ALL CATEGORY
Seorang Tahanan KPK Kasus Suap Meninggal Dunia
Jambi, FNN - Seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Agus Rama usia 55 tahun, terkait kasus korupsi dan suap RAPBD Jambi tahun 2017-2018, Rabu pagi meninggal dunia di dalam Lapas Kelas II A Jambi.Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang tahanan titipan jaksa penyidik KPK meninggal dunia di Lapas Jambi.\"Silahkan kawan kawan media untuk konfirmasi lanjutnya ke Kalapas Kelas II A Jambi, saya baru menerima laporan awal saja,\" katanya.Sementara itu suasana di rumah duka beralamat di RT 10 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi sudah ramai dipenuhi keluarga dan kerabat dari PAN.Sedangkan jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka akan dimakamkan oleh keluarganya di pemakaman di Kota JambiWakil Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Madian di rumah duka almarhum Agus Rama yang meninggal dunia usia 55 tahun dikarenakan sakit yang di deritanya.Almarhum Agus Rama rencananya dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya Sadu, Tanjabtim yang diperkirakan kurang lebih tiga jam perjalanan menggunakan jalur sungai sedangkan melalui jalur darat sekitar lima hingga enam jam.\"Kami dari keluarga besar PAN mengucapkan berduka cita atas wafatnya almarhum Agus Rama yang merupakan kader terbaik dan telah menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode sejak 2009 hingga 2019,\" katanya.Sedangkan kuasa hukum Agus Rama, Alimin Lubis mengatakan almarhum meninggal dunia pukul 06.00 WIB di dalam lapas Klas IIA Jambi.\"Ya beliau Agus Rama meninggal dunia menurut informasinya dia punya riwayat penyakit maag,\" katanya.Almarhum Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar- Tanjabtim meninggal dunia.Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, Agus Rama merupakan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dipindahkan ke Lapas Jambi dari Rutan KPK, dan bersama tersangka yang lain, pekan lalu. \"Para tahanan saat itu diterima dan diperiksa oleh dokter Lapas, dan mereka dalam keadaan sehat,\" katanya.Lalu, pada hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak bisa makan dalam dua hari, menggigil, dan perut kembung.Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus. Apabila tidak ada membaik, akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut.Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama yang masih terbaring di ruang rawat klinik.Selanjutnya, ada hari Rabu (1/11) sekitar pukul 06.00 WIB komandan jaga kontrol ke klinik Lapas dan memeriksa Agus Rama yang sedang sakit.\"Ternyata tahanan ini sedang di kamar mandi klinik Lapas dan diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri dan diduga karena terjatuh di kamar mandi,\" katanya.Mengetahui hal tersebut, komandan jaga melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas dan Kepala Lapas Jambi segera memberikan perintah langsung tindakan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan Ambulance.Sekira pukul 06:40 WIB tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi.Setelah Agus Rama dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menghubungi pihak keluarga tahanan dan pihak yang menahan serta Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisi tahanan tersebut telah meninggal dunia di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.(ida/ANTARA)
Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut
Jakarta, FNN - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif menyebut mantan Menkominfo Johnny G. Plate adalah seorang pengecut.Anang mengaku salah menilai Johnny selama ia bekerja di kementerian tersebut. Menurut Anang, Johnny tidak sesuai dengan harapannya bahwa seorang pemimpin harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” ucap Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.Anang menyampaikan pernyataan itu dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.Lebih lanjut, Anang menyebut Johnny berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu. Anang menyebut Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung,” ucap Anang.Di sisi lain, dia mengaku merasa telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada. Namun ia mengaku sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesali seumur hidup.“Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun akhirnya, saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup,” katanya.Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Sementara itu, Johnny G. Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)
Kasad Agus Subiyanto Siap Mengikuti Proses Pencalonan Dirinya Sebagai Panglima TNI
Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut dia siap mengikuti proses pencalonan dirinya sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.Presiden RI Joko Widodo melalui surat presiden (surpres) ke DPR RI mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal Panglima TNI.\"Siap,\" kata Agus pada sela-sela kegiatannya mendampingi Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Bogor, Jawa Barat, Rabu.Walaupun demikian, perwira tinggi bintang empat itu mengaku belum mendengar mengenai jadwal uji kelayakan dan kepatutan, yang menjadi salah satu tahapan menjadi Panglima TNI.Dalam kesempatan yang sama, dia menegaskan dirinya loyal terhadap Presiden RI Joko Widodo dan siap menerima penugasan apa pun dari Presiden.\"Saya loyal kepada Panglima tertinggi saya, Presiden, karena sebelum di sini pun, saya ditempatkan di mana saja, pernah di Tim-Tim (Timor-Timor). Saya dulu menyelesaikan (tugas) sampai 1999 terakhir di sana, kemudian di Poso juga. Jadi, saya sebagai prajurit siap ditempatkan di mana saja,\" ujar Agus Subiyanto.Agus melanjutkan jika nantinya dia terpilih sebagai Panglima TNI, maka dia ingin meningkatkan profesionalisme prajurit. \"Kami akan buat prajurit yang profesional, riil profesional,\" kata Kasad.DPR RI menerima surpres dari Presiden RI Joko Widodo mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono pada Senin (30/10).Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 1 Desember 2023 atau beberapa hari setelah dia tepat berusia 58 tahun. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.Agus Subiyanto, yang baru saja resmi menjabat minggu lalu (27/10), dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu minggu lalu (25/10). Jika dia akhirnya terpilih sebagai Panglima TNI, maka masa tugas Agus sebagai Kasad kemungkinan kurang lebih dari 1 bulan.(ida/ANTARA)
Soal Pemindahan Atribut Partai di Bali, Presiden Sudah Menerima Informasi
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima informasi dari Pj Gubernur Bali terkait pemindahan atribut partai politik di Bali saat kunjungan kerjanya beberapa waktu lalu.\"Dan ini tadi memperoleh informasi dari (Pj) Gubernur Provinsi Bali mengenai kemarin ada pemindahan atribut-atribut partai dari lokasi di mana saya datang,\" kata Jokowi saat kunjungan kerja di kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Rabu.Presiden menyampaikan bahwa terkait atribut partai itu, pemerintah termasuk aparatur sipil negara, TNI serta Polri harus netral.\"Ini perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah pusat semua harus netral. ASN semua harus netral, TNI semua harus netral, Polri semua harus netral,\" tegasnya.Oleh sebab itu, kata dia, pemindahan beberapa atribut partai politik oleh pemerintah kabupaten/kota serta provinsi, semestinya meminta izin kepada pengurus partai di daerah agar tidak menimbulkan miskomunikasi.\"Oleh sebab itu pemindahan beberapa atribut partai-partai itu mestinya pemerintah kabupaten/kota serta provinsi minta izin kepada pengurus partai di daerah, berkomunikasi dengan pengurus partai di daerah. Jangan sampai nanti terjadi miskomunikasi dan menjadikan semuanya tidak baik,\" terangnya.Saat ditanya apakah pemerintah daerah atau ASN di Bali yang melakukan pemindahan/pencopotan atribut partai tidak netral, Jokowi menekankan bahwa yang terpenting adalah melakukan komunikasi dengan pengurus partai di daerah.\"Artinya harus ada komunikasi, komunikasi dengan pengurus partai, izin dengan pengurus partai di daerah supaya tidak terjadi miskomunikasi,\" kata dia.Sedangkan apabila atribut partai melanggar aturan daerah dan merusak tata kota, Presiden Jokowi menyebut hal itu merupakan urusan dari pemerintah daerah.(ida/ANTARA)
Jokowi Akan Berahir dari Solo
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih BAGAIKAN api dalam sekam, sesuatu yang panas dan berbahaya tapi tak terlihat. Terbit air karena dipercik, terbit minyak karena dikempa. Bowq jadi percikan ini akan muncul dan lahir dari kota Solo. Tekanan politik Jokowi dengan memaksakan kehendak karena ambisius politik dinasti yang sangat fulgar dan terang terangan menabrak semua penghalang yang menghalanginya, bahkan konstitusi semua disulap untuk menghalalkan segala cara akan merubah api dalam sekam menjadi bara api yang akan membakar dirinya. Rekayasa politik dinasti Jokowi yang makin liar adalah tragedi politik yang sedang terjadi di negeri kita. Perangkat hukum dan birokrasi sudah diseret menjadi instrumen kekuatan politiknya. Saat ingin Jokowi terlihat sangat percaya diri bahwa alat keamanan sudah dalam genggaman dan kendalinya. Terbawa alam halusinasi sukses rekayasa sebelumnya, nyaris tanpa perlawanan, terjadinya riak riak kecil saat itu, yang coba melawan terbayang terlalu mudah untuk di padamkan Akibat terjadinya beberapa tekanan: \"posisi Oligargi dalam ancaman, perintah Xi Jinping agar kekuasaan tetap dalam genggamannya, dan resiko politik dan hukum mengancam dirinya setelah lengser dari kekuasaan\". Jokowi limbung, karena tidak ada pilihan dari nasib resiko hukum dan politiknya tetap hidup atau terbakar, melakukan perbuatan nekad sekalipun harus melanggar konstitusi Pertahanan finansial dimuntahkan untuk menahan dan meluluh lantakan perlawan mulai muncul kepermukaan. Semua akan sia sia ketika api dalam sekam dimana mana mulai membara, akibat pilihan politik dinastinya yang ugal ugalan merasa akan aman, dari segala ancaman dan perlawanan rakyat. Jokowi mimpi buruk dipastikan tidak akan pernah mengira, ledakan people power perlawanan justru akan lahir dari Solo. Sinyal ini terpantau dan terekam dari hasil pertemuan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo yang sangat dekat dengan Megawati dengan tokoh Mega Bintang Mudrick SM Sangidu. Konon pertemuan tersebut setelah mendapatkan restu dari Megawati untuk mencari alternatif meredam politik dinasti Jokowi yang telah meremehkan dan menghinakan peran Megawati yang telah berjasa menaikkan Jokowi ke puncak kekuasaannya. Kegelapan politik pecundang makin kelam, bahkan beberapa partai terlihat hanya tertunduk diam, tak ubahnya seperti tawanan tak bisa berkutik, kayaknya bebek lumpuh rontok kekuatannya. Panggung misteri politik nasional saat ini ada di tangan rakyat dan sangat mungkin ledakan huru hara akan lahir dari tempat kota kediaman Jokowi Solo. Jokowi telah menggadai kekuasaannya berburu kekuasaan yang akan merontokkan nasibnya dan harus menanggungnya akibatnya yang sangat berat dan besar, akibat miskin akal mudi, miskin pikiran dan sudah kehilangan akal dan nalar sehatnya. Barisan rakyat para patriot yang tengah berjuang membebaskan Indonesia dari ancaman bahaya politik dinasti. Bisa jadi akan muncul dari kota Solo yang akan bisa menghentikan Politik ugal ugalan yang lahir dari kota Solo. \"Kamu yang memulai maka kamu juga yang harus mengakhirinya\"
Kang Emil Diundang Jokowi ke IKN Sebagai Arsitek
Jakarta, FNN - Koordinator Staf Khusus Presiden RI, AAGN Ari Dwipayana, mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang khusus mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu, agar bisa memberikan masukan soal pembangunan sesuai kapasitas seorang arsitek.\"Pak Ridwan Kamil diundang khusus oleh Bapak Presiden untuk melihat langsung progres pembangunan IKN karena Kang Emil adalah seorang arsitek sehingga bisa (memberikan) masukan sesuai keahlian beliau,\" kata Ari saat dihubungi dari Jakarta.Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil sebelumnya tampak duduk di jajaran depan bersama para menteri kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi, dan para pejabat daerah saat seremoni groundbreaking Bandara Ibu Kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.Kang Emil duduk bersebelahan dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Kemudian di sebelah Bambang adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Presiden Jokowi.Presiden Jokowi pada Rabu ini dijadwalkan meninjau dan meletakkan batu pertama pembangunan (groundbreaking) sejumlah proyek infrastruktur di IKN.Saat meresmikan groundbreaking Bandara IKN, Jokowi menargetkan bandara itu dapat beroperasi penuh pada 2024.\"Hari ini kita segera akan melakukan groundbreaking pembangunan Bandar Udara Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditargetkan akan beroperasi penuh pada Desember 2024,\" tuturnya.Menurut Jokowi, pembangunan Bandara IKN ditargetkan selesai dan sudah dapat digunakan pada Juni 2024, namun resmi operasional pada Desember 2024. Kehadiran Bandara IKN, kata Jokowi, sangat penting seiring dengan padatnya kegiatan dan mobilitas orang, begitu juga barang dari dan menuju IKN.(ida/ANTARA)
Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Makna dan substansi Pasal 24C UUD 1945 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final - putusan melanggar hukum wajib batal demi hukum. Oleh Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. https://youtu.be/wTEJoyBC64k?si=IfX3gd2ck4ghNm61 Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik. Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum. Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung. Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)
Politik Kekerabatan, Bukan Monopoli Jokowi
Potik kekerabatan bukan monopoli Jokowi. Megawati Sukarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono sudah menjadi imam dalam hal dinasti. Hary Tanoesoedibjo pun tanpa merasa risih memasang istri dan selutuh anaknya untuk duduk di kursi Senayan. Oleh: Dimas Huda | Jurnalis Senior FNN Partai Perindo seakan sudah menjadi kendaraan pribadi keluarga Hary Tanoesoedibjo. Taipan ini mengusung istri dan semua anaknya turut serta berjuang menguasai Senayan. Istri Hary Tanoe, Liliyana Tanaja Tanoesoedibjo terdaftar sebagai bakal caleg Partai Perindo untuk Dapil Jakarta II dengan nomor urut 1. Anak pertama Hary, Angela H Tanoesoedibjo terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Perindo untuk Dapil Jawa Timur I. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mendapatkan nomor urut 1. Anak kedua Hary, Valencia H Tanoesoedibjo tercatat sebagai bakal caleg dari Partai Perindo di Dapil Jakarta III, dengan nomor urut 1. Anak ketiganya, Jessica Tanoesoedibjo terdaftar sebagai bakal caleg di Dapil NTT II, dengan nomor urut 1. Selanjutnya, anak keempat Hary, Clarissa Tanoesoedibjo sebagai bakal caleg di Dapil Jawa Barat I, dengan nomor urut 2. Adapun anak bungsu Hary, Warren Tanoesoedibjo bakal caleg di Dapil Jawa Tengah I, dengan nomor urut 2. Hary Tanoesoedibjo juga sendiri terdaftar di Dapil Banten III. Dia mendapatkan urut 1 di antara bakal caleg Perindo lainnya di dapil tersebut. Fenomena politik kekerabatan tampaknya kian mengental pada Pemilu 2024. Bukan hanya Hary Tanoe yang memboyong keluarganya untuk meramaikan pesta demokrasi tersebut. Fenomena itu terjadi di banyak partai politik. Para bakal caleg keluarga elite partai politik itu jumlahnya sedikitnya hampir 20 orang. Keikutsertaan mereka diketahui setelah KPU RI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI pada Agustus lalu. Dalam dokumen tersebut, terdapat 9.919 nama bakal caleg yang diusung 18 partai politik untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil). Tampak lima nama bakal caleg yang merupakan istri atau suami dari elite partai politik. Bahkan, empat di antaranya nyaleg bareng dengan pasangannya. Himmatul Aliyah, istri dari Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, misalnya. Himmatul tercatat sebagai bakal caleg Partai Gerindra untuk Dapil DKI Jakarta II dengan nomor urut 1, sedangkan Muzani sendiri nyaleg di Dapil Lampung I dengan nomor urut 1. Ada juga Netty Prasetiyani, istri dari Wakil Ketua Majelis Syura PKS yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). Netty jadi bakal caleg PKS di Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1, sedangkan Aher berlaga di Dapil Jawa Barat II dengan nomor urut 1. Lalu ada Erry Ayudhiansyah. Dia adalah suami dari Ketua DPP PKB sekaligus Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Erry jadi bakal caleg PKB untuk Dapil Banten II dengan nomor urut 1, sedangkan Chusnunia akan bertarung di Dapil Lampung I dengan nomor 1. Julie Sutrisno Laiskodat tak ketinggalan. Istri dari politikus senior Partai Nasdem sekaligus Gubernur NTT Viktor Laiskodat ini jadi caleg Partai Nasdem untuk Dapil Dapil NTT I dengan nomor urut 1, sedangkan Viktor maju di Dapil NTT II dengan nomor urut 1. Begitu juga Atalia Praratya. Istri Ridwan Kamil, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Gubernur Jawa Barat ini bakal caleg Partai Golkar di Dapil Jawa Barat I dengan nomor urut 2. Jika dicermati, termasuk Hary Tanoe, ada delapan bakal caleg DPR yang punya hubungan dengan elite politik sebagai ayah-anak atau nenek-cucu atau paman-keponakan. Mereka itu misalnya Parananda Surya Paloh. Anak Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem ini sebagai bakal caleg nomor urut 1 di Dapil Sumatera Utara I untuk Nasdem. Ada juga Putri Zulkifli Hasan, anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Putri jadi bakal caleg PAN di Dapil Lampung I dengan nomor urut 1. Lalu, Rivandra Airlangga, putra dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Rivandra tercatat sebagai bakal caleg Partai Golkar untuk Dapil Jawa Barat V dengan nomor urut 1. Hisan Anis Matta, putri dari Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta juga tak ketinggalan. Hisan jadi bakal caleg Partai Gelora di Dapil Jawa Barat V dengan nomor urut 1. M Rasyid Rajasa, putra dari Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa. Rasyid terdaftar sebagai bakal caleg PAN di Dapil Jawa Barat I dengan nomor urut 5. Erwin Aksa, keponakan dari mantan wakil presiden RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK). Erwin yang kini menduduki posisi Ketua DPP Partai Golkar ternyata maju sebagai bakal caleg di Dapil Jakarta III dengan nomor urut 2. Rahayu Saraswati, anak dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasyim Djojohadikusumo sekaligus keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang kini memegang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra maju sebagai bakal caleg di Dapil Jakarta III dengan nomor urut 1. Diah Pikantan O Putri Hapran juga begitu. Pikantan merupakan anak dari Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani. Dia tentu cucu dari Ketua Umum PDIP sekaligus mantan presiden RI Megawati Soekarnoputri. Pikantan jadi bakal caleg dari partai berlogo banteng itu di Dapil Jawa Tengah IV dengan nomor urut 1. Merusak Demokrasi Fenomena keluarga elite partai politik menjadi bakal caleg ini merupakan bentuk politik kekerabatan. Fenomena ini disebut merusak demokrasi dari banyak sisi. \"Jaringan politik kekerabatan ini sulit diketahui oleh masyarakat, padahal itu dampaknya buruk, merusak demokrasi kita,\" kata Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Pada umumnya caleg-caleg kekerabatan ini menjadi caleg dengan menempuh jalan pintas, yakni mengandalkan kedekatan dengan elite partai. Mereka biasanya mendaftar di hari terakhir pendaftaran dan tidak mengikuti tahapan kaderisasi seperti anggota partai lainnya. Itu sebabnya, fenomena politik kekerabatan merusak proses kaderisasi partai karena kader-kader potensial yang sudah mengikuti tahapan kaderisasi, bahkan mungkin pencalonan, terhalang langkahnya menjadi caleg karena harus mengalah dengan keluarga elite partai. Kalaupun bisa menjadi caleg, para kader tetap saja harus merelakan nomor urut kecil apabila terdaftar di dapil yang sama dengan keluarga bos partai. Politik kekerabatan atau politik dinasti ini terjadi karena regulasi pemilu tidak melarang hal tersebut. Praktik tersebut semakin subur akibat adanya \"oligarki partai\" alias segelintir orang yang punya kuasa penuh menentukan kebijakan partai. \"Jadi saya kira (fenomena politik kekerabatan ini) berbanding lurus dengan faktor partai politik kita yang masih dikuasai oligarki. Jadi politik dinasti itu sudah menjadi satu hal yang tak terelakkan,\" kata Lucius. Elit Pemangsa Dinasti politik adalah fenomena yang terjadi setiap pemilu. Para pembuat undang-undang pun tak pernah membuat rekomendasi atau memastikan agar dinasti politik tak terjadi lagi. Tengok saja trah Yudhoyono yang maju melalui Partai Demokrat. Trah ini dinahkodai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rombongan keluarga yang maju caleg ini adalah akibat kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang memberi keistimewaan pada kader yang dekat dengan ketua umum. Hal ini agar praktik menyimpang bisa dikendalikan. “Ini semua bisa dijelaskan karena oligarki partai yang belum juga berubah. Jadi politik dinasti itu sudah menjadi satu hal yang tak terelakkan,” ujar Lucius. Politik dinasti sebenarnya bukan sistem yang tepat diterapkan negara yang demokratis. Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak suara yang harus dijamin dan dipenuhi. Selain itu, politik dinasti juga mampu menyuburkan budaya korupsi dan kecenderungan mempertahankan kekuasaan. Banyak studi membuktikan bahwa sejak awal terjadi pembajakan terhadap lembaga-lembaga dan prosedur Demokrasi, dan ini menjadikan demokratisasi Indonesia berwatak sangat elitis. Robison & Hadiz (2004) melakukan studi yang menggaris-bawahi bahwa elit predatorial (elit pemangsa rakyat) lama yang berbasis partai-partai politik menguasai panggung politik. Mereka melakukan reorganisasi kekuasaan mengikuti logika politik kartel, yaitu politik kartel digambarkan sebagai situasi manakala partai-partai politik secara bersama-sama mengabaikan komitmen ideologis dan programnya agar tetap bisa bertahan di lingkar kekuasaan dengan memilih bergabung dengan pemerintahan baru pasca pemilu. Sebagai imbalan atas dukungan yang diberikan mereka berbagi pos-pos jabatan di pemerintahan. Politik kartel pada gilirannya membentuk pemerintahan berwatak oligarkis. Oligarki merupakan mekanisme pemusatan kekuasaan pada segelintir elit berkuasa yang menekankan pada kekuatan sumber daya material (kekayaan) sebagai basis mempertahanan kekuasaan sekaligus kekayaan pada diri elit. Sementara plutokrasi mirip dengan oligarki. Namun, plutokrasi terjadi tatkala tercipta suatu kondisi ekstrem ketimpangan sumber daya antara “kaya”dan “miskin” di dalam suatu negara. Plutokrat (penguasa dalam plutokrasi) tidak hanya menguasai sumber ekonomi dan politik, melainkan juga sumber daya kekerasan (pasukan, senjata, teknologi). Dan ini menjadi basis bagi munculnya oligarki. Akan tetapi ada studi lain yang dilakukan Hee-Yeon Cho (2008) melihat bahwa“demokrasi oligarkis” Indonesia berangsur-angsur berubah menjadi “oligarki demokratis. ”Inilah sejenis oligarki yang ingin mempertahankan kekayaan–sekaligus merebut kekuasaan–melalui kompetisi electoral (melalui pemilu) yang berwatak elitis. Sehingga, bukan politik demokrasi yang berlangsung di Indonesia, tapi politik oligarki. Sementara itu Winters (2014) juga menegaskan kenyataan serupa, bahwa elemen penting neo Orde Baru adalah kaum oligark (elit berwatak oligarkis) yang tak ikut lenyap bersama tumbangnya Soeharto. Kaum oligark yang dulu berada di bawah kendali mutlak Soeharto kini sedang berebut posisi di puncak kekuasaan. Oligark sultanistik di zaman Orde Baru terpusat di Cendana, sedangkan oligark pasca Orde Baru menyebar ke dalam banyak kutub persaingan kaum elit. Metode otoritarian Orde Baru membuat oligarki bisa dikuasai seorang diktator, sedangkan “demokratisasi” pasca Orde Baru membuat para oligark bersaing melalui mekanisme kompetisi electoral. Sehingga Winters ingin menegaskan bahwa oligarki dan demokrasi saling menunggangi.
Selamatkan Kapal!
Oleh Yudi Latif | Pemikir Saudaraku, saat menumpang bahtera Republik yang limbung, jernihkan pikir dan ingatlah pesan Kartini. \"Andaikata aku anak laki-laki, aku tak akan berpikir dua kali, untuk segera menjadi pelaut...Kami tak lagi ingin berlayar di atas kapal yang sedang tenggelam; Keberanian tangan yang memegang kemudi, dan memompa kebocoran, tentulah telah dapat menyelamatkan kita dari kehancuran.\" Negeri ini tak bisa dikatakan baik-baik saja. Secara jasmaniah bangsa ini tumbuh. Namun, di seantero negeri kualitas pikir mundur, karakter tumpur. Gerak politik kita ke masa depan sekadar mengikuti irama rutinitas. Tak ada kejelasan visi, peta jalan, dan haluan. Tak terbangun keandalan tata nilai, tata kelola dan tata sejahtera. Setiap saat, kapal republik bisa dicegat dan dibelokkan arahnya. Kita tak bisa terus menunggu. Kita biarkan bangsa ini hancur atau bangkit bertempur. Tanpa keberanian tangan-tangan yang turut meluruskan haluan kapal, kita akan tertinggal kecepatan retakan yang bisa merobohkan keutuhan negeri. Engkau saksikan sendiri, elit negeri beradu siasat dengan melihat segala sesuatu dari sudut bayangan kepentingan masing-masing. Rakyat kebanyakan hidup tanpa perlindungan berarti dari negara, bak yatim piatu yang ditinggalkan, dikhianati, dan dikorbankan. Dalam kondisi kerakyatan yatim piatu, bahaya terbesar muncul dari pola pikir ketergantungan dan mentalitas korban yang serba pasif, menanti kedatangan sang juru selamat. Warga harus bangkit bertempur, menghidupkan etos kepahlawanan dalam dirinya. Dengan menghidupkan jiwa pejuang, warga bisa menjalani kehidupan lebih gigih dan bertenaga, tak lembek membiarkan kejahatan dan pengkhianatan berjalan tanpa perlawanan. Aktif terlibat dalam tarian kehidupan, tak sekadar penonton yang pandainya cuma berteriak, mengumpat, dan mengeluh. Saatnya kita jadikan kepahlawanan sebagai sesuatu yg hidup di dalam diri, sekarang dan di sini. Seraya tak lupa munajat dan tawakal kepada Sang Maha Penolong. ”Ya Tuhan, lautan di Tanah Air ini luas dan ombaknya ganas menerjang. Bahtera kami oleng, sedang nakhoda dan awak kapal mencari selamat sendiri. Tolong, selamatkan kami!\" (Belajar Merunduk, Yudi Latif)
Silent Majority Mendukung Anies Baswedan
Oleh Tony Rosyid | Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa ANIES Baswedan, tokoh ini menjadi pembeda diantara dua capres lainnya. Jika Prabowo dan Ganjar berasal dari koalisi kekuasaan, Anies Baswedan tampil secara konsisten di pihak oposisi. Anies mengusung \"spirit perubahan\" yang tidak mungkin tema ini dinarasikan oleh kedua capres lainnya. Dengan tema \"perubahan\" Anies leluasa mengoreksi kepemimpinan sebelumnya. Tidak berarti semua salah. Tapi akan ada banyak yang perlu dikoreksi dan Anies punya ruang untuk menawarkan gagasan-gagasan dan program-program yang baru dan lebih segar. Sesuatu yang baru akan ditunggu dan lebih diminati rakyat. Dari peran ini, logikanya, dukungan rakyat terhadap Anies Baswedan akan sangat besar. Karena hadirnya Anies yang fresh ini diinginkan oleh mayoritas rakyat. Indikator yang bisa menjelaskan logika ini adalah pertama, lahirnya ratusan simpul-simpul relawan yang secara sukarela melakukan kerja-kerja politik buat Anies Baswedan. Kedua, adanya gelombang massa yang selalu bergerak ke setiap acara yang dihadiri Anies. Dua indikator ini cukup menjelaskan silent mojority yang punya harapan besar terhadap Anis Baswedan untuk memimpin negeri ini kedepan. Ekspektasi kepada Anies makin besar ketika keadaan rakyat pada hari ini sedang sangat memprihatinkan. Survei yang dilakukan Polmark di 32 provinsi (di luar 6 provinsi di Papua) dengan 38.400 responden dan margin of error 0,51% mengungkapkan fakta yang menuntut munculnya seorang pemimpin baru yang mampu melakukan perbaikan. Fakta itu adalah bahwa 92,6% rakyat merasakan harga bahan pokok naik dan tidak terjangkau. 98,5% rakyat merasa bahwa korupsi yang masif saat ini telah mengakibatkan kehidupan rakyat semakin sulit. 89,5% rakyat juga merasakan kesulitan mencari lapangan pekerjaan. 80,3% rakyat merasa bahwa layanan kesehatan tidak merata untuk bisa dinikmati oleh masyarakat miskin. 76,6% mengatakan bahwa infrastruktur telah berkembang tapi belum mampu meperbaiki kehidupan rakyat. Polmark juga mengungkapkan temuan bahwa 65,5% rakyat mengalami penurunan pendapatan. 49,6% mengalami kekacauan ekonomi. 29,6% rakyat kehilangan pendapatan. Fakta ini memberi karpet merah buat Anies Baswedan untuk menjawab tantangan terutama terkait kesulitan ekonomi dan sempitnya lapangan pekerjaan yang sedang dialami oleh mayoritas rakyat. Logikanya, rakyat tidak banyak bisa berharap kepada Prabowo dan Ganjar yang notebene adalah bagian dari kekuasaan. Apalagi Jawa Tengah misalnya, adalah provinsi di wilayah Jawa dengan tingkat kemiskinan terparah setelah Jogja. Apa yang bisa diharapkan untuk menyelesaikan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat saat ini. Ini akan menyulitkan bagi Ganjar untuk mengangkat tema kesejahteraan. Tema kesejahteraan juga akan sulit dinarasikan oleh Prabowo, karena terbentur oleh program food state yang gagal. Meski begitu, tidak serta merta bagi Anies Baswedan, dan juga Muhaimin Iskandar untuk dengan mudah mengambil suara rakyat yang sedang sekarat ini. Setidaknya ada dua tantangan yang akan dihadapi Anies-Muhaimin. Pertama, potensi abuse of power. Penyalahgunaan kekuasaan. Penggunaan instrumen (alat) negara dan kecurangan menjadi hal yang laten terjadi pada setiap pemilu. Pemilu 2019, Prabowo jadi korban. Saat ini, Prabowo telah menjadi bagian dari kekuasaan. Dari tiga capres, hanya Anies Baswedan yang berada di luar kekuasaan. Kedua, money politics. Di tengah intimidasi terhadap para donatur (penyumbang relawan) Anies, lawan politik sedang menghambur-hamburkan uang. Dua lawan politik Anies memiliki logistik yang relatif tidak terbatas. Fakta di lapangan, pemilu sering dipersepsikan sebagai masa panen bagi banyak tokoh, agamawan, dan sebagian aktifis untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan. Tidak sedikit yang bersikap pragmatis. Aji mumpung. Idealisme hilang, nasib masa depan bangsa absen dari memori yang ada di kepala dan nurani banyak tokoh dan agamawan. \"Berapa anda dikasih Anies Baswedan? Kami siapkan mobil dan dana operasional sekian.\" Ini adalah kalimat yang sering kita dengar dari tim lawan Anies. Otomatis akan selalu menggoda iman dan konsistensi para tokoh dan agamawan yang berada di kubu Anies. Karena sering kita dengar, maka anda akan mudah mengeceknya. Apakah Anies dengan keterbatasan logistik akan tetap mampu menjaga simpati rakyat di tengah praktek abuse of power dan money politic yang semakin masif? Di sinilah kemampuan tim Anies-Muhaimin akan diuji dalam mengkonsolidasikan suara dari silent majority tersebut. Jakarta, 1 November 2023