ALL CATEGORY
"Point of No Return’: Nekat, Jokowi Pertahankan Kekuasaan Dengan Segala Cara
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TIDAK ada titik kembali. Jokowi terjebak dalam posisi ‘point of no return’ untuk pertahankan kekuasaan. Tidak bisa tidak, kalau mau selamat. Karena, selama dua periode pemerintahannya, Jokowi diduga banyak melakukan pelanggaran hukum, termasuk konstitusi. Antara lain, proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang awalnya business-to-business ternyata menggunakan APBN. Bahkan APBN dijadikan jaminan utang. Selain itu, UU IKN dan UU Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Terbaru, kasus Rempang Eco City ditengarai melanggar HAM berat. Jangan lupa, Kaesang dan Gibran juga dilaporkan ke KPK sebagai terduga KKN, karena menerima dana investasi dari Sinar Mas yang didakwa bersalah pada kasus kebakaran hutan tetapi hanya dihukum ringan, atau diringankan? Tidak heran, relawan Jokowi yang sekarang menjabat Menteri Kominfo, Budi Arie, sempat keceplosan: “kalau kalah Pilpres 2024, kita semua bisa masuk penjara”. Juga tidak heran, Jokowi berupaya keras agar terus bisa berperan di pusat kekuasaan. Tidak ada pilihan, demi keselamatan seluruh keluarga. Point of no return. Kalau perlu, menggunakan segala cara. Pertama, (pendukung) Jokowi berupaya memperpanjang masa jabatan Jokowi, dengan dua atau tiga tahun. Ada yang berimajinasi liar, Jokowi akan menunda pemilu dan pilpres, karena terjadi chaos atau tidak ada dana APBN untuk pemilu. Tentu saja semuanya kandas. Karena semua itu melanggar konstitusi secara brutal. Kemudian, (pendukung) Jokowi juga berupaya memperpanjang periode jabatan presiden menjadi tiga periode. Dengan cara mengeluarkan dekrit presiden kembali ke UUD asli, di mana MPR nantinya akan mengangkat Jokowi kembali sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Tentu saja, imajinasi liar ini juga kandas. Karena juga melanggar konstitusi, sama brutalnya. Tidak putus asa, Jokowi kemudian mau dijadikan wakil presiden. Untuk itu, partai berkarya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden dua periode boleh menjadi wakil presiden. Gugatan ditolak. Kandas lagi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230131170933-12-907180/mk-tegaskan-presiden-2-periode-tak-boleh-maju-cawapres https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230718124107-32-974816/mk-tolak-gugatan-muchdi-pr-soal-presiden-2-periode-bisa-jadi-cawapres Jokowi selesai. Jokowi akan segera menjadi masa lalu. Menjadi rakyat jelata. Bagaimana nasibnya ke depan? Bagaimana keamanannya ke depan? Demi keamanan masa depannya, Jokowi berusaha menjadi ‘God Father’ dalam menentukan presiden yang akan datang. Awalnya, Jokowi mau menguasai Ganjar Pranowo sebagai ‘boneka’nya. Gagal. Ganjar tegak lurus kepada Megawati dan PDIP. Joman, Jokowi Mania, di bawah koordinasi Immanuel Ebenezer, yang awalnya mendukung Ganjar kemudian lari mendukung Prabowo. Ini tanda sangat jelas, Jokowi tidak lagi mendukung Ganjar, tetapi mendukung Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, partai terbesar ketiga. Karena, Prabowo saat ini menjadi satu-satunya harapan terakhir Jokowi dan keluarga yang tersisa, untuk mengamankan masa depannya. Tetapi, Jokowi merasa tidak cukup hanya menggantungkan nasibnya kepada Prabowo. Jokowi tidak bisa menyerahkan seratus persen nasib masa depannya kepada Prabowo. Jokowi harus memastikan, masa depannya sekeluarga aman dan tenteram. Untuk itu, jalan terakhir adalah menjadikan Gibran wakil presiden. Memang sangat absurd. Karena saat ini Jokowi dan keluarga tidak bisa berpikir jernih. Panik, karena menyangkut nasib masa depan. Tetapi, apa daya. Gibran tidak memenuhi persyaratan batas usia minimum calon wakil presiden. Gibran belum cukup umur, belum berusia 40 tahun ketika pendaftaran pilpres 19 Oktober yang akan datang, seperti persyaratan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jalan terakhir, nekat. Batas usia minimum di dalam UU Pemilu harus diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, agar Gibran bisa menjadi calon wakil presiden. Caranya, melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, batas usia minimum capres-cawapres melanggar konstitusi. Tentu saja, gugatan tersebut tidak dilakukan oleh Gibran sendiri. Tetapi, oleh banyak pihak. Berlapis-lapis. Mahkamah Konstitusi juga nekat. Seharusnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan tersebut, karena tidak ada ‘legal standing’. Nekat, Mahkamah Konstitusi tetap menggelar sidang. Tapi, lagi-lagi kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan. Batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun. Di ‘injury time’, Mahkamah Konstitusi bertambah nekat. Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman Gibran, cawe-cawe. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman mengubah komposisi Hakim Konstitusi untuk sidang gugatan keempat, yaitu penambahan persyaratan alternatif capres-cawapres “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah”. Hasil cawe-cawe Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi “mengabulkan” gugatan dengan skor 5-4, lima mengabulkan dan empat menolak. Meskipun dua Hakim Konstitusi, di antara lima yang mengabulkan, menyatakan “berpengalaman sebagai Kepala Daerah setingkat Provinsi”, bukan Kabupaten. Perbedaan pendapat ini pada saatnya akan menjadi permasalahan serius tersendiri. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231016205804-12-1012030/saldi-isra-soal-kepala-daerah-ikut-pilpres-seharusnya-hanya-gubernur/amp Putusan “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah (termasuk Kabupaten/kota)” sangat jelas diformulasikan untuk kepentingan orang yang belum berusia 40 tahun tetapi sedang menjabat Kepala Daerah. Saat ini, mungkin hanya Gibran satu-satunya yang memenuhi persyaratan tersebut. Artinya, Anwar Usman dan Jokowi terbukti tambah nekat. Karena point of no return. KKN tersirat jelas dalam putusan Mahkamah Konstutusi ini. Demi menyelamatkan masa depan keluarga. Apakah benar bisa selamat? Masih menjadi tanda tanya besar! --- 000 ---
Mlaku Bareng AMIN di Sidoarjo Menjungkirbalikkan Semua Opini Survei Pesanan di Jatim
Oleh Yarifai Mappeaty | Pemerhati Sosial Politik SIAPA yang memenangkan Jawa Timur berarti memenangi Pilpres. Pada Pilpres 2024, Jawa Timur kembali menjadi medan pertempuran paling sengit. Tampaknya semua sependapat dengan hal itu. Buktinya, kegiatan survei opini publik belakangan ini mulai mengarah ke sana. Bahkan, sejak September 2023, pasca deklarasi pasangan Anies – Muhaimin (AMIN), sejumlah lembaga survei nasional dan lokal telah mulai bekerja membangun dan melakukan penggiringan opini. Penulis menyebutnya demikian karena hasil survei mereka, dipublikasikan secara masif. Tujuannya, tentu untuk mempengaruhi opini publik, demi kepentingan Capres tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari publikasi itu. Oleh karena itu, nyaris semua hasil survei yang dipublikasi sudah tidak lagi “apa adanya”, tetapi lebih pada “ada apanya”. Demi memenuhi pesanan pemesan survei, data survei terpaksa diolah sedemikian untuk kepentingan publikasi, atau hasil survei tak dipublikasikan sama sekali. Itu sebabnya kita mesti kritis membaca publikasi hasil survei karena sudah cenderung menyesatkan. Publikasi hasil survei di Jawa Timur, pun ditengarai dalam kondisi semacam itu. Tetapi menariknya, semua Lembaga survei kompak melaporkan elektabilitas Anies Baswedan terendah, yaitu 14%. Tetapi mereka berbeda melaporkan Bacapres dengan elektabilitas tertinggi dengan nilai persentase yang beragam pula. Maklum, karena pemesannya juga pasti berbeda. Timbul pertanyaan, mengapa elektabilitas Anies serendah itu? Sedangkan semua survei dilakukan setelah pasangan AMIN dideklarasikan. Sehingga timbul kesan bahwa faktor Cak Imin tidak memiliki kontribusi terhadap peningkatan elektoral pasangan AMIN. Ini opini yang coba dibangun oleh semua tukang survei. Bayangkan, begitu mengerdilkannya sosok Cak Imin, disandingkan dengan Erick Thohir sebagai Cawapres, pun tidak ada apa-apanya. Elektabilitasnya kalah jauh. Jujur, ini mengusik akal sehat kita. Sebab, memangnya Erick Thohir punya modal sosial apa di Jawa Timur sehingga unggul demikian jauh? Padahal jawa Timur adalah basis sosiologis Cak Imin. Lain halnya jika itu terjadi di Jawa Barat atau di daerah lain di luar Jawa Timur, maka argumen yang menyebut kontribusi Cak Imin rendah, relatif dapat diterima. Mengapa? Sebab basis sosiologis Cak Imin di luar Jawa Timur, diakui relatif memang lemah. Atau, jangan-jangan ini hanya akal-akalan Polltracking saja untuk menggoda Prabowo agar mau menggandeng Erick Thohir sebagai Cawapresnya. Mungkin saja. Tetapi Erick harus siap-siap gigit jari, sebab keputusan MK telah membuka peluang bagi Gibran untuk digandeng Prabowo. Lain lagi cara Indikator untuk mengecilkan pasangan AMIN. Ia melaporkan bahwa selain elektabiltas Anies rendah, strong voters-nya juga rendah, yaitu, hanya 58,2%. Artinya, swing voters Anies tinggi, 41,8%. Dengan kata lain, Indikator hendak memberi kesan bahwa elektabilitas Anies sebenarnya hanya 8%. Bagaimana kalkulasinya? Daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur 31 Juta. Jika elektabilistas Anies 14%, maka jumlah pemilih Anies di Jawa Timur, hanya sekitar 4,4 Juta. Jika swing voters-nya 41,8%, maka pemilih Anies berpotensi berpaling sebesar 1,8 Juta (41,8% x 4,4 Juta). Jika itu terjadi, maka pemilih Anies tinggal 2,6 juta, atau elektabilitas hanya 8% (2,6 Juta dibagi 31 Juta). Kira-kira, apa motif Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator, sampai membangun narasi semacam itu? Opini yang dibangun oleh Lembaga survei tersebut memberikan implikasi bagi pasangan AMIN, antara lain, dipastikan akan kesulitan di dalam melakukan mobilisasi dan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Sebab selain jumlah massa pemilihnya kecil, fanatismenya juga rendah. Tetapi apa yang terjadi di Sidoarjo pada Ahad, 15 Oktober 2023. Mlaku (jalan) bareng AMIN yang dibanjiri massa hingga 1 Juta lebih, telah menjungkir-balikkan opini yang dibangun oleh semua Lembaga survei. Sebab bagaimana mungkin pasangan AMIN mampu melakukan itu, sedangkan elektabilitas dan jumlah massa fanatiknya diopinikan sangat kecil? Apakah Prabowo dan Ganjar yang digadang-gadang saat ini memiliki elektabilitas di atas 40%, mampu melakukan hal yang sama di Jawa Timur? Ayo buktikan. [ym] Makassar, 17 Oktober 2023
Marwah MK Makin Runtuh: Skenario Menggagalkan Pilpres?
Oleh Agus Wahid | Pemerhati Politik dan Hukum UNTUK sekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) – secara sadar – mencoreng marwahnya tanpa malu. Integritasnya tergadai. Tak lagi bisa diharapkan sebagai benteng penegak konstutusi yang jernih, berkadilan untuk rakyat dan negeri. Dan kali ini, terjadi lagi pencorengan itu. Yaitu, sebuah putusan yang – secara substansial – mengabulkan gugatan perubahan batasan minimal usia calon presiden dan atau wakil presiden. Meski batasan usia maksimal 40 tahun masih dipertahankan, namun batasan usia itu “dihempaskan” atau dieliminasi dengan frasa “dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah”, padahal tak ada dalam materi gugatan. Arahnya jelas: mengakomodasi kepentingan politik keluarga (keponakan), yakni Gibran, yang kini masih berusia sekitar 35 tahun, tapi kini masih menjabat sebagai Walikota Solo, bukan sekadar pernah. Yang perlu kita cermati lebih jauh, apakah sekadar mengakomodasi kepentingan istana dan itu konsekuensi dari ketundukannya terhadap titah sang kakak ipar? Atau memang, ada skenario menggagalkan agenda pemilihan presiden (pilpres) yang – pada 19 Oktober besok – sudah dibuka pendaftaran pasangan capres-cawapres secara resmi? Kedua variabel itu sulit dibantah. Di satu sisi, jauh sebelum MK memutus perkara yang sangat kontroversial itu, sudah terbaca skenario putusan yang sama sekali bukan otoritasnya. Secara konstitusi, batasan usia capres-cawapres memang hasil legislasi DPR RI. Namun, Ketua MK selaku person yang lebih punya wewenang dibanding hakim lainnya memainkan peranan politik hukum untuk memfasilitas kepentingan politik keponakannya, dan atau keluarga istana itu. Kini – sebagai sisi lain – kita menatap implikasi dari putusan MK. Tak lama setelah disampaikan putusan itu, sejumlah elemen bereaksi negatif dan – secara ekstensif – mereka mempersiapkan gelombang perlawanan terhadap putusan MK itu. Reaksi barisan mahasiswa ini tak bisa dipandang sebelah mata. Dengan catatan yang sangat kontras bahwa rezim ini jelas-jelas telah menggunakan kekuasaannya untuk melanggar konstitusi meski kali ini melalui tangan MK, namun barisan mahasiswa di seluruh tanah air sudah menyatakan satu opsi: lawan. Bukan hanya mendesak MK harus mencabut putusan kontroversial itu, tapi juga mengarah pada status rezim ini, yang notabene masih berkuasa secara sah menurut hukum. Sebuah status yang sejatinya perlu dipertanyakan. Kini, kita perlu meneropong seberapa besar tingkat eskalasi perlawanan mahasiswa. Setidaknya, ada dua skenario yang perlu kita baca. Pertama, jika murni perlawanan mahasiswa tanpa membersamakan elemen tentara dan rakyat, perlawanan itu akan “kempes”di tengah jalan. Gerakan moral mereka cukup mudah digembosi dengan pendekatan politik kooptasi. Para pentolannya dirangkul dengan sejumlah iming-iming fasilitas tertentu. Ketika pendekatan ini efektif, maka seruan perlawanan itu – pada akhirnya – menguap. Namun – sebagai skenario kedua – gerakan mahasiswa sangat mungkin disambut positif oleh elemen rakyat dan tentara. Jika kebersamaan aksi perlawanan ini murni, maka akan memerlukan rentang waktu. Tidak cukup dengan hitungan jam atau sehari-dua hari, apalagi durasinya dibatasi, misalnya turun sekitar jam 14:00 – 18:00. Segenuin apapun gerakan yang berbatas waktunya sulit diharapkan hasil akhirnya. Namun dan inilah yang layak kita curigai, jika gerakan mahasiswa langsung mendapat responsi publik secara meluas dan di dalamnya terdapat anasir rezim yang terlibat langsung, maka implikasinya akan segera meledak secara nasional. Jika hal ini terjadi, maka skenario chaos tampak sedang dimainkan. Atas nama “keadaan darurat”, rezim berwenang untuk mengeluarkan dekrit. Diktum pertama dan utama berbunyi “pilpres ditunda sampai keadaan pulih (tenang)”. Dan diktum berikutnya bisa saja sang rezim menyatakan memperpanjang kekuasaannya sampai batas yang tidak ditentukan. Atau, menyerahkan kekuasaan kepada pihak tertentu sesuai keinginan rezim, bukan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri (triumphirat). Bagi rezim, poko`e pilpres ditunda. Why? Karena, inilah satu-satunya cara untuk menghadang pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), sebagai pasangan yang berpotensi menang, siapapun lawannya, termasuk andai Gibran dipasangkan dengan capres manapun. Bagi rezim, pilpres hanyalah jalan untuk kepentingan pasangan AMIN. Persoalannya bukan faktor sosok pasangan AMIN itu, tapi kebijakan ke depannya yang dinilai sangat membayakan kepentingan istana saat ini dan kaum bohir yang selama ini memproteksi dan memfasilitasinya. Kalkulasinya juga bukan sekedar ekonomi mikro dan makro, tapi perhitungan ideologis yang dirancang jelas rezim ini naik ke panggung kekuasaan sekitar sembilan tahun lalu. Kalkulasi ideologis itu – harus kita cermati – berujung pada okupasi negeri ini, yang kini sudah ditancapkan sinyal kuatnya dalam wajah pembangunan ibukota baru Nusantara (IKN) di Penajam - Paser Utara - Kalimantan Timur. Sekali lagi, putusan MK terkait upaya meloloskan keponakannya hanya skenario menggagalkan pilpres yang sebentar lagi digelar. Jauh sebelumnya kita saksikan tragedi Rempang. Tadinya, perampasan hak secara paksa terhadap warga Rempang mampu membangkitkan solidaritas etnik Melayu untuk melakukan perlawanan. Namun, kita saksikan, perlawanan itu tak sampai merembes dalam skala yang jauh lebih meluas. Artinya, skenario menggagalkan pilpres melalui Rempang gagal total (gatot). Dan baru-baru ini, juga kita saksikan skenario menggembosi Partai NasDem melalui proses hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan argumentasi hukum dimana SYL dicecar untuk menyatakan NasDem – sebagai partai – menerima aliran dana haram dari SYL, maka skenarionya adalah NasDem gugur secara hukum menjadi pengusung AMIN. Jika NasDem terdelate sebagai pengusung, maka tinggal PKS dan PKB sebagai pengusang AMIN. Jumlah kedua partai itu hanya 17,90% dengan rincian: PSK – dalam pemilu 2019 lalu – memperoleh 11.493.663 suara atau sama dengan 8,21% (50 kursi). Sedangkan PKB memperoleh 13.570.970 suara (9,69%) dengan jumlah 58 kursi. Jumlah prosentasi PKS dan PKB jelas tidak memenuhi ambang batas minimal untuk bisa mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden. Jika NasDem gagal mengusung AMIN, sementara waktu yang sudah demikian mepet, maka – di depan mata – PKS dan PKB sulit mencari koalisi baru, karena seluruh partai yang ada sudah dalam genggaman penguasa, dalam kubu Merah ataupun kubu Prabowo. Perlu kita garis-bawahi, pemberlakuan skenario menggagalkan Anies memang tak pernah henti, sampai ke titik akhir. Kasus SYL dan putusan MK – tak bisa dipungkiri – tak jauh dari upaya sistimatis menghempaskan pasangan AMIN yang – di atas kertas – menang. Kini, kita tinggal menunggu waktu kurang dari 48 jam. Apakah skenario penjegalan itu akan tetap dimainkan? Jika lolos dari 48 jam itu, apakah skenario kesehatan fisik dan mental capres-capres juga akan dimainkan? Bahkan jika dengan cara-cara prosedural itu tetap gagal, apakah akan muncul cara-cara “kasar” dan “halus” yang tetap akan dimainkan? Akhirnya, kita perlu meyakini seperti yang ditegaskan Allah dalam Surah Ali Imran : 54, “Skenario Allah sebaik-baik skenario (Wallahu khiorul maakirin). Maka, jika Allah kehendaki AMIN sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke delapan, maka skenario secanggih apapun untuk menggagalkan AMIN akan mentallah skenario itu. Untuk memperkuat sikap yang tak perlu ngoyo (memaksakan), kiranya layak direnungkan Q. S Ali Imran : 26 - 27, “Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi\'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu\'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka \'alā kulli syai`ing qadīr قُلِ ٱللَّهُمَّ مَٰلِكَ ٱلْمُلْكِ تُؤْتِى ٱلْمُلْكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلْمُلْكَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُ ۖ بِيَدِكَ ٱلْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ (Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu). Sebagai anak bangsa yang Pancasilais sejati, bukan sekadar ngaku-ngaku, kiranya – sebagai refleksi implmentatif bersila pertama Pancasila – maka ayat tersebut bisa menjadi pengendali untuk tidak memaksakan kehendak secara dzalim. Karena kejahatan atau skenario apapun yang dilakukan dalam kaitan pilpres, tapi jika Allah kehendaki AMIN berkuasa, tak ada satu pun yang mampu menghalanginya. Ayat tersebut memang dari Kitab Suci Al-Qur`an. Tapi, spiritualitasnya bersifat universal. Karena itu, ayat tersebut sesungguhnya bisa menjadi pengingat bagi seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan keyakinan. Artinya, ada kekuatan di luar manusia yang maha menentukan. Dan spirit implisitnya mengingatkan juga agar umat manusia menyadari diri untuk menghindari kejahatan apapun karena pasti terhempas jika Allah melindungi dan telah mempergilirkan kekuasaan untuk seseorang yang sudah dipilih itu. Dan bagi kita selaku anak bagsa yang mendasarkan Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, maka Sila pertama relevan untuk dihayati dan diamalkan. Untuk kepentingan kita dalam bermasyarakat dan bernegara. Inilah sikap berintegritas nyata ber-NKRI. Bukan hanya slogan. Jakarta, 17 Oktober 2023.
Skenario Serangan Balasan Eksperimen Gagal, Netanyahu Amankan Kekuasaan
Oleh Faisal Sallatalohy | Mahasiswa S3 Hukum Trisakti BANYAK penilaian irasional terhadap Hamas. Faksi Jihad bentukan Syeikh Ahmad Yassin, dituduh sebagai koalisi Zionis yang sengaja melalukan serangan lebih dulu pada 7 Oktober 2023 agar militer Israel punya alasan lakukan serangan balasan dengan gempuran terbesar sepanjang sejarah. Tuduhan ini, mutlak propaganda Amerika dan Israel demi mensukseskan agenda mutakhir Perdana Menteri israel, Benyamin Netanyahu yang sedang berupaya keras menghindari krisis internal Israel dengan maksud untuk menjatuhkan dirinya dari kekuasaan. Sebelum perang terakhir pecah pada 7 Oktober lalu, Netanyahu tengah berhadapan dengan situasi sulit akibat tekanan gelombang demonstrasi terbesar sepanjang sejarah perpolitikan Israel. Netanyahu tak kuasa menahan laju tekanan protes dalam negeri yang hampir menggulingkan dirinya akibat siasat liciknya merekayasa upaya reformasi sistem peradilan Israel. Sejumlah media massa Israel melaporkan, sejak Januari 2023, seperempat juta warga israel turun ke jalan menolak upaya reformasi peradilan yang diprakarsai Netanyahu. Meskipun menghadapi protes terbesar sepanjang sejarah demonstrasi Israel, Netanyahu tetap mendesak Knesset (parlemen israel) untuk mensahkan UU reformasi peradilan lewat pemungutan suara pada 24 Juli 2023 lalu. Dari total 120 anggota Knesset, 64 di antaranya menyetujui aturan baru tersebut. Inti dari perubahan sistem peradilan Israel adalah membatasi independensi kekuasaan kehakiman dalam mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pemerintahan Israel. Maksud tersebut direalisasikan lewat dua poin penting. Pertama, pemerintah punya hak mutlak untuk menentukan siapa yang akan menjadi hakim, termasuk di Mahkamah Agung, dengan meningkatkan keterwakilannya dalam komite yang mengangkat mereka. Kedua, penghapusan \"klausula kecukupan\" sebagai alat utama bagi lembaga peradilan meninjau kelayakan kebijakan pemerintah. Mayoritas warga Israel menolak perubahan tersebut dengan menuding pemerintahan Netanyahu yang didukung koalisi sayap kanan ekstrim dan kalangan religius orthodoks sedang merancang kehancuran demokrasi Israel, sengaja melemahkan kekuasaan kehakiman, meningkatkan otoritarianisme kekuasaan dan memelihara korupsi pejabat. Protes warga dengan maksud menggulingkan Netanyahu didukung penuh oleh oposisi di Knesset, Lair Yapid, mantan pejabat tinggi militer Israel, badan intelijen dan keamanan, mantan hakim agung, dan tokoh hukum terkemuka serta pemimpin bisnis. Bahkan 27 wali kota ysng mewakili berbagai otoritas lokal dengan spektrum luas dari berbagai wilayah telah menandatangani kesepakatan penolakan terhadap Netanyahu. Lebih mengkhawarirkan lagi, ratusan tentara cadangan, termasuk pilot angkatan udara yzng penting bagi pertahanan Israel, mengancam akan menolak melapor untuk bertugas. Hal ini menimbulkan peringatan bahwa hal itu dapat mengganggu kemampuan militer Israel. Bencana demonstrasi dan gelombang penolakan yg berjalan sejak Januari 2023 lalu, memunculkan bencana politik terbesar sepanjang sejarah israel. Pemerintahan Netanyahu dan koalisi sayap kanan ekstrim, dinilai sengaja memperlemah peranan peradilan Israel untuk melindungi Netanyahu dari tuntutan pidana. Kenyataan menunjukkan, dorongan Netanyahu untuk melemahkan peradilan Israel adalah tindakan arogansi yang baru muncul setelah dirinya terlibat dalam persidangan atas berbagai kasus pidana: korupsi, penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan dimana dirinya terlibat memberikan bantuan politik dengan imbalan hadiah mewah atau liputan berita yang menguntungkan. Perlu dicatat, dalam penyelidikan pidana Netanyahu dilakukan oleh kepala polisi dan jaksa agung yang mendakwa Netanyahu ditunjuk oleh Netanyahu sendiri. Dimana persidangan korupsi terhadap Netanyahu telah berlangsung lebih dari tiga tahun dan belum terlihat akan berakhir. Kasus ini telah tertunda beberapa kali dan Pengadilan Distrik Yerusalem masih dalam proses memeriksa daftar lebih dari 300 saksi. Jika terbukti bersalah, Netanyahu bisa dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara. Tentu saja, Netanyahu tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan. Salah satu paling penting adalah rekayasa reformasi hukum dan memperlemah peradilan yang terbaca sebagai upaya Netanyahu melepaskan diri dari jerat pidana. Protes berbagai elemen Israel terhadap Netanyahu bukan hanya menyangkut siasat licik Netanyahu aman diri dari tuntutan pidana korupsi yang bisa menjatuhkannya dari kekuasaan. Lebih dari itu, pengesahan aturan baru tersebut, juga mutlak menghilangkan kewenangan peninjauan kembali Mahkamah Agung Israel. Dampaknya, Israel akan kehilangan satu-satunya lembaga independen yang mengawasi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Mayoritas anggota parlemen di badan legislatif \'unikameral Israel\' dapat mengesampingkan keputusan Mahkamah Agung dan mengesahkan undang-undang apa pun. Bahkan undang-undang yang mengancam hak-hak individu atau minoritas dengan impunitas dan kuasa mutlak cerminan kekuasaan otoriter. Untuk alasan ini, sejak Januari 2023, Netanyahu dikepung protes gelombang massa yang sulit dikendalikan. Publik dan pejabat oposisi Israel bergerak masif untuk menggulingkan kekuasaan Netanyahu dan koalisi teroris sayap kanan radikal yang mendukungnya. Sejak disahkan pada Juli lalu, Netanyahu nyaris jatuh dari kekuasaannya. Siasat licik dimainkan. Berupaya meredam gelombang protes lewat peralihan isu publik. Netanyahu kembali melakukan eksperimen gila yang rutin dipraktekannya setiap tahun. Lakukan provokasi di Yerusalem dan Tepi Barat. Tensi pembasmian etnis Palestina ditinggikan. Lebih dari 200 warga di Yerusalem dan Tepi Barat ditembak mati. Hal ini adalah bentuk provokasi Netanyahu untuk memancing perlawanan dan serangan Palestina. Bahkan Netanyahu merancang skenario serangan dadakan yg akan dilakukan pada 8 Oktober. Kabar tersebut masuk dalam radar informasi inteligen Hamas hingga terprovokasi mengawali serangan pada 7 Oktober demi meminimalisir efek serangan militer Israel. Terkonfirmasi lewat serangan Hamas yang menyasar sejumlah markas militer israel. Perang inilah yang diinginkan Netanyahu. Lihat saja, perang berhasil meredam gelombang demonstrasi protes di israel dengan maksud untuk menggulingkan dirinya dari kekuasaan. Fokus dan perhatian warga israel dipaksa berputar menoleh ke arah perang melawan Hamas. Tak seperti biasanya, warga Israel dibuat makin cemas lewat keberhasilan serangan Hamas yang berhasil menembus beberapa kota-kota dan menyandera ratusan warga Israel. Menimbulkan korban dan dampak serangan terbesar sepanjang sejarah. Pemerintahan Netanyahu yang didukung Amerika tampil sebagai pahlawan menyerukan serangan besar menuntut balasan. Eskalasinya direkayasa menjadi tambah besar. Semua pernyataan kecaman serta aksi serangan balasan, membuat isu dan tuntutan penggulingan Netanyahu menjadi tidak populer lagi. Dalam keadaan seperti ini, Netanyahu memainkan skenario keduanya dengan membentuk \"Kabinet Darurat\" bersama kalangan oposisi dalam negeri. Judulnya adalah menyatukan semua elemen israel demi perang melawan Hamas. Kabinet perang bersama eks menteri pertahanan Israel sekaligus pemimpin partai oposisi, Benny Gantz. Netanyahu menyatakan: \"Kami telah membentuk pemerintah darurat nasional. Seluruh warga Israel bersatu dan mengesampingkan perbedaan di situasi ini. Kita berdiri di sini bersama bahu-membahu demi mengirim pesan kepada musuh-musuh\" Jelas-jelas terbaca sebagai upaya untuk memulihkan citranya dari buruk menjadi baik. Siasat menjadi pahlawan licik untuk menghapus keinginan oposisi dan warga untuk menggulingkan dirinya dari kekuasaan akibat serangkaian korupsi dan kebijakan kontroversial reformasi sistem peradilan. Bangsat. Demi ambisi mempertahankan kekuasaan, warga Palestina harus jadi sasaran pembantaian dengan eskalasi terbesar sepanjang sejarah. Mamun banyak kalangan memprediksikan, eksperimen licik Netanyahu pertahankan kekuasaan lewat provokasi perang Israel-Palestina akan memenemui kegagalan. Saat ini, pemerintahan Israel telah mendulang banyak serangan balik dari rakyatnya yang menilai Netanyahu gagal melindungi rakyatnya. Dikarenakan keberhasilan serangan Hamas dari darat, laut, dan udara. Hamas bahkan berhasil merangsek ke wilayah Israel dan menyusup ke desa-desanya. Pernyataan Ravit Hecht yang ditulis di Hareetz menyalahkan intelijen militer dan Dinas Keamanan Shin Bet yang dianggap teledor. Netanyahu dinilai kebobolan padahal selama ini mereka dikenal memiliki pertahanan yang kokoh dan ketat. Sejak gelombang protes pada Januarib2023 lalu, banyak informasi intelijen israel tak ditangani secara serius. Situasi Israel terpecah-belah, bahkan orang-orang di lembaga pertahanan sempat mogok kerja, membuat pengelolaan data inteligen tidak maksimal. Akibat keteledoran ini, Netanyahu dinilai telah menghancurkan Israel menjadi berkeping-keping. Serangan Hamas menjadi bukti kegagalan politik Netanyahu sekaligus menjadi kegagalan terbesar dalam catatan sejarah Israel. Serangan warga israel atas kegagalan Netanyahu tersebut terkonfirmasi dalam survei Dialog Center yang dirilis pada Kamis kemarin. Bahwa sebanyak 86% responden mengaku serangan mendadak dari Gaza merupakan kegagalan pemerintah Israel saat ini. Tak hanya itu, 94% responden juga meyakini pemerintah harus bertanggung atas kesiapan yang minim sehingga menyebabkan serangan kali ini terjadi. Menariknya, hasil jajak pendapat itu juga menyebut: 56% warga Israel ingin Netanyahu mengundurkan diri dari kursi PM usai konflik dengan Palestina berakhir. Artinya, rekayasa perang Israel-Palestina lewat skenario licik serangan balasan adalah eksperimen gagal Netanyahu amankan kekuasaan. Semoga lekas digulingkan, dioenjara, lalu mati di tahanan. (*)
Kleptocracy di Balik Dinasti Politik
Oleh Ubedilah Badrun - Analis Sosial Politik UNJ \"Anak dan menantu itu dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah, tidak diangkat, tapi ikut sebagai calon walikota yang dipilih rakyat, masa disebut dinasti?\". \"Anak bungsu itu dipilih Pembina partai untuk jadi Ketua Umum Partai meskipun baru jadi anggota partai, langgar pasal aturan partai tidak apa-apa, yang penting semua pembina partai setuju, masa disebut dinasti?\" \"Sekarang wali kota boleh jadi capres/cawapres karena putusan MK membolehkan meski belum berusia 40 tahun jika ia seorang kepala daerah / mantan kepala daerah, masa disebut dinasti?\" Begitulah para pemuja membuat pertanyaan yang bersifat pembelaan, meskipun nafsu kuasa dinasti terus dipertontonkan secara vulgar, para pemuja itu tak juga kunjung gunakan akal sehatnya. Padahal bekerjanya akal sehat itu menjadi instrumen kunci untuk membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas. Politik dinasti itu sesungguhnya merusak kaderisasi partai, dan sekaligus merusak kualitas demokrasi. Dinasti Berselimut Regulasi? Politik dinasti adalah proses kerja politik untuk membangun kekuasaan yang aktor utama politiknya masih memiliki hubungan darah dengan penguasa, hasilnya disebut dinasti politik atau kekuasaan yang subyeknya memiliki hubungan darah dengan penguasa atau dengan yang pernah berkuasa, biasanya secara vulgar dipertontonkan di arena publik karena merasa tidak melanggar regulasi manapun bahkan merasa didukung rakyat banyak. Dalam Dinasti politik kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak atau keluarganya dengan berbagai cara baik dengan cara pengangkatan maupun pemilihan. Hal itu dilakukan agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga. Secara historis dinasti politik tumbuh dan berkembang pada era monarki absolut, seiring dengan era Dark Age (abad kegelapan) sampe kemudian hadir era Renaisans (abad pencerahan) yaitu era peralihan dari Abad Pertengahan Akhir ke Zaman Modern, sekitar abad 14 hingga abad 18. Upaya abad pencerahan itu memunculkan perubahan sosial besar-besaran diantaranya karena menghendaki kekuasaan berjalan secara demokratis dan mengakhiri kekuasaan monarki absolut, dinastik, otoriter, dan diktator. Peristiwa itu memuncak melalui Revolusi Perancis 1789. Jadi, politik dinasti sesungguhnya sudah ditolak sejak abad pencerahan itu. Mereka yang masih memelihara politik dinasti sesungguhnya seperti hidup di abad kegelapan dan abad pertengahan. Seiring dengan memasuki era modern dan berkembangnya demokrasi, dinasti politik tumbuh dengan model baru, dengan cara baru, berselimut regulasi, berselimut demokrasi, berselimut pemilihan umum. Menariknya dinasti model baru di Amerika misalnya, mereka membangun dinasti tidak saat sang Ayah berkuasa, tetapi anak-anak mereka masuk arena politik setelah Ayahnya tidak lagi berkuasa. Kasus dinasti politik di Indonesia saat ini sangat parah karena dibangun saat sang Ayah sedang berkuasa yang kekuasaanya bisa mempengaruhi segala keputusan dan dinamika politik. Betul sang anak terpilih melalui proses pemilihan umum tetapi ia terpilih karena ada hubungan darah dengan sang ayah yang punya kuasa. Benar, maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), maju menjadi ketua umum partai adalah hak konstitusional setiap warga negara, tetapi semuanya dilakukan saat ayah atau mertua berkedudukan sebagai penguasa. Praktek kuasa semacam itu dapat dinilai sebagai kesengajaan atau secara sadar melakukan pengabaian terhadap etika berpolitik. Belakangan semakin diperparah ketika Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi adik ipar penguasa dan kini mengabulkan tuntutan soal usia calon wakil Presiden agar boleh usia minimal 35 tahun dengan tambahan klausul sedang/pernah menjadi kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum. Maju jadi calon wali kota saat ayah dan mertuanya jadi Presiden, menjadi ketua umum partai saat ayahnya menjadi Presiden dan \'Pembina informal\' partai, dan dikabulkanya tuntutan batas usia, ini mesti dilihatnya bukan semata- mata soal hak konstitusional tetapi penting untuk dicermati bahwa itu terjadi di era dimana harapan demokrasi yang berkualitas itu begitu tinggi, sedangkan politik dinasti itu sesungguhnya sebagai praktek kekuasaan yang bertentangan dengan upaya membangun demokrasi yang berkualitas. Fakta politik dinasti ini semakin parah jika ternyata kemudian sang Ayah yang merestui bahkan mendorong hal itu terjadi. Jika bukan anak penguasa, kira-kira akankah ia terpilih sebagai wali kota atau ketua umum partai politik? Lalu ada apa sesungguhnya sampai harus bersikeras untuk terus berkuasa dan bangun dinasti politik? Kleptocracy Penguasa yang ngotot ingin terus berkuasa bahkan berkeinginan kuat agar lingkaran keluarganya terus berada di pusat-pusat kekuasaan (dinastik) biasanya karena ada dua kemungkinan yaitu karena ingin terus menikmati hidup sebagai penguasa dengan berbagai privilege nya atau karena ingin mengamankan nasib diri dan keluarganya dari kemungkinan terburuk jika kekuasaan yang berkuasa sesudahnya justru mengadili praktek jahat kekuasaanya. Alasan untuk terus menikmati hidup sebagai penguasa dengan berbagai privilege nya saja sudah bertentangan dengan etika politik karena menunjukkan haus kuasa dan korup, apalagi untuk mengamankan nasib diri dan keluarganya. Pertanyaanya praktek jahat apa yang membuat seorang penguasa takut diakhiri kekuasaanya? Biasanya itu menyangkut perbuatan penguasa yang secara hukum atau konstitusi dinilai sebagai telah melanggar hukum yang memungkinkan ia dijebloskan kedalam penjara. Misalnya praktek korupsi atau praktek maling atau memanfaatkan kekuasaanya untuk memperkaya diri dan keluarganya. Kekuasaan seperti itu oleh para ilmuwan politik disebut Kleptocracy. Secara etimologis, istilah kleptokracy berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti kekuasaan yang diperintah oleh para pencuri, para maling yang bertopeng penguasa meskipun terpilih secara elektoral melalui pemilu. Istilah kleptocracy dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968), yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah menumpuk kekayaan pribadi, praktek kekuasaan yang koruptif. Data Indeks korupsi Indonesia saat ini menunjukan skor yang sangat buruk, karena hanya mendapat skor 34 (TI,2023). Artinya rapotnya sangat merah, korupsi merajalela. Data KPK menyebutkan ada 60 % koruptor adalah politisi. Itu fakta praktek kleptocracy yang tidak bisa dibantah. Sejak lama Lord Acton (1833-1902) mengingatkan melalui adagiumnya yang populer, Power tends to corrupt absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolut korupsinya juga absolut). Politik dinasti itu bisa menjadi persembunyian praktek kekuasaan yang kleptokratif, apalagi kemudian ngotot untuk terus berkuasa padahal faktanya rezim sangat korup, apalagi kemudian terbukti di bawah kekuasaanya misalnya banyak para menterinya tersangkut korupsi. Lalu, untuk apa ngotot terus berkuasa dan melanggengkan kekuasaan melalui anak-anak dan menantunya? (*)
KIM Syukuran Ultah Prabowo dan Bicara Politik di Kertanegara
Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di Rumah Kertanegara untuk melangsungkan syukuran ulang tahun Prabowo Subianto sekaligus berbicara urusan politik.“Hari ini adalah syukuran hari lahir Pak Prabowo, tapi karena ini juga kumpul-kumpul dan kemudian diundang adalah kawan-kawan koalisi, ya, tentunya sedikit banyak pasti akan ngobrol-ngobrol sedikit soal politik,” kata Dasco kepada wartawan setibanya di Kertanegara, Jakarta, Selasa.Dasco tak menampik bahwa berkumpulnya KIM pada malam ini akan membahas tim pemenangan nasional (TPN). Selain itu, katanya, membahas deklarasi calon wakil presiden (cawapres) untuk Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.“Ya apa pun diomongin lah di sini yang penting hari ini dibicarakan dengan enak-enak dan santai, kita makan-makan,” katanya.Terkait TPN, ia menyebut pihaknya tengah menampung aspirasi dari partai-partai koalisi. Namun begitu, Dasco belum membeberkan siapa nama-nama yang akan mengisi struktur TPN Prabowo.“Namanya juga kita menampung dari aspirasi partai-partai koalisi baik yang parlemen maupun nonparlemen sehingga ada waktunya nanti akan diputuskan sama-sama oleh ketua partai koalisi dengan musyawarah mufakat,” ucap Dasco.Ia tidak bisa memastikan apakah nama ketua TPN Prabowo diumumkan bersamaan dengan deklarasi cawapres atau tidak. Namun begitu, Dasco mengatakan pihaknya telah menyiapkan struktur badan yang akan diisi.“Saya belum tahu apakah ketua tim pemenangannya dahulu atau kemudian capres-cawapres, kami sudah membuat bagian-bagian yang nanti tinggal diisi oleh orangnya,” kata dia.(sof/ANTARA)
Usai Putusan MK, PDIP Memanggil Gibran, Besok
Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memanggil Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ke Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (17/10), setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan capres dan cawapres.Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menghubungi Gibran secara langsung terkait undangan itu dan siap untuk \"bertukar pikiran\" pada Rabu (17/10).\"Saya komunikasi, \'Mas Gibran, hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa tukar pikiran tentang berbagai aspek\',\" ujar Hasto di Jakarta, Selasa.Menurutnya, pemanggilan ini tidak spesifik terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Dengan kata lain, Gibran (36 tahun) dapat maju pada Pilpres 2024 setelah belakangan disebut-sebut menjadi kandidat kuat cawapres pendamping Prabowo Subianto.Hasto menyatakan ada atau tidaknya putusan MK itu, elite PDIP memang selalu menjalin komunikasi dengan kadernya, termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.\"Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus, saya kirim ke Mas Gibran,\" katanya.Untuk itu, Hasto ingin berbicara banyak hal dengan Gibran. Malahan, obrolan dengan Wali Kota Solo itu akan banyak yang tidak terkait Pilpres 2024.\"Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus,\" jelas Hasto.(sof/ANTARA)
Putusan MK Berlaku Bila UU Pemilu Direvisi
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diterapkan bila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.\"Ini hanya bisa diberlakukan ketika UU Pemilu direvisi karena MK bukan fungsi legislasi, maka keputusan MK ini tidak bisa berlaku otomatis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,\" kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk itu, dia mengatakan Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan materi muatan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\" sebelum UU Pemilu direvisi terlebih dahulu.\"Sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan \'sedang atau pernah menjadi kepala daerah\' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU,\" ujarnya.Sebab, kata dia, MK tidak memiliki fungsi legislasi sehingga apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum, meski bersifat final dan mengikat (final and binding).\"Karena MK tidak memiliki fungsi legislasi maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul \'pernah atau sedang menjabat kepala daerah\',\" tuturnya.Junimart juga menilai MK telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.\"Itu kan maunya mereka (MK memberlakukan putusan terkait pada Pemilu 2024), sesuai hukum MK sudah melakukan fungsi legislasi yang bukan kewenangan-nya. Pembuat UU adalah DPR bersama Pemerintah, bukan MK,\" ujarnya.Menurut dia, MK hanya berhak menyatakan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.\"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru \'pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah\', maka itu mahkamah telah melampaui kewenangan-nya atau ultra petita,\" kata dia.Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL Adalah Cek Palsu
Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek senilai Rp2 miliar yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.\"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,\" kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa.Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.\"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,\" ujar Ivan.Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang. \"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,\" pungkasnya.Pada kesempatan terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.\"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,\" kata Imran dalam keterangan tertulis.Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.\"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,\" ujarnya.KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.\"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.\"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,\" kata Alex.Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.\"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,\" papar Alex.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.\"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,\" imbuhnya.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.\"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,\" tegas Alex.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)
MK Telah Menempatkan Diri Sebagai Legislatif
Kupang, FNN - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhohanes Tuba Helan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam menangani perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.\"Dengan putusan ini MK telah menempatkan diri sebagai lembaga legislatif, karena telah membuat norma yakni menambah rumusan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\",\" kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa, menanggapi putusan MK tentang syarat batas usia capres/cawapres.Seharusnya, kata dia, MK hanya boleh menyatakan bahwa pengaturan usia minimum capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 45. Tidak boleh membuat norma baru.Selain itu, penambahan pernah atau sedang menjabat kepala daerah tidak berdasarkan argumen ilmiah yang membenarkannya.\"Lalu kita bertanya jika pernah menjadi kapolda, kakanwil, dan sejenisnya mengapa tidak boleh menjadi capres/cawapres jika belum berusia 40 tahun,\" katanya dalam nada tanya.Mengenai adanya perbedaan sikap Hakim Konstitusi dalam putusan MK, dia mengatakan dalam putusan hakim boleh beda pendapat, dan harus ikut yang terbanyak.\"Dalam putusan ini katanya 6 berbanding 3, harusnya enam yang menang, tapi nyatanya ikut mau tiga orang, sehingga sulit dipertanggungjawabkan,\" katanya menambahkan.Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.(sof/ANTARA)