ALL CATEGORY
Ganjar- Mahfud (GaMa), untuk Indonesia
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional JELANG pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (bacapres dan bacawapres), pada 19-25 Oktober 2023, PDIP akan mengumumkan bacawapres, Rabu (18/10/2023), pukul 10.00 WIB. PDIP memilih hari Rabu untuk pengumuman bacawapres bersamaan dengan hari pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rabu (14/2/2023), sebagai pertanda kesiapan raih kemenangan. Sebelum diumumkan, beredar foto antara ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan Mahfud MD. Meski PDIP tidak pernah menyebut inisial, namun foto tersebut tidak membutuhkan ahli tafsir seperti Budi Arie dan Zulkifli Hasan yang menafsirkan pukulan gong delapan (8) kali, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Rakernas VI Projo pekan lalu. Keputusan mengusung Ganjar- Mahfud oleh PDIP adalah tindakan kstaria untuk menebus kesalahan yang dilakukan jelang Pemilu 2019. Mahfud yang sudah mempersiapkan diri untuk deklarasi sebagai pasangan cawapres Jokowi, terpaksa batal akibat Jokowi diancam oleh Parpol mitra koalisi, hingga akhirnya Ma\'ruf Amin yang dijadikan cawapres. Megawati tidak mau mengulangi kesalahan tersebut, dengan koalisi ramping, PDIP dengan mudah mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa dan negara. Pasangan Komplit Kongres Rakyat Nasional (Kornas) semula mendorong agar bacawapres pasangan Ganjar dari luar pulau Jawa. Kemudian berubah sesuai kebutuhan akomodasi perempuan. Akan tetapi sesuai dinamika politik, Kornas menjatuhkan pilihan kepada Mahfud MD dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama bahwa Ganjar dan Mahfud sama- sama sarjana hukum yang relevan dalam menjalankan roda pemerintahan yang setiap saat berhubungan dengan hukum. Kedua, bahwa keduanya berlatar belakang aktivis mahasiswa, dimana Ganjar aktivis mahasiswa pecinta alam dan GMNI, sedang Mahfud aktivis HMI, hingga permah menjadi Presidium Nasional KAHMI. Ketiga, bahwa pengalaman keduanya dalam tata negara dan pemerintahan lengkap. Ganjar pernah menjadi Anggota DPR RI, lalu menjadi Gubernur. Sedang Mahfud pernah menjadi anggota DPR RI, lalu Menteri Pertahanan, kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi, dan saat ini Menkopolhukam. Keempat, bahwa keduanya memiliki komitmen yang sama, taat dan patuh kepada konstitusi. Sehingga keduanya selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompok. Ganjar dan Mahfud sebagai pejuang kerukunan dan toleransi sekaligus anti diskriminasi dan memiliki sikap menolak paham, aksi radikalisme dan intoleransi. Kelima, bahwa keduanya memiliki integritas sebagai pejabat yang bersih dari praktik- praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Keduanya memberikan contoh dan teladan dalam posisi dan jabatan yang diemban. Keenam, bahwa keduanya memiliki akar dan basis yang kuat. Ganjar basisnya nasionalis dan kelompok milenial dan generasi z, sedang Mahfud punya basis yang kuat pada kelompok Islam, terutama di basis NU. Sebagai aktivis HMI membuat Mahfud diterima di kelompok- kelompok Ormas Islam selain NU, Mahfud juga memiliki jaringan yang kuat dengah berbagai LSM, Ornop, Ormas lintas sektoral. Mahfud juga memiliki akses dan jaringan kampus sebagai dosen. Ketujuh, bahwa keduanya adalah rakyat biasa, bukan darah biru, bukan putra, putri, menantu, cucu presiden. Keduanya hidup sederhana bahkan kekurangan, hingga pasti memahami berbagai kesulitan yang dihadapi oleh orang biasa yang membuat keduanya fasih mengurusi rakyat. Kedelapan, bahwa keduanya merupakan sosok yang sederhana dan tidak memilki bisnis apapun, sehingga tidak memiliki dana dan logistik yang besar. Keduanya juga tidak memiliki dukungan dari para bandar politik yang dapat mengendalikan keduanya. Ganjar dan Mahfud tidak dapat diatur, ditekan, dipaksa oligarki. Kekuatan keduanya berada di tangan rakyat yang tidak terbatas. Kornas akan bergerak terus mengajak dan meyakinkan rakyat untuk mendukung Ganjar- Mahfud. Kornas menyampaikan terimakasih kepada Megawati Soekarnoputri dengan seluruh pimpinan parpol koalisi atas keyakinan memilih dan akan mengusung Ganjar- Mahfud (GaMa). (*)
Peluang Gibran Untuk Didaftarkan dalam Pilpres 2024 Tertutup
Jakarta, FNN | Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres), namun masih terganjal urusan politik dan hukum. \"Masih panjang jalan bagi Gibran. Bahkan tertutup dan tidak bisa didaftarkan, karena pendaftaran capres/cawapres hanya satu pekan (19-25 Oktober 2023),\" kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Rabu (18/10). Menurut Selamat Ginting, keputusan MK mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mesti bersidang terlebih dahulu untuk mencermati keputusan MK. Belum tentu juga KPU sejalan dengan MK dalam memahami amar putusan, sebab ada sejumlah perbedaan pendapat dari para hakim konstitusi. \"Dari situ KPU harus membuat Peraturan KPU mengenai pilpres. KPU wajib melakukan konsultasi kepada Komisi 2 DPR RI. Bagaimana hendak berkonsultasi dalam sepekan ini, karena DPR sedang reses hingga akhir Oktober 2023?. Jadi kemungkinan besar Gibran tidak bisa didaftarkan mengikuti pilpres 2024 ini,\" ujar Selamat Ginting. Dikemukakan, DPR memasuki masa reses sejak 4-30 Oktober 2023. Sehingga KPU akan tetap mengacu pada peraturan sebelum adanya keputusan MK. Lagi pula, lanjut Ginting , apabila KPU konsultasi kepada Komisi 2, di situ akan terjadi pertarungan politik di antara fraksi partai politik. \"Apakah partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan seperti Nasdem, PKB, dan PKS akan menyetujui? Belum tentu. Begitu juga dengan PDIP yang sedang kesal dengan Gibran, bisa-bisa juga tidak akan setuju. PPP kemungkinan akan ikut PDIP, karena berada dalam koalisi yang sama\" ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. Jadi, kata Ginting, pertarungan politik untuk bisa meloloskan Gibran maju dalam pilpres 2024 akan berlangsung keras dan masih panjang. Selain itu, lanjut Ginting, setelah urusan politik di DPR selesai, masih ada lagi celah untuk batalkan keputusan MK. Pihak-pihak yang tidak setuju bisa ajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). \"Atas dasar itulah menurut saya, Gibran tidak bisa ikut pilres 2024,\" ungkap Ginting. Dikemukakan, ayahanda Gibran, Presiden Jokowi masih melakukan lawatan ke sejumlah negara, yakni Tiongkok dan Arab Saudi. Jokowi paling cepat kembali ke Tanah Air pada 21-22 Oktober 2023 ini. \"Jadi kegaduhan di MK, akhirnya menjadi gimmick politic,\" pungkas Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. PAN dan Golkar juga punya kepentingan. Secara diam-diam fraksinya di DPR juga bisa tolak keputusan MK yang berikan golden ticket untuk Gibran maju pilpres. Semua bisa terjadi ini pertarungan politik. (sws)
Kemendagri Sosialisasikan Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada
Jakarta, FNN | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mengadakan Rapat Implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.4.2.4-084 Tahun 2023 tentang Instrumen Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). \"Penetapan Keputusan ini tak lepas dari komitmen Ditjen Bina Adwil membersamai Pemda dalam menegakkan Perda dan Perkada sehingga dapat tercipta kondisi yang tenteram dan tertib,\" kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Edi Samsudin Nasution, di Jakarta, Selasa, (17/10/2023). Edi menuturkan selama ini pihaknya telah mendengar dan memahami kesulitan Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Perkada. Melalui berbagai forum dan media, dapat disimpulkan bahwa hambatan kinerja Satpol PP dari Sabang hingga Merauke dalam penegakan Perda dan Perkada lebih disebabkan oleh faktor kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap kelangsungan kinerja tersebut. Edi juga menyebutkan, selama ini kinerja penegakan Perda dan Perkada hanya dilihat sebagai sebuah tindakan yang dilaksanakan Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada. Akibatnya, Pemda menjadi abai terhadap fakta bahwa penegakan Perda dan Perkada merupakan sebuah proses yang harus didukung secara keseluruhan. \"Bukan tidak ada yang mengeluhkan hambatan yang datang dari faktor eksternal, tetapi dapat disimpulkan hambatan yang datang sebagian besar dari internal Pemda sendiri,\" jelasnya. Untuk itu, kata dia, melalui forum kali ini ada tiga sasaran yang hendak dicapai. Pertama, tersosialisasikannya Kepmendagri tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada. Kedua, diperolehnya masukan atas teknis pengumpulan data pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada. Ketiga, didapatkannya masukan atas tindak lanjut pengukuran kinerja penegakan Perda dan Perkada. \"Saya berharap forum ini bisa menjadi sarana mengupas tuntas substansi hingga teknis implementasi Keputusan Mendagri Nomor 100.4.2.4-084 tentang Instrumen Penegakan Perda dan Perkada. Masing-masing peserta diharapkan dapat berbagi ilmu dan pengalaman sehingga dapat dihasilkan suatu pengetahuan bersama,\" ujarnya. (Sur)
Kemendagri Harap Pensiunan PNS Tetap Produktif
Jakarta, FNN | Masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya tak menjadi penghalang untuk terus berkontribusi kepada masyarakat. Justru seharusnya dengan pengalaman selama bertahun-tahun menjadi abdi negara, hal itu dapat menjadi modal awal bagi para pensiunan untuk tetap produktif. Demikian ditekankan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada acara Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mencapai Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2023 di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/10/2023). \"Saya mendoakan Bapak/Ibu dapat terus menjalankan aktivitas. Coba pensiunan Kemendagri ini diprofil kemampuannya. Untuk yang masih mau bekerja, dengan kemampuan mereka, ada tidak perusahaan yang mau sesuai dengan bidangnya masing-masing,\" imbuhnya. Suhajar menambahkan, saat ini banyak perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang berpengalaman. Untuk itu, kata dia, para pensiunan PNS yang masih produktif tetap dapat bekerja sesuai dengan potensi di bidang masing-masing. \"Sekarang ini kan ada namanya persatuan pensiunan, organisasi lainnya, tapi diprofiling riwayat pekerjaannya. Yang masih mau [bekerja] silakan, yang tidak mau juga tidak apa-apa, jangan diganggu. Jadi ada bank data tentang kompetensi orang-orang pensiun,\" ujarnya. Lebih lanjut, Suhajar menerangkan, di Indonesia masih ada beberapa perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja pada usia 65 tahun. Menurutnya, orang-orang dengan potensi ilmu yang memadai dinilai jauh lebih menarik untuk direkrut ketimbang tenaga kerja baru. \"Sejumlah perusahaan memanfaatkan orang sampai berusia 65 atau 64 tahun, orang yang mempunyai kompetensi diambilnya ketimbang mengambil orang, baru dilatihnya,\" jelasnya. Dalam kesempatan itu, Suhajar sangat mengapresiasi para pegawai yang akan pensiun tersebut karena telah mengabdikan hidup untuk bekerja bagi negara dan masyarakat. Ia pun menyampaikan harapannya agar setelah pensiun mereka dapat menikmati hidup dengan lebih bahagia bersama anggota keluarga. \"Hari ini kita akan mendoakan rekan-rekan kita memasuki usia pensiun per tanggal 1 November,\" tandasnya. Sebagai informasi ada 12 orang pegawai di lingkungan Kemendagri yang akan pensiun per 1 November 2023 mendatang. Mereka berasal dari sejumlah komponen di lingkungan Kemendagri, yaitu dari Sekretariat Jenderal (Setjen) yang terdiri dari Biro Kepegawaian, Biro Perencanaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana. Kemudian dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (Sur)
DPR Tunggu Surat Presiden Perubahan Status DKI Jakarta
Jakarta, FNN | Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) di Kalimantan membawa dampak besar terhadap status dan kedudukan Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Anis Byarwati mengatakan meski sikap fraksinya menolak RUU IKN, namun karena RUU IKN telah disahkan dan berlaku menjadi Undang-Undang, mau tak mau pihaknya harus ikut memberi masukan termasuk bagaimana nasib Jakarta ke depan pasca tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Menurutnya, satu hal yang perlu dilakukan segara adalah perubahan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). \"Jadi (namanya-red) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nggak ada ibukotanya. Namanya jadi provinsi DKJ,\" ujar Anis Byarwati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘IKN Mengubah Status DKI, Lantas Bagaimana Status Jakarta?’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Anis mengungkap, sebenarnya pembahasan terkait perubahan status Jakarta itu telah diagendakan jadwal pembahasan sudah bisa dilakukan oleh DPR media Oktober hingga Desember 2023. Tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai pendahuluannya. \"Harus ada surat presiden dulu, surat presiden belum diterima. Ini sekarang sudah mau akhir Oktober tentang DKJ,\" sebut Anis. Sebenarnya, sambung dia, revisi mengenai UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI masuk skala Prolegnas Prioritas 2023, yang akan dibahas di Badan Legistrasi (Baleg) DPR RI. \"Ini memang harus sudah dibahas mengingat IKN sedang berjalan progressnya, walaupun memang ada masukan tetapi IKN berjalan terus,\" ujarnya. Anggota Komisi XI DPR ini mengingatkan kalau memang mau pihak Ibu Kota Negara maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kelanjutan di sana dan seterusnya termasuk soal kelanjutan Jakarta apabila resmi tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. \"Berarti ini harus dibahas dengan tuntas gitu, dan ini kemudian diserahkan kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang,\" tegas Anis yang juga Anggota DPR Ri dari daerah pemililihan DKI Jakarta I meliputi Kota Jakarta Timur. Di forum sama, Pengamat Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menekankan dua aspek terkait desain Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Yang pertama, menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini adalah Jakarta harus ditempatkan sebagai daerah otonomi dalam satu level dengan IKN Nusantara di Kalimantan. \"Kedua jadikan dia (Jakarta) kota yang berfungsi sebagai kota global. Untuk bisa menjadi kota global harus. Karena Jakarta itu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis,\" ujarnya. Terkait itu, status Jakarta sebagai global power city index sudah terpenuhi. Ada sejumlah indikator yang membuat Jakarta memenuhi syarat sebagai global city. Yaitu provinsi terpadat penduduknya. Karena Jakarta jumlah penduduknya lebih dari 10 juta plus Raya, Jakarta Raya dengan interlan yang mendukungnya itu yaitu Depok, Tangerang Selatan, Bekasi dan kota Tangerang. Dari segi kontribusi perekonomian juga mampu mendukung ekonomi nasional. Seperti Jakarta yang mampu menyumbang paling besar terhadap perekonomian nasional, yaitu 17% dari perekonomian nasional. \"Yang ketiga adalah Jakarta itu menjadi Markas Besar Sekretariat Jenderal ASEAN. Jadi Asian itu ibukotanya di sini, kaya New York itu adalah The Capital of The World bukan Washington. Kenapa? Karena ada PBB di sana. Nah kita mimpi juga dong, boleh ya,\" sahutnya. Dalam pandangan Djohermansyah, ke depan otoritas Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN tidak perlu dibawa ke IKN di Kalimantan. \"Jakarta akan tetap jadi Ibu Kota ASEAN, jadi naik kelaslah,\" ujarnya. Hal lainnya Jakarta memiliki paling tinggi kualitas dan hebat dari segi skill dan penguasaan digitalisasi. Memiliki sumber daya manusia berupa birokrasi yang jumlah pegawainya mencapai 64.000 orang, ditambah lagi budget DKI sebesar Rp 80 triliun. Sangat besar dibanding Kemendagri yang anggarannya hanya Rp 4 triliun. Selanjutnya, adanya berbagai macam kegiatan pemangku kepentingan seperti kehadiran sebanyak 16.000 perusahaan, 1 juta lebih UMKM, 99 kedutaan dan NGO asosiasi komunitas internasional yang bisa mengembangkan Jakarta jadi kota global. Djohermansyah mengatakan sesuai UU Nomor 3/2002 tentang IKN pasal 41 ayat 4, status Jakarta, akan tetap memiliki kekhususan. \"Istilahnya, dikunci di situ,\" imbuhnya. \"Saran yang ketiga perkuat SDM Birokrasi Jakarta, keempat perkuat aspek keuangan Jakarta, kelima perbaiki politik lokal dan pemerintahan Jakarta, yang keenam beri dia dana ke khususan. Yang ketujuh bangun yang namanya kawasan metropolitan, ini penting supaya yang rayanya tertampung supaya bisa bekerja sama secara lebih efektif,\" ucap Djohermansyah. Aspek selanjutnya adalah kerjasama yang diperbaiki, perbaikan sistem pengawasan, termasuk kebudayaannya. Juga aspek kewenangan Jakarta diperkuat lagi. \"Untuk pemilihan gubernurnya, saran saya untuk menjadi kota Global harus stabil kepeminpinannya. Nggak boleh gampang pecah kongsi. Oleh karena itu pemilihan gubernur Jakarta tetap secara langsung tetapi dengan dipilih adalah gubernurnya saja. Teori mono eksekutif, seperti di Tokyo, Newyork, sesuai dengan amanah UUD pasal 18 ayat 4,\" kata Djohermansyah. Sementara itu, Juru Bicara IKN Troy Pantouw mengakui nasib Jakarta pasca pembangunan IKN menjadi hal yang patut direncanakan secara matang. Troy mengatakan sependapat dengan Djohermansyah bahwa nasib Jakarta ke depan meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara tetapi tetap menjadi superhub of economi. \"Memang sudah ada informasi bahwa Jakarta akan menuju kota global. Itu sudah ditetapkan dan saya pikir ini harus tetap ada,\" ungkap Troy. Dengan infrastruktur dan kekuatan yang sudah mumpuni, menurut mantan jurnalis ini, maka Jakarta bisa memberikan support aktivitas ekonomi kepada daerah yang berada di luar Jakarta. Maka dengan keberadaan IKN Nusantara sebagai superhub ekonomi bisnis baru, diharapkan IKN akan posisikan sebagai Smart City. Artinya nanti ada teknologi digital, teknologi ramah lingkungan, kemudian keberpihakan kepada lingkungannya itu sendiri itu akan betul-betul diterapkan. \"Antara jakarta dengan IKN harus ada keterkaitan, keterhubungan dan sebetulnya kuncinya ada disitu,\" tegas Troy. (Ida)
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Jakarta, FNN | Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Nofel Nusantara yang diisi anak-anak muda untuk terjun ke pedesaan memberikan edukasi seputar literasi hukum. Sekaligus membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan bantuan hukum. Selain dengan cara pro bono, bisa juga dengan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung No.1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. \"Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum. Baik yang disediakan oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),\" ujar Bamsoet usai menerima LBH Jaringan Nofel Nusantara, di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Al Musradin Adha, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pelatihan Khefin Subagja, Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Ade Triantoro, Kabid Perempuan dan Perlindungan Anak Lubna Putri Azahra, Kabid Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Nur Syaban serta Kabid Humas M Fadly. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, antara pro bono dan legal aid merupakan dua hal yang berbeda. Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat atau kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat atau kantor hukum karena sudah ditanggung oleh negara. Legal aid merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu, bisa melalui LBH atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum. \"Setelah kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan oleh advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitupun dengan penerapan legal aid yang undang-undangnya sudah lahir sejak tahun 2011. Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya, melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas serta bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid,\" jelas Bamsoet. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk semakin memasifkan pro bono dan legal aid dalam aktifitas setiap advokat, Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk duduk bersama dengan asosiasi/perhimpunan advokat. Sehingga bisa saling menemukan titik temu bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien. Sehingga masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mengakses jasa advokat. \"Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaporkan, total organisasi yang layak sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang disiapkan APBN/APBD pada periode tahun 2019 - 2021 tercatat sebanyak 524 organisasi. Jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, dengan penduduk miskin mencapai 26 juta jiwa yang masih sulit mengakses jasa advokat,\" pungkas Bamsoet. (Ida)
LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik
Jakarta, FNN | -Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengungkap adanya manuver yang tidak lazim di dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan, karena semua lembaga sudah berpolitik praktis. Termasuk hakim konstitusi. \"Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK, sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,\" tandas LaNyalla, Selasa (17/10/2023). Ditambahkan LaNyalla, sejak Indonesia menganut sistem liberal, dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan, negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika dan moral. \"Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu, dan mendapat pemakluman dari elit. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,\" urai LaNyalla. Tokoh yang getol memperjuangkan agar Indonesia kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa itu juga menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, Indonesia negara besar, yang lahir dari peradaban besar kerajaan dan kesultanan Nusantara. Tidak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau Skandinavia. Sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa secara usia. \"Karena negara ini berdasarkan Ketuhanan, maka tradisi di dalam pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan. Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan ujicoba,\" pungkasnya. Karena itu, lanjut LaNyalla, sudah saatnya Indonesia menyadari kalau sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Sehingga harus kembali ke falsafah dasar negara ini. \"Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,\" pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres. \"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa,\" kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin, 16 Oktober 2023. Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. \"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,\" kata Saldi. Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan. Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. (Ida).
"Point of No Return’: Nekat, Jokowi Pertahankan Kekuasaan Dengan Segala Cara
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TIDAK ada titik kembali. Jokowi terjebak dalam posisi ‘point of no return’ untuk pertahankan kekuasaan. Tidak bisa tidak, kalau mau selamat. Karena, selama dua periode pemerintahannya, Jokowi diduga banyak melakukan pelanggaran hukum, termasuk konstitusi. Antara lain, proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang awalnya business-to-business ternyata menggunakan APBN. Bahkan APBN dijadikan jaminan utang. Selain itu, UU IKN dan UU Cipta Kerja terindikasi melanggar konstitusi. Terbaru, kasus Rempang Eco City ditengarai melanggar HAM berat. Jangan lupa, Kaesang dan Gibran juga dilaporkan ke KPK sebagai terduga KKN, karena menerima dana investasi dari Sinar Mas yang didakwa bersalah pada kasus kebakaran hutan tetapi hanya dihukum ringan, atau diringankan? Tidak heran, relawan Jokowi yang sekarang menjabat Menteri Kominfo, Budi Arie, sempat keceplosan: “kalau kalah Pilpres 2024, kita semua bisa masuk penjara”. Juga tidak heran, Jokowi berupaya keras agar terus bisa berperan di pusat kekuasaan. Tidak ada pilihan, demi keselamatan seluruh keluarga. Point of no return. Kalau perlu, menggunakan segala cara. Pertama, (pendukung) Jokowi berupaya memperpanjang masa jabatan Jokowi, dengan dua atau tiga tahun. Ada yang berimajinasi liar, Jokowi akan menunda pemilu dan pilpres, karena terjadi chaos atau tidak ada dana APBN untuk pemilu. Tentu saja semuanya kandas. Karena semua itu melanggar konstitusi secara brutal. Kemudian, (pendukung) Jokowi juga berupaya memperpanjang periode jabatan presiden menjadi tiga periode. Dengan cara mengeluarkan dekrit presiden kembali ke UUD asli, di mana MPR nantinya akan mengangkat Jokowi kembali sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Tentu saja, imajinasi liar ini juga kandas. Karena juga melanggar konstitusi, sama brutalnya. Tidak putus asa, Jokowi kemudian mau dijadikan wakil presiden. Untuk itu, partai berkarya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden dua periode boleh menjadi wakil presiden. Gugatan ditolak. Kandas lagi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230131170933-12-907180/mk-tegaskan-presiden-2-periode-tak-boleh-maju-cawapres https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230718124107-32-974816/mk-tolak-gugatan-muchdi-pr-soal-presiden-2-periode-bisa-jadi-cawapres Jokowi selesai. Jokowi akan segera menjadi masa lalu. Menjadi rakyat jelata. Bagaimana nasibnya ke depan? Bagaimana keamanannya ke depan? Demi keamanan masa depannya, Jokowi berusaha menjadi ‘God Father’ dalam menentukan presiden yang akan datang. Awalnya, Jokowi mau menguasai Ganjar Pranowo sebagai ‘boneka’nya. Gagal. Ganjar tegak lurus kepada Megawati dan PDIP. Joman, Jokowi Mania, di bawah koordinasi Immanuel Ebenezer, yang awalnya mendukung Ganjar kemudian lari mendukung Prabowo. Ini tanda sangat jelas, Jokowi tidak lagi mendukung Ganjar, tetapi mendukung Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, partai terbesar ketiga. Karena, Prabowo saat ini menjadi satu-satunya harapan terakhir Jokowi dan keluarga yang tersisa, untuk mengamankan masa depannya. Tetapi, Jokowi merasa tidak cukup hanya menggantungkan nasibnya kepada Prabowo. Jokowi tidak bisa menyerahkan seratus persen nasib masa depannya kepada Prabowo. Jokowi harus memastikan, masa depannya sekeluarga aman dan tenteram. Untuk itu, jalan terakhir adalah menjadikan Gibran wakil presiden. Memang sangat absurd. Karena saat ini Jokowi dan keluarga tidak bisa berpikir jernih. Panik, karena menyangkut nasib masa depan. Tetapi, apa daya. Gibran tidak memenuhi persyaratan batas usia minimum calon wakil presiden. Gibran belum cukup umur, belum berusia 40 tahun ketika pendaftaran pilpres 19 Oktober yang akan datang, seperti persyaratan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jalan terakhir, nekat. Batas usia minimum di dalam UU Pemilu harus diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, agar Gibran bisa menjadi calon wakil presiden. Caranya, melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, batas usia minimum capres-cawapres melanggar konstitusi. Tentu saja, gugatan tersebut tidak dilakukan oleh Gibran sendiri. Tetapi, oleh banyak pihak. Berlapis-lapis. Mahkamah Konstitusi juga nekat. Seharusnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan tersebut, karena tidak ada ‘legal standing’. Nekat, Mahkamah Konstitusi tetap menggelar sidang. Tapi, lagi-lagi kandas. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan. Batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun. Di ‘injury time’, Mahkamah Konstitusi bertambah nekat. Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman Gibran, cawe-cawe. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman mengubah komposisi Hakim Konstitusi untuk sidang gugatan keempat, yaitu penambahan persyaratan alternatif capres-cawapres “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah”. Hasil cawe-cawe Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi “mengabulkan” gugatan dengan skor 5-4, lima mengabulkan dan empat menolak. Meskipun dua Hakim Konstitusi, di antara lima yang mengabulkan, menyatakan “berpengalaman sebagai Kepala Daerah setingkat Provinsi”, bukan Kabupaten. Perbedaan pendapat ini pada saatnya akan menjadi permasalahan serius tersendiri. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231016205804-12-1012030/saldi-isra-soal-kepala-daerah-ikut-pilpres-seharusnya-hanya-gubernur/amp Putusan “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah (termasuk Kabupaten/kota)” sangat jelas diformulasikan untuk kepentingan orang yang belum berusia 40 tahun tetapi sedang menjabat Kepala Daerah. Saat ini, mungkin hanya Gibran satu-satunya yang memenuhi persyaratan tersebut. Artinya, Anwar Usman dan Jokowi terbukti tambah nekat. Karena point of no return. KKN tersirat jelas dalam putusan Mahkamah Konstutusi ini. Demi menyelamatkan masa depan keluarga. Apakah benar bisa selamat? Masih menjadi tanda tanya besar! --- 000 ---
Mlaku Bareng AMIN di Sidoarjo Menjungkirbalikkan Semua Opini Survei Pesanan di Jatim
Oleh Yarifai Mappeaty | Pemerhati Sosial Politik SIAPA yang memenangkan Jawa Timur berarti memenangi Pilpres. Pada Pilpres 2024, Jawa Timur kembali menjadi medan pertempuran paling sengit. Tampaknya semua sependapat dengan hal itu. Buktinya, kegiatan survei opini publik belakangan ini mulai mengarah ke sana. Bahkan, sejak September 2023, pasca deklarasi pasangan Anies – Muhaimin (AMIN), sejumlah lembaga survei nasional dan lokal telah mulai bekerja membangun dan melakukan penggiringan opini. Penulis menyebutnya demikian karena hasil survei mereka, dipublikasikan secara masif. Tujuannya, tentu untuk mempengaruhi opini publik, demi kepentingan Capres tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari publikasi itu. Oleh karena itu, nyaris semua hasil survei yang dipublikasi sudah tidak lagi “apa adanya”, tetapi lebih pada “ada apanya”. Demi memenuhi pesanan pemesan survei, data survei terpaksa diolah sedemikian untuk kepentingan publikasi, atau hasil survei tak dipublikasikan sama sekali. Itu sebabnya kita mesti kritis membaca publikasi hasil survei karena sudah cenderung menyesatkan. Publikasi hasil survei di Jawa Timur, pun ditengarai dalam kondisi semacam itu. Tetapi menariknya, semua Lembaga survei kompak melaporkan elektabilitas Anies Baswedan terendah, yaitu 14%. Tetapi mereka berbeda melaporkan Bacapres dengan elektabilitas tertinggi dengan nilai persentase yang beragam pula. Maklum, karena pemesannya juga pasti berbeda. Timbul pertanyaan, mengapa elektabilitas Anies serendah itu? Sedangkan semua survei dilakukan setelah pasangan AMIN dideklarasikan. Sehingga timbul kesan bahwa faktor Cak Imin tidak memiliki kontribusi terhadap peningkatan elektoral pasangan AMIN. Ini opini yang coba dibangun oleh semua tukang survei. Bayangkan, begitu mengerdilkannya sosok Cak Imin, disandingkan dengan Erick Thohir sebagai Cawapres, pun tidak ada apa-apanya. Elektabilitasnya kalah jauh. Jujur, ini mengusik akal sehat kita. Sebab, memangnya Erick Thohir punya modal sosial apa di Jawa Timur sehingga unggul demikian jauh? Padahal jawa Timur adalah basis sosiologis Cak Imin. Lain halnya jika itu terjadi di Jawa Barat atau di daerah lain di luar Jawa Timur, maka argumen yang menyebut kontribusi Cak Imin rendah, relatif dapat diterima. Mengapa? Sebab basis sosiologis Cak Imin di luar Jawa Timur, diakui relatif memang lemah. Atau, jangan-jangan ini hanya akal-akalan Polltracking saja untuk menggoda Prabowo agar mau menggandeng Erick Thohir sebagai Cawapresnya. Mungkin saja. Tetapi Erick harus siap-siap gigit jari, sebab keputusan MK telah membuka peluang bagi Gibran untuk digandeng Prabowo. Lain lagi cara Indikator untuk mengecilkan pasangan AMIN. Ia melaporkan bahwa selain elektabiltas Anies rendah, strong voters-nya juga rendah, yaitu, hanya 58,2%. Artinya, swing voters Anies tinggi, 41,8%. Dengan kata lain, Indikator hendak memberi kesan bahwa elektabilitas Anies sebenarnya hanya 8%. Bagaimana kalkulasinya? Daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur 31 Juta. Jika elektabilistas Anies 14%, maka jumlah pemilih Anies di Jawa Timur, hanya sekitar 4,4 Juta. Jika swing voters-nya 41,8%, maka pemilih Anies berpotensi berpaling sebesar 1,8 Juta (41,8% x 4,4 Juta). Jika itu terjadi, maka pemilih Anies tinggal 2,6 juta, atau elektabilitas hanya 8% (2,6 Juta dibagi 31 Juta). Kira-kira, apa motif Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator, sampai membangun narasi semacam itu? Opini yang dibangun oleh Lembaga survei tersebut memberikan implikasi bagi pasangan AMIN, antara lain, dipastikan akan kesulitan di dalam melakukan mobilisasi dan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Sebab selain jumlah massa pemilihnya kecil, fanatismenya juga rendah. Tetapi apa yang terjadi di Sidoarjo pada Ahad, 15 Oktober 2023. Mlaku (jalan) bareng AMIN yang dibanjiri massa hingga 1 Juta lebih, telah menjungkir-balikkan opini yang dibangun oleh semua Lembaga survei. Sebab bagaimana mungkin pasangan AMIN mampu melakukan itu, sedangkan elektabilitas dan jumlah massa fanatiknya diopinikan sangat kecil? Apakah Prabowo dan Ganjar yang digadang-gadang saat ini memiliki elektabilitas di atas 40%, mampu melakukan hal yang sama di Jawa Timur? Ayo buktikan. [ym] Makassar, 17 Oktober 2023
Marwah MK Makin Runtuh: Skenario Menggagalkan Pilpres?
Oleh Agus Wahid | Pemerhati Politik dan Hukum UNTUK sekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) – secara sadar – mencoreng marwahnya tanpa malu. Integritasnya tergadai. Tak lagi bisa diharapkan sebagai benteng penegak konstutusi yang jernih, berkadilan untuk rakyat dan negeri. Dan kali ini, terjadi lagi pencorengan itu. Yaitu, sebuah putusan yang – secara substansial – mengabulkan gugatan perubahan batasan minimal usia calon presiden dan atau wakil presiden. Meski batasan usia maksimal 40 tahun masih dipertahankan, namun batasan usia itu “dihempaskan” atau dieliminasi dengan frasa “dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah”, padahal tak ada dalam materi gugatan. Arahnya jelas: mengakomodasi kepentingan politik keluarga (keponakan), yakni Gibran, yang kini masih berusia sekitar 35 tahun, tapi kini masih menjabat sebagai Walikota Solo, bukan sekadar pernah. Yang perlu kita cermati lebih jauh, apakah sekadar mengakomodasi kepentingan istana dan itu konsekuensi dari ketundukannya terhadap titah sang kakak ipar? Atau memang, ada skenario menggagalkan agenda pemilihan presiden (pilpres) yang – pada 19 Oktober besok – sudah dibuka pendaftaran pasangan capres-cawapres secara resmi? Kedua variabel itu sulit dibantah. Di satu sisi, jauh sebelum MK memutus perkara yang sangat kontroversial itu, sudah terbaca skenario putusan yang sama sekali bukan otoritasnya. Secara konstitusi, batasan usia capres-cawapres memang hasil legislasi DPR RI. Namun, Ketua MK selaku person yang lebih punya wewenang dibanding hakim lainnya memainkan peranan politik hukum untuk memfasilitas kepentingan politik keponakannya, dan atau keluarga istana itu. Kini – sebagai sisi lain – kita menatap implikasi dari putusan MK. Tak lama setelah disampaikan putusan itu, sejumlah elemen bereaksi negatif dan – secara ekstensif – mereka mempersiapkan gelombang perlawanan terhadap putusan MK itu. Reaksi barisan mahasiswa ini tak bisa dipandang sebelah mata. Dengan catatan yang sangat kontras bahwa rezim ini jelas-jelas telah menggunakan kekuasaannya untuk melanggar konstitusi meski kali ini melalui tangan MK, namun barisan mahasiswa di seluruh tanah air sudah menyatakan satu opsi: lawan. Bukan hanya mendesak MK harus mencabut putusan kontroversial itu, tapi juga mengarah pada status rezim ini, yang notabene masih berkuasa secara sah menurut hukum. Sebuah status yang sejatinya perlu dipertanyakan. Kini, kita perlu meneropong seberapa besar tingkat eskalasi perlawanan mahasiswa. Setidaknya, ada dua skenario yang perlu kita baca. Pertama, jika murni perlawanan mahasiswa tanpa membersamakan elemen tentara dan rakyat, perlawanan itu akan “kempes”di tengah jalan. Gerakan moral mereka cukup mudah digembosi dengan pendekatan politik kooptasi. Para pentolannya dirangkul dengan sejumlah iming-iming fasilitas tertentu. Ketika pendekatan ini efektif, maka seruan perlawanan itu – pada akhirnya – menguap. Namun – sebagai skenario kedua – gerakan mahasiswa sangat mungkin disambut positif oleh elemen rakyat dan tentara. Jika kebersamaan aksi perlawanan ini murni, maka akan memerlukan rentang waktu. Tidak cukup dengan hitungan jam atau sehari-dua hari, apalagi durasinya dibatasi, misalnya turun sekitar jam 14:00 – 18:00. Segenuin apapun gerakan yang berbatas waktunya sulit diharapkan hasil akhirnya. Namun dan inilah yang layak kita curigai, jika gerakan mahasiswa langsung mendapat responsi publik secara meluas dan di dalamnya terdapat anasir rezim yang terlibat langsung, maka implikasinya akan segera meledak secara nasional. Jika hal ini terjadi, maka skenario chaos tampak sedang dimainkan. Atas nama “keadaan darurat”, rezim berwenang untuk mengeluarkan dekrit. Diktum pertama dan utama berbunyi “pilpres ditunda sampai keadaan pulih (tenang)”. Dan diktum berikutnya bisa saja sang rezim menyatakan memperpanjang kekuasaannya sampai batas yang tidak ditentukan. Atau, menyerahkan kekuasaan kepada pihak tertentu sesuai keinginan rezim, bukan kepada Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri (triumphirat). Bagi rezim, poko`e pilpres ditunda. Why? Karena, inilah satu-satunya cara untuk menghadang pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), sebagai pasangan yang berpotensi menang, siapapun lawannya, termasuk andai Gibran dipasangkan dengan capres manapun. Bagi rezim, pilpres hanyalah jalan untuk kepentingan pasangan AMIN. Persoalannya bukan faktor sosok pasangan AMIN itu, tapi kebijakan ke depannya yang dinilai sangat membayakan kepentingan istana saat ini dan kaum bohir yang selama ini memproteksi dan memfasilitasinya. Kalkulasinya juga bukan sekedar ekonomi mikro dan makro, tapi perhitungan ideologis yang dirancang jelas rezim ini naik ke panggung kekuasaan sekitar sembilan tahun lalu. Kalkulasi ideologis itu – harus kita cermati – berujung pada okupasi negeri ini, yang kini sudah ditancapkan sinyal kuatnya dalam wajah pembangunan ibukota baru Nusantara (IKN) di Penajam - Paser Utara - Kalimantan Timur. Sekali lagi, putusan MK terkait upaya meloloskan keponakannya hanya skenario menggagalkan pilpres yang sebentar lagi digelar. Jauh sebelumnya kita saksikan tragedi Rempang. Tadinya, perampasan hak secara paksa terhadap warga Rempang mampu membangkitkan solidaritas etnik Melayu untuk melakukan perlawanan. Namun, kita saksikan, perlawanan itu tak sampai merembes dalam skala yang jauh lebih meluas. Artinya, skenario menggagalkan pilpres melalui Rempang gagal total (gatot). Dan baru-baru ini, juga kita saksikan skenario menggembosi Partai NasDem melalui proses hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan argumentasi hukum dimana SYL dicecar untuk menyatakan NasDem – sebagai partai – menerima aliran dana haram dari SYL, maka skenarionya adalah NasDem gugur secara hukum menjadi pengusung AMIN. Jika NasDem terdelate sebagai pengusung, maka tinggal PKS dan PKB sebagai pengusang AMIN. Jumlah kedua partai itu hanya 17,90% dengan rincian: PSK – dalam pemilu 2019 lalu – memperoleh 11.493.663 suara atau sama dengan 8,21% (50 kursi). Sedangkan PKB memperoleh 13.570.970 suara (9,69%) dengan jumlah 58 kursi. Jumlah prosentasi PKS dan PKB jelas tidak memenuhi ambang batas minimal untuk bisa mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden. Jika NasDem gagal mengusung AMIN, sementara waktu yang sudah demikian mepet, maka – di depan mata – PKS dan PKB sulit mencari koalisi baru, karena seluruh partai yang ada sudah dalam genggaman penguasa, dalam kubu Merah ataupun kubu Prabowo. Perlu kita garis-bawahi, pemberlakuan skenario menggagalkan Anies memang tak pernah henti, sampai ke titik akhir. Kasus SYL dan putusan MK – tak bisa dipungkiri – tak jauh dari upaya sistimatis menghempaskan pasangan AMIN yang – di atas kertas – menang. Kini, kita tinggal menunggu waktu kurang dari 48 jam. Apakah skenario penjegalan itu akan tetap dimainkan? Jika lolos dari 48 jam itu, apakah skenario kesehatan fisik dan mental capres-capres juga akan dimainkan? Bahkan jika dengan cara-cara prosedural itu tetap gagal, apakah akan muncul cara-cara “kasar” dan “halus” yang tetap akan dimainkan? Akhirnya, kita perlu meyakini seperti yang ditegaskan Allah dalam Surah Ali Imran : 54, “Skenario Allah sebaik-baik skenario (Wallahu khiorul maakirin). Maka, jika Allah kehendaki AMIN sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke delapan, maka skenario secanggih apapun untuk menggagalkan AMIN akan mentallah skenario itu. Untuk memperkuat sikap yang tak perlu ngoyo (memaksakan), kiranya layak direnungkan Q. S Ali Imran : 26 - 27, “Qulillāhumma mālikal-mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi\'ul-mulka mim man tasyā`u wa tu\'izzu man tasyā`u wa tużillu man tasyā`, biyadikal-khaīr, innaka \'alā kulli syai`ing qadīr قُلِ ٱللَّهُمَّ مَٰلِكَ ٱلْمُلْكِ تُؤْتِى ٱلْمُلْكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلْمُلْكَ مِمَّن تَشَآءُ وَتُعِزُّ مَن تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَن تَشَآءُ ۖ بِيَدِكَ ٱلْخَيْرُ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ (Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu). Sebagai anak bangsa yang Pancasilais sejati, bukan sekadar ngaku-ngaku, kiranya – sebagai refleksi implmentatif bersila pertama Pancasila – maka ayat tersebut bisa menjadi pengendali untuk tidak memaksakan kehendak secara dzalim. Karena kejahatan atau skenario apapun yang dilakukan dalam kaitan pilpres, tapi jika Allah kehendaki AMIN berkuasa, tak ada satu pun yang mampu menghalanginya. Ayat tersebut memang dari Kitab Suci Al-Qur`an. Tapi, spiritualitasnya bersifat universal. Karena itu, ayat tersebut sesungguhnya bisa menjadi pengingat bagi seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan keyakinan. Artinya, ada kekuatan di luar manusia yang maha menentukan. Dan spirit implisitnya mengingatkan juga agar umat manusia menyadari diri untuk menghindari kejahatan apapun karena pasti terhempas jika Allah melindungi dan telah mempergilirkan kekuasaan untuk seseorang yang sudah dipilih itu. Dan bagi kita selaku anak bagsa yang mendasarkan Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, maka Sila pertama relevan untuk dihayati dan diamalkan. Untuk kepentingan kita dalam bermasyarakat dan bernegara. Inilah sikap berintegritas nyata ber-NKRI. Bukan hanya slogan. Jakarta, 17 Oktober 2023.