ALL CATEGORY

Kleptocracy di Balik Dinasti Politik

Oleh Ubedilah Badrun - Analis Sosial Politik UNJ \"Anak dan menantu itu dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah, tidak diangkat, tapi ikut sebagai calon walikota yang dipilih rakyat,  masa disebut dinasti?\".  \"Anak bungsu itu dipilih Pembina partai untuk jadi Ketua Umum Partai meskipun baru jadi anggota partai, langgar pasal aturan partai tidak apa-apa, yang penting semua pembina partai setuju, masa disebut dinasti?\" \"Sekarang wali kota boleh jadi capres/cawapres karena putusan MK membolehkan meski belum berusia 40 tahun jika ia seorang kepala daerah / mantan kepala daerah, masa disebut dinasti?\" Begitulah para pemuja membuat pertanyaan yang bersifat pembelaan, meskipun nafsu kuasa dinasti terus dipertontonkan secara vulgar, para pemuja itu tak juga kunjung gunakan akal sehatnya. Padahal bekerjanya akal sehat itu menjadi instrumen kunci untuk membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas. Politik dinasti itu sesungguhnya merusak kaderisasi partai, dan sekaligus merusak kualitas demokrasi. Dinasti Berselimut Regulasi? Politik dinasti adalah proses kerja politik untuk membangun kekuasaan yang aktor utama politiknya masih memiliki hubungan darah dengan penguasa, hasilnya disebut dinasti politik atau kekuasaan yang subyeknya memiliki hubungan darah dengan penguasa atau dengan yang pernah berkuasa, biasanya secara vulgar dipertontonkan di arena publik karena merasa tidak melanggar regulasi manapun bahkan merasa didukung rakyat banyak. Dalam Dinasti politik kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak atau keluarganya dengan berbagai cara baik dengan cara pengangkatan maupun pemilihan. Hal itu dilakukan agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga. Secara historis dinasti politik tumbuh dan berkembang pada era monarki absolut, seiring dengan era Dark Age (abad kegelapan) sampe kemudian hadir era Renaisans (abad pencerahan) yaitu era peralihan dari Abad Pertengahan Akhir ke Zaman Modern, sekitar abad 14 hingga abad 18.  Upaya abad pencerahan itu  memunculkan perubahan sosial besar-besaran diantaranya karena menghendaki kekuasaan berjalan secara demokratis dan mengakhiri kekuasaan monarki absolut, dinastik, otoriter, dan diktator. Peristiwa itu memuncak melalui Revolusi Perancis 1789. Jadi, politik dinasti sesungguhnya sudah ditolak sejak abad pencerahan itu. Mereka yang masih memelihara politik dinasti sesungguhnya seperti hidup di abad kegelapan dan abad pertengahan. Seiring dengan memasuki era modern dan berkembangnya demokrasi, dinasti politik tumbuh dengan model baru, dengan cara baru, berselimut regulasi, berselimut demokrasi, berselimut pemilihan umum. Menariknya dinasti model baru di Amerika misalnya, mereka membangun dinasti tidak saat sang Ayah berkuasa, tetapi anak-anak mereka masuk arena politik setelah Ayahnya tidak lagi berkuasa. Kasus dinasti politik di Indonesia saat ini sangat parah karena dibangun saat sang Ayah sedang berkuasa yang kekuasaanya bisa mempengaruhi segala keputusan dan dinamika politik. Betul sang anak terpilih melalui proses pemilihan umum tetapi ia terpilih karena ada hubungan darah dengan sang ayah yang punya kuasa. Benar, maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada),  maju menjadi ketua umum partai adalah hak konstitusional setiap warga negara, tetapi semuanya dilakukan saat ayah atau mertua berkedudukan sebagai penguasa.  Praktek kuasa semacam itu dapat dinilai sebagai kesengajaan atau secara sadar melakukan pengabaian terhadap etika berpolitik. Belakangan semakin diperparah ketika Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi adik ipar penguasa dan kini mengabulkan tuntutan soal usia calon wakil Presiden agar boleh usia minimal 35 tahun dengan tambahan klausul sedang/pernah menjadi kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum. Maju jadi calon wali kota saat ayah dan mertuanya jadi Presiden, menjadi ketua umum partai saat ayahnya menjadi Presiden dan \'Pembina informal\' partai, dan dikabulkanya tuntutan batas usia, ini mesti dilihatnya bukan semata- mata soal hak konstitusional tetapi penting untuk dicermati bahwa itu terjadi di era dimana harapan demokrasi yang berkualitas itu begitu tinggi, sedangkan politik dinasti itu sesungguhnya sebagai praktek kekuasaan yang bertentangan dengan upaya membangun demokrasi yang berkualitas. Fakta politik dinasti ini semakin parah jika  ternyata kemudian sang Ayah yang merestui bahkan mendorong hal itu terjadi. Jika bukan anak penguasa, kira-kira akankah ia terpilih sebagai wali kota atau ketua umum partai politik?  Lalu ada apa sesungguhnya sampai harus bersikeras untuk terus berkuasa dan bangun dinasti politik? Kleptocracy Penguasa yang ngotot ingin terus berkuasa bahkan berkeinginan kuat agar lingkaran keluarganya terus berada di pusat-pusat kekuasaan (dinastik) biasanya karena ada dua kemungkinan yaitu karena ingin terus menikmati hidup sebagai penguasa dengan berbagai privilege nya atau karena ingin mengamankan nasib diri dan keluarganya dari kemungkinan terburuk jika kekuasaan yang berkuasa sesudahnya justru mengadili praktek jahat kekuasaanya. Alasan untuk terus menikmati hidup sebagai penguasa dengan berbagai privilege nya saja sudah bertentangan dengan etika politik karena menunjukkan haus kuasa dan korup, apalagi untuk mengamankan nasib diri dan keluarganya. Pertanyaanya praktek jahat apa yang membuat seorang penguasa takut diakhiri kekuasaanya?  Biasanya itu menyangkut perbuatan penguasa yang  secara hukum atau konstitusi dinilai sebagai telah melanggar hukum yang memungkinkan ia dijebloskan kedalam penjara. Misalnya praktek korupsi atau praktek maling atau memanfaatkan kekuasaanya untuk memperkaya diri dan keluarganya. Kekuasaan seperti itu oleh para ilmuwan politik disebut Kleptocracy. Secara etimologis, istilah kleptokracy berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti kekuasaan yang diperintah oleh para pencuri, para maling yang bertopeng penguasa meskipun terpilih secara elektoral melalui pemilu.  Istilah kleptocracy dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968), yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah menumpuk kekayaan pribadi, praktek kekuasaan yang koruptif.  Data Indeks korupsi Indonesia saat ini menunjukan skor yang sangat buruk, karena hanya mendapat skor 34 (TI,2023). Artinya rapotnya sangat merah, korupsi merajalela. Data KPK menyebutkan ada 60 % koruptor adalah politisi. Itu fakta praktek kleptocracy yang tidak bisa dibantah.  Sejak lama Lord Acton (1833-1902) mengingatkan melalui adagiumnya yang populer, Power tends to corrupt absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan yang absolut korupsinya juga absolut). Politik dinasti itu bisa menjadi persembunyian praktek kekuasaan yang kleptokratif, apalagi kemudian ngotot untuk terus berkuasa padahal faktanya rezim sangat korup, apalagi kemudian terbukti di bawah kekuasaanya misalnya banyak para menterinya tersangkut korupsi. Lalu, untuk apa ngotot terus berkuasa dan melanggengkan kekuasaan melalui anak-anak dan menantunya? (*)

KIM Syukuran Ultah Prabowo dan Bicara Politik di Kertanegara

Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di Rumah Kertanegara untuk melangsungkan syukuran ulang tahun Prabowo Subianto sekaligus berbicara urusan politik.“Hari ini adalah syukuran hari lahir Pak Prabowo, tapi karena ini juga kumpul-kumpul dan kemudian diundang adalah kawan-kawan koalisi, ya, tentunya sedikit banyak pasti akan ngobrol-ngobrol sedikit soal politik,” kata Dasco kepada wartawan setibanya di Kertanegara, Jakarta, Selasa.Dasco tak menampik bahwa berkumpulnya KIM pada malam ini akan membahas tim pemenangan nasional (TPN). Selain itu, katanya, membahas deklarasi calon wakil presiden (cawapres) untuk Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.“Ya apa pun diomongin lah di sini yang penting hari ini dibicarakan dengan enak-enak dan santai, kita makan-makan,” katanya.Terkait TPN, ia menyebut pihaknya tengah menampung aspirasi dari partai-partai koalisi. Namun begitu, Dasco belum membeberkan siapa nama-nama yang akan mengisi struktur TPN Prabowo.“Namanya juga kita menampung dari aspirasi partai-partai koalisi baik yang parlemen maupun nonparlemen sehingga ada waktunya nanti akan diputuskan sama-sama oleh ketua partai koalisi dengan musyawarah mufakat,” ucap Dasco.Ia tidak bisa memastikan apakah nama ketua TPN Prabowo diumumkan bersamaan dengan deklarasi cawapres atau tidak. Namun begitu, Dasco mengatakan pihaknya telah menyiapkan struktur badan yang akan diisi.“Saya belum tahu apakah ketua tim pemenangannya dahulu atau kemudian capres-cawapres, kami sudah membuat bagian-bagian yang nanti tinggal diisi oleh orangnya,” kata dia.(sof/ANTARA)

Usai Putusan MK, PDIP Memanggil Gibran, Besok

Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memanggil Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ke Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (17/10), setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan capres dan cawapres.Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah menghubungi Gibran secara langsung terkait undangan itu dan siap untuk \"bertukar pikiran\" pada Rabu (17/10).\"Saya komunikasi, \'Mas Gibran, hari Rabu sekiranya ada di Jakarta, kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa tukar pikiran tentang berbagai aspek\',\" ujar Hasto di Jakarta, Selasa.Menurutnya, pemanggilan ini tidak spesifik terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Dengan kata lain, Gibran (36 tahun) dapat maju pada Pilpres 2024 setelah belakangan disebut-sebut menjadi kandidat kuat cawapres pendamping Prabowo Subianto.Hasto menyatakan ada atau tidaknya putusan MK itu, elite PDIP memang selalu menjalin komunikasi dengan kadernya, termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.\"Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus, saya kirim ke Mas Gibran,\" katanya.Untuk itu, Hasto ingin berbicara banyak hal dengan Gibran. Malahan, obrolan dengan Wali Kota Solo itu akan banyak yang tidak terkait Pilpres 2024.\"Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus,\" jelas Hasto.(sof/ANTARA)

Putusan MK Berlaku Bila UU Pemilu Direvisi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden hanya bisa diterapkan bila Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi.\"Ini hanya bisa diberlakukan ketika UU Pemilu direvisi karena MK bukan fungsi legislasi, maka keputusan MK ini tidak bisa berlaku otomatis sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011,\" kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Untuk itu, dia mengatakan Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan materi muatan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\" sebelum UU Pemilu direvisi terlebih dahulu.\"Sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan \'sedang atau pernah menjadi kepala daerah\' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU,\" ujarnya.Sebab, kata dia, MK tidak memiliki fungsi legislasi sehingga apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum, meski bersifat final dan mengikat (final and binding).\"Karena MK tidak memiliki fungsi legislasi maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan bersama Pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul \'pernah atau sedang menjabat kepala daerah\',\" tuturnya.Junimart juga menilai MK telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam memutus perkara uji materi UU Pemilu terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.\"Itu kan maunya mereka (MK memberlakukan putusan terkait pada Pemilu 2024), sesuai hukum MK sudah melakukan fungsi legislasi yang bukan kewenangan-nya. Pembuat UU adalah DPR bersama Pemerintah, bukan MK,\" ujarnya.Menurut dia, MK hanya berhak menyatakan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.\"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru \'pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah\', maka itu mahkamah telah melampaui kewenangan-nya atau ultra petita,\" kata dia.Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)

Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan di Rumah SYL Adalah Cek Palsu

Jakarta, FNN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek senilai Rp2 miliar yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.\"Ya kami sudah cek, namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,\" kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa.Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.\"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang-sangat besar janjinya untuk memancing minat,\" ujar Ivan.Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang. \"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,\" pungkasnya.Pada kesempatan terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan SYL hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.\"Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,\" kata Imran dalam keterangan tertulis.Imran juga berharap publik bisa memberikan SYL kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.\"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,\" ujarnya.KPK pada Jumat (13/10) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.\"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.\"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,\" kata Alex.Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.\"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,\" papar Alex.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.\"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,\" imbuhnya.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.\"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,\" tegas Alex.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

MK Telah Menempatkan Diri Sebagai Legislatif

Kupang, FNN - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhohanes Tuba Helan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam menangani perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.\"Dengan putusan ini MK telah menempatkan diri sebagai lembaga legislatif, karena telah membuat norma yakni menambah rumusan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\",\" kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa, menanggapi putusan MK tentang syarat batas usia capres/cawapres.Seharusnya, kata dia, MK hanya boleh menyatakan bahwa pengaturan usia minimum capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 45. Tidak boleh membuat norma baru.Selain itu, penambahan pernah atau sedang menjabat kepala daerah tidak berdasarkan argumen ilmiah yang membenarkannya.\"Lalu kita bertanya jika pernah menjadi kapolda, kakanwil, dan sejenisnya mengapa tidak boleh menjadi capres/cawapres jika belum berusia 40 tahun,\" katanya dalam nada tanya.Mengenai adanya perbedaan sikap Hakim Konstitusi dalam putusan MK, dia mengatakan dalam putusan hakim boleh beda pendapat, dan harus ikut yang terbanyak.\"Dalam putusan ini katanya 6 berbanding 3, harusnya enam yang menang, tapi nyatanya ikut mau tiga orang, sehingga sulit dipertanggungjawabkan,\" katanya menambahkan.Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.(sof/ANTARA)

RI Berperan Membawa Konflik Israel-Palestina ke Dewan HAM PBB

Malang, Jawa Timur, FNN - Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyatakan bahwa Indonesia memiliki peran penting membawa konflik Israel-Palestina untuk dibahas pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa.Arief di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa Indonesia yang kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, diharapkan bisa lebih aktif untuk mengajukan isu konflik Israel-Palestina untuk dibahas pada dewan tersebut.\"Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, harus lebih aktif untuk mengajukan isu ini untuk dibahas. Terlepas hasilnya nanti dilakukan veto atau tidak, itu urusan lain,\" kata Arief.Arief menjelaskan, terkait konflik yang terjadi antara Israel-Palestina yang beberapa waktu belakangan memanas tersebut, memang Indonesia tidak bisa menyerukan secara langsung kepada Israel untuk menghentikan serangan ke Palestina.Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan komunikasi kedua belah pihak. Namun, Indonesia memiliki peran pada Dewan HAM PBB tersebut.Selain membawa isu konflik Israel-Palestina ke Dewan HAM PBB tersebut, lanjutnya, Indonesia perlu mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk melakukan embargo perdagangan terhadap Israel.Sikap itu, harus ditunjukkan oleh Indonesia dengan merangkul negara anggota ASEAN. Selain itu, langkah embargo tersebut juga diharapkan dilakukan oleh negara-negara regional atau kawasan terhadap Israel.\"Harus ada kemauan secara politis, dan tunjukkan bahwa Indonesia punya keberpihakan yang jelas. Peran Indonesia, bagaimana mendorong ASEAN untuk melakukan embargo ekonomi ke Israel. Tunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara besar di ASEAN,\" tuturnya.Indonesia juga diharapkan untuk terus menyerukan dua belah pihak yakni Israel dan Hamas untuk menahan diri agar konflik tidak semakin meruncing yang pada akhirnya menyebabkan bertambahnya korban sipil.\"Indonesia juga harus minta kedua belah pihak untuk menahan diri, antara Israel dengan Hamas. Kita harus bedakan antara Palestina dengan Hamas, ini terkait provokasinya,\" ujarnya.Terkait dengan konflik Israel-Palestina tersebut, Arief menilai saat ini juga merupakan momentum untuk melakukan reformasi Dewan Keamanan PBB. Ia menilai, perjalanan terkait pembahasan isu konflik Israel-Palestina, selalu terhenti di Dewan Keamanan PBB.\"Ini terjadi karena salah satu atau beberapa anggota tetap Dewan Keamanan PBB menggunakan hak veto,\" tegasnya.Dengan adanya negara yang menggunakan hak veto tersebut, lanjutnya, persoalan kekerasan yang terjadi antara Israel dengan Palestina tidak bisa diproses dalam tahap selanjutnya. Secara umum, menurutnya, anggota Dewan Keamanan PBB menggambarkan pemenang Perang Dunia ke-2.Ia berharap, reformasi Dewan Keamanan PBB tersebut bisa memperluas anggota dan mengubah mekanisme yang ada. Sehingga, tidak menggunakan hak veto atau keputusan satu negara menggugurkan proses yang diharapkan bisa berjalan.\"Jadi keanggotaannya harus diperluas, dan mekanisme harus diubah. Bukan satu negara tidak setuju, langsung terhenti. Bisa dengan metode lain, misal, dua per tiga harus setuju,\" imbuhnya.(sof/ANTARA)

Masyarakat Dimbau Tidak Golput di Pemilu Serentak 2024

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, sehingga tidak ada yang golput.\"Menjadi agenda kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih, karena besarnya partisipasi pemilih dan kecilnya angka golput tentu mempengaruhi legitimasi secara sosiologis dan politis,\" kata Mahfud MD saat menyampaikan materi secara daring dalam dialog kebangsaan \"Sukses Pemilu 2024 menuju Indonesia Maju\" seperti dipantau di Jakarta, Selasa.Mahfud mengatakan semakin tinggi partisipasi pemilih dalam suatu pemilu dan pilkada, maka semakin menghasilkan perwakilan dan pemerintahan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan aspirasi masyarakat.Secara formal, lanjutnya, tingkat partisipasi pemilih memang terlihat tidak berpengaruh terhadap legalitas lembaga yang dibentuk melalui pemilu dan pilkada.Namun, besarnya partisipasi pemilih sangat mempengaruhi legitimasi atau penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan masyarakat kepada para pemimpin.\"Saya bisa mengatakan mungkin pemilu secara legalitas sah, tapi secara legitimasi cacat. Oleh karena itu, menjadi penting untuk rakyat menggunakan hak suaranya saat pemilu 2024 nanti,\" jelasnya.Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memerlukan peran serta masyarakat untuk menjadikan pesta demokrasi lima tahunan sekali itu sebagai instrumen dalam mencapai Indonesia maju.Melalui penggunaan hak suara, Mahfud mengatakan lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan di Indonesia bisa ditempati oleh orang-orang yang berkompeten dan sesuai harapan rakyat.\"Pemilu menjadi momentum ketatanegaraan untuk memperbaharui rajutan dan ikatan kebangsaan, kenegaraan, yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang sah dan memiliki legitimasi demi melanjutkan pembangunan untuk kemajuan bangsa,\" ujarnya.Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, termasuk WNI di luar negeri.Jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, yang terdiri atas 101.467.243 laki-laki dan 101.589.505 perempuan.Sementara sisanya, sebanyak 1.750.474 merupakan WNI pemilih di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059. Dari jumlah tersebut, 751.260 di antaranya merupakan laki-laki dan 999.214 perempuan.(sof/ANTARA)

Anis Matta Sebut Perang Kawasan di Timur Tengah akan Berdampak Krisis Ekonomi Dunia Besar-besaran

JAKARTA,  FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru damai konflik Hamas, Palestina-Israel seperti pada konflik Rusia-Ukraina beberapa waktu lalu. \"Solusi bagi Palestina hanya kemerdekaan. Artinya, Indonesia bisa memainkan peran mediasi. Indonesia sebagai negara terbesar berpenduduk muslim bisa menawarkan diri untuk melakukan fungsi mediasi. Harusnya Indonesia yang menjadi juru damai,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #17 dengan tema \"Ke Mana Arah Perang Palestina-Israel\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (16/10/2023) malam.  Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta mendesak agar Presiden Jokowi segera mengunjungi Palestina sebagai langkah awal peran mediasi.  \"Waktu perang Rusia-Ukraina kan Presiden berkunjung ke Rusia dan Ukraina, mestinya sekarang beliau juga berkunjung Palestina,\" katanya. Anis Matta mengkwatirkan, perang Palestina-Israel kali ini akan menjadi perang kawasan yang menyeret semua negara di dunia untuk ikut perang.  Apalagi Amerika Serikat (AS) sudah menempatkan dua kapal induknya di Laut Mediterania yang akan memberikan bantuan persenjataan dan logisltik kepada Israel jika terjadi perang kawasan. \"Mungkin saja Netanyanhu (PM Israel Benyamin Netayanhu) menjadi ‘pendekar mabuk’, menyeret semua negara untuk bisa masuk dalam perang kawasan itu. Kalau ini terjadi, kita pastikan harga energi dan pangan otomatis juga akan naik. Kawasan ini adalah jalur lalu lintas yang sangat padat,\" katanya. Menurut Anis Matta, perang kawasan ini akan semakin berdampak pada ekonomi dunia, bukan hanya Indonesia. Ketika hal ini terjadi, maka dunia akan terjadi krisis ekonomi besar-besaran yang semakin tidak terkendali. \"Israel pun sekarang sedang mengkalkulasi, apakah mengambil serangan darat atau tidak, karena begitu dimulai. Inilah awal dari perang kawasan, makanya serang darat ditunda, katanya karena alasan cuaca, padahal bukan itu alasan sebenarnya,\" katanya. Anis Matta mengatakan, Israel akan mengalami kekalahan besar seperti Amerika di perang Vietnam, Afghanistan dan Irak, jika berani melancarkan  serangan darat untuk melakukan pendudukan di wilayah Gaza. \"Serangan darat ini sebenarnya justru ditunggu sama pejuang Hamas, kalau serangan udara mereka dibombardir. Kalau serangan darat justru yang paling siap Hamas, mereka lebih lihai,\" ujarnya. Bagi Israel tidak ada pilihan jika ingin memenangi perang ini, yakni harus melakukan pendudukan melalui serangan darat. Sebab, tidak ada kemenangan, tanpa ada pendudukan. \"Sekarang ini, militer Israel mentalnya down, tidak punya nyali untuk melakukan serangan darat. Ini momen yang sulit bagi Israel, karena kalau tidak melakukan serangan darat, mereka tambah hancur. Kalau dia melakukan serangan darat, Israel akan kalah. Ini terus dikalkulasi,\" jelasnya. Namun, dia memprediksi Israel tetap akan melakukan serangan darat karena faktor Netayanhu. Sebab, jika Netayanhu tidak melanjutkan perang yang sudah berlangsung selama 10 hari ini, maka PM Israel itu akan di penjara karena tuduhan kasus korupsi di dalam negerinya. \"Serangan 7 Oktober lalu, itu adalah bencana militer terbesar Israel. Hamas berhasil menghancurkan mitos kekuatan militer dan intelejen Israel. Jadi Netayanhu ini ingin menjaga air mukanya, mencoba  mengembalikan harga diri yang hancur. Langkahnya adalah mempertahankan spirit dari prajurit Israel dengan melanjutkan pertempuran darat di Jalur Gaza,\" katanya. Sebab, korban tewas di Israel sebagian besar adalah komandan-komandan militer, sementara di Palestina yang menjadi korban adalah warga sipil kaum perempuan dan anak-anak. Karena respon Netayanhu adalah perang dan pendudukan Gaza.  \"China sudah mengatakan, bahwa pembalasan Israel kepada Palestina ini sudah melampaui batas kewajaran langkah pembalasan. Opini publik pun di dunia sekarang sudah berkembang, bahwa Israel telah melakukan genosida, pembantaian manusia. Ini adalah kejahatan perang,\" katanya. Anis Matta berharap agar perang Palestina-Israel tidak akan berujung pada perang kawasan, serta terjadi de-eskalasi perang tidak melebar dan meluas zona konfliknya. \"Saya berharap agar Amerika dan Eropa tidak terlibat dalam memperluas konflik, bisa jadi lebih kacau. Di kawasan ini, yang punya senjata nuklir itu Israel dan Iran. Kalau tidak ada kesepakatan politik, perang akan meluas ke seluruh kawasan,\" ujarnya. Anis Matta mengungkapkan pendiri Hamas, Syekh Ahmad Yasin telah meramalkan kehancuran Israel pada 2027 berdasarkan firasatnya sebagai seorang mukmin yang didasarkan pada Al Qur\'an.  \"Al Qur\'an menceritakan tentang sejarah tersesatnya Bani Israil di Gurun Sinai selama 40 tahun. Angka itu sebagai siklus, dan Israel itu berdiri tahun 1948.  Karena itu, dominasi Yahudi terjadi pada tahun 1988,\" katanya. Setelah itu tahun 1988, dominasi Israel mulai menurun dan saat bersamaan berdirinya Hamas pada 1987, maka pada 2027 akan menjadi puncak kemenangan Hamas dan kehancuran Israel. \"Jadi ketika tahun 2027, Hamas akan berumur 40 tahun. Saya khawatir dalam waktu dekat akan menyaksikan ada negara yang hilang dari peta dunia, yakni Israel,\" jelasnya. Bahkan Majalah Newsweek pada 2002 dalam cover story juga telah mengangkat mengenai masa depan Israel sebagai sebuah negara atau tidak. Artinya, Newsweek juga telah memprediksi 21 lalu mengenai kehancuran Israel. \"Nah, ramalan siapa yang sesuai bacaan zaman, kita tunggu saja. Tapi yang pasti sistem pertahanan udara Israel yang canggih sekarang sudah hancur berantakan, berhasil ditembus oleh serangan kejutan Hamas. Ini menarik untuk ditunggu,\" pungkasnya. (Ida)

Pelanggaran Konstitusi Anwar Usman dan Empat Hakim Konstitusi Berpotensi Picu Revolusi

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SECARA kasat mata, Lima Hakim Konstitusi sedang mempermainkan hukum dan konstitusi Indonesia, sekaligus mengolok-olok dan menghina bangsa Indonesia. Undang-undang dan konstitusi diperkosa, dirudapaksa. Undang-undang diubah secara paksa, menggunakan kekuasaan atas nama Mahkamah Konstitusi, dengan cara melanggar konstitusi. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun. Menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024, banyak gugatan dari para petualang politik terhadap pasal ini. Mereka umumnya minta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menolak beberapa gugatan sejenis. Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU. Kemudian, seorang mahasiswa di Solo bernama Almas Tsaqibbirru juga menggugat pasal 169 huruf q dimaksud. Almas minta MK menambah faktor pengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat juga memenuhi persyaratan menjadi capres-cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun. Sehingga kriteria capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Kemudian, anehnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, dan menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai persyaratan baru atau persyaratan alternatif untuk capres dan cawapres. Maaf, bukan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Almas. Melainkan lima Hakim Konstitusi, terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dibantu empat Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih. Keanehan putusan atau pendapat lima Hakim Konstitusi ini bahkan dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang masuk kelompok yang menolak gugatan, bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Karena, penambahan persyaratan alternatif untuk capres-cawapres dengan kalimat “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah” pada prinsipnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang DPR. Artinya, secara implisit, penambahan persyaratan alternatif “… pengalaman sebagai Kepala Daerah” untuk capres-cawapres juga bertentangan dengan Konstitusi, karena merampas wewenang DPR. Saldi Isra bahkan mengungkapkan, Anwar Usman dengan sengaja mengubah komposisi hakim konstitusi untuk sidang gugatan Almas ini, sehingga menghasilkan putusan dengan skor 5-4, di mana 5 mengabulkan gugatan, termasuk Anwar Usman yang mempunyai konflik kepentingan karena statusnya sebagai paman Gibran dan adik ipar presiden Jokowi. Status Anwar Usman yang jelas mempunyai konflik kepentingan sudah lama dipermasalahkan dan digugat masyarakat. Tetapi diabaikan. Tirani mencengkeram bertambah kuat melalui Mahkamah Konstitusi kini terbukti. Manuver Anwar Usman secara nyata dapat dimaknai melakukan rekayasa atau pengkondisian Putusan MK untuk mengabulkan permohonan gugatan Almas. Untuk itu, Anwar Usman bersama empat kroni Hakim Konstitusi yang membantunya dapat didakwa telah melakukan mufakat jahat terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Selain mufakat jahat, Putusan lima Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan empat kroni, juga melanggar konstitusi, sehingga wajib batal. Pertama, Almas Tsaqibbirru tidak mempunyai ‘legal standing’, sehingga permohonan gugatannya tidak sah untuk disidangkan. Karena, Almas bukan Kepala Daerah, dan juga tidak sedang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. Kedua, MK tidak boleh menambah norma baru dalam persyaratan batas usia minimum capres-cawapres. Menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” pada prinsipnya melanggar wewenang konstitusi DPR sebagai pembuat UU. Ketiga, menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” justru melanggar konstitusi Pasal 28D, karena persyaratan ini secara nyata merupakan diskriminasi untuk jabatan publik presiden dan wakil presiden. Karena Pasal 28 D ayat (3) UUD menyatakan” Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Sehingga persyaratan pengalaman kerja atau pernah menjabat jabatan tertentu merupakan bentuk nyata diskriminasi yang melanggar Konstitusi Pasal 28D ayat (3) tersebut. Oleh karena itu, Anwar Usman dan empat kroni Hakim Konstitusi wajib bertanggung jawab dan patut digugat dan didakwa telah melakukan mufakat jahat. https://nasional.tempo.co/read/1784645/saldi-isra-bingung-putusan-hakim-mk-berubah-setelah-anwar-usman-ikut-rapat —- 000 —-