ALL CATEGORY

MK Telah Menempatkan Diri Sebagai Legislatif

Kupang, FNN - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhohanes Tuba Helan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan diri sebagai legislatif dalam menangani perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.\"Dengan putusan ini MK telah menempatkan diri sebagai lembaga legislatif, karena telah membuat norma yakni menambah rumusan \"pernah atau sedang menjadi kepala daerah\",\" kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa, menanggapi putusan MK tentang syarat batas usia capres/cawapres.Seharusnya, kata dia, MK hanya boleh menyatakan bahwa pengaturan usia minimum capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 45. Tidak boleh membuat norma baru.Selain itu, penambahan pernah atau sedang menjabat kepala daerah tidak berdasarkan argumen ilmiah yang membenarkannya.\"Lalu kita bertanya jika pernah menjadi kapolda, kakanwil, dan sejenisnya mengapa tidak boleh menjadi capres/cawapres jika belum berusia 40 tahun,\" katanya dalam nada tanya.Mengenai adanya perbedaan sikap Hakim Konstitusi dalam putusan MK, dia mengatakan dalam putusan hakim boleh beda pendapat, dan harus ikut yang terbanyak.\"Dalam putusan ini katanya 6 berbanding 3, harusnya enam yang menang, tapi nyatanya ikut mau tiga orang, sehingga sulit dipertanggungjawabkan,\" katanya menambahkan.Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.(sof/ANTARA)

RI Berperan Membawa Konflik Israel-Palestina ke Dewan HAM PBB

Malang, Jawa Timur, FNN - Pengamat Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Arief Setiawan menyatakan bahwa Indonesia memiliki peran penting membawa konflik Israel-Palestina untuk dibahas pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa.Arief di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa Indonesia yang kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB, diharapkan bisa lebih aktif untuk mengajukan isu konflik Israel-Palestina untuk dibahas pada dewan tersebut.\"Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, harus lebih aktif untuk mengajukan isu ini untuk dibahas. Terlepas hasilnya nanti dilakukan veto atau tidak, itu urusan lain,\" kata Arief.Arief menjelaskan, terkait konflik yang terjadi antara Israel-Palestina yang beberapa waktu belakangan memanas tersebut, memang Indonesia tidak bisa menyerukan secara langsung kepada Israel untuk menghentikan serangan ke Palestina.Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan komunikasi kedua belah pihak. Namun, Indonesia memiliki peran pada Dewan HAM PBB tersebut.Selain membawa isu konflik Israel-Palestina ke Dewan HAM PBB tersebut, lanjutnya, Indonesia perlu mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk melakukan embargo perdagangan terhadap Israel.Sikap itu, harus ditunjukkan oleh Indonesia dengan merangkul negara anggota ASEAN. Selain itu, langkah embargo tersebut juga diharapkan dilakukan oleh negara-negara regional atau kawasan terhadap Israel.\"Harus ada kemauan secara politis, dan tunjukkan bahwa Indonesia punya keberpihakan yang jelas. Peran Indonesia, bagaimana mendorong ASEAN untuk melakukan embargo ekonomi ke Israel. Tunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara besar di ASEAN,\" tuturnya.Indonesia juga diharapkan untuk terus menyerukan dua belah pihak yakni Israel dan Hamas untuk menahan diri agar konflik tidak semakin meruncing yang pada akhirnya menyebabkan bertambahnya korban sipil.\"Indonesia juga harus minta kedua belah pihak untuk menahan diri, antara Israel dengan Hamas. Kita harus bedakan antara Palestina dengan Hamas, ini terkait provokasinya,\" ujarnya.Terkait dengan konflik Israel-Palestina tersebut, Arief menilai saat ini juga merupakan momentum untuk melakukan reformasi Dewan Keamanan PBB. Ia menilai, perjalanan terkait pembahasan isu konflik Israel-Palestina, selalu terhenti di Dewan Keamanan PBB.\"Ini terjadi karena salah satu atau beberapa anggota tetap Dewan Keamanan PBB menggunakan hak veto,\" tegasnya.Dengan adanya negara yang menggunakan hak veto tersebut, lanjutnya, persoalan kekerasan yang terjadi antara Israel dengan Palestina tidak bisa diproses dalam tahap selanjutnya. Secara umum, menurutnya, anggota Dewan Keamanan PBB menggambarkan pemenang Perang Dunia ke-2.Ia berharap, reformasi Dewan Keamanan PBB tersebut bisa memperluas anggota dan mengubah mekanisme yang ada. Sehingga, tidak menggunakan hak veto atau keputusan satu negara menggugurkan proses yang diharapkan bisa berjalan.\"Jadi keanggotaannya harus diperluas, dan mekanisme harus diubah. Bukan satu negara tidak setuju, langsung terhenti. Bisa dengan metode lain, misal, dua per tiga harus setuju,\" imbuhnya.(sof/ANTARA)

Masyarakat Dimbau Tidak Golput di Pemilu Serentak 2024

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024, sehingga tidak ada yang golput.\"Menjadi agenda kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih, karena besarnya partisipasi pemilih dan kecilnya angka golput tentu mempengaruhi legitimasi secara sosiologis dan politis,\" kata Mahfud MD saat menyampaikan materi secara daring dalam dialog kebangsaan \"Sukses Pemilu 2024 menuju Indonesia Maju\" seperti dipantau di Jakarta, Selasa.Mahfud mengatakan semakin tinggi partisipasi pemilih dalam suatu pemilu dan pilkada, maka semakin menghasilkan perwakilan dan pemerintahan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan aspirasi masyarakat.Secara formal, lanjutnya, tingkat partisipasi pemilih memang terlihat tidak berpengaruh terhadap legalitas lembaga yang dibentuk melalui pemilu dan pilkada.Namun, besarnya partisipasi pemilih sangat mempengaruhi legitimasi atau penerimaan dan pengakuan atas kewenangan yang diberikan masyarakat kepada para pemimpin.\"Saya bisa mengatakan mungkin pemilu secara legalitas sah, tapi secara legitimasi cacat. Oleh karena itu, menjadi penting untuk rakyat menggunakan hak suaranya saat pemilu 2024 nanti,\" jelasnya.Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memerlukan peran serta masyarakat untuk menjadikan pesta demokrasi lima tahunan sekali itu sebagai instrumen dalam mencapai Indonesia maju.Melalui penggunaan hak suara, Mahfud mengatakan lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan di Indonesia bisa ditempati oleh orang-orang yang berkompeten dan sesuai harapan rakyat.\"Pemilu menjadi momentum ketatanegaraan untuk memperbaharui rajutan dan ikatan kebangsaan, kenegaraan, yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang sah dan memiliki legitimasi demi melanjutkan pembangunan untuk kemajuan bangsa,\" ujarnya.Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia, termasuk WNI di luar negeri.Jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 203.056.748 orang, yang terdiri atas 101.467.243 laki-laki dan 101.589.505 perempuan.Sementara sisanya, sebanyak 1.750.474 merupakan WNI pemilih di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059. Dari jumlah tersebut, 751.260 di antaranya merupakan laki-laki dan 999.214 perempuan.(sof/ANTARA)

Anis Matta Sebut Perang Kawasan di Timur Tengah akan Berdampak Krisis Ekonomi Dunia Besar-besaran

JAKARTA,  FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru damai konflik Hamas, Palestina-Israel seperti pada konflik Rusia-Ukraina beberapa waktu lalu. \"Solusi bagi Palestina hanya kemerdekaan. Artinya, Indonesia bisa memainkan peran mediasi. Indonesia sebagai negara terbesar berpenduduk muslim bisa menawarkan diri untuk melakukan fungsi mediasi. Harusnya Indonesia yang menjadi juru damai,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #17 dengan tema \"Ke Mana Arah Perang Palestina-Israel\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (16/10/2023) malam.  Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta mendesak agar Presiden Jokowi segera mengunjungi Palestina sebagai langkah awal peran mediasi.  \"Waktu perang Rusia-Ukraina kan Presiden berkunjung ke Rusia dan Ukraina, mestinya sekarang beliau juga berkunjung Palestina,\" katanya. Anis Matta mengkwatirkan, perang Palestina-Israel kali ini akan menjadi perang kawasan yang menyeret semua negara di dunia untuk ikut perang.  Apalagi Amerika Serikat (AS) sudah menempatkan dua kapal induknya di Laut Mediterania yang akan memberikan bantuan persenjataan dan logisltik kepada Israel jika terjadi perang kawasan. \"Mungkin saja Netanyanhu (PM Israel Benyamin Netayanhu) menjadi ‘pendekar mabuk’, menyeret semua negara untuk bisa masuk dalam perang kawasan itu. Kalau ini terjadi, kita pastikan harga energi dan pangan otomatis juga akan naik. Kawasan ini adalah jalur lalu lintas yang sangat padat,\" katanya. Menurut Anis Matta, perang kawasan ini akan semakin berdampak pada ekonomi dunia, bukan hanya Indonesia. Ketika hal ini terjadi, maka dunia akan terjadi krisis ekonomi besar-besaran yang semakin tidak terkendali. \"Israel pun sekarang sedang mengkalkulasi, apakah mengambil serangan darat atau tidak, karena begitu dimulai. Inilah awal dari perang kawasan, makanya serang darat ditunda, katanya karena alasan cuaca, padahal bukan itu alasan sebenarnya,\" katanya. Anis Matta mengatakan, Israel akan mengalami kekalahan besar seperti Amerika di perang Vietnam, Afghanistan dan Irak, jika berani melancarkan  serangan darat untuk melakukan pendudukan di wilayah Gaza. \"Serangan darat ini sebenarnya justru ditunggu sama pejuang Hamas, kalau serangan udara mereka dibombardir. Kalau serangan darat justru yang paling siap Hamas, mereka lebih lihai,\" ujarnya. Bagi Israel tidak ada pilihan jika ingin memenangi perang ini, yakni harus melakukan pendudukan melalui serangan darat. Sebab, tidak ada kemenangan, tanpa ada pendudukan. \"Sekarang ini, militer Israel mentalnya down, tidak punya nyali untuk melakukan serangan darat. Ini momen yang sulit bagi Israel, karena kalau tidak melakukan serangan darat, mereka tambah hancur. Kalau dia melakukan serangan darat, Israel akan kalah. Ini terus dikalkulasi,\" jelasnya. Namun, dia memprediksi Israel tetap akan melakukan serangan darat karena faktor Netayanhu. Sebab, jika Netayanhu tidak melanjutkan perang yang sudah berlangsung selama 10 hari ini, maka PM Israel itu akan di penjara karena tuduhan kasus korupsi di dalam negerinya. \"Serangan 7 Oktober lalu, itu adalah bencana militer terbesar Israel. Hamas berhasil menghancurkan mitos kekuatan militer dan intelejen Israel. Jadi Netayanhu ini ingin menjaga air mukanya, mencoba  mengembalikan harga diri yang hancur. Langkahnya adalah mempertahankan spirit dari prajurit Israel dengan melanjutkan pertempuran darat di Jalur Gaza,\" katanya. Sebab, korban tewas di Israel sebagian besar adalah komandan-komandan militer, sementara di Palestina yang menjadi korban adalah warga sipil kaum perempuan dan anak-anak. Karena respon Netayanhu adalah perang dan pendudukan Gaza.  \"China sudah mengatakan, bahwa pembalasan Israel kepada Palestina ini sudah melampaui batas kewajaran langkah pembalasan. Opini publik pun di dunia sekarang sudah berkembang, bahwa Israel telah melakukan genosida, pembantaian manusia. Ini adalah kejahatan perang,\" katanya. Anis Matta berharap agar perang Palestina-Israel tidak akan berujung pada perang kawasan, serta terjadi de-eskalasi perang tidak melebar dan meluas zona konfliknya. \"Saya berharap agar Amerika dan Eropa tidak terlibat dalam memperluas konflik, bisa jadi lebih kacau. Di kawasan ini, yang punya senjata nuklir itu Israel dan Iran. Kalau tidak ada kesepakatan politik, perang akan meluas ke seluruh kawasan,\" ujarnya. Anis Matta mengungkapkan pendiri Hamas, Syekh Ahmad Yasin telah meramalkan kehancuran Israel pada 2027 berdasarkan firasatnya sebagai seorang mukmin yang didasarkan pada Al Qur\'an.  \"Al Qur\'an menceritakan tentang sejarah tersesatnya Bani Israil di Gurun Sinai selama 40 tahun. Angka itu sebagai siklus, dan Israel itu berdiri tahun 1948.  Karena itu, dominasi Yahudi terjadi pada tahun 1988,\" katanya. Setelah itu tahun 1988, dominasi Israel mulai menurun dan saat bersamaan berdirinya Hamas pada 1987, maka pada 2027 akan menjadi puncak kemenangan Hamas dan kehancuran Israel. \"Jadi ketika tahun 2027, Hamas akan berumur 40 tahun. Saya khawatir dalam waktu dekat akan menyaksikan ada negara yang hilang dari peta dunia, yakni Israel,\" jelasnya. Bahkan Majalah Newsweek pada 2002 dalam cover story juga telah mengangkat mengenai masa depan Israel sebagai sebuah negara atau tidak. Artinya, Newsweek juga telah memprediksi 21 lalu mengenai kehancuran Israel. \"Nah, ramalan siapa yang sesuai bacaan zaman, kita tunggu saja. Tapi yang pasti sistem pertahanan udara Israel yang canggih sekarang sudah hancur berantakan, berhasil ditembus oleh serangan kejutan Hamas. Ini menarik untuk ditunggu,\" pungkasnya. (Ida)

Pelanggaran Konstitusi Anwar Usman dan Empat Hakim Konstitusi Berpotensi Picu Revolusi

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SECARA kasat mata, Lima Hakim Konstitusi sedang mempermainkan hukum dan konstitusi Indonesia, sekaligus mengolok-olok dan menghina bangsa Indonesia. Undang-undang dan konstitusi diperkosa, dirudapaksa. Undang-undang diubah secara paksa, menggunakan kekuasaan atas nama Mahkamah Konstitusi, dengan cara melanggar konstitusi. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimum 40 tahun. Menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024, banyak gugatan dari para petualang politik terhadap pasal ini. Mereka umumnya minta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah menolak beberapa gugatan sejenis. Mahkamah Konstitusi berpendapat, batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi hak dan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU. Kemudian, seorang mahasiswa di Solo bernama Almas Tsaqibbirru juga menggugat pasal 169 huruf q dimaksud. Almas minta MK menambah faktor pengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat juga memenuhi persyaratan menjadi capres-cawapres, meskipun belum berusia 40 tahun. Sehingga kriteria capres-cawapres menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Kemudian, anehnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ini, dan menjadikan pengalaman sebagai Kepala Daerah sebagai persyaratan baru atau persyaratan alternatif untuk capres dan cawapres. Maaf, bukan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Almas. Melainkan lima Hakim Konstitusi, terdiri dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dibantu empat Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih. Keanehan putusan atau pendapat lima Hakim Konstitusi ini bahkan dipertanyakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang masuk kelompok yang menolak gugatan, bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Karena, penambahan persyaratan alternatif untuk capres-cawapres dengan kalimat “….. atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah” pada prinsipnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan open legal policy yang menjadi wewenang DPR. Artinya, secara implisit, penambahan persyaratan alternatif “… pengalaman sebagai Kepala Daerah” untuk capres-cawapres juga bertentangan dengan Konstitusi, karena merampas wewenang DPR. Saldi Isra bahkan mengungkapkan, Anwar Usman dengan sengaja mengubah komposisi hakim konstitusi untuk sidang gugatan Almas ini, sehingga menghasilkan putusan dengan skor 5-4, di mana 5 mengabulkan gugatan, termasuk Anwar Usman yang mempunyai konflik kepentingan karena statusnya sebagai paman Gibran dan adik ipar presiden Jokowi. Status Anwar Usman yang jelas mempunyai konflik kepentingan sudah lama dipermasalahkan dan digugat masyarakat. Tetapi diabaikan. Tirani mencengkeram bertambah kuat melalui Mahkamah Konstitusi kini terbukti. Manuver Anwar Usman secara nyata dapat dimaknai melakukan rekayasa atau pengkondisian Putusan MK untuk mengabulkan permohonan gugatan Almas. Untuk itu, Anwar Usman bersama empat kroni Hakim Konstitusi yang membantunya dapat didakwa telah melakukan mufakat jahat terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Selain mufakat jahat, Putusan lima Hakim Konstitusi, Anwar Usman dan empat kroni, juga melanggar konstitusi, sehingga wajib batal. Pertama, Almas Tsaqibbirru tidak mempunyai ‘legal standing’, sehingga permohonan gugatannya tidak sah untuk disidangkan. Karena, Almas bukan Kepala Daerah, dan juga tidak sedang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden. Kedua, MK tidak boleh menambah norma baru dalam persyaratan batas usia minimum capres-cawapres. Menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” pada prinsipnya melanggar wewenang konstitusi DPR sebagai pembuat UU. Ketiga, menambah frasa “….. atau berpengalaman sebagai kepala daerah” justru melanggar konstitusi Pasal 28D, karena persyaratan ini secara nyata merupakan diskriminasi untuk jabatan publik presiden dan wakil presiden. Karena Pasal 28 D ayat (3) UUD menyatakan” Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Sehingga persyaratan pengalaman kerja atau pernah menjabat jabatan tertentu merupakan bentuk nyata diskriminasi yang melanggar Konstitusi Pasal 28D ayat (3) tersebut. Oleh karena itu, Anwar Usman dan empat kroni Hakim Konstitusi wajib bertanggung jawab dan patut digugat dan didakwa telah melakukan mufakat jahat. https://nasional.tempo.co/read/1784645/saldi-isra-bingung-putusan-hakim-mk-berubah-setelah-anwar-usman-ikut-rapat —- 000 —-

MK Membuka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Akhirnya Jokowi Menunjukkan Watak yang Sesungguhnya, Arogan dan Memaksakan Kehendak

Jakarta, FNN - Sampai saat ini, orang masih bingung dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena orang masih memahami bahwa MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Tetapi, tiba-tiba berubah putusannya karena putusan yang lama dibatalkan semua oleh putusan yang baru dan akhirnya Gibran lolos menjadi calon wakil presiden secara undang-undang. “Ini namanya kepala ular memakan ekornya sendiri. Dan kita tahu bahwa sebetulnya ini keputusan yang orang sudah bisa duga dengan nalar akademis dan feeling politik. Ini keputusan sudah dibuat sejak sebulan lalu sebetulnya kalau kita ikuti misalnya pengakuan saudara Saldi Isra,” kata Rocky Gerung mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi, dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin sore (16/10/23). Jadi, lanjut Rocky, tidak ada yang bisa membuat kita percaya bahwa Mahkamah ini betul-betul mendalilkan keputusan itu berdasarkan prinsip kemerdekaan hakim. Kita bertanya-tanya apa yang terjadi selama satu bulan dengan keputusan yang tertunda itu. Satu-satunya cara kita memahami adalah dengan memakai adagium lama orang Yunani: “di dalam penundaan ada perencanaan kejahatan”. Nah itu yang saya kira mesti kita pastikan hari ini. “Tetapi, itu sudah terjadi dan sebetulnya publik lebih dahulu memerosotkan marwah MK. Dengan kata lain, putusan MK itu menjadi semacam pembusukan yang paling sempurna dari institusi hukum kita,” ujar Rocky. Setelah mendengar pembacaan disenting opinion yang terakhir, hakim hanya menyatakan ada perbedaan pendapat, bukan pernyataan menolak. Tetapi, Saldi Isra menyatakan bahwa dia terkejut karena ketika Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, masuk tiba-tiba putusannya berubah. Rocky menggambarkan hal tersebut seperti tokoh dalam drama Yunani yang bernama Jus Ex Pecina, yaitu tokoh yang tiba-tiba turun dari atas balkon menuju panggung, lalu dia putar semua cerita. Jadi diselamatkanlah oleh seseorang supaya ceritanya tidak macet. “Jadi, ketua MK itu belagak enggak ngerti apa-apa, tapi begitu dia tiba di atas panggung, dia sudah tahu sebetulnya apa yang mesti dia putuskan. Ini menunjukkan betapa kong kalikong itu memang berlangsung secara sistematis sistematis,” ungkap Rocky. Rocky justru menyesalkan Saldi Isra yang sudah bisa mendeteksi dari awal. Kalau kita lihat banyak keputusan yang sifatnya sama seperti sekarang dan pada semua keputusan itu Saldi Isra mengucapkan dissenting opinion. Itu artinya, Saldi sudah bisa tahu kalau menyangkut kepentingan kekuasaan maka disenting opinion itu seolah-olah untuk membenarkan bahwa tidak sepenuhnya MK tunduk pada kekuasaan. Tetapi, Saldi mesti paham bahwa disenting opinion dia juga dimanfaatkan oleh ketua MK untuk menunjukkan bahwa ada perbedaan pendapat, bukan bulat. Mestinya Saldi yang lebih awal paham akan hal itu tidak usah curhat-curhat. Nyatakan saja bahwa dia disenting opinion, sekaligus tidak menghendaki lagi Mahkamah ini, karena telah terjadi pembusukan politik di dalamnya, dan menyatakan mengundurkan diri. Itu baru disenting opinion yang jujur. “Jangan disenting opinion, tapi meminta rakyat untuk mengerti bahwa dia disenting opinion,” tegas Rocky. “Jadi, Saldi Isra lakukan tindakan yang lebih keras, lebih radikal, mundur dari MK, baru orang yakin bahwa Saldi memang bagian yang tersisa dari kebenaran, dari kejujuran di MK. Kalau dia cuman ngeluh-ngeluh, itu artinya dia minta dimaklumi bahwa dia enggak mampu untuk menyelamatkan Mahkamah,” tambah Rocky. Rocky menyarankan agar Saldi meninggalkan Mahkamah karena Mahkamah sudah tidak lagi ada di dalam wilayah penegakan keadilan, tidak lagi berpikir untuk menyelamatkan demokrasi, bahkan merusak demokrasi. Menurut Rocky, putusan MK memang sudah diatur supaya lolos dan apa yang diinginkan Presiden Jokowi harus terjadi. Jokowi tentu memantau keadaan itu, tapi memang disiapkan skenario supaya seolah-olah ada perbedaan pendapat, nanti kemudian dianggap bahwa itu sudah menjadi keputusan final. Tetapi, lanjut Rocky, yang lebih masuk akal untuk kita lihat adalah publik tidak peduli lagi. Publik bahkan makin merasa bahwa yang diputuskan kemarin adalah keinginan personal dari seorang yang sekarang menjadi Presiden Republik Indonesia. “Dengan kata lain, orang menganggap bahwa semua yang masih mendukung presiden itu sebetulnya sudah kehilangan akal sehatnya.  Jadi Presiden Jokowi akhirnya menunjukkan watak dia yang sesungguhnya, yaitu arogan dan memaksakan kehendak,” tegas Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Tinggal kita tunggu apakah Megawati mampu menegur Jokowi secara keras dengan mencabut kartu anggotanya. “Kan cuma itu. Kan dipertontonkan dengan sangat kasar bagaimana keputusan Mahkamah itu jadi semacam agenda hanya untuk keluarganya. Ini yang dianggap publik bahwa sudah tidak ada gunanya sebetulnya semua ucapan dari sang Presiden,” ungkap Rocky.(ida)

Negara Diacak-acak Presiden Bandit dan Parpol Kartel

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  Prof Daniel M Rosyid, mengeluarkan catatan bahwa \"Organisasi paling berbahaya di dunia ini bukan Al Qaeda, ISIS, apalagi HTI atau FPI, tapi partai politik. Sejak UUD 45 diganti UUD 2002, partai politik terbukti makin berbahaya,  karena mampu mempermainkan politik sebagai kebajikan publik, termasuk Pilpres\" Prof. Ward Berenschot, Gurubesar Perbandingan Antropologi Politik Universitas Amsterdam dan Peneliti Senior KiTLV Universitas Leiden, bahkan menyampaikan bahwa 52 % anggota DPR sebagai kartel berkolaborasi dengan Taipan Oligarki. Penunjuk arah politik bahkan presiden dan hampir semua partai di Indonesia sudah tenggelam dalam kendali Oligarki. Sistem politik multipartai yang membentuk partai kartel yang bersenyawa dengan kekuasaan adalah salah satu faktor yang meningkatkan terjadinya kekacauan politik ini.  Presiden tidak akan berani melakukan politik dinasti yang ugal ugalan seandainya partai politik masih berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Semua sudah dalam satu kolam yang keruh hanya memburu kepentingan masing masing saling mengait satu sama lain. Presiden dan partai kartel menciptakan sistem kerja sama yang mampu menjaga dan mengatur negara sesuai dengan kepentingan kelompoknya masing-masing. Menyatunya presiden bandit dan partai kartel telah  menghilangkan sistem checks and balances, matinya suara kebebasan, dan membawa harapan palsu kepada sistem demokrasi mapan sebuah pemerintahan negara. Fungsi pengadilan di acak acak , Mahkamah Konstitusi sampai berani keluar dari kehormatannya sebagai penjaga konstitusi larut terlibat dalam rekayasa politik dinasti.  Presiden bandit dan  partai politik kartel adalah partai yang menggunakan sumber daya negara untuk mempertahankan posisinya dalam sistem politik , beroperasi seperti kartel Pengertian ini merujuk kepada eksploitasi kekuaasan untuk kepentingan kolektif. Argumen mengenai terjadinya kartelisasi adalah kepentingan penguasa dan partai-partai untuk menjaga kelangsungan hidup kolektif mengharuskan mereka membentuk kartel.  Sibuk luar biasa berbagi peran memburu proyek-proyek bersama para taipan oligarki. Partai kartel sesekali berputar putar tampil sebagai oposisi  padahal sebenarnya saling bekerja sama. Kepentingan penguasa dan parpol di Indonesia seperti ter diskoneksi dengan rakyat. \"Makanya tidak heran apabila presiden dan parpol di Indonesia sangat pragmatis, hedonis dan tidak ideologis,” Pertarungan politik saat ini  tidak terlepas dari adanya keinginan kepentingan politik dan keinginan membangun imperium kekuasaan. Tidak heran jika publik sering menyaksikan praktik pelanggaran hukum itu semua hanya wajah perebutan kekuasaan. Rintihan, kritik dan macam macam bentuk protes rakyat, agar rezim kembali ke jalan yang benar sesuai panduan konstitusi UUD 45, semua kandas dan sia sia.  Sejak berlakunya UUD 200, presiden dan partai politik telah morfosa menjadi bandit Poltik dan ekonomi, tragis dan mengerikan justru berubah fungsi sebagai drakula yang setiap saat  memangsa rakyat, sebagai santapan perilaku politiknya. Ironis tetapi itulah fakta yang terjadi saat ini. *****

MK Mengabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Menjadi Kepala Daerah

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.\"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,\" ucap Anwar.Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.\"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,: ucap Guntur Hamzah.Di sisi lain, mahkamah juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy.\"Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian undang-undang di mahkamah,\" tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul.Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.\"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy,\" ujar Manahan.Lebih lanjut, mahkamah juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).\"Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,\" imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut mahkamah, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman.Oleh karena itu, mahkamah berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.\"Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis, yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,\" ucap Guntur.Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara.(ida/ANTARA)

Putusan MK Melampaui Kewenangannya

Jember, Jawa Timur, FNN - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi menilai bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga negative legislator.\"Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah \'melompat pagar\' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden,\" katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.Ia mengatakan secara legal formal keputusan hakim MK tersebut sah dan tetap mengikat sejak dibacakan, namun menjadi bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum.Menurutnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.\"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah, namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan pada Pemilu 2024,\" ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.Dari sisi hukum, lanjut dia, banyak yang menilai putusan tersebut cacat hukum karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum/konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.\"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar,\" katanya.Adam menyayangkan adanya putusan MK yang dinilai sudah mengarah ke politik, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan menjadi preseden buruk bagi lembaga itu jelang tahun politik.\"Sebagai negative legislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan MK justru menjadikan lembaga tersebut sebagai positif legislator,\" ujarnya.Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.(ida/ANTARA)

Terkait Seleksi di Bawaslu, DKPP Memeriksa Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait seleksi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota.Sidang pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito berlangsung selama lebih dari enam jam di Jakarta, Senin.Heddy Lugito bersama tiga anggota DKPP lainnya yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah mendengar secara langsung poin-poin aduan dari pengadu, kemudian tanggapan dari teradu, yang diwakili oleh tiga anggota Bawaslu, yaitu Totok Hariyono, Lolly Suhenti, Puadi, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang hadir secara virtual.Dua pengadu, yaitu Suryono Pane untuk nomor perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Herminiastuti Lestari untuk nomor perkara 121-PKE-DKPP/IX/2023, menilai ketua dan anggota Bawaslu melanggar kode etik bekerja tidak profesional karena mengubah jadwal tahapan seleksi sehingga mengakibatkan adanya kekosongan jabatan di Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Para pengadu, saat menanggapi respon teradu, juga menilai ketua dan anggota Bawaslu mencampuri proses seleksi melalui “review” terhadap hasil seleksi pada tahapan-tahapan tes.Dalam sidang pemeriksaan, Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menjelaskan seleksi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota berlangsung secara independen mengingat tim seleksi berasal dari lembaga lain, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Polri. Keterlibatan Bawaslu dalam seleksi sebatas pengawasan (monitoring) yang disebut sebagai “review”.Tujuan dari review itu, pihak teradu (Bawaslu RI) menyatakan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian tim seleksi sebagaimana diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu.Lolly mencontohkan review (peninjauan) hasil tes pada tahapan tes tertulis dilakukan dengan mengecek pembobotan penilaian yang mana 60 persen untuk tes tertulis pilihan ganda dan 40 persen tes esai.“Pada gabungan tes tertulis dan tes psikologi, para teradu me-review apakah peserta yang nilainya diperhitungkan apakah peserta yang tes psikologi-nya direkomendasikan atau dapat direkomendasikan serta bagaimana pembobotan di antara tes tertulis dan tes psikologi sudah tepat, yakni 40 dan 60 persen, dan apakah penghitungan nilai akhir berdasarkan pembobotan nilai sudah akurat,” kata Lolly.Dia melanjutkan review itu merupakan penerapan prinsip kehati-hatian tanpa menghilangkan objektivitas dan independensi dari tim seleksi.Sementara itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan penundaan pengumuman tahapan seleksi karena terkendala hasil penilaian tidak disetor sesuai format yang dibutuhkan oleh Bawaslu. Totok mencontohkan hasil penilaian disetor ke email Bawaslu untuk seleksi calon anggota per provinsi, sementara aplikasi yang digunakan oleh Bawaslu mengharuskan hasil itu disetor per kabupaten/kota.Totok lanjut menjelaskan review juga membutuhkan waktu karena saat meninjau hasil penilaian ada temuan peserta tes mendapatkan nilai padahal dia tidak mengikuti tes, dan ada juga yang peserta yang nilainya sama tetapi memiliki penilaian berbeda misalnya dalam hasil asesmen psikologi.Totok, dalam sidang pemeriksaan pun, kembali menegaskan review hanya sebatas memastikan ketepatan dan akurasi dari hasil penilaian tim seleksi.Usai mendengar poin-poin dari pengadu dan teradu, ketua dan anggota DKPP juga mendalami poin-poin dari para pengadu dan teradu.Terakhir, Ketua DKPP yang memimpin sidang meminta masing-masing pihak menyusun dokumen kesimpulan dan mengirimkannya ke DKPP dalam waktu 2 hari setelah sidang pemeriksaan, Senin.(ida/ANTARA)