ALL CATEGORY

Firli Menyebut bahwa Foto Bersama SYL Diambil Sebelum Berperkara

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.\"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,\" kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.\"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,\" ujarnya.Purnawirawan Polri berbintang tiga itu  menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.\"Kejadian tersebut bukan atas inisiasi atau undangan saya. Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,\" kata Firli.Firli menilai berbagai isu miring yang dialamatkan kepada dirinya sebagai serangan dari para koruptor untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.\"Begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,\" ujarnya.Meski demikian dia memastikan segenap insan KPK tidak akan menyerah dan pihaknya sudah siap dengan risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.Semangat KPK adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik praktik korupsiUntuk itu, dia berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.\"Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan. Namun KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera,\" pungkasnya.(ida/ANTARA)

BEM Tetap Mengawal Kasus Korupsi SPI yang Melibatkan Rektor Universitas Udayana

Denpasar, FNN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) berkomitmen tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.Rektor I Nyoman Gde Antara, Senin, sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.\"Rektor ditahan bukan menjadi kebanggaan penuh, segera diganti, minimal ada plt (pelaksana tugas) dari Kemendikbudristek agar di kampus tidak berantakan; dan seperti saat pra-peradilan sudah kami kawal, nanti kami siap hadir di persidangan-persidangan sampai vonis,\" kata Ketua BEM Unud Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Bali, Senin.Padmanegara mengatakan BEM Unud akan mengawal dan mengikuti kasus tersebut hingga tuntas karena itu sudah menjadi tanggung jawab moral mahasiswa yang sejak awal menuntut kejelasan.Sejak Senin pagi, Antara resmi mengenakan rompi oranye bersama dengan tersangka IKB, IMY, dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud. Para tersangka itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.BEM Unud berharap kelanjutan proses hukum berakhir pada vonis seberat-beratnya bagi Antara. Bahkan, kata Padmanegara, BEM Unud berharap hukuman berat bagi para tersangka tersebut dan terkuak nama-nama lain lagi dalam kasus dugaan korupsi itu.Terkait keputusan Kejati Bali untuk menahan Antara, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud sejak tahun 2018 itu, BEM Unud mengaku senang meskipun harus menunggu lama.\"Tentu kami senang, karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini,\" kata Padmanegara.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus segera menunjuk plt agar proses akademis Unud tetap berjalan lancar.\"Kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masa kami harus ke lapas meminta tanda tangan rektor. Jadi, seharusnya Kemendikbudristek segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk plt rektor Unud agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,\" ujarnya.BEM Unud juga meminta Antara mengembalikan dana SPI bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada. BEM Unud juga meminta kampus mengevaluasi kebijakan uang pangkal agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih.(ida/ANTARA)

Keluarga Lukas Enembe Minta Agar Vonis Tetap Dibacakan

Jakarta, FNN - Seorang pria mengenakan kemeja kotak-kotak, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tiba-tiba mengangkat tangan, berdiri dari kursi penonton sidang, dan nyaris menerobos area steril persidangan.Dia melakukan hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, memutuskan untuk tidak membacakan vonis dan melakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.\"Jangan masuk, Pak,\" tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh melarang pria bersangkutan memasuki area steril persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.Pontoh mengingatkan bahwa keluarga terdakwa Lukas Enembe bisa menyampaikan hal yang diinginkan melalui penasihat hukum guna menjaga ketertiban sidang.Pontoh menjelaskan bahwa majelis hakim memahami isi hati keluarga terdakwa. Namun demikian, pembacaan putusan sebisa mungkin dihadiri oleh terdakwa, sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menghampiri pria tersebut.\"Majelis hakim sebetulnya sudah siap untuk membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa memang sudah siap mengikuti persidangan dan mendengar putusan. Oleh karena situasi terdakwa sekarang ini dalam keadaan sakit, maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar,\" kata Pontoh.Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sedianya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Vonis terhadap Lukas Enembe batal dibacakan dan majelis hakim menetapkan pembantaran karena menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.\"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,\" kata Pontoh.Sementara itu, Petrus Bala mengatakan keluarga terdakwa Lukas Enembe berharap dan meminta vonis terhadap gubernur nonaktif Papua itu tetap dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.\"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, tetapi sebelumnya juga kami sudah menyampaikan bahwa menurut undang-undang, sesuai Pasal 196 KUHAP, pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa; tetapi dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini. Ini memang dilema bagi kami,\" jelas Petrus.Menurut Petrus, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri, sehingga perlu dilakukan observasi. Lukas, lanjut Petrus, saat ini sedang dirawat di unit stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.\"Memang, secara kemanusiaan, keluarga menghendaki supaya cepat ada akhir dari proses ini; tetapi kami sama-sama memahami bahwa peradilan ini juga ada aturan-aturannya sesuai (Pasal) 196 KUHAP,\" kata Petrus.Lukas Enembe absen dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, karena sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto akibat kondisi kesehatan menurun pascajatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (6/10).(ida/ANTARA)

KPU Mengingatkan Agar Parpol Membuat Visi-Misi Berkesinambungan

Jakarta, FNN - KPU RI mengingatkan partai politik maupun calon presiden-calon wakil presiden agar menyusun visi, misi, dan program tidak jauh dari rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) dan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJPN) demi pembangunan berkesinambungan.Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam sosialisasi RPJMN Teknokratik 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 di Kantor Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Senin.\"Rumusan teknokratisnya untuk jangka 5 tahunan yang akan dipraktikkan pemimpin negara hasil Pemilu 2024 itu yang perlu kami bicarakan agar kesinambungannya terjaga,” ujar HasyimAdapun kesinambungan antara visi, misi, dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.“Saya meyakini kita semua masih berpegang teguh pada Undang Undang Dasar kita, terutama Pembukaan Undang Undang Dasar, di mana tujuan bernegara kita sama jika masih berpegang teguh pada UUD 1945,” katanya.\"Sehingga urusan bagaimana kita menyejahterakan rakyat, membangun keadilan yang berperikemanusiaan dan berketuhanan, saya kira pegangannya masih sama,\" tambah dia.Untuk itu, sambung Hasyim, pertemuan antara KPU RI, Kementerian PPN/Bappenas dan partai politik menjadi strategis dalam ihwal pengisian jabatan kenegaraan melalui pemilu.Dia menuturkan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki visi, misi, program kerja parpol sebagai peserta pemilu yang tak bisa menjadi program sendiri-sendiri. Ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres saat pencalonannya mempunyai kewenangan menurut konstitusi adalah parpol.\"Dengan demikian, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, dan program mestinya sejalan dengan visi program yang menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusung,\" pungkas Hasyim.(ida/ANTARA)

Agar Masyarakat Tidak Menduga-duga, Pemerintah Harus Menjelaskan Secara Resmi Status Kesehatan Luhut

Jakarta, FNN – Kabar sakitnya Menkomarinves Luhut Binsar Panjaitan sejak beberapa hari lalu, membuat masyarakat sampai saat ini masih bertanya-tanya. Setelah dikabarkan oleh juru bicara Kementerian bahwa Luhut baik-baik saja dan hanya perlu badrest di RSPAD Gatot Soebroto, sampai saat ini belum ada kabar resminya lagi. Saat ini beredar rumor bahwa Luhut sudah tidak di RSPAD lagi. Hal ini yang menimbulkan  keingintahuan masyarakat akan apa yang sebenarnya terjadi pada kesehatan Luhut. Masyarakat berharap ada keterangan resmi dari juru bicara kementerian, baik mengenai kondisi Kesehatan Luhut itu sendiri maupun hal-hal yang berkaitan dengan tugas-tugasnya sebagai menteri.     “Ya, itu kayak lagu separuh jiwaku melayang, kira-kira begitu. Karena bagi Jokowi jiwa politik kabinet ada pada Luhut dan kita sebetulnya menunggu siapa yang akan mengucapkan bahwa Luhut buat sementara digantikan oleh seseorang. Itu juga susah karena semua orang akan membuat dugaan bahwa Jokowi kehilangan menteri seniornya atau seseorang yang dekat secara personal, juga mengerti cara berpikir Jokowi, dan itu yang jadi factor,” ujar Rocky mengomentara rumor tentang Luhut, dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (9/10/23). Rocky juga mengatakan bahwa beban Luhut terlalu berat karena jabatannya terlalu banyak. Tetapi, beban bangsa ini jadi berat ketika Luhut untuk sementara beristirahat maka beban-beban itu tidak bisa dialihkan pada orang lain. “Sekarang baru kita tahu bahwa Jokowi memang dari awal tidak membagi atau tidak mendistribusikan fungsi. Padahal, sebetulnya dalam sistem politik modern atau sistem manajemen modern, pembagian fungsional itu yang menunjukkan efisiensi. Jadi, Jokowi mungkin anggap efisien kalau seluruh bagian strategis dibebankan pada Luhut. Nah, Luhut sebagai prajurit yang menghendaki bangsa ini bertumbuh pekerjaanya terlalu berat dan itu berefek pada kesehatan beliau,” ujar Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Selam aini, kita ketahui bersama  bahwa Menteri Koordinator sifatnya mengkoordinasi saja, tetapi dalam kasus Luhut berbeda. Portofolion Luhut terlampau banyak. Padahal, bagaimanapun manusia punya keterbatasan. Meski masih tampak bugar di usianya yang ke-76, ketika diberi beban yang berlebihan pasti akan akan berdampak juga. “Itu poinnya. Tentu sebagai seorang yang terlatih memanage kedaruratan, Luhut mengerti bahwa ada tugas yang tidak mungkin dia diandalkan pada menteri-menteri teknisnya. Walaupun dia hanya mengkoordinir, tapi jarang Luhut ingin sekadar mengkoordinasi. Dia akan terlibat. Fungsi-fungsi yang seharusnya diambil alih oleh Kementerian teknis, tidak dibagi oleh Jokowi,” ungkap Rocky. Tetapi, lanjut Rocky, dari sistem manajemen politik modern, itu tidak bagus. Mustinya Luhut menolak beberapa hal. Tetapi, kita tahu Luhut tidak mungkin menolak karena Jokowi tidak datang dalam fungsi yang penuh dengan meritokrasi. Jokowi tidak paham manajemen politik modern. Karena itu, dia hanya mengandalkan dua tiga orang. “Jadi, Jokowi tidak mengerti apa fungsi dia sebagai manajer dari sebuah negara. Dia tidak paham apa kedudukan dia sebagai kepala negara yang tidak boleh memberi sinyal politik kepada kepentingan dia sendiri,” ujar Rocky. Dia dipilih sebagai presiden, kata Rocky, tetapi dia tidak menjalankan fungsi ketatanegaraan. Sebagai pemimpin negara, tidak pernah dia mengucapkan sesuatu sebagai public address untuk nation. Dia memberi pidato pada relawan, dia memberi pidato pada orang-orang yang sedang dia promosikan. Jadi, dia tidak pernah bertindak sebagai kepala negara. Itu yang akan diingat orang bahwa Jokowi memang Presiden, tapi dia tidak pernah menjadi negarawan. Mengenai kondisi Luhut, sebagai sahabat Luhut, bahkan keluarga besarnya,  Rocky menyarakan agar ada keterangan yang semi formil mengenai keadaan Luhut terkini, supaya publik tidak mencari akses untuk mengetahui kesehatan beliau. “Jadi sebaiknya juru bicara Pak Luhut itu, karena dia yang mulai dulu mengatakan Luhut  baik-baik saja, dan akhirnya orang publik mengetahui bahwa ada yang cukup serius pada Luhut, sebaiknya yang bersangkutan kembali ke publik dan terangkan supaya tidak ada upaya untuk menduga-duga kenapa tidak ada berita lagi dari RSPAD,” saran Rocky. “Walaupun kita bisa punya akses untuk mengetahui, tetapi tidak etis kalau seseorang yang menjadi pejabat publik itu tidak diberitahu secara resmi status kesehatannya. Saya kira itu. Jadi, bukan keluarga, harusnya kalangan resmi dari Kemenkominfo yang menerangkan, karena mereka yang lebih dahulu mengucapkan status kesehatan dari Pak Luhut,” tegas Rocky.(ida)

Wewenang Implisit Lembaga Negara (Bag-2)

Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara Dapat dikatakan secara tegas bahwa mahkota dari suatu lembaga negara atau aparatur negara, tidak lain selain wewenang yang melekat padanya. Wewenang ini meliputi wewenang secara eksplisit maupun wewenang secara implisit. Dengan kewenanganlah yang mengharuskan aparatur atau suatu lembaga negara melaksanakan tindakan-tindakan konkrit untuk tujuan bernegara. Semenatara tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Oleh sebab itu, dapat dipertegaskan bahwa, tindakan hukum aparatur negara termasuk fungsi peradilan adalah alat utama untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Selain itu, memberikan layanan publik kepada masyarakat. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain kepentingan wewenang. Sebab itu, wewenang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya di satu sisi. Pada sisi yang lain wewenang digunakan untuk menindas siapa saja orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan kepentingannya. Kondisi semacam ini bisa terjadi kapan saja apabila sang pejabat yang memeliki wewenang itu tidak memahami wewenang yang melekat padanya. Termasuk juga wewenang implisit dan menggunakan wewenang itu tidak pada tempatnya. Hasilnya kacau-balau, bahkan amburadul. Hukum Sebagai Sumber Wewenang Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya itu, yakni esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi dari hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan, dalam seifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak, dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai dua hal yang imperative dipertalikan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat atau  pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Peradaban baru ini ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan, dua di antaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Dalam peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya, sebagai dan menjadi satu-satunya menjadi sumber wewenang. Hukum menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu, suka atau tidak, punya batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Wewenang Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang. Membuat tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter untuk semua tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya. Tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, berakibat tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority.  Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum, tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Tujuannya,  agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yakni legislative delegation of authority.  Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD, Congress, dalam hal ini House of Representative atau Senat. Menariknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat sering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presiden Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan, malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. Kewenangan MPR dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno. Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 di atas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik dalam UUD sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan, atau penyelenggaraan pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Pentinganya Wewenang Implisit Untuk Hakim Wewenang implisit juga dapat menjadi penting bagi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara yang diperhadapkan kepada pengadilan. Meskipun hakim punya wewenang eksplisit yang diberikan oleh undang-undang dan konstitusi untuk memutuskan kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan, namu terdapat alasan-alasan yang mendasar bagi seorang hakim untuk menggunakan wewenang implisit yang melekat pada jabatan hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Alasan-alasan tersebut adalah: a.    Interpretasi Hukum: Hakim sering kali dihadapkan pada kasus-kasus yang melibatkan hukum yang tidak jelas atau ambigu. Dalam hal ini, hakim perlu menggunakan wewenang implisit mereka untuk menginterpretasikan hukum dan membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. b.    Mengisi Celah Hukum: Terkadang, undang-undang tidak mencakup semua situasi atau peristiwa yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Dalam kasus-kasus seperti itu, hakim dapat menggunakan wewenang implisit mereka untuk \"mengisi celah\" dalam hukum dengan membuat keputusan yang dianggap adil dan sesuai dengan nilai-nilai hukum yang lebih luas.  c.   Menerobos Tirai Hukum: Hakim dalam memutusksan suatu perkara tidak hanya sekedar bersandarkan pada aturan dan prosedural yang mengikat hakim, akan tetapi lebih jauh lagi hakim harus menerobos tirai hukum (aturan dan prosedural) untuk mencapai substansi hukum dan keadilan.  P  Perkembangan Hukum: Hukum tidak statis. Hukum berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam masyarakat dan nilai-nilai. Hakim sering memainkan peran dalam mengembangkan hukum melalui keputusan-keputusan mereka, yang dapat memanfaatkan wewenang implisit untuk mengikuti perkembangan. Hakim memiliki kewenangan untuk membentuk dan menemukan hukum baru (Rechts Vinding). e.  Prinsip Keadilan: Hakim juga berfungsi sebagai pelindung prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Mereka dapat menggunakan wewenang implisit untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak individu dilindungi.  f.    Penafsiran Konstitusi. Dalam sistem hukum yang menggunakan konstitusi sebagai landasan hukum utama, hakim memiliki tugas penting untuk menafsirkan konstitusi. Wewenang implisit dapat digunakan untuk menjalankan tugas ini dengan cermat dan memperhitungkan prinsip-prinsip konstitusi yang lebih luas. Pentingnya wewenang implisit bagi hakim menunjukkan bahwa pengambilan keputusan hukum sering kali lebih kompleks daripada sekadar menerapkan undang-undang dan prosedural hukum acara yang ada. Hakim perlu memiliki pemahaman mendalam tentang hukum, etika, dan prinsip-prinsip keadilan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan memastikan bahwa keputusan-keputusan mereka mencerminkan nilai-nilai hukum yang dipegang oleh masyarakat. Hal ini menjadikan hakim tidak sekedar corong undang-undang dan aturan-aturan prosedural. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres. Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima. Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum dengan kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara tersebut. ****

Jokowisme Melanggar Ideologi Pancasila

Oleh Prihandoyo Kuswanto | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PANCASILA sebagai ideologi negara tidak bisa diganti dengan isme apapun termasuk Jokowisme. Mengganti Pancasila sebagai ideologi negara dan ismenya negara dengan Jokowisme adalah pelanggaran berat konstitusi . Padahal Presiden disumpah untuk menjalankan Pancasila bukan membuat Jokowisme untuk mengganti ketatanegaraan. Ini jelas pelanggaran berat. Sekarang zaman dimana negara menjalankan praktek iberalisme dan kapitalisme. Negara ditafsirkan ada yang merasa paling pancasilais dan begitu mudah men stigma Islam sebagai Islam radikal, Islam khilafah musuh Pancasila. Keadaan seperti ini membuat Pusat Studi Rumah Pancasila prihatin, sebab mereka tidak paham betul Pancasila itu apa? Kalau kita menyitir teori negara, misalnya salah satu teori yang amat terkenal, ialah teori Karl Marx yang mengatakan bahwa negara adalah sekadar satu organisasi kekuasaan (macht organisatie). Sementara Lenin, komunis yang terkenal malahan lebih populer Iagi mengatakan sebagaimana orang pernah bertanya kepada Tovarich Lenin, apa negara itu? Lenin menjawab “de staat is een knuppel” (negara adalah pentung).  Di dalam cara berpikir kaum Marxist memang negara adalah satu pentung. Negara adalah macht organisatie kata Marx sendiri (organisasi kekuasaan dari satu kelas yang berkuasa). Organisasi kekuasaan ini bisa dipakai untuk mementung ke Iuar, dapat dipakai untuk mementung ke dalam. Jadi praktek negara adalah pentung bisa kita rasakan akhir-akhir ini dalam penyelesaian berbagai kasus agraria di negeri ini. Kasus Rempang, kasus Kalimantan,  kasus tanah yang berkaitan dengan stempel Proyek Strategis Nasional PSN tanah -tanah rakyat yang terkena proyek dipaksa untuk diambil alih dan menggunakan aparat untuk mengambilnya . Bagaimana dengan Soekarno dan Indonesia tentang negara? Kata Soekarno untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini, kami menggambarkan negara ini dengan cara yang populer, yaitu menggambarkan gambaran wadah, agar supaya bangsa Indonesia mengerti bahwa wadah inilah yang harus dijaga jangan sampai retak. Dan wadah ini hanyalah bisa selamat tidak retak, jikalau wadah ini didasarkan di atas dasar yang kunamakan Pancasila. Dan jikalau ini wadah dibuatnya daripada elemen-elemen yang tersusun daripada Pancasila. Misal gelas terbuat dari gelas, cangkir terbuat dari porselen, keranjang terbuat dari anyaman bambu, periuk terbuat daripada tanah, belanga terbuat daripada tanah atau tembaga. Wadah kita yang bernama negara ini, terbuatlah hendaknya daripada elemen-elemen yang tersusun dari Pancasila. Sebab hanya jikalau wadah ini terbuat daripada elemen-elemen itu saja, dan hanya kalau wadah ini ditaruhkan di atas dasar Pancasila itu maka wadah ini tidak retak, tidak pecah. Oleh karena itu aku masih yakin baiknya Pancasila sebagai dasar negara. Ini wadah bisa diisi, dan memang wadah ini telah terisi masyarakat. Masyarakat ini yang harus diisi. Orang Islam isilah masyarakat ini dengan Islam. Orang Kristen, masukkanlah kekristenan di dalam masyarakat ini. PNI yang berdasar di atas marhaenisme, isilah masyarakat ini dengan marhaenisme, dengan satu masyarakat yang berdasar dengan marhaenisme. Masyarakatnya yang harus diisi. ………” PNI tetaplah kepada azas Marhaenisme. Dan PNI boleh berkata justru karena PNI berazas Marhaenisme, oleh karena itulah PNI mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Tetapi jangan berkata PNI berdasarkan Pancasila. Sebab jikalau dikatakan Pancasila adalah ideologi satu partai, lalu partai-partai lain tidak mau……” ……..”Oleh karena itu aku ulangi lagi. Pancasila adalah dasar negara dan harus kita pertahankan sebagai dasar negara jika kita tidak mau mengalami bahaya besar terpecahnya negara ini. (Soekarno) Muncul nya Jokowisme oleh PSI adalah bentuk partai ini tidak mengerti apa itu negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan ini sangat berbahaya bisa menimbulkan perpecahan Bangsa Indonesia. Jika PSI menggunakan Jokoisme tentu kelompok lain juga boleh menggunakan isme isme yang lain. Misal kenapa ribut ketika ada yang mengusung khalifaisme  mengapa semua kelojotan sementara ada yang membuat Jokowisme kita diam ,bahkan PDIP sebagai partai yang menaungi petugas partai tidak bergeming padahal jelas negara ini berideologi Pancasila tidak boleh ada isme atau ideologi lain . Saudara-saudara... Tempo hari saya menggambarkan dengan tamzil lain, ini wadah diisi air, engkau mau apa, airnya diisi dengan warna apa, warna hijau, ya isilah dengan hijau air ini. Engkau senang warna merah, isilah dengan warna merah. Engkau senang dengan warna kuning, isilah air ini dengan warna kuning. Engkau senang kepada warna hitam, isilah air ini dengan warna hitam. Airnya yang harus diisi, bukan wadahnya. Wadahnya biar tetap dengan berdasarkan Pancasila, tetap terbuat daripada elemen-elemen Pancasila ini. Sebab bilamana tidak, maka wadahnya retak. Kalau retak, bocor. Bisakah kita mengisikan air di dalam beker yang retak? Tidak! Bisakah kita mengisikan susu di dalam beker yang retak? Tidak! Oleh karena itu kita harus jaga jangan sampai wadah ini retak…….” Rupanya pengusung RUU HIP – RUU BPIP tidak memahami apa itu Pancasila sehingga Pancasila ditarik ke ideologi , semua rakyat mau di ideologikan Pancasila , padahal Pancasila itu dasar dari wadah dan wadah itu bisa berisi syariah Islam bagi umat Islam , Syariah Hindu , Budah bagi umat Hindu Budha, Syariah Kristen , Katolik , bagi yang beragama Kristen Katolik. dll Pemahaman yang salah dengan melahirkan RUU BPIP- RUU HIP yang ingin seluruh masyarakat dipancasilakan ini lebih parah dari zaman asas tunggal Pancasila zaman Orde Baru, sebab BPIP bisa menjadi alat pukul bagi siapa saja yang tidak berideologi Pancasila. Padahal Pancasila itu dasar Negara yang di dalam wadah itu menampung semua elemen. BPIP rupanya salah dalam memahami Pancasila dan sudah seharus nya diluruskan kalau tidak ingin negara ini pecah . Yang harus Pancasilais ya negara nya jangan seperti sekarang ini negara menggunakan sistem liberal kapitalisme terus mau membuat Pancasila sebagai alat pemukul bukan hanya kontradiksi justru telah berkianat terhadap pikiran Bung Karno soal Pancasila. Sebagai anak bangsa kita harus bersatu mengembalikan keharmonisan bangsa ini yang mengalami Islamophobia ,akibat salah kaprah dalam memahami Pancasila. Munculnya Jokowisme adalah bentuk pemecah belah bangsa Indonesia sebsb hanya dengan Pancasila bangsa ini bisa bersatu di wadah negara Republik Indonesia . Mari kita semua snak bangsa untuk kembali pada UUD1945 dan Pancasila bukan membuat Isme-Isme seperti Jokowisme yang justru aksn memecah belah bangsa ini dan membust retak nya wadah negara berdasarksn Pancasila. (*)

PKB Menonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI

Jakarta, FNN - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI, menyusul kasus penganiayaan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.\"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,\" kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.\"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,\" ujarnya.Dia juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.\"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,\" kata dia.Sebelumnya, Jumat (6/10), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.\"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR,\" kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat.Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.(ida/ANTARA)

Yenny Wahid Mengaku Dekat Dengan Ketua TPN Arsjad Rasjid

Jakarta, FNN  - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid mengaku dekat dengan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden Ganjar Pranowo, Arsyad Rasyid.\"Saya kenal dekat dengan Mas Arsyad cukup lama, beliau pribadi yang baik, kompeten dan bisa dipercaya,\" katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Arsyad Rasyid dikabarkan melakukan lobi politik kepada Yenny Wahid, saat mereka bertemu pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di pondok pesantren Krapyak, Bantul, DIY pada Minggu (8/10).Dalam acara yang dihadiri oleh mantan ibu negara Sinta Nuriyah, terlihat Arsyad Rasyid duduk berdekatan dengan Yenny Wahid. Keduanya nampak akrab dan terlihat sesekali berdiskusi serius.Yenny mengatakan dirinya menghargai permintaan Arsyad masuk dalam TPN Ganjar dan akan mempertimbangkan secara seksama.\"Saya juga sudah menjawab langsung bahwa saya akan melakukan shalat istikhoroh lebih dahulu serta konsultasi dengan para kiai. Insya Allah dalam minggu-minggu depan, posisi kami sudah bisa diumumkan,\" ungkapnya.Sementara itu, Arsyad Rasjid yang dikonfirmasi mengatakan dia berharap Direktur Eksekutif Wahid Fondation itu masuk dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.\"Tentunya saya sangat berharap Mbak Yenny Wahid bisa mendampingi saya dalam tim untuk memenangkan mas Ganjar Pranowo,\" ujar Arsyad Rasjid.(ida/ANTARA)

Jokowi Menerima Kedatangan SYL di Istana Merdeka

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo menerima kedatangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Minggu malam.Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo diapit oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.Ketiganya berbincang di salah satu ruangan di Istana Merdeka pada pukul 19.10 WIB.Namun, awak media tidak diperbolehkan merekam gambar bergerak serta wawancara dalam pertemuan tersebut. Awak media hanya boleh memotret pertemuan itu.Adapun mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Istana Kepresidenan Jakarta pada Minggu malam untuk menemui Presiden RI Joko Widodo.Kedatangannya terlihat saat mobil Alphard hitam dengan plat nomor polisi B 8055 ADT tampak di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 18.35 WIB.Mobil Alphard dengan plat nomor tersebut sebelumnya juga digunakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan perjalanan dinas di Eropa dan dikabarkan hilang kontak setelahnya.Mobil tersebut juga digunakan SYL dari bandara menuju Nasdem Tower pada Rabu (4/10) malam.Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan telah menerima dan menandatangani surat pengunduran diri SYL sebagai menteri pertanian, menyusul kasus dugaan korupsi yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ida/ANTARA)