ALL CATEGORY

Pemeriksaan Cak Imin Dijadwalkan Kamis

Jakarta, FNN - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis besok (7/9), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.\"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Ali menerangkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9).\"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,\" ujarnya.Ali mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.\"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,\" katanya.Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.\"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu,\" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.\"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,\" ujar Asep.KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ida/ANTARA)

Rafael Alun Menyampaikan Eksepsi Atas Dakwaan Dratifikasi dan TPPU

Jakarta, FNN - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.Pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.\"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya,\" kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun.Penasihat hukum juga meminta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai dakwaan tersebut telah kedaluwarsa.\"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa,\" kata penasihat hukum.Lebih lanjut, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Kemudian, meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.\"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan,\" sambung penasihat hukum.Selain lima poin tersebut, penasihat hukum turut meminta aset yang disita dikembalikan kepada Rafael Alun.\"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga,\" imbuhnya.Seterusnya, dimintakan pula kepada majelis hakim untuk Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan JPU KPK dan melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.\"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara,\" ucap penasihat hukum melengkapi sepuluh poin petitum dari nota keberatan yang disampaikan.Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9).\"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September,\" kata Suparman.Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.\"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,\" kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.(ida/ANTARA)

Berkoordinasi Dengan Bareskrim dan BSSN, DPR Menelusuri Peretas Akun YouTube

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna menelusuri peretas akun YouTube DPR RI yang mengunggah konten video judi daring.\"Sampai dengan pagi ini, dengan pihak Bareskrim maupun BSSN, kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi dan sedang ditelusuri,\" kata Indra dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia juga menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk membantu menelusuri peretas akun YouTube DPR RI tersebut.\"Di samping itu, juga kami melakukan tracing pelaku dari hacker ini dan tentu kami juga serahkan kepada kepolisian untuk bisa membantu menyelesaikan masalah ini,\" tambah Indra.Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI masih terus berkomunikasi dengan pihak Google di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS) guna memastikan penyebab akun YouTube DPR RI itu dapat ditembus oleh peretas atau hacker tak bertanggung jawab.\"Sekitar pukul 5.30 (WIB), akun YouTube DPR di-hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah menjadi perhatian kami,\" kata Indra.Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) DPR RI pun melakukan upaya-upaya pemulihan secara manual terhadap akun YouTube DPR RI yang diretas itu secara mandiri.\"Dan kami berharap dalam waktu segera, sejam ke depan, ini sudah bisa kembali pulih,\" katanya.Sebelumnya, Indra membenarkan bahwa akun YouTube DPR RI terindikasi diretas oleh pihak lain yang mengunggah konten video judi daring.\"Untuk sementara, terindikasi akun medsos YouTube DPR terkena hack, bahwa ada pihak lain yang masuk ke akun YouTube DPR dan mem-posting video judi online,\" kata Indra.Akun YouTube DPR RI sejak Rabu pagi menampilkan beberapa unggahan video konten judi daring secara langsung (live). Setidaknya, terdapat empat video judi daring yang diunggah di akun YouTube DPR RI dengan menggunakan tulisan berbahasa asing.Selain mengunggah konten video, foto profil saluran YouTube DPR RI itu juga ikut diganti dengan gambar bertuliskan \"slot baris\".(ida/ANTARA)

Kenaikan Dana Desa Harus Dibarengi Pengembangan Desa

Purwakarta, FNN - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan kenaikan dana desa harus dibarengi dengan pembangunan dan pengembangan desa sehingga memiliki investasi.\"Kalau anggarannya naik, maka desanya harus dikelola dengan baik,\" kata Dedi melalui sambungan telepon di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu.Ia mencontohkan pengembangan desa itu seperti yang dilakukan Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.Di desa yang dikelola Kepala Desa bernama Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Kades Hoho, dia melihat langsung peternakan ayam yang dikelola pihak desa.Selain peternakan ayam, katanya, desa memiliki peternakan sapi hingga sawah bengkok.“Di desa itu saya melihat peternakan ayam yang menghasilkan 2.500 telur setiap hari,” kata Dedi.Dari peternakan tersebut, katanya, minimal Rp800 ribu masuk ke pendapatan asli desa. Belum lagi dari sektor lain yang hasilnya bisa untuk menggaji karyawan dan meningkatkan pendapatan desa.“Punya areal peternakan sapi, kemudian kotorannya untuk biogas, desanya punya sawah bengkok, punya sapi, punya ayam, punya ikan, punya telur, ini yang dimaksud ketahanan pangan,” kata dia.Melihat perkembangan desa yang dipimpin Hoho, dia merasa setuju jika dana desa naik Rp2-5 miliar. Asalkan desanya dikelola seperti Kades Hoho.Nantinya, beber dia, dana desa yang besar tersebut bisa digunakan untuk membangun desa hingga memiliki investasi.Ia mencontohkan jika investasi desa sudah sampai Rp20 miliar, maka per tahun akan memperoleh dividen menyentuh Rp3 miliar.“Kalau seperti itu ke depan desa yang sudah punya investasi tidak perlu lagi diberi atau dikurangi dana desanya karena sudah mandiri,” katanya.Menurut Dedi, Kades Hoho tidak nyentrik dengan tato di sekujur tubuhnya, tapi kepemimpinannya dianggap berhasil.“Kades Hoho itu bukan hanya urusan tatonya saja yang nyentrik tapi kepemimpinannya juga keren. Yang ditato bukan hanya tangannya, tapi ternyata desanya ditato penuh warna segala ada, segala punya, inilah desa kaya,” kata dia.(ida/ANTARA)

Isu Pembatalan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Dibantah Anggota Komisi II

Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membantah informasi yang mengatakan adanya pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).\"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK,\" kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Sebaliknya, Mardani mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer itu ternyata banyak yang bodong.\"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK,\" jelasnya.Menurut dia, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.Sebab, lanjut Mardani, apabila 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI itu pun mengaku sudah melobi agar tenaga honorer kategori 2 (K2) diusahakan dan wajib penuh waktu.Mardani menuturkan setidaknya terdapat tiga poin utama dalam penyelesaian soal tenaga honorer tersebut. Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data tenaga honorer siluman sehingga sedang dilakukan proses verifikasi.\"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya,\" jelasnya.Kedua, dia menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, dia mengatakan pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu.Sebelumnya, Senin (28/8), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam RUU ASN itu memungkinkan untuk dilakukan paling lambat Desember 2024.\"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,\" kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN tersebut.\"Makanya, di pasal itu tadi kami sepakati akan ada tambahan penjelasan,\" ujar Syamsurizal.(ida/ANTARA)

Saat Ini Terjadi Pengkhianatan oleh Pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jakarta, FNN -  Pengkhianatan telah dilakukan oleh pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini. Pemerintah yang seharusnya melindungi warga, yang terjadi justru memusuhi rakyat, di mana yang paling sering terjadi adalah perlakukan terhadap masyarakat adat dalam rangka mengeksploitasi sumber daya alam. Hal ini disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Jend. TNI Purn. Gatot Nurmantyo dalam orasi ulang tahun ke-3 KAMI,  Selasa (05/09/2023) di Jakarta. Hadir dalam diskusi publik berjudul \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik, dan Kerusakan Lingkungan,\" antara lain Dr. H. MS Kaban, SE., MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE.,MA, (Ekonom), Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus3 Foundation), dan Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat). Gatot menegaskan pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat. \"Ini yang dulu membuat masyarakat adat bergabung ke NKRI dengan harapan mendapat perlindungan dari pemerintah. Namun yang terjadi sekarang pelanggaran oleh pemerintah atas pasal tersebut,\" tegasnya. Mantan Panglima TNI itu mencontohkan terjadinya pengkhianatan oleh pemerintah terhadap negara yakni banyaknya perusahaan besar yang mengklaim tanah-tanah yang bukan miliknya diklaim sebagai miliknya. Banyak sekali perusahaan besar yang sering memasang tulisan \"Ini Tanah milik PT\" yang sesungguhnya itu bukan miliknya. Akibatnya banyak masyarakat di kampung harus berurusan dengan polisi hanya karena melintasi tanah yang dipasang papan nama tersebut. Pada tahun 1997 kata Gatot pernah terjadi di Merauke bahwa ada perusahaan tekstil yang memasang papan nama \"Ini Tanah Texmaco\". Bagi Gatot, hal semacam ini adalah ironi. Oleh karena itu sekarang masyarakat adat harus  punya kesadaran untuk bisa mempertahankan lahan mereka. Perihal hilirisasi nikel, Gatot menilai kebijakan yang terjadi saat ini sama dengan era penjajahan Belanda. “Ini sama dengan penjajahan Belanda, nikel tidak boleh dijual keluar, hanya boleh ke Cina. Dulu hanya boleh dijual ke Belanda,” paparnya. Bangsa ini, lanjut Gatot sudah tersandera oleh kepentingan politik dan oligarki. “Bisnislah di politik maka akan cepat kembalinya. Pinjam uang ke oligarki, lalu ditukar dengan kebijakan. Peneliti Belanda mengatakan 62 persen anggota DPR adalah kartel,” tegasnya. Persekongkolan penguasa dan pengusaha, menurut analis komunikasi politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting lantaran tidak ada larangan untuk itu. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu tidak ada klarifikasi asal usul dana Pemilu termasuk jumlahnya. Sumber pendanaan Pilpres dimaksud, hanya menentukan kriteria, syarat, dan jumlah untuk sumber penerimaan yang berasal dari sumbangan. Sebaliknya, dana yang berasal dari pasangan capres/cawapres dan parpol pengusung tidak diatur kriteria dan batasan jumlahnya. Pada saat penetapan capres/cawapres tidak ada keharusan mengklarifkasi asal usul dari dana kampanye pilpres yang berasal dari pasangan calon dan parpol pengusung. “Parpol memiliki peluang memperbesar pundi-pundi pendanaan Pilpres yang berasal dari pasangan capres/cawapres dan partai pengusung. Sehingga dana haram pilpres  tidak bisa dilacak. Di sinilah oligarki ekonomi bisa menentukan siapa calon presiden yang dikehendakinya,” paparnya. Musibah bakal terjadi akibat dari hilirisasi yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan. Penasihat Senior Nexus3 Foundation, Ir. Yuyun Ismawati, M. Sc., menyatakan bahwa nikel ternyata bukan untuk baterai kendaraan listrik, akan tetapi untuk stainless steel. Hilirisasi nikel saat ini bukan untung, tetapi malah buntung. Alokasi dana kesehatan akibat pencemaran lingkungan di area sekitar pabrik jauh lebih besar bahkan BPJS bisa jebol untuk menangani penyakit tidak menular akibat pencemaran, seperti stunting, diabetes, dan obesitas. Anak-anak Indonesia, kata Yuyun banyak menderita sakit, born revoluted, lahir cacat akibat pencemaran. Mereka lahir dari rahim ibu yang sudah tercemar sejak hamil yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor. Bonus demografi yang digembargemborkan malah menjadi beban demokrasi Kualitas hidup manusia Indonesia yang buruk membuat usia bangsa Indonesia. Ekonom Faisal Basri menyebut angka harapan hidup Indonesia turun menjadi 57 tahun lebih rendah dari Timor Leste. Smelter penghasil polisi lingkungan. Hampir seluruh sumber daya alam (SDA) dikuasai oleh pemilik modal yang selama 30 tahun  sudah dijamin keuntungannya. “Ironisnya, mereka tidak malu bicara green energy, tapi mereka punya batubara. Manusia seperti ini harus dimusnahkan dari Indonesia,” katanya geram. Pemerintah diamanahi undang-undang agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, nyatanya hanya dinikmati segelintir orang dan menyisakan dampak lingkungan yang serius. “SDA nikel 99 persen diekspor ke Cina. Kita saat ini sudah SOS, berbahaya sekali. Kita sudah mengalami kesesatan dan membudakkan diri ke negara lain,” tegasnya. MS Kaban, Menteri Kehutanan 2004-2009 menegaskan rusaknya alam Indonesia terjadi karena kerusakan cara berpikir, di mana selama ini cara berpikir mereka lepas, padahal seharusnya berdasarkan konstitusi. Hari ini kata Kaban, pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan. Kaban mencontohkan adanya rekayasa oleh perusahaan besar seakan-akan ramah lingkungan dengan membuat etalase tanaman hijau. “Ada satu perusahaan asing menguasai lahan 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah 10 persen. Hanya dengan seluas 1,7 HA, perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata tampilan itu hanya untuk pencitraan ke dunia internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola,” katanya geram. Di beberapa wilayah Indonesia, lanjut Kaban, akan segera terjadi gurun dan kenaikan suhu bumi. “Kita akan mengalami proses penggurunan. Paling parah Jawa Barat yang hutannya kurang dari 30 persen. Industri harus bisa menahan temperatur suhu bumi jangan sampai naik 3 persen dari sekarang,” pesannya. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengaku ngeri melihat beban demografi yang bakal kita hadapi. Banyak kasus di daerah pertambangan di mana masyarakat selalu menjadi korban. Masyarakat adat digusur, tanah ulayat dikuasai perusahaan besar. Rancangan UU Hukum Adat yang belum disahkan membuat posisi Masyarakat adat sangat lemah. Padahal sudah ada sejak 17 tahun yang lalu. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan enteng mengatakan RUU tersebut masih tersesat di parlemen. Syafril Sjofyan, KAMI Jawa Barat mengatakan bahwa yang disebut Indonesia emas itu bohong. Yang benar Indonesia cemas. Ada ketamakan luar biasa dari penguasa dan pengusaha yang berambisi membabat semuanya. “Di Jabar,  cagar budaya yang dilindungi UU juga dibobol. Banyak titik kawasan lindung dijadikan obyek bisnis oleh konglomerat. Ada masjid di kawasan lindung dibongkar. Kelak semua adat akan dihancurkan. LBP dan orang-orang istana harus ditangkap,” katanya geram. Juru bicara Presiden Gus Dur, Adhie Massardi mengingatan bahwa masih ada waktu untuk berubah, bangkitkan kesadaran, jangan beri ruang politisi busuk untuk berkuasa. “Yang berbahan bakar batubara tidak hanya pembangit listrik, tetapi politik juga berbahan bakar batubara. Waspada,” pungkasnya. (sws).

Bom Itu Bernama Paloh dan Imin

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PARTAI Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa adalah dua partai yang sejak awal menjadi pendukung Jokowi. Duduknya Jokowi menjadi Presiden untuk periode kedua tidak bisa dilepaskan dari peran kedua partai ini. Ketua Umumnya adalah Surya Paloh dan Muhaimin Iskandar. Sebut saja Paloh dan Imin. Di akhir masa jabatan Jokowi, Paloh dan Imin tidak berada di kubu kepentingan Jokowi. Paloh mendukung Anies Baswedan untuk Capres dan Imin menjadi Cawapres Anies Baswedan. Tentu hal ini berada di luar kalkulasi dan prediksi banyak pihak. Termasuk Jokowi. Pasca deklarasi \"Amin\" Jokowi menggerakkan KPK untuk melakukan serangan pada Imin. Maklum KPK adalah alat kepentingan Jokowi.  Tak peduli yang diangkat adalah kasus di Kemenaker tahun 2012 tepat 11 tahun ke belakang. Di samping orang bertanya ke mana KPK selama 11 tahun itu, juga menjadi bukti KPK bukan Komisi independen tetapi Komisi Pesanan Keperluan. Pilih dan pilah kasus. Walau KPK membantah sebagai langkah politis, tapi apa kata dunia?  Paloh lapor kepada Jokowi sebelum deklarasi sedangkan Imin setelahnya. Bagi Imin mungkin seperti apa yang dipidatokan Anies \"lebih baik minta maaf daripada minta izin\". Entah apakah akan serius KPK memeriksa Cak Imin sehingga cepat berstatus sebagai tersangka? Sungguh merupakan tontonan dan permainan politik yang menarik. Bila ternyata serius, akankah Imin menyerah begitu saja?Juga Paloh yang pasang badan saat menetapkan Imin menjadi pasangan Anies? Inilah peristiwa menarik itu. Perlawanan tentu bukan sekadar soal Imin tidak bersalah, tetapi justru serangan balik kepada Jokowi. Kelemahan Jokowi akan menjadi kekuatan bagi Imin dan Paloh, yakni misteri kecurangan pada Pilpres 2019. Paloh dan Imin termasuk sedikit dari yang diduga mengetahui kecurangan di balik sukses kemenangan Jokowi atas Prabowo. Cak Imin membawa bom yang siap diledakkan sendiri atau di-remote Paloh. Yang jelas jika salah satu atau keduanya sudah berteriak bahwa kemenangan Jokowi-Ma\'ruf Amin itu palsu dan detail kecurangan diungkap, maka meledaklah bom itu. Duaaar..!.  Paloh hingga kini sukses memproteksi Anies cukup dengan ancaman bom low explosive8nya, tinggal kini Imin diuji untuk memproteksi dirinya. Berbeda dengan Ketum lain yang \"plonga plongo\" tersandera oleh Jokowi, Imin tampaknya berprofil sebagai politisi bandel yang akan berani mengancam Jokowi untuk meledakkan bom itu. Apalagi di belakangnya ada massa nahdiyyin yang mungkin siap meneriakkan resolusi jihad. Mulai dari Hotel Yamato Surabaya.  Bukan soal korupsi yang dimasalahkan tetapi politisasi. Hukum yang diperalat untuk kepentingan politik. KPK telah menjadi kapak kekuasaan. Di bawah Firli Bahuri, KPK jadi badut atau ondel-ondel yang bukan untuk menghibur tapi menakut-nakuti.  Jokowi yang juga banyak kasus, termasuk dugaan korupsi, pelanggaran hak asasi atau lainnya mesti diancam untuk diledakkan agar rakyat paham, berani dan tidak mentoleransi lagi. Cak Imin bisa memulai Paloh menindaklanjuti dan rakyat mengamini.  Momen semakin dekat untuk menghancurkan kekuasaan Jokowi berkeping-keping. Jokowi sebenarnya lemah dan buruk. Kosmetiknya saja yang terlalu tebal. Akibatnya ia berpolitik cemen dan norak.  Rakyat sudah terlalu sering dibohongi, tapi kali ini tidak. Bukan lagi suara serak dalam teriak, tapi saatnya untuk bergerak. Bandung, 6 September 2023

“Pak (Lurah) Raja”

Oleh Agustinus Edy Kristianto - Pemerhati Ekonomi Politik  DUGAAN kuat cawe-cawe Presiden Jokowi semakin terlihat jelas. Bentuk negara kita adalah republik tapi corak politiknya semakin mirip kerajaan.  Apa-apa lapor \"raja\". Apa-apa tegak lurus. Segala dinamika politik yang terjadi bagai sandiwara yang tak ada gunanya buat nasib rakyat. Kemungkinan besar pemenang sudah ditentukan sebelum pertandingan berlangsung. Pilpres terancam buang-buang waktu dan biaya triliunan.  Kedaulatan rakyat adalah omong-kosong. Majalah Tempo edisi pekan ini (3/9/2023) mengungkapkan sejumlah fakta berikut: Saat Surya Paloh MELAPORKAN nama Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil Anies Baswedan kepada Jokowi, \"Jokowi melempar KODE SENYUM kepada Surya.\" Kualitas pertemuan dinilai baik.  Ponten 9.  Artinya \"raja\" senang. Muhaimin sebelumnya ada di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Prabowo Subianto. Ternyata, menurut Tempo, \"... KKIR terbentuk karena PERINTAH Presiden Jokowi.\" Artinya \"perintah terlaksana\". Sementara itu, setelah AHY terdepak, SBY berkata, seorang menteri aktif Kabinet Jokowi melakukan pendekatan kepadanya dan menyatakan langkahnya itu \"SETAHU Pak Lurah.\" Menteri itu adalah Sandiaga Uno! Pak Lurah itu siapa, bisa Anda tebak sendiri-lah. Daun jatuh pun, Lurah kudu tahu. Market jadi sangat timpang. Pengendalian demand & supply oleh Pak Lurah kental sekali. Ia mengendalikan semua lini, hulu ke hilir. Monopoli! Bahkan harga dan mata uangnya bisa ditetapkan atas kemauannya sendiri. Jangan bicara lagi kasus HAM Prabowo, terutama bagi para aktivis goyang-dombret. Sejak setahun lalu, sudah \"beres\". Ibarat kata terjadi IJON politik---yang hanya sedikit orang ketahui. Pada 26 Agustus 2022, terbit Keppres 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Ketua Pengarah adalah Menkopolhukam. Ketua Pelaksana Makarim Wibisono. Pendeknya masalah HAM berat diselesaikan DI LUAR pengadilan. Lewat pemulihan, rehabilitasi, bansos dan sebagainya. Di sisi lain, sejak UU KPK direvisi melalui UU 19/2019, posisi Presiden sebagai Kepala Eksekutif sangat strategis. \"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif... \" (Pasal 3). Meskipun ada frasa \"independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun\" tapi tetap saja itu mengandung kontradiksi dengan frasa \"dalam rumpun\".  Cawe-cawe (Baca: kunci-mengunci pakai kasus untuk kepentingan politik) Kepala Eksekutif sangat mungkin dilakukan. KPK juga bisa melakukan penghentian penyidikan (SP3), beda dengan aturan sebelumnya. Kasus \"kardus durian\" yang diduga menyeret Cak Imin, misalnya, di-SP3 oleh KPK.  Pada 22 Februari 2023, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan praperadilan atas SP3 itu di PN Jaksel. Putusan keluar pada 10 April 2023: tidak diterima! Di \"kardus durian\", Cak Imin relatif aman.  Tapi lain lagi di kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker zaman Cak Imin menteri. Ternyata, kasus itu naik penyidikan baru-baru ini saja. Surat perintah penyidikan terbit Agustus 2023. Bagaimana dengan kasus Formula E yang diduga menyeret Anies? Per September 2022, masih penyelidikan.  Tapi siapa yang jamin kalau yang bersangkutan \"bandel\" (baca: ngoceh perubahan terus) bakal jadi penyidikan? Sementara, kasus korupsi dan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023, yang diuga melibatkan menteri asal Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo, masih penyelidikan per 16 Januari 2023.  Tapi, sama seperti Formula E, siapa jamin nantinya tak mekar jadi penyidikan. Selain KPK, penegak hukum lain yang jelas secara struktural di bawah Presiden adalah Polri dan Kejaksaan.  Siapa berani macam-macam! Saran saya buat para politisi itu: nikmati saja jadi burung di sangkar emas. Soal pengendalian logistik, jangan ditanya. Tak usah banyak analisis, cukup lihat lumbung BUMN---yang kini di bawah Erick Thohir. Tiga BUMN berstatus Tbk dengan laba bersih terbanyak (Kuartal I 2023) adalah BRI (Rp15,56 triliun), Bank Mandiri (Rp12,6 triliun), dan Telkom (Rp6,42 triliun).  Asal tahu saja, saat ini (per Laporan Keuangan Juni 2023), BRI punya laba ditahan mencapai Rp192 triliun, Bank Mandiri Rp162 triliun, dan Telkom Rp91 triliun. Tak usah repot-repot cari komisi dari sektor lain, misalnya lewat bisnis batu bara atau jual-beli alutsista, potek secuil aja dari laba ditahan BUMN jumbo itu, jangankan buat bikin pasukan medsos atau blocking iklan media, duit triliunan seperti itu sangat cukup buat biaya hore-hore menang pilpres. Pendeknya: ayo dukung Menteri BUMN jadi mendampingi capres yang disenyumi Pak Lurah. Pertanyaannya adalah kepada siapa Presiden Jokowi mengabdi?  Diri dan keluarganya sendiri? Partai? Kongsi bisnis? Konglomerat? Asing? Rekan wedangan? Siapa? Rakyat miskin? Kita butuh sistem kontrol, perangkat, kekuatan politik lain, dan masyarakat yang cerdas-kritis untuk mencegah supaya kekuasaan sebesar Kepala Negara dan Kepala Eksekutif (Presiden) tak digunakan secara berlebihan, sembarangan, dan sewenang-wenang dalam suatu pemilu mahal yang penuh sandiwara (rekayasa?) Salam.

KAMI: Selamatkan Indonesia!

Oleh: Anthony Budiawan - Deklarator KAMI KOALISI Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berusia 3 tahun. KAMI berdiri, sebagai kepedulian melihat kondisi bangsa dan negara yang sedang tidak baik-baik saja. Rusak dari segala aspek. Ketika banyak yang terdiam dan terbungkam, ikut menikmati harta dan kekayaan negara bersama rezim, diatas penderitaan rakyat yang semakin miskin, KAMI pantang surut membela kebenaran dan keadilan. Meskipun menghadapi risiko dikriminalisasi, yang kemudian menjadi kenyataan. Kawan-kawan KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edy Mulyadi, dan masih banyak lagi kawan-kawan KAMI di berbagai provinsi di Indonesia, dikriminalisasi dan dipenjara. Tetapi, KAMI tetap bersuara kritis. Melawan kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak adil. Sejak awal, sejak 20 Oktober 2014, kebijakan pemerintahan Jokowi tidak jauh beda dengan pemerintahan kolonial. Bahkan mungkin lebih kejam. “Menindas” rakyat, membela oligarki. “Menindas” rakyat dalam konteks ini harus dibaca “tidak pro rakyat”. Atau kebijakan yang membuat rakyat menderita. Seperti dijelaskan berikut ini. Satu bulan setelah dilantik, Jokowi menaikkan harga BBM premium dan solar pada 17 November 2014. Harga BBM premium naik 31 persen per liter, dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Harga solar naik 36 persen per liter, dari Rp5.500 menjadi Rp7.500. Kenaikan harga BBM tersebut sangat tidak manusiawi, dan menyakitkan. Karena kenaikan harga BBM dilakukan ketika harga minyak mentah sedang turun tajam, turun lebih dari 40 persen selama Juni-Desember 2014, dan masih turun sepanjang 2015. Sebaliknya, sejak Agustus 2015, pemerintahan Jokowi memberlakukan program Biodiesel B20, dengan memberi subsidi triliunan rupiah kepada pengusaha oligarki minyak sawit. Kalau harga minyak mentah 40 dolar AS per barel, dan harga CPO 500 dolar AS per ton, subsidi untuk Biodiesel mencapai Rp9,5 triliun. Setelah itu, Jokowi juga menghapus subsidi untuk 20 kereta ekonomi per 1 Januari 2015, terdiri dari 11 kereta ekonomi jarak jauh dan 9 kereta ekonomi jarak sedang. Di lain sisi, Jokowi memberi keringanan pajak kepada oligarki, dengan alasan stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Naumn gagal. Paket Kebijakan Ekonomi berjilid-jilid, sampai 16 jilid, terbukti gagal meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi yang pasti, oligarki menikmati keringanan pembayaran pajak. Sedangkan masyarakat kelompok bawah diganjar kenaikan harga bbm dan transportasi, ternasuk kenaikan harga karcis kereta ekonomi. Selanjutnya, sejak pertengahan 2015, Jokowi menginisiasi program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang akhirnya diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Program pengampunan pajak tidak lain adalah memutihkan uang kotor dan ilegal, uang hasil penggelapan pajak dan uang hasil kejahatan. Singkatnya, tax amnesty adalah legalized money laundering, atau legalisasi pencucian uang, difasilitasi oleh pemerintah. Program pengampunan pajak terbukti gagal. Janji program pengampunan pajak, seperti kenaikan tax ratio, kenaikan pertumbuhan ekonomi, penguatan kurs rupiah, ternyata semuanya tidak terbukti. Bahkan, target program pengampunan pajak terkesan mengandung pembohongan publik: atau penyiaran berita bohong. Karena, setelah tax amnesty, tax ratio ternyata turun terus. Di lain sisi, para bandit pengemplang pajak, koruptor, penghasil uang kotor, berpesta pora, sudah diputihkan oleh program pemerintah. Biaya pemutihan sangat rendah, hampir tidak berarti sama sekali. Masih 2015. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tiba-tiba muncul. China menang, atau tepatnya dimenangkan. Masyarakat sebenarnya tidak perlu kereta cepat. Karena tidak memberi manfaat sama sekali. Seperti diperkirakan, proyek ini akhirnya membawa banyak masalah. Terancam mangkrak. Biaya pembangunan proyek kereta cepat membengkak. Janji Jokowi, proyek kereta cepat tidak menggunakan dana APBN meleset, tidak ditepati, terkesan membohongi rakyat? Bahkan Jokowi, akhir-akhir ini, berupaya memberi subsidi tiket kereta cepat, yang pada prinsipnya akan melanggar undang-undang keuangan negara dan konstitusi. Kebijakan Jokowi menindas rakyat. Karena, di satu sisi, subsidi untuk masyarakat kelompok bawah dihapus. Tetapi, di lain sisi, APBN digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menguntungkan oligarki dan masyarakat kelompok atas. Antara lain, ratusan triliun digelontorkan untuk penyertaan modal negara. Perusahaan BUMN “karya” ditugaskan membangun berbagai proyek infrastruktur. Banyak proyek -proyek tersebut sebenarnya tidak layak secara finansial. Tetapi dipaksakan. Akhirnya, perusahaan “Karya” terlilit utang. Jalan tol dan aset infrastruktur dijual, ada “Karya” yang bangkrut atau sedang dalam proses bangkrut. Menjelang akhir kekuasaan 2019, Jokowi mempreteli KPK, menjadikan alat kekuasaan. Indeks korupsi langsung terjun bebas, dari skor 40 pada 2019 mejadi 34 pada 2022. Indonesia menempati urutan ke 115 dari 180 negara paling korup. Urutan 1 merupakan negara paling bersih, urutan 180 merupakan negara paling korup. Indonesia berada di urutan 115. Kebijakan pemerintahan Jokowi, “menindas” rakyat, periode pertama, 2015-2019, terbukti gagal memberantas kemiskinan. Tingkat kemiskinan menurut kriteria BPS hanya turun 1,74 persen. Sangat tidak berarti. Tingkat kemiskinan periode 2019-2022 bahkan naik 0,35 persen. Dampak pelemahan KPK sangat nyata. Korupsi merajalela. Lebih dari sepuluh Lembaga dan Kementerian terlibat korupsi. Antara lain, Kementerian Sosial, kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kehakiman, dan tentu saja BUMN. KAMI menuntut, KPK dan Kejaksaan Agung wajib membongkar tuntas semua kasus korupsi yang masih dalam proses maupun yang masih terbengkalai. Antara lain, kasus penyelundupan bijih nikel mentah ke China, korupsi penjarahan nikel blok Mandiodo, korupsi penjarahan kawasan hutan ilegal seluas 3,3 juta hektar, korupsi ekspor minyak goreng, penyelundupan emas batangan, kasus korupsi BTS, kasus KKN kebakaran hutan, korupsi pembengkakan biaya proyek kereta cepat Jakarta Bandung, proyek jalan tol dan infrastruktur lainnya, kasus dugaan TPPU Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, dan masih banyak lainnya. KAMI akan terus bersuara kritis untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan ekonomi dan keadilan hukum. --- 000 ---

Mahfud Menilai Pemanggilan Muhaimin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa.Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan minggu ini, Kamis (7/9), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.(sof/ANTARA)