ALL CATEGORY

Presiden Lingkung

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  Linglung adalah ketidakmampuan untuk berpikir jernih, mungkin sedang terjadi disorientasi dan kesulitan memerhatikan, mengingat, dan lupa apa yang telah dikerjakan.  Orang yang linglung mungkin memiliki perilaku  aneh atau menyimpang dari prilaku normal. Presiden Joko Widodo mengatakan ingin Indonesia jangan terkena kolonialisme modern, \"Jangan mau kita terkena juga kolonialisme di era modern ini. Kita enggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi,\" ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (4/10). Sontak membuat kaget banyak pengamat politik dan ekonomi, seperti tokoh ekonomi nasional DR Rizal Ramli mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi,  mengatakan, kebijakan Jokowi justru sebaliknya, yaitu menghamba pada oligarki dan investor yang merampas hak tanah masyarakat adat. “Ngomong gitu, apa Dia ngerti yang diomongin ya? Wong situ kebijakannya mengamba oligarki dan investor perampas hak rakyat dan adat,” kata mantan Menko Perekonomian itu melalui akun Twitter, @RamliRizal yang diunggah pada Jumat (6/10). Mantan Menko Kemaritiman itu mengingatkan bahwa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini merupakan kolonialisme. “Itu namanya kolonialisme Den. Sing eling atuh”. Sebelumnya, di depan peserta Program Pendidikan Lemhannas Tahun 2023, di Istana Negara pada Rabu (4/10), sudah kambuh,  Presiden mengatakan, \"Jangan sampai kita terlena dalam hitungan bulan, enggak mau saya terkena penjajahan di era modern\". Kejadian aneh tersebut, presiden lingkung seperti tidak menyadari dirinya  sebagai abdi oligargi sekaligus sebagai  kolonialisme. Ketidak sadaran yang terjadi, mungkin sedang terserang  diagnostik depresi , adanya gangguan kecemasan, akibat dosa dosa yang dilakukan selama ini dan akan beresiko hukum  menimpa dirinya. Sangat mungkin presiden terkena gangguan  kondisi fisik yang dapat berdampak parah pada fungsi psikologisnya. Menderita \"sleep apnea\" bersamaan dengan penurunan fungsi kognitif secara menyeluruh dan berakibat tidak sadar apapun yang diperbuat dan dikatakan. Bisa juga Presiden terserang narsisme.  Gangguan kepribadian narsistik adalah salah satu gangguan mental yang membuat pengidapnya merasa sangat penting dan harus dikagumi. Mereka juga hampir selalu merasa lebih baik dan apa yang dilakukan merasa sudah benar. Selalu membanggakan pencapaiannya, bahkan selalu meminta presiden selanjutnya untuk melanjutkan program nya, tidak sadar apa yang telah dilakukan diatas puing puing kehancuran dan kegagalannya .  Sangat terlihat pada pidato dan informasi yang disampaikan, ahir ahir ini hanyalah pertunjukan sebuah drama dan menipu diri (lain yang diucapkan lain dengan kenyataan). Gangguan kepribadian narsistik ini, memiliki sikap kesulitan menerima kritik. Perasaannya  cenderung mudah tersinggung bahkan mudah merasakan depresi saat mendapat tekanan dan kritikan. Tekanan yang semakin berat, ketidakpastian dan situasi makin tidak menentu  akan mengakibatkan stress. Prilakunya menjadi  tidak terkendali  diluar kesadaran dirinya secara normal. Depresinya semakin berat diliputi ketakutan, karena merasakan ada bahaya yang membayangi perasaan dan pikirannya. Indonesia sudah terjajah oleh penjajah gaya baru, khususnya kuasa Presiden sudah berada ada dalam  remote kendali politik Cina. Ketika Presiden akan membalikkan fakta dengan pidato pidato menipu diri adalah perbuatan yang sia sia dan semuanya sudah terlambat . Pilihannya tinggal menyerah, mengundurkan diri atau untuk menghindari resiko hukum oleh rakyatnya sendiri harus melarikan diri.***

Rempang Gate, Makzulkan dan Adili Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Sebanyak 25 Tokoh Petisi 100 mendatangi DPD RI untuk menyampaikan aspirasi tentang peristiwa Rempang. Diterima okeh Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Tamsil Linrung. Para tokoh tersebut antara lain Mayjen Purn Deddy S Budiman, DR Antoni Budiawan DR Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, DR Memet Hakim, Brigjen Purn Koen Priyambodo, Ir. Tito Roesbandi, Ir. Syafril Sofyan, Paskah Irianto, Rita Rossie Rusman, Memet Hamdhan, SH MSc dan lainnya.  Kelompok Petisi 100 menyatakan bahwa penanganan Pemerintah terhadap warga Kampung Adat Melayu dinilai berlebihan dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. Patut diusut serius oleh berbagai pihak khususnya Komnas HAM. Ketua BAP DPD berjanji untuk mengundang Komnas HAM ke DPD di samping menerima usulan pentingnya DPD membentuk Tim Pencari Fakta.  Tiga tuntutan dari Kelompok Petisi 100 yang disampaikan adalah : Pertama, membatalkan proyek Rempang Eco City yang dinilai bermasalah baik di bidang politik, hukum, maupun bisnis. Kedua, mengingat penanggungjawab utama dari kebijakan sembrono ini adalah Presiden, maka melalui DPD didesak agar MPR segera memproses pemakzulan Jokowi. Ketiga, melakukan pengusutan dan memproses hukum lebih lanjut semua pihak yang terlibat baik pejabat Pusat, Daerah atau pihak lainnya.  Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut terungkap bahwa peristiwa Rempang adalah sebuah skandal yang dapat dikategorikan sebagai Skandal Nasional yang layak disebut sebagai \"Rempang Gate\" dengan alasan basis persoalan adalah berhala investasi, manipulasi perjanjian, kebohongan hukum, pengusiran penduduk sipil, serta kedaulatan negara yang terancam. Ada pengkhianatan negara serius disana. Terbuka aneksasi China.  Rempang Gate ternyata menjadi boomerang bagi Jokowi. Dari Rempang ini syarat pemakzulan menurut UUD 1945 Pasall 7A dapat dipenuhi sekurangnya untuk tiga titel, yaitu pengkhianatan negara, perbuatan tercela dan tindak pidana berat lain.  Pengkhianatan negara terjadi dalam kerjasama China \"two country twin parks\" dan pengosongan pulau Rempang untuk kepentingan penuh investasi China. Pulau Rempang menjadi potensial bagi penguasaan kawasan bahkan ke depan, pangkalan militer China. Perbuatan tercela, karena ada berbagai kebohongan berkaitan dengan proyek yang disulap menjadi Proyek Strategis Nasional tersebut. Soal HPL yang ternyata tidak dimiliki BP Batam, perjanjian bermasalah dengan PT MEG, kualitas dan bonafiditas Xinyi Group, hingga manipulasi kerjasama B to B dan G to G.  Tindak pidana berat adalah kejahatan yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun. Dalam Rempang Gate ada perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana berat yaitu pengusiran paksa penduduk sipil. Ini adalah pelanggaran HAM berat. Pengusiran paksa dapat terjadi baik secara fisik, psikis, maupun dengan janji bohong atau penipuan.  Sebagai penanggung jawab terjadinya peristiwa Rempang maka Presiden Jokowi adalah biang. Semua dimulai dari pertemuan antara Jokowi dengan Xi Jinping di Chengdu China akhir Juli 2023. Lalu kebijakan lanjutan dikerjakan oleh Meninves Bahlil Lahadalia. Menko Luhut mengancam untuk membuldozer penolak dan Panglima TNI siap untuk memiting.  Rempang Gate adalah jalan untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden. Bahkan jalan untuk membawa Presiden Jokowi kepada proses hukum mulai dari pelanggaran HAM berat yang diatur dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 106 KUHP mengenai perbuatan yang mengancam keamanan negara, hingga Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 untuk kebohongan yang mengakibatkan keonaran.  Presiden Jokowi layak untuk menjadi pesakitan. Rempang Gate adalah masalah serius bangsa yang tidak dapat diabaikan atau disikapi secara sederhana. Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi dan Pulihkan Kedaulatan Rakyat\" telah bertemu dengan DPD dalam upaya membela warga masyarakat Rempang yang terancam terusir dan tergusur.  Bandung,  7 Oktober 2023.

Temui LaNyalla, “UI Watch” dan “Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat” Desak Percepatan Upaya Koreksi Sistem Bernegara

Jakarta, FNN – Akademisi yang tergabung dalam UI Watch dan puluhan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk memberi dukungan sekaligus mendesak agar bangsa ini segera melakukan koreksi atas sistem bernegara yang dianggapnya telah jauh menyimpang dari cita-cita para pendiri bangsa. “Kami sependapat dengan khazanah berpikir Ketua DPD RI, bahwa bangsa ini telah jauh melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa. Untuk itu, kami meminta agar bangsa ini segera melakukan koreksi atas sistem bernegara,” kata Koordinator Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Rabu (4/10/2023). Selamet berharap ada upaya percepatan dengan mendesak MPR RI untuk segera mengagendakan agar bangsa ini melakukan koreksi sistem bernegara dengan cara kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Harus segera kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Kami ingin agar bangsa ini kembali kepada trek yang benar,” tutur Slamet. Hal senada diungkapkan Prof Abdul Basith. Ia berharap bangsa ini kembali kepada jalan yang benar sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Namun ia mengingatkan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi jika bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Utamanya soal beberapa hal krusial yang memang belum diatur secara rinci, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan hal-hal lainnya yang perlu menjadi fokus perhatian,” kata dia. Mayjen TNI (Purn) Soenarko menambahkan, kembali ke UUD 1945 naskah asli menjadi satu kewajiban dan penting untuk disegerakan. Dalam khazanah cakrawala berpikir lain, Soenarko menilai perpecahan bangsa ini semakin terlihat jika Pancasila tak lagi menjadi norma hukum tertinggi. “Dari analisa kami, perpecahan bangsa ini bisa saja terjadi. Peluang itu terbuka lebar. Salah satu solusinya, bangsa ini harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli agar kembali rekat,” tutur Soenarko. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai memang sudah semestinya seluruh elemen bangsa melakukan kontrol atas arah perjalanan bangsa. Salah satu hal yang penting untuk dikoreksi adalah sistem bernegara yang sudah tak lagi sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. “Oleh karenanya, saya ucapkan terima kasih, gagasan yang terus saya gaungkan telah teresonansi dengan luas. Terima kasih atas dukungan dari Bapak dan Ibu kepada saya,” kata LaNyalla. Hanya saja, LaNyalla menegaskan pentingnya kesabaran dalam berjuang. Sebab, ikhtiar yang dilakukan adalah dalam kerangka yang lebih besar, yakni perbaikan bangsa. “Ini bukan soal hasrat pribadi. Ini demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas. Kita ingin agar cita-cita nasional kita sebagaimana sila Kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu bisa terwujud,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki keinginan senada agar bersatu padu menguatkan tekad dalam berjuang. “Kita harus membangun konsensus nasional. Terus resonansikan gagasan besar untuk perbaikan bangsa ini kedepan. Yakinkan hati bahwa apa yang kita cita-citakan dapat terwujud. Kedepankan akal, pikir dan zikir dalam berjuang serta istiqomah dalam berjuang,” kata LaNyalla. Pengamat Ekonomi-Politik, Ichsanuddin Noorsy yang mendampingi Ketua DPD RI, menegaskan bahwa ikhtiar mengembalikan UUD 1945 naskah asli dan mengoreksi sistem bernegara saat ini terus dilakukan. “Perjuangan ini Insyaallah membuahkan hasil. Kita harus melakukan koreksi sistem bernegara sesuai cita-cita para pendiri bangsa sebelum Pemilu 2024 digelar. Maka betul apa yang dikatakan Ketua DPD RI, mari kita bersatu membangun konsensus nasional,” tutur Ichsanuddin Noorsy. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin dan Brigjen Pol Amostian, serta Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei. Sedangkan dari UI Watch dan Kelompok Pancasila Berdaulat Bangsa Selamat turut hadir Heru Purwanto, Suharto, Ansi Kosala, Zainul Arifin, Ahmad S Wijaya, M Irfan Adriansyah, Ahmad Ghufron, Inanda Murni, YN Adriyanto, Rukminiwati, Ayub, Heryani Saherufin dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(*)

Mahfud MD Memastikan Tidak Ada Kriminalisasi Politik di Indonesia

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada kriminalisasi terkait kasus korupsi yang melibatkan politikus di Indonesia karena selama ini selalu bisa dibuktikan di pengadilan.\"Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara, berarti bukan kriminalisasi dong,\" kata Mahfud MD saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat.Mahfud menilai munculnya anggapan kriminalisasi itu manakala objek atau subjeknya merupakan orang partai politik biasanya hanya untuk membela diri atau mencari alasan untuk memojokkan pemerintah.\"Selalu ada (anggapan) politisi bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya, ya itu artinya terkadang kriminal betul,\" kata dia.Dia tidak menampik jika yang dimaksud adalah politisasi hukum yang wujudnya pilih-pilih kasus untuk dilakukan penanganan.\"Itu persoalan moral. Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (mengatakan) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi,\" kata dia.Mahfud mengatakan Pemerintah melalui Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan politikus sampai selesai masa pemilu.Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah menjelang Pemilu ada orang yang tidak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal.\"Yang menyangkut menteri punya politik, calon anggota DPR, DPRD, calon pilkada semuanya kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda dulu, bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu,\" kata dia.Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu.\"KPK bilang, kami jalan terus, hukum tidak akan berhenti karena ada pemilu,\" kata dia.Menurut Mahfud, terkait prinsip KPK itu, Pemerintah tidak bisa ikut campur karena berpotensi menyalahi hukum acara sehingga hanya bisa memberikan imbauan meski tetap ada koordinasi.\"KPK ada di rumpun eksekutif tapi bukan anggota kabinet, seperti KPU, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu sehingga kami tidak bisa ikut campur. Nanti salah secara hukum acara kalau kita masuk ke dalam,\" kata dia.(sof/ANTARA)

Kompolnas Mendorong Agar PMJ Menuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum KPK

Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya dituntaskan secara profesional dan sesuai SOP, transparan dan akuntabel.Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, menyebut pihaknya memantau adanya dugaan pemerasan oleh oknum KPK di Polda Metro Jaya (PMJ). Aduan tersebut diproses dan sedang dilakukan penyelidikan.“Sementara proses penyelidikan tersebut sedang berjalan saat ini,” kata Yusuf.Menurut dia, Polri (PMJ) dan KPK sama-sama aparat penegak hukum. Keduanya sejajar dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior.Oleh karena itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan tugas tidak menutup kemungkinan keduanya saling koordinasi dan sinergi.Namun ia menegaskan, koordinasi dan sinergi di antara kedua lembaga penegak hukum itu tidak menghambat keduanya untuk profesional dan akuntabel.“Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yg tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.Yusuf menyebut, bila koordinasi dan sinergi itu diperlukan, misalnya oleh Dewan Pengawas KPK, hal itu sah-sah saja dilakukan.Meskipun koordinasi dan sinergi itu terjadi, yang terpenting Yusuf mengingatkan terkait kewenangan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi apabila itu ada kaitannya dengan pengaduan yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, diharapkan tidak menghambat kewenangan KPK.Oleh karena itu, kata Yusuf menambahkan, Kompolnas memahami dan memantau, apabila ada langkah-langkah yang akan dilakukan kedua lembaga tersebut.“Yang terpenting tuntas di masing-masing tanggungjawab penyidik Polri sendiri dan KPK juga sendiri,” kata Yusuf.Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah isu yang menyebut dirinya memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.\"Saya menyampaikan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro telah menangani dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Penyidik, Kamis (5/10), telah meneriksa enam orang untuk diklarifikasi salah satunya SYL, sopir dan ajudan dari SYL.(sof/ANTARA)

Kemenko Marves Mengonfirmasi Kondisi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengonfirmasi kondisi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang dikabarkan dilarikan ke rumah sakit Singapura.  Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Luhut saat ini dalam kondisi baik meski diminta untuk beristirahat total sebagaimana anjuran dokter. “Kami ingin menginformasikan bahwa saat ini Pak Luhut berada dalam kondisi yang baik dan berada di Jakarta. Berdasarkan anjuran dokter, beliau diminta untuk melakukan bedrest guna mempercepat pemulihan kesehatannya,” kata Jodi di Jakarta, Jumat malam.  Jodi yang juga Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves memohon doa dan dukungan masyarakat untuk kesembuhan dan kesehatan Luhut.  “Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar Pak Luhut segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Terima kasih atas perhatian dan doanya,” tuturnya.  Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto juga mengonfimasi kondisi Luhut yang saat ini berada di Jakarta dan sedang beristirahat total karena kelelahan.  “Nggak bener (dilarikan ke rumah sakit Singapura). Bapak di Jakarta. Bapak lagi bedrest aja kecapean,” kata Seto saat dikonfirmasi.  Jawaban Kemenko Marves mengonfirmasi pesan instan WhatsApp yang menyebar di kalangan wartawan. Pesan itu menyebutkan “Lbp dilarikan ke spore” dan “Pak LBP : CITO OPERATION CARDIO”.(sof/ANTARA)

Wewenang Implisit Lembaga Negara

Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara  Mahkota lembaga negara atau aparatur negara itu, tidak pernah lain selain wewenang. Wewenanglah yang memungkinkan, bahkan yang memampukan aparatur membuat kongkrit tujuan bernegara. Itu disebabkan tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain sepenting wewenang. Itu disebabkan wewenang, sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri diri sendiri atau kelompoknya disatu sisi. Wewenwng juga dapat digunakan untuk menindas orang atau kelompok lan. Terutama kelompok lain yang berseberangan. Apalagi bila sang pejabat yang punya wewenang itu sembarangan dalam menggunakan wewenang implisit. Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual, kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan dalam sifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak. Selalu dikaitkan dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai hal yang imperative dikaitkan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan dua hal, diantaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya sebagai dan menjadi satu-satunya sumber wewenang. Menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu dengan demikian, suka atau tidak, memiliki batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep “melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang? Melakukan tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter tindakan-tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya, tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, mengakibatkan tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita sejauh ini, hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (Menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan oleh Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority.  Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum. Tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Sekaligus agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yaitu legislative delegation of authority.  Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive Order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD. Bisa kewenangan dari kongres, dalam hal ini House of Representative atau Senat.  Menriknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat seering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presideen Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan. Malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. MPR kewenangannya dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno.  Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 diatas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik UUD dalam penyelenggaraan kekuasaan, setidaknya pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres? Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima.  Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan Kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara itu. ****    

Batalkan Rencana Pembangunan Rempang Eco City Segera

Jakarta, FNN | Petisi 100 menyerukan kepada pemerintah agar membatalkan pembangunan Rempang Eco City yang telah menimbulkan keresahan masyarakat Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh delegasi yang mewakili para tokoh lintas profesi dan lintas daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat pada hari ini Jumat (6/10/2023). Mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait Skandal Nasional Kasus Rempang, Kepulauan Riau. Delegasi Petisi 100 telah diterima oleh Anggota DPD/MPR, Tamsil Linrung dan sejumlah anggota BAP DPD RI. Menurut salah satu delegasi, Marwan Batubara menyebutkan bahwa konflik warga etnis Melayu dengan aparat negara di Rempang merupakan skandal nasional yang memalukan negara dan sekaligus menurunkan martabat bangsa Indonesia. Hal ini terjadi akibat perbuatan illegal, otoriter dan melanggar hukum yang dipraktekkan aparat gabungan Polri, TNI, Pemda dan Satpol PP berjumlah sekitar 1010 personil, 60 kendaraan, termasuk Brimob bersenjata dan bermotor, berikut kendaraan penembak gas air mata.   Mereka kata Marwan bertindak beringas layaknya menghadapi pelaku kejahatan sistemik terhadap negara, aparat gabungan dipersenjatai secara berlebihan telah menembakkan gas air mata secara tidak terukur dan tidak sesuai prosedur ke arah lingkungan sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. \"Tindakan ini menimbulkan korban cedera sekitar 22 orang. Selain itu sekitar delapan orang penduduk Rempang ditahan dan diintimidasi,\" katanya dalam rilis yang diterima redaksi FNN, Jumat (6/10). Dalam pernyataan sikapnya Petisi 100 menyebut kriminalisasi dan tindakan represif aparat gabungan ini dilakukan dalam rangka mengamankan proyek oligarki, Rempang Eco City (REC) yang dikelola perusahaan Makmur Elok Graha (MEG), milik taipan oligarki Tomy Winata. Untuk itu rezim Jokowi telah berencana dan bertindak secara biadab dan melawan hukum guna mengosongkan Rempang dari penduduk asli dan etnis Melayu yang telah meninggali pulau tersebut lebih dari 100 tahun. Seperti diketahui, proyek REC diproses sangat cepat dan mendadak. Perencanaannya hanya berlangsung sekitar 4 bulan sejak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan REC April 2023, penandatangan MOU antara PT MEG, Xinyi Investment (Hong Kong) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM 28 Juli 2023, hingga pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) 28 Agustus 2023. Setelah itu, rakyat digusur paksa 7 September 2023. Guna menjustifikasi dan melancarkan pelaksanaan proyek REC, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang melanggar konsitusi, sejumlah UU dan hak/HAM rakyat. Menko Airlangga Hartarto, secara semena-mena dan ilegal, telah menerbitkan Permenko No.7 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang menetapkan proyek Rempang Eco City (REC) sebagai Program Strategis Nasional. Hal ini jelas melanggar UU dan peraturan, sebab proyek PSN haruslah merupakan proyek pemerintah, BUMN atau BUMD, bukan protek swasta.  Selain itu, kata Marwan ditemukan fakta bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sejauh ini tidak mempunyai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang. Sekalipun BP Batam memiliki hak mengelola lahan, BP Batam tidak berhak menggusur tempat tanggal warga yang telah ditempati secara sah dan turun temurun. Artinya, semua tindakan BP Batam di Pulau Rempang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,  khususnya mematok tanah masyarakat dan menggusur, atau relokasi paksa, yang jelas merupakan tindakan ilegal, melanggar hukum dan melanggar HAM berat. Setiap pengeluaran Pemda harus merujuk mata anggaran berdasarkan fungsi, organisasi dan program di dalam APBN/APBD, dengan persetujuan DPR/DPRD. Sementara, proyek penggusuran dan relokasi warga Rempang berlangsung mendadak dan super cepat. \"Maka, dapat dipastikan tidak tersedia mata anggaran untuk penggusuran, relokasi atau kompensasi proyek REC tersebut Dalam APBN/APBD tahun anggaran 2023,\" paparnya. Meskipun dinyatakan tujuan proyek REC adalah investasi dari China untuk pengembangan sektor industri, perdagangan, bisnis dan pariwisata nasional, Petisi 100 menduga adanya motif lain di balik rencana investasi China yang diakui bernilai Rp 381 triliun (hingga 2080) tersebut. Salah satunya adalah untuk tersedianya wadah pencucian uang bagi para konglomerat busuk yang terlibat berbagai tindak KKN, termasuk para perampok dana rekapitalisasi BLBI yang nilainya sekitar Rp 700 triliun.  Di samping memperoleh keuntungan dari invesasti yang ditanam, Petisi 100 menilai China akan memperoleh pasar bagi industri terkait PLTS di China daratan dan juga kesempatan kerja bagi TKA China. Melalui REC, China mendapat pijakan menjalankan program OBOR, jalur sutra modern, termasuk melaksanakan eksodus rakyat ke Rempang. Rezim Jokowi telah semakin membuka kesempatan bagi China menjajah Indonesia. proyek REC merupakan salah satu implementasi delapan butir kesepakatan Jokowi-Xi Jinping di Chengdu, China, 27 Juli 2023, yakni butir-butir ke-5 (pengembangan IKN), ke-6 (Twin Parks) dan ke-8 (ekonomi dan teknis). REC juga akan membuka peluang bagi penjajahan Singapore ke Indonesia, karena sangat berkepentingan melakukan ekspansi wilayah. Mei 2023 yang lalu, pemerintah menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini menjadi pembuka jalan bagi ekspor pasir laut ke Singapore. Di sisi lain, Singapore memang sangat membutuhkan pasokan pasir laut untuk reklamasi, karena telah berencana memperluas dan merelokasi berbagai infrastruktur, termasuk pelabuhan, kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, dll.  Petisi 100 menegaskan bahwa kebijakan rezim Jokowi baik di pulau Rempang maupun di IKN menetapkan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun melalui PP No.12/2023 jelas melanggar konstitusi, UU No.5/1960  dan Putusan MK No.21-22/ 2007 yang menyatakan lamanya  pemberian HGU dan HGB tersebut melanggar UUD 45. Karena itu motif di balik proyek REC diyakini tak lepas dari adanya kepentingan oligarki, asing China dan motif pencucian uang para konglomerat hitam. Berdasarkan uraian dan berbagai fakta di atas, sesuai amanat konstitusi dan demi tegaknya hukum dan kedaulatan rakyat, Petisi 100 menuntut agar: 1. Proyek Rempang Eco City segera dibatalkan; 2. Karena telah terjadi berbagai pelanggaran hukum/UU, dan adanya indikasi pengkhianatan terhadap negara, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara/pemerintahan untuk segera menjalani proses pemakzulan; 3. Semua pejabat negara, terutama pimpinan Lembaga/Kementerian yang diduga telah terlibat melakukan tindakan melanggar hukum, mengkriminalisasi rakyat dan ditengarai melakukan kebohongan publik, agar segera menjalani proses hukum. (sws)

Para Elit Saling Amputasi, Inilah Saatnya Semua Hal Diungkapkan ke Publik

Jakarta, FNN – Setelah Kembali dari luar negeri, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian. SYL mengatakan bahwa pengajuan surat pengunduran dirinya dilakukan agar dia bisa fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Selain mengajukan surat pengunduran diri, SYL juga minta waktu untuk bertemu Presiden Jokowi. Bersamaan dengan itu, muncul pula isu tentang pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK. Terkait hal tersebut, ketika memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, (5/10/2023), SYL menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK itu. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tubenya Rocky Gerung Official edisi Jumat (6/10/23) mengatakan, “Ya, itu semua sudah kita prediksi bahwa satu persatu akan dipreteli menteri-menteri Nasdem. Jadi, kalau tinggal satu ya sebetulnya lebih efektif kalua tarik aja semua kan. Toh, juga akan diincar Siti Nurbaya.” Tetapi, lanjut Rocky, yang agak ajaib adalah timbulnya kasus baru yang menempel pada kasus ini, yaitu kasus dugaan pemerasan KPK terhadap SYL. Lalu orang mulai membuka file recordnya SYL ini seperti apa ketika masih menjadi pejabat di daerah. “Jadi, banyak hal sebetulnya yang bisa kita preteli satu persatu. Apakah ini tukar tambah, apakah ini semacam upaya untuk obstruction menghalangi pemeriksaan, dan Firli dengan gagah berani mengatakan enggak ada soal di situ,” ujar Rocky. Jika kita kembali lagi pada desain-desain awal, kata Rocky, maka semua kasus korupsi itu faktornya macam-macam. Karena kebanyakan faktor maka pemberatasan korupsi akhirnya diagendakan sesuai dengan momentum, bukan pada kasus korupsi itu sendiri. Terjadilah mulai saling amputasi. Di ujung pemerintahan Jokowi, kata Rocky, pasti semua itu muncul. Kalau Jokowi masih punya grip, tidak akan ada yang muncul di situ. Tetapi, orang melihat, bahkan KPK juga mungkin menganggap bahwa memang ada sinyal pelemahan KPK, tapi sinyal berikutnya adalah upaya untuk memanfaatkan KPK untuk melemahkan partai politik. Demikian juga sebaliknya, Nasdem mungkin menganggap ya sudah kita buka-bukaan saja. Apakah Firli sebagai ketua KPK betul-betul hendak membongkar kasus dari perspektif hukum saja atau ada hal-hal di belakang itu yang diumpankan supaya beberapa kasus dilupakan dulu. “Tetapi, lanjut Rocky, jika kita masuk pada kasak-kusuk atau gosip yang beredar, KPK mengalami kemerosotan etik karena Dewasnya enggak bekerja efektif. Jadi, sinyal dari Dewas itu tidak kuat untuk mengatakan bahwa KPK tidak terlibat sedikit pun di dalam isu. Ini KPK sudah terlibat dalam isu. KPK memeras seorang tersangka yang juga sedang diperas oleh istana,” ujar Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Dari segi psikologi politik publik, kata Rocky, dianggap bahwa permainan-permainan ini (ditemukan uang 30 miliar, senjata api, dan isu bahwa pimpinan KPK berupaya memeras SYL) adalah situasi berantakannya seluruh sistem integritas yang memang makin lama makin hilang. Rocky juga mengatakan bahwa banyak lawyer atau komentator di Talk Show menganggap bahwa tipu-menipu akan jalan terus. “Tetapi, dalam segala hal kita mesti mengucapkan bahwa memang inilah saatnya semua hal diungkapkan ke publik atau istilahnya The beginning of the end. Jadi memang ini akan terjadi, bongkar-membongkar itu akan terjadi,” ujar Rocky.(ida)

Presiden Akan Menentukan Pengganti Tetap Menteri Pertanian Secepatnya

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pascapengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan.“Ya secepatnya,” kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau dari anggota partai koalisi lainnya.“Secepatnya kita siapkan,” tutur Jokowi.Jokowi mengatakan masih mau bertemu dengan SYL jika ada permintaan dan telah dijadwalkan Kementerian Sekretariat Negara.“Kalau sudah dijadwalkan, saya terima,” ujar dia.Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.Syahrul yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Indonesia pada Rabu (4/10) petang setelah dikabarkan \"hilang kontak\" di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK.Pada 29 September 2023, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah digeledah pada 28 September 2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah.Selain itu, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.(ida/ANTARA)