ALL CATEGORY
Roida Menampar Kesombongan Kita
Oleh Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) AKSI nekat Roida Tampubolon (Roida), perempuan pelempar sandal dan air mineral ke arah rombongan Presiden Joko Widodo hingga kini masih hangat. Media pers masih terus berupaya menyuguhkan berbagai informasi tentang Roida. Akibatnya publik sama sekali tidak mendapat asupan informasi apapun terkait maksud dan tujuan aksi ngumpul ribuan orang tersebut. Roida berhasil menyerap semua energi dari kegiatan yang pasti memakan biaya besar, bertajuk: relawan! Hingga saat ini, tidak ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Panitia penyelenggara bungkam, padahal dalam foto dan video yang beredar, Roida jelas mengalungi tanda peserta. Roida jelas adalah peserta pertemuan, bukan penyusup. Lalu kenapa kegiatan dengan pengamanan VVIP kecolongan? Maka panitia harus bertanggung jawab atas semua akibat dari aksi Roida. Polisi Periksa Panitia Penyelenggara Meski tidak mengancam keselamatan Presiden Jokowi, namun aksi Roida harus ditanggapi dengan serius. Ada kesalahan yang harus dievaluasi, terkait prosedur tetap (protap) pengamanan tamu VVIP. Panitia penyelenggara harus diperiksa oleh polisi sesuai izin keramaian yang dimiliki. Bagaimana Roida yang diklaim \"ODGJ\" bisa masuk gedung pertemuan dengan tanda peserta resmi? Siapa orang mengundang atau mengajak Roida ikut kegiatan? Hal tersebut lebih bermanfaat dibahas daripada memojokkan Roida dengan semua label yang diberikan. Jika pun Roida benar-benar ODGJ, maka pihak yang bertanggung jawab adalah panitia. Bagaimana mungkin ODGJ memiliki undangan resmi hingga memiliki tanda peserta resmi masuk dalam gedung pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Jokowi dan keluarganya (menantu dan putrinya)? Bagaimana koordinasi panitia penyelenggara dengan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara? Maka untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ke Mana Para Aktivis Perempuan dan Komnas Perempuan? Aksi nekat Roida dengan seluruh tuduhan kepadanya seharusnya mendapat perhatian dari para aktivis perempuan dan Komnas Perempuan. Mengapa petugas yang menangkap dan melumpuhkan Roida bukan petugas perempuan? Lalu bagaimana protap penanganan ancaman dan gangguan yang dilakukan oleh seorang perempuan? Para aktivis perempuan saat ini lebih sibuk mempersoalkan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga lupa melakukan pendampingan terhadap perempuan seperti Roida. Meski aksi Roida salah, baik dari tata krama maupun hukum, Roida tidak harus dihukum dengan menyebutnya secara berulang sebagai \"ODGJ, orang yang pernah dilaporkan mati, hingga orang yang suka buat onar di kantor polisi\". Pemberitaan massif terhadap profil Roida akan membuatnya semakin hancur. Maka aktivis perempuan dan Komnas Perempuan justru harus melakukan pendampingan terhadap Roida. Sehingga Roida dengan semua permasalahan yang timbul tidak semakin terpojok dan merasa sendirian. Selamatkan Roida Kongres Rakyat Nasional sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa aksi Roida tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Namun penanganan kasus tidak boleh merendahkan harkat dan martabat Roida sebagai manusia, perempuan. Dalam penanganan kasus Roida, harus ada pendampingan dari aktivis perempuan, Komnas Perempuan, dinas pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Kedua, bahwa semua upaya membuka profil diri Roida kepada publik justru menjadi penghakiman yang menyakitkan. Roida memiliki keluarga, baik orangtua, saudara, bahkan mungkin suami, anak, dan keluarga besar. Semua berita dan informasi terkakait Roida sebaiknya dihentikan. Ketiga, bahwa panitia penyelenggara harus bertanggung jawab atas kericuhan yang terjadi. Panitia penyelenggara juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Panitia bertanggung jawab atas semua berita yang timbul akibat aksi Roida yang mencoreng kehormatan lembaga presiden. Keempat, bahwa Polri sebagai penerbit izin keramaian diminta untuk hati- hati dalam menerbitkan izin keramaian. Peristiwa pelemparan Roida sebagai peringatan dini bahwa kegiatan yang melibatkan massa besar dan dihadiri tamu VVIP harus detail, ketat, dan tidak mudah diberikan. Kelima, bahwa diminta kepada tim protokol dan media presiden diminta untuk lebih selektif dan ketat dalam memenuhi undangan dari kelompok masyarakat. Presiden tidak perlu menghadiri kegiatan yang belum jelas maksud dan tujuannya. (*)
Hulu Masalah Bangsa dan Negara
Oleh M.Hatta Taliwang - Politisi Dari sekian banyak persoalan bangsa/ negara yang kita bahas di grup WA hemat kami memang hulu masalahnoa ada di konstitusi. Tapi banyak yang menghindar membahas tuntas apalagi untuk berjuang tuntas. Saya coba deskripsi secara ringkas apa yang disebut hulu masalah itu. Konstitusi/UUD 2002 hasil amandemen UUD45 implikasinya adalah; 1. Hilangnya kedaulatan rakyat/ negara karena MPR dikerdilkan dan tanpa GBHN. Dampaknya, presiden jadi tak ada kontrol. Kalaupun ada Pasal 7 UUD 2002 tapi prosedur impeach-nya bertele- tele. Pindah IKN suka-suka, numpuk hutang suka-suka, prioritas program suka suka (infrastruktur jadi primadona). Peranan MPR diambil-alih oligarki ekonomi dan politik. Oligarki ekonomi di negeri lain dikuasai bumiputeranya, tapi di negeri ini tahu sendiri siapa mereka. Jadi yang riil mengatur negara ini siapa? Sudah tahu kan? Itu salah satu paradoks Indonesia. Ini juga jadi bahan debat berkepanjangan di grup diskusi. 2. Pilpres langsung super liberal, melahirkan Presiden Boneka Oligarki. Sudah kita analisis panjang lebar. Dipilih oleh rakyat pemilih 37% (Pilpres 2014) tapi perilaku seolah raja. Biayanya luar biasa mahal hasilnya luar biasa ngeri. Mengangkat dan menentukan pembantunya sesuai kepentingan yang memodalinya. Dampaknya kebijakan SDA, Keuangan, Pendidikan, Agama, Perdagangan, Hukum, Hutan, Lingkungan, Keamanan, Kesehatan, Sosial dll seperti kita rasakan dan keluhkan di WA. 3. Presiden boleh Warga Negara Indonesia dari manapun asalnya. Coba tanya di RRC boleh gak orang Hongkong campuran Inggeris menjadi Presiden/PM bahkan untuk jadi Walikota di Beijing. Di sini yang berasas Dwikewarganegaraan (ius sanguinis), bisa menyimpan ambisi jadi Presiden, asal ada duit. Soal ini juga jadi isu berkepanjangan di WA. 4. UUD 45 hasil amandemen pasal 33 dengan asas efisiensi, melegalisir semua puluhan UU Liberal orderan IMF/ Bank Dunia yang disahkan di era Pemerintahan Habibie dan UU yang lahir kemudian di era reformasi. Terjadi eksploitasi SDA dan Sumber Daya Financial Indonesia seperti yang dikeluhkan di grup WA ini. Demikian juga soal utang yang makin menumpuk dll. Kira-kira itulah hulu masalahnya. Masalah konstitusi hasil Amandemen UUD45. Tapi sekadar penyalur emosi, kejengkelan, kemarahan, terpaksa disalurkan dengan caci maki masalah hilir hilir, disalurkan di grup WA. Sebagian besar tak bisa diajak menuntaskan hulu masalahnya. Yang penting sudah puas ngoceh dan cerca sana sini. Banyak intelektual yang tahu hulu masalah tapi tak peduli, malah ikut curhat soal hilir. Selama Konstitusi/UUD hasil amandemen ini tak dievaluasi secara kritis dan dicari solusinya, maka masalah-masalah bangsa dan negara ini akan makin menumpuk dan tak terbayangkan Indonesia ke depan akan seperti apa. (*)
Aktivis Forum Tanah Air Temui Fraksi PKS dan Ketua DPD RI Bahas 10 Solusi Kebangsaan
Jakarta, FNN - Hari ini Selasa, 29 Agustus 2023 sebanyak 11 anggota delegasi Forum Tanah Air (FTA) dari berbagai perwakilan provinsi dan kota di seluruh Indonesia akan bertemu dengan Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan Ketua DPD, La Nyala M. Mattalitti untuk melakukan audiensi membahas secara detail dan komprehensif 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi yang ada dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (MPFTA). Dalam rilis yang diterima redaksi FNN (29/08/2023) disebutkan bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya dari Forum Tanah Air (FTA) untuk memperbaiki sistem pemerintahan demokrasi di tanah air dengan memperkenalkan hal-hal baru dalam sistem demokrasi, seperti hak recall dan recall election sebagai satu mekanisme untuk mempertahankan kedaulatan tertinggi rakyat. Memperbaiki pemilu agar lebih berkualitas dan kredibel dengan mengubah dan menambah komposisi keangotaan komisioner KPU untuk mewakili partai politik yang lolsos PEMILU 2024. Memperbaiki fungsi dan peran angora legislatif agar lebih fokus pada kepentingan, penderitaan, dan tuntutan rakyat, memperbaiki tanggung jawab fiskal (APBN/APBD) agar berorientasi pada surplus (surplus-oriented) dan bukanya spending-oriented, menuntut keadilan ekonomi, jaminan sosial untuk fakir miskin dan anak terlantar serta menuntut dikembalikanya otonomi daerah. Pasca pertemuan delegasi FTA akan mengadakan press conference di area gedung DPR. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua FTA Indonesia, Donny Handicahyono dibantu oleh Liaison Officer FTA untuk DKI Jakarta, Asrianti Purwantini serta para anggota delegasi FTA lainnya. Adapun 11 anggota delegasi FTA antara lain: 1). Donny Handricahyono, Ketua FTA Indonesia, Jawa Timur. 2). Asrianty Purwantini, Liaison Officer FTA, DKI Jakarta. 3). Ahmad Fauzi, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 4). Alfa Camrilla, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 5). Abdul Karim, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 6). Muhammad Udin Inda, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 7). Imhar Burhanudin, Perwakilan FTA DKI Jakarta. 8). M. Syafrudin Pasaribu, Perwakilan FTA Kalimantan Tengah. 9). Rusdi Ikhsan Aminy, Perwakilan FTA Sulawesi Utara 10). Nurjana Nasaru, Perwakilan dari Kota Manado, Sulawesi Utara’ 11). Muhammad Hafiddin, Perwakilan dari Kalimantan Barat. Di bawah ini 10 solusi dan tuntutan perubahan politik dan ekonomi dalam Manifesto Politik Forum Tanah Air (FTA) yang akan dibahas dalam pertemuan itu sbb: (1) Menuntut hak dan wewenang kedaulatan tertinggi rakyat untuk memilih dan mengganti anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) ditengah jalan lewat mekanisme pergantian anggota DPR (recall election), dengan menghilangkan hak pergantian antar waktu (P.A.W) yang dimiliki oleh partai politik dengan merevisi UU MD3. (2) Menuntut agar semua anggota Parlemen (DPR/DPD/DPRD) dipisahkan dari ikatan partai politik dengan mengubah UU partai politik yang lebih demokratis dengan membatasi kekuasaan partai politik, dimana kekuasaan partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi tidak boleh memiliki kekuasaan dan daulat yang lebih tinggi dan lebih besar dari kedaulatan tertinggi rakyat. (3) Menuntut anggota Parlemen (DPR/DPD) dan pemerintah pusat agar KPU dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, lepas dari segala pengaruh dan campur tangan siapapun dengan mengubah komposisi keanggotaan komisioner KPU dari 7 orang yang telah dipilih oleh DPR lewat seleksi, ditambah dengan 36 orang wakil dari 18 partai politik yg lolos dalam pemilu 2024, sehingga menjadi total 43 orang anggota komisioner KPU. (4) Menuntut agar persyaratan presidential threshold 20% dalam pasal 222, UU Pemilu No.7 tahun 2017 untuk bisa menjadi seorang CAPRES dihilangkan dengan merevisi UU Pemilu No.7 tahun 2017. (5). Menuntut pemisahkan POLRI dari lembaga Eksekutif (Presiden), Legislatif dan Judikatif dan menuntut agar Presiden tidak ikut campur, atau intervensi terhadap proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti anggota MK, KY, KPK, KPU, BAWASLU, KOMNAS HAM, dsb. (6) Menuntut anggota MPR untuk segera mengoreksi kiblat bangsa yang telah keluar dari tujuan dan cita-cita pendiri NKRI dengan membuat amandemen ke #5 untuk memisahkan teks asli UUD 1945 dengan teks amandemen 4x kali (UUD 2002). (7) Menuntut pemerintah pusat, khususnya Presiden, DPR/DPD dan Menteri agar menjadikan NKRI sebagai negara yang mandiri secara keuangan, ekonomi, politik, teknologi dan pertahanan militer, lepas dari ketergantungan utang luar negeri dan utang dalam negeri yang begitu besar kepada negara asing, kreditor internasional dan lembaga keuangan internasional, seperti IMF, World Bank, ADB, JBIC, JICA, dll. Mengubah sistem tanggung-jawab fiskal keuangan (APBN/APBD) yang harus berorientasi pada surplus (SURPLUS-ORIENTED), dan bukanya berorientasi pada pengeluaraan sebesarbesarnya (SPENDING-ORIENTED). (8) Menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan dana alokasi khusus, sesuai dengan mandat Konstitusi pada pasal 34, UUD 1945 lewat APBN dan APBD untuk memberikan jaminan sosial dan kesejateraan sosial bagi rakyat miskin melalui SUBSIDI (jaring pengaman sosial) berupa bantuan langsung tunai (BLT), khususnya kepada fakir miskin, anak-anak terlantar, orang cacat mental dan fisik (disabilitas) dan orang tua diatas 65 tahun (lansia) yang hidup sendiri dan hidup di bawah standard garis kemiskinan, dengan biaya hidup sebesar Rp.31.000 per hari. (9) Menuntut desentralisasi otonomi daerah yang lebih besar, seperti pada UU otonomi daerah No.22, tahun 1999 dengan memberikan pembagian keuntungan, jumlah persentasi royalti, pembagian dana alokasi khusus hasil export SDA daerah, pemberian dana alokasi perimbangan keuangan maupun pemberian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam daerah yang lebih adil, lebih fair dan lebih proporsional kepada rakyat daerah, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri SDA daerah yang dimilikinya. (10). Menuntut pemerintah pusat khususnya Presiden, DPR/DPD, Menteri dan pemerintah daerah (PEMDA) untuk membuat kebijakan ekonomi yang baik dan benar, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab dalam Konstitusi UUD 1945, pasal 33, ayat 1, 2, 3, 4 & 5, UUD 1945. Forum Tanah Air (FTA) adalah wadah bagi para aktifis yang peduli dan cinta terhadap tanah air, baik itu yang berada di luar negeri maupun yang ada didalam negeri. FTA tidak berorientasi kepada seorang figur politisi atau pejabat (person-oriented), juga tidak berorientasi kepada partai politik (political-party oriented), tidak menjadi bagian dari partai politik, bukan relawan dan juga bukan kader partai poltik. FTA selalu fokus pada isu-isu penting yang membelenggu kehidupan rakyat banyak untuk dicarikan solusi dan remedi. FTA terus memperluas jaringan yang sudah tersebar di 20 negara di 5 benua, memiliki perwakilan di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 200 perwakilan. (sws).
Murka PDIP
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan GONCANG kubu PDIP menjelang akhir tahun 2023 menuju 2024. Kegoncangan diawali bergabungnya PAN dan Golkar ke kubu Prabowo. Artinya kubu Partai Gerindra menjadi Koalisi terbesar bersama Partai Golkar, PAN dan PKB. Sementara Koalisi pendukung Anies Baswedan sudah memastikan 3 (tiga) partai yaitu Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat. PDIP yang hanya berkoalisi dengan PPP terancam pula. PPP siap untuk hengkang.Terbayang jika PPP bergabung dengan Koalisi Perubahan maka komposisi menjadi Koalisi Indonesia Raya (KIR) empat partai dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) empat partai pula. PDIP praktis tinggal sendirian. Kondisi ini menggoyahkan dan dipastikan membuat panik. Mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres ternyata tidak menjadi magnet. Koalisi besar yang diharapkan ternyata tidak terjadi. Jokowi sang petugas partai PDIP justru menjadi faktor pemecah dan penggumpal dukungan kepada Prabowo. Jokowi yang kecewa Ganjar direbut Megawati memang berkhianat dengan bermain-main mengguncang-guncang PDIP. PDIP wajar murka setelah ternyata kader-kadernya mulai ada yang membelot ke Prabowo. Ada Effendi Simbolon ada pula Budiman Sudjatmiko. Budiman akhirnya dipecat dari keanggotaan PDIP. Dosa beratnya adalah mendeklarasikan Prabowo-Budiman (Prabu) di Semarang. PDIP tentu akan berjuang habis agar Jokowi dapat kembali ke pangkuan komando partai. Namun hal itu tidaklah mudah karena Jokowi sudah terlalu dalam untuk \"membesarkan\" Prabowo. Prabowo sendiri telah nyaman bersandar total kepada Jokowi. Apa yang terjadi jika kemudian ia ditinggalkan dan merasa dikhianati? Murka PDIP adalah pilihan partai yang sedang berada di persimpangan jalan. Seperti Jokowi yang di simpang jalan harus memilih antara Prabowo dan Ganjar. Prabowo masih menggantung dan dalam posisi harap-harap cemas. Jika ditinggal oleh Jokowi maka peluang menjabat sebagai Presiden menjadi lepas. Prabowo tanpa Jokowi bagaikan pohon tanpa akar. Pemecatan Budiman Sudjatmiko adalah bentuk murka PDIP sebagai peringatan serius untuk siapapun kader yang berani membelot. Pertanyaan yang muncul adakah pemecatan ini akan berefek domino sampai pada pemecatan kader lain termasuk juga sang \"petugas partai\" Jokowi? Jika hal itu terjadi maka betapa hebatnya PDIP. Memecat seorang Presiden. Pilihan bagi PDIP dalam kaitan gejala Jokowi yang mendukung bahkan menggiring kepada Prabowo adalah memaksa Jokowi untuk kembali mendukung Ganjar Pranowo atau segera memecat Jokowi. Tidak ada pilihan lain. Murka PDIP adalah langkah untuk menjaga wibawa sebagai partai pemenang Pemilu sekaligus upaya serius untuk tetap mempertahankan kedudukan sebagai pemenang Pemilu tahun 2024. Tentu masih ada harapan seandainya PDIP memiliki nyali untuk memecat Jokowi. Nyali Banteng yang berhasil melawan ketakutannya sendiri. Pilihan dari hidup dan mati. Ketika sang paman Claudius membunuh ayahnya lalu menikahi Gertrude ibunya, Hamlet berujar dalam kesedihan dan kepedihan : \"To be or not to be, that is the question\". \"Menjadi\" atau \"Tidak\"--\"Itulah pertanyaannya\". Hamlet telalu lama bertanya lalu terlambat membunuh Claudius. Dan Hamlet pun mati. Bandung, 29 Agustus 2023
Partai Gelora Dorong Hasil Kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern yang Sempat Terhenti
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyatakan, tidak hanya mendorong desain ulang Sistem Pemilu dengan dua daerah pemilihan (dapil), yakni dapil kabupaten/kota untuk DPR RI dan dapil provinsi untuk DPD RI, tetapi juga akan melanjutkan hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern yang terhenti di era Ketua DPR Puan Maharani. \"Pada Rapat Paripurna tanggal 27 Agustus 2019, saya sebagai Ketua Tim menyerahkan 6 dokumen, ada dua buku kepada Anggota Dewan waktu itu. Buku pertama tentang Refomasi Parlemen dan buku kedua berisi 6 paket undang-undang yang kami usulkan sebagai hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern waktu itu, tetapi sayang di masa Bu Puan tidak diteruskan,\" kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 dalam keterangannya, Senin (28/8/2023). Hal itu disampaikan Fahri Hamzah, yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk \'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju\' di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Menurut Fahri, hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern pada 2019 itu harusnya diteruskan karena telah melalui serangkain panjang diskusi dengan para pakar, arsitek tua dan designer dari yang membangun kompleks parlemen. \"Jadi dari 6 paket undang-undang itu, tim mengusulkan agar empat lembaga dipecah empat tidak digabung dalam satu undang-undang seperti sekarang, itu terlau besar. Harusnya ada UU DPR, MPR, DPD dan DPRD sendiri-sendiri,\" katanya. Empat UU Kelembagaan itu, kata Fahri, kemudian ditambah dua undang-undang sistem pendukung Parlemen Modern. Pertama UU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan. \"Dan yang kedua itu, Undang-undang Etika Lembaga Perwakilan yang menjadi dasar nanti peradilan etik di lembaga ini. Sebab, di Indonesia lambat laun akan muncul peradilan etik, karena terlalu banyak dan tidak efektif diselesaikan melalui peradilan hukum, cukup peradilan etik,\" jelasnya. Contoh misalnya, ketika memecat atau menegur Anggota Dewan yang diketahui melakukan pelanggaran, cukup diselesaikan di peradilan etik yang dibentuk oleh lembaga perwakilan, tidak perlu diselesaikan melalui peradilan hukum. \"Saya pernah diskusi panjang dengan Pak Indra (Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR). Ini kan kita merdeka sebenarnya tanpa visi misi, kita nggak sadar kalau nggak ada gedung yang kita desain khusus untuk lembaga negara. Gedung Istana Merdeka itu, gedungnya Direktur VOC. Dan gedung kita ini bukan Gedung Parlemen, tetapi Gedung Conefo,\" ujarnya. Karena itu, dalam 100 tahun kemerdekaan RI pada 2045 sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045. maka harus dilakukan dua penataan sekaligus agar Parlemen Modern tersebut bisa terwujud. \"Yakni pertama penataan sistem dan aturan-aturannya itu perangkat-perangkatnya, termasuk nanti tentang Pemilu dan yang kedua penataan kelembagaannya, termasuk kelembagaan secara fisiknya,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini. Fahri mendukung penuh pembangunan kawasan Ibu Kota Baru (IKN) yang membangun Istana Negara, Gedung Parlemen dan Gedung Makhamah Agung saling berdekatan, tidak seperti sekarang berjauhan, ditambah lagi banyak bangunan-bangunan yang mengganggu estetika ketiga lembaga tersebut, yang diizinkan berdiri. \"Jadi kalau anak-anak kita yang mau lihat struktur negaranya dia bisa datang seperti ke Washington DC, Amerika dan ke Canberra, Ausralia. Di situ berdiri tiga bangunan lembaga yang disebut sebagai otaknya negara, otak-otak terbaik ada di situ,\" katanya. Fahri berharap pembangunan IKN mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk para kandidat calon presiden (capres) dan presiden terpilih. Sebab, ikhtiar Presiden Jokowi ingin meletakkan lembaga yang menjadi otaknya negara dalam satu komplek dalam IKN menuju Indonesia Emas 100 tahun merdeka pada 2045. \"Saya kira ikhtiar baru kita menuju Indonesia Emas 100 tahun Indonesia merdeka dengan ibu kota baru di IKN. Penataan ini boleh kita mulai sekarang, dan penataan ini juga untuk mewujudkan Parlemen Mordern,\" katanya. Fahri meminta doa seluruh masyarakat Indonesia agar Partai Gelora lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen menimal mendapatkan 24 kursi DPR, sehingga dapat secara efektif mendorong hasil kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern teralisasi. \"Doakan kita dapat 24 kursi, supaya jadi fraksi di DPR, karena syaratnya 4 persen, 24 kursi. Jadi mohon doa supaya Partai Gelora dapat 24 kursi,\" pungkas Fahri. (Ida)
Lemparan Sandal untuk Jokowi, Cara Alam Menegurnya
Jakarta, FNN - Kemarin, Minggu (27/8/23) Presiden Jokowi menghadiri acara yang digelar oleh relawan Bobby Nasution, Wali Kota Medan, di Deli Serdang, yaitu Rembuk Ribuan Relawan Bobby. Meski tidak berpidato, namun begitu hadir Jokowi langsung menyapa relawan yang hadir. Yang mengejutkan, dalam acara tersebut Presiden menjadi korban pelemparan sandal dan botol air mineral yang dilakukan oleh seorang emak-emak yang diduga merupakan relawan Bobby yang juga menantu Jokowi. Lemparan sandal berhasil ditangkis oleh Paspampres, sedangkan lemparan botol air mineral tidak berhasil ditangkis Paspampres sehingga mengenai Jokowi. \"Tolong keadilan untuk kami, Pak,\" teriak emak-emak tersebut, tanpa menjelaskan apa maksudnya. Acara tersebut semakin memperlihatkan bahwa kampanye keluarga Presiden Jokowi sudah dimulai. Sebelumnya, baliho Gibran berpasangan dengan Prabowo juga sudah bertebaran di mana-mana, dan deklarasinya juga sudah dilakukan di mana-mana. Mengomentari hal tersebut, Rocky Gerung dalam diskusi di kanal You Tubenya Rocky Gerung Official edisi Senin (28/8/23) mengatakan, “Ya, kemarin publik marah pada Hary Tanu karena seluruh keluarganya ada di situ. Tetapi, dibandingkan dengan kegiatan Jokowi kemarin, lebih kelihatan tidak etis Jokowi sebetulnya, karena di situ melekat langsung seluruh fasilitas kekuasaan.” Jadi, lanjut Rocky, sebetulnya tidak ada hari libur pada presiden. Kalau presiden tiba di situ kemudian hanya karena acaranya Bobby, itu artinya seluruh keluarga Jokowi dikerahkan untuk ikut di dalam kampanye politik. Gibran diikutsertakan, Boby diikutsertakan, Kaesang juga diikutsertakan. “Tetapi, itu intinya kenapa kita nggak bisa kasih kritik fundamental, karena perilaku Presiden sendiri juga memperlihatkan upaya untuk menghasilkan efek dengan memanfaatkan kedudukan dia sebagai presiden. Jadi, itu poin yang selalu kita ingatkan bahwa di dalamnya ada pasti ada conflict of interest. Dan orang menganggap kesalahan Jokowi ditegur oleh alam melalui seorang perempuan yang melemparkan sandalnya ke depan Jokowi,” ujar Rocky. Meski mau liburan, Jokowi tidak bisa lepas dari fasilitas-fasilitas seorang presiden. Oleh karena itu, melekat pada diri Presiden pengawalan super ketat sebagai antisipasi bahwa kendati liability 80%, tetap saja ada orang yang tidak suka pada kebijakan Jokowi sebagai presiden. “Jadi, tetap itu adalah acara yang memanfaatkan fasilitas negara. Dan acara itu menunjukkan bahwa Jokowi ingin memastikan bahwa menantunya itu tidak boleh dikalahkan. Demikian juga Gibran kemarin itu yang sudah pasang baliho dengan Prabowo bahwa Jokowi ingin supaya siapa pun, terutama kalau Prabowo, dia hanya percaya wakil presidennya kalau dia kendalikan langsung,” ungkap Rocky. Selain acara relawan Boby, kemarin Denny Indrayana melaporkan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, karena dia masih terus menjadi anggota majelis hakim dalam sidang perkara pengadilan gugatan judicial review tentang batas usia calon wakil presiden. Hari ini, Denny akan mengirimkan kopinya. Menurut Denny, harusnya Anwar Usman mundur sebagai anggota majelis hakim atau mundur juga dari anggota dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena sulit untuk tidak menyebut ada conflict of interest untuk Gibran yang akan maju sebagai cawapres. “Ya, itu pentingnya orang semacam Denny Indrayana yang kemarin dibully segala macam, karena Denny itu dia punya pengetahuan lengkap tentang hukum acara di MK, dan terutama etika beracara di situ. Tidak ada di seluruh dunia di mana seseorang yang punya kaitan bahkan tiga derivat ke bawah atau ke atas dengan Presiden, akan diizinkan untuk membahas sesuatu yang langsung berhubungan dengan kepentingan presiden,” tanggap Rocky. Orang tidak bisa mengatakan bahwa Gibran dicalonkan sebagai wakil wakil presiden dengan menuntut perubahan batas usia karena dikehendaki oleh PPP, karena dihendaki oleh Golkar, karena dihendaki oleh PDIP, karena dikehendaki oleh Bupati Halmahera, atau karena dikehendaki oleh masyarakat Toba, menurut Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. “Jadi, sebetulnya Gibran disodorkan di situ atas keinginan Jokowi. Kan itu intinya. Dengan cara apa pun, kita tahu di belakang pencalonan Gibran itu ada kepentingan Pak Jokowi, dan kepentingan Jokowi dititipkan pada Ketua Mahkamah Konstitusi yang adalah iparnya. Kan itu terbuka, bukan kebetulan karena dalam politik ada desain,” ungkap Rocky. Menurut Rocky, walaupun itu kepentingan Jokowi, harusnya ketua MK sadar diri bahwa dia adalah proksi Jokowi. “Jadi, jangan salahkan publik kalau menganggap bahwa peristiwa di MK itu semacam remote control dari jarak 200 meter, yaitu Istana Presiden. Tetapi, jarak etikanya jadi kacau. Jarak etikanya jadi membentang lebar seolah tidak ada etik, baik pada Pak Jokowi maupun pada ketua MK,” ujar Rocky.(ida)
Terkait Andhi Pramono, KPK Memanggil Rektor UBL Yusuf Barusman
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil wiraswasta bernama Radiman untuk diperiksa terkait perkara yang sama.\"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.Pemanggilan ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (\"fee\").Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ida/ANTARA)
Pansel Mengajak Warga Makassar Mengikuti Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029
Makassar, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengajak warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 21 Agustus dan akan berakhir 8 September 2023.\"Tugas kami menjaring peserta untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK dari berbagai wilayah di Indonesia, dan daerah ini (Makassar) merupakan salah satu yang menarik bagi kami, sehingga sosialisasinya juga di Makassar, setelah di Surabaya,\" kata Lies Sulistiani, anggota Pansel calon anggota LPSK, pada momentum sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.Lies Sulistiani yang merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini kemudian mengajak para putra-putri di Makassar dan daerah sekitarnya di Pulau Sulawesi untuk ikut serta dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode lima tahun berikutnya.Komisioner dan Wakil Ketua LPSK periode 2008-2018 ini menyampaikan bahwa Pansel akan menjaring sampai 21 orang untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan ke Komisi III DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga menghasilkan tujuh nama yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029.\"Jadi, bagi bapak ibu jika punya ketangguhan, komitmen dan integritas untuk berada di dalamnya (anggota LPSK), monggo, silahkan,\" ujarnya.Lies juga menyebut proses seleksi di tahap Pansel akan berakhir di bulan November 2023.(ida/ANTARA)
Parpol Tidak Menyiapkan Bacaleg pada DCS Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa partai politik tak menyiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa data DCS yang dipublikasikan KPU hanya berbasis pada data daerah pemilihan, partai politik, nama bakal calon, domisili bakal calon, jenis kelamin, nomor urut, dan presentasi jumlah pencalonan, termasuk presentasi keterwakilan perempuan.\"Berbasis pada data tersebut, JPPR melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan dan menghitung angka bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon,\" ujar Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.Adapun KPU telah resmi mempublikasikan DCS Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.Padahal, katanya, orientasi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen.Untuk itu, beber dia, dalam konteks keterpenuhan persyaratan pencalonan, JPPR memantau berdasarkan rekam jejak calon berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui posko aduan pencalonan yang telah JPPR buka sejak awal tahapan pencalonan.Dalam konteks keterwakilan perempuan, JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen di masing-masing daerah pemilihan terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil” dan “Dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.Namun, jika mengacu pada Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, maka banyak partai politik peserta Pemilu 2024 di beberapa dapil kurang dari 30 persen.Dalam konteks komitmen partai politik peserta pemilu mengenai keterwakilan perempuan dapat dilihat dari penempatan nomor caleg perempuan di masing-masing dapil. Aji menyebutkan pada Pemilu 2019 kebanyakan caleg yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan nomor urut pertama.Kemudian, dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan. Namun pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.Pasalnya, ujar dia, pencalonan tersebut dapat menandakan beberapa hal. Pertama, caleg yang mencalonkan di wilayah bukan tempat tinggalnya berpotensi besar tidak memahami persoalan masyarakat lokal dan kondisi wilayah yang akan berdampak pada kinerja caleg di kemudian hari.\"Kedua, masyarakat (pemilih) akan kesulitan mengetahui \'track record\' caleg tersebut yang berdampak pada kurangnya referensi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan minimnya masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan pada tahapan ini,\" katanya.Lalu, ketiga, kondisi tersebut membuka potensi besar terjadinya praktik-praktik politik uang untuk memengaruhi dan meyakinkan masyarakat di tengah ketidaktahuan mengenai calon tersebut. Keempat, partai politik hanya mengandalkan popularitas caleg sebagai tokoh publik untuk mendulang suara, bukan dilakukan untuk menjalankan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyerap aspirasi.\"Untuk yang kelima, kondisi pencalonan tersebut menunjukkan bahwa partai politik tidak siap dalam mencalonkan kader dan anggotanya masing-masing yang ada di setiap 75 persen kabupaten/kota dalam setiap provinsi,\" pungkas Aji.(ida/ANTARA)
Pemecatan Budiman Berdampak Efek Domino
Lebak, FNN - Peneliti Banten Institute for Governance Studies (BIGS) yang juga Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Dr Harits Hijrah Wicaksana menyatakan pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko yang kini bergabung untuk calon presiden (Capres) Prabowo Subianto bisa berdampak efek domino bagi PDI Perjuangan. \"Kami berharap Megawati Soekarnoputri perlu mempertimbangkan pemecatan kepada kadernya itu,\" kata Harist di Lebak, Senin. Pemecatan Budiman itu bisa berdampak efek domino bola panas dan bola liar serta tidak tertutup kemungkinan kader-kader lainnya yang tidak sependapat dengan prinsip partai dipastikan beralih ke calon Presiden Prabowo dan tidak mendukung Ganjar Pranowo. Apalagi, ujar dia, saat ini momentum suhu politik memanas menghadapi Pemilu 2024. Dengan demikian, Budiman tiba- tiba beralih ke Prabowo sebagai capres yang didukung Partai Gerindra, Golkar, PAN dan PKB tentu itu menjadikan pertanyaan besar. Kemungkinan besar ada prinsip yang mendasar kekecewaan Pak Budiman dengan garis partai Megawati, dimana dulu setelah gabung dengan PDI Perjuangan dididik secara habis - habisan sebagai kader yang militan hingga dua kali sebagai partai pemenang, Melihat kasus tersebut tentu Budiman yang membela PDI Perjuangan, secara spontan membutuhkan perhatian dan penghargaan yang menjadikan dasar prinsip. Pada dasarnya, kata dia, manusia sudah terpenuhi kebutuhan materi tentu yang diharapkan penghormatan dan penghargaan. Perhatian dan penghargaan itu macam - macam dan bisa saja dengan bentuk etika juga adab sopan santun serta bisa saja jika mereka kesulitan dan membutuhkan pertolongan tentu harus dibantu dengan diberikan porsinya yang lebih. Budiman secara material dan keperluan jabatan tidak begitu antusias, meskipun dekat dengan Presiden Joko Widodo. \"Kalo ingin jabatan tentu sangat mudah, karena mereka cukup dekat dengan Presiden Jokowi,\" katanya menjelaskan. Menurut dia, pemberhentian Budiman dari ari partai berlambang kepala banteng berhidung moncong putih tentu harus di pertimbangan dan kalkulasi politik untung dan rugi. Selama ini, kata dia, bahwa Budiman sebagai karakter tipikal rasional dan logikanya cukup cerdas juga kader partai yang luar biasa dengan diskusi serta debat hingga memberikan data - data dalam setiap forum untuk kemajuan PDI Perjuangan. Permasalahan itu yang harus dijadikan pertimbangan Putri Soekarno terhadap Budiman sebagai kader PDI Perjuangan yang terbaik. \"Kami berharap permasalahan Budiman itu bisa mencari jalan keluarnya agar tidak membuat efek domino itu,\" katanya.(ida/ANTARA)