ALL CATEGORY
Mendagri Menerbitkan Instruksi Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).\"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,\" kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ucapnya.Dalam Inmendagri tersebut, sambung Safrizal, juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.Safrizal menuturkan dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” tambah Safrizal.Kendati demikian, dia mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan perda dan atau perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.\"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),\" ujar dia.Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi COVID-19” pungkasnya.(ida/ANTARA)
Gibran Dipastikan Menerima Surat Undangan Konsolidasi dari DPP PDIP
Solo, FNN - DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah memastikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerima undangan konsolidasi partai dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2024.Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu mengatakan undangan tersebut diberikan kepada Gibran sesuai dengan perintah dari Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.\"Saya mengantar undangan untuk acara tanggal 25 Agustus 2023, karena kemarin sempat ada undangan namun ada kekeliruan (konsolidasi partai di Semarang minggu lalu). Ini saya datang sendiri untuk menyampaikan,\" katanya.Pada kesempatan itu ia juga meminta maaf terhadap Gibran Rakabuming yang sempat tidak terundang di acara konsolidasi sebelumnya.Terkait dengan konsolidasi, dikatakannya, merupakan bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.\"Kan tujuannya begitu, semua mengarah itu (pemenangan Presiden), mempererat barisan. Pemenangan Pak Ganjar dengan spektakuler,\" katanya.Rencananya, acara tersebut akan dihadiri sebanyak 33.000 orang kader PDIP, termasuk juga kepala daerah di Jawa Tengah yang berasal dari PDIP. Acara yang akan diselenggarakan di GOR Jatidiri Semarang ini rencananya dihadiri oleh Ketua DPD Puan Maharani dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melakukan orasi.Pada kesempatan yang sama, Gibran mengatakan akan datang ke acara tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak tidak membahas tidak terundangnya dia di acara konsolidasi sebelumnya.\"Nggak usah dibahas lagi, santai,\" katanya.(ida/ANTARA)
Pidato Jokowi dan Hilangnya Jati Diri Bangsa
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila TIDAK ada dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak merdeka berganti presiden baru kali ini Pidato kenegaraan isinya curhat . Tentu saja hal yang begini tidak tepat di dalam acara pidato kenegaraan . Cuplikan pidato Presiden Jokowi . .\"....Posisi presiden itu, tidak senyaman yang dipersepsikan. Ada tanggung jawab besar yang harus diemban. Banyak permasalahan rakyat yang harus diselesaikan dan dengan adanya media sosial seperti sekarang ini. Apa pun, apa pun bisa sampai ke presiden. Mulai dari masalah rakyat di pinggiran sampai kemarahan, ejekan, bahkan makian dan fitnahan bisa dengan mudah disampaikan. Saya tahu ada yang mengatakan saya ini bodoh, plonga-plongo, tidak tahu apa-apa, Fir\'aun, tolol. Ya, ndak apa, sebagai pribadi saya menerima saja. Tapi yang membuat saya sedih budaya santun budi pekerti luhur bangsa ini, kok, kelihatannya mulai hilang? Kebebasan dan demokrasi digunakan untuk melampiaskan kedengkian dan fitnah. Polusi di wilayah budaya ini sangat melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia. Memang tidak semua seperti itu. Saya melihat mayoritas masyarakat juga sangat kecewa dengan polusi budaya tersebut. Cacian dan makian yang ada justru membangunkan nurani bangsa untuk bersatu menjaga moralitas ruang publik. Bersatu menjaga mentalitas masyarakat sehingga kita bisa tetap melangkah maju, menjalankan transformasi bangsa. Menuju Indonesia Maju. Menuju Indonesia Emas 2045.\" Sejak UUD 1945 diamandemen kemudian kita menjalankan \"Free fight liberalism \" merupakan salah satu karakteristik sistem liberalism ,Kapitalism yang sedang dijalankan di negeri ini dengan mengganti Pancasila dengan liberalisme Kapitalisme dengan sistem Presidenseil dimana kekuasaan diperebutkan lewat pilpres, pileg ,pemilu dengan banyak banyakan suara ,kalah menang ,pertarungan kuat kuatan ,curang curangan ,caci maki ,pecah bela . Bukan nya itu yang menjadi kebanggaan sebagai negara Demokrasi? Polusi budaya memang diniatkan untuk merusak nilai nilai berbangsa dan bernegara. Bukannya presiden Jokowi menikmati sistem negara hasil amandemen yang mengganti Pancasila dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme? Buktinya semua pembangunan negeri imi diserahkan ke investor China. Dengan kata lain Indonesia dimasukkan dalam pasar yang sangat bebas sehingga pembangunan IKN pun diserahkan ke China tidak peduli lagi tentang apa itu jati diri bangsa nya . (*)
Hilirisasi Nikel ala Jokowi Merugikan Keuangan Negara
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) HILIRISASI merupakan teori kuno dalam pembangunan ekonomi. Hilirisasi adalah pembangunan sektor industri lanjutan dari industri sebelumnya. Dalam pembangunan ekonomi dan industri, hilirisasi dinamakan forward integration atau forward linkages, yang merupakan teori lama. Kenapa baru sekarang heboh? Hilirisasi adalah integrasi sektor industri dari industri sebelumnya. Misalnya, bijih nikel diolah, dilanjutkan, menjadi Feronikel, Nikel Pig Iron (NPI), Nikel Matte, dan seterusnya. Sekali lagi, konsep hilirisasi seperti ini sudah dilakukan sejak lama di berbagai negara di seluruh dunia. Konsep usang. Kenapa sekarang baru heboh dan merasa hebat? Hilirisasi juga terjadi di masa pemerintahan Soeharto dan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintahan Soeharto pernah melarang ekspor kayu bulat (log), untuk kemudian dilanjutkan (hilirisasi) menjadi misalnya produk kayu gergajian dan plywood, atau produk-produk kayu lainnya. Seperti industri mebel kayu yang pernah menjadi bisnis utama Pak Jokowi dulu. Bahkan wacana hilirisasi produk kayu sudah disampaikan Pak Harto tahun 1971. Pemerintahan SBY juga pernah melarang ekspor rotan mentah, untuk dilanjutkan atau dihilirisasi menjadi produk-produk jadi berbasis rotan. Pemerintahan SBY juga pernah berencana melarang ekspor kulit mentah, untuk dilanjutkan menjadi produk-produk berbasis kulit, seperti pabrik sepatu dan lainnya. Ketika itu, hilirisasi sebuah pembangunan industri biasa-biasa saja. Tidak ada heboh, karena tidak ada pencitraan. Tidak ada yang menghitung berapa manfaat hilirisasi, berapa manfaat ekonomi dari hilirisasi atau forward linkages tersebut. Padahal selama periode 1979-1989, 10 tahun, pertumbuhan ekonomi dalam nilai riil rata-rata 5,75 per tahun (compound). Meskipun pertumbuhan ekonomi pada 1982, 1983 dan 1985 anjlok, masing-masing 2,2 persen, 4,2 persen dan 2,5 persen, akibat krisis ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi dalam nilai nominal lebih dahsyat lagi, mencapai 17,97 persen per tahun selama 10 tahun (compound). Pertumbuhan ekonomi era Soeharto ini jauh lebih tinggi dari era Jokowi sekarang. Bagaikan langit dan bumi. Pertumbuhan ekonomi nilai riil era Jokowi selama 8 tahun (2014-2022) hanya 3,18 persen per tahun. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nilai nominal, untuk periode 2014-2022, hanya 6,36 persen per tahun. Jadi, di mana hebatnya ekonomi era Jokowi yang digadang-gadang harus dilanjutkan? Yang kelihatan hebatnya malah kebocoran APBN, tambang ilegal, TPPU, dan …. apa lagi ya. Apakah ini yang mau dilanjutkan? Prestasi pas-pasan seperti itu, tetapi klaim seolah-olah sudah menjadi yang terbaik, di dunia lagi? Apakah masih sehat? Hilirisasi, seperti pembangunan industri lainnya secara umum, pasti memberi manfaat bagi ekonomi, pasti meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Bruto, PDB). Investasi, di sektor industri apapun, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Maka itu, salah satu variabel pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Malu. Seperti baru tahu saja. Atau memang baru tahu? Yang menjadi pertanyaan, siapa yang menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi tersebut? Sekali lagi, Siapa? Ini yang menjadi perdebatan inti dari permasalahan investasi secara umum, atau permasalahan hilirisasi khususnya hasil tambang di sektor industri nikel sat ini. Sekali lagi, siapa yang menikmati? Yang menikmati investasi, dan hilirisasi, tentu saja investor sebagai pemilik modal. Mereka yang akan menikmati surplus usaha atau laba, yang di dalam ekonomi dinamakan “nilai tambah”. Kalau investor tersebut pihak asing (PMA) maka manfaat ekonomi dinikmati asing. Kalau investornya pengusaha domestik (PMDN), maka manfaat ekonomi dinikmati pengusaha domestik. Kalau investornya pihak negara (BUMN), maka manfaat ekonomi dinikmati oleh negara. Mudah-mudahan sampai di sini jelas. Nah, siapa investor smelter nikel? Kalau X persen investasi smelter dikuasai asing (PMA), maka X persen manfaat hilirisasi dinikmati asing. Pertanyaannya, berapa X persen tersebut, apakah 90 persen atau 100 persen? Kemudian ada yang klaim, bahwa hilirisasi juga dinikmati oleh masyarakat dan negara, dalam bentuk tenaga kerja, pajak, bea, royalti dan macam-macam. Ini kekeliruan yang besar. Sudah pasti investasi akan membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan pajak, dan seterusnya. Tetapi, semua itu akan diperoleh negara, siapa pun investornya, apakah PMA, PMDN, atau BUMN. Jadi, ini bukan manfaat hilirisasi, tetapi manfaat dari pembangunan ekonomi yang memang bertujuan membuka lapangan kerja. Dan, sebagai konsekuensi penerimaan pajak, bea, royalti, dan seterusnya juga akan naik. Untuk menarik investasi, kadangkala pemerintah memberi insentif, misalnya tax holidays, bebas royalti, bebas bea keluar, bea masuk, atau lainnya. Insentif juga diberikan untuk investasi di smelter (hilirisasi) nikel. Apa arti insentif? Insentif adalah memberi keuntungan (atau manfaat) ekonomi tambahan untuk investor. Itu namanya insentif. Umumnya, karena sektor tersebut kurang menarik. Tingkat keuntungan tidak cukup. Sehingga diberi insentif. Tetapi, insentif yang tidak tepat bisa merugikan keuangan negara. Karena yang menanggung insentif adalah negara. Bagaimana dengan insentif smelter nikel? Pertama, apakah industri smelter nikel tidak menarik bagi investor? Sepertinya sebaliknya, hilirisasi nikel akan menjadi rebutan mengingat nikel menjadi komoditas sexy yang diperlukan dunia. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak boleh memberi insentif untuk sektor smelter: siapapun investornya, apakah PMA, PMDN atau BUMN. Maka itu, pemberian insentif untuk smelter nikel berarti merugikan keuangan negara. Kedua, pasal 33 ayat (3) UUD mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” “Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa lain harus dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, hilirisasi nikel yang sangat menguntungkan tersebut seharusnya dilakukan oleh negara, oleh BUMN. Sehingga manfaat hilirisasi nikel bisa dinikmati oleh negara, oleh rakyat, seperti amanat konstitusi. Bahkan Jokowi mengatakan, dikonfirmasi oleh Septian Hario Seto, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, bahwa manfaat hilirisasi nikel pada 2022 mencapai Rp510 triliun. Kalau manfaat ini dinikmati oleh PMA, maka Jokowi diduga merugikan keuangan negara, sebesar nilai manfaat tersebut, Rp510 triliun plus insentif, serta melanggar konstitusi.(*)
Kita Harus Perang
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih Tanpa perang manusia terperangkap dalam kenyamanan dan kekayaan karena kehilangan kapasitas pemikiran dan perasaan besar, mereka menjadi sinis dan merosot menjadi barbar. ( Fyodor Dortoyevsky ) Selama ini kita diajarkan hidup mengedepankan nilai nilai ketuhanan, demokrasi, keadilan, keharmonisan , tolong menolong, kebersamaan, saling menghormati, beretika, bermoral, saling menghargai. Pendiri bangsa membingkai dalam nilai nilai Pancasila untuk meraih kemajuan bangsa dan negara dari bahaya kehancuran dan serangan yang akana datang meluluh lantakan negara dari nafsu kekuasaan yang binal dan liar seperti binatang buas. Fakta saat ini nilai kebajikan untuk bisa hidup yang baik justru di hancurkan. Selama ini kita hanya dididik untuk damai tidak dipersiapkan untuk menghadapi kenyataan harus siap menghadapi keadaan terburuk. Dalam perkembangan politik, ekonomi dan aspek lainnya disebuah negara, akan muncul kekuatan yang siap melakukan apapun demi meraih keunggulan tidak peduli nilai nilai kemanusiaan. Indonesia sudah dalam kendali aliran individualis, kapitalis yang sangat kejam, menjelma sebagai penjajah gaya baru. Pertempuran tanpa senjata sudah dimulai, penguasa dan para politis pengendali negara, pelan tapi pasti sudah limbung tanpa kendali. Bahkan sedang bertarung sesama teman bangsanya sendiri. Benturan makin rumit, kita menganggap sebagai kepala negara kita anggap di pihak kita, akan melindungi dan menolong kita, ternyata musuh dalam ketiak sebagai antek asing yang sedang menghancurkan negara. Lebih sulit di kenali mereka selalu bermain pasif agresif sebagai Presiden terus berkata manis ternyata berbisa, dipermukaan tampak bicara lembut, basa basi akan mensejahterakan rakyatnya . Dibelakang terus memperkuat kepentingan diri, keluarga kroni bisnis dan bandar politiknya. Dalan kondisi seperti ini, saat ini yang kita butuhkan sekarang bukan cita cita damai dan kompromi dengan penguasa yang mengarah tiran atas kendali kekuatan asing. Kerjasama dan dialog secara normal sudah mustahil dan hanya akan menemui jalan buntu dan sia sia. Saat ini harus ada keberanian dengan pengetahuan strategi taktis dan praktis mencari jalan keluar dari kebuntuan, konflik setiap hari terjadi. Cara yang lebih rasional dan strategis adalah melawan untuk menyelamatkan negara. Secara psikologis dan sosiologis berpendapat bahwa melalui konflik, perselisihan dan kebuntuan akan bisa selesaikan, dengan cara kekuatan people power atau revolusi. Mengindari cara tersebut justru akan memperburuk dan makin membesar perbuatan licik dan maniputaif yang sudah kronis dan membabi-buta, hanya akan memperburuk keadaan. Hilangkan ketakutan, keadaan tidak tertaklukan adalah tergantung pada semangat perjuangan kita. Kehidupan adalah suatu pertempuran panjang, kita harus berjuang dalam setiap keadaan untuk mengatasi keadaan terburuk sekalipun. Kita harus perang : \"manusia keluar dari perang dalam kondisi akan lebih baik, kuat untuk kebaikan ataupun kejahatan\" (Friderich Nietzsche).
Direktur BPKP Diperiksa Soal Dugaan Pengondisian Hasil Audit
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu direktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018—2020.Saksi tersebut adalah Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit tersebut.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
MK Memastikan Independen Saat Memutus Uji Materiil Batas Usia Capres - Cawapres
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan independen dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga,\" ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Sebagaimana perkara yang lain, kata Fajar, proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.\"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track,\" ujar Fajar.Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.\"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu,\" imbuhnya.Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.\"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan-nya lebih dulu, diregistrasi-nya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden,\" tuturnya.Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiil UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya pemilu.\"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ucap dia.Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.\"MK kewajiban-nya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja,\" ungkap Fajar.(sof/ANTARA)
Dua Saksi Diperiksa Terkait Aliran Uang Korupsi Tukin KemenESDM
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Hal tersebut dipelajari penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Muhammad Rian dan Fajar Permana. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK. \"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai berapa nominal uang yang disetorkan maupun peran para saksi dalam dugaan transaksi tersebut. Pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS). Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A). Kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan sejumlah manipulasi, seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Tersangka PAG juga meminta LFS agar \"dana diolah untuk kita-kita dan aman\", kemudian \"menyisipkan\" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp29.003.205.373. Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka dan digunakan untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, \"indoor volley\", mes atlet, kendaraan, serta logam mulia. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar. KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
KPK Menelusuri TPPU eks Dirut Amarta Karya Lewat Pembelian Emas
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) lewat pembelian emas.Hal tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK.\"Saksi Liauw George Hermanto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amarta Karya (Persero),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun penyidik KPK belum mengungkapkan berapa nilai pembelian emas oleh tersangka CP.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (21/8).Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran \"member\" golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Edy Rahmayadi, Gubernur Terbaik Indonesia?
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional, Anggota DPRD Provinsi Sumatera 2014-2019 PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Gubernur dan DPRD layak diusulkan mendapatkan rekor MURI atas kolaborasi dan prestasinya. Edy Rahmayadi dengan pimpinan DPRD tercatat sebagai juara pertama dari seluruh daerah, dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan APBD TA. 2024 yang telah selesai pada, Jumat (28/7/2023). Prestasi tersebut tidak lepas dari kepiawaian Sekda, Arief S. Trinugroho selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Arief mumpuni dalam mengakomodasi semua kebutuhan, dan kepentingan Gubernur dengan DPRD, sehingga pembahasan RAPBD berjalan mulus. Bahkan mereka pun layak diusulkan sebagai nominator untuk dicatat dalam guinness book of world records. Sebab Ranperda APBD TA. 2024 Sumut dibahas dan disahkan Gubernur dan DPRD sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024. Pedoman yang berisi tahapan dan jadwal penyusunan, pembahasan, pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA. 2024 belum ditandatangani, disahkan dan diedarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kolaborasi antara Gubsu dan DPRDSU semakin komplit sebab mampu melampaui Presiden dan DPR RI yang baru menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024, pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pandangan fraksi terkait RUU APBN TA. 2024. Pembahasan RUU APBN TA. 2024 baru saja disepakati untuk dilanjutkan. Pembahasan anggaran antara alat kelengkapan DPR bersama kementerian dan lembaga pemerintah baru akan dimulai sebelum diputuskan di sidang paripurna DPR. Ranperda APBD TA. 2024 Mendesak? Barangkali publik belum lupa aksi Begal APBD Jilid I yang melibatkan Gubernur dan DPRD Periode 2009-2014. Korupsi massal tersebut berawal dari konspirasi pembahasan APBD TA. 2014. Gubernur dan DPRD di akhir periode secara sengaja menyusun APBD demi kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada. Peningkatan signifikan dalam rencana pendapatan demi mengakomodasi kepentingan belanja bantuan keuangan provinsi (BKP) untuk dibagi- bagi ke kabupaten dan kota. Akibatnya beberapa tahun APBD Sumut harus dibebani hutang kepada pihak ketiga yang terlanjur mengerjakan proyek- proyek BKP. Puluhan anggota DPRD diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan, bahkan telah selesai menjalani hukuman. Dalam sidang di pengadilan terbukti bahwa Gubernur dan DPRD bersama- sama membegal APBD. Aksi nekat Gubernur dan DPRD dalam membahas dan memutuskan APBD TA. 2024 secara buru- buru diduga berkaitan erat juga dengan kepentingan politik jelang Pemilu dan Pikada serentak 2024. Masa jabatan gubernur yang berakhir (5/9/2023) menjadi salah satu penyebabnya. DPRD merasa nyaman dengan Gubernur, sehingga DPRD tidak rela membahas APBD TA. 2024 dengan Penjabat Gubernur. Akhirnya kolaborasi Gubernur dan DPRD berjalan mulus, karena semua pihak eksternal juga bungkam. Seolah peristiwa tersebut hal biasa, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ribut, baik ormas, okp, ormawa, maupun ornop. Gubernur dan DPRD diduga mendapat “advice, arahan, dan persetujuan” dari oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan evaluasi terhadap semua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi, seharusnya Kemendagri melarang aksi nekat tersebut. Jika aksi nekat tersebut tidak mendapat perhatian Kemendagri, diduga karena ada komunikasi dan konsultasi intensif antara pihak Gubernur, DPRD, dan oknum pejabat Kemendagri. Siasat Mengawal Kepentingan Bersama Belum lama berselang, DPRD mengirimkan 3 nama usulan Penjabat Gubernur kepada Kemendagri. Semua Fraksi DPRD kompak mengusulkan nama Sekda, Arief yang dianggap mampu mengakomodasi semua kepentingan. Arief juga disebut memiliki koneksi dengan \"istana\", yang dibuktikan saat Arief diberi tugas sebagai Pjs. Walikota Medan tahun 2020, meski tidak diunggulkan. Arief menjadi pilihan utama DPRD karena semua proses yang dipimpin dan dikelolanya berjalan mulus tanpa hambatan. Sebagai ketua TAPD, Arief mampu menjembatani kepentingan Gubernur dan DPRD dalam membagi \"kue anggaran\". Semua proses pembahasan anggaran antara TAPD dan Banggar DPRD, hingga diputuskan di Sidang Paripurna DPRD berjalan mulus. Kenyamanan komunikasi Gubernur dan DPRD sebagai hasil kerja Arief yang diganjar hadiah diusulkan sebagai penjabat gubernur. Sementara itu, munculnya nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri diduga sebagai ganjaran atas sejumlah \"advice\" sehingga Gubernur dan DPRD berani membahas APBD TA. 2024 tanpa Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024. Safrizal diduga telah lama menjadi sahabat dan konsultan Edy dalam tata kelola pemerintahan daerah. Maka sekalipun Safrizal \"tidak memiliki hubungan\" dengan Sumut, namanya akhirnya masuk dalam 3 nama usulan DPRD. Selamatkan Sumut dari Begal APBD Untuk menghindari terjadinya praktik begal APBD Sumut Jilid II, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk buru- buru membahas dan memutuskan APBD TA. 2024. Pembahasan terburu- buru pasti tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat, tetapi demi ambisi dan kepentingan politik Gubernur dan DPRD. Maka Kemendagri diminta untuk tidak mengevaluasi (mengembalikan atau membatalkan) Ranperda APBD TA. 2024 yang telah diputuskan bersama Gubernur dan DPRD. Kedua, bahwa keberanian Gubernur dan DPRD menyusun, membahas, hingga melakukan pengambilan keputusan terkait Ranperda APBD TA. 2024 diduga melibatkan oknum pejabat Kemendagri. Oknum pejabat tersebut diduga memberi advice, arahan, dan jaminan \"aman\" terkait APBD TA. 2024. Maka Inspektur Jenderal Mendagri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum- oknum yang diduga terlibat dalam pemberian advice, arahan, dan jaminan aman kepada Gubernur dan DPRD. Ketiga, bahwa pembahasan Ranperda APBD tanpa menggunakan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum, sehingga batal demi hukum. Maka Gubernur dan DPRD harus mengulang semua proses dan tahapan penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan kembali setelah Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 diterbitkan dan diedarkan. Keempat, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA. 2024 yang dipaksakan tersebut diduga berkaitan dengan \"pemberian hadiah atau janji\". Maka KPK RI sebagai lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tersebut. Kelima, bahwa usulan DPRD terhadap Arief dan Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara diduga sebagai kompensasi atas keberanian keduanya dalam mengawal dan mengakomodasi kepentingan bersama antara Gubernur dan DPRD. Maka diminta kepada Mendagri untuk tidak mengajukan kedua nama tersebut sebagai calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Keenam, bahwa penjabat gubernur, bupati, dan walikota harus bebas dari kepentingan politik manapun. Harus netral dari kepentingan Pemilu 2024. Maka Presiden diminta agar benar- benar memilih para penjabat kepala daerah berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan maupun karena ikatan- ikatan primordial. (*)