ALL CATEGORY
Soal Bacaleg Melabrak Rocky Gerung di Bareskrim Polri, PDIP Merespons
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons video viral yang memperlihatkan bakal calon anggota legislatif (caleg) partainya melabrak akademikus Rocky Gerung.Menurutnya, aksi bacaleg tersebut adalah bentuk tuntutan nurani imbas pernyataan tak pantas Rocky Gerung yang ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo.\"Jadi, kader dari PDI Perjuangan itu, kan, bertindak atas tuntutan nurani dan alam pikir yang sehat,\" ujar Hasto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu.Ia menegaskan bakal caleg tersebut bertindak dalam kapasitas pribadinya setelah melihat Presiden Jokowi dihina.\"Kata-katanya (Rocky Gerung) saja sangat tidak pantas untuk diucapkan di alam Indonesia yang berkeadaban. Sehingga kalau kemudian ada respons spontan-spontan itu, ya itu bagian dari ekspresi dari setiap anggota partai yang memang harus menyuarakan kebenaran,\" tambahnya.Meski begitu, kadernya tak melakukan kekerasan. Hasto menuturkan aspirasi masyarakat, termasuk kader PDIP, diatur dalam undang-undang.\"Kalau menyampaikan pendapat itu dilindungi konstitusi, sama dengan Pak Rocky Gerung yang juga bersikukuh bahwa itu (pendapatnya) bagian dari kebebasan berpendapat,\" jelas Hasto.Sebelumnya, pada Rabu (6/9), seorang wanita yang melabrak Rocky Gerung usai mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi merupakan bakal calon anggota legislatif PDIP Cianjur.Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur Sunandar Hendri mengatakan wanita tersebut bernama Noviana Kurniati yang tinggal di Cipanas, Cianjur. Noviana maju untuk daerah pemilihan di 3 Kabupaten Cianjur, yakni Cipanas, Pacet, Cikalongkulon, dan Sukaresmi.(ida/ANTARA)
PKB Konsisten Kepada PBNU
Tuban, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah menyatakan partai yang dinahkodai Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum tersebut, akan terus konsisten kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).\"PKB kan terus konsisten kepada PBNU. PKB akan terus konsisten menjadikan Pancasila menjadikan Bhinneka Tunggal Ika, menjadikan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai pegangan dalam mengelola partai dan NKRI,\" katanya dalam halaqoh pemikiran politik di Tuban, Jawa Timur, Sabtu.Halaqoh politik itu merupakan rangkaian kecil ziarah ke Makam Sunan Bonang, dan bagian dari tour dan napak tilas perjuangan Wali Songo, 7-10 September 2023.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) itu menegaskan PKB sebagai partai yang lahir dari rahimnya Nahdlatul Ulama, saat ini tetap eksis bukan hanya di Indonesia tetapi berkembang di berbagai dunia.\"NU mempunyai kemampuan beradaptasi dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia,\" ujarnya.Dia menjelaskan Indonesia memiliki banyak perbedaan, tetapi tetap kuat bersatu hingga saat ini, karena kemampuan mengadopsi cara dakwah yang dilakukan oleh para Wali Songo.\"Kita antarkan Indonesia menjadi negara maju, ketika Indonesia akan sampai pada satu abad pada tahun 2045. Dengan menjaga ini, kita akan raih kemajuan Indonesia pada saat Indonesia Emas 2045,\" harapnya.DPP PKB melaksanakan tour dan napak tilas perjuangan Wali Songo, 7-10 September 2023. Sesuai jadwal, tur dimulai dari Cirebon mengunjungi Makam Sunan Gunung Jati, lalu ke Demak mengunjungi Makam Sunan Kalijaga dan Sunan Muria.Selanjutnya menuju Kudus mengunjung makam Sunan Kudus. Lalu ke Tuban mengunjungi Makam Sunan Bonang, ke Lamongan mengunjungi Makam Sunan Drajat.Kemudian menuju Gresik mengunjungi makam Sunan Giri dan Sunan Gresik dan berakhir di Surabaya ziarah Makam Sunan Ampel.(ida/ANTARA)
Kejahatan Negara Pelanggaran HAM pada Rakyat Rempang Barelang
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila MEREKA tinggal sejak tahun 1834. Jauh sebelum negeri Indonesia ini merdeka. Mereka menghuni di 16 kampung, tinggal turun temurun. Wilayahnya sudah menjadi tanah ulayat dan adat Melayu kampung yang hidup damai. Tetapi kemudian menjadi inggar bingar. Kekacauan pecah dan rakyat resah sebab rumah tinggal kampung halaman dirampas negara untuk kapitalis China yang akan membangun Eco City. Dengan kekuasaan mereka memaksa rakyatnya menyerahkan tanah ulayat mereka. Tidak ada kemanusiaan yang adil dan beradap, tidak ada persatuan Indonesia, tidak ada musyawarah untuk mufakat dan tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga tidak lagi berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Negara sudah kehilangan fungsi sebagai pelindung segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan perencanaan Rempang Eco-City sejak awal tidak partisipatif sekaligus abai pada suara masyarakat adat di 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1834. “Jadi wajar masyarakat di lokasi tersebut menolak rencana pembangunan ini. BP Batam, Menko Ekuin, Kepala BKPM, dan Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses ini merumuskan program tanpa persetujuan masyarakat,” kata Zenzi dalam keterangan tertulis. Zenzi mengatakan tindakan BP Batam, polisi, dan TNI di Pulau Rempang telah melanggar konstitusi Republik Indonesia yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap warga negara Indonesia. “Apa yang yang dilakukan tim gabungan keamanan ini bukan untuk Indonesia, bukan untuk melindungi, dan mengayomi masyarakat adat.\" \"Tindakan tersebut hanya sekadar membela investasi yang akan menggusur masyarakat adat,” ujarnya. Nasib bangsa Indonesia akan jauh lebih buruk lagi sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dan nilai nilai Pancasila sudah dibuang tidak lagi menjadi ideologi berbangsa dan bernegara. Dalam proses pengambilan paksa kampung adat Rempang dengan jelas konstitusi dilanggar dan aparat yang katanya penegak hukum justru melanggar hukum bagaimana logika nya perampasan kampung Adat belum ada kesepakatan dan tanpa musyawarah melakukan pengukuran, kira-kira kalau rumah aparat tiba tiba diukur, boleh tidak tanpa musyawarah dengan aparat boleh tidak. Kalau soal Kampung Rempang ini ditarik pada persoalan negara jelas Presiden melanggar konstitusi. Presiden melanggar visi negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Polisi ,TNI,dan aparat negara apakah tidak mengerti merampas Kampung Rempang adalah merampas kemerdekaan warga negara bukanya ini melanggar konstitusi. Bersatu apakah tindakan itu telah melanggar persatuan bangsa Indonesia? Berdaulat bukannya nerampas hak ulayat adat adalah merampas kedaulatan rakyat bukannya Polisi TNI dan aparat harusnya melindungi kedaulatan rakyat bukan melindungi kedaulatan Asing sehingga rakyatnya sendiri ditindas? Apakah TNI mempunyai Tupoksi untuk berhadapan dengan rakyat dan ikut merampas tanah rakyatm Panglima TNI harus bertanggung jawab terhadap keterlibatan TNI dalam kasus pelanggaran HAM ini Sedang nisi negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Apakah perampasan tanah adat yang seharusnya oleh negara dilindungi justru aparat negara melakukan tindakan -tindakan melawan hukum . Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945. Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya. Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut: Pasal 28A Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 B 1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G 1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28 H 4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. \"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,\" Atas pekanggaran ini DPR segerah memaksanakan Hak Angket Terhadap Presiden jika negara ini negara hukum.(*)
Pulau Rempang Terinjak dan Termarginalkan
Assalamualaikum warahmatullahi wa batokatuh Tragedi di balik Rempang ECO - City, tidak lain akibat kepentingan elit untuk menarik utang luar negeri agar mereka bisa berpesta pora atas kebijakan yang diambil, rakyat semakin jeli dalam melihat persoalan, rezim ini seperti tidak ada puasnya bikin susah rakyat dengan kebijakan pemerintah yang serba pragmatis. Sudah berapa banyak proyek proyek yang tidak menyentuh masyarakat terus dilaksanakan. Seperti diketahui, Rempang Eco-City merupakan bagian program pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Bidang Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Terus kenapa warga menolak kebijakan tersebut? Tentu saja rakyat punya alasan tersendiri yang selama ini terabaikan oleh penguasa dalam pengambilan keputusan. Sahabat Ida fillah & lillah Dari peristiwa ini dapat kita lihat dan simpulkan ...bahwa pemerintah tak berpihak pada rakyat, mereka lebih mendahulukan kepentingan kapitalis. Dari mulai menjabat 2014 sampai 2023...berapa banyak pemerintah telah mengambil alih lahan rakyat...?? ,dari ujung Sabang hingga Merauke... Saat inilah...kekejaman dinpertontonkan lagi..pengusiran brutal..seolah mereka hewan yg bisa di usir oleh semprotan gas air mata...orang tua, sampai anak-anak jadi korban.... Hebatnya aparat mempertontonkan kearogansiannya seolah negeri ini milik mereka sendiri. Mari renungkan, mari berpikir, mari bergerak, mari berusaha agar kedaulatan rakyat bisa di genggam lagi oleh rakyat. Gunakan akal sehat, karena akal sehat akan menuntun langkah ke arah yang benar. Wassalamualaikum warrohmatullahi wabarokatuh. Ida N. Kusdianti - Jakarta (*)
Tergusurnya Masyarakat Pribumi Rempang di Barelang Kepulauan Riau
Oleh Dr.Ir.H.Apendi Arsyad MSi (Pendiri dan Dosen Senior (Assiate Profesor) Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat Sosial) Bismillahir Rahmanir Rahiem Betul Abangku Prof.Teuku Abdul Sani, Dosen ITB, Waketum MPP ICMI, bahwa di Pulau Penyengat, lokasi di seberang Kota Tanjung Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, terdapat istana Raja Melayu, dan makam para Raja, dan sastrawan Melayu \"Gurindam 12\" yang terkenal Raja Ali Haji. Beliau, Allah yarham adalah tercatat sebagai Pahlawan Nasional, dengan karya sastranya merupakan mega-kontributor Bahasa Indonesia. Di sana ada Masjid Penyengat, menurut legendanya terbuat dari salah materialnya \"kuning telur\'. Masjid Kunjng telur ini, arsitekturnya begitu indah dan merefleksikan kemajuan peradaban Melayu, di masa itu. Saya bersama istriku berdarma wisata ke Pulau Penyengat, terakhir kali akhir Desember 2022, karena kakakku, mantan Ketua Hakim dan Ketua PN Tg Pinang, bermukim di Kota Tanjung Pinang. Saya ada pengetahuan sedikit tentang kawasan Batam, Rempang dan Galang, disingkat Barelang Kepulauan Riau. Saya banyak berkeliling juga di daerah ini, dari dulu hingga sekarang. Sebab skripsi S1 prodi Sosek Faperikan IPB tahun 1984, tesis S2 tahun 1998 dan disertasi S3 Doktor tahun 2006, saya semua lokasinya berada di kawasan Barelang. Juga beberapa judul projek studi dan riset untuk menyusun dokumen perencanaan pengembangan potensi Sumber Daya Alam, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di daerah Provinsi Kep Riau, beberapa pesanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI di Jakarta dan Pemprov Kep Riau, alhamdulillah pernah saya kerjakan dengan baik dan profesional, baik saya AA sebagai anggota maupun Team leader project. Jadi evolusi dan suksesi ekologi kawasan Kepulauan Riau, terutama kawasan Batam sekitarnya, dan kondisi ekososial masyarakat-etnis Melayu Islam yang hidup bermukim sebagai local community, juga saya tahu dan mendalaminya. Mereka hidupnya termarginalkan, tragis dan tergusur oleh kekuatan dahsatnya investasi dan bisnis para oligarki, negara tetangga Singapura. Saya amati hampir semua sektor, terutama problem agraria, dll. Permasalahan struktural dan kulturalnya begitu komplek dan sistemik. Jika kita ingin berbicara mengenai kondisi eksisting perkembangan pembangunan daerah di kawasan perbatasan negara ini Barelang, ditinjau dari berbagai perspektif sains, sungguh menarik, sangar tampak adanya kegagalan pemerintahan (governament failure), dalam membangun di kawasan ini. Saya agak \"gatal\" juga mau menulis, bernarasi tentang problem sosial ekonomi dan budaya serta politik masyarakat pribumi, etnis Melayu mukim di kawasan Barelang ini, yang kini kian terpinggirkan dan mereka maaf, tertindas menjadi kaum mustaafin di daerahnya sendiri. Hal ini berlangsung akibat dan dampak derasnya gerakan investasi dan bisnis, arus kapital yang masuk dengan epicentrumnya di Kota Batam, dan menjalar ke daerah pulau-pulau kecil di sekitarnya. Saya sudah lama mencermati, dan meneliti bahkan pernah bersuara di mass media lokal Batam, bahwa pembangunan di kawasan Barelang tidak menjalankan, atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah (code of conduct) Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development), dan kini lebih populer disebut Sustainable Development Goals (SDGs). Komitmen para pemimpin dunia di forum-forum World Summit 1976, 1996 dan 2002, yang telah menegaskan untuk melaksanakan dan mewujudkan pembangunan SDGs tersebut, dengan 18 Tujuan, dua ratusan lebih indikator dan parameter keberhasilan SD, dimana pembangunannya bercirikan harmoni dalam 3 dimensi, ekonomi-ekologi dan ekososial. Akan tetapi sayang, dalam prakteknya, komitmen Governement of Indonesia (GoI) sampai saat ini sangat rendah dan bahkan lemah sekali. Mereka abai dengan aspek pelestsrisn lingkungan dan sumberdaya alam ,(ecology) dan abai juga pada aspek keadilan sosial (ekosocial), dimana rakyat lokal tergusur dengan adanya investasi, dan mengatas nama mengejar pertumbuhan ekonomi (economic growth), Mereka mudah berkata, dan berpidato, beretorika yang indah-indah, enak didengar, akan tetapi dalam rialita dan kenyataan serta faktanya di lapangan, kondisi eksistingnya bertolak belakang.(paradoks) dan membuat warga tempatan (local community) tergusur dan teraleniasi (anomali). Jika dianalisis secara public policy of science, inilah salah satu dampak negatif atau buah dari buah kepemimpinan yang lemah dan munafik. Jargonnya pro wong cilik-pribumi, prakteknya pro-oligarki-wong asing based aseng. Salah satu faktanya dilihat kasat mata, adalah kasus Rempang.yang lagi hangat saat ini, terhadi konflik sosial vertikal. Untuk kawasan Barelang, pergeseran kepemilikan lahannya bergeser dari \"communal property rigts\" (penduduk lokal etnis Melayu pribumi) berpindah kepemilikan lahan-agrarianya kepada land \"biggest coorporate/private property rigts\", sudah lama terjadi, sejak era Orla, Orba dan hingga era OrRef, kini post OrRef, eskalasinya semakin meninggi. Penduduk pribumi, asli atnis Melayu Islam, semakin tergusur dan menjadi sasaran penindasan (mustaafin) yang tak terelakan. Hal ini terjadi, akibat kuatnya arus investasi dan bisnis, usaha industri serta perdagangan dikendalikan para mafia oligarki di lapangan, dan mereka berhasil dekat dengan elite politik lokal dan nasional, sehingga mereka menguasai public policy negara, melalui kekuasaan Pemerintah Pusat dan juga para pemimpin dibirokrasi Pemda seperti Pemko Batam yang tidak lagi pro membela rakyatnya dilihat dari gusturenya (simak berita HU Kompas, beberapa waktu lalu), Mereka para elite politik lokal, sudah berpindah haluannya mendukung gerak langkah para investor, pebisnis besar (oligarky) dengan mengatas namakan pembangunan, mengejar omset investasi sebesar-besarnya dan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Menurut pendapat saya pertumbuhan itu semu, karena pertumbuhan ekonomi tidak disertai pemerataan sosial dan distribusi hasilnya untuk kemamuran rakyat sebesar-besarnya sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945. Buktinya ditinjau aspek ketenagakerjaan dan pengupahan pada level UMR etc. Kondisi eksisting Indonesia satu dasa terakhir, semua ilmuwan dan para pakar sangat paham bahwa angka indeks gini.ratio masih sangat tinggi berkisar 0.38 sd 0.42, lampu merah, ketimpangan sosial ekonomi dari aspek kepemilikan sangatlah timpang. Mereka kaum kaya oligarky (borjuis) hanya segelintir orang yang netabene etnis Asing based Aseng (China Tiongkok) menguasai asset negara-bangsa berupa tanah (agraria), air dan udara yang melimpah. Sementara rakyat pribumi tergusur dan termarginalkan, yang berlindung atas nama realokasi penduduk asli (endeginous people). Fenomena sosial yang dinarasikan ini, sekarang terjadi dan tengah berjalan di pulau Rempang, posisnya bagian tengah antara pulau Batam dan pulau Galang di kawasan Barelang. Drama yang memilukan hati kita, dan mengganggu pikiran waras kita, kita tonton di medsos Youtube, bahwa telah terjadi tindakan penzholiman tengah berlangsung terhadap Rakyat, penduduk setempat oleh aparat Kepolisian RI dan pihak keamanan lainnya. Kita sungguh prihatin dan pilu hati ini, dimana aparat keamanan RI yang digaji dan difasilitasi segala peralatan senjata dari pajak Rakyat, sekarang berbuat naif, mencelakan dan mencitrai Rakyat (penduduk asli lokal-tradisional) yang tengah berjuang membela hak-hak kepemilikan agraria dan habitat mereka hidup sejak lama, kini akan digusur, beralih fungsi dan kepemilikan lahannya ke koorporasi untuk pengembangan kawasan industri dan perdagangan, serta wisata moderen, yang telah dibuat dokumen perencanaannya (site plan, master plan dan DEDnya) secara diam-diam tanpa sepengetahuan Rakyat tempatan. Artinya pendekatan planningnya bersifat topdown, yang anti demokrasi, tidak buttomup planning, dan dengan tata kelola pemerintahan yang amat buruk (very bad governance) yakni rencana pembangunan seperti kawasan industru Rempang Kepulauan Riau, tidak melaksanakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum tata pemerintahan yang partisipatif, transfaran dan akuntabel. Karena prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah tersebut oleh para penguasa (the ruling party) yang berselingkuh (kolusi) dengan para oligarky, makanya konflik sosial vertikal antara Rakyat lokal versus aparat keamanan yang mempresentasikan Pemerintahan Pusat dan Daerah, tak terelakkan dan terjadi benturan fisik yang berlumuran \"darah\" yang berpotensi menghilangkan nyawa penduduk lokal, demontran yang tak berdaya (powerless) menghadapi serbuan aparat yang bersenjatan lengkap. Jika menonton video di Youtube, ada gambar visual dan narasi konflik sosial berdarah di pulau Rempang di kawasan Barelang, dilihat dari perspektif falsafah dan ideologi Pancasila, serta konstitusi negara/NKRI pasal-pasal dan ayat di dalam UUD 1945, semua orang yang waras akan berkata, itu peristiwa pelanggaran hak-hak Azasi Manusia (HAM) dan sangat pantas diselidiki Komnas HAM RI.Jika perbuatan pelanggaran HAM dibiarkan, maka negara gagal dalam melindungi rakyatnya atau bahkan negara bisa dituduh berbuat zholim terhadap rakyatnya. Demikian narasi mengenai latar belakang terjadinya konflik sosial penggusuran rakyat asli pribumi etnis Melayu Islam, berhadapan dengan kekuatan investasi dan bisnis berskala besar milik segelintir oligarki yang tengah bermesraan, berkolusi dengan para penguasa the ruling party, elite politik negeri ini, yang lupa akan jati dirinya, bahwa mereka adalah pemimpin dan negarawan yang wajib membela kepentingan dan hak-hak rakyatnya, terutama kepemilikan agraria dan habitat pemukiman bagi penduduk aslinya. Itu adalah tugas dan kewajiban mereka untuk menyediakan dan memfasilitasinya, karena itu adalah HAM Rakyat Indonesia seperti diamanatkan UUD 1945, bukan penggusuran penduduk lokal dari perkampungan tradisional yang dimiliki dan dicintai mereka (sense of local community) sebagai tanah leluhur, warisan nenek moyangnya. Mereka kini berjuang demi tegaknya keadilan sosial dan harkat-martabat (marwah, dignity) etnis Melayu Islam di tanah Bunda Melayu, Kepulauan Riau, pusat peradaban, khususnya perdagangan dan kebudayaan sastra Melayu, sebagai bahasa Lingua Prapanca, Nusantara yang menjelma menjadi Bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia. Begitu besar kontribusi para leluhur Bunda Melayu Islam terhadap negara-bangsa Indonesia, yang sekarang puing-puing kerajaan Melayu yang berjaya tempo doeloe seperti istana Pulau Penyengat dan istana beserta makam para raja dan bangsawan Melayu di pulau Dabo-Singkep, Kabupaten Lingga dan sekitar, masih tampak jelas peninggalannya (Melayu Herritage). Saya sdh beberapa kali kunjunan survei lapangan ke sana dalam rangka riset dan kajian prnyusunan dokumen RPJM Provinsi Kep.Riau, RPJMD dan Studi Komoditas Unggulan Kab.Lingga. Jadi saya agak tahu mengenai dinanika sejarah ranah Bunda Melayu Islam, kini mereka akan digusur oleh kekuatan.Asing based on Aseng, etnis China-Tiongkok sana. Ya masuk diakal kiranya demi marwah Melayu, mereka pemuka etnis Melayu, memprotes, berdemontrasi, melawan.dan menuntut keadilan sosial. Kita hanya dapat berdoa, semoga Allah SWT melondingi dan menolong hamba-hambaNya yang menuntut keadilan, dan Allah.SWT mengalahkan, menghancurkan kezholiman. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran, ..\"yang hak pasti datang dan menang, sedangkan kebatilan pasti hancur dan binasa-hilang\", itu janji Allah SWT. Selamat berjuang.dan berjihad di jalan Allah. Syukron barakallah, Aamiin-3 YRA. Wassalam. (*)
Ridwan Kamil Gubernur "Butut"
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat. MESKI dengan penuh jumawa Ridwan Kamil menyebut ratusan penghargaan telah didapat tetapi rakyat Jawa Baratlah yang merasakan kepemimpinannya sebagai Gubernur selama lima tahun itu sukses atau tidak. Penilaian biasanya di ujung masa jabatan. Dan faktanya di hari akhir Ridwan Kamil menjabat muncul elemen masyarakat Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan aksi dan menyerahkan \"raport merah\" Ridwan Kamil ke DPRD Jawa Barat. Berita muncul juga saat itu, ternyata Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung dalam pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung. Satu hari sebelum purna tugas, RIdwan Kamil juga didemo kelompok masyarakat Manggala Garuda Putih (MGP) karena dinilai telah meninggalkan hutang Rp4 Trilyun atas program PEN yang akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa Barat. Lucunya, bentuk perpisahan jabatan Gubernur diwarnai dengan karnaval dimana Ridwan Kamil berkostum aneh. Entah apa, tetapi tampaknya kostum hewan capung sebagaimana disebut detikNews. Sementara istrinya Artalia memakai kostum kupu-kupu. Ridwan Kamil terkesan eksentrik. Jadi teringat Presiden Jokowi yang biasa \"tidak nempat\" di mana pada acara resmi kenegaraan selalu menggunakan pakaian adat beragam. Terakhir pakaian Amangkurat \"sang pembantai\" rakyat dan ulama. Capung itu terbang ke sana sini dengan ringan, berkepala besar, bersayap warna warni, mata yang mampu melihat warna lebih dari warna pokok biru, hijau, merah. Bernapas dengan anus dan memangsa hewan atau karnivora. Hewan ini predator di balik keindahannya. Lalat, nyamuk, ngengat, rayap, semut dan kupu-kupu bisa dimangsanya. Capung kecil memakan ikan-ikan kecil di air. Sementara sudahlah Ridwan Kamil dan kostum capung. Yang justru lebih parah dan menyakitkan adalah \"prestasi\" membuat patung. Patung Soekarno yang siap didirikan di lahan aset Pemprov Jawa Barat dengan \"merebut\" halaman GOR Taman Saparua Bandung depan Kodiklat TNI AD. Protes masyarakat sudah banyak, puluhan organisasi dan kelompok aksi di samping API seperti Kappak ITB, Gerak Jabar, Gebrak, APP TNI, Al-Irsyad, Parmusi, Ikadi, Jundullah, PA 212, Persis Jabar, Fungsionaris MUI, DMI, Forum Doktor dan Advokat Muslim, dan lainnya meminta agar pembangunan dibatalkan. Semua menolak keras agenda \"pribadi\" Ridwan Kamil yang dinilai tanpa prosedur hukum yang benar dan berbau kongkalikong dengan sebuah yayasan swasta. Seperti ada gratifikasi patung untuk kepentingan politik pragmatik. Dalih demi menghormati Bung Karno sebagai proklamator sulit untuk diterima. Proklamator itu Soekarno dan Hatta. Menghormati Bung Karno tanpa menghormati Bung Hatta adalah bentuk penistaan dan pengkhianatan. Jikapun itu sebagai monumen perjuangan maka sudah ada monumen di Bandung baik rumah Inggit Garnasih di Jalan Ciateul, penjara Banceuy atau Gedung Indonesia Menggugat. GOR Saparua tidak memiliki kaitan dengan sejarah perjuangan Bung Karno. Pembangunan Patung Soekarno bermasalah secara teologis, sosiologis, politis dan yuridis. Teologis menyangkut umat Islam yang secara keagamaan mempermasalahkan larangan atau keharaman membuat patung manusia. Kultus menuju keberhalaan. Sosiologis karena tidak ada sosialisasi lebih dahulu tentang rencana pembuatan patung. \"Ujug-ujug\" ada ground breaking saja. Ridwan Kamil meletakkan batu pertama. Secara sosiologis kecacatan ini terbukti dengan banyaknya masyarakat Jawa Barat yang menolak. Aspek politis sangat kental. Patungisasi Soekarno adalah program Megawati. Sekjen PDIP Hasto saat groundbreaking menyebut peluang Ridwan Kamil menjadi Cawapres Ganjar Pranowo. Soekarno itu Bapak Nasakom dan secara terang-terangan melindungi PKI. TNI adalah korban PKI. Patung Soekarno akan dibangun di depan Kodiklat TNI AD dan dekat Makodam III Siliwangi. HR Dharsono dan AH Nasution adalah mantan Pangdam Siliwangi yang gigih melawan PKI. Secara yuridis pembuatan patung Soekarno dilakukan tanpa persetujuan, pembahasan bahkan sepengetahuan DPRD Jawa Barat. Padahal yang digunakan adalah tanah atau lahan aset Pemprop Jawa Barat. Melanggar Perda No 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengabaikan UU No 14 tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ridwan Kamil dapat digugat secara hukum perdata, tata usaha negara dan pidana meski telah lengser dari jabatan sebagai Gubernur. Ironinya kader Golkar ini justru melapor kepada Ketum PDIP untuk menyampaikan proses pembangunan patung yang telah mencapai 70 persen. Hal ini menjadi bukti bahwa memang pembangunan patung Soekarno adalah kepentingan partai politik bukan kepentingan masyarakat Jawa Barat. Bukan aspirasi dari rakyat Jawa Barat. Pantas jika rakyat Jawa Barat sampai kapanpun tetap akan menolak keras. Ridwan Kamil ini sangat \"pede\", bahkan berlebihan, dengan prestasinya. Seolah-olah sudah sempurna semua pekerjaannya. Jabar juara. Juara apa? Ketimpangan ekonomi meningkat, angka korupsi masih tinggi dan LGBT-nya ternyata juara. Belum lagi dalam alokasi dana bantuan ormas dan lembaga kemasyarakatan termasuk kelompok budaya dinilai timpang atau tidak adil. Tidak memiliki standar atau tolok ukur yang baku. Terkesan \"kumaha aing\" dan manipulatif. Ujungnya sombong. Bagaimana bisa seorang Ridwan Kamil mengakhiri jabatan dengan tidak bersikap rendah hati tetapi \"ngajago\" meremehkan tugas Pejabat Gubernur. Ia menyatakan bahwa Pj Gubernur itu hanya tinggal duduk manis dan tidur nyenyak. \"Si Pj ini yang penting menjaga aja prestasinya, ibarat kayak Persib lah sudah juara\". Hadeuh, Kang Emil. Tapi memang karnaval perpisahan dengan kostum papatong atau dragonfly atau capung mungkin pas-pas saja \"hulu na gede\". Memang besar kepala. Jumawa karena mampu melihat dengan mata bersudut 360 derajat. Hanya sayang, capung yang kecil dan ringan terbang kesana kesini itu ternyata adalah hewan predator. Ridwan Kamil memang Gubernur \"butut\". Bandung, 9 September 2023.
KPU Mendorong Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Inklusif
Jakarta, FNN - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menyampaikan pentingnya kesadaran untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif.\"Saya sangat berterima kasih atas inisiatif dari kolaborasi kelompok masyarakat sipil dalam penyelenggaraan workshop ini,\" ujar Mellaz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.Ia berharap KPU akan banyak mendapatkan masukan terkait isu disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.Sekretaris Advokasi PPUAD Mahretta Maha mengungkapkan tantangan PPUAD adalah terus menyosialisasikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam pemilu.\"Diharapkan KPU bisa mencatat kebutuhan-kebutuhan ini untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan harapannya penyandang disabilitas bisa menggunakan hak politiknya,\" ujar Mahretta.Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) Tantowi Anwari menjelaskan tentang pentingnya peningkatan literasi kepemiluan bagi penyandang disabilitas dan advokasi.Lalu, kampanye publik dan kolaborasi dengan media untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya inklusivitas, termasuk dalam konteks Pemilu dan pemantauan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024.\"Saya mendorong agar terjadi perubahan pandangan oleh partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam melihat penyandang disabilitas dari objek menjadi subjek dalam Pemilu 2024,\" ucap Tantowi.Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan bahwa pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi, dan lain-lain.\"Pemilu 2024 harus diselenggarakan secara inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,\" pungkas Kaka.(sof/ANTARA)
Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pembunuhan
Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa dalam menangani laporan tersebut, Polres Malang melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.\"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,\" kata Kholis.Sebagai informasi, pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022.Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.\"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur,\" katanya.Ia menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.\"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor,\" katanya.Polres Malang, lanjutnya, tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.\"Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran,\" katanya.Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.\"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima,\" kata Imam.Imam menjelaskan, jika memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur tersebut, maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.\"Apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. artinya masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain,\" katanya.Ke depan, lanjutnya, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan oleh Devi Athok tersebut.\"Ke depan, mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan ini,\" katanya.Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(sof/ANTARA)
Mahfud MD Mendukung Pencepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung rencana pencepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 10–16 Oktober 2023.“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari (2024),” kata Mahfud MD saat berpidato dalam acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) di Kuningan, Jakarta, Jumat.Mahfud mengatakan bahwa masa pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama, sehingga menimbulkan pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” imbuh Mahfud.Dia menyatakan hal itu merespons pemajuan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.“Ini draft karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” katanya.Lebih lanjut, Menkopolhukam mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu sebagai amanah dari Tuhan.“Mari kita jaga ini sebagai amanah dari Allah, yaitu amanah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi baldatun toyibatun warobun ghofur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya),” kata dia.Dia juga menyebut tahun politik identik dengan turbulensi atau guncangan-guncangan. Oleh karenanya, Mahfud meminta penting dilakukan mitigasi agar turbulensi tersebut tidak menyebabkan perpecahan.“Pemilu itu merupakan sarana kita untuk menjaga negara ini sebagai amanah, sebagai berkah dan rahmat dari Allah kepada kita, agar bisa dijaga melalui antara lain dengan pemilu,” katanya.(sof/ANTARA)
Ketum PKB Berharap PKS Tetap di Koalisi AMIN
Cirebon, Jawa Barat, FNN - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap berada di pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).\"Saya bersama Mas Anies Baswedan berharap PKS tetap menjadi salah satu pilar utama perekat persatuan bangsa dan menjadi pilar utama di koalisi perubahan,\" katanya usai ziarah di makam Sunan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, Jumat.Selain itu, Gus Muhaimin menegaskan keberadaan PKS bisa semakin mempermudah mewujudkan cita-cita bersama untuk perubahan Indonesia lebih baik.\"Kami berharap keberadaan PKS bisa semakin memperkokoh semangat untuk terus menjaga persatuan antarelemen bangsa, dan mewujudkan cita-cita bersama untuk perubahan Indonesia lebih baik,\" katanya.Apalagi kata Cak Imin, PKB dan PKS punya pengalaman berkoalisi bersama baik di pilpres maupun di pilkada.\"Kalau tidak salah, koalisi PKB dan PKS telah memenangkan 40 pilkada di daerah, 4 pilgub, 36 pilkada kabupaten dan kota,\" ungkapnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menekankan bahwa PKS berkomitmen mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024, dan berupaya untuk tetap membangun kepercayaan terhadap sosok mantan Gubernur DKI Jakarta itu dengan catatan perbaikan komunikasi.(sof/ANTARA)