ALL CATEGORY

KPK Memfasilitasi Puspom TNI Memeriksa Tiga Tersangka Kasus Suap Kabasarnas

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memfasilitasi pemeriksaan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).\"Pada Rabu (2/8), KPK telah selesai memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang tersangka KPK yaitu MG, MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka HA dan kawan-kawan yang ditangani Mabes TNI,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Usai pemeriksaan, tim penyidik KPK juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan, ke penyidik Puspom TNI.Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023--2024).Penyerahan uang juga diberi kode \'dako\' (dana komando) untuk HA melalui ABC.MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.(ida/ANTARA)

Panji Gumilang: Doktrin Batil Negeri Islam Indonesia

Al-Zaytun adalah karya nyata Negara Islam Indonesia Komandeman Wilayah IX (NII-KW IX). Ajaran-ajarannya terasa aneh: salat dan puasa tak wajib.  Oleh Dimas Huda ---Wartawan Senior FNN  Pannji Gumilang adalah sosok di balik seluruh ajaran Ma’had Al Zaytun. Tak sedikit ajaran sang syaikh ini yang menyimpang dari Islam. Fenomena praktik salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan di saf yang sama hanyalah salah satu saja. Begitu juga yang membolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.  Eks pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan, membeberkan Ponpes Al-Zaytun punya ajaran menebus dosa zina dan pacaran dengan uang jutaan rupiah. Ajaran-ajaran aneh ini tujuan utamanya adalah mengisi pundi-pundi lembaga yang dipimpin Panji.  Ajaran Al-Zaytun sesungguhnya bersumber dari dokrin dan ajaran NII. Hanya saja, belakangan ini berkembang lebih jauh lagi, dan sudah barang tentu terasa asing bagi umat Islam sendiri.  Konsepsi tentang doktrin dan ajaran negara Islam ini dijelaskan dalam kitab rujukan utama NII KW IX seperti buku \"al-Islam\" dan buku \"Pedoman Tazkiyah\". Buku ini merupakan bagian dari doktrin NII yang harus disembunyikan dan hanya tokoh dan pengikut NII saja yang bisa membaca dan memiliki akses terhadapnya.  Secara garis besar doktrin dan ajaran NII dikategorikan kepada dua hal; pertama terkait dengan akidah dan kedua terkait dengan syari’ah dan ibadah. Doktrin dan ajaran yang terkait dengan akidah meliputi konsepsi din al-Islam, konsep tauhid dan hubungan Islam dan negara serta langkah-langkah mewujudkan negara Islam meliputi bai’at, hijrah dan jihad.  Sementara doktrin dan ajaran yang terkait syari’ah dan ibadah meliputi konsepsi ibadah seperti salat, puasa, haji, zakat, sadaqah, qirad, dan fa’i. Selanjutnya syari’at pernikahan terkait wali biologi dan wali ideologi dan lain-lain. Terkait konsepsi din al-Islam menurut kelompok NII bahwa yang dimaksud dengan kata ini bukanlah agama Islam dalam pengertian religion seperti yang dipahami oleh mayoritas umat Islam. Akan tetapi, yang dimaksud dengan din al-Islam adalah tata cara hidup yang dilandasi oleh ajaran Islam. Konsekwensi dari pemahaman itu adalah bahwa untuk terwujudnya Islam sebagai tata cara hidup dalam tubuh umat Islam maka jalan satu-satunya adalah dengan mendirikan negara Islam. Hanya dengan kekuatan politiklah Islam sebagai norma bisa diterapkan dalam kehidupan secara total. Adapun masalah tauhid yang terkait hubungan Islam dan negara menurut NII bahwa pondasi kehidupan seorang individu sebagai seorang muslim adalah tauhid. Hanya tauhid yang benarlah yang menjadikan seorang muslim sejati.  Sedangkan tauhid itu dalam pandangan kelompok NII dibagi tiga; tauhid rububiyyah, mulkiyyah, dan uluhiyyah. \"Implementasi dari ketiga jenis tauhid inilah yang memunculkan paham wajibnya mendirikan negara Islam,\" tulis Asep Zaenal Ausep dalam buku berjudul “Demokrasi dan Musyawarah Dalam Pandangan Darul Arqam, NII dan Hizbut Tahrir Indonesia”. Adapun langkah-langkah menegakkan negara Islam meliputi bai’at, hijrah dan jihad. Bai’at diperlukan karena untuk membangun sebuah negara diperlukan jama’ah dan kelompok besar. Jama’ah ini hanya bisa lahir dari proses bai’at. Bai’at dalam konsep NII berarti seseorang telah menjual dirinya untuk menegakan aturan Allah, sesuai dengan arti kata bai’at sendiri yang berasal dari kata baya‘a yang berarti menjual. Dalam jurnal ilmiah berjudul “Negara Islam Indonesia: Konsepsi Shajarah Tayyibah dalam Konstruk Negara Islam”  karya Syofyan Hadi dijelaskan bahwa pengertian ini dipahami dari firman Allah dalam surat al-Taubah [9]: 111 dan al-Ṣaf [61]. Pemahaman seperti inilah yang kemudian melahirkan sikap berkorban yang tanpa batas dalam diri para pengikut NII, baik berupa materi maupun non materi. Adapun hijrah baru bisa dilakukan setelah proses bai’at yang meliputi hijrah jasmani dan rohani. Pemahaman hijrah ini didasarkan pemahaman terhadap surat al-Balad [90]: 10 di mana Allah menyebutkan kata al-Najdayn yang ditunjukkan Allah kepada manusia yang dalam pemahaman kelompok NII kata itu diartikan dua negeri; negeri batil dan negeri haq. Negeri batil adalah negara Republik Indonesia yang didirikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan negeri yang haq (benar) adalah negara yang didirikan oleh Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 dengan nama Negara Karunia Allah-Negara Islam Indonesia (NKA-NII). Maka seorang muslim yang sudah berbai’at wajib hijrah baik jasmani maupun rohani ke dalam NII tersebut dan meninggalkan NKRI. Konsekwensi dari hijrah bahwa seorang muslim haruslah berjihad baik dengan harta maupun dengan nyawanya demi tegakkan negara Islam. Periode Makkah Selanjutnya, doktrin dan ajaran yang terkait syari’ah dan ibadah meliputi konsepsi ibadah seperti salat, puasa, haji, zakat, sadaqah, qirad, dan fa’i. Selanjutnya syari’at pernikahan terkait wali biologi dan wali ideologi dan lain-lain. Perihal ini, kelompok NII memiliki paham yang berbeda dengan pemahaman mayoritas umat Islam. Salat misalnya, kelompok NII tidak lagi memahamai salat dalam arti ritual aqim al-salah, namun salat bagi mereka dipahami dalam arti aqim al-din yaitu mendirikan agama. Tidaklah ada arti salat seseorang walaupun ribuan rakaat, jika dia tidak berupaya untuk menegakkan negara Islam. Mereka lebih memahami salat dalam konteks subtansi dan bukan formalitas. Jika seseorang misalnya sudah tercegah dari perbutan keji dan munkar maka dia tidak perlu lagi salat ritual.  Di sisi lain, dalam Buku Pedoman Tazkiyah disebutkan bahwa salat itu supaya ingat pada-Ku, maka salat bisa saja dan boleh diwakili dengan hanya berzikir, berdo’a, tilawah al-Qur’an dan sejenisnya.  Merekapun membagi salat ke dalam dua periode sesuai dengan periode dakwah dan upaya Nabi Muhammad SAW mendirikan negara Islam; yaitu periode Makkah dan Madinah.  Pada periode Makkah usaha Nabi Muhammad SAW lebih berorientasi akidah bukan ibadah, karena itu salat belum dikerjakan dalam periode Makkah. Barulah setelah periode Madinah ketika negara Islam Madinah sudah berdiri ibadah salat secara utuh dikerjakan.  Kelompok NII memahami bahwa kondisi sekarang umat Islam Indonesia masih hidup dalam periode Makkah karena negara Islam belum berdiri, maka pelaksanaan salat dalam bentuk ritual belum terlalu penting dan mendesak untuk dikerjakan. Sama halnya dengan salat, bagi pengikut NII puasa juga belum diwajibkan sebelum negara Islam berdiri, karena dalam sejarah syari’at, puasa baru dikerjakan tahun kedua setelah terbentuknya negara Islam di Madinah. Begitu juga dengan ibadah haji yang baru wajib jika sudah diundangkan oleh negara Islam yang sah. Bukankah Nabi Muhammad baru berhaji setelah sepuluh tahun berdirinya negara Madinah? Namun, ini berbeda halnya dengan zakat dan sedaqah yang sudah mereka wajibkan semenjak bai’at dilakukan. Hal itu dipahami dari arti bai’at yang berarti seseorang telah menyatakan dirinya terjual atau dia telah menjual diri secara total untuk berupaya menegakkan aturan Allah.  Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal itu telah ditunjukkan oleh para sahabat yang mulai semenjak periode Makkah seperti yang dilakukan oleh Khadijah, Abu Bakar, Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf dan sebagainya.  Mereka berpendapat bahwa materi adalah penopang utama berjalannya aktifitas dakwah dalam rangka mewujudkan berdirinya negara Islam, sehingga, pengorbanan materi dari para pengikut secara besar-besaran sangat dibutuhkan apakah dalam bentuk zakat, sedaqah maupun infaq. Sedangkan qirad berarti meminjamkan Allah SWT sejumlah harta dengan mengharap pengembalian berupa pahala yang berlipat ganda dari Allah. Anggota NII didorong untuk bisa meminjamkan hartanya sebesar mungkin demi mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Dogma inilah yang kemudian sukses menjadikan dakwah NII begitu cepat dengan dukungan finasial anggotanya yang tak terbatas. Bahkan demi melaksankan qirad ini tidak sedikit anggotanya yang melakukan pencurian harta orang lain bahkan harta keluarga mereka sendiri demi memenuhi tuntutan qirad.  \"Bagi mereka, melakukan pencurian itu terhadap harta yang bukan NII adalah halal, karena mereka dianggap kafir,\" tulis Asep Zaenal Ausep dalam buku berjudul “Demokrasi dan Musyawarah Dalam Pandangan Darul Arqam, NII dan Hizbut Tahrir Indonesia”. Pernikahan Terkait masalah pernikahan, NII berpendapat bahwa anggota NII hanya boleh dan sah menikah dengan sesama pengikut NII. Mereka diharamkan menikah dengan orang di luar pengikut NII kecuali setelah berbai’at menjadi pengikut NII terlebih dahulu.  Alasan mereka adalah bahwa seorang laki-laki muslim hanya halal menikah dengan perempuan muslim begitu juga sebaliknya.  Sedangkan orang orang yang di luar NII masih dianggap kafir atau musyrik, karena mereka belum berakidah secara benar seperti akidahnya kelompok NII ini.  Dampaknya adalah bahwa seorang perempuan yang menjadi anggota NII dan hendak menikah, sedangkan ayahnya bukan pengikut NII maka sang ayah tidak boleh menjadi wali pernikahannya. Andaikata perempuan tadi telah dinikahkan oleh ayahnyasecara sah dan tercatat pada KUA, maka pernikahan tetap harus diulang dalam internal NII dengan wali ideologi (imamnya NII) barulah sah pernikahan dan hubungan yang mereka jalani. Menurut Asep Zainal Ausop, kelompok NII tidak mengakui sahnya pernikahan sekalipun tercatat di KUA karena KUA juga merupakan representasi pemerintahan yang musyrik.   

Penurunan Batas Usia Capres Memberi Kesempatan Generasi Muda

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai baik wacana penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab dapat memberi kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi bagi bangsa.\"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya,\" kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Dikatakan bahwa kedewasaan, kebijaksanaan, dan kematangan berpikir tidak ditentukan oleh usia.\"Ada yang masih muda, tetapi sudah matang pemikirannya. Ada yang sudah tua, tetapi masih childish (kekanak-kanakan), jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya,\" kata dia.Sahroni berharap pula agar publik memaknai secara positif penurunan batas usia capres/cawapres karena menurutnya generasi muda mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan pada era saat ini.\"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan \'pewaris sah\' bangsa ini. Jadi, kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi? Pun pada akhirnya masyarakat yang akan memilih, peraturan ini hanya membuka akses,\" tuturnya.Ia berharap generasi muda dapat membawa pembaruan bagi bangsa Indonesia, khususnya di bidang politik. Pengetahuan dan pengalaman generasi muda akan menambah kualitas diskursus politik di Tanah Air.\"Saya kira dengan ini demokrasi kita sudah di jalan yang benar dan menuju ke arah yang baik,\" kata legislator kelahiran 1977 itu.Sebelumnya, Selasa (1/8), DPR dan Pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.Permohonan uji materi itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo menilai tidak ada dasar dan urgensi dalam membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35—39 tahun.\"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden. Namun, sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,\" ujar Francine dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3).(ida/ANTARA)

Pj Gubernur Jabar Tinggal "Gas Saja"

Jakarta, FNN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar yang akan menggantikannya hingga penetapan hasil Pilkada Serentak pada November 2024, akan nyaman dan tinggal \"gas saja\".\"Apa pun itu saya pastikan Jawa Barat-nya lagi bagus, saya pastikan yang dipilih akan sangat nyaman melanjutkan kepemimpinan yang saya bangun. Saya mah pensiun, jalan-jalan,\" kata Kang Emil, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.Emil mengatakan situasi Jabar saat ini sedang bagus. Provinsi tersebut, ujarnya, telah mendapat 542 penghargaan, di antaranya, perekonomian terbaik, dan penanganan tingkat kekurangan gizi kronis (stunting) terbaik.\"Ibarat-nya Pj tinggal \'nge-gas saja\'. Mobil yang sudah disiapkan saya kira akan sangat nyaman. Tinggal saya brief ,\" ujarnya.Setelah Pj Gubernur Jabar terpilih, kata Emil, dirinya akan memberikan pandangan terhadap pejabat tersebut agar selama 1,5 tahun kepemimpinan, pemerintahan Jabar berjalan lancar.Saat ini, DPRD Jabar telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Gubernur Jabar yakni Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dan Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung, Keri Lestari.\"Ada tiga nama (usulan) dari DPRD. Satu Prof Keri dari Unpad, Bey Machmudin dari Biro Pers Istana, karena dia juga sekolah dan besar di Bandung, ketiga Mantan Kajati Jabar Asep Mulyana,\" ujar Emil.Emil enggan berkomentar mengenai tiga kandidat dari DPRD Jabar yang berpotensi meneruskan kepemimpinan-nya.Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru\'yat mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu usulan tiga nama lain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditentukan oleh Presiden Joko Widodo siapa yang akan menjadi penjabat gubernur Jawa Barat.Achmad Ru\'yat pun memastikan akan segera melayangkan surat kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Dia berharap siapa pun yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal.\"Kami berharap sampai nanti Pilkada Jawa Barat, sosok penjabat gubernur Jabar ini dapat melaksanakan tugas dengan sebenarnya dan seoptimal mungkin,\" ujar Ru’yat.(ida/ANTARA)

Gibran Menerima Arahan Pemenangan Capres PDIP

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menerima arahan pemenangan calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden 2024.   Saat dikonfirmasi di Solo, Kamis, Gibran mengatakan arahan terkait pemenangan capres tersebut berlangsung selama satu hari di Jakarta, Rabu (2/8). Saat disinggung mengenai penunjukan-nya sebagai juru kampanye nasional, ia enggan menjelaskan secara detail.   \"Saya tidak bisa membicarakan itu secara detail. Tidak bisa saya jelaskan di sini, rahasia,\" ucapnya.   Meski demikian, ia membocorkan bahwa arahan tersebut terkait dengan kewajiban kader PDIP memenangkan Ganjar Pranowo. \"Betul,\" jawabnya singkat.   Sementara itu, nantinya ada agenda di mana Gibran akan mendampingi Ganjar, baik di dalam kota maupun luar kota.\"Agenda di dalam kota dan luar kota, belum ada agenda yang luar kota, nunggu saja,\" tuturnya.   Selain itu, menurut dia tidak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dirinya.   \"Nggak ada yang khusus, general saja untuk semua kepala daerah dan Ketua DPC,\" katanya.   Mengenai juru kampanye, ia mengatakan belum ada penunjukan dari pengurus partai. Meski demikian, dikatakannya, selama ini juru kampanye terdiri dari tim inti yang merupakan kader senior.   \"Sing cah cilik-cilik ora melu (yang masih muda tidak ikut),\" ujarnya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Kemenag Asesmen Pendidikan dan Tenaga Pendidik Al Zaytun

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil rapat mengenai nasib Al Zaytun salah satunya menugaskan Kementerian Agama RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren (ponpes) termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.Mahfud MD, selepas memimpin rapat bersama beberapa menteri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta menjelaskan pendampingan itu merupakan jaminan pemerintah terhadap kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan, meskipun pimpinan ponpes, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.\"Pertama, (hasil rapat) menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungan-nya,\" kata Mahfud MD saat menyampaikan hasil rapat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.Dia menyampaikan tim pendamping dari Kementerian Agama itu juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya. Tujuan asesmen itu, Mahfud menyebut, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.\"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren,\" ujar Mahfud MD.Oleh karena itu, Mahfud meminta para santri tidak mengkhawatirkan nasib Ponpes Al Zaytun, berikut keberadaan tim asesmen yang nantinya datang langsung ke Ponpes untuk mengevaluasi para pengajar, kegiatan, dan program-program di pondok pesantren tersebut.\"Warga Pesantren jangan panik. Hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak,\" kata dia.Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat itu di antaranya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian, ada juga pejabat dari Bareskrim Polri.Bareskrim Polri pada Rabu (2/8) dini hari pada pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.\"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.\"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,\" ucap Ramadhan.Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.(ida/ANTARA)

Mahfuz Sidik Berharap Pengalaman Pahit Pemilu 2019 Tidak Terjadi Lagi di 2024

JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai  Pemilu 2024 adalah pemilu transisi yang sangat penting bagi kita semua sebagai bangsa. Pengalaman pahit terjadinya pembelahan yang begitu luas dan dalam pada 2019 lalu, diharapkan tidak terjadi lagi.  Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik saat memberika pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk Menakar Format Koalisi Capres pada Pemilu 2024, Rabu (2/8/2028) sore. \"Saya kira kita semua telah bersepakat, bahwa Pemilu 2024 ini adalah pemilu transisi yang sangat penting bagi kita,\" kata Mahfuz dalam diskusi yang dihadiri Ketua Bapilu Partai Nasdem Effendi Choirie (Gus Choi), Sekjen PPP Arwani Thomafi dan Sekjen PBB Afriansyah Noor. Menurut Mahfuz, bangsa Indonesia pernah memiliki pengalaman pahit pada Pemilu 2019 lalu, dimana terjadi pembelahanan politik yang begitu luas dan dalam. \"Sampai akhirnya kita setiap hari harus disisipkan dengan kosakata cebong, kampret dan seterusnya. Dan itu saya kira tidak perlu terjadi lagi,\" katanya. Mahfuz mengatakan, ada satu modalitas penting yang sudah kita dapatkan hari-hari ini, yakni dimana partai-partai Islam telah terdistribusi di tiga formasi koalisi calon presiden (capres). \"Walaupun di partai kita ini banyak kejutan-kejutan sampai akhir, tapi mudah-mudahan kejutannya tidak sampai menjauhkan dari proses pemilu yang damai dan harmonis,\" ujarnya. Sekjen Partai Gelora ini berharap agar kepentingan masyarakat secara umum tetap harus diutamakan, di manapun posisi politiknya. Sebab, pada akhirnya semua pihak akan memiliki titik-titik persamaan demi kepentingan publik yang lebih besar. \"Saya kira ini, satu hal yang ingin saya highlight terus. Tetapi saya mau mengingatkan, bagaimana agar Pileg tetap tidak terleminasi oleh isu Pilpres. Jangan sampai nanti capres kita sukses, tapi target kita di Pileg jadi berantakan, karena perhatian masyarakat begitu dominan dengan isu Pilpres,\" katanya. Partai Gelora, lanjut Mahfuz, sejak awal sudah meminta agar pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dipisahkan. Namun, hal itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tetap berlangsung serentak pada Pemilu 2024.  \"Jadi memang soal Pileg dan Pilpres ini perlu mendapatkan perhatian. Kami setahun yang lalu, meminta  untuk meninjau kembali keputusan tentang penyelenggaraan Pileg dan Pilpres secara bersamaan. Dan mudah-mudahan ini bisa jadi agenda bersama nantinya,\" harap Mahfuz. Mahfuz menegaskan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara bersamaan tidak menciptakan efiesiensi, malahan sebaliknya. Pelaksanaan Pemilu justru kurang mendapatkan atensi dari pemilih. \"Karena kuatnya perhatian ke Pilpres dibandingkan ke Pileg, maka menyebabkan terjadinya pembelahan di akar rumput. Bahkan sudah 5 tahun berlalu, elitenya sudah terkonsolidasi, tapi sisa-sisa pembelahan di masyarakat ini yang nampaknya belum belum tuntas sampai sekarang,\" jelasnya. \"Tapi mudah-mudahan pembelahan politik yang terjadi di 2019 ini tidak terjadi. Karena jika itu terjadi lagi, ongkos terbesar itu ditanggung oleh masyarakat,\" kata pungkas Mahfuz.  Tawarkan Gagasan, bukan Framing Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Effendi Choirie berharap agar semua pihak untuk tidak  saling mencari kelemahan atau saling menfitnah.  Sebab, kata dia, dari ketiga capres yang ada, baik Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo ataupun Anies Baswedan, sama-sama putra terbaik bangsa. \"NasDem sudah sepakat, Pak Surya Paloh mendoktrin kami, Prabowo oke, Ganjar oke, semua kader bangsa. Anies juga oke. Mari kita tawarkan gerakan perubahan untuk Indonesia ke depan,\" kata Gus Choi. Dengan adanya demokrasi yang bertanggungjawab, maka diharapkan kualitas demokrasi Indonesia akan semakin berkualitas. Gus Choi menyerahkan semua pilihan ke publik untuk memilih siapapun, kandidat yang dianggap terbaik untuk 5 tahun yang akan datang \"Mari kita tawarkan gagasan. Mari kita tampilkan kelebihan masing-masing, bukan saling memfitnah atau saling mencari kelemahan dan kekurangan masing-masing. Kita serahkan kepada rakyat, terserah mau pilih siapa. Siapapun yang terpilih, Insya Allah  untuk Indonesia 5 tahun yang akan datang,\" katanya.  Karenanya, dia berharap agar politik di Indonesia mengedepankan pertarungan gagasan atau ide ketimbang membuat framing-framing yang tidak benar kepada salah satu kandidat, yang hanya menimbulkan fitnah. \"Karena itu ke depan yang kita inginkan, harapan kita, harapan dari sebuah pergerakan politik, pertarungan politik itu bukan memberi cap yang buruk tapi bagaimana gagasan, bagaimana kita bertarung, bukan saling mencari cap yang buruk, saling mencari kelemahan, (tapi) gagasan. Itu yang kita tawarkan,\" kata Gus Choi. Hal senada disampaikan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi. Arwani meminta semua pihak bisa memberikan teladan yang baik kepada publik, termasuk juga memperlihatkan ke dunia internasional mengenai kualitas demokrasi Indonesia. \"Ayo sama-sama kita memberikan teladan kepada semuannya termasuk juga memperlihatkan ke dunia internasional, bahwa Indonesia bisa mempraktekkan demokrasi yang indah, demokrasi yang riang gembira,\" kata Arwani. Arwani mengatakan, semua kandidat dan partai poliik peserta Pemilu 2024 telah memiliki catatan sejarah masing-masing. Ia menyerahkan semua pilihan kepada publik dan diharapkan tidak ada tindakan yang bisa mengurangi kualitas demokrasi. \"Kita kembalikan kepada rakyat. Semoga cara kita berdemokrasi yang semakin membaik ini, dengan cara plus minus yang ada, tidak ada tindakan-tindakan yang akan mengurangi kualitas demokrasi yang sama-sama butuhkan,\" katanya. \"Insya Allah 2024 akan menjadi ajang bagi seluruh anak bangsa dalam memberikan jawaban yang terbaik, bagaimana kita membangun bangsa, mengisi ruang-ruang kosong untuk kita bangun bersama untuk masyarakat Indonesia,\" imbuhnya. Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor berharap agar Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres bisa berjalan lancar. Sehingga pemilunya menjadi Pemilu yang damai, aman, adil serta bermartabat.  \"Partai Bulan Bintang tentunya sangat berharap pemilu ini menjadi pemilu yang damai, aman, adil, serta bermartabat. Pemilu ini kan pemilu serentak, antara Pileg dan Pilpresnya berbarengan, semoga semua berjalan baik,\" kata Afriansyah. Jika semua berjalan baik, kata Afriansyah, maka akan dihasilkan wakil-wakil rakyat yang amanah dalam Pileg, sementara di Pilpresnya didapatkan pemimpin yang bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat agar lebih baik lagi.  \"Jika semua berjalan baik, di Pilegnya akan dihasilkan wakil-wakil rakyat yag amanah yang betul-betul bisa mewakili rakyat. Kemudian Pilpresnya, terpilih Presiden yang betul-betul yang bisa membawa kesejaheraan yang lebih baik lagi,\" katanya. Karena itu, Afriansyah meminta semua penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari KPU RI dan Bawaslu RI, serta Polri dapat melaksanakan Pemilu secara adil, sehingga tidak menimbulkan gejolak ketidakpuasan puas berlebihan di masyarakat yang bisa mengganggu kualitas demokrasi kita. \"Jadi lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, serta Polri kita minta betul-betul agar melaksanakan Pemilu dengan adil, bersikap arif dan bijaksana, serta betul-betul menjunjung azas jurdil,\" pungkas Afriansyah. (Ida).

Tarik Perwira Tinggi TNI dan Polri dari Jabatan Sipil

Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat (Kornas) BARANGKALI memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25. Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai \"aktor reformasi\" kini sedang asyik menikmati remah- remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga. Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan, yakni: pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen UUD’45; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.  Arogansi kewenangan dalam sengketa penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK. Sebelum \"perintah koordinasi\" dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom justru menyatakan penersangkaan KPK terhadap, kepala Basarnas, dan ajudannya yang merupakan prajurit aktif TNI tidak sah.  KPK dituduh melampaui kewenangan karena melakukan proses hukum umum terhadap prajurit TNI. Meski tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai “extraordinary crime” dimana KPK dilahirkan untuk tugas pemberantasan korupsi, Danpuspom TNI tetap “keukeh” KPK salah. Sehingga walau akhirnya Danpuspom bersama ketua KPK menetapkan dan mengumumkan status keduanya sebagai tersangka, publik sudah  terlanjur marah dan kehilangan kepercayaan atas kesungguhan Danpuspom dan KPK untuk pemberantasan korupsi.  Mengingkari Tuntutan Reformasi Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi saat ini menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini di antaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif.  Termasuk sejumlah perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya seperti STPDN, Universitas Pertahanan dan sekolah- sekolah kedinasan sipil. Sementara itu, hal sebaliknya tidak mungkin terjadi, dimana ada pejabat sipil yang menempati jabatan pada TNI dan Polri. Tidak akan ada Danramil atau Kapolsek yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan kepala rumah sakit TNI dan Polri sendiri harus prajurit aktif.  Mewujudkan Tuntutan Reformasi  Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta konsisten mengawal tuntutan reformasi secara utuh dan menyeluruh menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut: Pertama, bahwa dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwira TNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/ lembaga, penjabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN. Kedua, bahwa Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak menempatkan (lagi) perwira tinggi, menengah TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam waktu dekat. Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 membutuhkan konsentrasi yang tinggi dari TNI dan Polri. Maka para perwira tinggi dan menengah tersebut lebih tepat tetap berada di TNI dan Polri.  Ketiga, bahwa reformasi memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Maka dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer, dan revisi perangkat peraturan lainnya. Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak.  Keempat, bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari sejumlah oknum pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya. Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset.  Kelima, bahwa seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri. Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan pertahanan dan keamanan saat ini lebih utama pada modernisasi alutsita dan prajurit bintara dan tamtama  Kornas akan terus konsisten mendorong pemerintah  memenuhi tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata. Bangsa ini kehilangan banyak hal dan banyak orang, dan hingga saat tidak pernah kembali demi dan karena reformasi. Kornas akan terus berjuang dan bergerak bersama rakyat memenuhi tuntutan reformasi. (*)

Krisis Kelaparan di Papua Tengah, Anwar Abbas: Ini Memalukan!

JAKARTA, FNN-Krisis kelaparan di Papua Tengah yang dipicu bencana kekeringan telah membuat 6 orang meninggal. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr H Anwar Abbas menyatakan sangat prihatin dan menyebut hal ini memalukan. \"Peristiwa ini memalukan. Kita malu tidak hanya kepada dunia tapi lebih-lebih lagi kepada diri kita sendiri mengapa di negeri kita yang kita sehari-hari  hidup berdampingan lalu ada saudara kita yang mati kelaparan,\" ujar Anwar Abbas kepada FNN, Kamis 3 Agustus 2023.  Menurutnya, masalah ini kalau dilihat dari perspektif ajaran Islam secara teologis jelas sangat bermasalah karena dari peristiwa ini kita  bisa melihat dan mengukur tingkat keimanan kita. Dia mengingatkan sabda Rasulullah SAW: \"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya.\" (HR Bukhari). Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedang tetangganya kelaparan sampai kelambungnya, padahal ia (orang yang kenyang) mengetahui.” (HR Thabarani). Anwar Abbas mengingatkan masing-masing kita harus bisa mempernyaring telinganya di mana jika kita mendengar ada rakyat yang merintih karena kelaparan. \"Kita harus turun dengan cepat untuk membantu,\" katanya. Kasus kelaparan sehingga memakan korban ini bukan yang pertama kali. Bulan Agustus tahun lalu  ratusan warga di pegunungan Kabupaten Lanny Jaya Papua juga menderita kelaparan sehingga menewaskan 3 orang. Dia mempertanyakan mengapa kejadian seperti itu bisa berulang. \"Apakah peristiwa yang terjadi tahun lalu itu, tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk berjaga-jaga dan membuat kebijakan yang tujuannya adalah bagaimana kita bisa melindungi rakyat ketika terjadi cuaca ekstrim sehingga kebutuhan pangan dari masyarakat yang ada di daerah tersebut tetap dapat dipenuhi dan terpenuhi  sehingga korban jiwa tidak terjadi,\" katanya. Anwar Abbas mengingatkan agar pemerintah lebih sigap mengatasi masalah tersebut agar tidak berulang. Pemerintah, katanya, oleh konstitusi dalam pasal 34 UUD 1945 sudah diamanti  agar fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.  \"Untuk itu agar peristiwa serupa tidak terulang lagi maka kerja sama antara masyarakat dan pemerintah tidak hanya di tingkat lokal tapi juga di tingkat nasional agar dapat terus di tingkatkan dan diperkuat sehingga jauh sebelum peristiwa yang tidak kita inginkan tersebut terjadi,  kita sudah dapat mengantisipasinya,\" kata Buya Anwar.(DH)

Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur Ditolak Pimpinan KPK

Jakarta, FNN - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menolak pengunduran diri Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.\"Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sudah sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, kata Ali, Brigjen Pol. Asep Guntur diputuskan tetap di lembaga antirasuah.\"Artinya Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt, Deputi Penindakan,\" ujarnya.Sebelumnya, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).Terkait dengan polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan tersebut, Ali menegaskan bahwa pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.\"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,\" ujarnya.Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021—2023.Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto.Dari pihak sipil tersangkanya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.Kasus itu terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, oditurat militer, dan pengadilan militer.Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.(sof/ANTARA)