ALL CATEGORY

Lemparan Sandal untuk Jokowi, Cara Alam Menegurnya

Jakarta, FNN - Kemarin, Minggu (27/8/23) Presiden Jokowi menghadiri acara yang digelar oleh relawan  Bobby Nasution, Wali Kota Medan, di Deli Serdang, yaitu Rembuk Ribuan Relawan Bobby. Meski tidak berpidato, namun begitu hadir Jokowi langsung menyapa relawan yang hadir. Yang mengejutkan, dalam acara tersebut Presiden menjadi korban pelemparan sandal dan botol air mineral yang dilakukan oleh seorang emak-emak yang diduga merupakan relawan Bobby yang juga menantu Jokowi. Lemparan sandal berhasil ditangkis oleh Paspampres, sedangkan lemparan botol air mineral tidak berhasil ditangkis Paspampres sehingga mengenai Jokowi. \"Tolong keadilan untuk kami, Pak,\" teriak emak-emak tersebut, tanpa menjelaskan apa maksudnya. Acara tersebut semakin memperlihatkan bahwa kampanye keluarga Presiden Jokowi sudah dimulai. Sebelumnya, baliho Gibran berpasangan dengan Prabowo juga sudah bertebaran di mana-mana, dan deklarasinya juga sudah dilakukan di mana-mana. Mengomentari hal tersebut, Rocky Gerung dalam diskusi di kanal You Tubenya Rocky Gerung Official edisi Senin (28/8/23) mengatakan, “Ya, kemarin publik marah pada Hary Tanu karena seluruh keluarganya ada di situ. Tetapi, dibandingkan dengan kegiatan Jokowi kemarin, lebih kelihatan tidak etis Jokowi sebetulnya, karena di situ melekat langsung seluruh fasilitas kekuasaan.” Jadi, lanjut Rocky, sebetulnya tidak ada hari libur pada presiden. Kalau presiden tiba di situ kemudian hanya karena acaranya Bobby, itu artinya seluruh keluarga Jokowi dikerahkan untuk ikut di dalam kampanye politik. Gibran diikutsertakan, Boby diikutsertakan, Kaesang juga diikutsertakan. “Tetapi, itu intinya kenapa kita nggak bisa kasih kritik fundamental, karena perilaku Presiden sendiri juga memperlihatkan upaya untuk menghasilkan efek dengan memanfaatkan kedudukan dia sebagai presiden. Jadi, itu poin yang selalu kita ingatkan bahwa di dalamnya ada pasti ada conflict of interest. Dan orang menganggap kesalahan Jokowi ditegur oleh alam melalui seorang perempuan yang melemparkan sandalnya ke depan Jokowi,” ujar Rocky. Meski mau liburan, Jokowi tidak bisa lepas dari fasilitas-fasilitas seorang presiden. Oleh karena itu, melekat pada diri Presiden pengawalan super ketat sebagai antisipasi bahwa kendati liability 80%, tetap saja ada orang yang tidak suka pada kebijakan Jokowi sebagai presiden. “Jadi, tetap itu adalah acara yang memanfaatkan fasilitas negara. Dan acara itu menunjukkan bahwa Jokowi ingin memastikan bahwa menantunya itu tidak boleh dikalahkan. Demikian juga Gibran kemarin itu yang sudah pasang baliho dengan Prabowo bahwa Jokowi ingin supaya siapa pun, terutama kalau Prabowo, dia hanya percaya wakil presidennya kalau dia kendalikan langsung,” ungkap Rocky. Selain acara relawan Boby, kemarin Denny Indrayana melaporkan Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, karena dia masih terus menjadi anggota majelis hakim dalam sidang perkara pengadilan gugatan judicial review tentang batas usia calon wakil presiden. Hari ini, Denny akan mengirimkan kopinya. Menurut Denny, harusnya Anwar Usman mundur sebagai anggota majelis hakim atau mundur juga dari anggota dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena sulit untuk tidak menyebut ada conflict of interest untuk Gibran yang akan maju sebagai cawapres. “Ya, itu pentingnya orang semacam Denny Indrayana yang kemarin dibully segala macam, karena Denny itu dia punya pengetahuan lengkap tentang hukum acara di MK, dan terutama etika beracara di situ. Tidak ada di seluruh dunia di mana seseorang yang punya kaitan bahkan tiga derivat ke bawah atau ke atas dengan Presiden, akan diizinkan untuk membahas sesuatu yang langsung berhubungan dengan kepentingan presiden,” tanggap Rocky. Orang tidak bisa mengatakan bahwa Gibran dicalonkan sebagai wakil wakil presiden dengan menuntut perubahan batas usia karena dikehendaki oleh PPP, karena dihendaki oleh Golkar, karena dihendaki oleh PDIP, karena dikehendaki oleh Bupati Halmahera, atau karena dikehendaki oleh masyarakat Toba, menurut Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. “Jadi, sebetulnya Gibran disodorkan di situ atas keinginan Jokowi. Kan itu intinya. Dengan cara apa pun, kita tahu di belakang pencalonan Gibran itu ada kepentingan Pak Jokowi, dan kepentingan Jokowi dititipkan pada Ketua Mahkamah Konstitusi yang adalah iparnya. Kan itu terbuka, bukan kebetulan karena dalam politik ada desain,” ungkap Rocky. Menurut Rocky, walaupun itu kepentingan Jokowi, harusnya ketua MK sadar diri bahwa dia adalah proksi Jokowi. “Jadi, jangan salahkan publik kalau menganggap bahwa peristiwa di MK itu semacam remote control dari jarak 200 meter, yaitu Istana Presiden. Tetapi, jarak etikanya jadi kacau. Jarak etikanya jadi membentang lebar seolah tidak ada etik, baik pada Pak Jokowi maupun pada ketua MK,” ujar Rocky.(ida)  

Terkait Andhi Pramono, KPK Memanggil Rektor UBL Yusuf Barusman

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.Selain itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil wiraswasta bernama Radiman untuk diperiksa terkait perkara yang sama.\"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.Pemanggilan ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (\"fee\").Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ida/ANTARA)

Pansel Mengajak Warga Makassar Mengikuti Seleksi Calon Anggota LPSK 2024-2029

Makassar, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengajak warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK, yang telah dibuka pendaftarannya sejak 21 Agustus dan akan berakhir 8 September 2023.\"Tugas kami menjaring peserta untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK dari berbagai wilayah di Indonesia, dan daerah ini (Makassar) merupakan salah satu yang menarik bagi kami, sehingga sosialisasinya juga di Makassar, setelah di Surabaya,\" kata Lies Sulistiani, anggota Pansel calon anggota LPSK, pada momentum sosialisasi seleksi calon anggota LPSK periode 2024-2029 di Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.Lies Sulistiani yang merupakan pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini kemudian mengajak para putra-putri di Makassar dan daerah sekitarnya di Pulau Sulawesi untuk ikut serta dalam proses seleksi calon anggota LPSK periode lima tahun berikutnya.Komisioner dan Wakil Ketua LPSK periode 2008-2018 ini menyampaikan bahwa Pansel akan menjaring sampai 21 orang untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dipilih 14 nama untuk kemudian diserahkan ke Komisi III DPR RI guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan hingga menghasilkan tujuh nama yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota LPSK periode 2024-2029.\"Jadi, bagi bapak ibu jika punya ketangguhan, komitmen dan integritas untuk berada di dalamnya (anggota LPSK), monggo, silahkan,\" ujarnya.Lies juga menyebut proses seleksi di tahap Pansel akan berakhir di bulan November 2023.(ida/ANTARA)

Parpol Tidak Menyiapkan Bacaleg pada DCS Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa partai politik tak menyiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa data DCS yang dipublikasikan KPU hanya berbasis pada data daerah pemilihan, partai politik, nama bakal calon, domisili bakal calon, jenis kelamin, nomor urut, dan presentasi jumlah pencalonan, termasuk presentasi keterwakilan perempuan.\"Berbasis pada data tersebut, JPPR melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan dan menghitung angka bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon,\" ujar Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.Adapun KPU telah resmi mempublikasikan DCS Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.Padahal, katanya, orientasi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen.Untuk itu, beber dia, dalam konteks keterpenuhan persyaratan pencalonan, JPPR memantau berdasarkan rekam jejak calon berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat melalui posko aduan pencalonan yang telah JPPR buka sejak awal tahapan pencalonan.Dalam konteks keterwakilan perempuan, JPPR telah memastikan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen di masing-masing daerah pemilihan terpenuhi yang secara teknis berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil” dan “Dalam hal penghitungan 30 persen, jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah”.Namun, jika mengacu pada Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, maka banyak partai politik peserta Pemilu 2024 di beberapa dapil kurang dari 30 persen.Dalam konteks komitmen partai politik peserta pemilu mengenai keterwakilan perempuan dapat dilihat dari penempatan nomor caleg perempuan di masing-masing dapil. Aji menyebutkan pada Pemilu 2019 kebanyakan caleg yang terpilih adalah mereka yang mendapatkan nomor urut pertama.Kemudian, dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan. Namun pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.Pasalnya, ujar dia, pencalonan tersebut dapat menandakan beberapa hal. Pertama, caleg yang mencalonkan di wilayah bukan tempat tinggalnya berpotensi besar tidak memahami persoalan masyarakat lokal dan kondisi wilayah yang akan berdampak pada kinerja caleg di kemudian hari.\"Kedua, masyarakat (pemilih) akan kesulitan mengetahui \'track record\' caleg tersebut yang berdampak pada kurangnya referensi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan minimnya masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan pada tahapan ini,\" katanya.Lalu, ketiga, kondisi tersebut membuka potensi besar terjadinya praktik-praktik politik uang untuk memengaruhi dan meyakinkan masyarakat di tengah ketidaktahuan mengenai calon tersebut. Keempat, partai politik hanya mengandalkan popularitas caleg sebagai tokoh publik untuk mendulang suara, bukan dilakukan untuk menjalankan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyerap aspirasi.\"Untuk yang kelima, kondisi pencalonan tersebut menunjukkan bahwa partai politik tidak siap dalam mencalonkan kader dan anggotanya masing-masing yang ada di setiap 75 persen kabupaten/kota dalam setiap provinsi,\" pungkas Aji.(ida/ANTARA)

Pemecatan Budiman Berdampak Efek Domino

Lebak, FNN - Peneliti Banten Institute for Governance Studies (BIGS) yang juga Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Dr Harits Hijrah Wicaksana menyatakan pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko yang kini bergabung untuk calon presiden (Capres) Prabowo Subianto bisa berdampak efek domino bagi PDI Perjuangan.  \"Kami berharap Megawati Soekarnoputri perlu mempertimbangkan pemecatan kepada kadernya itu,\" kata Harist di Lebak, Senin.  Pemecatan Budiman itu bisa berdampak efek domino bola panas dan bola liar serta tidak tertutup kemungkinan kader-kader lainnya yang tidak sependapat dengan prinsip partai dipastikan beralih ke calon Presiden Prabowo dan tidak mendukung Ganjar Pranowo.  Apalagi, ujar dia, saat ini momentum suhu politik memanas menghadapi Pemilu 2024.  Dengan demikian, Budiman tiba- tiba beralih ke Prabowo sebagai capres yang didukung Partai Gerindra, Golkar, PAN dan PKB tentu itu menjadikan pertanyaan besar.  Kemungkinan besar ada prinsip yang mendasar kekecewaan Pak Budiman dengan garis partai Megawati, dimana dulu setelah gabung dengan PDI Perjuangan dididik secara habis - habisan sebagai kader yang militan hingga dua kali sebagai partai pemenang,  Melihat kasus tersebut tentu Budiman yang membela PDI Perjuangan, secara spontan membutuhkan perhatian dan penghargaan yang menjadikan dasar prinsip.  Pada dasarnya, kata dia, manusia sudah terpenuhi kebutuhan materi tentu yang diharapkan penghormatan dan penghargaan.  Perhatian dan penghargaan itu macam - macam dan bisa saja dengan bentuk etika juga adab sopan santun serta bisa saja jika mereka kesulitan dan membutuhkan pertolongan tentu harus dibantu dengan diberikan porsinya yang lebih.  Budiman secara material dan keperluan jabatan tidak begitu antusias, meskipun dekat dengan Presiden Joko Widodo.  \"Kalo ingin jabatan tentu sangat mudah, karena mereka cukup dekat dengan Presiden Jokowi,\" katanya menjelaskan.  Menurut dia, pemberhentian Budiman dari ari partai berlambang kepala banteng berhidung moncong putih tentu harus di pertimbangan dan kalkulasi politik untung dan rugi.  Selama ini, kata dia, bahwa Budiman sebagai karakter tipikal rasional dan logikanya cukup cerdas juga kader partai yang luar biasa dengan diskusi serta debat hingga memberikan data - data dalam setiap forum untuk kemajuan PDI Perjuangan.  Permasalahan itu yang harus dijadikan pertimbangan Putri Soekarno terhadap Budiman sebagai kader PDI Perjuangan yang terbaik.  \"Kami berharap permasalahan Budiman itu bisa mencari jalan keluarnya agar tidak membuat efek domino itu,\" katanya.(ida/ANTARA)

Partai Gelora Bakal Gelar Deklarasi Dukungan ke Prabowo sebagai Calon Presiden pada 2 September 2023 di Djakarta Theater

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan menggelar deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024 pada Sabtu (2/9/2023) mendatang.  Deklarasi yang akan dihadiri oleh kader partai Gelora tersebut, digelar di Djakarta Theater, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. \"Deklarasi Partai Gelora Indonesia mendukung Prabowo Subianto sebagai capres akan dilaksanakan pada Sabtu, 2 September 2023,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora dalam keterangannya, Senin (28/8/2023). Menurut Mahfuz, deklarasi tersebut akan dihadiri secara langsung Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI. Dalam deklarasi ini, kata Mahfuz, Partai Gelora juga akan mengundang pimpinan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PAN dan PBB, serta partai politik yang akan masuk barisan koalisi. \"Deklarasi akan dihadiri langsung oleh Pak Prabowo. Kami juga akan mengundang  para pimpinan parpol koalisi,\" ujar Mahfuz. Mahfuz menegaskan, seluruh pemgurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan seluruh pimpinan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari 38 propinsi akan hadir dalam deklarasi dukungan yang akan digelar tersebut.  Sementara 514 pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari kabupaten/kota seluruh Indonesia akan mengikuti acara deklarasi secara daring.  \"Seluruh pimpinan pusat dan propinsi Partai Gelora hadir dalam deklarasi, dan diikuti pula oleh seluruh pimpinan kota/kabupaten melalui aplikasi daring,\" katanya. Mahfuz menyatakan  keputusan Partai Gelora untuk mendukung Prabowo dilakukan setelah proses komunikasi intensif Partai Gelora dengan Prabowo Subianto dan pimpinan Gerindra lainnya sejak Maret lalu. Setelah ada kesepakatan prinsip, maka Partai Gelora melakukan sosialisasi ke seluruh pimpinan wilayah (tingkat propinsi) dan daerah (kabupaten/kota) untuk memastikan dukungan sikap yang sama.  \"Alhamdulillah, pada pertengahan Agustus lalu, kami sudah menerima surat dukungan dari 38 pimpinan wilayah tingkat propinsi yang mewakili 514 pimpinan daerah tingkat kabupaten/kota. Mereka semua bulat bersepakat mendukung Prabowo Subianto sebagai capres dukungan Partai Gelora Indonesia,\" katanya. Keputusan Partai Gelora Prabowo Subianto sebagai capres, karena memiliki kesamaan ideologi dan narasi, sehingga memiliki pemahaman yang sama terhadap situasi geopolitik dan perlunya Indonesia menjadi negara yang kuat. Selain itu, Partai Gelora juga memiliki misi bersama Prabowo Subianto untuk menggalang kekuatan tengah untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan menguatkan demokrasi Indonesia.  Di samping itu, Partai Gelora akan menjadi jembatan antara Prabowo dengan segmen keumatan. Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani dan para petinggi Partai Gerindra melakukan silahturahmi ke Partai Gelora pada Sabtu (19/8/2023).  Kedatangan mereka diterima oleh Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik di kantor Gelora Media Center di Jalan Patra Kuningan, Jakarta. Dalam kesempatan ini, Partai Gerindra menyampaikan secara langsung ajakan kepada Partai Gelora untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (Ida)

Presiden Jokowi Menjual Tanah Air, DPR Kok Bungkam

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Di dunia sekarang ini proyek terbesar yang ada itu hanya satu, di Indonesia yang namanya Ibu Kota Negara Nusantara,\" ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Musyawarah Nasional Persatuan Real Estate Indonesia (REI) ke XVII Tahun 2023 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023). Presiden Jokowi kemudian mengungkapkan bahwa baru-baru ini sebanyak 34 ribu hektare lahan di IKN sudah bisa dibeli. Mantan Wali Kota Solo ini kemudian memberikan penekanan bahwa tidak ada hal gratis di kawasan IKN. Penjualan 34.000 hektar tanah air oleh Presiden Jokowi ini bukan hanya melanggar konstitusi tetapi sudah melanggar sumpah jabatan Presiden. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,\" ujar Presiden Jokowi. Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden dengan menjual 340.000 hektar tanah di IKN pada Asing adalah melanggar pembukaan UUD 1945 alinea ke IV ....Melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia .disini Presiden tidak melindungi Tanah Tumpah darah Indonesia malah menjualnya. Melanggar Pasal 33 UUD 1945 Bunyi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah \" Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan \".  Bunyi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 adalah \" Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945  menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas penjualan tanah seluas 340.000.hektar tersebut Presiden Jokowi melanggar pasal 33 ayat 1.ayat 2 dan ayat 3. Atas penjualan tanah seluas 340.000 Presiden Jokowi telah melsnggar UU no5 th 1960 tetang pokok pokok agraria. Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. UU NO 5 TH 1960, Hak guna-usaha  Pasal 28  (1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh  Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.  (2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.  (3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.  Pasal 29  (1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.  (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.  (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.  Pasal 30   (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :  a. warganegara Indonesia;  b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia . Jadi jelas menurut UU No5 Th 1960 Presiden Jokowi telah melanggar UU no 5 th 1960 pasal 28 ayatv1,2,3 pasal 29 Ayat 1,2,3, pasal 30 Ayat 1.a,b,c. Jadi HGU itu hanya diberikan pada warga negara Indonesia bukan negara Asing dan waktu HGU adalah 25 tahun bisa diperpanjang ke 2  35 tahun. Jadi bukan 190 tahun . Atas dasar pelanggaran sumpah jabatan Presiden maka DPR wajib melakukan Hak Angket pada Presiden Jokowi. (*)

Lemparan Sandal dan Citra Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  BIASANYA aksi histeris wanita di depan Jokowi adalah disain untuk membaguskan citra Jokowi. Kameramen siap mengambil angle pilihan agar terlihat dramatis. Akan tetapi peristiwa wanita histeris \"meminta keadilan\" di Medan dengan melempar air mineral dan sandal kepada Jokowi  baru-baru ini justru menurunkan citra Jokowi.  Peristiwa kejutan itu terjadi saat Presiden Jokowi menghadiri acara \"Rumah Kolaborasi Bobby Nasution\" di Gedung Serbaguna Jalan Willem Iskandar. Relawan berteriak agar Jokowi mendukung menantunya Bobby Nasution untuk menjadi Gubernur Sumatera Utara.  Di luar desain, Paspampres terlihat kerepotan hingga mendorong wanita itu jatuh terjungkang. Warga dan awak media yang merekam peristiwa dicoba untuk dicegah oleh pasukan pengawal \"jangan ada yang merekam, matikan kamera\", serunya. Menurut Tribunnews lemparan sandal tidak kena pada Jokowi sedangkan percikan air mineral mengenai Jokowi. Berita lain lemparan itu ke arah kerumunan massa.  Insiden lempar sandal dan air mineral tersebut menurunkan citra Jokowi, sekurangnya  : Pertama, bukti dukungan nepotisme dengan menghadiri acara relawan sang mantu Bobby Nasution. Jokowi tidak malu atau ragu mendukung keluarga maju menjadi pejabat publik. Bobby, Gibran dan Kaesang merupakan satu kesatuan dari paket nepotisme.  Kedua, sebagai Presiden menghadiri acara relawan untuk dukungan politik adalah tidak etis dan merusak reputasi diri. Presiden semestinya bersikap netral. Cawe-cawe adalah gawe jorok Jokowi. Ternyata bukan hanya urusan Pilpres tetapi Pilkada juga Jokowi turut aktif merusak demokrasi.  Ketiga, lemparan sandal dan air mineral adalah serangan menistakan. Teriakan meminta keadilan merupakan protes kepemimpinan Jokowi yang menciptakan ketidakadilan di bawah. Mungkin si wanita ini tidak mendapat perlakuan adil dalam kasus yang menimpanya.  Keempat, dalam banyak momen Jokowi selalu ingin diliput meski dengan skenario  atau disain buatan, tetapi sebagaimana sikap Paspampres kepada warga maupun awak media pada acara ini, justru peliputan itu dilarang. Rupanya \"hukum karma\" sedang berjalan.  Kita teringat pada kasus-kasus penistaan beberapa pimpinan negara di dunia saat warga kecewa atas kepemimpinannya. Adalah wartawan Irak Muntazer Al Zaidi yang melempar sepatu kepada Presiden AS George W Buah saat  konperensi pers, Damien Tarel menampar Presiden Perancis \"tukang bohong\" Emmanuel Macron dalam kerumunan, serta remaja \"Eggboy\" William Connolly yang melempar telur busuk kepada Senator Australia Fraser Anning.  Kini Jokowi yang dilempar sandal dan air mineral oleh wanita Roida Boru Tampubolon itu menjadi cerita sendiri tentang ketidakpuasan warga atas rasa keadilan yang terusik.  Bandung, 28 Agustus 2023.

𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗠𝗞 𝗔𝗻𝘄𝗮𝗿 𝗨𝘀𝗺𝗮𝗻 𝗛arus 𝗠𝘂𝗻𝗱𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗦𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗨𝗺𝘂𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀-𝗖𝗮𝘄𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀

Melbourne, FNN -  Mantan Wakil Menkumham Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. mengirimkan surat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi atas uji materi batasan usia capres cawapres. Dalam rilis yang diterima FNN, Sabtu (26/07), setidaknya ada 7 point penting yang disampaikan Denny, antara lain: 1. Hari ini Minggu 27 Agustus 2023, saya selaku 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿 perseorangan secara resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terhadap Sdr. Anwar Usman, yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Laporan itu saya masukkan secara 𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 di 𝘸𝘦𝘣𝘴𝘪𝘵𝘦 Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (𝘩𝘢𝘳𝘥𝘤𝘰𝘱𝘺) ke Mahkamah Konstitusi. Laporan lengkap. 5 (lima) halaman dengan ini saya lampirkan dalam rilis ini. 2. Adapun dugaan pelanggaran etika yang kami ajukan pada intinya adalah karena Ketua MK Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres \"𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗶𝗮 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 𝟰𝟬 (𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗽𝘂𝗹𝘂𝗵) 𝘁𝗮𝗵𝘂𝗻\". Ketiga perkara yang seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri itu adalah permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023. 3. Padahal Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, khususnya 𝗣𝗿𝗶𝗻𝘀𝗶𝗽 𝗞𝗲𝘁𝗮𝗸𝗯𝗲𝗿𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸𝗮𝗻, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:  \"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – 𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙣𝙙𝙪𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙧𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙠𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙧𝙠𝙖𝙧𝙖 apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... 𝘣. 𝙃𝙖𝙠𝙞𝙢 𝙠𝙤𝙣𝙨𝙩𝙞𝙩𝙪𝙨𝙞 𝙩𝙚𝙧𝙨𝙚𝙗𝙪𝙩 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙖𝙣𝙜𝙜𝙤𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙡𝙪𝙖𝙧𝙜𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙢𝙚𝙢𝙥𝙪𝙣𝙮𝙖𝙞 𝙠𝙚𝙥𝙚𝙣𝙩𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙨𝙪𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙝𝙖𝙙𝙖𝙥 𝙥𝙪𝙩𝙪𝙨𝙖𝙣\". 4. Bahwa karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024, maka seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut. 5. Bahwa meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming Raka berkompetisi pada Pilpres 2024. Serta, meskipun putusan MK bersifat 𝘦𝘳𝘨𝘢 𝘰𝘮𝘯𝘦𝘴, artinya berlaku untuk semua orang, namun 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗵𝗮𝗹 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗺𝘂𝗿 𝗰𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀-𝗰𝗮𝘄𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀, 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗮𝗷𝘂 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗶𝗹𝗽𝗿𝗲𝘀, 𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝘀𝗲𝗱𝗶𝗸𝗶𝘁 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴. 𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮, 𝘀𝗮𝗮𝘁 𝗶𝗻𝗶 𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗳𝗶𝗴𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝘀𝗲𝗱𝗶𝗸𝗶𝘁 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗲𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗠𝗞 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁. 𝗞𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮𝗻𝘆𝗮, 𝗔𝗻𝘄𝗮𝗿 𝗨𝘀𝗺𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗺𝘂𝗻𝗱𝘂𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗺𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗴𝗮𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻 (𝗱𝗮𝗻 𝗝𝗼𝗸𝗼𝘄𝗶). 6. Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi. 7. Saya selaku Pelapor meminta agar Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan karenanya: diputuskan  harus mundur dari perkara-perkara uji syarat umur capres-cawapres tersebut; atau diputuskan melakukan pelanggaran etika berat dan diberhentikan sebagai hakim konstitusi, atau minimal sebagai Ketua MK. Melbourne, 27 Agustus 2023 Salam Integritas, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘱𝘰𝘳

Udara Memburuk Rekayasa Untuk Jualan Mobil Listrik

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih  Di DKI Jakarta tiba tiba muncul berita bahwa kualitas udara memburuk bahkan terburuk di dunia versi situs pemantau polusi udara IQAir, dengan angka yang bervariasi. Bahwa Indeks kualitas udara untuk wilayah DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat, yakni berada di angka 168 dengan konsentrasi parameter PM 2.5. Alasan udara memburuk karena polusi udara terbesar di Jakarta dari kendaraan bermotor adalah sektor transportasi. Kalau itu alasannya bukankah itu alasan lama yang terus terjadi, tidak perlu diulang menjadi berita yang mengerikan. Tiba tiba muncul anjuran bernada bisnis bahwa warga  Jakarta aware (peduli) terhadap kondisi kendaraannya, agar menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan, diarahkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 agar pemilik kendaraan khususnya warga Jakarta   segera beralih ke mobil listrik. Benar juga Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menekankan kepada masyarakat ibu kota pentingnya segera beralih ke kendaraan listrik, menyusul terus memburuknya polusi udara di Jakarta.  Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022 Masyarakat dalam kondisi panik terus dibawa ke alam imajinasi mobil listrik, mobil paling aman dari berdampak polusi. Tidak pernah diberi tahu, mobil listrik akan jadi masalah karena  buat bikin listrik itu, produksi listrik perlu batu bara juga tuh buat menghasilkan listrik\" Sadar atau tidak tawaran bayangan kemewahan Jokowi dan LBP, itu proyek oligargi sesungguhnya hanya berorientasi bisnis tidak peduli dampak kesulitan dan rakyat hanya sebagai objek dagang bisnisnya para pejabat negara bersama para oligarki. PLN akan di mainkan karena sudah tersedia listrik, dia salurkan  dengan cara memanipulasi kebutuhan publik seolah-olah itu buat rakyat, padahal sebetulnya buat mengurangi beban dia (PLN) untuk bayar utang. Maka Jokowi minta jajarannya lakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau baterai elektrik vehicle sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Menteri BUMN Erick Thohir juga langsung memberikan surat imbauan kepada jajarannya untuk mulai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di lingkungan kerja. Proyek bisnis mobil listrik bisa terjadinya  pemaksaan pembelian kendaraan listrik,  yang harganya hampir dua kali harga kendaraan BBM. Berdasarkan ulasan yang pernah ditemuinya, bahwa siklus mobil listrik setidaknya hanya mampu bertahan sekitar 10 tahun. Bahkan 5 tahun kemudian akan ditandingi munculnya mobil hidrogen. \"Mobil listrik tetap merusak lingkungan. Karena sumber dari listrik itu di-charge melalui energi yang diproduksi oleh batu bara. Bahwa Indonesia tidak cocok menjadi target pasar untuk mobil listrik, terlebih Indonesia masuk dalam indeks korupsi tertinggi di Asia Tenggara. Indonesia juga belum menguasai hadirnya teknologi kendaraan listrik meski disebut perakitannya berasal dari dalam negeri. Sebaiknya Jokowi lebih memfokuskan pertumbuhan ekonominya rakyat yang pemerintah justru selama ini tidak peduli dan mengabaikan. Sangat bergairah melayani bisnis para para pejabat negara yang telah bersenyawa dengan para oligargi . Jangan mempermainkan alasan terjadinya udara yang memburuk hanya menjadi permainan bisnis para pejabat negara bersama para bandit dan bandar ekonomi.*****