ALL CATEGORY
Hilirisasi Nikel ala Jokowi Merugikan Keuangan Negara
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) HILIRISASI merupakan teori kuno dalam pembangunan ekonomi. Hilirisasi adalah pembangunan sektor industri lanjutan dari industri sebelumnya. Dalam pembangunan ekonomi dan industri, hilirisasi dinamakan forward integration atau forward linkages, yang merupakan teori lama. Kenapa baru sekarang heboh? Hilirisasi adalah integrasi sektor industri dari industri sebelumnya. Misalnya, bijih nikel diolah, dilanjutkan, menjadi Feronikel, Nikel Pig Iron (NPI), Nikel Matte, dan seterusnya. Sekali lagi, konsep hilirisasi seperti ini sudah dilakukan sejak lama di berbagai negara di seluruh dunia. Konsep usang. Kenapa sekarang baru heboh dan merasa hebat? Hilirisasi juga terjadi di masa pemerintahan Soeharto dan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintahan Soeharto pernah melarang ekspor kayu bulat (log), untuk kemudian dilanjutkan (hilirisasi) menjadi misalnya produk kayu gergajian dan plywood, atau produk-produk kayu lainnya. Seperti industri mebel kayu yang pernah menjadi bisnis utama Pak Jokowi dulu. Bahkan wacana hilirisasi produk kayu sudah disampaikan Pak Harto tahun 1971. Pemerintahan SBY juga pernah melarang ekspor rotan mentah, untuk dilanjutkan atau dihilirisasi menjadi produk-produk jadi berbasis rotan. Pemerintahan SBY juga pernah berencana melarang ekspor kulit mentah, untuk dilanjutkan menjadi produk-produk berbasis kulit, seperti pabrik sepatu dan lainnya. Ketika itu, hilirisasi sebuah pembangunan industri biasa-biasa saja. Tidak ada heboh, karena tidak ada pencitraan. Tidak ada yang menghitung berapa manfaat hilirisasi, berapa manfaat ekonomi dari hilirisasi atau forward linkages tersebut. Padahal selama periode 1979-1989, 10 tahun, pertumbuhan ekonomi dalam nilai riil rata-rata 5,75 per tahun (compound). Meskipun pertumbuhan ekonomi pada 1982, 1983 dan 1985 anjlok, masing-masing 2,2 persen, 4,2 persen dan 2,5 persen, akibat krisis ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi dalam nilai nominal lebih dahsyat lagi, mencapai 17,97 persen per tahun selama 10 tahun (compound). Pertumbuhan ekonomi era Soeharto ini jauh lebih tinggi dari era Jokowi sekarang. Bagaikan langit dan bumi. Pertumbuhan ekonomi nilai riil era Jokowi selama 8 tahun (2014-2022) hanya 3,18 persen per tahun. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nilai nominal, untuk periode 2014-2022, hanya 6,36 persen per tahun. Jadi, di mana hebatnya ekonomi era Jokowi yang digadang-gadang harus dilanjutkan? Yang kelihatan hebatnya malah kebocoran APBN, tambang ilegal, TPPU, dan …. apa lagi ya. Apakah ini yang mau dilanjutkan? Prestasi pas-pasan seperti itu, tetapi klaim seolah-olah sudah menjadi yang terbaik, di dunia lagi? Apakah masih sehat? Hilirisasi, seperti pembangunan industri lainnya secara umum, pasti memberi manfaat bagi ekonomi, pasti meningkatkan pertumbuhan ekonomi (Produk Domestik Bruto, PDB). Investasi, di sektor industri apapun, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Maka itu, salah satu variabel pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Malu. Seperti baru tahu saja. Atau memang baru tahu? Yang menjadi pertanyaan, siapa yang menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi tersebut? Sekali lagi, Siapa? Ini yang menjadi perdebatan inti dari permasalahan investasi secara umum, atau permasalahan hilirisasi khususnya hasil tambang di sektor industri nikel sat ini. Sekali lagi, siapa yang menikmati? Yang menikmati investasi, dan hilirisasi, tentu saja investor sebagai pemilik modal. Mereka yang akan menikmati surplus usaha atau laba, yang di dalam ekonomi dinamakan “nilai tambah”. Kalau investor tersebut pihak asing (PMA) maka manfaat ekonomi dinikmati asing. Kalau investornya pengusaha domestik (PMDN), maka manfaat ekonomi dinikmati pengusaha domestik. Kalau investornya pihak negara (BUMN), maka manfaat ekonomi dinikmati oleh negara. Mudah-mudahan sampai di sini jelas. Nah, siapa investor smelter nikel? Kalau X persen investasi smelter dikuasai asing (PMA), maka X persen manfaat hilirisasi dinikmati asing. Pertanyaannya, berapa X persen tersebut, apakah 90 persen atau 100 persen? Kemudian ada yang klaim, bahwa hilirisasi juga dinikmati oleh masyarakat dan negara, dalam bentuk tenaga kerja, pajak, bea, royalti dan macam-macam. Ini kekeliruan yang besar. Sudah pasti investasi akan membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan pajak, dan seterusnya. Tetapi, semua itu akan diperoleh negara, siapa pun investornya, apakah PMA, PMDN, atau BUMN. Jadi, ini bukan manfaat hilirisasi, tetapi manfaat dari pembangunan ekonomi yang memang bertujuan membuka lapangan kerja. Dan, sebagai konsekuensi penerimaan pajak, bea, royalti, dan seterusnya juga akan naik. Untuk menarik investasi, kadangkala pemerintah memberi insentif, misalnya tax holidays, bebas royalti, bebas bea keluar, bea masuk, atau lainnya. Insentif juga diberikan untuk investasi di smelter (hilirisasi) nikel. Apa arti insentif? Insentif adalah memberi keuntungan (atau manfaat) ekonomi tambahan untuk investor. Itu namanya insentif. Umumnya, karena sektor tersebut kurang menarik. Tingkat keuntungan tidak cukup. Sehingga diberi insentif. Tetapi, insentif yang tidak tepat bisa merugikan keuangan negara. Karena yang menanggung insentif adalah negara. Bagaimana dengan insentif smelter nikel? Pertama, apakah industri smelter nikel tidak menarik bagi investor? Sepertinya sebaliknya, hilirisasi nikel akan menjadi rebutan mengingat nikel menjadi komoditas sexy yang diperlukan dunia. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak boleh memberi insentif untuk sektor smelter: siapapun investornya, apakah PMA, PMDN atau BUMN. Maka itu, pemberian insentif untuk smelter nikel berarti merugikan keuangan negara. Kedua, pasal 33 ayat (3) UUD mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” “Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa lain harus dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, hilirisasi nikel yang sangat menguntungkan tersebut seharusnya dilakukan oleh negara, oleh BUMN. Sehingga manfaat hilirisasi nikel bisa dinikmati oleh negara, oleh rakyat, seperti amanat konstitusi. Bahkan Jokowi mengatakan, dikonfirmasi oleh Septian Hario Seto, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, bahwa manfaat hilirisasi nikel pada 2022 mencapai Rp510 triliun. Kalau manfaat ini dinikmati oleh PMA, maka Jokowi diduga merugikan keuangan negara, sebesar nilai manfaat tersebut, Rp510 triliun plus insentif, serta melanggar konstitusi.(*)
Kita Harus Perang
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih Tanpa perang manusia terperangkap dalam kenyamanan dan kekayaan karena kehilangan kapasitas pemikiran dan perasaan besar, mereka menjadi sinis dan merosot menjadi barbar. ( Fyodor Dortoyevsky ) Selama ini kita diajarkan hidup mengedepankan nilai nilai ketuhanan, demokrasi, keadilan, keharmonisan , tolong menolong, kebersamaan, saling menghormati, beretika, bermoral, saling menghargai. Pendiri bangsa membingkai dalam nilai nilai Pancasila untuk meraih kemajuan bangsa dan negara dari bahaya kehancuran dan serangan yang akana datang meluluh lantakan negara dari nafsu kekuasaan yang binal dan liar seperti binatang buas. Fakta saat ini nilai kebajikan untuk bisa hidup yang baik justru di hancurkan. Selama ini kita hanya dididik untuk damai tidak dipersiapkan untuk menghadapi kenyataan harus siap menghadapi keadaan terburuk. Dalam perkembangan politik, ekonomi dan aspek lainnya disebuah negara, akan muncul kekuatan yang siap melakukan apapun demi meraih keunggulan tidak peduli nilai nilai kemanusiaan. Indonesia sudah dalam kendali aliran individualis, kapitalis yang sangat kejam, menjelma sebagai penjajah gaya baru. Pertempuran tanpa senjata sudah dimulai, penguasa dan para politis pengendali negara, pelan tapi pasti sudah limbung tanpa kendali. Bahkan sedang bertarung sesama teman bangsanya sendiri. Benturan makin rumit, kita menganggap sebagai kepala negara kita anggap di pihak kita, akan melindungi dan menolong kita, ternyata musuh dalam ketiak sebagai antek asing yang sedang menghancurkan negara. Lebih sulit di kenali mereka selalu bermain pasif agresif sebagai Presiden terus berkata manis ternyata berbisa, dipermukaan tampak bicara lembut, basa basi akan mensejahterakan rakyatnya . Dibelakang terus memperkuat kepentingan diri, keluarga kroni bisnis dan bandar politiknya. Dalan kondisi seperti ini, saat ini yang kita butuhkan sekarang bukan cita cita damai dan kompromi dengan penguasa yang mengarah tiran atas kendali kekuatan asing. Kerjasama dan dialog secara normal sudah mustahil dan hanya akan menemui jalan buntu dan sia sia. Saat ini harus ada keberanian dengan pengetahuan strategi taktis dan praktis mencari jalan keluar dari kebuntuan, konflik setiap hari terjadi. Cara yang lebih rasional dan strategis adalah melawan untuk menyelamatkan negara. Secara psikologis dan sosiologis berpendapat bahwa melalui konflik, perselisihan dan kebuntuan akan bisa selesaikan, dengan cara kekuatan people power atau revolusi. Mengindari cara tersebut justru akan memperburuk dan makin membesar perbuatan licik dan maniputaif yang sudah kronis dan membabi-buta, hanya akan memperburuk keadaan. Hilangkan ketakutan, keadaan tidak tertaklukan adalah tergantung pada semangat perjuangan kita. Kehidupan adalah suatu pertempuran panjang, kita harus berjuang dalam setiap keadaan untuk mengatasi keadaan terburuk sekalipun. Kita harus perang : \"manusia keluar dari perang dalam kondisi akan lebih baik, kuat untuk kebaikan ataupun kejahatan\" (Friderich Nietzsche).
Direktur BPKP Diperiksa Soal Dugaan Pengondisian Hasil Audit
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu direktur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018—2020.Saksi tersebut adalah Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.\"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit tersebut.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
MK Memastikan Independen Saat Memutus Uji Materiil Batas Usia Capres - Cawapres
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan independen dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga,\" ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Sebagaimana perkara yang lain, kata Fajar, proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.\"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track,\" ujar Fajar.Lebih lanjut Fajar mengatakan bahwa terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.\"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu,\" imbuhnya.Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.\"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan-nya lebih dulu, diregistrasi-nya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden,\" tuturnya.Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiil UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya pemilu.\"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ucap dia.Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.\"MK kewajiban-nya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja,\" ungkap Fajar.(sof/ANTARA)
Dua Saksi Diperiksa Terkait Aliran Uang Korupsi Tukin KemenESDM
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi untuk menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Hal tersebut dipelajari penyidik dalam pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta yakni Muhammad Rian dan Fajar Permana. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK. \"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik tersangka CHP (Christa Handayani Pangaribowo),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai berapa nominal uang yang disetorkan maupun peran para saksi dalam dugaan transaksi tersebut. Pada Kamis (15/6) lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS). Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A). Kasus tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022. Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan yang berjumlah 10 orang diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan sejumlah manipulasi, seperti pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Tersangka PAG juga meminta LFS agar \"dana diolah untuk kita-kita dan aman\", kemudian \"menyisipkan\" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan. Akibat manipulasi tersebut, jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan naik dari Rp1.399.928.153 menjadi Rp29.003.205.373. Selisih pembayaran sebesar Rp27.603.277.720 tersebut diduga diterima dan dinikmati para tersangka dan digunakan untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, keperluan pribadi seperti kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, \"indoor volley\", mes atlet, kendaraan, serta logam mulia. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp27,6 miliar. KPK kemudian melakukan pemulihan aset dan hingga saat ini telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar serta logam mulia seberat 45 gram dari para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
KPK Menelusuri TPPU eks Dirut Amarta Karya Lewat Pembelian Emas
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) lewat pembelian emas.Hal tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak wiraswasta Liauw George Hermanto pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK.\"Saksi Liauw George Hermanto hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian emas oleh tersangka CP yang dananya bersumber dari uang subkon fiktif di PT Amarta Karya (Persero),\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun penyidik KPK belum mengungkapkan berapa nilai pembelian emas oleh tersangka CP.KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, mantan Direktur Utama Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada tanggal 17 Mei.Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (21/8).Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi \"lanjutkan\" dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga, antara lain, digunakan untuk bayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran \"member\" golf, dan pemberian kepada beberapa pihak terkait lainnya.Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar.Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Edy Rahmayadi, Gubernur Terbaik Indonesia?
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional, Anggota DPRD Provinsi Sumatera 2014-2019 PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Gubernur dan DPRD layak diusulkan mendapatkan rekor MURI atas kolaborasi dan prestasinya. Edy Rahmayadi dengan pimpinan DPRD tercatat sebagai juara pertama dari seluruh daerah, dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan APBD TA. 2024 yang telah selesai pada, Jumat (28/7/2023). Prestasi tersebut tidak lepas dari kepiawaian Sekda, Arief S. Trinugroho selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Arief mumpuni dalam mengakomodasi semua kebutuhan, dan kepentingan Gubernur dengan DPRD, sehingga pembahasan RAPBD berjalan mulus. Bahkan mereka pun layak diusulkan sebagai nominator untuk dicatat dalam guinness book of world records. Sebab Ranperda APBD TA. 2024 Sumut dibahas dan disahkan Gubernur dan DPRD sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024. Pedoman yang berisi tahapan dan jadwal penyusunan, pembahasan, pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA. 2024 belum ditandatangani, disahkan dan diedarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kolaborasi antara Gubsu dan DPRDSU semakin komplit sebab mampu melampaui Presiden dan DPR RI yang baru menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024, pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pandangan fraksi terkait RUU APBN TA. 2024. Pembahasan RUU APBN TA. 2024 baru saja disepakati untuk dilanjutkan. Pembahasan anggaran antara alat kelengkapan DPR bersama kementerian dan lembaga pemerintah baru akan dimulai sebelum diputuskan di sidang paripurna DPR. Ranperda APBD TA. 2024 Mendesak? Barangkali publik belum lupa aksi Begal APBD Jilid I yang melibatkan Gubernur dan DPRD Periode 2009-2014. Korupsi massal tersebut berawal dari konspirasi pembahasan APBD TA. 2014. Gubernur dan DPRD di akhir periode secara sengaja menyusun APBD demi kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada. Peningkatan signifikan dalam rencana pendapatan demi mengakomodasi kepentingan belanja bantuan keuangan provinsi (BKP) untuk dibagi- bagi ke kabupaten dan kota. Akibatnya beberapa tahun APBD Sumut harus dibebani hutang kepada pihak ketiga yang terlanjur mengerjakan proyek- proyek BKP. Puluhan anggota DPRD diputuskan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan, bahkan telah selesai menjalani hukuman. Dalam sidang di pengadilan terbukti bahwa Gubernur dan DPRD bersama- sama membegal APBD. Aksi nekat Gubernur dan DPRD dalam membahas dan memutuskan APBD TA. 2024 secara buru- buru diduga berkaitan erat juga dengan kepentingan politik jelang Pemilu dan Pikada serentak 2024. Masa jabatan gubernur yang berakhir (5/9/2023) menjadi salah satu penyebabnya. DPRD merasa nyaman dengan Gubernur, sehingga DPRD tidak rela membahas APBD TA. 2024 dengan Penjabat Gubernur. Akhirnya kolaborasi Gubernur dan DPRD berjalan mulus, karena semua pihak eksternal juga bungkam. Seolah peristiwa tersebut hal biasa, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ribut, baik ormas, okp, ormawa, maupun ornop. Gubernur dan DPRD diduga mendapat “advice, arahan, dan persetujuan” dari oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Sebagai lembaga yang bertugas melakukan evaluasi terhadap semua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi, seharusnya Kemendagri melarang aksi nekat tersebut. Jika aksi nekat tersebut tidak mendapat perhatian Kemendagri, diduga karena ada komunikasi dan konsultasi intensif antara pihak Gubernur, DPRD, dan oknum pejabat Kemendagri. Siasat Mengawal Kepentingan Bersama Belum lama berselang, DPRD mengirimkan 3 nama usulan Penjabat Gubernur kepada Kemendagri. Semua Fraksi DPRD kompak mengusulkan nama Sekda, Arief yang dianggap mampu mengakomodasi semua kepentingan. Arief juga disebut memiliki koneksi dengan \"istana\", yang dibuktikan saat Arief diberi tugas sebagai Pjs. Walikota Medan tahun 2020, meski tidak diunggulkan. Arief menjadi pilihan utama DPRD karena semua proses yang dipimpin dan dikelolanya berjalan mulus tanpa hambatan. Sebagai ketua TAPD, Arief mampu menjembatani kepentingan Gubernur dan DPRD dalam membagi \"kue anggaran\". Semua proses pembahasan anggaran antara TAPD dan Banggar DPRD, hingga diputuskan di Sidang Paripurna DPRD berjalan mulus. Kenyamanan komunikasi Gubernur dan DPRD sebagai hasil kerja Arief yang diganjar hadiah diusulkan sebagai penjabat gubernur. Sementara itu, munculnya nama Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri diduga sebagai ganjaran atas sejumlah \"advice\" sehingga Gubernur dan DPRD berani membahas APBD TA. 2024 tanpa Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024. Safrizal diduga telah lama menjadi sahabat dan konsultan Edy dalam tata kelola pemerintahan daerah. Maka sekalipun Safrizal \"tidak memiliki hubungan\" dengan Sumut, namanya akhirnya masuk dalam 3 nama usulan DPRD. Selamatkan Sumut dari Begal APBD Untuk menghindari terjadinya praktik begal APBD Sumut Jilid II, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk buru- buru membahas dan memutuskan APBD TA. 2024. Pembahasan terburu- buru pasti tidak terkait kebutuhan dan kepentingan rakyat, tetapi demi ambisi dan kepentingan politik Gubernur dan DPRD. Maka Kemendagri diminta untuk tidak mengevaluasi (mengembalikan atau membatalkan) Ranperda APBD TA. 2024 yang telah diputuskan bersama Gubernur dan DPRD. Kedua, bahwa keberanian Gubernur dan DPRD menyusun, membahas, hingga melakukan pengambilan keputusan terkait Ranperda APBD TA. 2024 diduga melibatkan oknum pejabat Kemendagri. Oknum pejabat tersebut diduga memberi advice, arahan, dan jaminan \"aman\" terkait APBD TA. 2024. Maka Inspektur Jenderal Mendagri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum- oknum yang diduga terlibat dalam pemberian advice, arahan, dan jaminan aman kepada Gubernur dan DPRD. Ketiga, bahwa pembahasan Ranperda APBD tanpa menggunakan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 adalah pelanggaran serius dan memiliki konsekuensi hukum, sehingga batal demi hukum. Maka Gubernur dan DPRD harus mengulang semua proses dan tahapan penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan kembali setelah Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024 diterbitkan dan diedarkan. Keempat, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA. 2024 yang dipaksakan tersebut diduga berkaitan dengan \"pemberian hadiah atau janji\". Maka KPK RI sebagai lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan tersebut. Kelima, bahwa usulan DPRD terhadap Arief dan Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara diduga sebagai kompensasi atas keberanian keduanya dalam mengawal dan mengakomodasi kepentingan bersama antara Gubernur dan DPRD. Maka diminta kepada Mendagri untuk tidak mengajukan kedua nama tersebut sebagai calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Keenam, bahwa penjabat gubernur, bupati, dan walikota harus bebas dari kepentingan politik manapun. Harus netral dari kepentingan Pemilu 2024. Maka Presiden diminta agar benar- benar memilih para penjabat kepala daerah berdasarkan kemampuan, bukan karena kedekatan maupun karena ikatan- ikatan primordial. (*)
Terkait Sikap Politik Partai di Pemilu 2024, Bacaleg dan Kader PSI Mundur
Jakarta, FNN - Juru Bicara PSI Afthon Lubbi menyebutkan sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) dan kader yang mundur dari pencalegan dan keanggotaan PSI akibat sikap politik partai pada Pemilu 2024.\"Kami, pada sore hari ini, ingin menyatakan sikap dan pernyataan untuk mengundurkan diri dari pencalegan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan keluar dari keanggotaan partai,\" ujar Afthon dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Selasa.Afthon mengemukakan alasan pertama adalah tidak adanya kepastian dan ketegasan sikap PSI untuk tidak mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.Padahal, mereka awalnya tertarik berjuang bersama PSI karena parpol tersebut berdasarkan hasil Rembuk Rakyat pada bulan Oktober 2022 menetapkan bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.\"Kami tertarik masuk PSI karena partai ini mendukung Ganjar Pranowo, dan tentunya karena ideologi PSI, antiintoleransi, antiekstremisme, dan antiradikalisme. Ternyata idealisme itu dicederai oleh pengurus DPP, cinta kami pupus, harapan kami pudar,\" katanya.Kedua, Afthon menilai sepak terjang Ade Armando sebagai bakal caleg PSI di media sosial telah menyulitkan mereka untuk mencari suara dan dukungan. Menurut dia, tindakan Ade Armando justru menambah musuh politik.Ia menuturkan bahwa pihaknya berusaha tetap solid dan kompak bersama bacaleg dari partai lain untuk menyosialisasikan Ganjar Pranowo. Namun, Ade Armando malah merusak kepercayaan masyarakat terhadap PSI.\"Itu yang kami rasakan dan dengarkan langsung dari para calon pemilih kami di daerah pemilihan,\" tambah Afthon.Tidak hanya itu, Afthon menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan uang bantuan pengurusan berkas yang diberikan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari PSI sebesar Rp1.882.300,00.\"Kami sangat patah hati dengan sikap PSI. Meski demikian, kami tidak akan pernah sakit hati. Kami akan tetap berjuang untuk kemajuan NKRI,\" pungkasnya.Adapun daftar bakal calon anggota DPR RI dan DPRD serta Kader PSI yang mundur:1. Andi Tasbih, bakal calon anggota DPR RI Dapil NTB II,2. M. Afthon Lubbi, bakal calon anggota DPR RI Dapil Jateng VIII,3. Lis Sektiyawanti, bakal calon anggota DPRD Kota Bekasi Dapil 3,4. Darma Munir, bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 1,5. Tulus Borisman, kader PSI Kota Bekasi, dan6. Alfonsus Simbolon, kader PSI Kota Bekasi.(ida/ANTARA)
Rapat Paripurna DPR Menyetujui Penetapan Keanggotaan Fraksi AKD 2023-2024
Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 menyetujui penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI Tahun Sidang 2023-2024.“Apakah jumlah dan komposisi anggota fraksi pada AKD dari tiap-tiap fraksi tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.Gobel menuturkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh nama-nama anggota fraksi pada AKD DPR RI, sebagaimana hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI pada 5 Juli 2023 tentang Penyampaian Nama-Nama Anggota Fraksi pada AKD.Dia lantas mempersilakan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menayangkan susunan keanggotaan Komisi I hingga Komisi XI DPR RI, serta badan-badan AKD DPR RI lainnya, yaitu Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).“Untuk mengetahui secara lengkap susunan keanggotaan fraksi-fraksi dalam AKD DPR RI berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, maka kami persilakan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menayangkan susunan keanggotaan,” katanya.Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani yang sebelumnya duduk di Komisi III DPR RI mengatakan bahwa penugasan setiap anggota DPR RI dalam AKD DPR RI merupakan kewenangan tiap fraksi.“Sebetulnya penugasan setiap anggota DPR di ADD yang bernama komisi itu kan memang kewenangannya fraksi. Saya sejak menjadi anggota DPR RI tahun 2014, itu berarti sembilan tahun, selalu bertugas di Komisi III,” kata Arsul ditemui di sela Rapat Paripurna DPR RI.Namun, Arsul mengaku tak mempermasalahkan dan memandang bahwa penetapan keanggotaan fraksi pada AKD DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 tersebut sebagai suatu proses penyegaran.“Ketika kemudian fraksi memutuskan untuk menugaskan saya di posisi yang baru di Komisi II, saya malah bersyukur karena saya bisa belajar hal-hal baru, kan bosan juga sembilan tahun cuma ngomongin soal hukum, penegakan hukum. Jadi kalau saya sih \'happy-happy\' saja di Komisi II,” tuturnya.Sebab, lanjut dia, Komisi II DPR RI saat ini tengah menggodok sejumlah rancangan undang-undang (RUU) signifikan, di antaranya Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; hingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.“Dan yang paling penting lagi bisa turut berkontribusi memastikan proses-proses di tahapan pemilu bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, bukan hanya pemilu, pileg, pilpres saja, tapi juga pilkada,” kata dia.(ida/ANTARA)
Satpol PP Dibekali Kemampuan Meningkatkan Penegakan Perda dan Perkada
Jakarta, FNN - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional.Kegiatan ini sebagai upaya Kemendagri untuk menegakkan ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah.Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (perda), dan peraturan kepala daerah (perkada), serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.\"Tugas utama kita sebagai anggota Satpol PP yang telah dijabat fungsional adalah menegakkan perda dan perkada, serta memastikan pelaksanaannya dengan baik,\" ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.Untuk itu, Sugeng menekankan pentingnya Satpol PP memahami peran dan tugasnya. Menurut dia, perda dan perkada yang telah dirumuskan dan disahkan perlu dipastikan penerapannya di lapangan.Dengan demikian, tugas utama Satpol PP adalah memastikan pelaksanaan perda dan perkada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Di lain sisi, Sugeng menekankan peran penting Satpol PP dalam menjaga stabilitas dan ketenteraman umum, terutama dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.Ia menilai ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif merupakan kunci suksesnya gelaran tersebut. Selain itu, Satpol PP memiliki peran dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan fungsi perda, seperti pengaturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.“Kehadiran Satpol PP harus dianggap sebagai bentuk perlindungan dan dukungan bagi masyarakat. Menjaga harmoni dan memastikan perda dan perkada terlaksana adalah bagian dari misi utama Satpol PP,” katanya.Selain itu, sambung Sugeng, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan perda dan perkada. Melalui sinergi yang kuat, Satpol PP diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(ida/ANTARA)