ALL CATEGORY
Kejagung Membahas Rencana Eksekusi Ferdy Sambo Usai Terima Putusan MA
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI sedang dalam tahap komunikasi dengan pimpinan membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, menyebut, salinan putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.\"Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,\" kata Ketut.Menurut Ketut, pelaksanaan eksekusi secepatnya dilakukan mengingat jaksa penuntut umum memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan MA diterima.\"Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum,\" ucapnya.Terkait tempat eksekusi, kata Ketut, juga sedang dalam pembahasan apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polri atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.Karena, lanjut dia, eksekusi narapidana seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia belum menyebutkan lembaga pemasyarakatan mana tempat eksekusi Ferdy Sambo.\"Ya kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan,\" ujarnya.Ketut menambahkan, pihaknya bakal memutuskan tempat eksekusi Ferdy Sambo pekan ini.\"Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua,\" kata Ketut.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma\'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma\'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.Dengan telah keluarnya putusan MA tersebut, maka proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).(sof/ANTARA)
KPK Akan Menjawab Keraguan Soal Pengejaran DPO Dengan Hasil Kerja
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan jajarannya akan menjawab keraguan publik soal penanganan terhadap buronan yang kabur ke luar negeri dengan hasil kerja. \"Jadi kami akan terus bekerja, karena kerja kami adalah bekerja dan bekerja, bukan untuk memberikan komentar,\" kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin. Hal tersebut disampaikan Firli saat menanggapi komentar beberapa pihak yang meragukan KPK di bawah kepemimpinan Firli bisa menangkap tiga buronan KPK yang kabur ke luar negeri. Firli memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO akan dilakukan pencarian dan penangkapan, meski yang bersangkutan melarikan diri hingga ke luar negeri. \"Boleh saja orang berkomentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata Izil Azhar tidak akan mungkin bisa ditangkap, pada kenyataannya bisa kita tangkap,\" ucap Firli. \"Bisa saja orang berkata Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini, dikatakan tidak mungkin bisa ditangkap KPK di bawah kepemimpinan Firli, buktinya kita tangkap,\" ujarnya. Firli juga menambahkan dalam pencarian dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri lembaga antirasuah tidak bekerja sendirian, namun didukung dengan koordinasi bersama kementerian terkait serta dengan kerja sama Polri dan Interpol. Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri. Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.(sof/ANTARA)
Saksi Mengatakan Proyek BTS 4G Mangkrak
Jakarta, FNN - Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang menyebut proyek base transceiver station (BTS) 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.Ia merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Mulanya, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada Gandhy perihal laporan project management office (PMO) yang menyatakan bahwa terdapat sejumlah side BTS 4G yang tidak memiliki progres atau mangkrak.\"Ini ada laporan yang dibuat oleh PMO untuk per 28 September 2022 itu untuk Paket 1 dan Paket 2, Fase 1, itu terdapat 307 side mangkrak. Saudara masih ingat?\" tanya penasihat hukum.\"Iya, saya ingat. Belum berprogres,\" jawab Gandhy.Gandhy mengaku tidak hapal betul jumlah side yang mangkrak itu, tetapi dia membenarkan bahwa terdapat sejumlah side yang tidak berjalan dalam proyek tersebut.Gandhy menjelaskan bahwa sebagai PMO, pihaknya memiliki kewenangan untuk melaporkan kondisi yang terjadi di lapangan mengenai perkembangan pengerjaan menara BTS 4G.\"Yang pasti kami hanya melaporkan kondisi yang ada di lapangan. Kalau tidak ada pergerakan, tidak ada progres, kami melaporkan bahwa side-side tersebut tidak ada progres atau bisa disebut mangkrak,\" kata dia.Penasihat hukum pun kemudian menanyakan kepada Gandhy terkait ada atau tidaknya perbedaan antara side yang belum selesai dan side yang berakhir mangkrak.\"Saudara di dalam Desember 2021, saudara sebutkan bahwa pekerjaan itu belum selesai. Beda nggak itu antara belum selesai dengan mangkrak?\" tanya penasihat hukum\"Kalau belum selesai itu, ada prosesnya. Kalau mangkrak ini progres-nya di situ-situ saja, tidak bergerak,\" jawab Gandhy.\"Jadi berbeda, ya, antara pekerjaan yang belum selesai dengan yang mangkrak?\" penasihat hukum kembali bertanya memastikan. \"Iya,\" timpal Gandhy.Atas side yang mangkrak itu, Gandhy mengaku PMO telah meminta penyedia atau konsorsium yang mengerjakan proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya\"Kita itu ada namanya show cause meeting, itu berdasarkan keterlambatan yang mereka lakukan, deviasi-nya itu selama tiga kali, baik di 2021 dan 2022, untuk yang progres-nya itu kami juga meminta mereka untuk menyelesaikan,\" tuturnya.\"Cuman, kami tidak berinteraksi langsung dengan yang mengerjakan di lapangan, kami lebih ke konsorsium-nya. Lalu, untuk setelah show cause meeting pun kami menyiapkan peringatan,\" sambung Gandhy.Ia menyebut dari masukan dan peringatan yang diberikan, ada sebagian side yang kembali berjalan dan ada yang tidak.Di sisi lain, Gandhy juga menyebut terdapat beragam kendala yang menghambat jalannya pengerjaan BTS 4G. Kendala itu, kata dia, mulai dari pandemi COVID-19 hingga dinamika lapangan dan sulitnya akses menuju side pembangunan BTS 4G.\"Karena kalau COVID-19 itu ada pembatasan, Pak, sehingga membatasi baik itu dalam delivery, manufacturing ataupun pekerjaan yang ada di lapangan,\" ucap dia.\"Lalu ada juga masalah keamanan yang kita sebut dengan daerah kahar, di mana ada masalah keamanan, sehingga tidak bisa mengirimkan tim untuk ke lapangan karena masalah keamanan,\" sambungnya.Lebih lanjut Gandhy menjelaskan bahwa untuk mengetahui progres pengerjaan proyek, PMO mengetahuinya dari laporan yang dikirimkan oleh konsorsium atau penyedia.\"Berdasarkan laporan-laporan dari penyedia, berupa foto, seperti itu,\" ujar dia.(sof/ANTARA)
KAI Siap Bekerja Sama Dengan Polri Soal Dugaan Terorisme Pegawai KAI
Jakarta, FNN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan siap bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) soal dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai KAI dalam kasus terorisme.KAI menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas praktik terorisme.\"Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang terkait isu tersebut,\" kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui keterangannya di Jakarta, Senin.Agus mengatakan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terlebih pada kasus terorisme. Manajemen KAI akan menindak secara tegas karyawannya jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.\"KAI berkomitmen untuk turut memberantas kejahatan terorisme di lingkungan perusahaan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan nasionalisme serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait,\" kata dia.Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.\"Iya benar ada penangkapan terhadap satu target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta,\" kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin sore.Sementara, Ketua RT 07/RW27 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Ichwanul Muslimin menyebutkan pria yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri merupakan karyawan PT KAI.\"Hari-hari bekerja sebagai karyawan BUMN, KAI. Saya interaksi jarang sama dia,\" kata Ichwanul di Bekasi, Senin.Ia mengatakan pria yang ditangkap atau diduga pelaku teroris itu berinisial DE dengan kisaran usia 28 tahun. Sosok DE dikenal tertutup namun selalu aktif dalam rapat maupun kegiatan di lingkungan rumah.(sof/ANTARA)
AAI Minta Penangguhan Pemeriksaan Kamaruddin Sebagai Tersangka
Jakarta (FNN) - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih. \"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI),\" kata Ketua DPP AAI Palmer Situmorang di Jakarta, Senin. Palmer meminta penyidik Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dalam hal ini AAI, untuk memeriksa Kamaruddin Simanjuntak terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. \"Memohon kerja sama dengan penyidik untuk mempertimbangkan dengan menangguhkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin, untuk diperiksa secara etika di organisasi advokat (AAI),\" tegasnya. Dia mengatakan AAI sudah bersurat kepada Bareskrim Polri dan Kapolri, serta sudah ditembuskan kepada Menko Polhukam untuk melakukan penangguhan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. \"Saya berharap agar institusi negara saling menghormati satu sama lain. Karena proses hukum pidana, pada pasal 17 UU No. 39 tentang HAM tahun 1999 dijelaskan, untuk bisa menemukan suatu proses keadilan harus dengan proses hukum acara yang benar,\" ujarnya. Palmer mencontohkan, ketika Kapolri memberikan keterangan kepada media bahwasan-nya terjadi tembak menembak di kasus Sambo, namun pada kenyataannya tidak benar. Lalu apakah Kapolri bisa dikatakan menebar hoaks dan kebencian? Apakah wartawan juga telah menyebarkan berita hoaks dan kebencian? Tidak, karena apa? Ada sumbernya. \"Begitupun kami pengacara seperti itu, kami bekerja menggunakan data klien. Jadi kalau ini dipidanakan sangat lucu, makanya saya coba meyakinkan institusi yang selama ini ikut membela juga, semoga suara organisasi didengar,\" ungkapnya. Menurut dia, Kamaruddin dalam menjalankan profesi-nya sebagai advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana dan perdata. \"Dimana dalam UU Advokat, dalam menjalankan profesi-nya tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana,\" ujarnya. Palmer melanjutkan, pihaknya sudah meminta Komisi Pengawas AAI untuk melakukan pemeriksaan kepada Kamaruddin Simanjuntak, jika ditemukan penyimpangan etika. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke Dewan Kehormatan AAI. \"Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka komisi pengawas akan mengirim hasil pemeriksaan tersebut ke DPP AAI,\" ujarnya menjelaskan. Palmer menambah, Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi advokat AAI. Kamaruddin sudah berkirim surat ke DPP AAI untuk dilakukan pendampingan hukum terhadapnya. Sejalan dengan itu, Tim Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak sekaligus pengurus DPP AAI Johannes Raharjo mengatakan sudah menjadi kewajiban organisasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolri untuk menangguhkan proses pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak. Karena, kata dia, yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran profesi adalah organisasi advokat. Johannes menambahkan, pasal yang disangkakan kepada rekannya itu adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu tentang pencemaran nama baik. Dimana kata dia, Kamaruddin bertindak dalam membela kliennya. \"Advokat harus mendapatkan hak imunitas dalam membela kliennya sesuai putusan MK No. 26 tahun 2013. Kami yakin nantinya tidak terbukti, dan yang disampaikan Kamaruddin bukan mengarah kepada seseorang,\" tutur Johannes.(sof/ANTARA)
Jadi Anggota Dewan Mahal, MUI: Banyak Pasal-Pasal dalam UU yang Rugikan Rakyat
JAKARTA, FNN-Majelis Ulama Indonesia atau MUI menganggap wakil rakyat yang duduk di Senayan tidak menjalankan aspirasi rakyat dengan sebenar-benarnya. \"Dunia politik kita sudah bagaikan sebuah pasar. Para pelaku yang ada sibuk bertransaksi untuk kepentingan dirinya dan kelompok serta partainya,\" ujar Dr H Anwar Abbas. Wakil Ketua Umum MUI ini kepada FFN, Senin 14 Agustus 2023, menunjuk para politisi yang tidak segan-segan melakukan apa saja termasuk mewarnai ayat-ayat dan pasal-pasal dalam pembahasan sebuah rancangan UU yang akhirnya setelah disahkan menjadi UU, kita melihat UU tersebut sangat-sangat merugikan rakyat dan juga sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat dari UUD 1945. Buya Anwar Abbas menengarai ini semua terjadi karena biaya politik yang mahal untuk menjadi anggota dewan. Sebelumnya, salah seorang petinggi partai mengatakan biaya atau ongkos untuk bisa duduk menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta sangat mahal yaitu sebesar Rp40 miliar. \"Hal ini tentu saja membuat kita geleng-geleng kepala,\" katanya. Bahkan kata yang bersangkutan jika sang calon hanya memiliki modal Rp20 miliar hingga Rp25 miliar maka besar kemungkinan mereka tidak akan pernah bisa duduk di kursi senayan. \"Jadi yang namanya politik uang dalam pemilu tampaknya sudah menjadi sesuatu yang sudah sangat sulit untuk dihindari,\" ujar Anwar Abbas. Jika demikian masyarakat kita sudah rusak. Tanpa ada sesuatu yang bisa mereka terima dari sang calon legislatif (caleg) maka mereka enggan untuk memilihnya. Apalagi sesuatu yang akan diberikan kepada para pemilih itu sekarang menurut politisi tersebut tidak cukup hanya berupa kaos dan atau kerudung saja tetapi kulkas. \"Jadi dengan demikian dapat disimpulkan hanya orang kaya atau orang yang dibiayai oleh orang kaya sajalah yang bisa berkuasa dan bisa menang dalam Pemilu,\" tambah Anwar Abbas. Hal ini tentu jelas-jelas sangat patut kita sesalkan, kata Anwar Abbas, karena bagaimana mungkin kita akan menumpangkan harapan kepada orang yang sibuk berpikir untuk dapat mengembalikan investasi yang sudah dia tanam atau utang yang harus dia bayar? Menurut Anwar Abbas, hal ini bisa terjadi karena yang penting bagi mereka bukanlah bagaimana mereka bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta patuh kepada konstitusi tapi adalah bagaimana caranya supaya modal yang sudah mereka tanam bisa kembali dan keuntungan yang mereka inginkan bisa mereka dapatkan. Jika dalam pemilu yang akan datang hal serupa masih saja terus terjadi, Anwar Abbas mengatakan, maka tentu tipis sekalilah harapan nasib rakyat banyak terutama nasib mereka-mereka yang ada di lapis bawah akan bisa berubah. \"Untuk itu kita harus bisa mengusahkan secara bersama-sama bagaimana caranya agar pemilu 2024 yang akan datang benar-benar bisa dilaksanakan dengan biaya atau ongkos yang semurah-murahnya karena dengan itulah kita akan bisa mendapatkan anggota DPR yang benar-benar mampu mencerminkan dirinya sebagai wakil rakyat,\" tandasnya. \"Ini penting karena dengan hal seperti itulah kita akan bisa berharap di negeri ini akan dapat tercipta sebuah perubahan yang benar-benar berarti dan bermakna, di mana rakyatnya akan bisa hidup dengan aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia,\" demikian Anwar Abbas. (DH)
PPATK Diminta Menindaklanjuti Temuan Rp1 Triliun ke Parpol
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengambil langkah lanjutan terkait temuan uang sebesar Rp1 triliun dari hasil tindak pidana kejahatan lingkungan yang mengalir ke parpol.\"Kejahatan lingkungan itu kejahatan luar biasa karena efeknya yang luar biasa pada kemanusiaan. Karenanya, saya minta PPATK segera menyerahkan hasil analisis lembaganya pada penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti,\" kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Sahroni lantas mengingatkan bahwa aliran dana yang berasal dari sumber-sumber haram akan banyak muncul menjelang Pemilu Serentak 2024.\"Saya tidak mau duit haram dari kerusakan lingkungan mengalir ke proses demokrasi kita,\" tegasnya.Oleh karena itu, dia meminta PPATK meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak penegak hukum terkait demi meningkatkan pengawasan.\"PPATK sudah baik bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam hal ini. Namun, perlu juga ditingkatkan koordinasi dengan penegak hukum dari KPK, polisi, hingga kejaksaan, agar aliran dana haram ini tidak hanya ditelusuri, tapi juga dicegah penyalurannya,\" jelasnya.Sebelumnya, Selasa (8/8), PPATK mengungkapkan temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik dari tindak pidana kejahatan lingkungan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).\"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,\" kata Ivan di Jakarta, Selasa.Menurut Ivan, PPATK berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan, karena sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.\"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,\" ujarnya.(sof/ANTARA)
UU Provinsi Bali Menjadi Pencapaian Monumental dan Bersejarah
Denpasar, FNN - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan telah diundangkannya Undang-Undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali pada 4 Mei 2023, menjadi pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi bagi Bali.\"Undang Undang Provinsi Bali menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan tatanan pemerintahan dan pembangunan Bali,\" kata Koster saat menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja Lima Tahun dalam Tatanan Bali Baru di Denpasar, Senin.Koster menyampaikan pidato tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-65 Provinsi Bali yang dihadiri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD setempat beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali.Selain itu juga dihadiri perwakilan kementerian/lembaga di Provinsi Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Bali, perwakilan Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan universitas beserta berbagai komunitas dan undangan lainnya.\"Hal yang sangat menggembirakan, membahagiakan, dan membanggakan bahwa kita bersama telah berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023,\" ujarnya.Koster mengatakan sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.UU No 64 Tahun 1958 dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat RIS. Hal ini sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 dan NKRI.\"Perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka. Pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT,\" katanya.Undang-Undang Provinsi Bali, lanjut Koster, memberi pengakuan dan kewenangan yang bersifat khas dan kuat, yaitu pertama, Provinsi Bali memiliki karakteristik berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, desa adat dan subak.Kedua, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelolaKetiga, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.Keempat, Gubernur Bali diberi kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota.Kelima, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemprov Bali.Keenam, dalam pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemprov Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama berharap dengan adanya UU Provinsi Bali maka Bali lebih banyak potensi yang bisa dikerjakan.\"Kalau kita bicara pembangunan, tanpa ada uang maka tidak bisa apa-apa,\" ucapnya.Namun dengan telah diundangkannya UU Provinsi Bali, maka Bali bisa optimistis akan memiliki sumber dana yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pembangunan.(sof/ANTARA)
Mahfud MD Ideal Mendampingi Prabowo di Pilpres 2024
Lebak, FNN - Akademisi/Dosen Universitas Lantansa Rangkasbitung Mochamad Husen menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD itu sangat ideal untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.\"Kami meyakini pasangan (capres-cawapres) Prabowo Subianto - Mahfud MD itu sangat tepat dan berpeluang memenangi Pilpres 2024,\" katanya di Lebak, Banten, Senin. Mahfud MD sesuai hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) merupakan bakal cawapres yang sangat potensial dengan meraih 11,1 persen. Angka persentase itu mengalahkan cawapres AHY 10,9 persen, Airlangga 3,8 persen dan Gus Muhaimin 1,2 persen. \"Persentase cawapres Mahfud MD juga terus bergerak dengan kinerja sebagai Menteri Polhukam dalam menuntaskan persoalan bangsa,\" kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Latansa Mashiro Rangkasbitung Jurusan Pendidikan Agama Islam itu. Selain itu, keunggulan Mahfud MD antara lain religius, cerdas, berani, sederhana dan tidak korupsi serta merepresentasikan warga Nahdliyyin. Saat ini, penggemar dan simpatisan Mahfud MD juga banyak dari kalangan ulama, santri, mahasiswa, pengusaha, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Kemungkinan juga didukung kalangan akademisi, kalangan milenial, dan masyarakat berbagai profesi hingga para buruh.Bahkan, Konferensi Daerah DPD Projo di berbagai daerah juga mendukung dan merekomendasikan Prabowo Subianto dan Mahfud MD. \"Kami berharap Mahfud MD dapat mendampingi cawapres Prabowo Subianto dan bisa berpeluang untuk memenangkan Pilpres 2024,\" kata mantan anggota DPRD Lebak itu. Sebelumnya, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) Partai Gerindra,PKB,PAN dan Golkar mengusung Prabowo Subianto maju capres 2024. Meski Mahfud MD itu tidak memiliki partai politik, namun untuk cawapres bisa saja dipilih oleh capres karena memiliki hak prerogatif. Contohnya, KH Amin Ma\'ruf yang kini menjabat wapres ditunjuk langsung oleh Joko Widodo dan bukan partai politik yang mengusungnya, PDIP dan koalisinya. \"Saya kira sah-sah saja jika Prabowo menunjuk Mahfud MD sebagai cawapres,\" katanya menjelaskan. Data KPU mencatat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
Peresmian Kereta Cepat Jakarta - Bandung Ditunda, Cermin Kekacauan Dalam Koordinasi
Jakarta, FNN - Rencana Presiden Jokowi meresmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 18 Agustus batal. Pembatalan dilakukan karena Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut masih perlu diuji coba. Kereta cepat hasil kerja sama dengan China itu baru akan diresmikan pada September setelah stasiun kereta cepat tersebut mempunyai akses ke jalan. Wakil menteri negara BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan bahwa ini ‘stupid’ karena ada stasiunnya, tapi tidak ada akses ke jalan raya dan jalan tol. Menanggapi pembatalan peresmian kereta cepat Jakarta – Bandung ini, Rocky Gerung dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (14/8/23) mengatakan, “Jadi bayangkan berapa banyak biaya yang dihamburkan karena inefisiensi. Jadi, perencanaan dari awal ini berantakan sebetulnya. Yang kalau kita sebut ini perencanaan para bajingan nanti marah lagi tuh. Kan memang itu yang diakibatkan oleh awut-awutannya perencanaan.” Sebetulnya, lanjut Rocky, perencaan proyek kereta cepat tersebut bisa dihemat dari awal, ketika ekonomi cukup baik, ketika soal-soal pembebasan tanah sudah selesai. “Tetapi, ini mau buru-buru pamer tentang prestasi. Karena itu, dipastikan bahwa 17 Agustus 2023 akan ada kereta cepat. Ya, iya, keretanya itu bisa dipercepat di dalam laptop Pak Jokowi, tetapi faktanya kan tidak terjadi. Itu yang sering kita katakan bahwa APBN itu adalah batas dari ambisi politik, ” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa saat ini mungkin orang sudah menganggap bahwa sudahlah, tidak usah dipamer-pamerkan, karena mungkin dalam 3-4 tahun ke depan kereta itu tidak diperlukan lagi karena orang akan pakai teknologi lebih baru. Mungkin orang yang punya uang akan membeli helikopter untuk pergi ke Bandung atau pakai drone yang harganya makin murah. “Jadi, bagaimana caranya kita mau memahami ini proyek-proyek mercusuar Presiden Jokowi. Itu hanya satu poin, yaitu ingin memamerkan sesuatu dan pameran itu akan dilupakan orang tuh. Semua kereta cepat itu, dalam hitungan 20 tahun ke depan itu sudah enggak diperlukan lagi, karena pasti ada temuan teknologi baru. Sementara kita masih bayar hutang tuh sampai 100 tahun ke depan,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, bayangkan kalkulasi ekonomi atau economy of skill itu tidak ketemu, tetapi dipaksakan. Akhirnya, digerogotilah anggaran untuk pendidikan, anggaran untuk pertahanan, dan anggaran untuk kesehatan, untuk subsidi tarif, meskipun dihitung sebagai penyertaan modal. “Jadi, poin kita, hal-hal yang bersifat social welfare itu tidak diperhatikan oleh pemerintah karena tetap ini ada investasi yang berbiaya tinggi, yang dari awal sudah dikritik. Jadi, sudah, kita tunggu aja bahwa mangkrak itu artinya tidak ada poin yang bisa kita selamatkan lagi dari situ. Apalagi kalau pakai hitungan ekonomi kayak Rizal Ramli atau Said Didu atau Faisal Basri yang sebetulnya di dalam kritik mereka itu adalah upaya untuk menghemat anggaran,” ungkap Rocky. “Bukan kita anti-teknologi tinggi, tapi kapan teknologi tinggi diperlukan dan diperlukan oleh siapa. Kan selalu pertanyaan teknologi tentang infrastruktur ber-hightech itu berapa dananya dan untuk kepentingan siapa tuh. Padahal, kita rakyat Indonesia itu masih memerlukan jalan gojek, perlu angkutan desa yang masih berantakan. Jadi kemewahan itu dipertontonkan hanya untuk ambisi,” lanjut Rocky. Dalam diskusi tersebut Rocky juga mengatakan bahwa sebetulnya poin kita bukan soal menolak kereta cepat, tetapi skala ekonomi dapat atau tidak. Selain itu, momentumnya ada atau tidak. Ini cuma soal kapan mau dibuat dan demi kepentingan siapa. Semuanya demi kepentingan Jokowi yang akan dipamerkan. IKN dan kereta cepat dibangun untuk meninggalkan semacam menara Babel, semacam monumen, tapi monumen itu sudah berantakan. Dari awal monumen itu berantakan, bukan karena kritik luar negeri terhadap ketidakmasukakalan bikin kereta cepat dan harganya bisa berubah-ubah. Teknologinya sudah jelas, kemampuan untuk mengantisipasi, memitigasi bencana sudah jelas. Jadi, apa yang kurang jelas di situ sehingga harus ditunda dan akhirnya biayanya membengkak. “Jadi, poin kita selalu adalah kekacauan di dalam koordinasi. Dan itu kemudian kita dengar kritik-kritik dari dalam kabinet sendiri kan. Tapi kan orang-orang ini selama masih ada di dalam kabinet tentu menganggap bahwa ini masuk akal. Sri Mulyani pasti tahu bahwa ini nggak masuk akal tuh, IKN, kereta cepat. Kan kita tahu cara berpikir Sri Mulyani, tapi dia nggak mungkin tegur itu, karena dia cuma kasir. Itu masalahnya,” ujar Rocky.(sof)