ALL CATEGORY
Hukuman Tambahan Alwi "Revenge Porn" Terobosan Hukum
Pandeglang, FNN - Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus \"revenge porn\"merupakan terobosan hukum.\"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu,\" kata Panji seusai sidang putusan terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila di Pandeglang, Kamis.Terobosan hukuman tambahan itu di jatuhkan hakim kepada terdakwa berupa perampasan hak tertentu, yakni larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.Kemudian, semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik terkait perkara tersebut dimusnahkan. Dimana, hal itu tidak diminta oleh penuntut umum.\"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),\" katanya menjelaskan.Ia juga mengatakan, pertimbangan tersebut salah satunya adalah menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti itu.\"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama,\" katanya menegaskan.Menurutnya, keputusan itu mencerminkan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila, yang semakin marak terjadi di era digital.Revenge porn merupakan tindakan yang melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah pada korban.Keputusan yang diambil itu juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra membacakan amar putusan pada sidang tersebut, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.(sof/ANTARA)
Generasi Muda Harus Waspada Konten Medos Radikal
Paser, FNN - Mantan narapidana terorisme asal Kabupaten Paser Ardiansyah mengingatkan kepada generasi muda untuk mewaspadai penyebaran media sosial terutama yang berisi konten terkait ajakan gerakan radikalisme.“Saya dulu terpapar melalui Facebook. Awalnya pengajian biasa, sampai tanpa sadar ajaran-ajaran tersebut ternyata mengarah pada radikalisme,\" kata Ardiansyah pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser di Ruang Sadurengas Kantor Bupati Paser, di Tana Paser, Kamis.Paham radikalisme, kata mantan pengikut Jamaah Ansorut Daulah (JAD) itu, banyak mempengaruhi anak muda terutama mereka pada rentang usia 30-an. Dominasi penyebaran paham itu melalui media sosial.\"Rata-rata pemahaman terorisme itu bertolak belakang dengan ideologi kebangsaan, seperti Pancasila dan UUD 1945. Jadi wawasan kebangsaan dan agama itu penting ditanamkan sejak dini,\" kata tersangka terorisme yang ditangkap pada 2019 itu.Pada kesempatan itu, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Irfan Idris menyatakan perlu pendekatan khusus guna menanggulangi aksi terorisme di Tanah Air.Menurut dia, terorisme tergolong kejahatan luar biasa yang dalam pencegahan dan penanggulangan merupakan tugas seluruh komponen Bangsa.Irfan mengungkapkan pergerakan kelompok radikal hingga mengarah pada terorisme di Kaltim telah terdeteksi sejak 2013. Saat itu, terdapat pelaku terorisme yang tewas, buron dan ditangkap, bahkan tercatat ada warga Kabupaten Paser yang menjadi anggota jaringan kelompok radikal dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).Dia menyebut di antaranya, penangkapan anggota MIT di Desa Batu Kajang pada 2014 dan 2016, Kasus Jamaah Ansorut Daulah (JAD) pada 2018 di Kelurahan Tanah Grogot dan Desa Batu Kajang. Terakhir, seorang warga Paser pengikut JAD yang ditangkap di Balikpapan pada 2019 dan telah dinyatakan bebas pada awal 2023.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Paser Nonding mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu pelaksanaan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pada 2020-2024.Nonding berharap sosialisasi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan ini agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan deteksi dini penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.Acara sosialisasi tersebut diikuti peserta dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, pelajar dan mahasiswa.(sof/ANTARA)
Petaka Menantu Mega, Happy Hapsoro akan Terus Happy atau Malah Sengsoro
Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang nilainya mencapai Rp8 Triliun menyasar ke segala arah. Sasaran paling telak mengarah kepada menantu Megawati, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga suami orang nomor satu di gedung parlemem, Puan Maharani. Apakah sang suami akan tetap happy atau malah sengsoro? Semua tergantung kemauan penguasa. Happy diyakini terlibat mega koripsi setelah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro di kasus BTS Kominfo, sebab Happy adalah pemegang saham terbesar PT BUP tersebut. Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu Basis Investment berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5. Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara. Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT BUP, sementara 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat. Kuntadi mengatakan kejaksaan menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut. Namun, Kuntadi kembali mengatakan semuanya harus berdasarkan alat bukti. “Kemudian terkait penelusuran pasti kami lakukan tapi tentu saja pada kesempatan ini saya tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata dia. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih berproses. Dia berujar lembaganya tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada di kasus ini. Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan. “Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia. Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti. “Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia. Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Berdasarkan informasi yang diungkap Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Kejagung telah melakukan pembekuan aset dan rekening milik PT BUP milik Happy Hapsoro. Disebutnya jumlah rekening dan aset yang dibekukan sangat banyak. Karenanya Kejagung meminta PPATK untuk melakukan penyelidikan atas transaksi dari aset hingga aliran dana rekening PT BUP, mana yang terindikasi korupsi dan tidak nantinya. Pembekuan sendiri dilakukan dengan proses mencegah terjadinya perputaran uang keluar dari rekening yang sudah dipantau Kejagung dan KPK. Langkah tersebut, bisa diartikan, suami Puan Maharani tentu tidak bisa melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan yang dimilikinya tersebut. Dengan kondisi tersebut, tentu Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi BTS kepada perusahaan yang 99 persen dimiliki Happy Hapsoro ini akan sulit bergerak. Diketahui PT BUP mendapatkan proyek pengadaan panel surya dan baterai dari pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5. Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Baca selengkapnya di Majalah Forum Keadilan, edisi Juli 2023.
Tiga Bakal Capres Adu Gagasan di Rakernas APEKSI Makassar
Makassar, FNN - Tiga bakal calon presiden masing-masing Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranawo adu gagasan saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-XVI di Upper Hills di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.Bakal calon presiden Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa APEKSI tidak terkait dengan pencalonan, melainkan organisasi wali kota dengan diisi orang-orangnya sudah berpengalaman.\"Saya sampaikan, saya tidak menggarami laut, di sini semua adalah wali kota berpengalaman. Yang saya sampaikan tadi bagaimana sikap dan masa depan kita akan punya penduduk banyak di kota dari pada di desa, sehingga perlu perencanaan lebih komprehensif, \" kata Anies kepada wartawan usai pemaparan di Rakernas tersebut.Selain itu, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, perencanaan pembangunan kota mesti sesuai dengan kondisi perkotaan. Bila tidak, maka akan menjadi masalah yang sama, seperti masalah polusi udara, sampah, hingga ketimpangan sosial. Oleh karena itu, harus disiapkan dari sekarang.Saat ditanyakan terkait gagasannya akan membentuk lembaga tersendiri khusus dalam hal menangani sejumlah persoalan di perkotaan seperti yang disebutkan dalam pemaparannya, kata dia, itu akan dijalankan nantinya.\"Jadi, ada badan khusus nantinya, namanya kementerian atau badan. Tapi, tujuannya adalah yang mengakomodinir terkait urusan perkotaan. Hari ini belum ada menangani perkotaan, tapi hanya pedesaan (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),\" tuturnya.Di tempat yang sama, bakal calon presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa rekomendasi yang dilahirkan dalam Rakernas APEKSI tersebut adalah pemikiran yang jelas. Ada usul-usul yang jelas, pemikiran strategis yang sangat bermanfaat untuk dikaji nanti oleh timnya.Berkaitan dengan persoalan penataan dan pencitraan kota, kata dia, masukan-masukan tersebut akan ditampung dan dikaji lebih dalam untuk mendapatkan solusinya dengan menyerahkan kepada tim terkait citra perkotaan.Ditanyakan pula bagaimana perilaku vandalisme yang sengaja mencoret-coret dinding maupun fasilitas umum yang berdampak pada estetika kota, kata Prabowo, itu menjadi perhatian bersama.\"Saya lihat melihat perkembangan di luar, kadang-kadang anak muda kita ikut pilox-pilox, jadi ini yang harus kita atasi bersama. Kota ini kan milik rakyat, kota mesti menjadi kebun agraria agar kota itu harus indah, harus cantik,\" katanya kepada wartawan.Menteri Pertahanan ini juga melihat Indonesia dari segi pariwisata bila dikelola dengan baik secara moderen maka akan meningkatkan kunjungan pariwisata. Terkait dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN), kata Prabowo bahwa pemerintah sudah menetapkan menjadi Undang-undang, sehingga ia akan menyelesaikannya.Sedangkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo sekaligus Gubernur Jawa Tengah pada kesempatan itu menyakini agar pemerintah bisa satu, pemerintahan yang bersih dan melayani apa yang menjadi program masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah.\"Hal kedua tentu infrastruktur yang dibangun Presiden Jokowi bisa dibereskan dan tuntaskan. Utilitas seluruh infrastruktur yang ada mesti menghasilkan nilai tambah. Ini PR besar kita adalah problem ekonomi. Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa mendapatkan hidup lebih baik,\" katanya menekankan. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
Cucu Pertamina di Singapura PT. PIMD Berpotensi Alami Kerugian Rp 2 Triliun (Bag-1)
Oleh Kisman Latumakulita/Wartawan FNN AKIBAT kegatelan dan ikut cawe-cawe di luar core bussines, PT Pertamina Internasional Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD), cucu perusahaan PT. Pertaminan yang bermarkas di Singapura berpotensi mengalami kerugian sebesar U$ 133,75 juta dollar, atau setara dengan Rp 2 triliun pada kurs Rp 15.000 per dollar.PT. PIMD adalah anak perusahaan dari PT. Pertamina Patra Niaga, yang didirikan pada 15 Agustus 2019 di Singapura. Sementara PT. Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahaan dari PT. Pertamina Pusat atau Pertamina holding. Tujuan dari pendirian PT. PIMD adalah untuk menjual atau mengekspor produk kilang yang diproduksi oleh PT. Kilang Pertamina Indonesia (KPI) yang tidak dapat dipasarkan di dalam negeri.Sejak didirikan, tugas PT. PIMD hanya sebatas menjual atau mengekspor pruduk yang diproduksi PT KPI. Tidak lebih dari itu. Untuk itu, sejak awal PT. PIMD sudah dilarang untuk melakukan kegiatan komersial yang berkaitan dengan produk minyak dan gas (migas) yang dimpor oleh PT. PPN dan PT. KPI, terutama minyak mentah Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti bersin, solar dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Sayangnya larangan ini dilanggar majemen PT. PIMD yang dipimpin oleh Managing Director Agus Witjaksono. Potensi kerugian U$ 133,77 juta dollar tidak bisa dihindari, karena PT. PIMD mulai kegatelan dan cawe-cawe di luar tugas utamanya. PT. PIMD lalu berinisiatif untuk mengembangkan sayap bisnis di luar tugas utama, yaitu melakukan jual-beli produk minyak bumi di luar Indonesia, terutama di luar lingkungan Pertamina. Untuk masuk ke sindikat jual-beli minyak di luar Indonesia, PT. PIMD masih katagori anak bawang atau anak kemarin sore. PT. PIMD harus bersaing dengan para trader berskala dunia yang sudah memiliki “benchmark” dalam penentuan harga beli dan harga jual dari produk kilang-kilang Pertamina. Kenyataan itu dapat dilihat dari laporan keuangan tahunan PT. PIMD yang hanya mampu mencatatkan surplus marjinal. Hasilnya, pada September 2020 PT. PIMD menandatangani perjanjian kerjasama dengan Phoenix Petroleum dari Philipina. Tujuannya untuk memasok produk-produk BBM seperti gasoline atau bensin ke Philipina. Produk BBM tersebut dibeli oleh PT. PIMD dari produsen-produsen atau trader di luar Indonesia dan Pertamina. Awalnya hubungan kerjasma bisnis dengan Phoenik ini berjalan lancar. Paling tidak sampai dengan bulan Agustus 2021. Namun permasalahan dan hambatan mulai datang ketika PT. PIMD menyampaikan kendala tertahannya kargo PT. PIMD di Philipina. Pada September 2021 PT. PIMD mengirimkan kargo gosaline kepada Phoenix Petroleum menggunakan kapal Torm Thrya. Namun karena adanya keterlambatan pembayaran, berakibat kargo tidak di-discharge, dan harus menunggu di Port of Batangas. Dalam posisi menunggu discharge itu, cargo dan kapal ditahan oleh Custom (Bea Cukai) Philipina. Alasan pihak Custom karena belum ada kelanjutan discharge. Pada posisi ini, pihak PT. PIMD berusaha untuk mengalihkan suplai BBM untuk kebutuhan Indonesia. Namun masih terkendala karena cargo masih ditahan oleh pihak Custom Philipina. Sampai sekarang belum jelas nasib kargo gtersebut. Apakah kargo sudah ditarik kembali dalam penguasaan PT. PIMD atau belum? Awal mula kesalahan manajemen PT. PIMD yang dipimpin Agus Witjaksono terjadi saat kargo BBM gasoline tetap dikirim kepada Phoenix. Padahal pihak Phoenix belum melakukan pembayaran untuk kiriman kargo sebelumnya. Sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Septermber 2022, akibat dari tertahannya kargo ini, PT. PIMD mesti membayar biaya demurrage dan biaya-biaya lain. Sementara upaya yang dilakukan PT Pertamina subholding masih kurang efektif dalam kegiatan pengelolaan piutang usaha. Misalnya, collecting penjualan fuel yang menimbulkan piutang kepada Phoenix Petroleum Philipines Inc. (PPPI) belum sepenuhnya memadai. Piutang PT. PIMD yang berpotensi tidak tertagih kepada Phoenix sebesar U$ 124,53 juta dollar. Jumlah tersebut ditambah lagi dengan klaim demurrage dan deviation cost and penalty interest U$ 9,23 juta dollar, sehiongga totalnya mencapai U$ 133,75 juta dollar.Menanggapi potensi kerugian yang bakal dialami oleh cucu perusahaan PT. Pertamina Pusat tersebut, Humas PT. Pertamina Patra Niaga yang menjadi induk PT. PIMD, Irto Gintings mengakui kalau Phoenix memang belum melakukan pembayaran atas trasaksi bisnis dengan PT. PIMD. Pihak PT. PIMD juga masih melakukan upaya agar Phoenix dapat melakukan pembayaran utanya. (bersambung)
Ketika Tubuh Muslimah Jadi Fokus Politik Negara
TAHUN depan India menggelar pemilihan umum. Perdana Menteri India petahana, Narendra Modi, bersiap mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga. Salah satu gerakan yang kini dilakukan adalah menjadikan perempuan Muslim sebagai fokus politik komunal negara itu. Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di bawah Modi, bersama dengan kelompok-kelompok radikal Hindu yang berafiliasi, telah merevitalisasi upaya untuk memajukan undang-undang yang akan mengatur lebih lanjut kehidupan muslimah. Ini termasuk Uniform Civil Code (UCC), sebuah proposal kontroversial yang akan membawa undang-undang pribadi yang mengatur berbagai kelompok agama di bawah hukum umum yang bersatu. Pada 14 Juni, Komisi Hukum India ke-22 mengeluarkan pemberitahuan yang meminta komentar dan pendapat dari organisasi publik dan keagamaan tentang UCC dalam waktu 30 hari. Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah, baru-baru ini mengadakan pertemuan tingkat tinggi pertama di UCC, memicu spekulasi bahwa pemerintah dapat memperkenalkan RUU tersebut dalam sesi parlemen yang akan datang. Media India juga melaporkan bahwa Komisi Hukum negara itu sedang mempertimbangkan untuk mulai mengerjakan RUU UCC. UCC bertentangan dengan sistem hukum personal India yang ada, yang menurutnya masalah keluarga dan properti tertentu - seperti pernikahan, perceraian, adopsi dan warisan untuk umat Hindu, Muslim, Kristen, dan lainnya - diatur oleh hukum agama masing-masing. Implementasi UCC, bersamaan dengan pencabutan Pasal 370 di wilayah Kashmir yang disengketakan dan pembangunan Kuil Ayodhya Ram, telah menjadi tuntutan inti dari kaum nasionalis Hindu radikal. \"Masalah UCC juga merupakan bagian dari manifesto jajak pendapat Modi dalam pemilu nasional 2019 dan pemungutan suara baru-baru ini di negara bagian Karnataka selatan,\" tulis Haris Zargar dalam artikelnya berjudul \"India threatens new gendered war on Muslim community\" yang dilansir Midle East Eye (MEE) 12 Juli 2023. Haris adalah peneliti doktoral di International Institute of Social Studies (ISS) Erasmus University Rotterdam, dengan spesialisasi perubahan agraria, gerakan sosial, dan pemikiran revivalis Muslim. Pada bulan Maret, Mahkamah Agung India menutup serangkaian petisi yang menuntut UCC, mencatat bahwa masalah tersebut harus diputuskan oleh parlemen. Mempersenjatai Diri Haris Zargar mengatakan mengadopsi UCC dalam masyarakat majemuk agama India akan secara efektif menggerakkan penghapusan hukum pribadi Islam yang mengatur urusan keluarga Muslim, sambil mengubah hukum adat dan ritual berbagai komunitas suku India. Para kritikus berpendapat bahwa hal itu akan merusak tatanan sosial dan agama India dan berfungsi sebagai alat untuk menciptakan negara Hindu yang bersatu. Keyakinan ini dibentuk oleh narasi Hindutva bahwa salah satu cara untuk menghadapi kehadiran Muslim yang “mengganggu” di India adalah dengan mengasimilasi mereka ke dalam tatanan sosial Hindu yang “universal”. Umat Islam juga menyatakan keprihatinan bahwa UCC dapat digunakan untuk mengganggu cara hidup mereka, memaksa mereka untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma Hindu yang tertanam dalam hukum nasional. Sebaliknya, beberapa aktivis hak gender mendukung gagasan UCC, yang menurut mereka dapat membantu mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Jenis kode ini telah lama digambarkan sebagai reformasi hukum untuk melarang praktik-praktik seperti poligami, yang oleh sayap kanan Hindu secara keliru dinyatakan sebagai praktik umum Muslim. Padahal menurut Survei Kesehatan Keluarga Nasional 2006, menunjukkan bahwa hanya 2,5 persen dari Muslim melakukan poligami. “Ada beberapa orang di India yang mengira mereka bisa menikahi empat wanita. Itulah pemikiran mereka. Tapi, saya katakan, Anda tidak akan bisa melakukan empat pernikahan. Hari-hari itu akan segera berakhir,” kata seorang pemimpin senior BJP di negara bagian Assam, Himanta Biswa Sarma, bulan lalu, menegaskan bahwa UCC akan diterapkan di seluruh India. Hindutva sering mengutip poligami dalam konteks perceraian instan Islami \"talaq tiga\" yang sekarang dilarang, yang bertujuan untuk menggambarkan hukum pribadi Muslim sebagai \"regresif\" dan membutuhkan reformasi mendesak. Tetapi seperti yang dikemukakan oleh cendekiawan feminis India Nivedita Menon, UCC tidak ada hubungannya dengan keadilan gender, dan sepenuhnya merupakan bagian dari agenda nasionalis Hindu: “UCC yang adil harus merestrukturisasi dasar pernikahan heteroseksual yang diasumsikan sebagai sebuah institusi. Tapi tentu saja, baik keadilan maupun paritas gender bukanlah tujuan sebenarnya dari UCC, seperti yang telah kita lihat.” Sejarah Kebencian Menurut Haris Zargar, selama seabad terakhir, \"perselisian perempuan muslim\" telah menjadi inti dari proyek supremasi kelompok militan Hindu di India. Tubuh perempuan Muslim telah digunakan sebagai tempat pembalasan kekerasan peradaban, menjadi fokus utama wacana Hindutva. Perselisihan perempuan atau \"The woman question\" diterjemahkan dari istilah Prancis querelle des femmes. Selama pemerintahan kolonial Inggris, hukum Hindu dikritik, dan kemudian direformasi, dalam konteks praktik seperti pernikahan anak, pembakaran janda, dan larangan pernikahan kembali janda. Sejarawan Purushottama Bilimoria mengatakan bahwa bagi kaum nasionalis Hindu, seperangkat hukum pribadi yang terpisah bagi umat Islam berarti bahwa hanya umat Hindu yang menanggung “beban peraturan dan agenda reformasi” di bawah “negara sekuler”. Setelah revisi undang-undang pribadi Hindu pada 1950-an, undang-undang ini mulai dianggap lebih adil gender, sementara hukum pribadi Muslim masih dipandang sebagai \"primitif\" dan \"tidak beradab\". Kelompok Hindutva mulai mendorong reformasi hukum Muslim pada 1980-an selama kasus Shah Bano, di mana pengadilan India meremehkan hukum pribadi Muslim dalam memberikan dukungan pasca-perceraian yang lebih tinggi kepada seorang wanita Muslim. Putusan itu menggemakan narasi Hindutva, yang menyatakan bahwa keluarga Muslim adalah entitas yang longgar di mana kehormatan perempuan tidak dihormati, dan di mana laki-laki mempraktikkan poligami dan berusaha memikat perempuan Hindu ke dalam kelompok mereka. Wacana semacam itu telah terwujud dalam teori konspirasi anti-Muslim yang dikenal sebagai “jihad cinta”, di mana pria Muslim diduga mengejar wanita Hindu untuk mengubah mereka menjadi Islam. Meskipun tidak ada bukti bahwa jihad cinta itu ada, kaum nasionalis Hindu terus mengklaim bahwa jihad digunakan sebagai alat untuk berpindah agama. Pada bulan Februari, pemimpin kelompok Hindu terkemuka mengancam akan menculik wanita Muslim untuk melawan praktik ini: “Jika kita kehilangan seorang gadis Hindu untuk \'mencintai jihad\', kita harus menjebak dan memikat 10 wanita Muslim sebagai pembalasan… Kita harus melindungi agama kita dari kekuatan luar.\" Cendekiawan Runa Das mengatakan bahwa “woman question” sangat penting untuk proyek Hindutva, dengan wanita Hindu kasta atas dilihat baik sebagai objek nafsu laki-laki Muslim maupun sebagai penjaga kehormatan nasional. Wacana BJP juga berfokus pada gagasan ini sebagai bagian dari upayanya untuk membangun kembali negara Hindu. (Dh)
Kebijakan Pangan Tersandera Kartel Politik
Oleh Vitri Aryanti - Analis Kebijakan Ahli Muda-Kementan, Doktor Ekopol Universitas Nasional Jakarta TUJUAN swasembada pangan menjadi cita-cita Republik ini sejak awal berdiri. Kebijakan pangan menjadi prioritas sejak era Presiden RI pertama. Namun, sampai dengan saat ini, kebijakan itu hanya menjadi jargon dengan semakin masifnya kebijakan impor pangan. Bahkan yang lebih mengerikan, beras yang merupakan komoditas utama dijadikan target pencapaian impor beras oleh Kementerian Perdagangan dengan dalih memenuhi kebutuhan Cadangan Pangan Nasional (CPN). Adanya Badan Pangan Nasional tidak dapat menumpulkan aliran impor pangan yang bahkan semakin bertambah dan masif di semua komoditas pangan. Mengapa hal ini terjadi? Dalam konteks konspirasi kepentingan tertentu, State Capture Corruption berperan besar timbulnya kondisi tersanderanya Republik oleh kebijakan impor pangan. Target Presiden Joko Widodo saat awal memimpin negeri ini untuk meminimalisir impor pangan utamanya beras dan menargetkan Republik ini ke depan menjadi pemasok beras dunia menjadi pupus. State Capture Corruption merupakan upaya manipulasi prosedur oleh pejabat, politis, perusahaan milik negara/swasta serta individu di luar pemerintahan agar kebijakan dibuat untuk menguntungkan mereka (Hellman, Jones and Kaufmann, 2000/Bivitri Susanti, 2023). Kementerian Perdagangan dengan dalih menjaga stok pangan nasional melegalkan impor beras dengan capaian volume fantastik. Impor beras ini disimpan dalam Gudang Bulog. Sementara pada saat panen raya, terlihat tidak adanya koordinasi dan harmonisasi penyerapan panen raya petani antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog dan Badan Pangan Nasional. Konsep dan grand desain dibunyikan di setiap webinar terkait harmonisasi dan koordinasi tersebut, namun dalam kenyataan, ketika dicermati di lapangan, kondisi tersebut tidak berbunyi. Dalam kebijakan pangan ini, siapa bisa menyandera negara, dalam hal ini, aktor-aktor politik formal penentu kebijakan. Adanya koalisi partai, sistem endorsemen partai sebagai imbalan transaksi politik dan penempatan partai menjadi kepala daerah menjadikan peraturan, regulasi dan kebijakan bersifat menguntungkan kelompok tertentu. Politik kartel menggurita di Indonesia (Slater, 2004: Ambardi 2009). Kartel dengan pola kerja sama antar partai dan kerjasama antara partai dengan pemerintah. Kartel untuk mendapatkan keuntungan secara curang. Pola kerja sama yang terjadi berlangsung tidak sehat. Apalagi di dalamnya masuk peran oligarki di mana masing-masing kelompok berlomba-lomba mengambil keuntungan, berkomplot mencuri uang warga. Oleh karena itu, penting kiranya, dipikirkan kembali peran dan tugas kementerian/Lembaga dan pihak-pihak yang menangani pangan. Ada baiknya untuk peran pangan dari hulu – proses sampai dengan hilir dipegang oleh satu kementerian, sehingga ketika ketika terjadi kekurangan ketersediaan pangan karena suatu hal, solusi dan evaluasi lebih mudah dilakukan. Impor pangan bisa lebih ditekan. Kebijakan pangan di era sebelumnya yang menerapkan proses hulu-proses-hilir (proses produksi pangan sampai dengan pemasaran dan distribusi) diterapkan dalam satu kementerian hendaknya diberlakukan kembali. Kekurangan kebijakan tersebut dievaluasi dan disempurnakan. Selain itu, aktor pengambil kebijakan harus dirombak agar tidak menjadi lahan sjbur bagi penyandera kebijakan. Kewajiban partisipan bermakna dan akuntabilitas mutlak diterapkan. Semua proses pengambilan keputusan kebijakan lengkap dengan dokumen dan rekaman proses, hendaknya dibuat setransparan mungkin untuk mencegah manupulasi. Benturan kepentingan harus diberantas. Semua pemegang jabatan publik wajib menghindari potensi yang menimbulkan situasi benturan kepentingan. Kartel harus diberantas. Kartel politk yang utama sehingga proses pembuatan kebijakan menjadi transparan. Para pembuat kebijakan baik itu Undang-Undang, Peraturan, Regulasi dan Kebijakan hendaknya menyertakan pemangku kebijakan dalam pembahasannya. Hal ini perlu segera dilakukan sebelum semua sumber daya habis dikeruk untuk pemegang kekuasaan yang serakah. (*)
Fahri Hamzah Berharap BRIN Undang Parpol Sampaikan Proposal Mengenai Masa Depan Umat Manusia dan Agama
JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengundang partai politik (parpol) untuk menyampaikan proposal mengenai pandangannnya tentang masa depan umat manusia dan agama. Hal ini penting untuk menjawab problem-problem bangsa saat ini di tengah tren penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kian marak di Indonesia. \"Fisiknya, manusia itu sudah dicoba diganti dengan robot. Sekarang ini, pikiran manusia atau akal manusia, coba diganti artificial intelligence. Lalu, Bagaimana nasib the next generation, manusia yang akan datang,\" kata Fahri, Rabu (12/7/2023) sore. Pernyataan Fahri itu disampaikan saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk \'Articial Intelegence: Ancaman atau Peluang? yang digelar secara daring dan disiarkan langsung di kanal YouTube Gelora TV. Diskusi ini dihadiri Kepala Pusat Riset Pendidikan BRIN Dr. Trina Fizzanty, Pengamat Kebijakan Publik Dr. Trubus Rahadiansyah dan Ketua Bidang Generasi Muda DPN Partai Gelora Hudzaifah Muhibullah. Fahri menilai AI bisa menjadi pintu bagi kelahiran agama baru yang akan membuat kitab sucinya sendiri. \"Saya kira percakapan soal AI ini juga harus menjadi perhatian para agamawan. Makin lama makin mengkwatirkan, karena dia semakin mirip manusia. Dalam perspektif agama ini seperti Tuhan menciptakan manusia,\" katanya. Kehadiran AI ini, kata Fahri, seperti mengingatkan memori dialog penciptaan manusia yang dikwatirkan malaikat kepada Tuhan, bahwa manusia akan membuat kerusakan di bumi. Tetapi, kemudian Tuhan menjawab lebih mengetahui mengenai misteri ini. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, bahwa kehadiran AI kelihatannya semakin mempermudah pekerjaan manusia dalam segala hal. Namun sebaliknya, justru ada disrupsi teknologi dan bahaya besar yang akan mengancam umat manusia. \"Kalau berkenan BRIN bisa mengundang kita untuk menyampaikan pandangan masa depan umat manusia atau masa depan agama. Partai Gelora akan memaparkan proposal konprehensif untuk menjawab problem-problem ini,\" katanya. Menurut Fahri, kehadiran parpol di BRIN untuk menyampaikan pandangannya tentang masa depan dapat menjawab mengenai kegamangan dan kegelisaan secara umum tentang masa depan kita dan umat manusia. \"Dan di kita ini, kita punya kontra naratif yang sangat banyak. Kita ini masih mengadu domba antara agama dan sains. Kita masih bertengkar antara budaya dengan pengetahuan, akibatnya antara peneliti dan politisi tidak mantap dalam meletakkan pilar-pilar inti peradaban,\" katanya. Karena itu, hal-hal seperti ini harus diselesaikan, apakah sains dibawa komando negara atau tidak. Sehingga para peneliti atau akademisi yang memiliki riset tidak terus di belakang layar, harus ada keberanian untuk tampil ke depan. \"Sekarang kita tidak punya mekanisme untuk menginterversi public education yang baik. Dan saya kira ini PR temen-temen BRIN. Lembaga pendidikan dan universitas harus memfasilitasi percakapan mengenai AI ini,\" kata calon legislatif daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat dari Partai Gelora ini. Dengan memahami kemajuan teknologi terbaru ini, lanjut Fahri, menjadi kesempatan Indonesia untuk mendaur ulang literasi bangsa kita, sehingga memiliki kesadaran sainstifik. \"Sehingga kita betul-betul bisa tumbuh menjadi bangsa yang punya kapasitas dalam menghadapi masa depan. Ini adalah proyek besar Partai Gelora, membuat revolusi pendidikan. Kita perlu kerjasama dengan para akademisi untuk berani mengambil tanggung jawab dan tantangan-tantangan masa depan,\" katanya. Fahri menegaskan, hilangnya pekerjaan-pekerjan rutin manusia yang akan digantikan robot dan jiwanya diganti AI pada masa akan datang harus segera diantisipasi negara. \"Negara harus lebih cepat punya antisipasi terhadap perkembangan seperti ini. Bangsa Indonesia tidak boleh terus-menerus menjadi konsumen bagi perkembangan seperti ini,\" katanya. Perkembangan ini, lanjutnya, juga harus menjadi percakapan serius antara pejabat dan politisi agar masyarakat tidak cemas, serta menjadikanya sebagai peluang untuk memperbaiki masa depan kita. \"Artificial intelligence yang dibuat manusia harus menjadi peluang kita untuk memperbaiki masa depan kita. Harusnya digunakan untuk merevisi begitu banyak kerusakan yang dibuat oleh manusia, bukan untuk menambah kerusakan baru di masa yang akan datang,\" pungkasnya. Ancaman dan Peluang Sementara itu, Kepala Pusat Riset Pendidikan BRIN Dr. Trina Fizzanty mengatakan, perkembangan AI sekarang menjadi tantangan bagi para ilmuwan. Perbincangan soal ini menjadi hangat, karena yang dibicarakan mengenai ancaman dan peluang. \"Di bidang pendidikan dan manajemen waktu, munculnya teknologi ini sangat membantu. Sehingga semua negara saling kejar-kejaran dalam dalam mengembangkan teknologi ini,\" kata Trina. Di Indonesia sendiri, kata Trina, penggunaan AI baru sebatas untuk pendidikan online untuk mempermudah para siswa atau mahasiswa. \"Tetapi pemanfaatan AI ini perlu memperhatikan aspek kemanusiaannya seperti etik, bahkan nilai-nilai karakter Pancasila menjadi bahasan riset kami. Karena nanti akan ada pergeseran nilai dari tadinya produktif, menjadikan kurang produktif dengan adanya perkembangan teknologi,\" ujarnya. BRIN berpandangan jika berbicara peluang maka, penggunaan AI ini harus dibarengi dengan pembelajaran berbasis karakter dan memasukkan nilai-nilai Islam dalam masyarakat. \"BRIN khawatir, bahwa ini akan menyebabkan persoalan tentang etika, sehingga bisa menjadi perhatian kita semua. Jadi kalau kita bicara ancaman atau peluang, pada intinya sebenarnya soal kode etik. Disinilah perlunya kita regulasi-regulasi untuk mengantipasinya,\" kata Kepala Pusat Riset Pendidikan BRIN ini. Pengamat Kebijakan Publik Dr. Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah belum memiliki aturan yang jelas mengenai penggunaan AI dari segi undang-undang, maupun aturan perundang-undangan lainnya. \"Sehingga kalau ada pengaduan-pengaduan selama ini yang terkait penggunaan AI, kebanyakan akhirnya masuk angin. Aduan masalah penggusuran, kemacetan, banjir dan lain-lain akhirnya tidak berjalan efektif,\" kata Trubus. Kebijakan yang diterapkan pemerintah, lanjut Trubus, harus bertanggungjawab sebagai bentuk inovasi, sehingga tidak menjadi beban masyarakat dan menimbulkan persoalan baru. \"Di pendidikan, penggunaan AI justru akan membuat mahasiswa semakin malas dengan adanya peluang untuk menciptakan aplikasi-aplikasi yang mempermudah dirinya,\" paparnya. Trubus menilai masyarakat Indonesia belum siap menggunakan AI, karena sebagian besar masyarakatnya masih di kategorikan menengah terdidik, kalah jauh dengan masyarakat di Amerika, Rusia atau Jepang. \"Masyarakat kita belum siap menggunakan aplikasi-aplikasi berbasis AI ini. Aplikasi-aplikasi yang ada banyak yang tidak digunakan. Dari riset kita misalnya, masyarakat yang akan membeli minyak goreng Rp 14.000 harus menggunakan aplikasi, itu tidak digunakan karena kesulitan. Masyarakat kita sebagian masih dikategorikan menengah terdidik,\" katanya. Trubus menilai penggunaan AI agar tepat sasaran sebaiknya digunakan untuk mencegah penyimpangan administrasi yang menimbulkan praktik-praktik korupsi. \"Kecerdasan buatan ini sangat tepat digunakan untuk penyaluran bansos agar tepat sasaran, sehingga keberadaan teknologi bisa bermanfaat bagi masyarakat, mencegah penyimpangan administrasi dan praktik-praktik korupsi,\" katanya. Ketua Bidang Generasi Muda DPN Partai Gelora Hudzaifah Muhibullah menambahkan, kehadiran AI ini seperti pisau bermata dua, tergantung siapa yang menggunakan bisa menjadi peluang atau ancaman. \"Ibarat pisau buat masak saja, itu bisa menjadi ancaman kalau yang memegang pisau itu adalah penjahat. Jadi ancaman itu timbul dari siapa yang menggunakan, bisa fatal akibatnya. Tapi kalau istilahnya peluang, itu begitu besar terutama bagi anak muda seperti saya yang sedang merintis usaha,\" kata Hudzaifah. Udef sapaan akrab Hudzaifah Muhibullah menegaskan, dampak penggunaan AI sangat besar bisa menghapus peradaban manusia, karena itu orang-orang seperti Elon Mask, Bill Gates dan lain-lain sebenarnya menyesal telah mengembangkan AI ini. \"AI ini bisa memusnahkan manusia, dalam bidang militer bisa digunakan untuk peperangan persaingan global. Peperangan menggunakan AI sangat berbahaya, bisa kita tonton di film terbaru Tom Cruise, Mission Impossible 7, itu lawannya AI,\" katanya. Selain itu, kata Udef, kehadiran AI juga menghilangan banyak pekerjaan dan menciptakan pengangguran. \"Kekhawatiran generasi muda pada umumnya, takut kehilangan lapangan pekerjaan ke depannya,\" pungkas Udef. Di akhir acara diskusi, dilakukan demonstrasi penggunaan teknologi AI, dimana Ketua Bidang Rekuitmen Anggota DPN Partai Gelora Endy Kurniawan yang bertindak sebagai host memberikan pertanyaan kepada Miss AI Gelora mengenai peran partai politik baru seperti Partai Gelora dalam memberikan usulan kebijakan agar AI lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Miss AI Gelora pun memberikan jawaban tentang peran parpol baru dalam mempengaruhi kebijakan tentang pemanfaatan AI bagi negara. Dalam era digital, menurut Miss AI Gelora, yang terus berkembang terus menjadi topik yang relevan dalam kebijakan negara. \"Kesimpulan partai politik baru punya peran signifikan terhadap kebijakan pemanfaatan untuk masyarakat,\" kata Miss AI Gelora. (ida).
Dialog Imajiner Bersama Bung Karno dan Bung Hatta (Bagian IV)
Oleh :Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila DINGINnya udara malam ini setelah hampir seharian diguyur hujan, diskusi masih terus berlangsung mengingat bagaimana perjuangan para bapak bangsa ini membentuk UUD 1945 dengan membelokkan BPUPK menjadi arena membentuk UUD 1945 diawali dengan membuat dasar Indonesia merdeka . Islam menjadi agama yang mayoritas tetapi berkat kebijakan tokoh dan ulama maka ada kesepakatan-kesepakatan yang dibangun Negara berdasarkan Pancasila. Bangsa yang terdiri dari beraneka macam suku, bermacam adat istiadat bermacam golongan berbagai agama. mempunyai alat perekat yaitu Pancasila. Sejak UUD diganti dengan UUD 2002, justru alat perekat bangsa Pancasila diganti dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. RP: Bagaimana kalau bangsa ini tidak menjadikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. BK: Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Pancasila, amandemen UUD 1945 telah memporakporandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini. Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa kita kehilangan rasa nasionalisme ke-Indonesiaan. Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara asing negara Imperalisme. “Saya benci imperialisme. Saya membenci kolonialisme. Dan saya takut konsekuensi perjuangan terakhir mereka untuk hidup. Kami bertekad, bahwa bangsa kami, dan dunia secara keseluruhan, tidak akan menjadi tempat bermain dari satu sudut kecil dunia.” BH: Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, agar supaya negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya. Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang. Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin. Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur kerokhaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia bathin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-pengaruhi. Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan. Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan. Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian bathin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara. Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya. Jadi menurut pandangan ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan. Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik. Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila. Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya. Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa. Tugas pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi ideologi negara ialah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia . Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak dahulu kala sampai sekarang. Maka tugas pemerintah ialah terutama mengawasi agar ideologi negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu manjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warga negara. PR: Apa yang diuraikan Bung Hatta ini telah dihabisi oleh para pengamandemen UUD1945. Tetapi sayang para elite hari ini juga tidak segerah kembali ke UUD 1945. BK : Kekacauan sistem ketatanegaraan , disebabkan Panca Sila yang seharusnya menjadi dasar negara diabaikan. Mana bisa demokrasi dengan pemilihan langsung yang jelas mempertarungkan dua kubu atau lebih disamakan dengan Gotong royong, disamakan dengan Persatuan Indonesia, disamakan dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Usaha mencangkokkan Pancasila dengan Demokrasi liberal adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila. Perubahan kedaulatan di tangan MPR diganti dengan Menurut Undang-Undang Dasar menjadi sangat kacau. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar adalah bentuk tidak paham nya pengamandemen UUD 1945 terhadap Pancasila. BH: Ya, dengan kembali kita kepada Undang-Undang Dasar 1945, kita telah “menemukan kembali Jati diri kita kembali pada Pancasila. Kita, Alhamdulillah, telah “rediscover our Pancasila “. Kita merasa diri kita sekarang ini sebagai dirinya seorang pengembara, yang setelah dua puluh lima tahun lamanya keblinger puter-giling mengembara di mana-mana untuk mencari rumahnya di luar negeri, akhirnya pulang kembali kerumah-asalnya, – pulang kembali ke rumahnya sendiri, laksana kerbau pulang ke kandangnya. RP: Bagaimana Pancasila telah diganti dengan Liberalisme , Kapitalisme, Pancasila sudah tidak menjadi pedoman kehiduoan berbangsa dan bernegara. BK: Di mana djiwa Pancasila itu sekarang? Djiwa Pancasila sudah mendjadi hampir padam, sudah mendjadi dingin ta’ada apinja. Dimana Dasar Pancasila itu sekarang? Tudjuan pancasila – jaitu masyarakat jang adil dan makmur -, kini oleh orang-orang jang bukan putra-Pancasila diganti dengan politik liberal – dan ekonomi liberal. Diganti dengan politik liberal, dimana suara rakjat banyak dieksploitir, ditjatut, dikorup oleh berbagai golongan. Diganti dengan ekonomi liberal, dimana berbagai golongan menggaruk kekajaan Ibu pertiwi Korupsi hantam-kromo, dengan mengorbankan kepentingan rakjat. Menteri merangkap menjadi pengusah sehingga kebijakan nya hanya untuk kepentingan usaha nya yang seperti ini harus di revolusi total . Memberikan ratusan ribu sampai jutaan tanah pada korporasi jelas bertentangan dengan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka harus di retoling demokrasi harus memberikan kesejahteraan rakyat apa guna nya demokrasi kalau masih banyak bayi stunting kekurangan Gizi buruk . Harus ada keberanian menegakan kedaulatan rakyat menasionalisasi tanah tanah yang dikuasai korporasi sebab korporasi hanya boleh HGU 25 hektar selama 35 tahun dan diperpanjang 25 tahun hal ini sydah ada UU no5 th 1960 pokok pokok Agraria Maka butuh di prosrs hukum bagi pemberi kebijakan soal Agraria apa lagi diberi hak 190 tahun arti nya separuh lebih waktu dalam penjajahan Belanda. Ini butuh kesadaran untuk revolusi sebab sudah terjadi penyelewengan kekuasaan. Dan sudah melanggar konstitusi maka rakyat harus melawan . Bersambung ke episode ke V.
Pro Kontra Khilafah
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Di era kebangkrutan praktik demokrasi, bagaimana tanggapan umat Islam tentang tawaran sistem Islam khilafah? Sebagian menerima, dengan berbagai segmentasinya, dan sebagian yang lain menolak, dengan berbagai argumentasinya. Islam cocok untuk setiap ruang dan waktu, iya, tapi perlu deskripsi tebal atas hal itu. Al-Quran dan Hadis Nabi mengandung pesan-pesan temporal-lokal, dan pesan-pesan universal; ada pesan-pesan yang tetap (tsawabit) dan ada pula pesan-pesan yang berubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi (mutaghayyirat). Nilai-nilai kejujuran, keadilan, kebaikan, persatuan, musyawarah, tolong-menolong, dan jihad termasuk nilai-nilai tsawabit. Sistem pemerintahan dengan cara memilih/menentukan pemimpin, cara mengatur wilayah, cara mengelola harta dan lain-lain termasuk nilai-nilai mutaghayyirat. Contohnya dalam praktik: tatacara penetapan empat khalifah utama (khulafa rasyidin) itu berubah/berbeda-beda, dan mereka semua kita terima sebagaimana adanya. Khilafah Bani Umayah menerapkan pemerintahan Islam dengan sistem dinasti (keturunan, kingdom), bagitu pula dinasti Abbasiyah. Keduanya tidak sama dengan cara menetapkan keempat khulafa rasyidin. Istilah Khilafah Usmaniyah saja sudah mencerminkan unsur dinasti, pewarisan kekuasaan atas dasar keturunan. Di era sekarang, adakah Negara Islam yang mempresentasikan sistem khilafah 100% dalam penyelenggaraan pemerintahannya? Jika tidak ada, dapatkan diwujudkan di masa yang akan datang sebuah pemerintahan suatu negara dengan 100% sistem khilafah? Sistem khilafah mengandaikan pemerintahan Islam sedunia di bawah satu komando. Dalam sebuah diskusi kecil penulis ajukan pertanyaan kepada pendukung khilafah, \"Apakah negara-negara Islam yang telah ada saat ini dapat dipandang sebagai embrio khilafah Islam sedunia?\" Jawabnya ringkas, \"Tidak.\" Lalu, dari mana khilafah Islam sedunia dimulai, siapa yang harus memulai, dan bagaimana caranya? Fakta empris: umat Islam Indonesia terbagi dalam sekian banyak organisasi massa dan politik. Kapan umat Islam Indonesia bisa bersatu di bawah satu bendera khilafah, atau berada dalam satu partai Islam saja? Khilafah Islamiyah sedunia di masa kini adalah utopis, dan Nabi Muhammad saw pun tidak mewariskan sebuah sistem pemerintahan tertentu, kecuali warisan nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal kepemimpinan, yang prinsip utamanya adalah musyawarah dan keadilan. Salah seorang sahabat mengunggah tulisan tanya-jawab di grup WA: Hukum Mengingkari dan Menentang Khilafah berikut oleh KH Hafidz Abdurrahman, Khadim Ma’had Syaraful Haramain. Bagaimana status hukum orang yang mengingkari dan menentang kewajiban untuk menegakkan Khilafah? Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah; Kedua, hukum menegakkan khilafah; Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut. PERTAMA, yang digunakan oleh para ulama’ untuk membuktikan bahwa hukum menegakkan khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal: Pertama, Ijmak Sahabat yang secara sharih menyepakati wajibnya mengangkat pengganti Nabi untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat dalam dua hal, yakni, pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang menyatakan, “Ingat, bahwa Muhammad saw telah meninggal, sementara urusan agama ini tetap harus ada yang menjalankan.” Maka, semua yang hadir pun segera menerima khutbah tersebut, dan tak seorang pun menolaknya.[1] Setelah itu, mereka pun mulai berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.[2] Kedua, pengangkatan para sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa’adah, yang kemudian diikuti oleh bai’at kaum Muslim di Masjid Nabawi.[3] Kedua, nas-nas al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi hukum, seperti potong tangan,[4] cambuk untuk pezina,[5] termasuk rajam dan qishash,[6] menyiapkan pasukan untuk berjihad[7] dan sebagainya, yang kesemuanya itu hanya bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut. Maka, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan khilafah sama dengan hukum menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan menyiapkan pasukan di atas. Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, fahuwa wajib.” juga berlaku dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq-nya. Ketiga, nas-nas hadits yang memerintahkan untuk membai’at khalifah,[8] dan mencela orang yang tidak membai’at khalifah[9] atau melepaskannya. Semua ulama’ Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij —kecuali sekte an-Najadat— dan Muktazilah —kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi— sepakat, bahwa adanya imam dan imamah adalah wajib. Pandangan ini bisa kita temukan, misalnya, dalam kitab Ghayat al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), as-Siyasah as-Syar’iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang lainnya. Bahkan, Ibn ‘Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban yang paling penting), dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath’i. KEDUA, mengenai hukum menegakkan khilafah, para ulama’ tidak ada ikhtilaf mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah, yang oleh as-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari yang lain. Namun, as-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum —yang menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu ‘ain)— bisa tetap tegak. Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut as-Syathibi, sesungguhnya menyempurnakan bagian yang pertama (fardu ‘ain), sehingga statusnya sama-sama dharuri (vital). Sebab, fardu ‘ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah. Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk kemaslahatan umum —yang beliau contohkan seperti hukum khilafah, wizarah (pembantu khalifah), niqabah (perwakilan para pemuka dalam majlis ummah), qadha’ (peradilan), imamah shalah (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan sebagainya— jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem kehidupan manusia akan menjadi berantakan. Karena itu, beliau menegaskan, bahwa pada dasarnya semua mukallaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu. KETIGA, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan khilafah dan mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, sebagai hukum syariat, adanya khilafah ini telah dinyatakan oleh para ulama’ sebagai perkara dharuri (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama’ seperti Ibn ‘Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang mengingkari kefarduan adanya khilafah tersebut sebagai Mubtadi’ Yukaffaru biha (ahli bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan dirinya Kafir), dengan catatan jika tidak ada syubhat. Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyath (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykalat (berbagai kemungkinan). Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid’ah, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ Ahlussunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid’ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi). Kedua, adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama’ sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib dikenai sanksi. Namun tetap harus dibedakan, bahwa ada orang yang tidak melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya. Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa kewajiban tersebut hukumnya tidak wajib, maka orang tersebut selain berdosa, juga masuk dalam kategori ahli bid’ah. Tetapi, bagi orang yang tidak melakukannya, karena tidak mengetahui tata caranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan ulama’. Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma’fu (diampuni), karena tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama’ sebelumnya, dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama’ apalagi mujtahid. Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban tersebut tentu merupakan perkara yang ghair ma’ruf, karena itu mereka mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama’ yang mempunyai cukup ilmu untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Maka, dia tetap berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallahu a’lam. [1] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278. [2] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278. [3] Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, juz I, hal. 9. [4] Q.s. al-Maidah [05]: 38. [5] Q.s. an-Nur [24]: 02. [6] Q.s. al-Baqarah [02]: 178. [7] Q.s. al-Anfal [08]: 60. [8] al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. hadits 3196; Muslim, Shahih Muslim, no. hadits 3372. [9] Muslim, Shahih Muslim. Penulis pun mengajukan pertanyaan: Bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang penegakan KHILAFAH jaman sekarang? Salah seorang anggota grup WA menanggapinya dengan mengunggah Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah berikut. Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW; b) Sunnah Rasul, penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang yaitu: a) Aqidah; b) Akhlak; c) Ibadah; d) Muamalah Duniawiyah. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo). Rumusan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup disempurnakan oleh PP Muhammadiyah, atas kuasa Tanwir 1970 di Yogyakarta dan disesuaikan dengan keputusan Muktamar ke-41 di Surakarta. Lima angka tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, angka 1 dan 2, mengandung pokok-pokok persoalam yang bersifat ideologis. Kedua, angka 3 dan 4, mengandung persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah. Ketiga, angka 5, mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam Negara Republik Indonesia. Hidup berasas Islam ini berimplikasi pada kesadaran cita-cita hidup yang ingin dicapai, berupa terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang baik dan diridhai Allah. Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap lapisan bangsa melalui jalur kultural untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Indonesia. (Muhammad Ridha) Pertanyaan penulis: Mana ayat al-Quran yang mewajibkan umat Islam menerapkan sistem pemerintahan berbentuk khilafah? Apakah sistem pemerintahan Dinasti Bani Umayah, Abasiyah, dan Usmaniyah sama dan sebangun dengan khilafah yang diterapkan pada masa khulafa rasyidin? Apakah perintah potong tangan bagi pencuri dalam Al-Quran itu sebagai tujuan ataukah sarana untuk mewujudkan syariat Allah swt? Apakah menerapkan sistem khilafah termasuk syarat terlaksananya ketaatan muslim kepada Allah swt dan Rasul-Nya? Apakah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bertentangan dengan syariat Islam? Jawabnya: 1. Tidak ada. 2. Dalam pengangkatan Kepemimpinan terjadi keragaman. 3. Sebagai sarana untuk mewujudkan syariat Allah swt. 4. Salah satunya, karena sesuai dengan pendapat Al- Ghazali, \"Kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama. Keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat.\" Adapun bentuknya, tidak harus Khilafah untuk mencapai hal tersebut. 5. Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam. Untuk UUD setelah amandemen perlu dievaluasi lagi, apakah batang tubuh UUD tersebut bertentangan dengan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 asli atau tidak. Setuju, khilafah adalah \"salah satu\" dan bukan \"satu-satunya\" sarana untuk mewujudkan syariat Allah. Amandemen UUD 1945 empat kali dari tahun 1999 sampai dengan 2002 telah kebablasan. Solusinya: Kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan adendum. Jadi, Negara berbentuk Kerajaan, Yes. Negara berbentuk Republik, Oke. (*)