ALL CATEGORY
Konfirmasi Kehadiran Panji Gumilang Belum Diterima Bareskrim
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi Senin, namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait kehadirannya. \"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami undang jam 09.00-10.00 untuk klarifikasi,\" ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pekan lalu, namun pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadirannya. \"Belum ada konfirmasi kehadiran,\" ujar Djuhandhani. Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, kata Djuhandhani, pihaknya memproses dengan cepat sesuai instruksi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun. Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan dari NICC Center, Selasa (27/6). Djuhandhani mengatakan kedua laporan polisi tersebut dijadikan satu dalam penanganannya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor, beberapa ahli, dan saksi ahli di pihak MUI serta Kementerian Agama. \"Ini sudah cepat ya, kami panggil, LP masuk hari Selasa (27/6). Selasa mulai kami terbitkan, kemudian Selasa mulai kami periksa saksi-saksi semua, kami undang kemarin, kami undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Enggak mungkin kami manggil di hari libur kan,\" kata Djuhandhani.(ida/ANTARA)
Menpora Mengaku Tidak Tahu Apa-apa Terkait Kasus Korupsi BTS
Jakarta, FNN - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G benar-benar sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.\"Benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja (ke Kejaksaan Agung),\" kata Dito di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.Dito mengatakan dirinya pertama kali mengetahui isu keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut melalui media. Dia menegaskan tidak pernah mengenal ataupun bertemu dengan pihak-pihak yang disebut terkait dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS itu.“Saya hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media, karena saya sama sekali tidak pernah ketemu tidak pernah mengenal apalagi menerima,” ujarnya.Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin siang karena menjadi forum resmi bagi dirinya untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang saat ini disebutnya sumir.“Saya senang bisa datang ke Kejaksaan karena waktu minggu lalu kan saya itu dari Berlin (Jerman), jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional, jadi hari inilah forum resmi dan momentum yang saya rasa sangat baik juga untuk semuanya,” kata Dito.Dito pada Senin ini juga mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerima atlet Indonesia untuk ASEAN Para Games 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Dito mengatakan tidak memberikan laporan kepada Presiden mengenai pemeriksaan oleh Kejagung.“Itu kan urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora, dan itu tuduhannya, ya tidak apa-apalah, kita nanti akan memberikan keterangan dan juga klarifikasi,” ujarnya.Dito hanya melapor kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait kepastian dirinya untuk memenuhi panggilan Kejagung. Hal itu karena dia khawatir isu keterlibatanya dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS dapat mengganggu stabilitas nasional.“Saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir ke Kejaksaan, takutnya kan wartawan rame ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional, jadi saya melaporkan,” kata Dito. (ida/ANTARA)
KPK Tidak Berhenti Memberantas Korupsi, Termasuk ke Pegawai Internal
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya tidak akan pernah berhenti memberantas kasus korupsi termasuk juga kepada pegawai internal lembaga antirasuah itu.“Yang jelas KPK tetap bekerja secara profesional, (yang) melakukan tindak pidana itu kita bereskan. Kita tindak tegas termasuk pegawai internal KPK sendiri,” kata Firli di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.Pernyataan Firli tersebut merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia mengenai tingkat kepercayaan publik pada KPK yang disebut tidak meningkat sejak 2020 atau sejak pengesahan revisi UU KPK yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Firli mengatakan KPK tetap bekerja secara profesional untuk menuntaskan segala kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pegawai KPK.“Karena komitmen KPK adalah kita tidak pernah berhenti memberantas korupsi, termasuk di lingkungan KPK itu sendiri,” ujarnya.Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di internal KPK mencuat setelah 15 pegawai KPK diduga terlibat pungli di rumah tahanan KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Proses penyelidikan terhadap 15 pegawai di rutan KPK itu masih berjalan hingga saat ini.Setelah terkuaknya kasus itu, KPK melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan dan sudah bersurat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.\"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,\" kata Asep, Rabu (28/6).Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.KPK, kata Asep, juga akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.(ida/ANTARA)
Ojek Online dan Pertaruhan Nasib Bersama Anies Baswedan
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Sabang Merauke Circle SERIBUAN pengemudi Ojek Online (Ojol) se Jabodetabek lintas organ OJOL, menyatakan deklarasi mendukung Anies Baswedan sebagai harga mati. Mereka mengutarakan itu di pinggiran Banjir Kali Timur (BKT) Jakarta. Dalam deklarasi kemarin, 2/7/23, yang mencantumkan 3 poin, mereka yang menyatakan diri sebagai DOA (Driver Ojol for Anies), mengatakan kesamaan mereka dalam visi perubahan, sebuah visi yang diusung Anies Baswedan ke depan. Alasan mereka adalah sepuluh tahun terakhir ini mereka hidup susah tanpa perubahan dan negara tidak berpihak pada mereka. (Dari catatan media, pimpinan DOA ini pernah melakukan aksi jahit mulut di depan Kemenhub RI beberapa waktu lalu). Ojek Online adalah fenomena baru di Indonesia setelah Nadiem Makarim, menteri pendidikan, membuat aplikasi GO-JEK untuk memudahkan transportasi di kota-kota besar. Awalnya GO-JEK tumbuh karena adanya kontribusi dan partisipasi pengojek, tenaga dan motornya. Dari sekedar puluhan motor, sekarang tercatat mitra kerja GO-JEK jutaan motor dan mobil. Jika menambahkan perusahaan lainnya seperti Grab, dan sebagainya, jumlah mitra pengemudi ini mencapai 4 juta jiwa. Dari sandaran utama pada pengemudi dan IT, GO-JEK terus berkembang menjadi perusahaan berbagai jasa pengiriman, termasuk pengiriman uang, pembayaran berbagai tagihan, pengumpulan uang dan transfer (fintech) dll yang disebut Unicorn (Decacorn). Nilai perusahaan raksasa ini pada tahun 2019 ditaksir sebesar 150 triliun rupiah. Dengan kekuatan itu, perusahaan ini berkembang lagi, merger dengan Tokopedia, menjadi GoTo, dengan market Cap sebesar 400 Triliun Rupiah. Ironisnya, ketika pendiri GO-JEK, Nadiem, mencatat kenaikan kekayaan sebesar Rp. 3,6 Triliun, pengemudi GO-JEK menjerit dalam kehidupan yang semakin meringis, kurus kering dan pucat. Selain GO-JEK tentu nasibnya semua sama. Pada laporan Katadata.co.id, 31/3/23, dengan judul \"Riset: Pendapatan Ojol Kini Pas-pasan, Ingin Jadi Pekerja Kantoran\", dari dua hasil riset, yakni oleh kementerian perhubungan dan mahasiswa London School of Economics, pada tahun 2021-2022, ditemukan hasil bahwa mayoritas pengemudi ojek merasa terjebak dalam pekerjaan ini. Namun, mereka tidak mampu keluar dari pekerjaan itu karena ketiadaan pilihan. Di luar OJOL lapangan kerja semakin sulit. Kehidupan mereka pas-pasan. Mayoritas mendapatkan penghasilan Rp 50.000-Rp. 100.000 dan pengeluaran mereka sebesar itu pula. Mereka mayoritas anak-anak usia muda. Bekerja dalam waktu yang lebih lama serta fasilitas kesehatan dan kesejahteraan yang minim. Selanjutnya, menurut laporan CNBC News, 30/3/23 dalam judul \"Potongan Aplikasi Kian Mencekik, Penghasilan Ojol Sisa Segini\", dilaporkan bahwa aplikasi atau pemilik sering sekali secara sepihak mengatur penghasilan yang boleh diterima pengemudi. Pemerintah dalam hal ini mengatakan bahwa mereka tidak bisa memberikan perlindungan pada pekerja ojek ini karena hubungan kerja antara pemilik dan pengemudi adalah mitra, bukan Majikan versus Buruh. Ini, sebabnya, tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan kita. Kemiskinan Ojol dan Historical Materialisme Deklarasi Ojol mendukung Anies mempunyai tantangan besar yang harus dilakukan Anies jika menang. Dalam perspektif pasar bebas dan rakusnya kapitalisme, Anies tidak berhak menyeimbangkan kesejahteraan Nadiem Makarim dan kaum kapitalis pemilik GO-JEK dan OJOL lainnya terhadap kesejahteraan 4 juta buruh GO-JEK dan jutaan keluarga mereka. Semua atau hampir semua orang-orang kaya di Indonesia menterjemahkan Pancasila sebagai pelindung tumbuhnya kekayaan mereka secara ekponensial. Menurut mereka Pancasila adalah kebebasan mereka untuk membangun hubungan kerja yang membebaskan mereka pada sifat-sifat kebinatangan kapitalisme. Dalam perspektif Historical Materialisme, sebagaimana sejarah GO-JEK yang saya bahas di atas, pada dasarnya pertarungan melihat sejarah dapat dipertentangkan antara Nadiem yang hebat membangun aplikasi (atau meniru aplikasi UBER dan sejenisnya di negara maju), yang juga dibangga-banggakan Jokowi pada pembahasan Unicorn dalam debat kampanye 2019 lalu, di satu sisi, dan di sisi lain tentang bagaimana hebatnya investasi ribuan dan lalu jutaan buruh Ojol sebagai bagian stake holder fundamental bagi pembentukan entitas GO-JEK dan OJOL lainnya. Saat ini tentu saja cara pandang kaum kapitalis dan rezim Jokowi adalah sebagai fakta yang ada bahwa Nadiem hebat, karena mampu membuat sistem transportasi yang berfungi banyak, menciptakan FINTECH, menciptakan entitas bisnis dan mampu memberikan makan bagi jutaan manusia Indonesia. Sebaliknya, jika kita melihat dalam perspektif sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakya,t dan fungsi negara untuk membangun keadilan itu, maka sejarah membuktikan bahwa jutaan pengemudi ojek adalah orang-orang yang diterlantarkan entitas bisnis dan kaum kapitalis pemiliknya, setelah unit bisnis tersebut tumbuh berkembang menciptakan nilai 400 triliun rupiah. Fenomena GO-JEK ini hanyalah fenomena satu dekade, di mana negara republik ini gagal mendorong adanya korporasi-korporasi yang tumbuh untuk kepentingan kemakmuran bersama, bukan segelintir orang. Atas nama \"bussiness like\" negara pura-pura tidak berfungsi memberikan intervensi bagi keadilan. Sebaliknya, jika melihat adanya aliran dana Telkom/Telkomsel triliunan rupiah dalam transaksi merger GO-JEK dan Tokopedia, negara membiarkan intervensi bagi kepentingan kapitalis tersebut. Anies Baswedan yang dituntut oleh kaum buruh miskin perkotaan OJOL ini harus melihat perspektif pertumbuhan bisnis di Indonesia dalam perspektif alternatif atau anti tesa terhadap rezim Jokowi ini. Pertama, perspektif historical harus dimasukkan dalam urusan bernegara. Negara harus mereset ulang semua dinamika ekonomi yang ada dari bertumpu pada kerakusan kaum kapitalis ke arah kemakmuran rakyat miskin. Indikator utamanya adalah pada peningkatan share \"return to labor\" maupun \"economic growth for the poor\". Semua orang boleh kaya di Indonesia, tapi gerakan afirmasi (affirmative action) yang dilakukan negara harus sebesar-besarnya untuk memperkuat power dan inkom kaum miskin. Kedua, seperti kasus GO-JEK dan OJOL lainnya, entitas bisnis ini harus meng-adjust hak-hak awal buruh pengemudi OJOL dalam porsi kepemilikan saham, sebagai bagian jaminan batas bawah kesejahteraan pengojek. Ketiga, hubungan kerja antara pemilik GO-JEK dan Ojol lainnya, terhadap pengemudi, harus diatur dalam Perjanjian Kerja yang disetujui pemerintah. Penutup Tuntutan seribuan pengemudi OJOL pada Anies untuk tema perubahan tercantum dalam poin pertama deklarasi dukungan mereka pada Anies, yakni negara harus hadir membela mereka. Dalam hubungan kapitalis dan kaum pekerja, sepuluh tahun belakang ini pemerintah memanjakan kapitalis dan menindas buruh dan pekerja miskin lainnya. Pengemudi Ojol sudah dalam batas ambang kematian, sebagaimana berbagai riset yang menunjukkan kehidupan mereka yang tambal sulam serta kesehatan yang terus memburuk. Tentu saja tuntutan pengemudi Ojek ini membutuhkan kesadaran baru tentang pengertian \"stakeholders\" dalam berbisnis dan dalam membangun pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sudah 78 tahun Indonesia merdeka dan hasilnya memperkaya segelintir orang sebagai tujuan utama. Kepemimpinan Anies ke depan harus mampu membalikkan visi rezim Jokowi yang pro kapitalis menjadi rezim Anies yang pro rakyat jelata. Persoalannya bagaimana rakyat pendukung Anies menjadi rakyat yang mempunyai kesadaran revolusioner? Sebuah kesadaran untuk menuntut hak-haknya sebagai pemilik sah negeri ini. Juga bagaimana kesadaran Anies dan elit pendukung mereka merajut kerja-kerja revolusioner untuk kemenangan. Tanpa itu jutaan pengemudi Ojek Online akan merasa sia-sia dalam mendukung Anies. (Tulisan ini didedikasikan untuk sahabat pengemudi OJOL. Salam, Wanayasa, Purwakarta, 3/7/2023)
AS Panji Gumilang, Al-Zaytun, dan Kesesatan
Oleh Makrum Kholil - Akademisi BEBERAPA hari terakhir banyak diperbincangkan orang, baik di media elektronik maupun medsos tentang adanya tuduhan terhadap AS Panji Gumilang (APG), Syaikh Ma’had al-Zaytun bahwa APG adalah sesat dan mengajarkan kesesatan. Tuduhan seperti itu antara lain datang dari MUI melalui Nafis Kholil dalam dialog di TV One beberapa waktu yang lalu, dan sudah diklarifikasi oleh APG dalam dialog dengan Andy F Noya dalam acara Kick Andy. Benarkah APG sesat dan mengajarkan kesesatan? Tulisan ini bermakasud menjawab pertanyaan yang pertama menurut al-Qur’an. Sebab Allah berpesan, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan-lah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya (QS. al-Nisa’, 4: 59). Menurut al-Qur’an, ada beberapa orang yang dinyatakan sesat. Pertama, orang musyrik, berdasarkan firman Allah, “Barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh”(QS. al-Nisa’, 4: 116). Kedua, orang kafir, “Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Kemudian, maka sungguh dia telah tersesat sangat jauh (QS. al-Nisa’, 4: 136). Ketiga, orang yang berbuat maksiyat, “…Barangsiapa berbuat maksiyat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata”(QS. al-Ahzab, 33: 36; QS. al-Mu’minun, 23: 106). Keempat, orang murtad, yaitu orang yang menggantikan keimanan dengan kekufuran. “Barang siapa mengganti keimanan dengan kekufuran, maka sungguh dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (QS. al-Baqarah, 2: 108). Kelima, orang yang lebih mencintai dunia dari pada akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, “Orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia dari pada (kehidupan) akhirat, menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan (jalan yang) bengkok, mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh” (QS. Ibrahim, 14: 3). Dan keenam, orang fasik, “Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka tahu bahwa itu kebenaran dari Tuhan. Tetapi mereka yang kafir berkata, ‘Apa maksud Allah dengan perumpamaan ini?.’ Dengan (perumpamaan) itu banyak orang yang dibiarkan-Nya sesat, dan dengan (perumpamaan) itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Tetapi tidak ada yang dibiarkan sesat dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik”(QS. al-Baqarah, 2: 26). Karena mereka itu ingkar, dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, maka mereka menjadi sesat. Dari uraian tersebut, setidak-tidaknya ada enam indikator untuk mengukur sesat/tidaknya seseorang. Jika seseorang tidak termasuk dalam salah satu dari kriteria tersebut, maka ia tidak layak disebut sebagai sesat, apalagi hanya karena perbedaan pendapat. Allahu a’lam. (*)
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
JAKARTA, FNN - Silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara bersama DPD RI menyepakati tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945. Tiga tuntutan yang dibacakan oleh PYM Ir H Andi Irfan Mappaewang, ST, M AP Arajang Binuang XVIII atas nama 55 Raja dan Sultan itu adalah pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Tuntutan kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia, oleh dua entitas sejarah, yakni; Kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau disebut sebagai daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yaitu Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Dan Kelompok Volks Gemeen Schappen, atau disebut penduduk asli Nusantara, yaitu Masyarakat Adat yang menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari. Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang. Hal itu merupakan bagian dari upaya nyata bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga kelestarian adat dan budaya bangsa. Silaturahmi menghadirkan pembicara utama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dilanjutkan diskusi dengan beberapa narasumber, yaitu PYM SPDB Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong (Kesultanan Skala Brak, Lampung), PYM Addatuang Sidenreng XXV, Dr. Ir. H.A. Faisal Andi Sapada, SE, MM dan Dr. Mulyadi, S.Sos, M.Si (akademisi UI). Dalam pidato pembukaannya, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyampaikan, Kerajaan dan Sultan Nusantara punya andil besar dalam rangka lahirnya Indonesia sebagai negara bangsa. Nono mengakui bahwa Republik ini lahir dari peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Dikatakannya, keinginan Raja dan Sultan Nusantara, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 dan menempatkan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara menurut Nono juga sama dengan gagasan dan pemikiran yang diterima dari berbagai daerah dan elemen masyarakat yang masuk sebagai aspirasi di DPD RI. \"Baik itu dari kalangan Purnawirawan TNI/Polri, Akademisi dan Pemerhati Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Keagamaan serta sejumlah Organisasi Masyarakat lainnya,\" tutur Nono. Dalam paparannya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa sebelum Indonesia merdeka, Kepulauan Nusantara ini telah dihuni oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Mereka ini masuk dalam kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri. Sedangkan kelompok lainnya yang berada di Nusantara saat itu adalah Kelompok Masyarakat Adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis suku, marga atau nagari. Mereka ini masuk dalam kelompok Volks Gemeen Schappen, atau suku-suku atau penduduk asli Nusantara. \"Sehingga sudah seharusnya para Raja dan Sultan serta Masyarakat Adat duduk di MPR di dalam kursi Utusan Daerah. Sebagai bagian tak terpisahkan dari Sejarah Kewilayahan Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia,\" ujar LaNyalla di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6/2023). PYM SPDB Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong mengatakan kembali ke UUD 45 Naskah Asli merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, para Raja dan Sultan Nusantara sebagai pemilik saham Republik Indonesia memimpikan perbaikan kehidupan ekonomi sesuai dengan cita-cita dalam Pasal 33 UUD 1945. \"Para Raja dan Sultan Kerajaan Nusantara memilih sistem ekonomi untuk memperkaya negara dan rakyatnya, menolak sistem ekonomi untuk memperkaya oligarki,\" tegasnya. Dilanjutkan olehnya, Raja dan Sultan Kerajaan Nusantara juga berkepentingan untuk mengarahkan demokrasi ke arah yang benar yakni Demokrasi Pancasila. Karena sistem itu tepat untuk NKRI yang didukung dengan Ekonomi Pancasila. Demokrasi Pancasila dan Ekonomi Pancasila, menurutnya adalah solusi untuk mengatasi berbagai persoalan kebangsaan, ekonomi, dan sosial budaya yang dirasakan bersama saat ini. \"Kita harus berani bangkit melakukan koreksi dan perbaikan sebagai usaha bersama untuk kemakmuran rakyat, yang sudah kita tinggalkan itu. Mutlak dan wajib untuk kita kembalikan. Kita perlu untuk menghidupkan kembali masyarakat Pancasila, menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan hidup,\" katanya. Pancasila, lanjutnya, merupakan sistem yang paling ideal untuk bangsa ini sebab mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari unsur perwakilan dan unsur penjelmaan rakyat. Seluruh elemen bangsa yang terpisah-pisah, kata Edward Syah, terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap. \"Untuk kemudian mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris,\" tuturnya. Narasumber berikutnya, PYM Addatuang Sidenreng XXV Dr A Faisal Andi Sapada menuturkan, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara merupakan pemilik sah kedaulatan di Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, Faisal menilai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara tak dilibatkan dalam menentukan arah perjalanan bangsa. \"Selama ini kami hanya menonton saja, padahal kami berkontribusi besar terhadap NKRI,\" tutur dia. Oleh karenanya, ia menilai perlu waktu, perjuangan dan kesepahaman bersama untuk dapat ditetapkan, bahwa bangsa ini menghendaki agar sistem bernegara kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli. \"Mari kita dukung apa yang tengah diperjuangkan DPD RI yakni kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Kita telah mengerti, mendukung dan menerima agar bangsa ini kembali kepada hal itu agar sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa,\" tutur Andi. Dalam paparannya, Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menyebut bahwa sebelum Indonesia merdeka, wilayah teritori di Nusantara ini dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Mereka pulalah yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Belanda. \"Yang dijajah itu bangsa lama. Siapa mereka? Mereka adalah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Sedangkan Indonesia ini tak pernah dijajah, karena saat itu Indonesia belum berdiri,\" kata Mulyadi. Bukan tanpa alasan hal itu dikatakannya. Sebab, untuk menjadi sebuah negara, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya teritori atau wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan pihak lain. Saat itu, Mulyadi melanjutkan, Indonesia belum memenuhi syarat sebagai sebuah negara. Sebab, keempat aspek itu sepenuhnya masih dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. \"Lalu, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara ini, bangsa-bangsa lama ini yang kemudian bersepakat membentuk negara baru bernama Indonesia. Jadi, Indonesia itu adalah kumpulan dari bangsa-bangsa lama. Indonesia dibangun dari itu. Mereka sepakat mendirikan negara baru. Secara hakekat yang merdeka adalah negara dan bangsa lama,\" tutur Mulyadi. Dalam perjalanan, kata Mulyadi, terjadi upaya menguasai Indonesia melalui tiga skenario. Pertama, kuasai pemerintahannya dengan mengubah penjelmaan rakyat melalui MPR menjadi Pilpres Langsung. Kedua, kuasai politiknya melalui liberalisasi politik dan ketiga penguasaan ekonomi melalui liberalisasi ekonomi. \"Siapa mereka itu? Mereka adalah oligarki politik, oligarki ekonomi dan oligarki sosial,\" kata Mulyadi. Oleh karenanya, Mulyadi sependapat agar bangsa ini memberikan penghargaan kepada bangsa lama tersebut, sekaligus mengembalikan Indonesia sesuai dengan yang digagas para pendiri bangsa dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, khususnya mendorong kembali MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat.(sws)
Gerakan Membebaskan Penjajahan Tanah Air yang Dikuasai Oligarki
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila Ditemukannya sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal kemudian dengan mudah pemerintah akan memutihkan. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lobby Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6/2023) sore hari. Saat ditanyai awak media mengenai Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kesempatan agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan, Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak memungkinkan apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi. Memutihkan itu bagaimana ? kalau memutihkan nya melanggar UU ?yang menjadi pertanyaan siapa yang mendapat pemutihan ? berapa hektar? Setiap orang atau korporasi ?apakah rakyat juga dapat ?atau koprasi juga dapat ? Jadi pemutihan itu harus jelas kemana arah dan tujuan nya sebab korporasi yang sekarang menguasai jutaan hektar itu semua ilegal contoh korporasi yang menguasai jutaan hektar. PT Sinar Mas Agro. Bagaimana tidak, perusahaan ini memiliki perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 138.000 hektare, berdasarkan data tahun 2019. Sampoerna Agro. Perusahaan ini sendiri pusatnya berada di pulau Kalimantan dengan memiliki lahan kelapa sawit seluas 84.000 hektar. Salim Ivomas Pratama Pada 2019, luas lahan kelapa sawit milik perusahaan ini mencapai 251.112 hektare Dharma Satya Nusantara (Rp5,73 triliun) Dharma Satya Nusantara tbkinfo Hingga tahun 2019, areal perkebunan mencapai 112,450 hektare dimana 84.556 hektare adalah lahan ini dan sisanya adalah lahan plasma yang digunakan juga oleh petani setempat. Lahan kelapa sawit tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, terutama di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Papua. Sawit Sumbermas Perusahaan ini mengelola lahan inti seluas 93.660 hektare dan plasma seluas 22.862 hektare yang berpusat di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ini baru beberapa contoh perusahaan besar yang menguasai sampai jutaan hektar. Rupanya pemerintah tidak mampu menjaga perintah konstitusi dalam misi UUD 1945 Alinea IV (Keempat) Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahaan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Bagaimana pemerintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia salah satu nya membuat Undang Undang pokok pokok Agraria no 5 tahun 1960.dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Di dalam UUD 1945 pasal 33 : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar pasal 33 inilah UU no 5 tahun 1960 dibuat . Dengan tujuan. Tujuan UUPA sebagai UU Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada” Berapa luas Korporasi boleh menguasai lahan? Menurut UU no5 Th 1960 Korporasi hanya boleh mengajukan 35 hektar dengan waktu 35 tahun yang kemudian bisa diperpanjang selama25 tahun. Dari 53 juta hektar penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukan bagi rakyat. Sisanya 94,8 persen untuk korporasi. Menjadi heran kok bisa korporasi bisa menguasai lahan jutaan hektar padahal peraturan nya hanya 25 hektar. Kesalahan nya adalah pemberian ijin lokasi dari menteri kepada korporasi tak terkontrol .Akibat nya korporasi bisa menguasai jutaan hektar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Auriga mencatat kepemilikan lahan tambang, hutan, dan sawit terpusat di korporasi-korporasi besar. Sinar Mas menjadi salah satu korporasi besar yang memiliki luas lahan terbesar. Grup Sinar Mas memiliki 3,07 juta hektare lahan konsesi tambang, hutan, dan sawit. Luas lahan ini bahkan dapat lebih luas jika turut menghitung kepemilkan lahan properti Sinar Mas. Konglomerasi Sinar Mas memang luas. Sinar Mas memiliki usaha tambang lewat Dian Swastatika Sentosa, usaha sawit lewat Sinar Mas Agro Resources and Technology, dan kertas lewat Asia Pulp and Paper. Luas lahan Sinar Mas ini bahkan lebih luas dari gabungan lahan konsesi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Walhi mencatat lahan konsesi BUMN seluas 2,06 juta ha. Jadi kalau menurut UU no5 th 1960 maka lahan yang dikuasai Sinar Mas ilegal sebab UU Pokok Agraria no5 Th 1960 hanya diijinkan 25 hektar. Jadi kalau menguasai 3,07 juta hektar maka tanah yang dikuasai Sinar Mas Ilegal .dan negara harus mengambil nya.Kalau tanah itu ilegal maka pejabat nya yang harus diusut yang memberikan ijin padahal jelas melanggar UU. Rakyat harus bergerak menegakan konstitusi dan undang undang. oleh sebab itu perjuangan rakyat Indonesia menyelamatkan Indonesia dan masa depan anak cucu kita membebaskan 74 % lahan yang dikuasai segelitir orang dan korporasi harus dituntut untuk ditegakan sesuai UU dan hukum yang berlaku. Karena Indonesia adalah negara hukum ya harus ditegakkan. (*)
Memalukan! Cari Muka Parpol, Jelang Pemilu 2024
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional BEBERAPA waktu yang lalu, sejumlah kepala desa (kades) di Pulau Madura, Jawa Timur, menyatakan akan menghabisi suara partai politik (parpol) di pemilu 2024 yang menolak penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. \"Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan kades jadi 9 tahun akan kami habisi,\" kata Farid Afandi, kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan, Madura, Jumat (20/1/2023). Farid mengklaim seluruh kades di Madura yang terlibat aksi demonstrasi di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta sekitar 800 kades. Menurut Farid dari jumlah tersebut memberi pesan bahwa di Pemilu 2024 nanti kades punya pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol dalam meraih suara pemilih di desa. Revisi UU Desa Jadi Super Prioritas Ancaman para kades tersebut berbuah cepat, disambut lagu setuju dari paduan suara DPR RI. Meski tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), kini badan legislasi (baleg) DPR RI mulai membahas revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain perubahan masa jabatan yang semula 6 tahun diubah menjadi 9 tahun, DPR juga menawarkan hadiah menjelang Pemilu 2024 berupa penambahan besaran dana desa dari 1 miliar rupiah menjadi 2 miliar rupiah. Senada dengan DPR, Komisaris BUMN PTPN V, Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades. Hal tersebut disampaikan Budiman setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023). Budiman menjelaskan alasan konflik di desa selalu terjadi pasca pilkades. Sehingga butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk pemulihan. Maka dibutuhkan tambahan waktu agar para kades dapat bekerja selama 6 tahun. Alasan konflik menjadi alasan tunggal Budiman mempengaruhi Jokowi hingga akhirnya setuju perubahan UU Desa. Parpol Merusak Pikades Sejak Indonesia melaksanakan sistem Pemilu terbuka, maka rakyat terkadang penting bagi para politikus dan parpol. Semua parpol berlomba memperluas pengaruh dengan mempersiapkan calon- calon kades. Parpol akhirnya tergoda ikut bertarung dalam perebutan jabatan kades. Ironisnya parpol justru menularkan berbagai penyakit buruk dalam pilkades. Terjadinya politik uang, eksploitasi ikatan- ikatan primordial menjadi kenyataan buruk pilkades pasca reformasi setelah dicampuri parpol. Alokasi dana desa dalam APBN dianggap sebagai \"jasa parpol\", maka para kades \"terpaksa\" berfiliasi kepada Parpol, baik sebagai kader maupun simpatisan. Demikian juga dengan berbagai persoalan hukum yang selalu muncul akibat lemahnya pemahaman dalam tata kelola anggaran dana desa. Para kades dan perangkat desa yang masih \"amatir\" sering mengalami persoalan hukum. Maka para kades memilih \"berteman baik\" agar mendapat \"perlindungan dari parpol\". Perpanjangan Masa Kerja Kades Sesat Sebagai respons atas kesesatan berpikir parpol secara kolektif di DPR RI yang menawarkan solusi pragmatis dan oportunis tersebut, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa sebelum sistem pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung, Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pikades) secara langsung. Sebelum reformasi, meskipun ada konflik dalam proses pilkades, hal tersebut dianggap sebagai dinamika demokrasi. Tidak terjadi konflik berkepanjangan yang membutuhkan waktu untuk pemulihan. Kedua, bahwa konflik dalam pilkades belakangan ini dipastikan sebagai akibat pengaruh buruk dari parpol yakni politik uang dan eksploitasi ikatan- ikatan primordial. Sehingga untuk menghilangkan konflik berkepanjangan, parpol yang seharusnya dilarang terlibat dalam pikades baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, bahwa semua rumpun kekuasaan eksekutif dibatasi selama dua periode berturut- turut maupun tidak. Masing- masing periode sama, yakni 5 tahun, mulai dari presiden, gubernur, bupati, dan walikota. Maka kepala desa yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif juga harus disamakan. Hal tersebut juga berkaitan dengan sistem terpadu perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga desa. Sehingga ada keselarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) Nasional, Daerah ( provinsi, kabupaten, dan kota) hingga Desa. Keempat, bahwa penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagai cara mengatasi konflik pasca pilkades adalah sesat. Parpol sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas konflik pasca pilkades seharusnya menawarkan jalan keluar strategis, bukan pragmatis. Akar persoalan konflik pasca pilkades adalah karena jabatan kepala desa saat ini memiliki kekuasaan dalam pengelolaan anggaran desa yang makin besar. Para calon kades akhirnya menggunakan segala cara untuk merebut atau mempertahankan jabatan kades termasuk dengan politik uang dan eksploitasi ikatan-ikatan primordial. Kelima, bahwa penambahan masa jabatan dan anggaran dana desa yang ditawarkan semua parpol di DPR RI melalui revisi UU Desa adalah solusi pragmatis dan oportunis. Parpol terpaksa merebut simpati para kades pasca mendapat \"ancaman dihabisi suaranya\" oleh para kades terhadap parpol yang tidak mendukung perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Keenam, bahwa saat ini rakyat disuguhi akrobat politik \"ancam- mengancam\". Para kades mengancam parpol, kemudian parpol melalui 8 Fraksi DPR RI mengancam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ( MKRI). Praktik tata kelola pemerintahan kita semakin buruk akibat dinamikanya hanya terkait dengan kepentingan kekuasaan, bukan demi kebutuhan dan kepentingan rakyat. Ketujuh, bahwa jika para kades mampu melakukan negosisasi politik pragmatis dan oportunis terhadap parpol dengan \"ancaman dihabisi\" di Pemilu 2024. Maka rakyat juga akan melakukan negosiasi politik \"ancaman menghabisi suara\" semua parpol yang mendukung dan melakukan revisi UU Desa terkait penambahan masa jabatan kades dan penambahan dana desa. Kedelapan, bahwa Kornas menolak negosiasi politik \"cari muka\" parpol kepada para kades melalui revisi UU Desa. Negara melalui pemerintah dan DPR seharusnya menawarkan gagasan radikal salah satunya berupa pembangunan fasilitas sekolah calon kades melalaui perluasan fungsi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ( STPDN). Sehingga semua calon kepala desa terlebih dahulu dilatih dan dididik sebelum mengikuti pilkades. Kesembilan, bahwa Kornas meyakini suara rakyat tidak akan berubah akibat tekanan politik dari kades, lurah, camat, bupati, walikota, gubernur, hingga presiden. Rakyat memiliki kedaulatan individu untuk menentukan kepada siapa dan parpol mana suaranya diberikan. Ancaman para kades untuk \"menghabisi\" suara parpol justru harus dimaknai sebagai tindakan menghasut dan tindakan ingin mempengaruhi hasil pemilu. Maka seharusnya para kades yang menebar ancaman tersebut harus dijerat dengan pidana Pemilu, bukan diberi tambahan perpanjangan masa kerja dan dana desa. Kesepuluh, bahwa Presiden Jokowi mendapat informasi yang tidak lengkap dan benar tentang alasan melakukan revisi UU Desa. Kornas meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan kementerian terkait menarik diri dari pembahasan revisi UU Desa. Revisi UU Desa terutama pada pasal penambahan masa kerja kades dan anggaran dana desa hanya untuk kepentingan politik jangka pendek terkait Pemilu 2024. Kornas konsisten mengajak semua kontestan Pemilu 2024 untuk bertengkar terkait ide, gagasan, dan program politik. Rakyat ingin menyaksikan \"pertengkaran politik\" yang berbobot, yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Bukan sekadar perdebatan kering dan kosong yang hanya berkaitan dengan kepentingan pragmatis dan oportunis para politikus dan parpol. Jika revisi UU Desa tetap dilanjutkan sesuai kepentingan pragmatis dan oportunis menjelang Pemilu 2024, maka Kornas akan mengajukan judicial review ke MKRI. (*)
Dokter Tifa Tanya Jokowi, Mas Anies Punya Salah Apa dengan Bapak?
Oleh Tifauzia Tyassuma - Dokter Ahli Epidemiologi Surat Terbuka kepada Yth Bapak Presiden @jokowi. Pertanyaan saya ke Pak @jokowi tentang Mas @aniesbaswedan. Mas Anies punya salah apa dengan Bapak? Dia salah satu tokoh kunci yang mendukung Bapak maju CAPRES hingga terpilih jadi Presiden di 2014. Dan dia juga mendukung Bapak dengan bersedia menjadi menteri dalam kabinet Bapak, walaupun akhirnya Bapak cukupkan dia setelah dua tahun menjabat, tanpa alasan yang jelas. Ada satu kalimat yang diucapkan Tacitus, 1900 tahun yang lalu: \"Manusia lebih siap membalas dendam daripada membalas jasa, karena membalas jasa adalah beban, dan membalas dendam adalah kepuasan.\" Menurut saya, apa yang disampaikan Tacitus, Bapak sebagai negarawan, mestinya tidak perlu Bapak lakukan kepada Mas Anies. Bapak bahkan belum membalas jasa dia yang mendukung Bapak jadi Presiden. Sementara setahu rakyat, tak ada kesalahan dia yang merugikan Bapak, selama menjabat sebagai menteri. Lalu, mengapa terasa tendensi yang terbaca rakyat, Bapak mendendam betul dengan dia? Surat terbuka ini mungkin tidak akan pernah Bapak baca. Tetapi setidaknya, sebagai rakyat, saya sudah sampaikan pesan kebaikan. Bapak @jokowi. Biarlah mereka ini, putra-putra terbaik bangsa ini, Pak @prabowo, Mas @ganjarpranowo dan mas @aniesbaswedan berlaga secara adil, dan Bapak mendukung mereka semua sebagai calon presiden dengan elegan dan legowo. Bismillah. Semoga di saat Wukuf Arafah, tanggal 9 Dzulhijah 1444H, Allah swt memberikan taufiq dan hidayah kepada kita semua. Amiin Allahumma amiin. Mas @aniesbaswedan dan Mas @ganjarpranowo dari tanah air saya mendoakan Anda berdua, mendapatkan haji mabrur. Sehat-sehat selama di tanah suci, dan diterima semua amal ibadah hajinya. Amiin. (@DokterTifa)
People Power Itu Solusi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PRESIDEN Jokowi pernah berpidato yang kata katanya monumental yaitu \"ruwet ruwet ruwet\". Ia dengan \'cerdas\' membaca keadaan negara di bawah kepemimpinannya sendiri yang memang ruwet. Ekonomi dengan investasi sebagai sokoguru tidak sukses meski berbagai promo telah dikampanyekan. Ada insentif keringanan pajak, lahan murah maupun perizinan yang disederhanakan. Omnibus Law menjadi karpet merah untuk investor. Jokowi habis-habisan untuk ini meskipun terpaksa harus melawan arus kebencian dan perlawanan rakyat. Kedaulatan hukum dibuat ruwet dengan permainan. Kekuasaan dan keuangan mampu menunggangi hukum. Membuat aturan dengan berbasis kepentingan, mengkriminalisasi dan menyandera. Tidak berlaku asas hukum itu \"supreme\" atau kesetaraan \"equality before the law\". Dewi keadilan tidak tertutup matanya tetapi membelalak mengancam lawan dan bermain mata dengan kawan. Tidak bisa berkedip ketika memandang keuntungan. Meski itu hasil dari hutang yang memberatkan. Agama dan moral tidak ditakuti bahkan bisa dibuat untuk menakut-nakuti. \"Amar ma\'ruf nahi munkar\" bias dengan \'\'amar munkar nahi ma\'ruf\'\'. Yang salah jumawa yang benar terpenjara. Dusta menjadi biasa. Jujur dianggap bodoh. Beragama itu khayalan tentang masa depan. Akherat yang dinafikan. Pemimpin berkualifikasi penjahat dan pendosa sulit diharapkan untuk mampu mencari solusi bagi rakyat. Peran dan fungsi dirinya justru membuat masalah. Merekayasa dari satu kasus kepada kasus lainnya. Terus menerus. Mencari kesempatan dari kesempitan yang diderita rakyat. Begitulah karakter penjajah. Apakah Belanda, Jepang ataupun sesama bangsa Indonesia sendiri. Jika demikian, rakyat harus menyelesaikan dengan cara sendiri. Bukan ikut arahan atau kompromi. Berharap merdeka dengan sukarela tidaklah mudah. Pemberontakan dan perlawanan adalah jalan. Walaupun dengan cara menekan dan mendesak. Melalui aksi-aksi jalanan. Benar Pemilu merupakan wujud dari demokrasi akan tetapi Pemilu yang dimobilisasi untuk kepentingan oligarki adalah kebohongan yang menginjak-injak demokrasi. Jika kecurangan dianggap biasa dalam berkompetisi maka rakyat menjadi tidak percaya. Rakyat membaca bahwa permainan itu dilakukan demi keuntungan pemilik modal bersama dengan teman kolaborasinya. Aksi-aksi jalanan yang masif itulah yang disebut people power. Keberadaan \"pressure group\" atau \"pressure mass\" adalah bagian demokrasi yang dibenarkan oleh konstitusi di manapun. Tidak terkecuali Indonesia. Turunnya Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto adalah akibat dari \"pressure\" yang bernama people power. Diawali ketidakpedulian Soekarno dan Soeharto atas aspirasi rakyatnya. Kini Presiden Jokowi termasuk Presiden yang bebal. Dua periode kepemimpinannya abai pada aspirasi rakyat. Ia lebih mendengar \"inner circle\" oligarki. Yaitu kelompok penguasa yang mengitari keseharian kekuasaannya. Ada tokoh politik, pimpinan partai politik atau pelaku bisnis. Taipan penguasa ekonomi Indonesia. Presiden Jokowi yang dikelilingi oligarki tidak akan turun oleh proses demokrasi terekayasa. Tetapi oleh people power. Sebagai proses dari demokrasi alami. Demokrasi yang bersandar pada rasa keadilan dan rasa ketertindasan rakyat itu sendiri. Sedikit keputusasaan. Rakyat yang terpaksa harus berontak dan melawan. People power adalah proses untuk mendesak Presiden Jokowi mundur atau mendesak DPR dan MPR untuk menurunkan Presiden. Indonesia memberi ruang melalui Kontitusi dan aturan hukum lainnya untuk itu. Presiden yang sudah tidak mampu atau melakukan perbuatan tercela harus diberhentikan. Gelindingan suara people power menjadi pertanda bahwa Presiden sudah berat untuk bertahan apalagi memperpanjang. Agenda program Presiden dan oligarki yang gagal atau tidak sesuai rencana membuat panik. Pegangan Jokowi semakin lemah. Kepanikan menciptakan kenekadan dan itu adalah proses memulai untuk bunuh diri. People power menjadi solusi yang dimulai dari teriakan, lalu aksi-aksi nyata dan berujung pada kesuksesan dalam menekan. Jokowi mundur atau dimundurkan. People power bukan makar tetapi aksi demokrasi. People power adalah solusi awal untuk memperbaiki. Kekuatan perlawanan untuk menghadapi oligarki hanya people power. People power itu dibutuhkan untuk menginstal sistem demokrasi kita. Wilson dalam \"People Power Movements and International Human Rights\" menyatakan bahwa \"people power movements are executed with the goal of changing the existing political structure in a given country, and in most cases, installing a democratic political system\". Demokrasi yang telah dikudeta oleh oligarki harus direbut kembali dan diinstal ulang. Melalui atau dengan jalan people power. Nah, selamat mencoba. Bandung, 3 Juli 2023.