ALL CATEGORY
Kesadaran Masyarakat Menjadi Penentu Pemilu Berkualitas
Denpasar, FNN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat atau pemilih menjadi penentu pelaksanaan pemilu yang berkualitas.\"Kami sekarang gencar beri pondasi kepemiluan kepada masyarakat, termasuk kalangan kampus. Hal ini didasari karena Pemilu 2024 akan diramaikan oleh pemilih pemula,\" kata Rudia di Denpasar, Kamis.Apalagi para pemilih pemula, ujar Rudia, merupakan tunas-tunas muda yang akan menentukan ke mana arah bangsa ini sehingga harus diberikan kesadaran untuk mewujudkan pemilu berkualitas.\"Pemilu 2024 akan diramaikan oleh generasi muda yang baru memiliki hak pilih. Untuk itu, kami ingin memberi pondasi kepemiluan kepada tunas-tunas muda,\" ucap Rudia pada Penguatan Kelembagaan Melalui Seminar Pengawasan Partisipatif di Universitas Dhyana Pura itu.I Ketut Sunadra, anggota Bawaslu Bali lainnya mengatakan proses mengawasi tahapan pemilu itu, Bawaslu tidak bisa melakukannya sendiri. Pihaknya ingin menyadarkan masyarakat bahwa pemilu bukan hanya milik penyelenggara dan peserta pemilu saja.\"Kami ingin melihat, mengamati, menilai dan mengkaji seluruh kegiatan tahapan berlangsung tepat waktu. Tetapi tentu tugas ini tidak bisa kami lakukan sendiri, maka dari itu kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat,\" ujarnya.Sunadra menegaskan pemilu ini bukan eksklusif milik Bawaslu, bukan punya KPU, bukan juga punya partai atau pasangan calon. Namun, yang terpenting itu milik bersama.Di sisi lain, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw menyampaikan program peningkatan partisipasi masyarakat semacam ini penting dalam pemilu.Menurut Jerry, dengan partisipasi aktif masyarakat, harusnya angka pelanggaran pada pemilu menurun. Selain itu agenda pendampingan politik kepada masyarakat ini merupakan agenda yang panjang, tidak serta merta bisa terealisasi dalam waktu dekat.\"Dengan partisipasi masyarakat, pelanggaran pemilu harusnya menurun, karena masyarakat itu ada di semua titik, ini upaya untuk membuat pemilu lebih berkualitas,\" kata Jerry.Rektor Undhira I Gusti Bagus Rai Utama meminta mahasiswanya untuk siap berpartisipasi mengawasi pemilu. Dengan langkah ini, diharapkan bisa memberikan kontribusi dalam menciptakan pemilu yang ideal untuk bangsa.\"Nanti kita harus siap berkontribusi, bersama Bawaslu mengawasi proses tahapan pemilu. Masa depan bangsa ini ada di tangan kita semua, untuk itulah partisipasi itu sangat penting,\" ujar Rai Utama.(ida/ANTARA)
OKE GANTI: Sukarela atau Dipaksa
Disampaikan pada acara Orasi Kebangsaan Gatot Nurmantyo dan Tokoh Indonesia: OKE GANTI, Jakarta, 21 Juni 2023 Oleh: Anthony Budiawan - Direktur Eksekutif PEPS Otto Iskandardinata, dengan gagah dan berani, menyampaikan pidato pada pembukaan sidang Volksraad atau Dewan Rakyat Hindia Belanda tahun 1931-1932. Intinya, “Indonesia pasti merdeka! Anda mempunyai dua pilihan. Menarik diri secara sukarela tetapi terhormat, atau kami usir dengan kekerasan.” \"Banyak orang mengatakan, tanpa adanya paksaan atau kekerasan, Anda tidak mungkin melepaskan Indonesia. Tetapi, biarpun banyak sekali yang mengatakan demikian, saya percaya bahwa suatu waktu, bila sudah tiba saatnya, Anda tentu akan melepaskan Indonesia demi keselamatan Anda.\" Saya menggunakan kata “Anda”, karena apa yang dikatakan oleh Otto Iskandardinata dalam pidatonya di depan Volksraad berlaku universal. Berlaku bagi pemerintah yang berperilaku seperti penjajah terhadap rakyatnya, dengan menghisap keringat dan darah rakyat, dan memiskinkan rakyat, untuk kepentingan para kroni kapitalisnya. Tingkat kemiskinan selama periode 2014-2022 hanya turun 1,39 persen. Padahal utang pemerintah naik pesat, mencapai 196 persen, dalam kurun waktu tersebut. Yaitu dari Rp2.609 triliun menjadi Rp7.734 triliun, atau naik Rp5.125 triliun. Oleh karena itu, rakyat pantas bertanya, dan menggugat, untuk apa penambahan utang pemerintah sebesar itu, karena tidak memberi manfaat kepada mayoritas rakyat Indonesia. Untuk periode 2019-2022, tingkat kemiskinan bahkan naik 0,35 persen, di tengah kenaikan utang pemerintah sebesar 62 persen, dari Rp4.785 triliun menjadi Rp7.734 triliun, atau naik Rp2.949 triliun. Sedangkan pendapatan negara untuk periode tersebut juga naik 34 persen, dari Rp1.961 triliun menjadi Rp2.626 tirliun, atau naik Rp665 triliun. Ironi. Pendapatan negara naik tinggi, utang pemerintah naik pesat, tetapi jumlah rakyat miskin juga bertambah banyak. Di lain sisi, defisit APBN 2022 sudah dianggarkan Rp868 triliun. Tetapi, realisasi defisit hanya Rp464 triliun. Jauh lebih rendah dari anggaran. Sedangkan penarikan utang dan sisa lebih anggaran yang tidak digunakan untuk belanja negara mencapai Rp119 triliun. Kebijakan fiskal seperti ini secara terang-terangan bertentangan dengan kepentingan rakyat: memiskinkan rakyat. Lebih buruk lagi, pemerintah terlihat jelas lebih mementingkan BUMN dari pada rakyatnya. Pemerintah sempat menarik utang Rp105 triliun pada 2022, untuk penyertaan modal negara di BUMN. Sedangkan rakyat dibebani kenaikan pajak dan harga BBM. Meskipun pemerintah selama ini sudah menambah penyertaan modal negara dalam jumlah sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi masih banyak pengusaha dan kontraktor kecil yang tidak dibayar oleh BUMN. Mereka menjadi bangkrut. Belum lama ini, ada yang datang ke DPR, mengatakan, sudah bertahun-tahun, tagihannya tidak dibayar oleh salah satu BUMN “karya”. Sekarang rumahnya di sita. Nilai pekerjaan hanya Rp700 juta saja. Sedangkan uang APBN yang di korupsi mencapai triliunan rupiah, puluhan triliun rupiah, bahkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Tetapi, rakyat hanya bisa bungkam saja. Seharusnya, rakyat bertanya, apakah hari ini kita hidup di alam merdeka? Atau masih hidup di masa penjajahan? Terjajah oleh oligarki dan elit partai politik yang memiskinkan bangsa Indonesia. Seharusnya, rakyat menggugat, mengembalikan kehidupan ekonomi kepada rakyat, untuk rakyat. Sesuai Pasal 23 ayat (1) konstitusi Indonesia. “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sekarang ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dilaksanakan secara terebuka dan bertanggung jawab. Tidak dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pelaksaan APBN melanggar konstitusi. Karena APBN terbukti dikorupsi oleh para pejabat dan oknum partai politik, untuk kepentingan politiknya, yang terbukti membuat rakyat menderita dan miskin, dan untuk mempertahankan kekuasaannya. Artinya, uang rakyat dirampok untuk melawan rakyat. Lebih ironi lagi, di tengah kenaikan pendapatan negara yang sangat tinggi tersebut, akibat kenaikan harga komoditas andalan ekspor Indonesia, yang notabene adalah milik rakyat, pemerintah malah membebani rakyat dengan menaikkan pajak pertambahan nilai dan harga bbm. Pendapatan negara tahun 2022 naik 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi, rakyat dibebani dengan menaikkan pajak pertambahan nilai, dari 10 persen menjadi 11 persen, atau naik 10 persen, pada 1 April 2022. Tidak berhenti di situ, pemerintah juga menaikkan harga BBM pada awal September 2022. Tidak tanggung-tanggung, harga pertalite naik 30,7 persen, dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, dan harga solar naik 32 persen, dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Ironi ini, kebijakan pemiskinan ini, membuat tingkat kemiskinan naik. Kebijakan pemerintah anti-kesejahteraan tersebut di atas, tidak beda dengan kebijakan pemerintahan kolonial yang juga memiskinkan rakyat Indonesia. Sedangkan windfall profit dari kenaikan berbagai harga komoditas hanya dinikmati oleh segelintir orang di lingkaran elit politik dan oligarki, yang berperilaku bagaikan penjajah, yang dikritik keras oleh Dewan Rakyat, Volksraad, dan para pejuang bangsa Indonesia di masa penjajahan. Kondisi saat ini bahkan lebih buruk dari masa penjajahan. Dewan Rakyat di masa penjajahan membela kepentingan rakyat, tanpa kenal takut. Sedangkan Dewan Rakyat saat ini menjadi bagian dari penguasa, menjadi antek penguasa dan oligarki, yang turut berperan aktif memiskinkan rakyat bangsanya sendiri. Oleh karena itu, seperti pernyataan Otto Iskandardinata, anggota Volksraad di masa penjajahan, Anda semua wajib mundur. Sukarela atau dipaksa. Pilihan ada di tangan Anda. Kemiskinan, Kesenjangan Sosial, dan Korupsi: Sangat Memprihatinkan Tingkat Kemiskinan Indonesia saat ini merupakan yang terburuk di antara negara Asean-7. Yaitu, Indonesia, Brunei, Malaysia, Philippines, Vietnam, Thailand, dan Singapore. Tingkat kemiskinan Indonesia lebih buruk dari Philippines, dan jauh lebih buruk dari Vietnam, meskipun pendapatan per kapita Vietnam lebih rendah dari Indonesia. Tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 60,5 persen dari jumlah penduduk pada tahun 2022, atau 168,8 juta orang. Mereka hanya mempunyai pendapatan di bawah Rp1.14 juta per orang per bulan. Yaitu sesuai garis kemiskinan internasional menurut Bank Dunia, untuk kategori negara berpendapatan menengah atas, seperti Indonesia. Tingkat kemiskinan nasional menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dengan pendapatan di bawah Rp535.547 per orang per bulan, mencapai 9,57 persen dari total penduduk, atau sekitar 26,36 juta orang (2022). Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik ini sangat rendah, sangat tidak manusiawi, sangat tidak pantas untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia. Garis kemiskinan menurut BPS ini mendekati garis kemiskinan ekstrim. Berdasarkan profil pendapatan dan kemiskinan seperti ini, koefisien kesenjangan sosial (koefisien GINI), berdasarkan pendapatan, setidak-tidaknya mencapai 0,5, bahkan bisa mencapai hingga 0,6 atau lebih. Artinya, sangat buruk sekali. 20 persen penduduk Indonesia mempunyai total pendapatan maksimal 2,1 persen dari total pendapatan ekonomi nasional. Sekitar 60 persen penduduk Indonesia mempunyai total pendapatan maksimal 11,8 persen dari total pendapatan ekonomi nasional. Data ini menunjukkan kondisi kesenjangan sosial di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa kondisi sosial yang sangat tidak adil ini tidak memicu revolusi sosial? Apakah karena kaum intelek dan cendekiawan turut menikmati kondisi sosial yang tidak adil ini, sehingga mereka terbungkam? Beda dengan kondisi di masa penjajahan. Kaum cendekiawan dan bangsawan turut melawan. Korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap tidak normal, merusak bangsa, dan memiskinkan rakyat. Indeks Persespi Korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022). Sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa korupsi sudah merajalela, khususnya di masa pandemi. Jumlah uang yang dikorupsi juga semakin besar dan tidak masuk akal. Bukan lagi ratusan juta, atau miliaran, tapi sudah triliunan. Belanja negara sudah lebih dari Rp3.000 triliun. Setiap kebocoran 1 persen setara dengan Rp30 triliun. Kalau bocor 10 persen, setara dengan Rp300 triliun! Korupsi dilakukan secara sistematis dan kolektif. Terjadi di berbagai tempat. Baik di kementerian, lembaga, atau BUMN, dan juga di daerah. Korupsi tidak lagi hanya saja dilakukan oleh pimpinan proyek atau pegawai rendahan, tetapi kolektif dari bawah sampai atas, sampai ke pejabat tinggi negara. Seperti yang terjadi di Kementerian Keuangan. Atau di Kementerian Kominfo. Korupsi melibatkan banyak pihak, melibatkan perusahaan, pejabat perusahaan dan pejabat negara, dengan jumlah sangat besar. Kejaksaan Agung tidak menafikan, aliran dana korupsi bisa mengalir sampai partai politik. Yang jelas, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng pada 15 Juni lalu. Mereka adalah perusahaan raksasa sawit Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus korupsi minyak goreng menyebabkan harga minyak goreng melonjak, membuat antrian panjang karena barang langka dan perlu penjatahan, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kebijakan Ekonomi Politik: Memiskinkan Rakyat Kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi selama ini sangat menyulitkan rakyat, dan membuat rakyat bertambah miskin, membuat kesenjangan sosial melebar. Kita tidak mengerti, bagaimana pemerintah bisa memberlakukan kebijakan ekonomi dan kebijakan publik yang selalu merugikan rakyat. Tanpa ada koreksi sama sekali dari Dewan Perwakilan Rakyat, yang seharusnya mengawasi pemerintah agar selalu taat hukum, untuk kepentingan rakyat banyak. Sebaliknya, DPR malah mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang jelas-jelas bermasalah, terindikasi melanggar hukum, dan merugikan rakyat banyak. Ketika harga minyak mentah dunia turun tajam pada awal pandemi tahun 2020, harga BBM di Indonesia tidak turun sama sekali. Padahal, harga BBM di seluruh dunia sudah mengalami penurunan tajam. Kebijakan ini membuat harga BBM di Indonesia menjadi jauh lebih mahal dari, misalnya, harga BBM di Malaysia yang non-subsidi. Harga test PCR atau antigen di Indonesia sangat tinggi, menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Hal ini tidak lepas dari akibat adanya pejabat merangkap pengusaha, sehingga membuat barang publik menjadi barang monopoli. Semua ini bisa terjadi karena DPR tidak hadir untuk membela kepentingan rakyat. DPR malah mengesahkan undang-undang yang melanggar konstitusi, seperti undang-undang tentang korona tahun 2020, undang-undang yang merampas hak dan wewenangnya yang diberikan konstitusi. Antara lain, hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Sehingga, perubahan APBN tahun 2020 sebanyak dua kali, tidak ditetapkan dengan undang-undang bersama DPR, seperti perintah konstitusi pasal 23, tetapi ditetapkan dengan menggunakan peraturan presiden, yaitu peraturan presiden nomor 54 tahun 2020, dan peraturan presiden nomor 72 tahun 2020, yang jelas-jelas melanggar konstitusi. Dan masih banyak kebijakan ekonomi dan kebijakan publik lainnya di masa pandemi yang merugikan dan memiskinkan rakyat, serta melanggar hukum. Selama ini, rakyat harus menelan semua kebijakan destruktif dan melanggar hukum ini. Sampai kapan? Setelah berhasil mengeksploitasi ekonomi pandemi, kini para pejabat-pengusaha mau eksploitasi laut, mau menghidupkan lagi ekspor pasir laut yang sudah dilarang sejak 20 tahun yang lalu. Dengan alasan, untuk mengelola hasil sedimentasi di laut, untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Alasan ini jelas bertujuan untuk membohongi masyarakat luas untuk kepentingan ekonomi sekelompok orang. Bagaimana mungkin mengelola sedimentasi laut bisa sama dengan ekspor pasir laut? Sebaliknya, pengerukan pasir laut justru akan merusak lingkungan laut, merusak ekosistem laut, bahkan bisa menenggelamkan beberapa pulau. Setelah mengeksploitasi APBN dengan berbagai proyek buatan, kini para pejabat-pengusaha mulai memainkan kebijakan subsidi mobil listrik yang akan dinikmati oleh segelintir pejabat-pengusaha tersebut. Lagi-lagi alasannya mengada-ada. Yaitu untuk menjaga lingkungan hidup, untuk menjaga emisi karbon kendaraan berbasis bahan bakar fosil. Tetapi, mayoritas pembangkit listrik, sekitar 65 persen, masih menggunakan bahan bakar batubara, yang merupakan energi sangat kotor, dengan emisi karbon paling buruk. Ada dua modus penggunaan APBN untuk mobil listrik. Pertama, pembelian mobil listrik untuk pejabat setingkat eselon satu dan eselon dua, dengan anggaran masing-masing sekitar Rp966 juta dan Rp746 juta. Kedua, subsidi pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Kebijakan ini sangat menyakiti rakyat miskin, yang berjumlah sangat besar. APBN bukan digunakan untuk membantu meningkatkan pendapatan mereka agar keluar dari kemiskinan. Tetapi pemerintah lebih mementingkan untuk memboroskan belanja negara dengan membeli mobil listrik kepada para pejabat eselon satu dan eselon dua, yang sekarang juga sudah mempunyai fasilitas kendaraan dari negara. Tingkat kemiskinan di Indonesia yang memprihatinkan seharusnya tidak terjadi. Kalau saja sumber daya alam Indonesia tidak dirampok oleh para penjajah ekonomi. Kalau saja pemerintah tidak melanggar konstitusi pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi: Pasal 33 ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Alasan bahwa pemberian izin tambang oleh negara sudah menunjukkan “dikuasai negara”, belum memenuhi pasal 33 ayat (3) ini. Karena, pemberian izin tambang kepada swasta domestik maupun asing, berarti tidak memenuhi frasa “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Frasa ini tidak bisa diartikan lain, kecuali harus dimiliki oleh negara. Ekspor batubara selama periode 2005-2020 mencapai 250 miliar dolar AS. Kalau ekspor tersebut dikuasai negara, maka jumlah rakyat miskin pasti jauh berkurang. Belum terhitunga ekspor mineral dan komoditas perkebunan lainnya seperti nikel, minyak sawit, karet dan lainnya. Ekspor minyak sawit untuk periode 2005-2020 mencapai 240 miliar dolar AS. Dan ekspor karet alam mencapai 82 miliar dolar AS. Kalau produksi komoditas tersebut dikuasai negara dan perkebunan rakyat, maka jumlah rakyat miskin Indonesia pasti akan jauh berkurang. Tambang nikel bahkan mayoritas dikuasai asing, yang banyak menggunakan tenaga kerja asing. Sama seperti di masa penjajahan. Oleh karena itu, kebijakan di sektor minerba semakin menyimpang dari konstitusi, pasal 33. Kalau pemerintah menguasai dan memiliki kekayaan alam tersebut sesuai perintah pasal 33, maka jumlah rakyat miskin Indonesia pasti jauh berkurang. Karena, pemerintah bisa menjalankan perintah konstitusi pasal 34. Yaitu, pemerintah dapat memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar (ayat 1), pemerintah dapat memberi jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan dapat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2), pemerintah dapat menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (ayat 3). Oleh karena itu, segera hentikan eksploitasi kekayaan alam untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok kecil pengusaha, atas biaya seluruh rakyat miskin. Karena, kekayaan alam merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, khususnya milik rakyat daerah tersebut. Pemerintah tidak ada hak untuk menyerahkan pengelolaan kekayaan alam tersebut kepada segelintir orang. Hal ini sudah diatur secara jelas di konstitusi, pasal 33. Seperti pernyataan Otto Iskandardinata, hampir seratus tahun yang lalu: hentikan, sukarela atau dipaksa. Mundur, sukarela atau dengan kekerasan. (*)
Sudirman Said Kesal Cawapres Anies Justru Minta Restu Jokowi
Jakarta, FNN - Ketua Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said mengaku kesal lantaran semua Cawapres pendamping Anies justru minta restu Presiden Jokowi. Mantan Menteri ESDM era periode pertama Jokowi itu mengaku proses seleksi wakil Anies Baswedan terus bergulir dan banyak dinamika yang berkembang. Anehnya calon-calon yang diajak komunikasi kok selalu bergantung pada Jokowi. \"Dari lima nama yang kita jajaki, sebagaian besar minta restu Jokowi. Mereka minta restu Jokowi sebelum merespons tawaran kita,\" ujar Sudirman Said kepada Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, (21/06/2023). Bahkan, Sudirman Said makin merasa kesal, karena ada tokoh yang ogah diajak bertemu, \"Dia tolak temui delegasi kita. Alasannya gak nyaman (dengan Jokowi),\" terang dia. Sudirman menjelaskan, ada lima nama tokoh dijajaki. Dari hasil penjajakan, mereka sudah memenuhi syarat 1 sampai 5 sebagai Cawapres. Namun realitanya justru bikin kesal. \"Pak Anies lalu ajukan syarat tambahan, setelah syarat nomor 1 - 5 terpenuhi, syarat nomor nol; yakni punya keberanian untuk tampil,\" jelas Sudirman Said. Syarat nol inilah kata Sudirman yang rata-rata mereka tidak bersedia. Bagi Sudirman, alasan minta restu Presiden justru bukti Presiden tidak netral, \"Ini bukti jelas kalau Presiden memang tak netral,\" ujarnya. Sudirman Said juga membenarkan kemungkinan Anies Baswedan jadi tersangka KPK atas kasus Formula E Jakarta. \"Benar sekali (soal Anies jadi tersangka KPK), memang belum selesai,\" terangnya. Strategi yang tengah dilakukan Koalisi Perubahan, kata Sudirman Said, adalah memperkokoh soliditas diantara Parpol koalisi. \"Saya yakin dengan menunjukkan confidence level (tidak kepercayaan) yang tinggi, kompak dan solid maka pihak lain akan berhitung,\" ujarnya. Pihaknya mengaku akan terus membangun kepercayaan diri seluruh kader parpol dan para relawan. \"Keyakinan ini penting untuk terus dijaga,\" pungkasnya. (Ida).
Jangan Memperalat Mahasiswa di Jawa Barat
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan HUT Mega Bintang yang diadakan di Solo tanggal 11 Juni 2023 dengan menghadirkan tokoh-tokoh untuk membahas tema \"Rakyat Bertanya Kapan People Power ?\" semestinya selesai dengan selesainya acara tersebut. Akan tetapi ternyata tidak. Baru baru ini ada sekelompok orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila konon telah melaporkan para pembicara dalam acara tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Yang dilaporkan katanya adalah Moedrick Sangidu, HM Amien Rais, M Rizal Fadillah, Syahganda Nainggolan, Eggy Sudjana, Muhammad Taufik, Syukri Fadholi, Deddy S Budiman dan Ahmad Khozinuddin. Kesembilan orang tersebut menjadi pembicara dalam acara Mega Bintang di Solo. Terkesan \"Laporan\" tersebut mengada-ada karena di samping mengundang permasalahan hukum juga dapat menimbulkan implikasi politik yang lebih besar. Berita yang beredar di medsos tidak menunjukkan kejelasan Laporan itu teregister di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Benarkah telah diterima oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat ? Kepolisian Daerah Jawa Barat biasanya mampu menjaga wibawa dan integritasnya. Empat masalah hukum yang dapat dicatat atas hal ini, yaitu: Pertama, siapa dan apa legal standing pelapor yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Pancasila tersebut. Apakah lembaga berbadan hukum, dibuat mendadak atau abal-abal ? Bagi yang tinggal di Jawa Barat bertahun-tahun apalagi aktivis dipastikan belum pernah mendengar adanya Aliansi Mahasiswa seperti itu. Pancasila mana yang sedang mereka perjuangkan. Dahulu DN Aidit juga menyatakan dirinya \"Membela Pantjasila\". Kedua, peristiwa yang dilaporkan terjadinya itu adalah di Kota Solo Jawa Tengah bukan di Bandung atau daerah Jawa Barat lainnya. Nah adik-adik Mahasiswa, semestinya kalian itu melapor nya di Polres Solo atau Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ini berdasarkan asas \"locus delicti\" dalam hukum pidana. Bukan perkara perdata yang bebas memilih tempat kedudukan Pengadilan berdasarkan tempat tinggal salah satu Tergugat. Ketiga, people power itu sama dengan aksi unjuk rasa rakyat yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan. Konstitusional. Menyeru perbuatan yang konstitusional tidak melanggar hukum, apalagi makar. Minta Presiden mundur atau dimundurkan juga konstitusional, nak. Sebaiknya baru menjadi mahasiswa jangan bergaya penguasa. Ngeri masa depan bangsa ini jika mahasiswa sudah menjadi buzzer. Keempat, ribut katanya sudah ada somasi agar kesembilan orang itu meminta maaf. Pertanyaanya kepada siapa harus minta maaf, kepada Presiden Jokowi ? Lho, pak Jokowi nya juga seperti biasa kalem-kalem saja. Minta maaf ke Aliansi Mahasiswa Pro Dem Pancasila ? Wuih hebat amat tuh anak. Lalu masih kecil kok sudah pinter bohong, kapan dan kepada siapa Somasi dilayangkan ? Kesembilan tokoh yang diadukan itu sebagian memiliki latar belakang akademik di bidang Hukum bahkan ada beberapa diantaranya adalah pengacara yang cukup dikenal. Karenanya membawa laporan ke pertarungan hukum mungkin hal yang memang sedang ditunggu oleh para Advokat tersebut. Ketahuilah bahwa ruang hukum adalah habitatnya. Mungkinkah ruang politik melalui hukum yang sedang dimainkan ? Nah implikasi politik yang terjadi dapat lebih buruk jika dilanjutkan. Apalagi dengan ancam-ancaman segala. Kepada pihak-pihak yang berniat untuk mengacaukan Jawa Barat sebaiknya jangan mencoba untuk memperalat mahasiswa. Sebenarnya masalah kekecewaan terhadap keadaan saat ini dan buruknya pengelolaan negara selama Pemerintahan Jokowi bukan hanya dirasakan oleh sembilan tokoh atau tokoh-tokoh lainnya, akan tetapi dirasakan oleh banyak rakyat Indonesia, bahkan mungkin rakyat terbanyak. Tema Hari Mega Bintang di Solo \"Rakyat Bertanya Kapan People Power ?\" akan tetap menjadi pertanyaan. Tapi dengan tindakan mempermainkan hukum atau mengambil langkah langkah yang represif, maka people power justru akan dijalankan oleh rakyat itu sendiri. People power dapat menjadi kenyataan bahkan keniscayaan. Bandung, 24 Juni 2023.
Bukankah Kemanunggalan TNI dengan Rakyat adalah Self-Efident?
Oleh Radhar Tribaskoro - Presidium KAMI “Tanya Pak GN (Gatot Nurmantyo), indikatornya apa?\" kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan yang menanya perihal pernyataan Jenderal Pur. Gatot Nurmantyo dalam acara Orasi Kebangsaan Gatot Nurmantyo dan Tokoh Indonesia Pembaharu (Oke Ganti Baru) hari Rabu, 21 Juni 2023, di Jakarta. Di acara itu, Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa TNI sekarang seperti dimarjinalkan, dikebiri dan dikerdilkan. Apa buktinya? Saya ingin menjawab bahwa tidak semua hal perlu dibuktikan, terutama bila hal itu sudah sangat nyata di hadapan kita. Kita misalnya, tidak bertanya mengapa semua orang harus punya kesempatan untuk mengakses kebutuhan pokoknya, bertanggung-jawab atas keadaan lingkungan, menegakkan keadilan dan perdamaian, merawat anak-anak, dsb. Semua itu disebut self-evident karena sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan bukti atau alasan lagi. Apa yang disampaikan Gatot Nurmantyo pada acara di atas bukanlah pernyataan politik untuk mengambil keuntungan sendiri. Pernyataan Gatot adalah pernyataan moral yang berlaku untuk semua warga. Pernyataan itu bermaksud untuk menggugah kesadaran dan memberi edukasi terkait realitas yang sedang dihadapi. Dalam kaitan dengan TNI, pernyataan moral GN didasarkan kepada pandangan bahwa TNI adalah jelmaan dari para pejuang yang telah merelakan jiwa dan raga mereka. Pattimura, Imam Bonjol, Diponegoro, Soedirman, dll adalah contoh dari para pejuang itu. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki mental pejuang, yaitu mentalitas untuk melawan segala bentuk penindasan dan penzaliman kepada rakyat. TNI adalah rakyat yang memiliki mental pejuang itu. Dengan kata lain, TNI lahir dari rakyat. Dari sudut pandang di atas pada hakekatnya NKRI adalah hasil dari perjuangan TNI dengan rakyat. Hasil perjuangan tersebut diserahkan kepada elit politik supaya dijaga, dirawat dan dikelola dengan baik dan benar, sesuai aturan yang disepakati bersama, serta merujuk kepada prinsip-prinsip demokrasi. Harapan TNI dan rakyat, negara dengan seluruh kekayaan alamnya dipergunakan untuk mengkondisikan kehidupan masyarakat yang damai, aman, adil, makmur dan sentosa. Namun bagaimana kenyataannya sekarang? NKRI justru menjadi \"Pohon Rebutan” para politisi. Harapan TNI dan rakyat tinggal isapan jempol semata. Nasib TNI dan rakyat terkatung-katung, mereka laksana majikan yang semua harta bendanya habis dirampok maling. Semua itu mudah dilihat (self-evident) dari begitu temperamentalnya dunia politik saat ini. Dunia politik dipenuhi oleh politisi yang menunjukkan perilaku serakah dan mementingkan diri sendiri. Nilai-nilai demokrasi disingkirkan oleh narasi-narasi provokatif yang tidak bertanggung-jawab. Elit politik mengemukakan dalih-dalih memuakkan yang mengatas-namakan kepentingan rakyat, padahal mereka cuma sibuk berebut kekuasaan. Itulah musibah yang dihadapi oleh TNI dan rakyat saat ini, kata Gatot. Namun sebagai bangsa yang besar kita harus dapat mengubah musibah menjadi manfaat. Untuk itu TNI harus manunggal dengan rakyat. Kemanunggalan itu tidak semu, tetapi benar-benar solid seperti keberadaan gula dengan manisnya. Tujuan kemanunggalan itu adalah untuk meluruskan dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini telah disingkirkan oleh narasi-narasi elit politik yang tidak punya tanggungjawab terhadap nasib TNI dan rakyat. Kemanunggalan TNI dan rakyat yang harus kita bangun memiliki misi untuk kebaikan bersama, yaitu untuk memberi keadilan sosial, ekonomi dan hukum. Visi negara seperti itu senantiasa diharap dan dinanti oleh segenap lapisan masyarakat. Kemanunggalan TNI dan rakyat, perlu diketahui, adalah syarat negara yang sehat dan kuat. Kemanunggalan itu secara filosofis bermakna apa yang menjadi aspirasi rakyat adalah aspirasi TNI juga. Apa yang tidak disukai rakyat menjadi kewajiban TNI untuk menolaknya. TNI dan rakyat tidak bisa dipisahkan. Mengapa? Karena TNI tumbuh dari rakyat, bahkan bagian dari jiwa raga rakyat. TNI adalah rakyat yang memiliki mental pejuang. TNI bahkan dapat diibaratkan sebagai lelaki dan rakyat adalah perempuannya. Sebagaimana sifat dasarnya, lelaki senantiasa ingin melindungi perempuannya dari hal-hal yang membahayakan hidupnya. Adapun makna dari “Mental Pejuang” adalah bahwa sebagai lelaki TNI wajib berikhtiar dengan segala tenaga dan pikirannya agar rakyat, sebagai belahan hatinya, bisa hidup aman, tentram dan sejahtera. Dengan demikian arti keberadaan TNI bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan negara. Lebih dari itu TNI memiliki tanggungjawab juga untuk memperkuat kedaulatan rakyat (demokrasi). Dengan demikian TNI harus menjadi garda terdepan dalam membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang senantiasa menuntut keadilan ekonomi, keadilan hukum dan pemerataan kesejahteraan. TNI juga menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya hak berserikat dan hak berpendapat. Sekali lagi, TNI adalah garda terdepan dalam menghalau semua bentuk penindasan dan kezaliman yang dilakukan oleh siapapun, termasuk penguasa. Sampai di sini, secara prinsip, TNI tidak berbeda dengan para agamawan. (*)
Magma dan Bara Revolusi akan Meletus
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih \"Alam telah memutuskan bahwa apa yang tidak sanggup di membela diri, tak akan dibela\" (Ralp Waldo Emerson). Saat ini Indonesia telah menjadi milik kaum elit, para borjuis - kapitalis Oligarki, bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar. Kelola negara asal-asalan telah memancing amarah kejengkelan rakyat, akibat rezim mengatur negara dengan ugal ugalan. Presiden menciptakan ketidakpastian, kebusukan kekuasaan tidak bisa dihindarkan lagi. Keadaan makin tidak terkontrol, mau sekuat apapun, arus deras kehendak perubahan rakyat akan makin kokoh, untuk melakukan perlawanan. Keangkuhan dan kesombongan terus muncul di saat rejim seharusnya bersama rakyat bergandeng tangan menghadapi kondisi ekonomi dan politik negara yang makin runyam dan gelap. Kebuntuan komunikasi antara rakyat dan rezim akan menimbulkan percikan api ketidak puasan dan kekecewaan makin membesar arahnya bisa menjadi bara magma lahir gerakan rakyat, menjelma menjadi people power atau Revolusi. Keadaan bergerak menuju titik terendah, kemarahan dan penderitaan rakyat makin meluas. Respon kekuasaan makin pongah seperti kesurupan, melesat jauh dr rasional dan akal sehat dengan balik memukul rakyat dengan ancaman bagi siapapun mengganggu kenyamanan hidup mereka. Kekuasaan terlalu pengecut menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan menangkap, merangket dan kalau perlu membunuh siapapun yang akan menghalangi kekuasaan. Maka ketetapan menuju takdir perubahan akan menjadi milik rakyat. Rakyat terus menimbun rasa amarah, kesadaran mulai muncul suara rakyat. Ini waktunya rezim harus turun atau diturunkan dengan gerakan people power atau revolusi. Bersamaan kemurkaan rakyat akan membentuk gelombang tsunami, tiba saatnya akan menjadi gelombang dahsyat penggulingan rezim. Revolusi memang tidak bisa dipercepat dan tidak bisa ditunda, kalau lahar magma gunung amarah rakyat sudah waktunya meletus pasti akan pecah gunung tersebut, lahar akan menyambar dan menerjang kemana mana. Amarah rakyat akan meletus dan terbakar dan menerjang penguasa gelombang revolusi bersamaan dengan lahirnya pemimpin revolusi. Adalah hak rakyat untuk mengubah atau menghentikan pemerintahan tirani, dan mengganti dengan pemerintahan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. \"Kehidupan adalah suatu pertempuran panjang, kita harus berjuang dalam setiap langkahnya ..\" (Athur Schopenhuer) ...***
Jika Hatimu Bergetar Melihat Ketidakadilan, Kamu Temanku
Kamis sore, 22 Juni 2023, di Tugu Jogjakarta mahasiswa menggelar aksi damai memprotes ketidakadilan yang dipertontonkan rezim Jokowi. Salah satu spanduk yang dibentangkan berisi pesan moral yang sangat menyentuh. Spanduk itu bertuliskan \"Jika Hatimu Bergetar Melihat Ketidakadilan, Kamu Temanku\" Aksi ini digelar setiap Kamis dengan diam. Tujuannya untuk memprotes ketidakadilan, khususnya 5 mahasiswa yang ditahan polisi dan dijebloskan ke penjara hanya karena menyuarakan ketidakadilan. Pada spanduk yang lain mahasiswa juga mengusung tema anti-oligarki dan beroposisi terhadap rezim. Tampaknya di Jogjakarta mahasiswa sudah mulai terbangun kesadarannya atas negeri ini yang makin hari, makin tidak baik-baik saja. Prihandoyo Kuswanto (Pojok Tugu, Jogyakarta) - Rumah Pancasila.
Irjen Karyoto Melawan Amukan Badai di Polri, bukan Balas Dendam kepada Firli
Oleh: Laksma Ir. Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik POLISI tembak polisi di rumah polisi yang mati CCTV atau kasus Sambo benar-benar telah meluluhlantakan kepercayaan publik tentang penegakan hukum di Indonesia oleh POLRI. Atas kasus tersebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupun di Provos Mabes Polri. Begitu besarnya jumlah anggota Polri yang diperiksa pada kasus Sambo ini tidak dapat dikatakan lagi sebagai perbuatan oknum, tapi benar-benar melibatkan institusi Polri yang di bawah kendali Sambo. Masih dengan panasnya pemberitaan kasus Sambo, institusi Polri kembali dicoreng oleh ulah perwira tinggi POLRI Teddy Minahasa yang menjadi bandar narkoba dengan menjual barang bukti narkoba. Bayangkan para petingginya saja berperilaku seperti itu, bagaimana dengan bawahan yang menjadi binaannya? Ibarat sebuah gunung es di tengah Samudra, yang tampak permukaanya saja, di bawah permukaan jauh lebih besar lagi. Tragedi stadion Kanjuruhan Malang serta rekayasa penegakan hukum lainnya oleh POLRI menimbulkan tanya masih adakah orang baik ditubuh POLRI? Independensi POLRI kini diuji dengan kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM yang tengah diusut Polda Metro Jaya disebut sudah naik penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh pelapor yakni Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. \"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,\" kata Irjen Pol Karyoto SH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Polisi sudah menemukan ada peristiwa pidana pada kasus kebocoran informasi di Kementrian ESDM tersebut, ini artinya polisi tinggal mencari dan membuktikan siapa pelaku pembocoran dokumen tersebut. Sebagai dokumen rahasia tentunya dokumen itu dipegang atau diketahui oleh orang tertentu saja. Pada orang orang tertentu itulah dapat dilacak siapa yang membocorkannya. Independen POLRI diuji, kuatkah POLRI khususnya Polda Metro Jaya atau dalam hal ini Irjen Pol Karyoto SH selaku Kapolda dalam menghadapi tekanan orang kuat dari KPK. Terlebih lagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti. Tekanan terhadap Karyoto atau Polda Metro Jaya bisa datang dari internal Polisi sendiri atau orang orang yg melindungi Firli. Banyaknya petinggi POLRI yg terlibat dalam kasus Sambo menggambarkan bahwa institusi Polisi dirusak dari dalam. Ada informasi yang mengatakan terbongkarnya kasus narkoba oleh Tedy Minahasa adalah pukulan balasan dari pendukung Sambo terhadap lawanya di Kepolisian. Karena kita semua berharap, masih banyak orang baik di tubuh POLRI walau kasus Sambo dan Tedi Minahasa benar-benar telah mencoreng-moreng instusi kepolisian Republik Indonesia. Dari para polisi yang baik itu diharapkan hukum benar-benar bisa ditegakan, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan tidak hanya tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan. POLRI mampu mendapatkan siapa pelaku tidak pidana dari pembocoran informasi di Kementrian ESDM, bukan mendapatkan yang mau dan cocok untuk dijadikan kambing hitamnya. Semoga keberanian dan keteguhan Irjen Pol Karyoto SH merupakan momentum kebangkitan POLRI untuk berdiri tegak di atas kebenaran. (*)
Darurat Kualitas, Cuitan Picu Riuh Elit Politik Nasional
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) BEBERAPA waktu lalu Denny Indrayana, yang masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek \"payment gateway di Kemenkumham\" berhasil membuat riuh politik Indonesia yang memang sangat labil. Denny mengaku bahwa cuitannya tentang bocornya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibaca sebanyak lebih dari 4 juta kali. Denny mengaku senang setelah cuitannya direspons oleh Presiden RI ke-6, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mantan Ketua MKRI, Mahfud MD, dan mantan Ketua MKRI Jimly Asshiddique. Bahkan cuitan Denny tersebut dijadikan rujukan oleh pimpinan 8 Fraksi DPR RI menggelar konferensi pers menekan dan mengancam MKRI. Ancaman evaluasi anggaran dan kewenangan melalui revisi UU MKRI disebut akan dilakukan DPR RI jika gugatan terkait perubahan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup dikabulkan. Hingga media nasional mengalokasikan waktu panjang menggelar dialog, mengulas, membahas \"rumor, gosip, dan kabar burung\" Denny. Meski akhirnya rumors yang dilontarkannya tidak terbukti, Denny hingga saat ini tidak minta maaf atas kegaduhan politik akibat cuitannya. Demikian juga dengan pimpinan 8 Fraksi DPR RI, meski sebelumnya mengancam MKRI, saat ini justru mengapresiasi keputusan MKRI. Para pembuat onar politik tersebut sama sekali tidak merasa bersalah kepada bangsa ini. SBY tidak mau kalah dengan anak buahnya Denny terkait \"cuitan viral\". SBY tancap gas membuat cuitan \"mimpi naik kereta api bersama Megawati dan Jokowi\". Keriuhan baru pun dimulai, perhatian media pun kembali beralih. Para pemuja SBY berusaha meyakinkan publik bahwa cuitan tersebut bukti SBY sebagai negarawan. Sementara yang lain beranggapan, SBY sedang melempar umpan. Jika umpannya dimakan, maka kepentingan politik akan jalan. Sementara jika umpan tidak digubris, narasi \"terzalimi\" akan dipublis. Sebagai respon atas keriuhan politik yang tercipta akibat cuitan Denny dan SBY, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas), wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap berikut: Pertama, bahwa kualitas elit politik nasional sangat buruk akibat rendahya minat dalam \"literasi politik\" . Meski dalam setiap penampilan politisi dalam foto dan video latar belakangnya rak buku, maka dipastikan buku-buku tersebut tidak pernah dibaca. Buku-buku tersebut hanya pajangan agar tercipta kesan \"politisi suka baca buku\". Jika literasi politik berjalan, maka politisi Indonesia pasti tidak akan terpengaruh oleh rumor, gosip, dan kabar burung. Kedua, bahwa Denny dan SBY mengenal dan paham betul karakter dan kualitas elit politik nasional. Keduanya juga paham menggunakan twitter sebagai flatform digital dalam memengaruhi opini publik. Sehingga keduanya mampu berbagi peran dalam cuitan, kapan saling memuji, kapan saling membagi, dan kapan jalan sendiri- sendiri. Ketiga, bahwa Denny menuding Presiden Jokowi \"cawe- cawe dalam sengketa Partai Demokrat antara kubu Jend. TNI (Purn.) Moeldoko dengan kubu Mayor TNI (Purn.) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Demikian juga cuitan terbaru Denny tentang skenario penetapan Anies Rasyid Baswedan (ARB) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menjegalnya maju di Pilpres 2024. Cuitan- cuitan Denny tersebut sebagai upaya \"cari perhatian\" baik bagi diri sendiri, maupun untuk kepentingan kelompok politiknya. Provokasi Denny dalam rangka mendegradasi kepemimpinan Presiden Jokowi sekaligus strategi \"playing victim\". Sebagai pendukung ARB, Denny akan terus membuat cuitan \"kontroversi\" untuk memancing reaksi sehingga Denny dan ARB akan mendapat perhatian dan simpati publik. Sebab Denny masih yakin bahwa strategi utama menang di Pilpres bagi calon yang tidak memiliki prestasi adalah dengan menjadikannya sebagai pihak yang \"dizalimi\". Keempat, bahwa hingga saat ini belum ada satu bakal calon presiden (bacapres) yang menyampaikan ide, gagasan, dan program politiknya kepada publik. Semua bacapres masih \"normatif\" sekedar menyampaikan himbauan, saran agar pendukungnya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Menghindari hoaks dan ujaran kebencian. Semua bacapres berusaha menghindari \"pertengkaran politik\". Padahal pertengkaran politik sebuah keniscayaan dalam kontestasi demokrasi. Akibatnya rumor, gosip, dan kabar burung yang disampaikan lewat cuitan oleh Denny akhirnya menjadi bahan perbincangan di ruang publik. Sebab ruang yang seharusnya diisi oleh pertengkaran ide, gagasan, dan program politik dibiarkan kering dan kosong oleh bacapres dan Parpol. Kelima, bahwa meski sudah jauh hari diumumkan sebagai bacapres, hingga saat ini para kandidat belum mampu memutuskan bakal calon wakil presiden (bacawapres) masing-masing. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun bacapres yang kuat. Kubu pemerintah pasrah menanti pilihan dan dukungan akhir Jokowi, sedang kubu lainnya gelisah menebak satu nama yang ada di kantong ARB. Kelemahan para bacapres akan membuat penentuan cawapres alot, panjang, dan akan saling menunggu. Saat ini justru posisi bacawapres makin strategis karena sebagai penentu kemenangan. Akibatnya Pilpres 2024 akan sangat tergantung pada figur capres dan cawapres. Terkait narasi keberlanjutan dan kesinambungan versus narasi perubahan hingga saat ini masih dalam bentuk proposal kosong, belum jelas, dan bahkan tim perumus dan penyusunnya belum dibentuk. Keenam, bahwa tidak ada satu Parpol pun yang memiliki proposal tentang Pilpres yang disusun sebelum kontestasi. Ide, gagasan, dan program politik dalam bentuk proposal, baru akan disusun setelah pasangan capres dan cawapres terbentuk. Akibatnya ide, gagasan, dan program politik yang dituangkan dan disajikan kemudian pun dalam bentuk visi, misi, dan program politik Paslon, tidak akan menyentuh akar persoalan. Proposal hanya akan menangkap fenomena, bukan potret realitas. Sehingga ide besar seperti yang pernah disampakan Jokowi di Pilpres 2014, yakni Revolusi Mental dan Indonesia Poros Maritim Dunia tidak dapat berjalan optimal. Ketujuh, bahwa Dewan Pers baru saja mengingatkan seluruh insan pers untuk menjalankan perannya sebagai bagian dari pilar demokrasi. Pers diharuskan mampu memperlihatkan kepentingan segenap warga masyarakat, bukan partisan tertentu atau pemilik modal. Informasi yang disampaikan harus akurat, kredibel, dan mampu meningkatkan daya intelektual publik. Berita yang disajikan harus aktual, tidak dilebih- lebihkan, dan dikurangi. Himbauan dewan pers tersebut diharapkan mendorong pers agar tidak lebih tertarik pada \"kulit dan bentuk\", tetapi pada \"isi\". Pers sejatinya lebih tertarik memberitakan materi pertemuan Puan Maharani dan AHY menyangkut kebutuhan dan kepentingan rakyat dibanding kebutuhan dan kepentingan kekuasaan politik keluarga besar Megawati dan SBY. Lebih tertarik mengejar konsepsi- konsepsi kebangsaan dibanding sekedar membahas rasa bubur ayam, warna baju yang digunakan dan relasi \"kakak- adik\" atau \"mbak- mas\" . Kornas mengajak semua elemen dan komponen bangsa untuk terus mendorong Parpol berubah. Parpol harus terus dipaksa agar berbenah menghadapi tantangan zaman. Parpol diharapkan jangan eksklusif, anti kritik, dan merasa paling benar dan paling diterima rakyat hanya karena pernah menang di Pemilu sebelumnya. Kornas meminta para tokoh politik agar menghadirkan dinamika politik yang berkualitas. Mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan golongan. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dan berkualitas. (*)
Koreksi UUD 2002 Hasil Amandemen, dengan Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila AMANDEMEN pada UUD 1945 kiranya perlu dikoreksi sejauh mana amandemen itu sudah mencerminkan pokok-pokok pikiran yang ada pada Pembukaan UUD 1945. Dalam kenyataannya amandemen yang dilakukan para reformis itu tidak nyambung dengan pokok-pokok pikiran dan ini tentunya akan membawah konsekuensi bahwa UUD hasil amandemen telah menyeleweng dari Pokok-pokok Pikiran UUD 1945 . Menjadi sebuah keanehan apabila pembukaan dan batang tubuh tidak nyambung dan apalagi dengan diamputasinya penjelasan UUD 1945 semakin mengkaburkan tujuan bernegara kita. Dalam pembukaan tidak hanya sekadar mengandung pokok-pokok pikiran lebih jauh roh bangsa ini ada di sana. Amandemen UUD 1945 telah mengesampingkan Roh bangsa sehingga antara batang tubuh dan preambul tidak padu menjadi satu kesatuan yang utuh. Pembukaan UUD1945 yang memuat dasar negara kita itu, keberadaannya sebaiknya tidak perlu dipersoalkan karena Pembukaan sudah mempunyai kedudukan yang kuat dan final setelah melalui perenungan filosofis yang mendalam dan melewati proses perumusan yang sangat demokratis. Mengubah Pembukaan UUD1945 hanya akan menjebak bangsa Indonesia ke dalam pertikaian politik yang mungkin penyelesaiannya jauh lebih rumit dibandingkan dengan situasi pada saat bangsa dan negara ini didirikan dulu. Dalam uraian di bawah akan dibentangkan juga betapa penting kedudukan fungsi UUD 1945 itu dalam sistem hukum Indonesia. Sekalipun demikian, di antara semua bagian UUD 1945 itu, Pembukaan adalah bagian mendasar karena menjadi sumber norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Posisi yang demikian strategis diperkuat antara lain oleh Ketetapan MPRS Nomor. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan denganKetetapan MPR Nomor. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Nomor. IX/MPR/1978. ketetapan MPRS tersebut saat ini telah diganti dengan Ketetapan MPR Nomor. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. inilah yang di maksud oleh kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945; \"Undang-undang dasar menciptakan Pokok-pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya\". Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah sama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran. Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandungPokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945. Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik. Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila. Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila. Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran. Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila. Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila. Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harusmengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila. Pembukaan UUD1945 juga dapat dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber dari segala sumber hukum yang meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita moral yang meliputi Kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial perdamaian nasional dan mondial, cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara kehidupan kemasyarakatan, keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara Pancasila. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan). Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu (yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri) merupakan perwujudan operasional dari filsafat Pancasila. Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang Dasar menciptakan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat ini mengandung pengertian bahwa pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal BatangTubuh UUD 1945. Logika berpikir tersebut sejalan dengan Teori Jenjang yang dikemukakan oleh Hans Kelsen danHans Nawiasky. Menurut teori ini, norma yang derajat kedudukannya lebih tinggi selalu menjadi sumber bagi norma yang lebih rendah. Sebaliknya, norma yang lebih rendah berperan untuk menjabarkan norma-norma yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, dalam sudut pandang teori Hans Nwiasky, nilai-nilai dasar Pancasila dikonkretkan dalam norma hukum yang lebih bawah, yang lazim disebutaturan dasar/pokok negara (Staatsgrundesetz). Apa bukti dari penjabaran ini? Jika kita melihat pada Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampak jelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. Jadi, Pasal 29 tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu. Demikian pula halnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. Sila ke-3 Pancasila (Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat (1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila. (Pokok Pikiran III) dijabarkan dalam Pasal1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila. (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34. Undang-undan Dasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanya memuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut dengan undang-undang (dan peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undang dasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd). Penjelasan UUD 1945 menyatakan, \"Yang sangat penting penyelenggara negara,semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (paham negara persatuan), apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara\". Redaksi kalimat di atas menunjukkan bahwa Pembentukan UUD 1945 sendiri tidak menutup diri terhadap adanya perubahan-perubahan dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu. Kendati demikian, diamanatkan pula bahwa motivasi atas perubahan itu adalah harus didorong oleh semangat perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.dan tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila . Kiranya kita sebagai bangsa Indonesia mari kita bersama-sama melakukan koreksi terhadap keadaan bangsa ini sejak reformasi dan diamandemennya UUD 1945 justru semakin terpuruk bangsa ini akibat kita tidak istikoma dan menghargai perjuangan pendiri negeri ini akibat nya bencana telah turun dan kita di berikan pemimpin yang tidak amanah .oleh sebab itu tidak ada jalan yang terbaik selain kita kembali ke pada UUD 1945 dan Pancasila. Jika kita koreksi apakah pasal pasal dalam UUD 2002 hasil amandemen bersumber dari Pembukaan UUD1945? Jadi kalau pasal pasal hasil amandemen tidak bersumber dari pembukaan UUD1945 Dan Pancasila maka UUD hasil amandemen tidak sah karena bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Mengapa?sebab pembukaan UUD1945 dan Pancasila masih berlaku sebagai dasar negara dan sumber segala sumberhukum tidak diamandemen. (*)