ALL CATEGORY

Bongkar Indomaret dan Proses Hukum Penghancur Masjid

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PERTEMUAN Pimpinan DPRD Kota Bandung diwakili DR Edwin Senjaya, SE MM yang juga dihadiri mantan Pansus Cagar Budaya Folmer Siswanto Silalahi, ST dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H Rizal Khaerul, SIp MSi  bersama Tim Ahli Cagar Budaya dan segenap dinas terkait di lingkungan Pemkot Kota Bandung telah menyepakati untuk menjaga dan menjalankan Perda No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.  Pertemuan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung tanggal 20 Juni 2023 atas dasar undangan Pimpinan DPRD Kota Bandung itu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Tim Pembela Cagar Budaya Cihampelas 149 tersebut berlangsung hangat dan terbangun tekad bersama untuk menjaga wibawa Pemerintah Kota Bandung. Sebelum ada perubahan atau revisi atas Perda No 7 tahun 2018 maka Perda tersebut berlaku dan harus dijalankan dengan konsisten. Pelanggar Perda harus ditindak secara hukum.  Berkaitan dengan kasus Cihampelas 149 yang menghebohkan masyarakat Kota Bandung maka ada dua hal yang menonjol yaitu pertama, penghancuran Masjid Nurul Ikhlas yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan kedua, pendirian bangunan yang digunakan gerai Indomaret tanpa izin. Terhadap bangunan Indomaret tersebut  kini sudah pada tahap penyegelan. Tutup dan tidak dibolehkan untuk beroperasi.  Penyampai aspirasi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas yang dipimpin oleh Muchtar  Effendi, SH MH dan Melani SH MH memberi apresiasi kepada Pemkot Kota Bandung yang telah berani menghentikan operasi Indomaret dengan menyegel bangunan yang dibangun tanpa IMB atau PBG serta tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi tersebut. Tim meminta agar Pemkot mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan Indomaret sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan yang berlaku.  Pada aspek lain yaitu perbuatan melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 maka Tim  Pembela Hukum mendesak agar tindak pidana perusakan atau penghancuran Masjid Cagar Budaya diproses secara hukum pula. Pihak yang diduga melakukan penghancuran itu apakah PT KAI atau PT Indomarco harus bertanggungjawab. Khususnya mereka yang dikategorikan sebagai pelaku (dader), penyerta (mede pleger) atau penyuruh (doen pleger) penghancuran.  Pimpinan DPRD meminta kepada jajaran Pemkot Bandung untuk secara bersama-sama menegakkan wibawa Pemkot Bandung untuk menjalankan Perda No 7 tahun 2018 hasil revisi Perda No 19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut. Semua proses pembahasan dan penetapan Perda telah dilakukan sebagaimana prosedur yang semestinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)

"Dosa-dosa Anies" dan Cecar Ketus Andy F. Noya

Tulisan ini lebih dimaksudkan memperlihatkan bagaimana Anies Baswedan tangguh menjawab tekanan-tekanan yang diberikan, dengan penguasaan diri dan emosi yang tetap terjaga. Oleh: Ady Amar - Kolumnis KICK Andy! Double Check, Metro TV, Minggu malam (18/Juni), menyisakan kisah yang terus dibicarakan. Itu tentang Andy Noya yang tampil garang mencecar, lebih tepat membombardir Anies Baswedan, meski niatnya sebenarnya lebih mengkonfirmasi dengan pertanyaan-pertanyaan, yang menurutnya itu yang dipertanyakan netizen--kali mungkin lebih tepat yang disuarakan para buzzer. Ekspresi wajah Andy Noya, pemilik acara itu, ditekuk jadi tampak garang. Anies seperti dibuat tanpa jeda digempur bertubi-tubi. Tampang pun tampak diseram-seramkan, tanpa sedikit pun muncul senyum meski seiris. Tidak seperti sebelumnya, pada acara yang sama pekan sebelumnya, dengan bintang tamu Prof Mahfud MD. Dengan Prof Mahfud wajah Andy Noya dibuat datar-datar saja. Pertanyaan pun dibuat landai, jauh dari greget apalagi ketus menghunjam. Jika saja tamu yang diundangnya bukan Anies Baswedan, dan diperlakukan demikian pastilah emosi tersulut, setidaknya suara jadi keras meninggi. Tapi Anies seperti biasanya enjoy menjawabnya, meski Anies tidak seperti biasanya yang kerap mengumbar senyum dengan terkadang tawa pun derai terbahak. Tapi meski demikian, di sana-sini masih saja tampak senyum Anies mengembang. Pemirsa pun dibuat hanyut dalam tanya Andy yang mencecar, dan jawab Anies yang terukur dan tidak berlebihan. Pertanyaan diarahkan tajam menukik, dan Anies menjawab dengan ritme emosi yang masih tetap terjaga. Tak tampak sedikit pun Anies resah menerima gempuran pertanyaan, ia fokus menyimak dan menjawab dengan narasi khasnya dengan kalimat runtut-serba terukur. Narasi tidak diumbar berlebihan, meski pancingan pertanyaan cenderung menyudutkan--banyak kalangan menyebut itu sih bukan bertanya, tapi lebih menghakimi. Ya tampak menghakimi, itu terlihat saat Andy Noya meminta agar Anies tidak selalu berdalih pada kalimat yang sering dipakainya, agar yang menuduhnya untuk membawa bukti atas tuduhannya. Anies menjawab dengan tenang, bahwa di mana-mana yang menuduh itu membawa bukti. Sebagaimana di pengadilan yang membawa bukti itu jaksa, dan hakim mengujinya lewat putusan. Anies seperti memberi pelajaran pada hal simpel yang semestinya sudah dipahami penanya. Anies hadir dengan kapasitas diri tetap santun. Tak sedikit pun larut terjebak tersulut emosi dengan pertanyaan yang diajukan. Anies konsen menjawab, tanpa perlu memakai pihak lain jadi sasaran pembenaran dari apa yang ia lakukan. Anies tak sekalipun membawa nama orang lain, atau pihak lain dalam jawaban-jawabannya. Apalagi membawa nama lain untuk dieksekusinya. Tidak sama sekali. Anies seperti tidak butuh menjawab dengan perangkat melibatkan pihak lain sebagai pihak yang bersalah. Andy Noya melabeli semua yang ditanyakan, itu sebagai \"Dosa-dosa Anies\". Memang tampak berlebihan, dan tidak sepantasnya, itu jika konfirmasi telah mendapat jawaban memadai dari Anies akan duduk perkara sebenarnya. Mestinya pelabelan itu dihapusnya. Atau setidaknya di akhir episode itu, Andy Noya melepaskan label \"Dosa-dosa Anies\", itu karena Anies mampu menampik dengan membuktikan tuduhan yang disematkan itu tidak benar, atau bias yang dipelintir dengan sengaja. Tapi sampai episode itu berakhir, ia masih menyebut apa-apa yang ditanyakan, itu sebagai \"Dosa-dosa Anies\". Aneh memang. Tapi biarlah, bahkan bagus juga Andy Noya bersikap ketus demikian. Ada hikmah disebaliknya. Disadari atau tidak, ia sebenarnya memberi kesempatan pada Anies meng-eksplore apa yang jadi pertanyaan dan sakwasangka publik selama ini. Seolah panggung diberikan pada Anies untuk menjawab ketidakbenaran semua yang dipertanyakan. Anies mampu menjelaskan sedetailnya, meski ada batasan waktu yang diberikan. Dan, lalu secepat kilat Andy Noya menghunjam lagi dengan susulan pertanyaan yang terus menekan Anies, yang disebutnya sebagai \"Dosa-dosa Anies\". Tulisan ini tidak menuliskan ulang, dan mengulas materi apa yang ditanyakan Andy Noya, dan pula bagaimana Anies menjawabnya. Tidak perlu. Karena itu dengan mudah  bisa ditonton pada video yang beredar luas, bahkan dibuat per-episode pertanyaan dan sekaligus jawaban Anies yang memukau. Tulisan ini lebih dimaksudkan memperlihatkan bagaimana Anies Baswedan tangguh menjawab tekanan-tekanan yang diberikan, dengan penguasaan diri dan emosi yang tetap terjaga. Seorang kawan sore tadi masih saja mengeluhkan keluhan ketidaksukaannya, yang lalu melempar pertanyaan, Apakah Andy Noya akan lakukan hal yang sama pertanyaan model sengit, misal pada Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto... dan lalu, cepat-cepat ia koreksi dengan tanya susulan, Apa mungkin dua nama yang disebutnya tadi, Ganjar dan Prabowo, berani hadir di acara itu. Ganjar Pranowo sebelumnya tampil di acara yang sama, \"Dosa-dosa Ganjar\". Soal apakah Andy Noya juga mencecar Ganjar sekeras mencecar Anies, silakan nilai sendiri. Dan, tinggal Prabowo Subianto yang dinanti tampil di acara yang sama. Kita lihat saja nanti.**

LIRA Datangi KPK Laporkan Korupsi Bantuan Sosial Rp21 Triliun di Jawa Timur

JAKARTA, FNN- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) hari ini, Selasa (20/6/2023), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta. Kedatangan mereka dipimpin Presiden LIRA, Jusuf Rizal, antara lain melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp21 triliun dana bantuan sosial atau Bansos di Jawa Timur. Dalam laporan itu, LSM LIRA juga membawa berkas berisi nama-nama yang diduga terlibat dan harus diminta keterangan. “Hari ini kami datang ke KPK melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Provinsi Jawa Timur, dan dugaan penyalahgunaan wewenang itu adalah mencapai Rp21 triliun. Bukan lagi pakai miliar seperti di Lampung, tapi Rp21 triliun,” kata Jusuf Rizal. Dugaan korupsi itu, bersumber dari dana bansos yang dijadikan bancakan. “Ada yang memakai laporan kegiatan fiktif, ada yang 60% diambil menggunakan nama rakyat kemudian dinikmatin oleh orang-orang yang memiliki kewenangan atau jaringannya,” ungkap Jusuf Rizal. Selain menyebut angka, Jusuf Rizal juga membawa berkas berisi nama-nama yang layak diperiksa oleh KPK. Mereka yang disebut patut dimintai keterangannya adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, kemudian Sekda Jatim, serta sejumlah anggota DPRD di Jatim. Jokowi Harus Turun Jusuf Rizal mendatangi KPK bersama Para Gubernur dan Bupati LSM LIRA se-Indonesia, usai melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus perayaan HUT ke-18 LSM LIRA di Hotel Bumi Wiyata, Depok, pada 18-20 Juni 2023. Mereka menyampaikan keprihatinan kian menggilanya korupsi di bawah rezim saat ini.  \"Pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi, maka Presiden Jokowi hendaknya lebih serius menangani masalah ini. Jangan hanya duduk di Istana. Harus turun..\" ujar Jusuf Rizal dalam orasinya.  Di sisi lain Jusuf Rizal juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan karena dari regulasi itulah maka para penjahat korupsi dapat dimiskinkan. Kejahatan korupsi, kata Jusuf Rizal, adalah benalu yang membuat rakyat Indonesia sengsara. “Mereka memperkosa rakyat dan juga mereka merampok,” ujar Jusuf Rizal. Pelaku korupsi itu adalah pengkhianat bangsa, pengkhianat Pancasila sehingga mereka harus dimiskinkan, bahkan layak dihukum mati.  Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah milik rakyat, bukan milik segelintir orang. Karena itu, manfaat dari pembangunan harus dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan segelintir pejabat yang korup. Jusuf Rizal pun mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah amanat dari reformasi 1998 yang hingga kini belum tuntas. Artinya, bangsa Indonesia masih berutang sejarah, karena korupsi bukannya menurun, tapi makin merajalela. “Hari ini, 25 tahun Reformasi Republik Indonesia. Reformasi tahun 1998 mengamanatkan kepada kita semua agar memberangus korupsi,\" katanya.  \"Tapi apa yang terjadi?\" lanjut Jusuf Rizal, \"25 tahun reformasi, justru korupsi tidak makin turun. Korupsi sekarang dilakukan mulai legislatif, eksekutif dan yudikatif, dari pusat sampai ke desa-desa,” tandasnya. Jusuf Rizal kembali menegaskan bahwa LSM LIRA mengajak semua pihak bersama-sama membantu KPK dalam membabat habis para koruptor. “LSM LIRA hadir agar KPK juga tidak tidur, agar KPK tidak memainkan kasus. Agat KPK tidak tebang pilih atau pilih tebang dalam pemberantasan korupsi. Rakyat sudah muak dengan kemunafikan,” demikian Jusuf Rizal. (Dh)

Mimpi SBY: Upaya Menuntun Kembali Ide Persahabatan di Antara Pemimpin-pemimpin Indonesia

Jakarta, FNN – Saat ini, Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sedang menjadi sorotan publik karena kemarin membagikan isi mimpinya kepada netizen di akun Twitter miliknya. Dalam postingannya tersebut, SBY menceritakan bahwa dalam mimpinya beliau bersama Presiden Jokowi  dan Megawati bertemu dengan sosok presiden RI ke-8. Tetapi, SBY tidak menyebut nama presiden RI yang ke-8 yang dimaksud. “Saya bermimpi, di suatu hari Pak Jokowi datang ke rumah saya di Cikeas untuk kemudian bersama-sama menjemput Ibu Megawati di kediamannya. Selanjutnya kami bertiga menuju Stasiun Gambir. Di Stasiun Gambir, sudah menunggu Presiden Indonesia Ke-8 & beliau telah membelikan karcis kereta api Gajayana ke arah Jawa Tengah & Jawa Timur. Karena masih ada waktu, sejenak kami berempat minum kopi sambil berbincang-bincang santai.” Demikian dua paragraf pertama mimpi SBY yang dibagikan ke netizen. Sepertinya, ini mimpi seseorang yang dalam bahasa Jawa kita sebut Madep Pandito, ingin meninggalkan sesuatu karena sudah bukan waktunya lagi ikut cawe-cawe dalam dunia politik. Tetapi, masalahnya mimpi SBY berbeda sekali dengan mimpi Presiden Jokowi. Menanggapi mimpi SBY, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (20/6/23) mengatakan, “Ya betul, jadi ada semacam kontemplasi atau pengendapan yang luar biasa dari Pak SBY yang berupaya untuk menuntun kembali ide persahabatan di antara pemimpin-pemimpin Indonesia.” Menurut Rocky, ini satu rekonsiliasi yang dibayangkan oleh SBY dan dia ucapkan dalam model bawah sadar atau mimpi. Jadi,  bawah sadar SBY adalah keadaan sekarang yang tidak aman dan tidak damai. SBY merasa ada yang tidak nyaman, ada yang tidak aman, ada perpecahan, dan ada konflik sehingga dia upayakan untuk menyelesaikan secara sublimatif.   “Jadi, SBY menyublimasikan keadaan di dalam mimpi, lalu dia ubah itu menjadi semacam harapan dan kenikmatan. Kita selalu tahu bahwa SBY itu punya kemampuan untuk membayangkan masa depan, karena dia bertahun-tahun melihat Indonesia ditinggalkan di fora internasional, lalu dia pulihkan kembali profil Indonesia di fora internasional,” ungkap Rocky. Sedangkan Presiden Jokowi, kata Rocky, gagal dalam soal itu. SBY tahu bahwa ketegangan rasial masih ada di sudut-sudut kota dan berpotensi membelah bangsa ini. Jadi, semua hal yang mencemaskan Indonesia diatasi secara sublimatif oleh SBY dalam bentuk mimpi. “Ini sebetulnya ide yang bagus. Kita tinggal berupaya untuk panggil kembali para tokoh untuk bersama-sama mimpi kembali tentang Indonesia yang bermutu. Itu kira-kira. Ide yang didorong oleh keinginan mengembalikan marwah bangsa ini dalam segi keadilan terutama,” tambah Rocky. Pertemuan Puan dan AHY mengisyaratkan mimpi SBY dengan Megawati mendekat, meskipun divisualisasikan dengan pertemuan putra putri mereka. Kalau dibuat pengkubuan maka setidaknya sekarang kubu antara Megawati dengan SBY mendekat (meskipun belum belum final), sementara kubu Jokowi menjauh. “Ini  yang dinamakan mimpi segi tiga. Secara deskriptif, SBY menginginkan dia dijemput oleh Jokowi untuk bersama-sama pergi pada Ibu Megawati. Tetapi, dasar dari mimpi SBY itu adalah keinginan membangun persahabatan. Itu pentingnya dan itu inline dengan pertemuan AHY dan Mbak Puan kemarin,” kata Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Jadi, kata Rocky, kira-kira SBY mau menenangkan Jokowi agar menjemputnya, daripada menyuruh Moeldoko menjemputnya. Sementara itu, kegelisahan SBY adalah tentang bangsa, sedangkan kegelisahan Jokowi adalah tentang dinastinya. Jadi, di situ beda ontologi dari mimpi itu. (ida)

Orde Gombal

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  NAMA kabinet awal Jokowi sebagai presiden bernama kabinet kerja.  Nama itu nyaris menghilang tanpa bekas, tanpa artefak yang menunjukkan kecakapan kerja yang monumental. Selain rentetan masalah yang yang tidak berkesudahan.   Dalam pengumuman yang digelar di teras depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019) pagi, dengan cara duduk bersama Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh menteri itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan nama kabinetnya adalah Kabinet Indonesia Maju. Dampaknya kerja maju mundur tanpa tilas yang membekas sebagai kemajuan bahkan arah negara semakin menanggung beban kerusakan yang sangat parah. Ketika semua ahli sejarah seperti bingung, nama apa yang tepat untuk kabinet Jokow di akhir masa jabatannya. Sebagian pengamat dalam kelakarnya memberi nama kabinet boneka, dramaturgi, jongos dan sederet nama lain yang sangat tidak sedap diucapkan dan tidak enak didengar. Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli melalui akun Twitter-nya @RamliRizal belum lama ini mengintrodusir sebuah istilah yang cukup menggelitik berkaitan dengan orde. Ia menyebut rezim saat ini sebagai Orde Gombal. Kalau nama itu dicari pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan gombal sama dengan bohong, omong kosong - atau rayuan, ucapan yang tidak benar, tidak sesuai kenyataan, atau omong kosong -  atau tidak berarti. Fakta yang membuntuti sebagai bukti dari definisi yang dimiliki KBBI, sepertinya sangat sulit di bantah sebagai sebuah realita.  Kejadian yang paling fulgar bisa di amati dan dirasakan sangat dekat dengan ucapan \"Erving Goffman\" : Jokowi selalu menggunakan mekanisme panggung ini,  ada panggung depan (front stage), ada panggung belakang (back stage). Panggung depan sering berbeda 180 derajat dengan panggung belakang. Ucapan dan kenyataan kadang jaraknya sangat dekat dan dipertontonkan dengan tanpa canggung dengan vulgar tanpa beban dan rasa berdosa. Wajar dengan nada kesal Bung Rizal Ramli melontarkan kritikannya bahwa “Penipuan ala Drama Esemka, ngasih harapan palsu bahwa ekonomi akan melesat. Itu semua koplak, dan ciri-ciri Orde Gombal,”. Istilah orde \"Pemimpin Boneka\" seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung,  dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Pemimpin boneka politik, selalu bermain watak, seperti pelawak bisa ketawa, sekalipun situasinya sedang gawat. Ini biasa terjadi. Inilah yang oleh Goffman disebut dengan dramaturgi. Terasa tipuannya menyentuh semua aspek relung kehidupan Ipoleksosbud hankam, semua terkena imbas pencitraan dan kebijakan yang aneh aneh di luar standar normal sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tanpa menutup kemungkinan dan menjadi hak semua rakyat akan memberikan stempel sebagai \"Orde Satrio Piningit\", sekalipun terasa pahit, nyengit dan sulit untuk pembuktiannya. Apapun gelar orde dari tapak kekuasaan yang akan mengakhiri kekuasaan, apapun bisa muncul dan terjadi. Karena semua itu hak rakyat bebas memberikan status , gelar dan stempel nama orde yang akan menempel dan disandangnya. ***

Anies Ditanya Apakah Akan Meneruskan Proyek IKN, Jawaban Saya Tidak

Oleh Laksma TNI Purn. Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik Pemilu tahun 2024 ini terasa lain dari pemilu sebelumnya.  Presiden Jokowi bahkan menyatakan tidak akan netral dan akan cawe-cawe dalam pemilu walau sedikit dikoreksi bila ada riak-riak yang membahayakan negara. Seharusnya kita bisa membedakan mana yang menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara sesuai undang undang dengan cawe-cawe, apalagi sebagai aparat negara sampai bentindak tidak akan netral.   Lainnya lagi adalah, pada pemilu 2024 adanya istilah antitesis Jokowi. Anies dianggap antitesis Jokowi sehingga disamakan dengan pompa bensin yang selalu dimulai dari nol. Sesungguhnya pernyataan  bahwa pergantian pemimpin  dimulai dari nol adalah pernyataan yang tidak ada faktanya di dunia ini. Siapapun dalam proses penggantian kepemimpinan tidak mungkin semuanya dikembalikan ke nol. Program yang baik tentu akan diteruskan dan dikembangkan oleh pemimpin yang baru.  Ada anggapan bahwa  Anies adalah antitesis  Jokowi, sehingga sering ditanyakan apakah akan meneruskan atau tidak program proyek pembangunan pindah IKN (Ibu Kota Negara) dan lain sebagainya adalah pertanyaan yang sungguh mengherankan.  Atas pertanyaan ini pantas Anies malah balik bertanya kenapa selalu atau berulang ditanyakan kepadanya? Berulangnya pertanyaan ini justru akan menimbulkan pertanyaan balik yang sifatnya mencurigakan, ada masalah apa dengan keberlanjutan pembangun IKN sehingga terus dipertanyaan?  Bahwa pembangunan IKN sudah diputuskan dan sudah ada undang- undangnya, jadi seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi diteruskan atau tidaknya. Siapapun yang terpilih menjadi Presiden sebagai penyelenggara negara harus menjalankan amanat UU. Permasalahannya, pertanyaan diteruskan atau tidaknya pembangunan IKN oleh presiden yang baru, justru datangnya dari dari politisi dan datang dari pemerintah serta datang dari presiden. Ini jadi aneh, mengapa pemerintah menjadi tidak percaya diri mega proyek IKN akan diteruskan atau tidak oleh presiden baru nantinya. Kalau mulai dari pencetusan ide atau gagasan, berlanjut ke perencanan sampai kepelaksanaan sudah sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku seharusnya tidak galau akan nasib proyek IKN nantinya. Bunuh diri namanya presiden baru bila menghentikan proyek yang  baik, sesuai undang undang yang berlaku, dan tersedia dalam jumlah yang cukup  pula dalam pendanaanya. Timbulnya kegelisahan diteruskan atau tidaknya pembangunan IKN, adalah sinyal dari adanya permasalahan dan ketidakyakinan akan kebenaran atas keputusan yang telah diambil. Pengambilan keputusan pindah Ibu Kota Negara (IKN) harus mampu  mengatasi masalah masalah yang diindentifikasi sebagai pertimbangan penyebab pindahnya Ibu Kota Negara. Bila kekhawatiran atau kegelisahan IKN akan diteruskan atau tidak, datangnya dari pemerintahan sekarang dan dari Presiden, maka dapat dikatakan politisi, pemerintah atau Presiden tidak yakin bahwa pemindahan IKN akan mampu menyelesaikan permasalahan yang telah diindentifikasi, padahal proyek pembangunanya telah diundang undangkan. Hal ini berarti ada masalah besar yang beresiko tinggi pada pengambilan keputusan pindah IKN. Beberapa masalah yang muncul ke permukaan tentang rasionalisasi permasalahan yang diindentifikasi sebagai alasan pindah IKN adalah Jakarta akan tenggelam akibat pemanasan global dan menurunnya permukaan tanah di Jakarta. Kalau  hal itu alasanya maka jelas penyelesaianya tidak rasional. Kalau Jakarta akan tenggelam mengapa IKNnya saja yang pindah? Bagaimana dengan penduduknya dan aset-aset negara lainnya termasuk aset-aset bersejarah yang tidak ternilai harganya? Banyak hal yang sebenarnya perlu menjadi perhatian tentang penting atau tidaknya IKN pindah, termasuk di antaranya adalah sumber pembiayaanya.  Proyek IKN di Penajam sudah ada undang-undangnya, sehingga seharusnyalah tidak perlu dipertanyakan lagi, namun bila dipertanyakan kepada calon presiden pada pemilu 2024, maka apakah ada masalah pada IKN sehingga harus diperlukan kekuatan politik agar IKN dapat terlaksana? Sesungguhnya sesuatu yang sudah baik, tidak perlu kekuatan politik apapun, semuanya pasti akan jalan dan menjalankannya.   Namun dalam pandangan saya, proyek IKN tidak perlu diteruskan, apalagi bila pembiayaanya menjadi utang negara yang pembayarannya tentu akan membebani APBN sehingga  membebani rakyat pula. Pindah ibu kota tidak rasional bila alasannya Jakarta akan tenggelam karena, bila itu terjadi rakyatnya dulu yang harus diselamatkan. Bila alasannya mengurangi beban di Pulau Jawa dan pemerataan pada pulau lainnya, solusinya adalah transmigrasi penduduk ke berbagai pulau di Indonesia. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Presiden baru adalah audit proyek IKN dan Kereta Api Cepat China dan usut tuntas transaksi mencurigakan 349 Triliun. Transaksi mencurigakan itu besar sekali dan jangan hanya diviralkan saja. Buka kerjasama eksplotasi sumber daya alam berkerjasama dengan pihak asing, mengapa tenaga kerja asing asal China berbondong-bondong ke Indonesia di tengah kelangkaan lapangan pekerjaan bagi warga negara Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah atau PR yang harus lebih didahulukan ketimbang pindah IKN, salah satunya adalah kemandirian Indonesia dalam hal pangan yang hanya jadi janji-janji saja bagi rakyat Indonesia. Bila negara lain seperti Thailand dan Vietnam bisa mandiri dalam pangan bahkan mengekspornya, mengapa Indonesia tidak? Perlu keseriusan bukan hanya mengumbar janji, itulah Perubahan untuk Persatuan. (*)

PPID BNPT Melaksanakan Uji Konsekuensi Menjaga Keamanan Informasi

Jakarta, FNN - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia melaksanakan uji konsekuensi untuk menjaga keamanan informasi dengan menetapkan apakah suatu informasi termasuk yang dikecualikan atau tidak.\"PPID berkomitmen menjaga keamanan informasi yang dihasilkan oleh BNPT RI melalui uji konsekuensi terhadap informasi-informasi yang dikecualikan,\" kata PPID BNPT RI sekaligus Kepala Biro Perencanaan Hukum dan Hubungan Masyarakat BNPT RI Brigjen TNI Roedy Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.PPID BNPT memiliki peran yang strategis dalam pelayanan informasi publik. Akan tetapi, terdapat sejumlah informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka kepada publik.Dengan demikian, PPID BNPT memiliki hak untuk menjaga informasi dengan dasar hukum dan argumentasi yang rasional. Adapun proses untuk menetapkan apakah suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak adalah melalui uji konsekuensi.Roedy mengatakan dalam sesi pembahasan daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan BNPT RI, satu per satu usulan informasi dari seluruh unit kerja diperiksa dan dibahas mulai dari dasar hukum.Pembahasan tersebut meliputi alasan mengapa informasi tersebut ditutup, jangka waktunya, hingga kemudian ditetapkan kategorinya.Pembahasan tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan lembar uji konsekuensi oleh perwakilan masing-masing petugas pelayanan informasi publik unit kerja.Keputusan rapat yang berlangsung pada Senin (19/6) tersebut selanjutnya dijadikan surat keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan BNPT RI, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.\"Kita telah sama-sama saksikan uji konsekuensi hari ini, ini menjadi pedoman untuk selanjutnya menjadi surat keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang akan ditandatangani oleh atasan PPID,\" ujar Roedy.(ida/ANTARA)

Dirjen Imigrasi Minta Jajarannya Preventif, Protektif, dan Aktif Mencegah TPPO

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim memerintahkan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif, dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena tindak pidana perdagangan orang (TPPO).“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif,” ujar Silmy, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Silmy juga meminta kepada jajaran Imigrasi untuk secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi tentang hak kepemilikan paspor bagi WNIDalam mencegah perdagangan orang, Silmy menjelaskan Imigrasi memegang peran vital dalam pembuatan paspor, serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).Dalam permohonan paspor, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun. Bahkan, untuk menimbulkan efek jera, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.Silmy mengingatkan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran. Ia menegaskan seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.Lebih lanjut, pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.Ia mengimbau kepada UPT agar membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Terlebih, pemberantasan perdagangan orang senantiasa membutuhkan kerja sama dengan instansi terkait.“Yang mudah dieksploitasi itu wanita. Petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy.Silmy juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Malaysia, Vietnam, dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” kata Silmy.(ida/ANTARA)

Pelaku Usaha Didorong untuk Mengatasi Perubahan Iklim

Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong peningkatan kesadaran sektor swasta dalam mengatasi perubahan iklim yang ikut mengancam HAM melalui Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Pelaku usaha juga berperan penting dalam mengatasi perubahan iklim. Sektor swasta harus mengambil tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui upaya konkret,\" ujar Yasonna dalam Lokakarya \"Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Adaptasi Perubahan Iklim dan Manajemen Bencana\" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa.Menurut dia, pelaku usaha dapat mengurangi emisi karbon dan menghormati hak-hak masyarakat lokal untuk area operasional mereka. Untuk memastikan upaya tersebut, sambung Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM membuat Aplikasi Prisma dalam memberikan penilaian risiko bisnis dan HAM.\"Aplikasi mandiri berbasis laman web ini untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisis risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan kegiatan bisnisnya,\" jelasnya.Yasonna mengatakan bahwa Aplikasi Prisma dapat melakukan penilaian sendiri untuk meninjau suatu produk sudah sesuai dengan kebijakan yang berkaitan dengan HAM.Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menjelaskan bahwa Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM menjadi suatu prioritas bagi pemerintah. Pasalnya, program ini merupakan wujud keseimbangan antara hak dan kewajiban.Ia mengatakan dalam program tersebut ada tiga pilar, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Ketiga pilar ini bersama-sama untuk melaksanakan Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Jadi, pelaku usaha tidak hanya orientasi kepada uang, tetapi terkait sosial, lingkungan maupun HAM,\" tambah Dhahana.Dhahana memberikan contoh Pertamina, di mana perusahaan ini setiap tahun diuji oleh suatu lembaga internasional. Adapun yang diuji berkaitan dengan ekonomi, sosial maupun lingkungan.\"Ternyata Pertamina sekarang ini range kedua terkait yang punya kapasitas HAM,\" ucapnya.Dia mengaku pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pertamina dalam upaya bisnis dan HAM. Tidak hanya itu, menurut Dhahana, akan ada banyak perusahaan yang ikut dalam Program Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Ke depan akan banyak sekali, karena apa? Uni Eropa sudah mendeklarasikan bahwa produk yang masuk ke negaranya harus ramah HAM, salah satunya Jepang,\" kata dia.Uni Eropa hingga Jepang sudah mendeklarasikan bahwa produk yang diperbolehkan masuk ke negara mereka harus ramah HAM. Sementara itu, posisi Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menyusun peraturan terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM.\"Hal ini membuktikan Indonesia punya kepedulian terkait bisnis dan HAM,\" pungkas Dhahana.(ida/ANTARA)

Latar Belakang Aturan Pembuatan SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi

Jakarta, FNN - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.  Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.  \"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,\" ujarnya.  Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjut dia, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.  \"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,\" ujarnya.  Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.  \"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,\" ujar Djati.  Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.(ida/ANTARA)