ALL CATEGORY

Makar Megawati Ingin Mengganti Pancasila

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila. PERNYATAAN Megawati dalam sebuah vidio ..\"Dengan ilmu baru itu tidak cocok  Pancasila itu apa tidak ada arti nya kita harus rombak kita harus dirikan yang lain sifatnya. Pernyataan Megawati seperti ini perlu kita kaji sebab menganti Pancasila adalah makar dan tidak berhak Megawati menganti Pancasila termasuk tafsir nya sebab Pancasila itu hasil kesepakatan pendiri negara ini . Bahkan Bung Karno pun bukan pencipta Pancasila. Pernyataan Megawati jelas ingin mengganti Pancasila  yang sudah menjadi kesepakatan pendiri bangsa dan Pancasila 18 Agustus 1945 itu sudah final menjadi dasar Indonesia Merdeka . Jika kita mengikuti pola pikir pemerintah, sebetulnya ucapan Kepala BPIP, Agama merupakan musuh terbesar Pancasila seharusnya kita tidak kaget. Sebab semua ini adalah sistemik dan masif terus dibangun untuk mensekulerkan Pancasila. Dimulai dengan Amandemen UUD  1945 kemudian pernyataan Jokowi memisakan Agama dan Politik. Setelah itu Megawati dalam pidatonya dengan nada sinis melecehkan Ulama dan Ustad yang berkotbah tentang dunia akherat.  Mereka yang berceritera  tentang akherat padahal mereka tidak perna ke sana. Usaha sekulerisasi juga datang dari anggota PDIP Musda Mulia yang menginginkan pelajaran Agama dihapuskan dari sekolah. Tak kalah sinisnya Eva Sundari mengatakan situs Islam lebih berbahaya dari pada situs porno. Belum lagi pernyataan Sukmawati yang melecehkan Nabi Muhammad SWA. Lahir kemudian UU Pesantren, isu Radikalisme, Isu Khilafah, Cadar, Ce lana cingkrang sholat  jumat harus diawasi disensor. Setiap jumat pasti ada polisi dan TNI hadir di masjid untuk  mengawasi. Juga soal ibu ibu pengajian yang dinyinyirin Megawati semua ini adalah Islamophobia yang sengaja di gembar gemborkan . Dan kalau kita ikuti dan kita tarik garis merah, semua itu bagian yang memang disengaja. Dan dengan pernyataan ketua BPIP Agama musuh besar Pancasila maka sudah semakin jelas arahnya dan tujuannya untuk mensekulerkan Pancasila secara masif. Walaupun membuat geger dan protes dari mana-mana termasuk protes keras dari MUI, pasti tidak akan direspon oleh Jokowi. Sebab water test yang dilakukan oleh kepala BPIP dengan mengatakan musuh besar Pancasila adalah agama, merupakan grand disain untuk mensekulerkan Pancasila. Mensekulerkan Pancasila dengan membentur-benturkan dengan agama tentu perbuatan yang sesungguhnya tidak mengerti apa itu Pancasila. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekularisme adalah suatu pandangan dalam hidup atau dalam satu masalah yang berprinsip bahwa agama atau hal-hal yang bernuansa agama tidak boleh masuk ke dalam pemerintahan, atau pertimbangan-pertimbangan keagamaan harus dijauhkan darinya. Dapat kita simpulkan bahwa sekularisme ialah memisahkan agama dari kehidupan individu atau sosial. Dalam artian agama tidak boleh ikut berperan dalam politik, pendidikan, kebudayaan maupun dalam hukum. Tentu saja keinginan memisahkan Agama dan Negara menjadi ahistoris. Sebab dari awal mula berdirinya negara ini didasarkan atas berkah rahmat Tuhan dan didorongkan keinginan luhur. Artinya, pendiri negeri ini percaya bahwa perjuangan Kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Arti nya mendirikan negeri ini juga dipercayai adanya kekuatan Tuhan Yang Maha Esa. Di dalam lintasan sejarah Pancasila itu melalui proses perdebatan yang cukup Panjang dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 kemudian terjadi kesepakatan di panitya 9 yang melahirkan Piagam Jakarta kemudian proses itu berlanjut pada pembentukan pembukaan UUD 1945 dan kemudian di Sila ke satu Pancasila Ke Tuhanan Dengan menjalankan Syareat Islam bagi pemeluk-pemeluk nya.Menurut Kemanusiaan yang adil dan beradab diganti dengan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dan Umat Islam bisa menerima dengan lapang dada. Dan Bangsa Indonesia telah memilih Panca Sila yang rumusan nya ada dialenea ke 4 Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara . Kata bung Karno .... Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Prinsip-prinsip yang ada pada UUD 1945 dan pembukaan nya telah diamandemen duganti dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme kemudian kata Megawati Pancasila itu apa sudah tidak cocok kita harus dirikan yang sifat nya yang lain .jadi jelas Pancasila telah distubuhkan Individualisme ,Liberalisme,Kapitalisme .dengan sistem presidenseil yang basis nya Individualisme semua ini tercermin dari sistem bernegara kita dengan pilsung ,Pilpres,Pilkada. Yang semua itu bertentangan dengan Pancasila. Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar . Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu suatu aturan . Namun pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi konsensus para pendiri negara yang disyahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 . Bung Karno dengan di syahkan UUD 1945 Bung Karno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan . Di dalam pidatonya Bung Karno Mengatakan “……. Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu. Bagi kita, maka naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain. Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita,maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation ofindependence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.Kita mempunyai proclamation ofindependence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah , moril,materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.  “Declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampaikeakar-akar nya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: Kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan. Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing…… Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat. kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,  kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung di dalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia. Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945 tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV Pembukaan UUD1945 . Misalnya “ Kemerdekaan Yang Ber KeTuhanan Yang Maha Esa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang Berkebudayaan. Kemerdekaan yang Berkemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yang berkemanusiaan. Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP. Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan kemerdekaan yang berkerakyatan. Kemerdekaan yang bertujuanme wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial. Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Panca Sila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara . Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara .Jadi menganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila di ubah di peras-peras menjadi Trisila , Eka Sila dan Gotong Royong .ini sudah masuk delik makar. Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan: (1)Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila. Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut. (2)Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945. (3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang. (4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang. Dan kita tahu Tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU..tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah StaatsFundamental Norm yaitu Pancasila. Jika Pancasila aksn dirubah oleh Megawati melakui RUU HIP RUU BPIP. Dengan demikian maka RUU HIP dan RUU BPIP  yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila. Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila  dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.dan menguba Dasar Negara bisa dipidana. Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila.dan Gotong royong. Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagaianggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlahPembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas KehidupanBangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila. Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat)pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilansosial bagi segala bangsa oleh sebab itu politik luarnegeri adalah non block ,bukan block Cina negara komunis . Tap MPR XXV th 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kader nya pada partai komunis China jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV th1966. Kita sebagai bangsa harus berani melskuksn koreksi total jika tidak tahun 2030 Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 akan hilang dan menjadi NKRI Negara Komunis Republik Indonesia .Bangkit bergerak jika tidak ingin ditindas. (*)

Jokowi Lusuh dan Rapuh Menuju Runtuh

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TENTU bukan bacaan fisik yang terlihat semakin berkerut dan beruban atau wajah yang lelah dan seperti tak bergairah akan tetapi ini adalah gejala politik yang ditampilkan. Panik, lusuh dan rapuh. Kondisi masa depan yang tidak jelas dan hal itu terbayang mengerikan. Menghantui terus sebagai mimpi buruk. Sambil menghitung hari.  Menjelang akhir masa jabatan, Jokowi terlihat gugup dalam membuat kebijakan. Aneh dan membingungkan. Resafel dilakukan bukan untuk memperkuat kinerja pemerintahan melainkan sekedar menempatkan  teman-teman yang mungkin mau mendengarkan curhat dari kegelisahan. Tidak menambah dukungan partai atau kekuatan politik apapun.  Menggoyang Partai Demokrat dengan skenario kudeta Moeldoko tidak kunjung sukses. Hukum tidak menolong bahkan berbalik mengancam. Moeldoko sendiri ikut goyah. Kebijakan memberi wortel dan tongkat kepada Ketum Partai Demokrat tidak direspons bagus. Partai Demokrat tetap konsisten mendukung Anies Baswedan.  Menekan Nasdem dengan mengkriminalkan Johnny G Plate tidak berhasil menggerus dukungan kepada Anies. Justru memperkuat perlawanan Partai Nasdem atas dirinya. Partai Nasdem semakin melambung setelah Apel Siaga Perubahan yang sangat telak mengalahkan Musra-musra Jokowi.  Kini Jokowi mencoba memukul Partai Golkar melalui proses hukum Airlangga. Ditambah disain Munaslub dengan motor Luhut Panjaitan. Ternyata upaya merebut Ketum  itu menjadi bahan tertawaan. Bakal mengulangi kegagalan Moeldoko mengkudeta Partai Demokrat. Partai Golkar merupakan partai berkuasa puluhan tahun yang tidak mudah di cawe-cawe oleh anak kemaren sore bernama Jokowi.  Kegagalan berbagai agenda yang direncanakan atau direkayasa membuat Jokowi gelisah. IKN belepotan, Kereta Cepat diluar perencanaan, investor sulit datang, omnibus law yang dipaksakan terus mendapat penentangan, OBOR  dukungan atau proyek China ternyata tidak jalan, pelanggaran HAM digugat rakyat, melayani keturunan PKI berbuah kritik, ijazahnya diragukan, membesarkan keluarga dituduh nepotisme, serta oligarki politik mulai cerai berai.  Megawati merampas jagoan penerus Jokowi Ganjar Pranowo, melirik Prabowo malah dimusuhi PDIP,   KIB tidak bisa bertahan untuk dikendalikan, PPP dan PAN jalan sendiri. Surya Paloh membangkang, Golkar melepaskan diri secara perlahan. Airlangga yang mulai belok harus dimatikan. Jokowi bingung dan mencoba mencari pegangan.  Pasca tidak menjadi Presiden bahaya mengancam di depan. Dosa politik yang bertumpuk dapat menyeretnya ke penjara. Mungkin yang dipercaya kini hanya paranormal karena agama tidak menjadi pilihan.  Membubarkan FPI dan HTI bukan solusi. Kriminalisasi ulama dan aktivis menimbulkan antipati. Propaganda terorisme, radikalisme dan politik identitas menyudutkan umat. Isu PKI terus menyengat. Jokowi tidak pernah mengecam apalagi mengutuk PKI.  Saat ini Jokowi berhadapan dengan banyak lawan mulai buruh, umat Islam, purnawirawan, mahasiswa, aktivis demokrasi maupun TNI yang  tergeser oleh Polri.   Jokowi lusuh. Semakin usang dan hilang warna. Dua periode kepemimpinan membosankan dan warna kesederhanaan, kerakyatan dan kejujuran sudah hilang.  Jokowi kini rapuh. Dukungan kuat partai mulai lemah dan meninggalkan. Pebisnis melihat ke depan untuk mencari cantolan baru. Jokowi adalah masa lalu. Oligarki merasa tidak butuh Jokowi lagi.  Jokowi menuju runtuh. Hanya tinggal berlindung pada manuver figur andalannya, Luhut Binsar Panjaitan. Tahun 2024 adalah akhir dari kekuasaan, itupun bila ia mampu bertahan. Akan tetapi 2023 badai akan datang. Desakan pemakzulan terus menguat. Dari mulai Petisi hingga Aksi-aksi. Tuduhan terberat Jokowi adalah melanggar Konstitusi serta mengkhianati sumpah dan janji.  Opsi semakin sempit bagi Jokowi. Hanya mundur atau dimundurkan. Back down or impeached.  Bandung, 25 Juli 2023.

Anis Matta: Umat Islam Harus Mulai Kedepankan Politik Populasi, bukan Mewakili Kelompok Lagi

JAKARTA, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, agenda keumatan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 harus disesuaikan dengan konteks geopolitik.  \"Kenapa, karena sekarang ini kita sedang menghadapi situasi yang sangat kacau. Dunia kita ini benar-benar berantakan sangat kacau, dibawah ancaman perang\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Senin (24/7/2023). Pernyataan itu disampaikan Anis Matta dalam program \'Anis Matta Menjawab\' Episode #6 dengan tema \'Apa Agenda Keumatan di Pilpres 2024\' yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (24/7/2023). Program \'Anis Matta Menjawab\' ini dipandu oleh Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi DPN Partai Gelora Dedi Miing Gumelar yang bertindak sebagai host.  Anis Matta mengatakan, dominasi Amerika Serikat (AS) sebagai kekuatan global pelan-pelan mengalami penurunan. Hal ini menyebabkan konflik supremasi, serta memicu krisis fundamantel seperti ekonomi, pangan dan energi. \"Kita tidak sedang menakut-nakuti, tapi kita bicara tentang realitas. Dimana situasi geopolitik ini, akan mengubah seluruh pertarungan global, sementara di tengah situasi yang sangat kacau ini, ada Pilpres 2024. Lalu, bagaimana kita menghadapinya,\" ujar Anis Matta. Menurut Anis Matta, Islam telah mengajarkan mengenai pentingnya memahami situasi geopolitik, yakni ketika ada perintah turunnya wahyu dalam Al Qur\'an, Surat Ar-Rum pada tahun ke-7 kenabian Rasulullah SAW. \"Jumlah Umat Islam saat itu, masih puluhan dan coba bayangkan Rasullah SAW tiba-tiba mendapatkan wahyu tentang bangsa lain yang sedang berkuasa pada waktu itu, yaitu bangsa Romawi,\" katanya. Allah SWT, kata Anis Matta, telah mengajarkan pertarungan dua bangsa besar saat itu, yaitu Persia dan Romawi. Dalam perjalanan sejarah, Umat Islam akan bertemu dengan bangsa namanya Romawi. \"Dan kira-kira 6 tahun setelah turunnya Surat Ar-Rum ini,  Umat Islam bertemu dalam perang dengan bangsa Romawi. Artinya ada pelajaran akidah dan iman dalam pelajaran tentang geopolitik,\" katanya. Anis Matta menilai Allah SWT ingin menyampaikan pesan yang sangat kuat tentang pelajaran hidup dalam berpolitik kepada Umat Islam.   \"Nah, kalau sekarang kita bawa dalam konteks geopolitik saat ini, tentu menjadi tantangan bagi seluruh bangsa. Karena setiap bangsa akan berusaha bisa survive,\" ujarnya.  Karena itu, disinilah pentingnya agenda keumatan diperjuangkan agar pemimpin yang dihasilkan dapat memahami situasi geopolitik dan mampu menjawab tantangan global. \"Tetapi secara politik, Umat Islam saat ini masih menghadapi masalah mindset, masalah narasi dan masalah kepemimpinan. Inilah kendala kita dalam menetapkan agenda keumatan,\" katanya. Padahal Indonesia adalah negara ke-4 terbesar di dunia secara populasi, sementara dalam konteks agama adalah negara dengan jumlah Umat Islam terbesar di dunia.  \"Jadi Umat Islam di Indonesia itu punya masalah mindset. Mayoritas secara populasi, tetapi minoritas dalam mindsetnya, hanya mewakili kelompoknya. Jadi ini jawaban, kenapa partai-partai Islam itu selalu menjalankan politik identitas, karena dia ingin mewakili kelompoknya,\" ungkap Anis Matta. \"Ada kelompok Islam kota, kelompok Islam tradisional, kelompok Islam modern dan lain-lain. Dia kan mayoritas, tapi berpikirnya minoritas. Semangatnya hanya mewakili kelompok, bukan mewakili Indonesia,\" imbuhnya. Anis Matta berharap Umat Islam belajar dari pelajaran Piagam Madinah, dimana Rasulullah SAW menganggap semua penduduk di Madinah sebagai Umat, termasuk orang-orang Yahudi karena memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal kewarganegaraan. \"Mumpung kita dalam suasana hijrah, sekarang kita harus hijrah dari mindset minoritas kepada mindset mayoritas. Itulah pelajaran yang kita dapat dari Rasulullah SAW saat hijrah dari Mekkah ke Madinah,\" katanya.  Dengan mindset mayoritas itu, lanjutnya, Islam akhirnya menguasai dunia, berlanjut kepada kekuasaan Bani Umayyah, Abbasiyah hingga Utsmaniyah.   \"Jadi sekarang sudah saatnya Umat Islam ini hijrah dari mindset minoritas kepada mindset mayoritas. Dari semangat outsider sebagai orang luar menjadi Insider, orang dalam. Kita harus mengelola negara ini, karena kitalah yang mayoritas,\" katanya. Maknanya adalah Umat Islam harus menjalankan politik populasi seluruh bangsa, baik yang muslim maupun non muslim seperti semangat yang ada dalam Piagam Madinah.  \"Umat Islam sekarang tidak ada yang membawa solusi  bagi masalah bersama mengenai berbagai isu. Berpikirnya selalu mewakili kelompok, sehingga tidak ada yang membawa narasi Islam secara konseptual. Semua orang membawa Islam hanya sebagai simbol saja,\" katanya. Tetapi, krisis narasi ini sebenarnya, terjadi pada kita sebagai bangsa Indonesia. Apakah itu muslimnya, apakah yang sekuler, yang kanan, tengah dan kiri semua memang mengalami krisis narasi.  \"Jadi ketika kita bicara siapa pemimpin kita nanti, kita selalu dihadapkan pada persoalan narasi dan kepemimpinan. Inilah yang menyebabkan kenapa umat Islam mayoritas di sini,  tapi Partai Islam selalu kecil perolehan suaranya, tidak lebih dari 20 persen karena mereka tidak mau menawarkan narasi,\" jelasnya. Akibatnya, tidak ada calon pemimpin yang didukung penuh dari kelompok kanan. Oleh karena itu, Umat Islam harus melakukan hijrah mindset, baru kemudian menawarkan narasi. Dengan narasi itu, maka akan ada calon pemimpin yang membawa politik populasi, tidak lagi mewakili kelompok lagi. \"Kalau kita membawa semangat Indonesia, maka kita harus membawa politik populasi. Kita harus membawa Islam sebagai jawaban, meskipun kita tidak akan menemukan pemimpin yang sempurna. Kita tidak sedang memilih Superman atau Iron Man, tetapi kita mencari pemimpin untuk semua umat,\" pungkas Anis Matta. (*)

Pembentukan Lembaga Pengawas Medsos Berpotensi Mematikan Demokrasi Menuju Negara Komunis

Oleh Pierre Suteki - Akademisi TELAH tersiar luas bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengusulkan tentang lembaga pengawas media sosial. Meskipun masih  sebatas wacana dan belum akan dirumuskan dalam waktu dekat, namun telah \"meresahkan masyarakat\", khususnya netizen  (Jakarta, Kamis (20/7/2023)). Budi juga menyebutkan bahwa pembentukan lembaga ini mulanya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Menurut Menkominfo baru ini, gagasan awalnya adalah untuk mendorong masyarakat bersikap santun dan bijak dalam menggunakan media sosial supaya medsos tidak menimbulkan kegaduhan baru. Namun, Budi juga memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap ada kecenderungan bakal terjadi pengekangan kebebasan berpendapat jika lembaga itu dibentuk. Menurut saya, wacana pembentukan lembaga pengawas medsos ini tidak perlu diwujudkan karena berpotensi mematikan demokrasi yang konon diklaim menjadi sistem terbaik untuk mengatur penyelenggaraan negara NKRI. Anda mungkin masih ingat adanya Kontroversial Statement Menkominfo Jhony G. Plate yang kemudian dibully Netizen  hingga netizen ada yang menyatakan bahwa \"Negara Demokrasi kok Mirip Rezim Komunis\". Ucapan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate tentang hoax yang dibully netizen di media sosial berbunyi begini: “Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi\". Ucapan Menkominfo yang sekarang mendekam di rutan KPK atas kasus korupsi BTS ini tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Bahkan, tidak keliru jika ada yang berpendapat bahwa Indonesia malah mirip seperti negara komunis. Kini, Budi Arie sebagai pengganti Menkominfo Johnny G Plate mencoba mengusung situasi dan kondisi yang sama di dunia medsos dengan pembentukan lembaga baru bernama lembaga pengawas media sosial. Meskipun Wamenkominfo membantah bahwa lembaga ini tidak akan mengekang kebebasan warga dunia medsos, namun narasi \"meresahkan masyarakat\", \"radikalisne\", \"kegaduhan baru\", \"berdasar hukum konsensus nasional\" dan lain-lain menunjukkan ketidakpastian dalam penegakan hukum di negara demokrasi. Pemaknaan hingga penerapan teknis narasi kata-kata tersebut tergantung \"maunya\" rezim penguasa. Biasanya hal tersebut akan mendorong penegakan hukum yang diskriminatif, inequality before the law, Suka-Suka Kami (SSK) hingga penegakan hukum yang brutal (brutallity of law enforcement) di negeri demokrasi ini.  Saya perlu menegaskan dan meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan bubar dan disintegrasi bangsa akan terjadi lantaran tidak adanya lembaga pengawas medsos, namun justru patut diduga bahwa adanya lembaga ini justru mengancam terjadinya DISINTEGRASI bangsa Indonesia karena: 1. Menjadi lembaga PENGONTROL KEHIDUPAN RAKYAT atas nama dan demi PANCASILA DAN NEGARA, bahkan berpotensi menjadi EXTRACTIVE INSTITUTION represif yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil kajiannya terhadap penegakan hukum administratif, penanganan tindak pidana di bidang medsos. 2. Berpotensi menjadi GODAM ALAT GEBUK bagi lawan-lawan politik pemerintah atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah terkait dengan ditetapkannya tafsir tunggal terhadap narasi radikalisme, kegaduhan masyatakat, keresahan masyarakat dll. Hal ini justru akan memicu kegaduhan dan konflik baru di tengah masyarakat. Apalagi sekarang menjelang pemilu 2024, lembaga ini akan sangat ampuh untuk memberangus lawan politik, sekalligus melindungi kawan politik. 3. OVERLAPPING dan REDUNDANT atas tugas dan wewenang kepolisian bidang medsos dan siber. Sudah ada lembaga yang memantau dunia siber dari kepolisian. Adanya lembaga baru ini merupakan sebuah pemborosan dan istilah netizennya \"unfaedah\" untuk perkembangan demokrasi di tanah air. 4. Mendorong potensi penyalahgunaan kekuasaan (ABUSE OF POWER) khususnya jika lembaga ini mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi atas pencabutan, penghapusan akun hingga penjatuhan sanksi administratif atau pun pidana terhadap netizen rentan, misalnya para ASN atau pegawai BUMN Berdasarkan kemungkinan buruk yang akan terjadi, maka kiranya kita rakyat tidak membutuhkan lembaga pengawas medsos dengan segala perangkat yang dibutuhkan. Oleh karena itulah pendirian saya adalah: \"Tolak Usulan Pembentukan Lembaga Pengawas Medsos Tanpa Reserve.\" Jika masih mengaku NKRI masih menjadi negara demokrasi yang inti pokoknya adalah adanya freedom of speech dan kedaulatan rakyat, maka lebih baik batalkan usulan pembentukan lembaga pengawas medsos, terkecuali kita ingin menggiring negeri ini semakin menjadi negara otorititer, diktator ala negeri komunis? Tabik...!! (*)

Gibran Mengaku Baik Dengan Semua Tokoh yang Terlibat Kontestasi Politik

Solo, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengakui dirinya berhubungan baik dengan semua tokoh yang terlibat dalam kontestasi politik.  Hal tersebut diucapkan di Solo, Senin, menanggapi beredarnya foto sarapan bersama dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.  \"Intinya beliau-beliau ini berteman, ya adem lah,\" katanya.  Meski demikian, disinggung mengenai Pemilu 2024, ia mengaku masih termasuk junior, termasuk isu dirinya yang akan maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.  \"Pak Erick aja (cawapres, Red.), ojo aku (jangan saya). Saya cuma anak kecil, nggak ikut-ikutan acara seperti itu,\" katanya.  Sementara itu, sebelum bertemu dengan tiga tokoh tersebut, ia mengaku sudah sarapan terlebih dahulu di Hotel Alila Solo bersama Prabowo. \"Soalnya kemarin kan saya jemput Mbak Puan (Puan Maharani) dulu, nggak sempat ketemu beliau (Prabowo, Red.), ya jadi ketemu di hotel. Semua tamu ya pasti kami jemput dan antar kalau sempat,\" katanya.   Ia mengatakan saat bertemu dengan Prabowo sempat membahas banyak hal. Meski demikian, ia enggan membeberkan topik yang mereka bahas.  Termasuk saat satu mobil dengan Prabowo menuju ke Bandara Adi Soemarmo, ia berharap tidak diartikan bermacam-macam oleh publik.  \"Satu mobil ojo (jangan) diartikan macam-macam. Saya di Bogor (minggu lalu, Red.) juga satu mobil dengan Pak Ganjar. Jenenge bolo kabeh (namanya berteman semua), semua berteman,\" katanya. (sof/ANTARA)

Setelah Lengser, Wayan Koster Ingin Bersantai di Kampung Halaman

Denpasar, FNN - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku ingin bersantai di kampung halamannya di Desa Sembiran, Buleleng, setelah masa jabatannya sebagai kepala daerah Provinsi Bali berakhir.\"Kan berakhir 5 September 2023; setelah itu, ya, di kampung, santai dulu. Tidak mikir pilkada, kan (ada) pemilu legislatif dan pemilihan presiden dulu, fokus itu,\" kata Koster di Denpasar, Bali, Senin.DPRD Provinsi Bali telah mengumumkan pemberhentian Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dari jabatannya.Selanjutnya, Koster mengatakan dirinya akan bertani setelah masa jabatannya berakhir. Sementara terkait persiapan Pilkada 2024, Koster mengaku akan menunggu penugasan dari partai.Sementara itu, terkait tiga nama calon penjabat gubernur Bali, Koster mengaku mengenal ketiganya.Ketiga calon penjabat gubernur itu ialah Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Irjen Pol. Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.\"Ya, kenal orangnya, biasa; tapi kan proses ada di Kemendagri, kemudian terakhir presiden langsung yang akan menunjuk. Ada putra daerah dua, bukan putra daerah satu, tapi nanti tergantung hasil rapat TPA yang akan dipimpin langsung untuk pj gubernur Bali ini langsung presiden yang pimpin,\" jelasnya.Kepada pj gubernur Bali yang ditunjuk nantinya, Koster berpesan agar dapat menjalankan program yang telah dia lakukan.\"Tahun 2024 kan terutama APBD akan diproses rancangan KUA dan PPAS dalam waktu dekat ini. Jadi, apa yang diagendakan 2024 itu saja dilaksanakan,\" tuturnya.Pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dalam pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023.Empat dasar hukum yang melandasi pemberhentian itu ialah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 huruf E Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Selanjutnya, ada pula Keputusan Presiden RI Nomor 159/P Tahun 2019 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan Tahun 2018-2023 dan Berita Acara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.\"Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si. masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023,\" kata Adi.Berdasarkan pengumuman tersebut, DPRD Bali mengusulkan pemberhentian Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023 kepada presiden melalui menteri dalam negeri.(sof/ANTARA)

Melawan BNI Deddy Purwanto Berharap Menang Kasasi di MA

Jakarta, FNN—Korban salah bidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deddy Purwanto oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk berharap upaya kasasinya untuk mendapat ganti rugi Rp53 miliar di Mahkamah Agung bisa menang sebagaimana perkara TPPU yang dialaminya. Deddy mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding yang diajukan karena permohonannya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pun ditolak. Penolakan itu tertuang dalam putusan PT DKI Jakarta No. 156/Pdt/2023/PT.DKI tanggal 20 Juli 2023. Sebelumnya Deddy bersama ibunya Samini mengajukan gugatan perdata atas salah bidik BNI yang men-TPPU-kan dirinya sebesar Rp53 miliar ke PN Jakarta Selatan. Namun PN Jakarta Selatan berdasarkan putusan No. 707/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Agustus 2022 menolak gugatan Deddy. “Gugatan kita ditolak di PN Jaksel, juga banding kita ditolak PT DKI. Makanya kita kasasi ke MA, harapannya dikabulkan sebagaimana kasus inti saya soal tudingan TPPU oleh Bank BNI,” kata Deddy kepada fnn.co.id di Jakarta Senin (24/7). Kuasa Hukum Deddy, Farid Ghozali, juga membenarkan soal putusan PT DKI yang menolak banding Deddy atas ditolaknya gugatan Rp53 miliar di PN Jaksel. Itu sebabnya sebagai kuasa hukum dia menyerahkan kepada klienya untuk melanjutkan kasasi ke MA atau tidak. Ternyata Deddy melanjutkan kasasi ke MA. Farid menjelaskan, pada perkara inti kasus Deddy dan ibunya Samini sebagai pengusaha money changer dituntut melakukan TPPU oleh Dirut BNI pada PN Jakarta Pusat pada 2019 dinyatakan bersalah. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta menerima dan menampung sebesar US$114.239,80 atau ekuivalen Rp1.654.052.628 dari nasabahnya Muhindo Kashama Albert yang keturunan Kongo, Afrika. Pada upaya banding Deddy dan ibunya di PT DKI Jakarta, lanjut dia, ternyata PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Pusat  tersebut. Namun permohonan Deddy melakukan kasasi ke MA dan menurut putusan MA No. 1977/PID.SUS/2020 tanggal 20 Juli 2020, diterima.  “Pada perkara ini tudingan BNI bahwa klien kami melakukan TPPU akhirnya menang di MA, kami juga berharap kasus turunan, yaitu gugatan ganti kerugian sebesar Rp53 miliar yang kalah di PN dan PT, kalau logikanya konsisten, diharapkan akan dikabulkan di MA. Itu harapan kami,” kata Farid.  Deddy adalah korban Sekadar mengingatkan kasus salah bidik TPPU Deddy Purwanto oleh BNI bermula dari kelalaian BNI New York yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan pencairan kredit atas perintah dari pemilik email aang@iptnnna.com sebesar US$230.418,80 atau setara Rp1.654.052.628. Kelalaian itu terungkap di sidang MA pada 2020. Dalam sidang itu juga terbukti menurut hukum terjadi penggelapan fakta terkait dengan jumlah dana yang ditransfer oleh Bank BNI New York atas perintah pemilik email aang@iptnnna.com. Dalam sidang di MA juga terungkap bahwa ternyata Terdaksa I (Deddy Purwanto) dan Terdaksa II (Samini) adalah korban dari kejahatan intenasional Nigerian Scammer dimana pelaku sebenarnya tidak tertangkap. Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing adalah Direktur Utama dan dan Direktur merangkap sebagai pemegang saham PT Nini Citra Buana yang menjalankan usahanya sebagai money changer. PT Nini Citra Buana memiliki izin yang sah dan valid yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pelanggan PT Nini Citra Buana diketahui berasal dari dalam negeri dan luar negeri, dimana salah satu pelanggan adalah Terdakwa III (Muhindo Kashama Albert). Muhindo merupakan pelanggan selama lebih dari 15 tahun dan selama itu hubungan jual beli valuta asing dengan seluruh pelanggan berlangsung baik, termasuk dengan Terdakwa III. Dalam menjalankan bisnisnya Terdakwa I telah menerapkan prinsip kehati-hatian atas maksud Terdakwa III melakukan pengiriman uang ke rekening PT Nini Citra Buana di PT Bank Central Asia Tbk. Dalam sidang di MA juga terbukti menurut hukum bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah menerbitkan invoice No. 04282018-4 tanggal 7 Agustus 2018 kepada PT IPTN North America Inc. Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki hubungan hukum ataupun terkait dengan Antoine (DPO) yang memerintahkan mentransfer. Terbukti bahwa transfer dana sebesar US$114.418,80 atau setara Rp1.654.052.628 yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II melalui PT Nini Citra Buana didasarkan atas permintaan dari Terdakwa III dan dana tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa III seluruhnya. Pendek kata, dari keseluruhan proses tudingan TPPU atas Deddy Purwanto dan Samini ternyata semua berlangsung atas kelalaian BNI New York. Sementara Deddy harus meringkuk di tahanan selama kurang lebih 20 bulan, sedangkan ibunya harus menjalani hukuman lebih lama.  Yang membuat MA mengabulkan tuntutan Deddy adalah BNI tidak melakukan check recheck atau konfirmasi ke nasabah maupun ke money changer saat mentransfer dana dari BNI Newyork ke BNI Jakarta, lalu dilanjutkan ke rekening PT Nini Citra Buana di BCA Jakarta dengan alamat Menara BCA Grand Indonesia. Kesalahan BNI lainnya adalah tidak melakukan tracing bahwa PT Nini Citra Buana adalah bergerak di bidang money changer. Sementara transferan untuk nasabah Deddy, Muhindo, ternyata dana itu untuk pembelian spare part pesawat terbang.  Kesalahan berikutnya, BNI menggunakan PT Nini Citra Buana sebagai toples dalam kasus TPPU. Pihak yang dipersalahkan, dikorbankan, padahal pihak Deddy sama sekali tidak tahu menahu uang titipan transfer itu adalah transaksi fraud. Karena nasabah Muhindo biasa melakukan hal tersebut, bahkan dalam jumlah lebih besar, namun tidak ada unsur fraud sama sekali. Selain itu, BNI tidak tahu kalau pelaku transfer dari Amerika mendapat nomor rekening PT Nini Citra Buana dari Muhindo. Sehingga sebenarnya yang melakukan TPPU adalah tim Muhindo di luar negeri, dalam negeri dan Muhindo sendiri. Lucunya, saat mediasi pertama pada September 2018, yang didampingi pejabat BNI maupun pejabat BCA, pihak BNI minta Deddy mengembalikan uang Rp1,65 miliar yang menjadi kerugian BNI. Deddy menyanggupi hanya minta waktu 3 bulan, karena harus menagih uang yang sudah diambil Muhindo kebetulan ada di dalam sel, sebagian dana pengembalian itu menggunakan dana sendiri. Pejabat BCA yang hadir membela Dedddy karena sudah puluhan tahun menjadi nasabah BCA tidak neko-neko. Namun saat Deddy akan mengembalikan sebagian dana kerugian BNI tersebut, pihak BNI tak memberikan nomor rekening atau mau menerima secara kas uang tersebut. Seolah Deddy digantung dan sengaja di-TPPU-kan dan terbukti harus menjalani sidang dan pemenjaraan selama hampir 20 bulan. Pada mediasi kedua, sebulan setelah mediasi pertama, mediasi dilakukan di cafe Oliver, Grand Indonesia Mall. Deddy sendiri bertemu dengan tiga petinggi BNI. Intinya orang-orang BNI menanyakan apa benar Muhindo nasabah lama PT Nini Citra Buana, selain itu ingin mengetahui underlying transaksi transferan BNI New York ke BCA Jakarta yang beralamat Menara BCA Grand Indonesia. Saat itu, menurut Deddy, pihak BNI mengakui bahwa bisa saja BNI New York salah input. Namun dalam rentetan sidang kalimat itu tak muncul, bahkan seolah BNI serius men-TPPU-kan Deddy dan Ibunya. Deddy saat itu menyatakan nomor rekening PT Nini Citra Buana di BCA benar, namun alamat, nomor telepon, sama sekali salah. Apalagi underlying transaksi juga tidak diketahuinya, sebab diinformasi email BNI disebut untuk transaksi spare part pesawat. BNI dalam hal ini lalai memahami PT Nini Citra Buana adalah perusahaan yang bergerak di bidang money changer, tapi seolah membenarkan transaksi spare part pesawat. Akibat proses hukum TPPU yang keliru, membuat Deddy menderita fisik dan batin yang sangat dalam, termasuk dana miliaran habis terkuras untuk biaya sidang. Tiap hari di penjara ia berdoa sambil menangis, sampai air matanya kering. Sehingga matanya buta, retina matanya rusak dan pembuluh darah di mata pecah. Matanya hanya bisa melihat cahaya, tapi tak bisa melihat obyek. Deddy sempat dioperasi di RSCM dengan biaya BPJS, namun operasi itu hanya berhasil membuat warna hitam mata tidak menjadi putih sleuruhnya. Tapi fungsinya tetap invalid. Beban pikiran, tercemarnya nama baik di keluarga, di lingkungan masyarakat, pada rekan bisnis dan hilangnya ratusan pelanggan money changer, serta sesama pedagang money changer, menjadi bagian kerugian immaterial yang dialami Deddy. Bahkan Deddy kehilangan mata pencaharian sebagai pendapatan keluarga karena perusahaan yang sudah berjalan baik selama 20 tahun dan memiliki ratusan nasabah kini telah tutup. Dia kehilangan kepercayaan sesama rekan bisnis dan sulit membangun kembali mitra kerja di bidang perdagangan valas karena hilangnya kepercayaan tadi.  Deddy kini bekerja serabutan, menjajakan jasa laundery dan antar jemput anak sekolah. Penderitaan fisik dan psykis yang amat sangat berat harus dilalui Deddy selama hampir 20 bulan di sel jeruji besi, jauh dari keluarga, rasa rindu yang luar biasa kepada anak dan istri yang sulit diungkapkan.  Deddy mengalami masa tahanan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 3 bulan dan dititipkan di rutan Bareskrim Jl. Trunojoyo satu bulan dan rutan Salemba selama 16 bulan. Proses penahanan itu terjadi selama proses penyidikan dan persidangan. Atas dasar itu semua, Deddy menggugat balik BNI sebagai Tergugat (dan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat),  dengan menuntut ganti rugi ke BNI sebesar Rp53 miliar. Adapun rinciannya, Rp3 miliar kerugian material dan Rp50 miliar kerugian immaterial. Dalam proses persidangan, pihak BCA, saksi ahli teknologi informasi, dan beberapa saksi lainnya dalam keterangannya meringankan Deddy. Sementara saksi dari BNI memberatkan. Gugatan Deddy di PN Jakarta Selatan ternyata dikabulkan dan BNI melakukan eksepsi namun ditolak. Kemudian BNI melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dan kemungkinan hingga ke MA. Dengan ditolaknya gugatan Deddy di PN Jaksel dan ditolaknya banding Deddy di PT DKI, maka sama persis dengan kasus intinya. Maka diharapkan MA mengabulkan kasasi atas gugatan Deddy sebagaimana MA pernah mengabulkan kasasi Deddy pada kasus salah bidik TPPU BNI. Keadilan memang terkadang hadir di akhir episode (Djony Edward).

Di Bawah Jokowi, Persaingan Politik Indonensia Tidak Berpola Karena Tidak Ada Upaya untuk Menanamkan Nilai

Jakarta, FNN - Presiden Jokowi menghadiri Harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/723). Dalam pidatonya di acara tersebut, Jokowi mengingatkan bahwa perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Oleh karena itu, Jokowi meminta agar masyarakat tidak saling bertengkar dan tidak saling menjelekkan capres lain pada pemilu 2024. Jokowi juga mengungkapkan bahwa para elite partai, para ketua umum partai, hingga calon presiden bahkan sering berkumpul bersama, makan-makan bareng, ngopi bareng, tapi yang di bawah saling bertengkar dan berkepanjangan. Jokowi berharap agar setelah pemilu berakhir, masyarakat bisa kembali bersatu. Menanggapi pidato Jokowi tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung edisi Senin (24/7/23) mengatakan, “Yang di bawah juga bilang, kita heran, kok, Pak Jokowi bisa duduk tanpa pikiran itu, mondar-mandir saja dari satu koalisi ke koalisi lain, sama saja. Jadi, justru rakyat kecil melihat ini ngapain ngopi-ngopi. Ini ada soal bangsa yang mau berantakan. Kira-kira begitu ucapan rakyat di bawah.” “Ini orang kayak para politisi tanpa ide politik. Karena itu, isinya ngopi-ngopi doang. Kalau ngopi ada pikirannya, bagus. Ini kan ngopi tanpa arah. Jadi orang anggap ini Jokowi, ini negara tanpa kepala negara, kira-kira begitu. Karena isinya adalah dari satu forum ke forum yang lain, baru mulai ngeledek-ledek rakyat,” lanjut Rocky. Yang terjadi adalah justru rakyat yang tadinya bingung, tapi lama-lama karena ketidakonsistenan Jokowi konsisten, maka sekarang jadi lebih paham. Oleh karena itu, tampaknya sekarang rakyat juga lebih santai. Contohnya, kini relawan Jokowi tidak semuanya mengikuti Jokowi, ada yang ikut Ganjar, ada yang ikut Prabowo, dan ada juga yang ikut Anies. “Ya, itu poin tadi bahwa ini negara ada kepala negara, tapi kepalanya kosong. Jadi, orang kalau kepalanya kosong, ya ngopi-ngopi saja, karena nggak ada yang mau dipikirin. Jadi, sebetulnya tidak ada semacam kegembiraan untuk menyambut politik karena tidak ada upaya untuk menanamkan nilai di dalam pertarungan politik,” ungkap Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Rocky menganggap bahwa ini memang situasi dari berantakan menjadi lucu, dari lucu menjadi absurd, dan kita sebetulnya menunggu satu sinyal baru dari mahasiswa, dari masyarakat sipil, atau dari LSM yang berupaya untuk mengembalikan Indonesia yang berpikir, karena selama ini tidak ada pikiran di kepala negara. Sebenarnya kalau Jokowi mau rakyatnya rukun, dia harus berhenti cawe-cawe. Sampaikan saja pada rakyat bahwa dia mau madep pandito, lengser Keprabon pulang ke Solo. “Itu kalau memang mentalnya mental pandito, tapi kalau mentalnya bertentangan dengan itu, artinya dia punya kecemasan bahwa dia tidak akan jadi pandito, karena itu dia berupaya untuk tangannya cuman dua, tapi mau ada di 3-4 harta supaya bisa ikut-ikut ngatur. Jadi orang yang menjadi pandito sebetulnya dia potong tangannya supaya dia enggak campur tangan lagi tuh. Ini tangannya justru jadi banyak tuh. Dan tangannya yang sudah banyak itu enggak cukup, dia tambah lagi tangan orang lain. Ada tangan yang lagi ngaduk-aduk Golkar, PDIP, Demokrat. Jadi semua kaki tangan Jokowi itu sekarang bergerak bukan lagi secara sembunyi, tapi secara terbuka. Bergerak di Golkar, Demokrat, nanti lagi bergerak di PKS. Kalau bergerak di Nasdem sudah dari awal,” ungkap Rocky.(ida)

Puan Menyebut Lima Nama Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Solo, Jateng, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.\"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin,\" kata Puan usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) Ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang.Puan menyebut lima nama itu yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).\"Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama,\" ujarnya.Ketika ditanyakan sejauh mana kedekatan Muhaimin Iskandar dan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan pun menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin.\"Apakah PKB dekat dengan PDIP?\" tanya Puan ke Muhaimin.Cak Imin pun berkelakar mengatakan kedekatan mereka bukan sekedar dekat.\"Nempel, bukan hanya dekat, nempel,\" jawab Cak Imin.Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Airlangga Hartarto Memenuhi Panggilan Kejagung

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekpor CPO atau minyak goreng. Airlangga mengenakan baju batik, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin, sekitar pukul 08.24 WIB. Saat tiba di Gedung Bundar, Ketua Umum Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam gedung, dan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Sebelumnya, Sabtu (22/7) Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis. Ia berharap Airlanggar dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (24/7) dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Sebelumnya pada Selasa (18/7), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO. Namun Ketut menyebut ia belum mengetahui Airlangga dimintai keterangan untuk penangan kasus lainnya.  \"Saya belum mendengar kalau sampai beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada,\" tambah Ketut.  Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.  Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.  Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.  Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.  Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto pada Senin (24/7), dan surat panggilan tersebut akan dilayangkan pada Kamis (20/7).(ida/ANTARA)