ALL CATEGORY

Partai Gelora Nilai Putusan MK soal Pemilu Terbuka Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

JAKARTA, FNN  -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.  Menanggapi hal ini,  Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah,  Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik menilai putusan MK sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia. Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 telah sah menggunakan sistem proporsional terbuka, setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, dimana ada kemungkinan pemilu menjadi tertutup.   \"Alhamdulillah... Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Menurut Anis Matta, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia. \"Ini adalah buah dari kerja kolaborasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka,\" katanya. Fahri Hamzah mengaku bersyukur 9 hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup. \"Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,\" kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Menurut Fahri, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya. Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka. \"Alhamdulillah ...! Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 ini berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democracy) \"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy,\" pinta Fahri, caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I ini. Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup. \"Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini.  Sedangkan Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik. Selain itu, juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara. Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel. Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan. \"Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,\" ujar Mahfuz Sidik. Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya. Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka. \"Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,\" terangnya. Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam. Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan. Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif. Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.  Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. \"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023). MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, \"Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka\". Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik. (ida)

Melawan atau Jadi Jongos

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  \"Gambaran Badai: langit diam dan tenang, lalu terjadilah jeda yang menyejukkan hati. Lalu entah dari mana petir menyambar, angin bertiup kencang dan tiba tiba langit meledak. Badai yang tiba-tiba datang menyambar dengan datangnya tipuan angin merobohkan semuanya\" Jadi benar kata Napoleon (1769-1821): \"Kita harus lambat dalam merencanakan namun cepat dalam melaksanakan.\" Andaikata kita sepakat dengan kalimat itu akan menjadi kacau \"cepat dan membahana  seruan cuap cuap menumpahkan ancaman, kandas dan sepi dalam tindakan.\" Itu tidak boleh terjadi. Slogan Yulius Caesar (100-44 SM) bisa jadi masih aktual \"Veni, Vidi, Vici\" (saya datang, saya lihat,  saya menang). Artinya sekali menyergap harus menang. Strategi senyap dan mematikan  untuk meraih kemenangan, semua penghalang di terjang dan di hancurkan,  apakah cara kerja strategi ini justru milik Taipan Oligarki. Sekali Yusuf Wanandi muncul di layar kaca hanya tempo 4 (empat) Jokowi langsung menyatakan diri akan cawe-cawe. Mereka memiliki strategi senyap menyergap dan mematikan sangat terlihat pada action pada bonekanya, semua aturan konstitusi, apalagi sekedar norma dan etika di babad habis, untuk meraih kemenangan dengan segala cara. Harus ada kesadaran bersama para pejuang perlawanan,  membalikan keadaan dengan serangan kejutan , ucapan Xenofon (430-355 SM) \"Semakin sesuatu hal sulit diramalkan, semakin besar ketakutan yang diakibatkan. Hal ini paling tampak dalam perang, dimana setiap serangan kejutan menciptakan teror bahkan bagi mereka jauh lebih kuat sekalipun\" Perlawanan yang tiba-tiba pasti strategi senyap, melakukan perlawanan dengan kecepatan tinggi, sangat efektif menciptakan kebingungan dan kepanikan. Sebaliknya terlalu banyak ancaman tanpa perlawanan riil, hanya akan menjadi imun, dianggap sampah dan disepelekan.  Ketika para Taipan Oligarki sudah menginjak tanpa mengenal ampun, hanya ada satu cara \"harus ada perlawanan tanpa ampun.\" Yang terjadi sementara orang tetap membela diri, bermacam macam dalih dan alasan tidak mau bergerak, lebih nyaman hanya cuap cuap di tempat. Virus mental pengecut, pemain watak   harus di cerahkan dan di ingatkan, dalam keadaan memaksa harus di paksa masuk dengan gerakan mendadak  bergerak melakukan perlawanan. Kalau tetap bandel harus di eliminasi karena hanya akan menjadi sampah dan beban sebuah pergerakan. \"Dalam tinju yang bisa menjatuhkan, bukan tinju yang extra keras, melainkan tinju yang tidak bisa dilihat\". Keberhasilan sebuah gerakan perlawanan tergantung tiga hal : kelompok yang gesit (seringkali lebih kecil tetapi militan), koordinasi unggulan dan  kemampuan mengirim perintah dengan cepat dalam rantai komandonya. Dalam kondisi stagnan perlawanan saat ini dibutuhkan pemimpin berani, sebagai magnit untuk menggabungkan kekuatan yang masing terpecah, termangu mangu dan menunggu. ini saatnya melakukan perlawanan. \"Stop jadi jongos ekonomi dan politik, It\'s now or never, Tomorrow will be to late\" (sekarang atau tidak pernah - besok atau semua terlambat),  \"rotten fish from its head\" (ikan busuk dari kepalanya)\" *****

Putusan MK Sudah Benar, Denny Tidak Salah

Jakarta, FNN -  Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu sudah benar, karena sudah sesuai dengan tuntutan zaman. Refly berpendapat soal sistem politik dengan proporsional terbuka ataupun tertutup sebenarnya bukan ranah MK. Melainkan ranah legislator yang membuat undang-udang. Tapi karena digugat ke MK oleh pelapor yaitu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono dan kawan-kawan. “Jadi putusan MK tidak mengubah apapun, secara materi juga bukan putusan strategis mengingat soal sistem proporsional terbuka atau tertutup itu wewenang DPR sebagai pembuat undang-undang,” ungkap Refly dalam wawancaranya dengan fnn sore ini. Seperti diketahui, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Sebelumnya kader PDIP mengajukan permohonan uji materi yang menggugat Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. \"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6). Putusan MK tersebut bertolak belakang dengan info yang dipublikasikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Dia mendapat informasi bahwa sistem pemilu akan diubah dalam putusan MK dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.  Aksi Denny yang memposisikan diri sebagai peniup terompet (whistle blower) dalam kasus tersebut. Dimana dia mempublikasikan bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan komposisi putusan 6 hakim setuju dan 3 hakim berpendapat beda (disenting opinion). Aksi Denny yang berbeda dengan putusan MK hari ini, ternyata akan dilaporkan Hakim MK Saldi Isra ke organisasi profesi. Menurut Refly langkah MK tersebut dianggap tidak benar, karena Denny dalam opininya tidak dalam kapasitas sebagai lawyer, tidak sedang berperkara. Denny lebih menampilkan sebagai pribadi yang juga aktivis demokrasi dan anti korupsi. “Jadi menurut saya putusan MK sudah benar, aksi whistle blower Denny juga tidak salah,” tegasnya. Kalau Hakim MK tetap melaporkan Denny entah ke polisi atau ke lembaga profesio, maka menurut Reflu, hakim pelapor itu adalah hakim cemen. Atau kalau MK sebagai lembaga ikut melaporkan, maka MK tampil sebagai lembaga cemen. “Denny itu pecinta demokrasi dan anti korupsi, MK atau Hakim MK tidak bisa melaporkan dia untuk kasus cecereme teme seperti itu. Kalau mau melaporkan Denny ke Partai Demokrat, dimana dia tampil sebagai salah satu caleg, kalau itu dilakukan justru Partai Demokrat mendukung upaya Denny,” kata dia. Refly mengatakan tidak ada sistem pemilihan yang mutlak benar atau mutlak salah. Dia memandang bahwa hal terpenting adalah memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Refly mengatakan sistem proporsional terbuka memungkinkan rakyat memilih kandidat secara langsung. Namun, sistem ini mendorong tingkat kecurangan makin tinggi. Sebab, sistem ini membuat para kandidat saling sikut sekalipun berasal dari satu partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup cenderung lebih sederhana. Namun, partai politik atau parpol dapat menyetir sosok yang akan maju dan dan tidak. \"Banyak anggota parlemen tidak menginginkan ini karena pasti tidak terpilih jika mendapatkan urutan bawah,\" kata Refly. Refly mengimbau agar jangan terjebak pada wacana dikotomis antara sistem proporsional terbuka atau tertutup. Itu sebabnya Refly pernah mendorong agar pemilu diterapkan menggunakan sistem campuran. Dalam sistem ini, separuh anggota parlemen dipilih melalui mekanisme proporsional. Sementara itu, separuh sisanya dipilih menggunakan mekanisme distrik. Meskipun begitu, Refly berpendapat bahwa sistem pemilu tidak seyogianya ditentukan oleh MK, tetapi oleh DPR. Dia mengatakan hal yang mendesak dan penting diputuskan oleh MK adalah saat ini justru upaya untuk menghapus presidential treshold. “Juducial Review soal presidential treshold sudah lebih dari 20 kali dan selalu ditolak MK. Jadi MK itu kadang sibuk mengurusi sesuatu yang tidak penting sistem sistem Pemilu, justru sesuatu yang penting seperti presidential treshold tidak direspon dengan benar,” tukasnya (Djony Edward)

Korupsi BTS Melibatkan ‘Orang Istana’

Oleh Djonny Edward --- Wartawan Senior FNN  Korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo terus bergulir. Boleh dibilang, ini adalah korupsi paling konyol sepanjang kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf. Mengapa? Karena nilai korupsi mencapai Rp8,032 triliun atau 80,32% dari Rp10 triliun dana yang telah digelontorkan. Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu sedianya akan digunakan untuk membangun 4.200 menara BTS, namun yang terealisasi hanya 958 menara BTS yang berdiri. Itupun tidak bisa digunakan karena sistem dan jaringannya belum terpasang. Adapun komponen kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun itu berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung yang ternyata kajian fiktif. Selain itu kerugian negara juga berbentuk mark up (penggelembungan) harga material pendukung BTS, serta pembayaran BTS yang belum terbangun tapi sudah ditunaikan. Pendek kata, ini korupsi paling konyol, rakus, dan massif. Tentu saja tidak mungkin terjadi kalau tidak melibatkan ‘orang-orang dalam istana’. Siapa saja mereka itu? Dalam korupsi BTS ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka. Johnny Plate adalah menteri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya saat kasus ini mencuat. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, pertama, Johnny G. Plate (JGP), selaku Menkominfo. Kedua, Anang Achmad Latif (AAL), selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, Galubang Menak Simanjuntak (GMS), selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Keempat, Yohan Suryanto (YS), selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Kelima, Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Keenam, Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ketujuh, WP, selaku orang kepercayaan tersangka IH. Selain ketujuh nama-nama tersebut di atas, disebut-sebut transaksi korupsi BTS 4G ini juga melibatkan ‘orang-orang dekat istana’. Seperti dalam informasi yang telah beredar di berbagai media mainstream dan media sosial ada nama anak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) R. Pratikno yang bertindak selaku sub kontraktor. Juga disebutkan ada nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Trenggono lewat perusahaannya yang menjadi vendor tower dan BTS. Bahkan ada nama suami Ketua DPR RI Puan Maharani, yakni Happy Hapsoro, yang juga lewat perusahaannya menjadi vendor pannel surya. Tentu ada adik Menkominfo Johnny G. Plate, yakni Alex Plate, yang menerima aliran dana (gratifikasi) BTS, walaupun sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp534 juta. Dia disinyalir tidak terlibat dalam proses korupsi, namun terlibat dalam menikmati dana hasil korupso. Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah, kecuali Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan aliran dana korupsi BTS 4G itu mengalir jauh sampai tiga partai, yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  “Kalau nama-nama yang disebut itu lebih kepada gosip politik saja, yang jelas di pengadilan semua akan terungkap. Kejagung sudah punya nama-nama yang terlibat, berikut aliran dana, rekaman dan transkrip pembicaraan. Jadi tunggu saja pernyataan resmi di pengadilan,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sendiri membantah penyebutan nama-nama kader PDIP, termasuk nama Happy Hapsoro, yang masuk dalam lingkaran penikmat dana korupsi BTS. “Jadi kami melakukan peluruhan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar,” katanya kepada wartawan di kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu. Sementara Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau biasa dikenal dengan Bambang Pacul mensinyalir bahwa tudingan korupsi itu harus dibuktikan agar tidak sebatas spekulasi liar yang berkembang. Caranya dengan membawa barang bukti siapa saja yang terlibat ke Kejagung. \"Jadi kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan. Jangan hanya isu. Kalau ada bukti, bawa ke Kejaksaan. Klir,\" kata Pacul di Kompelks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Hal senada diungkap Ketua Harian Gerindra Dasco membenarkan pernyataan Mahfud. Untuk diketahui, saat diwawancarai wartawan, Mahfud Md mendapat pertanyaan soal isu 3 parpol menerima aliran dana proyek BTS. Pertanyaan kepada Mahfud memuat nama-nama parpol. Dasco mengatakan Mahfud sama sekali tidak menyebutkan nama parpol saat memberikan jawaban. \"Saya sudah menyimak dengan jelas konferensinya Pak Mahfud Md kemarin dan yang saya kenal Pak Mahfud Md itu selalu bicara dengan data dan fakta. Nah bahwa kemudian Pak Mahfud Md dalam konpersnya itu jelas-jelas tidak menyebut salah satu atau nama salah satu partai politik,\" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Temuan BPKP Mencuatnya kasus korupsi BTS 4G Kominfo bermula saat Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejagung terkait temuan kerugian negara yang berasal dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan proyek BTS. Dari dokumen yang beredar, terdapat peran para pihak yang terlibat dalam korupsi BTS 4G ini. Pertama AAL, Dirut PT Bakti Kemenkominfo, selaku pelaksana proyek. Ia berperan membuat aturan teknis untuk memenangkan para vendor dan konsorsium tertentu. Kedua GMS, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, yang bertindak memberi saran dan masukan yang menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu. Ketiga YS, selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia, yang bertindak selaku pembuat riset dan kajian proyek BTS 4G fiktif. Keempat MA, Direktur PT Hwawei Tech Investment, pihak yang melakukan pemufakatan jahat dengan AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. Kelima IH, Komisaris PT Solitech Media Energy, pihak yang melakukan pemufakatan jahat dengan AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G. Disamping itu beredar juga bagan lebih detil peran-peran para pihak di luar yang tersebut di atas, mulai dari JS yang diberi bulatan merah, JP, AL, HL & DMS, BN, FH hingga \"hidden actor\" berinisial Glb. JS diduga bernama lengkap Jemmy Suciawan, aktof pemain faktur fiktif yang merugikan negara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Karena kelihaiannya ia dilibatkan dalam transaksi korupsi BTS 4G ini. Catatan ICW Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya melihat ada 5 catatan kritis dalam dalam kasus ini. Pertama, penetapan tersangka JGP oleh Kejaksaan dinilai lama, yaitu lebih dari 3 bulan. Padahal proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan beberapa kali, termasuk penyitaan hingga pemanggilan sang menteri. Bahkan dalam laporan liputan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), ada dugaan penerimaan uang Rp500 juta per bulan oleh JGP. Fakta tersebut terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya, yakni AAL. Kedua, kasus korupsi pembangunan tower jadi tamparan telak bagi upaya pemerataan pembangunan. Pasalnya, pembangunan BTS merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo dan sudah dimulai sejak tahun 2020.  Proyek BTS sejatinya bertujuan memberikan dukungan infrastruktur jaringan komunikasi (pemerataan jaringan internet) dalam upaya transformasi digital bagi ribuan desa di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Namun, berdasarkan laporan BPK dan temuan liputan kolaboratif KJI, proyek ini mundur dari target, tidak sedikit proyek ini yang mangkrak hingga berkualitas buruk. Ketiga, perhitungan nilai kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp8,032 triliun delapan kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan perhitungan awal potensi kerugian keuangan negara Kejaksaan, yakni Rp1 triliun. Tidak hanya itu, korupsi yang terjadi dalam proyek BTS juga berpotensi merugikan warga. Pembangunan yang bermasalah hingga kualitas yang buruk jelas merugikan masyarakat. Sehingga kerugian yang ditimbulkan dapat jauh lebih besar dari perhitungan BPKP.  Kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo ini juga menunjukan bagaimana pola dan modus dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan persekongkolan antara pihak penyedia, BAKTI, sejak dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, penggelembungan harga, proyek fiktif atau belum selesai saat serah terima proyek. Keempat, permasalahan pembangunan BTS BAKTI juga sempat diungkap dalam LHP DTT BPK tahun anggaran 2021 pada Kementerian Kominfo. Berdasarkan temuan BPK, sejak proses perencanaan pelaksanaan proyek belum sepenuhnya sesuai ketentuan, termasuk dalam proses pemilihan. Salah satu temuan BPK menyebutkan bahwa ada indikasi ketidaksesuaian kualifikasi dalam pemenuhan persyaratan maupun dokumen yang disampaikan tidak lengkap.  Namun peserta tetap diluluskan oleh Pokja pemilihan. Hal itu menurut BPK ditemukan dalam Kemitraan Fiberhome – Telkom Infra-MTD, yang mana status PT Fiberhome Technologies Indonesia (FTI) diduga tidak memenuhi sebagai technology owner (pemilik teknologi) sebagaimana tertuang dalam dokumen prakualifikasi. Selain itu, temuan BPK lainnya yakni PT FTI juga diduga tidak sesuai dengan persyaratan dokumen prakualifikasi mengenai pengalaman pembangunan infrastruktur sejenis dalam 5 tahun terakhir (baik secara langsung maupun melalui kontraktornya). Kelima, kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang terjadi di tubuh BAKTI menunjukan adanya celah rawan dalam pengelolaan BLU, khususnya dalam aspek pengadaan. Untuk itu, momentum ini juga harus bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan pada aspek tata kelola BLU di semua kementerian/Lembaga. Terutama yang menyangkut aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang sepatutnya merujuk dan mengadopsi regulasi yang ada. Penetapan JGP menambah daftar panjang menteri di era Presiden Jokowi yang terjerat korupsi. Pasalnya, JGP merupakan menteri kelima yang terjerat korupsi berlatar belakang politisi. Tentu hal ini menjadi catatan serius bagi rezim Presiden Jokowi dalam mengawasi kinerja para pembantunya. Berangkat dari lima catatan tersebut, ICW mendesak Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas kasus korupsi BTS hingga aktor lain yang diduga terlibat, baik dari unsur Kominfo maupun pihak swasta. Disamping itu ICW juga minta Kejagung menelusuri aliran dana dugaan pencucian uang sebagai akibat dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh enam tersangka maupun pihak lain dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). ICW bahkan meminta Kejagung menindaklanjuti temuan perhitungan kerugian negara oleh  BPKP sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat. Tak kalah pentingnya, ICW meminta Kejagung melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait harta milik JGP dan tersangka lain. ICW juga mendesak Kejagung untuk menuntut maksimal JGP atas perbuatannya melakukan korupsi, baik penjara badan, denda, hingga pencabutan hak politik mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik.  Meminta Kejaksaan untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek kerugian negara, melainkan juga soal pemulihan kerugian warga yang terdampak akibat efek domino dari korupsi BTS. Bahkan ICW juga meminta Kejagung harus transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh dan ikut mengawasi bagaimana perkembangan perkara ini ditangani. Tampaknya, korupsi BTS 4G ini akan menjadi legacy yang menonjol dari Pemerintahan Jokowi, karena selain besarnya nilai korupsi, modus operandi dan pelibatan nama-nama orang yang diduga dekat dengan istana, bisa mendelegitimasi wibawa Pemerintah.  Itu sebabnya, upaya membuka kasus ini secara transparan dan jujur menjadi kata kunci bahwa Pemerintah lewat Kejagung bersungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi BTS 4G.

Prabowo dan Airlangga Berpotensi Kuat Menjadi Pasangan Pilpres Koalisi Besar

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto berpotensi paling kuat menjadi pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (wapres) jika terbentuk koalisi besar untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.  “Secara realitas politik, koalisi besar hanya akan terwujud jika pasangan capres dan cawapresnya adalah Prabowo dengan Airlangga. Keduanya merupakan representasi dua partai besar hasil pemilu 2019 lalu, sekaligus pendukung pemerintahan Presiden Jokowi,” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Menurut Selamat Ginting, kedua ketua umum partai tersebut sangat wajar jika dipasangkan berdasarkan perolehan hasil pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di puncak dengan perolehan suara 19,33 persen.  Disusul Gerinda meraih 12,57 persen suara dan Golkar di posisi ketiga mendapatkan 12,31 persen. Sementara posisi keempat dan kelima diduduki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendapatkan 9,69 persen suara dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang meraih 9,05 persen suara.  Dikemukakan, yang paling memungkinkan untuk bisa maju dalam pilpres, hanya dua komponen realitas politik. Pertama, partai politik yang perolehan suaranya besar. Mereka punya mesin politik yang bisa diandalkan untuk menggerakkan roda partai hingga ke basis konstituen di tingkat kecamatan. Biasanya diwakili ketua umum partai politik. Kedua, tokoh popular yang memiliki elektabilitas (keterpilihan) tinggi. Mereka bisa mendulang suara dari pemilih, khususnya swing voters (pemilih rasional).  “Jika mengacu kepada tiga tokoh popular yang elektabilitasnya tinggi, ada pada Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan (non-partai). Jadi wajar jika mereka menjadi bakal capres dalam koalisi. PDIP sudah diwakili Ganjar. Selanjutnya Koalisi Perubahan dan Persatuan mengajukan nama Anies yang tidak berpartai. Sehingga wajar apabila Prabowo maju sebagai bakal capres dengan koalisinya,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Selanjutnya, kata Ginting, untuk bisa menjadi bakal cawapres, kembali mengacu kepada dua komponen realitas politik, yakni partai yang memiliki perolehan suara besar dan tokoh popular yang memiliki elektabilitas tinggi. Jadi, koalisi besar hanya akan terwujud, apabila Prabowo dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Golkar yang memiliki perolehan suara besar dibandingkan partai-partai lainnya.  “Gerindra dan Golkar tentu saja lebih besar perolehan suaranya daripada PKB maupun PAN. Lagi pula PAN hanya memperoleh 6,84 persen suara. Maka KKIR yang terdiri dari Gerindra dan PKB akan diwakili Prabowo. Sedangkan KIB terdiri dari Golkar dan PAN akan diwaliki Airlangga sebagai ketua umum Golkar,” ungkap Ginting, kandidat doktor ilmu politik.   Sementara tokoh popular yang memiliki elektabilitas tinggi dari sejumlah survey untuk menjadi bakal cawapres, antara lain: Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Khofifah Indar Parawansa. Mereka inilah yang merasa punya kesempatan mendapatkan tiket politik untuk menjadi bakal cawapres selain ketua umum partai politik.  “Namun, Ridwan Kamil maupun Khofifah lebih didorong untuk kembali maju dalam pemilihan gubernur di Jawa Barat dan Jawa Timur pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga persaingan untuk bisa menjadi bakal cawapres ada pada tiga nama, yakni Erick Thohir, Sandiaga Uno.”  Diungkapkan, apabila Koalisi Besar tidak terwujud, maka Golkar dan PAN bisa saja membuat poros koalisi baru dengan komposisi Airlangga mewakili Golkar sebagai bakal capres dan Zulkifli Hasan atau Erick Thohir mewakili PAN sebagai bakal cawapres.  “Sesungguhnya koalisi ini hanya sebagai pelengkap saja dalam pilpres. Tidak diperhitungkan sama sekali untuk menjadi pemenang. Mirip seperti pilpres pada 2009 ketika muncul pasangan Hamzah Haz dan Agum Gumelar.” (sof)

PAN Bagai Layangan Putus Talinya

Jakarta, FNN - Analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, dari dinamika politik terbaca dengan jelas, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan agresif menawarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk bisa dipasangkan sebagai bakal cawapres setidaknya di dua koalisi. “Asumsinya sejumlah survey menempatkan elektabilitas Erick berada dalam lima besar kandidat cawapres, sehingga punya harapan bisa dipasangkan sebagai bakal cawapres di beberapa koalisi,” kata Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Pertama, PAN menawarkan Erick untuk berpasangan dengan Ganjar Pranowo dari PDIP. Namun upaya itu ditolak secara halus oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri. Padahal Zulkifli Hasan sudah memindahkan daerah pemilihan (dapil) untuk dirinya sebagai caleg DPR dari Semarang, Jawa Tengah. Asumsi politiknya agar bisa bekerjasama secara politik dengan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Selama ini Zulkifli selalu menjadi caleg dari dapil Provinsi Lampung.  Kedua, setelah gagal mendapatkan lampu hijau dari PDIP, maka PAN kembali menawarkan Erick Thohir kepada Gerindra. Lagi-lagi upaya itu pun tidak mendapatkan respons positif dari Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Gerindra tentu saja khawatir kehilangan teman koalisinya, yakni PKB, apabila menerima Erick yang disodorkan PAN. Apalagi perolehan suara PKB di parlemen, lebih besar daripada PAN. Ketiga, dari situ kemudian PAN berinisiatif untuk menawarkan kembali terbentuknya Koalisi Besar, tentu saja dengan harapan Erick Thohir tetap bisa mendapatkan posisi bakal cawapres dengan argumentasi elektabilitasnya bersaing ketat dengan Ridwan Kamil, Sandiaga Uno maupun Agus Harimurti Yudhoyono. “Jika koalisi besar terbentuk, Golkar dan PKB tentu akan bersikeras menolak tawaran PAN yang menyodorkan Erick Thohir. Golkar merasa lebih berhak daripada PAN. Toh Ridwan Kamil yang kini bergabung dalam Golkar pun tidak disodorkan menjadi bakal cawapres. Ridwan lebih diproyeksikan Golkar untuk kembali bisa menjadi Gubernur Jawa Barat periode kedua,” ungkap Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Ginting menuturkan, demikian pula PKB yang sedari awal sudah satu tahun membentuk koalisi dengan Gerindra. Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum PKB sudah sedari awal menawarkan diri menjadi bakal cawapres. Namun, hingga kini belum direspons positif oleh Prabowo.  “Jika saja Gerindra menerima Erick sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Prabowo, PKB berpotensi meninggalkan Gerindra untuk bergabung dengan koalisi lainnya. Jadi memang rumit,” ujar Ginting yang lama berkiprah menjadi wartawan bidang politik.  Ibaratnya, kata Ginting, kini PAN bagaikan layangan yang putus talinya. Tak tahu ke mana arah politiknya.  Menawarkan dagangannya yang belum laku-laku hingga saat ini.  “Timbul pertanyaan, sebenarnya siapa ketua umum PAN? Zulkifli Hasan atau Erick Thohir? Maka, wajar jika publik berpendapat Erick seperti ketua umum luar biasa dari PAN,” pungkas Ginting. (sof)

Kejar Daku Kau Kutangkap antara AHY atau Puan

Oleh: Laksma TNI Purn. Ir. Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik “Ajakan kencan Puan pada AHY benar benar memabukkan”, tanpa berpikir panjang lagi AHY menerima undangan kencan itu. Betapa tidak, partainya berharap pada pemilu 2024 AHY dapat menjadi calon wakil presiden. Seakan tahu isi hati AHY, Puan mengabarkan bahwa terbuka peluang untuk AHY jadi calon wakil  presiden dari PDIP mendampingi Puan atau Ganjar. Apakah ini godaan atau ujian seperti terjangan Moeldoko  atas posisi AYH saat ini? Atau inilah cara AHY melepaskan diri dari terjangan Moedoko seteru abadinya selama ini? Siapa yang berani pada PDIP pemenang pemilu tahun  2019 dan majikan dari Jokowi dan juga Ganjar sang calon Presiden pada pemilu tahun 2024? Moedoko tentu akan takluk pula. Kini mereka sedang mengatur rencana, mencari tanggal dan bulan baiknya, mereka memakai baju apa, seperti apa pelaminanya, menggunakan adat apa dan lain sebagainya. Rencana akan bersandingnya Puan dan AHY benar-benar membuat cemas pesaing mereka, mengapa AHY dipilih Puan atau mengapa Puan dipilih AHY. Rencana Puan dan AHY ini benar benar akan membuat kocar-kacir para kontestan lainnya pada Pemilu tahun 2024 ini. Tidak kalah kocar- kacir pula presiden yang akan bersikap tidak netral dan akan cawe-cawe, siapa pula sekarang yang akan diendorsenya? Atau jangan-jangan rencana bersandingnya Puan dan AHY adalah hasil cawe-cawe sang Presiden? Para capres sintesa Jokowi berharap cemas mengapa AHY yang terpilih?  Begitu pula  dengan capres antitesa Jokowi yaitu Anies Rasyid Baswedan, mereka telah berdarah darah membentuk koalisi dan bersusah payah menjaganya agar mencapai syarat ambang batas tentu akan kecewa berat. Tetapi mengapa partai Nasdem dan PKS sampai saat ini tenang tenang saja? Sudah putus asakah mereka melawan segala jegalan yang menghadang mereka? Seharusnya Nasdem dan PKS menyantroni Demokrat atau ayahandanya AHY untuk meminta pertanggung jawaban atas sikap anaknya  itu.  Bahkan  kini Puan dan AHY sedang merencanakan kencan pertama mereka. Semua menunggu, kapan rekonsiliasi PDIP dengan Partai Demokrat ini terjadi, tetapi apakah semua itu tergantung pada rencana Puan dan AHY saja? Hampir semua orang tahu ayahanda AHY dan ibunda Puan sudah lebih dari 10 tahun tidak saling bicara. Oleh karena itu apa kira-kira yang dipesankan oleh ayahanda SBY kepada AHY dan apa pula pesan ibunda kepada Puan? Bendera putihkah? Atau bendera palang merah? Bila pesan ibunda Mega kepada Puan untuk menjadikan AHY petugas partai mungkinkah itu terjadi? Atau pesan ayahanda kepada AHY tidak banyak, silakan menjadikan AHY sebagai calon presiden pada pilpres tahun 2024 dari PDIP dengan catatan calon presidennya Anies Rasyid Baswedan.  Itu saja, mungkin lhoo.. Walah? Kok jadi gini jadinya. Wisss, wisss ambayarr. Cuma analisis kok. Lucu? Enggak! Kamis, 15 Juni 2023

Denny Indrayana Akan Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat.\"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,\" kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak.Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada dirinya.\"Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,\" ucap Saldi Isra.Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkannya ke polisi.\"Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,\" ucapnya.Apalagi MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny. MK memercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi.Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.\"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu,\" ujar Saldi.Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. \"Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,\" kata Saldi.Sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.(ida/ANTARA)

Darurat Korupsi, Jusuf Rizal: Gila, Ada yang Korupsi Rp2,5 Triliun Sendirian..!

JAKARTA, FNN --PRESIDEN Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA, Jusuf Rizal, menyebut saat ini sudah memasuki darurat korupsi. Selain dugaan korupsi BTS yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun dan deretan kasus korupsi lain yang nilainya sangat besar, ada juga dugaan korupsi di BUMN Karya sebesar Rp2,5 triliun.  \"Gilanya, korupsi itu dilakukan sendirian, bukan berjamaah seperti yang jadi tren belakangan ini,\" ujar Jusuf Rizal kepada FNN, Kamis 15 Juni 2023.  Pernyataan Jusuf Rizal ini terkait rencana perhelatan HUT LSM LIRA ke-18 pada  19 Juni 2023. Dia mengingatkan sebagai organisasi pegiat anti korupsi tidak semua suka dengan LIRA. \"Bahkan pemerintah saat ini seperti alergi jika bicara korupsi,\" katanya. Menurutnya, hal itu tampak nara sumber dari pejabat pemerintah yang diharapkan menyampaikan materi tentang korupsi pada seminar dalam rangka  HUT LIRA rata-rata menolak. Mereka seakan alergi bicara tentang korupsi.  Jusuf Rizal menjelaskan, tantangan LSM LIRA dalam melaksanakan Rapimnas dan HUT, tidak sekadar pelaksanaan acara itu berjalan lancar, tapi juga sejauhmana kesiapan instansi pemerintah seperti Kejagung, Kepolisian, Mendagri, dan KPK berani bicara tentang pemberantasan korupsi. \"Kita menilai saat ini sudah darurat korupsi,\" katanya menjelaskan rencana Seminar Anti Korupsi menuju Generasi Emas 2024 (100 Tahun Indonesia). \"Jika instansi pemerintah sudah tidak berani bicara pemberantasan korupsi di ruang-ruang publik, ini sudah menjadi pertanda lonceng kematian pemberantasan korupsi,\" tambahnya.  Oleh karena itu, jika para tokoh nasional, agama, akademisi dan Civil Society Organization (CSO) ikut diam, maka negeri ini akan kian terpuruk. \"Indonesia akan dikuasai para oligarki korup,\" tegasnya. Jusuf Rizal berharap semua pihak ikut ambil bagian menyelamatkan generasi muda kita ke depan. Menurutnya, bonus demografi yang menempatkan usia produktif (15-50 tahun) akan percuma jika generasi muda, SDM-nya bermental koruptif.  \"Kita harus mewariskan budaya anti-korupsi bagi generasi muda agar harapan menghasilkan generasi emas 2045 untuk Indonesia Bangkit tercapai,\" ujarnya. Seminar anti korupsi yang bakal digelar LSM LIRA tidak sekadar melaksanakan seminar biasa, kata Jusuf Rizal, tapi memiliki substansi jauh ke depan yaitu menghasilkan generasi emas 2045 yang berkualitas dan menghindari budaya koruptif. (DH)

Kapolri Menerima Laporan Kenaikan Pangkat 8 Perwira Tinggi

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerima laporan kenaikan pangkat atau Korps Raport delapan perwira tinggi (pati) Polri, salah satunya Komjen Pol. Rudy Sufahriadi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).\"Pada tanggal 14 Juni 2023, bertempat di Rupatama Mabes Polri, telah dilaksanakan Korps Raport kenaikan pangkat kepada delapan perwira tinggi Polri,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.Ramadhan menyebut para pati Polri tersebut telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR /366/VI/KEP./2023.Mereka terdiri atas orang jenderal bintang dua (irjen) menjadi jenderal bintang tiga (komjen), tiga jenderal bintang satu (brigjen) menjadi irjen, serta tiga orang kombes menjadi brigjen. Upacara Korps Raport dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo.Selain Rudy Sufahriadi, pati Polri yang mendapat kenaikan pangkat ialah Komjen Pol. Suntana (Pati Baintelkam Polri) menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo (Pati Lemdiklat Polri) bertugas di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas); Irjen Pol. Heri Maryadi (Pati Bareskrim Polri) bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno (Pati Baintelkam Polri) bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).Selanjutnya, Brigjen Pol. Nurullah (Pati Itwasum Polri) bertugas di BIN, Brigjen Pol. Yulias (Pati SSDM) bertugas di Wantannas, dan Brigjen Pol. Rustam Mansyur (Pati Baharkam Polri) bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(ida/ANTARA)