ALL CATEGORY

Pemutihan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Bisa Didakwa Turut Merugikan Keuangan Negara

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada 3,3 juta hektar lahan sawit berada di dalam kawasan hutan. Luas lahan ilegal yang sangat besar tersebut pasti sudah berlangsung sangat lama, dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah.  Pemerintah seharusnya segera menindak pengusaha-pengusaha  nakal tersebut. Tetapi, bukannya menindak, pernyataan pemerintah malah sebaliknya, terkesan sangat arogan, bermental tirani seperti di masa kolonial. Pemerintah mengatakan akan “memutihkan” kebun sawit ilegal yang menyerobot kawasan hutan tersebut. https://bisnis.tempo.co/amp/1740714/33-juta-hektare-lahan-sawit-di-kawasan-hutan-luhut-pakai-logika-saja-kita-putihkan-terpaksa Artinya, para kriminal dan penjarah kawasan hutan tersebut bukannya dihukum, tapi malah mau diberi hadiah, dengan melegalkan tindakan kriminalnya yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan merusak lingkungan, asalkan bayar denda administratif dan menyetor pajak. Pemerintah berdalih, sudah sesuai Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Pernyataan dan logika pemerintah ini sangat tidak normal. Bagaimana bisa, sebuah tindak pidana diganjar dengan hadiah? Pemerintah tidak bisa “memutihkan” perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Ada beberapa alasan untuk itu. Pertama, Pasal 110A hanya berlaku bagi mereka yang sudah mempunyai Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan. Sedangkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan pasti bukan untuk perkebunan sawit. Artinya, perkebunan sawit di dalam kawasan hutan pasti tidak mempunyai Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan, sehingga Pasal 110A tidak berlaku bagi mereka. Kedua, Penggunaan Kawasan Hutan tidak boleh mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan (pasal 38, ayat (2)). Sehingga Pasal 110B UU Cipta Kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi Perizinan Berusaha kepada pengusaha sawit, dengan mengubah fungsi pokok kawasan hutan menjadi perkebunan. Pasal 105, huruf a, UU Cipta Kerja mengatakan, setiap Pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/ atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. Artinya, pejabat yang memberi Perizinan Berusaha perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dapat pidana seperti dimaksud pasal ini. Ketiga, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha, atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan, termasuk kategori Perusakan Hutan (Pasal 1, butir 3). Artinya, perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa ada Perizinan Berusaha, termasuk Perusakan Hutan. Keempat, setiap orang yang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat (2), huruf a), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.  Perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha masuk kategori ini. Kelima, Pasal 110A dan Pasal 110B tidak bisa menghilangkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara seperti dimaksud UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, divonis 15 tahun penjara (ditambah denda), karena terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit. Adapun luas lahan ilegal tersebut hanya 37.095 hektar, sangat kecil kalau dibandingkan dengan 3,3 juta hektar lahan ilegal yang mau diputihkan pemerintah. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230223140351-12-916925/surya-darmadi-divonis-15-tahun-penjara-dan-denda-rp1-miliar/amp Vonis 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi malah mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Menurut Walhi, hukuman tersebut terlalu ringan! Karena waktu untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan tersebut akan lebih lama dari vonisnya.  https://www.jawapos.com/kasuistika/amp/01438491/walhi-anggap-vonis-surya-darmadi-tidak-adil Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang puluhan triliun rupiah. Artinya, kasus Surya Darmadi sudah menjadi fakta hukum, bahwa penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit secara ilegal merupakan tindak pidana, sehingga tidak bisa diputihkan atau dilegalkan. Pejabat yang melegalkan perkebunan sawit di kawasan hutan dapat didakwa ikut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. —- 000 —-

Waspadai Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu

Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu. \"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas \"like” dan “subcribe\" atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,\" kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu agar menerima pembayaran atau reward yang lebih besar. Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali. \"Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,\" imbuhnya.  Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.  Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.  \"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,\" katanya.  Pada April sampai Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.  \"Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat,\" katanya.  Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.(sof/ANTARA)

Aset Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor CPO Disita Kejagung

Jakarta, FNN - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berupa tanah dan uang tunai, usai menggeledah tiga kantor tersangka korporasi dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.\"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Dia menjelaskan ketiga lokasi tersebut berserta barang buktinya yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Di lokasi ini barang bukti yang disita adalah tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.Kemudian Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Di lokasi ini tim Kejagung menyita aset berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.Selanjutnya di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, tim Kejagung menyita aset tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.Di lokasi ini tim turut menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp385.300.000, uang tunai 435.200 dolar AS, uang tunai 52.000 ringgit Malaysia dan uang tunai 250.450 dolar Singapura.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.Ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(sof/ANTARA)

Kemenkumham Memfasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Muara Enim

Palembang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.\"Pendaftaran itu dilakukan melalui kegiatan pelayanan dan konsultasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada pekan pertama Juli 2023 ini,\" kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.Dia menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilayani 12 pendaftaran hak cipta motif batik kujur, dan pendampingan pendaftaran merek kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) dari PT Bukit Asam.Selanjutnya untuk Layanan pendaftaran perseroan perorangan terdapat 25 pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.\"Saya mengapresiasi kegiatan tersebut, karena memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai manfaat perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil karya kreativitas yang mereka hasilkan,\" ujarnya.Melalui kegiatan tersebut memotivasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.Kemudian ke depannya diharapkan meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Muara Enim, kata Ilham.Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim Isdrin pada acara pembukaan kegiatan tersebut mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Kantor Wilayah Sumsel yang telah memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.Menurut Isdrin, potensi hak kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Muara Enim ini sangat banyak dan beragam yang dikelola oleh ekonomi kreatif.Melihat perkembangan dan kemajuannya saat ini, ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penguatan di segala aspek seperti sumber daya , industri, pembiayaan, pemasaran, teknologi dan infrastruktur.\"Selain itu, dari sisi masyarakat bisnis, intelektual dan komunitas sebagai bagian dari kelembagaan ekonomi kreatif haruslah bersinergi dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada,\" ujarnya.Isdrin menambahkan bahwa \"Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan, \" tambahnya.Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari narasumber yang pertama Kepala Seksi Perizinan Parawisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Triyanti Kartika yang membahas tentang tata cara pembuatan NIB dan penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).Narasumber kedua, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yulkhaidir yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual Merek dan pelatihan pendaftaran merek secara daring (online).Dilanjutkan dengan narasumber yang ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni yang memberikan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual Cipta dan Perseroan perseorangan yang dilanjutkan dengan pelatihan pendaftaran hak cipta dan pendaftaran perseroan.Yenni menjelaskan bahwa pentingnya perseroan perorangan dan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim mengenai legalitas usahanya.\"Perseroan perorangan dan hak kekayaan intelektual ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya dan terlindungi sebagai pelaku usaha,\" ujar Yenni.(sof/ANTARA)

Demokrasi Membuktikan Rakyat Biasa Bisa Menjadi Pemimpin

Jakarta, FNN - Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP) Ahmad Basarah menyampaikan demokrasi membuktikan siapa pun dapat menjadi Presiden yang memimpin Indonesia, termasuk mereka yang asalnya dari rakyat biasa atau bukan dari kalangan yang berpengaruh.Dia menyebut terpilihnya Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan Pilpres 2019 bukti demokrasi menjamin mereka yang dari kelompok orang biasa dapat menjadi Presiden RI.“Demokrasi telah membuktikan orang-orang biasa, rakyat biasa, dengan sistem demokrasi yang kita pakai dapat dihantarkan menjadi pemimpin Bangsa Indonesia. Hal yang sama juga terjadi pada Presiden Jokowi. Presiden Jokowi juga lahir dari rakyat kebanyakan seperti kita, dan kita bersyukur dari buah karya Ibu Megawati Soekarnoputri lahir pemimpin bangsa yang lahir dari rakyat Indonesia,” kata Ahmad Basarah dalam acara dialog interaktif di Jakarta, Sabtu.Dalam kesempatan itu, Ahmad Basarah lanjut menerangkan bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh PDI Perjuangan, yaitu Ganjar Pranowo pun berasal dari kelompok rakyat biasa.“Mas Ganjar lahir juga dari keluarga kebanyakan. Artinya, rakyat biasa seperti kita semua, bukan dari kalangan bangsawan, bukan anak jenderal, bukan anak-anak orang elite di Republik ini. Dia anak seorang purnawirawan (anggota) Polri berpangkat biasa,” kata Basarah.Oleh karena itu, dia berharap acara dialog interaktif yang mengangkat tema “Kenapa Ganjar Pranowo Capres Terbaik Penerus Jokowi” dapat menjadi ajang untuk membedah sisi humanis dan latar dari bakal calon presiden PDI Perjuangan itu.Dialog itu diharapkan dapat memunculkan gagasan-gagasan yang rasional mengapa Ganjar Pranowo yang harus melanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi selama 2 periode.“Dalam diskusi ini saya kira nanti akan mengemuka berbagai dimensi tentang Mas Ganjar Pranowo baik dimensi yang bersifat humanisme tentang pribadi Mas Ganjar, kehidupan keluarganya yang harmonis bersama istrinya Mbak Hj. Atiqoh dan juga putranya yang menggambarkan rumah tangga ideal dalam struktur sosial masyarakat kita, dan ketika kita ingin memimpin bangsa, tentu harus dimulai dari keluarga,” kata Ahmad Basarah.Dalam acara itu, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menghadirkan sejumlah pembicara seperti Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi, Ketua DPP PDIP Prof. Hamka Haq, dan Ketua Alumni UI Garda Pancasila Sony Danang Wicaksono.Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada 21 April 2023. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.PPP ikut mengumumkan secara resmi Ganjar Pranowo sebagai calon presiden mereka selepas Rapimnas Ke-5 di Yogyakarta pada 26 April 2023.Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Rakyat Mengharapkan Pemimpin yang Mendengarkan

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut, masyarakat Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang mau mendengarkan dan dekat dengan rakyat.  \"Harapan rakyat pemimpin nasional terpilih nanti harus bisa melanjutkan estafet kepemimpinan menuju Indonesia maju,\" kata Sigit di sela-sela pagelaran wayang kulit dalam rangka HUT ke-77 Bhayangkara di Jakarta, Jumat malam.  Jenderal bintang empat itu memilih secara khusus judul lakon pagelaran wayang kulit tahun ini berjudul \"Wahyu Cakraningrat\".  Menurut Sigit, lakon Wahyu Cakranigrat memiliki arti simbol cerita bagaimana seorang pemimpin berlomba-lomba untuk mendapatkan Wahyu Cakranigrat.  Ia menjelaskan, Wahyu Cakraningrat ini adalah wahyu yang diberikan kepada pemimpin.  \"Harapannya tema tersebut juga kemudian bisa mengilhami dan juga bisa menjadi harapan semua bahwa seorang pemimpin nantinya diharapkan mengerti, karena dia yang memimpin rakyat, tentunya dia harus mengerti dan mendengar apa yang menjadi suara rakyat, dia harus dekat dengan rakyat,\" kata Sigit.  Mantan Kabareskrim Polri mengatakan pagelaran wayang kulit selain untuk melestarikan budaya bangsa Indonesia juga untuk mendekatkan Polri dan TNI dengan masyarakat.  Lewat lakon Wahyu Cakranigrat diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan calon pemimpin bangsa ke depan untuk menjadi pemimpin yang mendengarkan.  \"Sehingga kemudian dia bisa memimpin dengan baik menuju Indonesia yang lebih baik, ini tentunya filosofi yang kami harapkan, bisa kemudian menjadi semangat bersama untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia emas 2045,\" ujar Sigit.  Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga mengingatkan soliditas dan sinergitas TNI Polri untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa mewujudkan pemilu damai.  \"Dalam mewujudkan pemilu damai ini TNI, Polri harus solid. TNI, Polri dan masyarakat harus menjadi satu, walau pada saat pemilihan ada perbedaan, namun perbedaan tidak bikin pecah-belah, persatuan kesatuan tetap terjaga,\" katanya.  Sigit mengingatkan pemimpin nasional yang terpilih kelak memiliki tugas berat, mengingat di tahun 2030 Indonesia akan menghadapi bonus demografi bila tidak bisa dikelola dengan baik maka capaian yang selama ini dicapai bisa mundur.  \"Harapan rakyat pemimpin nasional terpilih harus bisa melanjutkan estafet kepemimpinan menuju Indonesia maju, Indonesia emas 2045,\" kata Sigit. Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (8/7) dini hari pukul00.10 WIB, pagelaran wayang kulit menampilkan empat dalang kolaborasi TNI, Polri, ASN dan profesional masih berlangsung, dihadiri 4.000 penonton, disiarkan secara langsung di 34 polda se-Indonesia dan ditonton di Suriname dan Belanda.(ida/ANTARA)

BNPT Mendalami dan Mitigasi Hubungan antara Al Zaytun dengan NII

Jakarta, FNN - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah saat ini masih ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).Hal tersebut dilakukan karena secara historis memang ada keterkaitan antara Al Zaytun dan gerakan NII, katanya.\"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,\" kata Nurwakhid di Jakarta, Sabtu.Keterkaitan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dengan NII kembali diungkit dan mencuat ke permukaan setelah ponpes yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik soal isu dugaan penistaan agama dan isu lainnya.Sebagaimana diketahui DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.Namun pascareformasi, UU Anti Subversi Nomor 11/ PNPS /1963 dicabut sehingga negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT tidak bisa serta merta menjerat dengan UU Antiteror.\"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,\" ujarnya.Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.\"Karena itu, melihat dari aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,\" kata Nurwakhid.Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.BNPT berperan dalam pengawasan dan \"monitoring\" bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.\"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri dan cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas,\" pungkasnya.(ida/ANTARA)

Ibadah Haji Menjadi Modal Sosial Melakukan Perubahan Lebih Baik

Jakarta, FNN - Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2020-2022 Arief Subhan mengatakan identitas sosial yang melekat pada individu yang telah melaksanakan ibadah haji merupakan modal sosial untuk melakukan perubahan sosial dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal baik.“Panggilan sebagai Pak Haji merupakan suatu kehormatan. Kalau dihormati, kan otomatis dia punya otoritas. Dia mestinya punya ruang, punya peluang untuk mengajak masyarakat berbuat lebih baik,” kata Arief Subhan di Jakarta, Sabtu.Hal itu, menurut dia, dapat memberikan kontribusi positif terhadap negeri karena banyak para pendahulu bangsa yang melakukan perubahan sosial setelah menunaikan ibadah haji maupun belajar agama di Mekkah, Arab Saudi.Dia mencontohkan KH. Ahmad Dahlan setelah pulang dari Mekkah mendirikan organisasi Muhammadiyah dan KH. Hasyim Asyari setelah pulang belajar dari Arab Saudi mendirikan Nahdlatul Ulama (NU).Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan ada tiga ajaran Islam penting yang terwujud dalam ibadah haji, yaitu tauhid, egalitarianisme, dan keadilan sosial.“Inti dari ibadah haji merupakan tauhid, yaitu para jamaah mengucap takbir dan melaksanakan doa-doa haji untuk mengagungkan Allah SWT. Tauhid memiliki makna bahwa kita betul-betul mengesakan Tuhan, hanya percaya, mengerti, dan menyembah kepada Allah SWT,” ujarnya.Arief menjelaskan ajaran egalitarianisme dalam Islam semua berada di strata yang sama, Allah SWT tidak memandang manusia dari sudut pandang sosial maupun materi, kecuali tingkat iman dan ketakwaannya.Dia mengatakan bahwa salah satu implikasi atau salah satu model ajaran yang egaliter dari Islam terwujud dalam ibadah haji.Menurut dia, dalam menunaikan ibadah haji, setiap individu dituntut untuk melepaskan semua atribut yang dimiliki, apakah orang Indonesia, orang Arab Saudi atau orang Afghanistan.“Jadi dia melepaskan itu dengan hanya semata-mata menggunakan identitas yang sama (pakaian ihram),” katanya.Yang ketiga, menurut Arief, adalah keadilan sosial. Islam sangat mementingkan keadilan sosial sehingga terdapat anjuran wajib dan sunah dalam bersedekah. Hal itu, menurut dia, dimaksudkan sebagai bentuk pemerataan atau sama rasa sebagai kesatuan umat Islam.“Kalau yang berbagi sifatnya wajib adalah zakat, sedangkan sunah yaitu infak, itu dilakukan karena keadilan sosial penting dalam Islam. Dalam bagian perayaan haji, contoh yang sederhana adalah berbagi hewan daging kurban,” ujarnya.Dosen Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan kesempatan haji, khususnya dalam kewajiban wukuf di Arafah merupakan momen penting untuk para jamaah haji melakukan tafakur atau introspeksi diri.Karena itu, Arief menilai setelah ibadah haji, maka para jamaah diharapkan menjadi haji mabrur untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.(ida/ANTARA)

Bacaleg dari TNI, Polri, dan ASN Sudah Mundur Sebelum 9 Juli 2023

Meulaboh, FNN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju di Pemilu 2024, yang sumber gajinya dari keuangan negara harus sudah mundur dari jabatan nya sebelum tanggal 9 Juli 2023.“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.Ada pun bacaleg yang wajib mundur tersebut, diantaranya jika berstatus sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang anggaran nya bersumber dari keuangan negara.Teuku Novian mengatakan pengunduran tersebut harus dilakukan bacaleg, sebelum batas akhir pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRK Aceh Barat Pemilu 2024 pada tanggal 9 Juli 2023.Pihaknya juga mengimbau setiap partai politik peserta pemilu, agar dapat mencermati dengan baik catatan perbaikan sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi, yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik melalui Silon.Dalam hal penggantian bacalon pada Silon, agar Partai Politik melalui Admin Silon memastikan alasan penggantian sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yaitu bakal valon yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan ganda namun diajukan kembali karena menyatakan memilih Dapil.Dalam hal ini, kata Teuku Novian, bacalon wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani yang menyatakan bahwa bakal calon memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu daerah pemilihan, dan atau memilih partai politik yang bersangkutan;Kemudian bakal calon mengundurkan diri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh bakal calon, serta bakal calon meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.Novian mengatakan bakal calon yang diajukan penggantian oleh Partai Politik, dokumen yang di-upload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP.Bakal calon diajukan pindah Dapil. Dalam hal ini, dokumen yang di-upload adalah Surat Keterangan/Rekomendasi dari DPP/DPW/DPC yang menerangkan penggantian bakal calon yang bersangkutan. Untuk kondisi ini, lebih lanjut silahkan berkoordinasi dengan masing-masing DPW/DPP, katanya.(ida/ANTARA)

Republik Korporasi Apanya yang Mau Diestafetkan?

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian  Rumah Pancasila  KALAU Bambang Soesatyo yang ketua MPR itu mengatakan bahwa Republik Indonesia Ini milik Ketua partai , justru sebalik nya ketua ketua partai itu hanya pion-pion   nya korporasi yang menguasai 74% lahan di Republik Indonesia. Bapak -bapak Pendiri negeri ini mempunyai cita-cita masyarakat adil dan makmur, oleh sebab itu perintah UUD 1945 \"Melindungi segenap Bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia \" untuk melaksanakan cita-cita tersrbut di perintahkan didalam UUD1945 pasal 33 ayat 3.menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Kemudian untuk mengatur tanah air terbitlah Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Di undang-undang ini mengatur luas tanah untuk korporasi seluas 25 hektaŕ jangka waktu 35 tahun kemudian bisa diperpanjang 25 tahun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa saat ini kasus korupsi justru pelakunya berasal dari orang-orang yang lulusan perguruan tinggi. Mahfud menjelaskan bahwa pada 2017, pihaknya sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan timbal balik kepala daerah terpilih ke para cukong paling membahayakan adalah melahirkan korupsi kebijakan terkait perizinan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong.  Rata-rata, kata Mahfud, setelah terpilih para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong tersebut.  \"UUD 1945 menyebut sumber daya alam dikuasai oleh negara, dan mengamanatkan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi, data di bawah menunjukkan penguasaan sumber daya alam justru oleh segelintir kelompok,\" tulis Walhi dan Auriga dalam laporan Indonesia Tanah Air Siapa yang dirilis Agustus 2022. \"Dari 53 juta hektare penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektare yang diperuntukan bagi rakyat, tapi 94,8 persen bagi korporasi,\" lanjutnya. Walhi dan Auriga mencatat lahan yang dikelola korporasi di Kalimantan mencapai 24,73 juta ha, sedangkan yang dikelola rakyat hanya 1,07 juta ha. Ketimpangan serupa juga ditemukan di pulau-pulau lainnya. Merespons hal ini, Walhi dan Auriga merekomendasikan agar pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, yakni: Mempercepat pengakuan serta memperkuat perlindungan Wilayah Kelola Rakyat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan maupun negara (kawasan hutan) melalui skema yang Perhutanan Sosial, TORA, pengakuan Hutan Adat, dan enclave. Melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat serta perusahaan yang melakukan kejahatan terhadap lingkungan. Menerbitkan kebijakan stop perizinan baru (perkebunan, pertambangan dan sektor kehutanan) di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia. Membatalkan UU Cipta Kerja serta aturan turunannya yang akan menjadi legitimasi hukum penerbitan izin dan investasi yang masif di Indonesia. Walhi mencatat Joko Widodo adalah presiden yang paling banyak memberikan izin pengusahaan lahan tambang dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya. Delapan tahun cacat, Jokowi memberikan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5,37 juta ha. Luas ini mengalahkan pemberian izin tambang oleh Susilo Bambang Yudhoyono seluas 3,93 juta ha. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah memberikan izin tambang lebih dari 100.000 ha. Konsesi lahan tambang memiliki 3 bentuk, yaitu kontrak karya (KK) untuk tambang mineral, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP. IUP adalah penyeragaman konsesi tambang pascareformasi. Tanpa banyak yang menyadari pemberian penguasaan lahsn oleh korporasi adalah bentuk pelsnggaran Undang Undang baik jaman SBY maupun Jokowi telsh melanggar Undang no 5 tahun 1960 tentang poko-pokok agraria. Di undang-undang ini mengatur luas tanah untuk korporasi seluas 25 hektaŕ jangka waktu 35 tahun kemudian bisa diperpanjang 25 tahun. Jadi korporasi yang menguasai jutaan hektar jelas melanggal undang undang akibat DPR nya juga mandul ngak berfungsi maka tidak mampu mengawasi penyekewengan yang dilakukan Presiden. Kalau sudah hancurnya sistem dan amburadulnya pengelolahan dan kekayaan ibu pertiwi sehingga Bumi Air dan Kejayaan yang ada dikuasai Korporasi dan sebesar besarnya untuk Korporasi terus apanya yang mau diestafetkan.  Maka gerakan perubahan untuk menyelamatkan bangsa dan negara harus dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya kembali pada Pancasika dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. (*).