ALL CATEGORY

Sekjen NATO Mengutuk Peluncuran Satelit Militer Korut

Brussels, FNN - Sekretaris Jenderal Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Jens Stoltenberg mengutuk peluncuran satelit militer Korea Utara dan menyerukan pemimpin negara itu untuk menghentikan tindakan provokatif tersebut.“Saya mengutuk keras upaya peluncuran satelit militer oleh DPRK, menggunakan teknologi rudal balistik,” kata Stoltenberg dalam sebuah pernyataan pada Rabu.DPRK (Democratic People\'s Republic of Korea) adalah nama resmi Korut. Stoltenberg menekankan bahwa tindakan Korut itu meningkatkan ketegangan, mempertaruhkan keamanan kawasan, dan melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Dia menyerukan Korut untuk kembali berdialog guna mencapai denuklirisasi menyeluruh di Semenanjung Korea.“Kami berdiri bersama dengan mitra dekat kami di kawasan, Korea Selatan dan Jepang,\" tutur dia.Diluncurkan sebelumnya pada Rabu, satelit Korut tersebut jatuh di Laut Kuning setelah kehilangan momentum karena penerbangan abnormal, menurut laporan kantor berita Korut KCNA.Dikembangkan dengan teknologi rudal balistik, satelit itu diyakini dibuat untuk mengumpulkan data intelijen militer bagi Korut.(ida/ANTARA)

Uni Emirat Arab Mundur dari Pasukan Maritim Gabungan Pimpinan AS

Istanbul, FNN - Uni Emirat Arab (UAE) pada Rabu (31/5) mengatakan pihaknya mundur dari Pasukan Maritim Gabungan (CMF) yang dipimpin Amerika Serikat untuk beroperasi di perairan Teluk. \"Sebagai hasil evaluasi kami saat ini terhadap kerja sama keamanan yang efektif dengan semua mitra, dua bulan lalu, UAE menarik diri dari Pasukan Maritim Gabungan,\" kata Kementerian Luar Negeri UAE dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita WAM. Kementerian itu membantah \"salah tafsir\" media mengenai perundingan UAE dan AS mengenai keamanan maritim. Negara Teluk itu menyatakan tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan navigasi di perairan mereka sendiri sesuai dengan hukum internasional. The Wall Street Journal (WSJ) pada Selasa menyebutkan bahwa UAE mendesak AS \"agar mengambil langkah yang lebih solid untuk mencegah Iran\" menyusul penyitaan dua tangki minyak di Teluk Oman oleh Teheran. CMF, yang bermarkas di pangkalan udara Angkatan Laut AS di Bahrain, mencakup satuan tugas dari 34 negara. CMF beroperasi untuk melawan terorisme dan pembajakan di Teluk Persia dan Laut Merah, yang dianggap sebagai salah satu jalur perdagangan terpenting di dunia.(ida/ANTARA)  

Kejaksaan Masih Dibutuhkan untuk Mengusut Kasus Korupsi

Jakarta, FNN - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.\"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya,\" kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Menurut Sahel, kinerja apik \"Korps Adhyaksa\" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.\"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini,” tuturnya.Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.\"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih,\" kata Sahel.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)

Menggunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.\"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.\"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" imbuh Sugito.Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.\"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,\" imbuh Sugito.Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan-nya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.\"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,\" ujarnya.Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.(ida/ANTARA)

Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti tapi Perjuangan Tak Boleh Berhenti

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perjuangan Indonesia dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata tidak boleh berhenti, meskipun pemerintahan berganti.Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.\"Saat ini kita masih terus berjuang untuk menghadirkan pembangunan yang adil dan merata. Ini butuh kesinambungan dan keberlanjutan. Personel dalam pemerintah bisa berganti tapi perjuangan tak boleh berhenti,\" kata Presiden Jokowi.Dalam sambutannya, Presiden menyoroti Indonesia menjadi satu dari sedikit Negara yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi, stabilitas sosial dan politik, inflasi yang terkendali, serta investasi tumbuh dan lapangan kerja bertambah di tengah krisis yang melanda dunia.Menurut Presiden, pencapaian itu merupakan sumbangsih seluruh anak bangsa dan berkat persatuan, kerja keras serta gotong royong yang membuat bangsa Indonesia berhasil menghadapi tantangan dan dipercaya dunia.\"Semua itu pondasinya adalah ideologi Pancasila yang diwariskan Presiden Pertama Republik Indonesia Insinyur Soekarno,\" kata Presiden.Pancasila, kata Presiden, menjadi ideologi yang harus kita pegang teguh untuk memperkokoh kemajuan bangsa.Selain mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, Presiden juga ingin melanjutkan pemerataan keadilan dan kesejahteraan melalui reformasi struktural, peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri dan pembangunan IKN Nusantara.Presiden menginginkan kekayaan Negeri ini dapat bermanfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.\"Kita ingin rakyat di luar Jawa juga merasakan manfaat yang signifikan dari pembangunan yang ada,\" katanya.(ida/ANTARA)

Mahfud Bakal "Keok" Lawan Denny?

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DENNY Indrayana membuat heboh dengan menyampaikan \"informasi\" bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Ini adalah sistem usulan PDIP yang ditentang banyak partai politik. Mahfud MD kebakaran jenggot, menyalahkan Denny karena melakukan pembocoran \"rahasia negara\". Alasannya putusan tersebut belum dibacakan Majelis Hakim.  Denny bukan Guru Besar kaleng-kaleng. Ia mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham yang juga memiliki Kantor Advokat di Jakarta dan Melbourne. Analisis hukumnya tajam dan meyakini pandangannya tidak melanggar etika dan hukum. Tidak ada pembocoran karena informasi itu ia dapat bukan dari lingkungan MK atau Hakim MK.  Mahfud MD \"menginstruksikan\" Polri untuk memeriksa Denny yang tentu siap untuk melayani. Denny memberi jawaban atau klarifikasi yang dikirimkan dari Melbourne. Jika benar Polri melakukan pemeriksaan maka akan ramai jadinya. Soal pembuktian apakah info itu \"rahasia negara\" atau bukan akan menunjukkan kualitas di antara keduanya.  Mahfud MD biasanya hanya bisa meributkan di awal tapi \"keok\" diujung. Coba lihat soal dugaan pencucian uang 349 Trilyun di Kemenkeu, betapa hebat dan patriotiknya Mahfud tetapi ujungnya melempem seperti krupuk basah. Satgas yang dibentuk bukan menuntaskan tetapi meredam. Mahfud MD itu \"kau yang mengawali kau yang mengakhiri\".  Kasus BTS 8,032 Trilyun sama saja, awal Mahfud \"gagah\" Mengunggah tapi ujungnya kabur dibuat tidak jelas kemana aliran dana tersebut. Jalan yang sudah  menuju terang berubah menjadi peta buta. Tantangan untuk buka-bukaan dijawab dengan tutup-tutupan. Padahal ini adalah masalah korupsi yang menjadi \"concern\" pak Mahfud, lho.  Mahfud seperti hebat mengkritisi korupsi bahkan cenderung menyalahkan rezim. Tapi lupa bahwa dirinya juga menjadi bagian penting dari rezim korup tersebut.  Mahfud MD yang meneriakkan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Mengingatkan bahwa pejabat yang tidak dipercaya atau sudah tidak mampu seharusnya mundur.  Mahfud sendiri yang sudah semakin merosot kepercayaan dari rakyat dan terlihat sudah tidak mampu menunaikan tugas sebagai Menkopolhukam ternyata tidak mau mundur-mundur juga. Maju terus dengan teriakan yang semakin parau dan kadang memelas. Mengeras lalu melembek.  Dalam pertarungan adu kepintaran dengan Denny Indrayana rakyat sedang dan akan terus menonton. Seperti yang sudah-sudah Mahfud diprediksi akan melempem dan \"keok\". Denny Indrayana adalah Guru Besar yang konsisten dan mampu menjaga integritasnya.  Bagaimana dengan konsistensi dan integritas Mahfud ?  Melihat bukannya  berargumen soal dalil hukum tetapi justru menginstruksikan pihak Kepolisian, nampaknya Mahfud MD memang sedang mengalami \"political split personality\"  yakni sikap tidak ajeg, tidak kukuh dan tidak mencerdaskan. Bahkan \'menyengsarakan\' fikiran masyarakat. Membuat \'confuse\'.  Mestinya mengkritisi cawe-cawe Jokowi atau dugaan gratifikasi Firli, bukan mengkriminalisasi Denny. Justru Denny saat ini sedang mengingatkan bobroknya MK dalam mengambil keputusan hukum. Dinilai telah keluar dari rel hukum dan lebih mengikuti irama politik Istana.  MK tidak berfungsi sebagai pengawal Konstitusi tetapi bermimikri menjadi pembuat bid\'ah atas nama Konstitusi. Sayangnya Mahfud MD tidak ikut mengoreksi. Beraninya hanya melawan Denny, pakai Polisi lagi. Untungnya Denny cukup mumpuni dan siap melayani.  Mari kita lihat nanti, siapa pemegang kendali rezim atau oposisi? Rezim yang telah berusia senja sulit untuk mempertahankan posisi. Sebentar lagi masing-masing akan lari untuk menyelamatkan diri. Bandung, 1 Juni 2023

Menggugat Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila Sebuah Wacana Kritis

Oleh Pierre Suteki - Guru Besar Hukum Undip A. Pengantar Hingga sekarang ini ternyata polemik tentang Hari Lahir Pancasila masih muncul ke pergulatan politik meskipun Pemerintah telah menetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 melalui Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Pada tahun 2020  lalu, hiruk pikuk RUU HIP, BPIP dan RUU BIP seolah warga dibangunkan untuk mengaitkannya dengan penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 tersebut. Sebagian masyarakat merasa bahwa Usulan RUU HIP---yang kemudian digugurkan---- dan RUU BPIP yang beraroma moderasi, deradikalisasi paham komunisme dan otoritarianisme tidak dapat pisahkan dari skenario penetapan harlah Pancasila tanggal 1 Juni 1945. Seolah ada upaya untuk terus mengenang, memuja dan bahkan menjadikan pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarnoisme yang pada akhirnya dinilai oleh beberapa pihak lebih berbau atau cenderung \"kekirian\", khususnya jika dikaitkan dengan Nasakom pada tahun 1965. Pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri munculnya kecurigaan rasional bahwa pengajuan RUU HIP waktu itu dan RUU BPIP merupakan bagian dari roadmap pengejawantahan ajaran Seokarnoisme tersebut. Apakah hal ini dibenarkan jika kita mengingat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara telah disepakati ada, lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945? B. Pentahapan Kelahiran Pancasila Dasar Negara Secara penalaran, lahirnya suatu gagasan, ide, pemikiran yang terangkum dalam sebuah narasi way of life, ideologi dan juga dasar atau asas suatu negara sekalipun dapat dibagi menjadi 4 tahap: (1) Tahap Pembenihan, Pembibitan ide; (2) Tahap Pembuahan ide; (3) Tahap Perumusan ide; dan (4) Tahap Kelahiran ide. Demikian pula Pancasila sebagai basis atau fondamen pemerintah negara Indonesia didirikan juga tidak terlepas dari pentahapan tersebut. Ir Soekarna tidak pernah mengklaim dirinya sebagai pencipta Pancasila, melainkan hanya sebagai salah satu penggali nilai-nilai Pancasila yang telah ratusan tahun terpendam di bumi Nusantara Indonesia ini.  Pada TAHAP PERTAMA, cikal bakal manusia Indonesia telah dikenal memiliki kearifan lokal yang memenuhi karakter nilai-nilai Pancasila. Misalnya keyakinan terhadap Tuhan. Teori Wahyu yang dikemukakan oleh Wilhelm Schmidth (etonolog dan ahli bahasa Austria) menyatakan bahwa bangsa-bangsa di Nusantara meyakini adanya Tuhan dengan sebutan beraneka ragam, Alloh (Islam dan Nasrani), Sang Hyang Widhi Wase (Hindu), Gusti Pangeran (Jawa) dan lain-lainnya. Intinya penduduk yakin adanya sesuatu yang berada di luar kekuasaan alam dan manusia.  Persepsi terhadap kemanusiaan dan hakikat manusia juga dimiliki oleh penduduk di Nusantara. Dalam Suluk Wujil (Jawa) manusia diyakini sebagai mahluk monodualisme. Disebutkan pertanyaan mendasar: Apa manungsa iku? Manungsa iku loro ning datan loro. Lir tinon lawan ragane (Apa manusia itu? Manusia itu dua menjadi satu, yakni jiwa dan raga yang tampak sekaligus),  bahkan monopluralisme yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Prof. Notonagoro. Manusia bukan dimaknai sebagai substansi material seperti komunis dan kapitalis melainkan dimaknai lahir dan bathin, sehingga pemenuhannya tidak cukup aspek lahiriah melainkan juga batiniah.  Perihal persatuan, semangat bersatu kita temukan jejak bagaimana sejarah mengukir kesatuan bangsa, misalnya kesatuan penduduk dan wilayah serta keragama SARA dengan semboyan di Majapahit dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa (Berbedalah, tetap menjadi satu kesatuan, tidak ada dharma kebaikan yang mendua). Permusyawaratan untuk mufakat juga sudah terbiasa dilakukan oleh para raja dan penduduknya. Adat adat musyawarah rembug desa di Jawa, adat adat begundem di Lombok bahkan tercatata dalam sejarah dalam kitab Negara Kertagama bahwa pengangkatan Gajah Mada sebagai Mahapatih Majapahit juga ditempuh dengan musyawarah.  Mengenai kedilan sosial, atau pengutamaan kesejahteraan sosial, kita bisa menyimak pembibitan nilai ini sejak zaman Sriwijawa dengan Raja Syailendra ketika membuat prasasti Kedukan Bukit 683 M. Pada prasasti itu tertulis saloka yang berbunyi: Marwat Vanua Srivijaya Jaya Sidhdhaayatra Subhiksa (Mendirikan Negara Sriwijaya Yang Jaya Sejahtera Sentausa). Hal ini menunjukkan komitmen Kerajaan Sriwijaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk kerajaan.  Pada TAHAP KEDUA, menjelang kemerdekaan RI ada upaya yang tegas dari orang-orang terpelajar di Indonesia untuk memperjuangkan dan membela nilai-nilai yang dapat mendorong segala upaya untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan kaum imperialis. Ada Perhimpunan Indonesia, ada Indische Partij, ada PNI, ada PKI dan lain sebagainya. Organisasi-organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyemai sekaligus mengawinkan nilai-nilai baru yang akan dipakai sebagai spirit perjuangan melawan penjajahan di bumi pertiwi Indonesia. Pada TAHAP KETIGA, nilai-nilai yang terpendam, disemaikan dan telah dicoba untuk dikawinkan, kemudian diusahakan untuk dikonkretkan dengan cara membuat rumusan agar lebih mendapatkan kepastian hukumnya. Terkait dengan Pancasila maka melalui  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) para tokoh pendiri bangsa mencoba mengajukan dan merumuskan asas, dasar negara didirikan. Pada sidang BPUPK yang pertama (29 Mei sd 1 Juni 1945) ada beberapa tokoh yang mengajukan gagasan tersebut. (1) Mr Muhammad Yamin, mengajukan: Dalam pidatonya: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraqn rakyat. Usulan secara tertulis: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (2) Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr Supomo juga mengajukan lima dasar negara yaitu; 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan bathin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat, (3) Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya. Dalam pidato itu, Ir  Sukarno juga mengajukan lima dasar negara didirikan yang kemudian diusulkan untuk diberi nama Pancasila (atas usulan ahli bahasa temannya, diperkirakan Mr Moh. Yamin). Lima dasar itu adalah: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme dan perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahan-bahan berupa usulan para tokoh pada sidang BPUPK pertama ini perlu digodog lebih lanjut. Oleh karena itu dibentuklah Panitia kecil pada tanggal 1 Juni 1945. Ada 9 orang dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia itu kita kenal dengan nama Panitia 9. Hasil kerja Panitia 9 berupa Piagam Jakarta atau juga disebut Mukadimah atau juga disebut Gentlement Agreements. Di dalam Piagam Jakarta ini termaktub lima dasar negara didirikan, yaitu: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sampai di sini, usulan lima dasar negara didirikan tidak lagi pendapat perseorangan melainkan sudah menjadi MODUS, setidaknya wakil-wakil pada Panitia 9. Tidak ada ajaran pribadi di sini sekalipun oleh Ir. Sukarno. Jadi, kalau ingin menetapkan hari lahir Pancasila sebagia modus vivendi lebih tepat tanggal 22 Juni 1945 dibandingkan 1 Juni 1945.  Pada TAHAP KEEMPAT menjelang pengesahan UUD NRI 1945, atas 7 kata di belakang Ketuhanan pada sila pertama, tampaknya menimbulkan kegerahan bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya kalangan Non Muslim hingga menjelang sidang PPKI 7 kata itu dihapus dan pada saat pengesahan UUD 1945, 7 kata itu disepakati oleh PPKI untuk dihilangkan sehingga sila pertama Pancasila berbunyi \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Sila lainnya tetap bunyi dan susunannya.  Hingga di sini kita dapat menyaksikan bahwa Pancasila yang disahkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 ini benar-benar telah menjadi MODUS VIVENDI (Kesepakatan Luhur Final). Ketika sudah ada modus vivendi inilah, sebuah ide, gagasan dasar negara telah memperoleh legitimasi dan legalitasnya. Maka, lebih tepat HARI LAHIR PANCASILA ditetapkan pada tanggal 18 AGUSTUS 1945. TAHAP KELAHIRAN sebuah ide, gagasan dari sebuah bangsa tentang dasar negara RI telah tiba. C. Politik Hukum Penerbitan Keppres Harlah Pancasila Ada pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu: \"bagaimana legalitas dan legitimasi penetapan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016?\" Saya akan sedikit mengkritisi Keppres ini, khususunya dari sisi politik Hukumnya, sebagai berikut: (1) Tidak ada urgensi penerbitan Keppres Dari sisi politik hukum, urgensi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada karena hari kelahiran Pancasila sebenarnya sudah disepakati oleh bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak perlu diperdebatkan. Para ahli tata negara, dosen-dosen HTN dan Pancasila sebenarnya sudah sepakat secara legal konstitusional Pancasila lahir bersama pengesahan UUD 1945, yakni 18 Agustus 1945. Patut diduga sebenarnya tidak ada polemik, yang mungkin ada hanyalah kepentingan politik tertentu.  (2) Tidak ada cantolan hukumnya. Di sisi lain, Keppres No. 24 Tahun 2016 adalah Keppres yang sangat minim memperoleh dasar hukum berupa \"cantolan hukum\" pembentukan sebuag Keppres. Keppres ini hanya didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yakni tentang kewenangan Presiden untuk menjalankan pemerintahan menurut UU. Tidak ada satu pun UU, PP atau Perpres sekalipun yang menjadi dasar pembentukan Keppres ini.  (3) Tidak tepat status pengaturannya melalui Keppres. Sebagaimana diketahui bahwa Keppres itu dari sisi HTN dan HAN adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual dan selesai. Lalu bagaimana bisa Hari Lahir Pancasila itu ditetapkan dengan Keppres yang punya sifat khusus dan tidak berlaku umum untuk seluruh rakyat? Saya diangkat menjadi Guru Besar itu dengan Keppres, bukan dengan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya abstrak dan umum. Menyangkut soal dasar negara, ideologi negara saya kira harlahnya tidak tepat dituangkan dalam bentuk Keppres yang pertimbanangan hukumnya lebih individual dan subjektif. Oleh karena menyangkut soal negara maka pertimbangannya tidak boleh sepihak melainkan harus melibatkan para wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR, sekaligus melibatkan PARTISIPASI RAKYAT sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tetang PPP. Oleh karena itu penetapan harlah Pancasila lebih tepat dengan UU atau jika mungkin dengan Ketetapan MPR. Mengapa harus dengan UU atau Ketetapan MPR? Hal ini dilakukan agar tidak mudah diubah sesuai dengan kemauan rezim yang berkuasa secara sepihak. D. Implikasi Penetapan Harlah Pancasila 1 Juni 1945 Implikasi penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir (harlah) Pancasila.  (1) Adanya upaya untuk terus mengembangkan pidato 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarno atau Soekarnoisme oleh partai politik tertentu dan bahkan menjadikannya sebagai Visi partai tersebut plus upaya pemerasan Pancasila  menjadi Trisila dan Ekasila. (2) Pergeseran urat tunggang Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas) menjadi Gotong Royong (tidak dijamin religiusitasnya). Hal ini tercemin dalam RUU HIP dan Visi sebuah partai pengusungnya.   (3) Terkesan ada upaya melakukan moderasi atau deradikalisasi terhadap paham komunisme, Marxisme-leninisme melalui RUU HIP yang diusung oleh partai yang bervisi Pancasila 1 Juni 1945. Kecurigaan ini tidak berlebihan ketika kita menyaksikan keterangan dari anggota parlemen yang menyatakan bahwa mantan dan para anak cucu PKI berlindung pada partai tersebut. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 15 juta hingga 20 juta orang.    (4) Melalui penetapan harlah 1 Juni 1945, kita juga menangkap kesan bahwa Pancasila lebih dikembangkan sebagai IDEOLOGI NEGARA dibandingkan dengan Pancasila sebagai DASAR NEGARA. Sementara itu, Pancasila di Pembukaan UUD 1945 itu harus dimaknai sebagai dasar negara yang wajib diamalkan oleh para penyelenggara pemerintah negara ( legislatif, yudikatif dan eksekutif) bukan oleh warga negara. Ketika Pancasila ditekankan pada ideologi negara, maka akan mudah dilahirkan TAFSIR TUNGGAL Pancasila yang berpotensi menjadi ALAT GEBUK rezim terhadap pihak lain yang berseberangan dengan rezim penguasa. Hal ini sudah tercermin dalam RUU HIP---yang sudah kandas----maupun RUU BPIP.    Berdasarkan argumentasi tersebut di muka baik dari sisi politik hukumnya maupun implikasi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945, maka Keppres No. 24 Tahun 2016 kiranya patut untuk digugat serta kembali pada Pancasila sebagaI MODUS VIVENDI yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD NRI 1945. Upaya untuk membangkitkan ajaran yang tidak sesuai bahkan terkesan hendak mengganti Pancasila Dasar Negara 18 Agustus 1945 harus dimaknai sebagai perbuatan MAKAR IDEOLOGI/DASAR NEGARA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Jika hal itu dilakukan oleh sebuah partai politik, maka sesuai dengan UU Parpol, parpol tersebut dapat diusulkan oleh Presiden untuk dibubarkan melalui mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi  (MK).    E. Penutup   Mungkin bagi kalangan tertentu hari lahir sebuah ide, gagasan, ideologi atau apa pun namanya itu tidak penting. Namun, ketika hari lahir gagasan atau ideologi itu dimaknai bukan sekedar istilah (wadah) melainkan persoalan konten dari sebuah ide dasar, maka hal ini merupakan persoalan yang serius karena para inisiatornya telah menyalahi konsensus nasional yang telah ada bahkan menjadi modus vivendi. Jadi, nama atau wadah itu penting, isi juga penting dan artinya keduanya ternyata tidak dapat dipisahkan. Jadi,  Hari lahir Pancasila dan Isi serta makna di dalamnya tidak dapat dipisahlepaskan. Harlah Pancasila sebagai Modus Vivendi adalah 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945.  Bukankah begitu penalaran yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan? Tabik...!!! Semarang, Rabu: 31 Mei 2023 (Penulis pernah menjadi Dosen MK Pancasila dan Filsafat Pancasila selama 24 Tahun di Undip)

Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  TINDAK melawan kezaliman dan menegakkan keadilan adalah jihad di jalan Allah.  Rasulullah SAW bersabda, “A’zhamul jihadi kalimatu haqqin ‘ala sultanin ja’ir – Jihad paling agung ialah mengucapkan kebenaran kepada penguasa yang otoriter.”  Jihad berarti mencurahkan daya upaya. Menurut istilah jihad adalah perjuangan untuk melakukan transformasi guna mewujudkan ideal-ideal Islam.  Jihad ialah bekerja sepenuh hati untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya.  Dalam sejarah Islam peperangan antara umat Islam dan kaum kafir terjadi pada tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad saw bersama para sahabat ke Madinah.  Ayat jihad periode Mekah antara lain sebagai berikut.  Janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar. (QS Al-Furqan/25:52).  Betapa pun beratnya beban dakwah itu, Nabi Muhammad SAW tak boleh tunduk kepada kemauan orang kafir.  Di antara pesan jihad dalam Al-Quran periode Madinah adalah sebagai berikut.  Orang-orang mukmin ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ragu-ragu, berjuang dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati. (QS 49:15).  Jihad adalah ujian keimanan. Sebagian ayat-ayat jihad adalah dalam konteks perang, sebagaimana tertera dalam surat Al-Anfal dan At-Taubah berikut.  Allah telah membeli dari orang beriman jiwa raga dan harta mereka, supaya mereka beroleh surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau terbunuh. Itulah janji sebenarnya dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan, dan itulah kemenangan yang besar. (QS 9:111)  Mereka yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah; dan mereka yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah yang saling melindungi satu sama lain. Sedangkan mereka yang beriman, tetapi tidak berhijrah, kamu tidak berkewajiban melindungi mereka sebelum mereka juga berhijrah. Tetapi, jika mereka meminta bantuan dalam soal agama, maka wajib kamu menolong mereka, kecuali kepada suatu golongan, yang antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 8:72).  Muslim Indonesia bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan masyarakat.  Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135).  Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8).  Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik.” (At-Taubah/9:24).  Jihad bertujuan mengabdi kepada Allah swt semata dengan menghilangkan segala bentuk kekerasan dan menundukkan dunia kepada kebenaran serta menciptakan keadilan.  Kaum muslim diizinkan berperang ketika diserang musuh dan untuk mempertahankan kebebasan dakwah di jalan Allah, mencegah fitnah, menegakkan keadilan, dan membela kaum tertindas, serta menjamin keamanan dari segala permusuhan.  Jihad di waktu damai membangun kehidupan yang baik dengan kekuatan tenaga, otak, dan keikhlasan berkorban dalam mengisi jiwa dan mendidik umat.  Jihad dilaksanakan berdasar tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah, serta teladan langkah-langkah perjuangan Nabi saw sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.  Sasaran jihad adalah orang-orang kafir, munafik, dan siapa pun yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW.  Sarana jihad adalah harta benda dan jiwa-raga.  Imbalan jihad adalah kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.  Sanksi meninggalkan jihadnya ialah neraka jahanam.  Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah jihad.  Ilmuwan berjihad dengan ilmunya, pemimpin berjihad dengan kekuasaannya, pengusaha berjihad dengan hartanya.  Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan jihad dilakukan dalam kerangka dakwah amar makruf nahi munkar, mengajak berbuat kebajikan dan mencegah segala kemungkaran.  Mengajak pada kebajikan dilakukan secara baik dan bijak. Mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik dan elegan.  Mencegah kemungkaran secara mungkar hanya akan beranak kemungkaran belaka.  Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan, melawan kezaliman, menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, kriminalisasi ulama dan guru, serta hoaks.  Kesadaran adalah matahari. Kesabaran adalah bumi. Keberanian menjadi cakrawala. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (WS Rendra)  Semoga ujung pena masih lebih tajam daripada ujung pedang. (Ebiet G Ade)  Berjuang  Akankah bapak-bapakmu Ibu-ibumu anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasangan hidupmu  Sanak kerabatmu mentor dan gurumu teman sejawatmu para pengikut setiamu  Pangkat dan jabatanmu, Afiliasi politikmu, Aliran pemikiran dan falsafah hidupmu, Organisasi sosial dan keagamaanmu, Kekayaan yang engkau puja-puja, Perniagaan yang engkau khawatiri kebangkrutannya, Tempat tinggal yang engkau suka  Lebih engkau cintai ketimbang Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjuang pada jalan-Nya? Sungguh, keputusan Allah akan tiba. Dia takkan memberi bimbingan  Siapa pun yang menyepelekan ajaran Tuhan  Dan memperkusi hamba kinasih-Nya.

Lukas Enembe Segera Disidang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.\"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Sedangkan jadwal sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.Lukas didakwa menerima menerima total Rp46,8 Miliar dari beberapa pihak swasta.Kemudian dengan dilimpahkannya berkas kasus tersebut, status penahanan Lukas kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Kemudian KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, atas perannya memberi suap kepada Lukas Enembe. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa dua tersangka baru pemberi suap terhadap Lukas Enembe.(sof/ANTARA)

Jika Dugaan Gratifikasi Firli Tidak Berlanjut, LP3HI Akan Menggugat Bareskrim

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan akan menggugat Bareskrim Polri lagi apabila penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.Pernyataan tersebut terkait dengan putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi yang menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.Pihak LP3HI menghormati putusan hakim serta berbagai pertimbangan hakim. Kurniawan menyoroti ucapan hakim yang menyatakan praperadilan merupakan mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.Kurniawan menyatakan bahwa ia tidak masalah apabila perkara yang ia ajukan bukan objek praperadilan. Justru, gugatan yang ia ajukan merupakan peringatan bagi penyidik untuk memberi kepastian mengenai kapan perkara yang menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri ini akan berganti status dari penyelidikan ke penyidikan.“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan kembali menegaskan.Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri, Senin (10/5). Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.LP3HI menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bareskrim Polri tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 3 Juni 2021.(sof/ANTARA)