ALL CATEGORY
Uang Digital Hingga Transportasi Masuk Laporan Dana Kampanye
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyebutkan bahwa uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke dalam laporan dana kampanye yang harus dihitung.\"Bagaimana kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti uang elektronik (e-money), memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport? Ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,\" ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).Menurut dia, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun setiap dana sumbangan yang masuk harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.Hasyim memberikan contoh, seperti sumbangan perorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam bentuk uang atau sumbangan dengan jenis jasa. Untuk itu, KPU menyederhanakan dana kampanye menjadi dua jenis.\"Laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerima dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,\" katanya.Jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.Pertama, batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.Kedua, batasan dana kampanye untuk DPR dan DPRD tertuang dalam Pasal 16. Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye untuk DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.Ketiga, batasan dana kampanye untuk DPD tertuang dalam Pasal 22. Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.Di sisi lain, Hasyim juga menyoroti dugaan aliran dana kampanye yang berasal dari peredaran narkotika atau tindak pencucian uang. KPU akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).\"Selama ini antara KPU dan PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menelusuri aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran dana yang mencurigakan disampaikan kepada KPU,” tambah Hasyim.KPU juga akan memastikan lebih lanjut dana kampanye yang diduga berasal dari tindak narkotika masih dapat digunakan atau tidak sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.\"Kalau kemudian kedapatan dan sudah dapat dibuktikan itu berasal dari sumber yang dilarang atau sumbangan yang melampaui batas, atau dari penyumbang yang dilarang, itu ada mekanisme di UU Pemilu yaitu uang itu tidak boleh digunakan untuk dana kampanye dan kemudian harus disetor ke kas negara,\" imbuhnya.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.Ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5), Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa indikasi tersebut bukan hal baru melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.\"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,\" kata Jayadi.(sof/ANTARA)
Kapolri Membuka Kemungkinan Menyelidiki Isu Kebocoran Putusan MK
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.Kapolri menegaskan bahwa itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.\"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,\" kata Sigit saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin.Menurut Kapolri, pihaknya saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas.\"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut,\" ujar Sigit.Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud.\"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga,\" kata Mahfud.Di sisi lain, Mahfud meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya.\"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dengan perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,\" ujarnya.Sebelumnya, Mahfud menyatakan sudah mengklarifikasi langsung kepada MK terkait isu kebocoran putusan perkara itu.Menurut Mahfud, MK menegaskan bahwa perkara itu belum diputuskan dan meyakini isu yang beredar di luar hanya hasil analisis pihak-pihak di luar MK atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.Perkara gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tercatat sebagai Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022.Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono sebagai Pemohon I, Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.Pada Minggu (28/5), mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut yang akan memutus kembali diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" cuit Denny dalam akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu.Denny menegaskan bahwa sumber informasi itu orang yang ia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" cuit Denny lagi.(sof/ANTARA)
Menjadi Muslim Nasionalis
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta SETIAP orang yang beragama Islam disebut muslim sekaligus mukmin, karena ia beriman. Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun atas lima rukun, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Tentang rukun iman Rasulullah saw bersabda, “Beriman kepada Allah, malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah, hari akhir, dan takdir-Nya.” Sebagian dari rukun Islam dan rukun iman terangkum dalam beberapa ayat berikut. Alif lam mim. Kitab Al-Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab Al-Quran yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum kamu, serta yakin akan adanya kehidupan akhirat. Mereka itulah yang mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Al-Baqarah/2:1-5) Allah swt menjanjikan kehidupan yang baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Siapa yang mengerjakan amal kebaikan, laki-laki ataupun perempuan, dan dia beriman, pasti akan Kami beri ia kehidupan yang baik, dan akan Kami balas dengan pahala yang sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS An-Nahl/16:97) Mayoritas muslim Indonesia beragama Islam karena faktor keturunan. Orang tuanya beragama Islam. Boleh jadi kakek dan neneknya pun demikian. Demikian seterusnya. Negara pun bertanggung jawab memfasilitasi warganya agar menjadi insan yang bertaqwa, cerdas, dan terampil sehingga mampu menggapai kehidupan yang sejahtera, makmur, dan bahagia. Setiap muslim niscaya menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas kemaslahatan negerinya. Begitu pula setiap warga negara Indonesia. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Allah swt menciptakan manusia di muka bumi bersuku-suku dan berbangsa dengan aneka bahasa dan warna kulitnya. Hai manusia, Kami ciptakan kamu dari satu pasang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku bangsa, supaya kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah ialah yang paling bertakwa. Allah Maha Tahu, Maha Mengenal. (QS Al-Hujurat/49:13) Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Ia menciptakan langit dan bumi, dan aneka macam perbedaan bahasa dan warna kulit. Sungguh, yang demikan ialah tanda-tanda bagi orang yang berpikir. (QS Ar-Rum/30:22) Demikian pula di antara manusia, binatang melata dan hewan ternak, terdiri atas berbagai macam warna. Yang benar-benar takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah mereka yang berpengetahuan. Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS Fathir/35:28) Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran tersebut umat Islam Indonesia sah untuk hidup dalam bingkai kebangsaan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Muslim Indonesia niscaya memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Syaikhul Azhar Prof. Dr. Ahmad Thayyib menuturkan, “Pancasila bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, melainkan justru sebagai esensi nilai-nilai ajaran Islam. Nilia-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, prinsip musyawarah, dan keadilan sosial adalah intisari ajaran Islam.” UUD 1945 memberikan jaminan kepada warga negara Indonesia untuk menjalankan agamanya dengan saksama, dan beridabah menurut ajaran agamanya, saling menghormati, dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama. Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan harapan akan hari depan yang lebih baik, dan memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai bila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat, maupun bangsa. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial. Dengan sila pertama muslim Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Katakanlah, “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah, Yang Kekal, Yang Mutlak. Di tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tak ada apa pun seperti Dia.” (QS 112:1-4). Dengan sila kedua muslim Indonesia menempatkan diri sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa; sama hak, derajat, dan kewajibannya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan. Allah swt berfirman dalam Al-Qur`an, Pada dasarnya manusia satu umat, lalu Allah mengutus para nabi membawa berita gembira dan peringatan. Bersama mereka Allah menurunkan Kitab yang membawa kebenaran, untuk memberi keputusan antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. (QS 2:213). Dengan sila ketiga muslim Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Umat manusia tidak lain dari satu bangsa; kemudian mereka berselisih. Sekiranya tidak karena satu Firman yang keluar dari Tuhanmu sudah mendahului, yang diperselisihkan niscaya sudah terselesaikan antar mereka. (QS 10:19). Dengan sila keempat muslim Indonesia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Permusyawaratan dalam demokrasi Pancasila didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, serta didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, dan mempertimbangkan pendapat semua pihak yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa, dan klaim mayoritas. Nilai musyawarah dalam Al-Qur`an tertera dalam ayat berikut. Berkat rahmat Allah jugalah maka engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau kasar dan berhati keras, niscaya mereka menjauhimu. Maka maafkanlah mereka, dan mohonkan ampun buat mereka, serta bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan. Jika engkau telah mengambil keputusan bertawakallah kepada Allah, karena Allah mencintai orang yang tawakal. (QS 3:159). Dengan sila kelima muslim Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai keadilan sosial tertera dalam ayat Al-Qur`an berikut. Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135). Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8). Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang terpadu dan tak boleh dipisahkan yang satu dari yang lain. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Umat Islam di mana pun mereka berada menyandang predikat umat terbaik jika menunaikan tugas mengajak berbuat baik, dan mencegah perbuatan buruk. Kamu adalah umat terbaik dilahirkan untuk segenap manusia, menyuruh orang berbuat makruf, dan melarang perbuatan mungkar, serta beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, niscaya baiklah bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, tetapi kebanyakan mereka fasik. (QS Ali Imran/3:110) Tugas yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang Islam sebagai warga negara ialah menyeru manusia ke jalan Allah. Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh orang berbuat makruf dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itlah orang yang beruntung. (QS Ali Imran/3:104) Umat Islam di mana pun mereka berada niscaya menjaga persatuan dan persaudaraan antar mereka. Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali agama Allah, dan janganlah berpecah-belah. Ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu saling bermusuhan, lalu Ia memadukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu jadi bersaudara. (QS Ali Imran/3:103) Orang-orang mukmin sesungguhnya bersaudara, maka rukunkanlah kedua saudaramu yang berselisih, dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/49:10) Menjadi muslim dan nasionalis adalah satu terikan nafas untuk selamanya. (*)
MK Akan Membahas Dugaan Kebocoran Info Putusan Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa internal MK akan membahas langkah-langkah yang tepat terkait dugaan kebocoran informasi putusan sistem Pemilu 2024.“Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi yang pasti itu akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK,” ujar Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.Fajar tidak memastikan apakah MK akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK perihal sistem pemilu mendatang.“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” kata dia.Namun begitu, Fajar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan. Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5), kata Fajar, ditentukan bahwa para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas. Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian \'drafting\' putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” terangnya.Oleh sebab itu, Fajar membantah dugaan kebocoran informasi mengenai perkara tersebut.“Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” kata Fajar.Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (\"judicial review\") terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).(sof/ANTARA)
PDIP Menyesalkan Denny Indrayana Mengakibatkan Spekulasi Politik
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem proporsional tertutup, sehingga mengakibatkan spekulasi politik.\"Kami sangat menyesalkan pernyataan Bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas, kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik,\" kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin.Hasto turut menyesalkan tuduhan Denny yang menyebut putusan sistem proporsional tertutup itu merupakan bagian dari skenario politik tertentu.Ia dengan tegas menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah sama sekali membuat skenario politik lewat gugatan sistem pemilu di MK.Dalam kesempatan tersebut, Hasto meminta kepada Denny untuk mengungkap sumber informasinya.\"Sebaiknya beliau mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menciptakan suatu spekulasi politik yang tidak perlu,\" kata Hasto.Hasto lantas mengajak semua pihak untuk menanti MK menggelar sidang putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka tersebut.Adapun PDIP, lanjut dia, siap mengikuti Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.\"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup. Tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK,\" ujarnya.Terkait sistem kepemiluan, Hasto menyebut PDIP selalu mendorong pelembagaan partai. Dari situ, kata dia, PDIP mampu menghadirkan stok kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia ke depan.Hasto mencontohkan sosok seperti Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo yang terlahir dari proses pelembagaan partai dengan kaderisasi.\"PDIP selalu siap. Baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup,\" ujarnya.Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.(sof/ANTARA)
KPU RI Mengupayakan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Melalui Sidakam
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengupayakan menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam).\"Transparansi (dana kampanye dihadirkan) melalui Sidakam, yakni sistem informasi dana kampanye. Sidakam akan membuat pola agar informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat dapat menjadi bahan penyanding antara kesesuaian laporan dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan pada proses kampanye,\" ujar anggota KPU RI Idham Holik.Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.Selanjutnya, kata dia, pemanfaatan Sidakam itu diatur lebih lanjut oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pelaporan dana kampanye yang disampaikan Idham dalam RDP tersebut.Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan bahwa Sidakam memiliki fitur untuk mengunggah aktivitas kampanye.\"Jadi, kalau sekiranya partai ataupun calon anggota legislatif melakukan pemasangan spanduk atau alat peragaan kampanye, nanti dapat dilengkapi dengan foto pemasangan spanduk,\" ujar dia.Kemudian, Idham memaparkan ketentuan terkait dengan akses Sidakam bahwa KPU RI akan memberikan akses Sidakam, terutama terkait dengan akses terhadap data laporan dana kampanye di dalamnya kepada sejumlah pihak.Pihak-pihak tersebut adalah Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(sof/ANTARA)
Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, partai nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini menyampaikan ucapan selamat secara khusus kepada Recep Tayyip Erdogan sebagai Presiden Turki atau Turkiye untuk ketiga kali. Ucapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah pada Senin (29/5/2023). \"Alhamdulillah, Erdogan terpilih kembali sebagai Presiden Turkiye untuk Periode 2023-2028. Inilah kemenangan Islam dan kemenangan nasionalisme, serta tentu saja kemenangan seluruh rakyat Turkiye,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Senin (29/5/2023). Sementara Fahri Hamzah memberikan ucapan selamat kepada Erdogan melalui akun Twitter-nya. Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga memasang foto dirinya bersama Erdogan dalam tweetnya. \"Selamat kepada Presiden @RTErdogan atas kemenangan yang hebat,\" ujar Fahri. Fahri pun berharap, pada 2024 mendatang Indonesia juga diberikan sosok pemimpin negara yang kuat seperti Erdogan. \"Doakan kami tahun depan dapat presiden yang mirip-mirip lah. Amin YRA,\" tandas Fahri. Menurut Anis Matta, kemenangan Erdogan merupakan kemenangan yang didoakan dan dipestakan oleh umat Islam di seluruh dunia. \"Kemenangan ini bertepatan dengan momentum peringatan Pembebasan Konstantinopel 29 Mei 1453,\" katanya. Pilpres Turkiye 2023 ini, kata Anis Matta, sangat monumental di tengah perang Ukraina dan konflik supremasi geopolitik di hampir semua kawasan di dunia. \"Inilah pilpres yang diintervensi secara terbuka dan tertutup oleh hampir semua kekuatan adidaya. Ini salah satu \'medan tempur\' paling brutal diantara mereka,\" tegas Anis Matta. Anis Matta yang dikenal sebagai pakar geopolitik global ini mengatakan, ada banyak rencana pesta di Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang dibatalkan setelah kemenangan Erdogan dalam pertempuran terakhirnya. \"Jika diberi umur, Erdogan akan memimpin hingga 2028 mendatang, dan menyempurnakan karyanya selama seperempat abad (2003-2028),\" ujarnya. Erdogan, menurut Anis Matta, telah menyatukan Islam dan nasionalisme di tataran ideologi. Erdogan dalam realitasnya mampu mengubah wajah Turkiye secara fundamental. Bahkan Erdogan berhasil mengembalikan posisi Turkiye sebagai salah satu kekuatan global dengan fitur teknologi, militer, ekonomi, dan budaya yang solid. \"Erdogan datang membawa arah baru bagi Turkiye dan peta jalan yang jelas ke sana. Beliau bekerja dengan tekad dan determinasi yang kuat. Semoga Allah menyempurnakan amalnya dan menutupnya kelak dengan husnul khotimah,\" katanya. Selain Turkiye, lanjut Anis Matta, ada 4 lagi negara muslim yang bisa menjadi kekuatan global karena sejarah dan kombinasi potensi berbagai sumber dayanya, yaitu Indonesia, Mesir, Arab Saudi, dan Aljazair. \"Peta jalan masing-masing negara itu mungkin berbeda, tapi mereka bisa menjadi pemimpin kawasan dan global di tengah transisi yang sangat kompleks menuju tatanan dunia baru yang multipolar Indonesia sedang OTW ke sana ... Arah Baru Indonesia,\" pungkas Anis Matta. Seperti diketahui, Recep Tayyip Erdogan terpilih sebagai presiden dalam Pemilu 2023 putaran kedua. Angka kemenangannya cukup tipis, yakni 52,3 persen ketimbang rivalnya, Kemal Kilicdaroglu dengan perolehan suara 47,7 persen. (*)
Jika Bocoran Mengenai Sistem Pemilu Benar, Ini Satu Paket untuk Melemahkan Mereka yang Berada di Luar Circle Koalisi Istana
Jakarta, FNN – Tampaknya, mantan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) benar-benar turun gunung. Hal itu ditandai dengan cuitannya dalam akun Twitternya baru-baru ini, yang turut menanggapi informasi tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diklaim didapatkan Denny Indrayana. Dalam cuitannya tersebut, SBY mempertanyakan putusan MK untuk mengganti sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, jika informasi yang didapatkan Denny Indrayana benar. Jika disimak secara lebih detail beberapa pernyataan SBY dalam akun medsos tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa yang dipermasalahkan SBY bukan soal sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutupnya, tetapi lebih pada keputusan-keputusan MK yang dalam beberapa waktu belakangan ini mulai mencurigakan. \"Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan \'chaos\' politik,\" ujar SBY dalam cuitannya. \"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya,\" lanjut SBY. Menanggapi perihal cuitan SBY tersebut, Rocky Gerung mengatakan, “Saya kira betul. Kecurigaan SBY itu berdasar, karena dia adalah bagian dari target istana melalui politik Muldoko. Jadi, ini satu paket untuk melemahkan mereka yang ada di luar circle koalisi istana,” kata Rocky Gerung di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (29/5/23). Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kalau sistem politik kita betul-betul fair, menggunakan sistem tertutup atau terbuka hal biasa. Sementera itu, argumen yang mengatakan karena peserta pemilu adalah partai maka partailah yang harusnya dicoblos bisa dimengerti, tetapi itu masalah teknis. Di atas partai ada kedaulatan rakyat. Publik juga bisa mempertanyakan apa tafsir MK terhadap konstitusi, sedangkan negara Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai. Menurut Rocky, bagi SBY yang lebih penting adalah teknikalitas atau usaha-usaha teknis untuk membatalkan Pemilu, misalnya, untuk membuat keonaran di dalam sistem elektoral supaya ada pengendalian. Jadi, SBY paham soal itu. Jadi, meskipun SBY mengatakan menggunakan informasi dari Deni Indrayana, pasti SBY juga sudah mengecek sana sini. Bahkan, mungkin sebelum Deni Indrayana mendapat info, SBY sudah lebih dulu mendapat info. “Ya, itu pentingnya kita paham bahwa mantan-mantan presiden ini tetap dia punya kuping, hidung, dan akal di istana. Kan mereka tinggalkan istana juga dengan maksud supaya orang-orang dari dalam masih bisa diakses. Jadi, etika ini yang hendak ditegakkan oleh SBY sebetulnya, menegur dengan cara yang ya berlapis-lapis,” ungkap Rocky. Prinsip pertama negeri ini, kata Rocky, adalah kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai. Kalau sistem tertutup memang mengalihkan Pemilu pada prinsip bahwa yang ikut pemilu adalah partai. Hal itu benar, tetapi yang memilih partai adalah rakyat. Di dalam kedaulatan rakyat, hak pertama adalah memilih dan dipilih. “Jadi, itu mesti terbuka supaya orang tahu siapa yang memilih dan siapa yang dipilih. Kan dasarnya begitu. Jadi, MK ini seringkali enggak bisa masuk secara mendalam pada tafsir-tafsir yang lebih filosofis,” ujar Rocky. (ida)
Prahara Korupsi Terjadinya Penundaan Pemilu dan Lahirnya People Power Berdarah
Oleh: Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik SUHU politik di negeri ini terasa semakin memanas, padahal saat kampanye belum dimulai, masih banyak kemungkinan ternasuk penambahan calon presiden. Panasnya suhu politik ini di antaranya disebabkan adanya calon presiden yang dikehendaki oleh kubu penguasa dan yang tidak dikehendaki atau Kubu Perubahan Persatuan (KPP). Sejak awal kemunculannya capres KPP, Anies Rasyid Baswedan sang capres 2024 yang tidak dikehendaki itu pada akhirnya mulai gerah dengan sikap penguasa yang dinilainya bertindak tidak adil terhadap pencalonan dirinya. Sebaliknya, terhadap capres lainnya penguasa sangat akomodatif meski harus melakukan tindakan-tindakan yang terkadang di luar kepatutan. Anies yang semula diam kini mulai bersuara, meski belum lantang tapi sindirannya jelas diarahkan kepada siapa. Salah satu pernyataan Anies adalah hasil survey yang tidak pernah memenangkan dirinya, katanya \"kalau memang hasil survei saya selalu nomer buncit, mengapa sih saya selalu dijegal?” Banyak pengamat mengatakan, apa yang terjadi pada partai Nasdem dan Demokrat serta pada diri Anies sendiri tidak lepas dari upaya penjegalan terhadap Anies Rasyid Baswedan. Upaya penjegalan ini mendapat amunisi baru dengan terjadinya prahara di tubuh partai Nasdem dengan penetapan Sekjen Nasdem, Johnny G. Plate tersangka kasus korupsi Menara BTS 4G senilai 8,32 Triliun. Narasi yang dikembangkan dari kasus ini diarahkan adanya aliran dana korupsi ke partai, dalam hal ini asumsinya adalah aliran dana yang masuk ke partai Nasdem. Entah dari mana sumbernya, dipercaya atau tidak, di media sosial online korupsi Menara BTS 4G mengalir ke tiga partai yaitu Nasdem, Gerindra, dan PDIP lengkap dengan bagan aliran dananya. Ujung dari berita tersebut adalah pembubaran terhadap ketiga partai tersebut. Bila hal ini terjadi ini bukan saja menjadi prahara bagi partai Nasdem tapi juga prahara bagi ketiga partai tersebut dan prahara bagi rakyat bangsa Indonesia karena pada Pemilu kali ini calon pontensial presiden bermasalah. Bahwa korupsi Menara BTS 4G menjadi prahara bagi partai Nasdem itu sudah pasti, namun Nasdem melalui ketua umumnya meminta dilakukannya transparansi menyeluruh. Atas kejadian ditersangkannya Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, Surya Paloh meminta semua pihak transparan dan periksa seluruh kemungkinan. Bukan itu saja, Surya Paloh didorong banyak pihak untuk melakukan perlawanan sebagai wujud menebus dosa politiknya selama ini, selama Nasdem satu kolam dengan koalisi dan kabinet pimpinan Presiden Jokowi. Buka, usut tuntas semua potensi kasus korupsi dan termasuk potensi terjadi kecurangan pemilu yang lalu. Potensi terjadinya kasus korupsi sampai lima belas tahun terakhir tampak menganga besar akan terungkapnya mega korupsi baru puluhan triliun. Kejaksaan Agung mengklaim memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya praktik tindak pidana korupsi yang merugikan negara puluhan triliun sepanjang 2010-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, kasus tersebut saat ini dalam penyidikan intensif untuk segera menemukan tersangka. Terungkap, mega korupsi ini, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun (Republika.co.id Selasa 23 Mei 2023). Bila Kejagung berhasil mengungkap para tersangkanya dan aliran dananya, maka prahara di Indonesia benar-benar dapat terjadi. Masih ada potensi korupsi lain yang benar-benar dapat melumpuhkan negara ini dengan mega mega korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pemerintah di antaranya adalah : 1. Transaksi mencurigakan diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD sebesar 349 Triliun. 2. Proyek Kereta Api Cepat dan proyek Tol Jokowi. Untuk proyek tol saja rencana investasinya sebesar 593,2 Triliun (CNN Indonesia 08032023). 3. Proyek prestisius lainnya yang berpotensi bermasalah karena hampir 2 tahun mangkrak yang perkembangannya jalan di tempat adalah proyek Bukit Algoritma. Proyek Bukit Algoritma diperkirakan bernilai 18 Triliun. Meski dikatakan oleh Budiman Sujatmiko adalah murni swasta , tetapi keterlibatan BUMN yaitu PT Amarta Karya pada proyek dan potensial mangkrak dapat merugikan negara. Sesuai mekanisme penggunaan Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 serta UU Nomor 1 Tahun 2004 maka korupsi pasti setidaknya dilakukan melibatkan aparat atau pejabat pemerintahan. Dengan demikian melihat potensi korupsi yang demikian besar bahkan ada yang sudah naik ke tingkat penyidikan maka bukanlah hal yang mustahil prahara korupsi menjadi prahara nasional bagi bangsa Indonesia yang dapat merobek-robek persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tekanan yang dirasakan Anies Rasyid Baswedan beserta ke tiga partai pengusung tentu membuat mereka tidak nyaman dan gerah. Mereka mulai menunjukkan perlawanan. Surya Paloh yang paling lantang menunjukkan perlawananya. Ia menantang,“Silakan diperiksa dan semua harus diperiksa, bukan kader Nasdem saja yang diperiksa. Hal ini sangatlah beralasan mengingat penegakan hukum selama ini terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas dan tajam ke lawan tumpul ke kawan. Hal yang lebih memprihatinkan penegakan hukum, khususnya korupsi, dijadikan sebagai alat kekuasaan. Refleksi Imajiner Surya Paloh, Don\'\'t Cry for Me Indonesia oleh Smith Alhadar (Penasihat Institute for Democracy Education atau IDe) menunjukkan kekecewaan, penyesalan dan kemarahan luar biasa Surya Paloh atas apa yang menimpa dirinya. \"Tidak ada persahabatan yang abadi, yang ada adalah kepentingan\" kini benar-benar menghujam dirinya. Ketika orang yang dulu dibelanya mati-matian kini mencampakanya bahkan menindasnya. Bagi Paloh yang dialaminya kini adalah sebuah tragedi, dan ia akan menghadapi tragedi itu sekalipun sendirian. Inilah kemarahan yang sejati dari Surya Paloh, orang yang dulu dibelanya mati matian kini di matanya adalah seekor Kingkong yang siap menerkam siapa saja. Ini dapat dikatakan pernyataan perang secara terbuka antara Surya Paloh dengan orang yang disebutnya Kingkong. Melihat potensi mega korupsi yang ada maka, tekad atau perlawanan dan pernyataan perang dari Surya Paloh ini akan menggetarkan siapa saja yang merasa telah melakukan korupsi pada proyek-proyek tersebut. Para pelaku korupsi yang belum terjaring hukum tergetar dan sesuai UU tentunya mereka adalah para penyelenggara negara atau pemerintah di semua lapisan tanpa kecuali. Bila penegakan korupsi benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan transparan, maka praharanya bukan menimpa satu atau dua partai saja, kemungkinanya banyak partai dan banyak pejabat pemerintahan. Pemerintahan menjadi goyah dan bahkan legitimasi pemerintahan menjadi lemah karena para pejabatnya tersangkut perkara korupsi. Pada situasi seperti itu pemerintah bisa saja melakukan kebijakan- kebijakan yang bersifat penyelamatan diri yang dapat mendorong terjadinya situasi chaos, keadaan darurat dan penundaan Pemilu. Situasi seperti ini akan mempertajam pro dan kontra dari pihak-pihak yang berkepentingan dan perlawanan rakyat dalam bentuk people power , serta munculnya pihak yang merasa pewaris tahta dari keturunan Raja Nusantara. People power memang hanya dua kata saja, namun implikasinya begitu luas dan dapat berdarah darah. Akankah borok proyek-proyek yang berpotensi korupsi ini dibongkar tuntas? Tampaknya telah antiklimaks. Semula Kejagung begitu menggebu-gebu akan mengusut aliran dana ke partai, tidak lama berselang dikatakan tidak ada aliran dana ke partai. Hal ini tentu akan memuluskan langkah KPP untuk mencalonkan Anies sebagai calon presiden sampai dengan saat pencoblosan pemilihan presiden tahun 2024 Atau akan teruskah presiden aktif secara terbuka mengendors (mendukung) calon presiden pengganti sesuai keinginannya? Presiden takut gagal landing, ingin tetap berkuasa dengan meminjam tangan orang lain atau setidaknya menamkan pengaruh pada calon presiden yang diendorsnya. Pertumpahan darah rakyat dapat terjadi karena penguasa ingin tetap mempertahankannya kekuasaannya dengan cara apapun. Keterlibatan presiden dalam pencalonan capres mengindikasikan presiden tidak ingin hilang kekuasaanya atau setidaknya pengaruhnya pada presiden penggantinya kelak. *) Materi ini juga dibahas di Duo Laksma Channel.
Polisi dan MK Diminta Menyelidiki Kebocoran Informasi Putusan
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.\"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,\" kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu.Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.\"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,\" ujar Mahfud dalam cuitannya.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.\"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,\" kata Denny lewat cuitannya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)