ALL CATEGORY
Krisis Politik Nasional, Jalan Mundur Demokrasi
Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kongres Rakyat Nasional DINAMIKA politik Indonesia saat ini mengalami kemunduran radikal. Kelompok elit politik nasional menunjukkan kualitas yang semakin buruk. Parpol kini dikuasai oligarki, baik keluarga, maupun pemilik modal. Akibatnya rakyat hanya disuguhi akrobat politik yang tidak bermutu oleh “aktor politik lama”, yang telah berkiprah sejak orde baru. Sementara para aktivis reformasi yang lugu, saat ini sudah nyaman menikmati fasilitas sebagai staf khusus menteri, komisaris BUMN atau profesi lain di sekitar kekuasaan. Pemilik modal kini makin leluasa bermain di sekitar kekuasaan dengan terlebih dahulu berhasil membeli pengaruh baik dari Parpol, maupun lewat kekuasaan politik. Saat dimana hanya sedikit aktivis yang berhasil meraih kekuasaan politik baik di Parpol maupun kepala daerah. Jika pun ada aktivis yang punya pengaruh kekuasaan politik, pasti bukan karena diri sendiri. Pasti karena dikelilingi oleh kelompok pemodal, baik besar maupun kecil. Atau karena hibah sebagai ganjaran kesetiaan terhadap penguasa politik. Atau telah menjadi kaki tangan dari elit politik sejak jadi masih jadi aktivis jalanan. Manuver Politik Gibran, Prabowo Doyan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) kembali melakukan \"manuver politik anak kecil\" saat menyambut kedatangan bakal calon presiden (bacapres) Partai Gerindra, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto (Prabowo). Jika pada pertemuan pertama, Gibran menyajikan wedang plus deklarasi dukungan relawan. Maka pada pertemuan kedua, Prabowo disambut oleh kelompok relawan pendukung Jokowi dan Gibran, \'Bolone Mase\' setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jumat (23/6/2023). Para relawan tersebut kompak mengenakan seragam kaus putih yang sama dan bertuliskan \"Bolone Mase\" pada bagian depan dan \"Relawan Jokowi Swa Praja\" di bagian belakang. Prabowo kembali datang \"menghadap Gibran\" ke Solo dalam rangka menghadiri acara Harlah ke-63 PMII. Dalam pidatonya di Benteng Vastenburg tersebut, Prabowo memuji kepemimpinan Jokowi yang berhasil membuat Indonesia disegani dunia. Prabowo mengatakan bahwa salah satu hal yang dikagumi oleh negara lain, adalah bagaimana negara keempat terbesar jumlah penduduk terbanyak di dunia tersebut dapat memelihara keutuhan serta persatuan dan kesatuan. Saat berpidato, Prabowo memanggil Gibran, kemudian Gibran mendekat, Prabowo langsung merangkulnya. Kemudian Prabowo mengatakan bahwa Gibran sebagai sosok pemimpin hari ini dan masa depan. Manuver Sang Menang Kaesang Meski sebelumnya mengaku sebagai anak kecil dalam politik, manuver politik Gibran kini makin moncer. Bahkan adik bungsunya, Kaesang Pangarep (Kaesang), tidak mau ketinggalan. Kaesang bahkan mengajak Prabowo untuk hadir di siniar atau podcast miliknya. Ajakan tersebut disampaikan via video yang diunggah istri Kaesang, Erina Gudono. Dalam video tersebut, Kaesang terlihat mengenakan kaos bergambar Prabowo. Kaesang juga beberapa kali menggunakan media sosial dan siniar miliknya untuk membahas isu politik. Bahkan Kaesang pernah memandu siniar Podkaesang di YouTube sambil memakai kaus bergambar Prabowo. Kaesang tidak mau tertinggal dari Gibran untuk \"menggoda\" Prabowo. Jika Gibran menyebut dirinya \"ngefans\" sama Edhie Baskoro Yudhoyono ( Ibas), maka Kaesang menyebut dirinya \"ngefans\" sama Prabowo. Sebelumya, Kaesang juga ramai diperbincangkan setelah empat baliho raksasa bergambar wajahnya terpasang di seluruh wilayah strategis yang ada di Kota Depok, Jawa Barat. Mulai dari Jalan Margonda Raya, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Arif Rahman Hakim Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Selain baliho terpasang pula 100 buah spanduk dengan bergambar wajah Kaesang Pangarep di jalan-jalan utama di 11 kecamatan. Baliho maupun spanduk yang terbuat dari bahan plastik berukuran 1 x 3 meter bertuliskan PSI Menang, Wali Kota Kaesang. Pesona Anak Jokowi (Akan) Berlanjut Meski di tengah polemik terkait proyek \"lampu pocong\" di kota Medan, Bobby Afif Nasution (Bobby) , menantu Jokowi justru mendapatkan dukungan dari 170 relawan Jokowi dan Bobby untuk maju sebagai balon gubernur Sumatera Utara di Pilkada serentak 2024. Dukungan relawan tersebut disampaikan pada saat temu ramah dengan Bobby pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu, di Kopi Jolo, Jalan Cik Ditiro, Medan. Relawan mengatakan dibawah kepemimpinan Bobby, pembangunan di kota Medan lebih jelas. Bobby dinilai sebagai walikota yang tegas dan berani. Deklarasi dukungan dan kesetiaan para relawan kepada Bobby, maka pada saat pertemuan juga diikuti dengan launching tagar #IkutBobbyNasution. Aksi \"cari muka\" Parpol kepada Jokowi terus berlanjut melalui pengumuman hasil \"rembuk rakyat Jakarta\" ala PSI. Hasilnya, putra sulung Jokowi, Gibran menempati urutan pertama dengan persentase 26,13 persen. Bahkan Ketua PSI, Giring Ganesha langsung meminta izin kepada Gibran agar fotonya dipasang di billboard di Jakarta. Namun permintaan tersebut langsung ditolak Gibran. Sikap Gibran menolak ini berbanding terbalik dengan sang adik, Kaesang yang gambar wajahnya telah dijajakan PSI di Depok. Gibran menyebut bahwa PSI memang hobi pasang baliho, namun Gibran menyebut fotonya terlalu \"jelek\" takut mengganggu orang di jalan, sehingga permintaan Giring ditolak. Dinamika Elit Politik Berantaka Adanya tuduhan yang menyebut Jokowi memiliki kesamaan dengan Soeharto, mantan mertua Prabowo dalam hal \"pengendalian” Parpol didasari pada lemahnya posisi tawar Parpol terhadap Jokowi. Jika pada masa orde baru pengendalian Parpol dengan tangan besi, kini Parpol ditertibkan dengan kursi menteri. Puncaknya, saat Prabowo akhirnya bersedia menjadi anak buah Jokowi. Sebagai presiden dengan latar belakang pengusaha, Jokowi paham mengelola hubungannya dengan Parpol. Jokowi memberi ruang untuk fasilitasi ambisi dan orientasi para elit Parpol. Meski semua ketua umum Parpol ditugaskan oleh kongres, munas masing- masing untuk menjadi presiden, ditawari menteri juga bersedia. Kepiawaian Jokowi terus berlanjut dengan \"endorse capres\", akibatnya para Pimpinan Parpol terbuai, dan menyerahkan \"kepalanya\" kepada Jokowi. Konsolidasi semua Parpol akhirnya berantakan. Selain hanya karena alasan pragmatis dan oportunis, semua tergantung kepada arahan dan petunjuk Jokowi. Sehingga setiap kata atau kalimat Jokowi terkait Pemilu akan dibahas oleh ahli politik hingga ahli semantik. Koalisi Indonesia Bersatu ( KIB) tidak tentu arah, Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) tak kunjung lamaran hingga saling ancam, dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tak kunjung ke pelaminan. Semua masih menunggu kemana hati Jokowi akan berlabuh. Bahkan elit politik non Parpol, relawan Jokowi juga mengalami hal serupa. Mereka memilih setia dan tegak lurus terhadap keputusan Jokowi. Kelompok relawan yang hendak menekan Parpol melalui rangkaian musyawarah rakyat tidak berdaya dan akhirnya menyerah, menunggu arah dan petunjuk Jokowi. Kelompok relawan yang semula membusungkan dada saat \"roadshow politik\" ke sejumlah Pimpinan Parpol pun kini hanya mampu menjadi ahli tafsir terhadap pesan- pesan simbolk Jokowi. Revolusi Mental Masih Relevan 2024 Salah satu isu menarik dan memiliki pengaruh besar yang ditawarkan Jokowi 2014 adalah \"revolusi mental\". Ide besar ini tidak berjalan sama sekali karena faktanya kelompok elit yang seharusnya jadi mitra strategis dan kritis Jokowi memilih manut dan tertib. Kecuali para mantan menteri yang dipecat Jokowi, dan sisa-sisa pendukung Prabowo yang konsisten \"melawan\" Jokowi. Akibatnya dinamika politik Indonesia sangat kering dari perdebatan, pertengkaran ide, gagasan, dan program politik yang berkualitas. Kelompok pro Jokowi hanya karena mendapat kursi menteri, sedang kelompok oposisi hanya karena tidak pernah di \"endorse Jokowi\". Mentalitas para elit justru makin rusak dan mengalami kemunduran, sebab sekutu politik hanya sebagai pemuja dan pembela, sedang seteru politik hanya mampu merengek dan bersungut- sungut. Kongres Rakyat Nasional (Kornas ) sebagai rekan juang politik Jokowi sejak 2014 dan telah memutuskan berjuang bersama Ganjar Pranowo sejak 2022 meyakini bahwa ide besar Jokowi tentang \"revolusi mental\" harus dilanjutkan dan direvitalisasi sesuai kebutuhan bangsa saat ini. Revolusi mental sesungguhnya harus selalu mengiringi perjalanan bangsa Indonesia dan mengacu pada potongan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, pada bagian \"bangunlah jiwanya, bangunlah badannya\". Maka setiap presiden wajib memiliki program pembangunan manusia yang konkrit. Sehingga tujuan dan cita- cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dapat diwujudkan. Kornas akan berjuang dan bergerak untuk mewujudkan demokrasi Indonesia yang makin berkualitas melalui kampanye terus menerus tentang anti politik identitas dan politik uang. Mengajak rakyat untuk menolak dan melawan politik uang dengan cara tidak memilih capres, caleg, paslon di pilkada yang menggunakan politik identitas, eksploitasi ikatan- ikatan primordial, politisi SARA, dan politik uang. Saatnya rakyat memberi pelajaran kepada para perusak demokrasi Indonesia dengan menyatakan haram memilih siapapun pelaku politisi identitas dan politik uang. (*)
Capres Tolak Mundur sebagai Pejabat Negara, Timbulkan Konflik Kepentingan
Jakarta, FNN - Analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menilai jika pejabat negara akan maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres), namun menolak mengundurkan diri, akan menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara. Sulit dibedakan posisi sebagai pejabat negara atau bakal calon presiden atau wakil presiden (capres/cawapres). “Menjadi bias, apakah Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan atau sebagai bakal capres? Apakah Ganjar Pranowo sebagai gubernur atau sebagai bakal capres? Jika sebagai Gubernur Jawa Tengah, mengapa banyak beraktivitas di Jakarta? Ini yang saya sebut sebagai konflik kepentingan,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas di Jakarta, Selasa (27/6). Selamat Ginting memberi contoh jelang pilpres 2014 Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang akan maju sebagai bakal cawapres, mengundurkan diri sebagai menteri kabinet. Saat itu Hatta Rajasa didampingi bakal capres Prabowo Subianto menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri. “Apa yang dilakukan Hatta Rajasa pada 2014 lalu, mestinya sekarang diikuti Prabowo, Ganjar maupun para menteri yang akan mengikuti kontestasi pilpres. Apa yang dilakukan Presiden SBY mestinya juga ditiru Pesiden Jokowi. Tirulah yang bagus dan bukan berkelit mencari celah,” kata Ginting. Contoh baik lainnya, kata Ginting, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Alasannya, Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). “Pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT, karena persyaratan untuk maju sebagai caleg. Itu kan bagus dan bisa menjadi contoh baik. Mengapa tidak diikuti Ganjar,” ujar Ginting. Memang lanjut Ginting, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang Undang tentang Pemilu. “Keputusan MK yang ambigu, karena tidak sepenuhnya dikabulkan. Apalagi uji materi itu diajukan partai di luar parlemen dan partai itu tidak memiliki menteri. Dalam keputusan itu tetap dengan catatan harus mendapatkan izin dari Presiden. Masalahnya justru di sini, jika presiden bersikap tidak netral, atau cawe-cawe karena memiliki kandidat untuk pilpres, bagaimana?” ungkap Ginting. Conflict of interest Ginting mengemukakan, conflict of interest atau konflik kepentingan akan mencemari keputusan seseorang yang memiliki wewenang sebagai pejabat negara. Patut diduga pejabat tersebut mempunyai kepentingan pribadi dalam kewenangannya, sehingga akan mempengaruhi kualitas kinerja, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat. “Kepentingan pribadinya tidak akan bisa dihindari. Termasuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktisnya dalam meraih kekuasaan. Cara meraih kekuasaan seperti ini tidak elok dari segi etika politik,” ujar kandidat doktor ilmu politik itu. Menurutnya, dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan konflik kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan keputusan dilatari kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi, seperti ingin menjadi presiden atau wakil presiden, masuk dalam kategori konflik kepentingan. “Conflict of interest itu akan berujung pada gratifikasi atau suap untuk meraih kekuasaan. Maka kelemahan sistem jika pejabat negara menolak mundur saat maju dalam kontestasi pilpres, harus diperbaiki,” kata Ginting yang 30 tahun menjadi wartawan bidang politik. Mana mungkin, lanjut Ginting, pejabat negara yang juga berperan sebagai bakal capres maupun cawapres bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel. Jelas kental sekali niat politiknya untuk meraih kekuasaan daripada menuntaskan pekerjaan utamanya sebagai pejabat negara dan pelayan masyarakat. “Penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan pekerjaannya akan melampaui batas kewenangan dalam mengutamakan kepentingan publik, karena lebih kental kepentingan politik peibadi dan golongannya” tegas Ginting. Pejabat negara itu, lanjut Ginting, setidaknya harus mengutamakan empat hal. Pertama, bekerja untuk kepentingan publik dan bukan bekerja memikirkan keuntungan pribadi dari jabatannya. Kedua, menciptakan keterbukaan dalam penanganan dan pengawasan, sehingga memiliki integritas tinggi. Ketiga, bertanggungjawab dan menjadi contoh teladan. Keempat, mampu menciptakan budaya kerja yang menolak konflik kepentingan. “Jika empat hal itu tidak sanggup dilaksanakan, sebaiknya tidak usah berpikir untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, seperti presiden atau wakil presiden,” pungkas Ginting. (sws)
Komnas Perempuan Belum Menerima Laporan Eksploitasi Seksual Al Zaytun
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.\"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan,\" ujar Mariana dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.\"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu,\" ucap Mariana.Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.\"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor,\" ujarnya.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(sof/ANTARA)
Gatot Nurmantyo dan Umat Islam
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih \"Memisahkan kekuatan TNI dan Ulama adalah kebodohan yang nyata. Mengadu kekuatan kekuatan TNI dan Ulama adalah ketololan yang nyata - Merongrong bersatunya kekuatan TNI dan Ulama adalah kesesatan dan kedunguan yang nyata\" Orasi Kebangsaan Gatot Nurmantyo GN) dengan tema “Oke Ganti Baru”, disampaikan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, digelar di Al-Jazeera Function Hall Polonia Jakarta Timur pada Rabu 21 Juni 2023. Adalah manifestasi rasa keprihatinan, kepedulian dan kesedihan seorang Jenderal Gatot Nurmantyo yang terus menerus mengamati persoalan bangsa yang saat ini terjadi. Antara lain tentang kondisi rakyat saat ini dan ancaman kepada negara yang semakin nyata. \"Saat ini TNI sedang dilema, apakah akan diam meliat rakyat dizolimi?,\" tanyanya. Gatot yakin TNI tidak akan diam saja, mereka akan bertindak.“TNI sekarang diam, mereka itu mengamati dan sambil menunggu waktu yang tepat untuk menentukan sikap,\" tambahnya. Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo adalah salah satu Jenderal yang dalam karirnya berjalan dan bertindak utuh sesuai doktrin TNI dan salah satu Jenderal yang memiliki naluri kedekatan dengan umat Islam (para ulama) dan masyarakat pada umumnya. Sikap anti-PKI tidak lepas dari pancaran yang selalu memancar dari kepribadiannya. Saat ini sang Jenderal sedang diterpa sesak napas karena melihat rakyat yang terus dizalimi penguasa, rakyat seperti sendirian dan terus mendambakan kehadiran TNI yang lahir dari garba rakyat. Panglima TNI periode 2015-2017, merasakan kondisi umat Islam di Indonesia hari ini sama dengan tahun 1964-1965, yang terus dijadikan obyek adu domba. \"Umat Islam saat ini dimusuhi, difitnah, dimarjinalkan oleh penguasa. PKI punya tabiat yang sama melakukan fitnah dan teror muncul beragam bentuknya.\" Perilaku teror melalui tindakan kekerasan, menciptakan suasana terancam melahirkan ketakutan menyebar ke seluruh bidang publik. Sasarannya ingin menimbulkan ketakutan di mana-mana , dengan memaksimalkan peran Buzer dan media masa menciptakan ilusi mereka akan menyergap siapa saja yang melawan penguasa. Serangan teror menjadi sangat berbahaya dari tindakan kekerasan yang tepat pada waktunya. Tak segan segan melakukan pembunuhan dengan tersamar, akan memicu segala macam pemikiran merusak ketidakpastian. Menyebarkan kabar burung kecemasan Teror untuk menciptakan ketakutan akan menciptakan ketidakseimbangan mental, ketika rakyat menyerah, harus tunduk total kepada penguasa, tuntaslah operasi terornya. Masyarakat harus keluar dari tekanan teror dengan melawan, meredakan, menghalau bahkan kalau perlu musnahkan semua cara-cara teror. Semua pelaku teror sudah tidak memiliki lagi pertimbangan etika, moral, aturan yang ada dalam konstitusi. Rakyat mulai gelisah dan fenomena ini sangat dirasakan dan dipahami oleh Jenderal Gatot Nurmantyo. Terus menerus mengingatkan penguasa hati-hati dalam menjalankan dan mengola kekuasaan jangan sampai menyimpang dari haluan tujuan negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45. Keadaan diperbesar munculnya sinyal adanya pengakuan pelanggaran HAM berat oleh kepala negara, arahnya akan memberi pengampunan kepada PKI dengan G 30 PKI. Dampak politiknya harus ada pelaku yang mengaku dan korban yang mengakui, lalu negara sebagai penengah, ini sangat berbahaya. Keadaan diperparah dengan kuasa taipan oligarki yang sudah menguasai kendali kekuasaan, rakyat telah menjadi korban ugal- ugalan mereka. Kekuatan benteng terakhir sesuai sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melawan segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang akan kerusakan negara adalah \"bersatunya kekuatan TNI bersama rakyat - khususnya dengan para Ulama (umat Islam)\". (*)
Puluhan Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli Dicopot
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.\"Sudah kita non jobkan, puluhan kok,\" kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Alex memastikan lembaga antirasuah akan \"bersih-bersih\" setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.\"Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih,\" ujar Alex.Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah.Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.\"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja,\" tambahnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.(sof/ANTARA)
Koalisi Sipil Mendorong Peserta Pemilu Menghadirkan Kampanye Edukatif
Jakarta, FNN - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif mendorong para peserta Pemilu 2024 menghadirkan kampanye yang informatif dan edukatif. \"Kami mendorong partai politik, calon presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah untuk berkampanye secara informatif dan edukatif,\" ujar perwakilan koalisi itu Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Koalisi yang terdiri atas sepuluh organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan kampanye yang informatif dan edukatif itu, di antaranya, kampanye yang tidak menyebarkan hoaks dan tidak menggunakan ujaran kebencian dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antaragama (SARA), serta identitas lainnya yang memunculkan bahaya atau ancaman bagi warga rentan dan marjinal, seperti kelompok agama minoritas Ahmadiyah, Syiah, Kristen, kelompok disabilitas, dan kelompok ragam gender. Lebih lanjut, Adinda menjelaskan kampanye dengan menyebarkan hoaks ataupun menggunakan ujaran kebencian itu dapat menyebabkan keresahan dan meningkatkan diskriminasi serta memicu konflik di masyarakat. \"Oleh karena itu, kami menolak keras eksploitasi materi dan konten kampanye, termasuk di media sosial yang mendiskreditkan atau merendahkan martabat kelompok rentan dan marjinal,\" kata dia. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif itu mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun kode etik bagi para peserta Pemilu 2024 dalam berkampanye di media sosial (medsos). \"Kami juga mendorong Bawaslu untuk menyusun code of conduct (kode etik) kampanye di media sosial,\" ujar Adinda. Dia menyampaikan koalisi itu menilai kode etik tersebut bernilai penting untuk dimunculkan agar kampanye Pemilu 2024 di media sosial memiliki acuan yang jelas. Di samping itu, tambah dia, kode etik itu diperlukan untuk mengantisipasi masifnya kemunculan disinformasi, ujaran kebencian, dan berita bohong dalam kampanye di media sosial. Ia menyampaikan berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 berdasarkan data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), hoaks bertema politik, dan ujaran kebencian mendominasi unggahan di media sosial. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian itu menyebabkan masyarakat terbelah atau terpolarisasi, bahkan ada pula yang berujung dengan konflik antarpengguna media sosial. Menurut Adinda, kekacauan sosial itu berpotensi terjadi kembali di Pemilu 2024 sebagaimana data Mafindo yang menunjukkan bahwa menjelang Pemilu 2024 peredaran hoaks di media sosial meningkat enam kali lipat dari biasanya.(sof/ANTARA)
Perempuan Jangan Mau Hanya Menjadi Objek Politik
Denpasar, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan kaum perempuan jangan mau hanya menjadi objek politik, namun harus turut menjadi subjek politik dalam pemilu.\"Kami tidak ingin perempuan hanya jadi objek lima tahun sekali, kami ingin perempuan jadi subjek pemilu dan turut serta menentukan arah bangsa ini,\" kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dalam acara Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Perempuan di Denpasar, Senin.Kegiatan Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Perempuan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di kawasan wisata Sanur, Denpasar.Acara dihadiri 200 tokoh perempuan dari unsur ormas perempuan, masyarakat sipil perempuan, kader perempuan parpol dan penggiat demokrasi.Menurut Wirka, keterwakilan perempuan di dalam bingkai politik bisa dipenuhi pada angka 30 persen apabila memiliki kesadaran, literasi, dan turut serta dalam berbagai aktivitas politik.Aktivitas politik agar perempuan menjadi subjek politik diantaranya sebagai peserta, penyelenggara, dan juga kontribusinya dalam menggunakan hak suara dan mengawasi proses pemilu.Selain itu, Wirka menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu tidak terjadi di sekitar Bawaslu, namun juga terjadi di sekitar masyarakat sipil, untuk itu Bawaslu membutuhkan informasi-informasi dari masyarakat yang tersebar di setiap titik wilayah.\"Kami sangat sadari bahwa kami tidak bisa mencegah pelanggaran sendirian, adanya elemen masyarakat yang tersebar akan sangat memberi kontribusi besar kepada kami di Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,\" ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.Wirka menambahkan, sebagai rakyat harus memiliki nilai tawar terhadap calon, bukan dari materi, namun dari program apa yang bisa diberikan nantinya ketika memang terpilih mendelegasikan rakyat.Hal itulah yang ingin pihaknya tanamkan kepada masyarakat dalam langkah mencegah terjadinya money politic (politik uang)Mengenai mekanisme pelaporan informasi awal dugaan pelanggaran sangat dimudahkan berkat perkembangan teknologi Bawaslu sudah memiliki berbagai aplikasi untuk masyarakat dalam memberikan informasi.Diantaranya ada Sigap Lapor untuk menyampaikan informasi dugaan awal laporan, ada Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk publik bisa memantau proses penyelesaian sengketa di Bawaslu dan sistem pengawasan lainnya.Selain Wirka, hadir juga sebagai narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dosen Universitas Warmadewa Dr I Wayan Rideng, dan tokoh perempuan Dr I Gusti Ayu Diah Yuniti.(sof/ANTARA)
Capres dan Tanah untuk Rakyat
(Catatan untuk rencana pemerintah Jokowi melegalkan 3,3 juta lahan sawit illegal) Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Sabang Meraup Circle KETIMPANGAN kepemilikan tanah di Indonesia sudah menjadi perbincangan lama. Hal ini bersifat struktural, maksudnya hanya segelintir orang menguasai puluhan juta hektar lahan. Di perkotaan dan di luar perkotaan nasibnya sama. Segelintir orang ini berkonspirasi dengan kekuasaan lokal maupun nasional mengatur kepemilikan tersebut. Namun, menariknya, beberapa hari ini kita terguncang dengan isu pemerintah akan memutihkan penguasaan ilegal 3,3 juta Ha lahan ditengah hutan. (lihat detik.com, 23/6/23). Bukannya negara merampas kembali miliknya, menghukum perampas tanah dan menegakkan kedaulatan rakyat di atas tanah tersebut, malah pemerintah mengatakan bahwa pemutihan itu adalah kondisi terpaksa. Juga, katanya, akan lebih baik buat kepastian usaha dan pembayaran pajak. Sambil merujuk pasal-pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Asa rakyat telah hilang dalam era Jokowi ini. Nawacita dan revolusi mental plus istilah Gotong Royong sekedar jargon untuk memuliakan visi misi kampanye. Namun, setelah sembilan tahun, harapan tinggal harapan. Oleh karenanya kita harus serius melihat visi dan janji calon presiden ke depan. Apakah mereka punya komitmen tinggi dalam memberikan kemakmuran bagi semua rakyat. Bisakan mereka kelak mengikuti jejak pendiri bangsa, melaksanakan landreform? Prabowo Subianto Kita mulai dengan Prabowo. Prabowo Subianto, Antaranews, 29/9/10, dalam \"Prabowo: Tanah dan Laut Hanya Untuk Rakyat\", mengatakan \"Jadi, kalau kekayaan keduanya itu (tanah dan laut) kini terbalik kemudian dinikmati oleh segelintir pihak tanpa memberi peluang mensejahterakan rakyat, hal itu sama artinya mengkhianati UUD 1945, sekaligus memberangus berbagai peraturan yang kita buat lainnya, termasuk merusak harapan dan moral rakyat untuk dapat hidup lebih baik\". Itu dari mulut Prabowo sendiri. Sembilan tahun kemudian dalam debat kampanye 2019, Prabowo mengatakan pada Jokowi bahwa dia siap menyerahkan semua tanahnya asal untuk kepentingan negara. Tanah Prabowo saat itu tercatat 340.000 Ha, di Kaltim dan Aceh. Prabowo menyatakan ini setelah disindir Jokowi sebagai Landlord (tuan tanah) dalam debat, sebagai balasan kritik Prabowo mempersoalkan ketimpangan kepemilikan lahan di era Jokowi jilid satu. Kini Prabowo telah menjadi penguasa. Soal mimpinya dahulu tentang mengambil tanah-tanah terlantar dan membagi untuk rakyat, kelak jika berkuasa, akhirnya hanya mimpi di siang bolong. Partainya pun tidak berdengung lagi soal tanah untuk rakyat. Partai ini bahkan pendukung UU Omnibus Law yang memberi power bagi oligarki menguasai berbagai kekayaan alam kita. Siapapun orang baik, ketika masuk dalam rezim Jokowi, kelihatannya akan berubah. Ganjar Pranowo Ganjar Pranowo tidak membantah dirinya terlibat dalam pembuatan UU Omnibus law Cipta Kerja. Hal itu berbeda dengan Anies Baswedan. Ketika pemerintah pusat mengklaim seluruh gubernur dilibatkan dalam proses penyusunan UU itu, Anies membantah terlibat. Seperti dalam kasus rencana pemutihan 3,3 juta Ha lahan sawit ilegal yang kita singgung di atas, omnibus law cipta kerja yang jadi rujukan LBP, memberi kepastian pada kita bahwa UU ini memang dirancang untuk melemahkan negara dan memperkuat oligarki. Kehadiran UU itu adalah untuk membangun negara korporatokrasi. Negara dimana korporasi besar berkuasa. Dalam istilah Marxian, itu disebutkan negara sebagai proxy kapitalis. Ganjar dan partainya adalah pendukung UU Omnibus Law. Dalam wilayah kegubernurannya, Ganjar tercatat tidak memihak rakyat dalam kasus tanah Wadas, dan Kendeng. (Lihat: pinterpolitik.com/in-depth/wadas-kendeng-mampu-jegal-ganjar/?amp=1). Ganjar bahkan tidak memihak rakyat ketika aparat menangkapi dan membantai rakyat Wadas ketika dipaksa digusur. Mentor Ganjar, Megawati Sukarnoputri sendiri tidak mempunyai pemihakan pada isu tanah rakyat. Ketika Mega pidato dalam acara Bulan Besar Bung Karno, 24/6/23 lalu, Megawati tidak sedikitpun mengkritik rencana pemerintah memberikan 3,3 juta lahan kepada segelintir orang kaya. Padahal pada pidatonya, dia menyinggung bahwa negara kita kaya raya tapi tidak terjadi pemerataan. Harusnya Mega seperti bapaknya, meminta tanah 3,3 juta itu untuk Landreform. Diberikan pada petani-petani sawit. Dengan membahas isu tanah untuk rakyat adalah satu contoh untuk faham, bahwa rezim ini tidak pro rakyat. Janji Nawacita lebih banyak menghasilkan sertifikasi lahan. Memang ada juga membagikan lahan hutan dalam konteks \"TORA\", alias Hutan Sosial. Namun, itu jauh dari pengertian Landreform, di mana lahan2 terlantar dan lahan yang dikuasai secara ilegal dalam jutaan Hektar seyogyanya langsung diambil negara. Negara harus kuat berhadapan dengan mafia-mafia tanah yang sok jagoan berkuasa secara ilegal. Berharap Pada Capres Anies Capres Anies Baswedan dalam visinya tentang negara dan rakyat jelas, yakni untuk apa ada negara kalau rakyat tidak bisa memiliki tanah. Hal ini menjadi tagline dalam wawancara eksklusif Anies Baswedan oleh Karni Ilyas dalam ILC dua bulan lalu. Dalam wawancara itu Anies memperkuat posisinya dengan kasus \"Tanah Merah, Tanah Bukit Duri dan Tanah Aquarium\" serta lainnya di mana Anies berpihak pada rakyat. Dalam hal Reklamasi Jakarta juga, Anies menunjukkan bahwa negara harus mengatur swasta alias konglomerat pemilik konsesi reklamasi, bukan sebaliknya. Memang, dalam berbagai dilema pembangunan, antara \"Growth oriented\" versus \"share prosperity\" tidak gampang menyelesaikannya, baik secara teknokrasi maupun dominasi. Jika negara dominan terhadap pengusaha, perlu ketajaman strategi dan aksi untuk membuat pembangunan berjalan untuk mempertahankan pertumbuhan (growth). Sialnya, seringkali penguasa beralibi bahwa pertumbuhan adalah segala-galanya, sehingga mengorbankan nasib rakyat dan lingkungan hidup. Lebih kacau lagi, dalam kasus-kasus yang terjadi di era Jokowi, seperti baru-baru ini, kekayaan alam Nikel kita diekspor secara ilegal ke Cina dalam jumlah 5 juta ton, yang diungkapkan KPK. Begitu juga soal lahan 3,3 juta Ha ilegal yang sudah kita bahas. Tentu ini karena kekuasaannya Jokowi didominasi pengusaha. Khususnya karena pengusaha tersebut merangkap sebagai penguasa. Seperti pengakuan Jokowi di hadapan calon investor Singapura beberapa hari lalu, \"You Know, I Am Also Bussinessman\", kata Jokowi dihapan mereka. Berharap pada Anies Baswedan tentunya berharap mengembalikan negara pada fungsi fundamentalnya, yakni memihak rakyat yang belum sejahtera. Dalam hal kekayaan alam, bagaimana memberikan akses sebesar-besarnya pada UMKM dan koperasi, agar penyebaran aset negara terjadi, sehingga produktifitas rakyat merata. Penutup Tanah untuk rakyat adalah sebuah isu besar bangsa ini. Memang tanah bukan satu-satunya aset strategis dalam dunia modern sekarang ini. Namun, sementara ini kekayaan negara masih terletak pada tanah dan isinya tersebut. Jadi kita harus fokus pada isu tanah untuk cita-cita keadilan sosial. Dari 3 capres yang ada saat ini, hanya Anies Baswedan yang mempunyai visi tanah untuk rakyat. Bahkan Anies sering berseberangan dengan cukong cukong dan pengusaha dalam membela rakyat yang digusur. Kita tentu berharap pertentangan Anies untuk menghadirkan negara dominan terhadap cukong maupun pengusaha dapat terwujud. Hal ini tentu berat, sebab, misalnya, Indonesia membutuhkan waktu 350 tahun mengusir oligarki VOC dari Indonesia. Namun, kita tidak boleh lelah berjuang. Bersama Anies Baswedan kita tetap melangkah, memenangkan hak-hak rakyat di tanah airnya sendiri. Itu kewajiban historis kita menjaga arah bangsa ini. (*)
Mengerikan, Denny Indrayana Mengatakan Jokowi Wajib Dimakzulkan
Jakarta, FNN - Profesor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, kembali melakukan serangan terhadap rezim pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya kepada Presiden Jokowi. Setelah sebelumnya beberapa kali melakukan serangan, kini ahli hukum tata negara dan lawyer itu kembali mengunggah serangan, baik melalu tulisan maupun video pendek. Unggahan terbarunya itu diberi judul “Jokowi adalah (masalah) kita: wajib diberhentikan”. Sepertinya judul tersebut adalah plesetan dari tagline kampanye Jokowi pada pilpres 2014 lalu, yaitu “Jokowi adalah kita” yang diplesetkan menjadi “Jokowi adalah (masalah) kita”. Meski demikian, Denny mengaku bahwa pada pilpres 2014 dia menjadi pendukung Presiden Joko Widodo. Berikut adalah isi lengkap unggahan video Prof. Denny Indrayana: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sedang di Queenscliff, Melbourne, Victoria, sambil masih mancing, meskipun ini 2 dua derajat Celcius, dingin sekali, mari kita sama-sama kita melatih logika yang sehat, yang waras. Kenapa? Karena sekarang di negeri Konoha atau nggak perlu takut lah ya, di Indonesia, ada cara-cara berpikir yang aneh bin ajaib. Dikatakan tidak ada dinasti ketika Kaesang ingin maju sebagai calon kepala daerah, karena apa? Katanya karena sudah beda kartu keluarga dengan Presiden Jokowi. Ada lagi yang mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa di-impeach, tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Ini logika-logika yang salah secara mendasar, dan karenanya harus diluruskan. Presiden Jokowi bukan hanya bisa dimakzulkan, bahkan seharusnya wajib dimakzulkan. Ada tiga pelanggaran yang secara kasat mata dilakukan dengan logika-logika sederhana, simple, logic: (1) Sebenarnya Presiden Jokowi patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dari mana cara berpikirnya? Lihat laporan Ubaedillah Badrun, 10 Januari 2022, lebih dari satu tahun yang lalu, dan belum ada perkembangan progresnya di KPK. Dalam laporan itu dijelaskan ada penyuntikan modal dari satu perusahaan Ventura di luar negeri ke perusahaan anak-anak presiden. Tidak boleh dikatakan ini adalah suntikan modal, logika sederhananya ini adalah upaya suap kepada Presiden melalui anak-anaknya. Konsepnya adalah trading influence, memperdagangkan pengaruh. Di dalam United Nations Against Convention, Konvensi PBB antikorupsi, perdagangan pengaruh ini sudah dinyatakan secara tegas dan jelas. Anak-anak Jokowi tidaklah mungkin mendapatkan suntikan modal hingga ratusan miliar, jika mereka bukan anak presiden. Karena itu, ini simple logic-nya bukan suntikan modal. Ini adalah suap, ini adalah korupsi, dan karenanya KPK mestinya mengusut ini secara tuntas. Jika terbukti, menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden. (2) Presiden Jokowi melakukan pelanggaran pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Apa itu? Obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Dalam kasus apa? Dalam kasus ada elit yang seharusnya diproses, tapi tidak, karena ada dalam barisan-barisan koalisi. Seorang anggota kabinet didatangi para pimpinan KPK dan dijelaskan ada empat perkara, bukan hanya satu, yang menjerat seorang elit politik, dan karenanya meminta izin kepada presiden untuk diproses. Sampai saat ini, dugaan tindak pidana korupsi itu tidak berjalan di KPK, karena yang bersangkutan masih dalam barisan koalisi. (3) Sudah sering saya jelaskan, ada kasus pembegalan Partai Demokrat, Moeldoko Gate, lebih parah dari water gate di Amerika Serikat, yang menyebabkan presiden Richard Nixon akhirnya mundur untuk menghindari pemecatan karena berusaha menyadap kantor Demokrat di masa kampanye pemilihan presiden tahun 1972. Pembegalan Partai Demokrat dikatakan adalah hak politik Moeldoko. Ini logika yang sangat keliru. Pembegalan atau dalam bahasa Romi adalah pencopetan partai, adalah kejahatan, bukan hak politik. Dalam konteks hak asasi manusia, ini adalah pelanggaran atas hak berserikat, hak berorganisasi, hak berpartai politik, dan karenanya Presiden Jokowi melakukan pembiaran atau by omission, membiarkan kejahatan, bukan memberikan hak untuk berpolitik kepada Moeldoko. Jadi, hari ini kita belajar logika sederhana: (1) yang terjadi bukanlah penyertaan modal kepada anak-anak Presiden, tapi adalah suap kepada presiden yang memperdagangkan pengaruh, trading in influence; (2) yang terjadi bukan pemberantasan korupsi, tetapi justru adalah menghalangi pemberantasan korupsi terhadap teman koalisi dan itu melanggar pasal 21, obstruction of justice. Ini masuk korupsi, sebagaimana yang ketiga, Moeldoko gate, itu bukanlah hak berpolitik, tetapi adalah pelanggaran hak berserikat, hak berorganisasi, dan karenanya juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Jadi, di negeri Konoha, ulangi di Indonesia, memang kita harus mulai lagi melatih logika-logika politik sederhana, simple logic, agar kita tetap menjadi orang yang berpikir sehat. Jokowi bukan hanya bisa dimakzulkan, tetapi sebenarnya wajib diberhentikan. DPR bukannya tidak mampu, unable, tapi sebenarnya DPR tidak mau, unwilling, untuk mulai proses pendakwaan, proses menyatakan pendapat, proses hak angket menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran pasal-pasal impeachment di konstitusi Indonesia. Mudah-mudahan kita, rakyat Indonesia bisa melatih logika-logika sederhana ini dan merebut kembali kedaulatan dari elit-elit yang berpikir keliru, dari yang berpikir koruptif. Saya Deni Indrayana, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Sebagai pakar hukum tata Negara, Denny Indrayana pasti tahu bahwa memakzulkan presiden adalah mekanisme yang diatur dalam konstitusi. Ketika seorang presiden melanggar konstitusi, undang-undang, dan sebagainya, kemudian DPR memandang bahwa presiden sudah memenuhi syarat pemakzulan maka presiden bisa dimakzulkan. “Tetapi, sebagai seorang pengacara dia kemudian menyerukan agar Presiden Jokowi dimakzulkan dan hukumnya wajib, ini saya kira jadi ngeri-ngeri sedap,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam KanalYou Tube Hersubeno Point edisi Senin (26/6/23). Akibat dari manuver-manuver dari Prof. Denny Indrayana terhadap penguasa sekarang ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Mahfud MD juga sempat memerintahkan agar Polri mengusutnya terkait dengan soal pembocoran dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu. Walaupun kemudian hasilnya berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Denny, tapi dia tidak bisa dituntut karena memang dia tidak membocorkan, melainkan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya. “Bagaimana dengan kasus ini? Apakah Denny Indrayana akan kembali dilaporkan karena dianggap makar atau melanggar undang-undang ITE, karena dia menyerukan untuk melakukan pemakzulan, bahkan wajib untuk dimakzulkan Presiden Jokowi. Saya kira ini dia pasti sudah punya basis argumentasi yang kuat sebagai seorang pengacara dan juga seorang ahli hukum tata negara,” pungkas Hersu.(sof)
Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju Dalam Pilpres
Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto harus mundur dari kabinet jika maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah dideklarasikan akan maju sebagai bakal calon presiden (capres) oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (26/6). Menurut Selamat Ginting, Prabowo sebagai pejabat negara harus fokus menjalankan tugasnya, sehingga wajib mundur dari posisinya sebagai Menhan jika ingin mengikuti kontestasi pilpres. Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun waki presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mereka, lanjut Ginting, harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan capres maupun cawapres, seperti amanat Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Otomatis ketua umum Partai Gerindra Prabowo dan menteri lainnya akan kehilangan kursinya di kabinet apabila maju dalam kontestasi pilpres. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 170 ayat (2) dari UU tentang Pemilu,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Selamat Ginting mengemukakan, memang ada pengecualian jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres. Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu. Mengenai posisi pengganti menteri, kata Ginting, menjadi kewenangan presiden yang memiliki hak prerogratif. Terserah hendak mengganti orang dari partai politik yang sama atau dari kalangan profesional. “Ada nama-nama menteri yang berpotensi akan maju dalam pilres 2024, seperti Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Sandiaga Uni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk Erick Thohir yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bisa maju dalam kontestasi pilpres,” ungkap kandidat doktor ilmu politik itu. Ginting menjelaskan, selain pejabat negara dari bidang eksekutif dan legislatif, UU juga mengamanatkan pejabat negara lainnya mesti mundur jika akan maju dalam pilpres. Mereka adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. “Untuk kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres,” kata Ginting yang lebih dari 30 tahun menjadi wartawan bidang politik. “Bagaimana jika presiden tidak memberikan izin kepala daerah? Ini menarik untuk diulas. Apabila sampai 15 hari presiden tidak memberikan izin, maka undang-undang menganggap izin dianggap sudah diberikan. Jadi presiden tidak boleh cawe-cawe menghalang-halangi kepala daerah yang akan maju dalam pilpres,” pungkas Ginting, menjelaskan. (*)