ALL CATEGORY

Sidang Johnny G. Plate: Bukan Hanya Gempa Bumi di Nasdem, tapi juga Partai-partai Penerima Aliran Dana

Jakarta, FNN - Hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate dan dua terdakwa lain mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Meskipun ini sidang perkara korupsi, tetapi nuansa politiknya sangat kental. Sementara itu, ada perkembangan berita terbaru yang juga menarik, yaitu soal PPATK yang saat ini sudah membekukan rekening perusahaan milik Puan Maharani, yang direktur eksekutifnya sudah menjadi tersangka. Selain itu, juga ada kehebohan baru di mana Sugiono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mendapat dana miliaran, namun Sugiono sudah membantahnya. Tetapi, publik tetap sulit menepis anggapan bahwa ada trading influence dalam hal itu. Menanggapi keadaan tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (27/6/23) mengatakan, “Kita coba lihat konstruksi dari peristiwa ini. Jelas itu di agenda pertama ini adalah agenda kekuasaan untuk membatalkan pencalonan Anies melalui kriminalisasi Johnny G. Plate. Tetapi, ada yang riil tentu, ada korupsi di dalamnya dan korupsi ini juga sudah kita dengar dari dua tiga tahun lalu.”   Pembuktian itu, lanjut Rocky, tentu pembuktian pidana. Tetapi, pikiran publik terbelah, apakah pembuktian pidana itu hanya akan menimbulkan gempa bumi di kalangan Nasdem, atau pembuktian itu nanti harus tuntas dengan melibatkan atau memeriksa mereka yang kena aliran 8 triliun itu. “Kan secara rasional nggak mungkin uang sebanyak itu beredar dalam satu dua orang. Pasti ada pembekalan-pembekalan, persiapan untuk menghalangi kasus itu dibuka. Dan satu persatu memang mulai diperlihatkan bahwa begitu banyak dana yang dikorupsi, begitu banyak dana juga yang dikumpulkan untuk menutupi kasus itu,” ujar Rocky. Menurut Rocky, kasus semacam ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia pasti melibatkan dimensi atau berlapis-lapis fasilitas kekuasaan. “Jadi, kita senang juga pada akhirnya ini bukan sekadar untuk membongkar skandal BTS ini melalui pentinggi Nasdem, tapi melibatkan paling  enggak dua partai yang disebut, yaitu Gerindra dan PDIP. Ini hal yang mungkin nggak diduga.  Bahkan Pak Jokowi juga mungkin tidak bisa memprediksi ke mana arah penyelesaian ini. Sementara publik menginginkan dibuka secara tuntas,” ungkap Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Rocky juga mengatakan bahwa Prabowo tentu juga akan terganggu jika Sugiono sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra klarifikasi dari awal. Demikian juga dengan suami Puan Maharani yang akhirnya dinyatakan bahwa rekeningnya dibekukan. “Dibekukan itu kan menunjukkan ada fraud di situ, ada kejahatan korporasi di situ, yang bisa terkait dengan pemeriksaan lebih awal, lebih jauh lagi tentang keterlibatan suami Puan,” kata Rocky. Pembekuan rekening perusahaan suami Puan Maharani, kata Rocky, artinya ada PDIP di situ. Suami Puan tidak mungkin mempunyai akses seperti yang diduga, kalau dia bukan suami Puan. Itu berarti bahwa di belakang itu ada PDIP. “Jadi, bagus kita buka saja ada tiga partai sekarang yang berkompetisi di dalam upaya untuk saling menyalahkan atau saling menyelamatkan muka. Tapi, di ujung semua pemberitaan ini, kita ingin supaya Pemilu tidak diganggu oleh tukar tambah politik atas kasus ini. Jangan sampai justru kasus ini jadi tukar tambah untuk mengatur hasil pemilu nanti,”ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini sudah lama ada, tetapi baru dibuka setelah Nasdem mencalonkan Anies sebagai presiden. Kenapa tidak sibuka dari awal? “Karena kita tahu bahwa tidak mungkin uang sebanyak itu hanya ditelan sendiri oleh Johnny Plate. Pasti dia juga tabur-tabur di sana-sini. Atau hujannya pasti merata lah, bukan hujan lokal,”ujar Rocky. Dari pantauan Rocky  di banyak WA grup, terutama di kalangan aktivis, diketahui bahwa para aktivis ingin menjaga atau mengawal kasus ini supaya jangan dipetieskan. “Jadi ini kotak Pandora sudah dibuka dengan akibat yang macam-macam, karena nggak ada kekuasaan yang bisa mengendalikan lagi kalau isu ini masuk ke dalam wilayah publik di tahun politik,” ujar Rocky. Jadi, kata Rocky, keributan politik akan dimulai oleh kepastian pemeriksaan awal Johnny G. Plate dan ujungnya bisa kita pastikan bahwa hal ini akan dipakai oleh Pak Jokowi untuk memastikan bahwa seseorang yang disebut jangan dipilih memang tidak akan dilanjutkan pencalonannya. Tetapi, itu hanya ada dalam kepala Jokowi. Belum tentu publik mengiyakan skenario Jokowi untuk menghalangi seseorang. (ida)

Johnny G. Plate Diduga Menerima Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.\"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,\" ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).Salam kurun waktu 2021 hingga 2022, jaksa mengatakan bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.Adapun rincian dari kepentingan Johnny, yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp200 juta.\"Pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur,\" ujar jaksa.Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.\"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan,\" kata jaksa.Rincian masing-masing penerimaan, yakni sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.Kemudian Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kantor Kemenkominfo.\"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452.500.000,\" ucapnya.Selanjutnya sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp.453.600.000, lalu ke London, Inggris, sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000.\"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,\" ujar Sutikno.Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, FNN - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat. Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.\"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang,\" kata Ken kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia. Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.\"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan,\" katanya.Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.\"Ada, sudah kami siapkan,\" tambahnya.Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya.\"Tidak apa-apa, ini kan dinamika,\" ujar Ken.Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian. Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana.(ida/ANTARA)

Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia Diperiksa KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BSSB).\"Saksi Fauny Hidayat, selaku Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, hadir,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengungkapkan Fauny diperiksa terkait dugaan aliran dana untuk pembiayaan survei tersangka Ben Bahat dan istrinya, Ary Egahni (AE).\"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya,\" jelas Ali.Untuk diketahui, pada Selasa (28/3), KPK menahan dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.Modus dugaan korupsi itu adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.Selain itu, Ben Brahim, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI, juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi SKPD Pemkab Kapuas.Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu digunakan Ben Bahat antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 untuk AE yang maju sebagai calon anggota DPR RI.Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)

Misteri Mimpi Politik SBY, dan Takwil Esoteris Pilpres 2024

Oleh: Ady Amar, Kolumnis SUSILO Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden RI ke-6, lewat Twitter resminya @SBYudhoyono, Senin (19 Juni), berkisah tentang mimpinya. Boleh saja jika itu disebut mimpi politik. Mimpi yang bisa ditafsir dengan analisa ke sana ke mari di tahun politik. Dan, itu tentang suksesi kepemimpinan nasional 2024. Mimpi SBY itu diceritakan dengan detail seperti layaknya menonton film, dan setelahnya coba diceritakan kisah dan jalan ceritanya dengan baik. Mimpi SBY itu menyertakan Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5) dan Joko Widodo  (Presiden RI ke-7). Mereka bersama dalam satu gerbong kereta menuju Solo. Tidak itu saja, bahkan menumpang kereta api, SBY bisa mengingatnya dengan baik. Gajayana kereta yang ditumpanginya. Mengantar mereka menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. Begitu detailnya mimpi itu dikisahkan, sehingga mengundang tafsir politik sekenanya dari berbagai pihak. Ada pula pihak yang menyangsikan mimpi SBY itu, bahwa mimpi itu tidak benar-benar terjadi. Tentu yang menyangsikan itu mereka yang selama ini berjauhan pandangan politik dengan SBY atau dengan Demokrat. Hal biasa yang lalu itu dilihat dengan serba negatif. Begini kilas kisah mimpi SBY itu. SBY dijemput Jokowi di Cikeas. Mereka berdua menjemput Megawati. Lalu bertiga menuju Stasiun Gambir. Di sana sudah menunggu Presiden RI ke-8--tentunya presiden yang terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024--yang melepas mereka bertiga untuk perjalanan bersama. Di Gambir mereka masih sempat ngopi-ngopi bersama. Tiket kereta pun sudah disiapkan Presiden terpilih. Sayang dalam mimpinya itu, SBY tidak menyebutkan siapa Presiden RI ke-8 itu. Padahal nama kereta yang ditumpangi diingatnya dengan baik, masa sih wajah presiden terpilih itu tak pula diingatnya. Tapi jangan-jangan SBY sebenarnya mengingatnya, tapi tak hendak membocorkan oleh sebab tertentu, yang memang itu seharusnya dilakukan. Kereta berangkat, sesampai di Solo Jokowi dan SBY turun di sana. Jokowi pulang ke kediamannya (di Solo), dan SBY dengan menumpang bis ke Pacitan. Sedang Megawati lanjut menuju Blitar untuk ziarah ke makam Ayahanda, Ir Soekarno. Kisah mimpi berakhir sampai di sini, tapi tidak tafsir yang muncul dari berbagai pihak yang coba beri komentar. Ada komentar yang positif, ada pula yang negatif, bahkan dengan mengecilkan seolah itu trik SBY untuk bisa lebih dekat dengan Megawati, itu setelah sebelumnya sang putra AHY bertemu dengan Puan Maharani. Adalah politisi senior PDIP  Panda Nababan yang menyuratkan bahwa mimpi itu bentuk keinginan nyata SBY untuk bertemu Megawati, dan itu sampai dibawanya ke alam mimpi. Analis politik lainnya menganalisa lebih kurang sama, namun lebih menekankan pada duduknya mereka bertiga di satu gerbong kereta, itu lebih memastikan Pemilu akan berjalan damai. Setidaknya itu yang diharapkan. Tapi Wasisto Raharjo dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beri analisa yang sedikit lebih mengena--meski tetap sebagai analisa kasat mata belum menukik misteri di balik mimpi itu sendiri, yang bisa ditakwil selayaknya--itu cukup menarik sebagai sebuah analisa politik yang tidak ngasal. Begini analisa politik Wasisto atas mimpi SBY, katanya, \"Itu sebagai ajakan simbolis untuk kembali menjadi manusia biasa, dan menjadi guru bangsa setelah pemerintahan baru pasca 2024 terbentuk.\" Artinya, sadar sesadarnya bahwa mereka sudah purna tugas, dan tahu akan posisinya, tidak terus cawe-cawe. Masih banyak lagi analisa-analisa dibuat akan misteri mimpi SBY, tapi belum menukik pada takwil mimpi yang tidak bisa didekati dengan analisa kasat mata, tapi lebih pada makna esoteris di baliknya. Mari coba kita masuk pada makna esoteris di balik mimpi SBY itu dengan penerawangan penakwil mimpi.  Seorang kawan yang memang punya keahlian khusus, mengirimkan via WhatsApp penerawangan mimpinya, yang bisa dimaknai sebagai takwil mimpi zonder ia sedang berpolitik. Tentu tidak serta merta mengecilkan analisa politik kasat mata yang muncul dengan berbagai versinya. Saya ingin memuat utuh takwil mimpi politik SBY itu. Tidak menambah atau mengurangi sedikit pun apa yang kawan tadi sampaikan. Juga tidak \"memaksa\" Anda untuk mempercayainya, tapi setidaknya, dan itu seharusnya, kita bisa mengungkap misteri mimpi itu dari takwil mimpi. \"Mimpi SBY beberapa hari yang lalu, takwilnya adalah, bahwa presiden yang akan datang, itu bukan dari kubu Megawati, bukan dari kubu Jokowi maupun kubu SBY. Siapa dia? Wallahu a\'lam\" Saya coba menguliknya, siapa yang terlihat dalam terawangannya itu, ia tak membocorkan. Itu karena di luar kemampuannya. Ia hanya mampu menakwil jagoan 3 mantan presiden yang tak lolos menjadi Presiden RI ke-8. Selainnya, itu di luar kemampuannya. Akhirnya, kita tetap dituntut bersabar menunggu waktu itu tiba, terpilihnya presiden yang bisa bekerja berdasar konstitusi, dan mengamalkannya semata untuk kesejahteraan rakyat.**

Johnny G. Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp8,03 Triliun

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.\"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.\"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,\" tambah Sutikno.Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.(ida/ANTARA)

Tiga Saksi Pelapor Al Zaytun Diundang ke Bareskrim

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpez Al Zaytun.  \"Ya (tiga orang saksi pelapor),\" ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa.  Meski begitu, sambung dia, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Al Zaytun.  \"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan,\" tegasnya.  Sebelumnya pada Senin (27/6)n Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.  \"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,\" kata Agus.Agus menyebut Menko Polhukam dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agam Al Zaytun tersebut.  Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.  Dari penyelidikan itu, dia berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.  Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.  Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapi-nya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.  Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya.  Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.  Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.  Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di saf sejajar laki-laki.  Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesaat.  Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.  Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.(ida/ANTARA)

Ketidakpastian Sistem Pemilu Menyebabkan Bakal Caleg DPR Belum Memenuhi Syarat

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ketidakpastian sistem pemilu merupakan salah satu penyebab 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat  dokumen.\"Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi,\" kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Idham menyampaikan saat pendaftaran bakal calon anggota DPR RI berlangsung pada 1-14 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menggelar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Sehingga, lanjutnya, saat itu sistem pemilu memiliki potensi diubah menjadi proporsional tertutup.MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023 atau sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR.Selain terkait sistem pemilu tersebut, Idham menambahkan sebanyak 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon anggota DPR belum memenuhi persyaratan dokumen pencalonan karena mereka dan partai politik pengusung terkendala waktu dalam menyiapkan berkas.KPU menetapkan peraturan terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) beberapa hari sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni pada 19-26 April 2023, dan pendaftaran bakal caleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat serta 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon lainnya memenuhi syarat (MS).KPU menyerahkan data bakal calon DPR belum memenuhi syarat itu kepada masing-masing partai politik pada Sabtu (24/6). KPU lantas mempersilakan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.(ida/ANTARA)

KPU-Bawaslu Diminta Mendefinisikan Sosialisasi di Luar Masa Kampanye

Jakarta, FNN - The Indonesian Institute (TII) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendefinisikan secara jelas sosialisasi yang boleh dilakukan peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.\"Berdasarkan kajian tengah tahun TII bertajuk Sosialisasi Peserta Pemilu dalam Kerangka Implementasi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 terkait Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024, kami mendorong KPU dan Bawaslu membuat definisi yang jelas tentang sosialisasi di luar masa kampanye,\" kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Arfianto menyampaikan hal tersebut bernilai penting untuk dilakukan agar ada batasan jelas bagi para peserta Pemilu 2024 terkait hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran saat mereka menyosialisasikan diri ke masyarakat.Hal itu didasarkan pada fakta di lapangan, seperti temuan usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024, yaitu banyaknya calon anggota legislatif (caleg) memasang sepanduk, baliho, atau poster di jalan raya.Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya ketidakjelasan definisi mengenai sosialisasi oleh peserta pemilu sekaligus lemahnya implementasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye. Dengan demikian, para caleg justru menjadikan sosialisasi sebagai ajang kampanye yang seharusnya belum dilakukan.Berikutnya, TII juga menemukan banyak caleg menyosialisasikan diri melalui media sosial, sehingga memicu persaingan ketat di internal partai politik yang membuka ruang bagi para bakal caleg berlomba memperkenalkan diri kepada pemilih.Terkait hal itu, TII juga mendorong KPU dan Bawaslu memberikan kejelasan terkait sosialisasi di media sosial.Selanjutnya, TII meminta KPU dan Bawaslu memperkuat sosialisasi kepada parpol peserta pemilu agar mereka tidak melanggar aturan tentang sosialisasi. Lalu, mereka juga mendorong Bawaslu melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.\"Sebagai organisasi pengawas, Bawaslu harus dapat menegakkan aturan dengan memberikan sanksi jika ada peserta pemilu yang melanggar batasan dalam sosialisasi di luar masa kampanye. Diharapkan sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif sehingga dapat memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar,\" ujar Arfianto.Terakhir, TII mendorong penguatan masyarakat sipil untuk mengawasi implementasi aturan sosialisasi di luar masa kampanye, yang salah satunya dapat dilakukan bersama Bawaslu dengan membuat pedoman bersama.(ida/ANTARA)

Petamaya Ungkap Isu Sistem Pemilu Terbuka Ternyata Penggiringan Opini Para Elite Parpol, bukan Rakyat

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) meliris program baru bernama Petamaya yang ditayangkan di kanal YouTube Gelora TV. Program tersebut memotret realita yang ada di dunia digital, kemudian dikonfrontasikan dengan dunia realita dan dibahas oleh narasumber kompeten. Pada pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Sistem Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 adalah Proporsional Terbuka. Di media daring dan media sosial, perbincangan dan polemik telah berlangsung lama, berbulan-bulan ke belakang. Para politisi, petinggi partai politik, pemerintah dan legislatif memperdebatkannya. Ada yang pro dan kontra. Partai Gelora melalui Petamaya berusaha memetakan lanskap dunia maya untuk membaca semua itu, apakah data di dunia maya dengan pelaku para warganet itu relevan dengan suara dan opini masyarakat. \"Bekerjasama dengan lembaga riset digital CAKRADATA, kami menyajikan program menarik yang akan membuat kita memahami secara utuh perbincangan dan tema yang sedang hangat di dunia maya,\" kata Endy Kurniawan, Ketua Bidang Rekruitmen Anggota DPN Partai Gelora dalam keterangannya, Senin (26/6/2023). Menurut Endy yang bertindak sebagai host, dalam pembahasan topik seputar putusan MK ini, Petamaya mengamil tema \'Menyakapi Pemilu Terbuka Antara #Petamaya dan Realita Publik\'. Topik ini dibahas secara mendalam oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. \"Dalam tema perdana ini, kita mengangkap tema tentang Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 juni lalu yang hangat dibicarakan, karena terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024,\" katanya.  Dalam temuan Petamaya, ungkap Endy, isu soal sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup ternyata hanya menjadi isu di kalangan elite nasional atau partai politik saja, termasuk para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024  \"Jadi triggernya soal ini sudah muncul pada awal Januari dengan munculnya pernyataan para ketua partai politik, dan makin kebelakang intens ada 8 partai politik mendukung Pemilu terbuka, serta pernyataan Denny Indrayana yang mengungkap ada kebocoran putusan MK\" katanya. Sebaliknya realita di lapangan, di kalangan bawah hal ini justru tidak menjadi pembicaraan publik masyarakat bawah secara serius, berbeda ketika ada pembicaraan soal pembatalan Piala Dunia U-20 beberapa lalu. \"Di mana kita mendengarkan langsung dari masyarakat apakah pengaruh terbuka dan tertutup ini terhadap akurasi politik mereka sebagai penyaluran aspirasi mereka dan masa depan mereka, kurang dapat perhatian. Tetapi prinsipnya mereka juga menginginkan Pemilu Terbuka,\" katanya. Head of Lembaga Riset digital CAKRADATA Muhammad Nurdiansyah mengatakan, riset dilakukan pada 14-19 Juni 2023 dengan melibatkan berbagai sumber di media darling, akun media sosial seperti Twitter, Facebook, Instragram dan YouTube, serta sumber-sumber di pemerintahan. \"Jadi topik ini, kita temukan ada penggiringan opini yang dilakukan oleh para tokoh-tokoh politik sejak Januari 2023 hingga Juni menjelang putusan MK. Momen krusialnya adalah soal pernyataan  mantan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) akan ada chaos politik, serta tuduhan soal kebocoran yang disampaikan Denny Indrayana,\" kata Muhammad Nurdiansyah. Dadan, saapaan Muhammad Nurdiansyah mengatakan, pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MK Anwar Usman sebelum putusan MK, juga menjadi running soritan, selain pernyataan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah terkait putusan MK ini sebagai kemenangan demokrasi.  \"Uniknya Kanal-kanal YouTube juga menjadi sorotan seperti Kanal Official Rocky Gerung Jokowi kepada Megawati. Lalu, akun Official Refly Harun dikatakan MK Totak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Benar, MK Benar! Kok Bisa? karena dianggap unsur utama dalam  menekan putusan MK,\" katanya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, Pemilu Terbuka akan mendorong partisipasi rakyat untuk membesarkan Indonesia.  \"Artinya untuk membesarkan Indonesia tidak saja tanggung jawab segelintir orang atau pemimpin saja, tapi tanggung jawab semua orang,\" kata Fahri Hamzah Sistem Terbuka, kata Fahri, juga mendorong lahirnya pemimpin yang transparan dan terbuka, sehingga Indonesia akan lebih maju lagi. Hal ini tentu saja menjadi harapan dari Partai Gelora sebagai partai yang mengusung perubahan dan menjadikan Indonesia Superpower baru. \"Pada akhirnya kita bersyukiur, bahwa MK mendukung esensi negara demokrasi. Demokrasi itu intinya ya terbuka, bisa dilihat secara transparan siapa pemimpinnya. Kalau tertutup kita tidak tahu siapa pemimpinnya, kita juga tidak tahu bagaimana karakter dan track recordnya,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menambahkan, sepengetahuan dia tidak ada pembicaraan politik untuk kembali ke Sistem Tertutup. Permasalahan yang dibahas dalam Sistem Pemilu di DPR adalah menyangkut Pemilu Terbuka atau Pemilu Distrik. \"Karena perdepatan mengenai penggunaan model Pemilu Distrik ini, kalah dari Pemilu Terbuka, maka tetap gunakan Sistem Terbuka. Jadi tidak ada pembicaraan sama sekali soal Pemilu Tertutup. Opsinya hanya dua ketika itu, Proporsional Terbuka dan Sistem Distrik,\" katanya.  Dalam Sistem Pemilu Terbuka, Fahri menegaskan, negara sebagai Penyelenggara Pemilu akan membangun suatu Sistem Pemilu yang mengintegrasikan antara pemimpin atau yang mereka pilih dengan rakyat yang memilihnya. \"Sehingga akan mengembalikan hubungan yang luhur antara pemimpin dengan rakyatnya,\" pungkas Fahri Hamzah. (Ida)