ALL CATEGORY
Ace Hasan Meminta PPIH Memperhatikan Kebutuhan Jamaah Haji Lansia
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memperhatikan kebutuhan jamaah haji Indonesia terutama yang lanjut usia (lansia), mengingat beberapa dari mereka ada yang kesulitan berjalan kaki dalam jarak panjang dan waktu yang lama.Dia mengusulkan panitia penyelenggara haji Indonesia di Arab Saudi pun menyiagakan kursi roda atau mobil golf untuk membantu memobilisasi jamaah lansia saat mereka hendak menuju ke tempat melempar jumrah ke Jamarat.“Segera identifikasi kembali lansia yang membutuhkan bantuan mobil golf atau kursi roda yang telah kami mintakan, agar disediakan membantu jamaah ke Jamarat,” kata Ace Hasan, yang juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/6).Dia menjelaskan momen melempar jumrah merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam rangkaian ibadah haji, karena ada pergerakan manusia yang cukup besar sehingga ada beberapa risiko yang perlu diantisipasi penyelenggara haji Indonesia.Kondisinya pada tahun ini, dia menambahkan, letak tenda jamaah haji Indonesia ke Jamarat--tiang-tiang yang menjadi sasaran melempar jumrah--berjarak sekitar 2 kilometer.“Kementerian Agama untuk memastikan mengatur jadwal melempar dari masing-masing kloter, agar tidak terjadi penumpukan saat melempar jumrah dalam 3 hari ke depan. Penting sekali menempatkan para petugas untuk memantau situasi di Jamarat,” kata Ace Hasan.Dia juga mengingatkan PPIH untuk menyiagakan petugas di setiap titik strategis, yang dibekali juga dengan logistik seperti air minum.“Tempatkan para petugas di setiap titik yang strategis disertai logistik, terutama air minum dan petugas kesehatan di jalur yang dilalui jamaah, terutama rute Tenda Jamaah Al-Moashim ke Jamarat, termasuk standby (siagakan) petugas kesehatan,” kata dia lagi.Dia mengatakan pengalaman ibadah haji dari tahun ke tahun, banyak jamaah haji mengalami kelelahan dan dehidrasi--kondisi tubuh kekurangan cairan.“Para petugas harus betul-betul siaga,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu pula.Dia lanjut menyampaikan selepas mabit di Mina dan melempar jumrah, jamaah akan melanjutkan ibadah yaitu thawaf ifadhah dan sa’i di Masjidil Haram. Tahapan itu, menurut dia, penting menjadi perhatian PPIH karena jamaah dituntut memiliki stamina yang tinggi.Oleh karena itu, selain meminta panitia penyelenggara haji tetap siaga dan waspada, Ace Hasan juga mengingatkan pada jamaah untuk menjaga kesehatan.“Kami mengimbau kepada jamaah untuk menjaga kesehatan dan mempergunakan waktu selama mabit di Mina untuk istirahat dan berzikir,” kata dia.Sebanyak 2 juta jamaah haji dari seluruh dunia pada Rabu beralih ke Mina untuk melempar Jumrah Aqabah yang merupakan bagian dari puncak haji.Pada Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah), jamaah haji harus melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh batu kerikil ke pilar yang melambangkan setan.Setelah melempar Jumrah Aqabah, jamaah haji melanjutkan dengan tahalul atau mencukur rambut yang dikenal dengan tahalul awal dan melepas pakaian ihram dengan pakaian biasa.Kementerian Agama pada kesempatan berbeda memastikan jamaah haji Indonesia sudah meninggalkan Muzdalifah, setelah sebelumnya sempat tertahan akibat bus yang akan mengangkut mereka ke Mina terjebak kemacetan.\"Alhamdulillah, kemacetan sudah terurai. Bus mulai membawa jamaah menuju Mina,\" ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menyampaikan pada Rabu pukul 13.30 waktu Arab Saudi seluruh jamaah Indonesia telah naik bus menuju Mina.(ida/ANTARA)
Menjadikan Denny Indrayana Sebagai Tersangka? Upaya untuk Menghancurkan Partai Demokrat
Jakarta, FNN – Tampaknya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Denny Indrayana bakal segera menjadi tersangka. Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023. Denny Indrayana dituduh menyebarkan kabar hoaks dan menimbulkan keonaran. Menanggapi isu ini, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (28/6/23) mengatakan, “Ya, kelihatannya Prof. Denny Indrayana akan menjadi korban politik. Denny tahu akibatnya dan dia ambil risiko itu, karena itu sebenarnya bukan risiko. Itu adalah konsekuensi dari ketertutupan yang akhirnya dia buka. Jadi kita akan lihat nanti hoaks apa yang disebarkan Denny.” Tetapi, lanjut Rocky, kita tahu bahwa ini adalah ancaman terhadap kebebasan untuk mengorek-ngorek informasi yang disembunyikan. Ini bukan hoaks. Ini mengorek-ngorek informasinya yang disembunyikan. Kasus pembocoran keputusan MK merupakan informasi publik. Meski sejak awal Prof. Denny paham soal ini dan tahu konsekuensinya, beliau tetap menempuh risiko ini, karena bila tidak mungkin dampaknya akan jauh lebih besar lagi. Denny tahu bahwa apa yang akan dihadapi menurut kalkulasinya jauh lebih kecil dibandingkan dampaknya. “Kita lihat juga itu tentu manfaatnya lebih bagus buat demokrasi, karena membuka peluang kita untuk memperdebatkan sesuatu yang sebetulnya dari awal diajukan sebagai problem konstitusional yang membahayakan demokrasi, yaitu sistem pemilu. Jadi apa yang hoaks di situ?” tanya Rocky dalam diskusi yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Yang kedua, lanjut Rocky, Denny boleh disebut penyebar hoaks kalau dia tau yang sebenarnya lalu dia katakan yang tidak benar. Jadi Denny hanya memanfaatkan energi publik untuk mengintip potensi pelanggaran demokrasi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu yang diajukan sebagai tesis dia atau sebagai hipotesis. Tetapi, tambah Rocky, mereka yang berupaya untuk mendapat manfaat dari keputusan Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa Denny membocorkan sesuatu. Apa yang dia bocorkan? Itu semua kalkulasi, jadi tidak mungkin menjadi hoaks. Akan menjadi konyol kalau diungkap ke pengadilan. “Saya kira itu mesti dihentikan, karena itu menghalangi semua orang untuk menjadi six sense jurnalis. Jadi, bertindak sebagai six sense jurnalis untuk memberi informasi pada keinginan publik. Bahwa itu kemudian benar atau salah, itu bukan soal apakah Denny memalsukan informasi, enggak,” ungkap Rocy. Rocky juga mengatakan bahwa kebutuhan informasi publik dikendalikan oleh kekuasaan. Oleh karena itu, Rocky sering mengatakan bahwa yang mampu untuk membuat hoaks hanya kekuasaan. Mana bisa rakyat membuat hoaks sedangkan yang mengendalikan informasi pemerintah sehingga pemerintah yang pasti bisa berbuat hoaks. Bahkan, hoaks yang paling bermutu bisa dibuat oleh pemerintah. Selama ini, berbagai pemberitaan soal Denny Indrayana dengan berbagai manuvernya mendapat sambutan yang luar biasa dari publik . Ini tercermin dari media-media secara yang secara luas memberitakannya. Hal ini juga menunjukkan bahwa sebenarnya perasaan publik sama seperti yang dirasakan oleh Denny. Denny hanya mengaplifikasinya dan Denny merupakan orang yang berani mengambil langkah semacam itu. “Kalau ditanya misalnya secara logika, yang dirugikan dengan analisis atau pemberitaan atau tulisannya Denny itu siapa? Publik? Emang publik kena hoaks. Tidak ada publik yang kena hoaks atas Denny. Lalu yang melapor siapa? Ya orang yang disuruh untuk melaporkan Denny, bukan publik yang disasar oleh informasi Denny,”ungkap Rocky. Jadi, kata Rocky, permainan logika opini publik ini dengan mudah kita pahami bahwa ini pasti disuruh untuk mengganggu Denny karena Denny adalah anggota Partai Demokrat. Sedangkan kita tahu bahwa di belangkan Partai Demokrat ada SBY, di mana SBY mengirimkan banyak sinyal yang menuju pada kekuasaan, lalu dianggap bahwa kalau begitu disuruh oleh SBY. “Itu artinya, seluruh rentetan pikiran ini berujung lagi pada upaya untuk menghancurkan Partai Demokrat, gampangnya begitu kan?” ujar Rocky.(sof)
KPU Situbondo Menyiapkan 39 TPS Khusus di Pesantren-Rutan-RS
Situbondo, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak 39 tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih di pondok pesantren dan rumah tahanan negara(Rutan) serta rumah sakit(RS) untuk Pemilu Serentak 2024.Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi menjelaskan bahwa TPS khusus hanya perlakuannya yang berbeda dengan tempat pemungutan suara pada umumnya.\"Ke-39 TPS khusus Pemilu 2024 tersebar di beberapa lokasi, seperti di pondok pesantren dan rutan serta rumah sakit,\" katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.Menurut ia, di tempat pemungutan suara khusus, pemilih bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan jenis surat suaranya.TPS yang ada di lingkungan pesantren, lanjut Iwan, bagi santri yang punya hak pilih dengan alamat yang sama dengan pesantren akan terfasilitasi semuanya, mulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.Sedangkan bagi santri yang alamatnya sama dengan pesantren akan mendapatkan surat suara lengkap. Namun demikian, katanya, santri yang tempat tinggalnya berbeda kecamatan akan mendapatkan empat surat suara karena berbeda daerah pemilihan dan seterusnya.\"Tidak ada persiapan khusus di TPS Khusus. Karena pemilu sebelumnya juga ada TPS khusus. Perlakuannya sama dengan TPS pada umumnya,\" kata Iwan.TPS khusus pada Pemilu Serentak 2024 tersebar di 39 lokasi khusus, yaknj di beberapa pesantren diantaranya Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah Sukorejo (KecamatanBanyuputih), Pondok Pesantren Wali Songo (Kecamatan Panji), Pondok Pesantren Sumber Bunga (Kecamatan Kapongan), di Rutan Kelas IIB Situbondo dan beberapa rumah sakit setempat.Daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu Serentak 2024 di Situbondo, ditetapkan 514.814 pemilih atau bertambah 35.059 orang apabila dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 479.755 orang.Dari jumlah 514.814 daftar pemilih tetap itu 248.852 orang pemilih laki-laki dan 265.962 orang di antaranya pemilih perempuan yang tersebar di 2.015 tempat pemungutan suara (TPS) di 136 desa/kelurahan dan 17 kecamatan.(ida/ANTARA)
Penangkapan Nelayan NTT Oleh Otoritas Australia Masih Terus Terjadi
Kupang, FNN - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kasus nelayan Nusa Tenggara Timur yang ditangkap oleh otoritas Australia masih terus terjadi.“Kesadaran nelayan NTT untuk menangkap ikan hingga ke perairan Australia masih minim walaupun sosialisasi terus dilakukan baik oleh KKP maupun oleh AFMA,” kata Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Sahono Budianto di Kupang, Rabu.Hal ini disampaikannya di sela-sela Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang.Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT jumlah nelayan NTT yang ditangkap di perairan Australia pada tahun 2023 selama satu semester jumlahnya sudah mencapai 42 orang dengan kapal yang dibakar mencapai dua unit kapal.Hal ini lanjut Sahono menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah baik Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun pemerintah daerah terkait.“Oleh karena itu di tingkat pusat kami sedang berkoordinasi untuk mencari strategi lain yakni alternatif pekerjaan lain bagi nelayan kita agar tidak hanya mencari ikan tetapi pekerjaan lain yang juga bisa menghasilkan,” tambah dia.Sejauh ini ujar dia, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan KKP adalah menjalin kerja sama dengan AFMA untuk memberikan pembinaan seperti yang dilakukan dalam Kampanye Publik tersebut.Dia menambahkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Australia sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KKP sehingga mereka pun tahu jika ada penangkapan.“Tetapi sayangnya, saat melaut sejumlah nelayan itu tidak membawa identitas, sehingga saat ditangkap kami sulit untuk mengidentifikasi, bahkan jika hilang di lautan,” tambah dia.Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse yang menyatakan penangkapan para nelayan asal NTT itu tidak beralasan.Menurut Lydia, kebanyakan nelayan NTT yang ditangkap karena melanggar batas wilayah serta menangkap ikan tidak dengan menggunakan kapal layar.\"Kami melarang kapal yang menggunakan mesin untuk menangkap ikan sesuai MoU Box yang sudah disepakati bersama antara pemerintah kami (Australia) dengan Indonesia,\" ujarnya.Selain itu, nelayan yang ditangkap itu juga mengambil teripang di wilayah MoU Box yang pada dasarnya dilarang sesuai kesepakatan bersama.(ida/ANTARA)
KPK "Zero Tolerance" Menangani Pelanggaran Internal
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.\"KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,\" kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Asep mengatakan untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi.\"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli (pungutan liar) rutan maupun pengambilan uang perjalanan dinas dan sebagainya. Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa,\" jelasnya.Perwira tinggi polisi berbintang satu itu mengungkapkan KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.Pasalnya, lanjutnya, perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria. Kriteria pertama, kata Asep, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya pada Pasal 10 ayat 3, dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, serta pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.KPK saat ini juga sedang memeriksa 15 pegawainya atas dugaan pungli di rumah tahanan KPK.Sementara itu, soal pegawai unit kerja administrasi yang terlibat pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai, saat ini telah dicopot dari jabatannya. Pegawai itu saat ini menjalani pemeriksaan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewas KPK dan dilanjutkan ke sidang dugaan pelanggaran kode etik.(ida/ANTARA)
Korlantas Menyiapkan Rekayasa Antisipasi Kepadatan di Objek Wisata
Jakarta, FNN - Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus atau volume kendaraan di sejumlah tempat wisata pada libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhana dalam keterangan video yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi kepadatan arus di jalur-jalur wisata, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa.“Sudah kami antisipasi semua. Kami sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat terjadi kepadatan di jalur-jalur wisata,” kata Aan.Aan menyebut rekayasa lalu lintas yang mungkin dapat diberlakukan di jalur wisata, seperti lawan arus (\"contraflow\"), atau sistem satu arah (\"one way\") menuju tempat-tempat wisata.Menurut dia, Korlantas Polri bersama Jasamarga dan Kementerian Perhubungan memprediksi terjadi peningkatan arus lalu lintas di ruas jalan, baik mengarah ke barat (Sumatera), arah timur (Jawa) maupun selatan (Bogor dan Bandung).Berdasarkan pantauan CCTV dan Jasamarga terkait kondisi arus lalu lintas pada hari libur Idul Adha, kata dia, sudah mengalami peningkatan sejak pukul 06.00 WIB di Ruas Jalan Layang MBZ, namun masih dalam kategori lancar.“Artinya kami belum memberlakukan rekayasa lalu lintas terutama di Jakarta-Cikampek ini,” ujarnya.Selain rekayasa lalu lintas di jalur wisata, Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas di jalur tol dan arteri, termasuk membatasi kendaraan angkutan barang sumbu dua melintas pada tanggal 27-28 Juni dan 2 Juli 2023.“Mudah-mudahan apa yang sudah kami siapkan ini bisa melayani masyarakat memperlancar arus lalin, dengan lancar, selamat sampai tujuan, dan kembali ke tempat masing-masing-masing,” ujar Aan.(ida/ANTARA)
Marketing Politik Haji Anies dan Haji Ganjar Menyejukkan
Jakarta, FNN - Beredar foto viral pertemuan dua bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tampil bersama menggunakan pakaian ihram di sela rangkaian ibadah haji di Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, kemarin. Pertemuan itu memang tidak membahas masalah politik. Namun pertemuan dua bakal capres itu menjadi marketing politik yang menyejukkan bagi publik di Tanah Air. “Memang sama sekali tidak membahas masalah politik. Tapi pertemuan dua tokoh di Tanah Suci Mekah itu dalam perspektif komunikasi politik merupakan marketing politik yang menyejukkan bagi publik di Tanah Air,” kata analis komunikasi politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (28/6). Menyejukkan, kata Selamat Ginting, karena pertemuan itu dapat menurunkan tensi politik sekaligus meniadakan fragmentsi politik yang berpotensi menimbulkan gesekan di antara para pendukung fanatik para kandidat bakal capres tersebut. “Marketing politik terhadap dua tokoh itu bertujuan mengemas pencitraan dalam kontestasi pemilihan presiden kepada masyarakat luas yang akan memilihnya. Tujuan marketing dalam politik sangat membantu partai politik atau koalisi politik dalam mengenalkan tokohnya kepada masyarakat,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Ummat Islam Menurut Ginting, sasaran marketing politik dalam foto kedua tokoh yang viral itu, tidak lain adalah ummat Islam sebagai mayoritas di Indonesia. Ini menyejukkan sekaligus untuk menetralisasi agar tidak terjadi polarisasi yang dapat menimbulkan perpecahan menjadi sel-sel politik yang tidak sehat. “Polarisasi yang tercipta selama ini, Si A dipersepsikan lebih nasionalis. Sedangkan Si B lebih religius. Bahkan ada dikotomi Islamis dan Nasionalis. Seolah-olah jika Islam maka tidak nasionalis. Sedangkan jika nasionalis, kurang ke-Islam-annya,” ujar Ginting. Isu politik yang ingin dikemas dalam marketing politik tersebut, lanjut Ginting, mereka dipersepsikan sebagai tokoh yang cukup religius, karena sedang menunaikan rukun Islam yang kelima, yakni menunaikan ibadah haji. Sehingga bagi tim suksesnya peristiwa di Tanah Suci memiliki segmentasi, target, serta posisi dalam marketing politik. Dalam teori mareting politik, kata Ginting, segmentasi yang disasar dalam foto yang viral itu, tentu saja pemilih pemeluk Islam. Segmentasi sangat diperlukan untuk menyusun program kerja tim pemenangan kandidat, terutama cara komunikasi politik dan membangun interaksi politik dengan masyarakat. “Tanpa segmentasi, partai politik akan kesulitan dalam penyusunan pesan politik, program kerja politik, kampanye politik, sosialisasi politik, dan produk politik,” ujar Ginting yang 30 tahun menjadi wartawan bidang politik. Ginting mengemukakan, targeting politik memiliki standar jumlah dan besaran pemilih, wilayah, penduduk atau populasi yang dapat menjadi penyumbang suara terbanyak pada pemilihan umum. Sehingga target politik memerlukan bantuan tokoh penting yang dapat membentuk opini publik. “Jadi dalam marketing politik, memerlukan aktor politik yang dapat menjadi opinion leader dalam membentuk opini publik,” kata analis yang mengenyam pendidikan sarjana politik, magister komunikasi politik, dan doktoral ilmu politik. Sedangkan positioning politik dalam marketing politik, kata Ginting, dapat membentuk image (citra) yang ditanamkan kepada pemilih, bahwa kandidatnya mudah diingat para pemilih. Sehingga membentuk citra politik memerlukan waktu yang tidak sebentar. “Image politiknya, Haji Anies atau Haji Ganjar layak dipilih sebagai presiden, karena dekat dengan kalangan Islam. Hal ini harus terus dibangun dalam jangka panjang. Sebab kesan positif itu membutuhkan konsistensi dalam jangka waktu yang lama,” pungkas Ginting. (sws)
Negara Korup Bernama Indonesia
Oleh Dimas Huda, Wartawan Senior FNN KIAN mengapungnya kasus-kasus korupsi belakangan ini sungguh menjijikkan. Kasus korupsi Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate yang merugikan negara Rp8 triliun, hanyalah satu contoh saja, betapa bobroknya negeri ini. Kini, korupsi seakan bukan hal yang memalukan. Seorang koruptor, begitu keluar dari penjara disambut bak pahlawan. Ada lagi bekas narapida korupsi yang kembali aktif berpolitik dan ber-cas-cis-cus tak tahu malu, dengan menunjukkan wajah tak berdosa. Sungguh sangat berbahaya ketika korupsi berubah menjadi praktik yang diterima secara budaya. Berurusan dengan korupsi membutuhkan institusi yang efektif dan, yang terpenting, pemimpin yang kredibel. Sementara, kesimpulan dari semua itu adalah kegagalan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Padahal korupsi merupakan salah satu hambatan paling serius untuk memperdalam demokrasi dan pembangunan ekonomi. Transparency International Indonesia (TII) menyodorkan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 yang anjlok empat poin yaitu dari 38 menjadi 34. Tak cukup itu, peringkat Indonesia pun terjun bebas, dari 96 menjadi 110. Merujuk pada temuan TII, tak salah jika kemudian disimpulkan bahwa Indonesia layak dan pantas dikategorikan sebagai negara korup. Salah satu di antara sekian banyak variabel yang disorot oleh TII dalam paparan IPK adalah maraknya korupsi politik di Indonesia. Analisa tersebut tentu benar jika dikaitkan dengan realita saat ini. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 2004 sampai 2022, pelaku yang berasal dari lingkup politik, baik anggota legislatif maupun kepala daerah, menempati posisi puncak dengan total 521 orang. Ini menandakan, program pencegahan maupun penindakan yang diusung pemangku kepentingan gagal total. Pada awalnya, kita berharap Jokowi yang tampak bersahaja itu akan berada di depan dalam pemberantasan korupsi. Nyatanya, tidak demikian. Profesor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyebut Presiden Jokowi justru patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Laporan Ubaedillah Badrun, 10 Januari 2022, kepada KPK memberi sinyal hal itu. Dalam laporan itu dijelaskan ada penyuntikan modal dari satu perusahaan Ventura di luar negeri ke perusahaan anak-anak presiden. Menurutnya, ini adalah upaya suap kepada Presiden melalui anak-anaknya. Konsepnya adalah trading influence, memperdagangkan pengaruh. Di dalam United Nations Against Convention, Konvensi PBB antikorupsi, perdagangan pengaruh ini sudah dinyatakan secara tegas dan jelas. Anak-anak Jokowi tidaklah mungkin mendapatkan suntikan modal hingga ratusan miliar, jika mereka bukan anak presiden. Selain itu Presiden Jokowi justru melakukan pelanggaran pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berupa obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Denny menyebut ada elit yang seharusnya diproses, tapi tidak, karena ada dalam barisan-barisan koalisi. Presiden Jokowi mestinya berkaca pada teladan Ellen Johnson Sirleaf, Presiden Liberia dan kepala negara wanita pertama di Afrika. Bisa juga meniru Atifete Jahjaga, Presiden Kosovo dan kepala negara wanita pertama di Balkan. Komitmen Presiden Sirleaf untuk memberantas korupsi bahkan sampai menskors putranya sendiri, bersama dengan 46 pejabat senior pemerintah lainnya, karena gagal mengungkapkan asetnya kepada pejabat antikorupsi Liberia. Manuver politik ini menjadi cara yang sangat efektif untuk menunjukkan kepada warga dan pebisnis Liberia yang bekerja keras bahwa dia dan pemerintahannya menganggap serius pemberantasan korupsi. Sedangkan Presiden Jahjaga setelah beberapa bulan sebagai Presiden, pidato pertamanya di parlemen menunjukkan bahwa dia menyadari masalah ini dan berencana untuk menanganinya secara langsung. Dengan suara percaya diri, dia mengumumkan pembentukan dewan antikorupsi presiden. Dewan akan mengoordinasikan pekerjaan dan kegiatan para pemangku kepentingan utama yang memerangi korupsi. Orang yang skeptis cenderung percaya inisiatif semacam itu akan gagal sejak awal. Atau, lebih buruk lagi, institusi semacam itu akan dituduh melegitimasi pejabat korup dengan mempercayakan inisiatif korupsi yang dirancang untuk menyelidiki mereka. Akan tetapi, praktik negara menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pembentukan mekanisme pertukaran informasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dan aktor lain yang terlibat. Bagi Presiden Jahjaga, membentuk Dewan yang digerakkan oleh hasil hanyalah permulaan. Dia dengan jelas mengakui bahwa korupsi juga merupakan masalah internasional dan pemberantasannya membutuhkan solusi bersama. Dalam mengorganisir KTT perempuan internasional di Kosovo, yang menangani masalah korupsi publik secara dekat, Kosovo diubah dari pusat korupsi menjadi pusat internasional untuk mencari solusi melawan korupsi. Sementara di Indonesia, hal yang awalnya sudah dirintis pemerintah sebelumnya tak berlanjut. KPK yang selama ini gencar memberantas korupsi politik justru dilemahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui perubahan Undang-Undang (UU) KPK. Tidak cukup itu, Presiden juga membiarkan figur-figur bermasalah memimpin lembaga antirasuah. Kita juga tentu saja menyadari bahwa membangun institusi yang memerangi korupsi memang penting, tetapi tidak cukup. Memerangi korupsi publik membutuhkan kemauan politik, tanggung jawab bersama, dan kerja keras di antara para pemimpin partai politik dan terpilih secara demokratis, oposisi politik, masyarakat sipil, dan warga negara. Singkatnya, prakarsa antikorupsi lebih mungkin berhasil jika melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.®
Pembatasan Kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik
Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional BELUM lama berselang, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) membacakan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem Pemilu yang semula terbuka, dimohonkan diubah menjadi tertutup. Dalam putusannya MKRI menolak seluruh permohonan para pemohon, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan tersebut sesuai harapan dan keinginan delapan (8) Fraksi DPR RI utusan 8 partai politik (Parpol) yang sempat menyampaikan ancaman evaluasi anggaran dan revisi UU tentang kewenangan, jika MKRI menerima permohonan penggugat. Membatasi Masa Kepemimpinan Parpol MKRI kembali menerima gugatan judicial review (JR) dari warga negara terkait kehidupan demokrasi dan politik di Indonesia. Kali ini, para pemohon mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Permohonan diajukan oleh dua orang warga negara bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta. Gugatan itu diterima MKRI pada Rabu (21/6/2023), dan didaftarkan kuasa hukum Leonardo Siahaan. Para pemohon menyebut akar masalah dalam beleid gugatannya adalah karena UU tersebut tidak mewajibkan AD dan ART Parpol mengatur batasan masa jabatan pimpinan Parpol. Akibatnya berimplikasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan terciptanya dinasti dalam tubuh parpol. Rancang bangun UU Parpol menjadikan Parpol sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal partai, terutama publik. Dalam permohonannya, Eliadi dan Saiful menggugat agar Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang semula berbunyi: \"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.\" Agar diubah menjadi: \"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.\" Pro dan Kontra Masa Kepemimpinan Parpol Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut buka suara soal gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode. Prabowo menilai hal itu merupakan ranah partai politik. Dia berkata batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik. Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron juga merespons gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum. Herman menyebut persoalan itu merupakan urusan internal partai dan tak bisa diatur oleh negara. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Sebab, tidak seharusnya MKRI mengurus aturan main di internal Parpol. Parpol diberikan kemandirian untuk mengatur dirinya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira juga tidak sependapat dengan gugatan tersebut. Menurut Andreas, kalaupun masa jabatan ketua umum harus diatur, maka cukup di AD dan ART Parpol. Andreas menyatakan jika seluruh pasal dalam semua UU bisa digugat ke MKRI, maka sistem perundang-undangan Indonesia bisa celaka. Jika gugatan dikabulkan, Andreas mengatakan agar kewenangan membuat UU diserahkan kepada MKRI. Sementara Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menganggap masa jabatan Ketum Parpol digugat hal yang wajar. Dia menilai masyarakat ingin ada sirkulasi kepemimpinan dalam organisasi Parpol. Dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat. Adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan (jika terlalu lama) cenderung menyimpang punya pembenaran dalam sejarah. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Juru Bicara DPP PSI Dedek Prayudi, menyatakan setuju ada pembatasan masa jabatan ketua umum Parpol. Parpol adalah \'rahim\' kehidupan politik dalam sistem demokrasi. Jabatan presiden, gubernur, dan walikota yang lahir dari rahim partai politik saja dibatasi, maka wajar jika ketua umum Parpol juga dibatasi. Parpol Milik Publik, Bukan Milik Pribadi Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka sejatinya Parpol adalah lembaga milik publik yang inklusif dan memenuhi kaidah dan ketentuan hukum sesuai karakter negara demokrasi Pancasila. Sehingga kebutuhan dan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara harus menjadi yang pertama dan utama diperjuangkan oleh Parpol. Eksklusivitas orang, keluarga atau kelompok tertentu dalam Parpol bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Penggunaan istilah adanya \"hak prerogatif\" dalam Parpol juga bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mensyaratkan representasi suara terbanyak. Maka seluruh keputusan Parpol harus melewati proses pengambilan keputusan secara berjenjang dan partisipatif. Pengambilan keputusan yang tanpa partisipasi orang banyak dalam Parpol pun tidak dibenarkan, sebab pasti subjektif dan kental nuansa \"like or dislike\" Segala Bentuk Kekuasaan Dibatasi Penolakan pembatasan masa kepemimpinan dalam Parpol dengan alasan karena Parpol membiayai dirinya sendiri tidak benar. Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik wajib memberi bantuan keuangan kepada Parpol secara bertingkat dan berjenjang. Sehingga dalam APBN/ APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota wajib dialokasikan bantuan keuangan Parpol. Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia mendukung sepenuhnya gugatan dari pemohon tentang pembatasan masa kepemimpinan (Ketum) Parpol. Alokasi anggaran untuk bantuan keuangan Parpol sebagai bukti bahwa negara terlibat dalam pengelolaan Parpol. Maka Parpol memiliki kewajiban mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pembatasan masa kepemimpinan dalam Parpol, menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Praktik demokrasi harus dimulai di dalam Parpol sendiri, baru diperjuangkan dan diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan. Fakta sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi berakhir tragis, dipaksa tumbang oleh \"people power\". Maka segala bentuk kekuasaan absolut, termasuk dalam Parpol harus diakhiri. Jika Parpol tidak bersedia melakukan perubahan dalam masa kepemimpinan, maka bantuan keuangan yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD harus dihentikan. Kornas meminta kepada MKRI agar mengabulkan permohonan JR Eliadi dan Saiful sehingga kekuasaan eksklusif, absolut dalam Parpol berakhir. Sebagai pilar demokrasi, maka wujud praktik demokrasi paling nyata adalah pembatasan kekuasaan. (*)
Anis Matta: Partai Gelora Tetapkan Empat Kriteria Capres yang akan Didukung
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan segera mengumumkan secara terbuka calon presiden (capres) yang akan didukung di dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Partai Gelora telah membuat empat kriteria yang menjadi panduan bagi umat untuk menentukan pilihan seorang pemimpin dalam Pilpres 2024. Dimana dalam memilih pemimpin itu, pada dasarnya tidak memilih yang sempurna, tetapi memilih orang yang tepat. \"Kita pasti akan menetapkan capres kita. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama, Partai Gelora akan menetapkan capres, dan siapa calon presiden, kita telah membuat empat kriteria cukup sederhana dalam menentukan seorang pemimpin.\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023). Hal itu disampaikan Anis Matta dalam Anis Matta Menjawab Episode #2 yang ditayangkan di YouTube Gelora TV setiap hari Senin sore pukul 16.30 WIB. Program Anis Matta Menjawab ini khusus dibuat untuk menjawab pertanyaan dari para netizen. Pada edisi perdana#1 lalu, Anis Matta Menjawab pertanyaan tentang \'Indonesia Emas dan Revolusi Pendidikan\'. Dalam menetapkan seorang capres , menurut Anis Matta, harus dijawab dan dijelaskan secara komprehensif dalam empat perspektif. Yakni perspektif agama, perpektif kepentingan nasional, perspektif geopolitik dan perspektif ancaman disintegrasi bangsa. \"Dalam perspektif agama, kita selalu menemukan masyarakat yang selalu menggunakan alasan agama dalam menentukan calon presiden\" katanya. Seorang pemimpin itu, pada dasarnya adalah seseorang yang kuat dan amanah, yang akan mengurus segala urusan orang, sehingga dia menerima gaji. \"Kalau di Islam, dipanggil Khalifah Amirul Mukminin. Dia mengurus segala urusan umat, tidak hanya urusan politik, tetapi urusan seluruh rakyat. Sehingga butuh kejujuran, integrasi, tidak ragu-ragu dan amanah. Urusannya sangat kompleks, semua urusan negara diurus,\" ujarnya. Sehingga untuk mengurus semua ini dibutuhkan pemimpin yang sabar, berkarakter mampu mengurus rakyat, dan memiliki kelapangan dada, serta memiliki pengetahuan untuk mengambil kebijakan yang tepat. \"Tetapi kalau kita bicara manusia sempurna yang dibutuhkan, tentu akan banyak perdebatan. Namun di dalam literatur, cukup hanya dua syarat saja yang bisa dipenuhi, tidak perlu keseluruhannya, yakni kuat dan amanah saja,\" katanya. Di zaman Rasulullah SAW, kata Anis Matta, ada seorang sahabat yang meminta dikasih jabatan, namun Rasullah SAW menolak memberikan. Karena memilih pemimpin untuk jabatan publik itu, harus memilih orang kuat, karena kekuatannya berguna untuk menjaga amanahnya, sementara sahabat tersebut dilihat tidak begitu kuat. \"Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib itu memiliki karakter yang berbeda-beda, ada yang keras, dan lemah-lemah lembut. Tetapi semua karakternya kuat-kuat dan amanah,\" katanya. Artinya, memilih pemimpin itu dalam perspektif agama itu, orang tidak harus memilih yang sempurna pada dasarnya, tetapi memilih orang yang tepat. \"Dan situasi sekarang juga berbeda di zaman Khulafaur Rasyidin. Yang tepat bisa jadi tidak sempurna, dan pada situasi sekarang, mencari kriteria sempurna itu, sudah susah ditemui sekarang,\" katanya. \"Jadi kalau dalam sejarah Islam itu nggak pernah ada yang kriterianya sesempurna pada masa Khulafaur Rasyidin. Kriteria ini tidak akan utuh sekarang, tidak bisa kita menggunakan dalil-dalil agama untuk menegaskan calon yang akan didukung, tapi siapa yang tepat untuk situasi sekarang,\" lanjutnya. Dalam perspektif nasional, itu pemimpin yang tepat diperlukan dalam situasi sekarang. Karena pemimpin sekarang itu, harus bisa mempertimbangkan situasi perspektif geopolitik global saat ini. \"Pemimpin yang kita pilih sekarang harus bisa menghitung kepentingan geopolitik. Jangan pilih pemimpin yang akan menjadikan negara kita ini, sebagai medan tempur negara lain. Ini penting saya tegaskan, karena kekuatan adidaya antara Amerika dan China ingin membawa konflik ke kawasan Asia Pasifik,\" ujarnya. Jika perang terjadi di kawasan Asia Pasifik, maka yang paling terkena dampaknya adalah Indonesia. Karena Indonesia adalah menjadi daerah paling strategis untuk menjadi daerah konflik negara-negara lain. \"Hari-hari sekarang, implikasi konflik kita sudah rasakan efeknya pada perekonomian. Karena konflik geopolitik mempengaruhi laju perputaran ekonomi dunia, inflasi luar biasa terjadi. Kalau situasi memburuk di tahun-tahun akan datang, maka akan membawa dampak serius bagi negara kita,\" katanya. Karena itu, kata Anis Matta, untuk mencari pemimpin di 2024 harus melihat dari sisi kepentingan nasional Indonesia, yakni mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan tidak menjadi medan tempur baru pasca perang Rusia-Ukraina. \"Kita tidak ingin menakut-nakuti, tapi semua faktor yang membuat ancaman disintegrasi itu, apalagi kita memiliki populasi mencapai 200 juta dan dikenal sebagai negara kepulauan. Begitu tekanan ekonomi semakin berat, maka ancaman disintegrasi itu, akan semakin nyata,\" jelasnya. Anis Matta menegaskan, ancaman terbesar dalam Pilpres 2024 mendatang adalah polarisasi politik yang mulai meningkat tajam, padahal kita sudah memiliki pengalaman di Pilpres 2019 lalu. \"Ancaman ini berbahaya bagi kita sekarang ini. Polarisasi politik di tengah situasi geopolitik global saat ini, bisa membuat ancaman disintegrasi bangsa. Indonesia bisa menjadi medan tempur negara-negara lain, kawasan Eropa, Afrika sudah, tinggal di kawasan Asia Pasifik. Jadi kita perlu kekuatan tengah yang kuat yang bisa menjadi faktor pemersatu,\" tegasnya. Dapat disimpulkan bahwa, Indonesia ke depan, lanjutnya, diperlukan capres yang kuat yang bisa mempersatukan semua kekuatan, bukan sebaliknya capres yang mempertahankan polarisasi dan membuat disintegrasi bangsa semakin nyata. \"Jadi saya kira, saya telah menjelaskan kriteria ini cukup sederhana dalam empat perspektif ini. Seperti apa nanti capres Partai Gelora, Insyaallah tidak jauh-jauh dari referensi dan argumentasi kriteria tersebut. Siapa presidennya, ya kira-kira dari empat kriteria ini,\" pungkasnya. (*)