ALL CATEGORY
Polisi dan MK Diminta Menyelidiki Kebocoran Informasi Putusan
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).Pasalnya, kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.\"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,\" kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu.Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.\"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,\" ujar Mahfud dalam cuitannya.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.\"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,\" kata Denny lewat cuitannya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)
MK Membantah Dugaan Kebocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.\"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,\" ujarnya.Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)
TNI Membentuk TPF untuk Mengecek Jatuhnya Helikopter Bell 412 di Rancabali
Jakarta, FNN - TNI membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelidiki jatuhnya helikopter milik TNI Angkatan Darat berjenis Bell 412 di Rancabali, Bandung, Jawa Barat.Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat ditemui selepas menghadiri rapat koordinasi nasional pengamanan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa tim pencari fakta akan menyelidiki sebab jatuhnya helikopter tersebut.\"Tentunya dengan kejadian jatuhnya pesawat tersebut, akan kami cek dengan tim pencari fakta untuk mengecek kenapa jatuhnya ini, apa karena cuaca, apa karena teknis, dan sebagainya, tentunya nanti tim yang akan memeriksa,\" kata Yudo Margono.Ia mengatakan bahwa tim pencari fakta akan bekerja sesuai dengan prosedur untuk mendalami sebab dari jatuhnya Helikopter Bell 412 milik TNI AD di Rancabali, Minggu (28/5).Helikopter Bell 412 TNI AD jatuh di kawasan Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Rancabali, Bandung, Jawa Barat, Minggu sekitar pukul 13.30 WIB, saat mendukung latihan pratugas Batalyon Infanteri 300/Brajawijaya.Helikopter itu, sebagaimana keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD, terbakar di lokasi jatuh. Walaupun demikian, tidak ada korban jiwa akibat insiden itu, yang artinya seluruh kru heli sebanyak lima orang, semuanya selamat.\"Kru heli yang berjumlah lima orang seluruhnya dalam kondisi selamat, dan hanya mengalami luka-luka akibat benturan,\" kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, Minggu.Lima kru helikopter telah dievakuasi dari lokasi kejadian ke RS Dustira di Cimahi untuk dirawat.Dijelaskan pula bahwa helikopter milik TNI AD itu dioperasionalkan oleh Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Puspenerbad) dalam latihan pratugas, baik dalam mobilisasi udara maupun dukungan logistik.\"Kronologis dan penyebab jatuhnya heli hingga saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang. TNI AD telah mengirimkan tim investigasi untuk menangani kasus kecelakaan heli tersebut,\" kata Kadispenad.Helikopter Bell 412, yang merupakan pengembangan dari tipe Bell 212, adalah helikopter serbaguna buatan perusahaan Amerika Serikat Bell Helicopter Textron. Di Indonesia, Bell Textron bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia untuk merakit helikopter Bell seri 412 SP dan 412 HP.Helikopter jenis Bell 412 pada bulan Februari 2023 juga sempat kecelakaan dan jatuh di Desa Tamiai, Batang Merangin, Kerinci, Jambi, saat mengangkut Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan rombongan.Walaupun demikian, seluruh penumpang beserta kru pesawat, yang totalnya delapan orang, selamat dan berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan.(ida/ANTARA)
Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Mahfud Klarifikasi ke MK
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah mengklarifikasi langsung ke jajaran Mahkamah Konstitusi terkait isu dugaan kebocoran informasi putusan perkara gugatan sistem pemilihan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.\"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum,\" kata Mahfud saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin.Mahfud menambahkan jajaran MK menilai isu yang beredar di luar itu hanya hasil dari analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi. Mantan ketua MK 2008-2013 itu menekankan bahwa MK baru akan menggelar sidang atas perkara itu, Rabu (31/5), secara tertutup.\"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya; itu belum ada,\" tegasnya.Mahfud mengajak segenap masyarakat untuk secara bersama-sama menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS; sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.Pada Minggu (28/5), mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.\"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,\" kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu.Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.\"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,\" kata Denny Indrayana.(ida/ANTARA)
Gus Imin Mengukuhkan Pengurus Garda Sehat Bangsa
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengukuhkan pengurus Garda Sehat Bangsa (GSB) di bawah kepemimpinan dr. Makki Zamzami, yang merupakan kekuatan relawan.\"Kebahagiaan saya hari ini kita bersama-sama mengukuhkan Garda Sehat Bangsa. Para pengurus Garda Sehat Bangsa yang hadir di tempat ini maupun yang hadir melalui zoom adalah orang-orang yang memiliki keberanian, kemauan, niat tulus serta pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negara,\" kata Gus Imin, sapaan akrab Muhaimin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Acara pengukuhan tersebut digelar Minggu (28/5) di STIKES An-Nasher Cirebon, Jawa Barat, dan dihadiri ratusan kader GSB secara \"offline maupun zoom.Menurut Gus Imin, GSB adalah wadah orang-orang yang punya keberanian dan kemauan tinggi dalam membantu masyarakat di bidang kesehatan.Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menambahkan ketangguhan dan ketulusan kader GSB dalam melayani masyarakat selama ini sudah teruji.\"Garda Sehat Bangsa adalah kekuatan relawan yang tangguh, termasuk kader-kader kesehatan yang ada di seluruh Tanah Air. Mereka setiap saat siap dan sungguh-sungguh melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan kesehatan,\" tutur Gus Imin.Di sisi yang lain, Gus Imin berharap GSB tampil menjadi kekuatan yang mampu mengisi berbagai ruang pengabdian yang sangat terbuka luas.Ia mendorong seluruh kader dan pengurus GSB mencontoh kerja keras dan pengabdian tanpa pamrih yang dilakukan oleh dokter Makki.\"Saya sering guyon lihat dokter Makki kerja keras itu luar biasa, tanpa pamrih, sungguh-sungguh. Dan waktu pandemi dokter Makki itu mengalami suasana yang tidak pernah berhenti, mengabdi, dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat NU karena dokter Makki adalah salah satu pentolan utama Lembaga Kesehatan PBNU,\" ujar Gus Imin.(ida/ANTARA)
Penerimaan Uang Elektronik Harus Masuk Rekening Dana Kampanye
Semarang, FNN - Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan penerimaan sumbangan dalam bentuk uang elektronik tetap harus masuk rekening khusus dana kampanye dan tercatat dalam pembukuan.\"Penerimaan uang elektronik, yang sebenarnya sama saja dengan metode transfer, memang lebih memudahkan. Bahkan, akuntabilitasnya lebih bisa ditelusuri,\" kata Titi menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jawa Tengah, Senin.Dia mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik yang menyatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu.Titi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem, berharap publik lebih banyak berpartisipasi dalam pendanaan kampanye, sehingga kampanye betul-betul menjadi agenda gotong royong masyarakat dan bukan hanya dari sponsor pemilik modal besar.Kesadaran publik untuk mau membiayai kampanye politik, lanjut Titi, perlu terus didorong oleh semua pihak guna mencegah praktik transaksional dan membangun rasa kepemilikan publik yang kuat dalam proses politik.Kendati demikian, katanya, hal itu tetap harus sejalan dengan prosedur dan mekanisme dalam tata kelola dana kampanye yang menghendaki keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.Titi lantas menyebutkan aturan main dalam Pasal 329 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pada prinsipnya, dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu pada bank.Dalam ayat (5) Pasal 329 UU Pemilu disebutkan bahwa dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.Norma lain yang termaktub dalam UU Pemilu adalah pemberi sumbangan dana kampanye harus memiliki identitas yang jelas (vide Pasal 331 ayat 3). Demikian pula, transaksi dengan uang elektronik untuk sumbangan dana kampanye, lanjut dia, juga harus disertai dengan identitas yang jelas.\"Prinsip-prinsip itu yang sejatinya tetap harus ditaati peserta dan juga para pemangku kepentingan terkait,\" ujar anggota Dewan Pembina Perludem tersebut.(ida/ANTARA)
Menkopolhukam Menekankan Sinergitas-netralitas TNI-Polri Menyongsong Pemilu
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan sinergitas dan netralitas sebagai dua aspek penting yang harus diusung oleh TNI dan Polri dalam menjalankan peran mereka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.\"Terutama diperlukan sinergitas, kebersatuan, bukan terpisah-pisah. Sinergi itu kan artinya saling melengkapi bukan sendiri-sendiri,\" kata Mahfud saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi nasional terkait Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin.Mahfud mengingatkan apabila TNI dan Polri sama-sama bekerja keras tapi mengabaikan sinergitas, boleh jadi kerja mereka dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berakhir menjadi tidak efektif.Lebih lanjut, menurut Mahfud, aspek sinergitas itu bisa jadi tidak hanya berhenti di antara TNI-Polri semata tetapi juga dengan lembaga-lembaga pemerintah lain yang berkepentingan untuk menjaga jalannya Pemilu 2024 secara demokratis.\"Tentu bahkan nanti bersinergi juga dengan KPU, dengan pemerintah juga,\" ujarnya.Mahfud menjelaskan aspek kedua yang harus diusung TNI-Polri menyongsong Pemilu 2024 adalah netralitas.\"Netralitas ini nantinya akan menentukan kualitas demokrasi kita,\" katanya.Kualitas demokrasi tersebut, lanjut Mahfud, tercermin melalui antara lain rakyat menggunakan hak pilihnya dengan bebas serta prosedur pemungutan maupun penghitungan suaranya dilakukan secara benar dan bisa dipertanggungjawabkan.Dalam arahannya, Mahfud juga sempat menyinggung kembali potensi kecurangan yang disebutnya pasti akan terjadi dalam Pemilu 2024.Kendati demikian, Mahfud menekankan lagi bahwa kecurangan pemilu yang terjadi saat ini berbeda dengan semasa Orde Baru berkuasa.\"Di jaman Orde Baru itu kecurangan bersifat vertikal, yang melakukan pemerintah,\" katanya.Selepas reformasi, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum yang bersifat independen di luar pemerintah, diawasi Badan Pengawas Pemilu yang juga independen, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga independen sebagai pengawas kedua lembaga sebelumnya.Kendati demikian, keadaan itu tidak serta merta menghapuskan tindak kecurangan dalam pemilu. Mahfud bahkan menyinggung pengalamannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 yang banyak menangani perkara perselisihan hasil pemilu dan menemukan berbagai modus kecurangan.\"Sekarang kecurangan bersifat horizontal, partai ini mencurangi partai ini, yang digugat KPU. Partai ini membeli suaranya partai ini, orang merasa dirugikan, gugat KPU. Banyak,\" ujar Mahfud.Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan bahwa selain peranan TNI-Polri yang mengusung netralitas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024, MK juga harus menjadi garda yang berwibawa untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 yang demokratis.(ida/ANTARA)
Terkait PKPU Pencalegan Eks Koruptor, Koalisi Sipil Audiensi Dengan MK
Jakarta, FNN - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Program Manager Perludem, sekaligus anggota koalisi tersebut, Fadli Ramadhanil mengatakan pihaknya menyoroti pasal dalam PKPU yang menghilangkan syarat masa jeda lima tahun terhadap mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.“Apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam PKPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik,” ujar Fadli.Adapun PKPU yang dimaksud adalah Pasal 11 Ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.Menurut Fadli, PKPU tersebut tidak sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.“Itu sama sekali tidak ada dalam Putusan MK dan karena ada Peraturan KPU itu, untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya lima tahun, sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg,” terang Fadli.Dia mengatakan Putusan MK yang mengatur masa jeda lima tahun terhadap mantan koruptor untuk menjadi caleg telah dirasa cukup, sebab dapat memberi efek jera kepada koruptor dan politisi yang lain.“Dalam Putusan MK dikatakan jeda lima tahun ini untuk memberikan waktu kepada mantan terpidana agar bisa diterima kembali oleh masyarakat, dia bisa beradaptasi lagi atas kesalahan yang telah dilakukan, sehingga bisa ikut lagi dalam kontestasi pemilu,” ujarnya.Namun, Ia menilai hal tersebut dihilangkan dalam PKPU yang baru. Atas dasar itu, pihaknya meminta MK untuk memberi peringatan kepada KPU.“Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan melawan putusan MK adalah pelanggaran serius secara konstitusional dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilunya akan bermasalah,” kata dia.Selain itu, Fadli juga menyebut Koalisi Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU untuk melakukan revisi terhadap PKPU yang dimaksud.“Kita tentu harus mendesak KPU untuk merevisi peraturan ini,” ujarnya.(ida/ANTARA)
Bahaya Kalau Presiden Suka Lari Lari
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PRESIDEN itu pemimpin rakyat, bangsa dan negara. Ia harus tampil serius memikirkan dan bekerja untuk rakyat, bangsa dan negara yang dipimpinnya itu. Performance dirinya adalah gantungan kepercayaan rakyat. Presiden penyedih membuat rakyat sedih. Presiden lucu menyebabkan rakyat geleng-geleng kepala. Presiden yang ini apa pelawak atau pemain sandiwara? Presiden Jokowi adalah Presiden lari-lari. Lari dari satu investasi kepada investasi lain yang tidak jadi-jadi. Lari dari satu hutang ke hutang luar negeri lain yang menjadi beban estafeta generasi. Lari dari menteri yang korupsi ke menteri lain yang dipilih berdasarkan kemauan hati atau sidik jari. Lari pula dari satu capres ke capres lain dengan cawe-cawe yang melabrak ideologi dan konstitusi. Rindu didemonstrasi tetapi saat pengunjuk rasa aksi ia malah pergi. Presiden Jokowi memang pengacak-acak demokrasi. Ia sukses mengubah kedaulatan rakyat menjadi kekuasaan kaum perampok harta ibu pertiwi. Pencipta dari sistem tirani, oligarki dan mobokrasi. Tiga model kekuasan khas pemimpin otoriter atau boneka dari penjajah dalam suatu negeri. Menjelang usia tua kekuasaan bukan membuat teladan dengan memberi kesempatan pada rakyat untuk memilih pempimpin terbaiknya sendiri tapi justru sibuk berlari-lari mengatur ini dan itu menyiapkan, mengkonsolisasikan, menekan, mengancam dan menghukum penghambat kehendaknya. Jokowi bukan king maker tetapi king trouble. Sejak keluar dari gorong-gorong Jokowi terus berlari mengejar mimpi dan mencoba untuk menjadi matahari. Akan tetapi alih-alih membuat prestasi justru yang terjadi adalah problema ekonomi, korupsi, gagal investasi, pelanggaran hak asasi, banyak basa-basi serta memperkaya kroni. Anak istri pun turut menikmati. Kini kekuasaan yang ia miliki hampir mati.Tentu Jokowi ingin punya pengganti yang mampu memproteksi. Melanjutkan dan mahir membawa lari dosa-dosa, membuang atau menutupi. Lucunya kini ada capres yang ternyata hobi berlari-lari. Awalnya pilihan Jokowi tetapi saat ini sedang ditimbang lagi. Karena pilihannya itu sudah lepas dari kendali. Direbut Megawati. Lari dari kewajiban yang masih melekat sebagai Gubernur. Keliling sana-sini meninggalkan rakyat di Propinsinya. Modal utama untuk citra diri adalah lari pagi. Dibarengi dengan selfi dan sambutan rakyat yang penuh manipulasi. Di Jakarta lagi. Mencoba menjadikan pencitraan sebagai kekuatan. Untungnya rakyat kini sudah tahu bahwa pencitraan adalah kata lain dari tipu-tipu. Pemimpin yang siap menipu dan konsisten selama perjalanan untuk selalu menipu. Tentu bukan karena ijazahnya palsu tetapi memang dalam memimpin ia tidak mampu. Calon Presiden yang berangkat dari pencitraan tidak layak dipilih. Kegemaran melakukan lari-lari adalah pertanda ia tidak mampu berkampanye cerdas dengan bersandar pada, visi, gagasan dan kenegarawanan. Menari dan berlari itu bagus, tetapi jika hal itu merupakan manuver politik maka tentu menjengkelkan, menipu dan membodohi rakyat. Bangsa Indonesia tidak ingin punya pemimpin ke depan yang banyak akting dengan berlari-lari. Rugi dan menyesal nanti. Presiden lalu sudah gemar berlari dari tanggungjawab, akankah bangsa ini akan punya Presiden lagi yang gemar berlari-lari demi kekuasaan? Bukti awal ia sudah lari dari tanggungjawab dalam memimpin Propinsinya sendiri. Lari kesana kesini ke berbagai pelosok negeri. Untuk kepentingan kampanye diri sendiri. Padahal ia masih menjabat sebagai Gubernur. Inilah tontonan penghianatan yang memuakkan. Oleh sebab itu adalah sangat wajar, waspada dan cerdas apabila rakyat keras meneriakkan : Tolak Ganjar Pranowo! Bandung, 29 Mei 2023
Haji Ramah Lansia atau Haji Resah Lansia?
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 penuh dengan terobosan baru, salah satunya program Haji Ramah Lansia. Namun sayang, program ini justru menghapus kuota pendamping bagi para lansia. Padahal pasca penutupan terakhir pelunasan biaya haji, masih tersisa 24.000 kuota. Jangan sampai berubah menjadi Haji Resah Lansia. DUA orang nenek renta tersesat di trotoar kompleks pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong Ahad, 21 Mei 2023 lalu. Mereka duduk jejer berdua di bawah pohon yang rindang namun tidak bertegur sapa. Tampaknya mereka kepanasan mengikuti ritual simulasi haji sejak dari Arofah, Musdalifah, Mina, thowaf mengelilingi Kabah hingga Sai dari Sofa ke Marwa di Mekah Al mukaromah. Dua nenek itu bernama Paniyem (94 tahun) dari Pabuaran, Bojonggede, Bogor dan Sutini (87 tahun) dari Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat. Paniyem menggunakan fasilitas haji mandiri sedangkan Sutini tergabung dalam fasilitas KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Dengan bergabung ke KBIH biasanya calon haji akan difasilitasi lebih baik ketimbang haji mandiri. Namun nyatanya pada peristiwa Ahad siang itu Sutini terpisah dengan anggota KBIH lainnya yang tengah mengikuti manasik di kompleks Pemda Bogor tersebut. Di samping suara sound system yang sangat kecil, Sutini mengaku tidak ada pihak KBIH yang peduli, sehingga ia tidak bisa mengikuti manasik dengan baik. “Kagak tahu, di mana yang lain, nenek di sini saja, capek,” kata Sutini kepada FNN. Sutini tergabung ke dalam salah satu KBIH dengan membayar uang tambahan Rp 5 juta, di luar biaya haji yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 50 jutaan. Sementara Paniyem ikut haji mandiri yang tidak perlu ada uang tambahan. Keduanya mengalami hal yang sama di tengah taman Pemda yang rapi, namun saat itu – untuk sementara - porak poranda oleh ribuan kaki calon jamaah haji Bogor. Tercatat ada 4000 jamaah haji asal Kabupaten Bogor. Apa yang terjadi di kompleks Pemda Bogor sejalan dengan sebuah podcast di platform YouTube Bang Edy Channel berjudul “Haji Lansia 94 Tahun Perlu Pendamping Kenapa Dilarang? Masih Punya Nuranikah?”. Tayangan ini menghentak banyak orang. Isinya soal keresahan seorang anak yang merasa khawatir terhadap keselamatan ibunya yang tahun ini mendapat kesempatan untuk menunaikan kewajiban kelima umat Islam, yakni ibadah haji ke tanah suci Makkah, Saudi Arabia. Ia khawatir lantaran ibunya yang berusia 94 tahun tak diizinkan ada pendamping dari keluarganya. Sementara tahun-tahun sebelumnya ada pendamping lansia. Sang anak di dalam podcast tersebut, menyebut, haji tak sekadar ritual, simbolik, adminstratif, akan tetapi ada sisi kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi. Jangan atas nama regulasi tetapi justru mengabaikan keselamatan jamaah. Persoalan haji lansia ini sesungguhnya sudah menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat. Bahkan pada setiap tahapan manasik selama 2 minggu, mereka selalu menyinggung program ini agar masyaraat memaklumi kebijakan pemeritah. Bahkan pada saat manasik hari terakhir di Masjid Baitul Faizin, Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh, menyatakan bahwa Manteri Agama Yaqut Qoumas berani mengambil kebijakan yang tidak populis. Diketahui umat Islam Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Tak hanya itu, Pemerintah Arab Saudi masih memberi bonus tambahan kuota sebanyak 8.000 jamaah. Artinya tahun 2023 ini Indonesia mendapat jatah kuota sebanyak 231.000 calon jamaah haji. Ada program baru dari Kementerian Agama atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini, yakni program Haji Ramah Lansia. Di tahun ini, terdapat lebih dari 67.000 jamaah haji yang berusia 65 tahun ke atas. Adapun rincian lansia berusia 65-74 tahun mencapai 45.796 jamaah atau 68,4 persen; yang berusia 75-84 tahun sebanyak 12.912 jamaah atau 19,3 persen; berusia 85-94 tahun sebanyak 7.680 jamaah atau 11,5 persen; dan yang berusia 95 tahun ke atas ada 555 jamaah atau 0,8 persen. Program Haji Ramah Lansia ini sebagai pelaksanaan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang harus memprioritaskan kuota kepada jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun. Di samping itu juga karena grafik lansia dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan, apalagi masa tunggu haji paling rendah 15 tahun, bahkan ada yang masa tunggunya mencapai 46 tahun. Hal itu dikarenakan masyarakat Indonesia biasanya mulai mendaftar haji atau melakukan setoran setelah kondisi ekonominya mapan. Atas Program Jamaah Haji Ramah Lansia tersebut pemerintah menyiapkan 13 skema, lima skema di antaranya (dalam negeri) yakni petugas, pembentukan kloter, manasik haji, kegiatan di kabupaten/kota, dan kegiatan di asrama haji. Skema yang disiapkan mulai dari menambah standar operasional prosedur (SOP) pembentukan kloter jamaah haji lansia, memasukkan materi manasik haji ramah lansia, hingga membuat edaran pelepasan jamaah haji lansia secara singkat dan menyempurnakan SOP pelayanan one stop service dengan memprioritaskan jamaah haji lansia. Hal yang sungguh disayangkan adalah adanya kebijakan tidak ada pendamping untuk jamaah haji lansia tahun ini. Tujuannya, memangkas daftar tunggu yang panjang dan kini telah mencapai 30 tahun. Lebih dari itu, adanya pendamping untuk jamaah haji lansia adalah mengambil hak jamaah haji yang belakangan. Peniadaan pendamping lansia jelas akan menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Apalagi rasio petugas haji Indonesia tidak sebanding dengan jumlah jamaah haji lansia. Padahal, petugas haji juga berkewajiban melayani jamaah secara umum, baik lansia maupun bukan lansia. Jika tidak dilakukan langkah antisipatif solutif, bukan tidak mungkin Kemenag menghadapi kesulitan. Kemenag berdalih bahwa pihaknya telah menyiapkan pendamping dari para jamaah KBIHU. Pendamping ini sangat penting untuk memastikan, meski tidak ada pendamping dari keluarga, haji jamaah lansia tetap berjalan lancar dengan pendamping sama-sama dari jamaah KBIHU. Kemenag juga menambah pasukan khusus yang dapat membantu petugas haji melaksanakan tupoksinya dengan baik. Pasukan khusus ini dibekali pengetahuan pelayanan untuk lansia dan khusus melayani jamaah haji lansia. Tak hanya itu, Kemenag juga mengefektifkan petugas haji daerah (PHD) untuk membantu penanganan haji lansia maupun nonlansia. Selama ini, PHD belum dioptimalkan untuk membantu pelaksanaan haji di Tanah Suci. Kemenag mendorong petugas haji memaksimalkan pelayanan digital dalam pelaksanaan ibadah haji. Untuk memangkas jalur laporan dan koordinasi konvensional, selayaknya pelayanan digital digunakan sehingga koordinasi lebih efektif dan efisien. Kemenag selalu memantau dan mengawasi tim petugas haji agar solid dan bersinergi satu dengan lainnya dalam menyukseskan ibadah haji tahun ini. Strategi yang dilakukan Kemenag nyatanya tak menyentuh kebutuhan utama jamaah lansia. Fakta menunjukkan selama proses pelaksanaan manasik haji, ternyata tak ada bedanya dengan pelaksanaan manasik pada tahun-tahun sebelumnya. Seluruh jamaah melakukan aktivitas sendiri. Jika ada bantuan dari jamaah lainnya, itu hanya sekadarnya saja karena mereka juga sama-sama lansia. Jangan sampai Haji Ramah Lansia hanya sebatas slogan. Bahkan dalam prakteknya bisa menjadi bencana karena lansia pada hakikatnya ibarat bayi yang perlu pendamping dan bimbingan. Entah apa yang menyebabkan pemerintah tidak memandang serius persoalan pendamping lansia ini. Padahal beberapa kasus bisa menjadi mawas diri untuk segera merevisi kebijakan yang meresahkan ini. Kasus-kasus itu antara lain: pertama, saat penutupan pembayaran haji pada 5 Mei 2023 yang melunasi hanya 70 persen. Kedua, pada saat penutupan diperpanjang hingga 12 Mei 2023, kuota masih belum terpenuhi. Ketiga sistem di Bank Syariah Indonesia error sehingga penutupan pelunasan diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Keempat, masih ada sisa 8000 kuta pemberian Kerajaan Arab, toh belum jelas apakah buat pendamping lansia atau bukan. Kelima, meskipun sudah diperpanjang berkali-kali, ternyata kuota masih tersisa 24 ribu kursi. Namun belum ada juga kabar baik, kuota itu diberikan kepada pendamping lansia. Ada apa? Tawaran Solusi Tidak bijak kalau pemerintah membuat kategori semua jamaah yang berusia di atas 65 tahun adalah lansia yang tidak perlu pendamping. Semestinya pemerintah memilah kembali dari jumlah lansia itu ada berapa yang janda dan duda. Janda dan duda inilah yang wajib ada pendamping dari keluarganya. Atau pemerintah bisa juga membuat batasan pendamping hanya bagi jamaah yang berusia di atas 80 tahun. Data Kemenang menyebut calon haji lansia yang berusia 85-94 tahun sebanyak 7.680 jamaah atau 11,5 persen; dan yang berusia 95 tahun ke atas ada 555 jamaah atau 0,8 persen. Dari jumlah ini seharusnya pemerintah bisa menyeleksi kembali berapa yang janda dan duda, serta berapa yang butuh pendampingan dari pihak keluarga. Para kakek dan nenek renta ini jelas memerlukan bantuan bahkan hanya untuk sekadar memakai pakaian. Bisa dibayangkan bagaimana mereka di bandara, di pesawat, dan di hotel. Belum lagi saat ibadah seperti tawaf, sai, lempar jumroh, wukuf dan ritual lainnya. Mampukah petugas haji atau petugas KBIH membantu mereka? Pemerintah harus memastikan bahwa keluarganya betul-betul ihklas melepas orang tua mereka pergi ke tanah suci tanpa pendamping dengan kesadaran bukan dengan paksaan atas nama regulasi. Ada banyak calon jamaah haji lansia yang tiba-tiba frustasi lantaran tak ada pendamping. Mereka kemudian mengajukan penarikan kembali dana yang sudah disetorkan puluhan tahun yang lalu. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah atas dana jamaah yang gagal berangkat yang disebabkan oleh regulasi? Nilai manfaat seperti apa yang bisa dinikmati oleh jamaah tersebut? Agar pemerintah tidak menanggung dosa calon-calon jamaah yang gagal berangkat alasan tak ada pendamping, bisa juga menerbitkan sertifikat khsusus untuk mereka sebagai solusi pamungkas atas persoalan haji kita. Bisa jadi dengan sertifikat ini mereka merasa lega, puas, dan ikhas. Memang tak mudah menghadapi dan menangani calon-calon haji berusia lanjut. Apalagi membawa slogan Haji Ramah Lansia. Slogan ini akan menjadi beban jika para lansia tak mendapatkan keramahan. Apalagi jika ada kejadian yang tidak diinginkan, maka Haji Ramah Lansis bisa berubah menjadi Haji Resah Lansia, Kejam Lansia atau bahkan Jahat Lansia. Semoga Allah Subhanahu Wataala memberikan pertolongan buat kita semua. (Sri Widodo Soetardjowijono).