ALL CATEGORY

Buka-bukaan yang Akan Berlanjut Terus, Mentan Diperiksa KPK, Dirut Perusahaan Suami Puan Ditahan

Jakarta, FNN - Hari ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK guna memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi, SYL tidak bisa menghadiri pemanggilannya karena sedang menjalankan tugas ke India. Meski KPK tidak menyebutkan status SYL, tapi berbagai media sudah membocorkan pasal-pasal yang bakal dikenakan kepada SYL. Meskipun ini peristiwa korupsi, dipastikan kental dengan muatan politik dan menjadi duel habis-habisan. “Iya, kita lihat dua panggung nanti, yaitu panggung politik dan panggung hukum. Tapi pada saat yang sama, PDIP juga akan melihat panggung dia sendiri, di mana CEO dari perusahaan suaminya Puan Maharani saat ini ditahan dalam kasus BTS. Jadi, kita melihat tukar tambahnya di mana,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (16/6/23), menanggapi permasalahan di atas. Tetapi, lanjut Rocky, lepas dari tukar tambah itu, dua peristiwa ini, peristiwa BTS yang menyebabkan soal Happy Hapsoro itu juga ada dalam radar perubahan, radar yang memungkinkan kekacauan politik  terjadi, karena ini duel habis-habisan.  Artinya, buka-bukaan yang akan berlanjut terus dan itu mungkin bagian-bagian dari NasDem juga akan dipreteli sampai ke orang-orang yang selama ini tidak kita duga. Demikian juga di PDIP. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kekacauan politik ini bermula dari ketidakpastian Anies mau maju atau tidak. Bagian-bagian ini juga yang akan menggembirakan publik karena akhirnya kalaupun Anies tidak bisa maju, itu karena halangan-halangan semacam ini. Mungkin Nasdem akan menarik dukungan, tetapi demokrasi menjadi terbuka bahwa tidak majunya Anies disebabkan terhalang oleh tukar tambah kasus.   “Jadi, semua hal di depan kita itu akan dipakai sebagai alat untuk negosiasi di belakang layar. Tapi kita tahu bahwa masyarakat sipil mengerti bahwa apapun negosiasinya, itu akan memberantakkan rencana pemilu,” ujar Rocky. Seperti  bisa kita lihat bahwa saat ini sebenarnya skenario-skenario yang selama ini disiapkan dengan sangat matang oleh rezim penguasa saat ini berantakan, terutama desain Pilpres yang hanya dua pasang calon. Semula skenario ini seolah-olah sudah bisa mereka kendalikan semua, tetapi ternyata berantakan. “Itu pentingnya kita ingatkan pada Pak Jokowi supaya berhentilah itu. Kalau tetap, Pak Jokowi yang akan dihujat di belakang hari, karena pada era beliaulah kekacauan politik ini terjadi. Tentu Nasdem juga sudah pasang siasat untuk menjebak seseorang di kalangan istana. Kalau jebakan itu terjadi, itu berantakan seluruh kabinet,” ujar Rocky. Tetapi, kata Rocky, yang kita inginkan adalah KPK melakukan semacam kesepakatan etis dengan masyarakat sipil bahwa jangan soal ini didorong-dorong hanya demi Anies. Ganjar juga ada problem dalam masalah E-KTP. Berapa banyak ekspos publik tentang Ganjar yang diabaikan oleh KPK. Sebaliknya, berapa banyak ekspos publik tentang Anies yang justru dipercepat. “Jadi, di belakang peristiwa ini, dua orang yang jadi simbol politik Anies dan Ganjar itu yang menyebabkan percepatan peristiwa-peristiwa ini. Jadi, sebetulnya tetap ini adalah soal politik,” ujar Rocky.(ida)

Zona Integritas Mencegah Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Kampus

Depok, FNN - Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin mengatakan zona integritas untuk mencegah gratifikasi dan korupsi di lingkungan kampus\"Budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya,\" kata Aminudin dalam keterangan tertulis dari Universitas Indonesia (UI), Jumat.Aminuddin mengatakan hal tersebut pada acara seminar “Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus”, di Program Pendidikan Vokasi UI.Seminar ini merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.Menurut Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.\"Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,\" katanya.Sebagai contoh, ujarnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi. Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya,\" ujar Amin. Ia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.\"Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin.Selanjutnya, Aminudin menjelaskan bahwa pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya.Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika.ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Untuk mencapai hal itu, vokasi UI terus berbenah melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.Fokus reformasi birokrasi tersebut meliputi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada para stakeholder, baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pihak terkait lainnya.Direktur Program Pendidikan Vokasi UI,Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, menyampaikan bahwa saat ini Vokasi UI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan pendidikan tinggi.“Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, Vokasi UI berupaya agar lingkungan kampus menjadi area yang bebas dari gratifikasi dan korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan berintegritas,\" katanya.Sementara itu Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan bahwa laporan tentang adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada melalui Biro Humas dan KIP UI.(sof/ANTARA)

Ibu dan Adik Dito Mahendra Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada ibu dan adik dari Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Jumat.Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang mengatakan keduanya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.“Adik dan orang tua (ibu) DM (Dito Mahendra) datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB,” kata Ramadhan.Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan terhadap keduanya sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaan yang harusnya dilakukan Rabu (14/6) untuk adik Dito berinisial B dan Kamis (15/6) untuk orang tua Dito.Namun, pihak orang tua Dito melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Jumat (16/6). Setibanya di Bareskrim keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.“Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim,” kata Ramadhan.Penyidikan atas kasus tersebut masih bergulir, Kamis (15/6) kemarin penyidik telah meminta keterangan ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan obstruction of justice (OOJ) diduga menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.“Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” kata Ramadhan.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.Kekasih Nindy Ayunda itu terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin walther.Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.Selain itu, hasil penggeledahan di dua rumah miliknya pada Jumat (19/5), penyidik menemukan kembali barang bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahenda.(sof/ANTARA)

Dirjen Anggaran Kemenkeu Berpeluang Diminta Keterangan

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Santoso mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpeluang diminta keterangan oleh Komisi III DPR RI.\"Iya (peluang dipanggil dalam rapat). Kami dorong dan pantau terus kasus ini jangan berhenti pada tujuh orang tersangka,\" kata Santoso saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Dia menyoroti adanya dugaan tebang pilih Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.Dugaan adanya kongkalingkong itu muncul setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata lepas dari agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan ke publik. Padahal, Isa sudah tiga kali dimintai keterangan dalam pengembangan kasus yang telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.Santoso yakin pemeriksaan terhadap Isa bisa membuka kasus itu selebar-lebarnya. Dia menilai jika keterangan Isa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.\"Mengenai pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa saja akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat pada mega korupsi BTS ini. Jika terus dilakukan pengembangan oleh Kejagung akan terungkap nanti nama-nama lain yang terlibat,\" jelasnya.Di sisi lain, Santoso mengaku bangga dengan kerja Kejagung yang menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, Korps Adhyaksa membuktikan kepada publik telah bekerja maksimal dalam membongkar praktik rasuah di Tanah Air.Ia berharap Kejagung tak boleh tebang pilih dalam mengembangkan kasus itu. Kejagung harus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa.Santoso mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan. Institusi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu diharap membuka ke publik soal nama-nama pihak yang terlibat dan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.\"Untuk memberi ruang kepada publik bahwa Kejagung terus mengembangkan kasus ini. Kejagung diharapkan selalu membuka informasi ke publik siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi,\" pesannya.Nama Isa tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Rinciannya, pada Selasa, 31 Januari, Senin, 6 Februari, dan Rabu, 7 Juni 2023.Belum diketahui secara pasti peran Isa dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan Isa mengetahui banyak ihwal rasuah megaproyek tersebut.Kepada awak media, Isa juga tak banyak berkomentar saat disinggung soal pemeriksaannya kemarin. \"Nanti, nanti ya,\" kata Isa ditemui di Kejagung, Rabu, 7 Juni 2023.Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.Belakangan Kejagung berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Kuat dugaan, Plate menyamarkan hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama orang lain.(sof/ANTARA)

Putusan MK Sejalan dengan Semangat Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem pemilu yang disebutnya sejalan dengan semangat demokrasi dan mengokohkan kedaulatan rakyat.\"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat,\" kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Dia menyebut bahwa putusan MK tersebut mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.Menurut dia, sistem proporsional terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat.Sebab, kata dia, partai politik peserta pemilu didorong untuk menominasikan calon-calon berkualitas dan terbaiknya untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu.Jazuli mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat dalam penerapan sistem proporsional terbuka.\"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif,\" tutur anggota Komisi I DPR itu.Sebelumnya, Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.(ida/ANTARA)

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Kemenangan Demokrasi

Jakarta, FNN - Anggota DPD RI M. Syukur memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan kemenangan demokrasi.  \"Adanya putusan MK yang tidak mengabulkan penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia,\" kata Syukur, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.  Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan iklim demokrasi di Indonesia, sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan politik, apalagi sejak masa reformasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.  Berikutnya, Syukur pun menilai melalui putusan MK tersebut, partai politik tidak perlu merasa khawatir apabila calon-calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih nantinya bukan merupakan kader-kader potensial yang memiliki loyalitas tinggi di partai politik.Menurut dia, untuk mengatasi kekhawatiran itu, partai politik perlu meningkatkan kualitas kader yang diusung sebagai caleg dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu.  Dengan demikian, kata dia, kader partai yang diusung sebagai caleg pun memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat sekaligus bisa mendapat dukungan dari masyarakat.  \"Jadi, yang terpilih bukanlah kader yang hanya menumpang nyalon dan tidak tahu perjuangan partai,\" ucap Syukur.  Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.  Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.  \"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (15/6).(sof/ANTARA)

Pencarian Pilot Susi Air Dipusatkan di Wilayah Kabupaten Nduga

Jayapura, FNN - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani menyatakan pencarian terhadap pilot Susi Air yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya hingga kini masih terus dilakukan.Pencarian dipusatkan di sekitar wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dan berharap pilot berkebangsaan Selandia Baru dapat segera dibebaskan.\"Tim Satgas Damai Cartenz bersama satuan lainnya terus berupaya untuk membebaskan sandera yang ditawan KKB pimpinan Egianus Kogoya,\" kata Kombes Faizal kepada Antara, Jumat.Ketika dihubungi dari Jayapura mantan Dirkrimum Polda Papua itu mengaku tidak mudah melakukan pencarian di wilayah tersebut karena kondisi alam yang berada di ketinggian di atas 2.000 meter di atas permukaan laut hingga menyulitkan anggota saat bergerak.Walaupun demikian pihaknya terus berupaya untuk membebaskan pilot tersebut dalam keadaan selamat.\"Anggota terus bergerak mendekati lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat disembunyikannya pilot Philip,\" kata Faizal tanpa mau memerinci lebih lanjut.Sebelumnya tokoh agama Pdt. Benny Giay menyatakan akan membantu upaya pembebasan pilot Susi Air agar korban bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.\"Kami tokoh agama sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat agar turut serta membantu mempercepat proses pembebasan pilot tersebut,\" kata Giay.KKB pimpinan Egianus Kogoya menyandera pilot Susi Air sejak 7 Pebruari lalu sesaat setelah korban mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga.Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat milik Susi Air yang dikemudikan pilot Philip.(sof/ANTARA)

Fahri Hamzah: Perpanjangan Pimpinan KPK Tidak Perlu Pansel, karena Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

JAKARTA, FNN - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat. Namun menurut pandangan Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-Undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. \"Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,\" sebut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023), menyoroti pro kontra Putusan MK yang mengundang diskursus hukum dan polemik hingga saat ini.  Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai Putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru. Lebih lanjut Fahri, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan  Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, \"mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.\"  Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024 \"Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,\" ujarnya. Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur. \"Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,\" katanya. Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru. \"Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian pungkas Fahri Hamzah. (Ida)

101 Persen Nepotisme!

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  PRESIDEN Jokowi bukan saja bersemangat mempertahankan kekuasaan baik dengan usaha memperpanjang maupun mencari boneka pelanjut kekuasaan, akan tetapi juga mendorong  anggota keluarganya untuk menjadi pejabat publik. Tentu dengan bahasa berkelit bahwa itu urusan anak-anaknya yang sudah dewasa. Tanya saja kepadanya soal jabatan-jabatan tersebut. Sewaktu dahulu Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon Walikota Surakarta sorotan mata terarah pada Jokowi yang mulai menjalankan perilaku menyimpang nepotisme. Seperti kebiasaan ia mengeles menyatakan tergantung rakyat memilih atau tidak. Tetapi dengan target suara 80 % kemenangan maka sudah diduga \"jaringan\" dan pengaruh sang ayah digunakan. Gibran menang tanpa perlawanan yang berarti.  Awalnya Gibran menyatakan tidak berminat terjun ke bidang politik. \"Nggak, nggak tertarik\" saat ditanya wartawan pada peresmian outlet Sang Pisang dan Markobar di Cikini. Berulang pertanyaan dengan jawaban yang sama. Ia konsisten untuk tetap berada di jalur bisnis. Namun kini Gibran menjadi Walikota di tempat kota kelahiran ayah dan dirinya.  Menantu Jokowi, Bobby Afif Nasution berpasangan dengan Aulia Rahman menjadi Walikota Medan. Istri dari Kahiyang Ayu ini sukses dalam perebutan suara melawan pasangan Akhyar Nasution-Salman Al Farisi. Program dorong \"naik\" keluarga juga melalui perkawinan adik Jokowi  Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman.  Fenomena terbaru adalah putera bungsu Jokowi yaitu Kaesang Pangarep yang siap maju dalam Pilkada Kota Depok. Sebelumnya seperti kakaknya Gibran ia selalu menyatakan tidak mau menjadi pejabat. Ingin menggeluti dunia bisnis.  Dalam video kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK hebat 11 Juni 2023, Kaesang menyatakan: \"Saya Kaesang Pangarep, saya sudah mendapat izin dan restu dari keluarga saya insya Allah dengan ini saya siap untuk hadir menjadi Depok pertama\". Meski belum sukses, namun dengan \"izin dan restu keluarga\" maka mudah dibaca publik bahwa Jokowi lagi-lagi akan menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden dalam menyukseskan niat puteranya untuk menjadi Walikota Depok. Apa yang dapat dikatakan untuk hal ini selain nepotisme?  Kini penyakit buruk kekuasaan telah melanda Jokowi, bukan saja tidak mau turun dari jabatan tetapi ingin terus \"memperpanjang\" kekuasannya. Ditambah dengan mendorong keluarga untuk mendapatkan jabatan politik. Nepotisme yang nyata. 101 persen nepotisme.  Contoh buruk Jokowi diikuti oleh banyak pejabat lain dari rezimnya. Anak, istri dan saudara menjadi pejabat-pejabat publik di negeri ini termasuk anggota Dewan. Jokowi telah sukses membangun rezim nepotisme, negara keluarga--the family state.  Abai pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan ini belum dicabut karenanya masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy).  Dari bukti nyata 101 persen nepotisme, maka aspek kolusi dan korupsi menjadi agenda untuk diusut ke depan. Melihat banyaknya Menteri Jokowi yang terlibat korupsi berbasis kolusi, maka mungkinkah Presiden itu 101 persen bersih?  Inilah PR bangsa yang harus mulai dikerjakan dan dituntaskan. Tuntas hingga 101 persen. (*)

Partai Gelora Nilai Putusan MK soal Pemilu Terbuka Jadi Tonggak Sejarah Demokrasi Indonesia

JAKARTA, FNN  -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.  Menanggapi hal ini,  Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah,  Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik menilai putusan MK sebagai tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia. Anis Matta menegaskan, Pemilu 2024 telah sah menggunakan sistem proporsional terbuka, setelah sebelumnya ada situasi ketidakpastian, dimana ada kemungkinan pemilu menjadi tertutup.   \"Alhamdulillah... Sah! Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Menurut Anis Matta, putusan MK yang tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 adalah buah kerja kolaborasi dari seluruh rakyat Indonesia. \"Ini adalah buah dari kerja kolaborasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar suara mereka terwakili sebagaimana mestinya, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka,\" katanya. Fahri Hamzah mengaku bersyukur 9 hakim konstitusi akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem proporsional pemilu, bukan pemilu tertutup. \"Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita,\" kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Menurut Fahri, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya. Sebab, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka. \"Alhamdulillah ...! Demokrasi menang!. Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2024-2019 ini berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution), tapi juga menjadi pengawal demokrasi (The Guardian of Democracy) \"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy,\" pinta Fahri, caleg Partai Gelora dari Dapil NTB I ini. Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup. \"Selamat kepada seluruh Rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapatkan nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini.  Sedangkan Mahfuz Sidik mengatakan, putusan MK yang mempertahakan sistem proporsional terbuka ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik. Selain itu, juga akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara. Mahfuz menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel. Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan. \"Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,\" ujar Mahfuz Sidik. Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya. Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka. \"Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,\" terangnya. Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam. Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan. Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif. Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat.  Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004. \"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/2023). MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka. Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, \"Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka\". Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik. (ida)