ALL CATEGORY

MK Memutuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.\"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,\" ujar Saldi Isra.Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.\"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,\" ujar Saldi Isra.Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut \"nomor urut calon jadi\" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar,\" kata Saldi Isra.Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.\"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,\" ujar Saldi Isra.Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

Parpol Tetap Kuat Dalam Sistem Pemilu Terbuka

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa partai politik tidak serta-merta dilemahkan dengan penerapan sistem proporsional daftar calon terbuka, terbukti dari peran sentral partai dalam menentukan bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan umum (pemilu).\"Partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan,\" ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.Pernyataan ini membantah dalil para pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan peran partai politik.Dalam konteks Indonesia, sejarah menunjukkan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) sangat krusial dalam menentukan kemenangan.Saldi memaparkan bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekali pun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.\"Yang dapat dimaknai sebagai \'nomor urut calon jadi\' yang diajukan partai politik,\" ucap Saldi.Mahkamah mengutip hasil riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).Pada Pemilu 2009, terdapat 79,1 anggota DPR terpilih merupakan caleg nomor urut 1 dan 2. Pada 2014, jumlahnya mencapai 84,3 persen. Pada Pemilu 2019, jumlahnya 82,44 persen.\"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum,\" ujarnya.Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil bahwa partai politik kehilangan peran sentralnya dalam sistem politik Indonesia, maka itu adalah tanggung jawab partai politik untuk memperkuat kelembagaannya sebagai saluran aspirasi konstituen.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.(ida/ANTARA)

KPK Menepis Narasi Menargetkan Mentan Yasin Limpo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi pihaknya menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.  \"Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.  Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. \"Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik,\" ujarnya.  Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023.  Terkait hal ini, lembaga antirasuah telah melayangkan undangan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat besok (16/6).  \"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan tersebut  \"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Mencapai 75,40 Poin

Jakarta, FNN - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin atau menjadi 75,40 dibandingkan tahun 2022 sekitar 74,43.\"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40 masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43,\" ujar Rospita dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis.Menurut dia, skor IKIP 2023 berhasil melebih target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin. Adapun penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia.Ia menjelaskan skor 75,40 poin itu diperoleh atas penilaian tiga dimensi di mana nilai tertinggi berada pada dimensi ekonomi, fisik dan politik. Sementara itu, dimensi terendah berada pada dimensi hukum.Lebih lanjut, kata Rospita, hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin; Riau 82,43 poin; Bali 81,86 poin; Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.Kemudian, 3 provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin; Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.Rospita menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran informan ahli daerah yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta informan ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, sambung Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.\"Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,\" jelasnya.Dia menambahkan IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Rospita berharap dengan kehadiran Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan dampak positif dan memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan keterbukaan informasi di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.(ida/ANTARA)

DHD 45 Jawa Barat Yakin Pancasila Lahir bukan 1 Juni 1945

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Dalam acara Silaturahmi Halal Bihalal 1444 H Ketua Umum DHD Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Jawa Barat Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat menyatakan bahwa DHD BPK 45 meyakini bahwa Pancasila itu lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bukan waktu lainnya. Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 itu resmi telah menjadi kesepakatan bangsa.  Letjen Purn Yayat mengingatkan bahwa DHD 45 memiliki kesetiaan kepada negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945. Bukan Pancasila 1 Juni 1945. Perlu koreksi atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi menjadikanya sebagai hari libur nasional.  Yang jelas menurutnya, DHD BPK 45 lahir berdasarkan Keppres No. 63 tahun 1965 ditandatangani Presiden Soekarno dan Keppres No 50 tahun 1984 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Bertugas membudayakan nilai-nilai kejuangan 1945. Berupaya sekuat tenaga untuk merealisasikan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Yang menarik adalah penekanan Letjen Yayat Sudrajat bahwa kewaspadaan terhadap bahaya PKI gaya baru perlu ditingkatkan. Termasuk karakter PKI yang terimplementasi pada penyelenggara negara. Memutarbalikkan sejarah, menyembur fitnah serta berpolitik dengan menghalalkan segala cara. Sayangnya banyak yang alergi bahkan menafikan keberadaan PKI. Ia menyinggung Keppres dan Inpres  Keppres 17 tahun 2022 dan Inpres 2 tahun 2023  mengenai PPHAM dan pelaksanaannya khusus peristiwa 1965-1966 bisa difahami bahwa PKI bukan pelaku dari suatu kejahatan bahkan dicitrakan korban. Ini pemutarbalikkan fakta seolah PKI itu tidak bersalah.  Pemerintah tidak pernah membantah korban terbesar peristiwa 1965-1966 adalah aktivis PKI. Konsekuensinya adalah yang direhabilitasi, diberi beasiswa, tunjangan kesehatan serta fasilitas lain sesuai Keppres 17 tahun 2022 adalah aktivis PKI dan keluarganya. Lebih hebat lagi 17 kementrian diinstruksikan ikut berkontribusi dalam program ini. Inpres 2 tahun 2023 dinilai istimewa.  Keppres 17 tahun 2022 jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Semua pelanggaran HAM berat harus diproses melalui Pengadilan HAM bukan penyelesaian non yudisial. Inpres 2 tahun 2023 sebagai aturan turunannya tentu lebih bertentangan lagi. Karenanya aturan cacat hukum ini layak untuk dibatalkan.  Pemaksaan atas hal di atas menyebabkan munculnya anggapan bahwa pemerintahan Jokowi memang tidak berorientasi pada kemashlahatan bangsa dan negara tetapi lebih pada kepentingan politik yang dapat dimanfaatkan kelompok ketiga, khususnya pendukung PKI.  Kembali pada pandangan Ketum DHD BPK 45 Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat yang dengan tegas mengingatkan agar bangsa dan rakyat Indonesia harus tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 hasil penetapan 18 Agustus 1945.  Bandung, 15 Juni 2023

Benarkah Ikhwanul Muslimin Berperan dalam Konflik Sudan?

Para ahli memperingatkan bahwa Ikhwanul Muslimin dapat mempengaruhi para pemimpin militer negara itu dan bahkan menentukan arah politik bangsa. \"Sebagai organisasi Islam transnasional yang mengakar dalam politik Sudan, Ikhwanul Muslimin memainkan peran penting dalam mendirikan pemerintahan Islam Omar Bashir pada tahun 1989,\" Arab News melansir Rabu, 14 Juni 2023. Bahkan setelah penggulingan pemerintah pada tahun 2019, Ikhwanul Muslimin terbukti tangguh dan berpengaruh. \"Sekarang, dengan latar belakang pertempuran antara Angkatan Bersenjata Sudan, atau SAF, dan Pasukan Dukungan Cepat paramiliter, atau RSF, beberapa orang khawatir bahwa kelompok tersebut mungkin mencoba untuk kembali,\" ujar Arab News. Selama beberapa dekade, Ikhwan mampu membangun dukungan di antara berbagai segmen masyarakat Sudan melalui advokasi politik Islam dan keadilan sosial.  Selama pemerintahan Omar Bashir, para Islamis menerapkan hukum Syariah yang sudah barang tentu ditolak penduduk yang menganut agama Kristen dan kepercayaan lokal lainnya. Hal ini dianggap memicu perang saudara yang brutal. Jatuhnya pemerintah Islam pada tahun 2019 menandai titik balik yang penting. Namun, kekhawatiran seputar pengaruhnya terhadap kepemimpinan militer Sudan tetap ada. Pengaruh Ikhwan terus berlanjut melalui unit-unit para-polisi yang berafiliasi dengan rezim sebelumnya — unit-unit yang dituduh menargetkan perempuan sebagai tanggapan atas peran mereka yang semakin besar dalam kehidupan publik. Perbedaan visi tentang peran Islam dalam masa depan demokrasi Sudan telah berkontribusi pada perpecahan di dalam partai-partai politik terbesar di negara itu, memberikan Ikhwanul Muslimin potensi konstituen baru untuk dieksploitasi. Menyusul kesepakatan tahun 2021 antara Abdel Fattah Al-Burhan, kepala angkatan bersenjata dan penguasa de-facto Sudan saat ini, dan Abdel-Aziz Al-Hilu, ketua Tentara Pembebasan Rakyat Sudan, atau SPLA-Utara, untuk memisahkan agama dan negara bagian, perpecahan muncul di dalam Partai Nasional Umma. Pimpinan partai menyarankan untuk menunda debat sampai akhir masa transisi, ketika pemerintah yang dipimpin sipil diperkirakan akan mengambil alih kekuasaan dari penguasa militer Sudan. Namun, pada saat yang sama, menteri urusan agama, Nasr Al-Din Mufreh, yang juga anggota Partai Nasional Umma, mulai menyusun undang-undang untuk melarang partai politik berbasis agama. Mengikuti perkembangan ini, pejabat Umma mengeluarkan pernyataan yang bertentangan tentang masalah tersebut. Al-Wathiq Al-Berair, sekretaris jenderal Partai Nasional Umma, membantah bahwa partainya didirikan atas dasar agama. Namun, pejabat partai lain kemudian menyatakan bahwa itu mengikuti prinsip revolusi Mahdi 1881, yang memiliki aspek agama dan nasional. Selama bertahun-tahun, banyak Islamis telah mengubah pendekatan mereka, setelah memutuskan untuk fokus mendukung partai-partai “sektarian” sebagai benteng melawan politik kiri. Pendekatan baru ini mencerminkan pengakuan nyata atas posisi mereka yang lemah dan kegagalan untuk mencapai tujuan mereka sebelumnya. Tuntutan yang terus berlanjut di kalangan Islamis untuk pemilihan awal semakin menekankan pergeseran strategi ini. “Ketika kudeta terjadi pada Oktober 2021 dan sesudahnya, Ikhwanul Muslimin tetap diam,” kata Peter Schuman, mantan wakil perwakilan khusus gabungan Misi PBB-Uni Afrika di Darfur, kepada Arab News. “Namun, ada individu yang mengejar minat tertentu, terutama Ali Ahmed Karti,” tambahnya, merujuk pada mantan menteri luar negeri Sudan, yang menjabat di bawah Bashir dari 2010 hingga 2015. Terhadap latar belakang ini, beberapa jenderal Sudan mungkin memandang Ikhwanul Muslimin sebagai sekutu potensial dalam mengejar kekuasaan dan kontrol. Memang, basis politik dan kemampuan kelompok tersebut untuk memobilisasi dukungan di antara kelompok-kelompok Islamis di wilayah tersebut menjadikannya mitra yang menarik. Berbicara kepada Arab News, Cameron Hudson, seorang analis dan konsultan perdamaian dan keamanan Afrika, mengatakan bahwa “keterlibatan Ikhwanul Muslimin dapat memperburuk perpecahan yang ada di dalam militer, yang mengarah ke faksionalisme dan perebutan kekuasaan.” Sejak konflik di Sudan meletus pada 15 April, RSF telah mengadopsi nada keras anti-Islam, menuduh kelompok-kelompok seperti Ikhwanul Muslimin menyusup ke SAF sebagai kendaraan untuk memajukan agenda politik mereka. “Kami memerangi Islamis, bukan SAF. Ini adalah masalah politik,” Youssef Ezzat, penasihat politik RSF, mengatakan kepada Arab News, menolak klaim bahwa kelompok paramiliter bertanggung jawab untuk memulai perang. “Para Islamis membajak SAF, dan mereka ingin menguasai negara. Ini adalah akar penyebab perang… Kaum Islamis menjanjikan Al-Burhan untuk menjadi presiden dengan kekuatan penuh tanpa RSF.” Sementara realitas politik mungkin lebih rumit daripada bagaimana RSF berusaha menggambarkannya, pengaruh Ikhwanul Muslimin memang mempertanyakan daya tahan fondasi sekuler Sudan. “Ada kekhawatiran bahwa dukungan kelompok tersebut terhadap politik Islam dapat merusak institusi negara sekuler Sudan dan mengarah pada masyarakat yang lebih konservatif dan membatasi,” ujar Brian Adeba, wakil direktur kebijakan di The Sentry, sebuah organisasi nirlaba investigasi yang berbasis di Washington. Stabilitas Regional Dampak keterlibatan Ikhwanul Muslimin di Sudan mungkin sangat terasa di luar batas negara. Khalid Mustafa Medani, penulis “Black Markets and Militants,” menarik perhatian pada jaringan regional kelompok yang lebih luas. “Tindakannya di Sudan dapat berdampak pada negara tetangga dan stabilitas regional,” katanya. Lokasi Sudan dan perbatasan yang keropos menciptakan lingkungan yang dapat dieksploitasi oleh organisasi teroris seperti Daesh untuk keuntungan mereka sendiri. Untuk melindungi nilai-nilai demokrasi Sudan dan menumbuhkan pluralisme politik, para ahli seperti Sargis Sangari, CEO Near East Center for Strategic Engagement, berpendapat bahwa pemerintahan transisi di masa depan perlu menghadapi pengaruh Ikhwan dan melawan narasinya, sambil menggarisbawahi pentingnya saluran alternatif untuk partisipasi politik. “Kehadiran dominan Ikhwanul Muslimin telah meminggirkan kelompok etnis lain dan menyebabkan penganiayaan terhadap agama minoritas,” kata Sangari. Untuk bagiannya, Adeba menyoroti jaringan luas dan kemampuan mobilisasi Ikhwanul Muslimin di dalam negeri, menunjukkan bagaimana Ikhwan telah berhasil menyusup ke partai politik dan organisasi masyarakat sipil, memungkinkannya untuk mempengaruhi lanskap politik Sudan. Keberhasilan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara para ahli atas kemampuan kelompok tersebut untuk membentuk wacana politik Sudan dan membatasi pluralisme. Para ahli mengatakan bahwa konflik tersebut telah memberikan kesempatan kepada Ikhwanul Muslimin untuk memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang diciptakan oleh penggulingan Bashir. Pakar urusan internasional, Gordon Kachola, mengatakan bahwa kelompok tersebut dapat memanfaatkan masa transisi, menggunakan jaringannya untuk mengobarkan ketegangan sektarian dan memperburuk krisis. Ini semakin memperumit upaya untuk membangun stabilitas dan mengkonsolidasikan kekuatan di Sudan. Peter Schuman, seorang pakar keamanan regional, percaya Ikhwanul Muslimin merupakan tantangan bagi aspirasi demokrasi jangka panjang Sudan. Menurutnya, kehadiran kelompok tersebut melemahkan pembentukan institusi demokrasi, sehingga menghambat perjalanan negara menuju stabilitas. Schuman juga percaya interpretasi eksklusif Ikhwanul Muslimin terhadap Islam dapat membahayakan pemerintahan inklusif yang diperlukan untuk demokrasi berkelanjutan di Sudan. Hudson, analis dan konsultan, juga memiliki keprihatinan tentang peran Ikhwanul Muslimin dalam transisi Sudan, dengan alasan bahwa pengaruh kelompok tersebut dapat menghambat perkembangan institusi demokrasi dan membungkam suara-suara yang berbeda pendapat. Dia percaya bahwa pemerintah transisi Sudan harus mengatasi pengaruh Ikhwanul Muslimin untuk memastikan pelestarian nilai-nilai demokrasi. Karena komunitas internasional, aktor regional dan masyarakat Sudan pada umumnya menuntut diakhirinya pertempuran, Hudson mengatakan bahwa “negosiasi tanpa partisipasi dan pemantauan warga sipil sulit untuk dipahami.” Kontrol Ikhwanul Muslimin atas berbagai sektor, khususnya pertanian, juga telah membawa dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat Sudan. Medani mengatakan bahwa kontrol kelompok tersebut atas pasar gelap, khususnya, telah memungkinkannya mempertahankan kekuasaannya sambil berkontribusi pada pemiskinan masyarakat Sudan. Krisis ekonomi Sudan, yang diperburuk oleh sanksi internasional dan kebijakan pemerintah, telah memicu ketidakpuasan dan protes publik, yang di masa lalu sulit diatasi oleh politisi yang berpihak pada Ikhwan. Ketika Sudan akhirnya tiba di tujuan pasca-konfliknya, pengaruh Ikhwan akan tetap menjadi isu yang diperdebatkan. Menyeimbangkan keinginan akan stabilitas dengan pelestarian nilai-nilai demokrasi akan menjadi tugas yang sulit. (Dimas Huda)

Belum Dimakzulkan Investor Sudah Lari Duluan

Presiden Jokowi masih segar bugar alias belum ada tanda-tanda kena pemakzulan. Apesnya, satu per satu investor sudah hengkang duluan. Oleh Dimas Huda - Wartawan Senior FNN MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pantas kecewa berat plus cemas. Investor beberapa proyek migas tanah air hengkang. Arifin Tasrif mesti mencari penggantinya.  Chevron cabut dari proyek  Indonesia Deepwater Development atau IDD. Sudah begitu, Shell juga melepas kepemilikan hak partisipasi sebesar 35% di Blok Masela. Pada 5 Mei 2023, Arifin menjanjikan pengganti investor yang hengkang pada awal Juni. \"Keputusannya insyaAllah akhir Mei jadi berita bagusnya nanti awal Juni,\" ujar Arifin. Namun sejauh ini, apa yang dijanjikan itu tak ada kabar beritanya.  Sekadar meningatkan, Jokowi memiliki sejumlah proyek prioritas yang disebut Proyek Strategis Nasional (PSN). Daftar proyek strategis ini  tertuang dalam Perpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Proyek itu banyak mengalami masalah. Sejumlah investor asing satu per satu memutuskan untuk sayonara dari proyek \"kebanggaan\" Presiden Jokowi tersebut. Mereka yang hengkang itu anara lain investor sektor minyak dan gas bumi (migas) maupun petrokimia. Nah, PSN yang ditinggalkan investor itu antara lain IDD dan Blok Masela. Chevron Indonesia Company (CICO) nagcir dari Proyek IDD di Kalimantan Timur. Dalihnya, tidak ekonomis. Proyek IDD terdiri dari dua proyek hub gas yang akan dikembangkan yakni Gendalo dan Gehem hub. Proyek ini awalnya direncanakan dapat beroperasi pada 2025 namun sudah pasti bakal mundur, entah sampak kapan. Mestinya, proyek IDD cukup menarik untuk dikembangkan. Produksi gas dari sini diperkirakan bisa mencapai 844 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dan 27.000 barel minyak per hari (bph). Selanjutnya, PSN lan adalah proyek Lapangan Abadi, Blok Masela di Maluku. Ini juga ditinggalkan investor. Shell memutuskan pergi dari proyek ini. Perusahaan asal Belanda itu menjual kepemilikan hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 35%. \"Tiba-tiba dia kabur, padahal sebelumnya tidak ada tanda-tanda kaburnya. Sesudah disetujui PoD baru kabur, kan dia mikir wah nilainya bisa ini (besar) kan,\" ujar Arifin mengungkapkan kekecewaannya. Blok Masela diperkirakan memiliki potensi produksi 1.600 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) gas atau setara 9,5 juta ton LNG per tahun (mtpa) dan gas pipa 150 MMSCFD, serta 35.000 barel minyak per hari. Proyek ini dikatakan \"raksasa\" karena diperkirakan akan menelan biaya hingga US$19,8 miliar. Pengelola blok ini baik Inpex dan mitranya nantinya akan membangun Kilang Gas Alam Cair (LNG) di darat. PSN lainnya yang ditinggalkan investor asing adalah proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) dan metanol. Investor yang cabut tersebut yaitu Air Products and Chemicals Inc. Perusahaan petrokimia asal Amerika Serikat ini memilih tidak lagi melanjutkan dua proyek gasifikasi batu bara di Indonesia. Pertama, terkait proyek DME sebagai pengganti LPG di Tanjung Enim. Mulanya Air Products bekerja sama dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pertamina (Persero).  Kedua, proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol dengan perusahaan Group Bakrie, di mana batu bara akan dipasok dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Apa alasannya? Arifin Tasrif menduga itu karena Air Products fokus menggarap proyek hidrogen di Amerika Serikat, menyusul adanya subsidi dari pemerintah untuk pengembangan proyek energi bersih. \"Ada proyek yang lebih menarik ke sana untuk hidrogen, karena Amerika lagi mendorong untuk pemakaian itu,\" ungkap Arifin. Lain lagi analisa Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Saat ia menjabat sempat mengatakan bahwa salah satu pemicu hengkangnya Air Products dari PSN ini adalah dikarenakan tidak adanya titik temu untuk nilai keekonomian dan juga model bisnis antara Air Products dengan konsorsium. IKN Nusantara  Proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga terancam gagal. Softbank Group mundur dari proyek ini. Awalnya Softbank berencana menanam investasi hingga US$100 miliar lalu turun menjadi US$4 miliar, hasilnya mundur dari proyek tersebut. Founder dan CEO Softbank, Masayoshi Son, dipastikan tidak lagi menjadi bagian di dewan pengarah pembangunan IKN. Selain Masayoshi, dewan pengarah diisi oleh Putra Mahkota Abu Dhabi Sheiks Mohamed Bin Zayed (MBZ), dan Mantan Perdana Menteri Inggris periode 1997-2007 Tony Blair. Kini Masayoshi hengkang. Posisi Masayoshi di dewan pengarah pun dicoret. Mundurnya Softbank jelas menjadi pukulan telak bagi proyek IKN. Tak mudah menarik investor di proyek ini. Belakangan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bertekat mendekati Abu Dhabi dan Riyadh. Namun itu baru angan-angan.  Alasan kenapa SoftBank batal berinvestasi di IKN Nusantara karena Arab Saudi tidak lagi berinvestasi di SoftBank Vision Fund. Softbank Vision Fund diluncurkan pada 2017 dan didukung oleh Arab Saudi dalam penghimpunan dana tahap pertama, namun di tahap kedua Arab tak lagi ikut. Selain Arab Saudi, Abu Dhabi juga tidak lagi menempatkan dananya ke Softbank Vision Fund. Oleh karena itu, Luhut akan melakukan pendekatan kepada Arab Saudi agar negeri itu berinvestasi langsung di Indonesia. \"Dana dari yang tadinya ke SoftBank itu dana vision keduanya itu nggak jalan, US$100 miliar itu, ya itu yang kita coba ambil sekarang dari MBS, dari Saudi dan dari Abu Dhabi,\" ujar Luhut. Luhut sudah melakukan pendekatan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman bin Abdulaziz al-Saud. Selain itu juga melakukan pendekatan kepada Abu Dhabi. Hasilnya, zonk.  Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, berkomenar ada beberapa faktor yang menyulitkan pemerintah menarik investasi, terutama dari Arab Saudi. Pertama, pascamundurnya Softbank, banyak investor yang ragu berinvestasi di IKN karena belum jelasnya proposal teknis dan jaminan penduduk IKN dalam jangka panjang.  Kedua, Arab Saudi tengah mendorong kembali investasi di sektor minyak dan gas (migas) karena momentum tingginya harga minyak mentah di pasar global.  Ketiga, sandainya negara tersebut tertarik berinvestasi di negara lain perlu dijamin keselarasan dengan visi Arab Saudi 2030 yang masuk ke green energy, teknologi, dan pertanian.  “IKN tidak cocok dengan visi tersebut, apalagi dalam proses pembebasan lahan IKN rentan konflik dengan keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya. Keempat, porsi investasi asal Arab Saudi sejauh ini sangat kecil dan cenderung turun dalam 10 tahun terakhir.(*)

Pesan untuk Jokowi: Richard M. Nixon Mundur saat Proses Impeachment

Kasus Nixon bisa menjadi pelajaran bagi Presiden Jokowi. Benarkah?  Oleh: Dimas Huda --- Wartawan Senior FNN PRESIDEN Amerika Serikat Richard M. Nixon mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ia dimakzulkan. Nixon, dalam pidatonya pada tanggal 8 Agustus 1974 malam, mengumumkan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika yang mengundurkan diri.  Dia mundur dalam proses pemakzulan terhadapnya karena keterlibatannya dalam urusan Watergate. Nixon akhirnya tunduk pada tekanan publik dan Kongres untuk hengkang dari Gedung Putih. “Dengan mengambil tindakan ini,” katanya dalam pidato khidmat dari Oval Office, “Saya berharap dapat mempercepat dimulainya proses penyembuhan yang sangat dibutuhkan di Amerika.” Tepat sebelum tengah hari keesokan harinya, Nixon secara resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden ke-37 Amerika Serikat. Sebelum berangkat bersama keluarganya dengan helikopter dari halaman Gedung Putih, dia melemparkan senyum perpisahan dan dengan penuh teka-teki mengangkat tangannya sebagai salam kemenangan atau perdamaian.  Pintu helikopter kemudian ditutup, dan keluarga Nixon memulai perjalanan pulang ke San Clemente, California. Beberapa menit kemudian, Wakil Presiden Gerald R. Ford dilantik sebagai presiden ke-38 Amerika Serikat di Ruang Timur Gedung Putih. Setelah mengambil sumpah jabatan, Presiden Ford berbicara kepada bangsa itu di sebuah pidato televisi, menyatakan, \"Teman-teman Amerika saya, mimpi buruk nasional kita yang panjang telah berakhir.\"  Dia kemudian memaafkan Nixon atas kejahatan apa pun yang mungkin dia lakukan saat menjabat, menjelaskan bahwa dia ingin mengakhiri perpecahan nasional yang diciptakan oleh Skandal Watergate. Pada 17 Juni 1972, lima pria, termasuk seorang koordinator keamanan bergaji untuk komite pemilihan kembali Presiden Nixon, ditangkap karena membobol dan secara ilegal menyadap markas besar Komite Nasional Demokrat di kompleks Washington DC, Watergate.  Segera setelah itu, dua mantan pembantu Gedung Putih lainnya terlibat dalam pembobolan, tetapi pemerintahan Nixon membantah terlibat. Belakangan, reporter Carl Bernstein dan Bob Woodward dari The Washington Post menemukan konspirasi eselon yang lebih tinggi seputar insiden tersebut, dan skandal politik dengan skala yang belum pernah terjadi sebelumnya meletus. Pada bulan Mei 1973, Komite Seleksi Senat untuk Kegiatan Kampanye Kepresidenan, dipimpin oleh Senator Sam Ervin dari Carolina Utara, memulai acara televisi tentang urusan Watergate yang meningkat pesat. Satu minggu kemudian, profesor hukum Harvard Archibald Cox dilantik sebagai jaksa khusus Watergate. Selama sidang Senat, mantan penasihat hukum Gedung Putih John Dean bersaksi bahwa pembobolan Watergate telah disetujui oleh mantan Jaksa Agung John Mitchell dengan sepengetahuan penasihat Gedung Putih John Ehrlichman dan HR Haldeman. Presiden Nixon telah mengetahui semua itu tapi menutupinya. Sementara itu, jaksa Watergate Cox dan stafnya mulai mengungkap bukti spionase politik yang tersebar luas oleh komite pemilihan ulang Nixon, penyadapan ilegal ribuan warga oleh pemerintah, dan kontribusi kepada Partai Republik sebagai imbalan bantuan politik. Pada bulan Juli, keberadaan apa yang disebut kaset Watergate — rekaman resmi percakapan Gedung Putih antara Nixon dan stafnya — terungkap selama dengar pendapat Senat. Cox memanggil rekaman ini, dan setelah tiga bulan tertunda, Presiden Nixon setuju untuk mengirimkan ringkasan rekaman tersebut. Cox menolak ringkasan tersebut. Dalam apa yang dikenal sebagai Pembantaian Sabtu Malam, pada tanggal 20 Oktober 1973, dalam pertunjukan kekuasaan eksekutif yang belum pernah terjadi sebelumnya, Nixon memerintahkan Jaksa Agung Elliot Richardson dan Wakil Jaksa Agung William Ruckelshaus untuk memecat Cox, tetapi keduanya menolak dan mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai protes.  Peran jaksa agung kemudian jatuh ke tangan Pengacara Jenderal Robert Bork, yang dengan enggan memenuhi permintaan Nixon dan memecat Cox. Kurang dari setengah jam kemudian, Gedung Putih mengirim agen FBI untuk menutup kantor Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung. Penerus Cox sebagai jaksa khusus, Leon Jaworski, mengajukan dakwaan terhadap beberapa pejabat tinggi administrasi, termasuk Mitchell dan Dean, yang telah dihukum. Sedangkan pada 14 November 1973, Hakim Distrik AS Gerhard Gesell memutuskan bahwa pemecatan Cox adalah ilegal. Kepercayaan publik terhadap presiden dengan cepat berkurang, dan pada akhir Juli 1974 Komite Kehakiman DPR telah mengadopsi tiga pasal pemakzulan terhadap Presiden Nixon: menghalangi keadilan, penyalahgunaan kekuasaan presiden, dan menghambat proses pemakzulan. Pada 30 Juli, di bawah paksaan Mahkamah Agung, Nixon akhirnya merilis rekaman Watergate. Pada tanggal 5 Agustus, transkrip rekaman dirilis, termasuk segmen di mana presiden terdengar menginstruksikan Haldeman untuk memerintahkan FBI menghentikan penyelidikan Watergate. Tiga hari kemudian, Nixon mengumumkan pengunduran dirinya. 

KH Abdurrahman Wahid: Sampul Bernama Buloggate dan Bruneigate

Gus Dur dipaksa meninggalkan Istana Negara setelah dimakzulkan. Anehnya, sampai kini belum ada bukti bahwa Gus Dur korupsi dana Bulog dan sumbangan Sultan Brunei.  Oleh Dimas Huda - Wartawan Senior FNN  KH Abdurrahman Wahid adalah presiden Indonesia yang mengenyam pemakzulan pasca-reformasi. Presiden ke-4 ini diberhentikan melalui Sidang Istimewa MPR pada tahun 2001. Ia dituding terlibat dalam skandal Bulog dan Brunei atau Buloggate dan Bruneigate. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2001 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat. MPR menggelar rapat paripurna untuk pemungutan suara pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid. Hasil pemungutan suara adalah 591 suara mendukung pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid serta mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden pengganti. Sidang Istimewa MPR digelar setelah melalui memorandum pertama pada 1 Februari 2001. Kemudian disusul memorandum kedua pada 30 April 2001, disertai permintaan DPR kepada MPR agar diadakan sidang istimewa. Presiden Abdurrahman Wahid menanggapi memorandum itu dengan mengeluarkan ketetapan yang menyatakan pembubaran MPR/DPR, penyelenggaraan pemilu dalam setahun, dan penangguhan Partai Golkar.  Inilah yang mempercepat kejatuha Gus Dur. MPR menyetujui pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Sidang Istimewa pada 23 Juli 2001.  Sebelum SI digelar, sudah didahului suasana mencekam di Ibukota. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Januari 2001, DPR menggelar Sidang Paripurna membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) investigasi dugaan penyimpangan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog). Pansus DPR menyerahkan laporan setebal 27 halaman kepada Ketua DPR Akbar Tandjung yang berisi dua kesimpulan utama.  Pertama, Presiden Abdurrahman Wahid diduga berperan dalam pencairan dan penggunaan dana Yanatera Bulog. Kedua, Presiden inkonsisten dalam pernyataannya mengenai aliran dana dari Sultan Brunei.  Sidang Paripurna itu berjalan alot. Akbar Tandjung selaku pemimpin sidang beberapa kali terpaksa menghentikan sidang dan memberi waktu untuk lobi karena kebuntuan pembahasan.  Sidang juga diwarnai aksi walk out enam anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) yang tak setuju sidang dilanjutkan. Meski begitu, Sidang Paripurna dilanjutkan dan tetap memutuskan menerima laporan Pansus DPR yang menurut F-KB tidak memenuhi asas legal formal Tata Tertib DPR.  Rapat Paripurna DPR yang dimulai sejak pukul 09.40 itu baru mencapai kata sepakat pada pukul 20.30, setelah seluruh anggota Dewan yang hadir bisa menghindari voting yang sudah membayang-bayangi saat break dan lobi intensif dilakukan. Sementara sidang krusial itu berlangsung, suasana di luar Gedung DPR/MPR juga tak kalah menegangkan. Belasan ribu orang dari elemen mahasiswa dan masyarakat umum berdemonstrasi di halaman Gedung DPR/MPR.  Ini bukan demonstrasi tunggal. Mereka terbelah dalam dua kubu: pro dan anti-Presiden Abdurrahman Wahid.  Kubu anti-Gus Dur tentu saja meneriakkan tuntutan agar Gus Dur turun dari jabatan presiden. Lain itu mereka juga meneriakkan slogan “reformasi sampai mati”.  Sementara kubu pro-Gus Dur selain mendengungkan dukungan, juga meneriakkan slogan-slogan anti Orde Baru dan Golkar.  Untunglah demonstrasi dengan jumlah massa yang tergolong besar itu berakhir tertib. Menjelang petang hari, kedua kubu demonstran membubarkan diri dengan mengambil jalan terpisah. Meski demikian hari itu memang sungguh menegangkan.  Demonstrasi besar tak hanya terjadi di Jakarta saja. Aksi massa juga terjadi Purwokerto dan nyaris pecah jadi bentrokan antarkubu. Di Makassar ratusan mahasiswa anti-Gus Dur menggeruduk Gedung DPRD dan melakukan aksi pencopotan foto presiden. Sementara itu, sekitar 2.500 massa pro-Gus Dur juga berunjuk rasa memenuhi Gedung DPRD DI Yogyakarta.  Situasi gawat di ibu kota dan beberapa kota itu tak membuat Presiden Abdurrahman Wahid terusik. Dari kantornya di Bina Graha, Gus Dur dengan santai memberi komentar bahwa tak ada sesuatu yang mengkhawatirkan. Juga terhadap segala tuntutan mundur dari jabatan presiden dari mahasiswa, masyarakat, dan sebagian anggota DPR , Gus Dur bergeming. \"Saya tidak akan mundur karena yang mengangkat saya adalah MPR,\" ujar Gus Dur. Sejak awal terpilih sebagai presiden pada Oktober 1999, banyak kalangan politik yang meragukan prospek kepemimpinan Gus Dur. Di masa transisi menuju demokrasi banyak harapan muluk yang musti dipikulnya. Ia diharap bisa mengakhiri krisis ekonomi, mereformasi militer dan birokrasi tinggalan Orde Baru, hingga memperbaiki hubungan antarkelompok masyarakat yang terpecah.  Greg Barton dalam bukunya berjudul “Biografi Gus Dur” (Januari 2020) melukiskan, dalam kondisi demikian Gus Dur nyaris sendirian. Gaya Gus Dur yang eksentrik dan sulit ditebak sering menyulitkan dirinya sendiri. Langkah-langkah politiknya yang sering dianggap “ugal-ugalan”. Ambil contoh, ia memecat Wiranto atau memperbolehkan orang Papua mengibarkan bendera bintang kejora, sangat meresahkan. Situasi jadi makin sulit bagi Gus Dur sejak April 2000. Saat itu Gus Dur memecat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jusuf Kalla dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.  Greg Barton menyebut Gus Dur menilai Laksamana tak maksimal bekerja. Namun begitu, alasan yang beredar di media menyebut bahwa keduanya dipecat karena terindikasi melakukan korupsi. Gus Dur membantah alasan itu. Namun, pemecatan itu sendiri adalah langkah yang salah.  Gus Dur memecat Laksamana tanpa berkonsultasi dengan Megawati dan itu membuat hubungan keduanya menjadi dingin dan canggung. Pasalnya, kala itu Laksamana adalah “anak kesayangan” Megawati dan bintang cemerlang di PDI-P.  “Pemecatan Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla telanjur tak bisa diterima dan dipahami oleh PDIP dan Golkar yang kemudian mengajukan hak interpelasi di parlemen,” tulis Virdika Rizky Utama dalam bukunya berjudul “Menjerat Gus Dur” (Numedia Digital Indonesia, 2020). Hanya berbilang pekan, posisi dan reputasi politik Gus Dur jadi kian gawat gara-gara dua skandal yang muncul hampir bersamaan: Buloggae dan Bruneigate. Menurut Barton, kendati banyak orang tak percaya Gus Dus korupsi, dua skandal ini amat merugikan reputasinya. Musuh-musuh politiknya di DPR lantas memanfaatkan skandal ini untuk menekan kepemimpinan Gus Dur lebih keras lagi. Virdika menyebut musuh-musuh politik Gus Dur datang dari empat kelompok. Dua kelompok adalah mereka yang kecewa karena kalah dalam Pemilu 1999 dan sisa-sisa Orde Baru. Tak ketinggalan juga jenderal-jenderal yang gusar dengan supremasi sipil yang dilaksanakan Gus Dur.  Kelompok keempat adalah kelompok Poros Tengah. Semula mereka adalah pendukung Gus Dur dalam pemilihan presiden 1999. Kelompok ini lalu berbalik jadi oposan karena gagal memperoleh konsesi politik dan ekonomi setelah Gus Dur naik jadi presiden.  Langkah-langkah untuk menjegal Gus Dur pun mulai bergulir sejak September 2000. Itu ditandai dengan terbentuknya Pansus DPR untuk menyelidiki kasus Buloggate dan Bruneigate.  Barton juga menyebut adanya langkah-langkah yang lebih konkret untuk mendelegitimasi kepemimpinan Gus Dur di DPR pada akhir November. Sebanyak 151 anggota dewan menyerahkan sebuah dokumen kepada Ketua DPR Akbar Tandjung yang berisi sejumlah alasan yang dinilai kuat untuk menjatuhkan Gus Dur dari kursi presiden.  Dari seluruh penandatangan dokumen itu, yang terbanyak adalah dari PDI-P (47 orang), Golkar (37 orang), dan Fraksi Reformasi yang berafiliasi dengan PAN atau Amien Rais (34 orang).  Alasan lain yang diajukan kelompok ini adalah perihal usulan Gus Dur untuk mencabut Tap MPR tentang larangan doktrin komunisme dan izin pengibaran bendera Bintang Kejora.  Kembali ke Buloggate dan Bruneigrate. Sampai saat ini Gus Dur tidak terbukti melakukan korupsi dalam skandal tersebut. Itu sebabnya, banyak pihak menduga Gus Dur dilengserkan bulan karena kasus korupsi itu. Kiai ini dicabut mandatnya karena  ketegangan antara DPR/MPR dan pemerintah. Buloggate dan Bruneigate Hanya Sampul. (*)

Gerakan Impeachment Menguat, Mengukur Kekuatan Jokowi

Denny Indrayana menyerukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Sementara pimpinan Parpol masih sibuk mempersiapkan pengganti presiden pada 2024.  Oleh Dimas Huda - Wartawan Senior FNN APES menimpa Ibu Negara Iriana Jokowi. Ia terjatuh saat turun di tangga pesawat Kepresidenan RI 1 pada 14 November 2022. Untung ada sang suami yang menggenggam erat tangannya.  Peristiwa ini terekam saat Iriana bersama Presiden Jokowi turun dari pesawat di Bandara Ngurah Rai, Bali jelang gelaran KTT G20. Jatuhnya Iriana jelas tidak serius. Ini jika dibandingkan, misalnya, jika Presiden Jokowi yang jatuh. Bukan dari tangga pesawat, melainkan dari jabatannya sebagai presiden.  Hal itu bukan hal yang musykil. Prof H Denny Indrayana, SH, LLM, PhD telah menyerukan pemakzulan atas Presiden Jokowi. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) ini memandang Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional. “DPR RI harus memulai proses impeachment,” ujar Denny dalam surat terbuka yang ditujukan kepada DPR RI. Surat terbuka itu diunggah Denny di akun Twitternya. Denny Indrayana membeberkan sederet perilaku Jokowi yang dianggap dapat merusak konstitusi Negara. Misalnya, Jokowi melakukan cawe-cawe politik untuk mendesign agar Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua kontestan. Kemudian, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menganggu Partai Demokrat melalui gerakan pengambilaihan partai. Lalu kasus Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang dicopot dan dijerat kasus hukum setelah Suharso empat kali bertemu Anies Rasyid Baswedan. Yang pada intinya, gerakan-gerakan Jokowi itu menurut Denny Indrayana bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan ikut Pilpres 2024. \"Itu sebabnya saya berkirim surat kepada Mega (Megawati Soekatnoputri) untuk mengingatkan petugas partainya di Istana, jangan gunakan tangan kuasa untuk cawe-cawe merusak konstitusi bernegara,\" tulis Denny Indrayana dalam tulisannya berjudul \'Awas, Krisis Konstitusi di Depan Mata!\'. Persoalannya, proses pemakzulan bukan hal yang murah dan mudah untuk saat ini. Apalagi jika seruan itu dilakukan ketika partai politik tengah gencar-gencarnya memanaskan mesin partainya. Kasat mata sudah tampak, bahwa mayorias partai politik kini berhubungan mesra dengan Presiden Jokowi. Mereka sudah sekendang sepenarian dengan Presiden Jokowi. Nah, itu sebabnya perlu kiranya mengukur kekuatan Jokowi saat ini.  Kasus Sukarno Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia, impeachment atau pemakzulan yang berujung pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, telah terjadi dalam dua rezim pemerintahan yakni pada masa Presiden Sukarno dan Presiden Abdurrahman Wahid. Hal itu terjadi sebelum perubahan UUD 1945. Presiden Sukarno diberhentikan oleh MPRS berdasarkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Hal tersebut dilakukan MPRS setelah Sukarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban dengan judul Nawaksara yang oleh Sukarno disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela, karena faktanya pertanggungjawaban tersebut diberikan bukan atas permintaan MPRS. Setelah pidato pertanggungjawaban tersebut disampaikan, MPRS meminta agar Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya yang kemudian dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Adapun hal-hal yang diinginkan oleh MPRS untuk meminta Presiden melengkapi pidato pertanggungjawabannya adalah agar Presiden menjelaskan mengenai sebab-sebab terjadinya G-30-S/PKI beserta epilognya dan kemunduran ekonomi serta akhlak.  “Pertanggungjawaban yang menyangkut  tindakan moral yang dilakukan oleh rakyat seharusnya bukan merupakan bagian yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang Presiden,” tulis Soewoto Mulyosudarmo dalam bukunya berjudul “Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara” (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997). Dalam pemberhentian Presiden Sukarno tidak dikenal adanya penyampaian memorandum oleh DPR. Karena pada waktu itu belum ada ketentuan yang dibuat secara jelas dan tegas mengenai proses pertanggungjawaban Presiden dalam masa jabatannya karena dianggap telah melanggar haluan negara.  Adapun yang dijadikan dasar pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu hanyalah Penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara, maka DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk mengadakan persidangan istimewa meminta pertanggungjawaban Presiden. Apabila dicermati proses penyampaian pertanggungjawaban Presiden Sukarno pada waktu itu terungkaplah bahwa MPRS sejatinya tidak pernah meminta pertanggungjawaban Presiden. Itulah yang kemudian membuat pertanggungjawaban tersebut disebut sebagai pertanggungjawaban sukarela. Namun setelah penyampaian pidato sukarela tersebut, MPRS meminta kepada Presiden untuk melengkapi pidato pertanggungjawabannya. Atas permintaan tersebut Sukarno menyampaikan pidato yang dikenal dengan Pidato Pelengkap Nawaksara.  Pidato ini kemudian juga mendapat penolakan dari MPRS yang pada akhirnya memberhentikan Soekarno dari jabatan Presiden. Kasus Gus Dur Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya juga terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid. Proses pemberhentian ini dilakukan ketika proses Perubahan Ketiga UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan. Akibatnya, proses pemberhentiannya tetap berpedoman kepada Penjelasan UUD 1945 serta Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara. Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Saatnya Sidang Istimewa MPR” yang dilansir Harian Republika, Kamis 1 Februari 2001, menjelaskan dalam kasus Abdurrahman Wahid, setidaknya terdapat lima peristiwa yang dapat dijadikan alasan bagi MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa. Pertama, Abdurrahman Wahid pernah meminta agar Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan-pelarangan Penyebaran Ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dicabut. Padahal apabila ditinjau dari sisi ketatanegaraan usulan ini tidak tepat, karena Presiden terikat untuk menjalankan haluan negara termasuk ketetapan MPRS tersebut. Hal ini juga bertentangan dengan sumpah dan janji yang diucapkan di hadapan MPR sebelum ia dilantik menjadi Presiden.  Dalam negara demokrasi modern pelanggaran seperti ini merupakan pelanggaran yang sangat prinsipil dalam penyelenggaraan negara.  Kedua, pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa hak interpelasi DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Hak interpelasi tersebut berkaitan dengan tindakan Presiden yang memberhentikan beberapa orang menteri di kabinetnya. Bahkan sebelumnya Presiden juga pernah menilai bahwa DPR seperti taman kanak-kanak.  Ketiga, penggantian Kapolri dari Jenderal S. Bimantoro kepada Komjen. (Pol). Chaeruddin Ismail yang dilakukan secara sepihak oleh Presiden dinilai telah melanggar ketetapan MPR, karena penggantian tersebut mengharuskan adanya persetujuan DPR. Tindakan jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh MPR.  Keempat, adanya pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa semua pansus yang ada di DPR adalah ilegal sehingga apapun yang dihasilkan oleh pansus tidak sah secara hukum. Hal ini terkait dengan beberapa kasus seperti adanya indikasi keterlibatan Presiden dalam skandal Bullogate dan Bruneigate.  Kelima, penolakan Presiden terhadap dua orang calon ketua Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan DPR. Tindakan ini membuat Presiden tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa Ketua MA diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara di antara Hakim Agung yang diusulkan DPR.  Hal ini juga mengindikasikan bahwa Presiden mencoba mengintervensi MA sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi serta bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya yang bersifat ekstra yudisial. Hanya saja, yang jadi alasan di luar itu semua. Gus Dur dijerat dengan skandal Bulog dan sumbangan Sultan Brunei kepada Aceh yang ngetop disebut Buloggae dan Bruneigate. (Lihat: Bulogate dan Bruneigate Hanya Sampul) Mengontrol Kekuasaan Sidang Istimewa menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi dan mengontrol kekuasaan Presiden. UUD 1945 memang tidak mengatur secara jelas mengenai prosedur hingga Sidang Istimewa dilaksanakan oleh MPR.  Hanya saja, untuk kasus Abdurrahman Wahid agak sedikit berbeda, karena pada era ini telah terdapat ketentuan yang memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.  Ketentuan tersebut lahir pada masa pemerintahan Orde Baru yang berbentuk ketetapan MPR. Meskipun kehadiran ketetapan ini terkesan mempersulit dilaksanakannya Sidang Istimewa, tetapi di sisi lain ada upaya untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan Sidang Istimewa.  Mekanisme Sidang Istimewa tersebut tercantum di dalam Pasal 7 Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Ketentuan tersebut menghendaki bahwa sebelum Sidang Istimewa dilakukan harus melalui proses penyampaian memorandum pertama dan memorandum kedua oleh DPR kepada Presiden. Dalam kasus Abdurrahman Wahid, proses penyampaian memorandum tersebut juga telah dilakukan. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Presiden. Bahkan ia mengeluarkan maklumat pada dini hari tanggal 23 Juli 2001, hal ini menjadi puncak kepanikan Presiden dalam menghadapi tekanan politik yang menginginkan dirinya untuk turun dari tampuk kekuasaannya.  Salah satu isi dari maklumat tersebut adalah membekukan lembaga MPR. “Pembekuan MPR sebagai lembaga yang posisi konstitusionalnya berada di atas Presiden, jelas lebih mencerminkan kepanikan ketimbang rasionalitas melembagakan demokrasi,” tulis Syamsuddin Haris dalam bukunya berjudul “Konflik Presiden-DPR dan Dilema Transisi Demokrasi di Indonesia” (Grafiti, Jakarta 2007).  “Hal ini juga cukup menjadi alasan bagi MPR untuk mempercepat Sidang Istimewa,” tambah Saldi Isra.  Pada tanggal 23 Juli 2001, MPR akhirnya menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, namun ia tidak hadir dan juga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara tertulis. Akhirnya MPR mengeluarkan ketetapan pemberhentian dari jabatannya sebagai Presiden karena ketidakhadiran dan penolakan memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR serta tindakan penerbitan maklumat Presiden RI tanggal 23 Juli 2001.  Tindakan ini dipandang oleh MPR sebagai pelanggaran terhadap haluan negara.  Pemberhentian presiden dalam masa jabatannya menjadi kewenangan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pada masa itu. Kekuasaan yang sangat besar ini secara hukum telah tercantum dalam UUD 1945 yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Sistem kekuasaan di Indonesia menganut supremacy of parliament atau supremasi MPR, karena MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki wewenang tak terbatas. Seluruh kekuasaan dan tanggungjawab penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada MPR.  Pertanggungjawaban ini tidak terkecuali bagi seorang Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. “MPR berwenang mengangkat dan mengesahkan suatu pemerintah (eksekutif) dan sekaligus memberhentikan pemerintah yang diangkatnya itu apabila ia gagal atau tidak mampu lagi melaksanakan kehendak rakyat melalui majelis itu,” tulis Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia” (Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta, 1983). Majelis dalam menjalankan kekuasaannya sebagai pemegang kedaulatan rakyat berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga Negara.  “Jadi tidak hanya ditujukan kepada Presiden saja, tetapi ini ditujukan bagi semua lembaga negara agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya,” Sri Soemantri dalam “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945” (Alumni, Bandung) menambahkan. Aturan Saat Ini Hanya saja, UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode yakni periode 1945- 1949, periode 1959-1966, dan periode 1966-1998 dipandang telah terbukti tidak pernah menghadirkan pemerintahan yang demokratis.  Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali telah membawa perubahan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perubahan tersebut salah satu kesepakatan dasar yang menjadi agenda adalah mempertegas system pemerintahan presidensial.  Hal tersebut dapat dicermati dari semakin kuatnya kedudukan Presiden dalam pemerintahan. Ia tidak mudah diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR kecuali ia terbukti telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dasar. Pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya diatur secara eksplisit di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945).  Dalam Pasal 7A dinyatakan bahwa Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR sebelum masa jabatannya berakhir hanya mungkin dilakukan apabila Presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menjelaskan mengenai prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya tersebut.  Perubahan ini telah menggeser dominasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan menjadikan konstitusi sebagai pemegang kedaulatan. Proses pemberhentian Presiden inipun tidak hanya melalui forum politik di MPR, tetapi juga harus melalui proses peradilan di Mahkamah konstitusi. Dalam masa periode pasca-perubahan ketiga UUD 1945 memang belum ada praktik ketatanegaraan dalam hal pemberhentian presiden dalam masa jabatannya (pemakzulan). Namun setidaknya terdapat beberapa peristiwa yang berpotensi terjadinya pemakzulan Presiden.  Seperti bergulirnya hak angket DPR atas kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terakhir kasus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Penahanan yang dilakukan Kepolisian terhadap kedua tokoh ini memancing simpati tidak hanya dari kalangan masyarakat umum tetapi juga dari para tokoh nasional untuk menjamin pembebasan keduanya.  Kala itu, Prof Dr Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengingatkan bahwa gerakan ini bisa berujung kepada ancaman bagi kedudukan presiden melalui proses pemakzulan.  Presiden memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi pelemahan terhadap lembaga KPK bisa diartikan terlibat korupsi. Keterlibatan Presiden juga dapat dipandang dari segi pembiaran yang dilakukan oleh Presiden atas penahanan terhadap kedua Pimpinan non-aktif KPK ini oleh kepolisian. Jadi tergantung bagaimana memformulasikan hukumnya. Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara Saldi Isra. “Sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh Presiden, gerbang pemakzulan bisa dimulai dan amat mungkin terjadi dengan memberi tafsir terbuka atas klausul Pasal 7A UUD Negara RI Tahun 1945,” tulis Saldi Isra dalam artikelnya berjudul “Gerbang Menuju Pemakzulan” (Media Indonesia, Rabu 04 November 2009). Lalu, apakah yang dilakukan Jokowi sudah layak untuk dimakzulkan? “Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” jelas Denny Indrayana yakin. Kini, semua pimpinan partai politik sudah tunduk pada Presiden Jokowi. Dan menurut Denny justru inilah yang bisa dijadikan dalih mengapa Jokowi harus dimakzulkan. “Ada dugaan Presiden Jokowi memanfaatkan kekuasaan dan sistem hukum untuk mencengkram para pimpinan parpol untuk maksud tertentu terkait Pilpres 2024,” ujarnya. Tetap saja, hal ini tergantung apakah DPR yang didominasi oleh partai pendukung pemerintah akan melakukan pemakzulan atau tidak.  (*) Boks,  Impeachment Bukan Berarti Pemecatan Dalam dunia hukum tata negara ada dua konsep pemberhentian seorang presiden yakni melalui impeachment dan forum previlegiatum. Berikut ini tentang impeachment. Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan berarti selalu pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.  Dalam praktik impeachment yang pernah dilakukan diberbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas. Proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004.  Di Amerika pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, tidak semua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu berakhir pada berhentinya presiden. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Dalam perkembangan hukum tata negara dewasa ini pranata impeachment menjadi populer sebab ada beberapa presiden dari beberapa negara di dunia yang masing-masing negara mempunyai sistem politik dan ketatanegaraannya yang berbeda, ingin melakukan impeachment terhadap presidennya karena dituduh telah melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, negara-negara itu meski sebagian belum memasukkan dalam konstitusinya tetapi melaksanakannya dalam praktik.  Misalnya, kasus impeachment yang telah dihadapi Presiden Joseph Estrada, Presiden Taiwan Chen Shui-bian yang dituduh membatalkan proyek pembangkit tenaga nuklir; Presiden Paraguay Raul Cubas yang dituduh melakukan tindak kriminal penyalahgunaan kekuasaan. Boks, Tugas MPR Terkait Penghentian Presiden Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandeman, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil presiden dalam masa jabatannya setelah ada usulan dari DPR.  MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.  Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.  Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.  MPR melantik wakil presiden menjadi presiden, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai berakhir masa jabatannya.  Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden.  Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, maka presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.  Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat, maka presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.  Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.  Apabila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memiih presiden dan wakil presiden, dari 2 pasangan calon presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.  Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. (***)