ALL CATEGORY

Darurat Korupsi, Jusuf Rizal: Gila, Ada yang Korupsi Rp2,5 Triliun Sendirian..!

JAKARTA, FNN --PRESIDEN Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA, Jusuf Rizal, menyebut saat ini sudah memasuki darurat korupsi. Selain dugaan korupsi BTS yang ditaksir merugikan negara Rp8 triliun dan deretan kasus korupsi lain yang nilainya sangat besar, ada juga dugaan korupsi di BUMN Karya sebesar Rp2,5 triliun.  \"Gilanya, korupsi itu dilakukan sendirian, bukan berjamaah seperti yang jadi tren belakangan ini,\" ujar Jusuf Rizal kepada FNN, Kamis 15 Juni 2023.  Pernyataan Jusuf Rizal ini terkait rencana perhelatan HUT LSM LIRA ke-18 pada  19 Juni 2023. Dia mengingatkan sebagai organisasi pegiat anti korupsi tidak semua suka dengan LIRA. \"Bahkan pemerintah saat ini seperti alergi jika bicara korupsi,\" katanya. Menurutnya, hal itu tampak nara sumber dari pejabat pemerintah yang diharapkan menyampaikan materi tentang korupsi pada seminar dalam rangka  HUT LIRA rata-rata menolak. Mereka seakan alergi bicara tentang korupsi.  Jusuf Rizal menjelaskan, tantangan LSM LIRA dalam melaksanakan Rapimnas dan HUT, tidak sekadar pelaksanaan acara itu berjalan lancar, tapi juga sejauhmana kesiapan instansi pemerintah seperti Kejagung, Kepolisian, Mendagri, dan KPK berani bicara tentang pemberantasan korupsi. \"Kita menilai saat ini sudah darurat korupsi,\" katanya menjelaskan rencana Seminar Anti Korupsi menuju Generasi Emas 2024 (100 Tahun Indonesia). \"Jika instansi pemerintah sudah tidak berani bicara pemberantasan korupsi di ruang-ruang publik, ini sudah menjadi pertanda lonceng kematian pemberantasan korupsi,\" tambahnya.  Oleh karena itu, jika para tokoh nasional, agama, akademisi dan Civil Society Organization (CSO) ikut diam, maka negeri ini akan kian terpuruk. \"Indonesia akan dikuasai para oligarki korup,\" tegasnya. Jusuf Rizal berharap semua pihak ikut ambil bagian menyelamatkan generasi muda kita ke depan. Menurutnya, bonus demografi yang menempatkan usia produktif (15-50 tahun) akan percuma jika generasi muda, SDM-nya bermental koruptif.  \"Kita harus mewariskan budaya anti-korupsi bagi generasi muda agar harapan menghasilkan generasi emas 2045 untuk Indonesia Bangkit tercapai,\" ujarnya. Seminar anti korupsi yang bakal digelar LSM LIRA tidak sekadar melaksanakan seminar biasa, kata Jusuf Rizal, tapi memiliki substansi jauh ke depan yaitu menghasilkan generasi emas 2045 yang berkualitas dan menghindari budaya koruptif. (DH)

Kapolri Menerima Laporan Kenaikan Pangkat 8 Perwira Tinggi

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerima laporan kenaikan pangkat atau Korps Raport delapan perwira tinggi (pati) Polri, salah satunya Komjen Pol. Rudy Sufahriadi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).\"Pada tanggal 14 Juni 2023, bertempat di Rupatama Mabes Polri, telah dilaksanakan Korps Raport kenaikan pangkat kepada delapan perwira tinggi Polri,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis.Ramadhan menyebut para pati Polri tersebut telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari pangkat semula berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR /366/VI/KEP./2023.Mereka terdiri atas orang jenderal bintang dua (irjen) menjadi jenderal bintang tiga (komjen), tiga jenderal bintang satu (brigjen) menjadi irjen, serta tiga orang kombes menjadi brigjen. Upacara Korps Raport dipimpin langsung oleh Listyo Sigit Prabowo.Selain Rudy Sufahriadi, pati Polri yang mendapat kenaikan pangkat ialah Komjen Pol. Suntana (Pati Baintelkam Polri) menjadi Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo (Pati Lemdiklat Polri) bertugas di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas); Irjen Pol. Heri Maryadi (Pati Bareskrim Polri) bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN); serta Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno (Pati Baintelkam Polri) bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).Selanjutnya, Brigjen Pol. Nurullah (Pati Itwasum Polri) bertugas di BIN, Brigjen Pol. Yulias (Pati SSDM) bertugas di Wantannas, dan Brigjen Pol. Rustam Mansyur (Pati Baharkam Polri) bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(ida/ANTARA)

Pembelian Mirage 2000-5 untuk Kesiapan Tempur TNI AU

Jakarta, FNN - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan pembelian pesawat tempur bekas Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5, merupakan upaya Pemerintah mencegah turunnya kesiapan tempur TNI Angkatan Udara mengingat beberapa jet tempur yang tersedia telah memasuki fase habis masa pakai.Beberapa pesawat tempur TNI AU, antara lain F-5 Tiger dan Hawk 100/200 telah memasuki fase habis masa pakai, sehingga Kemhan berencana meremajakan (upgrade) dan memperbaiki (overhaul/repair) beberapa pesawat tempur TNI AU, seperti SU-27/30, Hawk 100/200, dan F-16.\"Namun, pelaksanaan upgrade dan overhaul/repair pesawat tersebut di atas akan menyebabkan penurunan kesiapan pesawat tempur TNI AU,\" kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Dia menjelaskan Pemerintah Indonesia juga membeli pesawat tempur baru, seperti Dassault Rafale dan F-15 Super Eagle.Namun, tiga unit Rafale pertama dijadwalkan tiba di Tanah Air pada Januari 2026,sebagaimana diatur dalam kontrak pembelian. Sementara itu, proses pembelian F-15 Super Eagle masih dalam tahap pembahasan surat penawaran (letter of offer and acceptance) dari Pemerintah Amerika Serikat, mengingat F-15 dibeli dengan skema foreign military sales (FMS).\"Adapun alasan Kemhan RI melaksanakan pengadaan pesawat Mirage 2000-5 eks Angkatan Udara Qatar adalah karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan delivery (pengiriman) secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU yang disebabkan oleh banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakainya, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya delivery pesawat pesanan pengadaan baru,\" kata Edwin.Dia menegaskan pembelian Mirage 2000-5 pun menjadi langkah tepat untuk memenuhi kesiapan tempur TNI AU.Indonesia membeli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya dari Qatar dalam Kontrak Jual Beli Nomor: TRAK/181/PLN/I/2023/AU yang diteken pada 31 Januari 2023.Nilai pembelian pesawat itu sebesar 733 juta euro atau sekitar Rp11,83 triliun dengan penyedianya perusahaan asal Republik Ceko, Excalibur International A.S.\"Material kontrak tersebut meliputi 12 MIRAGE 2000-5 Ex. Qatar Air Force (9 Single Seat And 3 Double Seat, 14 Engine and T-cell, Technical Publications, GSE, Spare, Test Benches, A/C Delivery, FF & Insurance, Support Service (3 Years), Training Pilot And Technician, Infrastructure, dan Weaponary,\" jelas Edwin.Jadwal pengiriman pesawat tersebut ialah 24 bulan setelah kontrak efektif dan akan ditempatkan di Skadron Udara 1 Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.\"Saat ini, status kontrak dalam proses efektif kontrak,\" tambahnya.Edwin menjelaskan pembelian Mirage 2000-5 beserta perangkat pendukungnya itu berdasarkan Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 pada 17 Mei 2023 tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan, dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 pada 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA / Mirage 2000-5 (beserta dukungannya) sebesar 734,53 juta dolar AS atau sekitar Rp10,947 triliun.(ida/ANTARA)

MK Membuat Keputusan Monumental Usai Menolak Proporsional Tertutup

Padang, FNN - Akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup.\"Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia,\" kata Prof. Asrinaldi di Padang, Kamis.Hal tersebut disampaikan Prof. Asrinaldi menanggapi putusan MK yang menolak permohonan pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan sistem pemilu tertutup.Atas putusan sembilan hakim MK tersebut, Asrinaldi menyambut baik karena para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.\"Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi,\" tutur dia.Menurut dia, poin-poin yang disampaikan pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu terbuka, sejati-nya berada di partai politik itu sendiri bukan pada masyarakat atau konstituen.Dengan diputus-nya perkara tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan. Ke depannya, kalaupun masih ada pihak-pihak yang ingin menggugat diharapkan lebih mempertimbangkan berbagai aspek terutama masalah keterwakilan demokrasi.Sebab, bagaimanapun juga dalam konteks demokrasi aspek keterwakilan harus ditegaskan lebih penting untuk kedaulatan rakyat daripada partai politik yang selama ini sangat mendominasi, jelas dia.Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.(ida/ANTARA)

MK Memutuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.\"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,\" ujar Saldi Isra.Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.\"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,\" ujar Saldi Isra.Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut \"nomor urut calon jadi\" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar,\" kata Saldi Isra.Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.\"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,\" ujar Saldi Isra.Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

Parpol Tetap Kuat Dalam Sistem Pemilu Terbuka

Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa partai politik tidak serta-merta dilemahkan dengan penerapan sistem proporsional daftar calon terbuka, terbukti dari peran sentral partai dalam menentukan bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan umum (pemilu).\"Partai politik tetap memiliki peran sentral dalam menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja partai politik yang bersangkutan,\" ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.Pernyataan ini membantah dalil para pemohon yang menilai bahwa sistem proporsional terbuka melemahkan peran partai politik.Dalam konteks Indonesia, sejarah menunjukkan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) sangat krusial dalam menentukan kemenangan.Saldi memaparkan bahwa apabila dibaca secara saksama, hasil pemilihan umum anggota DPR tahun 2009, 2014, dan 2019, sekali pun menggunakan sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, secara empirik calon terpilih tetap merupakan calon yang berada pada nomor urut 1 dan nomor urut 2.\"Yang dapat dimaknai sebagai \'nomor urut calon jadi\' yang diajukan partai politik,\" ucap Saldi.Mahkamah mengutip hasil riset Pusat Kajian dan Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).Pada Pemilu 2009, terdapat 79,1 anggota DPR terpilih merupakan caleg nomor urut 1 dan 2. Pada 2014, jumlahnya mencapai 84,3 persen. Pada Pemilu 2019, jumlahnya 82,44 persen.\"Dengan demikian, eksistensi partai politik tidak semata-mata ditentukan oleh pilihan terhadap sistem pemilihan umum,\" ujarnya.Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil bahwa partai politik kehilangan peran sentralnya dalam sistem politik Indonesia, maka itu adalah tanggung jawab partai politik untuk memperkuat kelembagaannya sebagai saluran aspirasi konstituen.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.(ida/ANTARA)

KPK Menepis Narasi Menargetkan Mentan Yasin Limpo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi pihaknya menargetkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.  \"Kami ingin sampaikan setop narasi itu, setop asumsi itu, karena kami pastikan yang KPK lakukan adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.  Ali juga kembali menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan di Kementerian Pertanian, bukan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. \"Saya perlu garisbawahi, di Kementerian Pertanian begitu ya, supaya tidak ada salah paham ataupun paham-nya yang salah. Karena kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK menargetkan seorang menteri kan begitu, ataupun dikaitkan dengan politik,\" ujarnya.  Lebih lanjut Ali juga mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dimulai sekitar di awal 2023.  Terkait hal ini, lembaga antirasuah telah melayangkan undangan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat besok (16/6).  \"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan tersebut  \"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,\" ujarnya.(ida/ANTARA)

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Mencapai 75,40 Poin

Jakarta, FNN - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin atau menjadi 75,40 dibandingkan tahun 2022 sekitar 74,43.\"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40 masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43,\" ujar Rospita dalam National Assesment Council (NAC) Forum IKIP 2023 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Kamis.Menurut dia, skor IKIP 2023 berhasil melebih target yang telah ditetapkan sebanyak 73 poin. Adapun penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh provinsi di Indonesia.Ia menjelaskan skor 75,40 poin itu diperoleh atas penilaian tiga dimensi di mana nilai tertinggi berada pada dimensi ekonomi, fisik dan politik. Sementara itu, dimensi terendah berada pada dimensi hukum.Lebih lanjut, kata Rospita, hasil IKIP 2023 ini mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin; Riau 82,43 poin; Bali 81,86 poin; Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.Kemudian, 3 provinsi terendah hasil IKIP 2023 berada pada Maluku Utara 67,13 poin; Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.Rospita menilai pelaksanaan IKIP 2023 ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif. Selain itu, peran informan ahli daerah yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing serta informan ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi. Tidak hanya itu, sambung Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.\"Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,\" jelasnya.Dia menambahkan IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.Aspek yang diukur adalah relevansi keterbukaan informasi bagi politik, ekonomi dan hukum di mana ketiga hal ini merupakan bidang yang penting untuk menjadi fondasi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Rospita berharap dengan kehadiran Kementerian/Lembaga (K/L) dapat memberikan dampak positif dan memberikan kontribusi nyata dalam perbaikan keterbukaan informasi di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.(ida/ANTARA)

DHD 45 Jawa Barat Yakin Pancasila Lahir bukan 1 Juni 1945

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Dalam acara Silaturahmi Halal Bihalal 1444 H Ketua Umum DHD Badan Pembudayaan Kejuangan (BPK) 45 Jawa Barat Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat menyatakan bahwa DHD BPK 45 meyakini bahwa Pancasila itu lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bukan waktu lainnya. Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 itu resmi telah menjadi kesepakatan bangsa.  Letjen Purn Yayat mengingatkan bahwa DHD 45 memiliki kesetiaan kepada negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945. Bukan Pancasila 1 Juni 1945. Perlu koreksi atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi menjadikanya sebagai hari libur nasional.  Yang jelas menurutnya, DHD BPK 45 lahir berdasarkan Keppres No. 63 tahun 1965 ditandatangani Presiden Soekarno dan Keppres No 50 tahun 1984 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Bertugas membudayakan nilai-nilai kejuangan 1945. Berupaya sekuat tenaga untuk merealisasikan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Yang menarik adalah penekanan Letjen Yayat Sudrajat bahwa kewaspadaan terhadap bahaya PKI gaya baru perlu ditingkatkan. Termasuk karakter PKI yang terimplementasi pada penyelenggara negara. Memutarbalikkan sejarah, menyembur fitnah serta berpolitik dengan menghalalkan segala cara. Sayangnya banyak yang alergi bahkan menafikan keberadaan PKI. Ia menyinggung Keppres dan Inpres  Keppres 17 tahun 2022 dan Inpres 2 tahun 2023  mengenai PPHAM dan pelaksanaannya khusus peristiwa 1965-1966 bisa difahami bahwa PKI bukan pelaku dari suatu kejahatan bahkan dicitrakan korban. Ini pemutarbalikkan fakta seolah PKI itu tidak bersalah.  Pemerintah tidak pernah membantah korban terbesar peristiwa 1965-1966 adalah aktivis PKI. Konsekuensinya adalah yang direhabilitasi, diberi beasiswa, tunjangan kesehatan serta fasilitas lain sesuai Keppres 17 tahun 2022 adalah aktivis PKI dan keluarganya. Lebih hebat lagi 17 kementrian diinstruksikan ikut berkontribusi dalam program ini. Inpres 2 tahun 2023 dinilai istimewa.  Keppres 17 tahun 2022 jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Semua pelanggaran HAM berat harus diproses melalui Pengadilan HAM bukan penyelesaian non yudisial. Inpres 2 tahun 2023 sebagai aturan turunannya tentu lebih bertentangan lagi. Karenanya aturan cacat hukum ini layak untuk dibatalkan.  Pemaksaan atas hal di atas menyebabkan munculnya anggapan bahwa pemerintahan Jokowi memang tidak berorientasi pada kemashlahatan bangsa dan negara tetapi lebih pada kepentingan politik yang dapat dimanfaatkan kelompok ketiga, khususnya pendukung PKI.  Kembali pada pandangan Ketum DHD BPK 45 Letjen TNI Purn Yayat Sudrajat yang dengan tegas mengingatkan agar bangsa dan rakyat Indonesia harus tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 hasil penetapan 18 Agustus 1945.  Bandung, 15 Juni 2023

Benarkah Ikhwanul Muslimin Berperan dalam Konflik Sudan?

Para ahli memperingatkan bahwa Ikhwanul Muslimin dapat mempengaruhi para pemimpin militer negara itu dan bahkan menentukan arah politik bangsa. \"Sebagai organisasi Islam transnasional yang mengakar dalam politik Sudan, Ikhwanul Muslimin memainkan peran penting dalam mendirikan pemerintahan Islam Omar Bashir pada tahun 1989,\" Arab News melansir Rabu, 14 Juni 2023. Bahkan setelah penggulingan pemerintah pada tahun 2019, Ikhwanul Muslimin terbukti tangguh dan berpengaruh. \"Sekarang, dengan latar belakang pertempuran antara Angkatan Bersenjata Sudan, atau SAF, dan Pasukan Dukungan Cepat paramiliter, atau RSF, beberapa orang khawatir bahwa kelompok tersebut mungkin mencoba untuk kembali,\" ujar Arab News. Selama beberapa dekade, Ikhwan mampu membangun dukungan di antara berbagai segmen masyarakat Sudan melalui advokasi politik Islam dan keadilan sosial.  Selama pemerintahan Omar Bashir, para Islamis menerapkan hukum Syariah yang sudah barang tentu ditolak penduduk yang menganut agama Kristen dan kepercayaan lokal lainnya. Hal ini dianggap memicu perang saudara yang brutal. Jatuhnya pemerintah Islam pada tahun 2019 menandai titik balik yang penting. Namun, kekhawatiran seputar pengaruhnya terhadap kepemimpinan militer Sudan tetap ada. Pengaruh Ikhwan terus berlanjut melalui unit-unit para-polisi yang berafiliasi dengan rezim sebelumnya — unit-unit yang dituduh menargetkan perempuan sebagai tanggapan atas peran mereka yang semakin besar dalam kehidupan publik. Perbedaan visi tentang peran Islam dalam masa depan demokrasi Sudan telah berkontribusi pada perpecahan di dalam partai-partai politik terbesar di negara itu, memberikan Ikhwanul Muslimin potensi konstituen baru untuk dieksploitasi. Menyusul kesepakatan tahun 2021 antara Abdel Fattah Al-Burhan, kepala angkatan bersenjata dan penguasa de-facto Sudan saat ini, dan Abdel-Aziz Al-Hilu, ketua Tentara Pembebasan Rakyat Sudan, atau SPLA-Utara, untuk memisahkan agama dan negara bagian, perpecahan muncul di dalam Partai Nasional Umma. Pimpinan partai menyarankan untuk menunda debat sampai akhir masa transisi, ketika pemerintah yang dipimpin sipil diperkirakan akan mengambil alih kekuasaan dari penguasa militer Sudan. Namun, pada saat yang sama, menteri urusan agama, Nasr Al-Din Mufreh, yang juga anggota Partai Nasional Umma, mulai menyusun undang-undang untuk melarang partai politik berbasis agama. Mengikuti perkembangan ini, pejabat Umma mengeluarkan pernyataan yang bertentangan tentang masalah tersebut. Al-Wathiq Al-Berair, sekretaris jenderal Partai Nasional Umma, membantah bahwa partainya didirikan atas dasar agama. Namun, pejabat partai lain kemudian menyatakan bahwa itu mengikuti prinsip revolusi Mahdi 1881, yang memiliki aspek agama dan nasional. Selama bertahun-tahun, banyak Islamis telah mengubah pendekatan mereka, setelah memutuskan untuk fokus mendukung partai-partai “sektarian” sebagai benteng melawan politik kiri. Pendekatan baru ini mencerminkan pengakuan nyata atas posisi mereka yang lemah dan kegagalan untuk mencapai tujuan mereka sebelumnya. Tuntutan yang terus berlanjut di kalangan Islamis untuk pemilihan awal semakin menekankan pergeseran strategi ini. “Ketika kudeta terjadi pada Oktober 2021 dan sesudahnya, Ikhwanul Muslimin tetap diam,” kata Peter Schuman, mantan wakil perwakilan khusus gabungan Misi PBB-Uni Afrika di Darfur, kepada Arab News. “Namun, ada individu yang mengejar minat tertentu, terutama Ali Ahmed Karti,” tambahnya, merujuk pada mantan menteri luar negeri Sudan, yang menjabat di bawah Bashir dari 2010 hingga 2015. Terhadap latar belakang ini, beberapa jenderal Sudan mungkin memandang Ikhwanul Muslimin sebagai sekutu potensial dalam mengejar kekuasaan dan kontrol. Memang, basis politik dan kemampuan kelompok tersebut untuk memobilisasi dukungan di antara kelompok-kelompok Islamis di wilayah tersebut menjadikannya mitra yang menarik. Berbicara kepada Arab News, Cameron Hudson, seorang analis dan konsultan perdamaian dan keamanan Afrika, mengatakan bahwa “keterlibatan Ikhwanul Muslimin dapat memperburuk perpecahan yang ada di dalam militer, yang mengarah ke faksionalisme dan perebutan kekuasaan.” Sejak konflik di Sudan meletus pada 15 April, RSF telah mengadopsi nada keras anti-Islam, menuduh kelompok-kelompok seperti Ikhwanul Muslimin menyusup ke SAF sebagai kendaraan untuk memajukan agenda politik mereka. “Kami memerangi Islamis, bukan SAF. Ini adalah masalah politik,” Youssef Ezzat, penasihat politik RSF, mengatakan kepada Arab News, menolak klaim bahwa kelompok paramiliter bertanggung jawab untuk memulai perang. “Para Islamis membajak SAF, dan mereka ingin menguasai negara. Ini adalah akar penyebab perang… Kaum Islamis menjanjikan Al-Burhan untuk menjadi presiden dengan kekuatan penuh tanpa RSF.” Sementara realitas politik mungkin lebih rumit daripada bagaimana RSF berusaha menggambarkannya, pengaruh Ikhwanul Muslimin memang mempertanyakan daya tahan fondasi sekuler Sudan. “Ada kekhawatiran bahwa dukungan kelompok tersebut terhadap politik Islam dapat merusak institusi negara sekuler Sudan dan mengarah pada masyarakat yang lebih konservatif dan membatasi,” ujar Brian Adeba, wakil direktur kebijakan di The Sentry, sebuah organisasi nirlaba investigasi yang berbasis di Washington. Stabilitas Regional Dampak keterlibatan Ikhwanul Muslimin di Sudan mungkin sangat terasa di luar batas negara. Khalid Mustafa Medani, penulis “Black Markets and Militants,” menarik perhatian pada jaringan regional kelompok yang lebih luas. “Tindakannya di Sudan dapat berdampak pada negara tetangga dan stabilitas regional,” katanya. Lokasi Sudan dan perbatasan yang keropos menciptakan lingkungan yang dapat dieksploitasi oleh organisasi teroris seperti Daesh untuk keuntungan mereka sendiri. Untuk melindungi nilai-nilai demokrasi Sudan dan menumbuhkan pluralisme politik, para ahli seperti Sargis Sangari, CEO Near East Center for Strategic Engagement, berpendapat bahwa pemerintahan transisi di masa depan perlu menghadapi pengaruh Ikhwan dan melawan narasinya, sambil menggarisbawahi pentingnya saluran alternatif untuk partisipasi politik. “Kehadiran dominan Ikhwanul Muslimin telah meminggirkan kelompok etnis lain dan menyebabkan penganiayaan terhadap agama minoritas,” kata Sangari. Untuk bagiannya, Adeba menyoroti jaringan luas dan kemampuan mobilisasi Ikhwanul Muslimin di dalam negeri, menunjukkan bagaimana Ikhwan telah berhasil menyusup ke partai politik dan organisasi masyarakat sipil, memungkinkannya untuk mempengaruhi lanskap politik Sudan. Keberhasilan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara para ahli atas kemampuan kelompok tersebut untuk membentuk wacana politik Sudan dan membatasi pluralisme. Para ahli mengatakan bahwa konflik tersebut telah memberikan kesempatan kepada Ikhwanul Muslimin untuk memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang diciptakan oleh penggulingan Bashir. Pakar urusan internasional, Gordon Kachola, mengatakan bahwa kelompok tersebut dapat memanfaatkan masa transisi, menggunakan jaringannya untuk mengobarkan ketegangan sektarian dan memperburuk krisis. Ini semakin memperumit upaya untuk membangun stabilitas dan mengkonsolidasikan kekuatan di Sudan. Peter Schuman, seorang pakar keamanan regional, percaya Ikhwanul Muslimin merupakan tantangan bagi aspirasi demokrasi jangka panjang Sudan. Menurutnya, kehadiran kelompok tersebut melemahkan pembentukan institusi demokrasi, sehingga menghambat perjalanan negara menuju stabilitas. Schuman juga percaya interpretasi eksklusif Ikhwanul Muslimin terhadap Islam dapat membahayakan pemerintahan inklusif yang diperlukan untuk demokrasi berkelanjutan di Sudan. Hudson, analis dan konsultan, juga memiliki keprihatinan tentang peran Ikhwanul Muslimin dalam transisi Sudan, dengan alasan bahwa pengaruh kelompok tersebut dapat menghambat perkembangan institusi demokrasi dan membungkam suara-suara yang berbeda pendapat. Dia percaya bahwa pemerintah transisi Sudan harus mengatasi pengaruh Ikhwanul Muslimin untuk memastikan pelestarian nilai-nilai demokrasi. Karena komunitas internasional, aktor regional dan masyarakat Sudan pada umumnya menuntut diakhirinya pertempuran, Hudson mengatakan bahwa “negosiasi tanpa partisipasi dan pemantauan warga sipil sulit untuk dipahami.” Kontrol Ikhwanul Muslimin atas berbagai sektor, khususnya pertanian, juga telah membawa dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat Sudan. Medani mengatakan bahwa kontrol kelompok tersebut atas pasar gelap, khususnya, telah memungkinkannya mempertahankan kekuasaannya sambil berkontribusi pada pemiskinan masyarakat Sudan. Krisis ekonomi Sudan, yang diperburuk oleh sanksi internasional dan kebijakan pemerintah, telah memicu ketidakpuasan dan protes publik, yang di masa lalu sulit diatasi oleh politisi yang berpihak pada Ikhwan. Ketika Sudan akhirnya tiba di tujuan pasca-konfliknya, pengaruh Ikhwan akan tetap menjadi isu yang diperdebatkan. Menyeimbangkan keinginan akan stabilitas dengan pelestarian nilai-nilai demokrasi akan menjadi tugas yang sulit. (Dimas Huda)