ALL CATEGORY
Kejagung Memeriksa Ajudan Jhonny Plate Terkait Kasus Bakti Kominfo
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dua di antaranya ajudan Jhonny G Plate.Jhonny G Plate (JGP), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi BAKTI Kominfo.\"Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.\"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,\" kata Ketut.Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).(sof/ANTARA)
Ada Tiga Opsi Pemeriksaan Terkait Laporan Endar Priantoro
Jakarta, FNN - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebutkan ada tiga opsi yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam suatu laporan masyarakat.Robert menyampaikan hal itu saat menjelaskan perkembangan laporan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Nah, ini tiga opsi. Mana yang dipilih? Ombudsman akan terus melakukan upaya, konsolidasi, dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan jadi informasi publik,\" katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.Opsi yang pertama, kata Robert, adalah pemeriksaan melalui jawaban apabila terlapor tidak dapat hadir secara langsung.\"Atau dia berada di tempat yang jauh, Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telepon, apakah surat menyurat, dan sebagainya. Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan,\" ujarnya.Selanjutnya, opsi yang kedua adalah terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.\"Opsi kedua adalah opsi dengan kemudian kami menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya,\" ucap Robert.Sementara opsi yang ketiga adalah pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.Robert menjelaskan bahwa sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah.\"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa, bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran. Dan juga lebih dari itu malah mempertanyakan tentang kewenangan suatu lembaga yang oleh undang-undang diberikan mandat untuk melakukan pekerjaan tersebut,\" kata dia.Lebih lanjut, Robert mengatakan terdapat tiga terlapor dalam laporan Endar Priantoro.\"Dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Pak Endar, ada tiga terlapor disampaikan di sana, yaknj satu adalah Ketua KPK Firli Bahuri; kedua, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa; ketiga, Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas,\" ujarnya.Robert juga mengatakan Ombudsman RI telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua KPK dan Sekjen KPK, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.Brigjen Polisi Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.(sof/ANTARA)
Alat Coblos Paku Berbahaya bagi Disabilitas Mental
Jakarta, FNN - Koordinator Sub-Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan bahwa penggunaan paku sebagai alat coblos pada pemungutan suara pemilu dapat membahayakan orang dengan disabilitas mental.\"Kami sampaikan, terkait dengan alat coblos yang menggunakan paku itu, bagi teman-teman disabilitas mental itu membahayakan dirinya, termasuk orang-orang di sekitarnya,\" ujar Anis dalam webinar bertajuk \"Aksesibilitas Kelompok Muda Disabilitas di Pemilu 2024 dalam Prinsip Hak Asasi Manusia\", yang disiarkan melalui Zoom Meeting, Jakarta, Selasa.Oleh karena itu, bagi Anis, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) perlu memikirkan alternatif alat yang bisa digunakan oleh para penyandang disabilitas mental.\"Butuh suatu afirmasi bagaimana kemudian ada alternatif alat yang bisa digunakan, yang tidak membahayakan keselamatan mereka, pemilih dengan disabilitas mental dan orang-orang di sekitarnya,” kata Anis.Selain sarana dan prasarana fisik, Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM menemukan masih banyaknya keluarga yang belum berani untuk melaporkan anggota keluarganya yang mengalami disabilitas. \"Terutama yang berada di desa dan daerah terpencil,\" tuturnya.Permasalahan tersebut berdampak pada banyaknya penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan.Bagi Komnas HAM, saat ini fokus pendataan penyandang disabilitas masih seputar penyandang yang berada di panti-panti sosial.\"Sehingga data penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental yang valid di berbagai daerah sulit didapat,\" kata Anis.Data yang dimiliki oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pun tidak cukup valid untuk merepresentasikan jumlah dan sebaran penyandang disabilitas dan orang dengan disabilitas mental.Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU untuk menyusun database pemilih yang masuk kategori kelompok rentan yang bisa diperbarui secara real time dan berkala.\"Berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, dan Kemensos,\" ujar Anis.(sof/ANTARA)
Kalau Presiden Akhirnya Bilang Dia Cawe-cawe, Artinya Dia Mau Main Kasar
Jakarta, FNN – Setelah sebelumnya menolak dinggap ikut cawe-cawe dalam politik, Presiden Jokowi akhirnya mengakui sendiri jika dirinya ikut cawe-cawe dalam urusan politik menjelang Pemilu 2024. Pengakuan tersebut disampaikan Jokowi pada Senin (29/5/23), di depan para pemimpin redaksi dan content creator di Istana Negara. Jokowi mengatakan bahwa cawe-cawe, tidak netral, itu lebih untuk urusan kepentingan nasional, untuk menjaga momentum 13 tahun, dan menjaga bonus demografi. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, dengan geram Rocky Gerung mengatakan, “Kalau presiden akhirnya bilang dia cawe-cawe dan tidak netral, artinya dia mau main kasar. Kelihatannya begitu. Artinya, mau main curang. Kan nggak mungkin seseorang yang punya etika politik itu ikut campur dan langsung mengatakan oke saya mau bermain,” ujar Rocky di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selas (30/5/23) dalam diskusi rutin bersama HersubenoArief, wartawan senior FNN. Rocky juga mengatakan bahwa tidak netral maksudnya jelas bahwa Jokowi ingin mempertahankan dinastinya, jelas Jokowi ingin mempertahankan oligarkinya. Oleh karena itu, dia mesti turun untuk bermain. “Kan dia bukan pemain di dalam politik ke depan, kan sudah selesai politik dia, tapi dia ingin ikut main. Jadi, ini pemain gadungan. Ini adalah satu peristiwa yang akan orang ingat ada seorang presiden yang tidak puas selama 8 tahun, lalu berupaya untuk cawe-cawe supaya sangat mungkin dia diperpanjang lagi 3 tahun atau diperpanjang 5 tahun,” ungkap Rocky. Pengakuan Jokwi membuat kecurigaan publik selama ini terbukti. Sekarang Jokowi sendiri mengakui bahwa dia tidak akan netral. Itu artinya, menurut Rocky, dia akan memihak, dia akan memakai semua peralatan kekuasaannya untuk memenangkan seseorang yang dia pihaki. “Maksud buruknya langsung beliu ucapkan dan hanya itu tafsirnya. Kan enggak mungkin kita anggap dengan maksud baik menjaga bangsa. Bangsa ini dijaga oleh rakyat, bukan dijaga oleh Presiden,” ujar Rocky. Menurut Rocky, bangsa dijaga oleh konstitusi dan bangsa dijaga oleh etika politik. Oleh karena itu, kalau Presiden sebagai pemain politik ikut campur dalam upaya untuk memastikan bahwa calon presiden berikut adalah bagian dari dinasti dia atau bagian dari oligarki dia, itu artinya dia tidak paham tentang political etic. Yang mengherankan, Jokowi tidak malu-malu mengakui bahwa dirinya ikut cawe-cawe politik setelah sebelumnya membantah. Padahal, jelas-jelas yang dilakukannya merupakan pelanggaran konstitusi. “Ya, jelas itu. Sebagai akibatnya, orang akhirnya panik siapa yang diincar oleh Presiden untuk disingkirkan. Kan bukan siapa yang akan dia pilih, tapi siapa yang akan dia singkirkan. Jadi, penyingkiran itu yang harus dipersoalkan oleh partai politik, oleh masyarakat terutama, bahwa presiden ingin menyingkirkan penantang-penantang dia. Padahal, sebetulnya Pemilu itu bukan urusan singkir menyingkirkan, tapi kompetisi sehat,” ujar Rocky. Pengaukan Jokowi bahwa dia tidak akan netral, kata Rocky, bukan sekadar urusan moral, tetapi urusan konstitusi, yaitu presiden ikut campur, bahkan ingin menyingkirkan lawan-lawan politiknya. Itu bahayanya. Jelas-jelas diterangkan bahwa Pemilu adalah urusan partai politik, bukan urusan presiden. “Nah, presiden mau ikut campur untuk mengarahkan hasil akhir dari Pemilu. Artinya, presiden ingin berbuat curang. Hanya itu tafsirnya, enggak ada tafsir lain kalau presiden mengatakan saya tidak akan netral. Jadi, dasar kita menganalisis adalah ketidakmampuan presiden untuk bersikap adil. Tidak netral artinya dia tidak akan bersikap adil. Jadi buat apa ada Pemilu kalau dari awal Pemilu prinsipnya jurdil, presiden sendiri nggak mau jurdil,” ungkap Rocky. Rocky sangat menyayangkan sikap Jokowi yang di ujung pemerintahannya menunjukkan sikap yang bengis. “Sayang sekali bahwa presiden Jokowi di ujung masa pemerintahannya menunjukkan taring kekuasaannya yang bengis. Itu soalnya. Jadi, tetap kita masih anggap bahwa presiden memang belum puas berkuasa, jadi dia ingin tambah kekuasaan itu dengan ikut campur yang dia sebut tidak netral alias cawe-cawe,” ujar Rocky.(sof)
Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA Diperpanjang
Jakarta, FNN - Komisi Yudisial memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), yang semula berakhir Senin (29/5), menjadi Rabu (7/6).“Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA yang semula berakhir pada 29 Mei 2023 menjadi 7 Juni 2023,\" kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Nurdjanah mengungkapkan bahwa perpanjangan pendaftaran ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri.Sejak pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dibuka, tercatat hingga 29 Mei 2023 (pukul 16.00 WIB), KY telah menerima 57 calon hakim agung dan 22 calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah melengkapi datanya secara online.\"Tercatat memang ada 168 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, KY baru menerima 57 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung,\" ujar Nurdjanah.Ia merinci bahwa calon hakim agung berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 42 orang memilih kamar Pidana, 9 orang memilih kamar Perdata, dan 6 orang memilih kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.Berdasarkan jenis kelamin, didominasi laki-laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 6 orang. Sementara, berdasarkan jenis pendidikan, Nurdjanah menyebut ada 20 orang bergelar magister dan 37 orang bergelar doktor.\"Berdasarkan profesi, ada 34 orang hakim, 9 orang akademisi, 2 orang pengacara, 1 orang notaris, dan 11 orang berprofesi lainnya,\" kata Nurdjanah.Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA didominasi laki-laki sejumlah 21 orang dan perempuan sejumlah 1 orang. Berdasarkan jenis pendidikan terdiri dari 4 orang sarjana, 9 orang magister, dan 9 orang doktor.\"Pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA berprofesi akademisi sebanyak 7 orang, pengacara sebanyak 7 orang, dan 8 orang berprofesi lainnya,\" kata Nurdjanah.(ida/ANTARA)
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tidak Menghadiri Panggilan
Jakarta, FNN - Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.“Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” kata Miko Ginting.Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.Komisi Yudisial berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.“Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu,” ujarnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,\" kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.(ida/ANTARA)
Vonis Delapan Tahun Penjara untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Bandung, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,\" kata Yoserizal di PN Bandung.Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.\"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,\" kata Benny.Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.(ida/ANTARA)
Polri Diminta Menindak Indikasi Dana Politik Jaringan Narkoba
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri bertindak cepat dalam mengusut dugaan indikasi aliran dana politik yang bersumber dari bandar jaringan narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.\"Kepolisian harus mengusut tuntas hal ini sampai ke akarnya dan tidak boleh ada tebang pilih dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri harus transparan dan akuntabel,\" kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Dia mendorong Bareskrim Polri dapat segera bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami temuan aliran dana yang terindikasi dari hasil peredaran narkoba.\"Polri harus melihat sumber dana berasal dari mana dan ditujukan ke siapa, apakah jaringan narkoba internasional atau domestik. Hasil PPATK juga harus dibuka agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat,\" ujarnya.Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mengharapkan penyelenggara serta pemangku kepentingan Pemilu 2024 duduk bersama dalam membahas permasalahan dana politik yang diduga berasal dari jaringan narkoba.\"Jangan sampai pesta demokrasi diciderai dan diatur oleh para jaringan bandar narkoba. Kita tidak ingin generasi bangsa kita dirusak oleh barang haram tersebut,\" tuturnya.Hal tersebut, menurutnya penting agar partisipasi publik terhadap pemilu tidak menurun dan masyarakat menjadi apatis.\"Jangan sampai ada calon anggota dewan yang maju dibiayai oleh jaringan narkoba. Dampaknya sangat bahaya jika anggota tersebut terpilih. Hal ini tidak dapat ditolerir dan dibenarkan,\" kata dia.Sebelumnya, Jumat (26/5), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Sementara pada Senin (29/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) dan jajaran melakukan pemetaan dan antisipasi dana-dana ilegal dari peredaran gelap narkoba mengalir dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Pol. Jayadi di Jakarta mengatakan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan belum ada indikasi tersebut ditemukan.\"Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi lakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata Jayadi.(ida/ANTARA)
HNW Mengingatkan Agar Isu Kebocoran Putusan MK Tidak Menggeser Wacana Sistem Pemilu
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan isu dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu legislatif tidak menggeser wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup.\"Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak. Permasalahan terkait putusan MK harus dikoreksi diingatkan dan dikritisi,\" kata HNW di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Menurut dia, inti permasalahan bukan terletak pada bocornya informasi melainkan penerapan kembali sistem proporsional tertutup.\"Kalaupun tidak bocor, kemudian putusannya seperti yang tadi bocor (sistem proporsional tertutup), kan tetap bermasalah. Jadi permasalahannya jangan jadi kebocoran informasi,\" ujarnya.Sebab, kata dia, sistem proporsional terbuka lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.\"Konstitusi lebih dekat dengan sistem terbuka daripada tertutup karena kalau tertutup kita akan ditarik kepada \'side back\' era prareformasi Orde Baru, saat itu kan kita nyoblos gambar. Masa demokrasi mau di bawa ke sana?\" imbuhnya.Selain itu, lanjut dia, apabila MK memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.\"Bila akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal MK, Pasal 22e Ayat (2) Pemilu itu untuk memilih anggota, bukan parpol,\" ucapnya.MK, ujarnya, akan menunjukkan inkonsistensi dengan putusan yang diambilnya pada 2009 yang mengarahkan sistem pemilu proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.Dia menyebut bahwa putusan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bersifat final dan mengikat.\"Kalau kemudian MK mengubah keputusannya itu sendiri yang final dan mengikat, itu harusnya ada pasal konstitusional yang benar bisa dinilai keputusan MK yang dulu itu salah sehingga MK buat keputusan yang baru,\" tuturnya.Namun, HNW berserah apabila nantinya MK memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, maka diharapkan pemberlakuannya baru akan dilakukan pada pemilu periode berikutnya. \"Kalau dipaksakan sekali lagi tidak setuju. Kalau dipaksakan mudah-mudahan pemberlakuannya bukan 2024, akan tetapi 2029 karena sekarang sudah terlalu mepet, sudah semua proses berjalan,\" kata dia.Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindranaya mengatakan \"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.\"Dalam cuitannya Denny sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.(ida/ANTARA)
Demi Mengokohkan Semangat Membela Rakyat, PKS Menggelar Konsolidasi Nasional
Jakarta, FNN - Fraksi PKS menggelar acara konsolidasi Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD se-Indonesia untuk mengokohkan semangat PKS dalam membela dan melayani rakyat. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan Fraksi PKS merupakan salah satu pilar penting perjuangan dan kemenangan PKS pada pemilu 2024. Untuk itu, seluruh anggota Fraksi PKS harus all out dalam membela dan melayani rakyat serta dalam menjaga NKRI. “Fraksi PKS dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota harus solid, satu barisan, dan satu irama dalam memperjuangkan dan melayani rakyat. Harus menjadi yang terdepan dalam menjaga NKRI dan mengokohkan nasionalisme Indonesia,” ujar Jazuli dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa. Ia meminta agar seluruh Ketua Fraksi PKS terus mengingatkan anggotanya supaya semakin aspiratif.“Perluas hari aspirasi rakyat di setiap kantor fraksi. Turun ke daerah pemilihan, sapa dan advokasi rakyat tanpa menunggu waktu reses. Buktikan bahwa aleg PKS bukan politisi yang datang ketika pemilu saja, lalu hilang setelahnya,” katanya. Sementara itu, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri berpesan agar seluruh anggota Fraksi PKS memperbaiki niat dan orientasi tugas yang diberikan partai untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia. “Prinsip dasar PKS dalam berpolitik adalah pelayanan terbaik. Kalau Allah berikan kita uang, kita membantu mereka yang membutuhkan. Allah berikan kita kekuatan fisik, kita membantu mereka yang lemah. Kalau kita punya jabatan dan kedudukan, menjadi anggota dewan, buktikan dengan kita melayani masyarakat. Berikan pelayanan terbaik, terus berbuat baik, itulah kunci kemenangan PKS,” tutur Salim. Salim Segaf juga mengingatkan slogan PKS \'Menang Bersama Rakyat\' yang wujudnya adalah kebersamaan PKS dengan seluruh rakyat dalam memajukan Indonesia. “Indonesia maju jika kita semua bersatu dan tidak berpecah belah. Anggota Fraksi PKS harus menjadi perekat persatuan, bangun komunikasi, lakukan kolaborasi, cari titik temu dengan seluruh anak bangsa,” ucapnya. Menteri Sosial RI 2009-2014 ini mengatakan Indonesia bangsa yang luar biasa besar dan majemuk. Realitas ini bukan kelemahan, tapi justru menjadi kekuatan dan keberkahan karena kita terus optimis dalam menyatukan bangsa ini. “Indonesia sangat potensial menjadi negara besar dan menjadi pemimpin di pentas global. Hanya ada saja oknum-oknum yang ingin memecah belah bangsa ini dan tidak ingin kita maju. Ini harus kita waspadai dan PKS harus menjadi bagian yang menyatukan potensi Indonesia menjadi pemimpin di pentas global,” pungkas Salim. Konsolidasi Ketua Fraksi PKS dan Pimpinan DPRD se-Indonesia dilaksanakan pada 29-31 Mei 2024 di Jakarta. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua MPP PKS Suswono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Anggota DPR RI Fraksi RI, serta Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.(ida/ANTARA)