ALL CATEGORY
Kalbar Menjadi Provinsi yang Rentan Perdagangan Orang
Pontianak, FNN - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan Kalimantan Barat memiliki akses keluar-masuk orang ke negara tetangga yang menyebabkan rentan terjadinya perdagangan orang dan menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang diperhatikan pemerintah pusat.\"Provinsi Kalbar merupakan salah satu wilayah yang mobilitas manusianya sangat tinggi. Namun, masih banyak Pekerja Migran Indonesia tidak memakai jalur resmi (non-prosedural) hingga akhirnya mengalami eksploitasi di negara tujuan,\" katanya di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat.Menurutnya, belum baiknya koordinasi antar Kementerian/lembaga (K/L), data yang tidak valid, serta pemberian sanksi yang tidak tegas, merupakan beberapa kendala dalam menangani perdagangan orang.\"Banyak sekali modus atau kasus dalam perdagangan orang, seperti kawin kontrak, prostitusi anak hingga kurangnya skill PMI. Berkaitan dengan TPPO, apapun modusnya, pasti ilegal dalam berbagai aspek. Kebanyakan yang terjadi itu prostitusi anak, ini karena kelemahan kita berada di sanksi,\" tuturnya.Ia menilai pengambilan langkah tindak pidana tegas merupakan cara untuk memberantas TPPO di Indonesia.Di tempat yang sama, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI yang juga Ketua Tim TPPO, Putu Elvina menyampaikan kasus TPPO melalui online semakin merebak, bahkan jumlah korbannya terbilang banyak.\"Kami banyak menerima pengaduan dengan modus online atau scamming yang menyasar anak dibawah umur. Saya berpikir mungkin saja Gugus Tugas TPPO yang ada di provinsi tidak berjalan efektif,\" kata Elvina.Terkait Balai Latihan Kerja, dirinya akan berupaya agar PMI bisa mendapatkan skill atau kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi korban perbudakan di negara lain.\"Artinya, kita bisa berikan tenaga kerja yang profesional dan bersertifikat untuk negara tetangga. Saya pikir ini menjadi peluang bagaimana kita bisa menghidupkan kembali BLK dengan syarat dan akses yang mudah,\" tuturnya.(ida/ANTARA)
Nindy Ayunda Memenuhi Panggilan Penyidik
Jakarta, FNN - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya.Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.“Siap InSyaa Allah,” jawab Nindy singkat. Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.(ida/ANTARA)
Kabareskrim Memerintahkan Jajarannya Mewaspadai Fenomena Narkopolitik
Jakarta, FNN - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya untuk mewaspadai serta mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Hal ini disampaikan Kabareskrim dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali.Menurut Agung, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.Ia menyebut, keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” kata jenderal bintang tiga itu.Mantan Kabaharkam Polri itu juga memerintahkan jajaran melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” kata Agus.Dalam amanatnya, Agus juga meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif.“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” kata Agus.(ida/ANTARA)
TNI Perlu Memperkuat Strategi Sabuk Pertahanan Negara
Jakarta, FNN - Pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan bahwa TNI perlu memperkuat strategi sabuk pertahanan negara kepulauan dengan menyiapkan multi domain operation, yang meliputi pertahanan darat, laut, udara, bahkan siber dan ruang angkasa.\"Multi domain operation tak bisa ditawar lagi, kebijakan, program, SDM, dan kelembagaan mulai diarahkan untuk menyiapkan multi domain operation,\" ujar Simon, sapaan akrab Ngasiman.Multi domain operation merupakan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk membangun interoperabilitas antarmatra, sehingga serangan bisa lebih terarah dan efektif.\"Semua itu dikerangkakan dalam Revolution in Military Affairs (RMA). Indonesia telah memulai langkah RMA ini sejak Industri pertahanan digalakkan. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan relevansi RMA tersebut untuk pertahanan IKN,\" kata Simon.Simon menjelaskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang telah menjadi agenda nasional perlu memperhitungkan aspek pertahanan dengan matang jika ingin pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.Dalam pembangunan IKN, Simon berpandangan terdapat potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang harus dihadapi oleh Indonesia, seperti aliansi militer AUKUS (Australia, Inggris, Amerika Serikat) yang merespons situasi di Laut China Selatan.Kemungkinan gangguan lainnya adalah kemajuan ekonomi di jalur IKN, memosisikan Air Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II sebagai kawasan yang terbuka. Tak hanya terhadap perdagangan komoditas legal, tetapi juga komoditas ilegal, seperti narkoba, pasar gelap, hingga perdagangan manusia.Oleh karena itu, kata Simon, serangkaian kebijakan, program, SDM, maupun kelembagaan harus ditunjang dengan struktur fundamental yakni relasi dalam bentuk sinergi atau perimbangan (balance of power) untuk terus diulas, baik di masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang, guna mengokohkan posisi Indonesia dalam permainan global.“Setidaknya untuk mencapai relasi sinergi minimal memenuhi 4 instrumen dasar, yakni diplomasi, informasi, militer, dan ekonomi (DIME). Karena dengan terpenuhinya 4 instrumen tersebut yang tangible (berwujud nyata) itu akan mendorong instrument of power (instrumen kekuatan),” kata Simon.(ida/ANTARA)
Bacaleg Tidak Mampu Membaca Al Quran Dipastikan Gugur
Meulaboh, FNN - Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak mampu membaca ayat suci Al Quran dipastikan tidak akan bisa maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.Ia mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 37 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.Menurutnya, uji kemampuan membaca Al-Quran bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg.Tahapan baca Al Quran tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni sampai 12 Juni 2023 mendatang.Apabila dalam tes tersebut ada bacaleg yang tidak bisa membaca Al Quran, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.Sabki mengatakan KIP Aceh Barat juga akan menyampaikan ke masing-masing partai politik peserta Pemilu, agar setiap bacaleg diharuskan bisa membaca Al Quran.“Jadi, setiap bacaleg yang tidak mampu membaca AlQuran, dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024 mendatang,” demikian Sabki Mustafa Habli.(ida/ANTARA)
Renungan Sang Politisi Gaek, ET Tu, Joko?
Oleh Smith Alhadar - Penasihat Institute for Democracy Education (IDe) AKU tak bisa tidur. Masalah kenegaraan datang silih berganti tanpa aku memahami substansinya. Di taman belakang rumah aku duduk sendirian di malam yang kian larut. Kutatap aneka kembang warna-warni di bawah siraman cahaya neon, yang tampak seperti perempuan-perempuan muda sedang merayakan kehidupan. Tapi aku telah kehilangan perasaan untuk menghargai kehadiran mereka. Baru belakangan ini aku merasa hidup hanyalah kekosongan. Bahkan sangat pahit. Bak si miskin mengigau menang lotrei hanya untuk dibangunkan oleh realitas yang getir. Terdengar lolongan anjing yang mengiris hati, yang seperti memperingatkan adanya bahaya. Sungguh, aku lelah lahir batin. Lelaki ringkih itu, yang masih kuremehkan sampai sekarang, ternyata mampu juga mempermainkan aku. Aku tak bisa terima petugas partai merongrong wibawaku. Kalau begini bagaimana mungkin aku bisa bangga menjadi putri proklamator yang masyhur itu? Tadi kucopot potret si ringkih-dungu itu dari dinding dan aku banting keras-keras ke lantai. Tak layak kau berada di sini! Gara-gara dia orang menertawai klaimku bahwa aku tokoh \"kharismatik\" dan \"pintar\". Si ringkih harus aku kalahkan biar pulih wibawaku. Tapi bagaimana caranya? Orang-oranh partai lebih mendengarkan dia daripada aku. Sialan! Ini menyempitkan ruang manuverku untuk menarik parpol lain bergabung dengan partaiku. Namun, nyaris tak ada yang berminat. Ini pasti karena ancaman si ringkih bedebah itu. Aduh, capres yang aku usung terancam kalah. Meskipun pahit harus aku terima realitas bahwa dialah yang mengendalikan permainan ini. Sebenarnya semua urusan akan mudah kalau aku sowan kepadanya dan memohon agar dia tak menghancurkan partaiku, yang dulu berjasa besar membawanya ke istana. Pasalnya, kalau capresku kalah, partaiku ikut merana. Mungkin juga binasa untuk selamanya. Toh, hampir sampai waktuku. Mungkin ini pilpres terakhirku. Sementara, tak ada penerus yang bisa diandalkan untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup partaiku, partai yang aku niatkan untuk menghidup-hidupkan ayahku -- sorry, bukan untuk wong cilik -- biar seluruh dunia tahu bahwa ayahku tak pernah \"mati\". Tak ada pilihan lain kecuali aku harus mengemis dan memberi konsesi kepada si ringkih-tolol yang dulu aku hina demi membuka kemungkinan ia berbalik mendukung capresku. Tapi gengsiku terlalu besar untuk mengalah kepada orang yang aku anggap tak punya kelebihan apapun kecuali pencitraan yang membuat kewarasan bangsa terganggu. Aku juga salah: merampas bakal capresku dari tangannya. Aku mengira dengan tindakan itu ia akan kehilangan pengaruh dalam mengutak-atik pilpres. Bola akan berada di kakiku. Dan akulah yang akan menentukan nasibnya pasca lengser kalau capresku menang. Karena banyak masalah yang akan dia tinggalkan, aku ingin melihat dia seperti kucing basah di depanku. Capresku tokoh populer sehingga aku berharap oligarki dan parpol lain akan antri untuk bergabung dengan koalisi yang dibangun partaiku. Nyatanya dia tak sedungu yang aku kira. Setidaknya dalam karakter jahat sebagai manusia yang ambisius. Si ringkih tak bisa menerima tindakanku. Dia, dengan wajah ketakutan, melawan dengan bermain teka-teki tokoh yang didukungnya. Bukan hanya publik, aku juga pusing menerka-nerkanya. Itu cara dia menekanku untuk meningkatkan kartu tawarnya. Dia ingin capresku di bawah pengaruhnya juga. Kurang ajar! Dia mendikteku. Ternyata mampu juga dia memainkan kekuasaan. Bukan hanya itu. Ia juga mengungkap korupsi di kementerian yang disebut-sebut melibatkan partaiku. Bahkan juga menantuku. Sekarang aku harus bagaimana? Kl pura-pura tidak tahu, bisa jadi ia akan membongkar lebih banyak korupsi yang menyeret pengurus teras partaiku, yang di dalamnya ada putriku juga. Malah kini dia maju lebih jauh dengan memerintahkan penegak hukum menggeledah kantor menteri dari partaiku. Kali ini aku perintahkan fraksi partaiku di parlemen untuk menjegal kebijakannya. Masih banyak kartu lain yang bisa aku mainkan untuk menekannya. Tapi dia orang yang tega dan konyol. Bisa hancur bangsa ini bila kami kuat-kuatan dalam berebut hegemoni. Ia memegang rahasia kejahatan kader dan orang-orangku di banyak institusi, yang bila dibongkar akan keos negeri ini, akan melumatkan partaiku. Baru sadar aku sekarang bahwa petugas partaiku itu adalah seekor harimau luka, bulan kucing. Dia sdedang menyeret aku dalam permainan yang tak akan aku menangkan. Bukan main orang ini! Tega banget dia menghadirkan ancaman kepadaku. Ternyata benar adagium \"tak ada teman yg abadi, kecuali kepentingan\". Orang yang tak suka membaca buku, yang aku tenteng dari kampung, kini terang-terangan menunjukkan taringnya kepadaku. Bah! Aku malah yang takut. Dia tak peduli aku ini berdarah biru dan punya pengikut loyal yang besar. Lupa juga dia bahwa anak dan menantunya bisa berkuasa di daerah berkat dukungan partaiku. Mukaku yang \"cantik\" ini mau aku taruh di mana. Bisa jadi sejarah akan mencatat aku kalah pada si ringkih-dungu. Salah aku adalah underestimate terhadap kemampuannya menghadirkan bahaya kepada siapa saja. Kini dia sangat berkuasa dan nekat. Orang seperti ini tak boleh diremehkan dan tak bisa dihadapi dengan kekuatan seadanya. Secara mengejutkan dia menyadarkan aku bahwa sesungguhnya aku tak sekuat yang aku pikir. Ternyata sejarah memang berulang. Ayahku dulu juga overestimate atas kekuatannya. Ia merasa tak ada yg bs menandinginya dlm hal kharisma dan kepintaran. Bhkan, dia tokoh yg disegani dunia. Faktanya, kekuasaannya dilucuti dgn mudah oleh seorg perwira tak dikenal. Kok, bisa2nya aku abai trhdp kasus ayahku, yg sempat membuat kami keluarga yg terbuang dlm wkt sekejap. Sesungguhnya aku tak mampu memahami bangsaku sendiri. Tak mampu memahami kekuatan politik, ekonomi, dan budaya yg bekerja di negeri ini. Pikiran parokial dan sikap paranoidku trhdp kekuatan2 riil di luar sana menghilangkan peluangku untuk bs memainkan peran menentukan dlm perpolitikan bangsa. Aku jg tak mengambil hikmah dari kegagalanku mnjd presiden di awal reformasi. Pdhal, partaiku menang besar dlm pemilu. Yg terpilih malah tokoh dari partai dgn perolehan suara kecil. Aku terlalu meremehkan, bhkan memusuhi kekuatan Islam, yg merupakan anak kandung bangsa ini. Aku memang kecewa kpd sikap \"permusuhan\" mereka trhdp ayahku dulu. Tp sbg tokoh politik, mestinya aku menganggapnya hal yg wajar dlm persaingan. Toh, tanpa kontribusi mereka tdk mungkin bangsa ini bs berdiri secara beradab. Selama ini aku berpretensi seolah-olah ayahku sendirian yg berjasa bg tegaknya bangsa yg rumit ini, lupa bhw sesungguhnya peran tokoh Islam-lah yg mnjd penentu bg mewujudnya NKRI, bhkan jauh sblm negara ini merdeka. Aku jg tak bs melepaskan diri dari dendamku trhdp partai2 nasionalis yg pernah menyakiti aku dan partaiku disebabkan hal2 remeh yg muncul dari persaingan politik kami. Aku terlalu kekanak-kanakan memang. Aku teringat nasihat teman karibku bhw aku hrs mnjd negarawan yg melampangkan jiwa, melebarkan hati, dan meluaskan wawasan untuk bs berdamai dgn semua perbedaan, yg pahit sekalipun. Perbedaan hrs dilihat sbg instrumen untuk mendewasakan bangsa. \"Aneh kl kau memusuhi Islam, elemen kunci perekat yg mnjg kelangsungan hidup NKRI,\" katanya. Tanpa Islam hari ini jg negara ini akan runtuh bagai rmh kartun, tambahnya. Ideologi, mazhab agama, ataupun sikap berbeda dlm memandang suatu isu tdk hrs memunculkan kebencian pd pihak lawan. \"Ini sikap picik,\" katanya lg. Tiba2 aku kangen pdnya. Di mana dia skrng? Sekiranya aku segera membenahi jiwa dan benakku selepas mendengar nasihatnya, mungkin aku tak mnghdpi masalah sesulit skrng. Krn alergi dgn bbrapa parpol, aku menyempitkan ruang hidup partaiku sendiri. Akibatnya, si ringkih-dungu mengunci aku dlm ruang yg pengap. Dia menikam aku dari belakang. Et Tu, Joko!? Aku kaget bkn main. Baru kemarin dia menunjukkan sikap budak trhdpku. Skrng dia mengangkat dirinya tinggi2 bak seorg raja dari zaman kuno. Cis, tak tahu malu! Jgn2 dia sdh membaca buku \"The Prince\" karya Machiavelli. Kpd penguasa, Machiavelli menasihati agar berlaku curang, abaikan semua moral, dan membuat lawan ketakutan, untuk bisa mempertahankan dan menikmati kekuasaan. Ini yg sdg dia lakukan. Tp aku jg melakukannya. Bhkn mengkhianati teman. Ia mnjalankan tipu daya dgn cara halus dan kasar untuk memperpanjang masa jabatannya. Aku tak mau krn dia lbh mendengar menteri utamanya drpd aku. Mungkin itu awal mula kemarahan dia pdku. Krn jln itu aku tutup, dia membujuk dan mengintimidasi parpol2 yg mengusung tokoh muda berbakat sbg bakal capres mereka. Aku tahu tokoh muda itu org bersih, cerdas, dan independen. Dan dia menolak mnjd keledai si ringkih-dungu. Aku hargai sikapnya yg bermarabat itu. Demi pilpres yg fair dan legitimated, sehrsnya aku membela hak politik tokoh muda itu untuk ikut bersaing dlm pilpres meskipun partaiku tak akan mengusungnya. Toh, dia didukung rakyat. Dan sehrsnya si ringkih-dungu tak ikut cawe2 pilpres. Ini menyalahi norma dan konstitusi. Tp, ah, semua sdh terlambat. Kita semua akan hancur ramai2, kecuali bila aku keluar dari gua sempit nasionalismeku dan mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara sj. Sayang aku tak mampu melakukannya. Yg akan aku lakukan hanyalah melawan pengkhianatannya trhdp kepentinganku, keluargaku, dan partaiku. Selebihnya aku berserah diri pd nasib, yg entah ke mana ia akan membawa bangsa ini. Tangsel, 26 Mei 2023
Perilaku dan Propaganda LGBT dalam Timbangan Hukum, Moral, dan Agama: Tolak Konser Coldplay?
Oleh Pierre Suteki - Guru Besar FH Undip RENCANA konser grup musik asal Inggris yang bernama Coldplay di Indonesia menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu lantaran, vokalisnya diduga terindikasi seorang gay dan dikhawatirkan akan mempropagandakan gaya hidup LGBT. Hal ini terutama diopinikan oleh PA 212 yang secara terang-terangan menolak kehadiran grup musik Coldplay untuk menggelar konser di tanah air (15 Nopember 2023). Di satu sisi, pemerintah tidak secara tegas mengikuti usul umat Islam yang diwakili oleh PA 212 bahkan akan melakukan pengamanan terhadap grup musik Coldplay jika telah tiba di tanah air. Apakah ini berarti pemerintah mendukung LGBT melalui program pengamanan dan penerimaan grup Coldplay ini, apalagi tersiar kabar bahwa Menkopolhukam menyatakan kalau LGBT itu merupakan koderat yang tidak dapat dipidana melalui KUHP di Indonesia. Sementara di sisi lain kita tahu, sesuai dengan Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara religious nation state. Dan sebagaian besar penduduk negeri ini muslim (86,19%), dan Islam jelas mengharamkan LGBT (fatwa MUI 2014). Jadi, wajar jika muslim di Indonesia menolak konser Grup Musik Coldplay yang terindikasi mempropagandakan LBGT. Kita flashback pada akhir 2022, kita juga sempat dihebohkan dengan isu LGBT terkait dengan rencana kunjungan utusan Pemerintah AS dalam program pemajuan HAM LGBTQI+. Kita bersyukur program yang direncanakan pada akhir tahun 2022 ke Indonesia tersebut dibatalkan. Namun, saya kira kita harus tetap waspada karena propaganda LBGT di negeri ini bukan hanya dilakukan saat ini, melainkan sudah sejak lama dan bahkan dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematik. Sebagai bangsa yang disebut religious nation state, propaganda LGBT merupakan persoalan yang problematik. Ada 2 peristiwa hukum lain pada tahun 2022 yang terkait dengan PROBLEMATIKA LGBT di tanah air beberapa waktu lalu: PERTAMA: Presenter Deddy Corbuzier sempat menjadi perbincangan hangat netizen usai mengundang pasangan gay, Ragil Mahardika dan Fred di Podcast miliknya, Sabtu (7/5/2022). Undangan atas pasangan Gay Ragil dan Fred di Podcast-nya, membuat Deddy Corbuzier Panen Hujatan. Deddy Corbuzier dicap malah ikut memberi panggung terhadap LGBT. Atas peristiwa ini, saya sangat prihatin mengingat, Deddy Corbuzier ini sudah memeluk agama Islam. Dan ketika seseorang sudah merasuk agama Islam, dia harus konsisten untuk menjalankan: (1) Ketauhidan (teologi Islam) (2) Ibadah sesuai ajaran Islam (3) Muamalah pun harus sesuai dengan ajaran Islam. Tidak ada istilah MUALAF atau pun NON MUALAF. Memang menjadi kewajiban bagi muslim lainnya untuk BERDAKWAH menuntut para MUALAF untuk memahami dan menjalankan syariat Islam, termasuk di dalamnya tentang HUKUM terhadap sesuatu perkara. Atas \"hujatan\" podcast Deddy Cordbuzier, maka Video di kanal YT-nya di-take down atas saran Ustadz pembimbingnya yakni Gus Miftah. Tak ayal, peristiwa propaganda LGBT juga ditanggapi oleh Menkopolhukam yg pada intinya menyatakan bahwa HUKUM POSITIF INDONESIA belum bisa menjerat PELAKU dan kegiatan PROPAGANDA LGBT. Mau dijerat dengan PASAL APA? Memang terkesan KOSONG, namun kita punya UU PERKAWINAN. Utk perkawinan LGBT jelas tertolak. KEDUA: Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memberikan peringatan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta karena memasang bendera LGBT (24 Mei 2022) dan mengunggahnya di akun instagram resmi @ukinindonesia. Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyayangkan tindakan Kedubes Inggris, karena menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia dan menciptakan isu sensitif. Inggris dikenal sbg salah satu negara yg melegalkan pernikahan sejenis, kecuali Irlandia Utara. Jadi tidak \'MOKAL\' jika Inggris mengibarkan bendera LGBT. Tindakan provokatif Kedubes UK ini disebabkan sikap TIDAK JELAS kita terhadap LGBT. MENOLAK ATAU MENERIMA atau ABU-ABU semua tidak jelas koordinatnya. Namun, jika kita lihat faktanya baik pegiat medsos, Ormas Islam, hingga pejabat teras (Menag dan Menkopolhukam) semua menunjukkan sikap yang CENDERUNG MEMBIARKAN bahkan TERKESAN MENDUKUNG atas DALIH DEMOKRASI dan HAM serta BUKAN URUSAN KITA. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah LGBT di Indonesia cukup banyak. Lihat saja perkembangan LGBT di Indonesia. Berikut ini adalah daftar Provinsi dengan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RuanganInfo.com, 10 Mei 2022). 1. Provinsi Sumatera Barat Sumatera Barat Berada di posisi kelima dengan jumlah LGBT terbanyak, terdapat kurang lebih 18 ribu orang yang tercatat sebagai LGBT. 2. Provinsi DKI Jakarta Ibukota Indonesia ini menduduki posisi keempat dengan jumlah LGBT nya, terdapat sekitar 43 ribu orang yang tercatat sebagai LGBT. 3. Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah LGBT terbanyak, terdapat sekitar 218 ribu orang yang tercatat sebagai LGBT. 4. Provinsi Jawa Timur Provinsi Jawa Timur berada di ujung timur pulau Jawa, provinsi ini menduduki posisi kedua sebagai daerah dengan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia, terdapat sekitar 300 ribu orang yang tercatat sebagai LGBT. 5. Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat yang beribukotakan Kota Bandung ini, terkenal dengan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia. Di Provinsi ini terdapat sekitar 302 ribu orang sebagai LGBT. Mengapa LGBT berkembang pesat di negeri yang mayoritas (86, 19%) beragama Islam? Apakah hukumnya tidak tegas mengadopsi hukum mayoritas penduduk di negeri ini soal LGBT? Memang betul, berdasar hukum positif kita memang tidak ada ATURAN YG MENGKRIMINALKAN LGBT padahal sesuai dengan PANCASILA dan PRINSIP RELIGIOUS NATION STATE LGBT itu bertentangan, perbuatan yang diharamkan. Namun, Pengibaran bendera atau ATRIBUT itu bisa dimaknai: TIDAK MENGHORMATI INDONESIA, DUKUNGANAN KUAT, PROVOKASI DAN NANTANG NGAJAK PERANG. Hal ini bisa dikatakan TEST WATER. Lebih spesifik lagi: NANTANG UMAT ISLAM. Umat Islam, khususnya melalui MUI harus menyatakan sikap protes kepada Kedubes Inggris secara resmi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2014 telah mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan. Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan. Saya memandang PENGIBARAN BENDERA LGBT oleh Kedubes Inggris ini sebagai sinyal yang ditampakan resmi sebagai bentuk perlawanan, pasca kasus deddy corbuzier yang mengundang homo. Selain makna bagi internal bangsa Indonesia sebagai religious nation state tadi, pengibaran bendera LGBT itu juga berarti PERLAWANAN NEGARA INGGRIS terhadap sikap bangsa Indonesia khususnya umat Islam yang pada prinsipnya MENGHARAMKAN LGBT melalui PROTEST terhadap PODCAST DEDDY CORBUZIER terkait dengan PROMOSI LGBT, bahkan dikatakan TUTORIAL MENJADI PASANGAN GAY. Prinsip kita khususnya umat Islam terhadap perlawanan itu harus: \"MEREKA JUAL KITA BORONG\". Kita harus menentukan KOORDINAT kita terhadap LGBT. Seharusnya Presiden itu tanggap dan melindungi umat Islam sebagai mayoritas. Jika hingga sekarang belum ada UU dan pasal KUHP yang melarang LGBT, maka Presiden dalam keadaan genting dan kekosongan hukum harus segera mengeluarkan PERPPU LARANGAN LGBT. Menurut saya ada 3 hal yang perlu saya tekankan ketika kita bicara hubungan antara LGBT dalam perspektif hukum dan HAM. Pertama, menjalankan hukum bukan hanya dengan logika tapi juga rasa. Bercermin pada pendapat-pendapat di diskusi pada berbagai acara, ternyata tidak sedikit orang yang mengagungkan Positivism Hukum. Menjadikan seolah semua serba technis outomate mechanistic. Kepastian didewakan, HAM diagung-agungkan seolah hidup itu hanya untuk memenuhi keserakahan individu memuaskan hasrat birahi diri meski menyimpang dari koderat illahi. Kedua, Indonesia bukan Amerika atau pun Eropah, setidaknya bumi yang berada di titik sudut Asia yang kaya dengan nilai oriental-transenden. Mistisisme menjadi ruh perilaku kita untuk tidak mengandalkan cipta, logika tapi juga rasa. Berhukum pun tidak boleh hanya mengandalkan logika, melainkan juga rasa (compassion). Cara bertindak kita tidak sama cara ala Amerika dan Eropa, diakui atau pun tidak. Lalu, mengapa kita mati-matian mengidentifikasi diri untuk sejalan---- kalo tidak boleh dikatakan mengimitasi--- agar cara kita berhukum, berpolitik, berpolitik hukum sama dengan Amerika dan Eropah. Saudara, kita Indonesia tidak mengikuti aliran Hukum Murni (reinerechtslehre) secara letterlijk. Lihatlah sejak 1964 bersambung dengan UU POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN mulai UU No. 14 Tahun 1970 smp skrng UU No. 48 Tahun 2009 selalu mengamanatkan: (1) Memutus demi keadilan brdsrkn Ketuhanan YME bukan peraturan belaka. (2) Hakim DAN HAKIM KONSTITUSI wajib menggali, mengukuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. (3) Pancasila mulai Tap MPRS XX/MPRS 1966 hingga UU No. 12 Tahun 2011 dijadikan sbg sumber hukum nasional. (4) Pembangunan hukum nasional Indonesia juga bersumber dari HUKUM ISLAM, HUKUM ADAT dan HUKUM MODERN. Inilah yang mewajibkan kepada kita untuk tidak memisahkan antara HUKUM DAN MORAL serta AGAMA. Ketiganya terkait. Upaya untuk memisahkannya adalah berarti menggiring kepada jurang keruntuhan negara Pancasila, negara yang berprinsip sebagai RELIGIOUS NATION STATE. Berdasarkan prinsip-prinsip ini adalah wajar bila para penegak hukum khususnya hakim apalagi HAKIM KONSTITUSI wajib menbaca hukum, konstitusi secara moral (MORAL READING ON CONSTITUTION). Ketiga, membaca HAM sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 harus dilakukan dalam bingkai moral dan agama. Moral dan agama dapat dipakai untuk membatasi hingga melarang perbuatan tertentu yang dinilai bertentangan moral dan agama. Dengan prinsip agung ini, akankah kita biarkan LGBT sebagai penyimpangan seksualitas terus berkembang tanpa mengambil langkah seribu utk mencegahnya. Hukum dapat dipakai sebagai sarana preventif dan represif untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran rasnya. Dengan catatan, cara kita berhukum tidak boleh hanya mengandalkan logika melainkan juga rasa mengagungkan keluhuran umat manusia sesuai harkat dan martabatnya. Mengingat Indonesia sebagai religious nation state, maka hukum indonesia punya cara untuk menanggulangi mulai dari segi pencegahan hingga pemberantasan LGBT. Sebenarnya telah terang di hadapan kita bahwa propaganda LGBT merupakan sebuah konspirasi global yang akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya. Penyebaran LGBT di Indonesia, merupakan upaya sistematis yang banyak dipengaruhi oleh serangan budaya barat. Hal ini dimaksud untuk menjauhkan masyarakat Indonesia meninggalkan ajaran agamanya, alias sekulerisme. Karenanya harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Perlawanan dari segi hukum harus disiapkan sanksi bagi para pelakunya. Jika tidak ada sanksi apa gunanya hukum? Bukankah hukum dibuat sebagai sarana mencegah dan membuat jera pelaku kriminal. Jika tidak ada sanksi, sama saja bohong. Tanggal 6 Desember 2022, DPR telah menyetujui RKUHP menjadi UU. LGBT telah ditetapkan sebagai tindak pidana PERCABULAN sebagai mana diatur dalam Pasal 414, sbb: (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pada KUHP yang berlaku sekarang, LGBT diancam pidana paling lama 5 tahun jika perbuatan cabul dilakukan dgn korban yg belum cukup umur (kurang dari 18 tahun). Persoalannya ada pada komitmen para penyelenggara negara ini baik di bidang Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Adakah mereka mempunyai SENSE OF CRISIS terhadap persoalan LGBT ini. Maka tadi saya tawarkan Presiden jika PANCASILAIS harus menginisiasi PELARANGAN LGBT di seluruh wilayah Indonesia serta MEMIDANA PELAKU, PELOPOR, PROMOTOR, PENYANDANG DANA layaknya pemberantasan TERORISME. INI merupakan TEROR MORAL, TEROR MENTAL dan TEROR AGAMA. Presiden membuat PERPPU dan DPR ancang-ancang menetapkannya sebagai UU. Jika perlu, di Pemerintahan Daerah diupayakan menyusun PERDA LARANGAN LGBT apabila di tingkat nasional Pemerintah Pusat mengabaikan terhadap fenomena kerusakan moral ini untuk mengisi KEKOSONGAN HUKUM dan mestinya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan UU. Tujuannya satu, yakni memberantas perilaku seks menyimpang yang mengundang azab Alloh sebagaimana sejarah di zaman Nabi Luth telah membuktikannya. Saya berada di koordinat menolak perilaku LGBT dan segala bentuk propagandanya. Jika Coldplay terindikasi mempropagandakan LGBT, maka kita wajib menolak konsernya. Tabik..!!!
Densus Menangkap Dua Anggota Teroris di Jawa Timur
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka perkara tindak pidana terorisme dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebutkan penangkapan keduanya dilakukan pada hari berbeda, yakni Selasa (23/5) dan Rabu (24/5). \"Densus 88 Antiterpr menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur,\" kata Ramadhan. Ia mengatakan identitas kedua terduga pelaku, yakni tersangka Y anggota JI dan tersangka T dari Kelompok JAD. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain. \"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya,\" kata Ramadhan. Sebelumnya, Rabu (24/5), Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y. Kemudian, pada Selasa (23/5), seorang terduga teroris berinisial YR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Penegakan hukum tindak pidana terorisme terus berjalan, pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiterpr Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah. Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten.(sof/ANTARA)
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Menjadi Lima Tahun
Jakarta, FNN - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, \"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun\" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.\"Sepanjang tidak dimaknai, \'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\',\" ujar Anwar Usman.Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.\"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,\" kata Guntur Hamzah.Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.\"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,\" kata Arief.Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.(sof/ANTARA)
Mendagri Mengungkap Asal Pasokan Senjata KKB di Papua
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012 menjelaskan bahwa pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini. \"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak,\" ujar Tito saat ditanya ANTARA terkait apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan Papua-PNG, Kamis. Senjata itu bisa masuk melalui jalur-jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke. Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus pada perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak. Menurut dia, senjata ilegal itu juga merupakan hasil perampasan usai tembak menembak antara kelompok bersenjata Papua dengan aparat keamanan. \"Sebagian besar senjata-senjata itu adalah senjata rampasan dari aparat yang lengah,\" katanya. Tidak hanya itu, sambung Tito, senjata ilegal yang digunakan oleh KKB berasal dari daerah yang pernah berkonflik, seperti Konflik Ambon Bersenjata. Sebab, senjata yang tersisa usai konflik dijual kembali. \"Senjata-senjata itu banyak yang sudah selesai konflik. Ini kan masih disimpan, itu dijual oleh yang berkonflik,\" tutur Tito. Tito menambahkan Filipina adalah salah satu pemasok utama senjata api yang digunakan oleh KKB. Adapun negara yang berbatasan langsung dengan Pulau Miangas, Sulawesi Utara itu memang terkenal memiliki home industry senjata dengan kualitas bagus. \"Itu ada yang masuk lewat jalur-jalur laut, ada juga yang melalui jalur udara. Kan ada pilot yang ditangkap itu,\" imbuhnya.(sof/ANTARA)