ALL CATEGORY
Berkas Enam Tersangka TPPO Tujuan Turki Dilimpahkan ke Jaksa
Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas milik enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Turki kepada jaksa peneliti.\"Yang tahap satu atau yang kami limpahkan kepada jaksa itu adalah milik enam tersangka TPPO tujuan Turki yang terdiri atas dua LP (laporan polisi),\" kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.Untuk itu, kata dia, kini penyidik sedang menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang dilimpahkan pada akhir pekan lalu tersebut. Apabila ada petunjuk tambahan, Pujawati memastikan penyidik akan segera melakukan perampungan berkas.\"Kalau kemudian berkas dinyatakan lengkap, tentu kami akan menindaklanjuti dengan tahap dua, melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,\" ujarnya.Pujawati pun mengatakan bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka atas izin hakim pengadilan.\"Masa penahanan memang belum habis, hanya saja penyidik antisipasi liburan panjang bulan ini, makanya lebih dahulu dilakukan perpanjangan,\" ucap dia.Pujawati turut memastikan para tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.Empat tersangka untuk laporan pertama nomor: LP/B/21/II/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 23 Februari 2023, berinisial CR, AW, dan IM yang berperan sebagai pekerja lapangan, serta YH dengan peran sponsor lokal.Dalam laporan pertama, terdapat lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO tujuan Turki. Empat di antaranya berinisial EF, RW, JM, dan NA asal Kabupaten Sumbawa, serta satu lagi dari Kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR.Selanjutnya, laporan kedua nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB pada tanggal 23 Februari 2023, dengan jumlah korban sebanyak tiga orang berinisial JM dan SH asal Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa berinisial SR.Tersangka dalam laporan kedua ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial IZ, pekerja lapangan dan MS sebagai sponsor lokal.Dari dua laporan tersebut, ada seorang tersangka bernama Ismail Lessy alias Ismail bin Saleem yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dalam kasus ini, Ismail terungkap berperan sebagai penampung korban dan pemodal yang berasal dari Jakarta.\"Jadi, untuk keberadaan DPO ini memang masih terus kami telusuri di lapangan,\" ujarnya.Pujawati menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pemberangkatan pekerja migran tujuan Turki.Dalam hal ini, kata dia, korban diberangkatkan sebagai PMI tanpa prosedur resmi. Selain itu, Turki hingga kini masih tercatat sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang masuk dalam daftar penghentian sementara atau moratorium bagi PMI sektor domestik.Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Kasus yang masuk dalam tipe kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini berhasil terungkap berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan. Kasus ini pun terungkap dalam waktu sepekan terhitung sejak pihak kepolisian menerima laporan korban.\"Jadi, untuk korban sendiri, sekarang seluruhnya sudah kami kembalikan ke daerah masing-masing melalui BP2MI. Selain memberikan pengawasan, ada juga pembinaan yang diberikan masing-masing disnaker (dinas tenaga kerja),\" kata Pujawati.(ida/ANTARA)
Pemeriksaan Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Jadi pada Senin kemarin (10/4) telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.\"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,\" ujarnya.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \'Tahanan KPK\' kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah \"safety deposit box\" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ida/ANTARA)
Korlantas Polri Menyiapkan Pengawalan untuk Pemudik Sepeda Motor
Jakarta, FNN - Korlantas Polri menyiapkan pengawalan pemudik sepeda motor yang nekat melakukan mudik Lebaran 2023 untuk memastikan mereka agar selamat sampai tujuan sehingga aktivitas mudik berjalan aman dan berkesan. Hal ini diungkapkan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Ery Nursatari dalam Diskusi FMB9 dengan tema \'Mudik Aman Berkesan\' yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin. “Kami berharap mudik pada 2023 betul-betul kami antisipasi. Kami sudah menyiapkan pengawalan-pengawalan,” kata Ery. Menurut Ery, pemudik sepeda motor masih menjadi permasalahan dan perhatian pihaknya dan jajaran pemangku kepentingan terkait lain karena 70 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya adalah sepeda motor. “Karena angka fatalitas kecelakaan yang sering terjadi memang disebabkan roda dua,” katanya.Namun, berkaca pada pengalaman yang ada, paparnya, saat dilarang masih ada masyarakat yang nekat mudik menggunakan moda transportasi roda dua dengan alasan digunakan untuk mobilisasi selama di kampung halaman. Menurut dia, upaya yang dilakukan untuk mencegah pemudik sepeda motor adalah mengadakan program mudik gratis, tidak hanya si pemudik tapi sepeda motornya difasilitasi untuk dikirim ke kampung halaman. Seperti tahun-tahun sebelumnya disediakan kereta khusus mengangkut sepeda motor pemudik. “Ini upaya-upaya kami supaya pemudik sadar. Kami selalu mengingatkan dan memberikan penyuluhan masif pemudik yang akan menggunakan roda dua. Justru kami larang karena memang ini sangat berbahaya sekali,” paparnya.Tapi apabila telah dilarang dan diimbau masih ada masyarakat yang nekat mudik dengan sepeda motor, Ery menyebut Polri menyiapkan pengawalan di titik-titik yang menjadi arus utama pemudik sepeda motor seperti jalur selatan. “Kalau memang sudah tidak bisa dilarang lagi, kami mengatur saat rombongan besar sepeda motor lewat. Kami akan siapkan untuk satu atau dua pengawalan dari beberapa titik-titik, kami siapkan semua,” katanya. Dengan pengawalan, kata Ery, diharapkan agar pemudik sepeda motor tertib. Kepolisian telah memperkirakan waktu pergerakan pemudik sepeda motor tersebut sehingga begitu ada pergerakan, maka petugas bergerak melakukan pengawalan. “Kami selalu mengingatkan untuk tetap menjaga keselamatan dan mengatur kecepatan untuk mencapai dari satu titik ke titik yang akan dituju,” ujar Ery. Hasil survei Kementerian Perhubungan diperkirakan ada 123,8 juta orang melakukan perjalanan pada mudik Lebaran 2023. Angka ini meningkat 44 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 85 juta orang. Diperkirakan pula ada 99,22 juta orang menggunakan transportasi darat, di mana 22,07 persen (27,32 juta orang) menggunakan mobil pribadi, 20,3 persen (25,13 juta orang) sepeda motor, 18,39 persen (22,77 juta orang) menggunakan bus, 11,69 persen (14,47 juta orang) menggunakan kereta api antarkota, dan 7,7 persen (9,53 juta orang) menggunakan mobil sewa. Daerah tujuan terbanyak pemudik Lebaran 2023, yakni Jawa Tengah sebesar 26,45 persen (32,75 juta orang), Jawa Timur 19,8 persen (24,6 juta orang), dan Jawa Barat 16,73 persen (20,72 juta orang).(ida/ANTARA)
Biden Berencana Kembali Mencalonkan Diri pada Pilpres 2024
Washington, FNN - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (10/4) mengatakan bahwa dia berencana mencalonkan diri kembali untuk pemilihan presiden (pilpres) pada 2024 mendatang.\"Saya berencana untuk mencalonkan diri,\" kata Biden kepada Al Roker dari acara televisi NBC \"Today\" dalam sebuah wawancara di Gedung Putih sebelum tradisi tahunan menggelindingkan telur Paskah di South Lawn pada Senin pagi waktu setempat.\"Tetapi, kami masih belum siap untuk mengumumkannya,\" imbuh veteran Demokrat itu.Biden (80) telah mengatakan bahwa dia berniat mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua, tetapi masih belum jelas kapan dia akan membuat pengumuman resmi.Mantan Presiden AS Donald Trump, Republikan yang kalah dari Biden dalam pilpres 2020 tetapi menolak untuk mengakui kekalahannya, pada November 2022 lalu telah mengumumkan pencalonan dirinya untuk pilpres 2024, demikian Xinhua.(ida/ANTARA)
Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik
Karawang, FNN - Polres Kabupaten Karawang menyampaikan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran.\"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,\" kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa.Ia menyebutkan kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.\"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,\" katanya.Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.Selama musim mudik lebaran tahun ini, katanya, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.Sementara itu, Polres Karawang mulai menutup puluhan u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.Kasatlantas menyebutkan kalau penutupan u-turn mulai digelar pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.Putaran balik yang ditutup selama musim mudik lebaran itu berada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura, yakni di jalan l Tanjungpura perbatasan Karawang-Bekasi hingga jalur Pantura Gamon perbatasan Karawang-Subang.Ia menyampaikan kalau penutupan putaran balik tersebut bagian dari upaya pengamanan mudik lebaran. Tujuannya ialah agar arus lalu lintas tidak tersendat.Putaran arah itu sendiri merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menutup 78 u-turn yang ada di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.(ida/ANTARA)
Ombudsman Menyambut Baik RUU Kesehatan
Jakarta, FNN - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sebagai upaya dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.\"Tentu kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan) ini,\" kata Najih di Jakarta, Selasa.Dia berharap, RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.\"Omnibus Kesehatan ini hadir dari DPR, maka kami harapkan itu betul-betul menjadi suara hati rakyat,\" ujarnya.Najih menggarisbawahi harmonisasi atau peleburan 10 undang-undang di bidang kesehatan dan pendidikan melalui RUU Kesehatan.Menurut dia, RUU Kesehatan perlu dibahas secara cermat agar tidak memunculkan persoalan yang lain karena dampaknya yang cukup luas.\"Ini yang sebenarnya perlu dicermati yang mendalam karena melakukan harmonisasi dan perubahan atau bahkan menyatakan tidak berlaku nanti ketika RUU ini dibahas, itu akan berdampak cukup luas,\" ucap Najih.Dia menegaskan bahwa Ombudsman RI bersedia memberi masukan kepada DPR RI dalam rangka melengkapi RUU Kesehatan tersebut.\"Masukan yang disampaikan Ombudsman RI didasarkan pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi Ombudsman RI yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah,\" katanya.Sebelumnya, RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/2). RUU ini terdiri dari 478 pasal akan mengubah, menghapus beberapa peraturan perundangan existing maupun menetapkan beberapa pengaturan baru.(ida/ANTARA)
Negara Memastikan Kondisi PMI di Suriah Baik
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus berkomunikasi intens untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah dalam kondisi baik dan sehat untuk dipulangkan.\"Intinya kita memastikan negara hadir dan yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Utamanya mereka juga dalam keadaan sehat dan baik,\" kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia menyebut bahwa dua PMI viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Tanah Air.\"Ada kasus Dede, dan ada juga Ayu dari Bontang yang saat ini kami pantau melalui KBRI dan sedang diupayakan untuk bisa dipulangkan,\" ucapnya.Menurut dia, kasus seperti Dede dan Ayu cukup banyak dihadapi banyak PMI lainnya yang saat ini ada di shelter KBRI.Dia menyebut dari penelusuran di KBRI, Indonesia memiliki tantangan tersendiri yakni proses yang lama untuk bisa mendapatkan exit permit dari otoritas Suriah sebagai konsekuensi penerapan sistem kafalah atau kewenangan seorang pekerja bisa pulang atau tidak merupakan hak majikan.\"Kami tetap mendorong agar ada solusi terbaik untuk saudara-saudara PMI kita. Kemlu kami pantau juga sedang melakukan upaya agar mereka bisa sesegera mungkin dipulangkan,\" ujarnya.Christina mengingatkan hendaknya kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, agar memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan.Selain itu, tambah dia, calon pekerja juga perlu memastikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah setempat sebelum memutuskan untuk berangkat.\"Kasus di Suriah, misalnya, mereka terikat kontrak kerja sekian tahun dan manakala berhenti di tengah jalan maka harus membayar ganti rugi kepada majikannya. Resiko itu harus dipahami,\" tuturnya.Selain itu, Christina juga mendorong agar pihak KBRI responsif untuk setiap persoalan WNI yang berada di luar negeri.\"Kami juga mendorong KBRI agar apa pun persoalan atau aduan yang masuk itu ditanggapi. Jangan juga tunggu viral. Karena kami yakin kerja KBRI untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI kita di luar negeri selama ini sudah berjalan dengan baik,\" kata ChristinaSebagaimana diberitakan, PMI non-prosedural asal Karawang bernama Dede Asiah mengaku dijual perusahaan penyalur tenaga kerja sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp180 juta ke Suriah.Dede Aisyah berangkat ke Damaskus awal November 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dia berpindah-pindah bekerja ke tiga majikan yang berbeda selama berada di Suriah.(ida/ANTARA)
Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI
JAKARTA, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan ada empat Konsekuensi Kenegaraan yang harus dicermati oleh DPD RI terhadap lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Ruang Majapahit, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023). Rapat gabungan menghadirkan dua narasumber yakni pengamat politik Ichsanudin Noorsy dan akademisi UI Dr Mulyadi, M.Si. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. \"Mengapa saya gunakan kata Konsekuensi Kenegaraan, karena memang isi dari Instruksi Presiden ini berdampak kepada Kenegaraan Indonesia. Sehingga yang perlu kita bedah, pelajari dan pahami di sini adalah seberapa jauh konsekuensi kenegaraan bagi Indonesia atas Inpres Nomor 2 tersebut?\" katanya. Menurut LaNyalla yang pertama perlu dicermati adalah Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 institusi negara, yang terdiri dari Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM. Di mana di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; \"Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, dalam konteks peristiwa tahun 1965-1966 adalah menawarkan ideologi komunisme sebagai alat mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia,\" papar LaNyalla. Sementara, ditegaskan olehnya, bangsa ini telah bersepakat, bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. \"Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam Konstitusi kita, yang telah mengalami perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam,\" lanjut dia. Konsekuensi kedua dikatakan LaNyalla, dalam Inpres jelas menugaskan alat negara, yaitu TNI dan Polri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM. Sedangkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara. \"Pertanyaannya, apakah Inpres sudah cukup sebagai konsideran atau payung hukum untuk sebuah kebijakan dan keputusan Politik Negara? Ini perlu kita kaji dengan jernih dan cermat,\" paparnya. Yang ketiga, Inpres No 2 tahun 2023 juga mengandung konsekuensi penggunaan uang negara melalui APBN. Sehingga juga harus dilakukan telaah atas output dan outcome terhadap penggunaan uang negara dalam koridor sosial benefit bagi negara ini,\" ucapnya. Dan terakhir, kata LaNyalla, jika rekomendasi dari Tim PP-HAM dalam durasi masa lalu hanya berhenti di tahun 1965-1966, bagaimana dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya? Termasuk peristiwa di dekade tahun 1948, yang juga menimbulkan korban tak sedikit di kalangan masyarakat sipil oleh aksi-aksi Komunisme. \"Semoga dengan pembahasan ini, kita bisa melihat lebih jernih dan luas dalam perspektif kenegaraan, sebagai bagian dari upaya kita memperjuangkan Pancasila kembali kokoh sebagai grondslag dan staats fundamental norm bangsa ini,\" ujarnya. Seperti diketahui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 didahului dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu, atau disingkat Tim PP-HAM. Sejak lahirnya Keppres tahun 2022 tersebut, terjadi polemik di masyarakat. Mengingat salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa tahun 1965-1966. Dimana semua tahu bahwa pada saat itu terjadi upaya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia terhadap negara ini. Kemudian TNI Angkatan Darat mengambil langkah untuk melakukan operasi pemulihan keadaan melalui penangkapan tokoh-tokoh utama PKI yang diduga terlibat. Lalu diikuti terjadinya situasi konflik horizontal di kalangan sipil, antara pengikut dan pendukung PKI dengan Non-PKI. Konflik horizontal sipil tersebut juga dipicu oleh rangkaian sejarah panjang aksi-aksi kelompok Komunis di Indonesia yang terjadi jauh sebelum tahun 1965. Sehingga bangsa ini masih belum dapat menerima secara hitam putih bahwa dalam peristiwa 1965-1966, seperti dinyatakan Komnas HAM, bahwa posisi korban adalah mereka yang terlibat atau pengikut PKI. Atau dengan kata lain, pegiat PKI dan keluarga pegiat PKI adalah korban pelanggaran HAM berat.(*)
Bola Terus Membentur Gawang
OLEH Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih TRAGIS benar, otoritas \'hak-hak rakyat\' terpenjara sistem yang buruk, yang tak \'bermodal kesalehan sosial, demokratis untuk tegaknya daulat rakyat, ber-\'good governance - melayani rakyat\' dan berkeadilan!\'. Rezim yang akan mengakhiri kekuasaannya terus bertahan mengincar kekuasaan, karena dengan kemenangan dan menggenggam kekuasaan dengan cara apapun untuk bisa bertahan, berlindung diri apabila kekuasan tetap dalam genggamannya. Mimpi menggalang koalisi besar untuk tetap berkuasa, hanya mimpi di siang hari. Mengira dengan tetap berkuasa akan memberi imbalan kekuasaan, mengatur, mengendalikan dan menghancurkan lawan dan mereka akan tertawa, karena kuasa ekonomi dan politik dalan genggamannya. Kekuatan pro perubahan harus berjaga-jaga terhadap apa yang sudah kelihatan dan belum kelihatan dan siap siaga terhadap apa yang belum terdengar, negara terus bergerak tanpa arah meluncur kearah kehancurannya. Adalah untuk menjaga nalar (akal sehat) jangan sampai otak, rasa dan penderitaan hanya disikapi dengan diam, keluh kesah dan menyerah, tanpa perlawanan. Perlawanan jalan keluarnya, kita tidak bolehnya meremehkan persoalan kecil, karena kemenangan pada persoalan kecil bagian dari persoalan besar, memiliki strategi yang lebih besar . \"Perang adalah perpanjangan politik dengan sarana lain\" (Carl Clausewitz). \"Apollonian ideal\": hanya orang yang tidak sanggup melihat lebih jauh dari hidungnya sendiri yang akan menjadi segalanya menjadi berat, ahirnya apatis dan menyerah. Negara harus kembali ke UUD 45, \"melupakan tujuan kita adalah kebodohan yang paling sering\"_ (Friederich Neitzsche) . Dengan amunisi cuan Taipan Oligarki sangat ahli untuk melumpuhkan lawan berbelok dari tujuan perjuangannya. Selalu muncul useful ideot (si dungu yang bermanfaat) dicetak oleh para Taipan Oligarki sebagai fellow traveller (kawan seperjalanan) diposisikan untuk pasang badan membela, perampok dan pecundang negara Kelompok ini bisa muncul dari seorang purnawirawan jendral - tokoh intelektual dan tokoh bayaran, sebenarnya sama sama ideot dan tolol, menjual diri demi recehan atau memburu remah remah jadi budak Taipan. Perjuangan, rencana pergerakan rakyat sudah sampai pada kesadaran tertinggi, sebagai pemiliknya kekuasaan sudah dibajak segelintir orang (oligarki) Rencana pergerakan bukan sekedar mengumpulkan pengetahuan dan informasi, lebih dari itu adalah memandang jauh dengan mata objektif, berpikir dari sudut operasi, merencanakan langkah pasti, kekuasan harus kembali ke rakyat. Perencanaan seperti ini akan memberikan efek psikologis berupa ketenangan, kesadaran perspektif, fleksibilitas. Pergerakan bisa berubah ubah sesuai keadaan tanpa bergeser dari tujuannya yang hakiki kembali ke UUD 45 UUD 45. Perlawanan fisik akan terjadi, bahkan bisa terjadi perang saudara, bukan hanya mengejar kemenangan tetapi mengambil alih kuasa menentukan kebijakan yang tidak mungkin diwujudkan tanpa memiliki kekuasaan. Ketika terjadi sesuatu yang tidak beres selama ini, lihatlah kedalam diri kita bukan untuk emosional menyalahkan diri sendiri atau bergelimang dalam rasa bersalah, melainkan untuk memastikan operasi berikutnya dengan langkah yang lebih tegas dengan visi yang lebih besar . Kobarkan hasrat untuk bertempur, keadaan memaksa harus menggunakan kekerasan, karena sering terjadi tanpa kekerasan kita tidak mungkin menangani bahaya. Aksi dengan keras adalah ungkapan kehendak yang dibidikan pada kekuasaa yang hidup dan mereaksi, yang justru selama ini ugal ugalan terus menekan rakyat dengan kekerasan. Kekuasan rezim saat ini hanya berputar putar dalam tempurung, bola terus membentur tembok akibat The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism. (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah), tiba saatnya harus di lawan dan dihentikan. (*)
Rekomendasi TPP-HAM Dinilai Bias, dan Picu Ketegangan Baru
JAKARTA, FNN - Rekomendasi TPP-HAM yang berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu dinilai bias bagi pelaku dan korban. Utamanya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965-1966, yaitu upaya kudeta terhadap kepemimpinan yang sah oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Penilaian tersebut dilontarkan pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dan akademisi FISIP UI, Dr Mulyadi, dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, di Ruang Majapahit Gedung B DPD RI, Senin (10/4/2023). Kegiatan ini membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Dalam paparannya, Dr Mulyadi menjelaskan, peristiwa kudeta yang menelan korban cukup banyak itu sangat kental dengan kekerasan politik. Sejak peristiwa itu pecah, meski TNI bergerak menyelamatkan negara ini dari upaya kudeta usai penculikan dan pembunuhan jenderal-jenderal berpengaruh, namun faktanya PKI tetap memposisikan diri sebagai korban dari peristiwa berdarah tersebut. \"Siapa korban dan siapa pelaku? Semua mengaku sebagai korban,\" kata Dr Mulyadi. Mulyadi memaparkan, dalam sejarahnya, gerakan komunisme di dunia, termasuk di Indonesia, selalu diwarnai dengan pertumpahan darah. Sebab, komunisme menghalalkan upaya kudeta negara demi upaya memuluskan bentuk pemerintahan ideal menurut teori komunisme. \"Tiada komunisme tanpa darah dan dendam. Dalam sistem komunisme, alat produksi akan diambil paksa oleh mereka,\" ujar Mulyadi. Di sisi lain, Mulyadi menilai penyelesaian persoalan kasus ini juga masih dalam sebatas dugaan saja. \"Pemerintah berpotensi melakukan cuci tangan terhadap penyelesaian kasus-kasus tersebut. Di sisi lain, akan menimbulkan ketegangan baru antara pelaku dan korban. Saya juga menduga bisa jadi penyelesaian kasus ini akan di-infiltrasi oleh pihak-pihak tertentu,\" katanya. Dalam hal pembentukan TPP HAM, Mulyadi mempertanyakan mengapa harus dibentuk lembaga baru lagi. \"Kenapa tidak mempercayakan kepada Komnas HAM yang merupakan lembaga yang dibentuk secara independen dan demokratis,\" tegasnya. Sementara Ichsanuddin Noorsy menambahkan, dalam analisa TPP-HAM ada 12 pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Dari 12 kasus tersebut, yang berpotensi menimbulkan polemik dalam peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada kurun waktu 1965-1966. \"Dijelaskan di situ bahwa, penguasa menuduh komunis kepada sejumlah orang dan menculik, menangkap, menahan tanpa proses hukum, menyiksa, memerkosa, melakukan kekerasan seksual, memaksa kerja dan membunuh,\" kata Ichsanuddin. Dari sisi korban, ada kontroversi yang bisa menimbulkan perdebatan panjang. Menurut Komnas HAM, sekitar 32.774 orang diketahui telah hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban. \"Tapi juga disebutkan di situ, dari beberapa riset menyatakan bahwa korban lebih dari 1,5-3 juta orang. Lantas yang mana basis datanya? Lalu, bagaimana dengan banyaknya ulama dan pihak lain terbunuh, disiksa, diculik dan istrinya diperkosa serta tindakan lainnya oleh PKI?\" tanya Ichsanuddin. Tak hanya itu, Ichsanuddin juga mempersoalkan rekomendasi yang dipetik oleh TPP-HAM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada poin pertama, Ichsanuddin mempersoalkan jika presiden harus menyampaikan pengajuan dan penyelesaian atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu. \"Ketika presiden menyatakan pengakuan dan penyesalan, maka akan ada pelaku dan imbasnya sangat dahsyat,\" ujarnya. Pada poin kedua, TPP HAM meminta kepada presiden untuk melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa. \"Kalau kita melihat narasi dari rekomendasi TPP HAM itu, maka artinya ada sejarah yang dihapus dan sejarah yang diresmikan meskipun itu bengkok,\" kata Ichsanuddin. Berikutnya adalah rekomendasi TPP HAM untuk memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara. \"Yang dahsyat ada di rekomendasi TPP HAM poin 10. Yaitu melakukan upaya pelembagaan dan instrumen HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen HAM internasional, amandemen peraturan perundang-undangan dan pengesahan undang-undang baru,\" jabar Ichsanuddin. Ia mempersoalkan kalimat amandemen peraturan perundang-undangan dan pengesahan undang-undang baru yang amat dahsyat imbasnya. \"Saran saya, lakukan kajian ulang atas Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Kepres Nomor 4 Tahun 2023 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023,\" pinta Ichsanuddin. Diakhir pertemuan, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah memberikan gambaran awal dampak kenegaraan dan kebangsaan atas Inpres tersebut. Pihaknya, sebagai lembaga negara akan mempelajari lebih lanjut. Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.(*)