ALL CATEGORY

Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo, PTI DKI Menguatkan Putusan PN Jaksel

Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).\"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,\" ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu.Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.\"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,\" ujar Singgih di akhir sidang.Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2).Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Lalu Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.(sof/ANTARA)

KPU Diminta Memberi Akses Seluas-luasnya Terhadap Data di Silon

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam membaca data dan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).Permintaan tersebut merupakan salah satu masukan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dipaparkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat tersebut.Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Nomor 23 PKPU tersebut disebutkan bahwa Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota di tingkat KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota.Selain meminta pembukaan akses untuk membaca data dan dokumen Silon, Bawaslu menyarankan KPU untuk membuka metode pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara langsung yang tidak hanya melalui Silon.“KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik atau salinan digital bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga tidak hanya melalui Silon,” kata Bagja.Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.Di samping itu, menurut Bagja, langkah tersebut perlu dilakukan KPU guna menjaga hak dan memberikan ruang yang cukup bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta pemilu.(sof/ANTARA)

Dalam Rapat Komisi II DPR, KPU Memaparkan RPKPU Soal Pencalonan DPR-DPRD

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat menyampaikan pemaparan dalam RDP Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyebutkan terdapat tiga dasar hukum dalam penyusunan RPKPU tersebut.“Tiga dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Hasyim.Kedua, lanjut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Ketiga, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Hasyim memaparkan sejumlah hal lain berkenaan dengan ketentuan mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu, di antaranya RPKPU tersebut memuat empat isu strategis, yakni isu mengenai kebijakan pengurangan penggunaan kertas dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dokumen syarat administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, dan perubahan bakal calon.Ia menyampaikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam RPKPU yang meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.Dalam kesempatan yang sama, Hasyim memaparkan Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.Ia menyampaikan sejumlah perubahan strategis yang dimuat dalam rancangan peraturan terbaru tersebut, di antaranya penambahan syarat bakal calon anggota DPD, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.Syarat tersebut di antaranya bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.”Kedua, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.(sof/ANTARA)

Kapolri Melaporkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melaporkan upaya yang telah dilakukan pihaknya bersama TNI dalam membebaskan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.\"Polri bersama TNI telah menggelar Operasi Paro 2023 melibatkan 965 personel, di mana personel tersebut sudah kami terjunkan ke titik-titik tertentu untuk melaksanakan tindakan,\" kata Sigit dalam paparannya saat rapat.Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.\"Namun tentunya tetap mementingkan keselamatan sandera (Kapten Philip Mark Mehrtens),\" ujarnya.Selain itu, Sigit menyebut pihaknya juga melakukan upaya diplomasi luar negeri dengan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Atase Kepolisian (Atpol) Selandia Baru, Australia Federal Police, Melanesian Spearhead Group (MSG), serta berbagai tokoh luar negeri lainnya.\"Di mana mereka semua menghormati kedaulatan Indonesia dan mengecam aksi penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok KKP,\" ucapnya.Sigit menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 telah terjadi 101 aksi yang dilakukan oleh KKB di Tanah Papua sehingga mengakibatkan jatuhnya 104 korban, di mana sebanyak 52 korban meninggal dunia dan 52 korban lainnya terluka.Dia menyebut dalam upaya penegakan hukum pihaknya telah menangkap 57 orang, yang terdiri dari 12 orang KKB, 8 orang kelompok kriminal politik (KKP), 31 orang simpatisan, serta enam penyuplai senjata dan amunisi.Menghadapi situasi tersebut, Sigit menyebut bahwa pihaknya telah menyelenggarakan operasi, mulai dari soft approach hingga hard approach.\"Kami melaksanakan Operasi Damai Cartenz 2022 sebagai bentuk kegiatan operasi hard approach atau penegakan hukum,\" ucapnya.Adapun dalam upaya penanganan KKP, Sigit menyebut Polri melakukan pendampingan terhadap asrama-asrama Papua yang berada di wilayah Papua maupun di luar Papua.\"Serta bersama dengan stakeholder terkait melakukan program orang tua asuh agar pengaruh maupun doktrin kelompok KKP dapat ditangkal sejak dini,\" terangnya.Dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Tanah Papua, Sigit menyebut pihaknya telah mengupayakan melalui berbagai kegiatan operasional, baik di operasional yang dilakukan jajaran Polda maupun kepolisian pusat.Sigit juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan empat Polda baru di empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua dalam rangka menyukseskan pemekaran wilayah tersebut serta memperkuat jajaran kepolisian dalam menjaga masyarakat dari KKB.\"Kami juga melakukan pengkajian untuk mempersiapkan pembentukan empat Polda baru di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya,\" kata Sigit.(sof/ANTARA)

Kepincut Mulut Luhut

LUHUT adalah rezim. Luhut yang dimaksud siapa lagi kalau bukan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi yang kekuasaannya nyaris tanpa batas. Tak ada menteri yang berani debat dengan dia. Bisa jadi presiden juga dalam kendali dia. Pemegang puluhan jabatan itu sangat powerfull dalam kabinet Jokowi dua periode. Kaki tangannya merayap sampai di mana-mana, di kementerian lain, di gubernur juga di bupati. Konon para gubernur, bupati, dan walikota yang menjadi penjabat sementara - yang jumlahnya mencapai 272 kepala daerah itu - harus seizin dan restu Luhut. Kekuasaannya mendekati absolut, bisa jadi melebihi kekuasaan Presiden Soeharto. Jika Soeharto masih butuh Dewan Pertimbangan Agung dan Penasihat Spiritual,  Luhut tidak. Ia merasa bisa semuanya. Sikapnya yang tegas, lugas, dan ceplas ceplos membuat orang takut padanya. Perangai seperti Luhut nyatanya mujarab untuk mempengaruhi menteri dan presiden serta DPR. Jika Luhut sudah bicara, semua kepincut, manggut-manggut dan manut. Berita kegagalan Luhut menghamba pemerintah Cina agar mengurangi beban bunga proyek kereta cepat Jakarta - Bandung menghentak banyak orang.  Sebuah kenyataan yang sulit diterima nalar waras. Bagaimana tidak, sejak pertama kali proyek ambisius itu direncanakan sudah banyak yang menolak, namun Luhut dengan pongah mengatakan bisa apa kita melawan Cina, mereka punya uang. Ketika ada masalah ketenagakerjaan Luhut juga membela Cina. Ketika masyarakat miris melihat dominasi tenaga kerja Cina di Indonesia, Luhut meminta masyarakat tidak banyak omong. Soal utang Cina Luhut mengaku bahwa  Cina tetap mematok suku bunga pinjaman sebesar 3,4%. Luhut minta pihak Cina agar mau menurunkan menjadi 2%, namun gagal setelah sebelumnya Luhut menyepakati pembengkakan proyek kontroversial itu  mencapai Rp17,89 T. Namun dasar Luhut, meski gagal, ia selalu bisa berkilah bahwa bunga pinjaman Cina sebesar 3,4% jauh lebih rendah dibandingkan dengan kebanyakan negara lain yang rata-rata 6%. Luhut juga mengatakan dengan bunga pinjaman yang dipatok Cina sebesar 3,4% sama sekali tidak masalah. Kata Luhut Indonesia masih memiliki kemampuan bayar yang cukup kuat untuk melunasi pinjaman proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut. \"Jangan under estimate negara kita ini semakin baik lho.\" Kalau tidak masalah, lalu untuk apa minta keringanan bunga utang, Lord? Publik menilai Luhut telah menempatkan diri sebagai juru bicara Cina. Luhut telah memposisikan diri seloyal mungkin di hadapan Cina,  tentu dengan harapan Cina bersikap yang sama, loyal dan baik hati. Kekhawatiran rakyat Indonesia akan sikap Cina yang tak bakal kompromi saat ada masalah kini terbukti. Padahal, dulu apapun kekhawatiran rakyat selalu ditepis Luhut dengan skeptis, sinis juga apatis. Luhut seakan menganggap semua kritikan dan masukan rakyat sebagai hoaks. Hanya informasi dari istana saja yang paling benar. Karenanya Luhut selalu membuang setiap informasi yang berasal bukan dari kelompoknya. Pernah rakyat menyatakan kekhawatiran soal tabiat Cina yang akan mencaplok negara lain lantaran tak mampu bayar utang, namun Luhut gak menggubrisnya. Ciri-ciri orang gagal biasanya banyak omong kosong, pandai berkelit, arogan,  menyepelekan, sensitif, pemarah dan dendam. Ada saja kalimat yang diucapkan untuk menutupi kekurangannya. Kegagalan melobi Cina hanya satu dari puluhan kegagalan Luhut. Sebelumnya Luhut gagal mengajak Arab berinvestasi kilang minyak, Luhut gagal meyakinkan UEA investasi di Aceh, Luhut gagal tangani Covid19, Luhut juga gagal ajak Tesla investasi mobil listrik, dan banyak sekali kegagalan lainnya. Luhut adalah rezim, sebab hampir semua kebijakan penguasa selalu melibatkan tangan besi Luhut. Sayang, Luhut tak mampu memahami falsafah Jawa dengan baik, bahwa sebagai orang atau pimpinan mustinya biso rumongso bukan rumongso biso. (*)

Satgas TPPU Diduga untuk Selamatkan Penjahat Pencucian Uang

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) DUGAAN Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan bukan ilusi. Terbukti, banyak pejabat kementerian keuangan mempunyai harta tidak normal. Dari mana asal harta tersebut? Ketika korupsi tidak tertangkap, maka uang hasil korupsi bertumpuk. Sebagian disimpan atas nama anak, atau istri, atau anggota keluarga lainnya. Sebagian lagi digunakan untuk beli aset seperti tanah, rumah, apartemen, atau kendaraan. Sebagian dibuat usaha, atas nama anggota keluarga. Atau penyertaan modal di perusahaan pihak ketiga seperti artis, dan lainnya. Ada juga diinvestasikan di pasar modal. Begitulah modus koruptor menyimpan harta hasil korupsi. Transaksi perbankan juga dipecah-pecah dalam jumlah kecil-kecil, untuk mengelabui pengawas keuangan. Semua transaksi keuangan dan transaksi barang (yang mencurigakan) dilaporkan kepada PPATK, oleh setidaknya 21 kategori pihak pelapor yang terdiri dari 16 kategori penyedia jasa keuangan dan 5 kategori penyedia barang, seperti  perusahaan atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, dan lainnya.  Setelah melalui analisis dan pemeriksaan, PPATK mendapat gambaran profil apakah transaksi orang bersangkutan masuk kategori normal atau diduga ada indikasi pencucian uang. Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Hasil Pemeriksaan (LHP) kemudian diberikan kepada instansi-instansi pemerintah yang berkepentingan untuk menyelidiki dan menyidik lebih lanjut, termasuk kepada aparat penegak hukum: KPK, Kepolisian, Kejaksaan. Oleh karena itu, ketika pelaku korupsi tertangkap OTT, penegak hukum terkejut mengetahui harta yang bersangkutan sangat besar, jauh lebih besar dari kasus korupsi yang disangkakan. Seperti yang terjadi pada Gayus atau Angin Prayitno. Mereka kemudian juga dituntut dengan tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan bukan ilusi. Buktinya, Rafael Alun sekarang menjadi tersangka dan ditahan KPK atas kasus gratifikasi. Padahal Rafael Alun tidak tertangkap tangan (OTT). Artinya tidak ada barang bukti uang suap. Bagaimana bisa jadi tersangka? KPK bisa menetapkan Rafael Alun menjadi tersangka karena mempunyai bukti kuat transaksi keuangan yang sudah dianalisa dan diperiksa PPATK. Transaksi keuangan tersebut nampaknya melibatkan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, serta aliran dananya. Dengan demikian, laporan PPATK cukup akurat untuk diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga Mahfud tidak perlu membentuk Satgas TPPU. Satgas ini malah menjadi hambatan untuk usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan ini. Pertama, Satgas melibatkan Kejaksaan dan kepolisian. Apakah artinya pembentukan satgas ini sebagai upaya untuk menghambat penyidikan dari aparat penegak hukum?   Kejaksaan atau kepolisian sebaiknya usut tuntas dugaan pencucian uang di Kemenkeu berdasarkan laporan PPATK, dan tidak perlu gabung satgas TPPU. Kedua, kementerian keuangan tidak mempunyai kredibilitas sama sekali untuk terlibat penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawainya. Karena, kasus pencucian uang ini patut diduga kuat berasal dari korupsi atau gratifikasi yang melibatkan banyak pihak di kementerian keuangan. Seperti terbukti pada kasus Gayus Tambunan yang menyeret 27 nama. Kemudian, dari persidangan Angin Prayitno terungkap, gratifikasi dibagi ke banyak pihak, 50 persen untuk direktur dan kepala subdirektorat, dan 50 persen sisanya untuk tim pemeriksa pajak. Apa artinya? Korupsi kolektif? Tidak heran, Angin Prayitno ditangkap bersama tim pemeriksa pajak ketika itu. Karena korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pihak, maka kementerian keuangan tidak bisa dipercaya untuk melakukan penyidikan dugaan pencucian uang ini. Kementerian keuangan terbukti melindungi oknum yang melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, seperti yang terjadi di banyak kasus sebelumnya, antara lain kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya dilindungi dengan cara diberhentikan, dengan menggunakan alasan menegakkan peraturan tentang disiplin PNS. Enak sekali, terbukti korupsi tetapi hanya dikenai sanksi disiplin?  Dengan menggunakan laporan PPATK, Denok dan Totok terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta, dan sanksinya hanya diberhentikan. Tidak heran, laporan PPATK selama ini hanya dipendam saja, tidak ada kasus yabg terbongkar. Oleh karena itu, satgas TPPU hanya untuk pembenaran seolah-olah dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah ditindaklanjuti, agar mereka semua bisa lolos dari jerat hukum. Untuk itu, rakyat menolak pembentukan satgas TPPU dan menuntut aparat penegak hukum bertindak secara profesional sesuai undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230410144116-12-935750/mahfud-md-bentuk-satgas-transaksi-janggal-rp349-triliun/amp https://news.detik.com/berita/d-2392349/eks-pegawai-pajak-yang-ditangkap-polri-adalah-denok-dan-toto

Pintu Tumbang Jokowi

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  JOKOWIi memang terancam jika sudah tidak berkuasa lagi. Terlalu banyak dosa politik yang diperbuatnya sejak memerintah pada periode kedua terhitung dimulai tahun 2019. Bahkan sebenarnya sejak periode pertama. Meski banyak pejabat berbasa basi bahwa Jokowi berprestasi dan berhasil, namun rakyat menilai sebaliknya Jokowi telah gagal. Jokowi dinilai lebih banyak menyengsarakan ketimbang menyejahterakan.  Upaya penyelamatan dilakukan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh oligarki yang berada di sekitarnya. Bayang-bayang tumbang dengan sejuta tuntutan rakyat menghantuinya. Sebenarnya upaya penyelamatan dengan berbagai rekayasa justru dapat menjadi boomerang yang membawa malapetaka bagi diri dan kroni.  Empat pintu yang dapat menumbangkan Jokowi dari singgasana karena ulah sendiri atau lingkarannya, yaitu  : Pertama, pintu penambahan periode atau perpanjangan masa jabatan. Penundaan Pemilu menjadi isu terdekat baik melalui kasus Putusan Pengadilan atas kesalahan KPU maupun dengan mobilisasi aspirasi penundaan Pemilu. Satu bulan jabatan Jokowi diperpanjang gejolak rakyat akan di luar dugaan. Perlawanan berbasis spirit penyelamatan Konstitusi.  Kedua, pintu pembongkaran skandal seperti kasus TPPU 349 Trilyun yang akan merembet kemana-mana baik ke ruang Istana, partai politik, maupun aparat penegak hukum. Ditambah dengan skandal penyelewengan hukum melalui Perppu, Keppres dan Inpres. Ketiganya adalah kamuflase dari kebijakan otoritarian. Jokowi itu Presiden otoriter.  Ketiga, pintu ambivalensi yang terus berkulminasi. Tidak impor tetapi menggelontor, tidak hutang cuma sekedar pinjam, kendaraan nasional ya nasional China, cukup dua periode kecuali rakyat meminta, tidak boleh hidup mewah kecuali anak-istri dan mantu tercinta. Ketidakpercayaan rakyat menguat karena apapun kebijakan atau sikap politik di permukaan selalu berbeda dengan kenyataan. Lip service, kata mahasiswa.  Keempat, pintu keagamaan. Sejak masa covid dilakukan pembatasan ibadah, statemen pisah agama dan politik dan fitnah umat soal radikalisme atau politik identitas. Hal itu membuat goresan permusuhan. Sedikit lagi isu sensitif keagamaan dilontarkan, maka kemarahan umat Islam akan meledak. Benar pernyataan bahwa pada rezim Jokowi agama itu berstatus sebagai tersangka.  Api terus menjalar dan sedang mencari pintu. Dicoba ditahan dengan koalisi besar, yang menurut istilah kolumnis senior Ady Amar, kuali besar. Jalaran api perubahan akan bergerak juga ke arah koalisi atau kuali besar itu. Di luar dugaan ternyata kuali ini adalah pintu baru untuk bunuh diri.  Ketika koalisi masih rentan maka koalisi besar itu sesungguhnya masih kecil. Apalagi yang menjadi dirigen adalah Jokowi sang Presiden yang sudah mendekati batas usia. Begitu koalisi besar terpecah oleh kepentingan masing-masing partai, maka bunuh diri masal mulai terjadi.  Pintu pun terbuka lebar memberi jalan kepada Jokowi untuk berlari cepat ke jurang.  Lawan koalisi besar adalah partai besar PDIP dan koalisi perubahan Nasdem, PKS, Demokrat. Tetapi yang bakal sukses tentunya siapa yang mampu menggalang koalisi rakyat yang lebih besar.  Api perubahan akan mengalir terus menuju kebersamaan yang bernama koalisi rakyat untuk perubahan. Melawan kekuatan ini Jokowi bakal tumbang. Mereka yang bersandar pada Jokowi cepat atau lambat akan berfikir ulang. Tidak mau sehidup semati di ruang remang-remang.  Jokowi boleh mati tetapi mereka tetap ingin hidup. Karenanya pilihan sehat adalah Jokowi harus ditinggalkan. Bye bye Jokowi.  Bandung, 12 April 2023

Anas Urbaningrum Terbukti Korupsi, Kok Malah Disambut Meriah

Oleh Linda Suryani - Praktisi Hukum PEMBEBASAN Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin bikin kita geleng-geleng kepala. Kok bisa-bisanya pembebasan koruptor disambut meriah dan gegap gempita? Ini sungguh menghina kewarasan publik. Tragisnya, lewat Ketum Partai Kebangkitan Nusantara, Gede Pasek Suardika, disebutkan bahwa  Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan KPK untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi. Pengabaian Abraham Samad dan  Bambang Widjojanto sudah benar. Masak pembuktian hukum mau digantikan dengan adu bacot? Pembuktian persoalan hukum letaknya di sidang pengadilan, bukan di ruang diskusi. Jika tindak pidana diselesaikan dengan debat terbuka, mau jadi apa negeri ini? Jika kasus korupsi diselesaikan dengan perdebatan, kenapa tidak sekalian minta pembubaran KPK, polisi, jaksa, dan hakim? Apa perlu kita sobek-sobek UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyebut Indonesia sebagai negara hukum? Lagipula Anas sudah diberi ruang seluas-luasnya untuk membela diri. Dia sudah memanfaatkan semua jalur hukum. Namun, sejak dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga Kasasi dan Peninjauan Kembali di Makamah Agung, hasilnya sama.  Majelis Hakim, di semua tingkatan, memvonis Anas terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dengan jumlah fantastis.  Anas dinyatakan pengadilan menerima suap berupa: Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group, Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta, Mobil Toyota Harrier dan Mobil Toyota Vellfire, hingga fasilitas survei dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta. Sungguh jumlah yang fantastis. Dan ingat, uang yang dikorupsi Anas itu bukan uang BUMN, bukan uang swasta, melainkan uang rakyat Indonesia, uang kita semua. Lalu, kok bisa-bisanya pembebasan seorang koruptor disambut gegap gempita seperti pahlawan yang pulang perang? Bukankah ini menghina kewarasan publik? (*)

Pemkot Bandung Jangan Deskriminatif

Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PADA bulan Agustus tahun 2022 Pemerintah Kota Bandung telah menutup dan menyegel gedung yang dipakai usaha Mie Gacoan di kawasan Gatot Subroto dengan alasan bahwa Mie Gacoan telah menjalankan usaha di Gedung yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dasarnya tentu PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.  Sikap tegas Pemerintah Kota Bandung yang melakukan penyegelan dan tidak diperbolehkan beroperasi gerai Mie Gacoan dipuji banyak pihak, padahal baru saja diresmikan penggunaan dan pembukaan pada bulan Juli 2022. PBG dan SLF menjadi syarat mutlak.  Pemkot Bandung ternyata bersikap diskriminatif dalam menangani kasus Indomaret di Jalan Cihampelas No 149. Indomaret sama-sama tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021. Tetapi Pemkot nyatanya tidak melakukan penutupan dan penyegelan melainkan hanya menempelkan stiker bahwa bangunan tersebut tidak memiliki  PBG dan SLF. Pemasangan \"stiker pemberitahuan\" bukan penyegelan. Indomaret tetap beroperasi.  Mengapa Pemkot sepertinya ketakutan untuk bertindak tegas pada gerai Indomaret. Padahal untuk kasus Cihampelas 149 ini terjadi pelanggaran hukum yang luar biasa. Sejak awal PT KAI melakukan pengusiran paksa dan pengerahan preman, penghancuran Masjid, menginjak-injak Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, serta membiarkan operasi Indomaret di gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF.  Pemkot semestinya konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Menindak tegas penggunaan bangunan tidak berizin. Meskipun Indomaret di kualifikasi sebagai usaha berisiko rendah sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 akan tetapi Pemkot harus bersandar pada aturan PP No 6 tahun 2021karena PP No 6 tahun 2021 adalah \"lex spesialis\" yang harus dan wajib dijalankan. Melakukan usaha di Daerah.  Apabila proses penempelan stiker, setelah Indomaret ditegur tertulis 2 kali, adalah sebuah tahapan maka Pemkot harus segera melakukan tahapan penyegelan dan berikutnya pembongkaran. Bangunan tidak memiliki PBG dan SLF tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun termasuk perdagangan. Indomaret tidak boleh diistimewakan.  Jika ada pengistimewaan maka hal ini merupakan indikasi akan terjadinya skandal yang perlu pengusutan lebih lanjut. Warga Bandung tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum yang disikapi dengan lunak apalagi dielus-elus.  Sudah penghuni diusir paksa, masjid dihancurkan, dibangun gedung tanpa izin, lalu beroperasi dibebaskan. Usaha yang ilegal lagi.  Nah dalam rangka membangun wibawa Pemkot Bandung, maka langkah hukum yang semestinya dilakukan adalah segel, tutup dan bongkar Indomaret. Atas penghancuran bangunan cagar budaya proses hukum perbuatan pidana para pelaku dan semua yang terlibat, khususnya penyuruh atau aktor intelektual.  Bangkit Bersama untuk Bandung Juara. Juara untuk penegakan hukum. Bukan juara dalam bersikap plintat-plintut terhadap penista hukum.  Meski telah lewat, selamat ulang tahun Kota Bandung ke 212. Bandung, 11 April 2023.

Ayo, Jangan Mundur Pak Mahfud, Ini Pertaruhan Investasi Sikap Politik Anda

Jakarta, FNN – Siang ini, rencananya Mahfud MD bersama Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Yustia Vandana, akan kembali melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Rapat bersama ini tentu akan menjadi momen ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang menunggu kejelasan terhadap kasus mega skandal 349 T di Kemenkeu. Rasa penasaran masyarakat semakin menjadi jadi karena kemarin Mahfud MD melakukan jumpa pers dengan Sri Mulyani dan yang lain dan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan oleh Sri Mulyani dan Mahfud MD. Padahal, pada rapat kerja bersama Mahfud MD dengan Komisi III DPR sebelumnya, dikatakan bahwa data Mahfud MD dan data Sri Mulyani berbeda. Kondisi ini tentu membuat masyarakat menjadi bingung dan bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi. Apakah Mahfud MD sedang masuk angin atau sedang melakukan zig zag?   “Kita mesti paham ada adagium bahwa orang yang berubah-ubah pikiran itu artinya sedang mencari jalan untuk menyelamatkan diri. Kira-kira begitu. Tetapi, dalil ini hanya berlaku bagi mereka yang mentalnya nggak pengecut,” demikian jawab Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (11/4/23).   Tetapi, lanjut Rocky, mental Mahfud tidak pengecut sehingga kita mesti mempunyai semacam cara membaca Mahfud. Bisa jadi ini juga merupakan umpan untuk mengatakan bahwa datanya berbeda sebetulnya, tapi belum bisa dibuka sekarang perbedaannya. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan tidak mungkin Mahfud tidak menghitung, karena dia sedang berinvestasi sikap politik. “Kalau dia mencla-mencle maka kita buat bukan sekadar sahabat Mahfud, kita bilang kita bikin kuburan politik buat Mahfud,” kata Rocky. Tetapi, Rocky tetap menganggap bahwa Mahfud mampu untuk zig zag  dan mampu menunjukkan kualitas dia sebagai politisi. Jangan lupa bahwa Mahfud berada di dalam wilayah yang juga rentan untuk dipermainkan secara politik. Bagaimanapun dia menteri dengan kapasitas yang cukup mumpuni  di wilayah hukum dan keamanan sehingga tentu dia berhitung itu. “Tapi, di atas semua kalkulasi itu, Mahfud tetap sedang menabung politik nilai, politik integritas, untuk reputasi dia ke depan. Tetap di dalam pikiran Mahfud sebagai orang yang saya paham psikologinya, dia tahu kapan dia akan muncul dan kapan dia musti sedikit menunduk,” ungkap Rocky. Rocky menduga dalam rapat kerja bersama Komisi III hari ini, akan ada ‘pertengkaran’ baru dan kelihatannya Mahfud siap untuk itu. Nanti kita akan melihat bagaimana psikologi Mahfud di depan Sri Mulyani, yang juga bersiap-siap untuk menyelamatkan diri.  “Saya bayangkan Mahfud juga berhitung, bisa-bisa ada kecelakaan politik dalam dua minggu ke depan, sehingga seluruh tahapan pemilu harus dibayangkan belum lengkap atau batal atau apa pun istilahnya, sehingga elektoral politik berhenti maka Mahfud akan masuk di dalam persaingan yang ekstra elektoral, di luar sistem elektoral, entah sebagai tokoh penyelamat bangsa atau bahkan calon independen yang tiba-tiba ada tuntutan itu,” ungkap Rocky. Sikap Mahfud yang sedang melakukan zig zag ini semakin mengonfirmasi keadaan pemerintahan Jokowi. Mestinya, orang seperti Mahfud didukung penuh oleh Jokowi, tetapi Presiden Jokowi hanya berkomentar dengan kosa kata yang terbatas. Dukungan Jokowi untuk Mahfud, kata Rocky, cuma ucapan basa-basi untuk headline karena ada pers bertanya. Tinggal Mahfud yang menentukan, dia mau teruskan pengetahuan dia atau tidak. Kalau Mahfud tidak meneruskan, dia akan dianggap bikin hoaks, dan itu artinya reputasi Mahfud juga akan menjadi hoaks di ujungnya. Jadi, jangan mundur, Pak Mahfud!(ida)