ALL CATEGORY
Krisis Bangsa Terus Bertambah, Rizal Ramli: Jokowi Bisa Nyungsep
Oleh: Arief Gunawan - Pemerhati Sejarah MOCHTAR Lubis di tajuk rencana koran Indonesia Raya, edisi 28 April 1956, menulis semacam forecasting tentang akan terjadinya kemelut berkepanjangan di era Orde Lama sehubungan dengan munculnya berbagai persoalan yang memicu disintegrasi bangsa. Di antara isu-isu yang mengemuka kala itu yang menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat, antara lain ialah mengenai mismanagement ekonomi yang menyebabkan terjadinya lompatan harga-harga kebutuhan, terutama harga beras, tarif angkutan umum, harga minyak tanah, dan lain sebagainya. Isu lainnya ialah munculnya gejala ketidakpuasan para pemimpin daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, mulai terjadinya kasus-kasus korupsi yang disertai dekadensi moral dan etika, perseteruan ideologis partai-partai politik yang memicu konflik masyarakat lapisan bawah, hingga beredarnya desas-desus bakal pecahnya Dwitunggal dengan mundurnya Hatta dari jabatan wakil presiden. “ ...Dalam situasi seperti ini terlihat kurang sekali sikap kritis terhadap gejala-gejala kemunduran yang kita alami ini, sehingga rusaklah nilai-nilai susila dan moral di negeri ini. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi menjadi suatu keahlian. Tanggungjawab dan kewajiban dirasakan suatu kebodohan belaka, janji-janji dan ucapan di depan umum dirasa tidak perlu ditepati, karena dianggap sekedar kecakapan politik untuk mengelabui rakyat. Masyarakat pasif, apatis, dan seakan merasa tidak berdaya.\" Akumulasi situasi krisis yang dilukiskan Mochtar Lubis dalam kalimat “Bangsa yang Sedang Berpacu ke Pinggir Jurang” ini berlangsung hingga tahun 1965 yang menjadi titik kejatuhan Sukarno. Bung Hatta yang akhirnya mundur dari jabatan wakil presiden 1 Desember 1956, pada 17 Juni 1963 mengirim surat keprihatinannya terhadap situasi ini kepada Sukarno. Di salah satu paragraf surat itu Bung Hatta berkata: “Hati saya cemas melihat kemunduran dalam berbagai bidang. Pertama terhadap kemerosotan penghidupan rakyat yang belum ada taranya dalam sejarah Indonesia, lebih dahsyat daripada masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang. Pendapatan rakyat semakin ditekan, tetapi beban rakyat makin diperbesar. Pertentangan kelas sosial bertambah hebat, pertentangan kaya dan miskin sangat mencolok mata.” Kala itu sebenarnya banyak kalangan menginginkan Dwitunggal Sukarno-Hatta bersatu kembali, antara lain dicetuskan dalam Naskah Pernyataan Bersama Dwitunggal, 1957, setahun setelah mundurnya Hatta. Namun apa hendak dikata, jalan sejarah ternyata punya riwayatnya sendiri. Apa yang dapat kita petik dari sekelumit kisah di atas? Krisis yang sedang melanda bangsa saat ini ternyata tak kalah hebatnya dibandingkan dengan masa itu. Malah boleh dibilang tidak sebanding sama sekali. Kehidupan rakyat yang saat ini sedang dihimpit oleh berbagai beban persoalan ekonomi yang semakin sulit kini disuguhi oleh tontonan gaya fashion mewah keluarga Jokowi, banyak pejabat dan keluarganya memamerkan hedonisme, dekadensi moral dan kemerosotan etika menjadi pertunjukan meriah kekuasaan, yang diperagakan tanpa malu dan kehilangan sensitifitas terhadap keadaan rakyat yang sesungguhnya. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme kini berlangsung dengan keganasan yang luar biasa, terjadi secara masif di pusat dan daerah, serta lebih rakus dari era Soeharto. Sehingga misalnya baru-baru ini Transparency International merilis data terbaru yang menunjukkan negeri ini masuk dalam daftar korupsi terparah di antara negara-negara G20. Di sisi lain proyek mercusuar-nekat seperti IKN terus berjalan di dalam spekulasi, dan kereta cepat Jakarta-Bandung yang mangkrak membuat pemerintah China semakin mendikte, minta supaya utang proyek tersebut dibayar menggunakan APBN. Di jurusan lain, impor beras dan pangan terus berlangsung, sehingga nampak bahwa kebijakan impor adalah cara paling gampang mencari uang rente. Keahlian utama rezim hari ini, menurut tokoh nasional Dr Rizal Ramli, ternyata selain mengutang secara ugal-ugalan, yang nilainya mencapai sekitar Rp 8.000 triliun, adalah mengimpor, sambil membuat petani semakin miskin. Sementara itu keinginan memperpanjang masa jabatan presiden yang beberapa waktu lalu disuarakan dalam rekayasa penuh tipu daya kini tampaknya agak reda, setelah mendapat tekanan keras dari banyak kalangan pro demokrasi dan mendapatkan penolakan dari PDIP. Karena esensi dari upaya memperpanjang masa jabatan presiden adalah kudeta terhadap konstitusi. Wajah penegakkan hukum dan keadilan juga tak kalah tercemarnya. Sejumlah kasus seperti Kanjuruhan, KM 50, dan beberapa kasus lainnya masih diliputi oleh kabut gelap yang menunjukkan tidak adanya sikap yang serius untuk menghargai kemanusiaan. Menurut tokoh nasional Dr Rizal Ramli, nyaris seluruh sistem bernegara kini telah rusak, karena elit politik yang sedang berkuasa umumnya adalah “pemain semua”. Permisif terhadap tindakan koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai tokoh yang memperjuangkan penegakan demokrasi sejak mahasiswa di ITB dan ekonom yang memihak kepada kepentingan mayoritas rakyat, baik saat di dalam maupun di luar kekuasaan, Rizal Ramli mengaku akal sehat dan hati nuraninya tidak bisa menerima mayoritas rakyat negeri ini hidup dalam kemiskinan, padahal negeri ini sangat kaya sumber daya alamnya. Hal lain yang menjadi perhatian Rizal Ramli adalah masih mingkemnya Jokowi terhadap skandal pajak yang melibatkan nama Menkeu Sri Mulyani, yang mencapai Rp 349 triliun atau sekitar 23 miliar dolar. “Skandal keuangan ini termasuk yang terbesar di dunia, tapi Jokowi masih saja mingkem. Apakah karena takut sama Sri Mulyani ? ...” tandasnya mempertanyakan. Menurutnya, Sri Mulyani banyak terlibat dalam kasus kotor, antara lain Skandal Century, termasuk kasus Gayus Tambunan yang kala itu Sri Mulyani juga menjabat sebagai Menkeu. “Kalau Jokowi mempertahankan Sri Mulyani, Jokowi akan nyungsep bersamanya. It’s too big a scandal to ignore.” tegas Rizal Ramli. Demikianlah potret suram negeri ini hari ini yang terus-menerus dilanda oleh berbagai jenis krisis, karena ulah penguasanya sendiri yang lancung, penuh kebohongan, dan amatiran belaka. (*)
Firli Bertaruh dengan Tuhan
Tuhan membuat kasus ini bergeser dari upaya keras mentersangkakan Anies, dibuat jadi berputar 180 derajat, menjadi persoalan Firli dengan internal KPK. Oleh: Ady Amar - Kolumnis Bertaruh dengan Tuhan, itu kenekatan tersendiri. Itu seperti menantang Tuhan dengan sembrono. Masuk kriteria jahil, meski ia bergelar dan punya kedudukan tinggi sekalipun. Ia jahil di mata Tuhan, dan pada saat yang sama Tuhan pun mengirim berita sebagai informasi tentang kejahilannya. Semuanya lalu serasa terbuka. Orang lalu mengenalnya jahil dengan serentetan gelar negatif yang mengikuti, seperti bererotan. Tuhan murka lalu menyemburkan berita tentang keburukan perangai yang bersangkutan satu persatu, seperti dibuat berjilid. Tuhan murka sejadinya, jika zalim terus dilesakkan pada seseorang yang tidak bersalah dibuat bersalah. Atau setidaknya digambarkan bersalah, karena merasa digdaya punya kekuatan kuasa mentersangkakan sesukanya. Firli Bahuri ketua KPK seperti jadi agen menyeret mentersangkakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada kasus Formula E. Gelar perkara atau ekspos perkara kasus itu perlu sampai dilakukan 15 kali, untuk mencari mens rea adanya kebijakan salah Anies di sana. Ekspos perkara sebanyak itu belum pernah terjadi di KPK sebelum-sebelumnya. Ekspos perkara di KPK yang terus-menerus digelar, itu upaya paksa menaikkan status Anies dari penyelidikan menjadi penyidikan. Konon ini yang diminta Firli, meski dengan tanpa menyebut siapa tersangkanya. Langkah di luar kepatutan yang biasa dilakukan di KPK. Itu pun tidak berhasil. Permintaan Firli dan sebagian pimpinan KPK lainnya ditolak. Muncul gesekan di internal KPK. Semua lalu dibuat tahu kondisi internal KPK. Pemberhentian staf KPK yang punya integritas, lebih karena menolak menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Muncul perlawanan di internal KPK, khususnya dari unsur kepolisian, agar Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan yang diberhentikan dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir, meski sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memperpanjang masa penugasannya. Tapi tetap saja Endar diberhentikan dari KPK. Beredar viral rekaman suara perdebatan antara Firli dengan pejabat KPK dari unsur kepolisian. Entah siapa pelaku penyebarnya, terdengar mereka walk out dari ruang pertemuan meninggalkan Firli sendirian. Sikap \"berontak\" pada pimpinan KPK, yang tidak pernah ditemui pada periode sebelumnya. Tuhan membuat kasus ini bergeser dari upaya keras mentersangkakan Anies, dibuat jadi berputar 180 derajat, menjadi persoalan Firli dengan internal KPK. Satu persatu muncul persoalan berkenaan dengan kebijakan Firli yang otoriter. Reaksi pejabat KPK dari unsur kepolisian melaporkan Firli pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Mereka minta sejawatnya bisa aktif lagi di KPK. Bahkan Brigjen Endar pun ikut pula melaporkan Firli ke Dewas. Suasana KPK menjadi keruh. Dan, Selasa (11 April 2023), Dewas pun menindaklanjuti dengan memeriksa Firli dan seluruh pimpinan KPK. Belum diumumkan keputusan apa yang diambil Dewas. Mantan Ketua KPK Abraham Samad dan rekan lainnya, tampak di antaranya Bambang Widjoyanto, Saut Situmorang, Abdullah Hehamahua, Novel Baswedan, dan mantan pejabat KPK lain ikut demo mendesak pemecatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Mereka bersama para pendemo dari masyarakat sipil anti korupsi bersinergi, menyuarakan satu tuntutan: Pecat Firli. Tampaknya skenario Tuhan tidak dicukupkan sampai di situ. Perlu diimunculkan pula hal lain, kasus yang dibuat Firli di masa lalu. Dan, itu soal membocorkan dokumen rahasia berkenaan kasus ESDM. Dibocorkannya dokumen rahasia itu, agar pihak bersangkutan (ESDM) bersiap menghadapi pemeriksaan yang akan dilakukan KPK. Jika benar itu dilakukan Firli, maka itu masuk perbuatan pidana. Tidak menutup kemungkinan deretan suguhan persoalan Firli yang punya unsur pelanggaran lain akan dimunculkan satu persatu, bergerak dalam orkestrasi Tuhan untuk memperlihatkan digdaya kekuasaanNya: Kekuasaan Tuhan Maha Adil vis a vis melawan tirani kekuasaan zalim. Skenario Tuhan memang dahsyat. Soal ini mestinya tidak perlu jadi perdebatan, apalagi coba diingkari, kecuali pada mereka yang buta hati, jumawa merasa kuat karena sokongan kekuasaan. Analisa pun menyebut, laku Firli itu tidak berdiri sendiri. Mustahil Firli berani ugal-ugalan tanpa ada sokongan yang kuat. Istana disinyalir ada di balik manuver Firli. Seperti juga laku dari kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang coba \"membegal\" Partai Demokrat. Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung (3 Maret 2023), tentang klaim keabsahan Partai Demokrat. Kenekatan keduanya \"bertaruh\" itu dikarenakan sokongan istana. Sebuah upaya menjegal Anies Baswedan, agar gagal maju di Pilpres 2024. Dengan KPK mentersangkakan Anies, atau jika PK yang diajukan Moeldoko diterima MA, maka bisa dipastikan langkah Anies terhenti. Namun di balik skenario jahat yang coba mengganjal Anies, Tuhan tidaklah diam. Tuhan merespons dengan memainkan skenarionya. Dari upaya jahat mentersangkakan Anies berbelok menjadi persoalan Firli, yang lalu dikeroyok secara bersamaan dari segala arah. Dibuat menjadi berbalik, Firli jadi \"tersangka\" yang lalu diadili ramai-ramai. Tuhan mampu menggerakkan semua itu dengan begitu indahnya, seolah gerakan ritmis tarian sufi yang rapih bergerak dalam langgam melawan ketidakadilan. Bertaruh dengan Tuhan, itu laku konyol yang menghadirkan kehancuran, cepat atau lambat. Bertaruh dengan Tuhan, itu seperti mempertaruhkan semua kehormatan yang dimiliki, untuk pada saatnya tumbang berdegum keras, meski telah disokong kekuatan besar sekalipun. Jika upaya mentersangkakan Anies terus dipaksakan, pada kasus Formula E, atau jika MA menerima PK Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat, maka tidak mustahil konsekuensi lebih buruk lagi akan dimunculkan Tuhan, dan entah apa yang akan terjadi. Peran istana memaksa mentersangkakan, atau menjegal Anies dengan cara-cara zalim, itu sama dengan kenekatan istana bertaruh dengan Tuhan. Jika itu diterus-teruskan, tidak mustahil kekuasaan rezim akan jatuh tersungkur, dan itu sulit bisa dibayangkan. Wallahu a\'lam. (*)
Machfud MD Hanya Dagelan
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih Kecerdasan oligarki menyatukan bersatunya bandit - bandar dan badut politik organik dengan bandit, bandar dan badut politik non-organik, adalah gambaran peta perselingkuhan dan pelacuran politik yang melibat semua jejaring kekuasaan masuk dalam kolam yang sama. Kasus mafia pajak dan pencucian uang tidak akan lepas dalam skenario kendalinya. Kisah heroik Mahfud MD membuka tabir mafia pajak dan pencucian uang, saat Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Machfud MD bak pahlawan Deus Ex Machina: adalah sebuah perangkat alur dimana sebuah masalah yang tampak tak terpecahkan dalam sebuah cerita secara mendadak terpecahkan oleh sebuah kejadian tak terduga, biasanya membuat banyak orang terkejut. Kehebatan Mahfud MD sempat menarik perhatian masyarakat luas. Bahkan pengamat politik ekonomi, beberapa Guru Besar (Gubes) ikut larut spontan bereaksi mendukung Machfud MD dengan suka cita. Demikian juga masyarakat luas langsung back up memberikan dukungannya, tanpa reserve apa yang akan terjadi selanjutnya. Rocky Gerung bahkan menyebut Mahfud MD sukses menghajar tiga striker \"sok jagoan\" DPR dengan skor mantap 5 - 0. Kegembiraan, suka cita, terbayang mafia pajak dan pencucian uang yang maha dahsyat dan mengerikan bakal terbongkar habis, diseret ke meja hijau dan semua akan menjadi pesakitan. Masyarakat luas hiruk pikuk masuk dalam kerangka zeits geist, harap harap cemas menunggu tindakan heroik apa yang akan di lakukan seorang pahlawan Mahfud MD. Waktu telah tiba Mahfud MD akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah instansi lain. Rencana tersebut muncul usai pertemuan yang melibatkan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Hal tersebut dikatakan Menko Polhukam dalam acara jumpa pers di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). “Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan case building,” Sebagian pengamat sejak awal tersisa ada yang super hati hati karena ada kejanggalan : \"Pertama\", tidak lazim sesama menteri dalan satu kabinet saling serang dan muatan masalahnya sangat gawat dan mematikan. \"Kedua\", mereka tak lebih hanya pembantu presiden, semua kendali ada di presiden. \"Ketiga\" kasus ini hanya rekayasa mutahir untuk mengalihkan isu politik Jakowi yang sedang berada di ujung tembok kebuntuan. Permainan tetap dalam kendali istana dan oligarki, ternyata benar terjadi rencana pembentukan \"Satgas TPPU\" melibatkan Kementerian Keuangan ataupun Direktorat yang berada di bawahnya, merupakan sumber masalah. Menjadi tidak masuk akal, bagaimana mungkin akan menyelesaikan masalah justru melibatkan pihak yang bermasalah bukan saja akan terjadi ‘conflict of interest\' prosesnya hanya akan terjadi dagelan. Semestinya susunan Satgas TPPU cukup kup institusi penegak hukum, badan intelijen dan PPATK. “Itu pertanda, Mahfud ada kendala besar tidak akab bisa membongkar skandal keuangan 349 triliun di Kemenkeu, ketika bentuk satgas khusus dan masih melibatkan Menkeu SMI yang merupakan sumber masalah. Mantan Menko Perekonomian DR Rizal Ramli mengatakan bahwa rencana pembentukan tim gabungan tersebut merupakan “joke of the month. Bisa terjadi Mahfud MD cuma dijadikan panggung, tidak benar-benar akan memberantas korupsi, semua absurd. Satgas ini bagian dari agenda untuk close kasus secara halus karena melibatkan para pelaku kejahatan Jangan berlebihan berharap terhadap rezim yang diduga kuat semua sudah terlibat dalam korupsi secara masal. Jalan keluarnya adalah rebut dan ganti presiden, dengan figur kuat komitmen dan integritasnya sapu bersih para pelaku koruptor. Hukuman mati bagi para koruptor dan hukuman berat lainnya untuk para begundal negara yang selama ini terlibat dalam kekuatan yang telah merusak negara. Selama ini semua kasus hanya diselesaikan dengan dagelan belaka. (*)
Surat Teguran Amerika Serikat, Sinyal bahwa Sistem Hukum Indonesia Bobrok dan Pasti Investasi Tidak Akan Masuk
Jakarta, FNN – Berbicara tentang geopolitik global, beberapa bulan lalu empat senator Amerika Serikat (AS) mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal Januari lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh empat senator politikus parta Demokrat AS, Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Isi surat tersebut antara lain mendesak agar Indonesia mempertimbangkan kembali mengadopsi ketentuan [KUHP] tersebut. Surat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam KUHP yang direvisi, konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri.Namun, surat tersebut seperti ‘disembunyikan’ dan ‘diabaikan’ sehingga Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, juga menyampaikan hal serupa saat melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (12/4/23) mengatakan: “Kalau ada empat senator menegur Presiden Jokowi, itu artinya serius. Artinya, Amerika punya hitungan yang khusus dengan kedudukan Presiden Jokowi, karena ini menyangkut ideologi dasar Amerika, yaitu tidak intervensi secara teritori, tapi dia akan intervensi di mana demokrasi itu memburuk.” Surat teguran tersebut, menurut Rocky, menjadi petanda bahwa Indonesia tidak demokratis. Itu suara dari 4 senator Amerika yang memang menjadi tradisi Partai Demokrat di Amerika untuk menegur. “Jadi, serius betul, karena begitu Amerika tegur, itu artinya ada sinyal buruk bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia. Mereka selalu menganggap sebuah negara hanya oke untuk mendapat investasi kalau betul-betul demokratis,” ungkap Rocky. Artinya, lanjut Rokcy, tidak ada jual beli hukum di situ, tidak ada hukum yang melanggar hak asasi manusia, melanggar privasi, dan sebagainya. Walaupun sistem liberalisme di Amerika tidak bisa diterapkan di Indonesia, tetapi sinyal itu akan memengaruhi investasi Indonesia. Mereka hanya mau menerangkan bahwa dalam sejarah Amerika sejak 300 tahun lalu, ide kebebasan sipil itu tidak boleh dihalangi oleh apapun. Bagi Amerika, menegur pelanggaran demokrasi adalah perintah konstitusi mereka di seluruh dunia, ujar Rocky. Itu yang sering disebut sebagai intervensi demokratis untuk nilai-nilai Amerika. “Itu sebetulnya poinnya, kalau kita lihat mengapa Demokrat Amerika ngotot untuk itu karena mereka melihat ada pemburukan demokrasi di seluruh dunia,” ujar Rocky. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kalau kita ditegur itu artinya sinyal bahwa sistem hukum Indonesia itu bobrok dan itu pasti investasi tidak akan masuk. Sebetulnya ini menjadi hal yang sudah berkali-kali diterangkan kepada pemerintah bahwa kita tidak mungkin luput dari terjangan pikiran-pikiran Amerika atau bahkan intervensi Amerika. Dan belum pernah ada dalam sejarah politik Indonesia, Amerika tidak punya kepentingan. “Jadi, sekali lagi ini, kepentingan yang harus kita hitung karena walaupun kita anggap kita negara berdaulat, tetapi secara kemampuan untuk mempertahankan diri kalau ada konflik di Indo Pasifik, misalnya, Indonesia nggak cukup,” saran Rocky. Menurut Rocky, Amerika punya poin bahwa Indonesia juga ikut menandatangani civil libertis, kebebasan sipil. Jadi, meskipun itu memang KUHP Indonesia, tetapi soal-soal yang menyangkut hak asasi manusia, Indonesia terikat dengan hukum internasional. Mungkin kita tidak peduli, tapi bagi Amerika di era Biden (dari Partai Demokrat) itu sangat penting. Amerika Serikat bisa cari alasan untuk menghukum Indonesia kalau bagian itu masuk dalam pembicaraan publik di Amerika Serikat dan masyarakat sipil Amerika menganggap bahwa Indonesia bukan lagi partner untuk menghasilkan demokrasi. “Saya kira itu poin dasarnya. Mesti diperhatikan secara khusus oleh Presiden Jokowi,” ujar Rocky menganjurkan.(sof)
Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.\"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,\" ujarnya.KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.\"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,\" ujar Ali.Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(ida/ANTARA)
Kapolri Menurunkan 148.884 Personel pada Operasi Ketupat 2023
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menurunkan 148.884 personel Polri untuk melaksanakan Operasi Ketupat 2023 dalam rangka pengamanan Idulfitri 1444 Hijriah.Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.\"Ini juga menjadi perhatian khusus kami sehingga kami melibatkan 148.884 personel yang akan kami turunkan untuk laksanakan operasi ini,\" kata Sigit dalam paparannya saat rapat.Sigit menyebut bahwa pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat selama 14 hari, mulai 18 April hingga 1 Mei. Selama 7 hari sebelumnya, pihaknya akan melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkaan (KRYD) mulai 10 hingga 17 April, kemudian Operasi KRYD selanjutnya juga selama sepekan, mulai dari 2 Mei hingga 9 Mei.\"Apabila kami tidak melaksanakan secara optimal, potensi kemacetan yang luar biasa tentu akan terjadi,\" ujarnya.Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan seluruh personelnya, termasuk pati-pati bintang tiga untuk disebar di lima wilayah pengendalian yang menjadi atensi.Ia menyebut wilayah itu meliputi wilayah Polda Banten (Kabareskrim), wilayah Polda Metro Jaya (Kabaharkam), wilayah Polda Jawa Barat (Kabaintelkam), wilayah Polda Jawa Tengah (Kalemdiklat), dan Wilayah Polda Jawa Timur (Dankor Brimob).Selain itu, Sigit menyebut telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempersiapkan dan melakukan rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow hingga one way, serta pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.\"Saat ini sudah mulai ditentukan bahwa untuk Ciwandan digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda enam,\" jelasnya.Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kegiatan mudik pada tahun 2022 untuk mempelajari dan melakukan perbaikan atas wilayah-wilayah yang menjadi sumber kemacetan.\"Selain itu, juga pada saat menerapkan one way dan contraflow yang tentunya ini kami evaluasi sehingga tidak membuat tempat lain, khususnya wilayah arteri mengalami kendala ataupun hambatan,\" tuturnya.Di samping itu, kata dia, penambahan dan pengaturan penundaan perjalanan, serta rekomendasi penambahan rest area atau area parkir sehingga bisa jadi tempat istirahat pemudik.\"Untuk kegiatan lain, kami juga akan melakukan mudik gratis sehingga mudah-mudahan ini bisa mengurangi kemacetan,\" ucapnya.Kapolri berharap Operasi Ketupat 2023 dapat terselenggara dengan baik karena diprediksi terjadi lonjakan jumlah pemudik jika dibandingkan dengan tahun 2022.\"Kita harapkan bahwa kegiatan operasi ketupat ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan maksimal,\" kata Kapolri.(ida/ANTARA)
Pemerintah Kota Bandung Melakukan Kebohongan Publik?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik NGENES juga membaca keluhan atau lebih tepatnya jeritan hati seorang ibu yang dicurahkan melalui opini pemberitaan media Eppy Winaningsih sebagai muslimah perempuan Sunda. Ia merasa miris dengan diinjak-injaknya kewibawaan walikota Bandung. Demikian beliau memulai keluhannya terhadap masjid cagar budaya yang terletak di pusat kota Bandung Jalan Cihampelas No. 149 yang telah dihancurkan. Barang-barang identitas sebagai bangunan cagar budaya dicuri/dijarah. Ketika wabah Covid sedang merajalela tahun 2020 -2021, kegiatan bisnis sedang terhenti. Keramaian berganti kesepian. Wabah endemic merajalela. Saat itulah tangan-tangan kotor melakukan penghancuran dan penjarahan bangunan cagar budaya. Kemudian dengan angkuhnya muncul bangunan baru 2 lantai. Bersalin rupa menjadi pusat gerai Indomaret nan mewah. Cihampelas terkenal di seantero Indonesia setelah Braga. Jika tidak ke Braga dan Cihampelas, berarti belum ke Bandung. Cihampelas adalah pusat kunjungan wisata, dikenal dengan pusat fashion. Terutama tekstil berbahan jean. Dikunjungi oleh wisatawan daerah Jabar, wisatawan nusantara, bahkan mancanegara. Konon dulu di samping Dago, Cihampelas adalah tempat tinggal bagi para pejabat penjajah Belanda. Seberang di bawahnya ada lembah, ada tempat pemandian. Banyak bangunan cagar budaya (Heritage Site) tersebar di daerah tersebut. Sekarang pemandangan ke arah lembah sudah tertutup dengan bangunan pertokoan. Di seberang lembah ada Jl Taman Sari. Dulu sangat asri. Bangunan kampus legenda ITB terletak di situ. Bangunan kampus ITB di Taman Sari juga berupa Heritage Site. Pertanyaannya ke mana Pemerintah Kota Bandung. Ibukota Jawa Barat sebagai pemerintah lokal yang harus menjaga dan memelihara kearifan lokal berupa cagar budaya. Ketika penghancuran dan penjarahan masjid cagar budaya Cihampelas berlangsung di depan mata. pelanggaran Perda dan Undang-undang Cagar Budaya secara brutal dilakukan oleh konglomerasi meminjam istilah Eppy Winaningsih. Masyarakat mafhum, siapa di belakang konglomerasi adalah Indomarco “pemiliknya” salah satu Naga Sembilan. Apalagi bekerja sama dengan PT KAI (BUMN) maka klop. Menurut tulisan Eppy Winanningsih ada sebelas cagar budaya yang diincar, melalui kerjasama ala mafia tanah. Tiga bangunan cagar budaya telah dihancurkan termasuk masjid cagar budaya, masjid satu-satunya berada di sepanjang jalan Cihampelas. Pemerintah kota Bandung setengah hati bertindak. Hanya melakukan “pemasangan stiker” bahwa bangunan gerai Indomaret tanpa izin. Seakan Pemkot Bandung secara administrasi telah bertindak. Tapi faktanya kegiatan gerai Indomaret tetap berlangsung. Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah melakukan kebohongan publik. Padahal jika ditilik kewenangan Pemerintah Daerah menurut PP 06/2021 mutlak, dengan ketentuan tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan Indomaret Cihampelas/Indomarco secara total. Bahkan Pemkot Bandung dapat menuntut secara pidana terhadap pihak yang telah melakukan penghancuran dan penjarahan barang identitas milik bangunan cagar budaya. Sesuai Perda dan UU tentang cagar budaya hukumannya juga berat dan berkekuatan hukum tetap tanpa bisa banding. Wajar jika sebagian masyarakat curiga. Bagai ujaran tua, \"Pagar Makan Tanaman.\" Alangkah indah pada tanah negara jalan Cihampelas 149 tersebut sebagai pengembangan heritage berdiri Islamic Center yang megah sebagai ciri masyarakat Sunda yang agamis. Turis atau pelancong di Cihampelas akan dapat menikmati wisatanya. Belum terlambat bersegeralah Bapak Walikota bertindak. Masyarakat Kota Bandung bahkan Jawa Barat pasti sangat mendukung. Legacy menjadi amalan di dunia dan akhirat. Bandung, 11 April 2023
Komnas HAM Memprioritaskan Pemilu 2024 Dalam Kerja 2022-2027
Jakarta, FNN - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia memprioritaskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai satu dari sembilan isu prioritas kerja di bawah keanggotaan baru yang bertugas untuk periode 2022–2027.Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro saat acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu, menyampaikan antisipasi pelanggaran HAM saat Pemilu 2024 turut menjadi perhatian Komnas HAM.\"Selain melanjutkan penanganan kasus yang telah dilakukan sebelumnya, untuk menjawab tantangan dan mewujudkan optimisme langkah Komnas HAM RI dalam pemajuan dan penegakan HAM telah ditetapkan sembilan isu prioritas kiprah Komnas HAM dalam periode ini,\" kata Atnike saat menyampaikan laporan.Dari sembilan isu prioritas itu, antisipasi Pemilu 2024 menempati urutan ke-8, sementara isu prioritas yang pertama adalah pelanggaran HAM berat, dilanjutkan permasalahan HAM di Papua, konflik agraria, kelompok marjinal termasuk di antaranya penyandang disabilitas, para pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga. Perlindungan terhadap pembela HAM juga menjadi isu prioritas Komnas HAM, kemudian kebebasan beragama, bisnis dan HAM, dan terakhir pemantauan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Periode 2022–2024.Terkait Pemilu 2024, Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam dokumen laporan tahunannya, membentuk tim yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan penyelenggara pemilu terutama dalam mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM selepas pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu pada 2018–2020.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menyusun laporan Pengamatan Situasi terhadap Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Laporan itu memetakan di antaranya kemungkinan kurang terpenuhinya hak konstitusi warga negara terutama kelompok marjinal dan masyarakat rentan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu, hak memilih dan dipilih, distribusi logistik pemilu, sarana dan prasarana TPS, termasuk fasilitas untuk pemilih disabilitas.Komnas HAM, dalam dokumen yang sama, juga mengingatkan penyelenggara pemilu bahwa kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Alasannya, masih banyak kelompok masyarakat, misalnya masyarakat adat atau mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), belum memiliki dokumen kependudukan itu.\"Laporan tersebut memformulasikan rekomendasi awal dan early warning (peringatan dini, red.) bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu serentak pada 2024 untuk tidak hanya fokus menggelar pesta demokrasi yang dilandasi prinsip bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil saja, tetapi juga ramah dan responsif terhadap hak asasi manusia,\" tegas Komnas HAM dalam laporan tahunannya.(sof/ANTARA)
Terkait Pemberhentian Endar, Wakil Ketua KPK Diperiksa Dewas
Jakarta, FNN - Tiga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.Tiga Wakil Ketua KPK tersebut, yakni Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.\"Hari ini saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu,\" kata Ghufron di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu.Meski demikian, Ghufron enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya. Dia mengarahkan pertanyaan soal pemeriksaan tersebut kepada Dewas KPK.Ghufron jmenyebut pimpinan KPK lainnya hari ini akan diperiksa Dewan Pengawas KPK.\"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasilnya ditanyakan ke Dewas KPK saja,\" ujarnya.Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dirinya mendatangi Gedung C1 KPK dalam rangka diperiksa Dewas KPK.Nawawi mengatakan dirinya tidak ada persiapan khusus dan hanya memberikan keterangan.\"(Persiapan) enggak juga sih, soalnya kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu,\" ujar Nawawi.Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(sof/ANTARA)
Terkait Putusan Tunda Pemilu KY Tetap Memeriksa Hakim PN Jakpus
Jakarta, FNN - Komisi Yudisial tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu.Joko mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada Kamis (13/4).“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” kata Joko.Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.Akan tetapi, pada Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.(sof/ANTARA)