ALL CATEGORY
Komisi I DPR Menetapkan 5 Calon Dewas TVRI 2022-2027
Jakarta, FNN - Komisi I DPR RI menetapkan lima calon Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terpilih periode 2022-2027 usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti 15 calon anggota.Kemudian, Komisi I DPR melaksanakan rapat internal untuk mengambil keputusan atas hasil fit and proper test.\"Memutuskan lima calon anggota Dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup 3 unsur yaitu unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,\" kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Kelima calon Dewas TVRI terpilih tersebut yaitu (1) Agnes Irwanti dari unsur masyarakat; (2) Agus Sudibyo dari unsur pemerintah; (3) Danang Sangga Buwana dari unsur masyarakat; (4) Hardly Stefano Fenelon Pariela dari unsur masyarakat, dan (5) Sifak dari unsur TVRI.Selain itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI juga menyepakati lima calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar-waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat.Kelima nama calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 itu adalah (1) Setiabudi dari unsur masyarakat; (2) Markus RA Prasetyo dari unsur masyarakat; (3) Zagia Ramallah dari unsur masyarakat; (4) Muhammad dari unsur pemerintah; (5) Rini Padmirehatta dari unsur TVRI.Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji fit and proper test calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.Komisi I DPR berharap calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 yang akan mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.\"Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,\" kata dia.Meutya menyebut pimpinan DPR RI akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait lima nama calon Dewas TVRI yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya ditetapkan Presiden sebagai Dewas LPP TVRI.(ida/ANTARA)
Alasan KPK Memberhentikan Endar Priantoro Tidak Jelas
Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas.\"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas,\" kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.\"Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan \'macet nya kasus formula E\',\" ujarnya.Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.\"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?\" ujarnya.Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.\"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini,\" ucapnya.Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.\"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum,\" imbuhnya.Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian nya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(ida/ANTARA)
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp349 Triliun, Adili Sri Mulyani dan Makzulkan Jokowi
Oleh Marwan Batubara, IRESS – UI Watch PENJELASAN Menko Polhukam Mahfud MD pada RDPU dengan Komisi III DPR 29 Maret 2023 mencerahkan sekaligus membuka mata tentang betapa dahsatnya dugaan korupsi dan pencucian uang di Kementrian Keuangan (Kemkeu). Namun sebagian elit kekuasaan, termasuk sejumlah fraksi DPR dan pengurus partai, terkesan kurang nyaman dengan “temuan” Mahfud. Rakyat perlu paham masalah dan sekaligus bersikap menuntut dituntaskannya mega skandal dugaan korupsi bernilai Rp 349 trliun. Beberapa hal yang perlu dilakukan diurai berikut ini. Pertama supaya kita fokus mengadvokasi terjadinya dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai sangat besar. Jangan terkecoh dengan berbagai upaya pengalihan kasus dengan menyatakan Menko Mahfud melanggar hukum karena membocorkan informasi. Kita tidak boleh terpancing dengan upaya penggiringan isu yang justru akan meloloskan para penjahat dari jerat hukum. Dari RDPU Komisi III DPR terungkap pula tambahan kejahatan pencucian uang Rp 189 triliun terkait impor emas. Hal ini telah dikonfirmasi Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Maka dugaan korupsi dan pencucian uang melibatkan Kemkeu bernilai Rp 539 triliun. Karena itu rakyat harus fokus menuntut penuntasan mega skandal ini. Kedua, data dan informasi dari Menko Mahfud harus menjadi pegangan yang sangat kredibel bagi rakyat untuk menuntut penuntasan mega skandal. Jangan terkecoh manipulasi informasi dan pencitraan sempit/sektoral, termasuk mengecilkan nilai korupsi terkait ASN Kemkeu, sehingga penegakan hukum tidak berlanjut. Ketiga, Kemkeu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai adalah satu paket lembaga yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Penggungjawab utama Sri Mulyani. Sejauh ini, tampak Sri Mulyani coba berkelit, dan lari dari tanggungjawab dengan mengatakan tidak mendapatkan laporan yang benar, serta berbagai alasan dan rekayasa informasi lain. Kita mau Menkeu Sri Mulyani, harus diproses hukum. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi juga dituntut bertanggungjawab. Jangan terkecoh dengan pernyataan Menko Mahfud tentang kemampuan dan kredibilitas Menkeu yang terkesan melindungi. Menko Mahfud mengatakan mungkin saja laporan PPATK tidak sampai secara utuh kepada Menkeu. Sehingga dengan begitu Sri Mulyani bisa saja bebas tanggungjawab. Sementara masalah Rp539 triliun ini tidak jelas ujungnya. Memang bisa saja Mahfud hanya berbasa-basi. Namun, apa pun itu, mega skandal harus diproses hukum. Mahfud menjelaskan keterlibatan Kemkeu sangat jelas. Pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,54 triliun. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,82 triliun. Ketiga transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu Rp 260,53 triliun. Jadi, dari total Rp 349,97 triliun, keterlibatan ASN Kemenkeu sangat jelas terungkap ada di semua lini, dan jumlahnya adalah 491 orang. Maka penanggungjawab utama mega skandal ini adalah Kemkeu. Keempat pada RDPU Komisi XI DPR 27 Maret 2023, Sri Mulyani menyatakan dugaan TPPU yang melibatkan pegawai Kemkeu hanya Rp 3,3 triliun. Padahal dari keterangan Menko Mahfud di atas, nilai uang yang melibatkan ASN Kemkeu adalah Rp 349 triliun, atau bahkan Rp 539 triliun. Karena laporan Menko Mahfud telah menjadi pegangan kita, maka jelas rakyat tidak boleh terkecoh oleh Menkeu Sri Mulyani. Bahkan rakyat harus segera menggugat Sri Mulyani secara pidana, karena dinilai sengaja melakukan kebohongan publik atau manipulasi info, guna menutupi dan melindungi kejahatan dugaan korupsi. Kelima dipahami lingkungan Kemkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjn Bea Cukai merupakan lembaga-lembaga negara pengelola potensi penerimaan negara dengan nilai sangat besar, ribuan triliun. Sehingga potensi terjadinya moral hazard sangat besar pula. Diyakini moral hazard dengan berbagai modus korupsi telah dan terus berlangsung. Hasilnya sebagian terlihat pada sangat besarnya nilai uang hasil korupsi melalui besarnya nilai uang yang dicuci! Kita paham persekongkolan jahat seputar pajak dan bea cukai bukan saja melibatkan ASN di Kemkeu, tapi juga melibatkan oknum-oknum di seputar kekuasaan dan pengusaha kapitalis objek pajaknya sendiri. Maka, jika hasil korupsi yang dicuci terkait oknum-oknum Kemkeu nilainya sebesar Rp 539 triliun, tentu saja yang dikorupsi oleh oknum pengusaha oligarkis pasti JAUH LEBIH BESAR! Oleh sebab itu, seluruh ASN Kemkeu harus diproses hukum secara seksama, sehingga pengusaha oligarkis tersebut juga ikut terungkap, ditangkap dan dihukum berat. Keenam, terjadinya moral hazard, praktek curang dan maipulasi pajak telah terkonfirmasi pula dengan terus turunnya tax ratio (penerimaan pajak dibanding PDB) Indonesia, khususnya selama pemerintahan Presiden Jokowi. Faktanya nilai rata-rata tax ratio Indonesai dalam 6 - 7 tahun terakhir hanya 9,5%. Padahal dalam 5 tahun priode ke-2 Presiden SBY, nilai rata-rata tax ratio Indonesia 11,3%. Jika dibanding negara-negara ASEAN dengan nilai tax ratio 15%, Indonesia termasuk negara dengan tax ratio terendah kedua, hanya unggul dari Myanmar. Terjadinya moral hazard di sektor pajak terkonfirmasi pula oleh laporan ADB pada 2020/2021 yang menyatakan penyebab utama rendahnya tax ratio Indonesia adalah maraknya manipulasi dan pengemplangan pajak. Indonesia termasuk lima negara pengumpul pajak terendah, tax ratio 9.5%, di banding 36 negara di Asia-Pasifik yang rata-rata tax rationya 19%. Dibanding negara-negara Eropa, rata-rata tax rationya di atas 30%, maka moral hazard sektor pajak Indonesia semakin terkonfirmasi. Ketujuh, rendahnya penerimaan APBN/negara pasti melibatkan peran oligarki kekuasaan. Kalau sudah oligarki, maka moral hazard bukan saja saat perhitungan pajak atau bea, tetapi juga sejak penyusunan kebijakan, pembuatan aturan, dsb. Dengan demikian seluruh oknum oligarki akan berupaya maksimal untuk menutup mega skandal Rp 539 triliun. Harap dicatat, kita belum mendengar kesungguhan Presiden Jokowi untuk mendorong penuntasan kasus tsb. Menkeu Sri Mulyani beberapa kali telah memperoleh gelar Finance Minister of the Year for Asia Pacific. Oligarki bisa saja menjadikan status Sri Mulyani sebagai perisai melanggengkan moral hazard seputar pajak. Ada menteri terbaik dan disematkan pula dengan predikat bersih dan kredibel, maka tidak mungkin terjadi moral hazard. Tampaknya “status” ini telah melidungi oligarki menjalankan praktik curang. Mungkin saja Sri Mulyani pun menikmati manfaat materil dan moril dari “status bergengsi” ini. Namun satu hal yang jelas: negara dirugikan dengan penerimaan APBN rendah, tingkat bunga hutang yang tinggi, dan korbannya adalah rakyat! Dengan uraian di atas sebetulnya kita mengigatkan agar Sri Mulyani jangan dibiarkan terus berkiprah. Saat RDPU Komisi III DPR Menko Mahfud terkesan masih pasang perisai untuk Sri Mulyani. Rakyat jangan tertipu, Sri Mulyani harus bertanggungjawab. Begitu pula Presiden Jokowi, sebagai pemimpin pemerintahan, rakyat menuntut pertanggungjawabannya, dan perlu dimakzulkan. Seperti pernah kami usulkan Webinar 19 Maret 2023 yang lalu, guna menuntaskan kasus, DPR harus menggunakan Hak Angket dan segera membentuk pansus. Memang pada RDPU Komisi III 29 Maret 2023, cukup banyak Anggaota DPR yang mengusulkan pembentukan pansus. Namun akibat pengaruh oligarki kekuasaan dan berbagai kepentingan sempit, bisa saja pansus tidak terbentuk. Kami himbau rakyat terus mengadvokasi agar pansus segera terbentuk. Diusulkan nama pansus adalah Kemenkeu Gate Namun kita ingatkan pula agar barter kasus tidak terjadi: hasil pansus hanya dijadikan alat tukar-menukar berbagai kasus, sehingga selamatlah para terduga koruptor dan rezim oligarkis. Rakyat harus menyadari kejahatan bernilai Rp 539 triliun adalah jumlah yang sangat besar dan terjadi di lingkungan yang sangat vital dan menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, yakni Kemkeu. Diyakini pelakunya adalah oligarki yang terdiri dari oknum-oknum penguasa dan elit partai bekerjasama dengan para kapitalis lokal dan global. Namun kerja sistmeik oligarki ini tidak hanya di Kemkeu, tetapi juga di Kementrian/lembaga negara yang lain. Maka, ibarat puncak gunung es, nilai dugaan korupsi dan perampokan aset negara diyakini bukan sekedar Rp 539 triliun, tetapi ribuan triliun Rp! Sebagai penutup, Menko Mahfud sudah membuka kotak pandora dugaan korupsi sistemik oligarki di Indonesia. Maka rakyat harus bersatu mendukung Mahfud dan mengadvokasi dituntaskannya mega skandal Rp 539 triliun. Oligarki yang melibatkan elit-elit politik, penguasa dan bisnis pasti berusaha menghambat, bahkan mungkin sejak di parlemen. Rakyat tidak boleh terus jadi pecundang, tetapi harus melawan. Maka tuntutan kita antara lain adalah: tuntaskan mega skandal Rp 539T, adili Sri Mulyani, makzulkan Jokowi, bentuk Kemkeu Gate, serta tangkap dan adili para oligarki perampok aset negara.[] Jakarta, 5 April 2023.
Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Serentak Mendatangi Pengadilan
Jakarta, FNN - Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.\"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini (Selasa, 4/4), setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini,\" kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan Moeldoko terhadap kepengurusan AHY di Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan konflik internal partai.\"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,\" katanya.Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa.Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.\"Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut memantau,\" ujar AHY.(sof/ANTARA)
Kurawa Kocar Kacir, KPK vs Polri, Mahfud vs DPR dan PSSI Tunggang Langgang
Oleh Laksma TNI (Pur) Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik PEMILU 2024 belum dimulai, tapi adu strategi, taktik dan intrik serta licik sudah mulai dilakukan. Untuk memenangkan calonnya, atau kepentingannya, para kontestan tidak lagi menjual kecapnya dengan baik, mereka tidak hanya mengatakan kecapnya nomor 1 (satu), tapi ada juga yang sibuk untuk menjegal lawan mereka. Dengan tangan-tangan mereka, serangkaian upaya mereka lakukan untuk menjegal Anies Rasyid Baswedan, calon presiden yang digadang gadang oleh Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Belum usai dengan hebohnya kasus dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara sepak bola Piala Dunia usia 20 tahun pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, suatu peristiwa yang memalukan negara di dunia Internasional. Bagaimana tidak memalukan, ketika Indonesia menyatakan penawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan momen kelas dunia tersebut, disertai pula dengan surat pernyataan kesanggupan dari para kepala daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Namun menjelang beberapa saat penyelenggaraan dimulai, tiba tiba muncul penolakan kehadiran tim Israel, membuat FIFA bertindak tegas, Indonesia dicoret sebagai tuan rumah. Hal ini membuat Ketua PSSI Erick Thohir tunggang langgang melobi FIFA agar Indonesia tidak disanksi yang lebih berat. Peristiwa ini jelas memcoreng wajah Indonesia di dunia Internasional karena ketidakkonsistenan Indonesia pada kesanggupan yang telah dinyatakannya sendiri serta tidak jalannya kepemimpinan pemerintah pusat dan daerah. Setelah itu kita dibuat panas dingin lagi dengan mega skandal berupa transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun, sehingga terjadilah saling ancam antara Mahfud MD dengan Arteria Dahlan dari partai PDIP menggambarkan semakin carut marutnya negara kita saat ini. Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah selesaikah? Belum! Perang saudara masih terus berlanjut, para Kurawa saling pukul. Ketua KPK Firli Bahuni memulangkandangkan 2 Pati Polri di KPK ke Polri. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priyantoro. Beredar kabar terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. Kasus ini semakin runyam ketika Kapolri menolak pengembalian Endar dengan surat nomor B/2471/III/KEP/ 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo pada Rabu 29 Maret 2023. Entah apa maksudnya, Minggu 02 April 2023 bertempat di kantor DPP PAN, Jokowi menggelar rapat dengan para Ketua Umum Partai Politik. Hadir para Ketua Umum itu adalah Airlangga Hartanto (Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Mardiono (PPP). PAN tidak mengundang partai NasDem. PKS dan Demokrat, sedangkan Megawati (PDIP) tidak hadir karena sedang ada kegiatan di Jepang. Pernyataan Prabowo Subianto tentang “kita sudah masuk timnya Pak Jokowi sebetulnya sekarang, ya kan?”. Pernyataan Prabowo itu tidak jelas, tim apakah ini? Tim pemenangan Pemilu? Siapa calon presiden dan wakilnya? Jokowi? Tentu hal ini bertentangan dengan undang-undang. Bila bukan Jokowi kenapa disebut tim Jokowi? Bukankah sudah ada tim yang kuat berisikan banyak partai yaitu Indonesia Maju? Agaknya Kurawa ingin menjadi Pandawa 5, tetapi ya gak bisa, Pandawa dan Kurawa sebagai saudara telah menciptakan perang Bharata Yudha, akankah perang itu kembali tercipta? Semoga tidak, Aamiin. Surabaya, 04 April 2023
THR Ditunda, PNS Melawan
Jakarta, FNN - Dampak dari penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil membuat para abdi negara itu murka. Seperti diketahui, sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100%. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya. Hingga Senin (3/4/2023) pukul 17.41 WIB, petisi berjudul \'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN\' telah ditandatangani oleh 8.465 akun. Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam petisi online tersebut, sang pembuat petisi menuliskan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. \"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada pemerintah tetapi hanya ingin meminta \'belas kasihan\' dari penguasa negara ini,\" tulis petisi online tersebut, dikutip Selasa (3/4/2023). Si pembuat petisi merasa, dalam 3 tahun tahun terakhir berbagai cobaan telah menghampiri ASN. Namun, jerih payah mereka tidak sama sekali dihargai oleh pemerintah. \"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?,\" tuturnya. Beberapa di antara yang menandatangani petisi itu juga ikut memberikan komentar. Salah satu yang menandatangani, bernama Romanda Anggadipa Gemilang, mengaitkan pemberian THR PNS/ASN dengan insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). \"Giliran THR dan gaji ke-13 di konferensi pers oleh Ibu Menkeu, tidak dibahas sama sekali realisasi pajak yang melebihi target ini, malah membahas mengenai covid yang masih mengintai dan krisis global,\" ujarnya. \"Swasta disuruh bayar full, tapi pemerintah sendiri tidak bayar full pegawainya,\" tulis penada petisi lainnya, Dita Subangkit dalam petisi online tersebut. Menanggapi petisi itu Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia masih diliputi oleh ketidakpastian dari ekonomi global. \"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,\" ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023). \"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal,\" kata Yustinus lagi. (*)
Aha, Menyebarkan Ideologi Imamah Bakal Dihukum
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SALAH satu ajaran Syi\'ah yang utama adalah Al Imamah yang diyakini sebagai rukun iman bagi penganut Syi\'ah. Imamah berkaitan dengan kepemimpinan yang bukan saja diyakini tetapi juga diperjuangkan. Mengingat Syi\'ah bukan semata gerakan spiritual tetapi juga politik, maka Imamah adalah ideologi politik. MUI sendiri telah memfatwakan tentang ishmah Imam yang dihukumkan haram. MUI menegaskan pula agar masyarakat mewaspadai penyebaran faham yang bertentangan dengan fatwa ini dan merekomendasikan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap penyebaran faham yang dikategorikan sebagai penistaan agama. Imamah adalah faham sesat keagamaan dan potensial merongrong ideologi negara. Ideologi Imamah jelas bertentangan dengan Pancasila apalagi jika dikaitkan dengan gerakan global Syi\'ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Hanya di ruang akademik konsepsi Syi\'ah yang didalamnya terkandung keyakinan ideologis Imamah dapat didiskusikan. Di ruang publik penyebaran ideologi Imamah dalam hukum positif Indonesia menjadi terlarang. Dikaitkan dengan KUHP baru yang telah disahkan, meski belum diberlakukan, maka menyebarkan ideologi Imamah adalah sama saja dengan menyebarkan/mengembangkan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\". Kedudukannya sama dengan menyebarkan/mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. KUHP Pasal 188 berbunyi : (1) Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme atau faham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyebaran faham Syi\'ah yang didalamnya terkandung ideologi Imamah potensial untuk terjadinya konflik dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama\'ah. Syi\'ah bukan saja meragukan akan kesempurnaan Al Qur\'an, merusak moral dengan melegalkan kawin kontrak, mencaci shahabat dan istri Nabi, juga mengembangkan ideologi Imamah yang bertentangan dengan Pancasila. Awal dalam KUHP lama yang berdasarkan UU No 27 tahun 1999 maka yang dilarang itu hanya menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme sebagai mana diatur dalam Pasal 107a, 107b dan 107c KUHP. Akan tetapi dalam KUHP baru diperluas dengan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\". Nah faham lain itu termasuk faham Imamah tentunya. Meski narasi Pasal 188 yang menambahkan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\" ini dikritisi karena multi tafsir, namun faktanya aturan dengan narasi itu akhirnya disahkan juga. Nah selamat bermulti tafsir, bagi yang tidak setuju masih ada upaya hukum dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Asal tentu legal standing nya pas. Beranikah Syi\'ah tampil ke permukaan di depan Mahkamah Konstitusi dengan meninggalkan prinsip \"taqiyah\" atau kepura-puraan? Bandung, 5 April 2023. (*)
Mantan Komisioner KPK Sebut Transaksi Rp349 T Tanggung Jawab Sri Mulyani
Jakarta, FNN - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai, seharusnya temuan PPATK soal transaksi Rp349 triliun itu yang bertanggung jawab penuh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Angka Rp349 triliun itu tanggung jawabnya SMI (Sri Mulyani Indrawati) seharusnya,” katanya dalam diskusi publik di Universitas Paramadina Jakarta, Senin (3/4). Apalagi, dalam temuan PPATK juga sudah dijabarkan beberaa entitas yang ada dalam transaksi jumbo tersebut. Sehingga, Kemenkeu bisa dapat dengan mudah untuk menelusurinya. Saut menjelaskan, dalam kasus transaksi jumbo ini, PPATK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, PPATK sudah menjelaskan bahwa transaksi Rp349 triliun itu masuk kategori mencurigakan. Selain itu, belum ada data yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merugikan keuangan negara. “Di situ (transaksi) kan sudah jelas bahwa transaksi-transaksi yang mencurigkan itu mereka punya kriteria,” katanya. Adapun kelompok entitas atau ketegori yang diduga terlibat dalam transaksi Rp349 triliun itu diantaranya; transaksi keuangan mencurgikan pengawai Kemeneku. Selanjutnya, transaksi keuangan mencurigakan yang didugan melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dan terakhir, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. “Kalau dia yakin sebenarnya, kan dari tiga ketegori itu, sebenarnya bisa diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) sudah bisa,” jelasnya. Apalagi, kata Saut, kasus transaksi ini diduga kuat hasil TPPU. Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan; Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. “Engga perlu kamu membuktikan bahwa uang itu bukan mencuri dari negara,” tandasnya. (sof).
Di Antara Capres, Mana Yang Lebih NU?
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa MAYORITAS pemilih Indonesia itu warga NU. Maka, warga NU jadi rebutan. Itulah demokrasi. Dimana pemilih mayoritas paling mendapat perhatian. Warga NU adalah hidangan politik yang paling banyak diminati. Capres yang salah bicara tentang NU, akan fatal. Pokoknya, gak bakal jadi. Ini ilmu titen, kata orang Jawa. Setiap pilpres, para kandidat capres mendekati NU dan warganya. Malah pura-pura jadi NU. Padahal, gak ada rekam jejak sebagai warga atau aktifis NU. Nah, mari kita bongkar siapa diantara capres yang NU, atau lebih dekat dengan amalan NU. Tentu saja menggunakan kaca mata dan standar NU. Jangan bilang ini sektarian ya. Ini semata-mata untuk analisis pilpres 2024. Ada empat tokoh yang berpeluang nyapres. Meskipun, kemungkinannya hanya tiga yang maju. Nama-nama tokoh itu adalah Anies Baswedan, Puan Maharani, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Nama Anies disebut yang pertama, karena sudah mengantongi tiket. Tiga partai: Nasdem, PKS dan Demokrat sudah tanda tangan pencapresan Anies. 99,9 persen akan maju. Nama Puan Maharani disebut dalam urutan kedua, karena PDIP yang kemungkinan akan mengusung Puan Maharani, punya tiket. Meski tidak ada partai lain yang ikut bergabung. PDIP bisa usung capres sendiri. Pilpres kali ini bisa menjadi sekali-kalinya kesempatan Puan Maharani nyapres. Minimal jadi cawapres. Prabowo di urutan ketiga. Peluang Prabowo cukup besar untuk nyapres. Asal mau gandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Airlangga Hartarto dari Golkar, Prabowo bisa maju. Terakhir Ganjar Pranowo. Meski punya elektabilitas dalam tiga besar, tapi Ganjar berada di persimpangan. Satu sisi kader PDIP, di sisi lain PDIP nampaknya enggan capreskan Ganjar. Bumerang jika Ganjar berani menerima pencapresan dari koalisi partai lain. Ibarat kendaraan, akan mogok dan kehabisan bensin. Kenapa PDIP cenderung enggan usung Ganjar? Ya, banyak alasan rasional. Ganjar dianggap mbalelo, mengancam posisi Puan, dan aelektabilitasnya bubble. Seperti gelembung dan mudah kempes. Di masa kampanye, para kandidat akan berhadap-hadapan secara terbuka terkait integritas, kapasitas dan rekam jejaknya. Termasuk kemampuan bernarasi dan menyampaikan gagasan. Apalagi saat debat, semuanya akan terlihat dan dibaca publik. Ganjar sangat lemah di sisi ini. Tapi apapun itu, empat kandidat, semuanya punya peluang untuk maju. Kita lihat saja nanti, siapa dari emoat kandidat yang akan tereliminasi. Dari empat kandudat ini, siapa yang terlihat lebih NU? Nah, mari kita analisa menggunakan standar NU. Sekali lagi, standar NU. Wong NU itu shalat dan ngaji. Karena NU itu identik dengan santri. Bukan abangan atau priyayi. Siapa diantara kandidat itu yang santri? Setidaknya rajin shalat lima waktu, kenal masjid dan suka ke majlis ta\'lim. Kalau pakai peci, sarung dan surban pantes lah. Bahasa klasiknya, kewes. Karena sudah terbiasa. NU dikenal dengan tradisi tahlilan, shalawatan dan ziarah kubur. Kira-kira, dari empat kandidat itu, siapa yang bisa tahlil, shalawatnya fasih dan suka ziarah kubur. Apakah Anies Baswedan, Puan, Prabowo atau Ganjar? Seringkali, di masa kampanye umumnya para kandidat pura-pura NU. Padahal tidak shalat, tidak kenal majlis ta\'lim, gak hafal tahlil, bahkan baca shalawat saja belepotan. Ya, namanya juga politik. Panggung publik akan selalu dipenuhi oleh atraksi kepura-puraan semacam ini. Pura-pura NU, tapi hakekatnya bukan NU. Terakhir, siapa diantara para kandidat itu yang punya rekam jejak peduli kepada NU. Memperlakukan warga NU secara proporsional sebagai penduduk mayoritas. Kebetulan empat kandidat punya atau pernah menjabat. Sebagai gubernur, menteri dan ketua DPR. Ya, anda warga NU harus tanya ke masing-masing pimpinan dan pengurus NU. Juga warga NU. Siapa diantara mereka yang peduli NU. Supaya tidak salah pilih. Peduli NU, bukan berarti tidak peduli bangsa loh. Justru NU itu ikut berjuang dan konsisten mewarnai perjalanan sejarah bangsa ini. Investasi dan kontribusinya jangan diragukan. Hanya saja, sering diapusi (ditipu) oleh para begundal politik. Suruh jauhin ini, waspadai itu, diprivokasi sana sini, ujung-ujungnya hanya ketemu para penipu. Sebagian rakyat, termasuk warga NU, memilih bungkus, bukan isinya. Bungkusnya rokok Jie Sam Soe, isinya rokok klintingan. Bungkusnya NU, tapi amaliahnya babar blas (sama sekali) bukan NU. Perhatiannya kepada NU hanya saat pemilu. Itu pun pura-pura. Nah, banyak yang ketipu. Cara yang paling instan dilakukan para kandidat itu pilih cawapres dari NU. Supaya dianggap peduli kepada NU. Ini hanya vote getter, supaya dapat suara dari NU. Setelah pemilu selesai, gak butuh suara lagi, cawapres dari NU diparkir. Gak dikasih peran. Karena digandeng hanya untuk mendapatkan suara dari warga NU. Tapi, ini seringkali tidak disadari. Kata kiai NU, waspadalah...waspadalah.. warga NU seringkali hanya dijadikan kendaraan belaka. Mau dibuat transaksi apapun, gak akan dipenuhi. Komitmen itu hanya bisa diukur dari rekam jejak. Nah, anda, khususnya warga NU, saya juga warga dan aktifis NU, perlu lebih sadar siapa diantara kandidat capres itu yang lebih dekat dan menghargai NU. Anies Baswedan, Puan Maharani, Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. Waspadai operasi intelijen yang terus bekerja mengarahkan ke kandidat tertentu, dan kerja masif para buzzer untuk memukul kandidat lainnya. Warga NU mesti bersikap obyektif, agar tidak tertipu dan tertipu lagi. Los Angeles, California USA, 3 April 2023.
DPR Menjadi Anak Durhaka
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEJAUH ini, Indonesia dianggap surga penyelewengan uang pajak dan pencucian uang . Karena penegakan hukum, iklim politik sangat lemah. Mafia keuangan merambah semua lini lembaga negara. Tercatat dan terdeteksi dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 ditutup kabut kegelapan. Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan seperti lumpuh tak berdaya. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK secara berkala, setiap enam bulan, menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. PPATK sejak 2009 sampai 2023 memberikan 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Sudah memberi tahu ada lampu merah penyimpanan di bidang pajak dan pencucian uang, dianggap sepi ketika para mafia dengan leluasa terus merampok uang negara Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH), kementerian keuangan, semua mentulikan diri, diam, membisu, menutup mata. Angka Rp349 triliun memang fantastis hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat mengerikan. Ketika Menkopolhukam Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semua pura pura, termangu, terkejut dan terkaget-kaget. Temuan penyimpangan pajak dan pencucian uang di kementerian keuangan, mengkeu Sri Mulyani selalu ber-apologi sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana. Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya. Sangat terasa sebagian anggota DPR sudah masuk angin, terkena serbuan macam macam mafia, kondisinya sudah para tahap acut, kronis, diduga kuat sudah bersenyawa dengan kehidupan DPR.. Selama ini merasa aman dan terdiam, sekalipun setiap enam bulan Presiden dan DPR sudah menerima laporan PPATK, atas adanya penyelewengan uang ajak dan pencucian uang. Prof Sri Edy Swasono, mengatakan bahwa \"DPR sudah dalam kondisi memaksa untuk segera dibubarkan\". Apalagi peran fungsinya bukan lagi wakil rakyat tetapi wakil Ketua Umum partai. Peran fungsinya bukan lagi mengawasi kinerja eksekutif justru saat ini diawasi oleh Menkopolhukam. Mendapatkan umpan pengawasan kasus pajak dan pencucian uang dari Mahfud MD, reaksi DPR gagap, panik, nanar dan salah tingkah. Kasus seperti ini mestinya anggota DPR sigap bersinergi menyatukan kekuatan untuk melawan mafia pajak justru terkesan sebagai bagian dari mafia berahir lingkung, apologi dan menyembunyikan muka rasa malunya bagian dari mafia. DPR sepatutnya merespon tindakan cepat terhadap dugaan mega skandal ini, sikap cepat tanggap terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sudah mendarah daging sampai ke tulang sumsum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keadaan bertambah parah. Separah apapun korupsi APBN, Pajak dan pencucian uang belum seberapa di bandingkan dengan jumlah “Perampokan” sumber daya alam bangsa kita.. Ribuan triliun setiap tahunnya. Dan pelaku utamanya adalah kekuatan asing yang berkolaborasi dengan internal para pejabat negara. Tragis DPR yang memiliki fungsi pengawasan, saat ini harus di awasi, DPR telah metamorfosa menjadi anak durhaka. ****