ALL CATEGORY

Untuk Menyambut Tahun Politik, KPK Menggelar Kompetisi Film Antikorupsi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kompetisi film antikorupsi atau Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2023 untuk mengajak para sineas muda turut terlibat dalam membangun budaya antikorupsi khususnya menjelang tahun politik 2024.\"ACFFest 2023 mengusung tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani yang dimaksudkan untuk mengedukasi anak muda agar menjauhi praktik jual beli suara dalam pemilu mendatang,\" kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.Firli menuturkan bahwa istilah vox populi vox dei yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan, maka suara rakyat tidak boleh diperjualbelikan. Pemilu yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpinan yang berintegritas.\"Dengan pemilu yang jujur, pemimpin-pemimpin yang kita hasilkan adalah pemimpin yang dapat mewujudkan tujuan negara dan bebas dari korupsi,\" ujarnya.Dalam kesempatan itu, Firli menyampaikan apresiasi kepada insan perfilman di Tanah Air yang banyak terlibat dalam membangun budaya antikorupsi.Firli mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dengan penindakan dan pencegahan, pemberantasan korupsi juga bisa dilakukan dengan pendidikan, yang salah satu medianya adalah film.\"Melalui forum ini saya ingin menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja rekan-rekan, panitia, segenap pemerhati film, dan insan perfilman Indonesia yang telah memberikan andil besar dalam upaya pemberantasan korupsi,\" kata Firli.Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut ACFFEST 2023 hadir sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk mengampanyekan dan menolak politik uang menuju tahun politik.\"Praktik politik uang dalam kontestasi politik menjadi lumrah karena sudah membudaya, memengaruhi sistem politik demokrasi, dan pada akhirnya menjadi sebab politik berbiaya tinggi,\" ujar Wawan.Melalui rangkaian kegiatan ACFFEST 2023, kata Wawan, KPK bisa menyampaikan edukasi terkait dengan isu korupsi, khususnya mengenai praktik politik uang, serta dampaknya yang sangat berbahaya pada kehidupan masyarakat.Hadir sebagai kegiatan peluncuran ACFFest 2023, antara lain, Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief, Sutradara/Penulis Skenario Film Makbul Mubarak, Konten Kreator Rian Fardhian, serta Finalis ACFFest 2021 Erlangga Radhikza.Rangkaian ACFFest 2023 akan dimulai dengan kegiatan Roadshow Movieday di tiga kota, yaitu Pontianak, Papua, dan Yogyakarta. Dilanjutkan Webinar Filmmaking, Kompetisi Ide Cerita, Kompetisi Film Pendek Fiksi, Movie Camp Online, Film Production, Community Gathering, dan Awarding Night ACFFest 2023.Dalam Kompetisi Ide Cerita tahun ini, seluruh peserta akan mendapatkan dana produksi sebesar Rp30 juta. Selain itu, peserta juga berkesempatan mengikuti Movie Camp tentang penulisan naskah dan produksi film dengan mentoring langsung dari para filmmaker profesional.Film pada kompetisi ide cerita ini juga akan dipublikasikan melalui berbagai kanal media sosial dan publikasi KPK lainnya.ACFFest 2023 juga akan menggelar program Kompetisi Film Pendek Fiksi. Para peserta dapat mengirimkan karyanya berupa audio visual, yang tentunya memuat pesan-pesan antikorupsi.ACCFest juga akan menyelenggarakan Community Gathering yang diikuti para finalis tahun-tahun sebelumnya. Puncak dari seluruh rangkaian ACFFEST 2023 adalah Awarding Night.KPK berharap ACFFest 2023 dapat membuka peluang kolaborasi bagi komunitas film di Tanah Air untuk mengembangkan ide, program, maupun inovasi inspiratif dalam mengampanyekan antikorupsi.Adapun film-film ACFFest sebelumnya juga dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPK RI. Informasi terkini seputar ACFFEST 2023 dapat diakses melalui media sosial Instagram @acffest.kpk dan Twitter @acffest.(sof/ANTARA)

Selama KTT ASEAN 2023, Polri Mengantisipasi Serangan Siber

Jakarta, FNN - Polri bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama mengantisipasi terjadi serangan siber pada saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) 9-1 Mei.Asisten Operasi Kapolri (Asops) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendy dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat, menyebut, Polri menyiapkan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengantisipasi serangan siber yang kemungkinan terjadi.\"Terkait potensi gangguan yang bisa muncul di ranah siber, kami juga bersama BSSN menyelenggarakan upaya pengamanan wilayah siber ini,\" ujar Agung.Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pengamanan di wilayah siber itu dilakukan dengan konfigurasi terintegrasi bersama BSSN, Polri, intel BIN, dan intel TNI.\"Ini menjadi dinamika yang akan terus kami kolaborasikan dan padukan satu sama lain,\" ucapnya.Menurut Agung, aspek keamanan bukan hanya apa yang terlihat, tapi ada juga yang tidak terlihat seperti serangan siber.\"Antisipasi (serangan siber) ini terus kami kelola bersama BSSN agar kemudian semua kegiatan KTT tidak ada gangguan siber. Ini kami lakukan persiapan dan langkah-langkahnya,\" tutur Agung.Hari ini Polri resmi melaksanakan operasi terpusat kepolisian dengan sandi Operasi Komodo 2023 terhitung mulai tanggal 5-12 Mei. Total ada delapan satgas yang bekerja dalam operasi tersebut, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Walrolakir, Tindak, Gakkum, Anti Teror, Humas, dan Banops. Delapan satgas tersebut dipimpin jenderal bintang satu.Satgas Preemtif nantinya akan dipimpin oleh Dirkamsus Baintelkam. Kemudian Satgas Preventif dipimpin oleh Dirsabhara Baharkam Polri. Lalu Satgas Walrolakir dipimpin Dirgakkum Korlantas.Selanjutnya Satgas Tindak dipimpin oleh Danpas II Korbrimob. Satgas Gakkum dipimpin oleh Dirsiber Bareskrim. Satgas Anti Teror dipimpin langsung Dirtindak Densus 88 Antiteror, Satgas Humas dipimpin Karopenmas Divisi Humas dan Satgas Banops dipimpin Karo Tekkom Div TIK Polri.(sof/ANTARA)

Terkait Kasus Tanah Kas Desa, Sultan HB X Memastikan Tempuh Jalur Hukum

Yogyakarta, FNN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bakal menempuh jalur hukum terhadap kasus dugaan pemanfaatan tanah kas desa secara ilegal di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya tengah meminta Inspektorat DIY untuk menghitung kerugian negara sebelum membawa kasus itu ke ranah hukum.\"Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,\" kata Sultan.Selain di Pedukuhan Jenengan, Kelurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, sebelumnya Pemda DIY juga telah menempuh jalur hukum terhadap kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.Kasus penggunaan tanah kas desa untuk pengembangan perumahan itu bahkan telah ditangani Kejaksaan Tinggi DIY dengan menetapkan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS.Terkait dengan kasus yang telah ditangani Kejati DIY tersebut, Sultan mengaku belum mengetahui perkembangan penanganannya.\"Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Kami belum akan tahu bagaimana prosesnya kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kami melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,\" kata Sri Sultan.Diwartakan sebelumnya bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan rumah hunian D\'Junas pada hari Senin (17/4).Proyek pembangunan hunian milik PT Komando Bhayangkara Nusantara ini ditindak tegas karena belum berizin.Menurut Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D\'Junas di Kelurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY.Surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan, baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kelurahan Maguwoharjo dan Kecamatan Depok, tidak dihiraukan pihak pengembang.\"Padahal, sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,\" kata dia.(sof/ANTARA)

Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK Soal Kepemilikan Hartanya

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kepemilikan harta bendanya.\"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Ali menerangkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rafael tersebut dilakukan pada Kamis (4/5) di Gedung Merah Putih KPK.KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal istri, adik, dan anak-anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk meninggalkan Indonesia. Nama-nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri.Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Sub-koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4).Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.(sof/ANTARA)

Mengaku Tidak Melanggar Konstitusi Membicarakan Politik di Istana, di Mana Etika Publik Jokowi?

Jakarta, FNN – Meskipun sudah berkali-kali Presiden Jokowi melakukan pertemuan politik di istana dengan para ketua umum partai yang di antaranya membahas tentang koalisi dan pencapresan, Jokowi membantah bahwa dirinya ikut cawe-cawe dalam urusan pencapresan. Bahkan, Jokowi mengaku tidak ada konstitusi yang dia langgar dengan mengundang para ketua umum partai politik pendukungnya di istana. Jokowi juga mengatakan bahwa urusan capres merupakan domain partai atau gabungan partai. Namun, kalau partai mengundangnya atau sebaliknya, boleh-boleh saja, sebab selain sebagai pejabat publik dia juga merupakan pejabat politik. Apakah Jokowi tidak paham atau tidak mau paham dengan etika publik dan etika kekuasaan? Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan saat meninjau pusat perbelanjaan Sarinah, di Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/5/23, ketika ditanya oleh wartawan. \"Bukan cawe-cawe, wong itu diskusi saja kok, diskusi. Tadi kan saya sampaikan, saya ini juga pejabat politik, tapi bukan cawe-cawe. Urusan capres cawapres itu urusannya partai atau gabungan partai, sudah bolak-balik saya sampaikan kan. Tapi kalau mereka mengundang saya, saya mengundang mereka, boleh-boleh saja. Apa ada konstitusi yang dilanggar dari situ, enggak ada. Tolonglah mengerti bahwa kita ini juga politisi, tapi juga pejabat publik,” kata Jokowi. \"Saya itu adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik, jadi biasa kalau saya berbicara politik ya boleh dong. Ya kan. Saya berbicara berkaitan dengan pelayanan publik juga bisa dong. Memang itu tugas seorang presiden,” tambah Jokowi. Pernyataan Jokowi tersebut membuat kita bertanya-tanya apakah Jokowi tidak paham atau tidak mau paham tentang undang-undang pemilu yang di dalamnya tidak memberi peluang satu lubang jarum pun pada presiden untuk masuk ke ranah politik Pemilu/Pilpres. Dengan demikian, jika Jokowi melakukan hal tersebut, dia telah melakukan pendustaan terhadap konstitusi. Hal itu dikatakan oleh Adhie M. Massardi, dari Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, yang juga pernah menjadi juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid, kepada Hersbuno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Jumat (5/5/23). \"Politik ini konteksnya kan urusan pemilu. Nah ini jauh, kesalahannya itu berlipat ganda Bung Hersu. Di dalam konstitusi kita, di dalam semua undang-undang tentang kepemiluan, tidak ada otoritas Presiden existing, itu ikut campur dalam urusan pemilu. Apalagi pencalonan-pencalonannya. Saya kemarin itu juga mengecek ke konstitusi sejumlah undang-undang, tidak ada satu lubang jarum pun peluang presiden masuk ke ranah politik Pemilu/Pilpres. Jadi, kalau dia melakukan itu, itu melakukan pendustaan terhadap konstitusi. Itu dilarang,” ujar Adhie M. Massardi. Adhie Massardi juga mengatakan bahwa harus ada yang memperingatkan kepada Presiden atas kejadian ini. Tetapi, siapa yang bisa memperingatkan soal ini sedangkan partai-partai juga menduduki posisi lembaga-lembaga negara yudikatif, legislatif, dan eksekutif. Akibatnya, tidak ada kontrol demokrasi seperti yang diharapkan trias politika itu. \"Yang menarik, pelanggaran pendustaan terhadap konstitusi dilakukan secara terbuka. Ini kesalahan yang paling fatal dari apa yang kita bahas mengenai presiden memanggil tokoh partai politik untuk membicarakan Pemilu, pencalonan. Ini kejahatan konstitusinya sangat besar, bukan hanya menggunakan fasilitas negara, tapi memang dilarang presiden aktif masuk di dalam ranah Pemilu. Bahkan, mengatasnamakan petugas partai pun tidak boleh,” tambah Adhie. Selain Adhie Massardi, pendapat yang hamper sama juga disampaikan oleh wartawan senior Asyari Usman. Asyari secara tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi merupakan sebuah kesalahan dan pelanggaran, \"Tentu saja tidak boleh Mas Hersu, bahwa urusan koalisi parpol, koalisi yang mendukung pemerintah, itu bukan tugas kenegaraan, bukan pekerjaan yang dilakukan untuk rakyat. Itu Istana Merdeka milik rakyat.  Tidak selayaknya, tidak seharusnya digunakan untuk membicarakan kepentingan pandangan politik Presiden Jokowi. Kalau urusannya koalisi, membicarakan bagaimana ke depannya koalisi capres itu, carilah tempat yang bukan milik rakyat, ” ujar Asyari Usman. Jika kedua pendapat tersebut mengatakan terjadi pelanggaran sementara Jokowi menyatakan tidak ada yang dia langgar secara konsitusi, kata Hersubeno Arief, saya kira kita memang sulit berharap kalau Pak Jokowi paham dengan etika publik, etika kekuasaan, yang harusnya benar-benar dipisahkan manakepentingan publik, kepentingan politik, dan kepentingan personal. \"Jokowi sebagai pejabat politik adalah sebagai presiden dan kepala negara, sehingga fasilitas-fasilitas negara seperti istana dan sebagainya adalah fasilitas yang diberikan kepada Pak Jokowi sebagai presiden dan sebagai kepala negara, bukan sebagai pejabat politik yang seperti dia sebutkan. Harusnya kalau hal-hal semacam ini tidak dilakukan di istana,” ujar Hersu.: \"Apakah Pak Jokowi ini memang tidak paham. Kalau tidak paham apakah tidak ada yang mengingatkan di lingkungannya, termasuk ketua umum partai politik yang mau juga bertemu dengan Jokowi di istana. Atau memang Pak Jokowi ini nggak mau tahu dan nggak mau paham? “Benar-benar sudah kacau sekali logika kekuasaan,” ujar Hersu.(sof)

Enam Pelaku Pembunuhan di Dekai Diburu Satgas Damai Cartenz

Jakarta, FNN - Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan pengejaran terhadap enam dari sembilan pelaku pembunuhan dua warga di Jalan Statistik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2023 Kombes Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas keenam pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut. Tiga pelaku lainnya telah ditangkap pada hari Kamis (4/5).\"Kesembilan pelaku ini merupakan anggota KKB Yahukimo. Enam orang yang masih buru berinisial EP, AS, YS, YH, dan YY. Sementara itu, tiga pelaku yang sudah ditangkap, yaitu YS alias JS, EDS, dan NM,\" kata Faizal.Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua warga pendatang asal Toraja, bernama Yonatan Arruan dan Asri Obet pada hari Minggu (30/4).Adapun peran para tersangka, kata Faizal, NM berperan melakukan penikaman terhadap korban Asri Obet menggunakan pisau, kemudian tersangka ES melakukan pembacokan terhadap korban Yonatan Arruan, dan YS alias JS bersama EDS melakukan pembacokan terehadap Yonatan menggunakan parang.\"Untuk kelima tersangka lainnya, yakni YH, YHE, YS, AS, dan EP tidak ikut melakukan pembunuhan. Akan tetapi, mereka ikut dalam video pernyataan telah melakukan aksi yang diunggah di media sosial,\" kata Faizal.Faizal yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap enam anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yahukimo tersebut.Untuk tiga tersangka yang telah ditangkap, kata dia, dilakukan proses hukum tegas. Dalam hal ini, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam.\"Kami akan melakukan rekonstruksi memberikan gambaran tentang terjadinya kasus tersebut,\" kata Faizal.Tim gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2023, Kamis (4/5), melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB).Penggerebekan di Jalan Paradiso belakang kompleks Anggruk, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa penggerebekan pada pukul 03.00 WIT, kemudian mengamankan sembilan orang yang berada di dalamnya.Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen pribadi, alat elektronik, senjata tajam berupa anak panah, kapak, parang, pisau, gunting, senapan angin, dan perkakas serta satu pucuk senjata rakitan.Adapun peristiwa pembunuhan terhadap Asri Obet dan Yonatan Arruan terjadi pada tanggal 30 April lalu berkat laporan warga setempat. Kelompok kriminal ini menyatroni rumah korban Yonatan dan Asri di Jalan Statistik Dekai, Yahukimo.Polisi dan Satgas Operasi Damai Cartenz menemukan korban Yonatan yang merupakan pekerja swasta sudah tidak bernyawa di belakang rumah. Sementara itu, korban Asri Obet yang merupakan petani ditemukan tewas di kebun belakang rumah.(sof/ANTARA)

Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja Berhasil Diungkap Polresta Bandara Soetta

Tangerang, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat.Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AFA (39) warga Garut, Jawa Barat dengan beserta barang bukti.\"Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja,\" kata Reza di Tangerang, Jumat.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.\"Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP yang merupakan perempuan,\" katanya.Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak maskapai.Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu ke Malaysia.\"Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural,\" ungkapnya.Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.\"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja,\" tuturnya.Dia menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.\"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,\" ungkap dia.(ida/ANTARA)

Ditjen Imigrasi Memperkenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa paspor elektronik lembar polikarbonat berbeda dengan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.\"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat; karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,\" kata Achmad.Pada paspor elektronik lembar polikarbonat itu, halaman biodata menggunakan bahan lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak bisa terlipat. Hal itu berbeda dengan halaman biodata pada paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.Achmad menjelaskan paspor elektronik lembar polikarbonat diklaim lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuan. Hal itu karena paspor tersebut menyimpan data pemegang dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang telah melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Permohonan diajukan lewat aplikasi M-Paspor dengan memilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat.\"Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,\" jelasnya.Bagi pemohon yang pertama kali akan membuat paspor, Achmad mengatakan pemohon harus menyiapkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama.Sementara itu, bagi pemohon yang melakukan penggantian dari paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi ke paspor elektronik lembar polikarbonat, lanjutnya, pemohon cukup melampirkan KTP dan paspor lama.Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.Permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat juga dapat dilakukan secara walk-in apabila kuota masih tersedia. Layanan walk-in di kantor imigrasi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sementara untuk layanan percepatan paspor terdapat tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.(ida/ANTARA)

Satgas TPPU Berkomitmen Memberikan yang Terbaik bagi Negara

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan siap bekerja melaksanakan tugas dan memberikan yang terbaik.\"Hari ini rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi, kata Mahfud MD dalam konferensi pers seperti dipantau di Jakarta, Jumat.Mahfud berharap Satgas TPPU dapat secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tersebut.\"Mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya; sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani,\" jelas Mahfud.Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa rapat pada Jumat pagi dihadiri oleh seluruh nama yang masuk dalam Satgas TPPU, baik secara fisik maupun virtual.\"Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menkopolhukam itu semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru kemarin sore dikirimkan,\" tambahnya.Sebelumnya, Pemerintah secara resmi telah membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.\"Maka, saya sampaikan bahwa hari ini, Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud,\" kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5).(ida/ANTARA)

WNA Australia yang Meludahi Imam Masjid Dideportasi Imigrasi Bandung

Bandung, FNN - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung mendeportasi warga negara asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan warga negara asing (WNA) itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.\"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB,\" kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.Warga Australia bernama lengkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.Selain dideportasi, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan itu juga bisa diperpanjang.\"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang,\" katanya.Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.\"Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya,\" kata Arief.(ida/ANTARA)