ALL CATEGORY
Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun Penjara
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DALAM sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH yang mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu \"hukuman mati\". Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD yang hadir dalam sidang pembacaan Putusan tersebut \"banding.. banding..banding !\" bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu. Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak. Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat bertubi-tubi ke arah pipi, dada, leher korban yang tidak berdaya duduk di belakang kemudi mobil yang dalam keadaan terparkir. Penusukan yang terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak kecil yang terguncang dan duduk di bangku sebelahnya. Ini pembunuhan sadis khas psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU hukuman maksimal untuk pembunuhan sadis ini, yaitu mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan \"meminta restu\" ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya. Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur\'an dalam pertimbangan hukum yaitu QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur\'an asal konsisten dan relevan. Menurut Al Qur\'an sanksi hukum bagi pembunuh adalah hukuman mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45. Dengan demikian jika membunuh bersanksi hukuman 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur\'an. Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur\'an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan anggota Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur\'an di bulan suci Ramadhan. Yang jelas, pembunuhan berencana \"dingin\" dan \"sadis\" yang dilakukan Henry Hernando alias Aseng hanya dihukum 20 tahun adalah sangat tidak adil. Korban yang meninggalkan dua anak perempuan yang satu masih kecil semestinya menjadi pertimbangan memberatkan. Ditambah penusukan berkali-kali yang menewaskan itu ternyata dilakukan di depan anak kecil. Hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU adalah yang paling tepat dan adil. JPU kiranya segera menyatakan banding agar Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung. Hukuman 20 tahun dinilai zalim untuk perbuatan jahat khas psikopat yang \"dingin\" dan \"sadis\". Korban Letkol Purn H Muh Mubin adalah mantan Dandim, mantan Guru Bahasa Arab di Pesantren dan sopir di sebuah perusahaan/toko meubeul. Ia dibunuh oleh seorang pengusaha keturunan saat mengantar anak majikannya ke sekolah. Kesalahannya hanya memarkir kendaraan di dekat pintu tokonya di Lembang dan dalam keadaan masih duduk di depan kemudi mobil ia ditusuk lebih dari 18 kali hingga tewas. Sementara anak majikan duduk di sebelahnya. Luar biasa tega dan sadisnya si Hernando ini. Sayangnya Majelis Hakim ternyata memutus dengan tidak adil. Dan ini adalah contoh dari sebuah peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Sesat dalam menerapkan keadilan serta sesat dalam menafsirkan ayat Qur\'an. Semua menjadi pertanggungjawaban berat Hakim kelak di Pengadilan Akherat. (*)
Buka Bersama
Bermula dari satu ajaran bahwa pahala memberi buka puasa pada orang yang berpuasa apalagi kepada orang kurang mampu amatlah besar. Maka terbentuklah lama kelamaan tradisi buka bersama Hari Kamis, 23 Maret keluar surat rahasia dari Sekab yang ditujukan kapada para pejabat dan ASN untuk tidak mengadakan acara buka bersama. Alasannya karena covid-19 masih bertransisi dari pandemi ke endemi. Masih cukup berbahaya hati-hati harus menghindari kerumunan. Muncul banyak respons pro kontra atas arahan itu. Kelompok yang setuju arahan itu baik, karena dimaksudkan untuk mengurangi tren gaya hidup pamer dan hedon dari oknum para pejabat dan ASN beserta para istrinya yang memicu kecemburuan sosial dan ketidakadilan. Namun sayangnya pilihan solusinya adalah menidakbolehkan buka bersama yang dipahami berlaku juga untuk masyarakat walaupun sudah dijelaskan hanya berlaku untuk pejabat dan ASN. Pihak yang tidak setuju berdalih pada alasan yang dipakai dalam surat nomor 1 yaitu dikaitkan dengan transisi covid 19 padahal banyak event lain yang melebihi buka bersama dari sudut peserta orang yang hadir seperti pesta besar acara ngunduh mantu, konser musik, dsb. Lagi-lagi ini dinilai diskriminatif. Dan maaf, malah cenderung berpotensi membodohkan rakyat yang seharusnya adalah mencerdaskan rakyat melalui ikhtiar yang logik dengan dasar asumsi dan sejauh mungkin fakta yang realistis dan masuk akal. Yang ditunggu oleh rakyat banyak adalah memberantas korupsi yang semakin tidak terkendali yang memunculkan perilaku pamer dan hedon itu, dengan entah uang dari mana? Bukan karena covid lantas buka bersama dihimbau ditiadakan. Jakarta, 24 Maret 2023. Yoyon Suryono
JPU Tuntut Hukuman Mati, Hakim Memvonis Hukuman 20 Tahun, Ada Apa?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 SIDANG PN Bale Endah Bandung, kasus pembunuhan sadis korban Letkol Purn. H. Mohammad Mubin oleh terdakwa Henry Hernando alias Aseng, yang terjadi di Lembang Bandung, pada (28/3) memasuki akhir sidang dengan pembacaan keputusan hakim. Dikatakan sadis, penikaman dilakukan sebanyak 18 kali, saat korban berada di belakang setir mobil. Tentu korban tidak bisa melakukan perlawanan. Darah muncrat juga meciprati anak kecil (6 tajun) di sebelah korban. Anak majikan terdakwa yang sedang diantar kesekolah. Pada saat korban kesakitan karena ditusuk belasan kali, mobil pickup masih berusaha dimundurkan oleh korban. Terdakwa masih melakukan pengejaran. Semua aksi sadis tersebut terpotret melalui rekaman CCTV. Pembunuhan sadis gegara korban parkir mobil, dibelalang rumah (gudang) terdakwa/ orang tua terdakwa. Dari fakta persidangan dan perlakuan sadis penikaman 18 kali di depan anak kecil menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KPU secara tegas menuntut hukuman mati. Pasal 340 KHUP terbukti, tuntutan subsidair tidak dibahas. Pada proses replik, JPU tetap kokoh dengan tuntutannya hukuman mati. Majelis terdiri dari tiga hakim Vici Daniel Valentino (ketua), Nendi Rusnendi dan Catur Prasetyo, keputusannya, menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340, hanya hukumannya diubah menjadi minimal 20 tahun. Pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa di antaranya berumur 30 tahun masih bisa dibina. Pertimbangan meringankan lainnya cukup “aneh” hakim memberikan perbandingan dengan kasus Sambo yang direncanakan lama. Begitu juga adanya pemberian kompensasi berupa uang dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban dianggap hakim sebagai niat baik terdakwa dan merupakan pemberian maaf dari keluarga korban, dijadikan pertimbangan meringankan bagi hakim. Wah murah sekali harga menghilangkan nyawa jika uang duka Rp. 35 juta dianggap meringankan perkara selesai. Sepertinya ini merupakan penghinaan. Keluarga yang diwakili Mutia, putri korban menyatakan kepada penulis akan mengembalikan uang duka tersebut. Pernah melalui Kuasa Hukum sudah ingin dikembalikan namun ditolak. Lebih aneh hakim memperkuat dalilnya dengan mencuplik beberapa ayat-ayat Al Qur’an. Sepertinya Hakim mencari-cari dalil (manipulatif?) untuk memperkuat putusannya. Padahal jika hakim konsisten mengambil hukum Islam, tentang Qisas pada surat Al Baqarah 178 harus ada penyelesaian setimpal. Nyawa dengan nyawa, pengampunan jika keluarga korban mengampuni. Akhir sidang para hakim tidak menoleh ke bangku pengunjung, dimana dua putri korban yang menanggis sedih. Sambil memeluk pigura besar foto ayah mereka. Sampai keluar kehalaman sidang kedua putri tersebut masih tidak bisa menahan tangisnya. Menurut keluarga almarhum Letkol Moh. Mubin tetap menginginkan JPU melakukan proses banding. Harus ditegakkan keadilan yang se adil-adilnya. Ada tiga putri almarhum yang satu lagi masih kecil. Banyak teman sejawat almarhum korban, yang selalu hadir dengan seragam putih. Didadanya tertulis Pandu Tidar. Topi bertuliskan AKABRI 82. Almarhum korban adalah teman seangkatan Jenderal Gatot Nurmantio dimasa pendidikan AKABRI (sekarang Akmil). Wajah mereka para sejawat korban terlihat sangat kecewa dengan putusan hakim. Penulis sepakat dengan komentar Letjen Purn. Yayat Sudrajat, yang selalu hadir setiap sidang menyatakan jika Hakim membandingkan dengan kasus Sambo sangat tidak tepat, pembunuhan Letkol Mubin lebih sadis. Dengan penikaman pisau korban lebih lama meregang nyawa kesakitan. Kasus Sambo korban ditembak dan langsung mati. Menurut JPU sesuai CCTV 18 kali penikaman, anehnya pembacaan pada keputusan hakim disebut 5 kali. Jika konsisten hakim membandingkan dengan kasus Sambo, kenapa terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Terdakwa selalu dihadirkan melalui online. Aneh. Pada kasus Sambo semua yang meyaksikan pembunuhan semua menjadi terdakwa dan dihukum berat. Sementara dalam kasus Aseng sebagai terdakwa, pegawai dan bapak terdakwa yang menyaksikan bahkan melakukan “pembiaran” terjadinya pembunuhan sadis. Tidak dijadikan sebagai terdakwa. Hanya saksi. Dari awal penyidikan memang sudah ada rekayasa di tingkat Polres Lembang, dikatakan adanya perkelahian penikaman dengan pisau dapur seakan spontan. Namun setelah rekan almarhun protes termasuk Ketua Umum PPAD Letjen Putr, Doni Murdano melakukan “desakan”, perkara ditarik ke Polda Jabar. Rekayasa terpatahkan. Tidak ada perkelahian. Pisaunya bukan pisau dapur tetapi pisau lipat otomatis yang sudah disiapkan awal. Di samping banding yang diinginkan keluarga kepada JPU. Perlu “desakan” agar hakim berbuat adil dari berbagai lembaga seperti Kemenkumham, PPAD, Kodam dan rekan sejawat almarhum. Semoga keadilan didapatkan oleh keluarga almarhum. Al Fatiah buat Korban. Bandung, 29 Maret 2023
Jokowi Menyerahlah
Oleh Sutoyo Abadi -; Koordinator Kajian Politik Merah Putih SETELAH gagal rekayasa skenario memperpanjang masa jabatannya dan juga gagal untuk menunda Pemilu, ahirnya Jokowi masuk ikut ribut soal penentuan Capres 2024. Terlibat langsung ikut menentukan capres ternyata tidak berjalan mulus. Keruwetan kembali membelit dirinya, ketika pilihan Capres nya Ganjar Pranowo dicegat PDIP, bahkan Megawati tersinggung akibat ulah Jokowi. Pengamat politik mengatakan bahwa siapapun capres pilihan Jokowi akan menjadi cammon enemy rakyat . Manuver zigzag politik Jokowi coba bergeser mengendorse Prabowo Subianto, tampak kecegat oleh partai koalisi binaannya yang memalingkan muka tidak bisa mengikuti jalan pikiran Politik Jokowi. Bahkan beberapa parpol sudah mencium gelagat politik Jokowi adalah hanya kepentingan mencari aman paska lengser dari jabatannya. Bertolak belakang dengan arah politik partai yang harus menjaga perolehan suara pada Pemilu dan membangun kembali mendapatkan kekuasaan kedepan. Jokowi tidak lebih akan menjadi cerita masa lalu, dengan segala resikonya. Sebagian pimpinan parpol mulai ambil jarak pasang kuda kuda jangan sampai terseret resiko hukumnya, yang selama ini bagi bagi kehidupan dalam satu kolam. Konflik kepentingan mulai terjadi di internal tubuh kabinetnya dengan koalisi gemuknya. Berpotensi bukan hanya retak tetapi akan bubar dengan sendirinya. Mahfud MD yang mengawali membongkar \"SMI Gate\". skandal pencucian uang dan korupsi di Kemenkeu nampaknya lebih mendengar suara Megawati sebagai Ketum PDIP dari pada mendengar saran dan kemauan Presiden kasusnya agar dihentikan atau dicarikan kompromi untuk dilupakan. Situasinya sudah berada di momen yang kritis atau sedang masuk pada situasi critical moment, bersamaan ketika kekuatan Taipan Oligarki sedang mengantisipasi dan merancang kekuatan baru dengan kekuasaan yang akan datang. Tidak ada lagi peran Jokowi setelah strategi memperpanjang masa jabatannya gagal. Konon para Taipan Oligarki saat ini terbelah, sekalipun apapun ceritanya mereka tetap dalam satu kekuatan dan bertekad harus tetap sebagai pemenang dan mengendalikan kekuasaan. Ketika Taipan melepaskan Jokowi saat bersamaan semua rekayasa politik Jokowi akan sia sia. Lebih tragis kekuasaan Jokowi menjadi sangat rentan dan bisa ambruk setiap saat. Kabinetnya mulai retak, berjalan sendiri sendiri untuk menyelamatkan masing-masing, ketika berbagai macam skandal mulai bermunculan. Kasus korupsi mulai mencuat / muncul di semua departemen melibatkan elit pejabat negara, hampir di semua lini. Mengetahui skandal yang ada di pemerintahan makin memburuk, rakyat mulai menyadari betapa rusaknya rezim ini maka akan bangkit melawan kekuasaan meminta Presiden segera turun secepatnya. Para analis politik mencium keadaan bahaya resiko paska lengser bagi Jokowi sangat besar, dan tidak akan ada kekuatan politik yang akan melindunginya. Jokowi akan sampai pada titik nadirnya menyerah dan kompromi mundur lebih cepat dr jabatannya sebagai presiden jangan sampai dipaksa mundur oleh rakyatnya. Jangan memaksakan diri ikut terlibat merekayasa capres untuk melindungi dirinya. Karena salah dan meleset skenarionya justru akan menjadi antitesis lawan penguasa yang akan datang. Resiko politiknya makin besar, berat dan berbahaya bagi dirinya.****
Gagal Men-TPPU-kan Nasabah BCA, BNI Dituntut Rp53 Miliar
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN BELAKANGAN sedang ramai pengungkapan transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama potensi TPPU di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp349 triliun. Tentu saja menggegerkan seluruh penjuru negeri, karena selain jenis kejahatannya, tapi juga jumlahnya yang fantastis. Tapi ada kasus TPPU yang nilainya biasa-biasa saja, namun kisahnya penuh human interest, menyentuh rasa kemanusiaan, dan luput dari media. Yaitu kasus kegagalan PT Bank Negara Indonesia Tbk men-TPPU-kan nasabah PT Bank Central Asia Tbk, Deddy Purwanto. Ihwal kasus ini bermula ketika Deddy Purwanto tengah mengambil motornya di kawasan parkir Tanah Abang. Ia ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan transaksi TPPU dengan menerima transfer dana dari Amerika. Deddy (Terdakwa I) adalah pemilik sekaligus Direktur penukaran uang valuta asing (money changer) dibawah bendera PT Nini Citra Buana. Money changer ini adalah bisnis keluarga yang sudah turun temurun, Deddy adalah turunan kedua yang meneruskan bisnis orang tua, tepatnya anak Samini (Terdakwa II). Nasabahnya sudah ratusan, transaksi harian money changer ini rerata di atas Rp1 miliar. Money changer Deddy juga merupakan nasabah BCA, tapi nasib nahas nasibnya karena PT Nini Citra Buana mendapat titipan uang transferan masuk sebesar US$114.239.80 atau ekuivalen Rp1.654.052.628 dari BNI New York. Uang transferan itu untuk nasabah money changer bernama Muhindo Kashama Albert (Terdakwa III). Perlu diketahui, Muhindo adalah warga keturunan Kongo yang sudah menjadi nasabah money changer Deddy lebih dari 15 tahun. Selama itu tidak pernah ada perilaku aneh, dia hanya pengusaha ekspor impor kain dari Indonesia ke Kongo. Muhindo sering menukar valas di money changer Deddy. Dalam kasus ini rekening money changer Deddy hanya ketitipan uang transferan masuk milik Muhindo, dari BNI New York ke BNI Jakarta lalu ke BCA Jakarta. Saat ditangkap polisi, Deddy dinyatakan mangkir dari panggilan sebelumnya, sementara ia sendiri tak merasa mendapat panggilan sekalipun. Deddy kemudian bersama ibunya, Samini, di bawa ke rumah tahanan Bareskrim Polri ketika itu di tempatkan di Cyber Crime menumpang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tersangka TPPU, karena kantor Bareskrim di jl Tronojoyo masih dalam perbaikan. Diproses sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketiga terdakwa dinyakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menampung suatu dana yang diketahui dan patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum dan turut serta melakukan pemufakatan jahat melakukan TPPU aktif. Ketiganya dituntut 10 tahun oleh JPU kemudian dipidana 5 tahun dan harus membayar denda Rp1 miliar. Tentu saja Deddy dan Ibunya melakukan pembelaan, tapi tetap divonis 5 tahun oleh PN Jakpus. Kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap kalah. Namun Deddy dan Ibunya menang ketika melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1977/PID.SUS/2020 tanggal 20 Juli 2020, Deddy dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi TPPU sebagaimana dakwaan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta. Dengan demikian putusan MA tersebut membatalkan putusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta, dinyatakan bebas murni. Tuntut Balik Sisi human interest dari kasus ini adalah penderitaan Deddy dan Ibunya selama dipenjara dalam proses persidangan. Deddy menjalani kurungan selama hampir 20 bulan atas kesalahan BNI men-TPPU-kannya. Sementara Ibunya harus menjalani kurungan setahun lebih lama dari Deddy. Yang membuat MA mengabulkan tuntutan Deddy adalah BNI tidak melakukan check recheck atau konfirmasi ke nasabah maupun ke money changer saat mentransfer dana dari BNI Newyork ke BNI Jakarta, lalu dilanjutkan ke rekening PT Nini Citra Buana di BCA Jakarta dengan alamat Menara BCA Grand Indonesia. Kesalahan BNI lainnya adalah tidak melakukan tracing bahwa PT Nini Citra Buana adalah bergerak di bidang money changer. Sementara transferan untuk nasabah Deddy, Muhindo, ternyata dana itu untuk pembelian spare part pesawat terbang. Kesalahan berikutnya, BNI menggunakan PT Nini Citra Buana sebagai toples dalam kasus TPPU. Pihak yang dipersalahkan, padahal pihak Deddy sama sekali tidak tahu menahu uang titipan transfer itu adalah transaksi fraud. Karena nasabah Muhindo biasa melakukan hal tukar menukar valas, bahkan dalam jumlah lebih besar, namun tidak ada unsur fraud sama sekali. Selain itu, BNI tidak tahu kalau pelaku transfer dari Amerika mendapat nomor rekening PT Nini Citra Buana dari Muhindo. Sehingga sebenarnya yang melakukan TPPU adalah tim Muhindo di luar negeri, dalam negeri dan Muhindo sendiri. Lucunya, saat mediasi pertama pada September 2018, yang didampingi pejabat BNI maupun pejabat BCA, pihak BNI minta Deddy mengembalikan uang Rp1,65 miliar yang menjadi kerugian BNI. Deddy menyanggupi hanya minta waktu 3 bulan, karena harus menagih uang yang sudah diambil Muhindo kebetulan ada di luar negeri, sebagian dana pengembalian itu menggunakan dana sendiri. Pejabat BCA yang hadir membela Dedddy karena sudah puluhan tahun menjadi nasabah BCA tidak neko-neko. Namun saat Deddy akan mengembalikan sebagian dana kerugian BNI tersebut, pihak BNI tak memberikan nomor rekening atau mau menerima secara kas uang tersebut. Seolah Deddy digantung dan sengaja di-TPPU-kan dan terbukti harus menjalani sidang dan pemenjaraan selama hampir 2 tahun. Pada mediasi kedua, sebulan setelah mediasi pertama, mediasi dilakukan di cafe Oliver, Grand Indonesia Mall. Deddy sendiri bertemu dengan tiga petinggi BNI. Intinya orang-orang BNI menanyakan apa benar Muhindo nasabah lama PT Nini Citra Buana, selain itu ingin mengetahui underlying transaksi transferan BNI New York ke BCA Jakarta yang beralamat Menara BCA Grand Indonesia. Saat itu, menurut Deddy, pihak BNI mengakui bahwa bisa saja BNI New York salah input. Namun dalam rentetan sidang kalimat itu tak muncul, bahkan seolah BNI serius men-TPPU-kan Deddy dan Ibunya. Deddy saat itu menyatakan nomor rekening PT Nini Citra Buana di BCA benar, namun alamat, nomor telepon, sama sekali salah. Apalagi underlying transaksi juga tidak diketahuinya, sebab diinformasi email BNI disebut untuk transaksi spare part pesawat. BNI dalam hal ini lalai memahami PT Nini Citra Buana adalah perusahaan yang bergerak di bidang money changer, tapi seolah membenarkan transaksi spare part pesawat. Akibat proses hukum TPPU yang keliru, membuat Deddy menderita fisik dan batin yang sangat dalam, termasuk dana miliaran habis terkuras untuk biaya sidang. Tiap hari di penjara ia berdoa sambil menangis, sampai air matanya kering. Sehingga matanya buta, retina matanya rusak dan pembuluh darah di mata pecah. Mata kirinya hanya bisa melihat cahaya, tapi tak bisa melihat obyek. Deddy sempat dioperasi di RSCM dengan biaya BPJS, namun operasi itu hanya berhasil membuat warna hitam mata tidak menjadi putih seluruhnya. Tapi fungsinya tetap invalid. Beban pikiran, tercemarnya nama baik di keluarga, di lingkungan masyarakat, pada rekan bisnis dan hilangnya ratusan pelanggan money changer, serta sesama pedagang money changer, menjadi bagian kerugian immaterial yang dialami Deddy. Bahkan Deddy kehilangan mata pencaharian sebagai pendapatan keluarga karena perusahaan yang sudah berjalan baik selama 20 tahun dan memiliki ratusan nasabah kini telah tutup. Dia kehilangan kepercayaan sesama rekan bisnis dan sulit membangun kembali mitra kerja di bidang perdagangan valas karena hilangnya kepercayaan tadi. Deddy kini bekerja serabutan, menjajakan jasa laundry dan antar jemput anak sekolah. Penderitaan fisik dan psykis yang amat sangat berat harus dilalui Deddy selama hampir 20 bulan di sel jeruji besi, jauh dari keluarga, rasa rindu yang luar biasa kepada anak dan istri yang sulit diungkapkan. Atas dasar itu semua, Deddy menggugat balik BNI sebagai Tergugat (dan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat), dengan menuntut ganti rugi ke BNI sebesar Rp53 miliar. Adapun rinciannya, Rp3 miliar kerugian material dan Rp50 miliar kerugian immaterial. Dalam proses persidangan, pihak BCA, saksi ahli teknologi informasi, dan beberapa saksi lainnya dalam keterangannya meringankan Deddy. Sementara saksi dari BNI memberatkan. Gugatan Deddy di PN Jakarta Selatan ternyata dikabulkan dan BNI melakukan eksepsi namun ditolak. Kemudian persidangan saat ini berada di Pengadilan Tinggi DKI dan kemungkinan hingga ke MA. Bagaimana ujung dari kasus nelongso Deddy Purwanto melawan BNI ini, kita ikuti saja pada persidangan berikutnya. (*)
Soal Mega Skandal 349 T, Semakin Sri Mulyani Defensif dan Apologetis, Makin Terlihat Ada Problem Etis
Jakarta, FNN - Kasus mega skandal 349 T di Kementerian Keuangan makin hari makin panas. Kasusnya bahkan sudah sampai dibahas oleh DPR bersama Ketua PPATK yang berujung pada semacam perseturan antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD. Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama dengan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, tampak sekali membela Sri Mulyani dan menyalahkan Mahfud. Selain dibela Komisi III, Sri Mulyani juga didukung oleh mayoritas anggota Komisi XI. Mahfud MD pun dalam kubu berhadapan dengan DPR yang frontal terhadapnya. Namun, Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Jokowi untuk melaporkan hal itu dan diminta agar buka-bukaan saja. Mengomentari keadaan ini, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (28/3/23) mengatakan: “Saya kira itu konteksnya mesti kita lihat bahwa Pak Jokowi berupa di akhir masa jabatannya itu menyalakan lilin seterang-terangnya. Biasanya, lilin kalau dinyalain terang-terang itu artinya sudah mau mati, tinggal sumbunya saja. Tetapi, faktor Pak Mahfud ini sesuatu yang menurut saya penting sekali, kenapa sih, ada isu di belakang itu yang memungkinkan Pak Jokowi akhirnya mengiyakan atau melegalkan atau mengutus Pak Mahfud untuk bertengkar di DPR. Dan itu artinya pertengkaran intra pemerintah juga kan. “ Yang menarik, tambah Rocky, Mahfud menghitung kalau ini tidak dibuka akan menjadi blunder dan merugikan dia karena seolah dia hanya menyebar hoaks. Oleh karena itu, Mahfud pasti melapor ke presiden dan menerangkan lebih jelas pada presiden sehingga presiden merasa ini perlu dibuka. “Jadi, yang kita duga bahwa di dalam soal uang yang beredar 349 itu pasti ada jejak partai politik. Itu yang kita duga. Karena yang bereaksi partai-partai politik. Ngapain partai poitik berekasi terhadap hal yang sebetulnya biasa,” ujar Rocky. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartwan senior FNN, itu Rocky jugamengatakan bahwa Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, terjebak di situ. Dia mau pro keadilan atau proses hukum, atau dia takut karena diancam oleh partai-partai politik. Kalau Mahfud tidak ada takutnya diancam oleh partai politik. Yang justru terbebani adalah PPATK, lalu Ketua PPATK ragu. Tetapi, dengan adanya backup dari Presiden Jokowi, mestinya Ivan juga lebih terang-terangan memperlihatkan bahwa memang data-data itu adalah laporan rutin PPATK kepada Departemen Keuangan. Tetapi, tambah Rocky, PPATK juga melaporkan kepada Mahfud supaya menjadi isu publik. Mahfdu MD dalah semacam dewan pengawas PPATK. Tentu Ivan sebagai ketua PPATK tahu kalau laporan sampai ke Mahfud pasti lapor ke presiden. “Jadi presiden tahu soal-soal ini. Tinggal kita lihat sejauh mana presiden sebetulnya mengerti ujung dari keributan soal dana 349 triliun ini,” ujar Rocky. Saat rapat dengan Komisi XI, Sri Mulyani dalam posisi tetap seperti semula bahwa laporan yang disebutkan oleh Ketua PPATK mencapai 200-an itu mayoritas justru berasal dari permintaan Kementerian Keuangan sendiri. Sri Mulyani juga bersikeras bahwa itu bukan kasus di Kementerian Keuangan. Ada beberapa kasus kepabeanan, tapi bukan berarti melibatkan ASN di Kementerian Keuangan. Meski Sri Mulyani menampik bahwa itu bukan kasus di Kemenkeu, tetapi tetapi fakta bahwa ada kasus Rafael Alun Trisambodo, kasus kepala Bea Cukai, dan laporan milenial tentang penyimpangan-penyimpangan di Bea Cukai, menunjukkan bahwa ada yang salah di Kemenkeu. “Jadi, itu kalau kita seolah-olah bikin analisis ini nggak ada cancer di situ, iya, tetapi ada jejak cancer di tempat yang lain, maka mesti dicurigai ada satu jaringan yang betul-betul kena cancer. Nagapain ngelak-ngelaik, padahal belum ada penelitian hukum,” ujar Rocky. “Jadi, kalau Sri Mulyani defensif, itu artinya ada sesuatu yang mau disembunyikan,” tegas Rocky. Mestinya Sri Mulyani justru mempersilakan petugas hukum, kepolisian atau Jaksa atau KPK masuk, bukan menutup pintu dengan mengatakan tidak ada jejak korupsi, tidak ada jejak money laundring, atau tidak ada jejak keterlibatan pejabat Kemenkeu. Itu boleh dikatakan setelah ada penelitian awal atau penyelidikan awal. Kalau begini PR-nya Sri Mulyani buruk banget karena defensif. Dan jika Sri Mulyani semakin defensif maka semakin terlihat bahwa di situ ada problem etis. “Semakin dia defensif, semakin dia apologetis, semakin terlihat di situ ada problem etis,” ujar Rocky. (ida)
Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin Melibatkan Beberapa Orang
Jakarta, FNN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementeriannya tahun anggaran 2020-2022 terindikasi melibatkan sejumlah orang.\"Indikasi kurang lebih ya beberapa oranglah,\" kata Arifin kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Kendati demikian, Arifin tak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah pasti orang yang terindikasi terlibat dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.Arifin menambahkan sejauh ini dugaan korupsi itu baru terindikasi melibatkan satu direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian ESDM, sembari merujuk pada keterangan yang sudah lebih dulu disampaikan KPK.Diketahui, Senin siang (27/3), KPK telah menggeledah kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022.Menurut Arifin, penyidikan itu merupakan tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dari aduan masyarakat.\"Jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kami ketahui, kemudian berproses. Jadi, ini tunggu hasil dari pemeriksaan,\" kata Arifin.Dia juga meminta semua pihak bersama-sama mengikuti proses penyidikan KPK.\"Tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggulah,\" tambahnya.Arifin meyakini hasil pemeriksaan yang saat ini berjalan bisa menjadi bahan perbaikan ke depan. Dia juga mengakui bahwa Kementerian ESDM masih harus melakukan pengawasan lebih ketat termasuk memperbaiki beberapa prosedur penyerta.Sebelumnya, KPK menyampaikan dugaan hasil korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga digunakan untuk pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).\"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).(ida/ANTARA)
Erupsi Gunung Anak Krakatau Menyemburkan Abu Setinggi 2.000 Meter
Lampung Selatan, FNN - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekam aktivitas erupsi berupa lontaran abu vulkanik setinggi lebih kurang 2.000 meter dari atas puncak Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Provinsi Lampung, berbatasan dengan Provinsi Banten.\"Terjadi erupsi Gunung Anak Krakatau pada hari Selasa, 28 Maret 2023, pukul 07:43 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 2.000 m di atas puncak (± 2.157 m di atas permukaan laut),\" katanya dikutip dari laman resmi (PVMBG), Selasa.Kolam abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong kearah timur laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 65 mm dan durasi kurang lebih 1 menit 58 detik.Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Hargopancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Andi Suardi, saat dihubungi dari Bandarlampung mengimbau masyarakat, nelayan untuk tidak mendekati kawasan gunung anak Krakatau pada radius lima kilometer.\"Saat ini gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga dengan rekomendasi masyarakat, nelayan, pendaki gunung, tidak mendekati gunung dengan radius 5 kilometer,\" kata Andi.(ida/ANTARA)
Polri Memberlakukan "One Way" dan "Contra Flow" Saat Mudik 2023
Jakarta, FNN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penambahan kapasitas jalan untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 dengan memberlakukan one way dan contra flow di sejumlah ruas jalan.\"Tahun ini kami akan melakukan penambahan kapasitas jalan berupa contra flow, one way, alih arus dan buka tutup,\" kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam diskusi publik bertajuk \"Keterjangkauan Pangan, Kesiapan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Jelang Mudik Lebaran 2023\" di Jakarta, Selasa.Aan menjelaskan, contra flow dilakukan secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar rest area dan terjadinya gangguan pada penggal jalur tertentu.\"Contra flow untuk dilaksanakan dari mulai KM 47 Tol Jakarta--Cikampek sampai dengan KM 72 Tol Cipali,\" ucapnya.Sedangkan untuk one way dilaksanakan dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, kemudian di KM 422 sampai dengan KM 442 Tol Semarang-Bawen.Kemudian untuk alih arus dan buka tutup dilakukan pada ruas tol fungsional Cisumdawu apabila arus padat di GT Cimalaka maka kendaraan akan ditutup atau dialihkan melalui exit Sumedang. Bila exit Sumedang masih padat maka akan ditutup dan dialihkan melalui exit Pemulihan.Terkait dengan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti, kata Aan, seluruh Dirlantas Polda yang wilayahnya dilalui pemudik sudah membuat beberapa rekayasa lalu lintas guna memastikan kelancaran arus bagi masyarakat.Jenderal bintang satu itu menyebut, pelaksanaan one way dan contra flow sudah dibuat jadwal nya bersama dengan Kementerian Perhubungan, PT Jasamarga dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders).Untuk jadwal contra flow arus balik dari KM 47 sampai KM 72 dilaksanakan dari tanggal 18 April mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Dilanjutkan tanggal 19, 20 dan 21 April dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sedangkan untuk one way arus mudik dari KM 72 sampai dengan KM 414 dilaksanakan bersamaan dengan contra flow.Begitu pula untuk arus balik, jadwal contra flow dan one way dibagi dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama contra flow dari KM 72-47 dilaksanakan tanggal 24 April dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, lalu di tanggal 25 dan 26 April sama-sama dimulai pukul 08.00 WIB. Jadwal yang sama berlaku pula untuk sistem one way di KM 414-KM 72.Sedangkan untuk arus mudik gelombang kedua tanggal 29 April di KM 72-KM 47 dimulai tanggal 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dilanjutkan tanggal 30 April dari pukul 08.00- 24.00 WIB, dan tanggal 1-2 Mei dimulai dari pukul 08.00 WIB. Jadwal yang sama juga berlaku untuk sistem one way dari KM 414-KM 72.\"Jadwal one way dan contra flow sama supaya terjadi keharmonisan,\" kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana.Tahun 2023 ini pemerintah memprediksi ada 123,8 juta orang melakukan pergerakan saat libur Lebaran, angka ini meningkat 44 persen dari tahun 2022. Diperkirakan pula, ada 99,22 juta orang menggunakan transportasi darat, di mana 22,07 persen (27,32 juta orang) menggunakan mobil pribadi, 20,3 persen (25,13 juta orang) sepeda motor, 18,39 persen (22,77 juta orang) menggunakan bus, 11,69 persen (14,47 juta orang) menggunakan kereta api antar kota, 7,7 persen (9,53 juta orang) menggunakan mobil sewa.Daerah tujuan terbanyak pemudik Lebaran 2023, yakni Jawa Tengah sebesar 26,45 persen (32,75 juta orang), Jawa Timur sebanyak 19,8 persen (24,6 juta orang) dan Jawa Barat 16,73 persen (20,72 juta orang).(ida/ANTARA)
Wajar Jika Ada Pro dan Kontra Terkait UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai wajar terdapat pro dan kontra dalam kehidupan negara demokrasi terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi undang-undang.“Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan,” kata Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Rahmad mengajak masyarakat menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau pun menolak bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).\"Keputusan sudah diambil. Apa pun keputusannya tentu ini adalah produk politik dan hukum yang harus dihormati bersama,\" kata Rahmad.Rahmad memberi solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.Solusi yang Rahmad berikan adalah pemerintah melakukan sosialisasi masif terkait seluruh isi undang-undang. Seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi, dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.\"Misalnya, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa mengakomodasi pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati, dan menerima,\" kata Rahmad.Berikutnya, lanjut Rahmad, bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).\"Kepada para pihak, baik mahasiswa, pekerja, dan akademisi yang masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi perpu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan, apa pun putusan MK nanti harus ditaati semua pihak,\" kata Rahmad.(ida/ANTARA)