ALL CATEGORY
Mahfud Siap Klarifikasi Rp349 Triliun Kepada DPR
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.(sof/ANTARA)
Masa Penahanan Tersangka Bakti Kominfo Diperpanjang
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut.Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.Ia merincikan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hingga Jumat (24/3) kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI).Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.(sof/ANTARA)
KPK Menuding Pemanggilan Internal Bea Cukai Cederai Sistem Pengaduan
Kabupaten Bekasi, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menuding pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap insan bea cukai milenial telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system.\"Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS (Whistle Blower System) yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu petang.Pihaknya berharap tindakan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran atas apa yang sebelumnya disampaikan oleh insan yang menamakan diri bea cukai milenial itu.Dirinya meminta unit kepatuhan internal memahami substansi keberadaannya selaku pihak yang bertugas memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.Karena itu KPK berharap unit kepatuhan memanggil dalam rangka mendalami kebenaran dan bukan sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai.\"Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki,\" katanya.Ghufron mengaku mendapatkan informasi perihal oknum milenial bea cukai yang membuat surat terbuka hingga menghebohkan warganet lantaran memuat informasi kebobrokan pihak pejabat bea cukai daerah.Informasi dimaksud mengenai hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi pejabat bea cukai, mulai dari eselon tiga (Kepala KPPBC) hingga eselon dua (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).Surat tersebut berisi isu nasional atas dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.Dalam surat terbuka itu, oknum milenial Bea Cukai Kualanamu berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap.Namun kabarnya, saat ini oknum-oknum milenial Bea Cukai Kualanamu itu dipanggil oleh seksi kepatuhan internal. Segala email dan telepon genggam mereka diperiksa untuk mengetahui penyebar surat terbuka tersebut.\"Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa semangat whistle blower system itu bukan malah menghukum pihak yang mengungkap kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus setiap progresnya,\" demikian Nurul Ghufron.(sof/ANTARA)
Jokowi dalam Kegelapan
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih NEGARA di bawah kendali Jokowi terus mengalami kemunduran, kekacauan dan kehancuran di semua aspek sendi kehidupan bernegara. Justru di saat-saat Jokowi akan mengakhiri kekuasaan dan menjadi \"Jokowi masa lalu\" apa yang akan terjadi dalam rekam jejak sejarah yang akan ditinggalkan. Sangat besar kemungkinan peluangnya sempit untuk bisa menorehkan tinta sejarah yang terang, cerah, dan gemilang, bisa terjadi tersisa tapak sejarahnya berantakan, buram, dan gelap. Kegelapan yang terjadi tidak semua kekeliruan Presiden Jokowi : \"Pertama\", rezim Jokowi sudah masuk dalam UUD 2002, memaksa negara ke alam liberal kapitalis. \"Kedua\" Presiden Jokowi lengah memberi karpet merah Taipan Oligarki masuk bebas di kabinetnya bukan hanya ikut mengatur bahkan akhirnya menentukan kebijakan negara. Negara dan kekuasaan liar tanpa kendali dan arah ketika UUD 45 sudah diganti dan Pancasila sudah menghilang sama saja Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah tidak ada. rezim dan Presiden berubah hanya menjadi boneka Taipan. Awal kegelapan, negara kehilangan pegangan, panduan dan kendali sebagai kompas dalam mengamankan, mengelola, mengendalikan dan mengatur negara. Tiba saatnya hukum menjadi alat kekuasaan, perwakilan rakyat tercabut dari MPR. Eksekutif, legislatif dan yudikatif bersatu menguasai negara kesatuan menjadi tirani. Aparat hukum dan keamanan diberdayakan untuk mengawal kehendak mereka. Rakyat tidak berdaya, sesekali hanya bisa ngomel di media sosial. Sebagai alat pelampiasan kejengkelan. Setelah puas ngomel di media sosial, mereda dengan sendirinya. Penguasa sangat mengetahui bahwa kemarahan rakyat di media sosial bersifat sementara. Kemarahan selalu kandas menjadi gerakan patriotik melawan kezaliman. Prof. Din Syamsudin menghitung tidak lebih hanya dalam jangka tiga minggu akan mereda dan menguap. Sementara kekuasaan dikelola seperti hutan rimba. Suka suka membuat, mengubah Peraturan dan UU sesuai kehendaknya. Semua lancar karena kekuatan legislatif sudah dalam kendali dan genggamannya. Kekuatan senayan lumpuh total sebagai badan pengawas eksekutif. Perannya sebagai wakil rakyat sudah bergeser sebagai wakil Eksekutif melaksanakan semua kebijakan dan perintah Presiden. Korupsi merajalela, sudah merambah ke semua lini kekuasaan dari pusat sampai lini terbawah. Sudah menjadi kebiasaan dan semua berjalan sesuai kekuatan eselonnya masing-masing. Korupsinya menerjang semua instansi bahkan indikasi kuat sudah masuk di badan perwakilan rakyat sebagai barter politik. Rakyat seperti sudah bisa menebak ada suara keras dari lorong gua senayan atas nama rakyat, itu pertanda sedang ada transaksi atau nego banter politik yang sedang berjalan. Makin keras gaungnya pertanda nominal belum disepakati. Begitu suara mereda dan nyaris menghilang mereka sudah bercumbu kembali dalam satu kolam dalam keramaian. Rakyat tidak bisa apa-apa, dan tidak mampu berbuat apa-apa. Tidak mampu melawan. Siapa yang mau membela hak rakyat, apalagi rakyat tersebut tidak berani membela haknya sendiri. Hal ini sudah dipahami benar oleh penguasa. Demokrasi sudah melebihi fungsinya sebagai demokrasi terpimpin, keadilan dan kekuasaan pengadilan sudah dalam remot sesuai kehendak penguasa. Cita cita kehidupan sesuai arah tujuan negara sebagai tercantum dalam pembukaan UUD 45 : \"menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan ....\",. menjauh. Makna demokrasi, keadilan, kebersamaan, kesetaraan dan kedamaian dalam kehidupan bersama di bawah kendali nilai nilai Pancasila lenyap total. Berubah menjadi kehidupan yang kering, gaduh, saling bermusuhan , memangsa dan membunuh satu sama lain, berubah watak menjadi liberal kapitalis. Negara terus meluncur dalam ketidakpastian. Detik demi detik terus berjalan, sambil menunggu kehancuran. Sangat terasa Jokowi akan gagal menorehkan tinta sejarah yang terang, cerah dan gemilang dalam cerita \"Jokowi masa lalu\" tersisa Jakowi dalam kegelapan, buram bahkan hitam dan gelap ****
Agar Pemilu Demokratis, DKPP Menyampaikan Lima Syarat
Gianyar, FNN - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pemilu dapat berjalan demokratis.\"Dengan terpenuhinya lima syarat tersebut, saya kira Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,\" kata Raka Sandi saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi yang dihadiri jajaran Bawaslu se-Bali di Gianyar, Sabtu.Mantan anggota KPU RI ini menyampaikan lima syarat agar pemilu demokratis itu dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali.Raka Sandi menyebut lima syarat yang harus dipenuhi meliputi regulasi yang jelas; penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; peserta yang taat aturan; pemilih yang cerdas dan partisipatif; serta birokrasi yang netral.Menanggapi yang disampaikan Raka Sandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan bahwa acara yang digelar pihaknya kali ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi.\"Penyamaan persepsi terhadap regulasi-regulasi yang ada dan korelasinya dengan tahapan Pemilu 2024,\" ujar Rudia.Menurut dia, selaku penyelenggara, tentu juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu, bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja.\"Hal ini juga akan memberikan kejelasan regulasi, sesuai dengan lima syarat itu,\" ucap mantan Ketua Bawaslu Bali ini.Selain Rudia, acara perdana yang digelar divisi Hukum Bawaslu Bali tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggota lainnya yakni I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra, dengan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.(ida/ANTARA)
Mahfud Meminta Ormas Islam Mengawal Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta organisasi masyarakat (ormas) Islam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.“Salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga agar Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan Pemilu 2024 tidak bisa diundur, karena jika diundur dapat melanggar konstitusi.Ia menjelaskan dalam konstitusi diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari. Begitu pula dengan masa jabatan presiden lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari.Jika presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak akan melanggar konstitusi.Menurut Mahfud, aturan itu bisa saja diubah dengan cara mengubah konstitusi. Tetapi hal itu tidaklah mudah, karena harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya dan bagaimana rumusannya. Kemudian, dibentuk terlebih dahulu badan pekerja.“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR,” katanya.Untuk mencapai 2/3 anggota MPR itu tidak mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini di mana sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem dan PKS.“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” paparnya.Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi \'chaos\' di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanya join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.Jika dahulu, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.Pemberhentian lewat sidang DPR ini juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang lama. Di mana akhir dari putusan DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan disidang juga memerlukan waktu lama. Namun, belum tentu putusannya sesuai diharapkan, bisa jadi dikembalikan ke DPR, dan sidangpun batal dihentikan.Dengan begitu, lanjut dia, presiden bisa saja membeli 2/3 suara partai politik. Cari kesalahannya, dalam politik hal itu bisa terjadi.Mahfud menegaskan memberhentikan presiden sekarang tidak seperti di era Orde Baru, dengan mendesak MPR untuk memberhentikan presiden. Tetapi diatur dalam konstitusi.Presiden juga tidak bisa digantikan oleh para menteri, karena masa jabatan menteri berakhir dengan masa jabatan presiden.“Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda,” katanya.Menanggapi permintaan Mahfud MD, Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Kiyai Said Aqil Siradj menyambut positif hal itu.“Top saya setuju sekali,” kata Said.(ida/ANTARA)
Dijemput Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani Cari Headline
Jakarta, FNN – Belum selesai kehebohan soal kasus mega skandal 349 T di Kementerian Keuangan, kini kehebohan kembali terjadi dan masih berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Kehebohan itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram milik Peter Gontha yang mengungkap adanya mobil Bea Cukai mengawal Alphard masuk Apron Bandara Soetta. Belakangan terungkap bahwa Alphard tersebut ternyata menjemput Sri Mulyani, Menteri Keuangan, yang baru saja pulang dari Papua menggunakan pesawat Batik Air. Netizen heboh karena tidak semestinya mobil pribadi menteri masuk ke Apron Bandara, dan ternyata mobil mewah Alphard tersebut menjemput Sri Mulyani, menteri yang baru saja menghimbau agar anak buahnya atau pejabat tidak memamerkan kemewahan. Seperti biasa, netizen ramai-ramai ‘menghajar’ Sri Mulyani. “Jadi, kembali pada platform, platform kepercayaan publik terhadap para pejabat kita. Mungkin Sri Mulyani bisa kasih alasan, tetapi menteri-menteri yang lain juga pasti cemburu itu,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah pembahasan di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (25/3/23). Dalam acara yang dipandu oleh Herubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan buat apa ada aturan internasional dan atas alasannya apa Bea Cukai back up di situ. Dunia internasional juga akan menilai bagaimana aturan di Indonesia hanya berlaku pada sebagian orang. Demikian juga netizen, yang juga punya pikiran yang sama. “Jadi, etis itu yang akhirnya juga berantakan lagi,” tambah Rocky. Mungkin kalau presiden masih bisa dipahami. Tetapi kalau, Sri Mulyani, seorang menteri, melakukan itu, tidak wajar. Apakah menteri-menteri lain bisa melakukan yang sama? Dalam keadaan apa pun, mestinya menteri tidak boleh melakukan hal ini. Jika alasannya hanya memburu waktu, dia bisa pakai VVIP bandara. “Jadi, apapun orang akan anggap ya banyak juga pejabat yang memang nyelonong aja begitu, berarti semua pejabat boleh lakukan itu tuh. Kalau begitu apa gunanya security di bandara. Memangnya seorang pejabat punya hak lebih tinggi dari penumpang yang lain?” ungkap Rocky. Oleh karena itu, bisa dipahami kalau para netizen kemudian ‘menghajar’ Sri Mulyani, karena negara kita adalah negara hukum. Harusnya Sri Mulyani sebagai pejabat pemerintahan memberi contoh yang sesuai aturan, sehingga kalau dia bicara soal aturan didengar oleh masyarakat. “Sri Mulyani bilang jangan mewah-mewah. Ini mewah, alphard masuk di situ. Jadi apa pentingnya eksklusivitas itu,” kata Rocky. Ini menunjukkan tidak ada sensitivitas di tengah situasi di mana para pejabat publik, khususnya di Kemneterian Keuangan, sedang banyak disorot masyarakat. “Ya mungkin Sri Mulyani menganggap sudah biasa. Dan seringkali akhirnya hal yang sudah biasa dianggap normal. Jadi, sudah berkali-kali dijemput di situ karena keistimewaan sebagai Menteri Keuangan,” ujar Rocky. “Tapi, poin kita adalah petunjuk-petunjuk moral yang hendak diajukan oleh Sri Mulyani dengan mengumpulkan tokoh-tokoh integritas, LSM, influencer yang dianggap sebagai punya pengaruh publik, akhirnya berantakan juga dengan peristiwa tadi. Jadi buat apa Sri Mulyani pamer lagi bahwa dia sudah bertemu dengan mereka yang punya etika. Dia sendiri nggak beretika gitu kan. Jadi buat apa selain buat demi headline,” ungkap Rocky. (ida)
Menunggu Kehancuran Negara Kesatuan Wakanda
Oleh: Anthony Budiawan – Menaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KEKUASAAN sudah mencengkeram ke semua sendi kehidupan masyarakat. Sudah tidak ada lagi perwakilan rakyat. Sudah tidak ada lagi penegakan hukum. Eksekutif, legislatif dan yudikatif bersatu menguasai negara kesatuan. Mereka berbuat sekehendak hati, untuk kepentingan mereka. Aparat hukum dan keamanan diberdayakan untuk mengawal kehendak mereka. Rakyat hanya sebagai alat pelengkap saja. Negara harus ada rakyat. Tetapi, rakyat hanya bisa pasrah melihat dan menonton orkestrasi dan unjuk kekuasaan. Rakyat tidak berdaya. Paling banter ngomel di media sosial. Tetapi, justru bagus. Sebagai alat pelampiasan kejengkelan. Setelah puas ngomel di media sosial, terus akan reda sendiri. Akan adem-ayem lagi. Sebagai pengurang stres. Bayangkan kalau tidak bisa ngomel di media sosial, rakyat akan stres sekali. Penguasa tahu itu, maka dikeluarkan berbagai isu biar rakyat bisa ngomel, dan setelah itu reda. Di lain sisi, kekuasaan semakin mencengkeram. Kadang perlu mengubah peraturan dan undang-undang untuk disesuaikan kepentingan penguasa. Meskipun peraturan dan undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Tidak masalah. Karena legislatif dan yudikatif toh sudah kroni kita. Semua peraturan yang melanggar konstitusi akan lolos. Dan rakyat tidak berdaya. Indeks korupsi memburuk. Mereka juga sudah tahu. Bahkan sudah diperkirakan. Karena semua itu merupakan konsekuensi dari pusat kekuasaan yang ujungnya adalah untuk memperkaya kroni. Hampir semua departemen terlibat korupsi. Ini juga sudah dipahami. Bahkan digunakan sebagai alat distribusi korupsi ke berbagai pihak kroni. Pemerataan korupsi. Angka kemisiknan meningkat. Mereka juga sudah tahu. Karena uang negara diserap untuk kepentingan penguasa dan kroni, yang membuat indeks korupsi memburuk. Terus, rakyat bisa apa? Rakyat tidak bisa apa-apa, dan tidak mampu berbuat apa-apa. Tidak mampu melawan. Hal ini sudah dipahami benar oleh penguasa dan kroni. Pentolannya akan diguyur uang sampai basah kuyup. Kalau tidak bisa, aparat hukum dan keamanan siap memberantas. Kematian beberapa kelompok masyarakat tidak perlu diperbesar dan diusut. Melanggar hak asasi manusia? Siapa yang peduli. Berharap komunitas Internasional membela, hanya mimpi. Siapa yang mau membela hak rakyat, apalagi rakyat tersebut tidak berani membela haknya sendiri! Pesta demokrasi dapat diatur, sesuai kepentingan kekuasaan. Bisa ada pesta demokrasi, bisa juga tidak ada. Putusan pengadilan sudah ditetapkan, yaitu menunda pesta demokrasi. Siapa yang marah? Tidak ada. Paling beberapa gelintir rakyat saja yang marah. Itupun hanya di media sosial. Cuma sebentar saja. Kemudian terdiam lagi. Bagus, silakan melampiaskan kemarahan di media sosial untuk menghilangkan stres. Detik demi detik terus berjalan, sambil menunggu kehancuran negara kesatuan Wakanda. (*)
Realisasikan Pansus TPPU 349 Triliun
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS transaksi mencurigakan 300 trilyun di Kemenkeu yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD terus menggelinding meski ada gejala akan tersendat. Jumlahnya kini menjadi 349 Trilyun. Sudah ada suara yang mendesak DPR RI untuk menggunakan hak kedewanan membentuk Pansus TPPU. Hak angket ini diharapkan dapat memperjelas kasus mega skandal di Direktorat Pajak tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pihak utama yang diminta keterangan, demikian juga dengan Mahfud MD yang melempar kasus ke tengah publik, lalu pihak-pihak lain yang terkait. Berbeda dengan pemberian keterangan di depan Komisi III DPR maka melalui Pansus tentu diharapkan lebih mampu untuk menguak kasus ini. Jika terbukti dari penggunaan hak angket ini ada aspek korupsi yang terendus maka Dewan dapat merekomendasikan KPK untuk menindak lanjuti. Apabila ternyata temuan adalah indikasi pencucian uang tentu penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang direkomendasikan kepada pihak Kepolisian. Pansus sebagai institusi awal pemeriksaan sangat berguna bagi proses hukum lanjutan tersebut. Pansus TPPU dapat sedikit mengobati parahnya DPR yang dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Adanya koalisi partai pendukung pemerintah berpengaruh terhadap kinerja DPR yang membuatnya menjadi sekedar \"tukang stempel\" kebijakan pemerintah. Sedikit obat itu adalah penggunaan hak angket. Hak angket sebagai hak untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah patut dan mendesak untuk digunakan oleh DPR. Persoalan 349 trilyun merupakan hal yang penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Dari bacaan yang ada maka terindikasi adanya pelanggaran Undang-Undang. Segera realisasikan Pansus TPPU agar skandal besar di Kemenkeu itu tidak begitu saja menguap. Mahfud MD sendiri berjanji untuk membongkar skandal jika dipanggil oleh DPR dan PPATK mengiyakan atas indikasi adanya kejahatan pencucian uang. Ketika Presiden dan DPR juga pernah dilaporkan oleh PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan maka dapat dibongkar pula apa yang telah dilakukannya sebagai respon. Jangan-jangan ada aliran dana yang masuk ke Istana dan kantong anggota Dewan. Pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR baru-baru ini sangat mengecewakan rakyat khususnya buruh. DPR pun di pelesetkan menjadi Dewan Perampok Rakyat atau Dewan Penghianat Rakyat. Begitu buruknya citra. Citra itu akan semakin buruk jika ternyata kasus besar 349 Trilyun itu tidak ditindak laniuti dengan pembentukan Pansus TPPU. DPR cacat buta, tuli dan bisu. Pansus TPPU bukan pansus tipu-tipu atau pemakaman umum tetapi kerja penyelidikan Dewan yang serius, bertanggungjawab dan aspiratif. Saatnya untuk memberi rakyat setitik harapan di tengah kegersangan dan keputusasaan. Bandung, 25 Maret 2023
Ketua DPD: Sebaiknya Bukber Diatur, bukan Dilarang
JAKARTA, FNN – Larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H bagi Menteri, kepala lembaga pemerintahan dan ASN yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung atas arahan Presiden Jokowi, menimbulkan kontroversi. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pemerintah sangat gegabah dalam mengeluarkan aturan. Seharusnya dalam mengeluarkan instruksi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif, berdasarkan data dan fakta. “Alasan soal Covid-19 yang menjadi dasar larangan, sangat tak masuk akal. Situasi telah aman dan terkendali, tidak ada sebaran virus Covid-19 yang membahayakan. Masyarakat juga sudah paham menghadapi situasi endemi,” papar LaNyalla, Jumat (24/3/2023). Menurut LaNyalla, pemerintah perlu bijak dan hati-hati dalam membuat kebijakan terutama untuk kalangan Muslim dan aktivitas ibadahnya. “Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru malah membuat kohesi sosial antar masyarakat semakin meruncing lagi. Jangan sampai ada anggapan Pemerintah anti Islam dan lain-lain. Apalagi sebelumnya keramaian dan kerumunan, seperti pertandingan, hajatan atau konser musik tidak dilarang,” jelas dia. Menurut LaNyalla yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah mengatur kegiatan buka bersama, terutama untuk para Menteri dan pejabat negara lainya, sehingga lebih sederhana dan hemat. “Momen buka puasa bersama merupakan momen kebersamaan serta tradisi untuk mempererat persaudaraan,” katanya. “Selain itu agenda buka puasa bersama bisa menjadi acara amal, yakni bersedekah makanan buka puasa untuk yang membutuhkan,” imbuh dia lagi. Sejatinya, LaNyalla menilai buka bersama merupakan budaya masyarakat Indonesia saat bulan Puasa. Agenda itu pun mendatangkan banyak manfaat. “Buka bersama itu hal baik. Kumpul-kumpul yang positif. Buka bersama juga merupakan bagian silaturahmi. Menurut saya, tidak tepat kalau dilarang,” tukas dia.(*)