ALL CATEGORY
Kereta Cepat China Bikin Bangkrut Negara: APBN Tidak Boleh Digadaikan Jamin Utang
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PROYEK kereta cepat Jakarta Bandung sejak awal sudah menuai banyak masalah, dan (terindikasi) merugikan keuangan negara. Tender proyek kereta cepat diikuti oleh Jepang dan China. Jepang menawarkan 6,2 miliar dolar AS. China menawarkan 6,07 miliar dolar AS. Akhirnya, China terpilih. Evaluasi proyek KCJB tidak profesional. Ada indikasi, pokoknya “China harus menang”. Karena itu, tidak semua komponen biaya masuk dalam evaluasi. Ada yang tertinggal, atau sengaja ditinggal? Biaya tersebut kemudian muncul, diakui sebagai pembengkakan biaya atau cost overrun. Hal ini dikatakan Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, penyebab terbesar pembengkakan biaya proyek adalah melesetnya kalkulasi pihak China saat proses studi kelayakan. https://amp.kompas.com/money/read/2022/12/04/192644426/biaya-kereta-cepat-bengkak-gara-gara-china-salah-hitung-di-proposal Komponen biaya lainnya yang tidak diperhitungkan dalam evaluasi proyek adalah suku bunga. Jepang menawarkan suku bunga 0,1 persen per tahun. China menawarkan suku bunga 2 persen per tahun, atau 20 kali lipat lebih mahal dari Jepang. Kalau biaya suku bunga diperhitungkan dalam evaluasi proyek, maka penawaran Jepang lebih murah dari penawaran China. Jepang harusnya menang. Pembiayaan proyek terdiri dari 25 persen modal dan 75 persen pinjaman, dengan masa tenggang waktu cicilan (grace period) 10 tahun. Pinjaman dari Jepang 4,65 miliar dolar AS (75 persen x 6,2 miliar dolar AS). Biaya bunga pinjaman 4,65 juta dolar AS per tahun, atau 46,5 juta dolar AS untuk 10 tahun masa grace period. Sehingga total biaya kereta cepat Jepang, termasuk biaya bunga 10 tahun, menjadi 6.246.500.000 (= 6.200.000.000 + 46.500.000) dolar AS. Pinjaman proyek dari China 4.552.500.000 dolar AS (75 persen x 6,07 miliar dolar AS). Biaya bunga pinjaman 91,05 juta dolar AS per tahun, atau 910,5 juta dolar AS untuk 10 tahun masa grace period. Sehingga total biaya kereta cepat China, termasuk biaya bunga 10 tahun, menjadi 6.980.500.000 (= 6.070.000.000 + 910.500.000) dolar AS. Artinya, termasuk biaya bunga, total biaya kereta cepat China 11,75 persen lebih mahal dari kereta cepat Jepang: 6.980.500.000 dolar AS vs 6.246.500.000 dolar AS. Artinya, penunjukan kereta cepat China terbukti merugikan keuangan negara. Kalau biaya bunga dihitung selama 40 tahun masa pinjaman proyek, kerugian ini jauh lebih besar lagi. Kerugian keuangan negara lainnya, yaitu pembengkakan biaya yang mencapai 1,176 miliar dolar AS, di mana 60 persen atau 705,6 juta dolar AS menjadi tanggungan Indonesia. Untuk membiayai pembengkakan biaya ini, 25 persen atau 176,4 juta dolar AS berasal dari “modal sendiri”, atau Penyertaan Modal Negara, yang juga berasal dari utang. Bunga utang ini bisa mencapai 6 sampai 7 persen. Sedangkan 75 persen pembengkakan biaya porsi Indonesia, atau 529,5 juta dolar AS, dari pinjaman komersial China, dengan suku bunga 3,4 persen per tahun. Sangat tinggi sekali, 34 kali lipat dari suku bunga yang ditawarkan Jepang. Dalam 10 tahun grace period, biaya bunga dari pembengkakan biaya proyek mencapai 179,93 juta dolar AS. Jauh lebih besar dari biaya bunga Jepang yang hanya 46,5 juta dolar AS untuk keseluruhan proyek. Menurut Luhut, China minta pinjaman terakhir ini dijamin APBN. Hal ini tentu saja tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang-Undang dan Konstitusi. Karena APBN harus ditetapkan oleh undang-undang, dan harus mendapat persetujuan DPR setiap tahun. Artinya, DPR saat ini tidak bisa mendikte dan menentukan APBN masa depan. Artinya, jaminan utang oleh APBN melanggar konstitusi. https://money.kompas.com/read/2023/04/13/075241726/polemik-kcjb-molor-dan-biaya-bengkak-kini-terjebak-bunga-34-persen?page=all#page2 —- 000 —-
Refly Harun: Keppres Minta Maaf ke PKI Bisa Dibatalkan di PTUN
Jakarta, FNN -- Masyarakat dikagetkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. Pasalnya, Keppres ini disebut-sebut sebagai Keppres minta maaf ke PKI, itu juga diperkuat oleh pidato presiden pada Januari 2023 lalu. Dari pidato presiden pengakuan dan penyesalanan tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini jelas logika abuse of power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Dr. Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara mengatakan antara pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggaran HAM biasa menurut Hukum di Indonesia itu dimulai 23 november 2000 ketika pengadilan HAM Adhoc di sahkan. Artinya 23 November 2000 kedepan adalah pelanggaran HAM biasa, dan 23 November kebelakang adalah pelanggaran HAM masa lalu. \"Dari 12 pelanggaran HAM hasil dari TPPHAM ini, Kalau pelanggaran HAM masa lalu, instrumen cara menyelesaikannya menurut Hukum yang ada, caranya ada dua yaitu Pengadilan HAM Adhoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kalau pengadilan HAM dan KKR yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini jauh lebih ketat dan selektif, ngak kayak keranjang sampah begini,\" katanya dalam diskusi dengan tema Dendam Politik PKI di Balik Inpres No.2 Tahun 2023, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Kemudian menurut Refly, tiba-tiba sekarang kita dihadapkan dengan produk hukum Kepres, Inpres. Yang seharusnya ini diselesaikan dengan Undang-Undang ini hanya turun ke Kepres, dimana Kepres adalah produk subjektifitas Presiden. \"Yang jadi masalahnya adalah harus ada usul dari DPR, saya tidak tau ini ada rekomendasi DPR, dan rekomenasi DPR itu untuk Pengadilan HAM Adhoc saya kira ngak ada. Oleh karena itu dari sisi prosedur harusnya batal, saran saya kita mari sama-sama menuntut agar semua Kepres ini dibatalkan dan semua produknya juga dinyatakan batal demi hukum, harus ada keputusan yang membatalkan ini semua. Datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Keppres No 17 tahun 2022. Atau kita melakukan tekanan politik,\" tutupnya. (far)
Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Cuma12 Orang, Ajaib
Jakarta, FNN -- Keluarnya Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) atau \"Keppres Minta Maaf ke PKI\" mendapat penolakan masyarakat. Anehnya presiden justru mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menilai Keppres ini terlalu dipaksakan dan penuh keajaiban. Gatot mengaku sejak 26 Agustus 2022 dirinya sudah merenungkan Keppres ini. \"Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI di Jakarta. Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak transparan, di mana seharusnya melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. \"UU No. 26 tahun 2000 kalau berkaitan dengan pernyataan HAM berat apabila kejadiannya terjadi sebelum di undang-undangkan, maka dengan cara pengandilan Adhoc, ini sengaja tidak dimasukan dalam landasan biar bisa dengan bebas menyatakan ham berat,\" tegasnya. \"Tim ini jumlahnya hanya 12 orang, waktunya 126 hari tetapi harus mengungkap latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang di timbulkan. Dari 26 Agustus smpai 31 Desember 2022. Laporan ini menghasilkan 12 Peristiwa pelanggaran HAM berat dari tahun 1965-1966 sampai dengan tahun 2003 sesuai pernyataan presiden, ini sangat aneh bin ajaib,\" kata Gatot heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini logika abuse of power. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim yang dibentuk dalam Keppres tersebut sudah batal demi hukum sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” ujarnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis (13/04/2023). Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM). TPPHAM sebagaimana dimaksut dalam Pasal 1 mempunyai tugas, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020 dan merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Kemudian Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bapak Gatot tadi, sejarawan Anhar Gonggong mengatakan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Kepres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. (far).
Anak Cucu PKI Dibiayai Negara, Dr. Mulyadi: Bayar THR ASN Saja Dicicil, Sok-sokan
Jakarta, FNN -- Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Mulyadi angkat bicara soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dimana dalam salah satu pointnya akan memberikan biaya khusus bagi anak cucu dan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau biasa disebut Keppres minta maaf ke PKI. Menurut Mulyadi, pemerintah tidak akan mampu memberikan dana kompensasi yang begitu besar. Duitnya tidak jelas dari mana, bayar THR pegawai negeri saja susah. Lagi pula negara sudah terlampau banyak utang. Mulyadi menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektoral yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis 13 April 2023. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Logika Abuse Of Power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Kemudian Menteri Kesehatan, tugasnya memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan medis. Menteri Sosial memberikan jaminan hari tua dan bantuan rehabilitasi sosial serta beberapa Kementrian lainya. \"Ini sangat bahaya ini, Anak cucu PKI dibiayai oleh negara, makanya saya minta DPR dan Inteligen harus dilibatkan dalam hal ini, sok-sokan biayai PKI, bayar THR ASN aja dicicil,\" tutupnya. (far)
Pelni Memprediksi Puncak Arus Mudik di Kupang Terjadi Senin Pekan Depan
Kupang, FNN - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Kupang memprediksi puncak arus mudik di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggunakan kapal Pelni akan terjadi pada Senin (17/4) pekan depan.“Tanggal 17 nanti ada kapal KM Umsini, dan diperkirakan penumpang akan membludak karena kapal terakhir sebelum tanggal merah,” kata Kepala Cabang Pelni Kupang Harianto Sembiring di Kupang, Jumat.Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kesiapan armada dan prediksi puncak arus mudik dari Kupang menuju ke sejumlah daerah di NTT dan daerah lain di luar NTT.Harianto mengatakan bahwa jumlah pemudik pada hari Senin (17/4) pekan depan diperkirakan mencapai 2.000 penumpang, karena sejak masuknya KM Sirimau jumlah pemudik sudah naik menjadi 500.“Sementara untuk KM Bukit Sigutang yang akan tiba sore nanti sampai dengan Kamis kemarin tiket yang terjual sudah lebih dari 1.000 tiket,” ujar dia.Dia menambahkan bahwa pihaknya menjual tiket sesuai dengan kapasitas dari kapal tersebut.Lebih lanjut kata dia, untuk membantu memperlancar arus mudik di NTT, pihaknya menyiapkan lima kapal penumpang. Dan dari lima kapal itu dua diantaranya yakni KM Bukit Siguntang dan KM Umsini mampu menampung 2000 penumpang.Sementara sisanya hanya mampu menampung 1.500 penumpang atau pemudik saja, karena kapasitasnya kecil.Namun ujar dia berdasarkan pantauan mereka, rute yang banyak dipakai oleh pemudik adalah rute Kupang-Makassar, karena banyak orang Makassar yang berdomisili di Kupang.Dia pun mengimbau masyarakat atau pemudik harus mentaati aturan yang berlaku selama berlayar sehingga perjalanannya aman dan lancar.(ida/ANTARA)
Bandara Ahmad Yani Semarang Menambah 12 Penerbangan untuk Arus Mudik
Semarang, FNN - Bandara Internasional Ahmad Yani, Kota Semarang bakal menambah 12 penerbangan tambahan (extra flight) pada arus mudik Lebaran tahun 2023.“Pada periode libur Lebaran 2023 sudah terdapat 12 pengajuan extra flight dengan berbagai rute tujuan dari empat maskapai,” kata General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto di Semarang, Jumat.Penerbangan tambahan itu diajukan oleh maskapai Lion Air sebanyak enam penerbangan dengan rute Makassar-Semarang dan Semarang-Makassar, Balikpapan-Semarang dan Semarang-Balikpapan, Banjarmasin-Semarang dan Semarang-Banjarmasin.Kemudian, Wings Air untuk rute penerbangan Pangkalanbun-Semarang dan Semarang-Pangkalanbun; Super Air Jet rute penerbangan Jakarta (CGK)-Semarang dan Semarang-Jakarta (CGK); Garuda Indonesia rute penerbangan Jakarta (CGK)-Semarang dan Semarang-Jakarta (CGK).“Sampai dengan hari ini sudah terdapat 12 rencana pengajuan extra flight dengan rute ke kota Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, Pangkalanbun, dan Jakarta,” ujarnya.Ia menyebutkan pada periode normal, rata-rata harian untuk pergerakan trafik pesawat di Bandara Ahmad Yani tercatat sebanyak 45 pesawat per harinya dengan jumlah penumpang rata-rata sebanyak 5.291 orang per hari, serta kargo sebanyak 28.261 kilogram per hari.“Dengan adanya penerbangan ini, kami perkirakan pergerakan trafik di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang akan meningkat cukup signifikan,” katanya.Hardi menyatakan di Bandara Ahmad Yani Semarang, pihaknya membuka Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 yang akan dilaksanakan selama 19 hari atau pada 14 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.Menurut dia, pelaksanaan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Idul Fitri 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa operasional bandara selama periode Lebaran ini dapat berjalan dengan lancar, selamat, aman dan nyaman.“Diperkirakan akan ada peningkatan jumlah penumpang dibandingkan pada hari biasa, dimana perkiraan puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 19 April 2023 dengan perkiraan penumpang sekitar 8.400 orang dan arus balik diperkirakan pada 25 April 2023 dengan perkiraan penumpang sekitar 8.700 orang,” ujarnya.Selain itu, sebagai antisipasi penambahan jumlah penerbangan juga dilaksanakan perpanjangan jam operasional bandara menjadi pukul 07.00-20.00 WIB selama periode libur Lebaran berlangsung.(ida/ANTARA)
Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp349 T Segera Dibentuk oleh Mahfud MD
Jakarta, FNN - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan segera membentuk satuan tugas TTPU untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.\"Komite TPPU akan segera membentuk satgas yang nanti melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan,\" katanya dalam keterangan video di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR pada rapat dengar pendapat umum dengan Komite TPPU bersama Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Mahfud menegaskan Satgas TPPU akan memprioritaskan meneliti LHP senilai Rp189 triliun, untuk memastikan apakah proses hukum pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.\"Satgas nantinya akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa masalahnya sudah ditindaklanjuti,\" ujar Menkopolhukam itu.Sementara terhadap LHP senilai Rp189 triliun, Mahfud mengatakan telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan dan telah dilakukan proses hukum.\"Pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat peninjauan kembali, dimana dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,\" jelasnya.(ida/ANTARA)
RUU Perampasan Aset Langkah Maju Pemberantasan Korupsi
Kupang, FNN - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Johanes Tuba Helan menilai rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset hasil tindak pidana merupakan langkah maju pemerintah dalam pemberantasan praktik korupsi.\"RUU ini ketika nanti menjadi undang-undang maka ini langkah maju dalam memberantas praktik korupsi karena pada akhirnya korupsi tidak menguntungkan si koruptor,\" katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat.Ia mengatakan hal itu terkait dengan RUU perampasan aset hasil tindak pidana yang hingga kini belum selesai dibahas oleh DPR dan kementerian terkait.Tuba Helan mengatakan ketika ada UU perampasan aset hasil tindak pidana dijalankan maka pihak-pihak yang melakukan korupsi akan berpikir panjang.Harta pelaku dari hasil korupsi dan bukan hasil korupsi, kata dia, akan diambil negara untuk menutup kerugian keuangan negara.\"Jadi oknum-oknum yang berniat melakukan korupsi akan berpikir seribu kali karena selain diancam hukuman pidana, juga menjadi miskin,\" katanya.Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu mengatakan regulasi perampasan aset juga akan menguntungkan rakyat karena uang hasil korupsi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat bisa kembali digunakan sesuai peruntukkan.Oleh sebab itu, kata dia, RUU tersebut sangat mendesak untuk diselesaikan pembahasannya dan selanjutnya disahkan sebagai UU untuk diterapkan dalam memberantas praktik korupsi.Artinya, kata dia, tidak ada alasan menunda atau menghalang-halangi pembentukan UU tersebut jika semua elemen pemangku kepentingan memiliki tekad yang sama untuk memberantas praktik korupsi.\"Jadi ini sangat mendesak untuk disahkan, kalaupun ada yang protes itu perlu dipertanyakan kemauan untuk membasmi korupsi,\" katanya.(ida/ANTARA)
Pesawat Asian One Ditembak KKB Saat Hendak Mendarat di Beoga
Jayapura, FNN - Danrem 173/PVB Brigjen TNI Sri Widodo mengakui, KKB menembak pesawat Asian One jenis caravan dengan kode penerbangan PK LTF, Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIT saat hendak mendarat di lapangan terbang Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. \"Memang benar ada penembakan terhadap pesawat tersebut dan mengenai depan serta badan kiri pesawat namun pesawat berhasil mendarat di Beoga dengan selamat,\" katanya kepada Antara di Jayapura, Jumat. Walaupun tembakan itu mengenai badan pesawat namun setelah dilakukan pengecekan pesawat diizinkan terbang kembali ke Timika. \"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,\" kata Sri Widodo. Dijelaskan, dari laporan yang diterima terungkap pesawat dengan pilot Jonathan itu saat pesawat akan mendarat di ujung runway lapangan terbang Beoga mendengar sembilan kali suara tembakan. Setelah mendarat di lapangan terbang Beoga, pilot melakukan pengecekan terhadap pesawat ternyata terdapat dua lubang tembakan pada bagian kabin bagasi tengah dan badan di samping roda depan pesawat. \"Operasional Lapter Beoga ditutup untuk sementara,\" kata Sri Widodo. Ketika ditanya pelakunya penembakan, Danrem 173/PVB mengaku belum mendapat laporan rinci. \"Yang pasti pelaku adalah KKB yang sering mengganggu di wilayah Beoga dan saat ini anggota TNI dari Satgas Pamtas Yonif 303/SSM masih melakukan pengejaran, \" jelas Sri Widodo.(ida/ANTARA)
Terkait Kisruh, Komisi III DPR RI Akan Memanggil KPK
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi terkait berbagai kisruh yang belakangan terjadi di lembaga antirasuah tersebut.“Jadi kami akan panggil KPK untuk menanyakan kegaduhan yang akhir-akhir ini terjadi,\" kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Termasuk, lanjut dia, terkait soal Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang melakukan komunikasi dengan seseorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite.\"Biar rakyat lihat dan dengar langsung. Lalu hasilnya kami akan rekomendasikan untuk proses lebih lanjut bila ada pelanggaran,\" ucapnya.Sahroni menyayangkan kehebohan dan kegaduhan yang ditimbulkan akibat sikap Johanis Tanak. Menurut dia, kisruh terkait hal tersebut sebaiknya diluruskan di DPR RI.“Lagi-lagi KPK menyajikan kegaduhan kepada masyarakat dan lebih mirisnya lagi, (kegaduhan) ini datang dari pejabat negara. Jadi lebih baik jangan gaduh. Jangan saling menyalahkan di media, selesaikan saja di hadapan DPR RI agar lebih transparan,\" tuturnya.Menurut dia, masalah tersebut perlu diselesaikan secara kenegaraan agar tidak menimbulkan drama berlebih di tengah masyarakat.“Kita ini bernegara jangan terlalu dibuat rumit. Apa-apa harus gaduh dulu, jawab ke sana, jawab ke sini, akhirnya malah timbul asumsi liar. Sebab bapak itu sudah pejabat negara, muruah institusi melekat pada diri bapak,\" imbuhnyaDia tidak menginginkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa adanya kejelasan dan proses verifikasi.\"Selesaikan secara hubungan kelembagaan, duduk bersama kami di DPR. Jika merasa informasi tersebut tidak benar, sampaikan pembelaan bapak di hadapan kami. Mari sama-sama kita verifikasi kasus ini agar cepat menemui kejelasan,” tuturnya.(ida/ANTARA)