ALL CATEGORY

Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Serentak Mendatangi Pengadilan

Jakarta, FNN - Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.\"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini (Selasa, 4/4), setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini,\" kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan Moeldoko terhadap kepengurusan AHY di Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan konflik internal partai.\"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,\" katanya.Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa.Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.\"Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut memantau,\" ujar AHY.(sof/ANTARA)

Kurawa Kocar Kacir, KPK vs Polri, Mahfud vs DPR dan PSSI Tunggang Langgang

Oleh Laksma TNI (Pur) Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik PEMILU 2024 belum dimulai, tapi adu strategi, taktik dan intrik serta licik sudah mulai dilakukan. Untuk memenangkan calonnya, atau kepentingannya, para kontestan tidak lagi menjual kecapnya dengan baik, mereka tidak hanya mengatakan kecapnya nomor 1 (satu), tapi ada juga yang sibuk untuk menjegal lawan mereka. Dengan tangan-tangan  mereka, serangkaian upaya mereka lakukan untuk menjegal Anies Rasyid Baswedan, calon presiden yang digadang gadang oleh Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat. Belum usai dengan hebohnya kasus dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara sepak bola Piala Dunia usia 20 tahun pada hari Sabtu tanggal 20 Mei  2023, suatu peristiwa yang memalukan negara di dunia Internasional. Bagaimana tidak memalukan, ketika Indonesia menyatakan penawarannya untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan momen kelas dunia tersebut, disertai pula dengan surat pernyataan kesanggupan dari para kepala daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Namun menjelang beberapa saat penyelenggaraan dimulai, tiba tiba muncul penolakan kehadiran tim Israel, membuat FIFA bertindak tegas, Indonesia dicoret sebagai tuan rumah. Hal ini membuat Ketua PSSI Erick Thohir tunggang langgang melobi FIFA agar Indonesia tidak disanksi yang lebih berat. Peristiwa ini jelas memcoreng wajah Indonesia di dunia Internasional karena ketidakkonsistenan Indonesia pada kesanggupan yang telah dinyatakannya sendiri serta tidak jalannya kepemimpinan pemerintah pusat dan daerah.  Setelah itu kita dibuat panas dingin lagi dengan mega skandal berupa transaksi mencurigakan  Rp 349 Triliun, sehingga terjadilah saling ancam antara Mahfud MD dengan Arteria Dahlan dari partai PDIP menggambarkan semakin carut marutnya negara kita saat ini. Negara ini sedang tidak baik-baik saja. Sudah selesaikah? Belum! Perang saudara masih terus berlanjut, para Kurawa saling pukul. Ketua KPK Firli Bahuni memulangkandangkan 2 Pati Polri  di KPK ke Polri. Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priyantoro. Beredar kabar terjadi perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E. Kasus ini semakin runyam ketika Kapolri menolak pengembalian Endar dengan surat nomor  B/2471/III/KEP/ 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal LIstyo Sigit Prabowo pada Rabu 29 Maret 2023. Entah apa maksudnya, Minggu 02 April 2023 bertempat di kantor DPP PAN, Jokowi menggelar rapat dengan para Ketua Umum Partai Politik. Hadir para Ketua Umum itu adalah Airlangga Hartanto (Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Mardiono (PPP). PAN tidak mengundang partai NasDem. PKS dan Demokrat, sedangkan Megawati (PDIP) tidak hadir karena sedang ada kegiatan di Jepang.  Pernyataan Prabowo Subianto tentang “kita sudah masuk timnya Pak Jokowi sebetulnya sekarang, ya kan?”. Pernyataan Prabowo itu tidak jelas, tim apakah ini? Tim pemenangan Pemilu? Siapa calon presiden dan wakilnya? Jokowi? Tentu hal ini bertentangan dengan undang-undang. Bila bukan Jokowi kenapa disebut tim Jokowi? Bukankah sudah ada tim yang kuat berisikan banyak partai yaitu Indonesia Maju? Agaknya Kurawa ingin menjadi Pandawa 5, tetapi ya gak bisa, Pandawa dan Kurawa sebagai saudara telah menciptakan perang Bharata Yudha, akankah perang itu kembali tercipta? Semoga tidak, Aamiin. Surabaya, 04 April 2023

THR Ditunda, PNS Melawan

Jakarta, FNN - Dampak dari penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil membuat para abdi negara itu murka. Seperti diketahui, sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak cair 100%. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya. Hingga Senin (3/4/2023) pukul 17.41 WIB, petisi berjudul \'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN\' telah ditandatangani oleh 8.465 akun. Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam petisi online tersebut, sang pembuat petisi menuliskan bahwa ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat. ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. \"ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada pemerintah tetapi hanya ingin meminta \'belas kasihan\' dari penguasa negara ini,\" tulis petisi online tersebut, dikutip Selasa (3/4/2023). Si pembuat petisi merasa, dalam 3 tahun tahun terakhir berbagai cobaan telah menghampiri ASN. Namun, jerih payah mereka tidak sama sekali dihargai oleh pemerintah. \"Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?,\" tuturnya. Beberapa di antara yang menandatangani petisi itu juga ikut memberikan komentar. Salah satu yang menandatangani, bernama Romanda Anggadipa Gemilang, mengaitkan pemberian THR PNS/ASN dengan insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). \"Giliran THR dan gaji ke-13 di konferensi pers oleh Ibu Menkeu, tidak dibahas sama sekali realisasi pajak yang melebihi target ini, malah membahas mengenai covid yang masih mengintai dan krisis global,\" ujarnya. \"Swasta disuruh bayar full, tapi pemerintah sendiri tidak bayar full pegawainya,\" tulis penada petisi lainnya, Dita Subangkit dalam petisi online tersebut. Menanggapi petisi itu Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia masih diliputi oleh ketidakpastian dari ekonomi global. \"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,\" ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023). \"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal,\" kata Yustinus lagi. (*)

Aha, Menyebarkan Ideologi Imamah Bakal Dihukum

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SALAH satu ajaran Syi\'ah yang utama adalah Al Imamah yang diyakini sebagai rukun iman bagi penganut Syi\'ah. Imamah berkaitan dengan kepemimpinan yang bukan saja diyakini tetapi juga diperjuangkan. Mengingat Syi\'ah bukan semata gerakan spiritual tetapi juga politik, maka Imamah adalah ideologi politik. MUI sendiri telah memfatwakan tentang ishmah Imam yang dihukumkan haram.  MUI menegaskan pula agar masyarakat mewaspadai penyebaran faham yang bertentangan dengan fatwa ini dan merekomendasikan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap penyebaran faham yang dikategorikan sebagai penistaan agama. Imamah adalah faham sesat keagamaan dan potensial merongrong ideologi negara.  Ideologi Imamah jelas bertentangan dengan Pancasila apalagi jika dikaitkan dengan gerakan global Syi\'ah yang dikendalikan oleh negara Iran. Hanya di ruang akademik konsepsi Syi\'ah yang didalamnya terkandung keyakinan ideologis Imamah dapat didiskusikan. Di ruang publik penyebaran ideologi Imamah dalam hukum positif Indonesia menjadi terlarang.  Dikaitkan dengan KUHP baru yang telah disahkan, meski belum diberlakukan, maka menyebarkan ideologi Imamah adalah sama saja dengan menyebarkan/mengembangkan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\". Kedudukannya sama dengan menyebarkan/mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. KUHP Pasal 188 berbunyi : (1) Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-Leninisme atau faham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum atau tulisan termasuk menyebarkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.  (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana pada ayat  (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.  (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun.  Penyebaran faham Syi\'ah yang didalamnya terkandung ideologi Imamah potensial untuk terjadinya konflik dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama\'ah. Syi\'ah bukan saja meragukan akan kesempurnaan Al Qur\'an, merusak moral dengan melegalkan kawin kontrak, mencaci shahabat dan istri Nabi, juga mengembangkan ideologi Imamah yang bertentangan dengan Pancasila.  Awal dalam KUHP lama yang berdasarkan UU No 27 tahun 1999 maka yang dilarang itu hanya menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme/marxisme-leninisme sebagai mana diatur dalam Pasal 107a, 107b dan 107c KUHP. Akan tetapi dalam KUHP baru diperluas dengan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\". Nah faham lain itu termasuk faham Imamah tentunya.  Meski narasi Pasal 188 yang menambahkan \"faham lain yang bertentangan dengan Pancasila\" ini dikritisi karena multi tafsir, namun faktanya aturan dengan narasi itu akhirnya disahkan juga.  Nah selamat bermulti tafsir, bagi yang tidak setuju masih ada upaya hukum dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Asal tentu legal standing nya pas. Beranikah Syi\'ah tampil ke permukaan di depan Mahkamah Konstitusi dengan meninggalkan prinsip \"taqiyah\" atau kepura-puraan? Bandung, 5 April 2023. (*)

Mantan Komisioner KPK Sebut Transaksi Rp349 T Tanggung Jawab Sri Mulyani

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai, seharusnya temuan PPATK soal transaksi Rp349 triliun itu yang bertanggung jawab penuh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Angka Rp349 triliun itu tanggung jawabnya SMI (Sri Mulyani Indrawati) seharusnya,” katanya dalam diskusi publik di Universitas Paramadina Jakarta, Senin (3/4). Apalagi, dalam temuan PPATK juga sudah dijabarkan beberaa entitas yang ada dalam transaksi jumbo tersebut. Sehingga, Kemenkeu bisa dapat dengan mudah untuk menelusurinya. Saut menjelaskan, dalam kasus transaksi jumbo ini, PPATK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, PPATK sudah menjelaskan bahwa transaksi Rp349 triliun itu masuk kategori mencurigakan. Selain itu, belum ada data yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merugikan keuangan negara. “Di situ (transaksi) kan sudah jelas bahwa transaksi-transaksi yang mencurigkan itu mereka punya kriteria,” katanya. Adapun kelompok entitas atau ketegori yang diduga terlibat dalam transaksi Rp349 triliun itu diantaranya; transaksi keuangan mencurgikan pengawai Kemeneku. Selanjutnya, transaksi keuangan mencurigakan yang didugan melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dan terakhir, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. “Kalau dia yakin sebenarnya, kan dari tiga ketegori itu, sebenarnya bisa diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) sudah bisa,” jelasnya. Apalagi, kata Saut, kasus transaksi ini diduga kuat hasil TPPU. Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan; Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. “Engga perlu kamu membuktikan bahwa uang itu bukan mencuri dari negara,” tandasnya. (sof).

Di Antara Capres, Mana Yang Lebih NU?

Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa MAYORITAS pemilih Indonesia itu warga NU. Maka, warga NU jadi rebutan. Itulah demokrasi. Dimana pemilih mayoritas paling mendapat perhatian. Warga NU adalah hidangan politik yang paling banyak diminati. Capres yang salah bicara tentang NU, akan fatal. Pokoknya, gak bakal jadi. Ini ilmu titen, kata orang Jawa. Setiap pilpres, para kandidat capres mendekati NU dan warganya. Malah pura-pura jadi NU. Padahal, gak ada rekam jejak sebagai warga atau aktifis NU.  Nah, mari kita bongkar siapa diantara capres yang NU, atau lebih dekat dengan amalan NU. Tentu saja menggunakan kaca mata dan standar NU. Jangan bilang ini sektarian ya. Ini semata-mata untuk analisis pilpres 2024. Ada empat tokoh yang berpeluang nyapres. Meskipun, kemungkinannya hanya tiga yang maju. Nama-nama tokoh itu adalah Anies Baswedan, Puan Maharani, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Nama Anies disebut yang pertama, karena sudah mengantongi tiket. Tiga partai: Nasdem, PKS dan Demokrat sudah tanda tangan pencapresan Anies. 99,9 persen akan maju. Nama Puan Maharani disebut dalam urutan kedua, karena PDIP yang kemungkinan akan mengusung Puan Maharani, punya tiket. Meski tidak ada partai lain yang ikut bergabung. PDIP bisa usung capres sendiri. Pilpres kali ini bisa menjadi sekali-kalinya kesempatan Puan Maharani nyapres. Minimal jadi cawapres. Prabowo di urutan ketiga. Peluang Prabowo cukup besar untuk nyapres. Asal mau gandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Airlangga Hartarto dari Golkar, Prabowo bisa maju. Terakhir Ganjar Pranowo. Meski punya elektabilitas dalam tiga besar, tapi Ganjar berada di persimpangan. Satu sisi kader PDIP, di sisi lain PDIP nampaknya enggan capreskan Ganjar. Bumerang jika Ganjar berani menerima pencapresan dari koalisi partai lain. Ibarat kendaraan, akan mogok dan kehabisan bensin. Kenapa PDIP cenderung enggan usung Ganjar? Ya, banyak alasan rasional. Ganjar dianggap mbalelo, mengancam posisi Puan, dan aelektabilitasnya bubble. Seperti gelembung dan mudah kempes. Di masa kampanye, para kandidat akan berhadap-hadapan secara terbuka terkait integritas, kapasitas dan rekam jejaknya. Termasuk kemampuan bernarasi dan menyampaikan gagasan. Apalagi saat debat, semuanya akan terlihat dan dibaca publik. Ganjar sangat lemah di sisi ini. Tapi apapun itu, empat kandidat, semuanya punya peluang untuk maju. Kita lihat saja nanti, siapa dari emoat kandidat yang akan tereliminasi. Dari empat kandudat ini, siapa yang terlihat lebih NU? Nah, mari kita analisa menggunakan standar NU. Sekali lagi, standar NU. Wong NU itu shalat dan ngaji. Karena NU itu identik dengan santri. Bukan abangan atau priyayi. Siapa diantara kandidat itu yang santri? Setidaknya rajin shalat lima waktu, kenal masjid dan suka ke majlis ta\'lim. Kalau pakai peci, sarung dan surban pantes lah. Bahasa klasiknya, kewes. Karena sudah terbiasa. NU dikenal dengan tradisi tahlilan, shalawatan dan ziarah kubur. Kira-kira, dari empat kandidat itu, siapa yang bisa tahlil, shalawatnya fasih dan suka ziarah kubur. Apakah Anies Baswedan, Puan, Prabowo atau Ganjar? Seringkali, di masa kampanye umumnya para kandidat pura-pura NU. Padahal tidak shalat, tidak kenal majlis ta\'lim, gak hafal tahlil, bahkan baca shalawat saja belepotan. Ya, namanya juga politik. Panggung publik akan selalu dipenuhi oleh atraksi kepura-puraan semacam ini. Pura-pura NU, tapi hakekatnya bukan NU. Terakhir, siapa diantara para kandidat itu yang punya rekam jejak peduli kepada NU. Memperlakukan warga NU secara proporsional sebagai penduduk mayoritas. Kebetulan empat kandidat punya atau pernah menjabat. Sebagai gubernur, menteri dan ketua DPR. Ya, anda warga NU harus tanya ke masing-masing pimpinan dan pengurus NU. Juga warga NU. Siapa diantara mereka yang peduli NU. Supaya tidak salah pilih.  Peduli NU, bukan berarti tidak peduli bangsa loh. Justru NU itu ikut berjuang dan konsisten mewarnai perjalanan sejarah bangsa ini. Investasi dan kontribusinya jangan diragukan. Hanya saja, sering diapusi (ditipu) oleh para begundal politik. Suruh jauhin ini, waspadai itu, diprivokasi sana sini, ujung-ujungnya hanya ketemu para penipu.  Sebagian rakyat, termasuk warga NU, memilih bungkus, bukan isinya. Bungkusnya rokok Jie Sam Soe, isinya rokok klintingan. Bungkusnya NU, tapi amaliahnya babar blas (sama sekali) bukan NU. Perhatiannya kepada NU hanya saat pemilu. Itu pun pura-pura. Nah, banyak yang ketipu. Cara yang paling instan dilakukan para kandidat itu pilih cawapres dari NU. Supaya dianggap peduli kepada NU. Ini hanya vote getter, supaya dapat suara dari NU. Setelah pemilu selesai, gak butuh suara lagi, cawapres dari NU diparkir. Gak dikasih peran. Karena digandeng hanya untuk mendapatkan suara dari warga NU. Tapi, ini seringkali tidak disadari. Kata kiai NU, waspadalah...waspadalah.. warga NU seringkali hanya dijadikan kendaraan belaka. Mau dibuat transaksi apapun, gak akan dipenuhi. Komitmen itu hanya bisa diukur dari rekam jejak.  Nah, anda, khususnya warga NU, saya juga warga dan aktifis NU, perlu lebih sadar siapa diantara kandidat capres itu yang lebih dekat dan menghargai NU. Anies Baswedan, Puan Maharani, Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo. Waspadai operasi intelijen yang terus bekerja mengarahkan ke kandidat tertentu, dan kerja masif para buzzer untuk memukul kandidat lainnya. Warga NU mesti bersikap obyektif, agar tidak tertipu dan tertipu lagi. Los Angeles, California USA, 3 April 2023.

DPR Menjadi Anak Durhaka

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SEJAUH ini, Indonesia dianggap surga penyelewengan uang pajak dan pencucian uang . Karena penegakan hukum,  iklim politik sangat lemah. Mafia keuangan merambah semua lini lembaga negara. Tercatat dan terdeteksi dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 ditutup kabut kegelapan.  Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan seperti lumpuh tak berdaya. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK secara berkala, setiap enam bulan, menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.  PPATK sejak 2009 sampai 2023 memberikan  300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Sudah memberi tahu ada lampu merah penyimpanan di bidang pajak dan pencucian uang, dianggap sepi ketika para mafia dengan leluasa terus merampok uang negara  Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH), kementerian keuangan, semua mentulikan diri, diam, membisu, menutup mata. Angka Rp349 triliun memang fantastis hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat mengerikan. Ketika  Menkopolhukam Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semua pura pura, termangu, terkejut dan terkaget-kaget. Temuan penyimpangan pajak dan pencucian uang di kementerian keuangan, mengkeu Sri Mulyani selalu ber-apologi  sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana.  Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya.  Sangat terasa sebagian anggota DPR sudah masuk angin,  terkena serbuan macam macam mafia, kondisinya sudah para tahap acut, kronis, diduga kuat sudah bersenyawa dengan kehidupan DPR.. Selama ini merasa aman dan terdiam, sekalipun setiap enam bulan  Presiden dan DPR sudah menerima laporan PPATK, atas adanya penyelewengan uang ajak dan pencucian uang. Prof Sri Edy Swasono, mengatakan bahwa \"DPR sudah dalam kondisi memaksa untuk segera dibubarkan\". Apalagi peran fungsinya bukan lagi wakil rakyat tetapi wakil Ketua Umum partai. Peran fungsinya bukan lagi mengawasi kinerja eksekutif justru saat ini diawasi oleh Menkopolhukam. Mendapatkan umpan pengawasan kasus pajak dan pencucian uang dari Mahfud MD, reaksi DPR gagap, panik, nanar dan salah tingkah. Kasus seperti ini mestinya anggota DPR  sigap  bersinergi menyatukan kekuatan untuk melawan mafia pajak justru terkesan sebagai bagian dari  mafia berahir lingkung, apologi dan menyembunyikan muka rasa malunya bagian dari mafia. DPR sepatutnya merespon tindakan cepat  terhadap dugaan mega skandal ini, sikap cepat tanggap terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sudah mendarah daging sampai ke tulang sumsum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keadaan bertambah parah. Separah apapun korupsi APBN, Pajak dan pencucian uang belum seberapa di bandingkan dengan jumlah “Perampokan” sumber daya alam bangsa kita.. Ribuan triliun setiap tahunnya. Dan pelaku utamanya adalah kekuatan asing yang berkolaborasi dengan internal para pejabat negara. Tragis DPR yang memiliki fungsi pengawasan, saat ini  harus di awasi, DPR telah metamorfosa menjadi anak durhaka. ****

Penegak Hukum Wajib Periksa Pejabat Kemenkeu Karena Diduga Lindungi TPPU

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PPATK mempunyai tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas transaksi keuangan mencurigakan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK diberikan kepada berbagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang lebih lanjut. Laporan PPATK antara lain diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. PPATK sudah menyerahkan sebanyak 200 laporan (LHA dan LHP) kepada kementerian keuangan sejak 2009 hingga 2023. Perlu diwaspadai, laporan PPATK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di kementerian keuangan. Indikasinya sebagai berikut. Pertama, terkait kepabeanan dan DJBC. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sudah memberi laporan kepada DJBC terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp180 triliun yang dilakukan oleh satu (group) perusahaan terkait impor emas batangan periode 2014-2016. Laporan diserahkan kepada DJBC pada 2017. Laporan PPATK ini sepertinya bocor. Perusahaan tersebut sepertinya tahu bahwa namanya masuk dalam laporan PPATK, dan mengubah pola impor selanjutnya, dengan menggunakan nama perusahaan lain. Impor emas batangan yang diduga bermasalah tersebut terjadi selama periode 2017-2019, senilai Rp189 triliun. Transaksi ini juga terdeteksi oleh PPATK, dan sudah dilaporkan kepada DJBC pada 2020. Tetapi, tampaknya tidak ada tindak lanjut. https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/03/29/23052501/soal-dugaan-pencucian-uang-impor-emas-rp-189-triliun-di-bea-cukai-ppatk Kedua, terkait perpajakan dan DJP. Menurut PPATK ada 491 pegawai pajak kementerian keuangan diduga terlibat pencucian uang, dan sudah masuk dalam laporan PPATK. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak (pidana asal) atau tindak pidana pencucian uang.  Laporan PPATK tampaknya menjadi radar peringatan di kementerian keuangan, untuk mengetahui siapa saja yang masuk laporan PPATK. Kalau perlu dirotasi atau diberi hukuman disiplin, hingga diberhentikan. Dengan alasan menegakkan disiplin pegawai. Meskipun yang bersangkutan terindikasi, bahkan terbukti, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi. Sehingga dapat disimpulkan, kementerian keuangan sepertinya tidak melakukan fungsinya sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi kerap menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Meskipun untuk dugaan tindak pidana. Contohnya kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk dalam laporan PPATK, diduga terlibat tindak pidana pencucian uang. Menurut pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keduanya terbukti menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp500 juta. Tetapi mereka hanya dihukum disiplin, dan diberhentikan pada 2012. Meskipun sudah bukan lagi berstatus pegawai pajak kementerian keuangan, keduanya, Denok dan Totok, akhirnya ditangkap polisi pada 2013, dengan tuduhan menerima suap (sewaktu masih menjadi pegawai pajak). https://news.detik.com/berita/d-2392349/eks-pegawai-pajak-yang-ditangkap-polri-adalah-denok-dan-totok Nama Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja menjadi tersangka KPK, dan Angin Prayitno Ajie, yang sudah divonis 9 tahun penjara dan sedang menunggu proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, sudah sejak lama ada di dalam laporan PPATK. Keduanya diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kementerian keuangan patut diduga memberi perlindungan kepada para pegawainya yang disebut dalam laporan PPATK. Dengan cara memberi hukuman disiplin hingga memberhentikan, apabila diperlukan.  Oleh karena itu, kementerian keuangan tidak boleh dan tidak berkompeten melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 491 nama pegawainya. Aparat Penegak Hukum wajib mengambil alih kasus tersebut, dan sekaligus melakukan penyidikan terhadap para pejabat tinggi kementerian keuangan apakah ada kesengajaan untuk menutupi dan melindungi tindak pidana korupsi atau pencucian uang oleh pegawai kementerian keuangan. (*)  

Semua Elit Bungkam, Indonesia Darurat Korupsi dan TPPU

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TINDAK pidana pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa. Sejauh ini, Indonesia dianggap surga pencucian uang kotor. Mungkin karena penegakan hukum dan iklim politik sangat lemah, karena sudah dikuasai para mafia. Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan tidak terdengar suaranya. Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan, wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan PPATK juga disampaikan kepada kementerian keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Semua laporan PPATK tersebut nampaknya terpendam. Tidak ada tindak lanjut yang berarti. Tidak terdengar ada pidana pencucian uang dibongkar kementerian keuangan, dan pelakunya dihukum pidana. Padahal jumlahnya sangat fantastis, Rp349 triliun. Itu hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat fantastis. Semua bungkam, sampai Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semuanya seperti terkaget-kaget. Kementerian keuangan juga seperti kaget. Ngakunya tidak tahu apa-apa. Padahal sudah banyak pegawai kementerian keuangan ditangkap aparat penegak hukum terkait kasus penyuapan pajak dan gratifikasi. Banyak nama pegawai kementerian keuangan yang tertangkap sudah masuk dalam laporan PPATK. Mereka diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dan pencucian uang. Dua pegawai kementerian keuangan, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, juga masuk laporan PPATK. Diperiksa Kepolisian tahun 2007. Tapi lolos. Kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti menerima suap Rp500 juta dari wajib pajak. Tetapi, apa yang terjadi? Keduanya diberhentikan tahun 2012, dengan alasan penegakan peraturan disiplin PNS. Kok bisa? Padahal keduanya terbukti melakukan tindak pidana! Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno kemudian ditangkap polisi pada 2013. https://news.detik.com/berita/d-2392349/eks-pegawai-pajak-yang-ditangkap-polri-adalah-denok-dan-totok Patut diduga, pemecatan koruptor kementerian keuangan justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan dan institusi kementerian keuangan agar tidak merembet ke pegawai lainnya? Mungkin ini yang dimaksud Sri Mulyani, sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana.  Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya?  DPR awalnya juga bungkam, sampai terjadi polemik antara PPATK dan Kemenko Polhukam disatu sisi  dan kementerian keuangan di lain sisi. Reaksi DPR seperti panik dan terkesan “menghujat” Mahfud. Katanya, jangan buat gaduh. Jangan buka aib sesama lembaga. Bahkan mengingatkan, tapi terdengar seperti mengancam, siapa yang buka informasi PPATK bisa dipidana. Presiden juga tidak terdengar suaranya, sampai Mahfud dipanggil DPR. Kenapa semuanya terdiam? Bukankah presiden dan DPR sudah menerima laporan PPATK setiap enam bulan? Petinggi Partai Politik juga bungkam. Seolah-olah dugaan pencucian uang Rp349 triliun bukan masalah penting. Padahal kejahatan ini berdampak sangat buruk. Rasio penerimaan negara (dari pajak dan bea cukai) turun, angka kemiskinan naik. Bukan saja DPR, Presiden, kementerian keuangan, APH, dan petinggi Partai Politik yang terdiam. Para calon pemimpin bangsa di masa depan juga terdiam. Para calon presiden dan wakil presiden seperti tidak peka terhadap dugaan pencucian uang yang sangat merusak ini. Mereka sepatutnya memberi pernyataan sikap terhadap dugaan mega skandal ini, pernyataan sikap terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sudah mendarah daging sampai ke tulang sumsum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apakah sikap diam para calon pemimpin bangsa di masa depan tersebut dapat diartikan, korupsi masih akan merajalela, dan Indonesia masih akan menjadi surga bagi para penjahat pencucian uang? Betapa malangnya Indonesia! Bravo kepada Mahfud yang sudah bersuara lantang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kebenaran akan menang. (*)

Menko PMK Mengajukan Perubahan Cuti Bersama Diatur Dalam Perpres

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).\"Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama,\" kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Muhadjir mengatakan Pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran dan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.\"Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,\" jelasnya.Sebelumnya, dalam rapat tingkat menteri, Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya pada 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan sehari cuti bersama pada 19 April 2023.Rapat tingkat menteri itu diselenggarakan guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(ida/ANTARA)