ALL CATEGORY
Mahfud Meminta Ormas Islam Mengawal Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta organisasi masyarakat (ormas) Islam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.“Salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga agar Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan Pemilu 2024 tidak bisa diundur, karena jika diundur dapat melanggar konstitusi.Ia menjelaskan dalam konstitusi diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari. Begitu pula dengan masa jabatan presiden lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari.Jika presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak akan melanggar konstitusi.Menurut Mahfud, aturan itu bisa saja diubah dengan cara mengubah konstitusi. Tetapi hal itu tidaklah mudah, karena harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya dan bagaimana rumusannya. Kemudian, dibentuk terlebih dahulu badan pekerja.“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR,” katanya.Untuk mencapai 2/3 anggota MPR itu tidak mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini di mana sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem dan PKS.“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” paparnya.Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi \'chaos\' di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanya join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.Jika dahulu, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.Pemberhentian lewat sidang DPR ini juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang lama. Di mana akhir dari putusan DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan disidang juga memerlukan waktu lama. Namun, belum tentu putusannya sesuai diharapkan, bisa jadi dikembalikan ke DPR, dan sidangpun batal dihentikan.Dengan begitu, lanjut dia, presiden bisa saja membeli 2/3 suara partai politik. Cari kesalahannya, dalam politik hal itu bisa terjadi.Mahfud menegaskan memberhentikan presiden sekarang tidak seperti di era Orde Baru, dengan mendesak MPR untuk memberhentikan presiden. Tetapi diatur dalam konstitusi.Presiden juga tidak bisa digantikan oleh para menteri, karena masa jabatan menteri berakhir dengan masa jabatan presiden.“Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda,” katanya.Menanggapi permintaan Mahfud MD, Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Kiyai Said Aqil Siradj menyambut positif hal itu.“Top saya setuju sekali,” kata Said.(ida/ANTARA)
Dijemput Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani Cari Headline
Jakarta, FNN – Belum selesai kehebohan soal kasus mega skandal 349 T di Kementerian Keuangan, kini kehebohan kembali terjadi dan masih berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Kehebohan itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram milik Peter Gontha yang mengungkap adanya mobil Bea Cukai mengawal Alphard masuk Apron Bandara Soetta. Belakangan terungkap bahwa Alphard tersebut ternyata menjemput Sri Mulyani, Menteri Keuangan, yang baru saja pulang dari Papua menggunakan pesawat Batik Air. Netizen heboh karena tidak semestinya mobil pribadi menteri masuk ke Apron Bandara, dan ternyata mobil mewah Alphard tersebut menjemput Sri Mulyani, menteri yang baru saja menghimbau agar anak buahnya atau pejabat tidak memamerkan kemewahan. Seperti biasa, netizen ramai-ramai ‘menghajar’ Sri Mulyani. “Jadi, kembali pada platform, platform kepercayaan publik terhadap para pejabat kita. Mungkin Sri Mulyani bisa kasih alasan, tetapi menteri-menteri yang lain juga pasti cemburu itu,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah pembahasan di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (25/3/23). Dalam acara yang dipandu oleh Herubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan buat apa ada aturan internasional dan atas alasannya apa Bea Cukai back up di situ. Dunia internasional juga akan menilai bagaimana aturan di Indonesia hanya berlaku pada sebagian orang. Demikian juga netizen, yang juga punya pikiran yang sama. “Jadi, etis itu yang akhirnya juga berantakan lagi,” tambah Rocky. Mungkin kalau presiden masih bisa dipahami. Tetapi kalau, Sri Mulyani, seorang menteri, melakukan itu, tidak wajar. Apakah menteri-menteri lain bisa melakukan yang sama? Dalam keadaan apa pun, mestinya menteri tidak boleh melakukan hal ini. Jika alasannya hanya memburu waktu, dia bisa pakai VVIP bandara. “Jadi, apapun orang akan anggap ya banyak juga pejabat yang memang nyelonong aja begitu, berarti semua pejabat boleh lakukan itu tuh. Kalau begitu apa gunanya security di bandara. Memangnya seorang pejabat punya hak lebih tinggi dari penumpang yang lain?” ungkap Rocky. Oleh karena itu, bisa dipahami kalau para netizen kemudian ‘menghajar’ Sri Mulyani, karena negara kita adalah negara hukum. Harusnya Sri Mulyani sebagai pejabat pemerintahan memberi contoh yang sesuai aturan, sehingga kalau dia bicara soal aturan didengar oleh masyarakat. “Sri Mulyani bilang jangan mewah-mewah. Ini mewah, alphard masuk di situ. Jadi apa pentingnya eksklusivitas itu,” kata Rocky. Ini menunjukkan tidak ada sensitivitas di tengah situasi di mana para pejabat publik, khususnya di Kemneterian Keuangan, sedang banyak disorot masyarakat. “Ya mungkin Sri Mulyani menganggap sudah biasa. Dan seringkali akhirnya hal yang sudah biasa dianggap normal. Jadi, sudah berkali-kali dijemput di situ karena keistimewaan sebagai Menteri Keuangan,” ujar Rocky. “Tapi, poin kita adalah petunjuk-petunjuk moral yang hendak diajukan oleh Sri Mulyani dengan mengumpulkan tokoh-tokoh integritas, LSM, influencer yang dianggap sebagai punya pengaruh publik, akhirnya berantakan juga dengan peristiwa tadi. Jadi buat apa Sri Mulyani pamer lagi bahwa dia sudah bertemu dengan mereka yang punya etika. Dia sendiri nggak beretika gitu kan. Jadi buat apa selain buat demi headline,” ungkap Rocky. (ida)
Menunggu Kehancuran Negara Kesatuan Wakanda
Oleh: Anthony Budiawan – Menaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KEKUASAAN sudah mencengkeram ke semua sendi kehidupan masyarakat. Sudah tidak ada lagi perwakilan rakyat. Sudah tidak ada lagi penegakan hukum. Eksekutif, legislatif dan yudikatif bersatu menguasai negara kesatuan. Mereka berbuat sekehendak hati, untuk kepentingan mereka. Aparat hukum dan keamanan diberdayakan untuk mengawal kehendak mereka. Rakyat hanya sebagai alat pelengkap saja. Negara harus ada rakyat. Tetapi, rakyat hanya bisa pasrah melihat dan menonton orkestrasi dan unjuk kekuasaan. Rakyat tidak berdaya. Paling banter ngomel di media sosial. Tetapi, justru bagus. Sebagai alat pelampiasan kejengkelan. Setelah puas ngomel di media sosial, terus akan reda sendiri. Akan adem-ayem lagi. Sebagai pengurang stres. Bayangkan kalau tidak bisa ngomel di media sosial, rakyat akan stres sekali. Penguasa tahu itu, maka dikeluarkan berbagai isu biar rakyat bisa ngomel, dan setelah itu reda. Di lain sisi, kekuasaan semakin mencengkeram. Kadang perlu mengubah peraturan dan undang-undang untuk disesuaikan kepentingan penguasa. Meskipun peraturan dan undang-undang tersebut melanggar konstitusi. Tidak masalah. Karena legislatif dan yudikatif toh sudah kroni kita. Semua peraturan yang melanggar konstitusi akan lolos. Dan rakyat tidak berdaya. Indeks korupsi memburuk. Mereka juga sudah tahu. Bahkan sudah diperkirakan. Karena semua itu merupakan konsekuensi dari pusat kekuasaan yang ujungnya adalah untuk memperkaya kroni. Hampir semua departemen terlibat korupsi. Ini juga sudah dipahami. Bahkan digunakan sebagai alat distribusi korupsi ke berbagai pihak kroni. Pemerataan korupsi. Angka kemisiknan meningkat. Mereka juga sudah tahu. Karena uang negara diserap untuk kepentingan penguasa dan kroni, yang membuat indeks korupsi memburuk. Terus, rakyat bisa apa? Rakyat tidak bisa apa-apa, dan tidak mampu berbuat apa-apa. Tidak mampu melawan. Hal ini sudah dipahami benar oleh penguasa dan kroni. Pentolannya akan diguyur uang sampai basah kuyup. Kalau tidak bisa, aparat hukum dan keamanan siap memberantas. Kematian beberapa kelompok masyarakat tidak perlu diperbesar dan diusut. Melanggar hak asasi manusia? Siapa yang peduli. Berharap komunitas Internasional membela, hanya mimpi. Siapa yang mau membela hak rakyat, apalagi rakyat tersebut tidak berani membela haknya sendiri! Pesta demokrasi dapat diatur, sesuai kepentingan kekuasaan. Bisa ada pesta demokrasi, bisa juga tidak ada. Putusan pengadilan sudah ditetapkan, yaitu menunda pesta demokrasi. Siapa yang marah? Tidak ada. Paling beberapa gelintir rakyat saja yang marah. Itupun hanya di media sosial. Cuma sebentar saja. Kemudian terdiam lagi. Bagus, silakan melampiaskan kemarahan di media sosial untuk menghilangkan stres. Detik demi detik terus berjalan, sambil menunggu kehancuran negara kesatuan Wakanda. (*)
Realisasikan Pansus TPPU 349 Triliun
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS transaksi mencurigakan 300 trilyun di Kemenkeu yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD terus menggelinding meski ada gejala akan tersendat. Jumlahnya kini menjadi 349 Trilyun. Sudah ada suara yang mendesak DPR RI untuk menggunakan hak kedewanan membentuk Pansus TPPU. Hak angket ini diharapkan dapat memperjelas kasus mega skandal di Direktorat Pajak tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pihak utama yang diminta keterangan, demikian juga dengan Mahfud MD yang melempar kasus ke tengah publik, lalu pihak-pihak lain yang terkait. Berbeda dengan pemberian keterangan di depan Komisi III DPR maka melalui Pansus tentu diharapkan lebih mampu untuk menguak kasus ini. Jika terbukti dari penggunaan hak angket ini ada aspek korupsi yang terendus maka Dewan dapat merekomendasikan KPK untuk menindak lanjuti. Apabila ternyata temuan adalah indikasi pencucian uang tentu penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang direkomendasikan kepada pihak Kepolisian. Pansus sebagai institusi awal pemeriksaan sangat berguna bagi proses hukum lanjutan tersebut. Pansus TPPU dapat sedikit mengobati parahnya DPR yang dinilai telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Adanya koalisi partai pendukung pemerintah berpengaruh terhadap kinerja DPR yang membuatnya menjadi sekedar \"tukang stempel\" kebijakan pemerintah. Sedikit obat itu adalah penggunaan hak angket. Hak angket sebagai hak untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah patut dan mendesak untuk digunakan oleh DPR. Persoalan 349 trilyun merupakan hal yang penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Dari bacaan yang ada maka terindikasi adanya pelanggaran Undang-Undang. Segera realisasikan Pansus TPPU agar skandal besar di Kemenkeu itu tidak begitu saja menguap. Mahfud MD sendiri berjanji untuk membongkar skandal jika dipanggil oleh DPR dan PPATK mengiyakan atas indikasi adanya kejahatan pencucian uang. Ketika Presiden dan DPR juga pernah dilaporkan oleh PPATK atas sejumlah transaksi mencurigakan maka dapat dibongkar pula apa yang telah dilakukannya sebagai respon. Jangan-jangan ada aliran dana yang masuk ke Istana dan kantong anggota Dewan. Pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR baru-baru ini sangat mengecewakan rakyat khususnya buruh. DPR pun di pelesetkan menjadi Dewan Perampok Rakyat atau Dewan Penghianat Rakyat. Begitu buruknya citra. Citra itu akan semakin buruk jika ternyata kasus besar 349 Trilyun itu tidak ditindak laniuti dengan pembentukan Pansus TPPU. DPR cacat buta, tuli dan bisu. Pansus TPPU bukan pansus tipu-tipu atau pemakaman umum tetapi kerja penyelidikan Dewan yang serius, bertanggungjawab dan aspiratif. Saatnya untuk memberi rakyat setitik harapan di tengah kegersangan dan keputusasaan. Bandung, 25 Maret 2023
Ketua DPD: Sebaiknya Bukber Diatur, bukan Dilarang
JAKARTA, FNN – Larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H bagi Menteri, kepala lembaga pemerintahan dan ASN yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung atas arahan Presiden Jokowi, menimbulkan kontroversi. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pemerintah sangat gegabah dalam mengeluarkan aturan. Seharusnya dalam mengeluarkan instruksi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif, berdasarkan data dan fakta. “Alasan soal Covid-19 yang menjadi dasar larangan, sangat tak masuk akal. Situasi telah aman dan terkendali, tidak ada sebaran virus Covid-19 yang membahayakan. Masyarakat juga sudah paham menghadapi situasi endemi,” papar LaNyalla, Jumat (24/3/2023). Menurut LaNyalla, pemerintah perlu bijak dan hati-hati dalam membuat kebijakan terutama untuk kalangan Muslim dan aktivitas ibadahnya. “Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru malah membuat kohesi sosial antar masyarakat semakin meruncing lagi. Jangan sampai ada anggapan Pemerintah anti Islam dan lain-lain. Apalagi sebelumnya keramaian dan kerumunan, seperti pertandingan, hajatan atau konser musik tidak dilarang,” jelas dia. Menurut LaNyalla yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah mengatur kegiatan buka bersama, terutama untuk para Menteri dan pejabat negara lainya, sehingga lebih sederhana dan hemat. “Momen buka puasa bersama merupakan momen kebersamaan serta tradisi untuk mempererat persaudaraan,” katanya. “Selain itu agenda buka puasa bersama bisa menjadi acara amal, yakni bersedekah makanan buka puasa untuk yang membutuhkan,” imbuh dia lagi. Sejatinya, LaNyalla menilai buka bersama merupakan budaya masyarakat Indonesia saat bulan Puasa. Agenda itu pun mendatangkan banyak manfaat. “Buka bersama itu hal baik. Kumpul-kumpul yang positif. Buka bersama juga merupakan bagian silaturahmi. Menurut saya, tidak tepat kalau dilarang,” tukas dia.(*)
Partai Gelora Minta Pemerintah Bolehkan Rakyat Buka Puasa Bersama
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta pemerintah membolehkan acara buka puasa digelar selama Ramadhan 1444 H. Sebab, buka puasa bersama justru dinilai bisa membantu warga yang kurang mampu. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora Raihan Iskandar menanggapi arahan pemerintah agar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah, Jumat (24/3/2023). \"Ramadhan kesempatan untuk kumpul bersama saling berbagi dan membantu. Buka puasa justru bisa membantu warga tidak mampu,\" kata Raihan Iskandar dalam keterangannya di Jakarta. Seperti diketahui, Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa Selasa (21/3/2023) meneken arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Arahan tersebut, berkop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Arahan dimaksudkan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sebab, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Surat tersebut, ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Dalam surat itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. \"Jika ada pertimbangan cegah pandemi, bisa dengan himbauan penerapan prokes saja. Tidak perlu sampai ada arahan peniadan buka puasa bersama,\" kata Raihan. Menurut Raihan, dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada akhir Desember 2022 lalu, buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H adalah cara yang baik untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat. \"Dalam situasi pemulihan ekonomi, perlu didorong semangat berbagi dan membantu antar warga. Buka puasa bersama jadi cara yang baik dalam pemulihan ekonomi masyarakat,\" ujar Raihan. Namun, pemerintah akhirnya membolehkan kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah dan masyarakat untuk menggelar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H dengan beberapa syarat. Melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, kegiatan berkumpul bisa dilakukan asal mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti menjaga jarak dan tidak berbicaara saat makan. (Ida)
Ketakutan Rezim terhadap Bukber dan Pembocor?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 ANDAI pada butir kedua surat edaran tentang larangan Buka Puasa Bersama itu ditambahkan kalimat \"pada instansi masing-masing\", maka jelas bahwa larangan itu khusus hanya berlaku untuk kalangan instansi masing-masing saja. Namun dengan tidak adanya tambahan kalimat tersebut pada butir kedua, maka larangan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai larangan untuk kalangan masyarakat luas. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI nomor R.38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Alasan masih dalam masa penanganan Covid-19, transisi dari pandemi menuju endemi, Jokowi menginstruksikan pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan. Wajar jika kemudian mengundang reaksi keras dari masyarakat luas, karena dianggap tidak adil. Mengapa? Beberapa kegiatan pertemuan akbar di Stadion Senayan saja pernah dilakukan pasca pandemi, bahkan pernah pula ada berbagai pertunjukan konser di berbagai kota yang dihadiri para pejabat pusat dan daerah, dengan jumlah puluhan ribu sampai ratusan ribu. Jika pertemuan/pertunjukan secara umum pernah dilakukan, mengapa justru harus melarang acara buka puasa bersama yang relatif bernuansa keagamaan?. Sekalipun pada instansi/ lembaga pemerintahan. Buka Puasa Bersama sudah merupakan kearifan budaya khas Islam di Indonesia. Terkadang diselenggarakan bersama dengan anak-anak yatim. Biasanya Buka Puasa Bersama dengan jumlah terbatas tidak sampai ribuan orang seperti pertunjukan konser dan pesta perkawinan Kaesang anak Jokowi. Buka Puasa Bersama paling banter ratusan peserta. Tentu sesuai kantong pengundang dan lokasi Bukber, atau bahkan pelaksanaanya patungan, dengan tujuan bersilaturahmi mempererat ukhuwah. Sepertinya belum pernah bukber diadakan di stadion ataupun aula raksasa pertunjukan konser. Memang aneh dan tidak masuk akal, kecuali jika rejim Jokowi “ketakutan” dengan kegiatan Buka Puasa Bersama. Sampai harus meminta agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan walikota. Arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga. Sebaiknya surat edaran Peniadaan Buka Puasa Bersama dari Presiden Jokowi, tersebut ditarik. Karena tidak jelas peruntukannya, bias multi tafsir. Bisa saja ditafsirkan rejim Jokowi “ketakutan” di akhir masa jabatannya. Lain lagi “ketakutan rezim” terhadap viralnya ketidakberesan dana raksasa 349 Triliun di Kemenkeu. Alih-alih memberikan penghargaan. Malah anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun ke publik. Tidak cukup dengan cecaran Arteria, sang Politisi PDIP malah “mengancam pidana” Kepala PPATK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harusnya dirahasiakan, merujuk UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Siapa yang sebenarnya harus dilindungi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembocor atau koruptor?. Sepertinya Rp 349 Triliun tersebut sudah “dicuci” ke mana-mana. Hancooor.! DPR seharusnya punya “keberanian” memanggil Jokowi untuk meminta pertanggung jawaban Presiden atas kebocoran uang rakyat dengan jumlah luar biasa tersebut. Ataukah DPR sudah menjadi “pelindung” para Pencuci Uang dan para koruptor.? Bandung, 24 Maret 2023.
Program Ramadhan Digelar di Rutan Bareskrim untuk Tahanan dan Warga Binaan
Jakarta, FNN - Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri di Kompleks Mabes Polri Jakarta mengisi bulan puasa dengan berbagai program Ramadhan bagi tahanan dan warga binaan (narapidana) yang dititipkan di rutan tersebut.“Program Ramadhan untuk tahanan dan narapidana (napi) titipan di Rutan Bareskrim selama Bulan Ramadhan pada prinsipnya sama dengan kegiatan umat Islam umumnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo, Jumat.Ia menjelaskan berbagai program Ramadhan di Rutan Bareskrim tersebut di antaranya kegiatan puasa wajib bagi napi atau tahanan beragama Islam dengan memberikan asupan makanan untuk buka puasa dan makan sahur.Kemudian, ujar dia, ada kegiatan shalat lima waktu, tarawih, tadarus Alquran, dan mengaji Alquran bagi pemula yang belum lancar.“Ada kuliah subuh dari ustaz internal maupun eksternal,” katanya.(ida/ANTARA)
KKB dan Sandera Berada Antara Kabupaten Nduga-Lanny Jaya
Jayapura, FNN - Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri memperkirakan KKB pimpinan Egianus Kogoya dan sandera nya saat ini berada di sekitar Kabupaten Nduga dan Lanny Jaya. Dugaan itu disimpulkan kedua kabupaten saling terhubung dan masih memiliki kekerabatan dengan Egianus. \"Egianus tidak mungkin keluar jauh dari kampung-kampung yang selama ini menjadi penyuplai bahan makanan untuk dirinya dan anggota,\" jelas Irjen Pol. Fakhiri, Jumat. Dikatakan, upaya pembebasan sandera masih terus dilakukan termasuk oleh tim yang dikirim penjabat Bupati Nduga. Bahkan, kami masih memberi kesempatan bagi tim yang dikirim penjabat Bupati Nduga untuk melaksanakan misi kemanusiaan guna membebaskan sandera yang berprofesi pilot di Sisi Air, tutur Fakhiri. Jenderal bintang dua asal Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan itu mengakui, Egianus sempat berada di sekitar Koyawage, Kabupaten Lanny Jaya namun tidak membawa sandera nya. Koyawage sendiri merupakan daerah asal ibunya sehingga diperkirakan Egianus sengaja mendatangi wilayah itu, dan saat ini dilaporkan sudah kembali ke sekitar wilayah Kabupaten Nduga. Namun dimana pastinya sandera tersebut berada, tim gabungan TNI-Polri masih terus berupaya melakukan pencarian sambil menunggu hasil dari tim yang dibentuk pj. Bupati Nduga, ujar Kapolda Paoua. KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak tanggal 7 Pebruari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air.(ida/ANTARA)
Usai Putusan Bawaslu, KPU RI Menetapkan Hasil Verfak Minggu Ketiga April
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 usai adanya putusan Bawaslu RI terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima pada minggu ketiga bulan April 2023. \"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol (partai politik) calon peserta Pemilu 2024 pasca-Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 001/2023 itu, insyaallah pada minggu ketiga bulan April 2023,\" ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat. Hasil verifikasi faktual itu, lanjut dia, akan dimuat secara rinci oleh KPU dalam laman jdih.kpu.go.id. Meskipun begitu, Idham mengatakan target penetapan hasil verfak tersebut dapat tercapai apabila sejumlah syarat dipenuhi Partai Prima sebagai pihak yang diberi kesempatan Bawaslu untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan, di antaranya dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan dokumen yang diserahkan Partai Prima dinyatakan lengkap. \"Lalu, kami melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut,\" lanjut Idham. Apabila hasil verifikasi administrasi itu dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, Idham menyampaikan KPU akan melakukan penarikan sampel. \"Sampel ini yang kami akan lakukan verifikasi, khususnya sampel keanggotaan parpol. Kami akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami,\" kata Idham. Pada intinya, ujar dia, metode verifikasi terhadap Prima dilakukan serupa dengan yang telah dijalani parpol calon peserta Pemilu 2024 lainnya pada bulan Oktober, November, dan Desember 2022. Sebelumnya dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima, di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima diberi kesempatan Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi, berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.(ida/ANTARA)