ALL CATEGORY
Ceramah Politik Kebangsaan Boleh Dilakukan di Rumah Ibadah
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kemanusiaan, dan kerakyatan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan. \"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan,\" ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk \"Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama\", di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa. Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu. \"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh,\" kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai simposium nasional yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui salah satu sayap organisasinya, yakni Baitul Muslimin Indonesia. Menurutnya, penyelenggaraan simposium tersebut dapat bermanfaat membangun kesadaran politik yang inklusif terhadap para peserta guna menyongsong pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan konstitusi tanpa benturan dan politisasi agama. Dalam simposium itu, Mahfud telah menyampaikan segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik. \"Harus dicamkan, pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik,\" ujarnya. Dengan demikian, lanjut dia, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu. Ia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai.(ida/ANTARA)
Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ada Tiga Tanda Bahaya Mengintai
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang. Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pengesahan Peropu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah protes buruh akademisi, mahasiswa, petani, nelayan dan masyarakat lainnya mendapat kritikan dari analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. \"Pengesahan Undang-Undang di tengah banyaknya protes masyarakat sesungguhnya menunjukkan tiga hal penting sebagai tanda bahaya,\" katanya kepada FNN, Selasa (21/03/2023). Pertama, menunjukan DPR dan Presiden lebih mengutamakan kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat banyak. Ini maknanya DPR tidak memiliki kecerdasan sosial yang baik. Tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil. Sebab pasal-pasal didalam undang-undang tersebut lebih banyak menguntungkan oligarki, misalnya pasal terkait upah buruh, pasal outsourching dan pasal tentang cuti panjang bagi buruh perempuan. Termasuk juga pasal-pasal yang terkait perizinan tambang dan lain-lain Kedua, keputusan pengesahan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang ini menunjukan semacam Arogansi Kekuasaan. Kesombongan kekuasaan. DPR merasa mereka didukung mayoritas partai (80%) bersama Presiden boleh membuat undang-undang apapun. Suatu kesombongan yang mengabaikan fungsi substantif anggota DPR dan produknya. Ketiga, menunjukan telah terjadi episode otocratic legalism di Indonesia. Suatu episode pemerintahan otoriter tetapi dibungkus melalui produk legal undang- undang. Dengan undang-undang yang dibuat itulah mereka kemudian bisa membuat peraturan dibawahnya secara sewenang-wenang berbungkus dasar undang-undang. Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna. (*)
Mahfud Mengajak Seluruh Pihak Taat Konstitusi Dalam Berdemokrasi
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajak seluruh pihak menaati konstitusi dalam berdemokrasi, sebagaimana kerap diserukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.\"Saudara harus meneriakkan, Bu Mega selalu meneriakkan, pokoknya siapa pun harus taat konstitusi, mau pemilu atau apa, kata Mahfud dalam simposium nasional bertajuk \"Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama\" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.Menurut Mahfud, apabila bangsa Indonesia tidak menaati konstitusi, maka hal tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam hidup berbangsa dan bernegara.Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyinggung soal amanat konstitusi yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dilakukan secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, lanjutnya, pelaksanaan pesta demokrasi itu tidak boleh ditunda.\"Waktunya fix, lima tahun. Jangan lalu diperpendek, enggak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui perubahan konstitusi. Itu prinsip-prinsip dalam bernegara yang tunduk ketentuan konstitusi,\" tegasnya.Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyampaikan segenap bangsa Indonesia harus mencamkan atau memperhatikan dengan sungguh-sungguh bahwa pemilu merupakan proses bagi suatu bangsa untuk mencari pemimpin yang baik.\"Harus dicamkan pemilu adalah proses mencari pemimpin dan wakil rakyat yang baik,\" tambahnya.Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu bukan ditujukan untuk mengalahkan pihak tertentu.Dia mengatakan pemilu di Tanah Air sudah seharusnya diselenggarakan secara damai. Untuk menghasilkan pesta demokrasi yang damai, pemilu harus dilangsungkan dengan mengedepankan sejumlah asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).Selain itu, hasil pemilu juga harus diterima oleh segenap bangsa Indonesia sebagai keputusan rakyat.\"Hasilnya, harus diterima bersama sebagai keputusan rakyat,\" ujar Mahfud MD.(ida/ANTARA)
Meski Menyebut Transaksi Mencurigakan Lebih dari 300 T, Mahfud Bersepakat dengan Sri Mulyani Menyelesaikan Kasus Ini
Jakarta, FNN - Akhirnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, terkait isu transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Pertemuan tersebut digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Setelah pertemuan tersebut, mereka memberikan penjelasan kepada publik dan media mengenai simpang siur informasi yang terjadi terkait dengan isu pencucian uang sebesar 300 T. Mengawali penjelasannya, Mahfud mengatakan, “Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan,” ujar Mahfud MD. Ternyata, Mahfud juga menyampaikan informasi bahwa besaran transaksi yang mencurigakan itu tidak hanya 300 T melainkan 349 T. \"Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan,\" ujarnya.Mahfud juga mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan. Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, tapi dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya sepuluh kali. Mahfud juga menegaskan bahwa hal itu bukan dugaan korupsi. Oleh karena itu, dia berharap agar semua pihak memahami hal tersebut.\"Itu tindak pidana pencucian uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T, ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,\" ujarnya. Mahfud juga kembali menegaskan bahwa TPPU lebih berbahaya daripada korupsi karena susah dilacak serta berkamuflase sebagai badan usaha.\"Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK. Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama,\" ujarnya.\"Nah, itu yang disebut diduga, saya katakan sejak awal diduga, ini pencucian uang bukan korupsi. Tapi pencucian uang dalam dugaan,\" tambahnya.Mahfud juga menyampaikan kesepahaman bersama bahwa yang disampaikan oleh dirinya, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana mengomentari dan menjawab bahwa ini adalah laporan pencucian uang, laporan tindak pidana pencucian uang yang jumlahnya memang besar menyangkut orang luar. Untuk itu, mereka bersepakat bahwa Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain. “Kesepatan berikutnya, apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal atau disidik oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik PPNS, penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa atau KPK. Itu kesepakatannya,” kata Mahfud. \"Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,\" ujar Mahfud.\"Ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangga Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,\" tambahnya. “Saudara, komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindaknya pencucian uang akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diduga TPPU dan telah dikirim oleh PPATK kepada aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencegahan tindak pidana pencucian uang,” lanjut Mahfud.(ida)
Kepala BPN Jakarta Timur Memenuhi Undangan KPK
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Sudarman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung masuk ke lobi tanpa memberikan komentar.Nama Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan warganet lantaran unggahan gaya hidup mewah istrinya di media sosial.Viralnya unggahan tersebut menjadi pemicu lembaga antirasuah tersebut memanggil Sudarman Harjasaputra untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.KPK telah memanggil sejumlah pejabat negara untuk memberikan klarifikasi LHKPN yang dimulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.Selanjutnya mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.(ida/ANTARA)
Empat Mantan Anggota DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Tanah Pulogebang
Jakarta L, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019 sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.\"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur Tahun 2018-2019,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.Ali menuturkan empat anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, yakni Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji, Yusriah Dzainun, dan Lulu Mawaddah. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019.Lembaga antirasuah itu hari ini dijadwalkan akan memeriksa seorang dokter gigi Nurina Mira Wati untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.Pemeriksaan rencananya akan dilakukan oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.Sebelumnya Penyidik KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta soal kasus tersebut.Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019.Ali menjelaskan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang.Para saksi diperiksa soal usulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.\"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka,\" ujarnya.Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.(ida/ANTARA)
DPR RI Menggelar Rapat Paripurna untuk Mengambil Keputusan Perpu Ciptaker
Jakarta, FNN - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut akan melakukan Pembicaraan Tingkat Il atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2) menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.Rapat Paripurna DPR RI hari ini mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (\"fit and proper test\") calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.(ida/ANTARA)
Meluruskan Jalan Menghadirkan Keadilan
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta FORUM 2045 menyelenggarakan Seminar Nasional Sepetempat Abad Reformasi: Meluruskan Jalan, Menghadirkan Keadilan, Senin, 20 Maret 2023 di Gadjah Mada University Club Hotel Yogyakarta. Seminar menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ir. Alam Beddu, M.Si., Guru Besar Ekologi Pertanian Universitas Islam Makassar, Dr. Amin Subekti, Co-Founder Strategic Policy Institute, Prof. Suwarsih Madya, MA, Ph.D., Guru Besar Pascasarjana Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, dan Prof. Dr. Ni\'matl Huda, SH, M.Hum, Universitas Islam Indonesia, dengan moderator Prof. Dr. Heru Kurnianto Tjahjono, SE, MM., Guru Besar Ilmu Manajemen Sumberdaya Manusia dan organisasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dr. Amin Subekti mengemukakan tentang bagaimana meluruskan jalan untuk menghadirkan keadilan. Kita ini sedang bernegara. Untuk itu kita harus terus-menerus memikirkan perjalanan bangsa. Dalam pembukaan UUD 1945 ada janji kemerdekaan yang harus kita tunaikan, termasuk tentang demokrasi, kepemimpinan, dan ekonomi bangsa. Proklamsi kemerdekaan Republik Indonesia 1945 menghasilkan satu negara, dan pada 1957 Deklarasi Juanda membuahkan wilayah satu tanah air. Perjalanan panjang bangsa menuju 2045 harus belajar dari masa lalu dan masa depan serta dari apa yang terjadi di dunia. Melihat semua itu tidak sebatas yang tampak di permukaan, tetapi melihatnya secara mendalam dan mendasar. Misalnya, ketidakpastian penegakan hukum, dan ketimpangan ekonomi. Pengelolaan negara sekarang dan yang akan datang harus berbeda sesuai dengan perkembangan geopolitik global. Distribusi hasil ekonomi tidak merata, dan indeks demokrasi mengalami penurunan. Mengapa? Merespons tulisan Pak Anies bertajuk meluruskan jalan, menghadirkan keadilan, menurut Prof. Ni\'matul Huda, itu sulit, karena hukum tidak tegak sekarang. Hukum menegasikan kehadiran rakyat. Demokrasi kita cacat, karena rakyat tidak berperan dalam demokrasi. Contoh, pembentukan sejumlah Undang-Undang yang minim partisipasi publik. UU IKN yang belum genap dua tahun sudah mau direvisi, dan Presiden bikin UU seputar IKN yang bertentangan dengan konstitusi. Menurut Prof. Ni\'matul Huda Undang-Undang ini cacat sejak permulaan. Kepala Otorita boleh memungut pajak, padahal di IKN tidak ada DPR atau lembaga adat yang ada di sana tidak difungsikan. \"Demokrasi kita mengalami gangguan... korupsi yg merajalela adalah ekses praktik demokrasi.\" Indeks persepsi korupsi tahun 2022 merosot 4 poin. Pembentukan KPK adalah karena tidak ada kepercayaan kepada lembaga penegak hukum, tetapi eksistensi KPK dewasa ini dipertanyaan. Demokrasi adalah jalan panjang yang harus dirawat. Basis demokrasi adalah trust. Demokrasi bisa mati oleh orang-orang di dalam maupun di luar negara yang menganut jalur demokrasi. UU Cipta Kerja tidak bisa diganti dengan Perppu. Itu sebentuk pembangkangan Presiden atas keputusan MK. Pemekaran wilayah Papua, misalnya, menurut UU harus merupakan permintaan/usulan dari bawah, bukan atas kehendak dari atas. Prof. Suwarsih menyampaikan makalah berjudul Menata ulang pendidikan untuk mendukung pencapaian keadilan sosial. Keberhasilan pendidikan bukan diukur dengan perolehan ijazah, tetapi kematangan watak dan peradaban. Keberhasilan sejati pendidikan ditandai antara lain dengan pemerataan akses pendidikan, dan kehidupan bangsa yang cerdas. Prof. Mir Alam Beddu mengemukakan tentang keadilan dalam dimensi ekologi. \"Spiritualsentrisme\" meluruskan jalan menghadirkan keadilan. Apa pun ilmu kita adalah tangga spiritual menuju Yang Maha Hidup dan Menghidupkan. Berbagai isu permasalahan bangsa: korupsi, narkoba, radikalisme, kerusakan lingkungan, dan peragaan ketidakadilan. Hal itu terjadi karena lemahnya rasa tanggung jawab manusia sebagai hamba dan sebagai khalifah, untuk memakmurkan bumi dengan piranti ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan Referensi Ilahi, referensi kenabian, dan kajian sains, serta kearifan lokal. Untuk itu perlu melakukan redefinisi dan perluasan kajian keilmuan sepanjang zaman. Langkah-langkah meluruskan jalan dan menghadirkan keadilan adalah proses tiada akhir. Jika bangsa ini menempuh jalan yang tidak lurus, maka keadilan itu tak akan kunjung tiba. Meluruskan jalan bukan simsalabim. Perlu perjuangan semua komponen bangsa dengan penuh kesabaran, keketunan, dan kesinambungan. Semoga ikhtiar meluruskan jalan benar-benar menghadirkan keadilan. (*)
Aktivis 98: Mei 2023 Jadikan Sebagai Bulan Perlawanan Rakyat
Jakarta, FNN - Cita-cita reformasi 1998 telah dikhianati oleh rezim saat ini dan dirampok oleh oligarki predator. Demikian ungkap Ubedilah Badrun salah satu pentolan aktivis 98 yang berbicara dalam Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 (KDA 98) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur (20/3/23). \"Bukankah diantara cita-cita reformasi itu korupsi diberantas? Demokrasi ditegakan? Pelanggaran HAM diadili? Hukum tidak boleh tebang pilih? Rakyat sejahtera?Datanya menunjukan bahwa korupsi merajalela, indeks korupsi anjlok dengan skor 34, Indeks Demokrasi kita juga masih dibawah 70 atau flawd democracy (demokrasi yang cacat), Indek HAM kita rapotnya masih merah juga dibawah 3,5 , pertumbuhan ekonomi stagnan kisaran 5 % dibawah Filipin, Vietnam dan Malaysia. Jumlah Orang miskin dan pengangguran terus bertambah. Rakyat menderita tetapi pejabat kekayaanya bertambah 70,3 %. Para oligark makin berkuasa bahkan ada 0,2 % warga negara menguasai 72 % luas tanah di Indonesia. Rezim ini juga berwajah otocratic legalism, otiriter berselimut regulasi\" ungkap Ubedilah Badrun yang juga akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini. Menurut Ubedilah Badrun situasi ini harus diubah baik dengan perbaikan sistem maupun dengan cara lebih mendasar misalnya jalan revolusioner. \" Dengan jalan itu maka bulan Mei 2023 ini di usia 25 tahun reformasi ini bisa menjadi momentum perlawanan rakyat karena rakyat sudah muak dengan korupsi yang merajalela dan muak dengan janji-janji manis politik \" tegas Ubedilah Badrun. Sekitar seratusan pentolan aktivis 98 hadir dalam pertemuan tersebht, baik dari organ FORKOT, FKSMJ, KB UI, FAMRED, FORBES, Front Jakarta, dll. Terlihat diantaranya aktivis FORKOT Niko, Agung, dll , juga aKtivis FKSMJ seperti Embay Supriantoro, Tendry, Sarbini, dan lain - lain. (ida)
Fuad Bawazier: Sri Mulyani Kemakan Omongannya Sendiri, Kuwalat Sekarang
Jakarta, FNN – Dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 Triliun memaksa para mantan pejabat untuk berbicara keras. Menteri Keuangan Sri Mulyani dicap sebagai sosok yang arogan, jumawa dan pintar sendiri. Seakan di republik ini hanya ada satu Sri yang bisa main kalkulator. Menteri Keuangan era Orde Reformasi Fuad Bawazier mengaku sedih melihat pernyataan-pernyataan Sri Mulyani yang terkesan sombong. “Para Menteri Keuangan terdahulu pasti sedih mendengar pernyataan Sri Mulyani. Pak Marie Muhammad, Radius Prawiro, JB Sumarlin adalah orang orang bersih, tetapi diremehkan oleh Sri Mulyani,” kata Fuad Bawazier dalam diskusi publik yang diselenggarakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berjudul Potret Kejahatan Keuangan di Kemenkeu, Senin, 20 Maret 2023 di Jakarta. Di samping Fuad Bawazier, hadir dalam diskusi tersebut Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi), Muhammad Said Didu (Praktisi, Mantan Sekretaris BUMN), Anthony Budiawan, (Managing Director Politics Economy and Policy Studies), dan Gatot Nurmantyo serta dipandu oleh Hersubeno Arief dari Forum News Network (FNN). Fuad berkisah bahwa Sri Mulyani pernah mengatakan masuk ke Kemenkeu seperti masuk hutan belantara. Sri Mulyani menganggap Kemenkeu seperti zaman jahiliyah. “Arogan sekali. Sri Mulyani menuduh aset aset Kemenkeu tidak dicatat. Padahal semua dicatat ada nomornya. Kok kayak pahlawan. Dia kuwalatnya sekarang,” paparnya. Kasus yang menimpa Kementerian Keuangan, kata Fuad sangat mudah menyelesaikannya. “Periksa saja orang-orang itu, gak usah gaduh. Data sudah ada, silahkan periksa. Kalau data dari PPATK gak perlu lagi diselidiki, langsung saja periksa. Ada niat atau tidak? Kalau bukan uang haram kenapa harus dicuci?,” tegasnya. Fuad menyarankan, kalau mau dituntaskan harus melibatkan tim pemeriksa independen. “Harus diperiksa oleh pihak yang independen. Mengapa ini bisa langgeng? Karena mereka punya lobi yang kuat. Elit elit yang terlibat dipecat dulu lalu diperiksa. Jangan muter-muter,” tegasnya. Fuad menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai menguap begitu saja. “Bahwa ada kekhawatiran orang gak bayar pajak kalau dibongkar, itu hanya upaya untuk menakut-nakuti agar tidak dibongkar. Pak Mahfud jangan setengah-setengah. Kalau dibiarkan, borok negeri ini gak kebongkar,’’ tegasnya. Perihal arogansi Sri Mulyani juga diungkap oleh Said Didu saat Jusuf Kalla menjabat Wakil Presiden. “Pernah ada rapat di rumah Wapres Yusuf Kalla. Sri Mulyani menantang JK dengan mengatakan “Bapak saja yang jadi Menkeu,” katanya. Said Didu menilai omongan Sri Mulyani sebagai sesuatu yang sombong. “Sombong sekali Sri Mulyani. Negara gak ada Presiden dan Wapres gak masalah. Bermasalah jika tak ada Menkeu. Maka UU harus diubah. Jangan harap bisa diubah dengan jalur normal karena yang mengubah juga menikmati. Kemenkeu harusnya jadi bendahara negara saja. Jangan banyak organ di bawahnya. Ada Dirjen Utang, Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dll. Terlalu absolut kekuasaan Kemenkeu. Jangan sampai ada kekuasaan yang numpuk sangat kuat di satu tangan orang,” paparnya. Untuk menutupi boroknya, Sri Mulyani sekarang memakai jasa buzzer untuk menyerang Mahfud. Saat ini sedang diframing seakan-akan Mahfud MD menzolimi Lapangan Banteng. Said Didu menyarankan, Mahfud mengundang orang-orang berakal sehat melawan Sri Mulyani. “Jangan lagi bermain-main di wilayah Abu abu. Negeri ini harus diselamatkan,” pungkasnya. (sws)