ALL CATEGORY
PJMI Perkuat Literasi Umat, BWA Bagikan Dua Juta Al Quran
Jakarta, FNN - Badan Wakaf Al Quran (BWA) telah membagikan sekitar dua juta kitab suci kepada masyarakat Terluar, Terpencil dan Terisolasi (3T). Selain itu juga telah membangun sumur untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat di daerah yang kesulitan air. Hal tersebut disampaikan CEO BWA Heru Binawan pada dialog publik yang diselenggaraka oleh Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Jumat 17/2. Diskusi bertema: Peran Jurnalis Muslim di Era komunikasi Digital untuk Memperkuat Literasi Umat, diselenggarakan dalam rangka pengukuhan pengurus PJMI Periode 2022-2025. Selain Heru, tampil sebagai pembicara Ketua Presidium MER-C dr. Sarbini Abdul Murad, Ketua Umum PRIMA DMI Ahmad Arafat Aminullah, ST dan Corporate Secretary Dompet Dhuafa Taufan Yusuf Nugroho. “Awalnya BWA hanya berkonsentrasi kepada penyediaan Al Quran untuk umat Islam di pedesaan. Karena kami melihat mereka susah mendapatkannya. Banyak masjid atau musholla yang tidak mempunyai Al Quran. Kalau toh ada, Al Qurannya sudah lusuh dan robek-robek,” tutur Heru. Namun dalam perjalannnya, lanjut Heru, BWA juga terpanggil menyediakan air bersih untuk masyarakat. “Kalau kita di kota besar ini (Jakarta-red) ketersediaan air bersih sudah memadai. Tinggal buka kran air mengalir. Tetapi bagi masyarakat di pedesaan kondisnya berbeda. Sangat susah mendapatkan air di musim kemarau. Atau airnya ada tapi tidak layak untuk diminum,” tambahnya. Proyek penyediaan air bersih pertama yang digarap BWA berlokasi di Pontang, Banten. Untuk menyediakan air bersih tersebut pihaknya menggali sumur sedalam lebih dari 100 meter. Meningkatkan SDM Sementara itu Ketua Umum PJMI yang baru dikukuhkan H. Ismail Lutan mengatakan, apa yang dilakukan BWA merupakan panggilan syiar yang nyata. Kiprahnya patut didukung demi kemajuan umat. “Pada dasarnya PJMI dan BWA mempunyai ghiroh yang sama yakni untuk mencerdaskan umat. PJMI bergerak di bidang literasi. Dengan informasi-informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan. Sementara BWA dalam aksi nyata,” tutur Ismail Lutan Di sisi lain Ismail Lutan mengatakan, saat ini PJMI tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Di antaranya Universitas Paramadina untuk peningkatan SDM jurnalis PJMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). \"PJMI juga memiliki agenda melakukan pemberdayaan bagi kalangan jurnalis untuk meningkatkan kemampuan jurnalistiknya guna mendukung kinerja yang selama ini menjadi tugasnya sehari-hari,\" kata pemimpin Redaksi Parahyangan Post itu. Ismail juga menyebut nantinya ada program sejuta mesjid, sejuta jurnalis. Diharapkan kelak para jurnalis muslim betul-betul menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional. \"Setelah pengukuhan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan kegiatan pelatihan jurnalistik masjid di tiga daerah. Di samping itu, membentuk PJMI Muda sebagai wadah bagi gerenasi muda untuk mengembangkan diri dalam dunia kepenulisan serta sebagai upaya regenerasi dalam wadah organisasi,\" jelasnya. Tak hanya itu, PJMI juga akan memberi lokakarya untuk jurnalis lingkungan, mendidik YouTuber, dan memberdayakan UMKM. Di bulan Ramadhan, PJMI juga akan mengadakan Ramadan Dialogue Series, suatu forum diskusi khusus dengan narausmber duta besar negara sahabat dan digelar di kedutaan di Jakarta, pada waktu menjelang berbuka puasa. (sws)
Peran PJMI Sangat Strategis Sampaikan Pesan Perdamaian
JAKARTA, FNN - Ketua Umum PP Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyampaikan selamat atas dilantik dan dikukuhkannya pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) periode 2022 – 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PP PRIMA DMI, Ahmad Arafat Aminullah, S.T., saat menjadi pembicara pada acara pengukuhan pengurus PJMI periode 2022 – 2025, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat (17/02/2023). “Selaku Ketua Umum PP PRIMA DMI”, kami ucapkan selamat, sukses, dan semoga berkah untuk para pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia yang baru saja dilantik dan dikukuhkan,”jelasnya. Lebih lanjut, Ahmad Arafat menekankan bahwa hadirnya jurnalis muslim yang produktif, untuk peradaban Islam di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP PRIMA DMI menyampaikan bahwa kondisi saat ini teknologi informasi, media social begitu pesatnya. Tidak bisa di pungkiri bahwa media social membuat informasi menjadi lebih riuh dan bising, membuat kita jadi ketagihan smartphone. Dimana semua orang menyebutnya sebagai era post truth. Yang dibutuhkan bukan mencari informasi yang perlu, tapi informasi mana yang baik dan benar. Melihat, berbicara dan mengaplikasikanya serta impact atau dampaknya bagaimana. Dalam konteks media, menurut Ahmad Arafat, ada tiga hal yang menjadi kerangka, dalam mencari kebenaran. Mana informasi yang benar dan mana informasi yang mengabaikan data dan fakta. PJMI, lanjut Ketum PP PRIA DMI, haru bisa memilih dan memilah terkait dalam menyampaikan informasi tersebut, mampu menerapkan sebagai jurnalisme yang menjunjung tinggi ahlak. Jurnalisme Islam harus bisa menyampaikan informasi yang benar, mengangangkat isu-isu Islam Minoritas serta melakukan aksi untuk keperpihakannya kepada Islam minoritas tersebut. Peran PJMI sangat strategis untuk menyampaikan pesan perdamaian dan persatuan bagi ummat Islam, kita butuh sosok dan figur-figur yang amanah, yang mampu menyampaikan pesan itu dengan kebenaran. Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum PP PRIMA DMI juga menyampaikan terkait penderitaan muslim minoritas di Uighur. Menurutnya, Umat muslim Indonesia harus memandang ini sebagai panggilan bagaimna persaudaraan, toleransi dan solidaritas juga dapat kita tunjukan dalam masalah Muslim Uighur ini. “Kita harus merasa memiliki tanggung jawab, konstribusi, dan peranan yang nyata terhadap permasalah ini. Jika tidak ada yang membela saudara-saudara muslim yang masih tertindas di sana, lalu siapa lagi. Ini juga pengejawantahan sabda Rasulullah, bahwa seorang Muslim harus peduli dengan Muslim yang lain,”jelasnya. Dengan penuh semangat Ketua Umum PP Prima DMI menyampaikan bahwa, dukungan untuk minoritas Uighur yang menerima diskriminasi tidak berhenti pada berdo’a dan mengirimkan bantuan kemanusiaan saja. Kita berjuang untuk Uighur sebagaimana mendukung hak-hak saudara saudara kita seperti penduduk Palestina, Kashmir, dan pengungsi Rohingya. “Indonesia adalah negara besar yang bermartabat dan toleran. Saatnya kita meminjamkan suara dan ulurkan tangan untuk Minoritas Muslim Uighur,”pungkas Ketua Umum PP PRIMA DMI, Ahmad Arafat Aminullah. (sws)
Polisi Menembakkan Gas Air Mata untuk Membubarkan Pendukung PSIS
Semarang, FNN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyebut polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pendukung PSIS Semarang yang nekat datang ke Stadion Jatidiri Semarang, Jumat, untuk menyaksikan pertandingan melawan Persis Solo usai gagal melakukan upaya persuasif.\"Bahkan saat massa mulai melempari petugas, tetap kami peringatkan secara lisan untuk membubarkan diri,\" katanya usai pertandingan PSIS melawan Persis.Ia menjelaskan kericuhan antara polisi dan pendukung PSIS Semarang terjadi di luar Pintu Gerbang Stadion Jatidiri.Menurut dia, massa memaksa masuk ke dalam stadion untuk menyaksikan pertandingan yang digelar tanpa penonton tersebut.Irwan memastikan lebih dari seribu pendukung PSIS yang datang ke stadion itu tidak satu pun yang memiliki tiket.Tindakan tegas, kata dia, dilakukan petugas sesuai dengan tahapan pengamanan yang dilakukan.Ia menuturkan alasan kepolisian merekomendasikan pertandingan ini tanpa penonton didasari atas sejarah pertemuan kedua tim.Dulu, lanjut dia, saat PSIS bermain di Solo terjadi penyerangan terhadap penonton asal Semarang saat kembali pulang.Hal tersebut, kata dia, diduga akan menjadi pemicu aksi balasan saat penonton asal Solo datang ke Semarang.Selain itu, menurut dia, hasil evaluasi pertandingan antara PSIS melawan Persib Bandung menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi keamanan.\"Saat melawan Persib, pintu stadion ini dibobol adik-adik penonton Semarang,\" katanya.Berbagai pertimbangan tersebut, kata dia, menjadi alasan penyekatan terhadap pendukung PSIS yang datang ke stadion.Sebelumnya, ricuh antara pendukung PSIS Semarang dengan personel kepolisian terjadi di depan Stadion Jatidiri Semarang saat laga melawan Persis Solo.Pendukung PSIS nekat datang ke stadion meski laga tersebut digelar tanpa penonton.Pertandingan PSIS melawan Persis sendiri berkesudahan dengan skor 1-1.(sof/ANTARA)
Kejagung Nyatakan Banding Terhadap Ferdy Sambo dan Kawan-kawan
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa upaya hukum ini sebagai tindak lanjut dari upaya hukum banding oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya.\"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,\" kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Ketut tidak menjelaskan secara terperinci alasan jaksa penuntut umum juga mengajukan banding dalam kasus ini.Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.Upaya banding oleh jaksa penuntut umum, kata dia, untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.Akta banding tersebut telah diajukan pada hari Jumat oleh JPU ke Pengadilan Tinggi tertanggal 17 Februari, berikut akta permintaan banding yang diajukan oleh Kejagung: Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.Berikutnya Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.Terakhir, Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.Diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer dari awal dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(sof/ANTARA)
Soal Pemindahan Rohingya dari Aceh, UNHCR Menunggu Kebijakan Pemerintah
Banda Aceh, FNN - Lembaga urusan pengungsian PBB (UNHCR) menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan pemindahan imigran etnis rohingya di provinsi paling barat Indonesia itu.\"Ini \'kan sebenarnya pemindahan tempat, segala macamnya ini, kami sedang menunggu dari pemerintah pusat. Sementara ini belum ada keputusan apa-apa dari pemerintah pusat,\" kata Protection Associate UNHCR Oktina Hafranti di Aceh Besar, Jumat.Saat ini, kata Oktina, sebanyak 309 orang etnis rohingya di tempat penampungan sementara UPTD Dinas Sosial Aceh Rumoh Seujahtera Beujroh Meukaya Ladong, Aceh Besar.Dari data itu, sebanyak 48 anak laki-laki dan 99 orang laki-laki serta 45 anak-anak perempuan dan 48 perempuan dewasa.Ditambah sebanyak 69 orang etnis rohingya yang baru terdampar di Pantai Desa Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada hari Kamis (16/2).Hingga kini, UNHCR masih belum mengetahui sampai kapan para pencari suaka itu harus menetap di Gedung UPTD Dinas Sosial Aceh karena lembaga urusan pengungsian PBB ini tidak memiliki otoritas untuk ranah penempatan lokasi pengungsian sehingga harus menunggu kebijakan pemerintah.\"Kami masih menunggu. Kalau sampai kapan (di UPTD Dinas Sosial Aceh), kami juga belum tahu. Akan tetapi, kami tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai pihak otoritas,\" ujarnya.Sebelumnya, UNHCR mencatat sebanyak 665 imigran rohingya masuk ke Aceh sepanjang tahun 2022. Ratusan pengungsi ini mendarat di tiga lokasi, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar.\"Dari 664 imigran rohingya, sebanyak 167 orang di antaranya melarikan dari dari lokasi penampungan sementara di Kota Lhokseumawe,\" kata Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann.Ann Maymann mengatakan bahwa pihaknya memuji pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat di Provinsi Aceh atas kemurahan hati dan dukungan mereka kepada para imigran rohingya.Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi, UNHCR bekerja sama dan berkoordinasi dengan para pihak berwenang untuk memastikan para imigran tersebut memperoleh perlindungan dan kebutuhan dasar rohingya.(sof/ANTARA)
Jangan Sampai Tempat Ibadah Menjadi Tempat Persaingan Parpol
Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol. \"Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol,\" ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk \"Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat\" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat. Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebelumnya, Bagja telah menyampaikan bahwa Bawaslu RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. \"Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,\" kata dia. Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah. \"Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,\" katanya. Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar. \"Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,\" kata dia. Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.(sof/ANTARA)
Pemerintah Diminta Menjaga Pasokan dan Harga Pangan Menjelang Ramadan
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin meminta pemerintah menjaga ketersediaan pasokan dan harga bahan pokok yang berpotensi melonjak jelang Ramadan 2023 karena akan memberatkan masyarakat.Hal tersebut disampaikan saat memimpin jalannya Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.“Kenaikan harga dan kelangkaan pasokan bahan pokok yang hampir rutin terjadi setiap menjelang bulan Ramadan perlu dipantau dan dikendalikan,” kata Mahyudin.Mahyudin menyebut kejadian kenaikan harga dan kelangkaan pasokan bahan pokok yang terus berulang menunjukkan tata kelola pangan di Indonesia masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.Ia mengatakan pimpinan DPD RI meminta Komite II DPD RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, BULOG, dan instansi terkait lainnya dalam menjaga pasokan dan harga bahan pokok.Ia meminta seluruh anggota DPD RI untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam membantu mengendalikan harga bahan pokok jelang Ramadan 2023.“Kami berharap melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan instansi terkait, maka stabilitas harga kebutuhan pokok tersebut dapat terwujud, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri 2023,” kata Mahyudin.Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 beragendakan pengucapan sumpah atau janji pengganti antarwaktu (PAW), laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023.(sof/ANTARA)
Vonis Bharada E Menunjukkan Hakim Paham Peran Justice Collaborator
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E menunjukkan hakim memahami intisari dari peran justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum).\"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami bahwa intisari peran dari dan kontribusi justice collaborator,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Menurut Hasto, keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah sesuai dengan penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan keringanan penjatuhan pidana.Pada kesempatan itu, Ketua LPSK menyebutkan bahwa seseorang yang menyandang status justice collaborator paling tidak mendapatkan tiga poin penting.Pertama, mendapatkan perlindungan atau pengamanan oleh LPSK sesuai dengan mandatnya. Sejak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lembaga itu terus memberikan perlindungan dan pengamanan.Bahkan, pelayanan dan perlindungan tersebut akan terus diberikan LPSK hingga tidak diperlukan lagi oleh pemohon justice collaborator dalam hal ini Richard Eliezer atau Bharada E.Poin kedua, lanjut dia, perlakukan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas perkara yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya, termasuk pula pemisahan tempat penahanan.\"Yang ketiga ialah pemberian penghargaan. Ini adalah haknya atau kewajiban seorang hakim untuk memberikan penghargaan kepada justice colaborator,\" ujar dia.Hasto mengatakan bahwa pascaputusan atau vonis Bharada E, LPSK menilai hakim telah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.\"LPSK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif terhadap justice collaborator yang dilindungi LPSK,\" kata dia.(ida/ANTARA)
Alhamdulillah Pihak Kejaksaan Tidak Melakukan Banding
Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur karena pihak Kejaksaan Republik Indonesia tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer (Bharada E).“Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” ucap Hasto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis.Hasto mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Hasto.Sebelumnya, ucap Hasto melanjutkan, diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.“Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” ucapnya.Terkait dengan perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ida/ANTARA)
Putusan Hakim Terhadap Eliezer Menjadi Tonggak Baru Dunia Peradilan
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer menjadi tonggak baru bagi dunia peradilan pidana di Tanah Air.\"Pertama, hakim jelas-jelas merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Hasto yang didampingi empat pimpinan LPSK lainnya juga menyinggung soal dilema hukum yang dialami Richard Eliezer. Kendati menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dia tetap dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara itu.Atas dilema hukum yang terjadi, Hasto mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang masih tergolong paradigma baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.\"Termasuk justice collaborator yang menjadi subjek baru yang dilindungi LPSK dan diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban,\" katanya.Di satu sisi, LPSK menyadari bahwa belum semua pihak bisa memahami dengan sempurna atas paradigma sistem peradilan pidana tersebut. Namun, hakim dengan progresif telah memberikan putusan, salah satunya berdasarkan pasal yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.\"Ini adalah tonggak sejarah baru,\" tambahnya.Pada kesempatan itu, Hasto juga membahas atau menjawab soal keraguan apakah Richard Eliezer pantas mengantongi status justice collaborator sebab biasanya hal itu hanya diberikan kepada pelaku untuk kasus tindak pidana yang berdimensi kolektif atau kejahatan terorganisasi, seperti korupsi, tindak pidana perdagangan orang, dan narkotika.Akan tetapi, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menyatakan bahwa selain tindak pidana korupsi, perdagangan orang dan narkotika, justice collaborator juga bisa diberikan kepada kasus tindak pidana yang ditetapkan LPSK.Ia mengatakan sebelum memberikan perlindungan, LPSK lebih dulu melakukan asesmen dan sebagainya sehingga menyatakan Bharada E layak diberikan justice collaborator.\"Dibandingkan justice collaborator lain yang pernah diberikan LPSK, saya melihat nilai lebih Eliezer ini adalah ketulusannya dan kesungguhannya,\" ujar Hasto.(ida/ANTARA)