ALL CATEGORY
Goro Goro Pasti Muncul
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih KETIKA kebuntuan carut marut kelola negara sudah pada puncaknya, siklus pasti akan berbalik arah kembali ke UUD 45. Dekrit itu tidak bisa di rencanakan, demikian halnya people power tidak bisa dipercepat dan ditunda. Dekrit itu lahir dari puncak krisis dan kedaruratan situasi negara yg terjadi secara alamiah. Dekrit bukan untuk penyelamatan rezim tapi penyelamatan negara. Dekrit jangan dilaksanakan di era Jokowi bisa diselewengkan oleh penguasa demi alasan untuk memperpanjang masa jabatannya. Kembali ke UUD45 tak bisa lewat hasil kongres, dialog atau seminar dll. Hanya bisa Lahir dari goro goro atau situasi revolusioner perebutan kekuasaan yg memaksa rezim menghentikan kebrutalan mereka terhadap rakyat. Jokowi turun dengan sukarela atau dipaksa turun oleh rakyatnya. Rezim yg sedang menikmati hasil UUD 2002, tak mungkin mau diajak kompromi, bunuh diri untuk kembali ke UUD45 yang semangatnya mengembalikan kedaulatan rakyat dan menghentikan segala penyimpangan yang terjadi. Tak ada jalan damai untuk urusan kembali ke UUD45 semangatnya sama dengan perjuangan mengusir penjajah merdeka atau mati. UUD 2002 adalah jalan menuju negara shadow demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan oligarki, UUD45 basisnya adalah kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh MPR. Sementara amandemen UUD 45 berbasis kedaulatan Partai Politik dikerjakan oleh DPR, dimana MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di kucilkan atau dimatikan. Bisa saja kembali pada UUD45 asli setelah pemilu 2024 maka goro goro nya akan terjadi atas kehendak Rakyat. TNI dan Partai Politik harus tunduk kepada kehendak rakyat. Yang paling penting untuk kita kerjakan adalah memenangkan Pemilu 2024 dari Oligarki. Semangatnya tetap sama, Dekrit Presiden 1959 dilakukan oleh Soekarno atas keadaan jalannya pemerintahan negara yg dianggap kacau, konstituante deadlocked atau disebut noodwer staat. Presiden Soekarno saat itu statusnya hanya Symbol Kepala Negara atau tidak sebagai Kepala Pemerintahan menurut UUD 45.Yang berlaku saat itu adalah UUDS 1950 dimana Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Beda dgn Presiden Jokowi sekarang yg berdasar UUD 45 (Dekrit Presiden 1959) atau UUD NRI Tahun 1945 (LN No. 75 / 1959), adalah Kepala Pemerintahan. Maka sulit lah Presiden Jokowi akan mengatakan pemerintahan kacau, karena Dia lah sumber terjadinya kekacauan. Rakyatlah sebagai pemilik kekuasan akan bergerak dengan sendirinya secara alami melakukan people power untuk kembali ke UUD 45. (*)
Sri Mulyani Terkesan Melindungi Pencucian Uang di Lingkungan Kementerian Keuangan?
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MENKO Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD menyampaikan informasi mengejutkan, mengatakan ada pergerakan uang yang mencurigakan, diduga terkait tindak pidana pencucian uang, dengan nilai fantastis, mencapai Rp300 triliun, di Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Mahfud, informasi tersebut berasal dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), yaitu sebuah lembaga independen yang mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, untuk tujuan mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Tapi, mengejutkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak tahu kalau ada pergerakan uang mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementeriannya. Tidak tahu? Apakah Mahfud bicara sembarangan? Atau, informasi PPATK tidak benar? Untuk itu, PPATK langsung memberi respons atas pernyataan Sri Mulyani yang mengaku tidak tahu soal temuan janggal ratusan triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD itu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,\" kata Ivan, seperti diberitakan CNNIndonesia dot com (10/3/2022). Mungkin memang tidak ada satu laporan yang menyebut Rp300 triliun. Karena angka tersebut kemungkinan besar merupakan akumulasi transaksi dari 200 berkas laporan PPATK tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apakah benar Sri Mulyani pernah mendapat laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, bahkan sampai 200 berkas laporan, sejak 2009 hingga 2023? Kalau benar pernah menerima laporan PPATK, Sri Mulyani harus menjelaskan kepada publik, apa yang sudah dilakukannya selama ini untuk mencegah pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan? Kalau benar pernah menerima laporan PPATK, tetapi tidak melakukan apa-apa, Sri Mulyani harus menjelaskan apa motifnya mendiamkan laporan PPATK? Kalau tidak ada penjelasan yang masuk akal, jangan sampai imajinasi publik menduga Sri Mulyani melindungi, bahkan terlibat, pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJP dan DKBC. Untuk itu publik menuntut klarifikasi dari Sri Mulyani sejelas-jelasnya, dan sebaiknya diakhiri dengan pernyataan pengunduran diri akibat mega skandal yang terjadi di Kementerian Keuangan.(*)
TKA Bisa Tinggal di IKN 10 Tahun dan Diperpanjang, Partai Gelora: Bahayakan Kemananan Nasional
JAKARTA, FNN - Kabar mengejutkan muncul terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah membolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja selama 10 tahun dan izin tersebut dapat diperpanjang. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. \"Ada apa pemerintah tiba tiba mengeluarkan PP No.12 Tahun 2023. Pemerintah memberikan karpet merah bagi TKA dan warga negara asing (WNA) di Proyek IKN,\" Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023). Menurutnya, hal ini akan membuka ruang yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan bangsa Indonesia. \"Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid PP tersebut, jelas disebutkan, bahwa TKA diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Dan Waktu kerjanya pun bisa diperpanjang,\" katanya. Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dapat mempekerjakan TKA. Mereka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu tercantum dalam pasal 22 ayat 4. \"Hal ini benar-benar menyerahkan kedaulatan bangsa kita, ibukota negara kepada bangsa lain. Ini adalah betul-betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan bangsa,\" katanya. Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora ini meminta Komisi I DPR segera bertindak cepat dengan memanggil pemerintah untuk meminta keterangan secara utuh tentang PP tersebut. \"PP ini sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan Bangsa Indonesia dengan masuknya para TKA ke bumi Nusantara,\" kata MadNur, sapaan akrab Achmad Nur Hidayat. Jika Komisi I DPR tidak segera memanggil pemerintah, lanjut MadNur, maka kedaulatan bangsa Indonesia dipertaruhkan. Bukan tidak mungkin di ibu kota negara yang baru ini, akan memunculkan berbagai gangguan ancaman pertahanan dan keamanan Bangsa, termasuk keselamatan presiden, wakil presiden, jajaran menteri dan pejabat negara lainnya. \"Jika itu sampai terjadi maka Indonesia akan kembali seperti sebelum tahun 1945 dimana bangsa kita dijajah oleh bangsa asing dan Indonesia kembali menjadi negeri terjajah,\" tegas MadNur. Pesanan Oligarki Dalam kesempatan ini, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelora Achmad Nur Hidayat mengatakan, orang asing nantinya akan mendominasi IKN daripada pribumi. PP No 12 Tahun 2023 dinilai juga menabrak banyak aturan perpajakan dan insentif pajak dan berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa depan. \"PP No. 12 Tahun 2023 ini seolah-olah sedang mengobral insentif pajak kepada investor IKN dan mengabaikan potensi penerimaan di masa depan,\" ujarnya. Padahal aturan UU Perpajakan tidak pernah menyebutkan adanya insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum. Namun dalam PP No.12 Tahun 2023 pasal 28 (1) disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan ditarik PPh badannya alias NOL. Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing. \"Ini jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan negaranya yang sebenarnya rasio pajak Indonesia masih sangat rendah,\" ungkapnya. Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya. \"Namun, publik melihat aturan PP No. 12 Tahun 2023 adalah aturan yang \"dipesan\" oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP No.12 Tahun 2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara,\" papar MadNur. Ia berharap jika terjadi perubahan kepemimpinan nasional pada 2024 mendatang, maka presiden terpilih harus mencabut dan membatalkan PP No.12 Tahun 2023 tersebut. \"Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiaannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional,\" pungkasnya. (Ida)
Aji Mirni Launching Buku Tukang Ledeng Jadi Senator
Jakarta, FNN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Aji Mirni Mawarni meluncurkan buku berjudul “Tukang Ledeng jadi Senator” di Procope Kafe, Bintaro pada Kamis (9/3). Karya tersebut merupakan catatan pengabdian dan perjalanan Senator perempuan asal Kalimantan Timur itu dalam dalam kiprahnya di dunia profesional dan saat mengemban amanat sebagai senator. Penyelenggara turut menghadirkan penaggap dalam launching buku Aji Mirni. Adalah Safhira Alfarisi, Founder dari Beasiswa 10.000 dan Yayasan Duta Inspirasi Indonesia serta Fadly Idris yang merupakan Founder Pemimpin Muda Nusantara didaulat untuk membagikan perspektifnya terhadap sosok penulis buku. Berkiprah sebagai “tukang ledeng” atau direktur utama PDAM di Kutai Timur selama 10 tahun, menjadikan Aji Mirni terasah kepekaannya sebagai pelayan masyarakat. Aji terbiasa berhadapan dengan persoalan dan faham terhadap keluh kesah masyarakan di daerah. “Awal mula yang menjadi keresahan saya adalah bagaimana melihat masyarakat Kaltim yang butuh support dan dorongan untuk berubah dan menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, serta bisa memperbaiki SDM guna menyiapkan masa depan terbaik untuk daerahnya. Hingga saya mendapat dorongan untuk maju menjadi senator “ ujar Aji Mirni. Kiprah menjadi senator turut pula dituangkan dalam buku \"Tukang Ledeng Jadi Senator\". Di dalam buku itu, ia berkisah bagaimana sepak terjang dan advokasi yang selama ini masyarakat perlu tahu bagaimana seorang senator bekerja. “Kita perlu bermanfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dengan apapun profesi kita. Dengan niat baik, kita dapat memberikan dampak terhadap masyarakat. Pun dengan menjadi senator. Hasil aspirasi dan advokasi kami tertuang dalam buku ini, dan bisa menjadi bahan kajian di masyarakat tentang peran penting senator dalam membangun Kaltim dan Indonesia” pungkas Ibu Mawar. Safhira Alfarisi mengapresiasi launching buku ini sebagai aktivitas positif terhadap masyarakat luas. Safhira berharap semakin banyak kalangan elit yang bisa menuangkan gagasan dan karyanya dalam buku dan bisa dilihat dan dinikmati di masyarakat. “Seyogyanya kita harus percaya tentang tugas kita dari Tuhan, bahwa kita diciptakan untuk bermanfaat seluas-luasnya untuk orang lain. Kita yang ada disini harus bermimpi dan berupaya untuk mewujudkan impian tersebut“ imbuh Safhira. Sementara itu, Fadly Idris menimpali bahwa siapapun yang menjadi wakil rakyat dan mendapat amanah di pemerintahan, maka harus bisa menunjukkan kinerja nyatanya kepada konstituen. Termasuk kontribusinya dalam membangun daerah pemilihan. “Kita berharap semua yang ada di elite sekarang ini, baik legislatif, yudikatif maupun di eksekutif itu adalah amanah yang mesti dijaga dan ditunjukkan peran dan kebermanfaatan posisi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat\" tutup Fadly. (Ida)
Skandal di Kemenkeu: No Viral No Case, No Viral No Justice
Jakarta, FNN – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, punya kosakata yang menarik untuk menggambarkan situasi yang kini tengah dihadapi oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut Kementerian Keuangan itu sedang rusuh menyusul terbongkarnya berbagai skandal laku lancung para pejabat di lingkungan kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu. Mulai dari mega skandal 300 triliun yang dibongkar oleh Menkopolhukam Mahfud MD, gaya hidup hedonis hingga pamer barang mewah yang dilakukan oleh para pegawai di Kementerian Keuangan dan keluarganya, terutama di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Ketika ditanya wartawan apakah KPK akan segera turun tangan membantu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Pahala Nainggolan dengan tegas menyatakan, “Pasti dong.” Namun, menurut Pahala, KPK tidak akan segera masuk, menunggu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menanganinya terlebih dahulu secara internal. “Tapi kan lagi rusuh gini, biarin aja reda dulu. Baru kita bilang ini benerinnya bagaimana. Jangan kita lagi rusuh lu benerin. Biarin aja dulu. Makanya kita sangat senang nih masyarakat. Yang Andi Pramono saja saya baru tahunya dari tiktok,” kata Pahala sambil bercanda kepada wartawan. Memang, Citra Kementerian Keuangan saat ini sedang babak belur atau rusuh. Diakui oleh Pahala Nainggolan bahwa para netizen atau masyarakat berperan sangat besar. Semua kasus itu berhasil dibongkar , kecuali skandal 300 triliun, dari rasa keingintahuan dan proaktif dari para netizen. Bermula kan dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandi Satrio, anak seorang pejabat pajak di Jakarta Selatan Rafael Alun, yang suka pamer kendaraan mewah. Kasus ini menuntun netizen pada fakta-fakta yang mengejutkan karena dia hanya anak seorang pejabat eselon 3. Jadi tidak sesuai dengan gaya hidup dan profil pekerjaan orang tuanya. Masyarakat juga dibuat terkejut lagi oleh gaya hidup istri Rafael Alun yang tak kalah mewah dari anaknya. Yang lebih mengejutkan lagi, PPATK mengungkap transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening Arafel Alun dan pihak-pihak yang terafiliasi yang jumlahnyamencapai 500 M. Selain itu, netizen juga mengungkap fakta kehidupan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang diketahui juga sering pamer kekayaan dan barang-barang mewah di akun media sosialnya, dari motor gede, mobil mewah, sampai bahkan pesawat. Perilaku Eko Darmanto ini membuat Kementerian Keuangan langsung mencopot jabatannya. Bukan itu saja, di media sosial juga kembali beredar video rumah mewah bak istana milik Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono. Selain rumah mewah, koleksi mobil antik.Demikian juga gaya hidup mewah anak dan istrinya. Andi Pramono dipanggil untuk diklarifikasi dan KPK itu menjadwalkan memanggil Andi Pramono pekan depan untuk menjelaskan perolehan kepemilikan harta kekayaannya. Gara-gara ini, para Kepala Bea Cukai dari seluruh Indonesia dikumpulkan. “Mudah-mudahan mereka dikumpulkan untuk menunjukkan niat baik, niat serius dari Kementerian Keuangan, untuk menangani kasus-kasus ini,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (9/3/23). Tak mau kalah dengan para netizen, sebuah LSM yang Forum Transparansi Anggaran atau Fitrah juga mengungkap data ada 39 pejabat eselon 1 di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan dan menerima gaji super besar dari jabatannya sebagai komisaris di sejumlah BUMN dan lembaga lainnya. Bahkan, data Ombudsman menunjukkan total pejabat yang merangkap jabatan lebih banyak lagi, yaitu 42 orang. Selain mendapat mendapat gaji dan tunjangan sangat tinggi, mereka juga menerima gaji dan bonus dari BUMN yang nilainya sampai miliaran rupiah. Kasusnya makin seru dan heboh ketika Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Tim Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang melaporkan 69 orang pegawai atau ASN di Kementerian Keuangan yang diduga mempunyai transaksi mencurigakan. Bahkan, Mahfud menerima laporan ada adanya transaksi yang mencurigakan sebesar 300 triliun di Kementerian Keuangan. Namun, kata Mahfud, Kementerian Keuangan baru bertindak setelah muncul kasus seperti Rafael Alun. Selain Mahfud, Pahala Nainggolan juga mengungkap ada 134 orang pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan dan kebanyakan itu di atas namakan istrinya. “Ini pasti ada niat-niat tertentu mengapa disamarkan jadi atas nama istrinya,” kata Hersu. “Saya duga kehebohan kasus di Kementerian Keuangan ini belum akan berakhir. Masih banyak Rafael Alun, Eko Darmanto, dan Andi Pramono lain yang menunggu waktu dibongkar oleh para netizen. Jadi, prinsipnya no viral no case, no viral no justice. Karena itu, mari kita buat semuanya menjadi viral,” ujar Hersubneo Arief, mengakhiri bahasannya.(sof)
Rezim Jokowi Akan Diingat Sebagai Decay Regime
Jakarta, FNN – Beberapa hari terakhir ini, berbagai kasus buruk terjadi di negeri ini, mulai dari kasus penganiayaan, kasus pajak, kasus bea cukai, kasus transaksi mencurigakan, sampai kasus robot trading. Kejadian ini menunjukkan ada kesan bahwa banyak orang memanfaatkan sisa terakhir dari jabatan Presiden Jokowi dengan melakukan segala macam kemungkinan karena menganggap bahwa Presiden Jokowi tidak mungkin lagi melakukan tindakan. “Jadi semua orang menganggap bahwa Jokowi nggak mungkin lagi melakukan tindakan, karena itu mereka melakukan segala macam kemungkinan untuk merampok, menyogok, segala macam, bermain issue insider trading. Jadi ini satu gejala yang kita tahu bahwa ketika elit itu menjadi rakus, itu artinya kekuasaannya sudah mau ambruk,” ujar Rocky Gerung dalam diskusi di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (10/3/23) yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menurut Rocky, ukuran-ukuran tersebut juga terjadi di awal reformasi. Sebelum reformasi terjadi, hal-hal yang sama juga berlangsung. Peristiwa-peristiwa itu menunjukkan bahwa memang sudah saatnya Presiden Jokowi lempar handuk, karena dia tidak bisa menangani semua. Saat ini Jokowi juga sudah mulai ditinggalkan oleh partai-partai pendukungnya. Partai-partai yang tadinya mencoba zig zag sudah mulai menunjukkan sikapnya. Tetapi, yang paling menarik adalah ketika Pak Mahfud menyebut bahwa masalah usaha penundaan pemilu telah membuat Ibu Megawati sangat marah hingga harus menelpon Pak Mahfud MD dan mungkin Pak Jokowi juga. “Saya kira Pak Jokowi sudah silent teleponnya, karena sudah trauma kalau ditelpon Ibu Mega pasti jeweran pertama kali. Jadi kelihatannya, Ibu Mega menelepon Pak Mahfud karena mungkin dia terlalu marah sehingga dia nggak mungkin lagi telepon Pak Jokowi. Nanti meledak,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa sebetulnya Ibu Megawati ada di dalam satu ujian antara menjadi negarawan, yaitu membaca arah bangsa ini yang sekarang sedang porak poranda, atau menjadi politikus yang sedang zig zag. “Kita ingin Ibu Mega dalam keadaan sekarang jadi negarawan dan mengingatkan bahwa seluruh aktivitas politik Pak Jokowi itu bertentangan dengan ide membangun negara demokrasi modern,” saran Rocky. Sebetulnya, menurut Rocky, Ibu Megawati mempunyai banyak channel untuk mendukung Jokowi. Tetapi, kalau dia memilih untuk menelepon Mahfud dan Mahfud membocorkan, itu artinya serius. Karena, itu artinya Pak Mahfud sebetulnya sekaligus mengatakan kepada Pak Jokowi bahwa Ibu Mega minta agar jangan menunda-nunda pemilu. Jadi, sebetulnya Mahfud juga mengingatkan Jokowi dan memanfaatkan pesan Ibu Mega untuk diucapkan ke publik. Tinggal dihitung saja motif Mahfud karena dia juga politisi, yang mungkin saja sedang memainkan isu. Menanggapi hal ini Rocky mengatakan bahwa cara berpikir Pak Mahfud adalah satu kaki di masyarakat sipil dan kaki lain di istana. Dia bisa melompat kiri kanan dan sekarang dia melompat ke Ibu Mega. Itu artinya, petanda sangat mungkin bahwa nama Mahfud nanti muncul sebagai calon Wapres atau bahwa calon Presiden dari kubu Megawati. Pada saat yang sama, Pak Mahfud mulai menanamkan hegemoninya atau minta permisi pada masyarakat sipil. “Jadi, kita paham logika politik Pak Mahfud. Tapi kita dorong saja supaya Pak Mahfud betul-betul menjadi faktor nanti. Kalau terjadi perubahan politik, Mahfud pasti akan pindah. Yang paling cepat pindah dari istana ke masyarakat sipil, kata Rocky. Kalkulasi politik Pak Mahfud benar kalau dia memilih lompat ke Ibu Mega, karena bagaimanapun juga Megawati adalah ketua umum partai besar, lepas dari apakah ada dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan, tetap saja Megawati mempunyai posisi tawar yang kuat. Hal ini berbeda dengan Pak Jokowi yang begitu selesai menjadi presiden tahun 2024, posisi tawarnya sangat lemah, bahkan dibandingkan SBY sekalipun. “Ya, Pak SBY meninggalkan gelanggang politik dalam keadaan ekonomi bagus, sejarah kerusuhan bagus, indeks demokrasi membaik. Sekarang, Pak Jokowi di era akhir kepemimpinannya, itu seluruhnya buruk. Ekonomi buruk, peristiwa-peristiwa hukum dan korupsi itu merajalela. Jadi, kesempatan Jokowi untuk memperbaiki sudah tidak ada. Jadi dia akan diingat sebagai presiden yang gagal,” ujar Rocky. Bahkan, kata Rocky, di periode kedua ini Pak Jokowi benar-benar dihukum oleh sejarah, dan diperlihatkan bahwa Pak Jokowi akan menyeberangkan bangsa ini dalam keadaan porak-poranda, hutang di mana-mana, korupsi merajalela, pejabat pajak banyak yang hidup mewah, etika tidak dipedulikan, dan Sri Mulyani gagal menegakkan keadilan. “Jadi rezim Jokowi akan diingat sebagai rezim yang membusuk, decay rezim,” ujar Rocky. (ida)
Surya Paloh Membuat Langkah Koalisi Perubahan Semakin Maju
Jakarta, FNN - Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Satrio menyatakan Ketua Umum Partai NaDem Surya Paloh telah membuat koalisi perubahan semakin maju.Hal itu menanggapi pernyataan Paloh, yang tidak mempermasalahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.“Tunggu saja keputusan Anies, sebab Parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilahkan Anies memilih cawapresnya,\" katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju.“Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah pak Anies,” kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Jokowi dan Kebangkitan PKI
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih RENTETAN prakondisi dugaan rekayasa rezim akan minta maaf dan pengampunan kepada PKI terlihat dan terlacak dengan jelas : Pada tahun 2012 silam, Komnas HAM menyatakan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Kasus pelanggaran HAM yang ditemukan meliputi pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penghilangan paksa. Menjelang peringatan ke 50 Gerakan 30 September September 2015. Muncul isu Presiden akan memaafkan dan atau minta maaf kepada PKI. Buru buru Menkopolhukam ( saat itu ) Luhud Binsar Panjaitan buru buru menepis itu hoak. Pemerintah memastikan tidak akan meminta maaf kepada keluarga yang terlibat Gerakan 30 September (G30SPKI), tetapi tetap akan mengusahakan ada rekonsiliasi. Tercium diduga rekayasa rekonsilasi yang sudah berlangsung secara alami justru akan dirusak. Dengan \"akan memberi maaf dan memberikan ganti rugi kepada korban G. 30 S PKI. Saat Megawati menjabat sebagai Presiden RI, partainya PDI Perjuangan juga berupaya mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme di Indonesia. Pada saat itu massa umat Islam bergerak melakukan aksi penolakan terhadap wacana tersebut, akhirnya dibatalkan. Lahirlah Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sejak awal sudah bermasalah. Salah satu alasannya, karena tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila. Yaitu Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, termasuk pelarangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pada 3 Juni 2017, di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jokowi menganggap kebangkitan PKI sudah tidak ada. “Saya mau bicara mengenai masalah yang berkaitan dengan PKI karena sekarang ini masih banyak isu bahwa PKI bangkit, komunis bangkit,”, seraya bertanya mana, mana , mana ada PKI, tunjukkan kepada saya, kata Jokowi Apa tidak memgetahui atau pura pura tidak tahu, _\"Fenomena kongres PKI : Kongres PKI ke VII di Blitar selatan 1967, Kongres ke VIII tahun 2000 di Sukabumi Selatan Jabar, Kongres ke IX 2005 di Cianjur Selatan Jabar. Kongres ke X, 2010 di Magelang Jawa Tengah dan Kongres ke XI di Banyumas Jawa Tengah 2015. Adalah bukti mereka tetap eksis*. Saat ini Presiden Jokowi telah melahirkan KEPPRES No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pemerintah mengaku diri ini sebagai langkah terobosan pemerintah mempercepat pemenuhan hak-hak korban dengan penyelesaian non-yudisial . Mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban. Puncaknya Presiden menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada sejumlah peristiwa yakni: Peristiwa 1965-1966, pada point pertama, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 Januari 2023. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Untuk itu, pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana. Apapun alasannya Kepres no 17 tahun 2022 memuat misteri politik dan pintu masuk tersembunyi yang harus di waspadai sangat mungkin hanya dijadikan jalan pintas untuk seolah dianggap menuntaskan pelanggaran HAM berat bahkan ada agenda politik lain yang mendesak harus diambil, meminta maaf kepada korban G 30 S PKI, dengan segala resikonya. Dugaan skenario yang akan dibuat adalah : PKI sebagai korban, negara harus memohon maaf kepada korban dan keluarga PKI. Korban atau keluarganya berhak dapat bermacam kompensasi ( PKI akan direhabilitasi ), dipulihkan nama baiknya, serta beri hak hidup untuk bangkit kembali. Yang aneh kena apa agenda pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan / tragedi KM 50 justru dianggap angin lalu. Justru akan menyelesaikan kasus kasus lainnya yang dibatasi waktunya minimal ahir Desember 2022 dan atau ada perpanjangan waktu satu tahun di tahun 2023 ( menjelang ahir masa jabatannya ). Tampak kerjanya sangat politis, ada apa ..? Masyarakat saat ini tidak boleh menelan mentah-mentah apapun ucapan dan kebijakan Presiden yang sangat sering dalam hitungan hari sudah berubah dan membahayakan negara, karena dugaan kuat Presiden dalam kendali kekuatan lain yang sangat besar, sehingga ruang gerak PKI telah menemukan momentumnya Masyarakat harus waspada tinggi menjaga agar tragedi dan ambisi neo-PKI itu berkuasa kembali, meski pun saat ini mereka secara “soft defacto” berkuasa.. Kalau asumsi atau kecurigaan masyarakat ini terjadi maka yang akan terjadi bukan menyelesaikan masalah justru akan timbul masalah yang lebih besar dan berbahaya. Dan dampak justru Presiden di ujung tanduk, bisa dimakzulkan dan terpental sebagai pihak yang harus diadili oleh pengadilan rakyat. (*)
Menteri Keuangan Gagal, Wajib Mundur
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KOTAK pandora terbuka, pamer harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan membuka aib khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Harta kekayaan dengan jumlah tidak normal tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi penerimaan pajak yang dilakukan secara sistematis dan kolektif, secara bersama-sama. Hasil korupsi kemudian dibagi ke hampir semua orang di lingkungannya. Dari sidang Angin Prayitno disebutkan, 50 persen untuk direktur dan kepala subdirektorat, dan 50 persen untuk *tim* pemeriksa. Apakah masih berlaku? Bagi-bagi hasil korupsi kolektif ini bisa berjalan lancar karena jumlah hasil korupsi sangat besar. Sehingga, meskipun dibagi untuk banyak orang, setiap orang masih mendapat bagian yang sangat besar. PPATK sudah membekukan lebih dari 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga, dengan nilai transaksi tidak kurang dari Rp500 miliar. Rafael Alun adalah pegawai pajak eselon tiga, pemicu terbukanya kotak pandora harta kekayaan pegawai Kementerian Keuangan. Kasus terus bergulir. Inspektorat Jenderal (Itjen) Pajak Kementerian Keuangan memanggil 69 pegawai DJP yang memiliki harta tidak wajar dan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang. Masalahnya, masyarakat tidak percaya dengan independensi Itjen Pajak. Kasus ini sudah lama terjadi, kenapa baru sekarang diperiksa? Itupun setelah mendapat laporan dari Mahfud MD, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan). Bola salju terus bergulir dan membesar. KPK mempelajari 134 profil pegawai pajak yang mempunyai saham di 128 perusahaan. Mereka juga diduga terlibat pencucian uang. Puncaknya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagian besar di DJP dan DJBC. Rp300 triliun. Luar biasa. Korupsi kolektif di lingkungan pajak (dan Bea dan Cukai) mencerminkan kegagalan Menteri Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara. Apakah karena itu, rasio penerimaan perpajakan (rasio pajak) terhadap PDB terus turun, dari 11,4 persen pada 2014 menjadi hanya 9,8 persen pada 2019. Padahal, ketika diberlakukan UU pengampunan pajak 2016-2017, Kementerian Keuangan mengatakan rasio pajak akan naik menjadi 14,6 persen pada 2019. Ternyata gagal. Selisih target (14,6 persen) dengan realisasi (9,8 persen) rasio pajak mencapai 4,8 persen atau sekitar Rp760 triliun (4,8 persen x PDB 2019 sebesar Rp15.834 triliun). Berapa dari jumlah potensi penerimaan pajak ini yang bocor karena korupsi kolektif? Akibat penurunan rasio pajak, rakyat kelompok menengah bawah menjadi korban. Untuk menaikkan rasio pajak yang diduga bocor karena dikorupsi, pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022, dari 10 persen menjadi 11 persen, serta memperluas barang kena pajak, termasuk kebutuhan bahan pokok. Dampaknya, jumlah rakyat miskin naik 200.000 orang dalam waktu enam bulan, dari Maret 2022 hingga September 2022. Di sisi lain, tugas pokok Menteri Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan melaksanakan kebijakan fiskal dan APBN. Menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar, “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab *untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat*.” Faktanya, rakyat malah dimiskinkan. Realisasi pendapatan negara 2022 naik Rp780,3 triliun dibandingkan pagu APBN 2022. Tetapi, realisasi belanja negara hanya naik Rp376,6 triliun saja. Hal ini membuat realisasi defisit APBN menjadi hanya Rp464,3 triliun, dari pagu defisit sebesar Rp868 triliun. Artinya, ada dana APBN yang sudah disetujui DPR tetapi tidak dibelanjakan, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebaliknya, harga BBM subsidi dinaikkan pada 3 September 2022. Harga pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Harga solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Alasan menaikkan harga BBM tersebut sangat menyakitkan. Alasannya, APBN akan jebol karena subsidi BBM mencapai Rp502 triliun. Faktanya, alasan ini tidak benar, hanya ilusi, alias bohong besar? Dampaknya, jumlah rakyat miskin bertambah 200.000 orang seperti dijelaskan di atas. Semua ini menunjukkan Menteri Keuangan gagal melaksanakan kebijakan fiskal dan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, Menteri Keuangan gagal memenuhi perintah konstitusi, yaitu APBN harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, Menteri Keuangan melanggar konstitusi, pasal 23 ayat (1). Karena itu, Menteri Keuangan wajib mundur. Tidak perlu sampai menunggu rakyat mendesak mundur. (*)
Plumpang Meledak Kok Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Yang Dicopot?
Jakarta, FNN - Kebijakan Menteri BUMN Erick Tohir mencopot Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina ( Persero) holding Dedi Sunardi, jika dikaitkan dengan terbakarnya depo TBBM Plumpang, Jakarta Utara, dianggap aneh dan lucu. Sebab, jika ditinjau setelah dibentuk organisasi Pertamina Holding dengan Subholding oleh Kementerian BUMN, maka kendali penuh operasi distribusi BBM berada langsung di Subholding, dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada FNN, Kamis (9/03/2023) di Jakarta. Yusri mempertanyakan langkah Erick Thohir yang mencopot Direktur Pengembang Bisnis Pertamina Holding yang rentang kendalinya jauh di atas dengan kebakaran depo TBBM Plumpang. \"Ini menjadi tanda tanya besar,\" paparnya Menurut Yusri seharusnya tindakan hukuman yang diambil Kementerian BUMN terkait kebakaran Depo TBBM Plumpang, lebih tepat adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. \"Atau setidak tidaknya mencopot Eksekutif General Manager Pertamina MOR (Marketing Operation Regional) III, bertanggung jawab langsung untuk TBBM di wilayah Jakarta dan Jabodetabek, termasuk kepala Depo TBBM Plumpang,\" sarannya. Yusri menegaskan, jika melihat kebakaran beruntun selama dua tahun terakhir, Kilang Balongan, Kilang Cilacap dan Kilang Balikpapan serta kebakaran travo pembangkit listrik blok Rokan pada 7 Desember 2023 yang menyebabkan terjadinya unplaned shutdown berakibat produksinya sempat anjlok hingga 70.000 barel perhari, seharusnya Dirut PT Nicke Widyawati yang harus dicopot oleh Menteri BUMN. \"Oleh sebab itu, kebijakan mencopot bukan pejabat terkait langsung dengan peristiwa kecelakan operasi, bisa dibaca publik kebijakan Menteri BUMN terkesan bernuansa politis,\" pungkasnya. (Ida)