ALL CATEGORY

Pengamat "Kacung" Oligarki Asal Bunyi?

  Oleh: Arief Sofiyanto - Wartawan Senior FNN    Ada okmum-oknum yang mengaku sebagai pengamat tetapi waton njeplak alias asal mangap. Dia bilang bahwa Anies Baswedan sudah mencuri start kampanye. Pernyataan seperti ini bisa jadi ini diduga pesanan rezim oligarki atau oknum pengamat yang memang cekak cingkrang pikirane.   Bagaimana Anies bisa dituding curi start, lha wong jadwal kampanye saja belum ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan lagipula Anies belum resmi jadi capres (calon presiden) yang didaftarkan di KPU.   Harusnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) justru menyemprot dua sosok ambisius yang ngebet ingin jadi capres. Yakni, Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pembantu presiden dan \"Raja\" daerah ini keliling terus seantero wilayah Indonesia. Bahkan Erick Thohir diduga menggunakan fasilitas-fasilitasi perusahaan BUMN untuk kampanye menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.   Ganjar pun terlihat ngacir pelesir nyisir keliling wilayah di Indonesia. Rupanya, Gubernur Jateng ini merangkap menjadi Gubernur wilayah se-Indonesia menyaingi Opung Luhut yang merangkap jabatan macem-macem alias tetek bengek hingga ada yang menyebut sebagai Menteri segala urusan, bahkan ada yang menyindir jadi \"perdana menteri\" bayangan.   Erick Thohir juga tak mau ketinggalan, kini merangkap menjadi Ketua Umum PSSI. Jabatan di negeri ini seperti jadi jatah yang dibagi-bagi seenak udelnya? Negara dijadikan perusahaan milik mbahnya?   Tampaknya, buzer-buzer maupun pasukan pendukung tim bakal capres-capres gencar menyerang Anies Baswedan. Maklum, mereka semakin keder (takut, red) menghadapi Anies. Bagaimana tidak, dukungan terhadap Anies yang keliling wilayah Indonesia meluber alias menyemut massa yang menyambut capres mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.   Bahkan makin dekati pemilu/pilpres, massa pendukung yang menyambut kedatangan Anies di wilayah se-Indonesia makin mbludak dan mengalir deras bak banjir bandang. Padahal, mereka tidak dibayar ataupun dikasih amplop dan nasi bungkus. Mereka hanya berdasar kesadaran hati nurani yang ingin perubahan di negeri yang sudah sumpek ini.   Dugaan korupsi makin marak. Tidak lagi korupsi di bawah meja seperti saat era Orba, tapi malah di atas meja dan bahkan mejanya sekalian digondol atau dicolong. Terkesan, pasca reformasi KKN makin sontoloyo. Apalagi, makin banjir PHK, pengangguran melonjak, UMKM banyak yang bangkrut, harga-harga makin meroket menyaingi roktet perang di Ukraina.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga pesanan oligarki dipakai untuk kriminalisasi terhadap Anies, melakukan politik standar ganda. Kabarnya, Anies dicari-cari kesalahannya meski tidak terbukti, termasuk dalam pengadaan event Formula E di Jakarta. Anies diperiksa KPK terkait Formula E yang hanya membutuhkan biaya total Rp635 miliar dari APBD dan sudah disetujui DPRD.   Gelaran Formula E pun ternyata meraup keuntungan dan berpotensi mendatangkan investasi.  Keuntungan penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 mencapai Rp 5,29 miliar sesuai audit kantor akuntan publik (KAP).   Namun, KPK tidak memeriksa Presiden yang menggelar perhelatan  MotoGP Mandalika 2022 menyedot dana Rp 2,5 triliun yang ada duit APBN menurut pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Malah ada penduduk setempat yang protes ganti rugi tanahnya belum dibayar untuk proyek MotoGP Mandalika di NTB tersebut seperti diberitakan media-media online dan YouTube    Kayaknya perbaikan ekonomi untuk membenahi nasib rakyat dan penegakan hukum sesuai aspirasi rakyat, belum bisa diharapkan. Kini, karena masyarakat ngebet gandrung segera ada perubahan, akibatnya muncul relawan-relawan tanpa dibayar dan massa sukarela mendukung Anies dan gempar menyambut kedatangan Anies di daerah-daerah NKRI. Pasalnya, Anies dianggap sebagai capres pro perubahan dan anti oligarki yang diduga hanya \"mencekik\" dan \"menindas\" rakyat. Artinya, Anies hingga saat ini jadi satu-satunya capres pilihan buat mereka. Kaum intelektual, ulama dan bahkan emak-emak pun yang dulu dukung Prabowo, kini putar haluan 180 derajat dukung Anies untuk terpilih jadi presiden 2024.   Kenapa sekarang Anies harus tampil? \"Wis wayahe (sudah saatnya)!\" kata Cak Nun alias Emha Ainun Najib  Menurut Cak Nun, proyek reklamasi asing aseng sudah merambah di lebih 30 tempat di provinsi Indonesia. Reklamasi bukan untuk kepentingan rakyat banyak. Anies lah satu-satunya Gubenur yang menolak reklamasi di pantai Jakarta. Bahkan dalam acara Najwa Shihab, Anies berani \"melawan\" Menko Investasi Luhut Panjaitan yang kelihatan memaksakan reklamasi pulau di pantai Jakarta.   Anies tetap berpegang pada aturan dan perundangan-indangan untuk menolak reklamasi yang dinilai tidak bermanfaat untuk rakyat.   Reklamasi adalah salah satu proyek kepentingan oligarki? Memang oligarki pasti ada di setiap negara demokrasi yang memberikan kesempatan/kebebasan kepada orang untuk meraup kekayaan. Diduga pula banyak oknum pejabat yang manut pada taipan bahkan cukong oligarki. Bahkan pengamat bayaran dan lembaga survei pesanan, bisa menyulap capres oligarki tempati urutan teratas dalam ranking perolehan suara alias pembohongan publik.   Masalahnya bukan kita anti oligarki. Namun, bagaimana agar rezim penguasa bisa kendalikan oligarki. Bukan oligarki yang mengendalikan pemerintah. Kini, mayoritas rakyat meyakini bahwa Anies yang terpilih jadi presiden nanti bisa mengendalikan oligarki. Ayo, Anies maju terus! \"Wis wayahe\". Hadapi capres oligarki di pemilu/pilpres 2024. (*)

Rafael Alun Trisambodo Memenuhi Undangan Klarifikasi KPK

Jakarta, FNN - Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK pada sekitar pukul 07.45 WIB dan tidak memberikan komentar kepada awak media. Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, yang bersangkutan kemudian masuk ke ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 09.03 WIB.Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak.Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan jumbo, asalkan bisa membuktikan asal usul harta kekayaannya.\"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di \'announcement\' banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya enggak \'match\'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya \'match\' enggak apa-apa. Misalnya, bapak-nya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,\" kata Pahala.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)

MK Menutup Pintu bagi Jokowi untuk Perpanjang Masa Jabatan

Jakarta, FNN – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan terhadap terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (28/2/23). Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay. Ini menjadi kabar buruk bagi pendukung perpanjangan masa jabatan presiden Pak Jokowi dari dua periode menjadi 3 periode. Sebaliknya, ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal menentang perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi. Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, adik ipar Jokowi.  Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam Surat Keputusan Nomor 4/PUU-XXI/2023.  Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, menyatakan, permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima. \"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" kata Usman.  Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut pemohon mengajukan dalil lain selain pokok permohonan yang diajukan. Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon. Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia. Provisi tersebut, oleh Majelis Hakim, dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.  Dalam putusan ini, ada dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. \"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda dissenting opion,\" lanjut Anwar. Sedangkan tujuh orang anggota Majelis Hakim yang lain bersepakat. Herifuddin Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222, untuk menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.  \"Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudharat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,\" kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK dengan nomor 4/PUU-XXI/2023. “Dengan keputusan tersebut maka secara konstitusi masa jabatan presiden 2 periode tidak bisa diganggu gugat lagi. Namun, kita tahu bahwa perpanjangan masa jabatan ini ada kaitannya dengan masalah politik,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (28/2/23).   Menurut Hersu, meski dalam Undang-undang Dasar 1945 yang asli tidak diatur secara tegas tentang masa jabatan presiden, tetapi dalam amandemen UUD 1945 dengan tegas diatur bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode.  Hersu juga mengatakan bahwa beberapa waktu belakangan ini ada upaya-upaya untuk mengubah pembatasan masa jabatan dari dua periode menjadi 3 periode dan pintu masuknya melalui MPR, di mana adalah kesepakatan politik. Artinya, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk menolak, tetapi kalau MPR sepakat untuk melakukan perubahan, tetap sajabisa dilakukan.  “Tetapi, saya kira sekarang ini dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tadi, secara legal formal pintunya sudah tertutup. Ini game over permainan dari dua periode menjadi 3 periode,” pungkas Hersu.(ida)  

Setelah Gagal Memperpanjang Masa Jabatan

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak Gugatan Judicial Review atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Pemohon Herifudin Daulay dalam Perkara No 4/PUU-XXI/2023 dengan Amar Putusan \"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya\". Artinya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No 7 tahun 2017 yang menjadi obyek gugatan adalah konstitusional.  Putusan MK ini sama dengan Putusan terdahulu  dalam perkara Judicial Review No. 117/PUU-XX/2022. Bahkan dengan pertimbangan hukum yang sama pula. Dalam pembacaan Putusan Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan \"oleh karena itu pertimbangan hukum dalam putusan MK No 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo\". Maka gagal lagi upaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden melalui proses Judicial Review lewat Mahkamah Konstitusi.  Meski Judicial Review  ini diajukan oleh pemohon perseorangan akan tetapi fakta politik sulit ditepis akan adanya \"kemauan istana\" untuk memperpanjang masa jabatan tersebut. Jokowi berwajah formal \"tidak menginginkan\" tiga periode, akan tetapi \"aspirasi\" yang menghendaki perpanjangan menurutnya tidak boleh dilarang karena itu konsekuensi dari demokrasi. Jokowi memainkan kebijakan dubious melalui \"kasak kusuk politik\". Atas kegagalan memperpanjang melalui proses gugatan MK tersebut, maka beberapa hal yang mungkin menjadi implikasi atau konsekuensi adalah : Pertama, Pemilu 2024 harus dan akan dijalankan dengan terus menyiapkan Presiden boneka Istana untuk menghadapi calon yang dinilai kuat. Skema menang dengan segala cara termasuk curang adalah \"sacred mission\". Kedua, memperpanjang dengan alasan non yudisial. Pandemi Covid 19 hampir sukses untuk menjadi sebab, kondisi keuangan yang berat dibuat sebagai alasan rasional  serta kekacauan yang mungkin diciptakan. Hukum pun dapat dimainkan untuk sejumlah kepentingan.  Di samping upaya Istana tentu rakyat pun memiliki peluang untuk menindaklanjuti Putusan penolakan perpanjangan. Sekurangnya dua hal, yaitu  : Pertama, segala cara yang dilakukan Presiden selama ini telah banyak melanggar asas kejujuran, amanah, sportif dan pemuliaan atas hak-hak rakyat. Sesuai dengan Tap VI/MPR/2001 maka sudah saatnya untuk mendesak secara kuat agar Presiden mundur dari jabatannya karena telah banyak melakukan penistaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.  Kedua, melawan Undang-Undang. Dengan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang melabrak UU No 24 tahun 2003 tentang MK Presiden Jokowi telah melakukan \"penghianatan negara\". Begitu juga dengan penerbitan Keppres No 17 tahun 2022 yang melawan UU No 26 tahun 2000. Terakhir Presiden telah melanggar UU No 39 tahun 2008 mengenai rangkap jabatan.  Dengan dapat didesak untuk mundur sesuai Tap MPR No VI/MPR/2001 dan dapat dimundurkan atau dimakzulkan sesuai aturan  UUD 1945 Pasal 7A maka sebenarnya Presiden Jokowi saat ini memang sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Presiden RI.  Maka gagalnya upaya untuk \"memperpanjang\" masa jabatan Presiden melalui mekanisme hukum ternyata dapat berimbas pada upaya untuk \"memperpendek\" masa jabatan Presiden secara hukum pula. Bangsa ini butuh pemimpin yang lebih segar dan mumpuni. Bukan pemimpin basa basi dan tukang cari sensasi. Miskin prestasi dan anti demokrasi.  Bandung, 1 Maret 2023

ASEAN Belum Perlu Membentuk Mata Uang Bersama

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai belum saatnya Indonesia dan ASEAN membentuk mata uang bersama.Menurut Yose, mata uang bersama belum terlalu dibutuhkan di ASEAN saat ini apalagi sejumlah negara di Asia Tenggara kini telah menjalin kerja sama pembayaran berbasis digital yang akan memudahkan pembayaran di kawasan.\"Saya kira konektivitas pembayaran ini juga sejalan dengan inisiatif multi-tahun ASEAN untuk memiliki sistem pembayaran lintas batas, misalnya QRIS Indonesia dapat digunakan di negara lain,\" ujar Yose dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa.\"Jika itu bisa diimplementasikan dengan sukses, saya kira kita tidak perlu mata uang bersama setidaknya dalam beberapa tahun ke depan,\" kata dia, menambahkan.Pada November 2022, lima bank sentral di Asia Tenggara, yaitu Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Bank of Thailand (BOT) sepakat memperkuat dan meningkatkan kerja sama konektivitas pembayaran di Asia Tenggara.Kerja sama ditujukan untuk mewujudkan dan mendukung pembayaran lintas batas yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif dengan mengintegrasikan infrastruktur pembayaran digital masing-masing.Kerja sama konektivitas pembayaran kawasan meliputi beberapa skema konektivitas sistem pembayaran, termasuk QR lintas negara dan fast payment.Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa jalinan kerja sama itu akan memberikan efek yang besar terhadap perekonomian masing-masing negara kelak karena dapat membuka ruang inklusif antara lima negara itu dan mampu membuka peluang kolaboratif antarpemangku kepentingan yang lebih besar di masa depan.\"Kita bersama itu salah satu kunci ekonomi berkelanjutan. Dan sangat bermanfaat bagi pemulihan ekonomi agar lebih kuat, inklusif, dan kolaboratif,\" kata Presiden Jokowi, November lalu.Indonesia saat ini telah memiliki sejumlah teknologi pembayaran berbasis digital, seperti Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan BI Fast. Kedua teknologi itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi hanya melalui scan QR di lima negara tersebut.QRIS lintas negara saat ini baru bisa digunakan di Thailand.(ida/ANTARA)

Kemenhub Memantau 51 Bandara Pendukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2023

Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memantau 51 bandar udara (bandara) untuk mendukung kelancaran selama masa angkutan Lebaran 2023.\"Pemantauan di 51 bandara dilakukan terkait aspek keselamatan, keamanan penerbangan, peningkatan jumlah penumpang, pergerakan pesawat, kendala teknis, dan faktor lainnya,\" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Adapun 51 bandara yang dilakukan pemantauan tersebut, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point). Pemantauan dilakukan dengan mendirikan posko angkutan udara Lebaran yang akan memberikan pelayanan transportasi udara kepada masyarakat selama arus mudik dan balik.Kemudian, 51 bandara tersebut terdiri atas 14 bandara yang dikelola oleh unit penyelenggara bandar udara, 15 bandara dikelola oleh PT Angkasa Pura I, 20 bandara dikelola oleh PT Angkasa Pura II, satu bandara dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Batam, dan satu bandara yang dikelola oleh pemerintah daerah.Sedangkan, untuk pelayanan rute penerbangan, telah disediakan 270 rute domestik yang menghubungkan 122 kota (penerbangan dalam negeri) dan 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota di luar negeri dari 22 negara.Sementara, untuk kesiapan armada, saat ini telah disiapkan sebanyak 394 pesawat untuk penerbangan reguler dan akan bertambah pada saat pelaksanaan angkutan udara Lebaran 2023 nanti.Lebih lanjut, Kristi mengatakan beberapa strategi antisipasi juga telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Udara seperti menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, meningkatkan kapasitas angkutan udara (supply side), dan menjaga pertumbuhan demand.Berikutnya, meningkatkan pelayanan penumpang, mengantisipasi kondisi kahar atau darurat lainnya, dan melakukan komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara.Sedangkan, untuk mengatasi lonjakan penumpang akan dilakukan penambahan kapasitas tempat duduk melalui extra flight atau mengganti pesawat dengan ukuran yang lebih besar.\"Kami juga memastikan kesiapan armada, jam operasi bandara, utilisasi jam terbang pesawat serta tidak ada pekerjaan yang dilakukan pada sisi udara,\" ucap Kristi.Terkait pelayanan tarif angkutan udara, maka akan dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling.\"Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan,\" ujarnya.Ia menegaskan agar pemantauan tersebut berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang baik dengan stakeholder penerbangan.\"Sehingga, apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif. Seluruh operator penerbangan agar merespons secara cepat semua keluhan yang disampaikan penumpang. Bersama-sama kita ciptakan angkutan Lebaran 2023 dengan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,\" ucap Kristi.(ida/ANTARA)

Hari Ini KPK Mengagendakan Klarifikasi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu.\"Hari ini, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih pada pukul 09.00 WIB,\" kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.KPK mengungkapkan ada ketidaksesuaian dalam profil harta kekayaan RAT dan jabatannya sebagai pejabat eselon III Dirjen Pajak.Klarifikasi terhadap RAT rencananya akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan salah satu hal yang akan diklarifikasi oleh KPK, antara lain soal kepemilikan motor gede (moge) Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon.\"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi,\" ujarnya.Nama pejabat pajak RAT menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan RAT yang mencapai sekitar Rp56 miliar.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.(ida/ANTARA)

MK Waras, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) masih waras dengan putusan menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait perpanjangan masa jabatan presiden.\"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan,\" kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.Menurut dia, putusan MK tersebut sudah tepat sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.\"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden,\" ujarnya.Nasir pun meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akan fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.\"Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusan-nya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,\" tuturnya.Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.\"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut,\" ucapnya.Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.\"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,\" tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.\"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)  

Rezim Joshep Stalin

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  JOSHEP Stalin salah seorang pemimpin Uni Soviet, pernah mencabuti bulu seekor ayam hingga gundul, dia membiarkan ayam menjadi ringkih, merintih dan lemah,  kemudian memberinya sedikit demi sedikit remah roti. Seolah melupakan rasa, pedih dan sakit, ayam itu mendekati Stalin dan memakan setiap remahan roti yang diberikan Stalin. Tentu tidak terlalu mengenyangkan dan juga tidak menyembuhkan luka si Ayam, namun perilaku Stalin berhasil menjadikan ayam penurut dan terus menerus mengikutinya. Fragmen ini merupakan tutorial kejam lagi sadis bagi para penguasa untuk menjadi otoriter agar mampu menundukkan rakyatnya dan meredam gejolak. Caranya adalah perlakukan rakyat seperti ayam, singkirkan semua yang rakyat miliki, miskinkan rakyat dan kemudian berikan rakyat sedikit bantuan serta harapan, selanjutnya rakyat akan mengikuti penguasa selamanya. Terkadang dalam kondisi sangat terjepit, rakyat kehilangan nalar dan ketajaman akal sehingga rela melakukan apapun berdasarkan keinginan penguasa dan sistem otoriter yang menguasai mereka.  Beralasan sekadar untuk bertahan hidup, padahal merekapun mengetahui justru sumber masalah bagi kehidupan mereka adalah berkuasanya penguasa dan diterapkannya sistem otoriter. Maka untuk menuju perubahan memang sangat membutuhkan usaha serius membangun kesadaran, meningkatkan taraf berfikir, mempertajam pemikiran, menumbuhkan keberanian, menjaga konsistensi dan siap mempersembahkan pengorbanan.***

"Presidential Threshold" Konstitusional Meski Diuji 27 Kali

Jakarta, FNN - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pasal yang mengatur tentang ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional meski telah diuji sebanyak 27 kali.\"Sampai sejauh ini, norma dimaksud (Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu) pernah diuji konstitusionalitas-nya sebanyak 27 permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah,\" ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.Dari kesemua putusan tersebut, tutur Saldi melanjutkan, terdapat lima putusan yang amar putusan-nya menyatakan menolak permohonan Pemohon, sedangkan putusan-putusan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.Oleh karena isu konstitusional yang dimohonkan dalam perkara ini, yakni perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023, pada intinya tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.\"Merujuk semua putusan tersebut, pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional,\" ujar Saldi Isra.Pasal ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan, \"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya\".Saldi Isra menambahkan, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan, dari semua putusan tersebut, terutama sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945.\"Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,\" kata Saldi Isra. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. \"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Anwar Usman.(sof/ANTARA)