ALL CATEGORY
Ketua DPD RI Minta Pemda Utamakan Anggaran untuk Program Prioritas
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau para kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, anggaran harus diutamakan pada skala prioritas, terutama pemulihan ekonomi dan peningkatan tata kelola pemerintahan. \"Saya minta para kepala daerah mengelola anggaran secara efisien. Fokuskan kepada hal-hal yang substantif seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan sumber daya manusia (SDM) aparatur, pelayanan publik, reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, pengawasan, kelembagaan dan tata laksana pemerintahan,\" ujar LaNyalla, Selasa (31/1/2023). Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, hal-hal yang tidak perlu lebih baik dikurangi atau lebih disederhanakan tanpa mengurangi esensi dan hasil yang diperoleh. Apalagi, sambung LaNyalla, teknologi informasi sudah sangat maju. Segala hal yang bisa dilakukan dengan media teknologi, hal itu lebih dimaksimalkan. \"Kita dorong pemanfaatan teknologi informasi yang perkembangannya sudah sedemikian pesat. Para kepala daerah bisa memanfaatkan hal itu. Misalnya rapat-rapat, ataupun konsultasi terkait program kerja, bisa dilakukan dengan zoom. Artinya mengurangi pertemuan atau rapat-rapat secara offline,\" tutur dia. LaNyalla yakin para kepala daerah lebih paham program mana yang menjadi prioritas dan perlu didahulukan. Sehingga efisiensi dapat lebih optimal dan anggaran yang ada digunakan untuk program skala prioritas. \"Intinya adalah serapan anggaran untuk program utama harus lebih besar dibanding program penunjangnya,\" tukas LaNyalla.(*)
Tiga Alasan Mendasar Mengapa Khofifah Jadi Nominasi Cawapres Anies
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa KOALISI Perubahan sudah terbentuk. Setidaknya tiga partai anggota koalisi sudah deklarasi. Ketiganya telah mendeklarasikan untuk mengusung Anies Baswedan. Publik pun dibuat tidak sabar menunggu siapa bakal cawapres yang akan dipinang oleh Anies. Para pendukung Anies dari kelompok Nahdhiyin menginginkan agar Anies memilih cawapresnya dari kader NU. Alasannya sederhana: supaya kerja politiknya lebih ringan. Di sebagian kalangan warga NU, Anies masih dicurigai sebagai bagian dari Islam kanan, bahkan radikal. Wahabi dan pengusung khilafah. Memang cukup aneh ketika ada yang menempelkan identitas kanan ke Anies. Jejak hostori Anies jauh dari apa yang dituduhkan itu. Pertukaran pelajar, studi S2 dan S3 di Amerika, rektor Paramadina dan pernah jadi Mendikbud, bisa-bisanya dituduh rasdikal. Itulah permainan politik. Kadang memang sangat kejam fitnahnya. Jika Anies didamping cawapres dari kader NU, fitnah yang selama ini disebarkan oleh lawan politik secara masif di kalangan warga NU akan mereda. Ini akan membuat kerja politik lebih ringan. Ada tujuh nama tokoh NU yang masuk nominasi bakal jadi cawapres Anies. Ketujuh nama itu adalah Khofifah Indraparawansa, Mahfud MD, Muhaimin Iskandar, Zeni Wahid, Yahya Cholil Staquf, Ya\'qut Cholil Qoumas dan Taj Yasin. Dari tujuh nama tersebut, Khofifah berada di urutan teratas. Pertimbangan mengapa Khofifah paling atas untuk dinominasikan? Pertama, kehadiran Khofifah mendampingi Anies diprediksi mampu mendongkrak suara. Jawa Timur menjadi area pertempuran yang menentukan. Anies masih cukup lemah di Jawa Timur. Dengan menggandeng Khofifah yang notabene putri Jatim, kader NU dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Jatim, maka peluang menang di Jatim cukup tinggi. Jika Anies-Khofifah dipasangakan, ini diprediski bisa meraih suara lebih dari 50 persen. Kedua, Khofifah bisa diterima oleh semua partai koalisi. Nasdem, PKS dan terakhir Demokrat menerima Khofifah untuk mendampingi Anies. Tiga partai anggota Koalisi Perubahan secara formal memang sama-sama menyerahkan sosok cawapres ke Anies. Tapi, secara substansial, mereka sebenarnya telah membicarakan dari awal terkait nominasi Khofifah sebagai pendamping Anies. Bahasa menyerahkan itu lebih pada bahasa kesepakatan dan soliditas partai pengusung. Ketiga, Khofifah punya pengalaman yang cukup baik di pemerintahan. Pernah menjadi Menteri Sosial, dan sekarang menjadi Gubernur Jatim. Ketika Anies-Khofifah terpilih, mesin pemerintahan diharapkan langsung bisa berjalan. Anies dan Khofifah dianggap paham betul berbagai problem bangsa yang dihadapi dan tahu bagaimana membenahinya. Tidak butuh waktu lagi untuk belajar dan membaca keadaan. Tiga faktor ini menjadi syarat ideal yang seluruhnya mesti dipenuhi oleh bakal cawapres Anies. Satu hingga dua syarat, boleh jadi dimiliki oleh tokoh-tokoh yang lain. Baik dari kader NU maupun non NU. Termasuk oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ahmad Heriawan (Kang Aher). Tapi, tiga syarat lebih maksimal ada pada diri Khofifah. Saat ini, Anies-Khofifah nampaknya paling punya peluang sebagai pasangan yang akan diusung oleh Koalisi Perubahan. Akan sangat menguntungkan juga jika PKB, partainya warga Nahdhiyin juga ikut bergabung. Untung bagi Koalisi Perubahan, karena akan tambah amunisi. Untung juga buat PKB, karena mendukung Anies lebih potensial menang dari pada mendukung Prabowo. Jakarta, 1 Pebruari 2023
Fatwa Mati untuk Rasmus Paludan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PEMBAKARAN Al Qur\'an oleh warga negara Swedia Rasmus Paludan di luar akal sehat. Paludan bukan saja sakit jiwa tetapi sakit sosial dan moral. Orang dengan penyakit seperti ini tidak bisa dibiarkan akan tetapi harus dieksekusi. Swedia sebagai negara tidak boleh bersandar pada asas kebebasan berekspresi sehingga tidak melakukan apapun. Pada15 Maret 2022 PBB telah mengeluarkan Resolusi yang berkaitan dengan kebencian pada Islam. Telah ditetapkan bahwa tanggal 15 Maret sebagai \"Universal Day to Combat Islamophobia\". Ada komitmen PBB untuk melawan dan menghapus phobia kepada Islam. Negara manapun anggota PBB tunduk pada Resolusi ini. Islamophobia harus diperangi. Kebebasan berekspresi itu tidak bisa dimaknai leluasa untuk berbuat sebebas-bebasnya, apalagi menjadi hak asasi. Membakar Qur\'an itu bukan hak asasi tetapi kejahatan asasi. Lebih jahat dari merampok dan memperkosa. Keyakinan keagamaan yang telah dinistakan. Itu merupakan perbuatan bejat yang tidak menghormati kemanusiaan. Freedom of religion adalah HAM yang diakui dan dilindungi secara universal. Rasmus Paludan bukan sedang membakar lembaran kertas tetapi menghinakan umat Islam. Menghinakan Allah yang disembah oleh umat Islam sedunia. Meski bagi Allah mudah saja untuk membalas \"membakar\" Paludan, akan tetapi kini umat Islam yang sedang diuji untuk membela-Nya. Sebagai negara PBB Swedia harus tunduk pada keputusan bersama PBB. Melanggarnya berakibat sanksi internasional. Swedia harus menghukum warga negara pelanggar HAM. Tidak bisa membiarkan. Swedia harus dikeluarkan dari PBB jika negara ikut terlibat dalam pelanggaran HAM. Qur\'an itu kitab suci bukan koran. Rasmus Paludan layak dihukum oleh Pemerintah Swedia. Jika tidak, Pemerintah Swedia yang mesti dihukum oleh dunia. PBB yang bertindak pada Islamophobist baik perorangan ataupun negara. Bila juga semua diam, maka Fatwa Ulama mungkin berguna. Komunitas Muslim berbasis Ulama hendaknya bermusyawardibakaran mengeluarkan Fatwa Mati atas politisi Swedia Rasmus Paludan. Biarlah Muslim yang berkesempatan dan tergerak dapat melakukan Eksekusi. Rasmus Paludan harus dicari dan ditangkap \"Hidup atau Mati\". Mati lebih baik. Bandung, 1 Februari 2023
Petaka Datang Setelah UUD 45 Diubah
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih TELAH terjadi cerita panjang bahwa reformasi dibajak di tengah jalan oleh LSM dari kekuatan asing— pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Dari sinilah Konstitusi kita mulai di kudeta, dirusak dan dibajak. Saat itu Barack Obama sampai mengatakan: \"Saya tahu telah ada kontroversi tentang promosi demokrasi dalam beberapa tahun terakhir ... Jadi izinkan saya menjelaskan bahwa tidak ada sistem pemerintahan yang dapat atau harus dipaksakan pada suatu negara oleh negara lain.\" Ucapan Obama itu sangat jelas memberi sinyal kepada Indonesia, akan ada serangan terstruktur dan masif kekuatan yang akan melakukan perubahan UUD 45. Dan saat ini telah terjadi yang dikenal dengan UUD 2002. Arah dan sasarannya bagaimana Indonesia menjadi negara kapitalis terasing dan dijauhkan dari jatidirinya sebagai bangsa Indonesia. Fakta politik benar-benar terjadi dengan terjadinya amandemen berkali-kali dan berakhir bahwa UUD 45 ini diganti bukan di amandemen, Pancasila dicampakkan. Para wakil rakyat di DPR semua kesambet , lingkung dan kesurupan, konon karena ada mantra yang bisa melinglungkan berupa gumpalan dolar dibelakang kekuatannya, membuat semua kesurupan. Negara berdasarkan UUD 2002 bentuk lain bahwa dokumentasi dan praktek konstitusi kita saat ini bukan hanya kurang jelas tetapi saat ini sudah tidak jelas. Bangsa ini sudah tidak lagi mengenali jati dirinya. Konstitusi sudah salah-(< arsipnya sudah salah. Merembet pada praktek konstitusi kenegaraan penetapan presiden juga sudah salah. Dampak ikutannya lahirlah macam macam, perbuatan makar konstitusi. Kerusakan konstitusi ditandai peristiwa aneh juga terjadi Presiden tidak diyahkan oleh MPR. Presiden tidak ada surat pengangkatan hanya pengesahan oleh KPU. Prof. DR. Kaelan melakukan penelitian hampir 10 tahun tentang konstitusi negara kita. Dihitung amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 sudah sampai angka 97% . Ini artinya bukan amandemen tetapi sudah mengubah atau mengganti UUD 45. Ini sebuah penipuan. UUD 2002 bukan dan tidak berdasarkan Pancasila lagi. Kita harus rasional mengapa harus kembali ke UUD 45 kena apa sampai terjadi makar terhadap Pancasila. Pancasila bukan bengkok tetapi sudah patah .Kita semua sudah tertipu dan ditipu sampai nilai nilai Proklamasi menghilang setelah amandemen. Berdasarkan kajian normatif dan filosofis negara Indonesia sudah berubah menjadi liberalisme dan kapitalis. Dan konsep Amerika menjadi rujukanya. Negara telah dikuasai , dikendalikan dan dinikmati hanya oleh sekelompok kecil para kapitalis didalamnya para taipan oligarki. Semua akibat dari UUD 45 yang telah dirubah menciptakan keadaan negara ini menjadi ilegal semua. Negara menjadi liar ini sangat jauh dari norma konstitusional. Kalau negara ingin selamat mutlak harus kembali ke UUD 45 hanya tidak boleh dikaitkan dengan rekayasa politik barter perpanjangan masa jabatan atau rekayasa politik lain yang justru akan membawa petaka lebih parah ***
Untuk Pelaksanaan Sidang Kode Etik Pemilu, DKPP Menggandeng Polri
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilu.\"MoU (memorandum of understanding) dengan Polri pekan ini diharapkan selesai. Bahkan, sebelum ada MoU pun DKPP sebenarnya sudah bisa menggunakannya,\" kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Selasa. Heddy menyampaikan itu usai melakukan audiensi dengan Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.Menurut ia, dalam pertemuan dengan Kapolri dibahas sejumlah isu terkait pemilu, khususnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi DKPP.DKPP dan Polri juga membahas rencana kerja sama pemanfaatan fasilitas kepolisian di daerah untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan KEPP. Langkah itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP.\"Kalau tidak memungkinkan menggunakan ruangan Bawaslu atau KPU di daerah, kami diizinkan menggunakan ruangan milik kepolisian nantinya,\" kata Heddy. Ia mengatakan tidak semua sidang pemeriksaan KEPP di daerah akan memanfaatkan fasilitas milik kepolisian, hanya sidang tertentu yang dinilai melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan pengamanan ekstra.\"Perhatian kami bukan soal pengamanannya, tetapi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP, terutama saat sidang pemeriksaan,\" tambahnya.Melalui kerja sama dengan Polri, Heddy berharap kesulitan DKPP mencari ruang sidang yang representatif di daerah tidak akan terjadi lagi.(sof/ANTARA)
Pengacara Menegaskan Kuat Tak Dijanjikan Sesuatu Sebelum Pembunuhan
Jakarta, FNN - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana. “Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh saksi Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana,” kata pengacara Kuat yang diketuai Irwan Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa. Tim pengacara memaparkan bahwa dalam persidangan, pemberian handphone dan ditunjukkannya amplop oleh Ferdy Sambo kepada Kuat Ma’ruf terjadi setelah peristiwa di rumah Duren Tiga No. 46, tepatnya setelah pembunuhan Yosua.Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara juga meluruskan bahwa Ferdy Sambo hanya menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, bukan menunjukkan uang di dalam amplop. Kuat Ma’ruf pun, dalam persidangan sebelum-sebelumnya, mengaku bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang berada di dalam amplop.“Dalil Penuntut Umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa, karena tidak pernah terungkap dalam persidangan,” ucap pengacara.Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai 3 Biro Provost Mabes Polri dari Ferdy Sambo. Penegasan poin ini menunjukkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya skenario tembak menembak, serta menegaskan poin bahwa dirinya tidak terlibat di dalam perencanaan skenario. “Keterangan saksi-saksi yang menjelaskan tentang adanya interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Benny Ali kepada terdakwa adalah tidak benar,” kata pengacara.Atas berbagai pembelaan tersebut, tim pengacara meminta kepada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil Duplik dari tim pengacara Kuat Ma’ruf dan menolak seluruh isi replik dari Penuntut Umum. “Menerima seluruh dalil Duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf,” ucap pengacara. (sof/ANTARA)
Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Pengujian KUHP
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan pemohon asal Kepulauan Riau bernama Robiyanto.\"Menolak seluruh permohonan pemohon,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa.Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Menurut pemohon, ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP mengakibatkan polisi dan Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan penyidikan dan penuntutan dalam proses hukum terhadap lima orang tersangka lainnya.Pemberhentian penyidikan dan penuntutan mengakibatkan ketidakadilan bagi pemohon selaku keluarga korban karena seharusnya para tersangka lainnya juga menerima hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan.Kemudian, menurut pemohon, kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, seharusnya diubah menjadi kedaluwarsa penuntutan seumur hidup.Hal ini dilakukan agar setiap pelaku kejahatan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup menjadi jera dan tidak akan melakukan tindak pidana kembali.Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pemohon memohon kepada sembilan hakim MK agar menyatakan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup adalah \"seumur hidup pelaku\".Terakhir, pada bagian konklusi, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.(sof/ANTARA)
Jangan Jadi Kader Penjilat
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Periode 1993-1997 PEMUDA Muhammadiyah akan menyelenggarakan Muktamar ke 18 di Kaltim bulan depan. Berita mengagetkan muncul dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Cak Nanto yang menyatakan bahwa dalam Muktamar itu akan ada penyematan gelar kepada Presiden Jokowi sebagai Perintis Indonesia Maju. Ia memuji Jokowi yang telah berhasil membawa Indonesia pada kemajuan. Tiga hal yang dinilai jahil pada anak-anak muda yang mengalami sindrom seperti ini, yaitu : Pertama, myopsis. Kemajuan apa yang telah dihasilkan oleh pemerintahan Jokowi selain sejuta masalah dan beban berat bagi rakyat. Kebohongan dan kegaduhan yang merajalela menyertai korupsi dan nepotisme. Prestasi Jokowi adalah membuat frustrasi rakyat karena memiliki pemimpin yang bekerja seenaknya. Cak Nanto buta atas fakta. Kedua, memberi gelar-gelar itu merujuk pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Soekarno Pemimpin Besar Revolusi dan Soeharto Bapak Pembangunan. Pilihan bahwa Jokowi itu Bapak Infrastruktur dikalahkan oleh gelar Perintis Indonesia Maju. Cak Nanto lupa bahwa maju ke belakang itu namanya mundur. Anak muda yang berfikir mundur. Ketiga, budaya buruk bangsa di era pragmatisme adalah penjilat. Mencari muka yang telah hilang dimakan dusta. Menenteng koper berlabel penjilat menjulurkan lidah hingga menyentuh lantai yang kotor. Diukur berapa meter lidah itu menjulur. Demi uang, jabatan dan pujian sang penguasa, iarela menjual cita-cita mulia dan idealisme organisasi. Muhammadiyah tidak boleh diobral murah. Saat didirikan oleh KH Ahmad Dahlan Muhammadiyah mampu berdiri sejajar dengan Pemerintah. Berinovasi membangun wibawa keagamaan yang kuat dan bermartabat. Tidak menjadi pengemis yang merendahkan diri. Minta bantuan sana-sini. Muhammadiyah tidak membutuhkan kader yang berkarakter penjilat, apa lagi tingkat Pimpinan. Pemuda Muhammadiyah sebagai kader Muhammadiyah adalah pelopor, pelangsung dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah. Karakter kuat mesti melekat dengan ketiga peran di atas bukan sebaliknya sebagai pengekor, pencari panggung dan pengumpul harta. Nah Cak Nanto, batalkan rencana bodoh dan memalukan untuk memberi gelar pada Jokowi sebagai Perintis Indonesia Maju. Jokowi tidak merintis Indonesia untuk maju. Faktanya kemunduran diberbagai bidang baik ekonomi, politik maupun agama. Warisan atau legacy yang ditinggalkannya adalah hutang besar beban berat anak cucu. Bandung, 31 Januari 2023
Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Surabaya, FNN - Anggaran pengentasan kemiskinan yang tersebar di kementerian/lembaga (KL) disinyalir banyak tersedot untuk kegiatan rapat hingga studi banding. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat perlunya skema yang rasional agar tidak banyak anggaran yang digunakan untuk kegiatan tidak semestinya. Dia meminta agar upaya pengentasan kemiskinan berfokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembiayaan usaha yang dapat diakses oleh penerima manfaat. \"Skema pengentasan kemiskinan harus rasional. Treatment atau perlakuannya dibedakan antara masyarakat yang bisa diberdayakan dan tidak,\" kata LaNyalla yang sedang kunjungan dapil ke Jatim, Senin (30/1/2023). LaNyalla mencontohkan untuk masyarakat yang mempunyai keterampilan dan berpotensi diberdayakan, alangkah baiknya jika mereka diberikan bantuan modal yang berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk membuka usaha atau melakukan aktivitas produktif untuk memenuhi kebutuhan. \"Kemudian untuk masyarakat yang sulit diberdayakan secara ekonomi, mereka inilah yang diberi dana simultan atau dana BLT,\" tutur Mantan Ketum Kadin Jatim ini. LaNyalla juga meminta Kementerian atau lembaga membuka ke publik program pengentasan kemiskinan yang dilakukan. Supaya masyarakat luas bisa melihat sejauh mana anggaran tersebut terserap dan tepat sasaran. \"Pemerintah harus jujur menyampaikan detail informasi anggaran pengentasan kemiskinan. Bukan jumlah totalnya, tetapi terperinci,\" kata dia. Ditambahkan LaNyalla, fenomena anggaran triliunan rupiah habis untuk rapat, sosialisasi atau studi banding merupakan persoalan klasik. LaNyalla meminta kepala daerah mencermati hal itu. \"Di sini dibutuhkan kepekaan para kepala daerah, supaya anggarannya betul-betul menyasar masyarakat miskin dan kelompok-kelompok rentan,\" tukasnya.(*)
𝐒𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐊𝐨𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐞𝐧𝐭𝐮𝐤, 𝐖𝐡𝐚𝐭 𝐍𝐞𝐱𝐭?
Oleh To𝐧𝐲 𝐑𝐨𝐬𝐲𝐢𝐝 - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa BAGI banyak orang, sukses terbentuknya Koalisi Perubahan itu mengejutkan. Tapi, bagi mereka yang akrab dengan teori sejarah, saya lebih suka menyebutnya \"teori keniscayaan\", pasti tidak ikut terkejut. Sebab, semua itu bisa dianalisa. Saya belajar teori ini dari dialektika sejarah Marx. Teorinya makro, tapi bisa kita pakai untuk kasus yang lebih mikro. Dalam teori keniscayaan historis (ini istilah yang saya suka) bisa kita analisis bahwa setiap kelompok ditentukan oleh kebutuhan obyektifnya. Bukan berdasarkan suka tidak suka (like and dislike). Ada satu pilihan yang tidak bisa dihindari kecuali mengharuskan untuk dipilih. Inilah rekayasa Tuhan, kata para agamawan. Mari kita bedah. Nasdem, di bawah kepemimpinan Surya Paloh dengan operator Ahmad Ali sebagai Waketum, memiliki karakter untuk selalu terdepan dalam membuat keputusan politik. Nasdem menemukan Anies yang dianggap paling potensial memimpin Indonesia 10 tahun kedepan. Potensial dalam pengertian pragmatis dan idealis. Punya kemampuan dan potensial menang. Maka, tahun 2019 pasca pilpres, infonya Nasdem sudah punya rencana untuk deklarasikan Anies di akhir tahun 2022. Rencana itu terealisasi. Demokrat, tidak ada pilihan lain kecuali tetap berada di Koalisi Perubahan. Ke PDIP, sulit nyambung. Perlu effort terlalu besar dan menguras energi. Ke Gerindra-PKB, ada histori yang membuat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sering tidak satu frekuensi dengan Prabowo. Ke KIB, capresnya belum ada. Sebagai pendatang baru akan dijadikan anggota kelas dua. Alias tidak punya bergaining power yang kuat. Juga tidak menguntungkan bagi Demokrat karena identitas sebagai partai oposisi akan seketika lenyap dan tidak bisa dikapitalisasi untuk kampanye. Sementara PKS memang partai oposisi. 10 tahun konsisten menolak bergabung dengan koalisi pemerintahan, apapun dan berapa tawarannya. Tidak ada pilihan yang rasional bagi PKS kecuali mendukung capres yang dijadikan icon oposisi, yaitu Anies Baswedan. PKS juga disandera oleh konstituennya yang lebih dari 80 persen mendukung Anies. Ini juga akan berlaku buat PPP dan PAN. Dua partai ini akan \"bunuh diri\" jika tidak ikut mengusung Anies. Sebab, mayoritas konstituen dari dua partai ini adalah pendukung Anies. Tinggal bagaimana keduanya dapat alasan dan timing yang tepat untuk menyatakan dukungan ke Anies tanpa harus berhadap-hadapan dengan istana. Pada akhirnya nanti, istana juga akan melunak jika gelombang dukungan kepada Koalisi Perubahan mampu mengantarkan Anies selangkah lebih dekat dalam meraih kemenangan di pilpres 2024. Setelah Koalisi Perubahan terbentuk, tugas selanjutnya adalah pertama, bagaimana konsolidasi tiga partai dengan para simpul relawan Anies mampu menciptakan kerja-kerja politik yang lebih produktif dan efektif di setiap daerah. Kedua, bagaimana Koalisi Perubahan mampu menjadi magnet bagi partai-partai lain untuk ikut bergabung. Koalisi Perubahan mesti membuka diri untuk bergabungnya parpol dari KIB jika KIB tidak mendapatkan pasangan capresnya. Begitu juga dengan Gerindra dan PKB jika keduanya tidak ada titik temu. Membuka diri artinya Koalisi Perubahan mesti mau berbagi peran dan menyiapkan posisi kepada calon-calon parpol yang memungkinkan diajak bergabung. Bertambahnya jumlah anggota Koalisi Perubahan, ini akan lebih memudahkan dan mengefektifkan koalisi ini untuk memenangkan kontestasi pilpres 2024. Saat ini, Anies Baswedan menjadi magnet yang paling menarik diantara kandidat-kandidat lain. Tinggal bagaimana mengkapitalisasinya untuk menjadi gelombang kekuatan yang lebih besar lagi dalam memenangkan pilpres 2024. Bogor, 31 Januari 2024