ALL CATEGORY

Vonis Eliezer Menjadi Angin Segar Pengungkapan Kasus Besar

Jakarta, FNN - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.“Saya pikir hukuman Bharada E menjadi angin segar, ya, terutama untuk kasus-kasus lain, apalagi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi,” ucap Profesor Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.Bagi Faisal, putusan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan memotivasi munculnya justice collaborator lain yang akan membantu para aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus besar.Khususnya mengungkap kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan kesulitan tinggi, seperti kejahatan kriminal yang terorganisir.Dengan hukuman ringan untuk para justice collaborator, terdapat kemungkinan para pelaku yang berhasil tertangkap akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau the big fish.\"Karena kalau sudah di persidangan, itu kan sendiri-sendiri memikirkan bagaimana supaya hukumannya menjadi ringan. Tentu menjadi ringan itu tidak sembarangan, harus ada sesuatu yang menguntungkan dan bisa membongkar perkara yang sedang dihadapi,\" ucap Faisal.Pernyataan tersebut merupakan paparan Faisal mengenai dampak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.Menurut Faisal, putusan tersebut merupakan terobosan yang sangat berani bagi para hakim. \"Karena memutuskan jauh di bawah tuntutan dari kejaksaan,\" ucapnya.Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.\"Pandangan saya, vonis yang diberikan kepada Bharada E, satu tahun enam bulan, saya rasa sudah sangat baik,\" kata Faisal.(ida/ANTARA)

Tim Evakuasi Berhasil Menemukan Lokasi Kapolda Jambi

Jakarta, FNN - Tim evakuasi gabungan dari TNI-Polri, Basarnas, dan relawan berhasil menemukan lokasi Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono dan rombongan yang mengalami kecelakaan helikopter di Bukit Tamia, Kerinci, Jambi, Senin.  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut tim evakuasi telah mendorong logistik untuk rombongan Kapolda Jambi, termasuk power bank guna memudahkan komunikasi.  \"Sekira pukul 04.00 WIB Tim Evakuasi Darat berhasil menemukan rombongan Bapak Kapolda dan selanjutnya memberikan bantuan makanan tambahan Polri (MTP), selimut, dan dilanjutkan dengan suplai air dan MTP melalui Helikopter Dit Pol Airud,\" kata Dedi.  Pencarian dan evakuasi rombongan Kapolda Jambi mengerahkan sekitar 350 personel SAR gabungan di bawah pimpinan Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian.  Dedi mengatakan ada dua tim yang bergerak ke lokasi pendaratan darurat Helikopter Polri jenis Bell 412 SP dengan Nomor Registrasi P-3001 yang membawa delapan orang, salah satunya Kapolda Jambi sejak Minggu malam (19/2).  \"Ada dua tim yang sudah bergerak dimulai tadi malam sampai dengan hari ini. Tim udara kemarin menggunakan tiga helikopter, tapi hari ini kami sudah menggunakan enam helikopter,\" kata dia. Tim udara melibatkan dua helikopter Polri, satu pesawat Basarnas, dan pesawat TNI AU satu unit.  Perkembangan terakhir, Dedi mengatakan pihaknya bisa berkomunikasi dengan Kapolda Jambi dan rombongan. Tim darat yang sampai di lokasi telah menentukan titik penjemputan.  \"Pukul 10.00 WIB tadi sudah diberangkatkan tim evakuasi jalur udara, baik helikopter Polri maupun Basarnas,\" katanya.  Dedi mengatakan proses evakuasi masih berjalan, baik tim darat maupun tim udara. Proses evakuasi dari udara rencananya dilakukan tanpa mendarat karena pertimbangan cuaca dan medan dari lokasi heli mendarat darurat yang berada di ketinggian.  \"Memang kendala yang paling utama di sana adalah cuaca. Cuaca berkabut dan tiba-tiba hujan yang menghambat proses evakuasi yang dilakukan kemarin pada hari Minggu (19/2),\" kata Dedi.  Selain itu, Polri menyiapkan satu unit pesawat yang akan digunakan membawa Kapolda Jambi dan rombongan apabila membutuhkan perawatan intensi di RS Polri.  \"Jadi rumah sakit yang kami persiapkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi dan pesawat kami siapkan apabila penanganan di rumah sakit tidak mampu nanti pesawat kami terbangkan ke Jakarta agar perawatan medis lebih efisien, efektif, dan maksimal penanganan korban,\" kata Dedi.(ida/ANTARA)

Pengawasan Pemilu 2024 Tak Bermasalah Terkait Sistem Pemilu

Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu tidak ada masalah terkait sistem pemilu.  \"Enggak ada masalah (dalam pengawasan). Mau (sistem proporsional) terbuka, mau tertutup, tidak ada masalah bagi kami. Kami menjalankan seluruh pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu. Sistem pada saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Ini yang kami awasi,\" ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin.  Menurut dia, meskipun ada potensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, bahkan ada pula saran menjadi campuran terbuka-tertutup, Bawaslu akan bekerja dan bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  \"Yang jelas pada saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Kami akan mendasarkan seluruh tindakan dan kerja Bawaslu pada undang-undang yang berlaku,\" ujar dia.  Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.   Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg, katanya.  Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Di samping itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran untuk mengakhiri perdebatan soal pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.  \"Agar tidak hanya berkutat pada sistem terbuka dan tertutup, saya menawarkan jalan tengah menggunakan campuran terbuka dan tertutup, sebagaimana yang dilakukan di Jerman,\" kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo saat menghadiri peresmian Graha Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 di Jakarta, Minggu (19/2).  Ia mengatakan kedua sistem tersebut masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Misalnya pada sistem proporsional terbuka, sisi positifnya caleg harus bekerja keras memenangkan hati rakyat sehingga bisa mendorong kedekatan caleg dengan rakyat. Namun, sistem tersebut membuka peluang pemanfaatan politik uang sehingga caleg berkualitas yang tidak memiliki modal mudah tersingkirkan.  Sisi positif dan negatif dimiliki sistem proporsional tertutup. Sisi positifnya adalah partai politik berwenang menentukan caleg sehingga caleg berkualitas dan kader yang telah membesarkan partai dengan modal yang minimal tetap bisa masuk ke parlemen.  Sementara itu, sisi negatif sistem tersebut adalah kedekatan caleg dengan rakyat bisa tidak menjadi kuat karena caleg terkesan lebih \"takut\" terhadap partai daripada rakyat.(ida/ANTARA)

Perbedaan Politik Jangan Sampai Menimbulkan Perpecahan

Bantul, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan bahwa perbedaan pilihan politik pada Pemilu 2024 jangan sampai membawa virus perpecahan yang dapat merusak persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia.\"Yang tidak kalah pentingnya Pemilu lima tahunan itu jangan sampai merusak persaudaraan dan persatuan kita sebagai bangsa, terlalu mahal harganya,\" kata Haedar usai menerima kunjungan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU di kediamannya Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.Menurut Haedar, perbedaan pilihan pada kontestasi politik memang harus berbeda, dan itu diperbolehkan, karena kalau pilihan politik sama, maka tidak perlu ada Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).\"Jadi pilihan politik akan berbeda, dan pasti berbeda, akan tetapi jangan sampai membawa-bawa virus yang membuat kita terpecah belah,\" katanya.Ia juga mengajak semua pihak untuk mengakhiri pembelahan politik seperti pada pemilihan periode yang lalu.\"Terlalu mahal buat perjalanan kita sebagai bangsa. Hanya lima menit kita masuk ke kotak suara, tapi jangan sampai malah masalahnya lima tahun ke depan ya. Jadi itu semua tergantung pada kesadaran kita bersama,\" katanya.Haedar juga mengajak semua pihak terkait Pemilu 2024 untuk menghindari politik uang, politik transaksional, dan politik-politik kotor yang mencederai proses demokrasi.\"Hargai KPU, Bawaslu yang telah menyelenggarakan sedemikian rupa bahkan tenaga-tenaga kita di tahun yang lalu, periode lalu sampai ada yang meninggal. Nah maka sertai dan imbangi dengan politik yang bersih, memilih yang bersih, apapun itu juga tergantung rakyat,\" katanya.Ketua Umum PP Muhammadiyah berharap Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 dapat menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik untuk membawa Indonesia menjadi negara dan bangsa yang maju sesuai dicita-citakan para pendiri negeri ini.\"Negara yang bersatu, berdaulat, adil makmur, rakyat sejahtera dan makin cerdas memerlukan pertanggungjawaban agar memilih tidak asal memilih,\" katanya.(ida/ANTARA)

Lucky Hakim Diminta untuk Melanjutkan Pengabdian pada Masyarakat

Cirebon, FNN - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim tetap melanjutkan pengabdian kepada masyarakat setempat dan menjalankan tugasnya sebagai wakil kepala daerah.\"Karena kami sudah mendapatkan amanah dari masyarakat. Harapan kami, sepahit apa pun dalam menjalankan amanah, kita harus tabah. Jangan mengundurkan diri,\" kata Uu di Cirebon, Jawa Barat, Senin.Uu menambahkan wakil bupati merupakan jabatan politik. Dia pun menilai apa yang sedang terjadi saat ini merupakan salah satu keputusan politik yang diambil Lucky Hakim. Namun, dia tetap meminta Lucky Hakim tetap melanjutkan amanah yang telah diberikan masyarakat Indramayu dengan menyelesaikan tugasnya sebagai wakil bupati.Uu mengatakan tugas sebagai seorang wakil kepala daerah memang memiliki pergerakan terbatas dan tidak punya kewenangan melekat. Sehingga, lanjutnya, perlu komunikasi yang baik dengan kepala daerah terkait agar bisa mendapat kepercayaan.\"Saya juga sebagai wakil (gubernur) merasakan. Saya tidak mempunyai kewenangan, tidak punya itu dan punya ini; tetapi Pak Gubernur (Ridwan Kamil) memberikan tambahan kewenangan kepada saya. Harapan kami (bupati Indramayu) bisa berbagi tugas,\" tuturnya.Dia juga meminta Lucky Hakim introspeksi diri karena sudah mendapat kepercayaan oleh masyarakat, sehingga jangan sampai mengundurkan diri.Uu pun mengimbau Bupati Indramayu Nina Agustina untuk memberikan pekerjaan atau tugas kepada Lucky Hakim dengan rasa hormat dan mengakui keberadaan wakil bupati di Indramayu. Bupati dan wakil bupati merupakan satu kesatuan yang harus saling terkait, katanya.\"Kami introspeksi diri, karena kami wakil. Harapan kami, Pak Lucky Hakim tidak mengundurkan diri, tetap bekerja. Harapan kami, Ibu Bupati (Nina) memberikan penghargaan, menghormati, dan memberikan tugas, sehingga keberadaan menjadi satu,\" ujar Uu Ruzhanul Ulum​​​.(ida/ANTARA)

Ketua MUI Minta Mega Jangan Usil

Jakarta, FNN – Dunia maya kembali dihebohkan oleh sebuah video viral. Kali ini, video viral tersebut adalah potongan video pidato Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam video tersebut, Megawati menyatakan tentang keheranannya terhadap ibu-ibu yang senang pengajian. Tetu video tersebut memicu kontroversi sehingga muncul berbagai reaksi yang sangat keras di berbagai media sosial. Mayoritas dari mereka mengecam pernyataan Megawati. Salah satunya datang dari Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Kyai Kholil Nafis. Pak Kyai menilai pernyataan itu tidak patut dimunculkan oleh seorang tokoh sekelas Megawati. Dalam cuitannya, Pak Kyai mengatakan, “Saya maafkan, tapi tak ada ceritanya ibu-ibu rajin ngaji itu bodoh dan tidak kreatif. Mengaji itu melatih hati dan melatih pikir. Keduanya banyak yang bisa memadukan sekaligus. Soal tak senang ngaji tak apa, tapi tidak usah usil dengan ibu-ibu yang rajin ngaji sampai kapan pun.” Pidato tersebut disampaikan saat Megawati menjadi pemateri dalam seminar nasional Pancasila dalam tindakan: gerakan semesta berencana mencegah stunting dan kekerasan seksual pada anak dan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, serta mengantisipasi bencana, di Jakarta, Kamis (16/23). Videonya diunggah di akun BKKBN. “Saya melihat ibu-ibu itu ya, maaf ya, sekarang kan kayaknya budayanya, maaf beribu maaf,  jangan lagi nanti saya dibuli. Kenapa toh, seneng banget ngikut pengajian ya. Iya loh, maaf beribu maaf, saya sampai mikir gitu iki pengajian ki sampai kapan to yo, anake arep dikapakke ‘anaknya mau diapain?” ujar Megawati dalam pidato tersebut.  Kendati merasa heran, dalam pernyataan selanjutnya Megawati mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tidak bermaksud untuk melarang ibu-ibu mengikuti pengajian. Sebab, dirinya juga pernah ikut pengajian. Hanya saja, Megawati menyarankan dan meminta agar ibu-ibu ini tetap mengutamakan keluarga, terutama dalam mengurus anak. “Boleh, bukan nggak berarti boleh. Boleh, saya juga pernah pengajian kok. Maksud saya, nanti Bu Risma saya suruh, nanti Bu Bintang saya suruh, tolong bikin management rumah tangga, kekeluargaan itu,” ujar Megawati. Ketika menyatakan hal tersebut, Megawati juga meminta agar dirinya tidak dibuli dengan pernyataannya. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya Ibu Megawati sadar bahwa pidatonya akan menimbulkan kontroversi. Untuk mengantisipasi kontroversi, di bagian lain dari pidatonya, Megawati juga menegaskan bahwa meskipun dia mempersoalkan ibu-ibu mengaji, tapi dia menyatakan bahwa dirinya adalah orang Islam. “Saya orang Islam, nanti dibilang nggak Islam. Saya orang Islam, naik haji saya sudah dua kali, umroh saya udah 3 kali. Kalau ada yang mengatakan saya tidak Islami, ya bodo amat.”  “Bagaimana menurut kalian? Silakan Anda menilai sendiri apa maksud Ibu Megawati menyinggung soal ibu-ibu yang suka mengaji sehingga merasa perlu meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-anak, I Gusti Ayu Darmawati, dan Menteri Sosial, Risma Harini, untuk menyusun manajemen rumah tangga,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Minggu (19/2/23). (ida)

DPR Menolak PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PEMBUATAN undang-undang semakin buruk, terkesan semakin semaunya, dan semakin tirani. Perintah Mahkamah Konstitusi diabaikan. UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) dan harus diperbaiki, dijawab pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) pada 30 Desember 2022. Terkesan, pemerintah tidak menghormati Mahkamah Konstitusi, bahkan terkesan membangkang perintah Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang “memberhentikan” presiden, atas permintaan DPR. Seolah-olah pemerintah sebagai lembaga eksekutif lebih berkuasa dari lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif. PERRPU merupakan wewenang yang diberikan kepada Presiden dalam hal ada kondisi darurat, dan tidak ada undang-undang yang memadai untuk menghadapi kondisi darurat tersebut. PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria untuk diterbitkan PERPPU, karena memang tidak ada kondisi darurat atau kegentingan memaksa, yang kemudian dimanipulasi untuk diada-adakan. Setelah PERPPU diterbitkan, PERPPU hanya berlaku sementara sampai mendapat persetujuan dari DPR untuk disahkan menjadi UU. Karena PERPPU terkait kondisi darurat, maka DPR wajib memberi persetujuan secepatnya, yaitu, dalam persidangan yang berikutnya. Pasal 22 konstitusi berbunyi: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Kalau DPR tidak menyetujui PERPPU dalam persidangan berikutnya, berarti DPR berpendapat tidak ada kondisi darurat seperti dimaksud dalam PERPPU. Artinya, DPR menolak PERPPU. PERPPU Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Ketika itu DPR sedang reses sampai 9 Januari 2023, dan baru kembali ke masa persidangan berikutnya, masa persidangan III, pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023.  Ternyata, sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023 tidak membahas PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Artinya, DPR menolak PERPPU Cipta Kerja, dan menurut konstitusi PERPPU tersebut harus dicabut. Sebagai konsekuensi, UU terkait Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi: UU Cipta Kerja dan PERPPU Cipta Kerja tidak berlaku lagi.  Yang berlaku saat ini adalah semua undang-undang awal tersebut, seperti sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja maupun PERPPU Cipta Kerja yang inkonstitusional dan tidak disahkan menjadi UU. (*)

Perpanjangan Jabatan Jokowi Lihatlah Robert Mugabe, Maduro, Kabila

Oleh: Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed, Pendiri The Activist Cyber. MESKI sejauh ini belum ada pernyataan resmi dan tindakan konkrit yang dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait perpanjangan masa jabatan dirinya sebagai Presiden, namun  hal ini telah menimbulkan pro-kontra diberbagai lapisan masyarakat. Gagasan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Jokowi 3 periode mengapung kembali setelah sebelumnya sempat meredup. Dukungan disampaikan oleh Nyoman Pasek, relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Nyoman berharap Joko Widodo bisa kembali menjadi presiden setelah 2024 atau Jokowi 3 periode. Saat beruluk salam dengan Presiden di The Westin Resort & Spa Ubud, Bali, 2 Februari 2023 (Tempo 8/2/2023) . Berlanjut bulan Maret 2022, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surta Wijaya juga menyerukan dukungan kepada Presiden Jokowi 3 periode. Seruan tersebut dikumandangkannya saat aksi di Istora Senayan pada Selasa 29 Maret 2022 lalu.  Pihaknya menilai dukungan kepada Jokowi harus didukung lantaran kepala desa merasa terbantu dengan pemerintahan Jokowi. Salah satunya Jokowi telah mengabulkan tuntutan para Kepala Desa (Kades) yakni mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali.  Pernyataan Jokowi membingungkan. Dibeberapa kesempatan dirinya menyatakan penolakan wacana itu, namun disisi lain ia menyampaikan \"bahwa dalam demokrasi kita tak boleh melarang jika ada yang usulkan masa jabatan presiden diperpanjang\", kira-kira demikian singkatnya kalimatnya. Jokowi jangan malu-malu soal wacana perpanjangan jabatan dirinya. Justru dengan dia malu atau ragu malah akan membuat suasana kebangsaan jadi terganggu. Sebab kelompok satu dan lainnya saling- silang pendapat yang belum terucap langsung dari Jokowi dihadapan publik bahwa Jokowi inginkan perpanjangan masa jabatannya. Baiknya jujur saja katakan jika keinginan perpanjangan jabatan presiden itu ada pada dirinya. Soal keinginannya nanti dikabulkan rakyat/DPR atau tidak itu soal lain. Paling tidak publik tak dibuat bingung setiap hari yang akibatnya cenderung bisa menimbulkan konflik. Kasian rakyat yang sudah susah hidupnya menghadapi kenaikan harga2, pengangguran, dll harus dihadapkan dengan bisingnya pro-kontra perpanjangan jabatan presiden, penundaan pemilu, dll. Perpanjangan tiga periode masa jabatan presiden tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi ruang untuk menentukan ini diatur dalam UU. Mekanisme untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi hanya dapat dilakukan melalui Pemilihan Umum Konstituante dan melalui referendum yang dilakukan oleh rakyat. Pembahasan perpanjangan masa jabatan presiden, harus dilakukan secara terbuka / jujur, melalui mekanisme konstitusi. Hal ini memerlukan konsensus dan kesepakatan yang luas di antara seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait, dengan memperhatikan kepentingan nasional dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia. Jika perpanjangan masa jabatan tidak melewati proses keterbukaan, mekanisme konstitusi, maka hal tersebut akan melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Hal itu dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, yakni melemahnya demokrasi menjadi lemah, dan prinsip-prinsip keadilan menjadi hilang, terjadinya ketidakpuasan dan ketidakstabilan yang berpotensi memicu protes dan konflik, merusak citra negara di mata dunia internasional yang berdampak pada hubungan bilateral dan kerjasama internasional Indonesia dengan negara lain. Oleh karena itu, maka sangat penting bagi Presiden Jokowi (pemerintah) dan DPR untuk tetap menghormati konstitusi dan aturan yang berlaku, dengan jalankan segala tindakan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keamanan, kestabilan, dan kemajuan Indonesia sebagai negara demokratis. Sebagai bahan pertimbangan, berikut fakta sejarah negara-negara yang telah melaksanakan perpanjangan masa jabatan presiden secara inkonsitusional yang mengakibatkan kekacauan didalam negerinya. 1. Republik Demokratik Kongo Pada tahun 2015, Presiden Joseph Kabila memperpanjang masa jabatannya setelah masa jabatannya habis. Keputusan ini menimbulkan protes di seluruh negeri dan memicu kekerasan di beberapa wilayah Kongo. 2. Venezuela Pada tahun 2017, Presiden Nicolas Maduro memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Keputusan ini memicu protes besar-besaran di Venezuela dan meningkatkan ketegangan politik di dalam negeri. 3. Zimbabwe Pada tahun 2017, Presiden Robert Mugabe memperpanjang masa jabatannya selama 5 tahun. Keputusan ini memicu protes di Zimbabwe dan membuat militer mengambil alih kekuasaan dalam kudeta yang akhirnya menggulingkan Mugabe. (*)

Skandal Infrastuktur Jokowi

Oleh Farid Gaban - Ekspedisi Indonesia Baru PRESIDEN Jokowi getol membangun jalan tol. Itu sering dibangga-banggakan sebagai satu tonggak sukses pembangunan infrastruktur pada masa pemerintahannya. Salah satu pertanyaan penting di sini: bagaimana ambisi jalan tol dibiayai? Ini rahasianya: Pemerintah meminta BUMN \"karya\" seperti Waskita Karya membangun tol dari utang. Tak cuma jalan tol, Presiden juga menugasi BUMN membangun infrastruktur lain seperti bandara dan fasilitas pariwisata. Alasan Presiden Jokowi memberi penugasan pada BUMN jelas: jalan tol dan bandara bisa dibangun tanpa memakai uang APBN (setidaknya bukan secara langsung).  Dan karena tidak dibiayai langsung dari APBN, proyek infrastruktur tidak perlu mendapat persetujuan DPR dan kelayakannya tidak harus diperdebatkan secara publik. Dengan cara itu, jalan tol bisa dibangun sesuai keinginan Presiden; bahkan jika keinginannya tak masuk akal. Jalan pintas seperti itu menimbulkan \"moral hazard\" dalam diri Presiden: ambisi mewariskan legacy infrastruktur yang makin memabukkan, seperti pembangunan IKN, tanpa peduli dampaknya. Kini, akibat penugasan membangun infrastruktur, Wakita Karya terancam bangkrut.  Untuk menutup utang, Waskita menjual pengelolaan jalan-jalan tol kepada swasta, baik swasta asing maupun dalam negeri. Angkasa Pura, BUMN lain, kini juga menawarkan pengelolaan Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, dua bandara terpenting di Indonesia, ke investor swasta asing. Itu belum akan cukup. Pemerintah sepertinya harus menambal utang-utang BUMN dari dana APBN. Artinya rakyat lah yang menanggung utang itu. Apa yang bisa kita simpulkan dari situasi ini? Upaya menjual pengelolaan jalan tol dan bandara ke swasta pada dasarnya adalah proses privatisasi layanan transportasi.  Di situ, investasi publik dipakai untuk memberi  swasta peluang menjadikan publik sebagai pasarnya. Kongketnya: rakyat menanggung utang (BUMN), sementara pengusaha jalan tol dan bandara diberi kesempatan menghisap uang rakyat dari tarif tol atau tarif bandara. Cara mana lagi yang lebih buruk dari itu? ((*)

Mantan Anggota KSP Ingatkan Jokowi Soal Kegagalan Stabilisasi Harga Beras

Jakarta, FNN - Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI), Dr. Rahman Sabon Nama, gusar memerhatikan situasi dan kondisi pemenuhan pangan-beras oleh pemerintah dalam beberapa pekan ini. Dalam rilis pers, Minggu (20/2/2023), mantan anggota Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menyatakan pemerintah gagal melakukan stabilisasi harga beras melalui Bulog yang pada gilirannya menyulut tingginya harga beras saat ini. Dampaknya menurut Rahman, proporsi pengeluaran rumah tangga masyarakat untuk beras semakin besar dan berat. Sehingga, apabila pemerintah lamban mengatasi masalah ini bisa terjadi krisis beras yang menjalar ke krisis politik. “Ini dapat menyulitkan pemerintah,” ujar Rahman. Dia merinci, bahwa harga beras medium boken 15 % berdasarkan rilis Bank Indonesia pada dua hari lalu (17/2-2023) untuk wilayah DKI Jakarta mencapai Rp 14.950/kg ,Sumatera Barat Rp 15.250/kg, Kalimantan Selatan Rp 15.950 dan Kalimantan Tengah Rp 15.500/kg. Harga-harga yang meroket ini praktis dipicu oleh ketidak-stabilan harga beras di pasar. Ada dua varibel katidak-stabilan harga beras pada sisi yang berbeda menurut pakar masalah pangan dan tanaman pangan ini: Satu : Ketidakstabilan harga beras antar musim, dimana perbedaannya antara musim panen dan musim paceklik. Dua: Ketidakstabilan antar tahun, disebabkan pengaruh iklim seperti kekeringan, kebanjiran, dan fluktuasi harga beras di pasar internasional yang sulit diramalkan. Oleh karena itu, kata Rahman, diperlukan kepandaian dan kecekatan pemerintah dalam kebijakan untuk menstabilkan harga lewat operasi pasar. Baik dari aspek distribusi maupun manajemen stok inti dari permasalahan stabilisasi harga beras. Akan tetapi dalam cipta, kreasi, maupun eksekusi stabilitas harga beras, Rahman menengarai bahwa kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, beserta Bulog, nyaris tidak punya kapasitas kan kapabilitas sebagai eksekutor ataupun policy maker stabilitas harga beras.  “Toh Presiden Joko Widodo kerap kali mengatakan bahwa betapa penting dan utamanya seorang eksekutor- birokrat menyukseskan pekerjaan atau desain program pemerintah,” kata Rahman Sabon yang juga adalah Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN).   Karena itu, menurutnya, Presiden Jokowi perlu memberi teguran serius kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait itu: Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Bulog.  Atau, kalau tidak laik atau mampu  mengurus masalah pangan rakyat, lebih baik minta kepada presiden untuk mengundurkan diri, ketimbang dibilang tidak becus mengurus pangan untuk rakyat,”  kata pria asal pulau Adonara NTT itu.  Alumnus Lemhanas RI ini membeberkan bahwa sekarang inipun inflasi semakin sulit terkendali akibat harga beras medium sudah tembus Rp 15.000/kg. Lebih spesifik dikatakan bahwa problem operasi pasar tidak berhasil  mencapai sasaran harga eceran tertinggi (HE) Rp 9400/kg saat ini.  Problematika itu dikarenakan misi stabilisasi harga beras yg dilakukan Bulog tidak memperhitungkan ketepatan waktu pembelian, penguasaan stok, serta pelepasan stok pada saat yang tepat.  Selain itu, akibat dari Bulog tidak  melibatkan peran strategis mitranya yang selama ini membantu pemerintah dalam stabilisasi harga. Mitra strategis dimaksud  yaitu APT2PHI dan PERPADI (Asosiasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia) yang anggotanya adalah para pedagang pangan dan beras.  Mitra strategis itu tidak dilibatkan dalam penyaluran beras untuk Operasi Pasar Bulog,”  tandas Rahman. Menurut dia, beras Bulog dijual dengan harga subsidi berdasarkan  SPS Bulog Rp 8300/kg , distribusinya tidak menyentuh sasaran pasar tradisional karena dikuasai mafia beras dan  ditemukan  dijual oleh supermarket milik oligarki seperti pedagang retailer Indomart dan Alfamart yang dibanderol dengan harga Rp 12.500/kg. Masih relevan dengan stabilisasi harga beras, Rahman pun membeberkan insiden yang dinilainya tragis dan merenyuhkan antara Bulug dan komunitas pedagang beras. Insiden itu, kata Rahman, terjadi Jumat lalu (17/2-2023). Bahwa, para pedagang beras merasa ditipu pemerintah akibat Bulog Divre DKI Jakarta dan Banten sudah menerima uang dari pedagang tetapi beras tidak ada digudang Bulog DKI Jakarta. Dugaan penipuan itu, kata Rahman, bermula saat para pedagang beras itu, pada 9 Februari 2023, melakukan penyetoran uang ke rekening Bulog berdasarkan Surat Perintah Setor (SPS) yang dikeluarkan Bulog. Setelah kewajiban setor itu, D/O (Dilevery Order) tak kunjung diterbitkan Bulog untuk bisa mendapatkan beras dari gudang Bulog. Akibatnya, para pedagang itupun tersulut amarah dan berujung pada unjuk rasa ke Bulog DKI Jakarta. Mereka merangsek masuk ke dalam ruang kantor Bulog DKI itu, tapi dihalau keluar oleh polisi.  Dengan antrean truk-truk angkutan para pendemo menuntut agar pihak Bulog  DKI membuka gudang beras untuk diangkut sebanyak nilai uang yang disetor. Hasilnya, mereka justru berhadapan dengan aparat polisi, dan beras di gudang pun tak kunjung dikeluarkan karena memang  tak ada beras.  Rahman mengatakan, sepanjang sejarah Indonesia merdeka baru terjadi di era kekuasaan Joko Widodo   para pedagang beras penyalur Bulog merasa ditipu mentah-mentah oleh pemerintah. “Memilukan dan memalukan,” ucap Rahman menyesal.  (sws)