ALL CATEGORY

Projo Mulai Tinggalkan Jokowi,Tegas Tolak Tiga Periode

Jakarta, FNN - Perlahan tapi pasti Presiden Jokowi mulai ditinggalkan pendukungnya. Satu persatu mulai para pendukungnya dengan tegas menolak gagasan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode. Setelah sebelumnya Ketua Umum DPP PDIP Megawati menyatakan dengan tegas menolak, kini sejumlah relawan Jokowi, termasuk Projo (pro Jokowi), juga dengan tegas menolak. Bahkan, Projo menilai bahwa gagasan penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan merupakan jebakan politik untuk menjerumuskan Jokowi. Seruan menolak penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan itu berkembang dalam Musyawarah Rakyat atau Musra ke-13 yang dilaksanakan di Surabaya, Ahad, 15 Januari 2023. Sejumlah spanduk bertebaran di arena Musra yang dilaksanakan di Gedung Grand City, di Surabaya, dan di beberapa kawasan lain di Kota Surabaya. “Jangan jerumuskan Jokowi dengan jebakan 3 periode dan penundaan Pemilu”;  “Tolak 3 periode tolak tunda pemilu”. Demikian kalimat yang tertulis di spanduk berlogo relawan Projo. “Ini bukan spanduk liar ya, bukan black campaign,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Dalam acara di mana semula Jokowi dijadwalkan hadir itu, ketua panitia nasional Musra ke-13, Panel Barus, membenarkan bahwa merekalah yang menyebarkan spanduk penolakan tersebut. “Kami tegas menolak 3 periode karena itu berbahaya bagi demokrasi dan kami melihat itu menjerumuskan Jokowi, karena itu rayuan ingin menjerumuskan Jokowi,” kata Panel Barus kepada wartawan. Sementara itu, nama Jokowi secara mengagetkan tidak muncul dalam rekomendasi Musra di Surabaya. Padahal, selama ini, daerah ini dikenal sebagai basis pendukung PDIP. Yang muncul justru nama Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Airlangga Hartarto. Hersu menduga nama Jokowi tidak muncul karena sejak awal memang para relawan Jokowi yang berkumpul di Surabaya ini sudah menegaskan mereka akan mencari penerus Presiden Jokowi. Hersu mengatakan bahwa keputusan Musra yang tegas menolak 3 periode dan penundaan Pemilu ini sedikit mengejutkan, karena sebelumnya Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, seperti halnya Pak Jokowi, selalu bersikap mendua dalam menyikapi seruan 3 periode ini. Di satu sisi menyatakan taat konstitusi, tetapi di sisi lain tidak akan menghalangi aspirasi rakyat  bila memang menginginkannya.  “Dengan sikap tegas relawan Jokowi pada Musra ke-13 di Surabaya ini sesungguhnya gagasan memperpanjang masa jabatan Jokowi dengan cara menunda Pemilu sekarang sudah tidak punya basis dukungan lagi, tidak punya basis legitimasi lagi, baik dari sisi partai politik maupun sisi para relawan,” ujar Hersu. “Jadi, sesungguhnya ini sekarang ini semua pintu sudah tertutup bagi Bapak Jokowi dan para pendukungnya,” tegas Hersu. Kalau PDIP sebagai partai pengusung Jokowi saja sudah menolak, apalagi partai-partai lain. Apakah setelah penolakan dari PDIP dan relawan Pak Jokowi dan pendukungnya masih akan tetap memaksakan untuk misalnya melalui dekrit atau Perpu? “Kalau itu dilakukan, saya kira Pak Jokowi tampaknya memang sedang mencoba menjemput takdir lain,” kata Hersu. Hersu menyarankan ada baiknya Pak Jokowi memperhatikan peringatan Ibu Megawati. “Silahkan Pak Jokowi mempertimbangkan kembali apa akan tetap taat konstitusi seperti yang selama ini dia dengung-dengungkan dan mengakhiri masa jabatan dua periode pada tahun 2024 atau mengikuti rayuan kelompok yang mendorong-dorongnya tiga periode, tapi sebagai jebakan yang menjerumuskan,” pungkas Hersubeno dalam sebuah pembahasan di Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (17/01/23). (sof)

ASPEK Desak Pemerintah Menjamin Kesetaraan Gaji Pekerja Lokal dan Asing

Jakarta, FNN -  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bereaksi keras atas terjadinya bentrokan berdarah antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (14/1/2023) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Bentrokan ini terjadi akibat dari kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberikan \"karpet merah\" kepada investasi asing, khususnya dari China. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis (17/01).  Mirah Sumirat menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dua pekerja lokal dan satu tenaga kerja asing (TKA) dalam bentrokan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI).  ASPEK Indonesia juga menuntut Pemerintah Pusat untuk turun tangan langsung mengusut tuntas kasus bentrokan yang melibatkan tenaga kerja asing ini. Selain itu ASPEK Indonesia juga menuntut jaminan kesejahteraan yang setara antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI). Tidak boleh ada diskriminasi upah dan hak-hak bagi pekerja lokal, tegas Mirah Sumirat.  Mirah Sumirat juga mendesak ditegakkannya sanksi pidana terhadap semua tenaga kerja asing yang terlibat dalam bentrokan. Jangan sampai hanya karena alasan investasi, Pemerintah lemah dalam hal penegakkan hukum. (sof)

Tim Dokter Menyatakan Lukas Enembe Sehat dan Layak Diperiksa

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak diperiksa.\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSPAD bersama IDI, kesimpulannya yang bersangkutan layak diperiksa dan dinyatakan sehat dalam menghadapi proses hukum,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa.Alex juga menegaskan penyidik KPK tidak akan memaksakan pemeriksaan terhadap seseorang, apabila hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan yang bersangkutan sakit.\"Kami tentu tidak akan memaksa memeriksa seseorang, ketika dari hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan tidak cukup fit atau layak untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujarnya.Lebih lanjut Alex mengatakan tersangka bisa saja beralasan tidak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan.Namun, pada situasi tersebut penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter.\"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan,\" kata Alex.Hari ini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD untuk konsultasi dan rawat jalan.Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

Sejumlah Ruangan DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.\"Benar, ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.\"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali,\" tambahnya.Tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah beberapa ruangan di Kompleks Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa sore. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK sedang menyusuri ruangan Komisi C DPRD DKI Jakarta.Namun, saat awak media mencoba mendekat, petugas pengamanan dalam (pamdal) DPRD DKI Jakarta mencegah untuk tidak masuk ke dalam ke ruangan.\"Semua akses ditutup, sedang ada pemeriksaan,\" kata salah seorang petugas pamdal.Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga melakukan penggeledahan di lantai 4, lantai 8, dan lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta.(sof/ANTARA)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dinilai Meringankan Anggaran Pemilihan

Jakarta, FNN - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades.\"Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar,\" kata Said, di Jakarta, Selasa.Maka dari itu, dirinya mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan agar jarak kontestasi pilkades bisa lebih lama. Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.Jarak pilkades yang lebih lama juga tak akan menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades. Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.Selain mengurangi anggaran pemilihan, menurut Said, perubahan masa jabatan kepala desa juga akan memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.Dengan demikian untuk mengakselerasikan pemerintahan desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.\"Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan paralel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, dimana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan,\" katanya lagi.Kendati demikian, ia menegaskan perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama memerlukan kontrol yang lebih efektif tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.Kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti organisasi masyarakat kepemudaan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa pun turut diperlukan.(sof/ANTARA)

Seribuan Personel Tim Gabungan Disiagakan untuk Mengamankan Harlah NU di Solo

Solo, FNN - Tim gabungan telah menyiagakan seribuan personel dari unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota setempat untuk mengamankan kegiatan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) 2023 dengan menggelar Porseni di Solo, Jawa Tengah, mulai 15 hingga 22 Januari mendatang.Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi di Solo, Selasa, mengatakan, pengamanan disiagakan mulai Jamuan Makam Malam di Pura Mangkunegaran, pada Minggu (15/1) malam, kemudian kegiatan Porseni dan puncaknya kegiatan jalan sehat yang akan diikuti ribuan peserta warga NU pada Minggu (22/1) pagi.KIwan Saktiadi mengatakan tim gabungan yang diturunkan untuk pengamanan penyelenggaraan peringatan Harlah satu abad NU tersebut sebanyak 1.128 personel dari unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.Bahkan, acara puncak Harlah satu abad NU di Solo, kegiatan jalan sehar rencana dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, dan pada pejabat VVIP lainnya.Iwan Saktiadi menyampaikan Polresta Surakarta akan berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), karena kegiatan tersebut berdampingan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi Solo.Menurut Iwan kegiatan jalan sehat dengan CFD yang bersamaan bakal diupayakan melaksanakan rekayasa arus lalu lintas. Namun, jalur apakah ditutup atau dialihkan nanti melihat perkembangan situasional di lapangan.Menurun Iwan kegiatan CFD prosedural pelaksanaan seperti biasa.Menyinggung soal pembagian personel pengamanan yang bersamaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2023 Kota Solo, yang terpusat di kawasan Pasar Gede, pada Sabtu (21/1). Dia memastikan bakal mengoptimalkan seluruh personel dan tetap melakukan pembagian anggota pengamanan.Menurut dia, semua sudah disiapkan baik pengamanan perayaan malam Imlek maupun peringatan Harlah satu abad NU. (sof/ANTARA)

Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa Disetujui Jokowi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.(sof/ANTARA)

Setelah Sempat Membantah, Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta, FNN  - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy\'ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal \"Wanita Emas\" mulai memasuki babak baru.  Senin (16/1/2023) malam, Hasnaeni Moein lewat kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara SE, SH, MM bersama A. Bashar, SH, MH melaporkan langsung Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  \"Kami telah melaporkan Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),\" beber Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu, Selasa (17/1/2023)  Ihsan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti. Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya.  \"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini,\" beber Ihsan.  Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng.  \"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual,\" tandasnya.  Lanjut Ihsan, korban (Hasnaeni) diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.  \"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy\'ari,\" ungkapnya.  Sebelumnya Hasnaeni membantah atas video yang beredar memperlihatkan dirinya melakukan testimoni pelecehan seksual. Beberapa hari setelah melakukan pengakuan, ia memberikan klarifikasi permohonan maaf atas tudingannya ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila. Dalam video itu Hasnaeni menyatakan dugaan asusila itu tidak benar. Dari video yang beredar di kalangan awak media, Senin (26/12/2022), tampak Hasnaeni terlihat berbicara dengan mengenakan kemeja putih tampak santai duduk memberikan klarifikasi. Hasnaeni juga tampak membaca surat dalam menyampaikan klarifikasinya. \"Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta Minggu 11 Desember 2022 melalui surat ini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ketua KPU Hasyim Asy\'ari berserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi,\" kata Hasnaeni. Menurut Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni kepada FNN Selasa (17/01/23) klarifikasi itu dilakukan dalam ancaman dan tekanan.  Kini ia melanjutkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, korban Hasnaeni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.   Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy\'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  \"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami,\" jelasnya.  Ihsan berharap keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dan diproses secara hukum yang berlaku siapapun itu orangnya.  \"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini,\" tutupnya. (sws)

Setelah Marah ke Jokowi, Kini Megawati Mengamuk

Jakarta, FNN - Ibu Megawati marah lagi kepada Pak Jokowi dan minta agar ditulis “Ibu Mega ngamuk”. Ibu Megawati marah ketika melakukan kunjungan ke Bali terkait masalah pembangunan bandara di Bali Utara. Sebenarnya ini bukan kali pertama Ibu Megawati mempersoalkan hal itu, bahkan sampai menteri-menteri datang ke rumah Bu Mega untuk meyakinkan hal itu, tetapi Ibu Megawati menolak. Meski Ibu Mega menolak, kelihatannya proyek akan tetap jalan sambil menunggu Ibu Mega meleng. “Ya, saya kira Megawati punya sense of environment etic,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Selasa (17/01/23). Ini selaras dengan pidato Bu Mega yang sempat menimbulkan kehebohan kemarin. Ibu Mega mengatakan rawatlah lingkungan, yang artinya isu lingkungan kuat sekali dalam pidato tersebut. Dalam acara yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa dalam kasus bandara Bali Utara, Ibu Mega konsisten dan berniat untuk memarahi lagi Jokowi, karena memang harusnya ada konservasi di Bali karena Bali terlalu dieksploitisir untuk kepentingan devisa. Padahal, rakyat Bali sebetulnya tidak memperoleh hal yang signifikan dari pariwisata. Sementara, kalau ditambah bandara lagi itu artinya ada kebisingan di pulau itu. Lepas dari kebutuhan investasi, menurut Rocky, Ibu Mega betul, karena menganggap bahwa Bali terlalu dieksploitisir, sementara pulau-pulau lain justru ditelantarkan. “Jadi, demi keseimbangan ekologis, Ibu Mega benar, omelin sekeras-kerasnya Pak Jokowi, dan kalau bisa panggil sebagai kader kok nggak paham tentang etika lingkungan. Padahal, seluruh dunia, bahkan Indonesia ikut dalam semua upaya untuk menurunkan emisi karbon, juga kebisingan udara,” tegas Rocky. Sebetulnya, kata rocky, bandara adalah sumber polusi sehingga mestinya kita ikuti instruksi Ibu Mega bahwa emisi karbon dan penurunan suhu tidak akan terjadi di Bali. Padahal, Bali berkali-kali menjadi pusat konferensi internasional tentang lingkungan. “Jadi saya kira konteks itu yang mesti kita perhatikan, bukan karena Mega jengkel (ngamuk) pada Jokowi saja, tetapi Mega jengkel (ngamuk) karena Jokwi tidak paham etika lingkungan, kira-kira begitu,” Ujar Rocky. Kemarahan Ibu Mega bisa dimengerti karena Pulau Bali adalah pulau yang sangat kecil, yang bisa dijangkau dengan kendaraan mobil dari mana-mana. Jika harus ditambah lagi satu bandara internasional, betapa bisingnya Bali. Kapasitas Bandara Ngurah Rai sendiri sangat besar dan lebih dari cukup untuk  penerbangan internasional. “Jadi, tidak ada rasionalitasnya membangun lagi bandara di pulau sekecil itu,” tegas Rocky. Pembangunan bandara di Bali utara terkesan eksploitatif dan semata-mata berpihak kepada para pengusaha. Ini jauh sekali dari prinsip keselarasan antara manusia dengan manusia, keselarasan manusia dengan alam, dan sebetulnya merusak citra Bali, kata Rocky. “Sebelum dewa-dewa ngamuk, nah biarin Ibu Mega mewakili ngamuknya dewa-dewa,” kelakar Rocky.(ida)

Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Menguatkan Karakteristik Otoritarian

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mengkhawatirkan apabila pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional tertutup dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa kembali menguatkan karakteristik otoritarian Orde Baru (Orba).\"Sistem proporsional tertutup bagi saya adalah pilihan strategi pemenangan di Pemilu 2024,\" kata Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.Menurut Prof Denny, partai-partai yang mengusung atau mendukung sistem proporsional tertutup bukan bertujuan untuk membangun sistem pemilu, melainkan lebih kepada hitung-hitungan matematis potensi mendapatkan kursi lebih banyak melalui mekanisme tersebut.\"Ini bukan membangun sistem, tetapi hanya jangka pendek karena dirasa lebih menguntungkan maka itulah yang didorong,\" ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.Oleh karena itu, ia berpandangan sistem proporsional tertutup yang saat ini sudah sampai di meja hakim konstitusi tidak tepat apabila diterapkan atau dikabulkan. Apalagi, sistem proporsional tertutup tidak bisa menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya.Dalam paparannya, Denny berpandangan sebetulnya MK juga tidak boleh masuk ke ranah menentukan sistem pemilu yang tidak ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif).Artinya, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi keleluasaan untuk menentukan atau memilih sistem pemilu yang akan diterapkan.\"Jadi tidak bisa MK mengambil peran legislasi itu dari Presiden dan DPR,\" katanya pula.Sistem proporsional tertutup yang disinggung Denny merujuk pada perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan enam orang pemohon, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(ida/ANTARA)