ALL CATEGORY
Resepsi Puncak Satu Abad NU, Sidoarjo Menjadi Tuan Rumah
Surabaya, FNN - Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi tuan rumah resepsi puncak peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Stadion Gelora Delta pada 7 Februari 2023.\"Kami mohon maaf kepada masyarakat Surabaya, Sidoarjo, dan daerah sekitar karena akan terdampak saat kami menyelenggarakan kegiatan mendatang,\" kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di sela-sela silaturahim dengan sejumlah tokoh lintas agama, universitas, dan media di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.Acara tersebut merupakan kegiatan seremonial yang menjadi simbol kebangkitan baru menuju abad kedua NU. Selain itu, acara dilaksanakan dengan membawa tiga momentum dasar, yakni spiritual, organisasi, dan kultural.Pada peringatan Satu Abad NU mendatang Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana dijadwalkan hadir, dengan didampingi para menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, duta besar negara sahabat, 300 ulama internasional, pengurus PBNU, hingga pimpinan organisasi keagamaan.\"Bahkan, diperkirakan sejuta kader NU juga akan mendatangi Sidoarjo yang acaranya digelar 24 jam nonstop,\" kata Gus Yahya.Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebutkan ada sejumlah titik acara tersebut, di antaranya panggung parkir timur stadion, panggung luar, serta di dalam gedung.Beberapa agenda, lanjutnya, digelar dini hari, seperti Lailatul Qiroah, Manaqib Syech Abdul Qadir Jaelani, Qiyamul Lail (Rhatib Al-Attas dan Asmaul Husna), Istighatsah Qubro, serta salat shubuh berjamaah. Berikutnya, di panggung luar gedung pada pagi hari akan diawali salawat yang dipimpin Al Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf.\"Ada juga Istighatsah Kubro, pembacaan puisi hingga acara utamanya yang disiarkan langsung melalui streaming,\" kata Gus Ipul.Sementara itu, saat puncak resepsi akan disampaikan amanat oleh Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi Muktamar Fiqih Peradaban oleh Ketua Umum PBNU. Gus Yahya juga akan memberikan penghargaan kepada Grand Syech Al-Azhar dan Sayyid Ahmad bin Muhammad Al Maliki.\"Penandanya dilakukan oleh presiden, rais a\'am, dan ketua umum PBNU meluncurkan Abad Kedua NU dengan memukul bedug digital,\" ujarnya.Harlah Satu Abad NU kemudian dimeriahkan oleh NU Festival, dengan berbagai acara yaitu karnaval budaya, basar UMKM beraneka produk kuliner, merchandise, fesyen, kriya, jasa, perusahaan, dan badan otonom.Berikutnya, panggung hiburan malam dipandu oleh Cak Lontong dan Akbar serta turut menghadirkan bintang tamu Denny Cak Nan, Qasima, dan SLANK. SLANK, ISHARI, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan membawakan tiga lagu berjudul \"Virus\", \"Mawar Merah\", dan \"Terlalu Manis\".(sof/ANTARA)
Runtuhnya Negara Demokrasi Konstitusional Melalui Perppu Cipta Kerja (Bag-1)
PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan. Tidak sah, baik secara formil maupun materilnya, sepanjang tidak diperbaiki selama kurun waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang tersebut juga tidak dapat dilaksanakan. Bahkan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengujian undang-undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional. Tidak berlaku. Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan tidak-pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum. Penyebabnya undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Alasan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum itu ternyata digunakan Presiden sebagai dalil untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Alasan yang cukup mengejutkan bagi banyak orang. Sebab MK sudah menyatakan undang-undang itu cacat formil, sehingga harus diperbaiki oleh DPR dan Pemerintah. Bukan dengan mengeluarkan Perppu. Setelah keluar Perppu Nomor 2 Tahun 2022, beberapa ahli hukum telah menyatakan kalau Presiden telah melakukan pelanggaran hokum. Alasannya Presiden tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Prof Dr. Jimly Asshidiqie menyebut Presiden telah mengabaikan Peran MK dan DPR, dengan menyebut bahwa Perppu Ciptaker itu adalah rule by law yang kasar dan sombong. Lebih jauh lagi, secara konstitusional, tindakan Presiden mengeluarkan Perppu Ciptaker itu berakibat Presiden dapat dimakzulkan. Persoalan Presiden dimakzulkan atau tidak, ini masuk dalam ruang politik. Untuk ruang politik ini kekuatan politiklah yang menentukan apakah Presiden dapat dimakzulkan atau tidak. Secara normatif dan akademis, keluarnya Perppu Ciptaker ini jauh syarat-syarat objektif keluarnya sebuah Perppu. Terlihat kalau Presiden memang melakukan tindakan yang cukup untuk disebut sebagai tindakan otoriter. Presiden disebut sebagai otoriter karena melawan ketentuan konstitusinal yang berlaku. Sebenarnya persoalan sederhana. Harusnya setelah keluarnya putusan MK tanggal 25 September 2021 itu, Presiden mulai bergerak bersama-sama dengan DPR memperbaiki proses pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jalan untuk memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu tersedia waktu dua tahun. Waktu yang sangat cukup Presiden dan DPR untuk membahasnya. Namun perintah MK ini tidak dilakukan sama sekali oleh Presiden dan DPR. Presiden tidak mau mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Presiden justru menjawab keputusan MK dengan membuat Perppu. Sejauh mengenai persoalan cacat formil, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya memberikan Kesempatan kerpada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Pembuat undang-undang diharuskan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang melalui Perppu, maka proses dan mekanisme tersebut justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isi dari Perppu. Pembentukan undang-undang melalui Perppu tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Menurut Mahkamah Konstitusi ada tujuh hal pentingnya partisipasi masyarakat. Secara doktriner tujuh alasan tersebut. Pertama, menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap timbulnya dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan. Kedua, menurut Mahkamah Konstitusi membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan. Ketiga, meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislative. Keempat, memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan. Kelima, meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara. Keenam, memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka. Ketujuh, menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Bersambung. PADA tanggal 25 September 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak diperbaiki selama dua tahun. Akibatnya, undang-undang tersebut tidak menjadi tidak sah secara keseluruhan. Tidak sah, baik secara formil maupun materilnya, sepanjang tidak diperbaiki selama kurun waktu yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sederhananya, UU Ciptaker itu ditangguhkan masa berlakunya sebelum ada perbaikan. Aturan-aturan turunan yang berdasarkan undang-undang tersebut juga tidak dapat dilaksanakan. Bahkan tidak boleh dibuat sebelum ada perbaikan. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengujian undang-undang Ciptaker di Mahkamah Konstitusi itu menyangkut tata cara pembuatan undang-undang yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan, sehingga cacat secara formil. Konsekuensi cacat formil itu membuat seluruh undang-undang, mulai dari pertimbangan hukum, batang tubuh hingga penjelasan undang-undang itu menjadi inkonstitusional. Tidak berlaku. Cacat formil pembentukan undang-undang itu memang menimbulkan tidak-pastian hukum dalam banyak hal. Tetapi bukan berarti ada kekosongan hukum. Penyebabnya undang-undang yang dirangkum secara keseluruhan dalam “kitab omnibuslaw” Ciptaker itu masih dapat berlaku sepanjang undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu belum diperbaiki dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Alasan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum itu ternyata digunakan Presiden sebagai dalil untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Alasan yang cukup mengejutkan bagi banyak orang. Sebab MK sudah menyatakan undang-undang itu cacat formil, sehingga harus diperbaiki oleh DPR dan Pemerintah. Bukan dengan mengeluarkan Perppu. Setelah keluar Perppu Nomor 2 Tahun 2022, beberapa ahli hukum telah menyatakan kalau Presiden telah melakukan pelanggaran hokum. Alasannya Presiden tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Prof Dr. Jimly Asshidiqie menyebut Presiden telah mengabaikan Peran MK dan DPR, dengan menyebut bahwa Perppu Ciptaker itu adalah rule by law yang kasar dan sombong. Lebih jauh lagi, secara konstitusional, tindakan Presiden mengeluarkan Perppu Ciptaker itu berakibat Presiden dapat dimakzulkan. Persoalan Presiden dimakzulkan atau tidak, ini masuk dalam ruang politik. Untuk ruang politik ini kekuatan politiklah yang menentukan apakah Presiden dapat dimakzulkan atau tidak. Secara normatif dan akademis, keluarnya Perppu Ciptaker ini jauh syarat-syarat objektif keluarnya sebuah Perppu. Terlihat kalau Presiden memang melakukan tindakan yang cukup untuk disebut sebagai tindakan otoriter. Presiden disebut sebagai otoriter karena melawan ketentuan konstitusinal yang berlaku. Sebenarnya persoalan sederhana. Harusnya setelah keluarnya putusan MK tanggal 25 September 2021 itu, Presiden mulai bergerak bersama-sama dengan DPR memperbaiki proses pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jalan untuk memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang yang dibatalkan oleh MK itu tersedia waktu dua tahun. Waktu yang sangat cukup Presiden dan DPR untuk membahasnya. Namun perintah MK ini tidak dilakukan sama sekali oleh Presiden dan DPR. Presiden tidak mau mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Presiden justru menjawab keputusan MK dengan membuat Perppu. Sejauh mengenai persoalan cacat formil, dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya memberikan Kesempatan kerpada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Pembuat undang-undang diharuskan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang- undang melalui Perppu, maka proses dan mekanisme tersebut justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isi dari Perppu. Pembentukan undang-undang melalui Perppu tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty). Menurut Mahkamah Konstitusi ada tujuh hal pentingnya partisipasi masyarakat. Secara doktriner tujuh alasan tersebut. Pertama, menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap timbulnya dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan. Kedua, menurut Mahkamah Konstitusi membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan. Ketiga, meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga negara terhadap lembaga legislative. Keempat, memperkuat legitimasi dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan tindakan. Kelima, meningkatkan pemahaman (improved understanding) tentang peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara. Keenam, memberikan kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan kepentingan-kepentingan mereka. Ketujuh, menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent). Bersambung.
Batalkan PERPPU CIPTAKER NO.2/2022, Proses Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!
Oleh Marwan Batubara - FKN-UI Watch PENOLAKAN berbagai kalangan masyarakat terhadap Perppu No.2/2022 tentang Ciptaker semakin meluas. Mereka terus melakukan advokasi, termasuk menuntut pemakzulan Presiden Jokowi. Sebab, penerbitan Perppu No.2/2022 dianggap sebagai kebijakan otoriter, mengkhianati Pancasila, melanggar kosntitusi dan merampas hak demokrasi rakyat, namun sekaligus hanya menguntungkan oligarki: berburu rente dan melanggengkan kekuasaan. Pada tulisan kedua ini diuraikan beberapa alasan legal mengapa Perppu No.2/2022 dinyatakan inkonstitusional, sehingga harus segera dicabut atau dibatalkan. Pembatalan bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah atau melalui DPR yang menyatakan Perppu No.2/2022 batal demi hukum. Karena dianggap telah betindak menerbitkan peraturan yang melawan kosntitusi, DPR pun bisa segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi, sesuai Pasal 7 dan 7A UUD 1945. Berikut diuraikan alasan utama mengapa penerbitan Perppu No.2/2022 harus dinyatakan inkonstitusional. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Seperti diketahui, Negara Hukum adalah negara yang diselenggarakan berdasar konstitusi dan hukum yang berlaku. Penyelanggara negara harus terikat dan tunduk pada konstitusi. Dalam hal ini pemerintah telah merusak dan melanggar prinsip konstitusionalisme suatu Negara Hukum, sehingga layak disebut otoriter. Kedua, melanggar Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Ketiga, melanggar Pasal 22A UUD 1945, menyatakan: _Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan Undang-Undang._ Ternyata yang dijadikan dasar penerbrbitan Perppu hanyalah UU No.13/2022, bukan amanat konstitusi. Selain itu, tidak terjadi pula kekosongan hukum, sehingga penerbitan Perppu akibat kondisi memaksa menjadi tidak relevan. Keempat, tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur Pasal 5 huruf g, dan asas meaningful participation sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU No.13/2022. UU No.13/2022 merupakan Perubahan Kedua atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). UU ini merupakan pendelegasian dan peraturan turunan Pasal 22A UUD 1945. Kelima, melanggar Amar Putusan MK No.91/2020 yang antara lain berbunyi: a) _Menyatakan Pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \"tidak dilakukan perbaikan selama waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini ditetapkan; b) Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU 11/2020 menjadi inkonstitusional secara permanen. Keenam, melanggar Putusan MK No.138/2009 yang antara lain menyatakan pembuatan Perppu tergantung kepada penilaian subjektif Presiden atas kondisi kegentingan memaksa. Penilaian subjektif Presiden harus didasarkan keadaan objektif yang memenuhi tiga syarat, yaitu: 1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; 2) UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; 3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Ternyata amanat MK dalam Amar Putusan No.138/2009 ini atas telah dilanggar. Sebab yang terjadi adalah penilaian subjektif atas kondisi memaksa oleh Presiden, yang dalam hal ini telah digunakan secara absolut. Faktanya, di depan mata toh tidak didapati atau sedang tidak terjadi kondisi genting yang mengancam perekonomian dan minat investasi. Presiden Jokowi dinilai telah bertindak otoriter, mengangkangi dan menihilkan wewenang dan fungsi lembaga tinggi negara lain yang dibentuk sesuai amanat konstitusi, yakni MK (pada Putusan No.138/2009 dan Putusan No.91/2020). Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, saat konferensi pers penerbitan Perppu (30/12/2022) bahwa tujuan penerbitan Perppu 2/2022 adalah untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat atas Putusan MK No.91/ PUU-XVIII/ 2020. Presiden Jokowi secara terang benderang telah membangkang Putusan MK. Ketidakpatuhan atas putusan MK ini selain bertentangan dengan doktrin Negara Hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketua MK, Yang Mulia (YM) Dr. Anwar Usman (28/1/2020). YM Anwar Usman juga menyatakan kepatuhan terhadap putusan MK mencerminkan kedewasaan dan kematangan sebagai negara hukum demokratis sekaligus negara demokrasi berdasarkan hukum. Enam butir alasan di atas telah menunjukkan terjadi pelanggaran hukum dan konstitusi dalam penerbitan Perppu No.2/2022. Untuk melegitimasi kebijakannya pemerintah menyatakan Perppu dibentuk berdasar hukum. Namun, karena berangkat dari sikap subjektifitas absolut, otoriter, anti demokrasi dan pro oligarki, penggunaan dan perujukan atas hukum tersebut telah dilakukan secara parsial, sebagian disembunyikan dan bahkan sebagian melanggar hukum. Sehingga lahirlah Perppu No.2/2022 yang melanggar prinsip negara hukum, amanat konstitusi dan prisnsip demokrasi. Otoritarianisme yang melegitimasi kebijakan inskonstitusional dengan berlindung di balik “akrobat” hukum dan arogansi kekuasaan harus segera dihentikan. Jika tidak, maka dapat saja terbit perppu-perppu lain yang mengangkangi amanat konstitusi, serta merugikan negara dan rakyat. Ke depan, pemerintah dapat saja menerbitkan Perppu untuk “melegalkan” jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode. Oleh sebab itu, rakyat menuntut agar Perppu No.2/2022 segera dibatalkan. Selain itu karena tindakan menerbitkan Perppu telah melanggar konstitusi dan UU yang berlaku, maka Presiden Jokowi seharusnya segera menjalani proses pemakzulan.[] Jakarta, 11 Januari 2023.
Usai Penembakan Pesawat oleh KKB, Bandara Oksibil tetap Beroperasi
Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan Bandara Oksibil, Papua, tetap beroperasi usai penembakan pesawat oleh KKB, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pasokan, dan berdasarkan hasil koordinasi dengan direktorat teknis, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) serta AirNav Notam.Hal itu disampaikan Kemenhub terkait kondisi keamanan di Bandara Oksibil Papua saat ini belum kondusif, usai insiden penembakan pesawat kargo Trigana Air pada 9 Januari 2023 pukul 01.45 UTC atau 10.45 WIT lalu.\"Peristiwa penembakan pesawat kargo Trigana Air di Bandara Oksibil saat ini tengah diselidiki pihak berwenang,\" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu.Kristi menyampaikan, berdasarkan informasi dari pilot dan petugas AirNav, penembakan pesawat jenis caravan dengan registrasi PK-HVV milik PT Ikairos tersebut terjadi di daerah short right base runway 11 atau turning short final runway 11 yang berjarak kurang lebih 2 Nm atau 3,6 km dari ujung runway 11.\"Pilot melaporkan kepada Petugas Air Traffic Controller (ATC) dan langsung Return To Base (RTB) ke bandara asal Bandara Tanah Merah,\" ujarnya.Lebih lanjut, pihak operator penerbangan yaitu PT Ikairos dan Petugas Bandara Tanah Merah menginformasikan sesudah pesawat mendarat, ditemukan bekas tembakan pada bagian-bagian pesawat seperti bagian bawah depan yang tembus hingga ke ruang kokpit.Dalam kejadian penembakan pesawat ini, kondisi kru pesawat dalam kondisi baik, personel dan fasilitas bandara juga dalam kondisi baik.Ia mengatakan, demi keselamatan dan keamanan penerbangan maka mulai Selasa (10/1) kemarin, pesawat Trigana Air rute penerbangan dari dan ke Oksibil tidak beroperasi sampai kondisi keamanan dinyatakan aman oleh pihak berwenang.Dalam rangka penguatan keamanan dan evakuasi karena situasi darurat, maka dioperasikan pesawat Rimbun Air dan Smart Cakrawala Aviation.Sejak peristiwa penembakan tersebut, pihak TNI/Polri terus melakukan penyisiran di sekitar lokasi penembakan.Sedangkan untuk daerah disekitaran bandara telah dilakukan pengamanan oleh rekan-rekan dari Kopasghat TNI-AU.Selain itu, untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan di bandara, telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Polres Pegunungan Bintang, untuk menjamin keamanan operasional penerbangan di Bandara Oksibil.Hasil dari koordinasi, sampai saat ini kondisi di Bandara Oksibil dinyatakan belum kondusif dari sisi keamanan, dan aparat setempat tidak bisa memberi jaminan keamanan secara menyeluruh.Dikarenakan potensi gangguan sudah mendekati kawasan bandara, dan operasi penerbangan sudah mulai terganggu sehingga pihak AirNav rencananya akan melakukan evakuasi personil yang bertugas dan mengefektifkan pelayanan informasi penerbangan dengan menerapkan Traffic Information Broadcast by Aircraft (TIBA).Kristi menambahkan, evakuasi personel bandara akan dilakukan secepat mungkin, akan tetapi tidak seluruhnya, untuk menjaga keberlangsungan operasional pada saat mendesak di bandara.Adapun langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan personil pada titik kumpul disertai pengamanan yang ketat, persiapan pencarteran penerbangan untuk evakuasi personil bandara (Rimbun Air dan Smart Cakrawala Aviation), persiapan membuka perumahan dinas/mess Otoritas Bandara Wilayah X di Bandara Sentani sebagai tempat penampungan, serta mempersiapkan bantuan bahan pokok ke lokasi sebagai sebagai dukungan logistik bagi petugas.Dia berharap agar kondisi di Bandara Oksibil kembali aman dan terkendali, sehingga bandara dapat beroperasi penuh untuk penerbangan.(ida/ANTARA)
Imigrasi Memberi Tips Masyarakat yang Ingin Mengajukan Permohonan Paspor Haji
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor haji. \"Bagi jemaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon menyiapkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama. Saleh menambahkan apabila nama pemohon hanya satu kata, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman empat dan lima). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.\"Untuk mempermudah jemaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan paspor jemput bola,\" jelasnya. Dengan layanan tersebut, jemaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas akan datang ke tempat yang telah ditentukan khusus untuk wawancara dan biometrik para jemaah.Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun 2023 juga tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.(ida/ANTARA)
Terkait KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Akan Periksa Lagi
Surabaya, FNN - Penyidik Ditreksrimum Polda Jawa Timur berencana memeriksa lagi artis Venna Melinda terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima dari suaminya, Ferry Irawan.\"Besok rencananya, sedang dikomunikasikan dengan korban bahwa penyidik akan memeriksa korban didampingi pengacaranya Hotman Paris,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu.Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan karena pemeriksaan awal dirasa belum cukup oleh penyidik. \"Jadi kami lakukan pemeriksaan tambahan besok karena kemarin belum cukup,\" katanya.Dirmanto mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memeriksa seorang dokter di Kota Kediri yang menangani Venna Melinda usai mendapat KDRT.\"Penyidik saat ini memeriksa dokter pertama yang menangani sakitnya Mbak Venna di sana karena yang bersangkutan sempat ke dokter dengan hidung terluka, sekarang lagi diperiksa,\" ujarnya.Selain memeriksa dokter, kata dia, penyidik sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.ia mengatakan hingga saat ini status Ferry Irawan masih sebagai saksi dugaan kasus KDRT. \"Sampai sekarang statusnya masih saksi, pemeriksaan terlapor kemungkinan ada pemeriksaan tambahan. Kalau bukti cukup,\" ujarnya.Dirmanto mengungkapkan bahwa Ferry Irawan sempat meminta maaf kepada Venna Melinda saat pemeriksaan di Mapolda Jatim, Senin (9/1).\"Terlapor Senin itu kan pagi rencananya (diperiksa). Pada saat berkas perkara polres dilimpahkan pagi, kami melakukan pemeriksaan, cuma dia menyatakan sakit kemudian minta waktu pemeriksaan. Sore datang lagi sempat ketemu korban dan minta maaf,\" katanya.(ida/ANTARA)
Tim PPHAM Tidak Menganulir Penyelesaian Yudisial Masa Lalu
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan kerja dan laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Berat Masa Lalu tidak menganulir penyelesaian yudisial peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.Hal itu disampaikan Menkopolhukam yang juga menjabat Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM menyerahkan Laporan Tim PPHAM kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.\"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial karena di dalam undang-undang disebutkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Adhoc atas persetujuan DPR,\" kata Mahfud.Sedangkan untuk peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000, lanjut Mahfud, diselesaikan melalui Pengadilan HAM biasa.Menurut Mahfud, Mahkamah Agung (MA) telah mengadili empat peristiwa pelanggaran HAM berat sesudah tahun 2000 dan semuanya dinyatakan ditolak serta semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat.\"Bahwa itu kejahatan, iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda. Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum, tapi yang dikatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti,\" kata Mahfud.Kendati demikian, Mahfud mengingatkan Pasal 46 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengamanatkan bahwa setiap pelanggaran HAM berat harus diusahakan diproses lewat jalur yudisial ke pengadilan tanpa ada kedaluwarsa.Oleh karena itu, Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mengusahakan hal tersebut sembari mempersilakan Komisi Nasional (Komnas) HAM bersama DPR RI untuk mengupayakan jalan yudisial tersebut.\"Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan,\" katanya.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mewakili Pemerintah Indonesia menyatakan mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu.\"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat memang terjadi di berbagai di berbagai peristiwa. \" kata Jokowi.Presiden menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.Presiden menyampaikan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban ke-12 peristiwa tersebut sembari menegaskan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.Presiden menyatakan pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.(ida/ANTARA)
Dua Belas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Diakui Pemerintah Indonesia
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu. Presiden mengaku bahwa ia telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.\"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. \" kata Jokowi. Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.\"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,\" kata Jokowi.Oleh karena itu, Kepala Negara menegaskan bahwa ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. \"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,\" kata Presiden. Presiden juga mengaku telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam agar mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memastikan dua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.\"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" tutup Presiden. Dalam kesempatan lebih awal, Menko Polhukam menegaskan kembali bahwa kerja Tim PPHAM tidak meniadakan sekali kelanjutan proses yudisial. \"Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan,\" kata Mahfud.Tim PPHAM diketuai oleh Profesor Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya yakni Ifdal Kasim, Profesor Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Profesor Rahayu, K.H. As\'ad Said Ali, Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Profesor Komarudin Hidayat.Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.(ida/ANTARA)
Ngotot Mau Tiga Periode, Jokowi Dibuli Habis Megawati, Ganjar Tidak Dianggap
Jakarta, FNN - Setelah kemarin kita menyimak ”kejutan” dari Ibu Megawati pada hari ulang tahun (HUT) PDIP ke-50, ternyata banyak pengalamat yang salah. Sebelumnya banyak pengamat, bahkan media, menggiring opini bahwa akan ada kejutan nama capres dan kelihatannya mereka menggiring ke arah Ganjar. Tetapi, saat pidato pada HUT PDIP kemarin, Ibu Megawati, ternyata nama Ganjar tidak disebut sama sekali oleh Ibu Megawati. Bahkan, Kompas menggambarkan bahwa Ganjar duduk di belakang berdesakan dengan kader-kader lain. Yang sempat disinggung malah nama Pak Rudi yang sempat menjadi pendukung Ganjar dan kemudian mendapat teguran keras dari PDIP. Bisa dikatakan pula bahwa kesimpulan Rocky Gerunglah yang paling mendekati benar. “Ya, saya mendengar itu dan kita punya insting selalu bahwa Megawati dia matang. Lepas dari kontroversi yang sering terlontar dari uraian Ibu Mega, kemarin kita lihat Ibu Mega tetap ingin ingatkan bahwa dia itu adalah anak ideologis dari Bung Karno,” kata Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Rabu (11/01/23) bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menurut Rocky, hampir sepanjang uraiannya, Ibu Megawati selalu bringing her father said. Ayahnya selalu dibawa dalam pembicaraan itu. Kita paham bahwa apa pun, menurut Rocky, PDIP adalah fakta politik identitas pertama, yaitu Soekarnonisme. Megawati tidak mau peduli dengan yang lain. Bahwa akan ada tukar tambah transaksi iya. Tetapi, hal yang sudah final itu mestinya menjadi dasar untuk mengevaluasi PDIP. Ibu Mega sudah mengerti bahwa semua surveyor itu dimaksudkan untuk mendorong Ganjar. Semua surveyor itu orkestrasinya dibuat di istana. “Dan justru karena mengerti itu, Megawati malah mempermainkan lembaga-lembaga survei itu akhirnya, bahkan mempermainkan Pak Jokowi, mempermainkan Ganjar. Jokowi dibuli habis-habisan di situ. Itu teguran keras,” tegas Rocky. Sementara itu, kata Rocky, kita lihat Presiden Jokowi antara memperhatikan sambil menunggu Ibu Mega memperbaiki kalimat, tapi Ibu Mega tidak memperbaiki. Dia memang tahu bahwa Jokowi itu memang dihasilkan oleh keputusan Megawati. Jadi, sebetulnya itu yang kita anggap bahwa Mega tetap seseorang yang taat pada prinsipnya sendiri. Orang sering menganggap bahwa Bu Mega keras kepala, padahal bukan. “Itu karena dia tahu bahwa hanya melalui PDIP maka Jokowi bisa dipanggil dari Solo disuruh magang di DKI, kemudian diusulkan jadi presiden. Dan Ibu Mega tahu bahwa seluruh kebijakan presiden Jokowi dalam 7 tahun ini tidak menguntungkan PDIP, bahkan secara ideologis dianggap bahwa Jokowi memang menyebut kader PDIP, tetapi kebijakannya itu tidak mencerminkan prinsip berdikari dari Bung Karno, berdiri di atas kaki sendiri. Jokowi bahkan berdiri dijadikan kaki oleh Cina di dalam ekonomi,” ujar Rocky. Itu semua ada di dalam media massa dan Ibu Mega dengan kemampuan instingtifnya meramu itu menjadi semacam uraian. “Jadi, sekali lagi, kata Rocky, kita lihat satu kualitas, walaupun orang bosan kemarin mendengar Megawati me me me (saya saya saya). Tetapi, itu adalah bagian dari sinyal bahwa Ibu Mega tidak ingin dikendalikan oleh para surveyor dan oleh tukar tambah istana. Jadi, Ibu Mega menang banyak kemarin,” kata Rocky. Mungkin hal itu yang akan dievaluasi pagi ini oleh istana dan lembaga-lembaga survei bahwa memang Megawati itu adalah pemimpin. “Jadi, lepas dari soal-soal lain, khusus untuk peristiwa kemarin itu, kita kasih 12 jempol pada Ibu Megawati. Beliau tidak tergoda dan dia tahu bahwa partai ini didirikan untuk bertempur, bukan untuk dijadikan peralatan oligarki,” ujar Rocky. Bahwa ada masalah di dalam PDIP, korupsi tetap, segala macam, tapi Ibu Mega mau mengatakan bahwa agar jangan dihubung-hubungkan dengan memaksa untuknya mencalonkan Ganjar atau mencalonkan orang lain. Dalam segala analisis yang berkali-kali dibahas di FNN, menurut Rocky, Mega tetap tahu bahwa darah Soekarno itu tidak mungkin digantikan oleh darah petugas-petugas pantai. Bahkan, Mbak Puan sudah lebih awal mengatakan bahwa Pemilu tidak boleh ditunda. Artinya, ada persiapan di dalam PDIP untuk menghasilkan kadernya sendiri. (sof)
Gde Siriana: Sangat Mungkin Capres PDIP Ibu Mega Sendiri
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri ditunggu-tunggu memberikan kepastian nama calon presiden dalam momen HUT ke 50 partai tersebut di Kemayoran Jakarta. Namun ternyata tidak, Megawati masih merahasiakan calon presiden partai moncong putih tersebut. Teka-teki ini tak hanya membuat rasa penasaran para kader tetapi juga masyarakat umum. Perihal ini Direktur Eksekutif INFUS (Indonesia Future Studies), Gde Siriana Yusuf punya penilaian berbeda. Ia memprediksi Megawati sendiri mau maju menjadi presiden 2024. Petikannya: Bagaimana pendapat Anda tentang pidato Megawati pada HUT ke-50 PDIP? Dari cerita-cerita yang disampaikan bu Mega dalam piadatonya, saya lihat secara umum point pentingnya ada 3, yaitu: bu Mega ingin menegaskan kembali PDIP sebagai partai wong cilik, karakter kader-kader PDIP itu harus seperti apa agar mampu bonding dengan akar rumput, dan menegaskan PDIP sebagai penjaga Pancasila. PDIP akan melakukan konsolidasi besar jelang penentuan Capres, bagaimana menurut Anda? Terkait Capres PDIP di 2024, ada yang menarik dari pernyataan bu Mega. Misalnya menunjukkan ketangguhan dan keberhasilan kepemimpinan bu Mega di PDIP, faktor utama bu Mega dan PDIP terhadap keberhasilan Jokowi jadi presiden, dan bu Mega sebagai pejuang kompeten masa depan. Jadi saya menyimpulkan dalam acara konsolidasi besar PDIP nanti, sangat mungkin capres PDIP adalah ibu Mega sendiri. Apakah itu mungkin mengingat usia Bu Mega sudah sepuh? Sangat mungkin, Bu Mega terinspirasi oleh karir politik Mahatir Muhammad dan Datuk Anwar di Malaysia. Usia tidak membatasi karir politik. Apalagi pengaruh kursi di parlemen dan pengaruh pada kekuasaan pemerintahan Jokowi saat ini sangat besar. Fenomena pemimpin tua ini kan juga sedang terjadi di AS, ibunya Demokrasi. Semua kandidat Pilpres yang lalu juga tua-tua. Bahkan Pilpres berikutnya nanti kembali pertarungan Biden Vs Trump. Kesimpulannya Ibu Mega terlihat sangat percaya diri dan siap menghadapi pertarungan politik 2024. Mengapa byu Mega harus turun ikut Pilpres lagi? Threshold Pilpres 2028 kan dasarnya dari perolehan suara partai di Pileg 2024. Jadi kemenangan di Pileg 2024 akan sangat menentukan bagi regenerasi Capres PDIP di 2029. Saya lihat faktor ibu Mega sebagai Presidential Coattail effect lebih besar dibandingkan Puan anak bu Mega. Saya kira, meskipun bu Mega nantinya kalah di Pilpres 2024, setidaknya sudah memberikan tambahan suara yang signifikan agar PDIP mempertahankan threshold 20%, sehingga dapat mengusung Capres sendiri di 2029. Alasan kedua, dengan Capres bu Mega, PDIP akan lebih terkonsolidasi setelah persaingan dan polarisasi dukungan Puan Vs Ganjar. (sws)