ALL CATEGORY

Partai Gelora Soroti Kurangnya Perhatian Pemerintah terhadap Kebudayaan Indonesia

Jakarta, FNN – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyoroti permasalahan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebudayaan bangsa dalam Gelora Talks Edisi ke-77 yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (07/01/23).  Fahri Hamzah, selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Indonesia, mengatakan bahwa topik mengenai seni budaya sangat jarang dan unik dibahas oleh partai politik.  \"Sebenarnya kesadaran atau awareness kita tentang betapa pentingnya orang-orang politik berbicara kesenian dan kebudayaan ini memang harus dibangkitkan,\" katanya dalam menyampaikan pengantar.  Fahri juga menambahkan bahwa bangsa Indonesia kekurangan politisi yang memiliki ide atau gagasan di luar bidang politik sehingga tema \"Kreasi Seni Budaya dalam Membangun Peradaban Bangsa\" diangkat dan menjadi salah satu perhatian Partai Gelora untuk menciptakan diplomasi masa depan Indonesia.  \"Fakta bahwa kesenian kita ini luar biasa karena keberagaman kita yang luar biasa ini kita paket. Itulah amunisi bagi pertarungan masa depan Indonesia yang disebut diplomasi masa depan Indonesia,\" ucapnya.  Ketua Bidang Seni Budaya DPN Partai Gelora Indonesia, Deddy Mizwar mengaitkan dengan produk budaya kesenian yang dapat digunakan sebagai diplomasi kebudayaan ke dunia.  Keberagaman budaya Indonesia menimbulkan potensi ekonomi yang besar pula. Sehingga salah satu penghalangnya adalah belum adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk menunjang hal tersebut.  \"Materinya ada, elemen untuk mencapai itu ada. Cuma kita belum menggunakan seoptimal mungkin di bidang kebudayaan ini. Kenapa? Salah satunya adalah political will yang belum ada dari pemerintah kita saat ini,\" jelas Deddy.  Menanggapi hal tersebut, Dedi Miing Gumelar sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Partai Gelora Indonesia mengibaratkan pemahaman pemerintah terhadap kebudayaan sebagai kerupuk dalam hidangan pokok. Artinya, kurangpahamnya pemerintah terhadap esensi kebudayaan.  \"Bagaimana kebudayaan bisa maju kalau kebudayaan dianggap kerupuk di dalam main course. Sementara ada yang mengatakan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang maju yang kebudayaan tidak maju. Pasti. Kalau negaranya itu maju, pasti kebudayaan maju,\" tegasnya.  Miing juga menjelaskan bahwa ketiadaan anggaran tersebut disebabkan karena pemerintah tidak mempunyai visi yang berkaitan dengan kebudayaan.  \"Karena mereka (pemerintah) tidak pernah menganggarkan. Karena mereka tidak punya visi dan tidak paham bahwa kita membutuhkan duta-duta kesenian di luar negeri. Itu namanya diplomasi kebudayaan,\" tambah Miing.  Gelora Talks edisi kali ini juga menghadirkan Franki Raden dan Jarwo Kwat sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Franki memberi tips untuk Partai Gelora agar dapat membawa konsep etnografis dalam kampanye dalam meningkatkan perhatian pemerintah terhadap kebudayaan.(oct)

Momen Bergabungnya Kesultanan Buton ke Republik Indonesia

Berita Foto, FNN -  Presiden Republik Indonesia Soekarno sedang melobi Sultan Buton Sultan La Ode Muh.Falihi untuk bergabung ke RI. Kesultanan Buton baru bergabung dgn RI tahun 1959/1960. Kesultanan Buton tidak pernah dijajah Belanda, Sultan Buton sangat berjasa atas kembalinya Papua ke pangkuan RI ikut Menandatangani Suatu Perjanjian Rahasia antara HB IX dengan Sekjen Sekutu waktu itu Mayor Jenderal Ershwot Bunker dan Ratu Wilhelmina tentang Irian Barat. Tanda tangan berlangsung di Selat Buton di atas Kapal Perang Karel Dorman. Jadi Irian Barat itu sebelumnya di bawah jajahan sekutu Amerika Serikat, Inggeris dan Belanda. (Ida)

Jokowi Ganti Presneleng Menggunakan Mental Menerabas

Oleh Sutoyo Abadi  - Koordinator Kajian Politik Merah Putih Integrity is telling my self the truth and honesty is telling the truth to other people. Spencer Johson. (Integritas adalah mengatakan kebenaran kepada diri sendiri dan kejujuran adalah mengatakan kebenaran kepada orang lain). “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.” Dalam ilmu intelejen kalau mau menghancurkan sebuah negara, maka antara lain harus dirusak sistem hukumnya. Paska berhasil melahirkan RKUHP menjadi UU, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).2 hari yang lalu Konon juga sudah disiapkan Perpu penundaan pemilu, arahnya tetap pada tujuan tunggal tunda pemilu untuk menambah masa jabatan dan rekayasa lanjutan untuk tetap berkuasa.  Dalam kondisi bahaya, krisis dan resiko yang sangat besar, kalau kekuasaan sampai lepas dari genggaman dan kendali rezim Oligarki, mental menerabas  akan dijalankan. Presiden selalu berdalih akan taat UU maka rekayasa yang akan terjadi semua peraturan dan UU yang tidak sejalan dengan kekuasaan harus diubah tidak peduli apapun kendalanya semua harus diterabas, sebagai legalitas tetap taat pada aturan dan UU. Dalam ilmu intelejen kalau mau menghancurkan sebuah negara, maka antara lain rusaklah sistem hukumnya. Upaya itu kini terjadi  Perppu Ciptaker adalah salah satu contoh. Oligarki menyewa Profesor hukum untuk merusak sistem hukum. Muatan arti, makna dan esensi demokrasi, keadilan dan kejujuran sudah menjadi barang rongsokan, diatas nafsu kekuasaan yang harus tetap di miliki/ dikuasai tidak boleh sampai lepas dari genggamannya.  Rezim Oligarki dalam kepanikan bersamaan dengan situasi yang sedang berubah terjadinya De Jokowisasi sterotype : pembohong, pembual, tukang hutang, otoriter, terahir terbaca akan menggunakan mental menerabas. Tidak peduli kenyataan yang ada dalam benak  otaknya hanya manipulasi, rekayasa, atau hiperbolis dengan menyewa jasa survey dan para profesor tukang yang bisa disewa untuk mendukung pembenaran. \"Perlawanan Bung Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), adalah sebuah panggilan yang mutlak harus dilakukan\" Dewan Kudeta Konstitusi adalah kecerdasan Oligarki menyatukan bersatunya Bandit - Bandar dan Badut Politik organik dengan Bandit, Bandar dan  Badut politik non-organik, sebuah gambaran peta perselingkuhan dan pelacuran politik yang melibat semua jejaring kekuasaan masuk dalam kolam yang sama. Telah terjadi politik anomali dan busuk menyatunya Politisi dan intelektual dalam satu kolam untuk melakukan rekayasa pembenaran, tipuan dan kebohongan adalah sebuah kenyataan sedang memainkan perannya. Mental menerabas semua aturan akan  adalah upaya untuk menggilas meluluh lantakan peran dan fungsi hampir di semua institusi dan lembaga negara dalam satu kekuasaan rezim Oligarki. Dalam kepanikan mereka tetap jumawa merasa kuasa dan kekuasaan mereka sangat besar dan dalam menentukan kebijakan negara dengan  suka suka . Menghadapi kondisi seperti ini kuasa dan kekuatan rakyat adalah benteng terakhir untuk melakukan perlawanan. Kalau mau menunggu sampai siap, kita akan menghabiskan sisa hidup kita hanya untuk menunggu, (Lemony Snicket). Tak ada jalan pintas ke tempat yang layak dituju (Beverly Sills). Fokus bukan sekadar sibuk saja, (Tim Ferris), tanpa sasaran dan rencana meraihnya, anda seperti kapal yang berlayar tanpa tujuan. (Fitzhugh). Rezim telah ganti presneleng sikap nekad, membabi buta dan mental menerabas yang membahayakan negara rusak dengan aturan yang dibuat seenaknya mutlak harus dilawan. Rakyat harus disadarkan negara dalam bahaya.  Mempersiapkan diri setelah bahaya datang adalah sia-sia, (Gabel Aesop). It\'s now or never .. Tomorrow will be to late ( sekarang atau tidak pernah - besok atau semua terlambat ), sebuah pilihan dan taruhan negara akan tetap eksis atau mampus untuk selamanya.**

Ajak Debat Mahfud dan Yusril, Jumhur Hidayat: Satu Lawan Dua Sekalian

Jakarta, FNN -  Polemik soal Perppu Cipta Kerja terus bergulir. Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menantang debat Menkopolhukam Mahfud MD dan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra secara bersamaan. \"Walau Mahfud dan Yusril adalah dua profesor hukum dan ahli tata negara, saya tidak takut berdebat sekaligus dengan mereka berdua  dalam kasus PERPPU Cipta Kerja,\" katanya kepada redaksi FNN, Sabtu (7/1/22). Jumhur merasa geram terhadap dikeluarkannya Perppu tersebut. \"Saya memang bukan ahli hukum. Tapi saya tahu hukum itu adalah logis dan saya dapat nilai \'A\' untuk mata kuliah \'Rangkaian Logika\' di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu,\" paparnya. Tantangan Jumhur terhadap dua tokoh itu lantaran perasaan prihatin yang sangat mendalam pasca diterbitkannya Perppu tersebut. \"Walau saya tidak menuduh mereka bodoh dan dungu, yang pasti memang sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kekuasaan bisa mengubah orang pintar jadi bodoh dan dungu, termasuk profesor juga bisa jadi dungu. Sebenarnya lebih bagus disebut dungu dari pada menjadi intelektual pengkhianat seperti yang disebut Julien Benda pesohor ilmu filsafat dari Perancis seabad lalu,\" tegasnya. Jadi sekali lagi, lanjut Jumhur, tantangan debat ini untuk meluruskan pikiran yang waras, bukan debat kusir. \"Saya tantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja. Kasih saya 10 menit saja, insya Allah mereka berdua akan \'KO\', kecuali kalau mau debat kusir nir logika, itu bisa seharian ngga selesai,\" paparnya. \"Saya juga mohon kepada siapapun yang siap jadi fasilitator debat itu. Bisa di depan forum terbuka atau di podcast atau apa saja. Pokoknya 10 menit saja cukup, mereka akan saya buat KO,\" pungkasnya. Catatan FNN, Jumhur Hidayat adalah Ketua Umum DPP KSPSI sekaligus Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang mendesak DPR untuk lakukan Hak Angket memeriksa Presiden terkait PERPPU Cipta Kerja. (sws).

Masyarakat Diimbau Menggunakan Angkutan Umum Resmi

Jakarta, FNN - Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum resmi agar terlindungi oleh negara apabila mengalami kecelakaan.\"Jasa Raharja memastikan setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara terjamin oleh Jasa Raharja,\" kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Jakarta, Sabtu.Rivan menyampaikan, kepastian tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.Ia menjelaskan, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujarnya.Rivan menyampaikan, dalam UU tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.Menurut dia, hal itu karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” katanya.Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.Sementara bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.Lebih lanjut Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah adalah masyarakat yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ida/ANTARA)

Polri Harus Zero Tolerance ke Anggota Pelaku Pelecehan

Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polri harus zero tolerance kepada anggota yang melakukan perilaku menyimpang, seperti pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan.Dalam keterangan yang dibagikannya kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu, Bambang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada perempuan dan anak.“Kapolri harus tegas menindak anggotanya yang melakukan pelecehan maupun kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Bambang.Hal itu disampaikan Bambang menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur.Menurut Bambang, satu kata untuk pelaku tersebut yakni “pecat”. Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan tindakan tercela.Selain itu, Polri juga diingatkan untuk membuang upaya keadilan restoratif kepada anggota pelaku pelecehan.“Untuk memberi efek jera, untuk aparat pelaku kekerasan pada perempuan. Polri harus zero tolerance pada perilaku menyimpang seperti ini dan membuang upaya restorative justice pada aparat pelaku kekerasan pada perempuan,” katanya pula.Bambang juga menyoroti keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ada di kepolisian, tetapi tidak mampu mengubah pola pikir anggota kepolisian yang belum menghargai perempuan.“Makanya perlu ada kurikulum pada pendidikan Polri terkait hak-hak perempuan termasuk gender,” kata Bambang menegaskan.Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan telah menangkap anggota Polres Pamekasan terkait dugaan kekerasan seksual.\"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di propam,\" kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, Jumat (6/1).Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.Penangkapan tersebut dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD, dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara UU ITE, karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.(ida/ANTARA)

Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan oleh Korlantas Polri

Jakarta, FNN - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolngan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, menjadi tiga golongan tahun ini.Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri pula.Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.Karena baru ada 32 unit, kata Yusri, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” katanya lagi.Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama.(ida/ANTARA)

Anies Baswedan Dijadwalkan Kunjungi NTB

Mataram, FNN - Bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan dijadwalkan akan mengunjungi Nusa Tenggara Barat pada 30-31 Januari 2023 mendatang.\"Agendanya satu hari di Pulau Lombok dan satu hari di Pulau Sumbawa,\" kata Ketua Panitia yang juga Ketua DPD Partai NasDem Lombok Timur, Rumaksi di Kantor DPW Partai NasDem NTB di Kota Mataram, Jumat.Ia mengatakan dalam kunjungan-nya ke NTB, Anies Baswedan dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan relawan dari lintas agama baik yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.Selain bertemu dengan tokoh lintas agama dan relawan. Anies Baswedan juga akan mengunjungi Desa Wisata Sade di Lombok Tengah. Kemudian juga Pondok Pesantren Yatofa di Bodak, Lombok Tengah.\"Di Ponpes Yatofa, Pak Anies akan bersilaturahmi dan melakukan pengajian bersama pimpinan pondok pesantren dan masyarakat,\" ujarnya.Setelah itu dilanjutkan dengan mengunjungi peternak sapi di Desa Wanaseba, Kabupaten Lombok Timur. Tidak hanya itu, bakal calon presiden Partai NasDem itu, juga akan melaksanakan shalat berjemaah di Masjid Jamik, Masbagik, Lombok Timur.\"Setelah dari Masjid Masbagik, Pak Anies akan diarak pakai kuda menuju Lapangan Gotong Royong Masbagik. Pak Anies akan mengukuhkan pengurus ranting Partai Nasdem se-Pulau Lombok. Dari situ melanjutkan perjalanan ke Lombok Barat untuk silaturahmi dengan tokoh agama lintas agama bersama Bupati Lombok Barat selaku Ketua Dewan Pakar Partai NasDem,\" terang Rumaksi.Kemudian pada 31 Januari, Anies Baswedan akan terbang ke Pulau Sumbawa. Di Pulau Sumbawa, Anies Baswedan akan mengunjungi Kota Bima. Setelah itu akan bergerak menuju Kabupaten Sumbawa.\"Jadi kegiatan di Pulau Sumbawa juga sama dengan yang ada di Lombok,\" ucapnya didampingi anggota DPR RI dapil NTB dari Fraksi Partai NasDem, Syamsul Luthfi, Ketua DPD NasDem Lombok Tengah Syamsul Hadi, Ketua DPD NasDem Lombok Barat Tarmizi, dan Ketua DPD NasDem Kota Bima Muthmainnah.Menurut dia, panitia daerah siap mengawal kunjungan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut selama mengunjungi NTB, bahkan DPW Partai NasDem memastikan bahwa kedatangan bakal calon presiden Anies Baswedan ke NTB akan berjalan aman dan kondusif.Karena itu, pihaknya mempersilakan bagi siapapun khususnya tim relawan untuk melakukan komunikasi dengan DPW Partai NasDem terkait rencana kedatangan Anies Baswedan di NTB.\"Khusus saat pertemuan di Ponpes Yatofa akan ada kejutan yang disampaikan. Cuma apa kejutan itu nanti disampaikan saat Pak Anies Baswedan datang ke NTB,\" katanya.(ida/ANTARA)

Nggak Bakal Adil! Gugat Perppu Ciptaker, Aktivis dan Mahasiswa Tolak Adik Ipar Jokowi

Jakarta, FNN – Seperti tahun 2022, tahun 2023 pun tensi politik masih terus memanas. Kemarin akhirnya masuk gugatan terhadap Perppu Ciptaker. Sejumlah aktivis dan mahasiswa menggugat Perppu Ciptaker tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menarik adalah permintaan dari pengacara para penggugat agar Ketua MK, Anwar Utsman, tidak menjadi anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini karena dikhawatirkan akan terjadi conflict of interest. “Ya, soal conflict of interest ada di mana-mana dan conflict of interest yang tertinggi adalah antara Jokowi dan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (07/01/230) yang diapndu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Menurut Rocky, kalau conflict of interest antara Ketua MK dengan Presiden itu pasti, karena soal hubungan darah yang secara hukum ada. Tetapi, yang lebih penting adalah antara Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diatur oleh Undang-undang Dasar dan Presiden sebagai lembaga juga yang diwajibkan untuk taat pada semua keputusan yudikasi. Kita, lanjut Rocky, mengerti bahwa orang tetap mengikuti prosedur hukum, yaitu judicial review, meski kita tahu ujungnya pasti ditolak, kecuali MK terancam secara riil oleh tekanan massa. Kalau cuma pakar masuk ke situ, tidak ada pointnya. Sudah berkali-kali diajukan hal yang sama dan kita tahu otak hakim-hakim MK standar saja. Mereka tidak bisa membaca beyond legal reasoning.  Bagus saja ikuti prosedur, dilaporkan minta di-review, tetapi yang memungkinkan kita berpikir tentang pemakzulan, misalnya. Itu kalau ada tekanan massa. Menurut Rocky, DPR ikut bertanggung jawab,  karena itu DPR tidak boleh protes secara normatif. Tetapi, secara deskriptif DPR juga bisa membaca kepentingan publik yang memang berbeda dengan ketika DPR menyetujui. DPR bisa mengatakan bahwa sekarang ada novum bahwa publik marah karena Jokowi mempermainkan undang-undang, mempermainkan aturan dengan menghalalkan sesuatu yang dinyatakan haram. Kan ada alasan baru bahwa DPR tidak melakukan tindakan seperti yang diperintahkan oleh MK supaya pelajari ulang dan proses dari awal agar ada partisipasi yang bermakna. Tetapi, kita akan tunggu pakar-pakar hukum tata negara ini justru mendorong supaya ada impeachment. “Jadi, kalau Pak Jimly sudah ngomong begitu, itu artinya Jimly tahu bahwa DPR nggak bisa, tetapi ada situasi sosiologi di masyarakat, buruh bergerak, mahasiswa bergerak, dan bahkan mahasiswa yang mengajukan judicial review,” ungkap Rocky. Tetapi, menurut Rocky, di atas itu kita tahu bahwa ini tidak mungkin dibatalkan karena bahkan  Pak Wakil Presiden sendiri bilang bahwa ini untuk melayani kepentingan investor. Demikian juga Pak Bahlil, yang  mengatakan bahwa demi potensi 1200 triliun itu masuk dalam bentuk investasi, maka satu-satunya cara adalah dengan meresmikan omnibuslaw  sebagai undang-undang. Kegentingannya rupanya di situ, demi investor, lanjut Rocky. Bagaimana  jika undang-undang omnibuslaw sudah diresmikan lalu investasi 1200 triliun itu tidak masuk. Siapa yang bertanggung jawab? Sebetulnya, yang disebut sebagai kegentingan memaksa adalah apa yang ada di depan mata dan mesti dilayani secara secara real time. Ini masih menunggu 1200 triliun, yang mereka maksud dengan kegentingan memaksa. “Sesuatu yang potensial itu, bukan kegentingan yang memaksa. Kegentingan memaksa itu yang di depan mata,” tegas Rocky. (sof)

Teka-teki Siapa Wanita Cantik yang Bersama Hakim Wahyu

Jakarta, FNN - Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya buka suara soal beredarnya video yang saat ini tengah viral. Dalam video itu dinarasikan bahwa Wahyu tengah membahas vonis terhadap Ferdy Sambo dengan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dengan disaksikan oleh seorang wanita. Video tersebut mengundang kehebohan karena disertai sebuah video lain dengan narasi bahwa wanita tersebut adalah seorang sosialita yang dikirim oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menservis Hakim Wahyu. Video tersebut bahkan berani menyebut  siapa nama wanita yang suaranya terdengar dalam video perbincangan tadi. Wanita itu dikenal dengan nama Dewi Berbie dan mempunyai akun Instagram Dewinta123. Foto-foto Dewi Barbie yang tampaknya diambil dari akun Instagram itu juga disertakan. Salah satunya adalah foto ketika dia berada di pesawat pribadi atau private jet dan foto lain ketika dia tampil dengan pose yang glamour. Benarkah semua itu? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana disampaikan oleh juru bicaranya, Djuyamto, mengaku mereka telah melakukan klarifikasi terhadap Hakim Wahyu Iman Santoso. Selain menjadi Ketua Majelis Hakim persidangan Sambo dan kawan-kawan, Hakim Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Bahwa video itu hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau (Hakim Wahyu), telah secara tidak utuh menampilkan pernyataan itu. Bahwa dalam pernyataan sebenarnya beliau hanya bicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pada pembunuhan berencana, yakni ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan keputusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan itu,” ujar Djuyamto. Djuyamto menambahkan bahwa majelis hakim yang dipimpin Hakim Wahyu masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran material atau fakta-fakta persidangan.,  misalnya dengan melakukan pemeriksaan sistem pemeriksaan setempat ke tempat kejadian perkara atau lokus delete perkara  “Oke, mari kita pegang penjelasan dari Hakim Wahyu sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pernyataannya dipotong-potong. Artinya, Hakim Wahyu mengakui bahwa memang betul ada percakapan tersebut dan ada wanita yang menemaninya.  Siapa wanita itu dan apakah kaitannya dengan Hakim Wahyu? “tanya Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point Sedisi Sabtu (07/01/23). Inilah yang menjadi pertanyaan publik saat ini. Pertanyaan itu penting dikemukakan karena ketika video tiktok itu menyebar secara luas dan mengundang kehebohan, pengacara Farhat Abbas sempat mempersoalkan perilaku Hakim Wahyu yang sedang disuntik doping (begitu diterangkan oleh dokter Terawan Agus Putranto) dengan ditemani oleh seorang wanita. Farhat mengatakan bahwa video Hakim Wahyu sedang berobat itu diunggah oleh seorang wanita yang memiliki akun Instagram bernama Dewinta123.  Namun, Farhat tidak menyebut siapa wanita itu. Begitu dicek Instagram Dewinta123 Ini sudah dikunci, dan hanya tertulis Doktor Hukum Pidana.  Farhat mengingatkan agar Hakim Wahyu menjaga jarak dengan siapapun selama menangani perkara pembunuhan Brigadir J. Kehadiran wanita yang memposting video Hakim Wahyu itu menimbulkan pertanyaan publik.  Apa peran dia di situ? Dia selalu hadir di persidangan, ini diketahui dari keterangannya di Instagram. Dari penjelasan Farhat, rupanya video tersebut pertama kali bukan diunggah oleh akun tiktok “pencerah kasus”, tapi akun Dewinta123 atau media menyebutnya Dewi Barbie. Video itu telah dihapus dan akun Dewinta123 juga sudah digembok. Namun, kelihatannya video itu sudah ada yang mendownload dan menyebarkannya, disertai narasi yang ditambah-tambahi bahwa Hakim Wahyu sedang menelpon Kabareskrim dan berkonspirasi untuk menjatuhkan vonis yang sangat berat, yakni hukuman mati, kepada Ferdy Sambo. Sementara, suara wanita yang terdengar dalam video adalah Dewi Barbie yang dinarasikan sebagai wanita yang dikirim oleh Komisaris Jenderal Adrianto sebagai gratifikasi seks. Penjelasan dari jubir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sama sekali tidak menyinggung soal keberadaan wanita yang bersama dengan Hakim Wahyu.  Dia hanya menyebut bahwa videonya tidak ditampilkan secara utuh sehingga tidak menggambarkan percakapan secara keseluruhan dan menimbulkan penafsiran yang salah.  Penjelasan Djumyanto sama dengan dugaan Menkopolhukam, Mahfud MD, bahwa kemungkinan video itu dipotong-potong dan digunakan untuk meneror Hakim Wahyu sehingga tidak berani menjatuhkan hukuman yang berat kepada Sambo. Ini belajar dari pengalaman Pak Mahfud sendiri ketika dia menjadi Ketua Majelis Hakim menangani perkara sengketa Pilkada. Pak Mahfud juga menyinggung kemungkinan lain, yakni adanya pelanggaran etika. Pak Mahfud minta soal ini diselidiki. Sementara ini, siapa wanita yang suaranya ada dalam rekaman video itu masih terus menjadi teka-teki. ”Saya kira ada bagusnya jika pemilik akun Dewinta123 bicara kepada publik seperti Pak Wahyu, meskipun Hakim Wahyu juga tidak langsung bicara kepada publik melainkan melalui juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan. Karena, bagaimanapun juga kan nama Dewi Barbie sudah menyebar luas dan foto-fotonya sudah tersebar luas di media massa. Jangan sampai menimbulkan semacam fitnah atau bahkan semacam trial by medsos,” ujar Hersubeno Arief. “Kita tidak menafikan kemungkinan adanya upaya untuk menyelamatkan Ferdy Sambo, tetapi keberadaan wanita di sekitar Pak Wahyu yang dikhawatirkan akan memengaruhi independensi hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, juga tidak bisa diabaikan begitu saja,” pungkas Hersu. (ida)