ALL CATEGORY
Jokowi Sedang Meracik Bom Bunuh Diri?
Oleh Deddy S Budiman - Mayjen TNI Purn, Pakar Pertahanan Lembaga Pemikir FKP2B FAKTA menunjukkan beberapa bendungan jebo, tak mampu menahan air bah raksasa atau seperti banjir bandang zaman Nabi Nuh. Tanggul tak berkualitas dibangun dengan KKN dan sistem irigasi tak berfungsi. Akhirnya bahan-bahan tanggul sarana irigasi ikut derasnya air bah raksasa menuju laut. Presiden Jokowi meracik bom bunuh diri? Ia meninggalkan bom waktu bagi penerus kepemimpinan bangsa selanjutnya. Secara pelan selama dua periode berkuasa, Presiden melakukan penumpukan utang negara, tercatat sudah tembus Rp 7.554 triliun atau 38,65 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk bayar bunga dan pokoknya, setiap tahun besarnya hampir sepertiga dari APBN. Pembayaran utang dengan berutang lagi. Gali lubang tutup jurang, kata tokoh Nasional Rizal Ramli. Tidak saja melalui utang lagi, rakyat pun “dicekik” untuk bayar utang dengan memperbanyak dan meningkatkan pajak buat rakyat, serta memotong / menghilangkan subsidi yang berakibat rakyat jadi miskin. Sementara Perppu Cipta Kerja yang memanjakan para pemilik modal, diterbitkan dengan cara inskonstitusional. Mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga mengabaikan kontrol legislasi maupun yudisial. Sebenarnya banyak Undang-Undang yang melanggar konstitusi UUD 45, dibuat secara otoriter seperti Undang-Undang Minerba, UU KPK, UU IKN. Sangat menguntungkan bagi oligarki Neo Komunime dan Neo Liberalisme & Kapitalisme. Racikan tersebut niscaya akan menjadi bom waktu. Diktator dan otoriter melindungi kekuasaan melalui Undang-Undang KUHP yang lebih kolonial dari UU KUHP zaman penjajahan Belanda. Rusaknya Kepolisian karena adanya lembaga illegal Satgas Merah Putih, kekuasaan tanpa batas bisa menumpuk harta secara tidak halal dan memperlakukan hukum sesuai selera rezim, seperti membunuh rakyat tak berdosa pada kasus KM 50. Usaha memperpanjang tiga priode diduga dalam rangka membungkam rakyat, melestarikan isu Islamophobia, melestarikan KKN, melestarikan ketidakadilan, dan melestarikan pemerintahan diktator otoriter guna melanjutkan penjajahan oligarki Neo Komunisme & Neolib, serta memperkuat hegemoni asing, melalui pro terhadap RRC dengan privilege banjir tenaga kerja dari RRC serta bebas turis masuk walaupun saat ini RRC kembali dilanda wabah Covid. Penunjukan Pejabat (PJ) 272 kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya di Indonesia dinilai berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara Indonesia notabene adalah negara republik bukan sistem kerajaan yang absolute. PJ yang diangkat diberi pula kekuasaan yang sama melalui Peraturan Mendagri sebagai Pejabat Definitif yang dipilih rakyat sangatlah keterlaluan. Karena pejabat tersebut tidak dipilih rakyat melalui Pilkada, mereka akan menghamba kepada kekuasaan yang mengangkatnya. Sehingga Gustika Fardani Jusuf cucunya M. Hatta Pahlawan Proklamasi Kemerdekaan RI yang masih muda tapi berpikiran waras menggugatnya ke PTUN. Semoga berhasil. Sebaiknya rezim Jokowi, belajar dari sejarah Revolusi Perancis, jika sudah pada puncakya terjadi kemarahan rakyat Perancis marah, antara lain akibat utang kerajaan menumpuk, pajak meningkat untuk bayar utang kerajaan, tidak ada keadilan, akibat rakyat menjadi miskin dan tertindas, berujung Raja Louis ke XVI dan Marie Antoinette (permaisuri), dihukum pancung dengan dengan Giloutine oleh rakyatnya sendiri. Ingat, ingat, ingat, sadarlah, bahwa aparat hukum dan keamanan yang terpapar oligarki Neo Komunisme & Neolib jumlahnya terbatas. Masih sangat banyak aparat hukum dan aparat keamanan dan pertahanan yang baik yang setia kepada nilai-nilai luhur Pancasila, Saptamarga dan Tribrata. Mereka dalam diam menunggu waktu dan kondisi yang tepat, untuk menegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Masih ada waktu bagi rezim untuk segera bertobat kembali dengan mengeluarkan kebijaksanaan yang pro-rakyat, mencabut semua Undang-Undang dan Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dan nilai-nilai luhur pembukaan UUD45. Jika demikian, Presiden Jokowi akan husnul khotimah menghakiri jabatannya, keluarga juga akan selamat di kemudian hari, seperti halnya Presiden sebelumnya. Semoga. Cimahi, 4 Januari 2023
Selamat Ginting: Pembinaan Teritorial TNI Tidak Efektif Jika Intelijen Lemah
Jakarta, FNN - Pendekatan melalui pembinaan teritorial (binter) TNI tidak akan bisa efektif dilakukan di Pulau Papua, apabila aparat intelijen lemah. Metode operasi intelijen juga harus dilakukan dengan human intelligence’ (intelijen kemanusiaan) yang bersifat persuasif, edukatif, dan humanis. Demikian dikemukakan analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting di Jakarta, Rabu (4/1/2023). Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pertemuan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali di kediaman Wapres di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Dalam pertemuan tersebut, Wapres menginstruksikan Panglima TNI menggunakan strategi defensif aktif untuk pengamanan di Papua. Sebab keamanan Papua menjadi syarat utama pembangunan kesejahteraan di daerah tersebut. “Yang diinginkan Wakil Presiden agar Papua tetap pendekatannya humanis. Pendekatan-pendekatan teritorial tetapi dengan ketegasan-ketegasan. Jadi istilahnya Wapres itu defensif aktif,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, Selasa (3/1/2023). Menurut Selamat Ginting, defensif aktif melalui binter TNI tidak akan mungkin bisa dilakukan apabila aparat intelijen gagal melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang masih menginginkan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Binter TNI hanya bisa dilakukan terhadap masyarakat yang sudah menyatu dengan NKRI, dan tidak punya pikiran separatis. Yang masih berpikiran separatis, harus dihadapi dengan operasi intelijen dan operasi tempur,” tegas dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Dikemukakan, jika situasi di Papua tidak aman, maka yang dikedepankan bukan pendekatan binter TNI, melainkan pendekatan melalui operasi intelijen, kemudian operasi tempur, setelah itu barulah binter TNI. “Sangat tidak mungkin melalukan pendekatan binter, jika sejumlah anggota TNI dan Polri masih menjadi sasaran pembunuhan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pisahkan terlebih dahulu, mana masyarakat yang ingin tetap dalam pangkuan Ibu Pertiwi, dan mana penduduk bersenjata yang mendukung OPM,” ujarnya. Dia mengharapkan operasi intelijen yang humanis dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), bisa dilakukan dengan melibatkan satuan bantuan administrasi (satbanmin), seperti personel polisi militer dan personel hukum militer. Mereka bisa memberikan penyuluhan agar personel tidak melanggar hukum, apalagi melanggar HAM. “Fungsikan personel polisi militer dan hukum militer di garis belakang operasi intelijen dan operasi tempur. Mereka harus bekerja di lapangan, bukan kerja di dalam ruangan saja,” paparnya. Efektifitas operasi intelijen, lanjutnya, berkaitan dengan perilaku petugas intelijen dan tergantung pada sikap moral dan nilai. Diakuinya, operasi intelijen dapat menyebabkan dilema moral dalam perilaku petugas intelijen. Oleh karena itu agar tidak melanggar prinsip etika dan nilai-nilai demokrasi, dalam operasi intelijen dan operasi tempur, perlu juga melibatkan personel pembinaan mental (bintal) TNI. Menurut Selamat Ginting, militer dibentuk untuk menghadapi situasi bangsa yang tidak normal, dan situasi darurat dimana sipil tidak mampu mengatasinya. Mereka sebaiknya lebih banyak ditempatkan di lapangan, bukan lebih banyak di dalam ruangan, termasuk dari satbanmin TNI. “Jadikan Papua sebagai daerah proyek utama penanganan menjaga kedaulatan bangsa. Hal seperti ini pernah dilakukan di era Presiden Sukarno melalui program Trikora menghadapi Belanda,” ujar Ketua bidang Politik, Pusat Studi Literasi Komunikasi Politik (Pustera Kompol) Unas. Ia juga meminta TNI harus fokus berpikir menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia di Tanah Papua. “Jika gagal dalam tugas tersebut, maka pejabat militer di Papua, jangan ragu untuk dicopot,” pungkas Ginting. (sws)
Menurut Kemenkeu Ekonomi 2023 Kuat: PERPPU Cipta Kerja Tidak Sah dan Sewenang-wenang
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) BANYAK pihak, termasuk IMF dan Bank Dunia, memperkirakan ekonomi dunia tahun 2023 akan melemah. Perkiraaan ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu yang lalu. Artinya bukan perkiraan mendadak. Bahkan resesi mungkin tidak terelakkan bagi sebagian negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang. Namun demikian, pemerintah dan DPR masih sangat optimis terhadap perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi 2023 ditetapkan 5,3 persen di dalam UU APBN tahun 2023, yang disahkan dan disetujui oleh DPR pada 29 September 2022, dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2022. Pada konferensi pers tentang APBN (Kita) tanggal 20 Desember 2022, Kementerian Keuangan mengatakan ekonomi Indonesia 2023 masih sangat kuat meskipun ada ancaman resesi dan, tentu saja, perang Rusia-Ukraina. Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 akan berada pada kisaran 5 persen. Artinya, ekonomi 2023 dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20221220211043-4-398660/ramalan-terbaru-sri-mulyani-soal-ekonomi-ri-di-2023-simak/amp Perkiraaan pertumbuhan ekonomi 2023 sebesar 5 persen ini setara dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun, yang juga mencapai 5 persen, selama lima tahun pertama Jokowi berkuasa, 2015-2019. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu bahkan mengatakan ekonomi Indonesia akan tumbuh kuat di tahun 2023 dan 2024. Menurut Febrio, kuatnya pertumbuhan ekonomi ini hasil dari transformasi ekonomi dalam menciptakan nilai tambah, melalui hilirisasi, meningkatkan ekspor, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi menguat. Selain itu, Febrio juga sangat yakin pemerintah dan Bank Indonesia mampu menjaga inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global, sehingga dapat menjaga pertumbuhan konsumsi domestik dan ekonomi. \"Dengan demikian, kita punya ruang, pemerintah dan masyarakat mendorong potensi pertumbuhan yang masih terlihat cukup kuat di Indonesia bukan hanya 2023 tapi untuk 2024, dan seterusnya,\" jelas Febrio, seperti dikutip dari CNBC. Pernyataan optimisme Kementerian Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi 2023 ini disampaikan pada 20 Desember 2022, hanya 10 hari menjelang ditetapkan PERPPU Cipta Kerja. Kementerian Keuangan pada hakekatnya menyatakan bahwa ekonomi Indonesia 2023 (dan 2024) dalam keadaan baik-baik saja. Artinya, tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau PERPPU Cipta Kerja. Sehingga, artinya, penetapan PERPPU Cipta Kerja tidak sah. Dalam pembelaannya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan status “kegentingan yang memaksa” merupakan hak subyektivitas presiden, yang tersirat seolah-olah bisa sesukanya. Maka itu, pembelaan Mahfud MD ini justru bisa berakibat fatal, karena menunjukkan sifat otoriter. Mahfud MD seharusnya paham bahwa hak subyektivitas presiden tersebut tentu saja harus masuk akal, bukan asal-asalan atau akal-akalan. Kalau hak subyektivitas presiden tersebut diterjemahkan menjadi hak “semau gue”, di mana tidak ada kegentingan yang memaksa dipaksakan menjadi ada, maka hak subyektivitas tersebut menjelma menjadi otoriter. Oleh karena itu, DPR tidak ada pilihan lain kecuali wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang terindikasi kuat bersifat otoriter. (*)
Presiden Boneka Oligarki
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PAGEBLUG makin parah akibat The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism. (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah), melahirkan pemimpin boneka. Pemimpin boneka seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung, dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Pemimpin boneka rentan terkena rasa cemas dan ketakutan yg berlebihan pada seseorang dikenal sebagai anxiety disorder (gangguan mental dengan rasa cemas berlebihan). Atau bisa dikenal dengan istilah over konpensasi yaitu utuk menutupi kekerdilan jiwanya, maka diperlukan semacam show of force guna memperlihatkan kebesaran/kelebihannya untuk menutupi kekerdilannya. Dugaan kuat analog dengan presiden sedang terserang bayangan ketakutan yang akut, akibat banyaknya masalah yang mengancam dirinya setelah lengser dari kekuasaannya, rasa khawatir terus membayangi dirinya sendiri. Sampai pada posisi lepas kontrol dan melahirkan hal hal aneh, bekerja asal tabrak diluar normal dan akal sehat. Terlalu banyak beban titipan dari luar dirinya yang sebenarnya di luar kemampuan dirinya. Hutang budi dengan ancaman hidup atau mati, ahirnya melangkahkan dengan jangkauan akal pendek karena memang peluang kebebasan akal nalar dan budinya terpenjara - tertutup oleh kekuatan hitam yang menekan dari luar dirinya memang sangat kuat dan dahsyat. Bising, gaduh, ribut, pertengkaran, kekacauan, ketika hukum sebagai instrumen pengendalian sudah lumpuh dan luluh lantak, demokrasi sudah porak poranda, satu satunya cara negara akan mengelola situasi yang carut marut maka pasti akan munculnya negara menjadi tiran. Teori Robert Michels, akan muncul yaitu : The iron law of oligarchy (hukum besi oligarki). Pemerintahan berubah menjadi mobokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan, adalah pintu masuk lahirnya pemimpin budak. Lahirlah mimpi, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh). Dari mana sampai terjadi negara kehilangan kendali dan terus berjalan ke tepi jurang kehancurannya, lepas dari tujuannya sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, adalah akibat pemimpin negara yang bodoh, tanpa perlawanan menawari diri menjadi boneka oligarki dan kekuatan neo-kolonialisme yang telah mencengkram cukup lama dan sangat kuat. Otomatis saat ini Indonesia telah menjadi milik kaum elit, para borjuis - kapitalis, bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar. Ibnu Khaldun mengatakan : Andaikan mereka memberikan pilihan kepadaku antara memilih lenyapnya pemimpin zalim atau lenyapnya manusia yang bermental budak, pasti aku akan memilih tanpa ragu sedikitpun lenyapnya manusia bermental budak. Karena manusia manusia bermental budak itulah yang membuat langgeng adanya pemimpin zalim. (Ibnu Khaldun). Solitudinem faciunt pacem appellant (mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian), kelainan fatal sering melakukan kesalahan tanpa beban dan merasa berdosa. (*)
Geram Dengan Rezim Penguasa, Aggota DPD RI ini Siap Pimpin Pemakzulan Jokowi
Jakarta, FNN - Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja terus mengundang kritik dari berbagai kalangan. Para praktisi hukum tata negara menilai tidak ada alasan yang kuat berupa kegentingan yang memaksa, yang bisa menjadi dasar Presiden Jokowi menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Tindakan tersebut bahkan bisa dinilai sebagai pelecehan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan Omnibuslaw atau Undang-undang Cipta Kerja ini sebagai undang-undang inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, sejumlah aktivis dan praktisi sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Perpu tersebut. Bahkan, seorang anggota DPD menyatakan dengan keputusan itu presiden sesungguhnya bisa langsung dimakzulkan atau dilengserkan. “Andai saja DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Abdurrahman Thaha, sebagaimana dikutip dari tempo.co. Sayangnya, kewenangan DPD itu sangat terbatas. Yang punya hak untuk mengajukan pemakzulan adalah anggota DPR RI, kemudian dilaksanakan oleh MPR. Kendati begitu, Abdurrahman Thaha mendorong seluruh anggota DPD RI untuk menemui Presiden Jokowi di istana dan mengingatkan preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Omnibuslaw Cipta kerja itu. Keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Undang-undang Cipta Kerja kita kerja ini sungguh-sungguh sangat mengejutkan. Dalam keputusan sidang yang digelar hari Kamis, 25 November 2021, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Utsman mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penggugat. Bahkan, pembentukan Undang-undang Cipta Kerja itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang ‘45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak keputusan itu diucapkan. Dalam keputusan itu MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional tetap, tidak konstitusional. ya Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat yang terdiri dari Migran Care, Badan Kerapatan Adat dari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan seorang warga bernama Muchtar Syair. Dengan keputusan tadi, tenggang waktunya kurang lebih baru 1 tahun, harusnya pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang disebutkan oleh MK sebagai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. “Tetapi, yang terjadi alih-alih menjalankan Keputusan MK, Presiden pada 30 Desember 2022, malah menerbitkan Perpu Nomor 2 tahun 2022. Nah, ini memang yang dianggap Pemerintah sangat arogan,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Selasa (03/01/23). Penerbitan Perpu itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato didampingi oleh Menkopolhukam dan Wamenkumham, Profesor Edi Yaris. Berikut cuplikannya, “Tadi kami sudah berkonsultasi, dipanggil Bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perpu tentang Cipta Kerja, dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dengan sudah berbicara dengan Ketua DPR, dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009 dan hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30, dan sudah antri juga 30. jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat riil dan juga terkait dengan geopolitik, perang Ukraina – Rusia, dan konflik lainnya juga belum selesai, dan pemerintah menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim...” “Keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja itu sungguh mengejutkan. Apalagi, kalau kita simak penjelasan Airlangga Hartarto dan Mahfud MD tadi memang tidak cukup kuat,” ujar Hersubeno. Tadi disebut-sebut bahwa alasannya di antaranya perang di Ukraina yang membuat situasi global tidak ada ketidakpastian. Alasan ini lebih pada kepentingan dan kepastian hukum terhadap para investor. Padahal, amanat dari Mahkamah Konstitusi jelas, yaitu meminta pembuat undang-undang, dalam ini hal ini pemerintah dan DPR, untuk memperbaikinya. Mereka diberi waktu 2 tahun, harusnya cukup. Tetapi, dalam penjelasan yang disampaikan Pak Mahfud, dijelaskan bahwa mereka berkejaran dengan waktu, terutama para investor yang perlu kepastian hukum. “Saya tidak terkejut kalau ada yang menganggap bahwa ini melecehkan Mahkamah Konstitusi. Jadi, alih-alih membicarakan terlebih dahulu dengan DPR, membahasnya, dan melakukan perbaikan-perbaikan, pemerintah malah menerbitkan Perpu,” ujar Hersu gemas. Sekarang ini bola bergulir ke DPR. Apakah DPR akan mengesahkan Perpu itu menjadi undang-undang? Kalau kita berkaca dari berbagai pembahasan perundang-undangan, termasuk terbitnya Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang stabilitas keuangan negara untuk penanganan covid, DPR hampir dipastikan akan mengesahkannya. Wajar kalau sekarang ini banyak yang frustrasi menghadapi rezim pemerintahan Jokowi ini. “Setiap kali membuat undang-undang yang bertentangan dengan rakyat, pemerintah dan DPR tetap jalan terus, tidak peduli ada unjuk rasa besar-besaran, termasuk ketika pembentukan Undang-undang Omnibuslaw ini. Kemudian jawabannya paling enak silahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hersu. Namun,menurut Hersu, dalam kasus Omnibuslaw Cipta Kerja, setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat, perlu dicatat, ini satu-satunya keputusan yang pernah diambil oleh MK tapi langsung diterpedo oleh Pemerintah dengan menerbitkan Perpu. “Ya, ini arogan sekali pemerintah. Mereka sangat tidak peduli, suara rakyat tidak didengarkan dan suara lembaga tinggi hukum seperti Mahkamah Konstitusi juga diabaikan,” ungkap Hersu. Wajar kalau kemudian anggota DPD RI seperti Abdurrahman Thaha menyerukan adanya pemakzulan terhadap Jokowi. Bahkan, dia menyatakan dia akan memimpin andai saja DPD punya kewenangan. Sayangnya, DPD memang tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan itu DPR dan kita tahu DPR sekarang sepenuhnya sudah dikuasai oleh pemerintah. “Jadi, langkah apa yang harus kita lakukan?” tanya Hersubeno Arief mengakhiri pembahasannya. (ida)
Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp 1 T Kepada NU
Bandung, FNN - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang alokasi dana sebesar Rp. 1 triliyun kepada Nahdlatul Ulama (NU) direspon keras oleh sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jawa Barat. Ketua FSOI Jabar, Abdullah Syu\'aib menilai, klarifikasi mengenai alokasi dana hibah APBD Rp 1 Trilyun, tidak cukup diberikan kepada PWNU semata. \"Klarifikasi juga harus disampaikan kepada elemen lain di Jawa Barat termasuk organisasi keagamaan, organisasi kebudayaan, organisasi profesi atau kelompok masyarakat lainnya, karena APBD merupakan dana rakyat yang pengalokasiannya harus transparan, akuntabel dan obyektif,\" ungkap Abdullah melalui pernyataan tertulis, Selasa, 3 Januari 2023. Abdullah menegaskan, penyaluran dana APBD tidak boleh bersifat subyektif. Menurutnya, gubernur harus memiliki sandaran dan parameter berbasis perundang-undangan dan kelayakan berdasarkan hak dan keadilan. Hal senada juga disampaikan Sekretaris FSOI Jawa Barat, Harry Maksum. Harry Maksum yang juga Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Jawa Barat itu menegaskan, pihaknya perlu untuk mendapatkan informasi atau klarifikasi dari Gubernur Ridwan Kamil, atas pengalokasian dana hibah APBD sebesar Rp 1 Trilyun kepada NU Jawa Barat. “Selain itu, kami juga perlu mendapatkan informasi pola pengalokasian baku bagi organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya di Jawa Barat,” ungkap Harry Maksum. Hibah yang disampaikan kepada masyarakat, lanjut Harry Maksum, harus didasari sikap adil. Menurut dia, penyaluran hibah jangan sampai timpang antara satu ormas dengan ormas lainnya, terlebih lagi jika besarannya sangat mencolok. \"Kalau mau, alokasinya proporsional saja. Biar terasa adil. Karena ini menyangkut rasa keadilan,\" tegasnya. Pernyataan Sikap Sementara itu, melalui pernyataan sikapnya, FSOI Jawa Barat menyatakan mendukung PWNU Jawa Barat untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi atas ungkapan Gubernur Ridwan Kamil mengenai pengalokasian daba Hibah APBD kepada NU Jawa Barat. Mereka juga meminta agar Gubernur Ridwan Kamil memberi penjelasan pula kepada Organisasi lain di Jawa Barat termasuk kepada Ormas Kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Organisasi Islam (FSOI) Jawa Barat. Selain itu, FSOI Jabar juga mendesak DPRD Jawa Barat untuk memanggil Gubernur Ridwan Kamil agar menjelaskan kepada Dewan mengenai pola dan dasar pengalokasian Hibah APBD selama ini, termasuk alokasi dana hibah 1 Trilyun rupiah kepada NU Jawa Barat. Mereka juga meminta agar lembaga-lembaga negara yang berwenang seperti BPK, Ombudsman dan KPK untuk turut mencermati, mengawasi dan atau memeriksa pengalokasian dana Hibah APBD Jawa Barat di masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil. FSOI Jabar juga mengajak seluruh elemen Organisasi dan Warga Jawa Barat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemerintahan Jawa Barat khususnya yang menyangkut tata kelola keuangan termasuk pola pengalokasian dana Hibah APBD Jawa Barat kepada Organisasi Kemasyarakatan. (*)
Warga Pesisir Diimbau Waspada Karena Cuaca Ekstrem Masih Melanda Laut Selatan
Sukabumi, Jabar, FNN - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sukabumi Jawa Barat mengimbau kepada warga yang tinggal di daerah pesisir pantai untuk selalu waspada karena cuaca ekstrem masih melanda perairan laut selatan kabupaten tersebut.\"Kondisi gelombang laut masih tinggi, bahkan di beberapa titik air laut pasang hingga sampai ke permukiman warga. Maka dari dengan cuaca yang seperti masyarakat untuk selalu waspada dan jika kondisi air laut terus meninggi lebih baik mengungsi sementara ke tempat yang lebih aman,\" kata Kasatpolair AKP Tenda Sukendar di Sukabumi pada Selasa.Menurut Tenda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik kepada warga pesisir, nelayan maupun wisatawan untuk selalu waspada serta tidak nekat beraktifitas di pantai jika gelombang sedang tinggi.Sesuai hasil prakiraan cuaca yang diliris dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk tinggi gelombang di perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi saat mencapai 2,5 meter hingga 4 meter tentunya ini sangat berbahaya.Bahkan, pihaknya tidak lagi mengimbau tetapi melarang siapapun untuk tidak berenang di pantai, karena selain gelombang tinggi, arus laut pun cukup deras sehingga bisa membahayakan keselamatan.\"Kondisi pantai saat ini tidak aman untuk mandi atau berenang. Jika wisatawan tetap ingin menikmati atau bermain di objek wisata pantai agar tidak berenang dan selalu mematuhi imbauan dari petugas penjaga pantai untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,\" tambahnya.Di sisi lain, Tenda mengatakan selama libur perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak ditemukan adanya kasus kecelakaan laut dan aman dari berbagai insiden ditambah wisatawan yang datang ke objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi tidak terlalu banyak, bahkan di beberapa lokasi kunjungan bisa dikatakan sepi.Ini berbeda saat perayaan pergantian tahun dari 2021 ke 2022, seluruh titik objek wisata mulai dari Palabuhanratu hingga Cisolok dipadati oleh wisatawan yang datang dari berbagai daerah.(sof/ANTARA)
Realisasi Subsidi dan Kompensasi Energi Rp551,2 Triliun
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2022 mencapai Rp551,2 triliun, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah harga global yang melonjak.\"APBN tetap jadi shock absorber yang luar biasa untuk subsidi dan kompensasi yang merupakan perlindungan terhadap masyarakat kita karena harga minyak melonjak luar biasa tinggi,\" katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Selasa.Realisasi Rp551,2 triliun tersebut terdiri atas kompensasi sebesar Rp379,3 triliun dan subsidi sebesar Rp171,9 triliun.Sri Mulyani mengatakan jumlah subsidi dan kompensasi Rp551,2 triliun merupakan tiga kali lipat dari pagu awal sebesar Rp152,5 triliun yang sudah sempat ditambahkan menjadi Rp502,4 triliun.Ia menjelaskan pada awalnya rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan sebesar 63 dolar AS per barel, namun ternyata akibat situasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina melonjak menjadi 126 dolar AS per barel dan kembali turun ke 80 dolar AS per barel.\"Secara keseluruhan satu tahun ICP kita di 97 dolar AS per barel atau lebih tinggi dari 63 dolar AS per barel,\" ujarnya.Harga energi terutama minyak yang fluktuatif tersebut mengharuskan pemerintah menaikkan subsidi dan kompensasi karena jika tidak, maka harga minyak bisa naik empat kali lipat.Secara rinci, realisasi belanja subsidi Rp171,9 triliun meliputi untuk BBM Rp15,2 triliun, elpiji Rp100,4 triliun dan listrik Rp56,2 triliun, sedangkan kompensasi Rp379,3 triliun meliputi BBM Rp307,2 triliun dan listrik Rp72,1 triliun.Untuk anggaran kompensasi diberikan kepada PT Pertamina dan PT PLN agar dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.\"Tentu, bukan untuk Pertamina dan PLN sendiri, tapi masyarakat dalam bentuk elpiji, Pertalite, diesel, dan semuanya disubsidi,\" tegas Sri Mulyani.(sof/ANTARA)
Penumpang Angkutan Umum Mencapai 10 Juta Orang Hingga 2 Januari 2023
Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 10,31 juta penumpang angkutan umum yang bepergian pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.Jumlah ini merupakan angka kumulatif penumpang di semua moda, yang dihitung selama 15 hari masa pemantauan yaitu mulai Senin, 19 Desember 2022 hingga Senin, 2 Januari 2023 kemarin.“Jumlah ini meningkat 71,09 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada libur akhir tahun lalu yaitu 6,03 juta penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa.Adita menyampaikan, jumlah penumpang angkutan umum pada masa libur akhir tahun ini sudah hampir mendekati jumlah penumpang sebelum pandemi, di mana pada tahun 2019 di periode yang sama tercatat sebanyak 13,14 juta penumpang.Adapun jumlah kumulatif penumpang tertinggi adalah penumpang angkutan udara sebanyak 3,21 juta penumpang atau meningkat 66,36 persen dari periode yang sama di tahun 2021.Diikuti angkutan jalan sebanyak 2,25 juta penumpang atau meningkat 66,12 persen, angkutan penyeberangan sebanyak 2,05 juta penumpang atau meningkat 47,25 persen, angkutan kereta api sebanyak 1,99 juta penumpang atau meningkat 173,62 persen dari periode yang sama tahun 2021, dan angkutan laut sebanyak 813.158 penumpang atau meningkat 30,37 persen.Adita mengungkapkan, laporan jumlah pergerakan penumpang angkutan umum hingga Senin, 2 Januari 2023 masih cukup tinggi yakni sebanyak 679.338 penumpang di semua moda transportasi.“Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan hari Minggu (1/1), dengan pergerakan sebanyak 660.502 penumpang,” ujarnya.Sementara itu, berdasarkan data pemantauan Jasa Marga (Persero) Tbk di di empat Gerbang Tol Utama hingga Senin (2/1) kemarin, pergerakan kendaraan yang kembali ke wilayah Jabotabek yaitu sebanyak 126.984 kendaraan. Di sisi lain, ada 109.331 kendaraan yang meninggalkan Jabotabek.Pemantauan pergerakan penumpang dan kendaraan dilakukan di 111 terminal, 22 pelabuhan penyeberangan, 51 bandara, 110 pelabuhan laut, 13 daop/divre, serta 4 gerbang tol. Kemenhub masih akan terus melakukan pemantauan pergerakan penumpang dan kendaraan di masa libur Nataru hingga penutupan Posko pada 4 Januari 2023.“Dengan adanya peringatan cuaca ekstrem yang terjadi di akhir tahun hingga awal Januari 2023, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, hati-hati, selalu update dengan informasi cuaca terkini, serta tetap mengutamakan aspek keselamatan,” kata Adita.(sof/ANTARA)
Biden Merencanakan Acara di Gedung Putih Memperingati Serangan 6 Januari
Washington, FNN - Presiden Amerika Serikat Joe Biden berencana untuk memperingati tahun kedua penyerbuan Capitol pada 6 Januari 2021 dengan acara di Gedung Putih, menurut jadwal yang diterbitkan kantor Biden pada Senin (2/1).Acara pada Jumat (6/1) tersebut menandai sebuah momen langka bagi Biden untuk mengurusi masalah yang dipicu oleh kerusuhan mematikan yang dilakukan oleh para pendukung presiden AS sebelumnya Donald Trump.Aksi penyerbuan ke gedung Capitol Hill telah menyela pengakuan resmi akan kemenangan Partai Demokrat pada 2020.Biden telah mengecam kerusuhan tersebut sebagai ancaman terhadap demokrasi dan aturan hukum.Namun, dia jarang mendiskusikan tentang presiden pendahulunya dengan menyebutkan nama di depan umum, dan Biden mempromosikan masa jabatannya sebagai masa penyatuan dan pemulihan AS yang sempat terpecah. Menginjak tahun ketiga masa jabatannya, Biden telah berkata bahwa dia berniat untuk mengincar masa jabatan empat tahun lagi sebagai presiden, tetapi dia belum secara resmi mengumumkan pencalonannya.Trump, yang belum mengakui kekalahannya dalam pemilu 2020, telah mengumumkan bahwa dia akan kembali mengincar nominasi partai pada 2024.Pada Desember 2022, DPR AS yang dipimpin oleh Partai Demokrat, yang melaksanakan investigasi terhadap serangan ke Capitol Hill pada 2021 tersebut, meminta jaksa federal AS untuk mendakwa Trump dengan empat tindak pidana yang termasuk aksi menghalangi demokrasi dan pemberontakan.Itu merupakan pertama kalinya Kongres AS mengajukan tuntutan pidana kepada mantan presiden.Trump, yang juga menghadapi dua investigasi federal lainnya, menganggap investigasi DPR tersebut sebagai aksi partisan.Mantan presiden AS tersebut menyampaikan pidato membara kepada pendukungnya pada 6 Januari 2021 pagi dan secara terbuka mengkritik wakil presiden saat itu Mike Pence karena tidak berpartisipasi dengan rencananya untuk menolak hasil pemungutan suara untuk Biden.Trump lalu menunggu selama beberapa jam sebelum mengutarakan sebuah pernyataan publik saat ribuan pendukungnya menyerbu gedung Capitol, menyerang polisi, dan mengancam untuk menggantung Pence.Lima orang, termasuk satu petugas kepolisian, meninggal saat atau sesudah insiden tersebut dan lebih dari 140 petugas kepolisian terluka. Serangan di Capitol itu mengakibatkan kerugian bernilai miliaran dolar AS.\"Seorang mantan presiden Amerika Serikat telah membuat dan menyebarkan jaringan kebohongan mengenai pemilu 2020,\" kata Biden dalam sebuah acara di Capitol tahun lalu untuk memperingati serangan 6 Januari tersebut.\"Dia telah melakukan hal tersebut karena dia mementingkan kekuatan dibandingkan prinsip. Dia tidak bisa menerima bahwa dia telah kalah,\" lanjutnya.Jadwal yang dikeluarkan kantor Biden menyebutkan bahwa acara peringatan pada Jumat (6/1) tersebut akan diselenggarakan di Ruang Timur Gedung Putih. Namun, rincian lebih lanjut belum diberikan.(sof/ANTARA/Reuters)