ALL CATEGORY

Tidak Ada Hak Asasi Lukas Enembe yang Dilanggar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada hak asasi manusia (HAM) yang dilanggar dalam penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait pengaduan pihak keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM.\"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Tiap tindakan dan upaya penyelesaian perkara ini kami pastikan ada pijakan hukumnya sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?\" kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Ali menerangkan selama Lukas Enembe berada di tahanan KPK, maka hak-hak yang bersangkutan, termasuk untuk mendapatkan perawatan medis selalu dipenuhi  KPK.\"Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, dan hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa, sekalipun kami memiliki dokumen \'stand to trial\' yang artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan,\" ujarnya.Terkait pengaduan yang menyebut KPK tidak memberikan pelayan kesehatan memadai, Ali menegaskan layanan medis akan diberikan sesuai rekomendasi tim dokter.\"Pelayanan kesehatan itu ada standarnya, tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD, kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua,\" tegasnya.Sebelumnya, penyidik KPK telah membantarkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).Ali Fikri menerangkan pembantaran tersebut dilakukan hanya untuk pemantauan kesehatan Lukas Enembe dan bersangkutan dalam kondisi sehat.KPK telah mengantongi surat dari tim medis yang menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi fit serta layak untuk diperiksa dan disidangkan.KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi PapuaSelain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

KTT ASEAN Indonesia Diawali Dengan Pertemuan Menlu pada Februari

Jakarta, FNN - Rangkaian KTT ke-43 ASEAN di Indonesia tahun ini akan diawali dengan pertemuan menteri-menteri luar negeri negara-negara anggota perhimpunan bangsa Asia Tenggara itu pada 3-4 Februari.Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Sidharto R. Suryodipuro mengatakan bahwa salah satu agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti keanggotaan Timor Leste sebagai anggota baru di ASEAN.“Tanggal 3 Februari adalah pertemuan dari Dewan Koordinator ASEAN, badan tertinggi di bawah summit, yang juga berfungsi membuat keputusan yang akan diambil terkait dengan Timor Leste,” ujar Sidharto dalam pengarahan pers Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis.Menurut Sidharto, menteri luar negeri Timor Leste juga untuk pertama kalinya akan hadir dalam pertemuan Dewan Koordinator ASEAN ke-32 di Indonesia itu.“Insyaallah akan disepakati tentang modalitas partisipasi Timor Leste sebagai negara anggota ke-11 ASEAN. Tapi yang perlu diputuskan adalah bagaimana bentuk partisipasinya agar mencapai tahap partisipasi penuh,” katanya.Selain itu, pertemuan tersebut juga akan membahas lebih lanjut perihal rekomendasi High Level Task Force on Strengthening ASEAN Capacity dan Institutional Effectiveness, yang disampaikan pada KTT 2022.“Isu Myanmar juga akan dibahas,” ujar Sidharto.Seluruh kegiatan pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Sekretariat ASEAN di Jakarta.KTT ASEAN di Indonesia direncanakan digelar pada Mei dan hanya diikuti 10 negara, tanpa Timor Leste.Namun Sidharto belum dapat memastikan terkait lokasi penyelenggaraan KTT 2023.(sof/ANTARA)

Keputusan Calon Anggota KPI Pusat Diumumkan Pekan Depan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan keputusan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 akan diumumkan pada Selasa (24/1).  \"Kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa, minggu depan. Hari Selasa, jam 13.00 Insya Allah nanti kita akan adakan rapat internal,\" kata Abdul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.  Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPR telah dua hari menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang dibagi ke dalam lima sesi.  \"Berakhir tadi pada sesi kelima, sekitar jam 16.00 WIB berakhir,\" ucapnya. Ia menyebut sedianya tahapan uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR untuk mengambil keputusan terhadap sembilan calon anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan, namun terpaksa diundur karena beberapa hal.  \"Mestinya dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan, namun karena sudah terlalu sore, juga sebagian anggota banyak tabrakan acara,\" ujarnya.  Abdul juga menyebut 27 nama calon anggota KPI Pusat yang telah dikirimkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022–2025 ke DPR RI telah memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.  \"Nah, kita sudah mendengarkan paparan mereka kemudian pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada mereka dan sudah dijawab dengan baik, dan kami sudah punya penilaian terhadap mereka,\" tuturnya.  Meski demikian ia mengatakan belum mengantongi sembilan nama anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan karena mekanisme penentuannya harus diambil melalui rapat internal Komisi I DPR.  \"Prosesnya besok kita sepakati dalam rapat internal tapi pasti langsung diumumkan hari Selasa (24/1) hasilnya, paling satu jam selesai,\" katanya. Ia menyebut pihaknya menyoroti pula perihal peran pengawasan KPI dalam melakukan tahun pemilu saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan terhadap 27 calon anggota tersebut.  \"Hampir semua pertanyaan anggota itu mempertanyakan kepada calon anggota KPI bagaimana sikap dia melakukan pengawasan terhadap TV, baik swasta maupun publik, dalam tahun politik yang akan datang. Semua ditanyakan dan dijawab rata-rata dengan baik oleh calon anggota KPI,\" papar Abdul.  Mengutip situs resmi DPR RI, 27 nama calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan tersebut, yaitu Afgiansyah, Ahmad Alhafiz, Amad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Arif Adi Kuswardono, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Evri Rizqi Monarsih, Geofakta Razali, dan Gustav Aulia.  Kemudian, I Made Ray Kurna Wijaya, I Made Sunarsa, Ida Fitri Halili, Imam Wahyudi, M Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti Mohammad Reza, Mohammad yusuf Andibachtiar Siswo, Muhammad Hasrul Hasan, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Tulus Santoso, dan Ubaidillah.(sof/ANTARA)

Tidak Pernah Ada Pelanggaran HAM di Indonesia

Jakarta, FNN  -  Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 tahun 2022 yang berisi akan menyelesaikan 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1965.  Banyak pihak yang menyayangkan keluarnya Kepres tersebut, sebab tidak ada urgensinya. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bekerjasama dengan redaksi Forum News Network (FNN) mengadakan diskusi publik dengan tema \"Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah,\"  Kamis (19/01/2023) di Jakarta. Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa tahun 1961-1965 adalah limbah berakhirnya perang dingin. Menurut Gatot, peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM. Atas peristiwa itu  Presiden Jokowi diminta minta maaf. Padahal dulu saat dekat dengan pemerintahan, PKI membunuh para kyai. \"Sekarang diminta meminta maaf, siapa alat negaranya? Ini hanya bisa dilakukan oleh ABRI. Pelanggaran HAM bukan  PKI bukan pula umat Islam. Arahnya adalah ABRI (TNI Polri).  Ini akan berakibat lumpuh. ABRI akan dikucilkan dalam percaturan internasional. Anak anak sekarang sampai usia 43 buta sejarah,\" papar Gatot. Ketua Presidium KAMI itu menyayangkan Presiden yang begitu mudah mengeluarkan Kepres tentang pelanggaran HAM. Ia meminta para pembisik Jokowi agar paham sejarah.  \"Bukankah rekonsiliasi alami sudah terjadi. Semua anak-anak PKi sekarang sudah mendapatkan hak yang sama, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Mereka sudah mendapatkan hak sama rata. Dan masyarakat tidak mempersoalkannya. Mengapa sekarang diungkit-ungkit lagi,\" tegasnya. Jika Kepres ini dijalankan, kata Gatot maka yang akan terkena adalah keluarga Bung Karno. \"Apa salah Bung Karno? Sebagai proklamator, bapak bangsa, kenapa diungkit-ungkit ungkit?,\" tanyanya heran. Gatot meminta agar pembisik Jokowi sadar. \"Jangan sampai sejarah kelam kembali terjadi di Indonesia. Banjir darah akan terulang kembali. Mari bergandengan tangan maju ke depan,\" tegasnya. Hal yang sama dikemukakan oleh Dosen Ilmu Politik SKSG UI Dr. Mulyadi, S.Sos bahwa dalam pandangan ilmu politik, tidak pernah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, yang terjadi adalah pemberontakan masyarakat yang menuntut keadilan dari pemerintah. \"Dalam politik, sejarah adalah masa lalu, sedangkan dalam sejarah, politik itu adalah masa depan,\" tegasnya. Peristiwa Kahar Muzakar, kata Mulyadi bukan pemberontak, tapi protes atas distribusi kekuasaan yang tidak adil.  \"Kepres HAM ini jelas akan semakin menambah masalah,\" tambahnya. Komunisme, kata Mulyadi tidak akan pernah tidur. \"Mereka paling rapi dan bagus melakukan gerakan revolusi. Mereka selalu mencari waktu dan tempat untuk melakukan pembalasan atas peristiwa masa lalu,\" tegasnya. Mulyadi menegaskan bahwa setelah Kepres, Jokowi akan mengeluarkan  Inpres khusus untuk menindaklanjuti 12 pelanggaran HAM. Presiden akan ke Lampung dan Aceh juga mengumpulkan korban di LN. Jokowi akan membentuk Satgassus untuk penyelesaian Kepres ini.  \"Kejaksaan akan koordinasi dengan Komnasham. Di sini akan terjadi salah tafsir. Nanti semua akan mengaku sebagai korban, ibarat borok ditusuk jarum,\" tegasnya. Mulyadi mengetahui peristiwa 1965 bukan pelanggaran HAM, tapi konflik politik horizontal yang harus diselesaikan dengan mekanisme damai. Semua konflik di Indonesia adalah konflik politik horisontal. Syarat konflik politik ada tiga yakni, ada dua kelompok yang berkonfrontasi, ada kebijakan politik yang merugikan, dan harus ada mediator. Dalam kasus 1965, lanjut Mulyadi pemerintah tidak  bisa menjadi mediator karena dia yang mengeluarkan kebijakan. Mulyadi menegaskan kalau Kepres ini dipaksakan, maka akan jadi masalah karena banyak mengaku sebagai korban.  \"Nanti PKI akan minta seluruh sejarah diubah. Minta dirikan monumen sebagai bukti kekerasan. Akan banyak ilmuwan telepon koin (pencari keuntungan) dibayar untuk memulihkan nama baik komunis,\" tegasnya. Yang perlu kita lakukan sekarang kata Mulyadi adalah bahwa bangsa ini harus bisa memperbaiki politik pangan, politik maritim, politik papan.  \"Kita harus desain ke arah sana, bukan menjadi korban kapitalisme dan komunisme,\" paparnya. Sementara Prof Dr. Hafid Abbas, Ketua/Anggota Komnas HAM RI 2012-2017 menyatakan bahwa  Kepres HAM ini merupakan produk non-yudisial. Dari 201 negara anggota PBB ada 52 negara yang punya mekanisme non-yudisial.  Menurut Abbas, sebetulnya gampang menyelesaikan pelanggaran HAM. \"Yang penting ada bukti dan ada yang mengaku lalu minta maaf. Lalu ada amnesty. Tidak bisa tiba tiba. Disiarkan setiap hari seperti di Afrika Selatan,\" tegasnya. Anhar Gonggong, ahli sejarawan menyatakan bahwa kemerdekaan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Yang terjadi justru menyedihkan. Anhar pernah mempertanyakan pembunuhan 40 ribu orang dalam peristiwa Westerling. Tetapi Belanda justru balik bertanya, berapa orang yang dibunuh pasca kemerdekaan oleh Soekarno dan Soeharto. Soekarno saat punya kekuasaan tahun 1960, ia teringat ide tahun 1926 yang ingin menyatukan nasional, agama dan komunisme yang tahun 1961 dirumuskan dalam Nasakom. \"Saat itu ruang bagi PKI sangat terbuka. Indoktrinasi manipol usdek berjalan secara masif. PKI menggunakan kesempatan terbuka dengan Nasakom. Kesalahan strategi PKi yakni mengusulkan angkatan kelima, dengan mempersenjatai buruh dan tani. Tapi di-cut oleh A Yani karena ABRI masih kuat,\" tegasnya. Bicara PKI, kata Anhar bukan hanya tahun 1965 tetapi harus dari 1961 agar lebih komprehensif yang bisa diselesaikan dengan semangat Pancasila. Sayang Pancasila jaya di mulut. \"Tidak ada negara komunis yang mendapatkan kekuasaan tanpa kekerasan. Lenin butuh 500 ribu yang dibunuh untuk berkuasa,\" pungkasnya  (sws)

Dugaan Skandal Ketua KPU dengan Wanita Emas Makin Kacau

Jakarta, FNN - Laporan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Ashari, oleh wanita emas Hasnaini,  benar-benar makin membingungkan. Setelah mencabut laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tiba-tiba Hasnaini melaporkan ke polisi. Namun, perkembangan terbaru meninformasikan bahwa keluarga Hasnaini menemui ketua KPU dan menyatakan minta maaf.   Sebenarnya apa yang terjadi? Apakah benar terjadi pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan seperti yang dilaporkan ke DKPP atau terjadi hubungan seks konsensual alias mau sama mau tapi karena targetnya lolos verifikasi parpol tidak terpenuhi kemudian mempersoalkannya? Atau sesungguhnya memang tidak pernah terjadi apa-apa antara ketua KPU dengan Hasnaini.  Mungkin Hasnaini hanya mengarang-ngarang saja karena sedang stres terjerat hukum dan berada di tahanan karena kasus korupsi dan partainya tidak lolos verifikasi sehingga muncul video testimoni yang menggegerkan beberapa waktu yang lalu. Yang lebih seru lagi, semua kehebohan itu terjadi karena adanya motif pemerasan Hasnaini terhadap Hasyim Asy’ari. “Motif terakhir ini nggak main-main, karena yang menyampaikan adalah Farhat Abbas, pengacara yang sebelumnya ditunjuk Hasnaini untuk melaporkan Hasyim  Asy’ari ke DKPP,” ujar Hersubeno Arief dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Kamis (19/01/23). Kasus ini mencuat pada tanggal 23 Desember 2022 tahun lalu. Waktu itu, Ketua DKPP mengaku sudah menerima laporan itu dan sedang melakukan verifikasi. Farhat sebagai pengacara waktu itu mengaku punya bukti berupa video testimoni, foto-foto, tiket pesawat, dan screenshoot  percakapan keduanya. Tidak lama setelah itu beredar video testimoni Hasnaini sempat menggemparkan.  Kemudian muncul video klarifikasi dari Hasnaini. Setelah video klarifikasi beredar Farhat Abas menyatakan bahwa Hasnaini membuat video itu karena ditekan oleh Hasyim Ashari.  Dengan bantahan Farhat Abas ini artinya kasus tersebut jalan terus dan Farhat bakal membuat laporan polisi. Pada pergantian tahun kasus ini sempat reda, namun pada tanggal 6 Januari 2023, Farhat Abas mencabut laporan ke DKPP, karena Hasnaini sudah mencabut surat kuasa hukum kepada Farhat. Farhat mengaku sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Hasnaini terhitung tanggal 5 Januari 2023 untuk menghindari hal-hal yang merugikan dirinya sebagai pengacara dan juga Hasnaini.  “Harusnya ya dengan pencabutan surat kuasa dan sekaligus pencabutan laporan ke DKPP, itu kan kasusnya selesai case close, ternyata belum juga,” ujar Hersu. Berdasarkan keterangan pers pada tanggal 17 Januari 2023, Sekjen Partai Republik Satu, Ihsan Prima Negara, yang sekaligus mengaku sebagai pengacara Hasnaini  yang baru, telah melaporkan ketua KPU ke Polda Metro Jaya. Ihsan mengaku laporan itu sudah diterima. Laporan ini juga dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Truno Yudho. Namun, drama Hasnaini tidak berhenti sampai di situ. Sehari berselang, 18 Januari 2023, keluarga Hasnaini didampingi oleh Bryan Gautama menemui ketua KPU dan meminta maaf. Mereka juga mendesak agar pelapor, dalam hal ini Ihsan Prima Negara, segera mencabut laporannya saya.  Bryan Gautama adalah mantan pengacara Hasnaini yang disebut-sebut bersama dengan Hasyim Asy’ari menekan Hasnaini sehingga membuat video klarifikasi.   “Saya ke sini sebenarnya cuma mau mewakili keluarga, mau silaturahmi untuk minta maaf ke Pak Hasyim dan KPU serta keluarganya atas perilaku ibu saya. Mewakili Ibu saya, saya juga minta maaf,” kata Alice, putri Hasnaini. Keluarga mengaku bingung karena Hasnaini saat ini sedang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tapi bisa membuat surat kuasa dan melaporkan ketua KPU ke Mabes Polri. Alice menyebut bahwa laporan itu merupakan manipulasi dari Ihsan yang selama ini mengklaim sebagai suami dari Hasnaini. \"Dengan berbagai kekusutan itu, kita mesti siap-siap menerima berbagai kontroversi dan kekacauan lebih lanjut. Kelihatannya Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga harus terus mengantisipasi. Soal ini bisa jadi belum selesai,” pungkas Hersu.(sof)

Pembangunan Bandara di Bali Utara Berbenturan Dengan Rakyat

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa pembangunan bandara internasional di Bali Utara berbenturan dengan berbagai persoalan, salah satunya pembelian tanah rakyat secara masif.“Apa yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP) sangat tepat. Pembangunan bandara lebih digerakkan para pemodal besar dengan pembenaran statistik kemajuan, namun di tingkat implementasinya berbenturan dengan berbagai persoalan, seperti pembelian tanah rakyat secara masif,” kata Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Ujung-ujungnya, kata Hasto, rakyat hanya menjadi penonton, terlebih dengan begitu banyak investor asing yang akan digalang untuk menggarap bandara internasional tersebut.“Saat ini baru ada rencana saja, sudah terjadi perburuan tanah rakyat. Hal ini tidak boleh terjadi,” ujar Hasto.Dalam jangka menengah, kata dia, pembangunan bandara tersebut pasti diikuti dengan berbagai infrastruktur turisme yang lebih berorientasi pada keuntungan investor semata dan derasnya orang asing yang masuk dipastikan akan mengubah kultur Bali.“Kekuatan Bali itu terletak pada kultur yang hidup, menyatu, dan menumbuhkan jiwa spiritualitas yang otentik. Hal inilah yang menjawab mengapa atmosfir kehidupan Bali sangat khas, ada kehidupan spiritual yang menyatu dengan alam. Berbagai aspek spiritualitas ini menjadi kekuatan Bali, dan inilah yang dijaga Ibu Megawati,” ujar Hasto.Apa yang ditegaskan oleh Megawati Soekarnoputri, menurut Hasto, bertujuan menjaga Bali dengan seluruh tradisi dan nilai kulturalnya. Oleh karena itu, PDIP berpandangan lebih baik menggunakan pendekatan yang berbeda.Daripada berpikir mengubah Bali hanya melalui pendekatan infrastruktur, Hasto berpandangan bahwa lebih baik menggali seluruh kekayaan peradaban Bali melalui lontar dan lain-lain.“Langkah terpenting sekarang ini justru menggali keseluruhan nilai-nilai peradaban Bali. Falsafah kebahagiaan melalui Tri Hita Karana misalnya, sangat tepat ditransformasikan untuk Indonesia dan dunia. Di situlah peran penting Bali, bukan malah mereduksinya dengan bandara internasional di Bali Utara,” ucap Hasto.(sof/ANTARA)

Masa Jabatan Kades Enam Tahun Dinilai Sudah Cukup oleh APDESI Paser

Paser, FNN - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser, Kaltim, Nasri mengatakan masa jabatan seorang kepala desa (kades) enam tahun dinilai sudah cukup untuk membangun desa.\"Masa jabatan enam tahun Kades sudah cukup, kalau sembilan tahun terlalu lama,\" kata Nasri di Tanah Grogot, Kamis.Dia mengatakan, seperti diketahui saat ini para kades seluruh Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar demo di Jakarta menuntut DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Nasri menilai, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena hal itu sama saja kembali kepada sistem lama yang lebih mengedepankan kepentingan politik kelompok tertentu.Padahal jika memang kades bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakatnya, yang bersangkutan tentu akan dipilih kembali. Menurut pendapatnya soal batasan tiga periode untuk jabatan kades agar dihapus saja.\"Kalau kades itu kerjanya bagus, mau tiga periode, empat periode, atau lima periode, pasti akan dipilih kembali. Sebaliknya jika kinerja kades tidak baik, jangankan tiga periode, setengah periode saja bisa didemo warga,\" katanya.Yang lebih penting, ucapnya, bagaimana kades bisa menyelaraskan program desa dengan visi dan misi kepala daerah, karena hal itu bentuk sinergi program pembangunan yang berbasis desa atau membangun dari pinggiran.\"Desa adalah ujung tombak pembangunan dari bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kalau ada kades yang tidak sejalan dengan kepala daerah, itu patut dipertanyakan loyalitasnya dalam mendukung pembangunan,\" kata Nasri.Meski demikian berbeda berpendapat dengan mereka yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam ke sembilan tahun, itu adalah hak mereka untuk menyampaikan pendapat.\"Itu sah sah saja dan legal menyuarakan ke DPR RI, karena DPR tempat mengadu. Kita kembalikan ke masyarakat apakah mereka juga setuju dengan jangka waktu yang panjang jabatan karena masyarakat jugalah yang memilih,\" ujarnya.Terus ditambahkannya, mereka selain menuntut perpanjangan masa jabatan juga meminta alokasi dana dari dana desa sebesar tiga persen untuk operasional kades.Selama ini alokasi tiga persen dari dana desa hanya untuk operasional pemerintah desa bukan operasional kades.(ida/ANTARA)

Vonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan untuk Mantan Rektor UIN Suska Riau

Pekanbaru, FNN - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.\"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan,\" kata hakim Salomo Ginting.Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.Adapun yang meringankan perkara terhadap Mujahidin ialah terdakwa dinilai bersikap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum dan tidak pernah dihukum sebelumnya.Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.\"Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu,\" ujar Mujahidin.Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, terdakwa Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden nNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.(ida/ANTARA)

Hercules Memenuhi Panggilan KPK

Jakarta, FNN - Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali menerangkan saat ini Hercules tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).\"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,\" ujarnya.Hercules diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya.KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1).Meski demikian yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi Kamis.Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.Para tersangka tersebut yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(ida/ANTARA)

Kejagung Menjelaskan Pertimbangan Tuntutan Ppembunuhan Brigadir J

Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).\"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU, papar dia.Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.\"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,\" kata dia.Kemudian sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.\"Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J,\" ucap dia.Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.(ida/ANTARA)