ALL CATEGORY

Perubahan Periodisasi Jabatan Kepala Desa Disetujui Jokowi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi.Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, melainkan hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.Dia menjelaskan lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.(sof/ANTARA)

Setelah Sempat Membantah, Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual

Jakarta, FNN  - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy\'ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal \"Wanita Emas\" mulai memasuki babak baru.  Senin (16/1/2023) malam, Hasnaeni Moein lewat kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara SE, SH, MM bersama A. Bashar, SH, MH melaporkan langsung Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  \"Kami telah melaporkan Hasyim Asy\'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),\" beber Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu, Selasa (17/1/2023)  Ihsan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti. Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya.  \"Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini,\" beber Ihsan.  Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng.  \"Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual,\" tandasnya.  Lanjut Ihsan, korban (Hasnaeni) diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.  \"Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy\'ari,\" ungkapnya.  Sebelumnya Hasnaeni membantah atas video yang beredar memperlihatkan dirinya melakukan testimoni pelecehan seksual. Beberapa hari setelah melakukan pengakuan, ia memberikan klarifikasi permohonan maaf atas tudingannya ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila. Dalam video itu Hasnaeni menyatakan dugaan asusila itu tidak benar. Dari video yang beredar di kalangan awak media, Senin (26/12/2022), tampak Hasnaeni terlihat berbicara dengan mengenakan kemeja putih tampak santai duduk memberikan klarifikasi. Hasnaeni juga tampak membaca surat dalam menyampaikan klarifikasinya. \"Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta Minggu 11 Desember 2022 melalui surat ini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ketua KPU Hasyim Asy\'ari berserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi,\" kata Hasnaeni. Menurut Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni kepada FNN Selasa (17/01/23) klarifikasi itu dilakukan dalam ancaman dan tekanan.  Kini ia melanjutkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, korban Hasnaeni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.   Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy\'ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  \"Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami,\" jelasnya.  Ihsan berharap keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dan diproses secara hukum yang berlaku siapapun itu orangnya.  \"Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini,\" tutupnya. (sws)

Setelah Marah ke Jokowi, Kini Megawati Mengamuk

Jakarta, FNN - Ibu Megawati marah lagi kepada Pak Jokowi dan minta agar ditulis “Ibu Mega ngamuk”. Ibu Megawati marah ketika melakukan kunjungan ke Bali terkait masalah pembangunan bandara di Bali Utara. Sebenarnya ini bukan kali pertama Ibu Megawati mempersoalkan hal itu, bahkan sampai menteri-menteri datang ke rumah Bu Mega untuk meyakinkan hal itu, tetapi Ibu Megawati menolak. Meski Ibu Mega menolak, kelihatannya proyek akan tetap jalan sambil menunggu Ibu Mega meleng. “Ya, saya kira Megawati punya sense of environment etic,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal Youtube Rocky Gerung Official edisi Selasa (17/01/23). Ini selaras dengan pidato Bu Mega yang sempat menimbulkan kehebohan kemarin. Ibu Mega mengatakan rawatlah lingkungan, yang artinya isu lingkungan kuat sekali dalam pidato tersebut. Dalam acara yang dipandu Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa dalam kasus bandara Bali Utara, Ibu Mega konsisten dan berniat untuk memarahi lagi Jokowi, karena memang harusnya ada konservasi di Bali karena Bali terlalu dieksploitisir untuk kepentingan devisa. Padahal, rakyat Bali sebetulnya tidak memperoleh hal yang signifikan dari pariwisata. Sementara, kalau ditambah bandara lagi itu artinya ada kebisingan di pulau itu. Lepas dari kebutuhan investasi, menurut Rocky, Ibu Mega betul, karena menganggap bahwa Bali terlalu dieksploitisir, sementara pulau-pulau lain justru ditelantarkan. “Jadi, demi keseimbangan ekologis, Ibu Mega benar, omelin sekeras-kerasnya Pak Jokowi, dan kalau bisa panggil sebagai kader kok nggak paham tentang etika lingkungan. Padahal, seluruh dunia, bahkan Indonesia ikut dalam semua upaya untuk menurunkan emisi karbon, juga kebisingan udara,” tegas Rocky. Sebetulnya, kata rocky, bandara adalah sumber polusi sehingga mestinya kita ikuti instruksi Ibu Mega bahwa emisi karbon dan penurunan suhu tidak akan terjadi di Bali. Padahal, Bali berkali-kali menjadi pusat konferensi internasional tentang lingkungan. “Jadi saya kira konteks itu yang mesti kita perhatikan, bukan karena Mega jengkel (ngamuk) pada Jokowi saja, tetapi Mega jengkel (ngamuk) karena Jokwi tidak paham etika lingkungan, kira-kira begitu,” Ujar Rocky. Kemarahan Ibu Mega bisa dimengerti karena Pulau Bali adalah pulau yang sangat kecil, yang bisa dijangkau dengan kendaraan mobil dari mana-mana. Jika harus ditambah lagi satu bandara internasional, betapa bisingnya Bali. Kapasitas Bandara Ngurah Rai sendiri sangat besar dan lebih dari cukup untuk  penerbangan internasional. “Jadi, tidak ada rasionalitasnya membangun lagi bandara di pulau sekecil itu,” tegas Rocky. Pembangunan bandara di Bali utara terkesan eksploitatif dan semata-mata berpihak kepada para pengusaha. Ini jauh sekali dari prinsip keselarasan antara manusia dengan manusia, keselarasan manusia dengan alam, dan sebetulnya merusak citra Bali, kata Rocky. “Sebelum dewa-dewa ngamuk, nah biarin Ibu Mega mewakili ngamuknya dewa-dewa,” kelakar Rocky.(ida)

Sistem Proporsional Tertutup Dikhawatirkan Menguatkan Karakteristik Otoritarian

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana mengkhawatirkan apabila pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional tertutup dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka bisa kembali menguatkan karakteristik otoritarian Orde Baru (Orba).\"Sistem proporsional tertutup bagi saya adalah pilihan strategi pemenangan di Pemilu 2024,\" kata Prof Denny Indrayana dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.Menurut Prof Denny, partai-partai yang mengusung atau mendukung sistem proporsional tertutup bukan bertujuan untuk membangun sistem pemilu, melainkan lebih kepada hitung-hitungan matematis potensi mendapatkan kursi lebih banyak melalui mekanisme tersebut.\"Ini bukan membangun sistem, tetapi hanya jangka pendek karena dirasa lebih menguntungkan maka itulah yang didorong,\" ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.Oleh karena itu, ia berpandangan sistem proporsional tertutup yang saat ini sudah sampai di meja hakim konstitusi tidak tepat apabila diterapkan atau dikabulkan. Apalagi, sistem proporsional tertutup tidak bisa menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya.Dalam paparannya, Denny berpandangan sebetulnya MK juga tidak boleh masuk ke ranah menentukan sistem pemilu yang tidak ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, hal itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif).Artinya, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberi keleluasaan untuk menentukan atau memilih sistem pemilu yang akan diterapkan.\"Jadi tidak bisa MK mengambil peran legislasi itu dari Presiden dan DPR,\" katanya pula.Sistem proporsional tertutup yang disinggung Denny merujuk pada perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan enam orang pemohon, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(ida/ANTARA)

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo

Jakarta, FNN - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,\" ucap Rudy.Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.(ida/ANTARA)

Hercules Dijadwalkan Akan Diperiksa KPK Terkait Suap Penanganan Perkara MA

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rosario De Marshall alias Hercules sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Sabias Rangku Osan, Rosario De Marshall dan Judhi Watsu Decyana,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.Dalam keterangannya, Rosario De Marshall alias Hercules akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai tenaga ahli PD Pasar Jaya.Saksi Sabias akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan Bank BCA dan saksi Judhi dari pihak swasta.Ketiganya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD)Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung. Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).(ida/ANTARA)

DPR Mendengarkan Aspirasi Kades Soal Perubahan Masa Jabatan

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi para kepala desa (kades) yang menuntut pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa.\"Saya keluar (menemui para kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI) menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka (tentang revisi UU Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun) didengar,\" ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.Bahkan, tambah dia, Badan Legislasi DPR RI akan menerima perwakilan dari kepala desa yang berunjuk rasa itu pada siang ini untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi mereka tentang revisi UU Desa sekaligus agar revisi tersebut bisa masuk Prolegnas 2023.Hal tersebut disampaikan Dasco usai menemui ribuan kepala desa yang berunjuk rasa menuntut dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.Pada saat ini, Pasal 39 Undang-Undang Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Dalam kesempatan yang sama, Dasco meminta para kepala desa yang berunjuk rasa itu untuk melakukan lobi ke pemerintah, sebagai salah satu pihak yang berkompeten merevisi undang-undang.Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis mengatakan pihaknya meminta adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa karena masa jabatan enam tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.\"Memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan 6 tahun karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika 6 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,\" ujar dia.(ida/ANTARA)

Rakornas Forkopimda Arahan Buat Daerah Soal Ekonomi-Inflasi

Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Rapat Koordinasi Nasional Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkopimda) diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan langkah-langkah aplikatif harus dikerjakan oleh daerah terkait penguatan ekonomi dan pengendalian inflasi.  \"Melalui momentum yang baik ini diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah,\" kata Mendagri Tito Karnavian dipantau dari kanal YouTube resmi Kemendagri, di Jakarta, Selasa.  Rapat tersebut, kata Mendagri, digelar dalam empat panel diskusi. Panel pertama tentang pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Panel kedua tentang penguatan investasi, hilirisasi dan perizinan berusaha.  Panel ketiga membahas penanganan COVID-19, stunting, kemiskinan dan jaring pengaman sosial. Dan, panel keempat tantang stabilitas politik, hukum, keamanan, dan pengawasan  \"Karena topik (polhukam) memang di bagian akhir, dengan Bapak Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kabinda hadir pada sesi terakhir kami harapkan teman-teman yang ada di bawahnya tidak akan kabur. Kalau sudah sudah jaksa, polisi, BIN tetap di tempat, maka kepala daerah tidak mungkin juga kabur (dari rakornas),\" ujarnya pula.  Pada laporan tersebut, Mendagri juga menyampaikan capaian upaya pengendalian inflasi daerah selama 2022. Menurut dia, Kemendagri setiap minggu menggelar rapat koordinasi rutin pengendalian inflasi daerah bersama pemda dan forkopimda.  \"Rapat koordinasi rutin mingguan pengendalian inflasi daerah setiap Senin yang diikuti oleh seluruh kepala daerah jajaran forkopimda pimpinan instansi vertikal tingkat provinsi kabupaten kota, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini,\" kata dia lagi.  Mendagri juga menyampaikan perkembangan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang terus menunjukkan angka positif, berdasarkan pada laporan BPS pada kuartal III 2022 mencapai angka 5,72 persen.  Tingkat inflasi, kata dia, juga terkendali dengan baik, pada September 2022 BPS mencatat sebesar 5,95 persen, pada Oktober 2022 turun menjadi 5,71 persen, dan November 2022 turun menjadi 5,45 persen.  \"Dan terakhir untuk Desember terjadi kenaikan sedikit 5,51 persen, karena adanya pola demand yang bersifat musiman adanya Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru,\" ujarnya pula.(ida/ANTARA)

Isu Reshuffle Kabinet 1 Februari 2023 Ditepis

Jakarta, FNN - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menepis isu rencana perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju yang dirumorkan bakal terjadi pada 1 Februari 2023.\"Enggak ada cerita reshuffle. Enggak ada cerita apa-apa,\" kata Pratikno kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1) kemarin, saat dikonfirmasi rumor Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan reshuffle kabinet pada 1 Februari.Pratikno, yang saat itu baru selesai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna pertama tahun 2023 dipimpin Presiden Jokowi, bahkan menyebut bahwa Kepala Negara banyak menyampaikan apresiasi atas evaluasi kinerja bagus Kabinet Indonesia Maju sepanjang 2022.\"Kinerjanya bagus, evaluasi 2022 juga sangat bagus. Banyak sekali yang disampaikan Presiden, banyak sekali capaian positif di saat-saat yang sangat sulit,\" kata Pratikno.Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memilih untuk berkelit dengan kelakar ketika ditanya mengenai isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.\"Saya enggak tahu kalau ada yang bocor. Saya bagian yang nyimpen yang enggak bocor. Pokoknya saya nyimpen yang enggak bocor, abis kamu tanya bocorannya, saya nyimpen yang enggak bocok,\" ujar Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1) kemarin.Sinyalemen tentang rencana reshuffle kabinet sempat muncul kembali awal tahun ini, ketika Presiden Jokowi sengaja memberi jawaban mengambang saat ditanya mengenai hal itu di sela-sela kunjungan kerja ke Riau pada 5 Januari 2023.\"Besok. Bisa Jumat, bisa Senin, bisa Selasa, bisa Rabu,\" kata Jokowi kala itu kepada awak media.Jawaban itu hanya berselang dua hari dari pernyataan menggantung lainnya, yang sempat disampaikan Presiden dalam kegiatan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, pada 2 Januari.\"Ya tunggu saja,\" kata Jokowi saat itu, sembari memberi jawaban identik ketika ditanya soal kemungkinan perubahan komposisi partai politik di jajaran Kabinet Indonesia Maju.Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 sebelumnya sudah tiga kali mengalami perombakan oleh Presiden Jokowi. Pertama pada 23 Desember 2020, di mana terdapat enam pejabat baru untuk pos Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.Kemudian pada 28 April 2021 Jokowi melakukan reshuffle kedua Kabinet Indonesia Maju dengan melantik dua pejabat baru untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Selanjutnya reshuffle ketiga terjadi pada 15 Juni 2022 saat Jokowi melantik sejumlah pejabat baru untuk pos Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.(ida/ANTARA)

Aktivis Militan GMNI Putuskan Dukung Anies Baswedan Capres

Jakarta, FNN  - Mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Yusuf Blegur memutuskan menjadi \"tanduk\" pemenangan Anies Baswedan menjadi calon presiden 2024. Yusuf Blegur bahkan menjadi Ketua Umum BroNies, relawan yang tersebar ke seluruh Indonesia untuk mengantarkan Anies ke tampuk kekuasaan. Yusuf yang mengaku sangat Soekarnois itu prihatin melihat pemerintah saat ini menjalankan praktek kekuasaannya jauh dari ajaran Bung Karno.  “Ada kecenderungan selama ini banyak distorsi penyelenggaraan negara yang saat ini banyak dilakukan oleh pemegang kekuasaan yang notabene berasal dari katakanlah kelompok nasionalis, Marhaenis, dan Soekarnois,” ujar Yusuf saat berbincang di kanal Youtube Refly Harun,  Senin (16/1/23). “Boleh jadi kekacauan bahkan kecenderungan kehancuran bangsa ini disebabkan oleh perilaku kekuasaan yang menyimpang itu,” tambahnya. Karenanya, imbas dari kekhawatiran adanya kerusakan oleh penguasa yang juga menurut Yusuf diisi oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Soekarnois, dalam hal ini salah satunya PDIP sebagai partai penguasa, maka Yusuf dan rekan-rekannya yang juga bentuk relawan menjatuhkan pilihan ke sosok yang dianggap sebagai kebalikan dari “kerusakan” yang tadi disinggung. Atas dasar itu Yusuf blak-blakan mendukung Anies Baswedan, sosok yang dinarasikan sangat berseberangan dengan PDIP. “Saya melihat bahwa Anies cenderung menjadi antitesis, bukan pada figur, tapi pada situasi politik kekinian juga di mana banyak distorsi penyelenggaraan negara, termasuk krisis kepemimpinan. Banyak sekali pemimpin yang tidak berintegritas, tidak satunya kata dalam perbuatan, dia bekerja dalam rangka katakanlah mengejar jabatan dan materi bukan sebagai pengemban amanah rakyat, itu jadi persoalan,” jelasnya. Yusuf melihat figur Anies adalah figur yang bisa jadi antitesis atau pembaharu, bahwa ada kepemimpinan Pak Anies yang menarik, pertama soal  intelektual dan ideologis, kemudian persoalan behavior bagaimana dia mengedepankan politik akhlak, kesantunan, kecerdasan, dan kesabaran. Yusuf yakin Anies bisa tampil lebih baik saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai dan berharap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut bisa jadi presiden. Ia menyebut bahwa Anies adalah pemimpin yang dibutuhkan saat ini untuk bangsa Indonesia. “Insya Allah, dengan situasi kondisi negara yang sudah sangat distortif bahkan di ambang kehancuran, Anies ini adalah figur yang buat bangsa to be or not to be. Jadi kalau buat bangsa Indonesia kalau ingin selamat dan ingin melihat eksistensi NKRI ke depan, figur pemimpin yang tepat, amanah dan berdedikasi tinggi untuk kepentingan rakyat maka Anies jawabannya. Yusuf mengaku bahwa pilihannya untuk tidak ikut dalam arus Megawati dan PDIP didasarkan pada kepeduliannya pada kondisi bangsa. “Justru dengan pilihan politik saya yang seperti ini yang lebih banyak ke katakanlah figur pemimpin di luar Soekarnois dan PDIP ya saya pikir itu yang terbaik juga buat bangsa,” pungkasnya. (Ida)