ALL CATEGORY
Kalteng-Kalsel Mengoptimalkan Ketentraman-Ketertiban di Perbatasan
Palangka Raya, FNN - Pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kalimantan Selatan (Kalsel) bertekad mengoptimalkan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), khususnya di perbatasan kedua wilayah.\"Kami berupaya bersama-sama (Kalsel) saling bekerja sama untuk memastikan masyarakat di wilayah perbatasan kedua provinsi merasa aman, nyaman serta tidak ada gangguan,\" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng Baru I Sangkai di Palangka Raya, Senin.Untuk itu kedua belah pihak membahas tindak lanjut jalinan kerja sama maupun mekanisme yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan atau payung hukum, terutama oleh jajaran Satpol PP dalam pelaksanaan tugas di lapangan.Dalam pertemuan tersebut, Kalteng dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi didampingi sejumlah kepala maupun perwakilan perangkat daerah lainnya bersama DPRD setempat, sedangkan Kalsel meliputi perangkat daerah terkait seperti Satpol PP serta jajaran Komisi I DPRD.Baru I Sangkai mengatakan, di wilayah perbatasan kerap ditemukan potensi konflik masyarakat yang harus dicegah atau tanggulangi, misalnya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti permasalahan tanah.\"Ini yang memang harus kita jaga, supaya tidak terjadi konflik. Mudah-mudahan perjanjian kerja sama Kalteng-Kalsel sesegera mungkin terwujud, supaya dapat menjadi payung hukum kami, melakukan kerja sama antar OPD,\" ucapnya.Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengatakan, karena ini berkaitan dengan masalah lintas batas maka kedua belah pihak utamanya di jajaran pimpinan bisa menyelesaikan terlebih dahulu, tentang tapal batas wilayah pada beberapa titik yang belum sinkron sepenuhnya.\"Jadi memang kami (DPRD) menunggu dan mendukung kerja sama ini nantinya, tidak hanya dalam trantibumlinmas, namun juga perikanan dan kelautan, serta lainnya,\" ujarnya.Dia mengatakan, kedua provinsi ini awalnya merupakan satu kesatuan, sehingga masyarakat di kedua wilayah tak bisa dipisahkan kehidupannya terutama yang berada di perbatasan.\"Untuk mengatur tertibnya, memang perlu ada payung hukum dan kerja sama. Kerja sama itu berdasar payung hukum yang ada. Payung hukum pertama selesainya masalah perbatasan, hingga perda masing-masing provinsi dan lainnya sebagai petunjuk teknis di lapangan,\" jelasnya.Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita menjelaskan, pihaknya ingin agar jalinan kerja sama ini bisa segera dirampungkan mengingat pentingnya dampak yang diberikan untuk kedua provinsi.(ida/ANTARA)
Emil Mulai Banjir Kritik
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BELUM terklarifikasi soal dana hibah APBD 1 trilyun ke NU Jawa Barat yang dinilai tidak adil baik oleh Ormas Islam lainnya maupun Ormas bukan keagamaan, kini Masjid Al Jabbar yang menghebohkan itupun dipersoalkan. Masa eforia pembangunan masjid megah berbiaya APBD hampir 1 trilyun tersebut terbentur hujan kritik. Kritik mendasar adalah penamaan \"Al Jabbar\" yang merupakan nama Allah \"Asma\'ul Husna\" yang tidak pas disematkan untuk makhluk. KH Athian Ali Da\'i, MA seorang ulama mengusulkan sebaiknya nama diganti menjadi \"Baitul Jabbar\" atau tidak harus memelesetkan Jawa Barat langsung saja beri nama \"Al Jabar\" dengan \"b\" satu. Kemegahan dan membanggakan arsitektur dapat jatuh pada riya bila tidak mampu untuk berendah hati. Masjid terbaik adalah rumah Allah yang dibangun atas dasar taqwa, bukan agar orang berfoto-foto karena latar belakangnya. Adalah indah jika warga memaksakan datang ke masjid itu untuk menjalankan ibadah di dalamnya. Pembiayaan konten Masjid Al Jabbar senilai 20 Milyar dikritisi atas dua hal. Pertama, besaran nilai proyek dan kedua, sistem penunjukan langsung setelah gagalnya lelang. Yang ditunjuk adalah perusahaan yang konon dekat dengan Ridwan Kamil sendiri. PT Sembilan Matahari adalah perusahaan yang gagal dalam proses lelang. Penggunaan 1 trilyun dana APBD yang ramai dibicarakan dibandingkan Emil dengan berbagai pembiayaan untuk rumah ibadah lain. Sayang ketika mengaitkan dengan Pura Besakih di Bali bantahannya adalah bahwa bandingan itu tidak adekuat karena Pura Besakih merupakan cagar budaya. Ridwan Kamil menunjuk diri sendiri sebagai Ketua DKM Masjid Al Jabbar. Meski tentu melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam kepenguruaan akan tetapi dikhawatirkan akan terkooptasi atau hanya sebagai asesori. Di luar masjid Al Jabbar, proyek e-parking yang digulirkannya ternyata tidak efektif. Proyek berbiaya 80 Milyar itu nyaris gagal. Pakar Administrasi Publik dari Unpar Tutik Rachmawati menyatakan tidak ada pendapatan signifikan yang masuk ke kas daerah. Menarik kritikan Dosen ITB Mohammad Jehansyah Siregar, P.hD yang menyatakan pembangunan dan tata ruang semasa Ridwan Kamil di Kota Bandung dan Jawa Barat itu mandek. Tidak ada perubahan berarti dalam pembangunan dan tata ruang. Di tahun awal 2023 dan di akhir tahun jabatan Ridwan Kamil ini rasanya kritik semakin membanjir. Baginya bisa saja diabaikan. Akan tetapi kritik yang beralasan dapat berpengaruh terhadap reputasi kepemimpinannya. Apalagi jika ada semangat Emil ingin menjadi Presiden RI pada Pemilu tahun 2024. Jabar Juara adalah moto bagus dan patut kita dukung. Tentu juara dengan prestasi yang baik-baik bukan juara selainnya. Misal Jabar Juara Korupsi atau Juara LGBT. Bandung, 10 Januari 2023
Catatan Buruk Polri di Awal Tahun: Pesta Narkoba dan Jual Istri Kepada Sesama Polisi
Jakarta, FNN – Tahun 2023, institusi Polri mengawali dengan catatan buruk, walau dari sudut pandang yang berbeda bisa berarti Polri sedang terus berbenah dan bersih-bersih diri. Sampai saat ini, misalnya, kita masih terus mengikuti persidangan kasus Sambo yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa perwira juga masih menjalani proses persidangan menghalang-halangi tindakan hukum, berkaitan dengan kasus Sambo. Meski sampai saat ini kasus Sambo belum sampai vonis, tapi kini kita dikejutkan lagi dengan beberapa peristiwa yang tidak kalah hebohnya. Dari Jawa Timur kita dikejutkan dengan kabar yang membuat kita hanya bisa geleng-geleng kepala. Meskipun kita pikir itu hanya bisa terjadi Wakanda, tapi faktanya itu terjadi juga di negara kita. Seorang perwira polisi di Pamekasan, Madura, ditangkap karena dilaporkan menjual atau mengkomersialkan istrinya kepada Perwira Polri lain. Ini ada kaitannya juga dengan pesta narkoba. Sementara, di Jakarta, seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes, ditangkap karena menggunakan narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel. Ditambah lagi dengan catatan lain yang tidak kalah menyedihkan dari Komnas Perempuan, yang menyampaikan data-data bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Polri cukup tinggi. Kasus AIPDA AD, seorang anggota Sabhara di Polres Pamekasan Madura, bermula dari laporan istrinya MH, usia 41 tahun, yang melalui pengacaranya Yolis Yongkinata, melaporkan suaminya AIPDA AD karena melakukan tindak pidana kekerasan pelanggaran undang-undang transaksi elektronik, sekaligus narkotika. Kekerasan seksual yang dimaksud salah satunya adalah AIPDA AD diduga menjual istrinya ke rekan-rekan sesama polisi. Suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan, bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal, sebagai suami, AD semestinya melindungi MH, kata Yongki, pengacara MH, kepada pers. Yongki mengatakan pihaknya juga melaporkan AKP (Ajun Komisaris Polisi) H soal perkara Undang-undang Transaksi Elektronik karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD. AD kemudian menunjukkan gambar tersebut ke istrinya, MH, dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara itu, MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan. Pasalnya, MHD dituding ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur. Tim Polda Jawa Timur pada 3 Januari 2023 menangkap AIPDA AD dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran undang-undang ITE. AD diduga menjual istrinya sendiri sejak tahun 2015 dan kejahatan itu berlangsung hingga tahun 2022. Pengacara MH menyebutkan bahwa sebenarnya pada tahun 2020 kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan, tapi yang ditindak bukan pelaku utama, AIPDA AD. Karena merasa responnya tidak memadai di Polres Pamekasan, maka pengacara MH melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Saat ini, satu di antara ketiga terlapor telah ditangkap. Menurut pengacara, AD sebagai suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri di Pamekasan, bahkan anggota TNI dan masyarakat sipil, untuk menyetubuhi istrinya. Setelah menangkap AD, polisi memeriksa 7 orang lain. Namun, kesimpulannya Polda Jawa Timur membantah bahwa ada motif ekonomi di balik kasus AD yang mempersilahkan teman-temannya menyetubuhi istrinya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Firmanto, AD mempersilahkan teman-temannya berhubungan intim dengan istrinya saat berlangsung pesta narkoba. Tetapi, menurut laporan dari pengacaranya, ada motif ekonomi. Apapun alasannya, ini merupakan perilaku sangat bejat. Sementara itu, di Jakarta, ada seorang anggota polisi yang bertugas Mabes Polri, yakni Komber Yulius Bambang Karyanto, ditangkap pada Jumat, 6 Januari 2023, sedang mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram. Dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba. Penyidik dari Direktorat sensor narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan memastikan bahwa kasus komisaris Bambang Karyanto ini tidak terkait dengan kasus narkoba yang tengah mereka tangani saat ini, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat. Bukittinggi di Sumatera Barat yang menanti bagi Yulius Kombes sangat berat ini karena sesuai dengan instruksi Kapolri itu akan kelihatannya lagi rame nih narkobanya ya dan karena karena itu kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Dedi Prasetyo, memastikan bahwa hukuman yang menanti bagi Kombes Yulius sangat berat karena berdasarkan instruksi Kapolri bahwa semua yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk juga online, selain diproses pidana, juga dipecat dari Polri, termasuk Kombes Yulius. Ini merupakan akhir yang buruk dari pria yang usianya sebentar lagi memasuki masa pensiun, 56 tahun. Balik lagi ke kasus Pamekasan, lepas ada tidaknya motif ekonomi, anggota Kompolnas Poengky Indarti, meminta AD ditindak tegas dan dihukum dengan pasal yang berlapis, karena tindakan pelaku memalukan dan mencoreng nama baik institusi, biadab, sadis, bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Poengky juga menginginkan agar terduga pelakunya dapat diproses kode etik dan diberi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri, apapun motifnya. Demikian pembahasan dalam Kanal Youtube Hersubeno Point edisi Senin (09/01/23) bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. (ida)
Islam, Demokrasi dan Keadilan Sosial: Catatan atas Pidato Dato' Seri Anwar Ibrahim
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia/KAMI) Dato\' Seri Anwar Ibrahim (DSAI) memberikan ceramah memukau di hadapan ratusan tokoh-tokoh yang menyesaki ruangan auditorium Bank Mega, Jakarta tadi siang. Ceramah itu bertemakan \"Leadership\", diorganisir oleh Chairul Tanjung atau CT-Corp. Saya bersama pimpinan KAMI, Gatot Nurmantyo, Professor Hafid Abas, MS Ka\'ban, Bachtiar Chamsyah dan Jumhur Hidayat, mendapat kesempatan yang amat berharga atas undangan CT Corp. Mengapa DSAI memukau? Pertanyaan ini menjadi pembahasan teman-teman KAMI. Kita akan menguraikan dua hal besar, yakni sosok DSAI dan pikirannya. Sosok ini terlihat dalam gaya orasinya di podium. Dia benar-benar singa podium. Matanya tajam seperti singa. Menatap seluruh sudut audiens yang hadir. Bicaranya lugas dan detail, tidak membiarkan audiens menerka-nerka makna. Dia berusaha pula membuat bahasa yang kurang dikenal di Malaysia, seperti \"oligarki\" atau \"konglomerat\" di Indonesia, terpahami. Audiens ditarik oleh DSAI untuk berinteraksi dengan dirinya, seakan-akan dia tidak berjarak, dia berbicara tentang manusia dan nilai-nilai. Dia juga berbicara tentang dirinya, kehidupan pribadinya, cita-citanya berdasarkan pengalaman hidup yang penuh liku. Lalu bagaimana pikiran DSAI? DSAI berbicara tentang 3 hal, yakni Islam, demokrasi dan keadilan, yang terkait dengan tema kepemimpinan. Dia mengutip banyak tokoh dan pemikir Islam, seperti Sayyidina Ali, Ibnu Rusdi, Al Ghazali, dll, juga mengutip Qur\'an Surah As-Shaff, dan hadist tentang kepemimpinan. Dari sini terlihat bahwa DSAI menghubungkan seluruh pemikiran dia pada nilai-nilai Islam. Bahkan, ketika menyinggung sikap optimisme yang selalu dia miliki, harus terkait pula dengan Tuhan YME. Kepemimpinan menurutnya harus dipertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat. Ini sesuai dengan Hadist Nabi, \"Kamu itu adalah pemimpin di muka bumi, tapi akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat\". Pemimpin harus menjadi teladan. Tidak boleh seorang pemimpin menjanjikan sesuatu, tapi tidak melakukannya. Dia meyakini bahwa seluruh masalah suatu bangsa, solusinya di mulai dari seorang pemimpin. Oleh karenanya, kita harus menemukan sosok pemimpin yang baik. Dalam melihat Islam, sebagai sebuah ajaran, DSAI mendorong isu \"critical thinking\". Umat Islam tidak boleh terjebak dalam taqlik buta. Akal yang diberikan Tuhan harus digunakan supaya manusia tidak salah menafsirkan ajaran agama. Inilah keluasan pikiran DSAI ketika melihat seputar kontroversi pemikiran Ibnu Rusd versus Al-Gahzali, tentang \"Incoherence of Philosophy\". Kita masuk pada isu demokrasi. Islam menurut DSAI harus percaya pada demokrasi. Pemimpin, misalnya, harus mendengar suara orang-orang disekitarnya. Juga harus menyerap aspirasi dan keinginan rakyat. Menjadi pemimpin harus mengikuti proses yang benar. Dia merujuk pikiran Fukuyama tentang \"Democratic Accountability\", yang mengingatkan jangan melakukan pemilu secara curang. Kalau sudah berkuasa harus \"delivery\". Maksudnya, dalam istilah Anwar, sesuaikan perkataan dengan perbuatan. Demokrasi menurut DSAI juga harus mempertimbangkan keadilan hak-hak kaum minoritas. Meskipun Islam mengajarkan ukhuwah Islamiyah, Islam menurutnya juga harus melingkupi \"ukhuwah insaniyah\", atau persaudaraan sesama manusia. Intinya seorang pemimpinnya itu harus berpikir tentang keadilan untuk semua. Hal ini dirujuk DSAI pada kasus penunjukan Gubernur Mesir di era Khalifah Ali Bin Abi Thalib, di mana Kalifah memerintah Gubernur Mesir berbuat adil tanpa melihat perbedaan agama rakyatnya. Mengapa DSAI begitu kental berbicara demokrasi? Tentu saja hal itu tak lepas dari sejarah penderitaan panjang DSAI, yang hidup dari penjara ke penjara. Dia mengungkapkan bahwa 10 tahun dia di penjara, telah mengajarkan dia tentang makna kebebasan. \"Freedom\" sepertinya sudah terpatri dalam kalbunya. Kita sekarang melihat bagaimana DSAI memandang keadilan. Menurut DSAI, hidup ini tidak bermakna jika tidak bermanfaat untuk orang-orang miskin. Pemihakan pada orang miskin bersifat universal. Ketika dia mengungkapkan pembicaraannya dengan Jokowi, tentang tenaga kerja Indonesia (TKI), yang masih kurang sejahtera, DSAI berjanji pada Jokowi bahwa kesejahteraan TKI akan berubah lebih baik di era dia, yang belum pernah terjadi di era pemerintahan Malaysia sebelum ini. Janji ini dia sampaikan bukan karena TKI itu orang Indonesia, tapi lebih karena masalah \"humanity\". Datuk Anwar sensitif pada nasib orang miskin. Bahkan dia mengatakan, penderitaan yang dialaminya di penjara, tidak bermakna jika dibandingkan dengan penderitaan rakyat. Selanjutnya DSAI melihat bahwa negara harus meletakkan fungsi \"kapital\" untuk kepentingan sosial. Katanya, \"kapital\" penting untuk menjalankan roda pembangunan sebuah negara. Namun, menurutnya nasib rakyat jauh lebih penting. Oleh karenanya, pemimpin beserta seluruh \"stake holders\" bangsa harus bersinergi untuk mensejahterakan rakyat. Akumulasi kapital tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang saja. Berbicara tentang kemiskinan, DSAI mengingatkan kita untuk tidak melihatnya dari hanya sisi statistik saja. Kemiskinan itu seharusnya dimaknai sebagai ancaman kemanusiaan, sekecil apapun keberadaannya. Pemberantasan kemiskinan harus dimulai dengan peningkatan kualitas pendidikan. Pendidikan yang dimaksud jangan terjebak pada \"Barbarian Specialization\", di mana spesialisasi dicapai melalui pengorbanan sisi humanity dan moralitas. Harus ada keseimbangan diantara keduanya. Penutup Dato\' Seri Anwar Ibrahim telah memberi pencerahan luar biasa pada tokoh-tokoh Indonesia yang hadir. Ketika seluruh dunia dihantui oleh kegelisahan dan kegamangan dalam menghadapi ketidakpastian global, DSAI menyebarkan sikap optimisme yang berbasis pada nilai-nilai agama dan tanggung jawab kemanusiaan. Seorang pemimpin harus bekerja untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat. Keadilan sosial harus menjadi kata kuncinya. Menjadi pemimpin harus dicapai melalui cara-cara yang beradab. Setelah menjadi pemimpin harus pula menepati janjinya, merujuk pada \"Democratic Accountability\" Fukuyama. Bagi Bangsa Indonesia yang akan memilih pemimpin (presiden dan legislatif) dalam waktu yang tidak lama lagi, sewajarnya dapat menjadikan pikiran-pikiran DSAI ini sebagai bahan renungan. (*)
Anwar Ibrahim: Penderitaan Saya Tak Sebanding Dengan Penderitaan Rakyat
Jakarta, FNN - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa penderitaan yang dialaminya, termasuk selama berada di dalam penjara, tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Malaysia.\"Saya malu untuk menuliskan derita saya, karena kecil ketimbang derita yang dirasakan oleh mayoritas rakyat,\" kata Anwar Ibrahim dalam acara CT Corp Leadership Forum di Jakarta, Senin.Menurut dia, ada hikmah yang diperoleh dari semua yang dialaminya termasuk dalam kancah politik. \"Hal itu mendewasakan saya. Saya lebih mengerti apa arti bebas dan demokratis, karena saya tahu pengalaman hidup dalam kungkungan,\" katanya.Anwar juga menuturkan bahwa sebagai seseorang yang pernah tersisih, dia menjadi paham apa arti keadilan sosial.PM Anwar menyebut banyak rekannya di Indonesia telah membantu dirinya melewati masa-masa sulit dalam berpolitik. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan orang-orang di Indonesia yang selalu bersedia membantunya.\"Saya tidak pernah merasa terasing di Indonesia,\" ucap PM Malaysia itu.Pada kesempatan itu, Anwar juga menceritakan bahwa ibunya adalah seorang penggemar karya-karya besar sastra Indonesia, seperti karya sastra dari Sutan Takdir Alisjahbana, Armijn Pane dan Buya Hamka, yang tidak hanya dibaca oleh sang ibu namun juga dipahami.\"Indonesia telah melahirkan tokoh-tokoh besar yang tak dapat tertandingi dari berbagai tren seperti Soekarno, Hatta, Muhammad Natsir dan Sultan Sjahrir. Mereka adalah tokoh-tokoh hebat dalam generasi awal.\" katanya menambahkan.Kunjungan PM Anwar Ibrahim ke Indonesia merupakan kunjungan resmi pertama ke luar negeri setelah ia dilantik sebagai PM Malaysia pada 24 November 2022.(sof/ANTARA)
Rektor Unila Membeberkan Tersangka Lain yang Ditangkap KPK dalam Kasus Suap
Bandarlampung, FNN - Terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi mengungkapkan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.\"Ada lebih dari tujuh orang yang diamankan KPK yang terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara yang telah mengakui perbuatan tersebut,\" katanya pada isi pledoi yang di sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.Dia melanjutkan informasi tujuh orang yang diamankan oleh KPK tersebut didapati dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.Dalam OTT tersebut, lanjut dia, dirinya menyesali lantaran KPK justru melepaskan beberapa orang tanpa alasan yang jelas.\"Kepada saya yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya OTT oleh KPK malah ditangkap selang satu hari kemudian di lokasi yang berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan. Miris nya lagi, saat saya digelandang aparat, saya sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu saya,\" kata dia.Dalam pledoi nya, masih kata terdakwa, ia minta kejelasan kepada KPK lantaran mengapa hanya dirinya satu-satunya yang ditahan dan dijadikan tersangka.\"Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpaut kan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga,\" katanya.Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko menambahkan dalam pledoi yang berbeda bahwa terdakwa Andi dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.\"Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana,\" katanya.Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.\"Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti,\" tutupnya.Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.(sof/ANTARA)
Terkait Mars dan Himne KPK, Firli Tidak Melanggar Etik
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli.\"Mengenai mars KPK? apakah dewas sudah melakukan klarifikasi? sudah, sudah selesai. Tidak ada pelanggaran etik di situ dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada pelapor,\" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers \"Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022\" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Firli dalam menangani aduan dari masyarakat tersebut.\"Mars sudah saya bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini sudah kami dengar semua dari pegawai KPK, termasuk biro hukum dan sebagainya, termasuk Firli kami periksa,\" ucap Tumpak.Sebelumnya, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 9 Maret 2022 terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.Oleh karena itu, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.Firli diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri dalam acara \"Launching Lagu Mars dan Himne\" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia.(sof/ANTARA)
Soal Kejutan di Rakernas PDIP, Ganjar Mengaku Tidak Tahu
Brebes, FNN - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui kejutan di Rapat Kerja Nasional sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun Ke-50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan digelar di Jakarta, Selasa (10/1).“Kejutannya apa, ya ndak tahu. Namanya saja kejutan, besok belum tahu kejutannya apa,\" katanya di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Brebes, Senin.Hal tersebut disampaikan Ganjar terkait dengan Rakernas PDIP yang disebut-sebut sejumlah pihak akan menghadirkan kejutan.Salah satunya, banyak pihak menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok calon presiden yang akan diusung partai banteng moncong putih pada Pemilu 2024.\"Kalau soal itu, itu urusannya DPP, Bu Mega dan Pak Sekjen. Intinya kalau saya, besok itu waktunya refleksi bagi PDIP selama 50 tahun berkiprah itu seperti apa,\" ujarnya.Menurut Ganjar, sebagai kader dirinya bangga menjadi bagian dari PDIP karena banyak pihak menilai kaderisasi yang dicanangkan Megawati Soekarnoputri di PDIP berjalan sukses.\"Kaderisasi itu melahirkan banyak kader sekarang. Peningkatan kapasitas yang dilakukan melalui diklat ada hasilnya. Sekarang kepemimpinan antara perempuan dan laki-laki sudah banyak, sebenarnya ini bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Partai Politik dan sebagai kader PDIP saya merasa bangga,\" katanya.Mantan anggota DPR RI itu menyebut banyak kader PDIP yang sukses menjadi pemimpin seperti di Kabupaten Brebes.\"Kita tidak pernah berpikir dulu Mas Narjo di Brebes, yang mohon maaf dari gerakan paling bawah, ekonomi paling bawah, ternyata bisa memimpin. Beliau berpasangan dengan Bu Idza itu bisa dan perempuan lagi. Ini bagian dari kaderisasi yang bagus,\" ujarnya.Hal itu, lanjut Ganjar, akan menjadi fokus Rakernas sekaligus perayaan HUT Ke-50 PDIP dan acara akan diisi dengan kegiatan yang bersitat refleksi.\"Mungkin besok akan ada pidato politik yang kita semua punya cita-cita PDIP menang \'hattrick\' tiga kali,\" katanya.(sof/ANTARA)
KPU Tidak Berpihak pada Sistem Tertentu Dalam Pemilu
Jakarta, FNN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya tidak berpihak pada sistem tertentu, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. \"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri lah,\" ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin. Ia lalu menyampaikan KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas dengan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka yang sedang berlangsung saat ini. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg). Afif juga mengatakan KPU RI akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023. Hal yang disampaikan Afif tersebut pun merupakan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di Parlemen, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, di Jakarta, Minggu (8/1). Poin kesepakatan tersebut adalah terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024, kedelapan partai politik tersebut meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(sof/ANTARA)
OJK Penyidik Tunggal Kejahatan Industri Keuangan Sebagai Solusi Cerdas (Bag-1)
Oleh Kisman Latumakulita - Wartawan Senior FNN PENGHUJUNG akhir tahun 2022 kemarin, menandai tonggak era baru sektor industri keuangan terintergrasi di Indonesia. Tepatnya tanggal 15 Januari 2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang. Resmi menjadi produk hukum positif yang berlaku di Indonesia. Namanya disingkat dengan “UU PPSK”. Kewenangan yang besar telah diberikan UU PPSK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor industri keuangan Indonesia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Malah OJK juga boleh menahan siapa saja pelakunya yang telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana di sektor jasa keuangan. Tidak banyak yang tahu adanya pembahasan RUU PPSK di DPR. Dampaknya tidak banyak muncul suara-suara yang menentang atau mendukung UU PPSK. Kalangan praktisi hukum, ekonomi maupun politik umumnya diam-diam saja. Mungkin karena materinya tidak banyak bersentuhan dengan hal-ihwal berbaui politik. Pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah lancar-lancar saja. Pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR tanggal 15 Desember 2022 lalu tidak menemui hambatan berarti. Tidak tampak ada anggota DPR yang meminta interupsi atau menyampaikan sanggahan kepada pimpinan sidang. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu sangat lancar. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tampak hadir hampir semua unsur pimpinan komisioner OJK, yaitu Ketua Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara dan beberapa komisioner OJK lain. Lahirnya UU PPSK ini pada waktu, kondisi dan momentum yang tepat. Banyaknya kejahatan di sektor industri keuangan dalam tiga tahun terakhir ini, telah menurunkan kepencayaan terhadap Indonesia di pasar keuangan internasional. Kasus kejahatan keuangan seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, dengan kerugian ditaksir Rp 37,4 triliun (Tempo.co 04 Oktober 2020). Begitu juga dengan kasus kejahatan di PT Asabri, dengan kerugian Rp 22,78 triliun (Kompas.com 31 Mei 2021). Sedangkan kejahatan keuangan yang terjadi di PT Indosurya malah lebih parah lagi, berakibat kerugian yang lebih besar, yaitu Rp 160 triliun (Kompas.com). Kejahatan keuangan seperti ini juga terjadi di Pasar Modal Indonesia. Untuk itu, lahir UU PPSK sangat tepat dan strategis, karena bertujuan mencegah dan mengatasi berbagai persoalan kejahatan keungan yang terjadi di Indonesia. Kejahatan di industri keuangan ini sering dikenal dengan sebutan “kejahatan kerah putih” (white collar crime). Kejahatan ini umumnya dilakukan oleh kalangan profesional. Mereka suka dan senang mengeksploitasi kekuatan mereka di bidang ekonomi, teknologi dan kondisi sosial untuk meraup keuntungan pribadi perusahaan kelompoknya. Tidak perduli siapa yang menjadi korban mereka. Korbannya bisa dari perorangan. Namun bisa juga negara. Mereke tidak mau peduli perilakunya bertentangan dengan hukum positif dan norma sosial yang berlaku. Hal yang penting dan terpenting untuk pelaku write collar crime adalah merampok untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Meskipun itu dilakukan dengan cara-cara yang ilegal. Mereka berusaha sebisa mungkin untuk memanfaatkan celah hukum yang tersedia, sehingga terkesan seperti legal. Edwin Sutherland, kriminolog Amerika tahun 1939 menyoroti pakaian khas pelaku write collar crime ini. Mereka umumnya berpakaian seperti pebisnis, profesional, berpangkat tinggi dan politisi. Namun sejak eranya Edwin Sutherland, kelompok write collar crime ini semakin melebarkan aktivitasnya pada kejahatan yang lain. Misalnya, kejahatan dunia maya (komputer), perdagangan, sumpah palsu, penyuapan, menghalangi keadilan, pencucian uang, dan pajak. Menghadapi kejahatan industri keuangan yang hampir saja meluluh-lantahkan industri keuangan Indonesia tersebut, butuh aturan perundang-undangan yang lebih ketat. Butuh aturan yang menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika terkenologi di industri keuangan yang berubah sangat cepat dan dinamis. Selain itu, harus didukung dengan sumber daya manusia yang punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran di industri keuangan sejak dini (early warning) di atas rata-rata. Sumber daya manusia yang tugasnya mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran di industri keuangan, harus punya kemampuan di atas rata-rata. Tidak cukup diawasi oleh sumber daya manusia yang biasa-biasa saja. Kejahatan di industri keuangan ini sangat rumit dan njelimet (sophisticated and meticulous). Butuh orang-orang yang punya keahlian khusus di industri keuangan. Adanya pasal 48B ayat 1 dan 2 UU PPSK yang memberikan wewenang mutlak kepada OJK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan terobosan yang sangat cerdas, tepat, penting dan strategis. OJK bisa bergerak dengan cepat dan leluasa. OJK bisa mencegah setiap potensi pelanggaran di industri keuangan sejak dini. Dampak kerusakan bisa dilokalisir OJK, dan diharapkan tidak sampai melebar ke mana-mana. Pasal 48B UU PPSK ayat (1) adalah “Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sedangkan ayat (2) sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan\". (bersambung).